Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-007298.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Arion Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-007298.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00057/NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007298.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Arion Indonesia, NPWP 31.312.923.1-652.000, beralamat di Jl Ikan Lodan, No. 129, RT 008, RW 001, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, 65142, yang diwakili oleh Diana Isnaini jabatan Direktur Utama, (info@arionindonesia.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiawan,

Jabatan: Kusa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 09

November 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/ARION-SK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: Rinto Setiyawan,

Jabatan: Komisaris,

3. Nama: Kahfi Permana,

Jabatan: Pegawai,

4. Nama: Vita Yulianingrum,

Jabatan: Pegawai,

5. Nama: Nevaristyana Widya Candra,

Jabatan: Pegawai,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ARION-SK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ika Yuli Astuti/19750715 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama/NIP: Barkah Murah/19760213 199903 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Tenti Tiffany/19760808 199602 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1424/WPJ.12/2024 tanggal 09 Desember 2024,

4. Nama/NIP: SandhyTyasAsmara/19790223 200212 1 002,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

5. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/ 19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

6. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/19850711 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

8. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

9. Nama/NIP: RifqiAdityaChandra/19870418 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

10. Nama/NIP: Lilik Andayani/ 19851118 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

11. Nama/NIP: Siti Fadlilah/ 19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

12. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-241/WPJ.12/2025 tanggal 03 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1248/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 031/ARION-

PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-23/

STG/WPJ.12/2024 tanggal 27 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah disampaikan Surat

PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB-00041/ WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022, yang dikirim Tergugat melalui Pos Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2022 sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Menimbang bahwa sehubungan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Lapangan a quo Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00052-RIK.SIS/WPJ.124/2023 yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 10 Mei 2023;

Menimbang bahwa atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

tersebut, Penggugat mengajukan Surat Nomor 001/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023;

Menimbang bahwa atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat dengan

Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-00057/ NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

2. Ketentuan terkait permasalahan tersebut adalah :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK 03/2013 tentarg Tata Cara Pemeriksaan

Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Namor 184 /PMK.01/2021 Tentang Pedoman

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kevangan.

3. Setelah terlebin dahulu moneliti dokumen SPHP tersebut dan menelaah ketentuan peraturan

perpajakan di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai benkut:

1. Bahwa secara formal SPHP yang diterbitkan olah tim Pemeriksa Pajak Kanwi DJP Jawa

Timur Il! telah sesuai dengan contoh pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor

17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan telah sesuai dengan Pedoman

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan..

2. Bahwa terkait kesalahan tulis/typo pada SPHP tersebut termasuk Kesalahan yang tidak

merubah substansi SPHP,

3. Bahwa permohonan yang Saudara minta telah termasuk dalam maten gugatan, sehingga

permohonan pembetulan menjadi tidak raleyan mengingat proses gugalan.di Pengatilan

Pajak sedang berlangsung. Selanjutnya agar para pihak menunggu putusmi dari

Pengadian Pajak.

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a

quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 031/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

031/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yang berbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-691/ WPJ.12/2024 tertanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-00057/ NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023 (selanjutnya disebut “surat a quo”);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-691/ WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 6 Agustus 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Ketetapan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Diana Isnaini jabatan selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 27 September 2022 yang akan ditunjukkan pada sidang pertama nanti;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa pokok sengketa dalam gugatan a quo adalah tanggapan Tergugat yang tercantum dalam surat a quo mencerminkan kesalahan dalam penafsiran dasar hukum tentang tata cara pemeriksaan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan;

A. Kronologi Gugatan

bahwa untuk menjelaskan Gugatannya, Penggugat akan menerangkan perihal penerbitan surat a quo yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan;

No.TanggalUraianKeterangan
1.31 Agustus 2022Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PEMB- 00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022 (Bukti P-3), yang dikirim melalui Pos Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2022 sehubungan dengan Surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022 (Bukti P-4).Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan pada surat ini disebutkan paling lama 6 (enam) bulan. Berarti bahwa jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan seharusnya berakhir maksimal pada tanggal 28 Februari 2023.
2.1 0 Mei 2023Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00052- RIK.SIS/WPJ.124/2023 tanggal 10 Mei 2023 (selanjutnya disebut “SPHP”) (Bukti P-5)SPHP ini diserahkan langsung oleh Tim Pemeriksa yaitu Hartini Sulistyaningsih (NIP 197105201993022001) dan Egson Wahyu Baskoro (NIP 197808152000121002)
3.1 Agustus 2024Penggugat mengirimkan surat permohonan kepada Tergugat nomor 001/ARION- PJK/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2 023 tentang Pembetulan atas
No.TanggalUraianKeterangan
Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023 (Bukti P-6).
4.6 Agustus 2024Penggugat menerima surat a quo (Bukti P-2).Bahwa atas permohonan Penggugat, Tergugat menolak untuk melakukan pembetulan kesalahan.
5.30 Agustus 2024Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan Pajak.

B. Penjelasan Atas Kronologi Gugatan

bahwa untuk menguatkan gugatannya, Penggugat akan menjelaskan dalil-dalil gugatan berdasarkan kronologi di atas sebagai berikut:

1. Tanggal 31 Agustus 2022

a. bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan PemeriksaanLapangannomorPEMB-00041/ WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas Surat PerintahPemeriksaanNomor:PRIN-00041/ WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022. Dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan tersebut tertulis jangka waktu pengujian paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana terlampir;

diperintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Lapangar di bidang perpajakan dengan jangka waktu

pengujian paling lama $ (enami bulan terhadap perusahaan/pekerjaan Saudara di bawah ini

Nama PT Arion Indonesia

NPWP 31 312.923 1-652 000

Alamat Jl Ikan Lodan No 129 RT 008 RW 001 Lowokwaru Kota Malang

Masa dan Tahun Pajak 012019-122019

Tujuan Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

bahwa atas hal tersebut, 6 (enam) bulan sejak tanggal 31 Agustus 2022 adalah tanggal 28 Februari 2023;

b. bahwa menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan,

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 17/2013”) yang berbunyi “Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a) jangka waktu pengujian; dan

b) jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan”.

c. bahwa jangka waktu dalam proses pemeriksaan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 yang berbunyi ”Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”;

2. Tanggal 10 Mei 2023

a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00052-RIK.SIS/WPJ.124/2023 tanggal 10 Mei 2023. Terbitnya SPHP tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, yang mana tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013, yang berbunyi sebagai berikut ”Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP

disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”;

bahwa pada faktanya, SPHP tersebut baru diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 10 Mei 2023 yang mana seharusnya diterbitkan paling lama pada tanggal 28 Februari 2023 sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013. Berdasarkan hal tersebut SPHP yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati jangka waktu penerbitan selama 2 bulan 10 hari dari jangka waktu yang seharusnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022 mengenai jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan selama paling lama 6 (enam) bulan, maka berdasarkan hal tersebut 6 (enam) bulan sejak tanggal 31 Agustus 2022 adalah berakhir pada tanggal 28 Februari 2023, namun Tergugat baru menerbitkan SPHP pada tanggal 10 Mei 2023. Bahwa atas hal tersebut perlu Penggugat tegaskan yang mana Tergugat dalam proses pelaksanaan pengujian kepatuhan tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Penggugat;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 PMK 17/2013 yang berbunyi:

“Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas tindakan yang dilakukan olehTergugattanpamenyampaikanpemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis yang

disampaikan kepada Penggugat telah bertentangan dan melanggarperaturanperundang-undanganperpajakan sebagaimana telah Penggugat uraikan;

c. bahwa jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan selama rentang waktu setelah tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan Tanggal 10 Mei 2023 tidak memiliki Dasar Hukum;

d. bahwa mengacu pada ketentuan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mana merupakan bagian dari asas-asas hukum umum yang secara khusus berlaku dan penting artinya bagi perbuatan-perbuatan hukum pemerintahan. Arti penting dari keberadaan AUPB disebabkan oleh beberapa hal:

1) AUPB merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku;

2) AUPB merupakan norma bagi perbuatan-perbuatan administrasi Negara, di samping norma-norma dalam hukum tertulis dan tidak tertulis; AUPB dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan, dan pada akhirnya

3) AUPB dapat dijadikan “alat uji” oleh Hakim administrasi, untuk menilai sah atau tidaknya, atau batal atau tidaknya keputusan administrasi Negara.

e. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah bertentangan dan melanggar AUPB khususnya asas kepastian hukum yang dimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”). Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

f. Kemudian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut diatas telah bertentangan dan melanggar AUPB khususnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimana disebutkan dalam

penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU AP berbunyi “Yang dimaksud dengan “asas tidak Menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui, tidak menyalahgunakandan/atautidakmencampuradukkan kewenangan;

g. bahwa Tergugat dalam menjalankan proses pengujian Pemeriksaan Lapangan melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf a UU AP yang berbunyi “Wewenang Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:

a. masa atau tenggang waktu Wewenang”;

h. bahwa kemudian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah bertentangan dan melanggar Pasal 17 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

Pasal 17

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang.

i. bahwa kemudian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah bertentangan dan melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf a UU AP yang berbunyi “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang”;

j. bahwa tindakan pengujian yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tercantum dalam Daftar Temuan Pemeriksaan huruf M tentang PPN, pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan

Jasa masa pajak Januari s.d. Desember 2018 dilakukan tanpa dasar kewenangan. Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PEMB- 00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang Penggugat terima pada tanggal 31 Agustus 2022, tertulis masa pajak yang dilakukan pengujian pemeriksaan lapangan adalah masa pajak Januari s.d. Desember 2019 (Lampiran 2)

Kau dasarkan hasil pengujian tehadap OPP Penyerahaa Barang Dar Jasa disimpulkan bahwa terdapal toreksi

sebosar Re ? 677 S590.493.3£ karene waiik oniak trdak mana merberikan oukti cendukang pang kempeten

kebaca pemonksa unuk SP” “asa PPN masa pajak fanuari s.d Desember 2015

1 PENYERAHAN PT ARION — DPE PPK

MH AWIAL PENJUALAN 2015 Rs

PENJUALAN 2079 (SPT AP) 00. Ro 44 845,042 O15

YANG KURANG DUN OICE Rp 1.827.157 835

JM AKAIR PENIUALAN 2018 BER PPN Rp 850,532 647

JUMLAH Rp 49190994 477

i TIKONJEN RRO __ | Re 530,242 S00

JUMLAH CFM FISKUS Rp Af apa anp 458

SPT WP Rp 44 845,822 o1b

t KOREKSI DPP PRS Re PAT7,690 433

Dasar kLkum- Pasal & ayat 13 LU PPA s.itded UJ Ko. ¢ 2021 ty RPP

- Pasal UU PPN s.td td. UL No? Tahun 2621 tg HPP

bahwa yang mana hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

k. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (3) UU AP, menyebutkan bahwa:

(2) Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

b. terdapat kesalahan administratif;

(3) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tanggal 1 Agustus 2024

Sudah jelas;

4. Tanggal 6 Agustus 2024

Sudah jelas;

5. Tanggal 30 Agustus 2024

Sudah jelas;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kronologi di atas, maka yang menjadi pokok dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

2. bahwa pada tanggal 31 Agustus 2022 Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) nomor PEMB-00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tertanggal 15 Agustus 2022;

3. bahwa atas proses pemeriksaan tersebut tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dilakukan dengan tanpa dasar kewenangan;

4. bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan SPHP telah melampaui wewenang dikarenakan diterbitkan setelah melewati jangka waktu penerbitan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah bertentangan dengan ketentuan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf a UU AP yang berbunyi: “Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;”

5. bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan SPHP telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) huruf a UU AP yang berbunyi:

Pasal 18 ayat (1) huruf c

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.

Pasal 18 ayat (3) huruf a

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan”

6. bahwa penerbitan SPHP serta proses turunannya tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 17/2013;

7. bahwa sengketa ini telah memenuhi definisi Sengketa Pajak sebagaimana telah didefinisikan oleh ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sengketa pajak tersebut memiliki unsur-unsur antara lain:

1) Ada sengketa di bidang perpajakan;

2) Ada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak; dan

3) Ada Pejabat yang Berwenang.

bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut di atas, maka perihal formalitas penerbitan SPHP yang diterbitkan oleh Tergugat

tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Maka SPHP yang telah diterbitkan dan disampaikan oleh Tergugat demi hukum harus dinyatakan tidak disampaikan dan oleh karenanya SPHP tersebut harus dinyatakan batal atau tidak sah;

III.Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa SPHP diterbitkan dengan melampaui wewenang yang mana telah bertentangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan SPHP dilakukan tanpa dasar kewenangan; dan

4. BahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP-00057/ NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023 dinyatakan batal demi hukum karena tidak adanya penyampaian SPHP;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan Tergugat telah melewati jangka waktu dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

3. Menyatakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dilaksanakan tanpa memiliki dasar kewenangan;

4. Memerintahkan Tergugat Membetulkan kembali Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00052-RIK.SIS/WPJ.124/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang terdapat kesalahan masa pajak dalam Daftar Temuan Pemeriksaan;

5. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00052-RIK.SIS/WPJ.124/2023 tanggal 10 Mei 2023;

6. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023; dan

7. Memerintahkan Tergugat untuk pemeriksaan lapangan ulang kepada Penggugat;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-23/

STG/WPJ.12/2024 tanggal 27 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 031/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

v
vv

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam v

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat v

keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan

- dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

Ya Tidak

v
v
v
v
v
v

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

d Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) v

Surat Gugatan;

e Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan v

yang jelas;

f Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggalv

diterima Surat Tergugat Nomor S-691/WPJ.12/2024

tanggal 5 Agustus 2024 yang diterima pada tanggal

6 Agustus 2024;

g Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang v

digugat;

h Surat Gugatan ditandatangani oleh Diana Isnaini

bertindak selaku:

- PenggugatdanPengurusyangtidak v

berkedudukan di Indonesia;

i Surat/skp/keputusan*) yang diajukan gugatan bukanv

merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut

bahwa surat yang diajukan Gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Gugatan di Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Nomor 001/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 perihal Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00057/NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023;

III.Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyebutkan:

Pasal 16 ayat (1)

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian

Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Penjelasan Pasal 16 ayat (1)

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. Kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penangung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“selanjutnya disebut UU PP”), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 1 angka 7

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan

pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menjelaskan:

Pasal 37

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Tagihan Pajak;

c. Surat Keputusan Pembetulan;

d. Surat Keputusan Keberatan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

k. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

l. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

m.Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

n. Surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

o. surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau

p. Surat Keputusan Persetujuan Bersama,

yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:

a. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Tagihan Pajak;

c. Surat Keputusan Pembetulan;

d. Surat Keputusan Keberatan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

k. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

l. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

m.Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

n. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau

o. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan; yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. kesalahan tulis;

b. kesalahan hitung; dan/atau

c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

(3) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(4) Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan

penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan Surat Nomor S- 691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penertbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00057/NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Tergugat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 merupakan Tanggapan atas Surat Penggugat Nomor 001/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penertbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00057/NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023;

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00031- RIKSIS/WPJ.12/2023 tanggal 24 Agustus 2023 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023;

3. Atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan nomor 001/ARION-PJK/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, karena menurut Penggugat dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. Bahwa sebelum menyampaikan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023, Penggugat tidak melakukan upaya hukum apa pun terkait produk hukum yang diajukan gugatan;

5. Bahwa atas gugatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023 telah disampaikan Surat Tanggapan nomor S-54/ STG/PJ/WPJ.12/2023 tanggal 7 November 2023;

6. Bahwa berdasarkan Notulensi Rapat Mediasi Ombudsman Republik Indonesia tanggal 4 Oktober 2023 dengan peserta Ombusdmen RI, Wajib Pajak (WP) PT. Arion Indonesia, Tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disimpulkan bahwa SPHP tidak bisa dikoreksi dan selanjutnya Penggugat dapat mengajukan upaya keberatan;

7. Berdasarkan Laporan Penelitian Pembetulan Secara Jabatan Nomor LAP-2990/KPP.1209/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilannomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023 diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023 karena terdapat kekeliruan hitung dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam Nota Perhitungan dan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tersebut pada item-item dalam kolom Pembahasan Akhir (Disetujui), sebagai berikut:

Uraian

3 (penghasilan Brute stauLabs Brutoi12) | 19.7a2.688.719 | 2a.908.524.522 | 12.888.997.288 | 12.475.102.626

& (pengesusianfiskal Io oo bo too ho

la. Penyesuaian Fiskal Positif 5.799.202 | aa.76.262.260 | F7e26ec.eaa[ s2. 749.292

[feu se casa | seszeoain | seaaiazei| 5ss.sea.989

[a5 |kreaitpajk m — mmm

lb.2.PPhpasai22 scr | oresosrare| orenserars| ras.o87.are

lb.2.PPhpasai22 Tessa | o2eeconsea| oo 2ee00esa| oo peseesas

Ib.6Jurlahib1-b.2-b.I-bd-bt) | esrezz.zes | sresesca| s2aeee.zes| oser.ez2.205

r Jur-tah Pajak yang dapat dikreditkan |. az.asg.21g| Larsersass | aarsereags | 1.512,458.225

[20 |pajakKurangesysr Pr seoaee | Ferezreai | 16a.c18.98e

[21 |sarksitceinistrasi PO

lb.1 eungsrassaziageue Ta sep rasza | 22araea| sesi

[e.surtahsanksisdreinerasi Ta sez pacza | ezarsseoa] 7.928.777

[utah PajakKurang@ayar—<irsi ce | 2a1rssrcoe| 392.245.556

8. Atas penerbitan Surat Keputusan nomor KEP-00057/ NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023, Penggugat menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan nomor 004/ARION-PJK/XI/2023 tanggal 21 November 2023, karena menurut Penggugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan Nomor KEP-00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tahun pajak 2019 telah melanggar peraturan perundang-undangan;

9. Bahwa atas gugatan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan Nomor KEP- 00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah disampaikan Surat Tanggapan nomor S-65/STG/WPJ.12/2023 tanggal 28 Desember 2023;

10. Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023 Penggugat mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 025/ARION/ PJK/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024;

11. Atas pengajuan Keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan Surat Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, karena Penggugat belum melunasi nilai yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir berdasarkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan Nomor KEP-00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tahun pajak 2019 yaitu sebesar Rp242.840.836,00 sebelum mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023;

12. Atas penerbitan Surat Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak

Memenuhi Persyaratan, Penggugat menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan nomor 026/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, karena menurut Penggugat angka atau nilai yang disetujui oleh Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan angka atau nilai yang tercantum pada Poin 11 SKPKB PPh Badan Tahun 2019, sehingga dengan adanya perbedaan nilai yang disetujui oleh Penggugat maka hal tersebut membuat Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk melunasi kewajiban perpajakan sebagaimana Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

13. Bahwa atas gugatan Surat Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan telah disampaikan Surat Tanggapan nomor S-21/STG/WPJ.12/2024 tanggal 19 September 2024;

c. Tanggapan Tergugat

1. bahwa Surat Tergugat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penertbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00057/NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023, bukan obyek yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak.

1) Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur antara lain sebagai berikut: Pasal 23 ayat (2)

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penangung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2) Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 7, Pasal 31 ayat (3) UUPP mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

“4.Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang

perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 1 angka 7

“7.Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh

Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 31 ayat (3)

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

3) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Permohonan Penggugat Nomor 001/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 diajukan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa Surat Permohonan Penggugat Nomor 001/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 diajukan setelah Penggugat mengajukan upaya hukum Gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan Permohonan nomor 001/ARION- PJK/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023;

3. bahwa Surat Permohonan Penggugat Nomor 001/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 diajukan setelah Penggugat juga mengajukan upaya hukum Gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan Permohonan nomor 004/ARION- PJK/XI/2023 tanggal 21 November 2023 atas Surat KeputusanTergugatNomorKEP-00057/ NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019;

4. bahwa Surat Tergugat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 diterbitkan dalam rangka menjawab Surat Permohonan Penggugat Nomor 001/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024, yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Surat Tergugat bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga bukan obyek yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak;

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00031- RIKSIS/WPJ.12/2023 tanggal 24 Agustus 2023 diterbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023;

3. bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak nomor 001/ARION- PJK/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, karena menurut Penggugat dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. bahwa sebelum menyampaikan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023, Penggugat tidak melakukan upaya hukum apa pun terkait produk hukum yang diajukan gugatan;

5. bahwa atas gugatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023 telah disampaikan Surat Tanggapan nomor S-54/STG/ PJ/WPJ.12/2023 tanggal 7 November 2023;

bahwa dalam Surat Tanggapan nomor S-54/STG/PJ/WPJ.12/2023 tanggal 7 November 2023 dijelaskan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 menyebutkan “Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP”; bahwa Tergugat telah menyampaikan SPHP dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023 tidak dapat dibatalkan;

6. bahwa berdasarkan Notulensi Rapat Mediasi Ombudsman Republik Indonesia tanggal 4 Oktober 2023 dengan peserta Ombusdmen RI, Wajib Pajak (WP) PT. Arion Indonesia, Tim Direktorat Jenderal Pajak

(DJP) disimpulkan bahwa SPHP tidak bisa dikoreksi dan selanjutnya Penggugat dapat mengajukan upaya keberatan. Pihak Ombudsman yang memiliki tugas melakukan investigasi adanya dugaan maladministrasi penyelenggara negara telah menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran dan beranggapan bahwa Pemeriksa hanya memberikan toleransi kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak menjadikan toleransi yang diberikan oleh Pemeriksa sebagai alasan melanggar dasar hukum;

7. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Pembetulan Secara Jabatan Nomor LAP-2990/KPP.1209/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023 diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023 karena terdapat kekeliruan hitung dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam Nota Perhitungan dan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tersebut pada item-item dalam kolom Pembahasan Akhir (Disetujui), sebagai berikut:

[= |[Penghesiien Bruce sinu Peredaran Usaha Broto | 22526622025 | 22205552025 | 25.0e2.3se 532 | ee ac6.662.005

PR | anes es | sen Tee re

Aa NI [sme ec se | eee gee 82

[ea liumish Peh Teruseng——SSCSCS~S~S~S~d sz ena | sce | 2 este oe | eae sesar

aa aa

ee ee pa asa esa sa S

[Jes peneesizs JA 25555257 sec nee | secocane | r2sasss

Fee.wumishikcsezeesek chs) | _asv.ezssas| azc.cas.ssa| azu.cas.sca| _as7.c2s sea

FE sumish Fejek veng dene: dikrediken | as:2<sa2-8| Cerbaracas| Cerbapanas | isizeas za]

[ae reiekKurengeaver——SSSCS~*idCSSCSSSC*d@C steam | ovv.a7 92a | cencrnca

AN ea || SE

[Jo Jumish senisi sdminieres 1 22562:772.522 | 358-752.622 | 75.828 777

[Tumish PsjekKureng Bayer oo tango | sap s5 | ooo. acca

bahwa kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Penggugat, sejalan dengan tidak dilakukan upaya hukum terkait Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan yang dibetulkan;

bahwa pembetulan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik sehingga karena terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi maka perlu dibetulkan sebagaimana mestinya;

bahwa ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

8. bahwa atas penerbitan Surat Keputusan nomor KEP-00057/ NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023, Penggugat menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan nomor 004/ARION-PJK/XI/2023 tanggal 21 November 2023, karena menurut Penggugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Penggugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan Nomor KEP-00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20

Oktober 2023 tahun pajak 2019 telah melanggar peraturan perundang-undangan;

9. bahwa atas gugatan Surat Keputusan Penggugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan Nomor KEP-00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah disampaikan Surat Tanggapan nomor S-65/ STG/WPJ.12/2023 tanggal 28 Desember 2023;

bahwa dalam Surat Tanggapan nomor S-65/STG/WPJ.12/2023 tanggal 28 Desember 2023 dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya menyebutkan:

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”

Penjelasan Pasal 16 ayat (1)

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib

Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan.

10. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023 Penggugat mengajukanKeberatandenganSuratNomor025/ ARION/PJK/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024;

bahwa berdasar penjelasan Pasal 25 Undang-Undang KUP menyebutkan secara jelas bahwa keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak. Bahwa dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang KUP beserta penjelasannya dapat dipahami dengan jelas bahwa Penggugat dapat mengajukan keberatan atas SKP yang tidak disetujuinya, dimana keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut. Dengan mengajukan keberatan, artinya Penggugat sudah tidak lagi meragukan keabsahan penerbitan SKP terkait sehingga dengan demikian otomatis alasan-alasan yang diajukan pada surat gugatan terkait prosedur pemeriksaan yang dapat mengakibatkan SKP batal menjadi gugur;

11. bahwa atas pengajuan Keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan Surat Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

12. bahwa atas penerbitan Surat Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, Penggugat menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan nomor 026/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, karena menurut Penggugat angka atau nilai yang disetujui oleh Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan angka atau nilai yang tercantum pada Poin 11 SKPKB PPh Badan Tahun 2019, sehingga dengan adanya perbedaan nilai yang disetujui oleh Penggugat maka dal

tersebut membuat Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk melunasi kewajiban perpajakan sebagaimana Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

13. bahwa atas gugatan Surat Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan telah disampaikan Surat Tanggapan nomor S-21/STG/WPJ.12/2024 tanggal 19 September 2024;

bahwa dalam Surat Tanggapan nomor S-21/STG/WPJ.12/2024 tanggal 19 September 2024 dijelaskan bahwa Penggugat belum melunasi nilai yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir berdasarkan Surat Keputusan Penggugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan Nomor KEP- 00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tahun pajak 2019 yaitu sebesar Rp242.840.836,00 sebelum mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00040/206/19/651/23 tanggal 14 September 2023, sehingga Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

14. bahwa pada saat surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penertbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00057/NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023 dikirimkan, Penggugat telah terlebih dahulu mengajukan upaya hukum berupa gugatan sebagaimana pada angka 3 (tiga), angka 13 (tiga belas), dan angka 17 (tujuh belas) di atas dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama. Upaya hukum berupa gugatan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian di Pengadilan Pajak dan belum diucapkan/diputuskan oleh Pengadilan Pajak sehingga para pihak agar menunggu putusan dari Pengadilan Pajak;

bahwa demi kepastian hukum, maka terdapat Asas Ne Bis In Idem yaitu Asas hukum yang menjelaskan bahwa perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 031/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Tergugat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00057/NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023 atas nama PT Arion Indonesia, NPWP: 31.312.923.1-652.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Akta Berita Acara Nomor 12 tanggal 27

September 2022;

Bukti P-2. Salinan digital Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Arion

Indonesia Nomor 3 tanggal 07 April 2011;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tertanggal 5

Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP-00057/ NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023;

Bukti P-4. Salinan digital Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

nomor PEMB-00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti P-5. Salinan digital Bukti Kirim Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Lapangan nomor PEMB-00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti P-6. Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

nomor S-00052-RIK.SIS/WPJ.124/2023 tanggal 10 Mei 2023; Bukti P-7. Salinan digital Surat Penggugat Nomor 001/ARION-

PJK/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang

Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ARION-SK/X/2024 tanggal 14

Oktober 2024 atas nama Rinto Setiyawan, Kahfi Permana, Vita Yulianingrum, Nevaristyana Widya Candra;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/ARION-SK/X/2024 tanggal 14

Oktober 2024 atas nama Fungsiawan;

Bukti P-10. Salinan digital Draft Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dari email Tergugat;

Bukti P-11. Perhitungan Jumlah Pajak Kurang Bayar Menurut Penggugat; Bukti P-12. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal dan NPWP atas nama Diana

Isnaini;

Bukti P-13. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal, NPWP, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum dan BPE SPT Tahunan atas nama Fungsiawan;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Fungsiawan;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Diana Isnaini,

Bukti P-16. Permohonan Izin Liput Radius;

Bukti P-17. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik

dan Tatap Muka di Pengadilan Pajak;

Bukti P-18. Salinan digital NPWP atas nama Rinto Setiyawan, Kahfi

Permana, Vita Yulianingrum;

Bukti P-19. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal atas nama Nevaristyana

Widya Candra;

Bukti P-20. Salinan digital Formuli 1721 (Bukti Potong Pegawai yang

Bersidang);

Bukti P-21. Pakta Integritas;

Bukti P-22. Permohonan Izin Liput Radius;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 003/ARION-PJK/XII/2024 tanggal 11

Desember 2024;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Keterangan Ahli mengenai Hukum Acara

Penelitian Keberatan Pajak dan Hukum Acara Pembetulan Pajak yang Menyebabkan Surat Keputusan Menjadi Batal tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-25. Tanggapan Tertulis Nomor 003/ARION-PJK/II/2025 tanggal 12

Februari 2025;

Bukti P-26. Compare Perhitungan PPh 21 Penggugat & Tergugat;

Bukti P-27. Salinan digital Surat Nomor 007/ARION-PJK/V/2023 tanggal 22

Mei 2023;

Bukti P-28. Salinan digital Surat Nomor 002/ARION-PJK/VI/2023 tanggal 16

Juni 2023;

Bukti P-29. Perhitungan Jumlah Pajak Kurang Bayar Menurut Penggugat; Bukti P-30. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019; Bukti P-31. Salinan digital Surat Nomor 001/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal

01 Agustus 2024;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Keterangan Ahli mengenai Hukum Acara

Penelitian Keberatan Pajak dan Hukum Acara Pembetulan Pajak yang Menyebabkan Surat Keputusan Menjadi Batal tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-33. Surat Tugas Nomor 247/USJ-18/O-65/2024 tanggal 18

November 2024 dan CV Ahli atas nama Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., MBA.;

Bukti P-34. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

009544.99/2020/PP/M.IB Tahun 2021;

Bukti P-35. Salinan digital Putusan Mahkamah Agung RI Nomor

4910/B/PK/Pjk/2022 tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti P-36. Kesimpulan Akhir Nomor 006/ARION-G/III/2025 tanggal 05

Maret 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Nomor S-2262/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4

November 2024;

Bukti T-2.Dokumen Data Tunggakan Pajak;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis Kronologis Sengketa tanggal 5 November

2024;

Bukti T-4.Dokumen Notulensi Ombudsmen;

Bukti T-5.Dokumen Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti T-6.Dokumen SPHP dan Tanggapan SPHP;

Bukti T-7.Dokumen Surat Keberatan;

Bukti T-8.Dokumen Laporan Tolak Formal dan Surat Tidak Memenuhi

Ketentuan Formal;

Bukti T-9.Dokumen Surat Permohonan Pasal 36 (1) a dan Pasal 36 (1) c; Bukti T-10. Dokumen Surat Tanggapan;

Bukti T-11. Dokumen Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan;

Bukti T-12. Dokumen Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 21;

Bukti T-13. Dokumen Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak

Memenuhi Persyaratan;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis Nomor S-2488/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 9

Desember 2024;

Bukti T-15. Risalah Pembahasan PT Arion Indonesia;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis Nomor S-60/WPJ.12/2025 tanggal 14

Januari 2025;

Bukti T-17. Ikhtisar Menurut Tergugat;

Bukti T-18. Ikhtisar Menurut Penggugat;

Bukti T-19. SK Pembetulan SKP PPh Badan;

Bukti T-20. SPHP;

Bukti T-21. Undangan closing ke-2;

Bukti T-22. Surat Penolakan Panggilan dari Penggugat;

Bukti T-23. Surat Pernyataan Keberatan dari Penggugat;

Bukti T-24. Surat Sanggahan atas SPHP dari Penggugat;

Bukti T-25. Perhitungan PPh Tergugat;

Bukti T-26. Salinan digital Surat Nomor 004/ARION-PJK/VIII/223 tanggal 11

Agustus 2023;

Bukti T-27. Salinan digital Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam

Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-28. Salinan digital Daftar Hasil Pembahasan Akhir, Ikhtisar Hasil

Pembahasan Akhir;

Bukti T-29. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

009719.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024;

Bukti T-30. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

011146.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024;

Bukti T-31. Pendapat Akhir Nomor S-515/WPJ.12/2025 tanggal 20 Februari

2025;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan Ahli yang memberi

keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn.,

B.S.C., M.B.A.,

Nomor KTP/ SIM/ Pasport : 3174053006750006,

Tempat dan tanggal Lahir : Jakarta, 30 Juni 1975,

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jl. Ciledug Raya No. 99, RT/RW 002/005, Kel.

Cipulir, Kec. Kebayoran Lama,

Agama: Kristen,

Pekerjaan: Karyawan Swasta,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek yang diajukan sengketa berupa Surat

Direktur Jenderal Pajak Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00057/NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Tergugat berpendapat bahwa Surat Gugatan tidak

memenuhi ketentuan formal dengan alasan-alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a. Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024, yang menjadi objek sengketa, bukanlah suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan ke badan peradilan pajak. Menurut Tergugat, surat tersebut hanyalah surat tanggapan umum atas permohonan Penggugat untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tergugat menegaskan bahwa surat tanggapan ini tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi Penggugat, karena akibat hukum baru akan muncul setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai kelanjutan dari proses SPHP. Lebih lanjut, surat tersebut juga tidak bersifat final, yang ditunjukkan dari isinya yang menyatakan bahwa permohonan pembetulan menjadi tidak relevan karena materi gugatan sedang berproses di Pengadilan Pajak;

b. Dokumen yang menjadi dasar permohonan Penggugat, yaitu SPHP itu sendiri, juga bukan merupakan suatu keputusan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, SPHP didefinisikan sebagai surat yang berisi temuan pemeriksaan sementara. Dengan demikian, SPHP hanyalah sarana komunikasi dalam proses pemeriksaan untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat memberikan tanggapan, dan bukan merupakan keputusan akhir yang bersifat final. Sifatnya yang tidak final dibuktikan dengan kemungkinan adanya revisi atas SPHP dan Penggugat masih bisa menanggapi, yang hasilnya dapat mengubah risalah pembahasan akhir;

c. Dengan dasar argumen bahwa baik SPHP maupun surat tanggapan S-691 bukanlah suatu keputusan, Tergugat menyimpulkan bahwa objek gugatan

ini tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut mensyaratkan gugatan diajukan terhadap "keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan". Karena baik SPHP maupun surat tanggapan S-691 bukanlah keputusan, maka gugatan Penggugat dianggap tidak memiliki objek yang sah;

d. Tergugat juga menyoroti bahwa permohonan pembetulan SPHP oleh Penggugat diajukan setelah Penggugat menempuh upaya hukum gugatan lain atas SKP dan Surat Keputusan Pembetulan yang terkait. Hal ini, menurut Tergugat, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dari Penggugat dalam menempuh upaya hukum. Oleh karena itu, Tergugat berpendapat bahwa gugatan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (TDD);

Menimbang, bahwa atas pendapat Tergugat terkait tidak dipenuhinya

persyaratan formal, Penggugat berpendapat sebagai berikut:

a. Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 adalah sebuah keputusan yang sah untuk dijadikan objek gugatan di Pengadilan Pajak. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan terhadap "keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan". Penggugat berargumen bahwa surat tersebut, meskipun berbentuk surat tanggapan, telah memenuhi seluruh unsur-unsur sebagai keputusan (beschikking) baik menurut peraturan perpajakan maupun hukum administrasi negara. Keterangan Ahli yang dihadirkan Penggugat juga menguatkan hal ini, dengan menyatakan bahwa surat a quo adalah keputusan yang bersifat individual, konkret, dan final yang dapat diajukan gugatan.

b. Untuk membuktikan dalilnya, Penggugat menguraikan bahwa surat a quo telah memenuhi delapan komponen pembentuk keputusan (beschikking), antara lain:

- Berupa penetapan tertulis;

- Diterbitkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yaitu oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.

- Bersifat konkret, individual, dan final di mana isi surat jelas (konkret), ditujukan spesifik hanya kepada Penggugat (individual), dan tidak memerlukan persetujuan dari instansi lain karena berisi penolakan final atas permohonan Penggugat;

- Menimbulkan akibat hukum yaitu kerugian finansial karena harus menanggung kewajiban pajak yang lebih tinggi berdasarkan SKP yang diterbitkan dari SPHP yang dianggap cacat hukum tersebut. Pendapat ini juga didukung oleh yurisprudensi, seperti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 yang dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022, yang menyatakan bahwa surat yang judulnya bukan Keputusan tetap dapat menjadi objek gugatan jika memenuhi kriteria;

c. Penggugat juga secara spesifik membantah pendapat Tergugat bahwa gugatan ini tidak memenuhi persyaratan formal. Terhadap narasi Tergugat yang menyatakan gugatan seharusnya Tidak Dapat Diterima (TDD), Penggugat menganggap hal itu sebagai upaya Tergugat untuk mengatur upaya hukum yang boleh ditempuh Penggugat dan bertujuan mengalihkan atau mengaburkan substansi gugatan yang sebenarnya. Penggugat menegaskan bahwa memilih upaya hukum adalah wewenang Penggugat, dan Pengadilan Pajak dilarang menolak perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, sesuai amanat Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman;

d. Penggugat menolak argumen Tergugat yang menyatakan SPHP hanyalah sarana komunikasi. Menurut Penggugat, SPHP memiliki dampak hukum yang signifikan karena menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan bahkan dapat menjadi dasar untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak jika tidak disampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Penggugat juga membantah dalil Tergugat bahwa permohonan pembetulan diajukan setelah upaya hukum lain. Penggugat menyatakan tidak ada satu pun peraturan yang melarang

atau membatasi hak Penggugat untuk mengajukan permohonan pembetulan meskipun ada upaya hukum lain yang sedang berjalan. Oleh karena itu, Penggugat menyimpulkan bahwa gugatannya telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, dan harus diterima untuk diperiksa lebih lanjut;

Menimbang, bahwa pokok permasalahan mengenai pemenuhan

persyaratan formal dalam sengketa ini terletak pada perbedaan pendapat apakah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-691/WPJ.12/2024 merupakan keputusan yang dapat dijadikan objek gugatan di Pengadilan Pajak. Tergugat berpendapat bahwa surat tersebut dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang mendasarinya bukanlah sebuah keputusan yang bersifat final dan tidak menimbulkan akibat hukum, melainkan hanya sarana komunikasi dalam proses pemeriksaan, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Sebaliknya, Penggugat, didukung oleh keterangan ahli dan yurisprudensi, berargumen bahwa surat tersebut memenuhi seluruh unsur sebagai keputusan (beschikking) yang bersifat individual, konkret, dan final serta menimbulkan akibat hukum berupa kerugian finansial, sehingga sah menjadi objek gugatan dan gugatannya telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang berlaku;

Menimbang, bahwa SPHP pada hakikatnya adalah dokumen

pemberitahuan yang bersifat sementara (provisional) dan merupakan bagian dari proses administrasi internal dalam tahap pembentukan ketetapan pajak. Penggunaan frasa "temuan pemeriksaan" dan "perhitungan sementara" dalam definisi SPHP secara inheren menunjukkan sifatnya yang belum final. Produk hukum final yang menetapkan jumlah pajak terutang adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP), bukan SPHP;

Menimbang, bahwa sebuah keputusan yang dapat digugat harus

bersifat final, definitif, dan menimbulkan akibat hukum secara langsung. Surat penolakan pembetulan SPHP tidak memenuhi kriteria ini karena tidak secara langsung menciptakan, mengubah, atau menghapuskan hak atau kewajiban

pajak Wajib Pajak. Akibat hukum yang definitif baru akan timbul setelah SKP diterbitkan. Oleh karena itu, surat penolakan tersebut hanya dianggap sebagai tindakan persiapan (voorbereidende handeling) dalam proses administrasi yang belum dapat diuji di pengadilan;

Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Pajak untuk memutus

gugatan diatur secara tegas dan limitatif dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang KUP. Daftar ini bersifat tertutup (limitative enumeration), artinya hanya hal-hal yang secara eksplisit disebutkan yang dapat menjadi objek gugatan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maupun surat penolakan atas permohonan pembetulan SPHP, secara nyata tidak tercantum dalam daftar limitatif pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Dengan demikian, secara yuridis-formal, surat-surat tersebut tidak dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sistem hukum perpajakan telah menyediakan

serangkaian mekanisme internal yang spesifik bagi Penggugat untuk menyanggah isi SPHP. Forum utama bagi Penggugat untuk menyampaikan argumen dan sanggahan adalah pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Keberadaan mekanisme korektif internal yang berlapis ini menunjukkan bahwa ketentuan perpajakan telah merancang forum administratif dan dialogis untuk menyelesaikan sengketa pada tahap SPHP. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada tahap SPHP berarti melompati prosedur yang telah dirancang secara sistematis oleh undang- undang. Prinsip exhaustion of administrative remedies (penuntasan upaya administratif) berlaku, di mana Penggugat harus terlebih dahulu menempuh semua jalur administratif yang tersedia (dalam hal ini PAHP) sebelum beralih ke upaya hukum peradilan;

Menimbang, bahwa adanya fakta bahwa materi yang dimohonkan

pembetulan adalah kesalahan penulisan tahun (dari seharusnya 2019 menjadi 2018) pada salah satu pos temuan SPHP, sementara Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan dokumen lainnya telah diterbitkan dengan benar, justru semakin

memperkuat kedudukan hukum Tergugat. Fakta adanya kesalahan tulis dalam SPHP yang kemudian dikoreksi atau tidak lagi muncul dalam produk hukum final (SKP) adalah bukti paling nyata dari argumen bahwa SPHP pada hakikatnya adalah sebuah dokumen pemberitahuan yang bersifat sementara (provisional);

bahwa SPHP berfungsi sebagai instrumen komunikasi dan dialog antara pemeriksa dan Wajib Pajak (WP), bukan sebagai penetapan hukum yang definitif. Kesalahan semacam ini idealnya diidentifikasi dan diklarifikasi dalam forum yang telah disediakan secara spesifik untuk itu, yaitu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Tujuan dari PAHP adalah untuk membahas, menyanggah, dan mengoreksi temuan-temuan dalam SPHP sebelum difinalisasi menjadi SKP;

Menimbang, bahwa permohonan pembetulan yang diajukan

Penggugat pada dasarnya mengacu pada mekanisme pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU KUP. Namun, mekanisme ini memiliki objek yang spesifik. Objek dari Pembetulan berdasarkan Pasal 16 UU KUP adalah untuk mengoreksi kesalahan tulis, salah hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam produk hukum yang sudah final, seperti SKP, STP, atau Surat Keputusan Keberatan. Mengajukan permohonan pembetulan untuk dokumen yang masih bersifat provisional seperti SPHP adalah tindakan yang secara yuridis tidak tepat sasaran (keliru). SPHP bukanlah produk hukum final yang dapat menjadi objek dari mekanisme pembetulan Pasal 16 UU KUP;

bahwa sengan demikian, permohonan pembetulan atas SPHP yang dilakukan Penggugat tidak didukung dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu tindakan Tergugat untuk menolak permohonan pembetulan SPHP sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

Menimbang, bahwa walaupun terdapat kesalahan penulisan, hal ini

tidak serta-merta menjadikan SPHP cacat hukum fatal yang dapat menjadi dasar gugatan. Gugatan atas dasar cacat prosedur hanya dapat dilakukan terhadap produk hukum final (SKP atau SK Keberatan) yang penerbitannya

tidak sesuai prosedur. Contoh cacat prosedur fatal adalah penerbitan SKP tanpa didahului penyampaian SPHP sama sekali;

bahwa kesalahan penulisan tahun pada salah satu bagian SPHP, apalagi jika SKP yang terbit kemudian sudah benar, tidak termasuk dalam kategori cacat prosedur fatal. Hal ini lebih merupakan kekeliruan administratif yang semestinya diselesaikan dalam forum PAHP, bukan melalui upaya hukum gugatan. Menggugat surat penolakan atas permohonan pembetulan SPHP adalah sama dengan menggugat sebuah proses yang sedang berjalan, bukan sebuah hasil akhir;

Menimbang, bahwa surat penolakan pembetulan SPHP tidak

menimbulkan akibat hukum langsung yang final dan merugikan Penggugat karena SKP yang diterbitkan telah mencantumkan masa pajak yang benar (2019), maka temuan pemeriksaan untuk tahun 2018 yang salah tulis dalam SPHP menjadi tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum. Akibat hukum yang definitif dan mengikat bagi Penggugat lahir dari SKP, bukan dari SPHP atau surat penolakan pembetulannya. Karena SKP sudah benar, maka Penggugat tidak dirugikan oleh kesalahan tulis dalam SPHP tersebut. Dengan demikian, surat penolakan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai keputusan yang dapat digugat karena tidak bersifat final dan tidak menimbulkan akibat hukum yang menciptakan utang pajak definitif bagi Penggugat;

Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat menghadirkan Ahli

untuk memberikan keterangan atas nama Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. Pada pokoknya, Ahli berpendapat sebagai berikut:

a. Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP, yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat, secara hukum merupakan sebuah keputusan (Beschikking) yang dapat dijadikan objek gugatan di Pengadilan Pajak. Ahli mendasarkan analisisnya pada dua kerangka hukum utama, yaitu Undang- Undang Pengadilan Pajak (UU PP) dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN). Berdasarkan UU PP, surat tersebut telah

memenuhi unsur-unsur sebuah Keputusan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP, yaitu berupa penetapan tertulis, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak;

b. Surat penolakan tersebut juga memenuhi semua kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan definisi dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN. Ahli menguraikan bahwa surat tersebut bersifat tertulis, dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara (Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III), dan berisi tindakan hukum. Sifatnya juga konkret karena wujud dan isinya jelas, individual karena ditujukan spesifik kepada Penggugat dan bukan untuk umum, serta final karena isinya merupakan penolakan definitif yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi lain. Poin terpenting, surat tersebut menimbulkan akibat hukum langsung bagi Penggugat, yaitu kerugian karena harus menanggung kewajiban pajak berdasarkan SPHP yang dianggap cacat hukum. Dengan terpenuhinya seluruh unsur ini, surat tersebut sah sebagai keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai amanat Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

c. Keterangan Ahli ini diperkuat dengan adanya yurisprudensi dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengafirmasi bahwa surat yang judulnya bukan "Keputusan" tetap dapat menjadi objek gugatan jika memenuhi kriteria. Ahli merujuk pada beberapa putusan, di antaranya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa surat pemberitahuan penolakan merupakan keputusan yang dapat digugat karena memenuhi kriteria dalam UU KUP. Selain itu, Ahli juga mengutip Putusan Pengadilan Pajak lain (Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019) yang juga dikuatkan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa surat tanggapan dari DJP yang bersifat tertulis, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum adalah keputusan yang dapat diajukan gugatan. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Ahli

menyimpulkan bahwa Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 adalah objek gugatan yang sah di Pengadilan Pajak;

bahwa atas pendapat Ahli di atas, walaupun tidak relvean dengan pokok perkara, Pengadilan Pajak merasa perlu untuk memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:

a. Meskipun Ahli secara komprehensif berupaya mengkonstruksikan Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 sebagai sebuah keputusan (beschikking) yang dapat digugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengabaikan konteks substansial dari alur proses pemeriksaan pajak dan esensi dari masing-masing upaya hukum yang telah diatur secara sistematis oleh peraturan perundang-undangan;

b. Pertama, mengenai dalil bahwa surat penolakan tersebut bersifat final dan menimbulkan akibat hukum, Pengadilan Pajak menilai telah terjadi kekeliruan dalam menafsirkan kedua syarat tersebut. Sifat "final" dalam konteks hukum administrasi perpajakan haruslah diartikan sebagai suatu tindakan yang mengakhiri sebuah proses dan secara definitif menetapkan hak atau kewajiban Wajib Pajak. Surat penolakan pembetulan SPHP pada hakikatnya bukanlah produk hukum akhir. Ia lahir dari dan melekat pada sebuah dokumen yang sifatnya masih sangat sementara (provisional), yaitu SPHP itu sendiri. Karena dokumen induknya (SPHP) belum final dan belum menciptakan utang pajak yang definitif, maka surat yang berkaitan dengannya juga tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan final. Akibat hukum yang sesungguhnya baru timbul setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), bukan sebelumnya;

c. Kedua, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan penerapan yurisprudensi yang diajukan oleh Ahli. Meskipun benar bahwa prinsip substansi mengalahkan formalitas (substance over form) diakui dalam peradilan pajak, penerapan prinsip tersebut haruslah cermat dan kontekstual. Yurisprudensi yang menyatakan surat non-keputusan dapat digugat umumnya berlaku pada situasi di mana surat tersebut secara substansial mengunci posisi hukum Wajib Pajak dan tidak ada lagi upaya hukum administratif lain yang tersedia. Dalam sengketa a quo, situasinya

secara mendasar adalah berbeda. Penggugat tidak kehilangan haknya. Undang-undang secara eksplisit telah menyediakan jalur hukum yang tepat untuk mempersoalkan materi temuan dalam SPHP, yaitu melalui mekanisme Keberatan atas SKP yang nantinya terbit. Gugatan bukanlah forum yang tepat untuk sengketa yang bersifat material atau substantif seperti ini;

d. Ketiga, menerima argumentasi Ahli akan merusak tatanan penyelesaian sengketa pajak yang telah dirancang secara sistematis, terstruktur, dan berjenjang oleh undang-undang. Membuka ruang gugatan pada setiap tahapan interim dalam proses pemeriksaan akan menciptakan fragmentasi sengketa, menunda kepastian hukum, dan merupakan bentuk intervensi yudisial yang prematur terhadap proses administrasi yang sedang berjalan di lembaga eksekutif. Pengadilan Pajak terikat pada daftar objek gugatan yang bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, di mana surat penolakan pembetulan SPHP secara nyata tidak tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa keterangan Ahli, meskipun logis dari perspektif hukum administrasi umum, tidak dapat diterapkan secara utuh karena mengabaikan kekhususan (lex specialis) dari hukum acara penyelesaian sengketa perpajakan;

e. Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menelaah dengan saksama Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/M.IB Tahun 2021 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022, yang dijadikan rujukan yurisprudensi oleh Penggugat. Setelah melakukan perbandingan secara cermat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kedua putusan tersebut secara fundamental berbeda dan tidak relevan untuk diterapkan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam sengketa a quo. Perbedaan esensial tersebut terletak pada hakikat objek sengketa dan ketersediaan jalur upaya hukum lain yang diatur oleh undang-undang;

f. Dalam perkara yang dirujuk (perkara Sri Roosmini), objek gugatan adalah Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Surat tersebut, meskipun hanya berjudul "Pemberitahuan", secara substansial

merupakan keputusan akhir (final) atas permohonan Wajib Pajak untuk mengubah status perpajakannya. Penolakan tersebut secara langsung menimbulkan akibat hukum yang definitif, yaitu Wajib Pajak tetap berstatus aktif dan wajib menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, di mana kegagalan melaksanakannya akan berimplikasi pada sanksi. Keputusan tersebut mengakhiri satu proses administrasi yang spesifik dan tidak ada kelanjutan proses lainnya. Sebaliknya, dalam sengketa a quo, objek yang dipersoalkan adalah surat penolakan atas permohonan pembetulan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP bukanlah produk hukum final, melainkan sebuah dokumen yang bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses (provisional) dalam sebuah rangkaian pemeriksaan yang masih berjalan. Surat penolakan yang melekat padanya pun tidak mengakhiri proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan akibat hukum berupa utang pajak yang definitif;

g. Dalam perkara Sri Roosmini, terhadap penolakan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif, tidak tersedia mekanisme upaya hukum administratif lain yang bersifat khusus seperti Keberatan atau Banding. Oleh karena itu, gugatan menjadi satu-satunya jalur yang tersedia bagi Wajib Pajak untuk menguji keabsahan keputusan tersebut, terutama ketika surat keputusan yang asli terbukti tidak pernah disampaikan secara patut oleh fiskus. Hal ini sangat kontras dengan sengketa terkait SPHP. Undang- undang telah secara imperatif menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang sistematis dan berjenjang. Ketidaksetujuan atau sanggahan terhadap materi dalam SPHP, termasuk adanya dugaan kesalahan, memiliki forum penyelesaiannya sendiri, yaitu melalui penyampaian tanggapan tertulis dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Apabila perselisihan tersebut tidak terselesaikan dan dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak memiliki hak penuh untuk menempuh upaya hukum Keberatan atas SKP tersebut, dan selanjutnya Banding ke Pengadilan Pajak;

h. Oleh karena perbedaan yang mendasar tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa menyamakan surat penolakan pembetulan SPHP

(sebuah tindakan dalam proses interim) dengan surat penolakan penetapan status Wajib Pajak (sebuah keputusan final) adalah sebuah kekeliruan. Yurisprudensi yang dirujuk tidak dapat diterapkan dalam sengketa a quo karena kondisi hukum dan faktanya sama sekali tidak sebanding;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 bukanlah merupakan keputusan yang dapat digugat di Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang KUP sehingga tidak memenuhi objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan SPHP sebagai Dasar Penerbitan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-00057/ NKB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tanggal 20 Oktober 2023 atas nama PT Arion Indonesia, NPWP 31.312.923.1-652.000, beralamat di Jl Ikan Lodan, No. 129, RT 008, RW 001, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, 65142, (info@arionindonesia.id), tidak dapat diterima,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.