Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 383 halaman

PUT-007297.98/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Arion Indonesia, Gugatan Bea dan Cukai, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007297.98/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai gugatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007297.98/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARION INDONESIA, NPWP 31.312.923.1-652.000, beralamat di Jalan Ikan Lodan, No. 129, RT 008, RW 001, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65142, yang diwakili oleh Diana Isnaini, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rinto Setiyawan,

Jabatan: Komisaris,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/ARION-SKK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

2. Nama: Fungsiawan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/ARION-SK/X024 tanggal 30 Oktober 2024,

3. Nama: Vita Yulianingrum,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/ARION-SK/X024 tanggal 30 Oktober 2024,

4. Nama: Kahfi Permana,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/ARION-SK/X024 tanggal 30 Oktober 2024,

5. Nama: Nevaristyana Widya Candra,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/ARION-SK/X024 tanggal 30 Oktober 2024,

6. Nama: Nurul Hidayah,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/ARION-SK/X024 tanggal 30 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/ 197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Bambang Yupito/ 198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Ari Suganda/ 198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/ 198803212014021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan: Kepala Seksi Bantuan Hukum,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1737/WBC.11/2025 tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1239/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan

Pajak Nomor: PEN-14/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 030/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk2.881.000
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN315.840
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 2271.000
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran3.267.840

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 030/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 030/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan:

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yang berbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “surat a quo”).

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima surat a quo, yang diterima Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2024.

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Ketetapan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Diana Isnaini jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 27 September 2022 (Bukti P-1).

a. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

b. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

bahwa mengenai objek gugatan:

bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima via pos pada tanggal 5 Agustus 2024 (Bukti P-2).

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan gugatan:

bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat dalam surat a quo terkait proses penetapan tarif dan nilai pabean, yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan terbitnya surat a quo yang tidak tepat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.

A. Kronologi Gugatan

bahwa untuk menjelaskan Gugatannya, Penggugat akan menerangkan perihal penerbitan surat a quo yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat:

No.TanggalUraianKeterangan
1.3 0 Juli 2024Penggugat menerima Surat Tugas nomor ST- 1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (selanjutnya disebut “Surat Tugas”). (Bukti P-3)
2.5 Agustus 2024Penggugat menerima surat a quo.
3.3 0 Agustus 2024Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan Pajak.

B. Penjelasan Atas Kronologi Gugatan

bahwa Penggugat akan menjelaskan dalil-dalil gugatannya berdasarkan kronologi di atas.

1. Tanggal 30 Juli 2024

a. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam Surat Tugas adalah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (selanjutnya disebut “PP 55/2008”) yang berbunyi:

Pasal 17 UU Kepabeanan

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari

bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Pasal 12 PP 55/2008

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk:

a. melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar.

(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

b. bahwa objek penelitian yang dilakukan oleh Tergugat yaitu mengenai pemberitahuan pabean impor jenis dokumen BC 2.0 nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022 (Bukti P-4). bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat atas objek penelitian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 12 PP 55/2008. Dimana dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam melaksanakan penelitian tersebut membahas mengenai penetapan kembali perhitungan Bea Keluar, maka berdasarkan hal tersebut dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat tidak tepat dalam menerapkan atau menggunakan dasar hukum atas objek penelitian yang dilakukan. bahwa atas kesalahan dalam menerapkan atau menggunakan dasar hukum mengakibatkan keputusan yang diterbitkan menjadi tidak tepat. bahwa dengan diterbitkannya surat a quo oleh Tergugat telah membuat kerugian kepada Penggugat berupa

utang bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda.

c. bahwa atas kesalahan penerapan dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas, maka sepatutnya Tergugat melakukan perubahan sebagaimana ketentuan Pasal 63 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”) yang berbunyi:

“Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:

a. kesalahan konsideran;”.

Penjelasan Pasal 63 ayat (1) huruf a UU AP:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan. Huruf a

Yang dimaksud dengan “kesalahan konsideran” adalah ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat.

2. Tanggal 5 Agustus 2024

a. bahwa surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan yang menyatakan:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” Yang mana pada faktanya bahwa Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tertanggal 5 Agustus 2022 (Bukti P-4), maka 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB adalah tanggal 4 Agustus 2024. Namun dalam hal ini Surat a quo diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2024, sehingga surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati 1 (satu) hari dari

jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dengan demikian, surat a quo diterbitkan oleh Tergugat telah melampaui Wewenang sehingga melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi:

Pasal 17

1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b. bahwa tindakan yang dilaksanakan oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan yang berbunyi: “Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.”

c. bahwa tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dan melanggar Pasal 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang yang berbunyi:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali:

a. tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor;”

d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP menyatakan bahwa:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur;”

Berdasarkan uraian, penjelasan, dan dasar hukum di atas, maka surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan diterbitkannya surat a quo yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka demi hukum surat a quo harus dinyatakan batal.

3. Tanggal 30 Agustus 2024

Sudah jelas.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kronologi diatas, maka yang menjadi pokok dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yang berbunyi:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

3. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan

yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

4. bahwa dalam perkara a quo surat atau keputusan tersebut telah memenuhi sifat konkrit yaitu bahwa surat atau ketetapan tersebut benar adanya atau nyata, kemudian Individual artinya khusus yang mana dalam hal ini surat a quo diterbitkan secara khusus kepada Penggugat, dan Final artinya tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh oleh Penggugat selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

5. bahwa Tergugat telah salah dan keliru dalam menerapkan dasar hukum sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas. Dimana dasar hukum yang digunakan yaitu membahas mengenai penetapan kembali perhitungan Bea Keluar, padahal yang menjadi objek penelitian adalah mengenai penetapan kembali perhitungan bea impor.

6. bahwa Tergugat dalam menerbitkan surat a quo telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

bahwa kesimpulan dan usul Penggugat:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa atas Surat Tugas yang diterbitkan oleh Tergugat agar dilakukan pembetulan sesuai dengan dasar hukum mengenai penetapan kembali perhitungan bea impor;

3. bahwa Tergugat dalam menerbitkan surat a quo telah melewati jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

4. bahwa surat a quo dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan batal.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya;

3. Memutuskan Tergugat untuk melakukan pembetulan Surat Tugas yang telah diterbitkan sesuai dengan dasar hukum mengenai penetapan kembali perhitungan bea impor;

4. Memutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu;

5. Memutuskan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dinyatakan batal atau tidak sah;

Menimbang, Tergugat dalam Surat Penjelasan Pengganti Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-28/WBC.11/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Tergugat membantah dalil-dalil Penggugat pada Surat Gugatan.

bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

bahwa gugatan penggugat obscuur libel:

bahwa objek gugatan in casu adalah SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024.

bahwa gugatan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur dalam:

a) Pasal 1 angka 7 disampaikan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

b) Pasal 31 ayat (3) disampaikan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa banding berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur dalam:

1) Pasal 1 angka 6 disampaikan Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

2) Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak disampaikan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam konteks kepabeanan yang mengatur terkait banding adalah Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

bahwa dalam pasal 125 ayat (2), pasal 133, pasal 134 dan pasal 136 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) mengatur terkait eksepsi, Eksepsi dalam hukum acara memiliki makna bantahan atau tangkisan dari pihak Tergugat atas gugatan Penggugat yang tidak menyinggung gugatan terhadap pokok perkara (verweer ten principale) tetapi ditujukan atas hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan.

bahwa salah satu eksepsi yang dikenal adalah Eksepsi Obscuurlibel adalah bantahan yang menyatakan gugatan yang diajukan penggugat merupakan gugatan kabur.

bahwa M. Yahya Harahap menjelaskan pengertian obscuur libel memiliki makna surat gugatan penggugat isinya gelap (onduidelijk). Padahal agar gugatan

dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atautegas (duidelijk), salah satu maupun seluruh dasar hukum gugatan tidak jelas.

bahwa mengingat dasar yang diajukan Penggugat adalah gugatan bukan banding maka sudah sepatutnya pengadilan dapat menjatuhkan putusan negative yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk/NO).

bahwa tanggapan atas posita gugatan:

a. Penggugat mendalilkan gugatan yang pada intinya adalah terkait format penerbitan Surat Tugas Peneltian Ulang tidak tepat dikarenakan mencantumkan dasar hukum yang tidak tepat yaitu menggunakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor yang membahas tentang penetapan kembali perhitungan Bea Keluar.

b. Bahwa berkaitan dengan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 1217/WBC.11/2023 tanggal 30 Juli 2024 (selanjutnya disebut Surat Tugas in casu) disampaikan hal sebagai berikut:

1) Bahwa dapat disampaikan petunjuk pelaksanaan peneltian ulang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut Per-18).

2) Bahwa konsep “KEPABEANAN” dalam Per-18 tidak terlepas dari konsep Kepabeanan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), yang menyatakan: Pasal 1 angka 1:

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Pasal 2:

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Pasal 2 A:

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

3) Bahwa berbicara terkait Kepabeanan tentunya terdapat 2 (dua) unsur yang tidak dapat dipisahkan yaitu konsep impor dan ekspor, dimana kedua konsep tersebut diatur di dalam UU Kepabeanan, hanya saja khusus untuk ekspor pengaturan lebih lanjut terkait pengenaan bea keluar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor (PP 55/2008).

4) Bahwa UU Kepabeanan yang mengakomodir terkait kesatuan Konsep Impor dan Ekspor juga diakomodir oleh peraturan di bawahnya salah satunya adalah Per-18, bahwa di dalam Pasal 2 ayat (3) Per-18 menyatakan:

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa:

a. Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau

b. Pemberitahuan Pabean Ekspor,

5) Bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) tersebut tetap dimuat unsur impor dan ekspor dalam 1 (satu) pasal hanya dibedakan dengan “dan/atau”. Begitu hal nya di dalam Lampiran Per-18 yang mengatur terkait format penerbitan Surat Tugas juga di dalamnya memuat dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

6) Bahwa pencantuman Pasal 12 PP 55/2008 dalam surat tugas in casu tidak dapat diartikan bahwa penggunaan dasar hukum oleh Tergugat dalam penelitian ulang atas obyek sengketa in casu adalah tidak tepat, karena:

a) PP 55/2008 mengatur secara khusus terkait pengenaan bea keluar atas barang ekspor yang di dalamnya merujuk pada UU Kepabeanan, dimana di dalam UU Kepabeanan diatur konsep Kepabeanan yang di dalamnya juga terdapat konsep ekspor.

b) Di dalam surat tugas in casu bukan hanya mencantumkan dasar hukum PP 55 tahun 2008 namun secara lengkap mencantumkan dasar hukum: “Pasal 17 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah

Noomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor”.

c) Bahwa selain mengacu pada format dan konsep dalam Per-18, penerbitan Surat Tugas in casu dengan mencantumkan 2 (dua) regulasi adalah karena baik ketentuan impor dan ekspor merupakan satu rangkaian kepabeanan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian ulang, meskipun obyek penelitian adalah Pemberitahuan pabean impor, tidak menutup kemungkinan bagi tim penelitian ulang untuk melakukan penelitian proses atas pemberitahuan impor tersebut akan berkaitan dengan regulasi dibidang ekspor.

d) Bahwa tidak dapat dibenarkan jika dalil Penggugat yang mempersempit pemahaman dengan menyatakan bahwasanya dasar hukum yang dijadikan dasar surat tugas adalah tidak tepat.

c. Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan surat penetapan diterbitkan oleh Tergugat melewati 1 (satu) hari dari jangka waktu yang diatur ditentukan oleh Peraturan Perundang- undangan, disampaikan hal sebagai berikut:

a. Bahwa regulasi yang mengatur terkait penetapan termasuk juga penetapan kembali atas penelitian ulang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 (selanjutnya disebut PMK 51/2008)

Pasal 10 ayat (1) dan (4) menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan

pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 ayat (2) menyatakan:

Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(4) dan Pasal 11 ayat (4) dikirimkan kepada orang dan kepala kantor pabean paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

b. Bahwa Surat Keputusan SPKTNP-343/WBC.11/2024 adalah tanggal 02 Agustus 2024 bukan tertanggal 5 Agustus 2024 sebagaimana didalilkan oleh Penggugat di dalam surat gugatannya.

c. Bahwa selanjutnya atas surat Keputusan tersebut dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 05 Agustus 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penetapan yang tertanggal 2 Agustus 2024 (tanggal 3 dan 4 Agustus 2024 adalah hari libur).

d. Bahwa berdasarkan hal tersebut pengiriman surat Keputusan Tergugat memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 PMK 51/2008.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor 004/ARION-BC/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa Penggugat dapat mengajukan Positum dan Petitum tambahan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”);

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

bahwa mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan:

1. Penggugat mengajukan gugatan atas surat a quo berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yang berbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

No.KeteranganTerpenuhi
YaTida k
1.Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.√-
2.Surat Gugatan disampaikan dalam waktu 30 hari sejak diterima (diterima Penggugat pada 5 Agustus 2024).√-
3.Satu Surat Ketetapan diajukan dalam satu Gugatan.√-
4.Surat Gugatan ditandatangani oleh Diana Isnaini selaku Direktur Utama (dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 27 September 2022 – Bukti P-1).√-
5.Gugatan diajukan dengan alasan-alasan yang jelas.√-
6.Surat Gugatan dilampiri salinan Surat Keputusan yang digugat.√-

Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

bahwa mengenai objek gugatan:

• Bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima via pos pada tanggal 5 Agustus 2024 (Bukti P-2).

• Fakta bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima via pos pada tanggal 5 Agustus 2024 telah diakui oleh Para Pihak. Yang mana hal tersebut telah ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal 13 Januari 2025.

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan gugatan:

A. Kronologi Gugatan

bahwa Penggugat akan menjelaskan terhadap beberapa pengakuan yang disampaikan oleh Tergugat terkait dengan kronologi yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.TanggalFaktaPengakuan Para Pihak
Diakui Pengguga tDiakui Terguga t
1.3 0 Juli 2024Penggugat menerima Surat Tugas nomor ST- 1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (selanjutnya disebut “Surat Tugas”). (Bukti P-3)YaYa
2.5 Agustus 2024Penggugat menerima surat a quo.YaYa
3.3 0 Agustus 2024Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan Pajak.YaYa

Tanggapan Penggugat atas Kronologi Sengketa Menurut Tergugat:

1) Tanggal 30 Juli 2024

Fakta bahwa Penggugat menerima Surat Tugas tanggal 30 Juli 2024 diakui oleh Para Pihak.

2) Tanggal 5 Agustus 2024

Fakta bahwa Penggugat menerima surat a quo pada tanggal 5 Agustus 2024 adalah diakui Para Pihak.

3) Tanggal 30 Agustus 2024

Fakta Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2024 diakui Para Pihak.

B. Penjelasan Atas Kronologi Gugatan

bahwa berdasarkan kronologi yang telah disampaikan diatas, maka Penggugat akan menjelaskan terhadap seluruh dalil-dalil yang telah disampaikan dalam surat gugatan, maupun fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. Tanggal 30 Juli 2024

a. Bahwa Tergugat dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas yaitu menggunakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (selanjutnya disebut “PP 55/2008”) yang berbunyi:

Pasal 17 UU Kepabeanan

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen)

dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Pasal 12 PP 55/2008

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk:

a. melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar.

(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

b. Bahwa yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh Tergugat yaitu mengenai pemberitahuan pabean impor jenis dokumen BC 2.0 nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022 (Bukti P-4). Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat atas objek penelitian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 12 PP 55/2008. Dimana dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam melaksanakan penelitian tersebut membahas mengenai penetapan kembali perhitungan Bea Keluar, maka atas hal tersebut dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat tidak tepat dan keliru. Tergugat telah salah dalam menerapkan atau menggunakan dasar hukum yang mengakibatkan keputusan yang diterbitkan menjadi tidak Jelas dan tidak berdasarkan fakta hukum. Bahwa dengan diterbitkannya surat a quo oleh Tergugat telah membuat kerugian kepada Penggugat berupa utang bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda.

c. Bahwa dengan adanya kesalahan penerapan dasar hukum, maka sepatutnya Tergugat melakukan perubahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”) yang berbunyi:

“Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:

a. kesalahan konsideran;”.

Penjelasan Pasal 63 ayat (1) huruf a UU AP:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kesalahan konsideran” adalah ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat.

2. Tanggal 5 Agustus 2024

a. Bahwa surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan yang menyatakan:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Bahwa pada faktanya Penggugat menerima surat a quo pada tanggal 5 Agustus 2024, yang mana surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati 1 (satu) hari dari jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dengan demikian, surat a quo diterbitkan oleh Tergugat telah melampaui Wewenang sehingga melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi:

Pasal 17

1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Bahwa tindakan yang dilaksanakan oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.”

c. Bahwa tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dan melanggar Pasal 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang yang berbunyi:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali:

a. tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor;”

d. Bahwa Tergugat berupaya mengelabui Majelis Hakim dengan menyatakan bahwa surat a quo tidak melewati jangka waktu 2 tahun. Tanggapan Tergugat bahwa surat a quo ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2024 bertujuan untuk menutupi keterlambatan penyampaian. Padahal, yang menjadi dasar hukum dalam sengketa pajak bukanlah tanggal penetapan, melainkan tanggal pengiriman surat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU PP.

Quote

Pasal 1 angka 11 UU PP

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

Oo SAY | Nae

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA : a Lau

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Met 5531917

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR

SURAT PENETAPAN KEMBALI TADIF LANYATAJ NILAI PABEAN (SPKTNP}

Noamor SPKTNP 343.°.NV™BC 1326024

Tanguat 2 Agustus 2024

Kesada Yth

Nama PT Anan Irdopes:a

NPWP 31 312 921 1-652 000

Alamat Jo Ikan .odan No 129. Taniungsekar, Kec, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Bermasarkan undang. Ladang Nemer TJ Tahun 1995 tetang Kepabcanan sebagaimana

telah diubah dergan Ledang-L ndang Namor 17 Tahun 2018 paca Pasal 17 ayat (1). dan sesuai

ib-ngan Laporan Has: Penelitan Ulang Nomer 278 LHPUANBU 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024

ditetapkan kembali tanf dan/atau nilai pabean sehngga mengakibatkan kekurangan dan'atau

«nlehihan pembayaran bea masuk caratau pajak dalam rangka impor serta sanksi acmin:strasi

berupa denda dengan nnan sebagai berkut

LRAIAN . D0 KEKLIRANGAN To KEELES HAN

La aw ana I w ————.Cbl

(001 Bea Masuk Rp _ £831 006,00 : - .

? SMANBMIBMTP) 0 oo - 7 -

3 BMADSRMIS BMP... oe oo - . '

' 4. Cukai . oo - , - ;

5 PPN J Rp 315 840 00 , _ -

6 PPNBM Ka 0. -

7 7 PPh Pasal 22 _ . Rp 71 000,00 , -

& Denca . .

, Jumlah Tagihan Rp 3.267.840.00 7 ..

e. Bahwa jika dasar yang digunakan adalah tanggal penetapan atau tanggal Surat SPKTNP, maka hal ini memberikan celah bagi Tergugat untuk menetapkan tanggal sesuka hati tanpa transparansi karena tidak pernah menyampaikan surat tersebut. Dengan kata lain, Tergugat bisa saja menulis tanggal penetapan lebih awal sebelum 2 (dua) tahun, tetapi tetap mengirimkan surat tersebut setelah jangka waktu 2 (dua) tahun berakhir, yang tentunya merugikan Penggugat. Penggugat tidak mungkin mengetahui kapan surat tersebut benar-benar diterbitkan, karena informasi ini sepenuhnya berada di tangan Tergugat.

f. Bahwa yang menjadi dasar berakhirnya penghitungan jangka waktu 2 (dua) tahun adalah kapan Surat a quo diterima oleh Penggugat. Tanggal surat a quo diterima oleh Penggugat adalah tanggal Tergugat mengirimkannya kepada Penggugat sesuai dengan rumusan norma Pasal 1 angka 12 Jo. Pasal 1 angka 11 UU PP;

Quote

Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”

g. Bahwa dengan demikian dasar penentuan berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun, bukan ditentukan dari kapan Surat a quo diberi tanggal oleh Tergugat, tetapi kapan Surat a quo dikirimkan atau disampaikan kepada Penggugat yang dapat dibuktikan dari tanggal resi pengiriman pos;

h. Bahwa cara yang digunakan oleh Tergugat ini mencerminkan praktik yang tidak adil dan tidak transparan, karena lebih mengutamakan kepentingan penerimaan pajak dibandingkan dengan penegakan hukum yang benar. Jika hal ini dibiarkan, maka Penggugat akan selalu berada dalam posisi lemah, sementara pihak otoritas memiliki keleluasaan penuh untuk memanipulasi tanggal sesuai keinginannya.

i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP menyatakan bahwa:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur;”

Berdasarkan uraian, penjelasan, dan dasar hukum di atas, maka surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan diterbitkannya surat a quo yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka demi hukum surat a quo harus dinyatakan batal.

3. Tanggal 30 Agustus 2024

Sudah jelas.

bahwa bukti surat:

No.Nomor BuktiUraian Surat atau Tulisan
1.Bukti P- 1Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
2.Bukti P- 2Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024
3.Bukti P- 3Surat Tugas nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024
4.Bukti P- 4Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tertanggal 5 Agustus 2022
No.Nomor BuktiUraian Surat atau Tulisan
5.Bukti P- 5Video Sidang ke-2 tanggal 13 Januari 2025

bahwa tentang alat bukti yang menerangkan pelanggaran hukum acara/prosedur penerbitan surat a quo:

1. PETITUM 1

• Bahwa terhadap petitum Penggugat yang memohon Majelis Hakim untuk “Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;” telah terbukti Penggugat mengajukan gugatan atas surat a quo berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

Quote

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: ***)

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

• Bahwa menurut ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan, Penggugat berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat.;

Quote

Pasal 95 UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat

(2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

• Bahwa 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) tidak mengatur mengenai pemeriksaan yang berkenaan dengan cacat prosedur, tetapi hanya berkenaan dengan jangka waktu pemeriksaan materi dalam keberatan, sehingga Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai pemeriksaan cacat prosedur;

• Bahwa karena Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai pemeriksaan cacat prosedur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PP, pajak termasuk bea masuk dan cukai;

Quote

Pasal 1 angka 1 UU PP

“Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

• Bahwa dengan demikian kekosongan hukum yang terdapat di UU Kepabeanan dapat diisi dengan diberlakukannya UU KUP, sesuai dengan Penjelasan Pasal 95 UU Kepabeanan, badan peradilan pajak juga menangani perkara terkait Bea Masuk dan Cukai. Oleh karena itu, ketentuan dalam UU KUP harus diterapkan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan;

Quote

Penjelasan Pasal 95 UU Kepabeanan

“Badan peradilan pajak yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus permohonan banding di bidang fiskal (perpajakan). Dalam pengertian, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung antara lain

berupa pajak penghasilan, sedangkan yang termasuk dalam pajak tidak langsung antara lain pajak pertambahan nilai, Bea Masuk, dan cukai. Untuk itu badan peradilan pajak yang akan dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 akan mengatur pula peradilan di bidang Bea Masuk dan Cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi badan peradilan di bidang fiskal sehingga dapat dihindarkan adanya dua badan peradilan di bidang fiskal yang harus dibentuk dengan Undang-undang tersendiri.”

• Bahwa selain dari dasar hukum yang telah Penggugat uraikan diatas, UU KUP dapat mengisi kekosongan dalam UU Kepabeanan juga diamanatkan oleh rumusan norma Pasal 49 UU KUP yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lainnya, termasuk UU Kepabeanan, Penggugat meyakini bahwa gugatan Penggugat telah sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Quote

Pasal 49 UU KUP

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lainnya kecuali apabila ditentukan lain.”

• Bahwa dalam ketentuan Pasal 23A UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara harus diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, UU KUP dan UU Kepabeanan saling berkaitan, keduanya berfungsi sebagai pilar yang mendukung sistem perpajakan dan pengawasan di Indonesia.

Quote

Pasal 23A UUD 1945

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

• Bahwa alasan pajak termasuk bea masuk dan cukai harus diatur dengan Undang-Undang adalah karena Indonesia merupakan negara hukum

sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa dengan berlakunya UU AP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 ayat

(1) bahwa keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan atau substansi

Quote

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Quote

Pasal 66 ayat (1) UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

• Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

• Bahwa sengketa ini memenuhi definisi Sengketa Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PP, yang menyatakan bahwa: “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, sengketa pajak tersebut memiliki unsur unsur antara lain:

1) Ada sengketa di bidang perpajakan;

2) Ada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak; dan

3) Ada Pejabat yang Berwenang

• Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, Gugatan Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak.

2. PETITUM 2

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka petitum Penggugat yang memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk “Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya” merupakan objek Gugatan demi hukum haruslah dikabulkan.

3. PETITUM 3

“Memutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

• Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-3) telah membuktikan bahwa Surat Tugas diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 55/2008.

Pa ~ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

“ype. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

EE Lg KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR

yen" of LALAN HATA BANDARA J ANON NUMUR II, O54 SEMAMBONG SIUARIO A1 DSA

Soma TELLS IN Tt BATA FAR MG RLS LAMAN awa Tara gan ste tos

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217/WBC 11/2024

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undarg-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan'atau Pasal 12

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang

Ekspor, dengar ini kami pejabat yang bertanda targan di bawah ini memberi tugas kepada

• Fakta bahwa dasar hukum dalam Surat Tugas terkait bea keluar telah diakui oleh Para Pihak dan Majelis Hakim dalam sidang ke-2 menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi menjadi perdebatan (Bukti P-5);

No .Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1Surat atau tulisanBukti P-31 (satu)
2Pengakuan para pihakBukti P-51 (satu)

4. PETITUM 4

“Memutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dalam menerbitkan surat a quo dengan melewati jangka waktu sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-4) jangka waktu 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang tanggal 5 Agustus 2022 telah diakui oleh Para Pihak;

• Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-2) surat a quo dikirimkan pada tanggal 5 Agustus 2024 telah diakui oleh Para Pihak; SAS A j it

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA = ve Poy

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ere 35.99%

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR

SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIE DANJATAJ NLAI PABEAN (SPKTNP)

Nomor SPKINP- 3434VBC 112024

Tangaal 2 Agustus 2024

Kepada Yth

Nama PT Anan Indonesia

NPWP 31 312 9223 1-652 000

Alamat Ji Ikan .odan No 129 Tani agsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Berdasarkan lindang-L ndang Nomor 1d Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebayaimara

telah d-ubah dergan Ledang-Lrdang Nomor 17 Tahun 2018 para Pasal 17 ayat (11 dan sesuat

dngan Laporan Has: Penelitian Ulang Nomas 275 LHPLWBU 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024

ditetapkan kembali tanf dan-atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan dan'atau

emiehihan pembayaran bea masuk Car. atau pajak dalam rangha wmpor serta sarksi administrasi

berupa denda dengan nircan sebagai beokut

LRAIAN | KEKURANGAN | KELEBIHAN

1 Bea Masuk 0. Rp 2881 “06.00 aa Na

2 SMAD'BMIBM'Pm) — Si

"3 BMADS AMISBNTP oO

4 Cukai oo os, —

0. SPPN Rp 315 640.00 | 0. ;

b PPnBM - | -

“7 PPh Pasal 22 Rp 7160000 | Ka .

8 Denca - -

—— Jumlah Tagihan Rp 3.267.840.00-— -

MIL Petia Ba

2406060180211 r!

NPWP 01.001,620.2-003.000 JL. BANDA NO. 30 BANDUNG 40115

Ret Pergrmar SPATNE - 343 es)

Kode Transaksi 6000029240805° 21507

1C Ce no, SIR ABA A BOO

LNBEALL KAN 6UCB P

Gar Kaceda ‘

PARE AM PT ARION JAVA .

KAN MLBEAL KA JL AKAN COOAN Sui oe

Tap UStht hang KOTA MALANG. WIR AAT 33]

=... , - TUM UNS SEKAR BU da ,

Barat DOS K5 Tek KOC en

CxOxO om NI ,

ML (MU) mp wowcoo FR

Tangga Tansaks) rd .

18 Aug 2024 “1 A — —- H4

Eetimesg Ava 8 a

6 Aug 2274 Ia)

• Bahwa pada persidangan ke-2 tanggal 13 Januari 2025, sebagaimana ditegaskan oleh Majelis Hakim kepada para pihak bahwa fakta pengiriman surat a quo pada 5 Agustus 2024 tidak dibantah oleh Para Pihak (Bukti P- 5);

No .Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1Surat atau tulisanBukti P-22 (dua)
2Pengakuan para pihakBukti P-51 (satu)

• Bahwa dengan demikian Surat a quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan telah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat telah melewati 2 (dua) tahun 1 (satu) hari.

bahwa kesimpulan dan usul:

A. Rekap Bukti

Berdasarkan penjelasan bukti yang disampaikan atas hal tersebut Penggugat tegaskan pembuktian atas petitum yang diajukan sebagai berikut:

No.PetitumJumlah Alat BuktiJenis Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1.M enyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal
No.PetitumJumlah Alat BuktiJenis Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
2.M enyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya
3.M emutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.2 (dua) alat buktiSurat atau tulisanBukti P- 31 (satu)
Pengakua n para pihakBukti P- 51 (satu)
4.M emutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu2 (dua) alat buktiSurat atau tulisanBukti P- 22 (dua)
Pengakua n para pihakBukti P- 5

Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) UU PP yang berbunyi bahwa:

“(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim”

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun Penggugat dapat membuktikan dengan 2 (dua) alat bukti yaitu surat atau tulisan dan pengakuan para pihak. Bahwa menurut Pasal 74 UU PP yang berbunyi:

“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.” Dengan demikian, Penggugat telah memenuhi Pasal 76 UU PP yang berbunyi:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Bahwa dalam menerbitkan keputusan Tergugat harus mendasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai ketentuan formilnya yang diatur dalam UU AP sesuai dengan bagian menimbang huruf c yang menyatakan:

“bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Sehingga pejabat administrasi negara disamping berdasarkan ketentuan yang berlaku juga harus mempertimbangkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahwa berdasarkan asas kecermatan menurut UU AP, dimaknai bahwa setiap Pejabat Negara/Pemerintahan harus bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat keputusan atau ketika melakukan sesuatu tindakan dengan selalu mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya bermuara pada keadilan sehingga tidak merugikan para pihak yang terkena dampak keputusan yang dibuat oleh Pejabat Pemerintahan tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.” Adapun Pasal 52 ayat

(1) huruf a dan b UU AP menyatakan bahwa “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur;”

Dengan demikian, berdasarkan uraian, penjelasan, dan dasar hukum di atas maka Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-

undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Sehingga, dalam memutuskan perkara di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lain jika peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak mengaturnya, karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” maka hukum administrasi pemerintahan tidak dapat dikesampingkan, dengan alasan Hakim hanya tunduk pada Pasal 78 UU PP, tetapi harus dipertimbangkan.

B. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa telah terbukti Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa telah terbukti Tergugat menerbitkan Surat Tugas berdasarkan dasar hukum bea keluar. Oleh karena itu, Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.;

3. Bahwa telah terbukti Tergugat dalam menerbitkan surat a quo telah melewati jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

4. Bahwa telah terbukti surat a quo dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, oleh karenanya Surat a quo harus dinyatakan batal demi hukum.

Demikian kesimpulan ini Penggugat sampaikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan baik dari gugatan, bantahan, dan penjelasan tertulis yang telah Penggugat sampaikan dalam persidangan. Dan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kesimpulan yang telah Penggugat sampaikan tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak supaya putusan Pengadilan Pajak menjadi sah.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor 007/ARION-BC/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa Penggugat dengan ini hendak menyampaikan Kesimpulan dalam sengketa nomor 007297.98/2024/PP tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “Surat a quo“) sebagai berikut:

bahwa Penggugat dapat mengajukan Positum dan Petitum tambahan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”);

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

bahwa mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan:

1. Penggugat mengajukan gugatan atas surat a quo berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yang berbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

No .KeteranganTerpenuhi
YaTidak
1.Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.√-
2.Surat Gugatan disampaikan dalam waktu 30 hari sejak diterima (diterima Penggugat pada 5 Agustus 2024).√-
3.Satu Surat Ketetapan diajukan dalam satu Gugatan.√-
4.Surat Gugatan ditandatangani oleh Diana Isnaini selaku Direktur Utama (dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 27 September 2022 – Bukti P- 1).√-
5.Gugatan diajukan dengan alasan-alasan yang jelas.√-
6.Surat Gugatan dilampiri salinan Surat Keputusan yang digugat.√-

3. Bahwa pada sidang tanggal 9 Desember 2024 (Bukti P-6), Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi syarat kewenangan dan persyaratan formal sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UU PP, Pasal 23 UU KUP, serta definisi keputusan sesuai dengan UU PP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”);

4. Bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

5. Bahwa terkait dengan ketentuan formal pengajuan gugatan, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi persyaratan formal sebagai berikut;

a. Jangka Waktu Terpenuhi

Gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia dan diterima Pengadilan Pajak pada 30 Agustus 2024, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) UU PP.

b. Objek Gugatan Sesuai Ketentuan

Gugatan hanya diajukan terhadap satu keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP.

c. Legal Standing Terbukti

Pihak penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU PP.

Dengan demikian, berdasarkan Bukti P-6 Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Pasal 23 UU KUP, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 40, dan 41 UU PP, sehingga gugatan dinyatakan sah serta dapat diperiksa lebih lanjut.

bahwa mengenai objek gugatan:

● Bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah Surat Penetapan Kembali

Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima via pos pada tanggal 5 Agustus 2024 (Bukti P-2).

● Fakta bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima via pos pada tanggal 5 Agustus 2024 telah diakui oleh Para Pihak. Yang mana hal tersebut telah ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal 13 Januari 2025.

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan gugatan:

A. Kronologi Gugatan

Bahwa Penggugat akan menjelaskan terhadap beberapa pengakuan yang disampaikan oleh Tergugat terkait dengan kronologi yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No .TanggalFaktaPengakuan Para Pihak
Diakui Penggug atDiakui Tergug at
1.30 Juli 2024Penggugat menerima Surat Tugas nomor ST- 1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (selanjutnya disebut “Surat Tugas”). (Bukti P-3)YaYa
2.5 Agustus 2024Penggugat menerima surat a quo.YaYa
3.30 Agustus 2024Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan Pajak.YaYa

Tanggapan Penggugat atas Kronologi Sengketa Menurut Tergugat:

(1) Tanggal 30 Juli 2024

Fakta bahwa Penggugat menerima Surat Tugas tanggal 30 Juli 2024 diakui oleh Para Pihak.

(2) Tanggal 5 Agustus 2024

Fakta bahwa Penggugat menerima surat a quo pada tanggal 5 Agustus 2024 adalah diakui Para Pihak.

(3) Tanggal 30 Agustus 2024

Fakta Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2024 diakui Para Pihak.

B. Penjelasan Atas Kronologi Gugatan

Bahwa berdasarkan kronologi yang telah disampaikan diatas, maka Penggugat akan menjelaskan terhadap seluruh dalil-dalil yang telah disampaikan dalam surat gugatan, maupun fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. Tanggal 30 Juli 2024

a. Bahwa Tergugat dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas yaitu menggunakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (selanjutnya disebut “PP 55/2008”) yang berbunyi:

Pasal 17 UU Kepabeanan

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk

yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Pasal 12 PP 55/2008

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk :

a. melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar.

(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

b. Bahwa yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh Tergugat yaitu mengenai pemberitahuan pabean impor jenis dokumen BC 2.0 nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022 (Bukti P- 4). Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat atas objek penelitian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 12 PP 55/2008. Dimana dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam melaksanakan penelitian tersebut membahas mengenai penetapan kembali perhitungan Bea Keluar, maka atas hal tersebut dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat tidak tepat dan keliru. Tergugat telah salah dalam menerapkan atau menggunakan dasar hukum yang mengakibatkan keputusan yang diterbitkan menjadi tidak Jelas dan tidak berdasarkan fakta hukum. Bahwa dengan diterbitkannya surat a quo oleh Tergugat telah membuat kerugian kepada Penggugat berupa utang bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda.

c. Bahwa dengan adanya kesalahan penerapan dasar hukum, maka sepatutnya Tergugat melakukan perubahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a UU AP yang berbunyi: “Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:

a. kesalahan konsideran;”.

Penjelasan Pasal 63 ayat (1) huruf a UU AP:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kesalahan konsideran” adalah ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat.

2. Tanggal 5 Agustus 2024

a. Bahwa surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan yang menyatakan: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” Bahwa pada faktanya Penggugat menerima surat a quo pada tanggal 5 Agustus 2024, yang mana surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati 1 (satu) hari dari jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dengan demikian, surat a quo diterbitkan oleh Tergugat telah melampaui Wewenang sehingga melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi:

Pasal 17

1) Badandan/atauPejabatPemerintahandilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b. Bahwa tindakan yang dilaksanakan olehTergugat telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.”

c. Bahwa tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dan melanggar Pasal 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang yang berbunyi:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali:

a. tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor;”

d. Bahwa Tergugat berupaya mengelabui Majelis Hakim dengan menyatakan bahwa surat a quo tidak melewati jangka waktu 2 tahun. Tanggapan Tergugat bahwa surat a quo ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2024 bertujuan untuk menutupi keterlambatan penyampaian. Padahal, yang menjadi dasar hukum dalam sengketa pajak bukanlah tanggal penetapan, melainkan tanggal pengiriman surat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU PP.

Quote

Pasal 1 angka 11 UU PP

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

SISTA PP wT 4 er

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ee mene

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Mo ana en gr

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR | ‘

SURAT PENETAPAN KEMBAI | TAS IF DANJATAJ NLA! PABEAN (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-343-WBC 14/2024

Tan ual 2 Anustus 2024

Kepada Ytn

Nama PT Aron Irdonesia

NPWP 131312921 1-652.000

Alamat Ji Ikan Logan No 124 Tamungsexar, Kec. Lewokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Berdasarkan Undang Lndang Nemer tJ Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah deraan Urdang-Lndang Nomer 17 Tahun 2096 paca Pasal 17 ayat it) dan sesuai

dengan Laporan Hasi Penelitian Urang Nomcor 275 LHPUAVBU 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024

ditetapkan kembali tanf dan'atau nilai patean sehingga mergakibatkan kekurangan danratau

eniehihan pembayaran dea masuk Car atau pajak dalam rangka impor serta sarksi auministrasi

berupa denda dengan nmcian sebagai beokut

URAIAN KEKURANGAN | KELES'HAN

1 Bea Masuk Rp 2881 000,00

“2 BMAD-BMPBM EP? oe! -

"3 BMADS-RMIS. BMA... -

4 Cuka | - | -

5 PPN Rp 315.840,.00 | -

6 PPnBM 00 — .

7 PPh Pasal 22 Rp 7100000 .

. AR Denda Tg Soe — -

“Jumlah Tagihan Rp 3.267.849,00 . oe :

e. Bahwa jika dasar yang digunakan adalah tanggal penetapan atau tanggal Surat SPKTNP, maka hal ini memberikan celah bagi Tergugat untuk menetapkan tanggal sesuka hati tanpa transparansi karena tidak pernah menyampaikan surat tersebut. Dengan kata lain, Tergugat bisa saja menulis tanggal penetapan lebih awal sebelum 2 (dua) tahun, tetapi tetap mengirimkan surat tersebut setelah jangka waktu 2 (dua) tahun berakhir, yang tentunya merugikan Penggugat. Penggugat tidak mungkin mengetahui kapan surat tersebut benar-benar diterbitkan, karena informasi ini sepenuhnya berada di tangan Tergugat dan Tuhan Yang Maha Esa.

f. Bahwa yang menjadi dasar berakhirnya penghitungan jangka waktu 2 (dua) tahun adalah kapan Surat a quo diterima oleh Penggugat. Tanggal surat a quo diterima oleh Penggugat adalah tanggal Tergugat mengirimkannya kepada Penggugat sesuai dengan rumusan norma Pasal 1 angka 12 Jo. Pasal 1 angka 11 UU PP;

Quote

Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”

g. Bahwa dengan demikian dasar penentuan berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun, bukan ditentukan dari kapan Surat a quo diberi tanggal oleh Tergugat, tetapi kapan Surat a quo dikirimkan atau disampaikan kepada Penggugat yang dapat dibuktikan dari tanggal resi pengiriman pos;

h. Bahwa cara yang digunakan oleh Tergugat ini mencerminkan praktik yang tidak adil dan tidak transparan, karena lebih mengutamakan kepentingan penerimaan pajak dibandingkan dengan penegakan hukum yang benar. Jika hal ini dibiarkan, maka Penggugat akan selalu berada dalam posisi lemah, sementara pihak otoritas memiliki keleluasaan penuh untuk memanipulasi tanggal sesuai keinginannya.

i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP menyatakan bahwa:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur;”

Berdasarkan uraian, penjelasan, dan dasar hukum di atas, maka surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. Dengan diterbitkannya surat a quo yang tidak sesuai

dengan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka demi hukum surat a quo harus dinyatakan batal.

3. Tanggal 30 Agustus 2024

Sudah jelas.

bahwa bukti surat

No.Nomor BuktiUraian Surat atau Tulisan
1.Bukti P-1Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
2.Bukti P-2Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024
3.Bukti P-3Surat Tugas nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024
4.Bukti P-4Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tertanggal 5 Agustus 2022
5.Bukti P-5Video Sidang ke-2 tanggal 13 Januari 2025
6.Bukti P-6Video Sidang ke-9 tanggal 9 Desember 2024
7.Bukti P-7Keterangan Ahli
8.Bukti P-8Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP)

bahwa keterangan ahli:

bahwa untuk membuktikan posita dan petitum gugatan Penggugat yang telah disampaikan dalam persidangan, maka Penggugat menghadirkan Ahli yang digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan ahli sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b UU PP. Adapun Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat sebagai berikut:

Nama Ahli: Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn.,

B.S.C, M.B.A.

Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 30 Juni 1975

Pendidikan Terakhir : Doktor Hukum (S-3)

Pekerjaan: Dosen Hukum Pajak pada Fakultas Hukum

Universitas Sahid Jakarta

Bahwa dalam persidangan Ahli menyampaikan keterangan secara tertulis dan lisan yang diuraikan sebagai berikut:

Pemeriksaan kepabeanan dalam sistem perpajakan memiliki peran penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara. Agar proses ini berjalan adil dan sah, hukum acara pemeriksaan kepabeanan harus dipatuhi dengan baik.

Namun, dalam sengketa ini, pihak Tergugat sebagai otoritas yang berwenang justru menerbitkan SPKTNP tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya serta Surat Tugas Penelitian Ulang yang salah menerapkan dasar hukum yang tidak sesuai dengan objek yang diteliti. Tindakan ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merugikan wajib pajak dan mencederai prinsip keadilan dalam perpajakan.

Atas dasar itu, Penggugat meminta keterangan dari Ahli hukum pajak sesuai dengan bidang keahliannya, khususnya terkait prosedur penelitian ulang kepabeanan yang menjadi inti permasalahan. Keterangan Ahli ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Pajak.

Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang saya muliakan, Terlebih dahulu hendak Ahli sampaikan adanya pandangan seorang ahli hukum sekaligus mantan Hakim Agung YAHYA HARAHAP, yang pasti dikenal semua pihak yang berprofesi dalam dunia hukum maupun peradilan, yang menyatakan:

‘Benar dan adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan. Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara dimulai. Apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai ketentuan hukum acara atau tidak! Dengan kata lain, apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir, benar-benar due process of law atau undue process’. Jika sejak proses awal pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara (due process of law), berarti

pengadilan telah menegakan cita-cita proses peradilan yang jujur (ideologi fair trial).

Hukum acara adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak di dalam dan diluar peradilan. Hukum acara diluar Pengadilan termasuk didalamnya adalah hukum acara penelitian ulang SPKTNP dan hukum acara di dalam Pengadilan termasuk hukum acara pengadilan Pajak.

Kepatuhan terhadap prosedur hukum acara bukan sekadar aspek formalitas, melainkan sebuah mekanisme yang menjamin bahwa proses prosedural dan peradilan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hukum acara menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem peradilan yang dapat dipercaya dan berintegritas.

Sebelum Ahli masuk ke dalam pokok permasalahan dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat, Ahli mohon izin kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menjelaskan secara rinci terlebih dahulu kronologis sengketa pada persidangan ini yang Ahli terima dari Penggugat, sebagai berikut: KRONOLOGIS SENGKETA A QUO

1. Tanggal 30 Juli 2024

Bahwa Tergugat (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I) menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Tugas a quo”). Tergugat di dalam Surat Tugas a quo memerintahkan tim peneliti untuk melakukan penelitian ulang dengan objek Pemberitahuan Impor Barang dengan jenis dokumen BC 2.0 dengan nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022.

DN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

“ee DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

N SEL / KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR

Nae / TAU AN HAYA UAN ARA JIANLIA NUN gl LAU MAAN 5 SIL KIRI tet ied

TERR BRA MEA PAK SIMIDE GD ET) AB OE LAMAN wa Reak paten tata

Kg ' PUI AT OMT AR AY ANAM Tenun SRL Labs pen ter ue tore erat

SS eee eee ee eee

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217WBC 11/2024

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) RE In

Kant © Pahcan KPPRC Tanjung Perih a01m Halaman Uda 3.

Nomet Pengajuan GUA 3 SAS DS Tanggal Peayanian :

A Boris PIK Po Base 2 Serba

H Jenis Impor D Untak Opin: 7 Serena 8. Pilar cue Sesera oY Gapan an PAD

bot aa Pen nayaren P1 Rasa Turan 2 Reak sta ». Dengae Jamunan, 0 Tampa

D DATA PLMBERITAHUAN 0 :

PLNGIRIM CN GG. Ne & Ty) Pendaftarui (9004 X US 412022

P Nama Amat __ oo

2. Tanggal 5 Agustus 2024

Tergugat mengirimkan SPKTNP-343/WBC.11/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “SPKTNP-343/2024”) kepada Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2024 via Pos dengan Resi nomor 6000020240805121507. Di Dalam SPKTNP-343/2024 tersebut, Tergugat menetapkan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi yang masih harus dibayar dengan total nilai Rp. 3.267.840,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

5 BUT ARIE Na >-- =

- KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kan ea wud SYAFNIR.K.

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Lie et ob 072336539

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR | "

SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAL NILAI PABEAN (SPKINP)

Nomor : SPKINP-343/WBC. 11/2024

Tanggal 2 Agustus 2024

Kepada Yth.

Nama 1 PT Arion Indonesia

NPWP 181 312 923 1-652 000

Alamat J Ikan Lodan No. 129, Tanjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

tetah diubah dongan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai

dengan Laporan Hasil Penettian Ulang Nomor: 275/LHPU/WBC 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024,

ditatapkan kombali tarif darvatau nilai pabean. sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau

kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sera sanksi administrasi

berupa denda dengan rinuian sebagai berikut

URAIAN KEKURANGAN KEL EBIHAN

aa ia

1 Bea Masuk Rp 2.881 000,00 -

L2 BMAD/BMMBMTP") - -

3. BMADS/BMIS/BMTPy 5, . eo a

4. Cukar .

5. PPN Rp 315 840,00 -

6. PPNBM ‘ -

7. PPh Pasal 22 Rp 71.000,00 i -

8. Denda - -

Jumlah Tagihan Rp 3.267.840,00 -

saat. sD ED

2408050190211 . eo!

NP!YP 01.001.620.2-093.000 JL. BANDA NO.30 BANDUNG 40115

Ret.Pengriman SPKTNP - 343 D

Kode Transaksi 6000020240805 121507 .

IC Pa KCJ SJRABATA 60006

LNBEACUKAIN76008 ook

Can kepada si

PABEAN PT ARION JAYA

KANWILBEACURA: JL IKAN LODAN NO 720

Telp 031845xxx ' KOTA MALANG -OWOKWARU Ba

TUNGUNGSEKAR 05145

Berat 9.05 KS Telp 0900000010

Ox0x0 cm (0) 1

ML (ML) [=]? (a) NON COD Re

Tenggal Transaksi ~ \

05 Aug 2024 b> | —— ——-—ip

Estimasi Antara» Lu - o!

06 Aug 2024 Tj

. 1/4 mM

3. Tanggal 30 Agustus 2024

Penggugat menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court atas SPKTNP-343/2024 tersebut karena berdasarkan dokumen SPKTNP-343/2024 terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan

dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 terhitung sejak Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022.

(Rx UT Yo fay SUMAN: bi SEN ANISA

Nat di. Ikan Lodan 129 Malang. Telp: (0341) 478773

MN Email : info@arionindonesia.id

Nomor > 030/ARION -PIK/VIH/ 2024 Malang, 30 Agustus 2024

Lampiran 11 (Satu) Dokumen

Hal 1 Gugatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau

Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024

Tanggal 2 Agustus 2024

Berdasarkan kronologis diatas, selanjutnya Penggugat meminta Ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan Pengadilan Pajak mengenai persoalan hukum yang terdapat dalam sengketa a Quo sesuai dengan pengalaman dan bidang keilmuan hukum pajak yang dikuasai oleh Ahli. PERTANYAAN YANG DIMOHONKAN KEPADA AHLI UNTUK DIBERI KETERANGAN

1. Apakah penerbitan SPKTNP-343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif?

2. Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP- 343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP- 343/2024?

3. Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?

PENDAPAT AHLI

A. Pendapat Ahli Mengenai Makna Hukum Acara Dalam Penegakan Hukum

Sudah menjadi kesepakatan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban kehidupan negara dan kesejahteraan sosial, dengan tiga ciri khas, yaitu:

1. Perlindungan HAM (persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan pendidikan).

2. Peradilan bebas dan tidak memihak (tidak dipengaruhi sesuatu kekuasaan/kekuatan apapun).

3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

Dalam penegakan hukum, hukum acara memegang peran penting sebagai perangkat yang memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai rangkaian aturan yang mengatur tata cara atau prosedur dalam penyelesaian perkara, hukum acara memiliki dua tujuan utama.

Pertama, menegakkan hukum material agar substansi keadilan dapat diwujudkan dalam setiap putusan. Kedua, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), khususnya oleh penyelenggara negara, yang dapat merugikan kepentingan hukum pihak yang berperkara. Dengan demikian, hukum acara tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga instrumen perlindungan bagi para pencari keadilan.

Bahwa praktik peradilan pasti mengacu pada dua bidang hukum, pertama, hukum formil, yang mengatur bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil. Misalnya:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981.

b. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Herzien Inlandsch Reglement / HIR (Reglement Indonesia yang Diperbaharui).

c. UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (KUP).

Kedua, hukum materiil, yang mengatur persoalan materi dari pajak (subjek dan objek) yang dipungut oleh negara. Misalnya:

a. UU PPh No. 7/1983 diubah dengan UU No. 7/2021.

b. UU PPN dan PPnBM No. 8/1983 diubah dengan UU No. 7/2021. Namun, terdapat UU yang didalamnya memuat materi hukum formil dan hukum materiil, sekalipun judul UU nya tidak menyebutkan ada kata-kata (frasa) ‘Hukum Acara’. Misalnya:

a. UU Mahkamah Konstitusi No. 24/2003.

b. UU PTUN No. 5/1986 diubah dengan UU No. 51/2009.

c. UU Peradilan Agama No. 7/1989.

d. UU Kepabeanan No. 10/1995 diubah dengan UU No. 17/2006.

e. UU Cukai No. 11/1995 diubah dengan UU No. 39/2007.

B. Pendapat Ahli Mengenai Kepentingan Hukum Acara Dalam Pemungutan

Pajak Termasuk Bea dan Cukai

Dalam melakukan pungutan pajak (termasuk bea dan cukai), pemerintah melakukannya melalui hukum acara sebagai suatu proses atau prosedur atau tata cara yang diatur dalam UU. Hukum acara menjadi panduan melakukan pungutan pajak dengan maksud menghindari tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum pungutan pajaknya, termasuk mematuhi segala aturan pelaksanaannya.

Ketika proses atau prosedur peradilan tidak dipatuhi, pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan, yang dalam hukum pidana disebut praperadilan. Tata cara atau prosedur hukum dimaksud bersifat mengikat untuk dipatuhi serta memiliki akibat hukum apabila tidak dipatuhi, yang dapat berupa:

1. Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sah, sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula serta segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, dalam hal pejabat pemerintah yang memutuskan telah melampaui wewenangnya atau telah bertindak sewenang-wenang.

2. Keputusan yang ditetapkan dapat dibatalkan, dalam hal pejabat pemerintahyangmemutuskantelahmencampuradukan wewenangnya.

C. Pendapat Ahli Mengenai Pertanyaan Yang Dimohonkan Kepada Ahli Untuk

Diberi Keterangan

1. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apakah penerbitan SPKTNP-343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif?.”

● Bahwa UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 yang diubah dengan UU

No. 17 Tahun 2006 telah mengatur jangka waktu diterbitkannya SPKTNP yakni 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pendaftaran PIB Nomor 090648. Lazimnya, PIB dipahami sebagai dokumen yang

memberitahukan adanya impor barang (Pemberitahuan Impor Barang/PIB). Hal itu diketahui dari dokumen SPKTNP itu sendiri yang menjelaskan adanya Nomor dan Tanggal penerbitan SPKTNP, serta adanya Nomor dan Tanggal PIB.

● Bahwa munculnya sengketa mengenai jangka waktu penerbitan

SPKTNP semakin jelas dengan meneliti dokumen SPKTNP-343/2024 dan PIB Nomor 090648, yang diberikan kuasa hukum Penggugat. Dari surat yang dipaparkan pada kronologis, isu hukum yang muncul menjadi sengketa persidangan adalah adanya ketidakpastian dalam memahami rumusan norma (aturan hukum) dalam dua UU yang mengatur persoalan jangka waktu, khususnya mengenai jangka waktu penerbitan SPKTNP-343/2024.

Pada surat di atas, terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 dan tanggal pengiriman SPKTNP- 343/2024 sejak Surat PIB Nomor 090648 didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022, sedangkan 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran seharusnya PIB Nomor 090648 telah dikirim paling lambat tanggal 4 Agustus 2024. Namun faktanya dalam perkara a quo, Surat a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024, sehingga Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah dikirim melewati 1 (satu) hari dari jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh hukum acara kepabeanan dan hukum acara peradilan pajak sehingga Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak.

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal

pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

2. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024?.”

● Apabila dibaca dua rumusan norma UU di atas lalu dikaitkan dengan

fakta hukumnya, maka akan memunculkan kerancuan dalam logika hukumnya. Artinya, rumusan norma tidak bisa dibaca dalam rumusan teks yang mati tetapi harus berurusan dalam konteks fakta hukumnya (kasus hukumnya). Rumusan teks yang dibaca tanpa konteks persoalan fakta hukumnya, akan menimbulkan ketidakjelasan atau kerancuan dalam logika hukumnya.

● Jika rumusan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dibaca dan dipahami

dalam konteks terbitnya dokumen SPKTNP yakni dengan membandingkan tanggal Penerbitan SPKTNP dengan Tanggal pendaftaran PIB, maka jangka waktu 2 tahun adalah benar dan tidak melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan.

Misalnya:

SPKTNP terbit tanggal 2 Agustus 2024, sedangkan PIB didaftarkan tanggal 5 Agustus 2022, maka jangka waktu 2 tahun belum lewat karena dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal penerbitan SPKTNP.

● Akan tetapi, jika rumusan norma Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU

Pengadilan Pajak yang dibaca dan dipahami dalam konteks dikirimnya dokumen SPKTNP, maka jangka waktu 2 tahun menjadi sudah terlewati dan telah melanggar ketentuan hukum acara yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak.

Misalnya:

SPKTNP-343/2024 terbit tanggal 2 Agustus 2024, lalu SPKTNP-343/2024 dikirim tanggal 5 Agustus 2024, maka jangka waktu 2 tahun harus dihitung sejak pendaftaran PIB sampai dengan tanggal SPKTNP dikirim. Acuannya bukan tanggal yang dicantumkan dalam SPKTNP atau tanggal penerbitan SPKTNP tetapi tanggal yang tertera pada bukti pengiriman SPKTNP- 343/2024.

● Ketika menghitung jangka waktu 2 tahun mengacu pada rumusan Pasal

17 ayat (1) UU Kepabeanan, logika hukumnya menjadi keliru. Karena alasan hukum:

a. TIDAK MEMBERI KEPASTIAN HUKUM.

Wajib Pajak tidak pernah mengetahui kapan SPKTNP sudah diberikan tanggal.

b. TIDAK MEMBERI KEADILAN.

Bagaimana menilai keadilannya, jika surat sudah diterbitkan belum melewati jangka waktu 2 tahun tetapi oleh Direktur Jenderal Bea Cukai baru dikirimkan 3 bulan kemudian?

Bagaimana menilai keadilannya, jika hitungan 2 tahun tetap mengacu pada rumusan norma UU Kepabeanan, padahal Wajib Pajak baru mengetahuinya setelah lewat waktu 2 tahun, namun tetap dianggap tidak lewat 2 tahun dengan alasan tanggal yang tercantum dalam SPKTNP- 343/2024?

Bagaimana menilai keadilannya, jika cara berfikir hukum dijalankannya hanya dengan mengacu pada teks hukum yang mati? Bukan pada konteks fakta hukum yang benar.

c. ASAS HUKUM LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI.

Dengan makna asas hukum itu, maka hakim patut menciptakan keadilan menurut hukum, sebagaimana ditegaskan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009, Pasal 2 ayat (2) nya menyatakan, ‘Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Juga Pasal 5 ayat (1) nya menyatakan, ‘Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

d. PANDANGAN PROF. DR. BAGIR MANAN, MANTAN KETUA MA. Aturan hukum akan benar dan adil apabila dibuat dengan cara yang benar dan materi muatannya sesuai dengan kesadaran hukum dan memberi sebesar-besarnya manfaat bagi kepentingan orang per orang dan masyarakat pada umumnya.

Aturan hukum akan tidak benar dan tidak adil apabila hanya dibuat untuk kepentingan kekuasaan belaka dan mengandung kesewenang-wenangan.

3. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?.”

● Bahwa Ahli menerima surat dari Penggugat yang disampaikan oleh

tergugat berupa Surat Tugas a quo yang pada pokoknya menerangkan tergugat berwenang melakukan penelitian ulang berkaitan dengan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

● Bahwa menurut Ahli dasar hukum yang diterapkan pada Surat Tugas a

quo tidak sesuai dengan objek yang diteliti, yaitu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dalam Surat Tugas a quo, sebagaimana dibuktikan dibawah ini:

0 " In KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

C Gg DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

\ Awe / KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I

N 7 1 JALAN RAYA BANUARA JIANUA NOMUIR 39, OLSA SCMAMRUNG, SIDOARJO na

Yo naa vi TELEPON (OS) BO 2856, FAR S MALE (031) B6 75335, LAMAN www.bencusngatan |. com

LN — 25 PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225. SUREL kwtijaber KDous tor sg it

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217/WBC.11/2024

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1/ Tahun 2006 dan/atau Pasal 12

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang

Ekspor, dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan di bawah ini memben tugas kepada

● Apabila Ahli melihat pembukaan pada Surat Tugas a quo yang berbunyi:

“Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.”

Maka akan menyebabkan kaburnya substansi mengingat objek yang diteliti adalah Pemberitahuan Pabean Impor Jenis BC 2.0 nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022 sedangkan aturan yang tercantum dalam pembukaan

adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

● Ahli berpendapat apabila penelitian ulang dilakukan terhadap bea keluar

maka dalam pembukaan Surat Tugas a quo seharusnya mencantumkan aturan turunan dari UU Kepabeanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Namun, apabila penelitian ulang dilakukan terhadap bea masuk dan PDRI, maka Tergugat seharusnya mencantumkan ketentuan bea masuk terhadap barang impor dan ketentuan turunannya.

● Untuk membuka wawasan para pihak dan Majelis Hakim, Ahli berikan

contoh surat tugas untuk melakukan audit dimana pada pembukaannya harus sesuai dengan objek yang dilakukan penelitian atau pemeriksaan sebagaimana contoh dibawah ini:

MEME WA BEAN Pep ala WME pts

RAI if i Pe GR BR de ada

JAN AA Pe aa ae ,

PE Pest ban OA ae ph aa PA naa pa

Penta ali ERO NAN TON Mab hy eae PN

Tg bin

i aa) PLO tht

sha eet gee Fee bd tad Eber Ft thew bbe ba :

Po rt Wt enh papa An ban Peang Pa on bae da ag be

Pian (tae a iter FE Balita Sb tak senar ite fe eat aide feo a

Mittin fuvaense He hati hig been i , beta yw torr ata be hoa Coen

enh rh tangan beens

han EP udeng a Petree rte Th ete

Plat tea beet

Pag teen tay a in od:

pat Peer. te an weds

Dhan beeen: uw

Nate shape bores tea ae nhs

Vode foc a ru red

! hota Carl put

Mange des ine qa ena! to tis

yt Wolski tthe af

Phare dt pol orng Poort hl eh Na

Sabato ul 1

patuh ale edo BEP pa dun atau KPA NAN IG INA ENYA NIA TAN LI BEAN TRI, : :

Pd ev bet apa Agere PP dn tanin tg

vated ' roku ta mat ea

pot | NET HE TA LINA KANG GA MANA Jaa ' . rta

ba Pie bean re AR Penata bag

Std TT kn Phebe pdb t Pena rana

wea hd 1 vied tai '

SUE nde tre th eas) apa tet fr dt Pate bay dari as Gap hk roe Pay

Cebit te in i ait np eas cern rd peta booty seeds petai

Peerala baron Welas DI tata

tata BI th GM

Ppa bt yd day Pi,

ote bd

● Surat tugas diatas cukup jelas memaparkan dasar hukum yang diterapkan

adalah sama dengan objek yang akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan, dengan demikian untuk memberikan kepastian hukum penerapan dasar hukum yang harus digunakan dalam surat tugas tidak dapat berbeda atau bertentangan dengan objek yang dilakukan penelitian atau pemeriksaan, sehingga Surat Tugas a quo telah diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi.

● Apabila Tergugat hendak melakukan penelitian ulang terhadap barang

impor, maka Tergugat tidak dapat menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 karena ketentuan tersebut tidak

mengatur mengenai bea masuk terhadap barang impor, tetapi mengatur mengenai bea keluar terhadap barang ekspor.

● Adapun ketentuan yang seharusnya digunakan Tergugat dalam Surat

tugas a quo untuk melaksanakan penelitian ulang terhadap bea masuk barang impor antara lain:

1. Undang-Undang Kepabeanan Pada Pasal 17 ayat (1) berbunyi:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.”

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dimana tercantum pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.”

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dimana pada Pasal 1 angka 2 berbunyi:

“Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.”

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:

“Terhadap barang impor selain dikenai Bea Masuk dapat dikenai Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.”

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan pada Pasal 13 yang berbunyi:

“Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan Penelitian Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.”

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-08/BC/2017 sebagaimana telah diubah menjadi PER-25/BC/2019 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Penelitian Ulang) yang mana pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

“Objek Penelitian Ulang adalah dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor.”

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean impor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran.”

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu) pada Pasal 1 angka 7 yang berbunyi: “Objek Penelitian Ulang adalah adalah dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor.”

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang) pada Pasal 1 angka 3 yang berbunyi:

“Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai.”

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan) dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi:

“Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.” Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa: a. Pemberitahuan Pabean Impor;

dan/atau b. Pemberitahuan Pabean Ekspor, yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.”

Dan pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.”

● Salah satu bagian dari penelitian pabean adalah penelitian ulang atas surat

PIB yang prosesnya berakhir pada penerbitan SPKTNP yang dalam perkara a quo adalah SPKTNP-343/2024.

● Oleh karenanya Ahli berpendapat seharusnya dalam Surat Tugas a quo

dicantumkan saja dasar hukum terkait pengenaan bea masuk barang impor dan penelitian ulang khususnya pada barang impor sebagaimana aturan yang telah Ahli paparkan diatas.

● Sehingga menurut Ahli, Surat Tugas a quo yang mencantumkan bea

keluar terhadap barang ekspor menjadi cacat prosedur karena penerapan dasar hukum yang salah dalam memeriksa objek penelitian dan oleh karena itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

● Menurut Ahli, Tergugat telah melanggar UU AP karena Tergugat telah

melakukan tindakan yang tidak sah sehingga sebagai akibatnya Tergugat juga telah menerbitkan keputusan yang tidak sah, Tergugat juga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana telah digariskan dalam UU AP

● Selanjutnya menurut Ahli, Surat Tugas a quo juga merupakan surat tugas

yang diterbitkan secara cacat substansi karena penelitian ulang bea keluar terhadap barang ekspor berbeda dengan penelitian ulang bea masuk terhadap barang impor. Sehingga Surat Tugas a quo dapat dibatalkan sesuai dengan rumusan norma Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat

(1) c UU AP.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

“(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

● Berdasarkan Jurnal Administrative Law. Volume 2 Issue 3, yang diterbitkan

tahun 2019 (selanjutnya disebut “Jurnal Administrative Law”) halaman 551, Tindakan atau campur tangan pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakatnya semakin besar. Sebagai negara hukum, maka tindakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tindakan tersebut sering

menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadi benturan kepentingan antara warga masyarakat dengan pemerintah;

● Berdasarkan keterangan diatas, Tergugat (Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

● Berdasarkan Jurnal tersebut pada halaman 552, Pelaksanaan Asas-Asas

Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam sistem pemerintahan Indonesia akan berjalan dengan baik dan lancar apabila didukung oleh adanya administrasi yang baik. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik juga perlu diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan tujuan:

1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

● Dengan tidak terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai

dengan peraturan perundangan-undangan, dan tidak terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik akibat tindakan hukum ataupun keputusan dari Tergugat, maka dengan demikian Tergugat (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) tidak menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dengan tujuan untuk sistem pemerintahan Negara Indonesia yang berjalan baik dan lancar.

● Berdasarkan Jurnal tersebut pada halaman 553, diuraikan dan dijelaskan

apa yang dimaksud dengan AUPB dan ruang lingkup pasal 10 Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai Berikut:

1) Asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

2) Asas kemanfaatan merupakan manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara; (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita;

3) Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif

4) Asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

5) Asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan;

6) Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara;

7) Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan diskriminatif;

8) Asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

● Berdasarkan uraian diatas, tindakan Tergugat (Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, Asas menyalahgunakan kewenangan, dan Asas pelayanan yang baik.

4. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apakah SPKTNP- 343/2024 tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan banding?.”

● Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, peradilan

bertujuan untuk menerapkan serta menegakkan hukum dan keadilan. Artinya hakim tidak mencari dan menggunakan pasal yang dapat menguntungkan pihak tertentu, tetapi harus menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga jika ada pasal yang tidak memberikan keadilan maka pasal itu tidak boleh diterapkan.

QUOTE

Pasal 2 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman

“Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.”

● Menurut Ahli, jika dalam perkara kepabeanan ada pandangan yang

menyatakan bahwa perkara pelanggaran prosedur penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP tidak dapat digugat, lantas dimana

keadilannya bagi Wajib Pajak/importir selaku pencari keadilan karena mereka tidak mendapatkan hak untuk menempuh upaya hukum gugatan.

● Selanjutnya terdapat pandangan yang menyatakan bahwa wajib pajak

/importir hanya dapat mencari keadilan melalui upaya hukum banding karena hukum materiil dan formil yang mengatur mengenai kepabeanan membatasi hal tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum acara peradilan pajak yang seyogyanya setiap keputusan (beschikking) dapat diajukan gugatan dan banding dengan demikian, hukum materil dan formil yang mengatur mengenai kepabeanan tidak dapat ditafsirkan secara sempit sehingga menguntungkan pihak tertentu.

● Bahwa SPKTNP-343/2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

● Bahwa selanjutnya di dalam rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan

telah diatur satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak/importir selaku pihak yang berkeberatan atau dirugikan terhadap terbitnya SPKTNP-343/2024.

● Namun demikian, pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai

hukum acara permohonan atau pengajuan keberatan serta jangka waktunya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

● Bahwa permohonan atau pengajuan keberatan hanya dapat diajukan

sepanjang berkaitan dengan materi koreksi dari keputusan (beschikking) pejabat, sehingga wajib pajak/importir tidak dapat mengajukan keberatan karena dugaan pelanggaran prosedur penelitian ulang (cacat prosedur) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan alasan cacat prosedur.

● Bahwa untuk membuktikan lingkup permohonan atau pengajuan banding

sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur

cacat prosedur maka Ahli akan kutip rumusan norma di atas sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 95 UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

● Selanjutnya, Ahli akan menguraikan bunyi Pasal 17 ayat (2), Pasal 93

ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan yang seluruhnya tidak mengatur mengenai alasan diajukannya keberatan karena adanya cacat prosedur, sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan

“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.”

● Bahwa rumusan norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan pada huruf a

dan b hanya mengatur mengenai materi kurang/lebih bayar yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

● Bahwa rumusan norma Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan hanya

mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 93A ayat (4)

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

● Bahwa rumusan norma Pasal 93A ayat (4) UU Kepabeanan hanya

mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi selain tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

● Terakhir, rumusan norma Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan hanya

mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi sanksi administrasi berupa denda yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut juga tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

● Bahwa berdasarkan uraian norma Pasal 95 UU Kepabeanan diatas telah

cukup membuktikan, rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean, materi selain tarif dan/atau nilai pabean, dan materi sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (2), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai cacat prosedur penelitian ulang

sebelum diterbitkannya SPKTNP sebagai penerapan asas “due process of law” yang wajib dipenuhi dalam negara hukum (“The Rule of Law”).

● Bahwa asas “due process of law” dapat dimaknai setiap tindakan hukum

atau penerbitan keputusan (beschikking) harus sesuai dengan prosedur/hukum acara yang berlaku.

● Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan “UU AP”) telah diatur dengan tegas dan jelas bahwasanya keputusan itu harus diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

● Dengan demikian dalam penerbitan suatu keputusan, Tergugat tidak

diperbolehkan/dilarang menerbitkan SPKTNP yang mengandung cacat prosedur.

● Bahwa karena rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur

mengenai prosedur penelitian ulang SPKTNP, maka untuk menegakkan hukum dan keadilan harus diterapkan asas “ketentuan umum tetap berlaku sepanjang ketentuan khusus tidak mengaturnya (Generalia Sunt Praponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general of laws are to precede particular laws).”

● Asas tersebut diatas menerangkan bahwa hukum sebagai suatu sistem

sebagaimana pandangan hukum seorang Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS., mengenai hukum sebagai suatu sistem norma, yang dikatakan sebagai berikut:

“Apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, yaitu sebagai sistem norma. Pemahaman yang

demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub-sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.”

● Dari keterangan Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS., kita dapat

menyimpulkan bahwa bilamana dalam suatu aturan atau perundang- undangan tidak diatur akibat hukum/sanksi hukum, kita harus melihat aturan atau perundang-undangan lainnya yang mengatur hal tersebut. Dalam hukum sebagai suatu sistem norma, ada dikenal juga asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). Yang bermakna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dapat diadopsi dan diterapkan apabila dalam undang-undang dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) tidak mengaturnya.

● Bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan tulisan Sutardi, seorang pakar

dan praktisi kepabeanan dalam buku Catatan dan Komentar terhadap Undang-Undang Kepabeanan Cetakan Pertama menyampaikan:

“.....dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan…”

Mg 1 re ee badar mes 7 Mo Sad . uer

" | NN ea

; ' 7 Nang Pes

py Da AN aa ToD pa Bing,

an bada Una

an 4 ae ! me ee) "ANB, DE Siar ys

7 ok oe para al Py dpe apes fata UN ANA kana, Sa

Pn mua sasaran ata bag pe pa tan Ik jan

Rede atc Vai diakukarutel pebpBUna [dod Kepabeanan sape 1

mreeert PPTK, pengusaha PPS. TPB dan Tami Tagnya. dapat Saybia

serosa diperlakukan tidak adil tidak setuju dengati keputusan YANG gg. cee

Sen Peabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukat.

Institusi yang mempunyai kompetensi untuk menangani os. be

neberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan r.., oat,

sedaga:mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direbtor jee.

sebaga mana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2). Pasal 93A ayat (4), atau Sa.

avat 2 adalah Pengadilan Pajak, yang diatur didalam Undang-Undang Xc- -

Tanun 2002 tentang Pengadilan Pajak. dalam jangka waktu 60 (enam pu -:

se.ah tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang 'e-. -

dilunasi.

Mengapa pungutan yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu secar :-:

yang bersangkutan sedang mengajukan keberatan? Sebagaimana telah ver-'-::

kal. penulis jelaskan pada beberapa catatan dan komentar terkait dengan Kesut.s:

pejabat administrasi negara, bahwa dalam sistim Hukum Administrasi Tata - 32"

Negara. keputusan seorang pejabat administrasi negara menganut asas Presi”.'

Justae Causa atau Asas praduga benar menurut hukum. yang dalam bahasa Be”

nai 1 dikenal sebagai asas Vermoeden Van Rechtmatigheid.

Asas tersebut menyatakan bahwa suatu keputusan badan Pears’ »

usaha Negara/Administrasi Negara, dalam hal ini pejabat Direktorat Jenis + 3

dar Gurai harus selalu dianggap benar sesuai dengan hukum, selama ha. Ye.

Gburtkar sebaliknya oleh instansi banding maupun oleh putusan pengds

bersenang untuk itu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap: oF

kewede,

Bagi Orang yang tidak mengajukan keberatan atas putusan Pejaha! we .

maka keputisan pejabat tersebut sudah mempunyai kekuatan phsekiu lord: -

kepul oat tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan lanpsu'E da

re sekusy #(Maksanakan, namun bagi Orang yanp tidak dapat menerima mere ,

Direktur Jenderai tersebut dan angin Mergajukan keberatan ke Pengadiia”

● Hal tersebut diatas dikuatkan dengan rumusan norma yang diatur dalam

penjelasan Pasal 95 UU Kepabeanan yang pada pokoknya menerangkan, perkara kepabeanan (termasuk lingkup pajak) dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak yang tunduk pada UU KUP, yang berbunyi:

“Badan peradilan pajak yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus permohonan banding di bidang fiskal (perpajakan). Dalam pengertian, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung antara lain berupa pajak penghasilan, sedangkan yang termasuk dalam pajak tidak langsung antara lain pajak pertambahan nilai, Bea Masuk, dan cukai. Untuk itu badan peradilan pajak yang akan dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 akan mengatur pula peradilan di bidang Bea Masuk dan Cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi badan peradilan di bidang fiskal sehingga dapat dihindarkan adanya dua badan peradilan di bidang fiskal yang harus dibentuk dengan Undang-undang tersendiri.”

● Berdasarkan ketentuan diatas, bea masuk merupakan bagian dari pajak

yang dapat diperiksa oleh Pengadilan Pajak berdasarkan UU KUP. Oleh karena UU KUP mengatur mengenai upaya hukum gugatan, maka bea masuk juga dapat diajukan upaya hukum gugatan.

● Untuk menguatkan pendapat Ahli bahwa bea masuk termasuk dalam

lingkup pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak

“Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

● Bahwa karena cacat prosedur tidak diatur secara khusus dalam UU

Kepabeanan, maka dengan demikian UU KUP dapat digunakan untuk membuktikan ada tidaknya cacat prosedur penelitian ulang sebelum penerbitan SPKTNP sebagaimana amanat ketentuan Pasal 49 UU KUP Jo UU HPP, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 49 UU KUP Jo. UU HPP

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain.”

● Berdasarkan Pasal 49 UU KUP jo. UU HPP, Ahli berpendapat, kalaulah

memang UU Kepabeanan tidak mengatur ketentuan mengenai upaya hukum gugatan terhadap SPKTNP-343/2024 yang penelitian ulangnya mengandung cacat prosedur, maka upaya hukum gugatan tetap dapat diajukan dengan merujuk pada UU KUP.

● Bahwa adapun rumusan norma dalam UU KUP yang mengatur mengenai

gugatan dan jenis keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan diatur dalam rumusan norma Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata

cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

● Dalam perkara a quo, SPKTNP-343/2024 adalah keputusan (beschikking)

yang mempunyai substansi sama dengan surat ketetapan pajak (SKP), karena kedua-duanya memuat mengenai substansi/ materi utang pajak yang kurang atau lebih dibayar, sehingga SPKTNP-343/2024 atau SKP yang dalam penerbitannya (baik penelitian ulang atau pemeriksaan) tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

● Dengan demikian menurut Ahli, sangatlah logis bagi Penggugat untuk

mengajukan gugatan dalam rangka memperoleh keadilan untuk membuktikan keputusan yang diterbitkan pejabat merupakan keputusan yang cacat prosedur. Apabila ada mazhab yang memaksakan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan meliputi pengaturan materi dan prosedur padahal ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur materi saja maka pihak tersebut memperluas dengan menggunakan tafsir pribadi bukan tafsir hukum disebabkan Pasal 95 UU Kepabeanan adalah mengenai hukum acara sedangkan hukum acara tidak dapat diperluas karena bersifat rigid.

● Perluasan makna upaya hukum banding dalam rumusan norma Pasal 95

UU Kepabeanan dari yang semula hanya mengatur mengenai substansi materi bea masuk menjadi substansi prosedur dan materi bea masuk berpotensi menimbulkan ketidakadilan khususnya bagi wajib pajak/importir sebagai pencari keadilan, karena penggabungan substansi prosedur dan materi bea masuk sekaligus dalam upaya hukum banding berpotensi menjadikan Majelis Hakim tendensius. Hal tersebut disebabkan karena Majelis Hakim tidak akan membatalkan SPKTNP-343/2024 karena alasan cacat prosedur dengan pertimbangan Majelis Hakim harus memeriksa materi bea masuk terlebih dahulu sebelum membatalkannya. Hal tersebut menjadikan Majelis Hakim tendensius terlebih setelah Majelis Hakim memeriksa materi Bea masuk yang nilainya cukup signifikan, sehingga

Majelis Hakim tidak rela membatalkan SPKTNP-343/2024 meskipun terbukti cacat prosedur penelitian ulang dengan alasan membantu Tergugat dalam mencari target penerimaan pajak kepada negara.

● Bahwa sifat tendensius Majelis Hakim tidak akan terjadi apabila ada

pemisahan upaya hukum gugatan dengan upaya hukum banding. Karena dari sejak awal Majelis Hakim hanya perlu membuktikan untuk upaya hukum gugatan ada tidaknya cacat prosedur, sedangkan untuk upaya hukum banding perlu membuktikan kurang atau lebihnya nilai bea masuk, sehingga Majelis Hakim lebih dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pemutus yang bebas, merdeka, dan mandiri.

● Dengan demikian, Majelis Hakim yang menganut mazhab perluasan

ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan cenderung bersifat tendensius dan jauh dari menegakkan hukum dan keadilan, sehingga maksud dan tujuan dibentuknya Pengadilan Pajak untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi Penggugat selaku wajib pajak menjadi impian di siang “bolong”.

● Berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Penggugat dapat

mengajukan upaya hukum gugatan atas SPKTNP-343/2024 yang diterbitkan Tergugat dengan menggunakan ketentuan Pasal 23 ayat 2 huruf d UU KUP jo. UU HPP atau dengan kata lain pengajuan gugatan atas cacat prosedur penelitian ulang sebelum penerbitan SPKTNP-343/2024 dapat diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak dan apabila dapat dibuktikan, maka SPKTNP-343/2024 dapat dibatalkan.

● Bahwa pendapat Ahli mempunyai persamaan dengan dengan

Pertimbangan Hukum Hakim R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.,dalamputusanPengadilanPajakNomorPUT- 008414.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember,putusanPengadilanPajakNomorPUT- 008415.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023,putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008416.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023, dan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008417.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023 mengenai gugatan dalam perkara antara PT Yuni International melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan objek gugatan SPKTNP-523/KPU.I/2022 tanggal 15 Juli 2022 SPKTNP- 550/KPU.1/2022 tanggal 18 Juli 2022 SPKTNP-522/KPU.1/2022 tanggal 15 Juli 2022 dan SPKTNP-521/KPU.1/2022 tanggal 15 Juli 2022 sebagaimana dikutip dalam Putusan tersebut halaman 43 - 46, yang berbunyi sebagai berikut:

1. “Gugatan terhadap SPKTNP

bahwa sesuai dengan UU Amandemen Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.;

Bahwa menurut A.V. Dicey dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, terdapat Supremacy of Law, Equality before the law dan Due Process of Law;

Bahwa asas due process of law dapat dimaknai bahwa setiap tindakan hukum atau penerbitan keputusan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku;

Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 66 ayat (1) diatur sebagai berikut:

Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.

Bahwa dengan demikian dalam penerbitan suatu keputusan maka Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ini, tidak boleh terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur dan/atau cacat substansi;

Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak diatur tentang pengajuan gugatan atau bandingakibat adanya cacat prosedur dalam penerbitan keputusan;

Bahwa sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan Pasal 95 hanya ada pengajuan banding atas Pasal 17 ayat (2) tentang materi keputusan serta keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) tentang jangka waktu;

Bahwa dalam asas hukum dikenal adanya asas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). bahwa asas tersebut memiliki makna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada undang- undang yang bersifat khusus apabila dalam undang-undang yang bersifat khusus tidak mengaturnya;

Bahwa berdasarkan asas itu, maka Sutardi dalam buku Catatan dan Komentar terhadap undang-Undang Kepabeanan menyampaikan:

“.....dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan…”

Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 2 disebutkan:

"Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku";

Bahwa dengan demikian dapat digunakan Undang-Undang Perpajakan dalam hal ini Undang-Undang KUP;

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 49 yang menyatakan:

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain;

Bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan a quo maka menurut Majelis dalam usaha untuk memperoleh keadilan maka masyarakat/importir dapat menggunakan upaya pengadilan untuk membuktikan bahwa keputusan yang diterbitkan merupakan keputusan yang cacat prosedur;

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 a quo Pasal 23 ayat (2) diatur sebagai berikut:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. Bahwa dengan demikian berdasarkan asas dan ketentuan a quo, pengajuan gugatan atas prosedur penerbitan SPKTNP dapat diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak.”

● Sebagai penutup, bahwa nilai atau nominal sebuah perkara tidak menutup

Penggugat untuk mencari keadilan. Walaupun nilai perkara a quo hanya sebesar tiga juta rupiah bukan berarti dianak-tirikan didepan hukum, maupun itu nilai perkara tiga miliar rupiah, atau bahkan tiga triliun rupiah jika ada, maka semua sama didepan hukum. Sehingga dalam hal ini Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan atas SPKTNP-343/2024 yang dalam penelitian ulangnya mengandung cacat prosedur.

KESIMPULAN

1. Mengenai Apakah penerbitan SPKTNP-343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif?

Secara formal, penerbitan SPKTNP-343/2024 tampak memenuhi persyaratan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, yaitu harus diterbitkan dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean/pendaftaran PIB. Namun, apabila dilihat secara cermat, terdapat perbedaan antara tanggal yang tercantum pada dokumen SPKTNP/tanggal penerbitan dan tanggal pengiriman (melalui resi pos bukti pengiriman) sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak. Perbedaan ini menimbulkan masalah prosedural karena keadilan tidak ditentukan hanya berdasarkan tanggal penerbitan, melainkan ditentukan dari pada tanggal pengiriman yang merupakan acuan pemberitahuan kepada wajib pajak. Dengan demikian, SPKTNP-343/2024 yang telah dikirim pada tanggal 5 Agustus 2024 sejak pendaftaran PIB tanggal 5 Agustus 2022 telah melewati waktu 2 (dua) tahun dan dengan demikian pengiriman SPKTNP-343/2024 telah melanggar Pasal 17 ayat

(1) UU Kepabeanan dan oleh karena itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak.

2. Mengenai Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP- 343/2024?

Tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap lebih berkeadilan bagi wajib pajak daripada tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 karena apabila tanggal penerbitan yang diterapkan, maka wajib pajak tidak memperoleh kepastian hukum kapan mulai berlakunya keputusan tersebut karena tidak pernah dikirim oleh Tergugat dan diterima oleh Penggugat selaku Wajib Pajak. Dengan demikian, jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan harus dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan.

3. Mengenai Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?

Dalam hal penerbitan Surat Tugas Penelitian Ulang, terdapat kesalahan mendasar dalam pemilihan dasar hukum yang diterapkan, yaitu penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor untuk objek yang seharusnya berkaitan dengan bea masuk terhadap barang impor, dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara dasar hukum yang dicantumkan dengan objek penelitian yang sebenarnya dilakukan oleh Tergugat yaitu penelitian ulang terhadap barang impor. Ketidaksesuaian ini tidak hanya menimbulkan kaburnya substansi pemeriksaan, tetapi juga mencederai asas legalitas dan kepastian hukum, karena prosedur audit dan penelitian ulang seharusnya didasarkan pada aturan turunan yang relevan dengan pengenaan bea masuk. Oleh karena itu, penggunaan dasar hukum yang tidak tepat ini merupakan cacat prosedur dan cacat substansi yang berimplikasi pada ketidaksahan Surat Tugas a quo, sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan SPKTNP-343/2024.

bahwa tentang alat bukti yang menerangkan pelanggaran hukum acara/prosedur penerbitan surat a quo;

1. PETITUM 1

“Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa video persidangan pada 9

Desember 2024 (Bukti P-6), Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi baik pemenuhan kewenangan sebagaimana Pasal 30 dan Pasal 31 UU PP maupun pemenuhan ketentuan formal sebagaimana Pasal 40 dan Pasal 41 UU PP.

● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa video persidangan pada 9

Desember 2024 (Bukti P-6), Majelis Hakim juga berpendapat bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh ketentuan dalam

Pasal 23 UU KUP, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 40, dan 41 UU PP, sehingga gugatan dinyatakan sah serta dapat diperiksa lebih lanjut.

● Dengan demikian, telah terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh

Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. PETITUM 2

Bahwa berdasarkan uraian Petitum 1 diatas, maka petitum Penggugat yang memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk “Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya” karena merupakan objek Gugatan demi hukum haruslah dikabulkan.

3. PETITUM 3

“Memutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

● Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-3) telah

membuktikan bahwa Surat Tugas diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 55/2008.

Pa ~ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

3 El » DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

‘ LE ' KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR

Ve 1 LALEN RAYA BANLARA JUANDA NOMOR 31, CSA SEMAMB UNY SI DA RJO GK

YSS TELEBIN TRL. BER GK FAS MP PA, BATU, LAMAN wwe Karina a: start -

—— PT NAM LAYANAN 1800226) SL BEL awbajate ab nce coo

Sees

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217/WBC. 11/2024

Berdasarkan Pasa! 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Namor 1/ Tahun 2006 dan'atau Pasal 12

Peraturan Pemerintan Nomor 55 Tahun 2008 ‘entang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang

Ekspor, dengar ini kami pejabat yang berranda tangan di bawah ini memberi tugas kepada

● Fakta bahwa dasar hukum dalam Surat Tugas terkait bea keluar telah

diakui oleh Para Pihak dan Majelis Hakim dalam sidang ke-2 menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi menjadi perdebatan (Bukti P-5);

● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7),

untuk memberikan kepastian hukum penerapan dasar hukum yang harus digunakan dalam surat tugas tidak dapat berbeda atau

bertentangan dengan objek yang dilakukan penelitian atau pemeriksaan, sehingga Surat Tugas a quo telah diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi;

● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7),

Surat Tugas a quo yang mencantumkan bea keluar terhadap barang ekspor menjadi cacat prosedur karena penerapan dasar hukum yang salah dalam memeriksa objek penelitian dan oleh karena itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan.

Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7),

Surat tugas a quo juga merupakan surat tugas yang diterbitkan secara cacat substansi karena penelitian ulang bea keluar terhadap barang ekspor berbeda dengan penelitian ulang bea masuk terhadap barang impor. Sehingga Surat Tugas a quo dapat dibatalkan sesuai dengan rumusan norma Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat

(1) c UU AP.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

“(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

No.Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1Surat atau tulisanBukti P-31 (satu)
2Pengakuan para pihakBukti P-51 (satu)
3Keterangan AhliBukti P-71 (satu)

4. PETITUM 4

“Memutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu” Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dalam menerbitkan surat a quo dengan melewati jangka waktu sebagai berikut:

● Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-4) jangka

waktu 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang tanggal 5 Agustus 2022 telah diakui oleh Para Pihak;

● Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-2) surat a quo

dikirimkan pada tanggal 5 Agustus 2024 telah diakui oleh Para Pihak; ● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa surat/tulisan (Bukti P-2), telah

terbukti terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 dan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 sejak Surat PIB Nomor 090648 didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022, sedangkan 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran seharusnya PIB

Nomor 090648 telah dikirim paling lambat tanggal 4 Agustus 2024. Namun faktanya dalam perkara a quo, Surat a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024, sehingga Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah dikirim melewati 1 (satu) hari dari jangkawaktu sebagaimana ditentukan oleh hukum acara kepabeanan dan hukum acara peradilan pajak sehingga Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak.

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ja wo og Oe

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Kr 551 272

KANTOR WILAYAH OJBC JAWA TIMUR I

SURAT PENETAPAN KEMBAL! TARIF CAN ATA N LAI PABEAN (SPKTNP)

Namor SPKINP 243°VBC 17°2024

Tan gual 2 Agustus 2024

Kepada Yth

Nama PT Anon Indonesia

NPWP 31 312.922 1-652 000

Alamat H ikan .odan No 1494 Taniungsesar, Kec, Lomok waru, Kota Malang, Jawa Timur

Berdasarkan Undang-L nang omer TI Tabun 1995 tentang Kepabeanan sehagaimar.a

telah J uban dengan Lroanyg- dang Numeor PF Tahun 20986 paca Pasal 17 ayat (1? dan sesuai

dengan Laporan Has: Penelitian Warg Nomor 27S LHPUAVBC 11/2624 tanggal 2 Agustus 202.1,

ditetapkan kerntbali tanf danatau nita: pabean sehingga mengakibatkan kekurangan dan'atau

selenihan pembayaran hea masuk tar/'ata pajak dalam rangka :mipor serta sanksi acministrasi

berupa denda dengan nein sebagai berikut

7 TS RATAN KEKLIRANGAN KELES!HAN ©

1 Ben Masuk RP 2 881 U00.60 -

: 2? BMAD-RMLBM tpt) - : . RA

“3 SMADS RBMIS BMT... - — — ~ —

; 3 Cuka - _ -

» PPN Rp 315 84000 —j -

8B PPnEM - -

7 PPh Pasal 22 RP 71 000,00 _ 4 Nan .

8 Denca : - a -

Jumlah Tagihan Rp 3.267.340,00 Tan -

P2408050180211 ao!

NPE.WVE 01.001.620.2-083.000 JL. BANDA NO. 30 BANDUNG 40115

Ret fergumar SPRTNS - 343 Es)

Kode Transaks: GONC0L32408T4 21507

1C Pes RO. SUR ABA A BOT

LNGEACL KAS IU B .

Car Kasada ‘

PARE AM PT ARION JAYA

RAN ATL BEAT KA HA COC AN Nee

Tap Uae bann KOTA MALANG (WIR AAR D

- - TON IUNSSSERAR AAL

barat 0.053

Tol, OOOO aa

Para D om ey eee ale : ,

aL (ML) oo son coo R2

Tanggai Transaksi .

185 Aug 2024 “ A —————-

Est mas. A' ' o

6 AOD deh Im)

● Bahwa pada persidangan ke-2 tanggal 13 Januari 2025,

sebagaimana ditegaskan oleh Majelis Hakim kepada para pihak bahwa fakta pengiriman surat a quo pada 5 Agustus 2024 tidak dibantah oleh Para Pihak (Bukti P-5);

● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7),

Tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap lebih berkeadilan bagi wajib pajak daripada tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 karena apabila tanggal penerbitan yang diterapkan, maka wajib pajak tidak memperoleh kepastian hukum kapan diterbitkan dan mulai berlakunya keputusan tersebut (apalagi kalau disimpan di dalam laci Tergugat) karena tidak pernah dikirim oleh Tergugat dan diterima oleh Penggugat selaku Wajib Pajak. Dengan demikian, jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan harus dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7),

SPKTNP-343/2024 yang telah dikirim pada tanggal 5 Agustus 2024 sejak pendaftaran PIB tanggal 5 Agustus 2022 telah melewati waktu 2 (dua) tahun dan dengan demikian pengiriman SPKTNP-343/2024 telah melanggar Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan oleh karena

itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak.

● Bahwa dengan demikian, Surat a quo telah terbukti dan dapat

dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, surat a quo telah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat telah melewati 2 (dua) tahun 1 (satu) hari.

No.Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1Surat atau tulisanBukti P-2 Bukti P-42 (dua)
2Pengakuan para pihakBukti P-51 (satu)
3Keterangan AhliBukti P-71 (satu)

5. PETITUM 5

“Memutuskan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dinyatakan batal atau tidak sah.”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

● Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Petitum 3 di atas, terbukti

bahwa surat tugas yang menjadi dasar kewenangan Tergugat dalam melakukan penelitian terhadap Penggugat tidak sah karena cacat prosedur dan cacat substansi. Oleh karena itu, produk hukum yang dihasilkan dari penelitian tersebut juga dinyatakan tidak sah;

● Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Petitum 4 di atas, terbukti

bahwa surat a quo diterbitkan melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Sehingga Tergugat telah melampaui wewenang dalam menerbitkan surat a quo;

● Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7),

Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sah, sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula serta segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, dalam hal pejabat pemerintah yang memutuskan telah melampaui wewenangnya atau telah bertindak sewenang-wenang;

● Bahwa pernyataan Ahli diperkuat oleh ketentuan peraturan

perundang-undangan dalam UU AP (Bukti P-8). Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa keputusan yang melampaui wewenang adalah tidak sah. Oleh karena itu, surat a quo secara hukum harus dinyatakan batal.

QUOTE

Pasal 19 ayat (1) UU AP

“Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

No.Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1Surat atau tulisanBukti P-2 Bukti P-3 Bukti P-43 (tiga)
2Pengakuan para pihakBukti P-51 (satu)
3Keterangan AhliBukti P-7

s a t u )

bahwa kesimpulan dan usul

A. REKAP BUKTI

Berdasarkan penjelasan bukti yang disampaikan atas hal tersebut Penggugat tegaskan pembuktian atas petitum yang diajukan sebagai berikut:

No .PetitumJumla h Alat BuktiJenis Alat BuktiNomor BuktiJumla h Bukti
1.M enyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal
2.M enyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya
3.M emutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.3 (tiga) alat buktiSurat atau tulisanBukti P-31 (satu)
Pengaku an para pihakBukti P-51 (satu)
Keterang an AhliBukti P-71 (satu)
4.M emutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu3 (tiga) alat buktiSurat atau tulisanBukti P-2 Bukti P-42 (dua)
Pengaku an para pihakBukti P-51 (satu)
Keterang an AhliBukti P-71 (satu)
5.Memutuskan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 23 (tiga) alat buktiSurat atau tulisanBukti P-2 Bukti P-3 Bukti P-43 (tiga)
No .PetitumJumla h Alat BuktiJenis Alat BuktiNomor BuktiJumla h Bukti
Agustus 2024 dinyatakan batal atau tidak sahPengaku an para pihakBukti P-51 (satu)
Keterang an AhliBukti P-71 (satu)

Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) UU PP yang berbunyi bahwa:

“(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim”

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya atas pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun Penggugat dapat membuktikan dengan 3 (tiga) alat bukti yaitu surat atau tulisan, Keterangan Ahli, dan pengakuan para pihak.

Bahwa menurut Pasal 74 UU PP yang berbunyi:

“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.” Dengan demikian, Penggugat telah memenuhi Pasal 76 UU PP yang berbunyi:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Bahwa dalam menerbitkan keputusan Tergugat harus mendasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai ketentuan

formilnya yang diatur dalam UU AP sesuai dengan bagian menimbang huruf c yang menyatakan:

“bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabatpemerintahan,undang-undangtentangadministrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Sehingga pejabat administrasi negara disamping berdasarkan ketentuan yang berlaku juga harus mempertimbangkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahwa berdasarkan asas kecermatan menurut UU AP, dimaknai bahwa setiap Pejabat Negara/Pemerintahan harus bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat keputusan atau ketika melakukan sesuatu tindakan dengan selalu mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya bermuara pada keadilan sehingga tidak merugikan para pihak yang terkena dampak keputusan yang dibuat oleh Pejabat Pemerintahan tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.” Adapun Pasal 52 ayat (1) huruf a dan b UU AP menyatakan bahwa “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur;”

Dengan demikian, berdasarkan uraian, penjelasan, dan dasar hukum di atas maka Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Sehingga, dalam memutuskan perkara di Pengadilan

Pajak, Majelis Hakim harus memperhatikan peraturan perundang- undangan lain jika peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak mengaturnya, karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” maka hukum administrasi pemerintahan tidak dapat dikesampingkan, dengan alasan Hakim hanya tunduk pada Pasal 78 UU PP, tetapi harus dipertimbangkan.

B. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa telah terbukti Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat

(2) huruf c UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa telah terbukti Tergugat menerbitkan Surat Tugas berdasarkan dasar hukum bea keluar. Oleh karena itu, Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.;

3. Bahwa telah terbukti Tergugat dalam menerbitkan surat a quo telah melewati jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

4. Bahwa telah terbukti surat a quo dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya Surat a quo harus dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya;

3. Memutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang;

4. Memutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu;

5. Memutuskan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dinyatakan batal atau tidak sah.

Demikian kesimpulan ini kami sampaikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan baik dari gugatan, bantahan, dan penjelasan tertulis yang telah kami sampaikan dalam persidangan. Dan kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kesimpulan yang telah Penggugat sampaikan tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak supaya putusan Pengadilan Pajak menjadi sah.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan Closing Statement nomor S-90/WBC.11.2025 tanggal 12 Februari 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa gugatan penggugat obscuur libel

1. bahwa objek gugatan in casu adalah SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024, selanjutnya disebut “SPKTNP-343”;

2. bahwa gugatan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur dalam:

c) Pasal 1 angka 7 disampaikan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

d) Pasal 31 ayat (3) disampaikan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. bahwa banding berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur dalam:

3) Pasal 1 angka 6 disampaikan Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

4) Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak disampaikan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

4. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam konteks kepabeanan yang mengatur terkait banding adalah Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

5. Bahwa dalam pasal 125 ayat (2), pasal 133, pasal 134 dan pasal 136 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) mengatur terkait eksepsi, Eksepsi dalam hukum acara memiliki makna bantahan atau tangkisan dari pihak Tergugat atas gugatan Penggugat yang tidak menyinggung gugatan terhadap pokok perkara (verweer ten principale) tetapi ditujukan atas hal-hal yang menyangkut syarat- syarat atau formalitas gugatan.

6. Bahwa salah satu eksepsi yang dikenal adalah Eksepsi Obscuurlibel adalah bantahan yang menyatakan gugatan yang diajukan penggugat merupakan gugatan kabur.

7. Bahwa M. Yahya Harahap menjelaskan pengertian obscuur libel memiliki makna surat gugatan penggugat isinya gelap (onduidelijk). Padahal agar

gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atautegas (duidelijk), salah satu maupun seluruh dasar hukum gugatan tidak jelas.

8. Bahwa mengingat dasar yang diajukan Penggugat adalah gugatan bukan banding maka sudah sepatutnya pengadilan dapat menjatuhkan putusan negative yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk/NO).

bahwa tanggapan atas pemeriksaan persidangan

9. Dasar Hukum Penerbitan Surat Tugas Nomor ST-1217/WBC.11/2023 tanggal 30 Juli 2024

d. Penggugat mendalilkan gugatan yang pada intinya adalah terkait format penerbitan Surat Tugas Peneltian Ulang tidak tepat dikarenakan mencantumkan dasar hukum yang tidak tepat yaitu menggunakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor yang membahas tentang penetapan kembali perhitungan Bea Keluar.

e. Bahwa berkaitan dengan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 1217/WBC.11/2023 tanggal 30 Juli 2024 (selanjutnya disebut Surat Tugas in casu) disampaikan hal sebagai berikut:

7) Bahwa dapat disampaikan petunjuk pelaksanaan peneltian ulang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per- 18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut Per-18).

8) Bahwa konsep “KEPABEANAN” dalam Per-18 tidak terlepas dari konsep Kepabeanan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), yang menyatakan:

Pasal 1 angka 1:

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Pasal 2:

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Pasal 2 A:

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

9) Bahwa berbicara terkait Kepabeanan tentunya terdapat 2 (dua) unsur yang tidak dapat dipisahkan yaitu konsep impor dan ekspor, dimana kedua konsep tersebut diatur di dalam UU Kepabeanan, hanya saja khusus untuk ekspor pengaturan lebih lanjut terkait pengenaan bea keluar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor (PP 55/2008).

10)Bahwa UU Kepabeanan yang mengakomodir terkait kesatuan Konsep

Impor dan Ekspor juga diakomodir oleh peraturan di bawahnya salah satunya adalah Per-18, bahwa di dalam Pasal 2 ayat (3) Per-18 menyatakan:

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa:

c. Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau

d. Pemberitahuan Pabean Ekspor,

11)Bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) tersebut tetap dimuat unsur impor dan

ekspor dalam 1 (satu) pasal hanya dibedakan dengan “dan/atau”. Begitu hal nya di dalam Lampiran Per-18 yang mengatur terkait format penerbitan Surat Tugas juga di dalamnya memuat dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

12)Bahwa pencantuman Pasal 12 PP 55/2008 dalam surat tugas in casu

tidak dapat diartikan bahwa penggunaan dasar hukum oleh Tergugat dalam penelitian ulang atas obyek sengketa in casu adalah tidak tepat, karena:

e) PP 55/2008 mengatur secara khusus terkait pengenaan bea keluar atas barang ekspor yang di dalamnya merujuk pada UU

Kepabeanan, dimana di dalam UU Kepabeanan diatur konsep Kepabeanan yang di dalamnya juga terdapat konsep ekspor.

f) Di dalam surat tugas in casu bukan hanya mencantumkan dasar hukum PP 55 tahun 2008 namun secara lengkap mencantumkan dasar hukum: “Pasal 17 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Noomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor”.

13)Bahwa selain mengacu pada format dan konsep dalam Per-18,

penerbitan Surat Tugas in casu dengan mencantumkan 2 (dua) regulasi adalah karena baik ketentuan impor dan ekspor merupakan satu rangkaian kepabeanan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian ulang, meskipun obyek penelitian adalah Pemberitahuan pabean impor, tidak menutup kemungkinan bagi tim penelitian ulang untuk melakukan penelitian proses atas pemberitahuan impor tersebut akan berkaitan dengan regulasi dibidang ekspor.

f. Bahwa tidak dapat dibenarkan jika dalil Penggugat yang mempersempit pemahaman dengan menyatakan bahwasanya dasar hukum yang dijadikan dasar surat tugas adalah tidak tepat.

10. Penerbitan dan Pengiriman SPKTNP-343

e. Bahwa regulasi yang mengatur terkait penetapan termasuk juga penetapan kembali atas penelitian ulang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 (selanjutnya disebut PMK 51/2008)

Pasal 10 ayat (1) dan (4) menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 ayat (2) menyatakan:

Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(4) dan Pasal 11 ayat (4) dikirimkan kepada orang dan kepala kantor pabean paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

f. Bahwa regulasi tersebut di atas mengatur adanya 2 (dua) perbuatan hukum yaitu “penerbitan keputusan” dan “pengiriman keputusan”;

g. Bahwa SPKTNP-343 pada faktanya adalah tertanggal 02 Agustus 2024, dimana masih dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor (vide Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008)

h. Bahwa selanjutnya atas SPKTNP-343 tersebut dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 05 Agustus 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penetapan yang tertanggal 2 Agustus 2024 (tanggal 3 dan 4 Agustus 2024 adalah hari libur), sehingga masih memenuhi Pasal 14 ayat

(2) PMK 51/2008;

i. Bahwa berdasarkan hal tersebut tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam penerbitan maupun pengiriman obyek gugatan in casu.

11. Bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung

12. Bahwa klausul tanggal kirim pada Pasal 11 angka 11 tersebut adalah sama dengan fakta yang diuraiakan di atas, dimana atas SPKTNP-343 telah dikirimkan melalui pos pada 5 Agustus 2024, sehingga tanggal 5 Agustus

2024 merupakan tanggal kirim penetapan atau Keputusan bukan tanggal dari Keputusan dimaksud.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor 002/ARION-BC/IX/2025 tanggal 16 September 2025, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa Penggugat dapat mengajukan Positum dan Petitum tambahan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”); QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

I. MENGENAI PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. Penggugat mengajukan gugatan atas surat a quo berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yang berbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

No .KeteranganTerpenuhi
YaTidak
1.Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.√-
2.Surat Gugatan disampaikan dalam waktu 30 hari sejak diterima (diterima Penggugat pada 5 Agustus 2024).√-
3.Satu Surat Ketetapan diajukan dalam satu Gugatan.√-
4.Surat Gugatan ditandatangani oleh Diana Isnaini selaku Direktur Utama (dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 27 September 2022 – Bukti P-1).√-
5.Gugatan diajukan dengan alasan-alasan yang jelas.√-
6.Surat Gugatan dilampiri salinan Surat Keputusan yang digugat.√-

3. Bahwa pada sidang tanggal 9 Desember 2024 (Bukti P-6), Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi syarat kewenangan dan persyaratan formal sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UU PP, Pasal 23 UU KUP, serta definisi keputusan sesuai dengan UU PP, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”);

4. Bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

5. Bahwa terkait dengan ketentuan formal pengajuan gugatan, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi persyaratan formal sebagai berikut;

a. Jangka Waktu Terpenuhi

Gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia dan diterima Pengadilan Pajak pada 30 Agustus 2024, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) UU PP.

b. Objek Gugatan Sesuai Ketentuan

Gugatan hanya diajukan terhadap satu keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP.

c. Legal Standing Terbukti

Pihak penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU PP.

Dengan demikian, berdasarkan Bukti P-6 Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Pasal 23 UU KUP, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 40, dan 41 UU PP, sehingga gugatan dinyatakan sah serta dapat diperiksa lebih lanjut.

II. MENGENAI OBJEK GUGATAN

• Bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima via pos pada tanggal 5 Agustus 2024 (Bukti P-2).

• Fakta bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima via pos pada tanggal 5 Agustus 2024 telah diakui oleh Para Pihak. Yang mana hal tersebut telah ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal 13 Januari 2025.

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

A. KRONOLOGI GUGATAN

Bahwa Penggugat akan menjelaskan terhadap beberapa pengakuan yang disampaikan oleh Tergugat terkait dengan kronologi yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.TanggalFaktaPengakuan Para Pihak
Diakui Pengguga tDiakui Terguga t
1.3 0 Juli 2024Penggugat menerima Surat Tugas nomor ST- 1217/WBC.11/2024 tanggal 30YaYa
No.TanggalFaktaPengakuan Para Pihak
Diakui Pengguga tDiakui Terguga t
Juli 2024 (selanjutnya disebut “Surat Tugas”) (Bukti P-3)
2.5 Agustus 2024Penggugat menerima surat a quoYaYa
3.3 0 Agustus 2024Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan PajakYaYa

Tanggapan Penggugat atas Kronologi Sengketa Menurut Tergugat:

(1) Tanggal 30 Juli 2024

Fakta bahwa Penggugat menerima Surat Tugas tanggal 30 Juli 2024 diakui oleh Para Pihak.

(2) Tanggal 5 Agustus 2024

Fakta bahwa Penggugat menerima surat a quo pada tanggal 5 Agustus 2024 adalah diakui Para Pihak.

(3) Tanggal 30 Agustus 2024

Fakta Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2024 diakui Para Pihak.

B. PENJELASAN ATAS KRONOLOGI GUGATAN

Bahwa berdasarkan kronologi yang telah disampaikan di atas, maka Penggugat akan menjelaskan terhadap seluruh dalil-dalil yang telah disampaikan dalam surat gugatan, maupun fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. Tanggal 30 Juli 2024

a. Bahwa Tergugat dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas yaitu menggunakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor

55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (selanjutnya disebut “PP 55/2008”) yang berbunyi:

Pasal 17 UU Kepabeanan

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Pasal 12 PP 55/2008

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk :

a. melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar.

(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

b. Bahwa yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh Tergugat yaitu mengenai pemberitahuan pabean impor jenis dokumen BC 2.0 nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022 (Bukti P-4). Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat atas objek penelitian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 12 PP 55/2008. Dimana dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam melaksanakan penelitian tersebut membahas mengenai penetapan kembali perhitungan Bea Keluar, maka atas hal tersebut dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat tidak tepat dan keliru. Tergugat telah salah dalam menerapkan atau menggunakan dasar hukum yang mengakibatkan keputusan yang diterbitkan menjadi tidak Jelas dan tidak berdasarkan fakta hukum. Bahwa dengan diterbitkannya surat a quo oleh Tergugat telah membuat kerugian kepada Penggugat berupa utang bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda.

c. Bahwa dengan adanya kesalahan penerapan dasar hukum, maka sepatutnya Tergugat melakukan perubahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a UU AP yang berbunyi:

“Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:

a. kesalahan konsideran;”.

Penjelasan Pasal 63 ayat (1) huruf a UU AP:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kesalahan konsideran” adalah ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat.

2. Tanggal 5 Agustus 2024

a. Bahwa surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan yang menyatakan:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Bahwa pada faktanya Penggugat menerima surat a quo pada tanggal 5 Agustus 2024, yang mana surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati 1 (satu) hari dari jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dengan demikian, surat a quo diterbitkan oleh Tergugat telah melampaui Wewenang sehingga melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi:

Pasal 17

1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Bahwa tindakan yang dilaksanakan oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.”

c. Bahwa tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dan melanggar Pasal 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang yang berbunyi:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali:

a. tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor;”

d. Bahwa Tergugat berupaya mengelabui Majelis Hakim dengan menyatakan bahwa surat a quo tidak melewati jangka waktu 2 tahun. Tanggapan Tergugat bahwa surat a quo ditetapkan pada tanggal 02 Agustus 2024 bertujuan untuk menutupi keterlambatan penyampaian. Padahal, yang menjadi dasar hukum dalam sengketa pajak bukanlah tanggal penetapan, melainkan tanggal pengiriman surat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU PP.

Quote

Pasal 1 angka 11 UU PP

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA _ oo ne

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SoM et 235992

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR

SURAT PENETADAN KEMBAL! TARIF DANYATAJ NILAI PABEAN (SPKTNP)

Nomor SPKTINP-343.°VBC 17-2024

Tanguat 2 Agustus 2024

Kepada Yth

Nama PT Anan Indonesia

NPWP 31 312 9232 1-652 000

Alamat DIY Ikan Lodan No 129, Tanjungserxar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Berwasarkan Undang-Lndang Nomer TJ Tahun 1495 tertang Kepabeanan sebagaimara

telah diubah dergan Lindang-Lrdang Nomer 17 Tahun 2016 pada Pasal 17 ayat), dan sesuai

dengan Laporan Has. Penelitian Ulang Nomen 275 LHPLUAYBL 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024

ditetapkan kembali tanf dan/atau nitar patean sehingga mengakibatkan kekurangan dan'atau

rPlenihan pembayaran bea masuk carsatau pajak dalam rangka impor serta sanksi auministrasi

beruna denda dengan nrcian sebagai beokut

“LR AIAN | KEKLRANGAN f KELES!4AN

001 Bea Masuk Rp 288100000 | -

2 SMAD-BMLBMTP*? - .

3 BMADSBMISBMTP.... 2

; $ Cukai > , 7 -

4 PPN Rp 315,840.00 | te 1

6 POnbM - : -

OT PPh Pasai 22 Rp 71900000

8B Denda - | -

. 9 ot -— ee . .

— Jumlah Tagihan “Rp 3.267.840,00 a

e. Bahwa jika dasar yang digunakan adalah tanggal penetapan atau tanggal Surat SPKTNP, maka hal ini memberikan celah bagi Tergugat untuk menetapkan tanggal sesuka hati tanpa transparansi karena tidak pernah menyampaikan surat tersebut. Dengan kata lain, Tergugat bisa saja menulis tanggal penetapan lebih awal sebelum 2 (dua) tahun, tetapi tetap mengirimkan surat tersebut setelah jangka waktu 2 (dua) tahun berakhir, yang tentunya merugikan Penggugat. Penggugat tidak mungkin mengetahui kapan surat tersebut benar-benar diterbitkan, karena informasi ini sepenuhnya berada di tangan Tergugat dan Tuhan Yang Maha Esa.

f. Bahwa yang menjadi dasar berakhirnya penghitungan jangka waktu 2 (dua) tahun adalah kapan Surat a quo diterima oleh Penggugat. Tanggal surat a quo diterima oleh Penggugat adalah tanggal Tergugat mengirimkannya kepada Penggugat sesuai dengan rumusan norma Pasal 1 angka 12 Jo. Pasal 1 angka 11 UU PP;

Quote

Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”

g. Bahwa dengan demikian dasar penentuan berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun, bukan ditentukan dari kapan Surat a quo diberi tanggal oleh Tergugat, tetapi kapan Surat a quo dikirimkan atau disampaikan kepada Penggugat yang dapat dibuktikan dari tanggal resi pengiriman pos;

h. Bahwa cara yang digunakan oleh Tergugat ini mencerminkan praktik yang tidak adil dan tidak transparan, karena lebih mengutamakan kepentingan penerimaan pajak dibandingkan dengan penegakan hukum yang benar. Jika hal ini dibiarkan, maka Penggugat akan selalu berada dalam posisi lemah, sementara pihak otoritas memiliki keleluasaan penuh untuk memanipulasi tanggal sesuai keinginannya.

i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP menyatakan bahwa:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur;”

Berdasarkan uraian, penjelasan, dan dasar hukum di atas, maka surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah melewati jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan diterbitkannya surat a quo yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka demi hukum surat a quo harus dinyatakan batal.

3. Tanggal 30 Agustus 2024

Sudah jelas.

IV. BUKTI SURAT

No.Nomor BuktiUraian Surat atau Tulisan
1.Bukti P-1Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
2.Bukti P-2Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024
3.Bukti P-3Surat Tugas nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024
4.Bukti P-4Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tertanggal 5 Agustus 2022
5.Bukti P-5Video Sidang ke-2 tanggal 13 Januari 2025
6.Bukti P-6Video Sidang ke-9 tanggal 9 Desember 2024
7.Bukti P-7Keterangan Ahli
8.Bukti P-8Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP)

V. KETERANGAN AHLI

Bahwa untuk membuktikan posita dan petitum gugatan Penggugat yang telah disampaikan dalam persidangan, maka Penggugat menghadirkan Ahli yang digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan ahli sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b UU PP. Adapun Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat sebagai berikut:

Nama Ahli: Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C,

M.B.A.

Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 30 Juni 1975

Pendidikan Terakhir : Doktor Hukum (S-3)

Pekerjaan: Dosen Hukum Pajak pada Fakultas Hukum Universitas

Sahid Jakarta

Bahwa dalam persidangan Ahli menyampaikan keterangan secara tertulis dan lisan yang diuraikan sebagai berikut:

Pemeriksaan kepabeanan dalam sistem perpajakan memiliki peran penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara. Agar proses ini berjalan adil dan sah, hukum acara pemeriksaan kepabeanan harus dipatuhi dengan baik.

Namun, dalam sengketa ini, pihak Tergugat sebagai otoritas yang berwenang justru menerbitkan SPKTNP tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya serta Surat Tugas Penelitian Ulang yang salah menerapkan dasar hukum yang tidak sesuai dengan objek yang diteliti. Tindakan ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merugikan wajib pajak dan mencederai prinsip keadilan dalam perpajakan.

Atas dasar itu, Penggugat meminta keterangan dari Ahli hukum pajak sesuai dengan bidang keahliannya, khususnya terkait prosedur penelitian ulang kepabeanan yang menjadi inti permasalahan. Keterangan Ahli ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Pajak.

Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang saya muliakan, Terlebih dahulu hendak Ahli sampaikan adanya pandangan seorang ahli hukum sekaligus mantan Hakim Agung YAHYA HARAHAP, yang pasti dikenal semua pihak yang berprofesi dalam dunia hukum maupun peradilan, yang menyatakan:1

‘Benar dan adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan. Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara dimulai. Apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai ketentuan hukum acara atau tidak! Dengan kata lain, apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir, benar-benar due process of law atau undue process’. Jika sejak proses awal pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara (due process of law), berarti pengadilan telah menegakan cita- cita proses peradilan yang jujur (ideologi fair trial).

1 Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ketiga, Juni 2021.

Hukum acara adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak di dalam dan di luar peradilan. Hukum acara di luar Pengadilan termasuk di dalamnya adalah hukum acara penelitian ulang SPKTNP dan hukum acara di dalam Pengadilan termasuk hukum acara pengadilan Pajak.

Kepatuhan terhadap prosedur hukum acara bukan sekadar aspek formalitas, melainkan sebuah mekanisme yang menjamin bahwa proses prosedural dan peradilan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hukum acara menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem peradilan yang dapat dipercaya dan berintegritas.

Sebelum Ahli masuk ke dalam pokok permasalahan dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat, Ahli mohon izin kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menjelaskan secara rinci terlebih dahulu kronologis sengketa pada persidangan ini yang Ahli terima dari Penggugat, sebagai berikut:

KRONOLOGIS SENGKETA A QUO

1. Tanggal 30 Juli 2024

Bahwa Tergugat (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I) menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Tugas a quo”). Tergugat di dalam Surat Tugas a quo memerintahkan tim peneliti untuk melakukan penelitian ulang dengan objek Pemberitahuan Impor Barang dengan jenis dokumen BC 2.0 dengan nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022.

- 1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

CC Ega DIREKTORAT JENDERAL. BEA DAN CUKAI

N Ge { KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR

\ if yf JALAN KA CA BANDIALS JUANUS NUMOR IU OLGA GL MAMIIN 4 IOGAHIO HT td

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217/WBC 11/2024

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) RE 20

Kantor Pabcan KPPBL Tunjung Perah IG) Halaman | dari 3

Nang Penanganan, © SOURIS SRE LN Daku aja 87 Tanggai Penyanuan

A Tents PIR 1 Heasy 2 Kerka!a

K Jenis tmpat Untuk Oipakar * Seeman S. Pebar asas Suruta PH Gasa ERD

(ara Peribasaran } | Biasa Turan, D Berkata A Dengar Jam nan U Damas

DO NATA PEMBERITAHUAN

PENGIRIM Ta (Ne & Ta! Pendaftaran Ov004X 05-08-2022

Nama Vana! . oe

2. Tanggal 5 Agustus 2024

Tergugat mengirimkan SPKTNP-343/WBC.11/2024 tertanggal 02 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “SPKTNP-343/2024”) kepada Penggugat pada tanggal 5

Agustus 2024 via Pos dengan Resi nomor 6000020240805121507. Di Dalam SPKTNP-343/2024 tersebut, Tergugat menetapkan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi yang masih harus dibayar dengan total nilai Rp3.267.840,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

BN PALR YG Ona —S

: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA “oy a G SAFIRA.

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI onl at “pos: 972336831

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR I

SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAU MLAI PABKAN (SPKINP)

Nomor SPKINP 343/WBC 112024

Tanggal "2 Agustus 2024

Kepada Yth

Nama PT Anon Indonesa

NPWP 191.312 923 1-652.000

Alamat Jikan Lodan No 129, Tanjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Berdasarkan Undany Undang Namor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuar

dengan Laporan Hasil Penelitian Utang Nomor 275/1 HPUAWBG 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024,

ditatapkan kembali tanf dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan danfatau

kelebihan pembayaran bea masuk darvatau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi

berupa denda dengan rinwan sebagai benkut

~~" TURAIAN KEKURANGAN KEL EBIHAN

(A1 Bea Masuk Rp 2.881 000,00 Ta

2 BMAD/BMVBMTP**) - , -

, 3 BMADS/BMIS/BMT P.-, - .

, 4. Cukat - . ,

. 5. PPN Rp 315.840,00 | -

6. PPnBM .

7. PPh Pasal 22 Rp 71.000,00 | so

B8 Denda -

Jumlah Tagihan Rp 3.267.840,00 . .

ama Man ray ED

P2408050190211 , er!

NPP 01.001,620.2-093.000 JL. BANDA NO.30 BANDUNG 40115

Ret.Pengiiman SPKTNP - 343 zs]

Kode Transaks) 6000020240805 121507

ID Pet KU SURABAYA 60CNE

LNBEACUKA|7600B is

Can kepada ‘

PABEAN PT ARION JAYA

KANWILBEACLKAI JLIKAN LODAN NO "20

Imp O31S45xxx KOTA MALANG. .OWOKWAHU 33)

~ TUNJUNGSEKAR 65142

Barat 0.05 KS Take 0000000xx1

Ox0x0 cm (0) h

ML (ML) ora, NON COD Re

Tenggal Transaks +

05 Aug 2024 ny

Estimasi Antara “ - a

06 Aug 2024 Ia)

3. Tanggal 30 Agustus 2024

Penggugat menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court atas SPKTNP-343/2024 tersebut karena berdasarkan dokumen SPKTNP-343/2024 terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan dengan tanggal pengiriman

SPKTNP-343/2024 terhitung sejak Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022.

( 1 Po Uo GARNEAU LNG EA JSI

No Jl. Ikan Lodan 129 Malang. Telp: (0341) 478773

he Email : info@arionindonesia.id

Nomor > 030/ARION-PURK/VIHT/ 2024 Malang, 30 Agustus 2024

Lampiran 11 (Satu) Dokumen

Hal > Gugatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau

Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024

Tanggal 2 Agustus 2024

Berdasarkan kronologis di atas, selanjutnya Penggugat meminta Ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan Pengadilan Pajak mengenai persoalan hukum yang terdapat dalam sengketa a quo sesuai dengan pengalaman dan bidang keilmuan hukum pajak yang dikuasai oleh Ahli.

PERTANYAAN YANG DIMOHONKAN KEPADA AHLI UNTUK DIBERI KETERANGAN

1. Apakah penerbitan SPKTNP-343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif?

2. Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024?

3. Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?

PENDAPAT AHLI

A. Pendapat Ahli Mengenai Makna Hukum Acara Dalam Penegakan Hukum

Sudah menjadi kesepakatan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban kehidupan negara dan kesejahteraan sosial, dengan tiga ciri khas, yaitu:2

1. Perlindungan HAM (persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan pendidikan).

2 Padmo Wahyono, Pembangunan Hukum Di Indonesia, Ind Hill-Co, Jakarta, 1989, hal. 154. Lihat Juga

Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Setara Press, 2015, hal. 158.

2. Peradilan bebas dan tidak memihak (tidak dipengaruhi sesuatu kekuasaan/kekuatan apapun).

3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

Dalam penegakan hukum, hukum acara memegang peran penting sebagai perangkat yang memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai rangkaian aturan yang mengatur tata cara atau prosedur dalam penyelesaian perkara, hukum acara memiliki dua tujuan utama.

Pertama, menegakkan hukum material agar substansi keadilan dapat diwujudkan dalam setiap putusan. Kedua, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), khususnya oleh penyelenggara negara, yang dapat merugikan kepentingan hukum pihak yang berperkara. Dengan demikian, hukum acara tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga instrumen perlindungan bagi para pencari keadilan.

Bahwa praktik peradilan pasti mengacu pada dua bidang hukum, pertama, hukum formil, yang mengatur bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil. Misalnya:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981.

b. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Herzien Inlandsch Reglement / HIR (Reglement Indonesia yang Diperbaharui). 3

c. UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (KUP).

Kedua, hukum materiil, yang mengatur persoalan materi dari pajak (subjek dan objek) yang dipungut oleh negara. Misalnya:

a. UU PPh No. 7/1983 diubah dengan UU No. 7/2021.

b. UU PPN dan PPnBM No. 8/1983 diubah dengan UU No. 7/2021.

Namun, terdapat UU yang di dalamnya memuat materi hukum formil dan hukum materiil, sekalipun judul UU nya tidak menyebutkan ada kata-kata (frasa) ‘Hukum Acara’. Misalnya:

a. UU Mahkamah Konstitusi No. 24/2003.

3 HIR yang diatur dalam atau Staatsblad 1941 No. 44 diberlakukan atas dasar UU Darurat No. 1 thn

1951

b. UU PTUN No. 5/1986 diubah dengan UU No. 51/2009.

c. UU Peradilan Agama No. 7/1989.

d. UU Kepabeanan No. 10/1995 diubah dengan UU No. 17/2006.

e. UU Cukai No. 11/1995 diubah dengan UU No. 39/2007.

B. Pendapat Ahli Mengenai Kepentingan Hukum Acara Dalam Pemungutan Pajak

Termasuk Bea dan Cukai

Dalam melakukan pungutan pajak (termasuk bea dan cukai), pemerintah melakukannya melalui hukum acara sebagai suatu proses atau prosedur atau tata cara yang diatur dalam UU. Hukum acara menjadi panduan melakukan pungutan pajak dengan maksud menghindari tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum pungutan pajaknya, termasuk mematuhi segala aturan pelaksanaannya. Ketika proses atau prosedur peradilan tidak dipatuhi, pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan, yang dalam hukum pidana disebut praperadilan. Tata cara atau prosedur hukum dimaksud bersifat mengikat untuk dipatuhi serta memiliki akibat hukum apabila tidak dipatuhi, yang dapat berupa:4

1. Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sah, sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula serta segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, dalam hal pejabat pemerintah yang memutuskan telah melampaui wewenangnya atau telah bertindak sewenang- wenang.

2. Keputusan yang ditetapkan dapat dibatalkan, dalam hal pejabat pemerintah yang memutuskan telah mencampuradukan wewenangnya.

C. Pendapat Ahli Mengenai Pertanyaan Yang Dimohonkan Kepada Ahli Untuk Diberi

Keterangan

1. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apakah penerbitan SPKTNP- 343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif?”

• Bahwa UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 yang diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 telah mengatur jangka waktu diterbitkannya SPKTNP yakni 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pendaftaran PIB Nomor 090648. Lazimnya, PIB

4 Lihat ketentuan Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor

30 Tahun 2014 beserta Penjelasannya

dipahami sebagai dokumen yang memberitahukan adanya impor barang (Pemberitahuan Impor Barang/PIB). Hal itu diketahui dari dokumen SPKTNP itu sendiri yang menjelaskan adanya Nomor dan Tanggal penerbitan SPKTNP, serta adanya Nomor dan Tanggal PIB.

• Bahwa munculnya sengketa mengenai jangka waktu penerbitan SPKTNP semakin jelas dengan meneliti dokumen SPKTNP-343/2024 dan PIB Nomor 090648, yang diberikan kuasa hukum Penggugat. Dari surat yang dipaparkan pada kronologis, isu hukum yang muncul menjadi sengketa persidangan adalah adanya ketidakpastian dalam memahami rumusan norma (aturan hukum) dalam dua UU yang mengatur persoalan jangka waktu, khususnya mengenai jangka waktu penerbitan SPKTNP-343/2024.

Pada surat di atas, terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 dan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 sejak Surat PIB Nomor 090648 didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022, sedangkan 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran seharusnya PIB Nomor 090648 telah dikirim paling lambat tanggal 4 Agustus 2024. Namun faktanya dalam perkara a quo, Surat a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024, sehingga Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah dikirim melewati 1 (satu) hari dari jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh hukum acara kepabeanan dan hukum acara peradilan pajak sehingga Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak.

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

2. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024?”

• Apabila dibaca dua rumusan norma UU di atas lalu dikaitkan dengan fakta hukumnya, maka akan memunculkan kerancuan dalam logika hukumnya. Artinya, rumusan norma tidak bisa dibaca dalam rumusan teks yang mati tetapi harus berurusan dalam konteks fakta hukumnya (kasus hukumnya). Rumusan teks yang dibaca tanpa konteks persoalan fakta hukumnya, akan menimbulkan ketidakjelasan atau kerancuan dalam logika hukumnya.

• Jika rumusan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dibaca dan dipahami dalam konteks terbitnya dokumen SPKTNP yakni dengan membandingkan tanggal Penerbitan SPKTNP dengan Tanggal pendaftaran PIB, maka jangka waktu 2 tahun adalah benar dan tidak melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan.

Misalnya:

SPKTNP terbit tanggal 02 Agustus 2024, sedangkan PIB didaftarkan tanggal 5 Agustus 2022, maka jangka waktu 2 tahun belum lewat karena dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal penerbitan SPKTNP.

• Akan tetapi, jika rumusan norma Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU Pengadilan Pajak yang dibaca dan dipahami dalam konteks dikirimnya dokumen SPKTNP, maka jangka waktu 2 tahun menjadi sudah terlewati dan telah melanggar ketentuan hukum acara yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak.

Misalnya:

SPKTNP-343/2024 terbit tanggal 02 Agustus 2024, lalu SPKTNP-343/2024 dikirim tanggal 5 Agustus 2024, maka jangka waktu 2 tahun harus dihitung sejak pendaftaran PIB sampai dengan tanggal SPKTNP dikirim. Acuannya bukan tanggal yang dicantumkan dalam SPKTNP atau tanggal penerbitan SPKTNP tetapi tanggal yang tertera pada bukti pengiriman SPKTNP-343/2024.

• Ketika menghitung jangka waktu 2 tahun mengacu pada rumusan Pasal 17 ayat

(1) UU Kepabeanan, logika hukumnya menjadi keliru. Karena alasan hukum:

a. TIDAK MEMBERI KEPASTIAN HUKUM.

Wajib Pajak tidak pernah mengetahui kapan SPKTNP sudah diberikan tanggal.

b. TIDAK MEMBERI KEADILAN.

Bagaimana menilai keadilannya, jika surat sudah diterbitkan belum melewati jangka waktu 2 tahun tetapi oleh Direktur Jenderal Bea Cukai baru dikirimkan 3 bulan kemudian?

Bagaimana menilai keadilannya, jika hitungan 2 tahun tetap mengacu pada rumusan norma UU Kepabeanan, padahal Wajib Pajak baru mengetahuinya setelah lewat waktu 2 tahun, namun tetap dianggap tidak lewat 2 tahun dengan alasan tanggal yang tercantum dalam SPKTNP-343/2024?

Bagaimana menilai keadilannya, jika cara berfikir hukum dijalankannya hanya dengan mengacu pada teks hukum yang mati? Bukan pada konteks fakta hukum yang benar.

c. ASAS HUKUM LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI

Dengan makna asas hukum itu, maka hakim patut menciptakan keadilan menurut hukum, sebagaimana ditegaskan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009, Pasal 2 ayat (2) nya menyatakan, ‘Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Juga Pasal 5 ayat (1) nya menyatakan, ‘Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

d. PANDANGAN PROF. DR. BAGIR MANAN, MANTAN KETUA MA

Aturan hukum akan benar dan adil apabila dibuat dengan cara yang benar dan materi muatannya sesuai dengan kesadaran hukum dan memberi sebesar- besarnya manfaat bagi kepentingan orang per orang dan masyarakat pada umumnya.5

Aturan hukum akan tidak benar dan tidak adil apabila hanya dibuat untuk kepentingan kekuasaan belaka dan mengandung kesewenang-wenangan.6

5 Bagir Manan, Menegakan Hukum, Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia, Cetakan Pertama,

Jakarta, 2009, hlm. 58.

6 Ibid.

3. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?”

• Bahwa Ahli menerima surat dari Penggugat yang disampaikan oleh tergugat berupa Surat Tugas a quo yang pada pokoknya menerangkan tergugat berwenang melakukan penelitian ulang berkaitan dengan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

• Bahwa menurut Ahli dasar hukum yang diterapkan pada Surat Tugas a quo tidak sesuai dengan objek yang diteliti, yaitu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dalam Surat Tugas a quo, sebagaimana dibuktikan di bawah ini: AN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

aga SS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

1: ge: / KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR

\ oy a aa JALAN RAYA BANDARA JUANDA NOMOR 33, DLSA SEMAMBUNG, SIDOARJO 61254

Vm / TELEPON (131) 8675356, FAKSIMILE (031) 8675336, LAMAN www beacursijatm1 com

PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225, SUREL xwtcjatm 1 @customs.go id

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217/WBC.11/2024

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau Pasal 12

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang

Ekspor, dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan di bawah ini memberi tugas kepada

• Apabila Ahli melihat pembukaan pada Surat Tugas a quo yang berbunyi: “Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.”

Maka akan menyebabkan kaburnya substansi mengingat objek yang diteliti adalah Pemberitahuan Pabean Impor Jenis BC 2.0 nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022 sedangkan aturan yang tercantum dalam pembukaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

• Ahli berpendapat apabila penelitian ulang dilakukan terhadap bea keluar maka dalam pembukaan Surat Tugas a quo seharusnya mencantumkan aturan turunan dari UU Kepabeanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Namun, apabila

penelitian ulang dilakukan terhadap bea masuk dan PDRI, maka Tergugat seharusnya mencantumkan ketentuan bea masuk terhadap barang impor dan ketentuan turunannya.

• Untuk membuka wawasan para pihak dan Majelis Hakim, Ahli berikan contoh surat tugas untuk melakukan audit dimana pada pembukaannya harus sesuai dengan objek yang dilakukan penelitian atau pemeriksaan sebagaimana contoh di bawah ini:

BAP EE BA BE EGA Bed tba HS PPP reas HS

bay . pati , woe 1

. pedia " i it ay ja 4 i hort Abe a

1 span Mara ! . MAR ka tone

Hobe WDE Spey hte Pata aL ee a Te .

rr Tee) . aa) MIRE NT Ga in ype

Pe GGA

i DR tae NG

Mead ha pat Pid naga toni Hoda tis > " boat

Po rata oleh habe tide Unio Gong Came Sie i boku

Ban Marni cap Dinar i Bahan Da Or] Wetan ban ae abe fad t oto

Mitte Bade Daan AM ee ate Ren po elie baer gp dite ba Larne Sn ion

pabean pa Le reeds

fone MG ts Berd, fas. Ka

Kaban Ht nos bog

Thea ret det

Bong! Vator a Phar bel

yb ales [tne Loe rad

hay Voces ase nes v

bard qabeey Bona tp ayy

late no bali aah

SA og botani Pa Maia

. H it hed eed trea +

Phare gh hg ab opeagea i DI cer lt

stb Engh ht be pacha una fare ala potato Moti "

Che pa Pap Pa tea pa KA IN TA TIA aire

bbe Hl i

. ' ' ' at 1 ! " in ‘ 1 rea

Boe tbe Purp bat tee Gg he ales

bend | : ven pajang bat PRU armen

Pot ea Alap Bea ihe

PRR te Mena at rt ep eet Rn Pr ae ane: di aib kana cnet fae

MAP that rh op cee senin petai Dapsaan Heh ascadit bot tevin

Pe Pa MPa Para Hala

baku Sapir th BA oa

Pep bo asn i ,

• Surat tugas di atas cukup jelas memaparkan dasar hukum yang diterapkan adalah sama dengan objek yang akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan, dengan demikian untuk memberikan kepastian hukum penerapan dasar hukum yang harus digunakan dalam surat tugas tidak dapat berbeda atau bertentangan dengan objek yang dilakukan penelitian atau pemeriksaan, sehingga Surat Tugas a quo telah diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi.

• Apabila Tergugat hendak melakukan penelitian ulang terhadap barang impor, maka Tergugat tidak dapat menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 karena ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai bea masuk terhadap barang impor, tetapi mengatur mengenai bea keluar terhadap barang ekspor.

• Adapun ketentuan yang seharusnya digunakan Tergugat dalam Surat tugas a quo untuk melaksanakan penelitian ulang terhadap bea masuk barang impor antara lain:

1. Undang-Undang Kepabeanan Pada Pasal 17 ayat (1) berbunyi:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.”

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dimana tercantum pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:

“Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.”

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dimana pada Pasal 1 angka 2 berbunyi:

“Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.”

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:

“Terhadap barang impor selain dikenai Bea Masuk dapat dikenai Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.”

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan pada Pasal 13 yang berbunyi:

“Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan Penelitian Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.”

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-08/BC/2017 sebagaimana telah diubah menjadi PER-25/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang) yang mana pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

“Objek Penelitian Ulang adalah dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor.”

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean impor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran.”

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu) pada Pasal 1 angka 7 yang berbunyi:

“Objek Penelitian Ulang adalah adalah dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor.”

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang) pada Pasal 1 angka 3 yang berbunyi: “Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai.”

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan) dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi:

“Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.”

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa: a. Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau b.

Pemberitahuan Pabean Ekspor, yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.”

Dan pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.”

• Salah satu bagian dari penelitian pabean adalah penelitian ulang atas surat PIB yang prosesnya berakhir pada penerbitan SPKTNP yang dalam perkara a quo adalah SPKTNP-343/2024.

• Oleh karenanya Ahli berpendapat seharusnya dalam Surat Tugas a quo dicantumkan saja dasar hukum terkait pengenaan bea masuk barang impor dan penelitian ulang khususnya pada barang impor sebagaimana aturan yang telah Ahli paparkan di atas.

• Sehingga menurut Ahli, Surat Tugas a quo yang mencantumkan bea keluar terhadap barang ekspor menjadi cacat prosedur karena penerapan dasar hukum yang salah dalam memeriksa objek penelitian dan oleh karena itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan. Hal ini diatur dalam dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“(1)Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.” 7

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“(1)Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

7 Pasal 52 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

c. substansi.” 8

• Menurut Ahli, Tergugat telah melanggar UU AP karena Tergugat telah melakukan tindakan yang tidak sah sehingga sebagai akibatnya Tergugat juga telah menerbitkan keputusan yang tidak sah, Tergugat juga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana telah digariskan dalam UU AP

• Selanjutnya menurut Ahli, Surat Tugas a quo juga merupakan surat tugas yang diterbitkan secara cacat substansi karena penelitian ulang bea keluar terhadap barang ekspor berbeda dengan penelitian ulang bea masuk terhadap barang impor. Sehingga Surat Tugas a quo dapat dibatalkan sesuai dengan rumusan norma Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat (1) c UU AP.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

“(1)Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”9

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“(1)Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”10

• Berdasarkan Jurnal Administrative Law. Volume 2 Issue 3, yang diterbitkan tahun 2019 (selanjutnya disebut “Jurnal Administrative Law”) halaman 551, Tindakan atau campur tangan pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakatnya semakin besar. Sebagai

8 Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

9 Pasal 52 ayat (1) huruf c Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

10 Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

negara hukum, maka tindakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tindakan tersebut sering menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadi benturan kepentingan antara warga masyarakat dengan pemerintah;

• Berdasarkan keterangan di atas, Tergugat (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) harus berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

• Berdasarkan Jurnal tersebut pada halaman 552, Pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam sistem pemerintahan Indonesia akan berjalan dengan baik dan lancar apabila didukung oleh adanya administrasi yang baik. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik juga perlu diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan tujuan:

1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

• Dengan tidak terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dan tidak terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik akibat tindakan hukum ataupun keputusan dari Tergugat, maka dengan demikian Tergugat (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) tidak menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dengan tujuan untuk sistem pemerintahan Negara Indonesia yang berjalan baik dan lancar.

• Berdasarkan Jurnal tersebut pada halaman 553, diuraikan dan dijelaskan apa yang dimaksud dengan AUPB dan ruang lingkup pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai Berikut:

1) Asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

2) Asas kemanfaatan merupakan manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara; (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang;

(7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita;

3) Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif

4) Asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

5) Asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan;

6) Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara;

7) Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan diskriminatif;

8) Asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Berdasarkan uraian di atas, tindakan Tergugat (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, Asas menyalahgunakan kewenangan, dan Asas pelayanan yang baik.

4. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apakah SPKTNP-343/2024 tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan banding?”

• Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, peradilan bertujuan untuk menerapkan serta menegakkan hukum dan keadilan. Artinya hakim tidak mencari dan menggunakan pasal yang dapat menguntungkan pihak tertentu, tetapi harus menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga jika ada pasal yang tidak memberikan keadilan maka pasal itu tidak boleh diterapkan.

QUOTE

Pasal 2 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman

“Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.”

• Menurut Ahli, jika dalam perkara kepabeanan ada pandangan yang menyatakan bahwa perkara pelanggaran prosedur penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP tidak dapat digugat, lantas dimana keadilannya bagi Wajib Pajak/importir selaku pencari keadilan karena mereka tidak mendapatkan hak untuk menempuh upaya hukum gugatan.

• Selanjutnya terdapat pandangan yang menyatakan bahwa wajib pajak /importir hanya dapat mencari keadilan melalui upaya hukum banding karena hukum materiil dan formil yang mengatur mengenai kepabeanan membatasi hal tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum acara peradilan pajak yang seyogyanya setiap keputusan (beschikking) dapat diajukan gugatan dan banding dengan demikian, hukum materil dan formil yang mengatur mengenai kepabeanan tidak dapat ditafsirkan secara sempit sehingga menguntungkan pihak tertentu.

• Bahwa SPKTNP-343/2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

• Bahwa selanjutnya di dalam rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan telah diatur satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak/importir selaku pihak yang berkeberatan atau dirugikan terhadap terbitnya SPKTNP- 343/2024.

• Namun demikian, pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai hukum acara permohonan atau pengajuan keberatan serta jangka waktunya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

• Bahwa permohonan atau pengajuan keberatan hanya dapat diajukan sepanjang berkaitan dengan materi koreksi dari keputusan (beschikking) pejabat, sehingga wajib pajak/importir tidak dapat mengajukan keberatan karena dugaan pelanggaran prosedur penelitian ulang (cacat prosedur) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan alasan cacat prosedur.

• Bahwa untuk membuktikan lingkup permohonan atau pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur cacat prosedur maka Ahli akan kutip rumusan norma di atas sebagai berikut: QUOTE

Pasal 95 UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan

Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

• Selanjutnya, Ahli akan menguraikan bunyi Pasal 17 ayat (2), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan yang seluruhnya tidak mengatur mengenai alasan diajukannya keberatan karena adanya cacat prosedur, sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan

“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.”

• Bahwa rumusan norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan pada huruf a dan b hanya mengatur mengenai materi kurang/lebih bayar yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

• Bahwa rumusan norma Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan hanya mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 93A ayat (4)

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

• Bahwa rumusan norma Pasal 93A ayat (4) UU Kepabeanan hanya mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi selain tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

• Terakhir, rumusan norma Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan hanya mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi sanksi administrasi berupa denda yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut juga tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

• Bahwa berdasarkan uraian norma Pasal 95 UU Kepabeanan di atas telah cukup membuktikan, rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean, materi selain tarif dan/atau nilai pabean, dan materi sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (2), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai cacat prosedur penelitian ulang sebelum diterbitkannya SPKTNP sebagai penerapan asas “due process of law” yang wajib dipenuhi dalam negara hukum (“The Rule of Law”).

• Bahwa asas “due process of law” dapat dimaknai setiap tindakan hukum atau penerbitan keputusan (beschikking) harus sesuai dengan prosedur/hukum acara yang berlaku.

• Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan “UU AP”)

telah diatur dengan tegas dan jelas bahwasanya keputusan itu harus diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”11

• Dengan demikian dalam penerbitan suatu keputusan, Tergugat tidak diperbolehkan/dilarang menerbitkan SPKTNP yang mengandung cacat prosedur.

• Bahwa karena rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai prosedur penelitian ulang SPKTNP, maka untuk menegakkan hukum dan keadilan harus diterapkan asas “ketentuan umum tetap berlaku sepanjang ketentuan khusus tidak mengaturnya (Generalia Sunt Praponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general of laws are to precede particular laws).”

• Asas tersebut di atas menerangkan bahwa hukum sebagai suatu sistem sebagaimana pandangan hukum seorang Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS., mengenai hukum sebagai suatu sistem norma, yang dikatakan sebagai berikut:

“Apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, yaitu sebagai sistem norma. Pemahaman yang demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub-sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.”12

11 Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

12 Esmi arassih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, (Editor: Karolus Kopong Medan dan

Mahmutarom HR), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011, hal. 27.

• Dari keterangan Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS., kita dapat menyimpulkan bahwa bilamana dalam suatu aturan atau perundang-undangan tidak diatur akibat hukum/sanksi hukum, kita harus melihat aturan atau perundang- undangan lainnya yang mengatur hal tersebut. Dalam hukum sebagai suatu sistem norma, ada dikenal juga asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). Yang bermakna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dapat diadopsi dan diterapkan apabila dalam undang-undang dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) tidak mengaturnya.

• Bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan tulisan Sutardi, seorang pakar dan praktisi kepabeanan dalam buku Catatan dan Komentar terhadap Undang- Undang Kepabeanan Cetakan Pertama menyampaikan:13

“.....dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan…”

13 Sutardi, Catatan dan Komentar Terhadap Undang-Undang Kepabeanan Undang-Undang No.10 Tahun

1995 dan Undang-Undang No.17 Tahun 2006, PT Khazanah Mimbar Plus, Jakarta Selatan, 2016, Hal.514

ag 5—w—— mw w—w—wwwwww——w www aj

ay | ae nent)

i .- ee a ’

Uh Ss a 7

, iaz =e IRE.

gpm - ia oe

ee MEE SATAN ¥:

ex Figen Me OA

— e& Babe | . ay .

AL | | Ta

aM - Aa “it

‘| oo a oe a ae

= ier: Ba! a

be we Sg — ve | - "dz i L .

a: r + ‘~ * <.- oe —

A | A Tan 1 1

1 ) ANN ari Tyas Dl

A) | A irene

AA rn “ean

y a “ -e ain

. fas pane ha Jaan YN A SN

Come A er 3 Jonan

Y NN Ja we ot

ch LA A T a

- | | Nang Pe

, para ra | LAN ea Ma

, 8 ungu"

Tg , Stas ph raha bersifat Oi

, . a bana vada SAP Unda ng kapay 3

Cos hae setebal poe apakan Ig

Keberatan vane ddakukan oleh pen PUN Jana Pepeabisatnat se ban

brane PPI pengasaha TPS TPB dai ban Pananya, dapat drayuran 7

Merasa eperanuhan tidak adil tidak setuju dengan keputusan FN

Oleh Peabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Institusi yang mempunyar kompetensi untuk menangar oe. 2

aeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan rs wir.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). keputusan Direktr jo

sedaga mana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat 14), atau Sa,

avat 2 adalah Pengadilan Pajak, yang diatur didalam Undang-Undang ‘vx...

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. dalam jangka waktu 60 (enam pu:

selak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang t=": :

Si. nasi.

Mengapa pungutan yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu seoar:-:

sang bersangkutan sedang mengajukan keberatan? Sebagaimana telah ber--::

ral: penulis jelaskan pada beberapa catatan dan komentar terkait dengan Kez.'.s:

pelavat administrasi negara. bahwa dalam sistim Hukum Administrasi Tata .:?”

Negara. keputusan seorang pejabat administrasi negara menganut asas Presa”.

Justae Causa atau Asas praduga benar menurut hukum. yang dalam bahasa 563

hai ‘7’ dikenal sebagai asas Vermoeden Van Rechtmatigheid.

Asas tersebut menyatakan bahwa suatu keputusan badan Peay /

sata Negara/Administrasi Negara, dalam hal ini pejabat Direktorat lence 4 5

da’ Cura: harus selalu dianggap benar sesuai dengan hukum. selama ha. “es

Giburtkan sebaliknya oleh instansi banding maupun oleh putusan pend | 7”

berwenang untuk itu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap "Aa

peweide,

Bap Orang yang tidak mengajukan keberatan atas putusan pejabat wee .

maka keputusan pejabat tersebut sudah Inempunyar kekuatan ek sekelOd

Keputusan tersebut Meftupunyar kekuatan hukum tetap dan langsu" ee

eksekusi /ditaksanakan, namun bagi Orang yanp tidak dapat menerima hep ,

Direktur Jenderal tersebut dan INBIN mengajukan keberatan ke Pengadila®

• Hal tersebut di atas dikuatkan dengan rumusan norma yang diatur dalam penjelasan Pasal 95 UU Kepabeanan yang pada pokoknya menerangkan, perkara kepabeanan (termasuk lingkup pajak) dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak yang tunduk pada UU KUP, yang berbunyi:

“Badan peradilan pajak yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus permohonan banding di bidang fiskal (perpajakan). Dalam pengertian, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung antara lain berupa pajak penghasilan, sedangkan yang termasuk dalam pajak tidak langsung antara lain pajak pertambahan nilai, Bea Masuk, dan cukai. Untuk itu badan peradilan pajak yang akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 akan mengatur pula peradilan di bidang Bea Masuk dan Cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi badan peradilan di bidang fiskal sehingga dapat dihindarkan adanya dua badan peradilan di bidang fiskal yang harus dibentuk dengan Undang-Undang tersendiri.”

• Berdasarkan ketentuan di atas, bea masuk merupakan bagian dari pajak yang dapat diperiksa oleh Pengadilan Pajak berdasarkan UU KUP. Oleh karena UU KUP mengatur mengenai upaya hukum gugatan, maka bea masuk juga dapat diajukan upaya hukum gugatan.

• Untuk menguatkan pendapat Ahli bahwa bea masuk termasuk dalam lingkup pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak

“Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

• Bahwa karena cacat prosedur tidak diatur secara khusus dalam UU Kepabeanan, maka dengan demikian UU KUP dapat digunakan untuk membuktikan ada tidaknya cacat prosedur penelitian ulang sebelum penerbitan SPKTNP sebagaimana amanat ketentuan Pasal 49 UU KUP Jo UU HPP, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 49 UU KUP Jo. UU HPP

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain.”

• Berdasarkan Pasal 49 UU KUP jo. UU HPP, Ahli berpendapat, kalaulah memang UU Kepabeanan tidak mengatur ketentuan mengenai upaya hukum gugatan terhadap SPKTNP-343/2024 yang penelitian ulangnya mengandung cacat prosedur, maka upaya hukum gugatan tetap dapat diajukan dengan merujuk pada UU KUP.

• Bahwa adapun rumusan norma dalam UU KUP yang mengatur mengenai gugatan dan jenis keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan diatur dalam rumusan norma Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: QUOTE

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

• Dalam perkara a quo, SPKTNP-343/2024 adalah keputusan (beschikking) yang mempunyai substansi sama dengan surat ketetapan pajak (SKP), karena kedua-duanya memuat mengenai substansi/ materi utang pajak yang kurang atau lebih dibayar, sehingga SPKTNP-343/2024 atau SKP yang dalam penerbitannya (baik penelitian ulang atau pemeriksaan) tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

• Dengan demikian menurut Ahli, sangatlah logis bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam rangka memperoleh keadilan untuk membuktikan keputusan yang diterbitkan pejabat merupakan keputusan yang cacat prosedur. Apabila ada mazhab yang memaksakan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan meliputi pengaturan materi dan prosedur padahal ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur materi saja maka pihak tersebut memperluas dengan menggunakan tafsir pribadi bukan tafsir hukum disebabkan Pasal 95 UU Kepabeanan adalah mengenai hukum acara sedangkan hukum acara tidak dapat diperluas karena bersifat rigid.

• Perluasan makna upaya hukum banding dalam rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan dari yang semula hanya mengatur mengenai substansi materi bea masuk menjadi substansi prosedur dan materi bea masuk berpotensi menimbulkan ketidakadilan khususnya bagi wajib pajak/importir sebagai pencari keadilan, karena penggabungan substansi prosedur dan materi bea masuk sekaligus dalam upaya hukum banding berpotensi menjadikan Majelis Hakim tendensius. Hal tersebut disebabkan karena Majelis Hakim tidak akan membatalkan SPKTNP-343/2024 karena alasan cacat prosedur dengan pertimbangan Majelis Hakim harus memeriksa materi bea masuk terlebih dahulu sebelum membatalkannya. Hal tersebut menjadikan Majelis Hakim tendensius terlebih setelah Majelis Hakim memeriksa materi Bea masuk yang nilainya cukup signifikan, sehingga Majelis Hakim tidak rela membatalkan SPKTNP- 343/2024 meskipun terbukti cacat prosedur penelitian ulang dengan alasan membantu Tergugat dalam mencari target penerimaan pajak kepada negara.

• Bahwa sifat tendensius Majelis Hakim tidak akan terjadi apabila ada pemisahan upaya hukum gugatan dengan upaya hukum banding. Karena dari sejak awal Majelis Hakim hanya perlu membuktikan untuk upaya hukum gugatan ada tidaknya cacat prosedur, sedangkan untuk upaya hukum banding perlu membuktikan kurang atau lebihnya nilai bea masuk, sehingga Majelis Hakim lebih dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pemutus yang bebas, merdeka, dan mandiri.

• Dengan demikian, Majelis Hakim yang menganut mazhab perluasan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan cenderung bersifat tendensius dan jauh dari

menegakkan hukum dan keadilan, sehingga maksud dan tujuan dibentuknya Pengadilan Pajak untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi Penggugat selaku wajib pajak menjadi impian di siang “bolong”.

• Berdasarkan alasan dan dasar hukum di atas, maka Penggugat dapat mengajukan upaya hukum gugatan atas SPKTNP-343/2024 yang diterbitkan Tergugat dengan menggunakan ketentuan Pasal 23 ayat 2 huruf d UU KUP jo. UU HPP atau dengan kata lain pengajuan gugatan atas cacat prosedur penelitian ulang sebelum penerbitan SPKTNP-343/2024 dapat diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak dan apabila dapat dibuktikan, maka SPKTNP-343/2024 dapat dibatalkan.

• Bahwa pendapat Ahli mempunyai persamaan dengan dengan Pertimbangan Hukum Hakim R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008414.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember, putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008415.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023, putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008416.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023, dan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008417.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023 mengenai gugatan dalam perkara antara PT Yuni International melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan objek gugatan SPKTNP-523/KPU.I/2022 tanggal 15 Juli 2022 SPKTNP-550/KPU.1/2022 tanggal 18 Juli 2022 SPKTNP-522/KPU.1/2022 tanggal 15 Juli 2022 dan SPKTNP-521/KPU.1/2022 tanggal 15 Juli 2022 sebagaimana dikutip dalam Putusan tersebut halaman 43 - 46, yang berbunyi sebagai berikut:

1. “Gugatan terhadap SPKTNP

bahwa sesuai dengan UU Amandemen Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.;

Bahwa menurut A.V. Dicey dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, terdapat Supremacy of Law, Equality before the law dan Due Process of Law;

Bahwa asas due process of law dapat dimaknai bahwa setiap tindakan hukum atau penerbitan keputusan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku;

Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 66 ayat (1) diatur sebagai berikut: Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.

Bahwa dengan demikian dalam penerbitan suatu keputusan maka Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ini, tidak boleh terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur dan/atau cacat substansi;

Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak diatur tentang pengajuan gugatan atau banding akibat adanya cacat prosedur dalam penerbitan keputusan;

Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan Pasal 95 hanya ada pengajuan banding atas Pasal 17 ayat (2) tentang materi keputusan serta keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) tentang jangka waktu; Bahwa dalam asas hukum dikenal adanya asas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). bahwa asas tersebut memiliki makna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada undang-undang yang bersifat khusus apabila dalam undang-undang yang bersifat khusus tidak mengaturnya;

Bahwa berdasarkan asas itu, maka Sutardi dalam buku Catatan dan Komentar terhadap undang-Undang Kepabeanan menyampaikan: “..... dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan…”

Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 2 disebutkan:

“Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Bahwa dengan demikian dapat digunakan Undang-Undang Perpajakan dalam hal ini Undang-Undang KUP;

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 49 yang menyatakan:

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain;

Bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan a quo maka menurut Majelis dalam usaha untuk memperoleh keadilan maka masyarakat/importir dapat menggunakan upaya pengadilan untuk membuktikan bahwa keputusan yang diterbitkan merupakan keputusan yang cacat prosedur; Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 a quo Pasal 23 ayat

(2) diatur sebagai berikut:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Bahwa dengan demikian berdasarkan asas dan ketentuan a quo, pengajuan gugatan atas prosedur penerbitan SPKTNP dapat diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak.”

• Sebagai penutup, bahwa nilai atau nominal sebuah perkara tidak menutup Penggugat untuk mencari keadilan. Walaupun nilai perkara a quo hanya sebesar tiga juta rupiah bukan berarti dianak-tirikan didepan hukum, maupun itu nilai perkara tiga miliar rupiah, atau bahkan tiga triliun rupiah jika ada, maka semua sama didepan hukum. Sehingga dalam hal ini Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan atas SPKTNP-343/2024 yang dalam penelitian ulangnya mengandung cacat prosedur.

KESIMPULAN

1. Mengenai Apakah penerbitan SPKTNP-343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif? Secara formal, penerbitan SPKTNP-343/2024 tampak memenuhi persyaratan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, yaitu harus diterbitkan dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean/pendaftaran PIB. Namun, apabila dilihat secara cermat, terdapat perbedaan antara tanggal yang tercantum pada dokumen SPKTNP/tanggal penerbitan dan tanggal pengiriman (melalui resi pos bukti pengiriman) sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak. Perbedaan ini menimbulkan masalah prosedural karena keadilan tidak ditentukan hanya berdasarkan tanggal penerbitan, melainkan ditentukan dari pada tanggal pengiriman yang merupakan acuan pemberitahuan kepada wajib pajak. Dengan demikian, SPKTNP-343/2024 yang telah dikirim pada tanggal 5 Agustus 2024 sejak pendaftaran PIB tanggal 5 Agustus 2022 telah melewati waktu 2 (dua) tahun dan dengan demikian pengiriman SPKTNP-343/2024 telah melanggar Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan oleh karena itu SPKTNP- 343/2024 harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak.

2. Mengenai Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP- 343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024? Tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap lebih berkeadilan bagi wajib pajak daripada tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 karena apabila tanggal penerbitan yang diterapkan, maka wajib pajak tidak memperoleh kepastian hukum kapan mulai

berlakunya keputusan tersebut karena tidak pernah dikirim oleh Tergugat dan diterima oleh Penggugat selaku Wajib Pajak. Dengan demikian, jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan harus dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan.

3. Mengenai Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?

Dalam hal penerbitan Surat Tugas Penelitian Ulang, terdapat kesalahan mendasar dalam pemilihan dasar hukum yang diterapkan, yaitu penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor untuk objek yang seharusnya berkaitan dengan bea masuk terhadap barang impor, dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara dasar hukum yang dicantumkan dengan objek penelitian yang sebenarnya dilakukan oleh Tergugat yaitu penelitian ulang terhadap barang impor. Ketidaksesuaian ini tidak hanya menimbulkan kaburnya substansi pemeriksaan, tetapi juga mencederai asas legalitas dan kepastian hukum, karena prosedur audit dan penelitian ulang seharusnya didasarkan pada aturan turunan yang relevan dengan pengenaan bea masuk. Oleh karena itu, penggunaan dasar hukum yang tidak tepat ini merupakan cacat prosedur dan cacat substansi yang berimplikasi pada ketidaksahan Surat Tugas a quo, sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan SPKTNP- 343/2024.

VI. TENTANG ALAT BUKTI YANG MENERANGKAN PELANGGARAN HUKUM

ACARA/PROSEDUR PENERBITAN SURAT A QUO;

1. PETITUM 1

“Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa video persidangan pada 9 Desember 2024 (Bukti P-6), Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi baik pemenuhan kewenangan sebagaimana Pasal

30 dan Pasal 31 UU PP maupun pemenuhan ketentuan formal sebagaimana Pasal 40 dan Pasal 41 UU PP.

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa video persidangan pada 9 Desember 2024 (Bukti P-6), Majelis Hakim juga berpendapat bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Pasal 23 UU KUP, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 40, dan 41 UU PP, sehingga gugatan dinyatakan sah serta dapat diperiksa lebih lanjut.

• Dengan demikian, telah terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. PETITUM 2

Bahwa berdasarkan uraian Petitum 1 di atas, maka petitum Penggugat yang memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk “Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya” karena merupakan objek Gugatan demi hukum haruslah dikabulkan.

3. PETITUM 3

“Memutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

• Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-3) telah membuktikan bahwa Surat Tugas diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 55/2008. ~ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

“3 8 S DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

a LE / KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR

NT To “PLAN HAYA BENLAKA JUANLA NOME II IL SA GEMA IN ITN YA RJ BA

KT TELEPLN SN BETA BAK SNN DI ee TE LAMUAN ww Peran a Ste Se

—— BAT KENA SSN SN LOS RUREL maan bar oa oc

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217. WBC 11/2024

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dergan Undarg-Undang Nomor 1/ Tahun 2006 dan'atau Pasal 12

Peraturan Pemerintan Nomor 55 Tahun 2008 :entang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang

Ekspor. dengar ini kami pejabat yarg beranda targan di bawah ini memberi tugas kepada

• Fakta bahwa dasar hukum dalam Surat Tugas terkait bea keluar telah diakui oleh Para Pihak dan Majelis Hakim dalam sidang ke-2 menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi menjadi perdebatan (Bukti P-5);

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7), untuk memberikan kepastian hukum penerapan dasar hukum yang harus digunakan

dalam surat tugas tidak dapat berbeda atau bertentangan dengan objek yang dilakukan penelitian atau pemeriksaan, sehingga Surat Tugas a quo telah diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi;

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7), Surat Tugas a quo yang mencantumkan bea keluar terhadap barang ekspor menjadi cacat prosedur karena penerapan dasar hukum yang salah dalam memeriksa objek penelitian dan oleh karena itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan.

Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“(1)Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”14

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”15

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7), Surat tugas a quo juga merupakan surat tugas yang diterbitkan secara cacat substansi karena penelitian ulang bea keluar terhadap barang ekspor berbeda dengan penelitian ulang bea masuk terhadap barang impor. Sehingga Surat Tugas a quo dapat dibatalkan sesuai dengan rumusan norma Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat (1) c UU AP.

QUOTE

14 Pasal 52 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

15 Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

“(1)Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”16

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”17

No.Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1Surat atau tulisanBukti P-31 (satu)
2Pengakuan para pihakBukti P-51 (satu)
3Keterangan AhliBukti P-71 (satu)

4. PETITUM 4

“Memutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dalam menerbitkan surat a quo dengan melewati jangka waktu sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-4) jangka waktu 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang tanggal 5 Agustus 2022 telah diakui oleh Para Pihak;

• Bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen (Bukti P-2) surat a quo dikirimkan pada tanggal 5 Agustus 2024 telah diakui oleh Para Pihak;

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa surat/tulisan (Bukti P-2), telah terbukti terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 dan

16 Pasal 52 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

17 Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan

tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 sejak Surat PIB Nomor 090648 didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022, sedangkan 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran seharusnya PIB Nomor 090648 telah dikirim paling lambat tanggal 4 Agustus 2024. Namun faktanya dalam perkara a quo, Surat a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024, sehingga Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah dikirim melewati 1 (satu) hari dari jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh hukum acara kepabeanan dan hukum acara peradilan pajak sehingga Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak. QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . oo la

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Seat 2599

KANTOR WILAYAH OJBC JAWA TIMUR

SURAT PENETAPAN KEMBAL! TARIF DANYATAJ NLAI PABEAN (SPKTNP}

Nomor SPKTNP 443 WRC 11 2028

Tangaat 2 Agustus 2024

Keoada Yth

Nama PT Arian Irdonesia

NPWP 31 312 923 1-652 000

Alamat Ji Ikan .odan No 149 Tanudgsekar, Kec, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Berdasarkan Undang-Lodang Nami 1 Tabur 1995 tentang Kepaheanan sebagaimara

telah d-ubah dergan Lndang-L dang Name 1? Tahun 2018 paca Pasal 17 ayat (1), dan sesuai

dengan Laparan Hasi: Penelitian Ulang Nomer 275 LHPLNYB 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024

ditetapkan kembali tanf danvatau nat pabean sehngga mengakibatkan kekurangan dan'atau

xeleninan pembayaran dea masuk car. atau pajak dalam rangka impor serta Sarksi acministrasi

berupa denda dengan nan sebagai berikut

LRAIAN KEKURANGAN Kn KELEB 'HAN

001 Bea Masuk _ Rp _2.681.000,00 -

? SMAN-BMEBMTP _ - :

3 BMADS BMISAMTP-- -

5 PPN 2p 315840.00 | .

8 PPnGM . - : -

7 PPh Pasat 22 _ Rp 71.000,00 | .

1 8. Denca . .

7 Jumlah Tagihan Rp 3.267.840.00 | an - ,

P2409050100211 re!

NP4P 01,001.820.2-093.000 JL. BANDA NO. 30 BANDUNG 40115

Ret Pergiimas SPATNE - 343 ee

Kode Transaksi 0000292608754 21507

IC Pe nC 9 JRABAYA EA

LNGEACL KA 6UCB ,

Dar kannada ‘

PARE AM PT ARION JAMA

KAN ATL BEA SUKA ALAN COCAN Su dP

Tap UIN Aha "KOTA MALANG. OWIN NAH, A

. 1 » TNI NM SEMAR AA

Barat 0.05 ¥ 3 Tok, OKO

Se 0x0 cm 67)

AML) oOYD NON COD Re

Tanggai Transaksi »

15 Aug 2024 A eh

Estimes Aa | Lt

6 Aug 2274 aj

• Bahwa pada persidangan ke-2 tanggal 13 Januari 2025, sebagaimana ditegaskan oleh Majelis Hakim kepada para pihak bahwa fakta pengiriman surat a quo pada 5 Agustus 2024 tidak dibantah oleh Para Pihak (Bukti P-5);

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7), Tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap lebih berkeadilan bagi wajib pajak

daripada tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 karena apabila tanggal penerbitan yang diterapkan, maka wajib pajak tidak memperoleh kepastian hukum kapan diterbitkan dan mulai berlakunya keputusan tersebut (apalagi kalau disimpan di dalam laci Tergugat) karena tidak pernah dikirim oleh Tergugat dan diterima oleh Penggugat selaku Wajib Pajak. Dengan demikian, jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan harus dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7), SPKTNP- 343/2024 yang telah dikirim pada tanggal 5 Agustus 2024 sejak pendaftaran PIB tanggal 5 Agustus 2022 telah melewati waktu 2 (dua) tahun dan dengan demikian pengiriman SPKTNP-343/2024 telah melanggar Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan oleh karena itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak.

• Bahwa dengan demikian, Surat a quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, surat a quo telah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat telah melewati 2 (dua) tahun 1 (satu) hari.

No.Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1Surat atau tulisanBukti P-2 Bukti P-42 (dua)
2Pengakuan para pihakBukti P-51 (satu)
3Keterangan AhliBukti P-71 (satu)

5. PETITUM 5

“Memutuskan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dinyatakan batal atau tidak sah.”

Uraian Pelanggaran Beserta Bukti dan Fakta Persidangan:

• Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Petitum 3 di atas, terbukti bahwa surat tugas yang menjadi dasar kewenangan Tergugat dalam melakukan penelitian terhadap Penggugat tidak sah karena cacat prosedur dan cacat

substansi. Oleh karena itu, produk hukum yang dihasilkan dari penelitian tersebut juga dinyatakan tidak sah;

• Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Petitum 4 di atas, terbukti bahwa surat a quo diterbitkan melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Sehingga Tergugat telah melampaui wewenang dalam menerbitkan surat a quo;

• Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Ahli (Bukti P-7), Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sah, sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula serta segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, dalam hal pejabat pemerintah yang memutuskan telah melampaui wewenangnya atau telah bertindak sewenang-wenang;

• Bahwa pernyataan Ahli diperkuat oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dalam UU AP (Bukti P-8). Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa keputusan yang melampaui wewenang adalah tidak sah. Oleh karena itu, surat a quo secara hukum harus dinyatakan batal.

QUOTE

Pasal 19 ayat (1) UU AP

“Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

No.Alat BuktiNomor BuktiJumlah Bukti
1Surat atau tulisanBukti P-2 Bukti P-3 Bukti P-43 (tiga)
2Pengakuan para pihakBukti P-51 (satu)
3Keterangan AhliBukti P-71 (satu)

VII.KESIMPULAN DAN USUL

A. REKAP BUKTI

Berdasarkan penjelasan bukti yang disampaikan atas hal tersebut Penggugat tegaskan pembuktian atas petitum yang diajukan sebagai berikut:

No.PetitumJumlah Alat BuktiJenis Alat BuktiNomor BuktiJumla h Bukti
1.M enyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal
2.M enyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya
3.M emutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.3 (tiga) alat buktiSurat atau tulisanBukti P- 31 (satu)
Pengakuan para pihakBukti P- 51 (satu)
Keterangan AhliBukti P- 71 (satu)
4.M emutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu3 (tiga) alat buktiSurat atau tulisanBukti P- 2 Bukti P- 42 (dua)
Pengakuan para pihakBukti P- 51 (satu)
Keterangan AhliBukti P- 71 (satu)
5.Memutuskan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dinyatakan batal atau tidak sah3 (tiga) alat buktiSurat atau tulisanBukti P- 2 Bukti P- 3 Bukti P- 43 (tiga)
Pengakuan para pihakBukti P- 51 (satu)
Keterangan AhliBukti P- 71 (satu)

Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) UU PP yang berbunyi bahwa:

“(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim”

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun Penggugat dapat membuktikan dengan 3 (tiga) alat bukti yaitu surat atau tulisan, Keterangan Ahli, dan pengakuan para pihak. Bahwa menurut Pasal 74 UU PP yang berbunyi:

“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.”

Dengan demikian, Penggugat telah memenuhi Pasal 76 UU PP yang berbunyi: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Bahwa dalam menerbitkan keputusan Tergugat harus mendasarkan pada Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai ketentuan formilnya yang diatur dalam UU AP sesuai dengan bagian menimbang huruf c yang menyatakan: “bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Sehingga pejabat administrasi negara disamping berdasarkan ketentuan yang berlaku juga harus mempertimbangkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahwa berdasarkan asas kecermatan menurut UU AP, dimaknai bahwa setiap Pejabat Negara/Pemerintahan harus bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat keputusan atau ketika melakukan sesuatu tindakan dengan selalu mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya bermuara pada keadilan sehingga tidak merugikan para

pihak yang terkena dampak keputusan yang dibuat oleh Pejabat Pemerintahan tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.” Adapun Pasal 52 ayat (1) huruf a dan b UU AP menyatakan bahwa “Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur;”

Dengan demikian, berdasarkan uraian, penjelasan, dan dasar hukum di atas maka Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Sehingga, dalam memutuskan perkara di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lain jika peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak mengaturnya, karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” maka hukum administrasi pemerintahan tidak dapat dikesampingkan, dengan alasan Hakim hanya tunduk pada Pasal 78 UU PP, tetapi harus dipertimbangkan.

B. KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa telah terbukti Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa telah terbukti Tergugat menerbitkan Surat Tugas berdasarkan dasar hukum bea keluar. Oleh karena itu, Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang.;

3. Bahwa telah terbukti Tergugat dalam menerbitkan surat a quo telah melewati jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan;

4. Bahwa telah terbukti surat a quo dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya Surat a quo harus dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya;

3. Memutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang;

4. Memutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu;

5. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024.

VIII. KESIMPULAN AKHIR PASCA PEMBUKAAN KEMBALI PERSIDANGAN A. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Bahwa sebagaimana Bukti P-6, Penggugat pada kesimpulan tanggal 19 Maret 2025 telah menguraikan secara rinci pemenuhan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 UU KUP, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 40, dan 41 UU PP, sehingga gugatan dinyatakan sah serta dapat diperiksa lebih lanjut.

2. Bahwa seluruh uraian dan tabel dalam kesimpulan akhir 19 Maret 2025 dimaksud tetap menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan akhir ini.

3. Bahwa sepanjang pemeriksaan tambahan dalam sidang 25 Juni 2025 sampai 3 September 2025 tidak terdapat fakta baru yang menggugurkan pemenuhan syarat formal dimaksud.

4. Dengan demikian, gugatan a quo terbukti memenuhi syarat formal Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak.

B. Kronologi Sidang Tambahan Setelah 19 Maret 2025

Berikut adalah kronologi sidang tambahan setelah sidang tanggal 19 Maret 2025:

No.TanggalPeristiwaPokok Keterangan
1.17 Juni 2025Panitera Pengganti Majelis 17A menerbitkan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 319/PAN.171/2025 (Bukti P-9).Sidang dijadwalkan secara elektronik pada 25 Juni 2025. Surat panggilan memuat alasan pembukaan kembali sidang karena perubahan susunan majelis (Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-14/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025) serta perlunya pemeriksaan pemenuhan Pasal 31 ayat (1) dan (3).
2.25 Juni 2025Sidang ulang pertama.Penggugat tidak hadir.
3.26 Juni 2025Panitera menerbitkan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 325/PAN.171/2025 (Bukti P-10).Menetapkan sidang ulang kedua pada 16 Juli 2025.
4.16 Juli 2025Sidang ulang kedua.Penggugat hadir. Majelis menjelaskan maksud pembukaan kembali persidangan dan meminta pendapat hukum kedua belah pihak mengenai kewenangan Pengadilan Pajak memeriksa gugatan kepabeanan. Sidang sebelumnya Majelis ternyata sudah meminta pendapat hukum dari Tergugat, namun Tergugat baru menyampaikan pendapat hukum dari akademisi pada tanggal 25 Juli 2025 (Bukti P-11).
5.21 Juli 2025Panitera menerbitkan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-Menetapkan sidang ulang ketiga pada 6 Agustus 2025.
No.TanggalPeristiwaPokok Keterangan
354/PAN.171/2025 (Bukti P-12).
6.6 Agustus 2025Sidang ulang ketiga.Agenda seharusnya pemeriksaan ahli dari Penggugat, namun ditunda karena ahli berhalangan hadir mengikuti Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial. Penggugat memohon penjadwalan ulang.
7.7 Agustus 2025Panitera menerbitkan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 354/PAN.171/2025 (Bukti P-13).Menetapkan sidang ulang keempat pada 20 Agustus 2025.
8.8 Agustus 2025Penggugat mengirim Surat Nomor 008/ARON- PJK/VIII/2025 tentang Permohonan Menghadirkan Bapak Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. dan Ibu Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H. Selaku Ahli Hukum Pajak dari Tergugat dalam Sengketa PT. Arion Indonesia Melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Pajak (Bukti P-14).Memohon kehadiran ahli hukum pajak dari pihak Tergugat dan menghubungi ahli tersebut via whatsapp, namun tidak mendapat tanggapan.
9.20 Agustus 2025Sidang ulang keempat.Penggugat menyampaikan Surat Nomor 012/ARION- PJK/VIII/2025 dan menayangkan cuplikan pernyataan Dr. Diana Malemita Ginting dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung (9 Agustus 2025) yang menegaskan
No.TanggalPeristiwaPokok Keterangan
gugatan kepabeanan dapat diajukan di Pengadilan Pajak. Penggugat kembali memohon agar ahli dari Tergugat dihadirkan secara langsung, namun tidak dikabulkan.
10.21 Agustus 2025Panitera menerbitkan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 406/PAN.171/2025 (Bukti P-15).Menetapkan sidang ulang kelima pada 27 Agustus 2025.
11.27 Agustus 2025Sidang ulang kelima.Ahli hukum pajak dari Penggugat hadir memberikan keterangan. Ahli dari Tergugat tetap tidak hadir meskipun sudah dimohonkan.
12.28 Agustus 2025Panitera menerbitkan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 418/PAN.171/2025 (Bukti P-16).Menetapkan sidang ulang keenam pada 3 September 2025 dengan agenda keterangan ahli lanjutan.
13.3 Septembe r 2025Sidang ulang keenam.Pemeriksaan ahli lanjutan dilaksanakan secara hybrid.
14.17 Septembe r 2025Sidang ulang ketujuh, Agenda kesimpulan akhir.Majelis memberi kesempatan para pihak menyampaikan kesimpulan akhir terbaru.

C. Bukti Surat/Tulisan

No.Nomor BuktiUraian Surat atau Tulisan
1.Bukti P-1Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
2.Bukti P-2Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024
3.Bukti P-3Surat Tugas nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024
No.Nomor BuktiUraian Surat atau Tulisan
4.Bukti P-4Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tertanggal 5 Agustus 2022
5.Bukti P-5Video Sidang ke-2 tanggal 13 Januari 2025
6.Bukti P-6Video Sidang ke-9 tanggal 9 Desember 2024
7.Bukti P-7Keterangan Ahli
8.Bukti P-8Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP)
9.Bukti P-9Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-319/PAN.171/2025 Tanggal 17 Juni 2025
10.Bukti P- 10Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-325/PAN.171/2025 Tanggal 26 Juni 2025
11.Bukti P- 11Capture Upload Pendapat Hukum Tergugat pada E-Tax Court
12.Bukti P- 12Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-354/PAN.171/2025 Tanggal 21 Juli 2025
13.Bukti P- 13Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-380/PAN.171/2025 Tanggal 7 Agustus 2025
14.Bukti P- 14Surat Nomor 008/ARON-PJK/VIII/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Permohonan Menghadirkan Bapak Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. dan Ibu Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H. Selaku Ahli Hukum Pajak dari Tergugat dalam Sengketa PT. Arion Indonesia Melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Pajak
15.Bukti P- 15Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-406/PAN.171/2025 Tanggal 21 Agustus 2025
16.Bukti P- 16Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-418/PAN.171/2025 Tanggal 28 Agustus 2025
17.Bukti P- 17Keterangan Ahli Persidangan Dibuka Kembali
18.Bukti P- 18Affidavit Ahli atas Persidangan Dibuka Kembali

D. Keterangan Ahli

KETERANGAN AHLI

MENGENAI KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA GUGATAN KEPABEANAN, MENGENAI KEABSAHAN SPKTNP SEBAGAI KEPUTUSAN PEMBETULAN, DAN PERBANDINGAN

ANTARA UU KUP DENGAN UU KEPABEANAN DALAM PERKARA PT ARION INDONESIA MELAWAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Majelis Hakim Pengadilan Pajak XVIIA (“Judex Factie”),

Hakim Ketua, Widhi Hartono

Hakim Anggota, Wahyu Tri Mulyo

Hakim Anggota, Anang Mury Kurniawan

yang Ahli Hormati;

Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, serta pengunjung sidang yang saya hormati.

Assalamualaikum Wr. Wb dan salam sejahtera kepada kita semua.

Saya Alessandro Rey, peminat dan pengkaji masalah-masalah hukum pajak sekaligus Pengajar di Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5i). Telah menulis beberapa artikel di media dan jurnal nasional maupun internasional.

Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia Nomor: 191/P5I/ST-AI/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang menugaskan saya memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2025.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemungutan pajak dan bea masuk harus berlandaskan asas “due process of law”, yaitu kepastian prosedur dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak maupun importir. Ketidaksesuaian dalam prosedur penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menggoyahkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pengadilan Pajak untuk memiliki payung hukum yang jelas ketika memeriksa dan memutus sengketa kepabeanan, sehingga hak eksportir dan importir dapat terlindungi secara optimal.

Sejak reformasi perpajakan pada tahun 1983 Indonesia telah menyusun kerangka hukum formal dan material yang terintegrasi. Pengadilan Pajak sendiri dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”) untuk menjawab kebutuhan akan lembaga peradilan khusus dalam sengketa fiskal. Posisi “badan peradilan pajak” kemudian diperkuat melalui UU Pengadilan Pajak, sehingga Pengadilan Pajak memiliki kewenangan mutlak atas gugatan maupun banding di bidang perpajakan, termasuk sengketa yang berkaitan dengan Bea Masuk dan Cukai.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sangat rinci mengatur mekanisme banding atas tarif dan nilai pabean, namun belum mengakomodasi gugatan yang menyoal cacat prosedur penerbitan SPKTNP. Kekosongan norma ini (rechtvacuum) berisiko menghalangi hak eksportir/importir untuk menuntut perlakuan hukum yang adil. Melalui penerapan asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus dan ketentuan Pasal 49 UU KUP (“Ketentuan dalam Undang‑Undang ini berlaku pula bagi Undang‑Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain”) dan norma lain dalam UU KUP menjadi sumber hukum untuk mengisi kekosongan tersebut.

Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang saya muliakan,

Terlebih dahulu hendak Ahli sampaikan adanya pandangan seorang ahli hukum sekaligus mantan Hakim Agung YAHYA HARAHAP, yang pasti dikenal semua pihak yang berprofesi dalam dunia hukum maupun peradilan, yang menyatakan:18 ‘Benar dan adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan. Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara dimulai. Apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai ketentuan hukum acara atau tidak! Dengan kata lain, apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir, benar-benar due process of law atau undue process’. Jika sejak proses awal pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara (due process of law), berarti pengadilan telah menegakan cita- cita proses peradilan yang jujur (ideologi fair trial).

Hukum acara adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak di dalam dan di luar peradilan. Hukum acara di luar Pengadilan termasuk di dalamnya

18 Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ketiga, Juni 2021.

adalah hukum acara penelitian ulang SPKTNP dan hukum acara di dalam Pengadilan termasuk hukum acara peradilan pajak.

Kepatuhan terhadap prosedur hukum acara bukan sekadar aspek formalitas, melainkan sebuah mekanisme yang menjamin bahwa proses prosedural dan peradilan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hukum acara menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem peradilan yang dapat dipercaya dan berintegritas.

Sebelum Ahli masuk ke dalam pokok permasalahan dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat, Ahli mohon izin kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menjelaskan secara rinci terlebih dahulu kronologi sengketa pada persidangan ini yang Ahli terima dari Penggugat, sebagai berikut:

KRONOLOGIS SENGKETA A QUO

1. Tanggal 30 Juli 2024

Bahwa Tergugat (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I) menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Tugas a quo”). Tergugat di dalam Surat Tugas a quo memerintahkan tim peneliti untuk melakukan penelitian ulang dengan objek Pemberitahuan Impor Barang dengan jenis dokumen BC 2.0 dengan nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022.

. « KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pa 1g 8! Ss, DIREKTORAT JENDERAI. BEA DAN CUKAI

Ng x KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR

\ nan . / JALAN HATA BANDARA JUANDA NOMGUR 39 UP LA UL MAMBUN LL GAR NO NTS

TELE at) HE 203 Re PAK SUMII F (OIL ABANG LAMAN woe toa tik jalan tan

' ' PUSAT KONTAR LAYANAN Tenun MRI Deas pan a nori ed

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217/WBC 11/2024

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) RE 20

Kantor Pabcan KPPBC Tanjung Perah uan Halaman | dari 3

Nomor Pengajuan GMN SRS ND Dom aa AT Tangga! Perganuan

A Tom, PIR | Rasa 2 Kerkata

B Jenis Impur Unteh pahat Serenata 05 Pelunasan Seger DP Gasan ga PR

(ara Peribasaran } | Biasa Turan, D Berkata A Dengar Jam nan U Damas

DO NATA PEMBERITAHUAN

PENGIRIM Xx tr Ne & Ty! Pendaftaran tYOO4N FS DAU PAMA

1 Nama Mamat 7

2. Tanggal 5 Agustus 2024

Tergugat mengirimkan SPKTNP-343/WBC.11/2024 tertanggal 02 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “SPKTNP-343/2024”) kepada Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2024 via Pos dengan Resi nomor 6000020240805121507. Di Dalam SPKTNP-343/2024 tersebut, Tergugat menetapkan pembayaran bea masuk

dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi yang masih harus dibayar dengan total nilai Rp3.267.840,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

BO TALE AWE Ga? =

" KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kn 0 STRENIRK.

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Leet opows 972336579

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR I

SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN (SPKINP)

Nomor SPKINP 343/WBC 11/2024

Tanggal 12 Agustus 2024

Kepada Yth

Nama PT Anon Indonesa

NPWP 191.312 923 1-652.000

Alamat JL Ikan Lodan No 129, Tanjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kata Malang, Jawa Timur

Berndasarkan Undang Undang Namor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuar

dengan Laporan Hasil Penebtan Ulang Nomor: 275/1 HPUAWBC 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024,

ditatapkan kembali tanf dan/atau nilai pabean. sehingga mengakibatkan kekurangan danfatau

kelebihan pembayaran bea masuk darvatau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi

berupa denda dengan mncian sebagai benkut

URAIAN KEKURANGAN KEL EBIHAN

aa aa

(AA Bea Masuk _ , Re 2.881 000,00 Ta

(3 BMADS/BMIS/BMI P...., s0

! 4. Cukai - . ,

"5. PPN Rp 315.840,00 | -

6. PPnBM -

“7. PPh Pasal 22 Rp 71,000,00 ; - ,

'B Denda - ,

Jumlah Tagihan Rp 3.267.840,00 . .

ama Man ray ED

P2408050190211 r

NPWP 01.004.620.2-093.000 JL. BANDA NO.30 BANDUNG 40115

Ret.Pengiiman SPKTNP - 343 33]

Kode Transaks: 6000020240805 121507

ID Pel KU SJRABAYA 60000

LNBEACUKAIO76008 ..

Can Kepada ‘

PABEAN PT ARION JAYA

KANAILBEACLUKAL JL KAN LODAN NO “22

Tetp 091545xxx KOTA MALANG. .OWOKWAKHU 33)

Berat 9.05KG TUNUUNGSEKAR 60°42

. Telp 000000012

0x0x0 em (0) “ aie

ML (ML) ofc xoncoo Fe

Tangge! Transaks: +

05 Aug 2024 ——— j#

Estimasi Antara “ - at

06-Aug-2024 Ia)

3. Tanggal 30 Agustus 2024

Penggugat menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court atas SPKTNP-343/2024 tersebut karena berdasarkan dokumen SPKTNP-343/2024 terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 terhitung sejak Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022.

( N oO Cr MINS RY Nd Uu Ng YAI MYLES

Noy Jl. Ikan Lodan 129 Malang. Teip: (0341) 478773

MN Email : info@arionindonesia.id

Nomor 1. 030/ARION-PJK/VIT/ 2024 Malang, 30 Agustus 2024

Lampiran 11 (Satu) Dokumen

Hal > Gugatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau

Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024

Tanggal 2 Agustus 2024

Berdasarkan kronologis di atas, selanjutnya Penggugat meminta Ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan Pengadilan Pajak mengenai persoalan hukum yang terdapat dalam sengketa a quo sesuai dengan pengalaman dan bidang keilmuan hukum pajak yang dikuasai oleh Ahli.

PERTANYAAN YANG DIMOHONKAN KEPADA AHLI UNTUK DIBERI KETERANGAN

1. Bagaimana kewenangan serta kedudukan hukum Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus perkara Gugatan Kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang- Undang Pengadilan Pajak?

2. Apakah SPKTNP merupakan Keputusan yang terbit setelah sebelumnya telah diterbitkan SPTNP? Jika Ya, apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan sebagaimana Pasal 16 UU KUP?

3. Bagaimana hukumnya jika UU Kepabeanan (lex specialis) belum mengatur mengenai upaya hukum Gugatan, sedangkan UU KUP (lex generalis) telah mengatur mengenai upaya hukum Gugatan? Dan apakah UU Kepabeanan tertinggal dengan perkembangan UU KUP sehingga perlu merujuk pada UU KUP mengenai upaya hukum Gugatan dalam perkara kepabeanan?

4. Bagaimana hukumnya jika Keterangan Ahli yang dibuat secara tertulis, namun Ahli tersebut menolak dihadirkan dimuka persidangan? Apakah dapat dianggap sebagai alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PP? Jika Tidak, apa akibat/sanksi hukum kepada Judex Factie jika memuat dan mempertimbangkan Keterangan Ahli tersebut yang menolak hadir dimuka Persidangan dalam putusan Pengadilan Pajak?

Pendapat Ahli Mengenai Pertanyaan Yang Dimohonkan Kepada Ahli Untuk Diberi Keterangan

1. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana kewenangan serta kedudukan hukum Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus perkara Gugatan Kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak?”

Selayang Pandang Hukum Perpajakan di Indonesia

• Sebelum Ahli mengurai lebih dalam pertanyaan dari Penggugat mengenai kewenangan dan kedudukan hukum Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus perkara baik itu Gugatan atau Banding, alangkah lebih baik Ahli akan menjelaskan secara singkat sejarah Hukum Perpajakan di Indonesia.

• Dimulai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 45”) dalam Pasal 23A yang berbunyi:

QUOTE

Pasal 23A UUD 45

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

Bahwa dari rumusan norma tersebut dapat diketahui pungutan pajak bersifat memaksa dan hasil dari pungutan pajak tersebut digunakan semata-mata untuk keperluan negara, dan yang perlu Ahli tekankan adalah dalam rangka pemungutan pajak untuk keperluan negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan produk hukum.

• Selanjutnya, dalam sejarah Hukum Perpajakan di Indonesia berbagai Undang-Undang telah diterbitkan seperti:19

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonanasi Pajak Pendapatan 1944.

19 Nuryadi Mulyodiwarno, Catatan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Berdasarkan UU

KUP, UU PPh, dan UU PPN, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2021, hal.4

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan, Tata Cara Pemungutan Pajak Kekayaan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan.

• Dengan banyaknya peraturan tersebut, perlu dibuat sebuah peraturan yang memuat secara keseluruhan agar tidak terjadi “tumpang tindih” peraturan. Satu hal yang perlu Ahli katakan adalah dalam penyusunan Undang-Undang khususnya di bidang Perpajakan perlu memperhatikan rambu-rambu prinsip perpajakan seperti prinsip keadilan (equality principle), prinsip kesederhanaan (simplicitiy principle), prinsip efisiensi (efficiency principle), dan prinsip kepastian hukum (certainty principle).20

• Oleh karenanya, Indonesia telah melaksanakan apa yang dinamakan dengan reformasi perpajakan pada tahun 1983, dengan diberlakukannya tiga serangkai Undang-Undang Perpajakan yakni:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU PPh”)

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU PPN”)

20 Nuryadi Mulyodiwarno, Catatan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Berdasarkan UU

KUP, UU PPh, dan UU PPN, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2021, hal.2

• Dengan demikian, dapat Ahli sampaikan dengan terbitnya ketiga Undang- Undang tersebut merupakan awal dari perkembangan dinamika perpajakan di Indonesia sebagaimana telah diamanatkan Pasal 23A UUD 45.

Kedudukan Hukum dan Kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus perkara Gugatan Kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang- Undang Pengadilan Pajak

• Sebagaimana telah Ahli sampaikan pada bagian sebelumnya, dengan terbitnya UU KUP, UU PPh, dan UU PPN merupakan reformasi perpajakan yang berdampak pada kebijakan perpajakan dimana dibentuknya ketentuan yang bersifat formal diatur dalam 1 (satu) undang-undang dan ketentuan yang bersifat material diatur dalam undang-undang yang lainnya.

• Bahwa dalam kebijakan tersebut, dapat Ahli katakan UU KUP merupakan ketentuan yang bersifat formal dan UU PPh serta UU PPN merupakan ketentuan bersifat material.

• Adapun yang dimaksud dengan ketentuan bersifat formal yaitu ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, membayar dan melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, serta mengajukan keberatan, gugatan, banding, ataupun peninjauan kembali. Selain itu memuat pula kewajiban dari Direktur Jenderal Pajak seperti melakukan penelitian, pemeriksaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang melanggar peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

• Selanjutnya, ketentuan bersifat materiil yaitu ketentuan mengenai siapa saja yang dikenakan pajak, apa yang menjadi objek pajak, bagaimana ketentuan untuk menghitung pajak terutang, dan bagaimana melunasi pajak.

• Dengan demikian, suatu undang-undang hanya akan dapat dilaksanakan apabila ketentuan formal dan ketentuan material diberlakukan, maka UU KUP, UU PPN, dan UU PPh tidak dapat diberlakukan sendiri-sendiri.

• Lantas, dimanakah kedudukan hukum Pengadilan Pajak itu sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Ahli akan menerangkan hakikat dari berdirinya Pengadilan Pajak merupakan amanat dari UU KUP.

• Bahwa Hukum Pajak merupakan hukum publik karena berkaitan dengan kewenangan negara untuk memungut pajak dari rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak dan kepala daerah baik Gubernur, Walikota, atau Bupati.

• Selanjutnya, mengingat para pihak yang ada dalam hukum pajak adalah warga negara/badan hukum dan penguasa, maka dapat Ahli sampaikan hukum pajak adalah hukum administrasi sebagaimana Ahli mengutip pendapat Philipus M. Hadjon bahwa hukum administrasi meliputi hukum yang mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan warga negara, hukum yang mengatur partisipasi warga negara, dan hukum yang mengatur perlindungan hukum (rechtsbescherming) bagi warga negara terhadap tindakan hukum penguasa, dan hukum yang mengatur norma fundamental bagi penguasa untuk melaksanakan pemerintahan yang baik.21

• Oleh karena UU KUP mengatur secara formal mengenai upaya hukum gugatan dan banding merupakan kewenangan badan peradilan pajak sebagaimana bunyi Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 27 ayat (1) UU KUP di bawah ini:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

21 Philipus M. Hadjon et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,

2005, hal. 28

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

QUOTE

Pasal 27 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

• Bahwa frasa “badan peradilan pajak” disebutkan bukan tanpa maksud, Undang-Undang 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (selanjutnya disebut “UU BPSP”) yang merupakan cikal bakal berdirinya Pengadilan Pajak dalam Pasal 2 yang berbunyi:

QUOTE

Pasal 2 UU BPSP

“Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.”

• Selanjutnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) yang mencabut UU BPSP walaupun dalam Pasal 2 telah berubah, tidak menghapus fakta bahwa UU KUP merupakan “roh” atas berdirinya Pengadilan Pajak.

• Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pengadilan Pajak adalah sebagai badan peradilan yang memiliki kewenangan mutlak dalam menyelesaikan sengketa perpajakan. Keberadaannya merupakan amanat eksplisit dari UU KUP, yang secara formal mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak serta upaya hukum yang dapat ditempuh, termasuk gugatan dan banding.

• Selanjutnya, terhadap sengketa gugatan kepabeanan yang Penggugat telah ajukan kepada Pengadilan Pajak, maka Ahli perlu merujuk kepada Pasal 31 UU PP sebagaimana berikut:

QUOTE

Pasal 31 UU PP

“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

• Pertama-tama Ahli akan menguraikan rumusan norma Pasal 31 UU PP bahwa Pengadilan Pajak sebagaimana uraian berikut:

1. Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak

2. Pengadilan Pajak dalam hal Banding berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

• Berdasarkan rumusan norma tersebut, dapat Ahli terangkan bahwasanya pengajuan upaya hukum banding dan gugatan didasarkan pada UU KUP, namun demikian dalam Pasal 31 ayat (2) terdapat frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Maksud dari frasa tersebut adalah “pengkhususan” terhadap perkara selain pajak yakni kepabeanan yang diatur secara khusus mengenai upaya hukum banding berdasarkan UU Kepabeanan.

• Bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa sengketa kepabeanan, akan tetapi prosedur dan ketentuan banding untuk sengketa kepabeanan akan tunduk pada UU Kepabeanan (lex specialis), bukan semata-mata pada UU KUP (lex generalis). Hal ini menciptakan dua jalur upaya hukum banding

yang berbeda. Dengan demikian, telah terang dan jelas bahwa upaya hukum banding dalam perkara kepabeanan merujuk pada norma dalam UU Kepabeanan.

• Selanjutnya dalam hal gugatan, Ahli merujuk kepada Pasal 31 ayat (3) UU PP yang merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus dalam hal perkara gugatan didasarkan pada UU KUP, akan tetapi frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” tidak tercantum sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (2) UU PP. Tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak selaku badan peradilan yang memiliki lembaga banding dan lembaga gugatan hanya berlaku untuk perkara pajak saja? Lantas bagaimana dengan kepabeanan? Apakah lembaga gugatan menjadi “mandul” karena tidak adanya frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”?

• Bahwa untuk menambah khazanah pengetahuan para pihak serta untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ahli perlu memulainya dengan menjelaskan secara fundamental apa yang dimaksud dengan pajak.

• Sebagaimana Pasal 1 angka 2 UU PP, bahwa pajak meliputi semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana bunyi pasal di bawah ini:

QUOTE

Pasal 1 angka 2 UU PP

“Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

• Bahwa selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) UU PP mendalilkan bahwa objek yang dapat digugat merupakan pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan, atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Walaupun dalam pasal tersebut mencantumkan secara spesifik naskah UU KUP Nomor 16 Tahun 2000, bukan berarti Pasal 31 ayat

(3) hanya berkaca dan terpaku pada naskah UU KUP Nomor 16 Tahun 2000, melainkan harus mengikuti perubahan UU KUP hingga kini (UU KUP

yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

• Adapun bunyi Pasal 23 ayat (2) UU KUP terkini adalah sebagai berikut: QUOTE

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

• Selanjutnya, Ahli akan mengelaborasikan apa yang telah dipaparkan di atas dengan objek sengketa dalam perkara a quo yakni SPKTNP-343/2024 yang merupakan bentuk penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

• Bahwa SPKTNP-34/2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan sebagaimana bunyi pasal berikut:

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

• Lebih lanjut, SPKTNP-343/2024 merupakan penetapan yang hanya dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan di bawah ini: QUOTE

Pasal 95 UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

• Ahli akan menguraikan rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan untuk menegaskan bahwa upaya hukum banding hanya mengenai tarif dan nilai pabean bukan mengenai prosedur penerbitan SPKTNP-343/2024.

• Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan untuk penetapan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) adalah sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan

“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.”

Bahwa terhadap rumusan norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan di atas, pada huruf a dan b jelas mengatur mengenai materi terhadap kurang/lebih bayar yang tercantum dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP.

• Selanjutnya, Ahli akan menguraikan Pasal 93 ayat (2) dan ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut;

QUOTE

Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

QUOTE

Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

• Terhadap rumusan norma Pasal 93 ayat (2) di atas, dapat Ahli jelaskan bahwa rumusan tersebut hanya mengatur mengenai jangka waktu penerbitan keputusan keberatan mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum didalam SPKTNP sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat

(1) di atas, yang lagi-lagi rumusan norma tersebut tidak mengatur mengenai cacat prosedur penerbitkan SPKTNP.

• Selanjutnya, Ahli akan menguraikan Pasal 93A ayat (4) dan ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 93A ayat (4) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

QUOTE

Pasal 93A ayat (1) UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.”

• Dapat Ahli jelaskan, bahwa rumusan norma Pasal 93A ayat (4) jelas hanya mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi selain tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana tercantum dalam SPKTNP berdasarkan Pasal 93A ayat (1) di atas, dan kembali tidak ditemukan norma tersebut yang mengatur mengenai cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP.

• Selanjutnya, Ahli akan menguraikan Pasal 94 ayat (2) dan ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

QUOTE

Pasal 94 ayat (1) UU Kepabeanan

“Orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.”

• Terakhir, dapat Ahli tegaskan bahwa lagi-lagi rumusan norma Pasal 94 ayat

(2) di atas hanya mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam SPKTNP sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) di atas, namun norma di atas pula tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP.

• Selanjutnya, demi memperkuat dan memperjelas uraian Pasal 95 UU Kepabeanan yang hanya mengatur mengenai pemeriksaan materi yang berasal dari Keputusan Keberatan bukan mengenai pemeriksaan PROSEDUR. Ahli akan menguraikan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut “PMK 136/2022”) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut “PER 25/2022”) di bawah ini: QUOTE

Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022

“Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.”

QUOTE

Pasal 2 ayat (1) PER 25/2022

“Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.”

• Berdasarkan rumusan norma Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022 dan rumusan norma Pasal 2 ayat (1) PER 25/2022 dapat disimpulkan bahwa Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai hanya mencakup mengenai materi antara lain:

1. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran.

2. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

3. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

4. Pengenaan bea keluar.

• Bahwa berdasarkan uraian norma Pasal 95 UU Kepabeanan sebagaimana dikuatkan dengan aturan turunannya yaitu PMK 136/2022 dan PER 25/2022 di atas merupakan fakta dan telah cukup membuktikan rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean, materi selain tarif dan/atau nilai pabean, dan materi sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (2), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga demi hukum Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai upaya hukum banding terhadap cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP sebagai penerapan asas “due process of law” yang wajib dipenuhi dalam negara hukum (“The Rule of Law”).

• Bahwa selanjutnya, karena rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai upaya hukum banding terhadap prosedur penerbitan SPKTNP, maka demi menegakkan hukum dan keadilan, haruslah diterapkan asas “ketentuan umum tetap berlaku sepanjang ketentuan khusus tidak mengaturnya (Generalia Sunt Praponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws)).”

• Sehubungan dengan asas tersebut yang diperkuat oleh pandangan hukum seorang Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H., M.S., yang Ahli kutip sebagai berikut;

“Apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, yaitu sebagai sistem norma. Pemahaman yang demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub-sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.”

• Berdasarkan pandangan Prof. Esmi Warassih dapat Ahli simpulkan bilamana dalam suatu aturan atau perundang-undangan tidak diatur akibat hukum/sanksi hukum, maka haruslah melihat aturan atau perundang- undangan lainnya yang mengatur hal tersebut. Dalam hukum sebagai suatu sistem norma, ada dikenal juga asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). Yang bermakna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dapat diadopsi dan diterapkan apabila dalam undang-undang dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) tidak mengaturnya.

• Pendapat tersebut kemudian diperkuat kembali oleh Sutardi, seorang pakar dan praktisi kepabeanan dalam bukunya yaitu Catatan dan Komentar terhadap Undang-Undang Kepabeanan yang menyatakan:

“..... dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan…” Nu - ra

‘ee fe i NT gx :

q —_— - A, as

A: — an — h . 0

> Mm set os See >t

- " "oe 7 - i

7 Tn AN MK 7

Pn ag -

COTM IIa “OFT

. Ww | FN

' | NAN De tar no

Dandang, es

' petty vada

' Sung, *

; Ss ph IR berita a

, rr tan PA TN GAN kapan, >

Pan . eke teh padan ph pe ajakan Ig

Reber atassyany dilakukan oleh pel RUN Jana kepabeanan pe

eennoet PPTK pengusaha PPS TPR dan lant Laritiya, dapat dapur one

Persad perlahihan tidak adil tidak setuju denpan keputusan yanp dee ln

oleh pe abat Direktorat Jenderal Bea dan Cuka.

Institusi yang mempunyai kompetensi untuk menangan ge 2,

neberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nu oo.

sevagarmang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur se,

senaga.mana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2). Pasal 93A ayat (4). atau Ba,

avat 2 adalah Pengadilan Pajak, yang diatur didalam Undang-Undang “x-

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. dalam jangka waktu 60 (enam pu. -:

se.ak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang ts. :

durasi,

Mengapa pungutan yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu secarz-:

yang bersangkutan sedang mengajukan keberatan? Sebagaimana telah pers:

kal, penulis jelaskan pada beberapa catatan dan komentar terkait dengar Kec...

sejavat administrasi negara, bahwa dalam sistim Hukum Administras, Tata . 32"

Negara. keputusan seorang pejabat administrasi negara menganut asas Presa”.

Justae Causa atau Asas praduga benar menurut hukum. yang dalam bahasa Be 3”

na > dikenal sebagai asas Vermoeden Van Rechtmatigheid.

Asas tersebut menyatakan bahwa suatu keputusan badan Peres ©

sara Negara/Administrasi Negara, dalam hal ini pejabat Direktorat Jen’? 3 :

Ha" Cuka: harus selalu dianggap benar sesuai dengan hukum, selama ha Te.

buktikan sebaliknya oleh instansi banding maupun oleh putusan pengds

berenang untuk ita yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:

BeWe |e;

Bag: Orang yang tidak mengajukan keberatan atas putusan pejabat wer

Maka keputusan pejabat tersebut sudah mempunyar kekuatan ohsekutond ah

kepatutan tersebut mempunyar kekuatan hukum tetap dan langsuB we

(tukas “dilaksanakan, namun bagi Orang yang tidak dapat menerima ker .

barektut Jenderal tersebut dan ingin Mengajukan keberatan ke pengadiia”

—_ ee Ka oe _—-

• Selanjutnya, Ahli akan memaparkan penjelasan pasal 95 UU Kepabeanan yang pada pokoknya menerangkan bahwa perkara kepabeanan merupakan bagian dari ruang lingkup perpajakan yang secara mutatis mutandis juga dapat diajukan upaya hukum baik gugatan atau banding kepada Pengadilan Pajak yang tunduk pada UU KUP sebagaimana bunyi penjelasan berikut: “… Dalam pengertian, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung antara lain berupa pajak penghasilan, sedangkan

yang termasuk dalam pajak tidak langsung antara lain pajak pertambahan nilai, Bea Masuk, dan cukai. Untuk itu badan peradilan pajak yang akan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 akan mengatur pula peradilan di bidang Bea Masuk dan Cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi badan peradilan di bidang fiskal sehingga dapat dihindarkan adanya dua badan peradilan di bidang fiskal yang harus dibentuk dengan Undang-undang tersendiri.”

• Bahwa Pasal 49 UU KUP merupakan akomodasi daripada kekosongan hukum dalam UU Kepabeanan terhadap upaya hukum gugatan terhadap prosedur penerbitan SPKTNP-343/2024

QUOTE

Pasal 49 UU KUP

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain.”

• Bahwa selanjutnya, karena UU KUP berlaku juga bagi Undang-Undang Perpajakan lain seperti Undang-Undang Kepabeanan, maka SPKTNP- 343/2024 merupakan bagian dari Pasal 23 ayat (2) huruf UU KUP khususnya diatur dalam huruf d yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

• Bahwa dalam perkara a quo, SPKTNP-343/2024 adalah sebuah keputusan (beschikking) yang mempunyai substansi sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), karena keduanya memuat mengenai substansi/materi utang pajak yang kurang atau lebih dibayar, sehingga SPKTNP atau SKP yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam hukum positif perpajakan dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.

• Bahwa Oleh karenanya, menurut Ahli sangatlah logis dan merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Pengadilan Pajak berwenang dalam memeriksa dan memutus gugatan terhadap SPKTNP-343/2024 dalam rangka memperoleh keadilan untuk membuktikan SPKTNP-343/2024 merupakan keputusan yang cacat prosedur.

• Oleh karenanya, frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku” yang tidak dimuat dalam Pasal 31 ayat (3) UU PP bukanlah inti dari masalah yang membatasi kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus perkara gugatan kepabeanan. Sebaliknya, karena UU Kepabeanan tidak secara spesifik mengatur upaya hukum gugatan terhadap cacat prosedur penerbitan SPKTNP-343/2024, maka demi hukum Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus gugatan kepabeanan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 49 UU KUP, dan asas sistem norma hukum yang menyatakan bahwa ketentuan umum dapat diadopsi dan diterapkan apabila ketentuan khusus tidak mengaturnya.

• Dengan demikian, meskipun objek sengketa adalah SPKTNP-343/2024 yang diterbitkan berdasarkan UU Kepabeanan, maka demi hukum gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Pajak sebagaimana Pasal 31 ayat (3) yang merujuk pada UU KUP sebagai payung hukum umum di bidang perpajakan yang mencakup kepabeanan.

• Bahwa terdapat aliran/mazhab oleh hampir 72 (tujuh puluh dua) Hakim di Pengadilan Pajak dan Tergugat yang menganggap sengketa gugatan terhadap cacat prosedur atas diterbitkannya keputusan di bidang

kepabeanan tidak dapat diperiksa dan diputus oleh lembaga gugatan Pengadilan Pajak.

• Terhadap aliran/mazhab tersebut Ahli harus menyatakan bahwa upaya gugatan yang tidak dapat diajukan terhadap sengketa kepabeanan merupakan upaya mengkerdilkan lembaga Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang bebas, merdeka, dan mandiri.

2. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apakah SPKTNP merupakan Keputusan yang terbit setelah sebelumnya telah diterbitkan SPTNP? Jika Ya, apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan sebagaimana Pasal 16 UU KUP”

• Untuk menjawab pertanyaan tersebut Ahli perlu mengurai Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan di bawah ini:

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

QUOTE

Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan Pabean atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea dan Masuk, untuk mengamankan penerimaan negara atau menjamin hak pengguna jasa, Direktur Jenderal dapat membuat penetapan baru.”

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan

“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberikan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau

b. diberikan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.”

• Bahwa berdasarkan uraian rumusan norma Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, Ahli harus sampaikan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam norma Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan adalah sebagai berikut:

1. Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali.

2. Terdapat perbedaan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16.

• Sebelum menganalisis lebih lanjut, apakah SPKTNP dapat diterbitkan setelah terlebih dahulu diterbitkan SPTNP, maka Ahli perlu mengurai rumusan norma Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

QUOTE

Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

• Bahwa berdasarkan rumusan norma Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan dapat diketahui Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan baik nilai tarif/pabean terhadap barang impor untuk penghitungan bea masuk, baik sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean yang dikenal dengan SPTNP.

• Bahwa terhadap uraian rumusan di atas, perlu Ahli tegaskan terdapat syarat atau batasan yang bersifat kumulatif bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam menerbitkan SPTNP antara lain:

1. Tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya.

2. Penetapan dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

3. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai diterbitkan dalam bentuk tertulis (SPTNP).

• Bahwa selanjutnya, Ahli akan menguraikan bahwa terdapat 5 (lima) syarat dalam rangka penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

1. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Kepabeanan.

2. Telah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan tidak lewat dari 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB.

3. Telah dilaksanakan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan.

4. Bahwa nilai yang tercantum dalam SPTNP harus berbeda dengan SPKTNP.

5. Dapat menimbulkan kelebihan atau kekurangan bayar bea masuk.

• Bahwa persyaratan terbitnya SPKTNP yang telah Ahli uraikan bersifat eksplisit kumulatif yang mana wajib dipenuhi oleh Tergugat sebelum menerbitkan SPKTNP.

• Bahwa penerbitan SPKTNP demi hukum harus didahului oleh penerbitan SPTNP, dengan kata lain SPTNP adalah causa prima dan merupakan syarat formiil terhadap keabsahan penerbitan SPKTNP.

• Bahwa terhadap syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Tergugat dalam menerbitkan SPKTNP, merupakan fakta bahwa SPKTNP harus didahului dengan penerbitan SPTNP.

• Walaupun terdapat pendapat bahwa dasar penerbitan SPKTNP hanya Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menurut Ahli pendapat tersebut sesat, karena perlu mempertimbangkan rumusan norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan yang secara eksplisit, definitif, dan imperatif mengharuskan adanya kegiatan “membandingkan” agar mendapatkan hasil “berbeda” antara SPTNP dengan SPKTNP.

• Bahwa terhadap uraian norma tersebut di atas dan syarat kumulatif yang demi hukum harus dipenuhi Tergugat, artinya penerbitan SPKTNP demi hukum harus dilakukan setelah terlebih dahulu diterbitkannya SPTNP sebagai dasar pengenaan bea masuk dan/atau bea keluar yang baru. Dengan tidak diterbitkannya SPTNP sebelum diterbitkannya SPKTNP, maka

penerbitan SPKTNP tidak memenuhi prosedur sebagaimana telah diatur dalam UU Kepabeanan dan patut dianggap prematur.

• Bahwa dalam logika hukum ibaratnya dalam suatu transaksi, harga barang yang telah disepakati terlebih dahulu dituangkan dalam nota (SPTNP). Namun, apabila dalam perjalanannya terjadi kekurangan pembayaran, maka pembayaran uang kekurangan tersebut akan diberikan melalui nota pembayaran (SPKTNP). Dengan demikian, nota pembayaran (SPKTNP) ini harus merujuk pada nota pembelian awal (SPTNP) yang menjadi dasar terjadinya transaksi.

• Dalam perkara a quo yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah SPKTNP-343/2024 terkait menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, maka Ahli harus tegaskan demi hukum harus diterbitkan terlebih dahulu penetapan awal (SPTNP).

• Dengan demikian, SPKTNP-343/2024 tanpa terlebih dahulu diterbitkannya SPTNP menjadi prematur, sehingga menjadi tidak sah karena tidak memiliki dasar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SPKTNP: benarkah dapat disamakan dengan Keputusan Pembetulan?

• Bahwa SPKTNP merupakan penetapan kembali atas tarif dan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

• SPKTNP memiliki karakteristik utama sebagai surat penetapan yang diterbitkan setelah adanya penelitian ulang atau audit kepabeanan yang bertujuan untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang timbul akibat ditemukannya data baru mengenai nilai pabean atau jenis barang impor.

• Hal di atas tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut “PMK 61/2018”)

QUOTE

Pasal 10 ayat (2) PMK 61/2018

“Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.”

• Mengingat dalam perkara a quo, SPTKNP-343/2024 menyebabkan kurang bayar kepada Penggugat, maka Ahli perlu mengurai rumusan norma Pasal 10 ayat (3) PMK 61/2018 demi memperjelas karakteristik dari SPKTNP. QUOTE

Pasal 10 ayat (3) PMK 61/2018

“Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan

b. Importir dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.”

• Selanjutnya, SPKTNP berfungsi sebagai penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir, sebagaimana Pasal 10 ayat (5) PMK 61/2018 di bawah ini:

QUOTE

Pasal 10 ayat (5) PMK 61/2018

“Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:

a. Penetapan Direktur Jenderal;

b. Pemberitahuan kepada Importir; dan

c. Penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada Importir.”

• Dengan demikian, dapat Ahli simpulkan SPKTNP yang diterbitkan Tergugat merupakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang sah sesuai ketentuan Pasal 10 PMK 61/2018, berfungsi sebagai dasar penagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak impor, serta pengenaan sanksi administratif kepada importir.

• Selanjutnya, untuk menjawab apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan, maka Ahli perlu merujuk Pasal 16 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya sebagaimana berikut:

QUOTE

Pasal 16 ayat (1) UU KUP

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

QUOTE

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a. Surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Tagihan Pajak;

c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

d. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Keberatan;

g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

h. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

i. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau

j. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. Kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. Kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan dalam presentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.”

• Berdasarkan rumusan norma dan penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, dapat Ahli uraikan karakteristik dari Keputusan Pembetulan sebagaimana berikut:

1. Keputusan Pembetulan merupakan Keputusan (beschikking) yang dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak atau diterbitkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Keputusan Pembetulan diterbitkan atas kesalahan atau kekeliruan yang dapat mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

3. Ruang lingkup pembetulan terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan penerapan tarif, presentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan penerapan PTKP, kekeliruan penghitungan PPh tahun berjalan, dan kekeliruan pengrekditan pajak.

4. Yang dimaksud membetulkan adalah menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

• Bahwa sebagaimana telah Ahli uraikan di atas, Keputusan Pembetulan pada akhirnya dapat menimbulkan sengketa. Mengingat sifat kesalahan atau kekeliruannya dapat menimbulkan sengketa antara fiskus dan Direktur Jenderal Pajak, dan diterbitkan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

• Dengan demikian, Ahli perlu memaparkan infografis untuk melihat perbedaan secara detail SPKTNP dengan Keputusan Pembetulan untuk menjawab apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan sebagai berikut:

PKTNP KEPUTUSAN

s PEMBETULAN

— Hasil penelitian ulang — Permohonan Wajib

atau audit Pajak atau jabatan

kepabeanan Direktur Jenderal Pajak

— Penagihan kekurangan ' -— Membetulkan

pembayaran bea masuk | kesalahan atau

dan/atau pajak impor, kekeliruan yang dapat

— Pengenaan sanksi mengandung

administratif kepada persengketaan antara

importir fiskus dan wajib pajak

— Kesalahan tarif dan/ — Kesalahan tulis:

atau nilai pabean — Kesalahan hitung:

— Kekeliruan penerapan

tarif, dan lain-lain

• Berdasarkan apa yang telah Ahli uraikan di atas, maka Ahli tegaskan bahwa SPKTNP tidak dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan.

Teka-Teki SPKTNP: Dapat Dipersamakan Dengan Apa?

• Karena tugas seorang Ahli adalah untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengalaman dan pengetahuannya sebagaimana bunyi Pasal 71 UU PP, maka Ahli lebih lanjut meneliti dokumen apa yang dapat dipersamakan dengan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 71 UU PP

“Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.”

• Mengingat SPKTNP adalah Keputusan yang merupakan penetapan kembali untuk menagih atas kekurangan bea masuk oleh importir dalam hal ini

Penggugat, maka Ahli dapat merujuk pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKBT).

• Bahwa untuk membuktikan apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan SKPKBT, maka Ahli perlu mengurai rumusan norma Pasal 15 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya di bawah ini:

QUOTE

Pasal 15 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”

QUOTE

Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP

“Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak dapat diterbitkan didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap…….”

• Bahwa berdasarkan rumusan norma Pasal 15 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya dapat Ahli uraikan sebagai berikut:

1. SKPKBT diterbitkan terhadap SKPKB yang telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam SKPN ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam SKPLB.

2. SKPKBT diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah sebelumnya pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

3. SKPKBT diterbitkan berdasarkan data baru atau data yang semula belum terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.

4. Daluwarsa penerbitan SKPKBT adalah 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

5. SKPKBT mengakibatkan adanya sanksi administrasi.

• Bahwa berdasarkan uraian Ahli di atas dapat disimpulkan SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai instrumen koreksi atas Surat Ketetapan Pajak sebelumnya (SKPKB, SKPN, atau SKPLB) apabila ditemukan data baru atau data semula belum terungkap yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.

• Bahwa Pasal 15 ayat (2) UU KUP menyatakan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administratif berupa

kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak terutang, sebagaimana bunyi pasal di bawah ini:

QUOTE

Pasal 15 ayat (2) UU KUP

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.”

• Selanjutnya Ahli akan mencoba menganalisis karakteristik SPKTNP dan SKPKBT untuk membuktikan apakah ada kesamaan atau tidak.

• Bahwa SPKTNP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan temuan hasil penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan apabila:

1. Sudah pernah diterbitkan SPTNP

SPKTNP hanya dapat diterbitkan jika sebelumnya Pejabat Bea dan Cukai telah mengeluarkan SPTNP (Pasal 16 UU Kepabeanan) sebagai “causa prima.”

2. Jangka Waktu Penerbitan

a. Dapat diterbitkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean (Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan).

b. Melampaui 30 hari sejak pemberitahuan pabean (karena sebelum 30 hari masih wewenang SPTNP).

3. Prasyarat Substantif

a. Ditemukannya data baru atau data semula belum terungkap yang menimbulkan selisih kurang/lebih bea masuk.

b. Telah dilakukan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan.

c. Nilai atau tarif pabean yang tercantum dalam SPKTNP berbeda dengan yang tercantum di SPTNP.

4. Akibat Hukum

a. Importir wajib melunasi kekurangan bea masuk atau menerima pengembalian kelebihan bea masuk (Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan).

b. Dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 % dari kekurangan bea masuk (Pasal 10 ayat (3) PMK 61/2018).

5. Fungsi dan Karakter

a. Surat penetapan administratif untuk menjamin hak negara atas penerimaan bea masuk yang benar.

b. Bukan sekadar pembetulan “human error“, melainkan koreksi substantif berdasar dokumen.

• Selanjutnya, Ahli akan mencoba membuat persamaan untuk membuktikan bahwa SPKTNP dapat dipersamakan dengan SKPKBT dengan tabel sebagai berikut:

KriteriaSPKTNPSKPKBT
Dasar HukumPasal 17 ayat (1) dan (2) UU KepabeananPasal 15 ayat (1) dan (2) UU KUP
Prasyarat Formil (causa prima)Harus terlebih dahulu diterbitkan SPTNP (Pejabat Bea & Cukai) berdasarkan Pasal 16 UU KepabeananHarus terlebih dahulu diterbitkan SKPKB/SKPN/SKPLB (Surat Ketetapan Pajak)
Prasyarat SubstantifAdanya hasil penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan. Nilai/tarif pabean berbeda antara SPTNP dan SPKTNPAdanya data baru atau data semula belum terungkap yang menambah kekurangan pajak setelah pemeriksaan ulang.
Jangka Waktu PenerbitanPaling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean; dan melewati 30 hari sejak PIB.Paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak/bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
Akibat HukumImportir wajib melunasi kekurangan bea masuk atau menerima pengembalian kelebihan. DasarWajib pajak wajib membayar kekurangan pajak terutang tambahan.
KriteriaSPKTNPSKPKBT
penagihan atau pengembalian bea masuk
Sanksi AdministratifDenda 100%–1.000% dari kekurangan bea masuk (Pasal 10 ayat 3 PMK 61/2018)Kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak (Pasal 15 ayat 2 UU KUP)
Fungsi / Karakter• Koreksi substantif terhadap tarif/nilai pabean berdasarkan audit • Menjamin hak negara atas penerimaan yang benar• Instrumen koreksi atas Surat Ketetapan Pajak sebelumnya akibat data baru • Tidak sekadar pembetulan “human error” tetapi berdasarkan temuan pemeriksaan ulang.

• Berdasarkan tabel di atas, Ahli menyimpulkan bahwa SPKTNP dapat dipersamakan dengan SKPKBT karena keduanya berfungsi sebagai instrumen koreksi substantif atas kekurangan penerimaan SPKTNP untuk bea masuk dan SKPKBT untuk pajak yang diterbitkan setelah penelitian ulang atau pemeriksaan menemukan data baru, keduanya sama‑sama mensyaratkan penerbitan nota awal (SPTNP/SKPKB dkk.) sebagai causa prima, yang kemudian diatur dalam jangka waktu tertentu oleh undang‑undang, dan menimbulkan kewajiban pelunasan kekurangan beserta sanksi administratif proporsional (100 %–1.000 %). Dengan demikian, kesamaan karakteristik tersebut demi hukum SPKTNP sejajar atau dapat dipersamakan dengan SKPKBT sehingga dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.

3. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana hukumnya jika UU Kepabeanan (lex specialis) belum mengatur mengenai upaya hukum Gugatan, sedangkan UU KUP (lex generalis) telah mengatur mengenai upaya hukum Gugatan? Dan apakah UU Kepabeanan tertinggal dengan perkembangan UU

KUP sehingga perlu merujuk pada UU KUP mengenai upaya hukum Gugatan dalam perkara kepabeanan?”

Asas Lex specialis derogat Legi Generali dalam UU Kepabeanan

• Ahli mengutip pendapat Sudikno Mertokusumo bahwa asas hukum bukan sebuah peraturan hukum konkrit (hukum positif) melainkan doktrin atau pikiran yang merupakan bentuk latar belakang yang terjelma dalam peraturan perundangan-undangan dan putusan hakim.22

• Selanjutnya, asas lex specialis derogat legi generali secara harfiah berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum atau de speciale regel verdringt de algemene.23 Maka dari pengertian tersebut dapat diartikan aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan umum.

• Maka dalam hal ini, UU Kepabeanan merupakan aturan yang lebih khusus untuk mengatur segala perbuatan dan/atau peristiwa hukum diruang lingkup kepabeanan baik secara formiil maupun materiil.

• Bahwa perkara a quo merupakan gugatan yang diajukan terhadap Keputusan (beschikking) yakni SPKTNP-343/2024 yang terbit berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan. Maka dalam hal ini secara logika hukum, upaya terhadap SPKTNP-343/2024 yakni upaya administratif dan upaya hukum didasarkan pada UU Kepabeanan.

• Sebagaimana yang telah Ahli jelaskan pada pertanyaan nomor 1 (satu) bahwa UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai upaya hukum gugatan. Maka timbul pertanyaan bagaimana hukumnya jika UU Kepabeanan (lex specialis) tidak mengatur terhadap upaya hukum gugatan? Maka dalam hal ini berlaku sistem norma yang dinyatakan oleh Prof. Esmi Warrasih Warassih, S.H., M.S., yang Ahli kutip sebagai berikut:

“Apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, yaitu sebagai sistem norma. Pemahaman yang demikian itu menjadi penting,

22 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014,

Hal. 5

23 Edward Omar Sharif Hiariej, “Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak (Principle of Lex

Specialist Systematic and Tax Criminal Law)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21 No. 1, 2021, Hal. 3, http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.001-012

karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub-sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.”

• Bahwa sistem norma inilah yang kemudian dikuatkan oleh asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). Yang bermakna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dapat diadopsi dan diterapkan apabila dalam undang-undang dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) tidak mengaturnya.

• Hal ini sejalan dengan pendapat Sudikno Mertokusumo di atas, bahwa asas hukum adalah latar belakang daripada hukum positif itu sendiri. Lantas hukum positif apakah yang berlatar belakang dari asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus?

• Maka untuk menemukan hukum positif yang berlatar belakang dari asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus, Ahli perlu merujuk pada UU KUP sebagai aturan yang lebih umum, khususnya dalam Pasal 49 UU KUP yang berbunyi:

QUOTE

Pasal 49 UU KUP

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain.”

• Bahwa telah terang dan jelas serta merupakan fakta bahwa Pasal 49 UU KUP merupakan hukum positif yang berlatar belakang asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus. Dengan demikian, mengenai upaya hukum gugatan yang tidak diatur oleh UU Kepabeanan bukan sebuah “jalan buntu” bagi Penggugat atau Wajib Pajak untuk mencari keadilan, dan oleh karenanya demi hukum UU KUP sebagai aturan umum otomatis berlaku terhadap upaya hukum gugatan kepabeanan di Pengadilan Pajak.

Rechtsvinding terhadap Rechtvacuum: Perlukah dilakukan oleh Hakim?

• Bahwa rechtvindings atau penemuan hukum adalah proses penemuan hukum oleh hakim yang diberi tugas untuk melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum konkrit. Penemuan hukum dilakukan dikarenakan sebuah

undang-undang atau peraturan tidak lengkap, terdapat kekosongan hukum, dan suatu undang-undang atau peraturan tidak jelas, maka hakim perlu mencari hukum dan menemukan hukumnya.24

• Bahwa kekosongan hukum atau rechtvacuum merupakan kondisi dimana konstruksi sebuah hukum tidak mengatur atau tidak dapat ditemukan sebuah ketentuan dalam undang-undang yang dapat diterapkan pada masalah hukum yang sedang dihadapi.

• Selanjutnya, timbul sebuah pertanyaan, apakah dengan tidak diaturnya upaya hukum gugatan dalam UU Kepabeanan Hakim harus mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau Hakim harus menemukan hukum (rechtsvinding) dalam perkara a quo?

• Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ahli perlu merujuk pada Pasal 78 UU PP yang kemudian dikenal dengan “mazhab 78” di bawah ini:

QUOTE

Pasal 78 UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

• Bahwa Pasal 78 UU PP merupakan dasar rujukan Majelis Hakim dalam memutus perkara, dimana selain penilaian bukti juga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan. Maka dalam hal ini, Ahli berpendapat terhadap upaya hukum gugatan kepabeanan Majelis Hakim tidak perlu repot-repot melakukan rechtsvinding. Sebab, aturan hukum yang telah diatur oleh UU KUP sudah jelas mengatur mengenai upaya hukum gugatan, hanya saja Majelis Hakim perlu berkaca pada sistem hukum sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 49 UU KUP sebagai akibat UU Kepabeanan tidak mengatur upaya hukum gugatan.

• Dengan demikian, kondisi rechtvacuum tidak terjadi dalam perkara a quo, oleh karenanya demi hukum upaya hukum gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak mengingat tugas hakim ialah menegakan keadilan bukan

24 Muwahid, “Metode Penemuan Hukum (Rechtvindings) Oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum

Yang Responsif”, The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7 No. 1, 2017, Hal. 225

semata-mata untuk menegakan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) di bawah ini:

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

UU Kepabeanan: Kenikmatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

• Dengan segala dinamika hukum yang terjadi, khususnya dalam hukum perpajakan di Indonesia, Ahli menaruh kemirisan terhadap UU Kepabeanan itu sendiri.

• Bahwa UU Kepabeanan yang tidak lengkap kini terlihat semakin tertinggal zaman dibanding instrumen hukum lain, khususnya UU KUP yang dalam dua dekade terakhir telah mengalami beberapa kali pembaruan untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi dan praktik global.

• Dengan penerapan digitalisasi ekonomi dan maraknya perdagangan elektronik lintas batas memungkinkan timbulnya sengketa hukum antara importir ataupun eksportir dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yakni sengketa baik bea masuk, bea keluar, dan cukai yang tentu segalanya diatur oleh peraturan perundang-undangan.

• Oleh karena tindakan hukum Dirjen Bea dan Cukai dalam mengawasi lalu lintas ekspor-impor diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan atas lalu lintas ekspor-impor mulai dari penetapan nilai pabean, pembebanan bea masuk atau bea keluar, hingga penjatuhan sanksi administrasi cukai harus berlandaskan pada asas due process of law, yakni dilakukan dengan melaksanakan prosedur dan persyaratan administratif sebaik mungkin sehingga hak eksportir/importir tidak didzolimi oleh Dirjen Bea dan Cukai

• Namun bagaimana jika tindakan Dirjen Bea dan Cukai melanggar prosedur sehingga menimbulkan kerugian bagi eksportir/importir? Maka upaya hukum gugatan dapat dilakukan oleh eksportir/importir dengan mendasarkan kepada pelanggaran prosedur, sebab upaya hukum banding yang diatur

dalam UU Kepabeanan hanya mengenai materi atau nilai yang berkaitan dengan tindakan Dirjen Bea dan Cukai.

• Oleh karena upaya hukum gugatan tidak diatur oleh UU Kepabeanan yang kita tahu terakhir diubah pada tahun 2006 (dua ribu enam) maka Ahli perlu tegaskan UU Kepabeanan merupakan simbol “kenikmatan” dari Kerajaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena yang bersangkutan tidak memiliki “nyali” untuk menghadapi eksportir/importir dalam lembaga gugatan di Pengadilan Pajak atas tindakannya yang merugikan eksportir/importir.

• Dengan demikian, Ahli perlu menegaskan UU Kepabeanan jauh tertinggal daripada UU KUP yang mencakup dua aspek hukum (banding dan gugatan) dan memisahkan lembaga gugatan dan lembaga banding di Pengadilan Pajak.

• Akibat memaksakan pelanggaran prosedur diperiksa di lembaga Banding adalah upaya memandulkan lembaga gugatan dan mengkerdilkan Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang bebas, merdeka, dan mandiri.

4. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana hukumnya jika Keterangan Ahli yang dibuat secara tertulis, namun Ahli tersebut menolak dihadirkan dimuka persidangan? Apakah dapat dianggap sebagai alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PP? Jika Tidak, apa akibat/sanksi hukum kepada Judex Factie jika memuat dan mempertimbangkan Keterangan Ahli tersebut yang menolak hadir dimuka Persidangan dalam putusan Pengadilan Pajak?”

Keterangan Ahli Tertulis tanpa kehadiran Ahli dimuka Persidangan: alat bukti surat/tulisan atau keterangan ahli?

• Bahwa dalam perkara a quo yang merupakan perkara pajak dan diperiksa serta diputus di Pengadilan Pajak maka perlu merujuk UU PP sebagai hukum acara yang mengatur jalannya persidangan di Pengadilan Pajak.

• Sehubungan dengan pertanyaan tersebut maka Ahli perlu merujuk Pasal 69 ayat (1) UU PP yang memuat jenis alat bukti yang dapat diajukan dimuka persidangan Pengadilan Pajak di bawah ini:

QUOTE

Pasal 69 ayat (1) UU PP

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan Hakim”

• Bahwa selanjutnya, untuk menjawab apakah keterangan ahli secara tertulis namun menolak dihadirkan dimuka persidangan dapat dikategorikan alat bukti surat/tulisan, maka Ahli perlu merujuk kepada Pasal 70 UU PP di bawah ini:

QUOTE

Pasal 70 UU PP

“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapun seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;

d. surat-surat atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.”

• Berdasarkan rumusan norma Pasal 70 UU PP dapat Ahli uraikan unsur dari Pasal tersebut yaitu:

1. Alat bukti surat/tulisan merupakan akta autentik;

2. Alat bukti surat/tulisan merupakan akta di bawah tangan;

3. Alat bukti surat/tulisan merupakan surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;

4. Alat bukti surat/tulisan merupakan surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

• Berdasarkan unsur yang telah Ahli uraikan di atas, keterangan Ahli tertulis bukanlah merupakan akta autentik, akta di bawah tangan, surat keputusan atau surat ketetapan, dan surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

• Walaupun terdapat pendapat yang mengatakan keterangan ahli tertulis tanpa kehadiran ahli dimuka persidangan dapat dipersamakan dengan alat bukti surat/tulisan yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan, menurut Ahli hal tersebut tidak dapat dimaknai demikian, karena terdapat syarat bahwa keterangan Ahli baik secara tertulis atau lisan yang harus dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya sebagaimana dimuat dalam Pasal 72 ayat (2) UU PP di bawah ini:

QUOTE

Pasal 72 ayat (2) UU PP

“Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.”

• Berdasarkan rumusan norma Pasal 72 ayat (2) UU PP, Ahli harus simpulkan bahwa seorang ahli yang memberikan keterangan secara tertulis maupun lisan patut dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut pengalaman dan pengetahuannya.

• Dengan demikian, keterangan ahli tertulis namun tidak dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut pengalaman dan pengetahuannya, maka keterangan tertulis tersebut tidak memenuhi salah satu syarat formil yang secara tegas diatur oleh Pasal 72 ayat (2) UU PP. Oleh karena itu, keterangan ahli tertulis yang diajukan tanpa kehadiran ahli untuk mengucapkan sumpah atau janji tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai

alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaknai dalam Pasal 70 UU PP karena alat bukti surat tersebut tidak ada kaitannya dengan fakta-fakta gugatan dalam perkara a quo, tetapi murni merupakan pendapat hukum/legal opinion.

Akibat/sanksi hukum kepada Judex Factie yang memuat dan mempertimbangkan dalam putusan keterangan ahli tertulis tanpa kehadiran ahli di muka persidangan sebagai alat bukti surat/tulisan.

• Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ahli perlu merujuk kepada Pasal 78 UU PP yang menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan penilaian pembuktian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim di bawah ini:

QUOTE

Pasal 78 UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

• Bahwa hal yang perlu dimuat dalam putusan Pengadilan Pajak tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) huruf f UU PP mengenai pertimbangan dan penilaian alat bukti yang diajukan selama sengketa diperiksa sebagaimana bunyi pasal di bawah ini:

QUOTE

Pasal 84 ayat (1) huruf f

“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”

• Dengan demikian, Ahli berpendapat bahwa keterangan ahli yang berbentuk tertulis tanpa dikuatkan dengan sumpah atau janji tidak memiliki nilai pembuktian dimuka persidangan. Oleh karena tidak memiliki nilai pembuktian baik dianggap sebagai keterangan ahli atau alat bukti surat/tulisan maka demi hukum Judex Factie tidak perlu untuk memuat dan memberikan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Pajak.

• Apabila Judex Factie tetap mempertimbangkan dan memuat keterangan ahli secara tertulis yang diajukan tanpa adanya pemenuhan syarat formil yaitu penguatan dengan sumpah/janji dimuka persidangan, maka terdapat akibat hukum yang mungkin timbul baik yang menyangkut status putusan itu sendiri, maupun kemungkinan sanksi/konsekuensi terhadap hakim yang bersangkutan.

• Salah satu akibat/sanksi hukum yang dapat terjadi adalah Judex Factie dapat digugat di Pengadilan Negeri secara perdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPer”) karena mempertimbangkan dan memuat keterangan ahli secara tertulis tanpa dikuatkan dengan sumpah/janji dimuka persidangan sehingga merugikan pihak yang berkeberatan atas tindakan Judex Factie.

QUOTE

Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

• Lebih lanjut, Judex Factie telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (selanjutnya disebut “KEPPH”) Nomor 1 yakni berperilaku adil karena telah menerima atau memberi bobot berlebihan pada keterangan tertulis tanpa verifikasi membuka celah prasangka bahwa satu pihak diberi perlakuan istimewa, sebab Judex Factie berkewajiban untuk tidak memihak dan menghindari tindakan yang menimbulkan kesan keberpihakan sebagaimana diatur pada butir Berperilaku Adil (1.1(2) dan 1.1(7)).

QUOTE

Butir 1.1 ayat (2) KEPPH

“Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.”

QUOTE

Butir 1.1 ayat (7) KEPPH

“Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi- saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.”

• Dengan demikian, keterangan ahli tertulis yang diajukan tanpa kehadiran ahli untuk mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana disyaratkan Pasal 72 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak memenuhi salah satu syarat formil keterangan ahli dan oleh karena itu tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai alat bukti surat/tulisan menurut Pasal 70 UU PP. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) menempatkan keterangan ahli sebagai kategori alat bukti tersendiri yang memerlukan penguatan formal, sementara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) huruf f menuntut agar putusan Pengadilan Pajak dibangun atas penilaian pembuktian yang sah dan memuat pertimbangan atas setiap alat bukti yang diajukan secara sah.

KESIMPULAN

1. Mengenai Bagaimana kewenangan serta kedudukan hukum Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus perkara Gugatan Kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak?

Pengadilan Pajak memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa dan memutus gugatan kepabeanan atas penerbitan SPKTNP–343/2024, meski objek sengketa diatur dalam UU Kepabeanan. Pasal 31 ayat (3) UU PP menjelaskan bahwa dalam hal gugatan, Pengadilan Pajak berwenang memeriksa pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan atau keputusan lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP, dan frasa “kecuali ditentukan lain” hanya berlaku pada banding Pasal 31 ayat ( 2). Karena UU Kepabeanan dalam Pasal 95 hanya mengatur upaya

banding atas materi tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, tidak mengatur gugatan atas cacat prosedural, maka berdasarkan asas Generalia Praeponenda Singularibus dan Pasal 49 UU KUP, ketentuan umum UU KUP berlaku sepanjang UU Kepabeanan tidak mengaturnya. Dengan demikian, gugatan atas cacat prosedur penerbitan SPKTNP berlandaskan pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU PP, sehingga Pengadilan Pajak berwenang secara absolut untuk memberikan perlindungan hukum dan menegakkan due process of law melalui lembaga gugatan dalam sengketa kepabeanan tersebut.

2. Mengenai Apakah SPKTNP merupakan Keputusan yang terbit setelah sebelumnya telah diterbitkan Keputusan (SPTNP)? Jika Ya, apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan sebagaimana Pasal 16 UU KUP? Bahwa SPKTNP hanya dapat diterbitkan setelah terlebih dahulu terbitnya SPTNP sebagaimana diatur secara kumulatif dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan. SPTNP menjadi causa prima bagi SPKTNP dan tanpa SPTNP sebelumnya, SPKTNP dianggap prematur dan tidak sah. Lebih lanjut, SPKTNP bukanlah Keputusan Pembetulan dalam pengertian Pasal 16 UU KUP, karena Keputusan Pembetulan hanya membenahi kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan tertentu yang dapat menimbulkan sengketa. Sebaliknya, SPKTNP berfungsi sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan temuan penelitian ulang atau audit kepabeanan yang menciptakan selisih kurang/lebih bayar, memunculkan kewajiban pelunasan atau pengembalian, serta sanksi administratif hingga 1.000 % sebagaimana diatur dalam PMK 61/2018. Karakteristik inilah yang menjadikan SPKTNP lebih sebanding dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diatur dalam Pasal 15 UU KUP, karena keduanya adalah instrumen koreksi substantif atas penerbitan awal (SPTNP/SKPKB atau SKPN) berdasarkan data baru, memiliki batas waktu penerbitan yang ditentukan undang‑undang, dan menimbulkan kewajiban pelunasan beserta sanksi administratif. Dengan demikian, SPKTNP sejajar dengan SKPKBT dan bukan sekadar Keputusan Pembetulan.

3. Mengenai Bagaimana hukumnya jika UU Kepabeanan (lex specialis) belum mengatur mengenai upaya hukum Gugatan, sedangkan UU KUP (lex generalis) telah mengatur mengenai upaya hukum Gugatan? Dan apakah UU Kepabeanan

tertinggal dengan perkembangan UU KUP sehingga perlu merujuk pada UU KUP mengenai upaya hukum Gugatan dalam perkara kepabeanan?

Meskipun UU Kepabeanan selaku lex specialis tidak secara eksplisit mengatur upaya hukum gugatan, hal ini tidak menciptakan kekosongan hukum (rechtvacuum) dalam sengketa kepabeanan. Dengan berlakunya asas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus, ketentuan umum Pasal 49 UU KUP yang menyatakan bahwa ketentuan dalam UU KUP berlaku pula bagi undang‑undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain secara otomatis melengkapi kekhususan yang belum diatur oleh UU Kepabeanan. Oleh karena itu, upaya hukum gugatan terhadap keputusan kepabeanan, termasuk SPKTNP–343/2024, dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak tanpa perlu hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) karena sudah ada landasan jelas dalam UU KUP dan Pasal 78 UU PP. Dengan demikian, doktrin lex specialis tidak menghalangi penerapan lex generalis apabila lex specialis tidak mengatur suatu aspek tertentu, justru hal ini menegaskan pentingnya harmonisasi sistem norma untuk menegakkan kepastian hukum dan due process of law dalam sengketa kepabeanan.

4. Mengenai Bagaimana hukumnya jika Keterangan Ahli yang dibuat secara tertulis, namun Ahli tersebut menolak dihadirkan dimuka persidangan? Apakah dapat dianggap sebagai alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PP? Jika Tidak, apa akibat/sanksi hukum kepada Judex Factie jika memuat dan mempertimbangkan Keterangan Ahli tersebut yang menolak hadir dimuka Persidangan dalam putusan Pengadilan Pajak?

Berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, keterangan ahli tertulis yang diajukan tanpa kehadiran ahli dan tanpa diucapkan sumpah/janji tidak memenuhi syarat formil keterangan ahli dan tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai alat bukti surat/tulisan menurut Pasal 70 UU PP karena tidak berkaitan dengan fakta-fakta gugatan dalam perkara a quo. Apabila Judex Factie tetap memuat dan mempertimbangkan keterangan ahli tertulis tersebut, maka tindakan Judex Factie membuka kemungkinan pengaduan etik terhadap hakim kepada Komisi Yudisial atau pemeriksaan pembinaan oleh Mahkamah Agung apabila terdapat bukti kelalaian berat, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik. Lebih lanjut, bahwa Judex Factie berpotensi

untuk dapat digugat secara perdata apabila tetap memuat dan mempertimbangan keterangan ahli tertulis tersebut yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu, demi menjamin asas audi et alteram partem dan integritas peradilan, Judex Factie wajib mencantumkan alasan yang jelas atas penerimaan atau penolakan setiap alat bukti dan, bila perlu, memanggil ahli untuk memberikan keterangan tertulis dan lisan yang dikuatkan dengan sumpah agar bobot pembuktian dapat dipertanggungjawabkan dalam pertimbangan putusan.

E. Affidavit Ahli

Berdasarkan sidang tanggal 27 Agustus 2025 dan 3 September 2025, Penggugat menyampaikan affidavit ahli yang menegaskan tertulis seluruh pendapat hukum yang telah disampaikan lisan, termasuk bahwa gugatan atas SPKTNP-343/2024 dapat diajukan di Pengadilan Pajak, serta menguraikan dasar hukum dan analisis mendalam sebagaimana terlampir (Bukti P-18).

I. Pertanyaan Dari Penggugat Berkaitan Dengan Perkara A quo

1) Baik, terima kasih Majelis pada persidangan sebelumnya kami sudah menyampaikan untuk menghadirkan Ahli, dimana sekarang Ahli telah hadir untuk dimintai keterangan atau memberikan keterangan dimuka persidangan terkait dengan objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Terima kasih Ahli sudah hadir untuk memberikan keterangan di muka persidangan, sebagaimana telah kami sampaikan kepada Ahli untuk dimintai pendapat mengenai gugatan terhadap surat penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean. Maka atas hal tersebut kami menanyakan kepada Ahli bagaimana kewenangan serta kedudukan hukum Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus perkara gugatna kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Mohon saudara Ahli jelaskan.

Jawab:

Baik terima kasih, izin Majelis akan langsung jawab saja, pertanyaan Penggugat tadi adalah berkaitan dengan kewenangan daripada pengadilan untuk memeriksa perkara gugatan gitu ya? Sebagaimana kita ketahui bahwa kewenangan pengadilan pajak itu adalah kewenangan yang diatur oleh hukum positif khususnya hukum acara peradilan, kewenangan tekstual dan konkret diatur dalam rumusan norma Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan

Pajak. Melanjutkan apa yang tadi sudah Ahli sampaikan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa perkara gugatan diatur dalam Pasal 31 ayat

(3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, kalau kita membaca rumusan norma Pasal 31 maka di dalam rumusan norma tersebut diatur secara tegas mengenai kewenangan Pengadilan Pajak. Disana ada kewenangan memeriksa perkara banding dan juga ada kewenangan memeriksa perkara gugatan. Jadi berdasarkan hukum acara maka kewenangan itu telah dengan tegas diatur dalam Pasal 31. Namun khusu untuk perkara gugatan itu diatur dengan tegas di dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, kalau kita merujuk kepada Pasal 31 ayat (3), maka ada tiga unsur yang disebutkan di dalam rumusan norma tersebut. Rumusan norma tersebut secara eksplisit menyebutkan tiga unsurnya terdiri dari yang pertama itu adalah penagihan pajak, yang kedua adalah pembetulan, dan yang ketiga adalah beschikking yang diatur Pasal 23 Undang-Undang KUP. Nah, kalau kita bicara mengenai penagihan pajak sebenarnya ketentuan ini sudah diadopsi di dalam Pasal 23 itu sendiri, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf dan b. Karena di dalam huruf a itu ada mekanisme penagihan pajak yang diatur di dalam surat paksa, surat perintah melaksanakan penagihan, dan juga pengumuman lelang. Sementara di huruf b nya dari Pasal 23 itu mengatur mengenai pencegahan. Sehinga dengan demikian, unsur yang dimaksud dalam penagihan pajak itu sudah diadopsi di dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang KUP. Kemudian ada unsur lain yang disebutkan di dalam rumusan noma Pasal 31 ayat (3) itu adalah pembetulan ya. Nah, kalau kita bicara mengenai keputusan pembetulan itu diatur di dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP. Lalu kemudian keputusan yang lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d itu adalah berkaitan dengan huruf c nya mengenai keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan dan huruf d nya berkaitan dengan SKP dan/atau keputusan keberatan. Nah, jadi itu adalah objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mungkin menjadi pertanyaan Penggugat tadi, bagaimana kalau kemudian ada objek lain yang tidak disebutkan disana? Misalnya ada objek SPKTNP dalam perkara a quo. Apakah SPKTNP itu

kemudian harus dikesampingkan dan tidak boleh diajukan gugatan? Karena kalau kita merujuk kedalam Pasal 31 ayat (3) tidak ada kan definisi atau objek yang disebut sebagai SPKTNP atau Surat Penetapan lain ya misalnya SPTNP, SPSA, SPP itu tidak disebutkan. Nah kalau gitu yang menjadi pertanyaan, apakah itu bisa diajukan gugatan atau sebaliknya tidak bisa diajukan gugatan? Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, Ahli sudah memberikan tulisan secara detail, tetapi Ahli ingin memberikan gambaran supaya lebih mudah dipahaminya. Kita tahun bahwa hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan menurut Pasal 49 Undang-Undang KUP itu harus tunduk pada Undang-Undang KUP. Pertanyaannya adalah apa bunyi rumusan norma Pasal 49 Undang- Undang KUP? Rumusan norma Pasal 49 Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa undang-undang ini berlaku juga bagi undang-undang perpajakan lain sepanjang tidak ditentukan berbeda. Sederhananya Pasal 49 ingin mengatakan hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan maka harus tunduk pada Undang-Undang KUP dan Pasal 49 mulai dari sejak diterbitkan KUP tahun 83 sampai dengan terakhir ditahun 2023 melalui penetapan peraturan pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang tetap berlaku sehingga dengan demikian hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan atau Undang-Undang Cukai harus tunduk pada Undang-Undang KUP. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Pasal 49 ini tidak diterapkan di dalam banyak persoalan Kepabeanan? Kita harus mengetahui dan harus mengakui bahwa Undang-Undang KUP ini adalah induk dari hukum acara di dalam dan di luar Pengadilan. Sebagian mengatur di luar Pengadilan, tapi sebagian mengatur di dalam Pengadilan. Itu sebabnya Undang-Undang KUP disebut sebagai hukum formiil atau hukum acara. Nah, oleh karena itu apabila hukum acara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang Kepabeanan maupun Undang-Undang Cukai, maka harus merujuk keapda Undang-Undang KUP. Pertanyaan berikutnya adalah kalau kemudian objek-objek yang tidak ada disebutkan tadi di dalam Pasal 31 ayat (3) tidak masuk kedalam Pasal 23, lalu pertanyaanya apakah itu masih bisa tetap digugat? Tentu kita harus kembali lagi merujuk kepada hukum acaranya. Hukum acaranya kita bisa lihat di dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pasal 1 angka 2 mengatakan bahwa pajak

termasuk bea masuk atau pajak meliputi bea masuk. Jadi kalau kita mau bicara pajak secara komprehensif, tidak ada pendikotomian bahwa kepabeanan itu adalah yang khusus, cukai itu adalah hal yang khusus, kemudian pajak itu adalah hal yang khusus. Secara normatif ya yang diatu dalam konstitusi kita Pasal 23A telah mengatur dengan tegas bahwa yang disebutkan hanyalah pajak. Tidaklah disebutkan yang lain seperti kepabeanan dan cukai. Kalau kita membaca rumusan norma Pasal 23A konstis jelas berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur ya dengan Undang- Undang disana tidak disebutkan ya kepabeanan dan cukai yang bersifat memaksa. Tidak, kaena memang pembuat undang-undang dan pembuat konstitusi sudah memahami bahwa bea masuk itu termasuk adalah bagian daripada pajak. Sehingga dengan demikian kalau Penggugat tadi bertanya apakah surat ketetapan lain yang namanya tidak dimaksud atau tidak disebut secara jelas kedalam Pasal 23 itu tidak bisa diajukan guatan, maka dengan tegas Ahli harus mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari pajak karena definisi Bea Masuk itu adalah bagian dari pajak. Nah, pertanyaan berikutnya kalau begitu, apakah SPKTNP itu bukan merupakan utang pajak atau bukan merupakan Surat Ketetapan Pajak? tentu dari terminologi secara penafsiran tekstual bisa dimaknai itu berbeda karena memang judulnya berbeda, tulisannya berbeda. Tapi secara substansi SKP surat ketetapan pajak itu sama dengan SPTNP, sama dengan SPKTNP. Surat itu apapun namanya sebenarnya ingin menunjukan kepada wajib pajak bahwa ada kewajiban perpajakan yang harus dibayar, sederhananya dalam bahasa pajak ya, apapaun itu terminologinya, apakah itu SKP, SKPKB, SKPKP, kemudian SPNTP, SPKTNP itu merujuk kepada kewajiban perpajakan yang masih terutang dan harus dibayar. Sehingga dengan demikian kalau itu merujuk kepada makna yang sama meskipun secara tekstual tidak sama, maka tetap dapata dimaknai bahwa itu adalah merupakan pajak terutang. Di dalam konteks Pasal 23 Undang-Undang KUP, pajak terutang itu disebut sebagai SKP, surat ketetapan pajak dan SKP itu atau keputusan keberatan itu itu yang juga merujuk kepada utang pajak disebutkan secara jelas di dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, dimana normanya berbunyi surat ketetapan pajak dan atau keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai

dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi jelas bahwa segala sesuatu yang diterbitkan berkaitan dengan akibat hukum munculnya utang pajak apabila diterbitkan tidak sesuai prosedur maka dapat diajukan gugatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang KUP, perlu Ahli jelaskan supaya ini tidak rancu bahwa terminologi antara SPKTNP dengan SKP yang sering diperdebatkan dalam ranah tataran empirik maupun tataran normatif harus diperjelas dengan pemahaman dalam Undang-Undang Peratun. Itu ada beschikking atau keputusan. Di dalam Undang-Undang Peratun disebutkan keputusan itu tidak harus berupa keputusan yang judulnya adalah keputusan. Misalnya keputusan Direktur Jenderal Pajak, keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tapi yang dimaksud dengan keputusan itu adalah tulisan atau penetapan yang tentunya memenuhi unsur-unsur yang diatur di Undang-Undang Peratun, misalnya penetapan itu harus dibuat tertulis, tapi tidak harus dengan judul keputusan. Kemudian harus diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang ya, kemudian berisi tindakan hukum, kemudian bersifat konkret, final, individual, dan menimbulkan akibat hukum. Jadi yang Ahli ingin sampaikan adalah judul itu tidak terlalu substantif, tidak terlalu penting. Kalau kemudian ada perdebatan bahkan perdebatan antara para praktisi dan perdebatan antara Judex Factie yang mengatakan bahwa karena tidak ada judul SPKTNP dan SPKTNP itu tidak bisa diajukan gugatan. Lagi-lagi Undang-Undang Peratun mempejelas bahwa judul itu bukan hal yang sifatnya substantif ya. Judul itu adalah hal yang sifatnya formalitas, dian ingin mempermudah bagaimana pembaca memahami sesuatu teks. Tapi yang aling utama adalah memahami peraturan perundang-undangan atau legal drafting adalah substansinya. Nah sehingga menjadi penting untuk memahami bahwa SPKTNP itu juga dapat dipersamakan dengan surat ketetapan pajak atau SKP dan juga keputusan keberatan. Apapun namanya itu sepanjang itu menunjuk kepada keputusan pejabat yang bersifat konkret, yang bersifat final, yang bersifat individual, dan yang bersifat menimbulkan hukum, maka keputusan atau ketetapan itu dapat disebut beschikking. Begitu juga dalam konteks perkara a quo yang ditanyakan oleh Penggugat, maka dengan demikian Ahli harus mengatakan bahwa

SPKTNP itu dapat dipersamakan dengan SKP dan atau keputusan keberatan yang di dalam rumusan norma Pasal 23 ayat (2) huruf d dapat diajukan gugatan sepanjang Ahli perlu jelaskan sepanjang penerbitannya melanggar prosedur ya, yang diatur dalam hukum positif ya atau terminologinya disebutkan sepanjang melanggar prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Ya, dengan demikian menjadi sangat penting untuk memahami bahwa dalam mehami atau mengerti konteks perakra pajak yang diutamakan itu adalah kenebaran materiil dan jelas diatur di dalam hukum acara peradilan pajak ya di dalam Pasal 76 dan penjelasannya tujuan daripada Pengadilan Pajak itu mencari kebenaran materiil bukan kebenaran formiil. Kalu kemudian Penggugat tadi bertanya mengenai SPKTNP, apakah sama dengan SKP sehingga boleh tidak diajukan gugatan, maka sebenarnya yang sedang diperdebatkan itu masalah formiil, masalah penyebutan ya yang tadi Ahli sudah jelaskan dan Ahli sudah menerangkan bahwa itu bukan hal yang substantif, yang substantif adalah bahwa apapun itu namanya sepanjang itu merupakan penetapan adanya atau keputusan adanya utang pajak dan menimbulkan akibat hukum bagi wajib pajak, maka sepanjang penerbitan ketetapan atau keputusan tersebut melanggar prosedur seyogyanya dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, perlu Ahli tambahkan Judex Factie dan juga para pihak termasuk Penggugat dan Tergugat terutama kuasanya bahwa kalau kemudian lembaga gugatan untuk perkara pajak itu menjadi hapus, justru menimbulkan polemik baru di masyarakat. karena masyarakat akan menilai bahwa hanya Pengadilan Pajak saja khususnya yang menangani perkara kepabeanan menjadikan lembaga gugatan itu mandul dengan sendirinya. Ini persoalan baru di masyarakat bahwa mungkin ini menjadi perdebatan polemik yang tiada henti di Fakultas Hukum. Pengadilan Pajak adalah satu-satunya pengadilan yang tidak mengakui eksistensi lembaga gugatan dalam memeruksa perkara kepabeanan. Nah, kalau ini yang terjadi maka akan ada chaos ya di bidang hukum, persoalannya adalah tidak banyak orang yang mengetahui bahwa lembaga gugatan ini ya tidak banyak diakui oleh Judex Factie dalam memeriksa perkara kepabeanan, hanya beberapa orang yang mungkin setelah terjun di bidang perpajakan baru memahami lembaga gugatan untuk perkara kepabeanan itu menjadi tidak

berlaku ya atau menjadi mandul, tidak bisa diterapkan. Padahal sebenarnya maksud dari pembuat Undang-Undang Pengadilan Pajak itu ingin menjelaskan bahwa di dalam Pengadilan Pajak itu sudah nyata-nyata dari sejak pembentukannya tahun 2002 telah mengakui adanya dua lembaga secara sah. Tapi ketika dibenturkan dengan perkara kepabeanan satu lembaga itu menjadi hapus bahkan boleh dikatakan menjadi lumpuh. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah kemudian perlu dibuat pengadilan kepabeanan dan cukai? kalau kemudian lembaga gugatannya itu menjadi mandul dan hapus kewenangannya. Itu tadi Ahli katakan ini menjadi persoalan baru di masyarakat ya dan tentunya akan menimbulkan chaos kalau memang dimaknai seperti itu. Sementara itu Majelis terima kasih.

2) Terima kasih Majelis, izin melanjutkan, Saudara Ahli tadi juga sempat menyinggung terkait dengan lex specialis maupun lex generalis, bagaiman hukumnya jika Undang-Undang Kepabeanan dalam hal ini lex spesialis belum mengatur mengenai upaya hukum gugatan, sedangkan Undang-Undang KUP atau lex generalis telah mengatur mengenai upaya hukum gugatan dan apakah Undang-Undang Kepabenana tertinggal dengan perkembangan UU KUP sehingga perlu merujuk pada UU KUP mengenai upaya hukum gugatan dalam perkara kepabeanan. Mohon saudara Ahli jelaskan.

Jawab:

Ya terima kasih pertanyaan Penggugat yang Ahli tangkap dari pertanyaan Pengguga ini kan apakah Undang-Undang Kepabeanan itu tertinggal atau memang tidak lagi update ya terupdate dengan undang-undang lain khususnya Undang-Undang KUP atau mungkin hukum positif yang lain dan kaitannya dengan ketentuan mengenai lex spesialis dibandingkan dengan lex generalis. Ahli perlu menjelaskan terlebih dahulu supaya kita tidak salah paham khususnya buat para pihak ya, terutama Penggugat yang bertanya. Di dalam tataran empirik kita suka atau sering salah memahami pemakanaan dari lex spesialis atau lex generalis. Kalau kita memahami lex spesialis tentunya akan lebih baik kalau kita membaca bukunya Prof. Dr. Bagir Manan mantan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia supaya kira tidak salah, sama seperti kita ingin memaknai sistem norma. Apasih sistem norma itu? Nah kita bisa membaca bukunya Prof.

Esmi Warrasih guru besar Undip mengenai sistem norma. Nah sekarang Ahli akan fokus kepada ketentuan lex spesialis ya, apakah lex spesiali itu harga mati? apa arti lex spesialis dan apakah lex spesialis itu harga mati? Bagaimana kita memaknai lex spesialis supaya dalam tataran empirik ini kita tidak salah? ya Nah kita tahu kalau kita belajar di Fakultas Hukum, lex spesialis itu adalah ketentuan khusus maka berlaku asas lex spesialis derogat legi generali ya ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Nah sebelum kita memaknai lex spesialis derogat legi generali kita harus sepakat dulu bahwa kalau kita belajar lex spesialis kita harus sepakat bahwa apapun yang diatur dalam lex spesialis itu sudah lengkap, kalau belum lengkap maka lex spesialis itu tidak bersifat abadi. Kenapa demikian? karena kalau lex spesialis bersifat abadi, lalu lex spesialis itu tidak mengakomodir pertanyaan yang muncul di masyarakat, apa gunanya kita merujuk kepada lex spesialis? maka lex specialis itu sendiri bukan merupakan solusi. itu sebabnya dalam buku Prof. Bagir Manan lex spesialis itu tidak bersifat abadi. Ketika ketentuan lex spesialis itu tidak mengatur, maka kita harus melihat dengan menggunakan asas sistem norma tadi, ketentuan lain meskipun ketentuan lain itu tidak bersifat lex spesialis, bersifat lex generalis. Jadi ketentuan lex spesialis ini bukan harga mati yang harus kemudian dipegang padahal lex spesialisnya tidak lengkap dan tidak mampu menjawab persoalan yang hidup di masyarakat. Ya oleh karena itu maka berlakukan asas generalia sun propenanda singularibus, artinya apa? Ketentuna umum bisa diadopsi sepanjang ketentuan khusus tidak mengatur. Ya ketentuan umum bisa mengesampingkan ketentuan khusus sepanjang ketentuan khusus tidak mengatur. Jadi tidak ada lex spesialis abadi, tidak ada lex spesialis harga mati. Ya kalau itu yang kita pakai, maka lagi-lagi negara kita, kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan chaos dan kacau. Loh kenapa? karena lex spesialisnya enggak mampu memberikan solusi atau jawaban terhadap persoalan yang hidup di masyarakat, ya Nah, jadi kalau lex spesialis itu tidak mampu menjawab, maka untuk memberikan solusi digunakanlah tadi asas sistem norma. Maka Prof. Esmi Warrasih mengetakan “lihat dong hukum positif yang lainnya.” Dan ini relevan dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dan Hakim Konsitusi harus menggali nilai-nilai

hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Ahli ingin menjelaskan frase plural, nilai-nilai hukum, bukan nilai hukum ya. Artinya apa? banyak sekali hukum yang harus dipelajari itulah esensinya, atau perbedaan menjadi masyarakat biasa dengan menjadi Jude Factie, sehingga dengan demikian kembali lagi ketika lex spesialis tidak mengatur maka kita bisa merujuk kepada ketentuan umum atau lex generalisnya. Ahli berikan contoh misalnya ya kalau kita menangani atau meneliti perkara pajak apalagi kalau kita meneliti hukum acara pemeriksaan pajak, disana tidak diatur dalam Undang-Undang KUP khususnya Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) tentang pemeriksaan pajak dan turunannya yang diatur di PMK sekarang PMK 15 2025 dan turunannya misalnya diatur oleh PER misalnya ya rumusan norma yang di mengatur mengenai hukum acara pemeriksaan pajak mulai dari undang-undang sampai kepada PER itu tidak mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemeriksa pajak yang diatur di dalam undang-undang, PMK, dan PER sehubungan dengan pemeriksaan pajak itu murni mengenai prosedur. Pertanyaanya bagaimana kalau pemeriksa pajaknya ya ketika melakukan pemeriksaan pajak itu melakukan penyalahgunaan wewenang? Pertanyaannya apakah bisa menggunakan Undang-Undang KUP? Apakah bisa menggunakan PMK? apakah bisa menggunakan PER? Tentu sudah bisa dijawab dari sekarang, tidak bisa. Kenapa? karena tidak mengatur, pertanyaanya kalau tidak mengatur bolehkan pemeriksa pajak atau pemeriksa bea cukai dengan sewenang-wenang melakukan pemeriksaan demi mencapai target penerimaa pajak? Tentu jawabannya kan tidak. Kalau itu yang kalau jawabanya iya tentu kembaii lagi kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat akan chaos kalau kita mau mengedepankan hanya murni hukum acara pemeriksaan saja. Nah, karena penyalahgunaan wewenang itu tidak diatur, maka kembali lagi hukum mengamanatkan ya untuk mencari norma lain yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang. Dimana itu diatur? salah satunya di Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, PMK mengatur engga? Tidak mengatur secara jelas dan tegas, karena PMK hanya mengatur mengenai hal-hal yang bersifat umum saja, tapi tidak khusus mengenai penyalahguaan wewenang. Akibat hukumnya apa konsekuensi hukumnya apa itu semuanya diatur dan

produk hukumnya akan seperti apa kalau diterbitkan dengan cara melampaui atau tindakan sewenang-wenang itu diatur. Nah kalau kita merujuk kepada sistem norma seperti yang tadi Penggugat tanyakan kepada Ahli, maka akan terjadi kekacauan, maka semua pemeriksaan pajak mapun bea cukai boleh dilakukan sepanjang menurut pemeriksa itu sudah sesuai dengan hukum acara pemeriksaan pajak meskipun ya dalam prosesnya melanggar atau melakukan penyalahgunaan. Tentu hal tersebut tidak bisa dibenarkan ya, jadi ada koridornya masing-masing, ketika kita bicara hukum acara, ada hukum yang mengaturnya ya, hukum acara pemeriksaan pajak, ketika ada penyalahgunaan wewnang ya ada juga ketentuan yang mengaturnya. Itu sebabnya maka Undang-Undang KUP misalnya dalam konteks pemeriksaan pajak memang betul dia menjadi lex spesialis, tapi ketika ada penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksan pajak maka KUP tidak lagi menjadi lex spesialis absolut ya, kenapa? karena harus merujuk, kita harus merujuk kepada undang-undang lain yaitu Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, disana disebutkan jelas setiap tindakan hukum yang dilakukan secara melawan hukum mengakibatkan produk hukum dibatalkan oleh putusan pengadilan itu jelas Pasal 19 bunyinyaya, Nah tapi itu engga ada di KUP, tentu pertanyaanya boleh engga kalau gitu melakukan pemeriksaan pajak secara sewenang-wenang? Ya kalau kita merujuk kepada ketentuan lex spesialis jawabannya boleh. Boleh melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang tapi kalau kita merujuk kepada Undang- Undang Administrasi Pemerintahan yang dianggap lex generalis tentu jawabannya tidak boleh. Jadi untuk menajwab pertanyaan Penggugat Ahli harus mengatakan bahwa ketika kita bicara hal tertentu maka lex spesialisnya memang betul. Tapi kalau kita bicara mengenai hal lain ada juga lex spesialisnya yang lain. Secara konkret Ahli ingin mengatakan kalau kita bicara hukum acara pemeriksaan pajak misalnya atau bea cukai maka ada hukum acaranya. Itulah yang berlaku sebagai lex spesialis, tapi kalau kit abicara penyalahgunaan wewenang, maka lex spesialisnya adalah bukang Undang-Undang KUP atau Kepabeanan. Harusnya lex spesialisnya adalah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pertanyaan berikutnya bagaimana kita menerapkan keduanya? Tentu harus dilihat konteksnya ya, yang sedang diuji di pengadilan atau mungkin

yang sedang dijuki di dalam pemeriksan pajak atau dalam penelitian keberatan itu konteksnya apa? apakah konteksnya prosedurnya atau konteksnya penyalahgunaan wewenangnya? Kalau konteksnya prosedur ya berlakukan hukum acara yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tapai kalau konteksnya penyalahgunaan wewenang maka berlakulah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jadi suatu peraturan itu secara sederhana Ahli dapat katakan bisa menjadi lex spesialis bisa juga dia menjadi lex generalis tergantung konteksnya yang mau dicari itu apa ya karna lagi-lagi Ahli ingin mengatakan tidak ada hukum positif yang sempurna itu tidak ada. Itu sebabnya negara kita, negara hukum menganut sistem norma. Apabila satu norma tidak mengatur, maka harus melihat norma yang lain. Demikian Penggugat.

3) Baik terima kasih Ahli, kemudian mungkin satu lagi pertanyaan dari saya kepada Ahli, bagaimana hukumnya jika keterangan Ahli yang dibuat tertulis namun Ahli tersebut menolak dihadirkan di muka persidangan, apakah dapat dianggap sebagai alat bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pengadilan Pajak? jika tidak, apa akibat atau sanksi hukum kepada Judex Factie jika memuat dan mempertimnbangkan keterangan Ahli tersebut yang menolak hadir dimuka persidangan dalam putusan Pengadilan Pajak, mohon untuk saudara Ahli jelaskan!

Jawab:

Ya terima kasih Penggugat pertanyaannya, ini pertanyaan yang sangat baik sekali ya dan ini sering diperdebatkan di beberapa pengadilan ya. Ahli pernah beberapa kali menjadi Ahli di Pengadilan Negeri dan ini sering diperdebatkan oleh para pihak ya, Ahli perlu menjelaskan bahwa kedudukan Ahli itu harus dibuktikan secara materiil dan formiil ya, salah satunya Ahli akan fokus kepada masalah formiilnya. Keterangan Ahli itu adalah keterangan yang tentunya harus disampaikan di muka persidangan ya, ketika keterangan Ahli disampaikan di luar persidangan, maka keterangan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai keterangan Ahli, itu diatur secara jelas dalam hukum acara perdata, hukum acara pidana, maupun hukum acara administrasi yang diatur dalam Undang- Undang Pengadilan Pajak. Ya Sehingga kalau ada Ahli memberikan keterangan

tertulis lalu kemudian Ahlinya tidak dihairkan atau menolak untuk dihadirkan, maka keterangan Ahli tersebut baik itu secara tertulis tentunya ya. Kalau lisannya tidak ada karena tidak hadir, maka keterangan tertulisnya itu tidak dapat dianggap sebagai keterangan Ahli ya, karena keterangan tersebut tidak bisa diuji validitas argumentasi hukumnya atau argumentasi akademisnya ya. Kenapa demikian? karena yang bersangkutan tidak hadir, bagaimana mengujinya? kalau kemudian setiap orang itu bisa memberikan pendapat hukum, lalu pendapat hukum itu digunakan oleh pihak tertenu, tapi tidak pernah diuji di Pengadilan, lalu kemudian dimuat dalam putusan pengadilan dan diberikan pertimbangan hukum, maka ini tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, lagi-lagi Ahli harus mengatakan ketika Ahli memberikan keterangan tertulis maupun lisan, maka keterangan tersebut atau argumentasi tersebut harus diuji validitasnya, harus ada ruang untuk menguji validitas atau menguji argumentasi yang disampaikan oleh Ahli tersebut. Jadi ketika ada keterangan tidak kemudian cukup menyampaikan keterangan tertulis ya, lalu kemudian Ahlinya tidak bisa dihadirkan atau kemudian keterangan tertulis tersebut dimuat di dalam putusan lalu diberikan pertimbangan. Menutu Ahli, keterangan yang dibuat oleh Ahli tapi tidak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan tidak bisa juga disebut sebagai alat bukti surat atau tulisan. Kenapa? karna tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Pengadilan Pajak, suatu surat atau alat bukti surat atau dokumen itu harus memenuhi unsur. Yang pertama dianggap alat bukti surat atau dokumen apabila alat bukti atau dokumen itu berupa alat bukti yang bersifat otentik ya akte otentik, yang kedua akte yang di bawah tangan yang ketiga berupa keputusan atau beschikking, dan yang keempat berkaitan dengan fakta dalam perkara a quo untuk dijelaskan ya. Nah, kalau kemudian keterangan Ahli itu memberikan pendapat tapi pendapat itu tidak kemudian diuji validitasnya apalagi tidak berkaitan dengan fakta-fakta dalam perkara a quo ya, maka kemudian selain keterangan Ahli itu tidak bisa disebut sebagai keterangan Ahli, keterangan itu juga tidak bisa disebut sebagai alat bukti surat atau dokumen karena tidak berkaitan dengan empat unsur yang ada di dalam Pasal 70 tadi ya. Tidak ada kaitannya dengan fakta-fakta sehubungan dengan perkara a quo karena tugas Judex Faactie adalah mencari fakta, tugas Judex Juris adalah

mencari salah tidaknya penerapan hukum ya, nah sehingga dengan demikian apabila ada keterangan tertulis yang kemudian tidak bisa dihadirkan Ahlinya dimuka persidangan menurut Ahli yang bersangkutan atau keterangan tertulis itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak dan juga tidak bisa dianggap sebagai alat bukti surat atau dokumen sehingga tidak bisa memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pengadilan Pajak, itu sebabnya di pengadilan manapun selain Pengadilan Pajak ketika ada keterangan Ahli maka Ahli itu harus dihadirkan dalam rangka memberikan ruang untuk menguji validitas argumentasinya, apalagi Ahli yang bersangkutan itu adalah seorang akademisi. Ya mungkin Penggugat, para pihak, dan Judex Factie bisa bayangkan kalau yang memberikan pendapat itu saja seorang akademisi tapi tidak bisa diuji validitas argumentasi akademisinya maka itu perlu dipertanyakan. Sehingga menurut Ahli seharusnya akademisi tersebut dengan senang hati dan mengapresiasi kalau diminta untuk hadir karena disitulah ruangnya untuk menguji validitas argumentasi keakademisannya ya. Sehingga dengan demikian masyarakat itu mendapat manfaat daripada tridharma perguruan tinggi. Dengan demikian maksud daripada pemberian keterangan itu memberikan manfaat kepada pihak- pihak yang membutuhkannya. Sehingga dengan demikian sekali lagi Ahli harus mengatakan bahwa keterangan itu tidak memenuhi sebagai alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 69 dan berdasarkan Pasal 84 ayat (1) huruf f tidak seharusnya dimuat karena rumusan norma Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang- Undang Pengadilan Pajak ya putusan Pengadilan Pajak harus memuat fakta persidangan. Kalau fakta persidangan saja tidak memenuhi sebagai alat bukti yang sah, maka seharusnya tidak perlu dimuat. Dan apabila tetap dimuat akan menyebabkan putusan menjadi tidak sah sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Demikian Penggugat.

4) Baik terima kasih Ahli, mungkin selanjutnya pertanyaan ini ditanyakan rekan saya, ya kepada Saudara Ahli menyambung kepada pertanyaan yang sebelumnya diperlihatkan kepada Saudara Ahli yaitu jawaban somasi, apakah Saudara Ahli sudah menerima? Penggugat akan membacakan dahulu mungkin secara ringkas yaitu ada di nomor satu di paragraf kedua, “pendapat hukum

adalah karya akademisi yang bersifat tulis dan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan, sementara itu keterangan Ahli dalam persidangan adalah keterangan lisan yang dimintakan oleh Majelis Hakim dari seorang dengan keAhlian khusus seperti tertentu untuk menjelaskan suatu fakta atau norma”. Nah pertanyaan Penggugat adalah apakah keterangan Ahli tertulis dari pendapat hukum Ahli Tergugat dapat dipertimbangkan dan diberikan pertimbangan dalam persidangan karena Ahli Tergugat hanya untuk pihak yang berkepentingan yakni dari Tergugat itu sendiri. Kemudian yang kedua, apakah menurut Ahli pendapat tertulis yang dimaksud dalam surat tersebuthanya untuk pihak yang berkepentingan yakni Tergugat. Maka apakah pendapat hukum yang telah diajukan ke persidangan masih untuk kepentingan Tergugat atau sudah untuk kepentingan para pihak? silahkan Ahli jelaskan.

Jawab:

Ya terima kasih Penggugat, mohon izin Majelis ini Penggugat menyampaikan kepada Ahli mengenai jawaban somasi dari Penggugat terhadap Ahli yang diminta untuk hadir tapi menolak ya, Nah Penggugat ingin menanyakan kepada Ahli mengenai jawaban daripada Ahli tersebut ya, karena menurut Ahli tersebut yang bersangkutan itu tidak perlu hadir meskipun telah diminta ya, karena yang bersangkutan tidak pernah mengklaim dirinya sebagai Ahli, tapi mengklaim dirinya sebagai akademisi, ya dan menurut yang bersangkutan bahwa pendapat hukum dari seorang akademisi berbeda dengan keterangan Ahli ya sehingga Penggugat mengirimkan surat ya supaya Ahli tersebut dihadirkan ya dalam konteks ini adalah Ahli dari Universitas Brawijaya tapi kemudian menolak dengan memberikan jawaban seperti ini. Nah, jawaban inilah yang kemudian Penggugat tanyakan kepada Ahli ya. Nah pertanyaan Penggugat adalah pertanyaan mengenai pendapat Ahli dari UNBRAW yang membedakan antara pendapat hukum dengan keterangan Ahli. Ya disini mungkin Ahli perlu sampaikan dulu Majelis Hakim, supaya mungkin Judex Factie mendapat pemahaman bahwa yang bersangkutan tidak berkenan untuk hadir karena memang tidak diperintahkan oleh Judex Factie untuk hadir sehingga yang bersangkutan tidak berkenan untuk hadir dan yang bersangkutan mengklaim bahwa yang diberikan keterangan itu bukan keterangan Ahli tapi pendapat hukum yang bersangkutan

menulis di dalam jawabannya pendapat hukum adalah karya akademis yang bersifat tertulis dan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan. Tadi Penggugat sudah menanyakan mengenai pendapat ini, nah Ahli perlu memberikan pendapat bahwa memang betul pendapat hukum atau yang lebih dikenal dalam tataran praktik sebagai legal opinion itu adalah pendapat hukum yang bisa diberikan bukan hanya oleh akademisi tapi juga diberikan oleh praktisi, pendapat hukum tersebut ya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan. Jadi kalau Tergugat meminta pendapat hukum dari katakanlah dosen Universitas Brawijaya maka yang bersangkutan bisa memberikan pendapat hukum ya sebagai akademisi atau sebagai dosen, dan menurut yang bersangkutan pendapat hukum itu dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan, sampai sejauh itu masih benar, tapi menjadi tidak benar ketika pendapat hukum itu diajukan ke Pengadilan karena ketika pendapat hukum itu diajukan pengadilan, maka kepentingannya bukan hanya berlaku bagi kepentinga Tergugat, saja tapi berlaku juga bagi kepentingan para pihak termasuk kepentingan Judex Factie. Sehingga dengan demikian tadi Ahli sudah menjelaskan kalau akademisi yang kemudian tadi menurut Tergugat adalah Ahli, tapi menurut dosen tersebut mereka bukan Ahli, hanya murni akademisi. Ketika mereka itu diminta untuk hadir tapi tidak mau hadir, maka seharusnya keterangan tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan persidangan. Bahan tersebut bisa dijadikan pertimbangan bagi kepentingan Tergugat, tapi tidak bisa dijadikan pertimbangan bagi kepentingan persidangan. Ya, karena untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk kepentingan persidangan harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak. Jadi ketika akademisi atau dosen dari UNBRAW ini mengatakan bahwa pendapat hukum adalah karya akademis yang bersifat tertulis dan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan sampai situ masih tepat, tapi menjadi tidak tepat kalau bahan tersebut diajukan kepada Pengadilan Pajak atau dijadikan bahan dalam persidangan. Kemudian ada pendapat yang disebutkan disini, sementara itu menurut yang bersangkutan, keterangan Ahli dalam persidangan adalah keterangan lisan yang dimintakan

oleh Majelis Hakim dari seseorang dengan keAhlian khusus untuk menjelaskan suatu fakta atau norma. Ya ini juga harus Ahli luruskan bahwa yang dapat meminta Ahli itu tidak harus Judex Factie, para pihak juga bisa meminta Ahli ya, hanya saja Judex Factie mengakomodir permintaan para pihak, agar supaya didengar keterangan seseorang Ahli jadi kalau disebutkan disini yang meminta itu oleh Majelis Hakim berdasarkan hukum acara peradilan pajak ini kurang tepat juga. Karena yang dapat meminta Ahli itu bukan hanya Judex Factie, para pihak pun boleh meminta untuk menghadirkan Ahli sehingga dengan demikian menurut Ahli pendapat yang disampaikan oleh dua dosen ini yaitu Saudara Ibnu dan Saudari Amelia tidak selaras dengan hukum acara peradilan pajak. Demikian Penggugat.

5) Jadi terkait pernyataan Kami pada persidangan sebelumnya, bahwa saya sendiri sudah menghadiri wawancara terbuka terhadap calon hakim agung kamar TUN Khusus Pajak yaitu Bu Diana Malemita Ginting, di dalam pertanyaan saya tersebut yang paling penting adalah sebenarnya sudah bisa menjawab. Sebenarnya Majelis engga perlu ragu-ragu karena beliau adalah Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak dan beliau adalah Auditor Utama di Itjen Kemenkeu yang notabenenya ini membawahi Pengadilan Pajak dalam hal pengawasan. Yang saya tanyakan kepada Bu Diana apakah apabila ada kesalahan formiil terhadap keputusan Bea Cukai itu dapat diajukan gugatan? Kalau tidak dapat diajukan gugatan kemana rakya mencari keadilan? Apakah harus dibentuk lembaga peradilan bea cukai? itu nanti videonya mungkin nanti bisa display dengan tim saya, jadi ini mungkin tambah nanti ini mungkin bisa Ahli komentar juga bahwa sebenarnya Indonesia ini tadi yang di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah bagus itu, jadi sudah ada bahwa harus menegakan hukum dan mencari nilai-nilai keadilan. Cuman di konstitusi kita Pasal 1 ayat (3) itu hanya negara Indonesia dan negara hukum, itu yang menyebabkan hanya hukum saja, tidak untuk mencari keadilan yang mungkin menyebabkan itu chaos. Ini mungkin Ahli bisa mengomentari bahwa pertanyaan saya adalah apabila dari Auditor Utama Itjen Kemenkeu sudah menyatakan bahwa apabila ada kesaahan formiil di dalam perkara Bea Cukai itu bisa diajukan gugatan di Pengadilan Pajak, cuman Majelis dan Tergugat itu masih bingung itu

kira-kira gimana Ahli? mungkin ini bisa lebih mempercepat mungkin nanti bisa tidak perlu persidangan berikutnya karena itu sudah jelas-jelas Bu Diana Malemita Ginting sudah menyatakan bahwa itu dapat diajukan gugatan di Pengadilan Pajak tidak perlu adanya pengadilan bea cukai terima kasih Ahli. Jawab:

Iya terima kasih pertanyaan dari Penggugat ya, tadi Ahli sudah menyampaikan pembukanya bahwa kalau lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan itu menjadi tanda petik mandul, maka seperti yang ditanyakan Penggugat di Komisi Yudisial, apakah perlu membuat pengadilan khusus kepabeanan? Nah ini kan yang menjadi persoalan, nah oleh karenanya tadi Ahli mengatakan kalau memang tidak perlu dibuat lembaga kepabeanan, maka lembaga gugatan itu harus tetap diakui eksistensinya, kan begitu. Tapi kalau tidak diakui maka usulan berikut dimungkinkan untuk membuat lembaga pengadilan kepabeanan dan cukai. Tapi persoalannya kan sampai dengan belum ada pengadilan kepabeanan dan cukai. pertanyaanya dimana kemudian wajib pajak atau importir dapat kemudian menempuh upaya hukum? ya sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Ahli perlu menjelaskan bahwa ketika pemeriksaan cacat prosedur dipaksakan dalam lembaga banding ini mempunyai dampak negatif yang sangat banyak dan berbahaya. Salah satunya Ahli ingin menyampaikan begini, nanti kalau ini waktunya tidak cukup mungkin Ahli usulkan sebenarnya kalau Majelis Hakim tidak keberatan tadi sudah disetujui juga dan kalau Penggugat tidak keberatan memang harus ada waktu khusus mengenai ini ya, tapi Ahli akan sampaikan pembukanya sedikit saja. Kenapa pelanggaran cacat prosedur itu yang dipaksakan dala pemeriksaan lembaga banding itu bisa memberikan atau memberikan dampak negatif karena pemeriksaan itu dialkukan secara bersamaan, ada potensi Judex Factie menjadi tendensius, kenapa? karena ketika nyata-nyata telah terbukti ada pelanggaran cacat prosedur, tapi karena nilai materinya cukup besar, maka ada potensi Judex Factie itu untuk tidak mau membatalkan karna pelanggaran cacat prosedur mengingat materinya sangat signifikan. Padahal kalau itu dipisah sejak awal, maka Judex Factie tidak akan terpengaruh dan tidak akan tendensius, kenapa? karena kalau kita bicara pelanggaran prosedur diperiksa oleh lembaga gugatan,

tentu Judex Factie tidak perlu melihat materinya, yang difokuskan itu hanya murni pelanggaran prosedurnya saja atau pelanggaran hukum acaranya saja. Tapi kalau itu digabung secara bersamaan, maka potensi menjadi tendensius itu menjadi sangat besar sekali. Apalagi nilainya signifikan ya dan apalagi ada stigma di masyarakat yang mengatakan bahwa hakim-hakim tertentu yang ditempatkan di Kemenkeu di Majelis tertentu tingkat kemenangan daripada Dirjen Pajak atau Bea Cukai itu sangat besar sekali dan tingkat kekalahan wajib pajak itu sangat tinggi sekali, dan itu ada statistiknya nanti lain waktu Ahli akan tunjukkan ya. Jadi Majelis tertentu itu 90% wajib pajak kalah, ya mungkin sekarang sudah lebih besar daripada itu ya, Nah yang menjadi pertanyaan kenapa itu terjadi itu salah satunya tadi Ahli jelaskan karena adanya pencampuran antara pemeriksaan prosedur dengan pemeriksaan materi sehingga tidak fokus kemudian apa yang mau diperiksa dan apa yang mau diputus, Nah di dalam lembaga perkara pajak itu sudah jelas dipisahkan sejak awal ya, mana yang harus kemudian diperiksa prosedurnya, mana yang harus diperiksa materinya. Jadi menurut Ahli percampuran antara pemeriksaan prosedur dengan materi itu sangatlah merugikan pencari keadilan dan menurut Ahli tidak memberikan rasa keadilan, kenapa? karena tadi ya ada potensi keberpihakan karena menilai bahwa kalaupun prosedurnya terbukti bersalah tapi karena materinya besar maka ada kemungkinan apa keputusan tersebut atau surat ketetapan tersebut tidak akan dibatalkan mengingat nilainya yang besar. Yang kedua, pemeriksaan juga akan lebih berlarut-larut kalau kemudian prosedur dan materi itu dicampur secara bersamaan. Kita tahu bahwa di dalam lembaga gugatan jangka waktu pemeriksaanya itu hanya 6 bulan diperpanjang menjadi 9 bulan sementara di dalam lembaga banding pemeriksaaanya itu adalah 12 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 15 bulan. Kalau kemudian pelanggaran prosedur itu dicampur dengan pelanggaran materi diperiksa secara bersama-sama, ini juga menjadi tidak efektif. Karena apa? karena harusnya jangka waktu yang diperlukan itu seharusnya 9 ditambah 15 bulan menjadi 24 bulan, tapi karena ini dipaksakan dalam satu kali pemeriksaan yaitu pemeriksaan prosedur dan pemeriksaan materi maka jangka waktunya menjadi juga kurang efektif bahkan berpotensi tidak cukup kalau kemudian para pihak harus

membuktikannya satu persatu. Apalagi kalau pelanggaran prosedurnya banyak ya, ditambah lagi pelanggaran materinya banyak, sehingga dengan demikian menurut Ahli ini juga tidak bisa mengakomodir rasa keadilan kalau ini dicampur secara bersamaan ya. Nah selain daripada jangka waktu yang ketiga excess negatif yang lainnya juga para pihak tidak bisa mengajukan alat bukti secara maksimal, Kenapa? karena ketika para pihak ingin menghadirkan Ahli sebagai alat bukti yang sah dimuka Pengadilan, khususnya alat bukti keterangan Ahli sebagaimana Pasal 69 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak, tentu keterangan Ahli yang berkaitan dengan prosedur akan berbeda dengan keterangan Ahli berkaitan dengan materi. Itu artinya akan ada Ahli yang berbeda. Nah kalau ini dicampur maka keterangan Ahli itu akan memakan waktu yang lebih lama lagi, lebih panjang lagi, dan tidak fokus kepada apa yang mau kemudian diperiksa. Sehingga menurut Ahli lagi-lagi Ahli harus mengatakan bahwa memang pembuat Undang-Undang Pengadilan Pajak itu dari sejak awal sudah membedakan antara mana pemeriksaan prosedur dan mana pemeriksaan materi, sehingga tidakbisa digabungkan secara kemudian kumulatif ya. Oleh karena itu lagi-lagi Ahli harus mengatakan bahwa penggabungan pemeriksaan prosedur di dalam pemeriksaan materi sebagaimana yang sering digunakan di dalam konteks perkara kepabeanan dengan menggunakan Pasal 95 itu memang bukan merupakan penerapan daripada maksud dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu tadi Ahli menerangkan dari sejak awal cara membacanya tidak terpaku di Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan ya, seperti tadi yang Ahli sudah jelaskan karena di Pasal 95 tidak pernah mengatur mengenai pelanggaran prosedur. Pasal 95 hanya mengatur mengenai Pasal 17 yaitu SPKTNP berkaitan dengan materi, Pasal 93 berkaitan dengan jangka waktu keputusan keberatan sehubungan dengan pemeriksaan materi, Pasal 93A juga berkaitan dengan jangka waktu keputusan keberatan berkaitan dengan pemeriksaan materi, begitu juga dengan Pasal 94 ya berkaitan dengan jangka waktu keputusan keberatan sehubungan dengan pemeriksaan materi. Jadi Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan yang digadang-gadang ya sebagai dasar pemaksaaan pemeriksaan prosedur bersamaan dengan materi itu tidak

memberikan legalitas atau jaminan bahwa pemeriksaan prosedur itu ada di Pasal 95, sehingga dengan demikian kembali lagi kepada konsep hukum acara yang tadi Ahli sudah jelaskan di dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, itulah yang harus dikedepankan ya, bahwa memang dua lembaga ini adalah dua lembaga yang berbeda yang tidak bisa dicampur aduk ya dengan menggunakan Pasal 95, karena Pasal 95 itu tidak mungkin mengesampingkan lembaga peradilan pajak, tidak mungkin mengesampingkan lembaga gugatan dan kemudian mencampurnya menjadi lembaga banding.

6) Baik terima kasih Majelis, mohon izin Saudara Ahli kemarin melanjutkan pertanyaan pada persidangan sebelumnya dimana juga Kami telah menyampaikan atau memperlihatkan kepada Ahli terkait dengan pendapat hukum dari Ibnu Sam Widodo dan Ibu Amelia Ayu Pramita yang disampaikan oleh Tergugat, dimana dalam poin satu huruf c menyampaikan bahwa terkait dengan hukum materiil menentukan cara untuk menegakkan hukum formiil. Tanpa hukum formiil maka hukum materiil tidak memiliki dasar dan contoh sehingga tidak bisa dilaksanakan. Maka atas hal tersebut apakah Ahli sependapat atau tidak terkait dengan pendapat yang disampaikan oleh Ahli yang diaukan oleh Tergugat? Mohon Saudara Ahli jelaskan.

Jawab:

Penggugat mungkin merujuk kepada pertanyaan daripada Ahli dari UNBRAW terkait nomor satu huruf c, kalau Ahli mencermati pendapat daripada Ahliyang ditulis dalam tulisannya dari Universitas Brawijaya Fakultas Hukum disini Ahli mendapati ada keterangan mengenai kedudukan hukum maateriil dan hukum formiil. Ya mungkin Ahli bacakan saja supaya Judex Factie mendapata gambaran apa yang ditanyakan oleh Penggugat ya, dalam tulisannya nomor 1 huruf c Ahli dari UNBRAW mengatakan tentu saja keduanya saling berkaitan. Maksudnya hukum materiil dan hukum formiil ya, dimana hukum materiil menentukan isi hukumnya, benar salahnya. Sedangkan hukum materiil menentukan cara untuk menegakkan hukum formiil. Nah ini mungkin kebalik maksudnya ya, jadi hukum formiil menentukan cara untuk menegakkan hukum materiil. Maksudnya seperti itu mungkin ya, tanpa hukum formiil maka hukum materiil tidak memiliki dasar dan cantolan sehingga tidak bisa dilaksanakan. Jadi

pendapat Ahli atas pertanyaan Penggugat mungkin Ahli dari UNBRAW ini mungkin salah mengetik ya. Jadi disini disebutkan hukum materiil menentukan cara untuk menegakkan hukum formiil, seharusnya terbalikya, hukum formiil menentukan cara untuk menegakkan hukum materiil. Jadi hukum materiil itu adalah hukum yang bisa ditegakkan dengan hukum formiil, kalau Ahli sandingkan untuk memudahkannya misalnya hukum pidana contohnya ya itu bisa ditegakkan diterapkan dengan hukum acara pidana. Jadi misalnya seseorang itu melakukan tindak pidana ya. Oleh karena dia melakukan tindak pidana maka dia hanya bisa dihukum berapa tahun penjara dengan menggunakan hukum acara. Jadi hukum acara atau hukum formiil adalah hukum yang digunakan untuk menegakkan hukum materiil ya, dan menurut Ahli mungkin yang bersangkutan salah ketik atau typing error. Demikian Penggugat.

7) Baik terima kasih, izin melanjutkan terkait dengan pendapat dari Ahli dari UNBRAW juga di poin nomor 3 dimana menyatakan apakah terkait objek banding yang diatur dalam Pasal 31 bertentangan dengan objek banding yang diatur dalam Pasal 95, atas hal tersebut terkait dengan objek banding yang diatur dalam Pasal 31 apakah bertentangan dengan objek banding yang diatur dalam Pasal 95 atau seperti apa? Mohon penjelasannya Ahli.

Jawab:

Ya, baik terima kasih, pertanyaan dari Penggugat kalau kita bicara mengenai objek banding, maka sebelum kita masuk kedalam objek tentunya kita harus mendudukan kembali kedudukan daripada lembaga banding itu sendiri, baru kita akan bicara mengenai objek atau beschikking nya baru kemudian kita akan bicara prosedurnya ya, nah pertama-tama Ahli akan memulai dengan kedudukan daripada lembaga banding, Kita mengetahui bahwa lembaga banding itu diatur dalam dua hukum positif yang berbeda, satu hukum positif melalui lembaga banding yang diatur dalam Undang-Undang KUP, sedangkan satu lembaga banding yang lain diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Itu sebabnya dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi Pengadilan Pajak dalam hal banding berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain. Nah, pertanyaanya kalau begitu apakah ada perbedaanya? Apakah ada ketentuan

yang megatur lain? Nah, untuk menjawab pertanyaan itu maka kita harus meneliti apa perbedaan lembaga banding yang diatur dalam Undang-Undang KUP dengan lembaga banding yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Nah, salah satu perbedaannya adalah mengenai basicing yang boleh diajukan kepada lembaga banding berdasarkan undang-undang KUP dengan Beschikking yang boleh diajukan kepada lembaga banding yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Nah, objek beschikking yang boleh diajukan atau diatur dalam undang-undang KUP dalam lembaga banding itu hanya bersifat limitatif atas keputusan keberatan. Tidak ada yang lain, hanya keputusan keberatan. Tapi kalau objek beschikking yang boleh diajukan banding dalam lembaga lembaga banding yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan itu bukan hanya keputusan keberatan, tapi beschikking- beschikking lain termasuk tadi yang Ketua Majelis tanyakan yaitu salah satunya adalah SPKTNP. Sehingga dengan demikian objek banding yang diatur di dalam Undang-Undang Kepabeanan berbeda dengan objek banding. yang diatur dalam Undang-Undang KUP. Maka benarlah rumusan norma Pasal 31 ayat 2 yang mengatakan pengadilan pajak dalam hal banding berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain. Artinya apa? Boleh lebih daripada keputusan keberatan. Boleh selain daripada keputusan keberatan kecuali diatur lain. Artinya boleh melebihi kalau memang diatur. Pertanyaannya apakah diatur melebihi keputusan keberatan? Ternyata memang diatur di Pasal 95 itu diatur. Salah satunya adalah objeknya tidak hanya keputusan keberatan, tapi juga adalah SPKTNP. Dengan demikian, maka frase itu menjadi relevan. Kemudian selain daripada objek banding atau beschikking yang boleh diajukan banding berbeda antara yang diatur dalam undang-undang KUP dengan yang diatur dalam undang kepabeanan yang membedakan juga adalah prosedur pengajuannya berkaitan dengan jangka waktu. Jadi kalau dalam perkara pajak pengajuan banding ini adalah 3 bulan sejak keputusan keberatan dikirimkan ya. Tapi kalau dalam perkara kepabeanan itu adalah 60 hari. ya. Sejak sebenarnya beschikking juga dikirimkan ya, karena kalau enggak pernah dikirimkan ya tentu tidak bisa diterima oleh importir atau wajib pajak. Jadi ada perbedaan prosedur khususnya mengenai jangka waktu sehingga

perbedaan-perbedaan tersebut selain mengenai prosedur jangka waktu juga perbedaan mengenai objek beschiking-nya. Oleh karena itu, maka Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak menggunakan frase kecuali ditentukan lain. Artinya Undang-Undang KUP mengatur mengenai banding, Undang- Undang Kepabean juga mengatur mengenai banding. Tapi karena ada hal berbeda yang ingin diatur, maka Undang-Undang Kepabayanan mengatur berbeda. Karena perkaranya kepabeanan, maka kita merujuk kepada undang- undang kepabeanan. Tapi kalau perkaranya pajak, kita merujuk kepada Undang-Undang KUP. Jadi kalau pertanyaan tadi Penggugat menanyakan apakah ketentuan terkait objek banding yang diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak bertentangan dengan objek banding yang diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabean sepanjang dimaknai kecuali ditentukan lain tidak bertentangan. Demikian.

8) Baik. Saudara Ahli coba Saudara Ahli lihat pada lembar jawaban somasi yang Saudara Ahli pegang itu di nomor satu paragraf kedua yang akan pengugat bacakan mungkin secara ringkas saja di mana pendapat hukum adalah karya akademisi yang bersifat tertulis dan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan. Sementara itu, keterangan Ahli dalam persidangan adalah keterangan lisan yang dimintakan oleh Majelis hakim dari seseorang dengan keAhlian khusus tertentu untuk menjelaskan suatu fakta atau norma. Pertanyaan Penggugat dalam perkara a quo dalam hal ini pihak mana yang berkepentingan itu siapa Tergugat? Misalnya pertanyaannya apa manfaat buat Tergugat kalau kemudian itu tidak bisa dipertimbangkan oleh Judex Factie? Mohon Saudara Ahli jelaskan!

Jawab:

Terima kasih Penggugat pertanyaannya. Kalau Ahli mencermati daripada pertanyaan Penggugat dikaitkan dengan jawaban somasi yang disampaikan oleh pihak yang di somasi mungkin ini ya dari yang bersangkutan kampus Fakultas Hukum UNBRAW, maka di sini ada pertanyaan Penggugat sehubungan dengan pendapat hukum dan juga keterangan Ahli. Sebenarnya Penggugat ingin mengatakan atau ingin bertanya, apa sih bedanya antara pendapat hukum legal opinion itu dengan keterangan Ahli? Nah, tentu Ahli akan

menjawab pertanyaan ini bukan dari hukum acara perdata. Karena kita menganut hukum acara administrasi ya. Kecuali perkaranya perdata, maka boleh digunakan hukum acara perdata atau kalau perkaranya pidana boleh digunakan KUHAP ya. Tapi karena ini adalah perkara administrasi, maka kita merujuk terlebih dahulu kepada hukum acara administrasi kecuali tidak diatur dalam hukum acara administrasi. Dalam hukum acara administrasi yang dikenal itu hanya keterangan Ahli. Dalam hukum acara administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat 1 huruf B Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak dikenal pendapat hukum atau legal opinion. Kalau kemudian Ahli dari pihak tertentu mengatakan bahwa pendapat hukum itu atau legal opinion itu adalah keterangan yang boleh diminta berkaitan dengan keAhlian yang bersangkutan itu sah-sah saja. Namun keterangan itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang meminta. menjadi masalah ketika keterangan yang diminta itu menjadi konsumsi persidangan, karena konsumsi persidangan hanya boleh diakomodir oleh lima alat bukti yang sah. Tidak boleh tidak ya tidak ada kompromi mengenai alat bukti. Itu sebabnya hukum acara itu menganut atau mengadopsi alat bukti yang berbeda-beda. Contohnya alat bukti hukum pidana berbeda dengan alat bukti hukum perdata. Alat bukti hukum perdata berbeda dengan alat bukti hukum administrasi ya sehingga tidak bisa dicampur-campur. Kalau kemudian perkaranya perdata ya atau kalau perkaranya pidana maka kita harus menggunakan alat bukti yang diatur oleh hukum acara pidana. Kalau perkaranya perdata, maka kita harus menggunakan alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata. Sebaliknya kalau perkaranya administrasi maka kita harus menggunakan alat bukti yang diatur dalam hukum acara administrasi. Nah, kalau yang ditanyakan tadi adalah bagaimana mengenai pendapat hukum atau legal opinion. Tadi Ahli sudah jelaskan bahwa pendapat hukum atau legal opinion itu bisa diterima sepanjang konsumsinya adalah konsumsi internal bagi pemohon atau pihak yang meminta pendapat hukum tersebut. Tapi ketika legal opinion atau pendapat hukum itu dijadikan alat bukti di persidangan, ini yang menjadi persoalan karena pendapat hukum atau legal opinion tersebut belum dilakukan uji validitas dari pendapat atau legal opinion tersebut. Oleh karena itu, Undang- Undang Pengadilan Pajak khususnya Pasal 69 ayat 1 huruf b mengatur bahwa

yang dapat dijadikan alat bukti itu adalah keterangan Ahli. Nah, kalau begitu apakah pendapat hukum atau legal opinion secara tertulis itu serta-merta dapat dijadikan keterangan Ahli? Ahli harus berpendapat tidak serta-merta. Kenapa disebut keterangan Ahli? Karena Ahlinya yang harus berpendapat. Pertanyaannya apakah pendapatnya harus tertulis? Tidak juga. Apakah harus lisan? Tidak juga. Tapi harus ada ruang untuk menguji validitasnya. Pertanyaannya kalau pendapat hukum atau legal opinion itu ditulis atau disampaikan secara tertulis, bagaimana menguji ruang validitasnya? Tentu tidak ada ruangnya. itu sama dengan seperti seseorang yang kemudian mau mendapatkan gelar katakanlah sarjana hukum atau magister hukum tapi tidak mempertahankan skripsi atau tesisnya atau bahkan doktor hukum tapi tidak pernah mempertahankan disertasinya sehingga tidak ada ruang validitas untuk menguji pendapat atau legal opinion-nya. Sehingga dengan demikian Ahli berpendapat bahwa legal opinion yang disampaikan secara tertulis tapi tidak pernah diuji validitasnya itu tidak bisa dianggap sebagai keterangan Ahli. Jadi kalau kita bicara keterangan Ahli di pengadilan manapun di republik ini, maka selalu ada ruang untuk menguji validitasnya. bukan semata-mata hanya pendapat hukum yang disampaikan secara tertulis, lalu kemudian pendapat itu disampaikan ke persidangan. Lalu pendapat itu dimuat dalam putusan, lalu pendapat itu diberikan penilaian, pada akhirnya pendapat itu kemudian digunakan menjadi amar putusan. Tidak seperti itu juga ya. Jadi harus ada ruang untuk menguji validitasnya ya. Itulah kemudian kenapa alat bukti itu disebut sebagai keterangan Ahli. Nah, pertanyaan berikutnya mungkin yang relevan dengan itu adalah apakah kalau kemudian pendapat hukum atau legal opinion tadi yang tidak mendapatkan ruang untuk dilakukan uji validitas dapat kemudian dijadikan alat bukti berupa surat atau dokumen? Nah, ini juga menjadi pertanyaan yang harus Ahli perjelas ya. Jawabannya adalah pendapat hukum atau legal opinion tersebut juga tidak bisa memenuhi alat bukti sebagai alat bukti surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pengadilan Pajak. kenapa demikian? Karena pendapat hukum itu bukan merupakan fakta yang berkaitan dengan perkara aku. Kalau kita melihat kepada apa yang dimaksud dengan tulisan atau surat, maka di dalam

hukum acara peradilan pajak sudah jelas diatur dalam Pasal 70. Pasal 70 itu mengatur mengenai definisi daripada alat bukti surat atau dokumen. Di sana disebutkan alat bukti surat itu misalnya adalah akta otentik, akta di bawah tangan ya. atau beschikking atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara akur dalam banding atau dalam gugatan. Jadi bukan pendapat. Itu sebabnya pendapat hukum itu ya sebenarnya harus diuji validitasnya untuk menjadi keterangan Ahli karena dia juga tidak bisa masuk sebagai alat bukti surat atau masuk sebagai alat bukti dokumen karena tidak berkaitan dengan fakta yang terungkap berkaitan dengan perkara a quo. Sementara Judex Factie perlu mencari mengumpulkan factie-factie. Kenapa disebut dengan factie? Judex Factie Majelis yang mencari fakta-fakta untuk dikumpulkan. lalu kemudian di apa namanya diteliti kemudian diberikan penilaian. Nah, oleh karena itu kembali lagi Ahli harus menjelaskan bahwa pendapat hukum atau legal opinion itu dalam tataran praktik sah-sah saja apabila digunakan untuk kepentingan yang memohon atau yang menggunakan tidak sah kalau itu digunakan sebagai alat bukti karena tidak dapat memenuhi atau tidak dapat dikualifisir sebagai alat bukti manapun yang sah sebagai sebagaimana diatur di dalam lima alat bukti. yang ditentukan dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Demikian Penggugat.

9) Kemudian Saudara Ahli izin melanjutkan lagi. Penggugat ingin bertanya kepada Saudara Ahli, apakah betul pendapat hukum itu hanya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan? Kalau memang betul kalau itu dijadikan konsumsi pengadilan, apakah itu artinya masih menjadi pertimbangan oleh pihak yang meminta atau sudah menjadi kepentingan para pihak? Kemudian untuk pertanyaan keduanya yaitu menurut akademisi yang disampaikan oleh Tergugat di mana menyampaikan atau berpendapat bahwa keterangan Ahli adalah keterangan lisan yang diminta oleh Majelis Hakim dari seseorang dengan kealiasan keAhlian khusus tertentu. Nah, apakah keterangan itu harus lisan atau tidak? Mohon Saudara Ahli jelaskan sependapat atau tidak. Jawab:

Ya, terima kasih Penggugat. Tadi Ahli sudah jelaskan berkaitan dengan definisi keterangan Ahli ya, apakah harus disampaikan secara tertulis atau secara lisan?

Kedua-duanya dapat dilakukan. Tapi yang paling substantif adalah apakah pendapat itu sudah diberikan ruang untuk menguji validitasnya. Jadi Ahli sudah berikan penjelasannya sehingga semua pendapat hukum atau legal opinion yang belum diberikan ruang untuk menguji validitasnya belum dapat dianggap sebagai keterangan Ahli atau alat bukti yang sah. Itu hanya sifatnya merupakan pendapat hukum atau legal opinion saja. Jadi kalau pendapat hukum tersebut digunakan katakanlah oleh Tergugat untuk kepentingan Tergugat sendiri itu menjadi sah-sha saja. Tapi kalau kemudian itu digunakan sebagai alat bukti surat dan kemudian menjadi konsumsi persidangan, tentu itu menimbulkan persoalan karena merupakan pelanggaran daripada hukum acara. Sehingga Ahli kembali ingin mempertegas bahwa meminta pendapat hukum itu tidak salah ya, karena itu merupakan bagian daripada hak setiap orang untuk diberikan pendapat hukum. Tapi menjadi salah ketika itu dianggap sebagai alat bukti yang sah. Padahal pendapat hukum atau legal opinion tersebut belum diberikan ruang untuk diuji validitasnya. Apalagi kemudian validitas itu belum diuji di muka persidangan. Segala sesuatu yang harus dianggap sah sebagai alat bukti tentu harus dilakukan di muka persidangan. Kemudian pertanyaan Penggugat berikutnya tadi sehubungan dengan yang Ahli cermati mengenai apabila alat bukti tersebut dalam tanda petik ya atau pendapat legal opinion tersebut itu kemudian diberikan pertimbangan hukum. Kembali lagi bahwa Ahli harus menjelaskan isi putusan pengadilan pajak itu harus memuat apa yang diatur dalam unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 84 ayat 1 ya, ada huruf a sampai dengan f bahkan dan seterusnya. Nah, salah satunya yang Ahli ingin fokuskan adalah huruf f ya. Di sana disebutkan putusan pengadilan pajak harus memuat fakta persidangan, dan seluruh alat setiap alat bukti normalnya begitu. Setiap alat bukti, nah, pertanyaannya apakah alat bukti yang tidak sah itu harus dimuat? Kalau kita membaca frasenya Penggugat, maka seharusnya tidak dimuat karena frasenya di situ menggunakan frase harus bukan dapat. Jadi, Judex Factie tidak punya pilihan ya, apakah ini kemudian kami akan masukkan atau tidak dalam putusan. Tapi memang harus karena memang frasenya harus. Jadi yang pertama tentu ditentukan dulu apakah kemudian alat bukti itu ah atau tidak sah. Ya, kalau alat bukti itu tidak sah, tidak memenuhi ketentuan Pasal 69, maka

berdasarkan norma Pasal 84 alat bukti tersebut yang tidak sah tadi, kalau tidak sah tentunya tidak bisa disebut sebagai alat bukti sebenarnya, tapi tanda petik alat bukti yang tidak sah tadi tentunya tidak bisa dimuat dalam putusan pengadilan. Kenapa? Karena itu dianggut bukan alat bukti. Sementara di Pasal 81 ayat (4) huruf f, Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang bisa dimuat itu hanyalah alat bukti, ya, karena bisa dimuat, maka harus diberi pertimbangan atau penilaian hukum. Dengan demikian, apa yang tidak sah tidak dapat dimuat. Apa yang tidak dapat dimuat tidak dapat diberikan penilaian hukum. Jadi relevansinya tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu apakah alat bukti itu sah atau tidak sah. Alat bukti yang sah itu tadi sudah Ahli jelaskan harus memenuhi unsur-unsur yang tadi sudah Ahli terangkan khususnya mengenai alat bukti surat yang diatur di dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a dan alat bukti keterangan Ahli yang diatur dalam Pasal 69 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak. Demikian Penggugat.

10) izin saudara Ahli, melanjutkan pertanyaan yang ada di dalam lembar jawaban somasi yang Saudara Ahli telah pegang. Di situ yang bersangkutan menjelaskan bahwa yang bersangkutan ini adalah sebagai dosen atau akademisi. Nah, sehingga beliau itu terbatas dalam menyampaikan analisis normatif dan teoritis. Nah, kemudian juga yang bersangkutan juga menjelaskan tidak memiliki kewajiban hukum maupun kapasitas untuk hadir sebagai Ahli. Nah, sementara kalau Saudara Ahli lihat di dalam legal opinion yang Saudara Ahli pegang di situ ditulisyang ditulis oleh yang bersangkutan menjawab atau pertanyaan dan jawaban antara yang bersangkutan dengan terugat itu adalah pertanyaan menurut keterangan bukan menurut keterangan dosen atau keterangan akademisi. Nah, apakah Saudara Ahli sependapat yang ada di dalam jawaban somasi tersebut? Silakan Ahli.

Jawab:

Terima kasih Penggugat pertanyaannya ya. Ahli coba menghubungkan antara jawaban somasi tadi dengan pendapat hukum ya. Memang di dalam pendapat hukum ini di sini disebutkan menurut pendapat Ahli. Jadi kalau kita membaca secara awam ya maka kita memaknai bahwa yang bersangkutan itu Ahli ya karena memang pendapatnya adalah pendapat Ahli ya. Tapi kemudian di sini

ada pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban hukum maupun kapasitas formal untuk hadir sebagai Ahli. Terlebih jika sejak awal kami tidak pernah diminta ataupun ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai Ahli Penggugat harus memahami bahwa Ahli itu dapat dihadirkan bukan hanya oleh Majelis Hakim atau Judex Factie, Judex Factie punya kewenangan menghadirkan Ahli, namun juga para pihak punya kewenangan untuk menghadirkan Ahli Tentunya dimohonkan kepada Majelis Hakim. Jadi kewenangan untuk menghadirkan Ahli itu bukan hanya terbatas kepada Majelis Hakim. Nah, dalam perkara a quo ini yang kemudian Ahli dapat informasi dari Penggugat adalah ketika ada pendapat hukum atau legal opinion, kemudian penulis daripada legal opinion tersebut itu ee telah menuliskan atau memberikan pendapatnya. Lalu oleh para pihak ya, termasuk oleh Penggugat diminta untuk hadir memberikan validitas atas pendapat hukumnya. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Ya, Ahli perlu memberikan pendapat bahwa sebagai akademisi atau sebagai dosen ketika pendapat hukum atau legal opinionnya diminta pendapatnya di muka persidangan, maka menurut Ahli tidak ada alasannya juga yang bersangkutan tidak mau hadir apalagi kemudian sudah dibiayai oleh Penggugat. Ya, begitu keterangan Penggugat kepada Ahli. Kenapa? Karena bagi Ahli sebenarnya itu adalah ruang yang baik bagi yang bersangkutan untuk lagi-lagi memberikan pencerahan kepada pihak-pihak yang membaca pendapat hukum atau legal opinionnya. Karena kalau tidak di kalau tidak dihadiri undangannya maka pendapat hukumnya itu kan masih menyisakan banyak pertanyaan atau tadi Ahli katakan di awal tidak ada ruang untuk menguji validitas. Kalau tidak ada ruang menguji validitas, maka pendapat hukumnya juga patut dipertanyakan. Sehingga menurut Ahli ketika pendapat hukum itu disampaikan, lalu penulisnya atau pihak yang memberikan pendapatan diminta untuk mempertanggungjawabkan pendapatnya, seharusnya menurut Ahli yang bersangkutan harus hadir ya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir. Lagi pula kalau kita merujuk kepada Tridharma Perguruan Tinggi, maksud dihadirkannya Ahli dari latar belakang akademisi atau dosen adalah membantu masyarakat untuk memecahkan masalah. Jadi ketika masyarakat itu punya masalah kemudian dimintakan pendapatnya atau

bantuannya dari seorang dosen, maka seharusnya dosen yang bersangkutan dengan senang hati akan membantu masyarakat tersebut sesuai dengan kompetensi atau keAhlian beliau di bidang akademik masing-masing. Jadi kalau menurut Ahli frase tidak memiliki kewajiban hukum ini kurang tepat ya, apalagi sudah diminta, maka kewajiban hukum itu menjadi ada. Ya, sama seperti kalau kita belajar hukum pidana. Ketika kita mengetahui peristiwa hukum maka kita wajib menjadi saksi. Ya, itu bukan kemudian kita bisa memilih. Saya tidak mau menjadi saksi. Itulah konsekuensi sebagai warga negara ketika melihat fakta. Karena kalau tidak maka segala sesuatunya tidak menjadi terang. Dan menjadi saksi itu bukan merupakan sebuah beban. Karena kita hanya menjelaskan apa yang kita lihat, kita dengar, kita ee ketahui ya. sehingga kita menyampaikan apa adanya, tidak juga menyampaikan di luar yang kita tidak ketahui. Jadi, Ahli harus menyampaikan bahwa kewajiban hukum itu menjadi ada kalau memang diminta, kecuali memang tidak diminta. Tapi karena ini sudah diminta maka mutatis mutandis kewajiban hukum itu menjadi dan yang meminta bukan hanya bisa Judex Factie tapi juga para pihak yang berperkara. Demikian Penggugat.

11) Ya, terima kasih Majelis dan Ahli. ini terkait dengan situasi beberapa hari ini terkait dengan isu demonstrasi yang kemarin kita juga prihatin ada penjarahan di rumah Ibu Menkeu Bu Sri Mulyani. Tadi pagi beliau posting bahwa beliau juga sangat kecewa dengan tidak adanya kepastian hukum di negara kita. Ya, kami sebagai rakyat pemilik kedaulatan Pasal 1 ayat 2 apalagi lebih sangat kecewa karena hanya masalah seperti ini, sengketa simpel seperti ini, kami sebagai Penggugat sangat susah sekali menemukan keadilan. Pertanyaan saya seperti ini, Ahli misalkan Ahli saya ini pejabat Bea cukai terus saya tidak senang sama si A. Nah, karena si A ini adalah lawan bisnisnya si B. Si B teman saya. Saya sebagai pejabat Bukai. Saya iseng-iseng berdasarkan Pasal 17 ini kan untuk penetapan kembali tarif ini kan hanya bisa sampai 2 tahun. Saya iseng-iseng saya sudah 5 tahun saya kirim tapi tanggalnya saya buat pas 2 tahun lah. Itu diperiksanya di mana Ahli kalau seperti itu? Karena ini kepentingannya hanya untuk menjatuhkan lawan bisnis teman saya saja Ahli. Sementara lewat waktunya sudah sampai 3 tahun lebih. Sementara kalau menurut Tergugat ini tidak bisa ada lembaga gugatan di dalam Bea Cukai. Lah motif saya hanya untuk

merecokin bisnis saingan teman saya. Apakah enggak semakin chaos Ahli? Apakah tidak semakin Chaoss? Terjadinya demonstrasi kemarin kita ingat bahwa karena rakyat sudah tidak ada lagi suara. Kita mengadu ke DPR tidak bisa, kita mengadu ke eksekutif tidak bisa. Kita mengaju apa mengadu ke lembaga yudikatif, pengadilan juga sudah buntu. Nah, seperti itu. Hali, mohon ditanggapi. Ahli

Jawab:

Izin menjawab Majelis. Silakan. Iya, terima kasih Penggugat pertanyaannya. tadi Penggugat menyampaikan beberapa kemungkinan yang terjadi ketika keputusan pejabat itu diterbitkan ya, termasuk mengenai jangka waktu tadi ya dengan motif yang berbeda-beda begitu ya. kami carikan pendapat bahwa mengapa lembaga gugatan itu menjadi penting adalah salah satu jawaban untuk menjawab pertanyaan Penggugat tadi. Tidak semua juga yang ee tidak semua keputusan atau beschikking itu memang bisa diajukan banding. Makanya lembaga gugatan itu dibentuk oleh undang-undang pengadilan pajak dan itu dibentuk bukan tanpa maksud. tidak semua tidak semua keputusan atau beschikking, tidak semua peristiwa hukum itu dapat diperiksa dibanding. Oleh karena itu, hal-hal yang tidak bisa diperiksa dibanding itu seharusnya bisa diperiksa di gugatan. Jadi cara berpikirnya bukan memaksakan hal-hal yang tidak bisa diperiksa dibanding kemudian dicampur saja kemudian diperiksa bersama-sama dengan banding. Itu menjadi keliru karena memang jalurnya berbeda ya, kotaknya berbeda ya. Nah, jadi oleh karena itu Ahli harus mengatakan bahwa lembaga itu memang dibuat didesain untuk mencari keadilan bagi pencari keadilan. Nah, tadi Ahli sudah jelaskan ada beberapa banyak putusan itu yang kemudian terbukti adanya pelanggaran prosedur, tapi karena potensi nilainya besar maka pelanggaran prosedur itu tidak membatalkan SPKTNP atau katakanlah keputusan keberatan. Karena memang fokus yang mau dibuktikan itu adalah materinya bukan prosedurnya. Nah, itu adalah kekurangan kalau mencampuradukan lembaga banding dengan lembaga gugatan. Mindset dari Judex Factie ketika memeriksa banding itu pasti materi. Padahal amanat undang-undang enggak bilang begitu. Kalau materi ya diperiksa di banding, kalau prosedur ya diperiksa di gugatan. Nah, bayangkan

kalau kemudian itu harus di apa namanya? dicampur aduk seperti itu maka tidak akan fokus sekali ya kan untuk bisa membuktikan ada tidaknya pelanggaran prosedur. Nah, Ahli perlu tambakan ini sangat menarik sekali bagi para pihak dan Judex Factie. pelanggaran prosedur yang ee diatur dalam beberapa hukum positif, baik itu pelanggaran hukum pemeriksaan dua cukai misalnya atau hukum acara penelitian keberatan, hukum acara pemeriksaan pajak dan banyak lagi hukum acara tidak semuanya mengandung akibat atau sanksi hukum yang secara tegas disebutkan di dalam Undang-Undang Kepabeanan dan juga PMK. dan juga PER sebagai turunannya ya. Sehingga dengan demikian kalau ini dicampur dengan lembaga banding maka kelancuannya akan semakin kompleks. Tadi Ahli mengatakan ketika dicampur maka tidak fokus kepada apa yang mau diteliti dan diputus. Ketika sudah dicampur dan dipaksakan pemeriksaan prosedur dengan materi, maka pertanyaan berikutnya pasti Judakti akan bertanya, "Apakah pelanggaran-pelanggaran prosedur ini menyebabkan batalnya SPKTNP atau keputusan keberatan?" Tadi Ahli sudah jelaskan berkali- kali bahwa Undang Undang-Undang Kepabeanan PMK maupun PER itu adalah peraturan yang tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak sempurna. Maka tadi ada Pasal penyelamatnya tadi Ahli katakan. Nah, oleh karena peraturan itu tidak lengkap, jelas dan sempurna maka terkembali lagi kalau ada pelanggaran prosedur tidak bisa dikatakan bahwa karena sanksinya tidak ada di dalam Undang-Undang KUP, karena sanksinya tidak ada di dalam PMK, karena sanksinya enggak ada di dalam PER maka pelanggaran itu adalah pelanggaran yang dapat dianggap sah-sah saja. Ini juga pertimbangan hukum yang luar biasa nih. Ahli membaca pertimbangan hukum seperti ini. Jadi fakti ingin mengatakan melanggar hukum acara itu enggak masalah. Kenapa? Karena enggak ada sanksinya diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Jadi kalau begitu pertimbangan hukum yang seperti itu ingin mengatakan silakan langgar hukum dan carilah kalau enggak ada sanksinya boleh dilanggar. Jadi kurang lebih kalau mau disimpulkan seperti itu. Nah, kalau kita fokus kepada pelanggaran prosedur, maka seharusnya itu tidak perlu terjadi. Karena apa? Tadi Ahli bilang fokusnya hanya ke pelanggaran prosedur, tidak ke melihat ke materi. Kalau kita melihat ke materi, maka akan dicari-cari alasan

untuk tidak membatalkan SPKTNP atau keputusan keberatan. Padahal sudah terbukti ada pelanggaran prosedur dengan alasan pelanggaran itu tidak membatalkan. keputusan keberatan atau SPKTNP. Kalau dipajak itu tidak membatalkan SKP. Lalu pertanyaannya, hukum itu dibuat untuk apa? Ya, Ahli beberapa kali mengajar mengatakan kepada mahasiswa, hukum itu dibuat untuk memberikan ketertiban, keamanan, kenyamanan. Ya, kalau kemudian hukum itu bisa dilanggar, maka pertanyaannya untuk apa dibuat? Ada pertimbangan hukum yang mengatakan, "Betul itu pelanggaran prosedur, tapi pelanggaran prosedur itu dapat dibenarkan karena tidak membatalkan." Nah, ini eh pertimbangan hukum yang menurut Ahli out of the box ya. Karena tidak ada Ahli hukum yang mengatakan bahwa silakan langgar hukum yang penting tidak ada sanksinya di hukum le spesialis itu. Kalau sanksinya ada di lex spesialis nggak apa-apalah karena itu tidak berakibat hukum. Itu pemahaman yang menurut Ahli harus diluruskan dan itu keliru. Karena kalau itu yang mau diterapkan, lagi-lagi kita berhukumnya ini akan chaos. Maka setiap orang akan memilah-milih tebang pilih Pasal. Kalau Pasal ini enggak ada sanksinya, maka saya akan langgar. Kalau Pasal ini ada sanksinya, saya tidak mau langgar. Padahal setiap Pasal itu ada sanksinya. Hanya sanksinya itu di katakan karena peraturan itu tidak lengkap, benar. dan sempurna, maka sanksinya enggak bisa diatur dalam satu peraturan. Bahkan di Omnibus Law sekalipun yang isinya 1000 halaman lebih itu tidak bisa mengakomodir semua sanksi. Oleh karena itu, kembali lagi Ahli katakan merujuk kepada sistem norma itu harus dicari di dalam norma yang lain. Norma yang lain pasti ada sanksinya, ya. Sanksi melanggar prosedur, sanksi melampaui wewenang, sanksi bertindak sewenang-wenang, itu semuanya sudah diatur dengan jelas. Tapi memang tidak bisa diatur di dalam peraturan yang diklaim sebagai le spesialis. Itu diatur di dalam peraturan yang lain. Ya, sehingga Ahli perlu menjelaskan bahwa penting untuk memisahkan dua lembaga tadi ya, supaya tidak ada kerancuan hukum dan bisa tercapai keadilan. Dan yang kedua, kalau sudah dipisahkan maka Judex Factie harusnya fokus kepada pelanggaran prosedurnya. Nah, pelanggaran prosedur itu tidak semua akibat hukumnya diatur dalam satu peraturan, bisa diatur dalam banyak peraturan. Itu sebabnya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat

(1) memerintahkan Judex Factie untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Bukan hanya hukum kepabeanan ya, bukan hanya hukum pajak juga hukum-hukum yang lain. Kalau memang hukum kepabeanan dan hukum pajak tidak mengatur secara jelas, tegas, dan lengkap. Karena begitulah cara berhukum yang kemudian kita diajarkan di Fakultas Hukum dan kita juga harus membagikannya kepada pihak lain yang belum memahaminya dengan baik. Demikian Majelis.

12) Satu lagi Majelis, saya mau mau share terkait dengan jawabannya. Ini enggak sampai 1 menit Majelis terkait dengan jawabannya Bu Diana Malim Minita Ginting. Izin share screen Majelis biar direspon oleh Ahli. Jadi kalau menurut saya seperti ini ya seperti itu Ahli ini kan tadi kan ada pertanyaan dari Majelis kalau ini kan untuk dijadikan alat bukti di pengadilan kan harus saya hadirkan Ahli lah ini maksud saya akan saya jadikan alat bukti tapi di keterangan Ahli Bapak Alessandro ini. Nah, Bu Diana ini adalah auditor utama di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Ahli. Lah, apakah Majelis hakim dan Tergugat ini seharusnya ini ya apa selaras dengan arahan dari Bu Diana Malemita Ginting selaku auditor utama di dalam Itjen Kemenkeu Seperti yang kita ketahui sebelum 31 Desember 2026, pengadilan pajak masih ada dua kaki. Satu kaki pembinaan teknisnya ada di Mahkam Agung dan pembinaan organisasi masih di bawah Kementerian Keuangan. Tapi ini nanti saya akan masukkan di keterangan Ahli terkait dengan pendapat Bu Malemita Ginting. Terima kasih, Ahli

Jawab:

Terima kasih Penggugat pertanyaannya. izin menjawab Majelis, tadi Ahli sebenarnya sudah menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Dr. Diana Malemita Ginting calon hakim agung kamar khusus pajak ya yang sebentar lagi akan mengikuti jadwal ee fit and properties di Komisi 3 DPR RI. Beliau mengatakan memang di dalam ee pernyataannya bahwa lembaga gugatan itu bisa kemudian digunakan untuk memeriksa sengketa kepabeanan ya. Namun tadi Ahli sudah jelaskan bahwa untuk menguji validitasnya yang bersangkutan itu seyogyanya harus dihadirkan di muka persidangan ya. Jadi kalau kemudian pendapat itu bisa digunakan oleh ee Penggugat sendiri, tentu itu hak Penggugat. Tapi kalau mau digunakan sebagai alat bukti yang sah, maka yang

bersangkutan harus dihadirkan di muka persidangan ya tentu Penggugat bisa menghadirkan ee yang bersangkutan ya karena kapasitas beliau juga ee seorang pengajar ya. Jadi bisa memberikan informasi bahwa sengketa kepabeanan dapat diajukan kepada lembaga gugatan di pengadilan pajak. Nah, Ahli juga perlu meluruskan bahwa yang bersangkutan tadi menerangkan mengenai permohonan banding dan permohonan gugatan. Ya, Ahli hanya ingin meluruskan saja bahwa narasi permohonan gugatan itu tidak dikenal di dalam hukum acara peradilan pajak. yang dikenal itu adalah permohonan banding dan kemudian gugatan. Para pihaknya adalah pemohon dan Penggugat begitu ya. Jadi tidak ada permohonan gugatan dan itu juga berlaku di pengadilan lain. Kalau di pengadilan negeri ya pemohon ya pemohon ya Penggugat ya Penggugat ya. Jadi tidak ada permohonan gugatan. Jadi frase permohonan itu memang hanya untuk banding dan frase gugatan ya memang hanya untuk gugatan dan pihaknya dalam konteks banding ya pemohon banding ya atau disingkat pemohon ya tapi dalam konteks gugatan ya pihaknya Penggugat dan Tergugat ya. Nah, kalau narasi tadi digunakan mungkin yang bersangkutan pernah membaca beberapa putusan memang yang menyebutkan seperti itu. Tapi menurut Ahli yang tepat itu adalah permohonan hanya untuk banding. Ya, gugatan ya hanya untuk gugatan. Pihaknya permohonan banding adalah pemohon. Kalau gugatan pihaknya adalah Penggugat atau Tergugat. kemudian yang mengenai keterangan atau pertanyaan Penggugat ya sehubungan dengan apakah Judex Factie itu akan mengikuti arahan daripada yang bersangkutan ya sebagai salah satu mungkin beliau auditor utama di Kementerian Keuangan atau beliau mungkin mewakili Menteri Keuangan juga ya Ahli tidak tahu persis tapi yang saya yang Ahli ingin kata atakan adalah sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2023 tentang pengadilan pajak harus berada dalam satu atap. Tentu eksistensi daripada Menteri Keuangan itu bisa dimaknai dua hal. Yang pertama, kalau eksistensinya dianggap tidak ada pasca putusan MK diucapkan, maka di tahun 2023 seharusnya Menteri Keuangan tidak lagi berwenang untuk mengintervensi atau melakukan kegiatan sehubungan dengan administrasi, organisasi, dan keuangan di pengadilan pajak. Karena sejak diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi maka eksistensi yang

bersangkutan hapus demi hukum. Tapi kalau mazhabnya dimaknai bahwa Amar putusan memberikan kesempatan kepada pengadilan pajak selambat- lambatnya 1 Januari 2027 ya atau 31 Desember 2026 untuk kemudian berlaku 1 Januari 2027 maka eksistensi yang bersangkutan masih ada di pengadilan pajak. Karena masih ada, maka arahan apapun tentu bisa diikuti oleh para hakim di pengadilan pajak ya. Karena kewenangan Pasal 5 itu dianggap belum bisa diterapkan sampai dengan nanti 30 maksud Ahli 1 Januari 2027. Jadi, ada dua mazhab yang berkaitan dengan putusan MK tersebut ya. Mazhab yang pertama itu berkaitan dengan kapan berlakunya. Apakah itu sejak diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi atau sejak dilaksanakannya amar ya 1 Januari 2027. Jadi kalau mazhab yang pertama mau diterapkan ya maka sejak pengucapan putusan harusnya ya Menteri Keuangan tidak bisa lagi kemudian melaksanakan kewenangannya di pengadilan pajak ya. Tapi kalau menggunakan mazhab pelaksanaan putusan, maka Menteri Keuangan masih punya kewenangan sampai 31 Desember 2026. Ya, tapi kalau Ahli ditanya maka Ahli harus berpendapat bahwa putusan itu mengikat sejak dibacakan bukan sejak dilaksanakan. Jadi kewenangan Menteri Keuangan harusnya hapus demi hukum sejak dibacakannya putusan MK nomor 26 tahun 2023. Demikian Pengugat ya.

II. Pertanyaan Dari Tergugat Berkaitan Dengan Perkara A quo

1) Ini pertanyaan dari Kami kepada Ahli terkait dengan Pasal 49 tadi yang dinyatakan oleh Ahli. Di situ terdapat klausul terkait dengan kata frasa kecuali apabila ditentukan lain. Nah, apakah menurut saudara Ahli seandainya Undang- Undang Kepabeanan di Pasal 95 itu sudah mengatur secara spesifik tentang banding ini keterkaitannya dengan KUP ya apakah menurut Ahli itu sudah memenuhi frasa kecuali dapat apa kecuali apabila ditentukan lain?

Jawab:

Terima kasih Tergugat pertanyaannya. tadi Ahli sudah menjelaskan bahwa frase kecuali ditentukan lain itu kan kalau memang ada dua undang-undang yang sama-sama mengatur lembaga tertentu tapi yang mau diatur berbeda. Ya, tadi Ahli sudah berikan contoh misalnya tadi di Pasal 31 ayat (2) Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak itu sama-sama ee mengatur banding tapi

dari dua norma yang berbeda. Satu banding dari norma undang-undang KUP, satu lagi banding dari norma undang-undang kepabeanan. Nah, karena Undang-Undang Kepabeanan itu ingin mengatur berbeda ya, maka kemudian ee disebutkanlah frasenya kecuali ditentukan lain. Nah kalau pertanyaan Tergugat tadi berkaitan dengan Pasal 49. Pasal 49 itu mengatakan, undang- undang ini berlaku pula bagi undang-undang pajakan lain kecuali ditentukan berbeda. Nah, kalau kita hubungkan dengan lembaga gugatan, lembaga gugatan itu hanya diatur dalam Undang-Undang KUP, tapi tidak diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Nah, sepanjang Undang-Undang Kepabeanan tidak mengatur, maka Undang-Undang Kepabeanan harus tunduk pada Undang-Undang KUP. Nah, karena di dalam Undang-Undang KUP itu ada lembaga gugatan, maka sengketa kepabayanan juga harus diperiksa atau bisa diperiksa melalui lembaga gugatan. Jadi, itu maksud daripada pembuat undang- undang. Jadi, kalau kemudian undang-undang kepabeanan itu tidak mengatur lembaga gugatan, bukan berarti semuanya harus diajukan banding. Kenapa demikian? Karena hukum acara peradilan pajak sudah dengan tegas mengatur ada dua pilihan upaya hukum. Satu lembaga banding, satu lembaga gugatan. Kalau kemudian Undang-Undang Kepabeanan itu hanya mengatur satu lembaga, yaitu banding saja, bukan berarti lembaga gugatan yang diatur dalam undang-undang pengadilan pajak sebagai hukum acara menjadi hapus, ya. tetapi tetap berlaku meskipun ya tidak disebutkan secara jelas di dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Pengadilan Pajak atau tidak disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Kepabeanan. Karena ketidakjelasan itulah makanya tadi Ahli sebutkan ada Pasal 49 undang-undang ini tetap berlaku. Undang- Undang yang mana? Ya Undang-Undang KUP. Undang-Undang ini berlaku pula bagi undang-undang kepabeanan kecuali ditentukan lain. Karena di dalam Undang-Undang Kepabeanan tidak mengatur mengenai lembaga gugatan, maka tidak bisa ditentukan lain. Karena tidak ditentukan lain, maka dia harus merujuk kepada Undang-Undang KP. Dan di dalam Undang-Undang KUP ada lembaga gugatan. dan lembaga gugatan dalam undang-undang KUP selaras dengan lembaga gugatan yang ada di pengadilan Pajak khususnya Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Demikian Tergugat.

2) Baik menanyakan kepada Ahli apakah dalam hal ini penerapan pasat 95 terkait dengan pemeriksaan banding seperti yang tadi disampaikan oleh Ahli. Apakah menurut Ahli dalam dalam banding itu hanya memeriksa terkait dengan materi dan seperti kita tahu penerbitan jangka waktu penetapan Pasal 17 ayat (2) apakah itu juga bukan merupakan pemeriksaan pada tahap banding?

Jawab:

Baik Ahli izin jawab pertanyaan Tergugat tadi itu adalah berkaitan dengan apakah Pasal 95 itu hanya memeriksa materi saja ya, apakah tidak memeriksa mengenai pelanggaran prosedur atau formalitas ya. Perlu kita cermati isi Pasal 95 tadi Ahli sudah jelaskan tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai pelanggaran prosedur ya. Beda dengan Undang-Undang KUP yang bunyinya kalau kita baca di Pasal 23 ayat (2).

3) Mohon izin Saudara Ahli mungkin sedikit meluruskan terkait pertanyaan kami bahwa apa yang kami tanyakan apakah ketika banding yang diajukan sesuai dengan Pasal 95 di Undang-Undang Kepabeanan, Pengadilan Pajak tidak berwenang atau tidak melakukan pemeriksaan terhadap formal yang mana itu formal penerbitan keputusan keberatan. Dalam hal ini Pasal 17 yaitu penerbitan formal, penerbitan jangka waktu atas keputusan sesuai Pasal 17 ayat (2). Mungkin pertanyaannya lebih spesifik ke situ. Terima kasih, Saudara Ahli. Jawab:

Ya, terima kasih Tergugat. Kalau Tergugat bertanya apakah tidak dilakukan pemeriksaan formal, normalnya tidak mengatur begitu Tergugat. Kalau kemudian jJudex Factie melakukan pemeriksaan prosedur itu kewenangan Judex Factie. Tapi normannya tidak mengatur begitu ya. Karena kalau kita baca kepada kalau kita baca Undang-Undang Pengadilan Pajak sebagai hukum acara, kita harus kembali kepada hukum acara ya. Gugatan itu diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3). Nah, kalau kita bicara mengenai gugatan di dalam Undang-Undang KUP itu yang diperiksa jelas adalah prosedur ya yang yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Itu normanya mengatakan demikian. Nah, kalau di Pasal 95 tadi kan Tergugat mengatakan ada mengenai pemeriksaan formalitas jangka waktu. Sebenarnya itu pemeriksaan formalitas jangka waktu itu sebenarnya adalah

tidak berkaitan langsung dengan pemeriksaan prosedur sengketa dalam perkara tertentu misalnya atau surat a quo. Kenapa? Karena dalam semua perkara baik itu pajak maupun bea cukai jangka waktu itu memang diperiksa sebagai hal yang apa namanya? Yang umum gitu ya. Nah, jadi misalnya dalam perkara pajak contohnya ya, ketika keberatan ee banding diajukan terhadap keputusan keberatan, tentu Judex Factie akan memeriksa apakah keputusan keberatan itu diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan. Itu sudah normatif. Begitu juga dengan eh apa katakanlah SPKTNP apakah diterbitkan dalam jangka waktu 2 tahun itu memang sudah normatif. Begitu juga dengan permohonan banding. Apakah banding diajukan dalam waktu 60 hari? Itu normatif. Begitu juga dengan banding pajak diajukan 3 bulan sejak apa keputusan keberatan disampaikan. Itu juga normatif. Tapi yang perlu dipahami adalah Pasal 95 tidak secara tegas mengatur bahwa pemeriksaannya hanya murni mengenai prosedur. Jadi Pasal 95 tidak mengamanatkan bahwa ada norma tertentu yang mengatur khusus mengenai pelanggaran prosedur seperti norma Pasal 23. Norma Pasal 23 Undang-Undang KUP itu hanya mengatur mengenai pelanggaran prosedur. Dia tidak mengatur mengenai pelanggaran materi. Ya. Jadi kalau kita merujuk kepada perkara pajak di pengadilan pajak ketika gugatan diajukan maka yang diperiksa itu hanya pelanggaran prosedur saja tidak ada pemeriksaan materi di situ. Nah, berbeda dengan tadi pertanyaan Tergugat. Kalau dalam perkara kepabeanan, apakah jangka waktu itu adalah bukan merupakan pelanggaran prosedur? Ya, itu diperiksa di manaun itu bukan hanya digugatkan, dibanding juga diperiksa. Tapi esensinya bukan itu. Esensinya adalah tidak fokus kepada pelanggaran prosedur sehubungan dengan proses yang dilalui sebelum diterbitkannya SPKTNP atau sebelum diterbitkannya keputusan keberatan. Nah, proses itu prosedur itulah yang kemudian harus diuji satu persatu, ya. Jadi, tidak kemudian hanya fokus kepada jangka waktu pengajuannya saja. Ahli berikan contoh misalnya penerbitan SPKTNP yang berasal dari audit atau pemeriksaan bea cukai. Ya, pertanyaannya apakah yang diperiksa kalau berkaitan dengan prosedur hanya pengajuan bandingnya saja? Tentu kan tidak. misalnya bagaimana auditor atau pemeriksa Bea Cukai ini tidak menerbitkan surat tugas perpanjangan pada saat melakukan audit. Itu kan

tentunya masuk ke dalam ranah gugatan. Enggak bisa diperiksa di ranah banding karena itu berkaitan dengan cacat wewenang. Nah, kalau cacat wewenang diperiksa di lembaga banding itu kan akan carut marut tadi yang Ahli katakan carut marut dengan materinya. Sementara yang mau dibuktikan apakah ada cacat wewenang atau tidak, apakah ada cacat prosedur atau tidak, apakah ada cacat substansi apa tidak. Nah, sehingga ee dengan demikian menurut Ahli apa yang ditanyakan oleh Tergugat itu tidak fokus kepada murni pelanggaran prosedur. Semua perkara apapun kalau mengenai jangka waktu pengajuan itu atau penerbitan memang harus diperiksa di awal. Tapi lebih daripada itu maka lembaga banding itu sebenarnya tidak berwenang untuk memeriksa pelanggaran prosedur karena memang murni itu didesain untuk memeriksa pelanggaran materi saja ya. Sehingga dengan demikian Ahli harus mengatakan apa yang disampaikan oleh Tergugat itu tidak masuk ke dalam pelanggaran prosedur yang kemudian harus diperiksa khusus dalam lembaga gugatan. Demikian Tergugat.

III. Pertanyaan Yang Diajukan Majelis Hakim Berkaitan Perkara A quo

1) Mumpung masih apa namanya membahas Pasal 31, Saudara Ahli di Pasal 31 itu di ayat (2) itu ada frase yang menyatakan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara di ayat (3) nya tidak ada frase itu, menurut Ahli apa ini yang membedakan antara Pasal 31 ayat (2) ada kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah ini mengisyaratkan bahwa Pasal 31 ayat (2) itu boleh melihat rumusan norma ketentuan lain? Sementara karena ayat (3) tidak ada frase kecuali ditentukan lain, maka pemaknaanya atau rumusan normanya ya seperti yang ada di tertulis di Pasal 31 ayat (3) artinya tidak bisa untuk mereferensi atau mempertimbangkan rumusan norma di peraturan yang lain. Kira-kira apa ini Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3)? ada perbedaan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silahkan Ahli kalau begitu ya. Jawab:

Terima kasih Majelis Hakim yang terhormat, kalau kita baca di dalam ketentuan Pasal 31 khususnya ayat (2) dan ayat (3) memang di dalam ayat (2) itu disebutkan mengenai banding ya. Banding itu adalah upaya hukumnya. Nah kita

tahu bahwa banding itu mempunyai penafsiran yang berbeda antara perkara pada umumnya khususnya pajak dengan kepabeanan ya, maka disana disebutkanlah ada kecuali ditentukan lain ya. Nah, yang dimaksud dengan kecuali ditentukan lain itu sebenarnya bukan persoalan upaya hukumnya, tapi yang dipersoalkan hal-hal yang lain. Contohnya mengenai jangka waktu, kita tahu kalau misalnya banding di Pengadilan Pajak untuk perkara kepabeanan itu kan tidak tunduk kepada jangka waktu yang diatur dalam perkara pajak. Dalam mengajukan banding untuk perkara kepabeanan adalah 60 hari. Untuk perkara pajak itu adalah 90 hari, jadi yang mau ditekankan adalah hal-hal yang bersifat teknis bukan hal-hal yang bersifat substantif ya. Jadi kalau banding ya tetap banding, nah kalau banding itu memeriksa berkaitan dengan materi secara substantif itu adalah yang kemudian menjadi nawa cita atau roh di dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, itu sebabnya Majelis kenapa ada dua lembaga dipisahkan dari sejak awal. Kita harus memahami dulu kenapa ada dua lembaga dipisahkan dari sejak awal? Kenapa tidak digabungkan jadi satu saja semua semua dibanding, ini menjadi pemahaman yang harus kita pahami secara fundamental dan secara filosofis ya, Sehingga kemudian kalau perkara kepabeanan itu yang kemudian memeriksa pelanggaran prosedur dipaksakakan di banding, lalu pertanyaanya apa maksud pembuat Undang- Undang Pengadilan Pajak? Kenapa kemudian dipisahkan sejak awal ya, nah sementara kita tahu bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak itu diterbitkan tahun 2002, di dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak terbit tahun 2002 itu kemudian setelah terbit sebelumnya terbit Undang-Undang Kepabeanan, jadi Undang-Undang Kepabeanan itu tahun 95 dan 2006 mengatur mengenai materi dan mengatur mengenai formiil, nah formiilnya dipertegas lagi di dalam Undang- Undang Pengadilan Pajak. Jadi formiil di dalam Undang-Undang atau formalitas dalam Undang-Undang Kepabeanan tahun 95 itu sifatnya setengah materi, setengah formiil. Undang-Undang itu sendiri di tahun 2006 juga sama, setengah materiil, setengah formiil. Nah di tahun 2002 setelah terbit Undang-Undang Kepabeanan tahun 95 diterbitkanlah Undang-Undang Pengadilan Pajak yang murni mengatur fomiil. Tidak ada materinya disitu ya, Nah kalau kita merujuk kepada ketentuan lex posteriori derogat legi prori, ketentuan yang terakhir

mengesampingkan ketentuan yang sebelumnya, maka hukum formiil yang harus dikedepankan itu adalah Undang-Undang Pengadilan Pajak ya, karena memang di Undang-Undang Pengadilan Pajak dua lembaga itu harus diterapkan secara berbeda. Rohnya nawa citanya itu sudah berbeda Majelis. Nah, sekarang kita masuk ke dalam Pasal 31 ayat (3), nah Pasal 31 ayat (3) itu mengatur mengenai gugatan. Ya tadi kan Judex Factie mengatakan, “kenapa tidak disebutkan ada rumusan norma kecuali ditentukan lain?” nah pertanyaan itu bisa dijawab ketika kita memahami Undang-Undang KUP itu dengan baik. Di dalam Undang-Undang KUP Majelis sudah ada frase yang tadi Ahli sebutkan di Pasal 49 ya, di dalam Pasal 49 dikatakan bahwa Undang-Undang KUP tetap berlaku apabila Undang-Undang Perpajakan lain tidak bisa mengatur. Jadi meskipun tidak ada frase Undang-Undang Pengadilan Pajak kecuali ditentukan lain, namun di dalam Undang-Undang KUP sendiri sudah mengatur dirinya sendiri. Nah oleh karena itu Majelis tidak cukup membaca Pasal 31 ayat (3), tapi kita harus membacaa Undang-Undang KUP itu secara komprehensif, secara lengkap. Karena untuk memahami satu legal drafting atau peraturan perundang- undangan, kita tidak bisa memahaminya itu hanya sebagian atau parsial. Kita harus memahaminya secara imparsial ya, Nah persoalannya di dalam banyak putusan yang Ahli pernah baca, Pasal 49 itu tidak pernah diakui, ini yang menjadi persoalan Majelis Hakim ya, Pasal 49 ini adalah jembatan pengganti daripada rumusan norma seperti Pasal 31 ayat (2) kecuali ditentukan lain, itu sama kedudukannya dengan Pasal 49 Undang-Undang KUP. Memang kalau kita mau memahami rumusan norma ketika kita hanya membaca semudah itu kemudian kita berhenti membaca, itu sebabnya kita kita memahami satu peraturan perundang-undangan perlu penelusuran sangat detail dan komprehensif ya, itulah sebabnya kemudian Judex Factie menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu diberikan tugas oleh undang- undang untuk menggail nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, itu perintah undang-undang kepada seluruh hakim dan hakim konstitusi di republik ini. Kenapa demikian? karena memang memahami norma itu tidaklah mudah, itu yang pertama, kedua tidak ada satu hukum positif yang sempurna. Tidak ada satu hukum positif yang lengkap, oleh karena itu untuk bisa

memahami itu diperlukan alat bantu, salah satu alat bantunya adalah tentu memahami asas. Yang kedua, memahami sistem norma, nah ini perlu tambahkan sedikit yang penting salah satunya adalah sistem norma. Ketika di dalam satu peraturan perundang-undanga itu tidak mengatur dengan jelas, maka kalau kita belajar hukum di Fakultas Hukum, kita itu diminta memahami sistem norma. Apa yang dimaksud dengan sistem noma? bahwa yang dimaksud dengan sistem norma itu adalah ketika suatu peraturan atau hukum itu tidak lengkap, maka harus dilihat kepada peraturan atau hukum yang lain ya, nah persoalannya tidak sedikit hakim yang terjebak dengan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi bahwa hakim itu memutus berdasarkan alat bukti peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan keyakinan hakim. Mungkin banyak yang memaknai bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan itu artinya hakim hanya fokus saja kepada hukum perpajakan. Tidak boleh kemudian keluar dari itu ya, kalaupun hakim ingin fokus kepada hukum perpajakan maka dalam konteks kepabeanan, maka hakim juga harus melihat hukum yang lain. Dalam hal ini adalah hukum perpajakan yang diatur di Undang-Undang KUP, tidak boleh fokus kepada Undang-Undang Kepabeanan itu sendiri atau fokus kepada Undang-Undang Cukai itu sendiri, tapi harus merujuk kepada undang-undang lain karena disebutkan adalah peraturan perundang-undangan perpajakan. Tentu kalau kita bicara perpajakan termasuk di dalamnya adalah hukum pajak itu sendir termasuk Undang-Undang KUP. Jadil kalau kita merujuk kepada Pasal 78 sendiri yang sebenarnya maknanya lebih luas, tapi kalaupun masih dimaknai sangat sempit maka yang dimaksud pajak tadi engga termasuk KUP. Tapi kalau mau dimaknai lebih luas lagi seharusnya tidak hanya tunduk kepada peraturan perundang-undangan perpajakan saja, karena menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu juga harus menggali nilai-nilai hukum. Artinya apa? artinya bukan hanya hukum perpajakan, tapi juga hukum- hukum lain yang berkaitan dan bersangkutan, itu sebabnya Ahli membaca beberapa putusan pengadilan di dalam bagian akhir sebelum pembacaan demikian diputus pada hari ini bla bla bla. Maka disana dibagian atas selalu disebutkan apa? dengan mengingat kepada Undang-Undang Pengadilan Pajak

dan Undang-Undang yang berkaitan atau bersangkutan, maka itu sangat relevan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Itu artinya Judex Factie memutus bukan hanya menggunakan undang-undang perpajakan, tapi juga mengunakan undang-undang lain sepanjang masih bersangkutan atau berkaitan. Jadi ingin menegaskan Ahli ingin menegaskan sekali lagi kepada pertanyaan Ketua Majelis, kenapa Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak tidak menggunakan norma seperti Pasal 31 ayat (2) yaitu kecuali ditentukan lain? Karena Undang-Undang KUP sendiri sudah mengatur untuk didirnya sendiri di Pasal 49 ya, karena di Pasal 31 ayat (3) fokus membahas KUP ya karena di Pasal 31 ayat (3) fokus membahas kewenangan Pengadilan Pajak untuk mengadili perkara gugatan yang ada diatur dalam Undang-Undang KUP. Karena diatur dalam Undang-Undang KUP maka kita harus membaca Undang-Undang KUP itu secara lengkap. Persoalannya Pasal 49-nya tidak dibaca, ini yang menjadi persoalan padahal di Pasal 31 ayat (3) sudah dijelaskan tadi dimana kewenangan Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan gugatan berkaitan tadi dengan penagihan pajak, pembetulan dan Pasal 23 Undang-Undang KUP. Nah untuk memahami itu maka kita harus membaca seluruh Undang-UndangKUP dan sebagai jemabtannya pengganti kecuali ditentukan lain itu adalah Pasal 49 Undang-Undang KUP. Demikian Majelis.

2) Ya sebentar ya Penggugat ya, Kemudian masih berkaitan dengan Pasal 31. Di Pasal 31 disana seperti yang disampaikan Ahli tadi ya, ada tiga unsur salah satunya keputusan lainnya, dimana keputusan lainnya langsung mengikuti adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) KUP ya, apakah maknanya berarti keputusna lain yang disini ya suka atau tidak suka harus merujuk kepada apa yang disebutkan di Pasal 23 KUP? Pertanyaan pertama itu, kemudian yang kedua seperti Ahli sampaikan tadi ya terkait dengan asas maka yang berlaku yang paling akhir itulah yang berlaku ya. Kalau kita lihat di Pasal 31 ayat (3) itu kan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 itu juga sudah diganti. Digantinya itu yang tahun 2007 ya tentunya yang berlaku adalah Undang- Undang KUP yang nomor 28 tahun 2007. Sementara kita ketahui juga bahwa Undang-Undang Kepabeanan itu yang paling terakhir 2006. Apakah dengan

kondisi seperti itu bisa menunjukan bahwa Undang-Undang Kepabeanan yang terakhi diubah 2006 masih belum mengikuti Undang-Undang KUP dimana Undang-Undang KUP Pasal 23 itu telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Seperti apa pendapat Ahli?

Jawab:

Ya terima kasih pertanyaannya Majelis Hakim, tentu tadi apa yang sudah disampaikan oleh Judex Factie itu sudah dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan terakhir itu memang ada di Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 ya, kemudian setelah itu ada lagi perubahan 2009, kemudian ada lagi perubahannya sampai ciptaker 2021 dan terakhir dengan Perppu tahun 2023 ya. Nah, kalau kita mau bandingkan saja Undang-Undang Kepabeanan tahun 2006 dengan Undang-Undang KUP 28 2007 tentu yang terakhir kalau dua diantaranya dibandingkan maka 2007 lah yang harusnya menjadi fokusnya ya yang harusnya apa diterapkan ya. Apalagi kalau kita menggunakan perubahan- perubahan lainnya meskipun secara substansi perubahan lainnya itu tidak mengubah Pasal 23 ya, hanya pengaturannya saja yang berubah berkaitan dengan hal-hal lain. Sehingga dengan demikian, maka secara formalitas memang di dalam Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 itu dengan tegas menyebutkan bahwa KUP itulah yang kemudian menjadi rujukan Majelis ya, karena memang Undang-Undang KUP di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 itu Pasal 23 nya masih mengatur huruf a, b, c, dan d sebagaimana yang tadi Ahli sudah jelaskan. Dimana Pasal 23 ayat (2) huruf a terdiri dari tiga hal. Yang pertama adalah surat paksa, yang kedua adalah SPMP, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan yang ketiga adalah pengumuman lelang kemudian huruf b nya itu adalah mengatur mengenai pencegahan dan huruf c nya itu adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakn dan huruf da nya itu berkaitan dengan SKP dan/atau keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Nah perlu Ahli jelaskan Majelis kalau dalam Pasal 31 ayat (3) penagihan pajak itu tadi Ahli sudah jelaskan di awal sudah sebenarnya diadopsi di dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b ya. Tinggal penambahannya itu ada di huruf c dan huruf d ya, Nah huruf d

ini sangatlah luas. Bahkan kalau dalam tataran empirik huruf c itu disebut sebagai recycle bin. Kenapa recycle bin karena di huruf c itu disebutkan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Ya jadi kalau misalnya kita mau terapkan di dalam SPKTNP secara normati kita tahu bahwa SPKTNP itu kan adalah keputusan atau ketetapan atau beschkking yang harusnya terbit setelah diterbitkan SPTNP dari terminologi saja kita tahu disebut surata penetapan kembali. Berarti sudah ada yang sebelumnya maka kalau mau dimaknai berkaitan dengan huruf c itu juga masih relevan karena berkaitan dengan keputusan yang sebelumnya. Namun kalau kita mau memaknai tadi substansinya bahwa itu adalah sama-sama utang pajak dan diterbitkan tidak sesuai prosedur, maka itu juga relevan dengan huruf b, hanya tadi Ahli sudah jelaskan ya terminologinya saja yang berbeda antara SPKTNP dengan SKP, tapi substansinya sama-sama ingin menerangkan atau bermaksud ingin menjelaskan bahwa ada kewajiban perpajakan yang harus dibayar. Sehingga dengan demikian pertanyaan Majelis tadi, kalau secara Undang-Undang yang terakhir Undang-Undang 28 tahun 2007 dibandingkan Undang-Undang Kepabeanan memang betul. Apalagi kalau mau dibandingkan dengan Undang- Undang yang terakhir sampai dengan Perppu menjadi Undang-Undang tahun 2023. Demikian Majelis.

3) Kalau kita membaca ketentuan di Pasal 95 ya disitu memang dinyatakan bahwa terkait dengan Pasal 17 ayat (2) itu merupakan objek bandingnya. Tapi kalau kita lihat bahwa Pasal 95 ini masuk dalam Bab 13 yaitu keberatan danbanding dimana sepengetahuan Hakim Ketua keberatan dan banding itu adalah lembaga upaya hukum ya, jadi demikian juga banding juga merupakan lembaga upaya hukum dan Majelis minta pendapat Ahli. Kalau kita lihat Pasal 17 ayat (2) itu adalah produk penelitian ulang ataupun audit. Dan menurut Hakim Ketua penelitian ulang dan audit itu bukan lembaga upaya hukum, sementara yang lain kalau kita lihat Pasal 95 ada Pasal 93 itu keputusan keberatan, Pasal 93A demikian juga Pasal 94. Jadi menurut Ahli terkait dengan apa yang kemarin disebutkan oleh Ahli terkait dengan sistem norma, sebenarnya penempatan Pasal 17 di ayat (2) ini sesuai dengan sistem norma engga? Karena sebenarnya Pasal 17 ayat (2) ini bukan produk upaya hukum, itu masih produk pemeriksaan.

Apakah menurut Ahli bahwa keputusan yang diajukan di upaya hukum banding ya adalah suatu keputusan dari upaya hukum sebelumnya atau kalau kita lihat taruhlah di level pertama itu keberatan dan gugatan, kemudian level kedua adalah banding, untuk yang sebagai objek banding, apakah itu harus merupakan produk dari upaya hukum di level pertama yaitu keberatan dan gugatan. Sementara kita ketahui bahwa Pasal 17 ayat (2) itu nyata-nyata bukan merupakan produk dari suatu lembaga upaya hukum keberatan maupun gugatan kan gitu. Kalau kemudian beralasan bahwa oh itu karena keputusan dari Direktur Jenderal, kalau kita sebandingkan dengan KUP, SKP itu diterbitkan oleh Direktur Jenderal, kewenangan Direktur Jenderal bisa diajukan keberatan kan gitu. Kemudian karena ditetapkan oleh Direktur Jenderal harus banding SKP itu tetap bisa melalui mekanisme level pertama, kemudian level kedua, dan level selanjutnya. Menurut Ahli ini penempatan Pasal 17 ayat (2) yang nyata-nyata bukan merupakan keputusan suatu lembaga upaya hukum administratif, tiba- tiba langsung ke banding seperti apa? apakah sesuai dengan sistem norma atau seperti apa sepengetahuan Ahli, silahkan Ahli

Jawab:

Ya, baik terima kasih Majelis Hakim yang terhormat khususnya pertanyaan dari Ketua Majelis, Ahli harus mengapresiasi karena ketua Majelis mencermati beberapa rumusan norma yang memang menurut Ahli itu tidak lazim kalau mau dibandingkan dengan Undang-Undang KUP. Tadi disebutkan oleh Ketua Majelis mengenai perbandingan rumusan norma Pasal 17 ya, apakah kemudian itu dianggap sebagai bentuk daripada upaya hukum dan kenapa kemudian itu bisa diajukan banding. Padahal sebenarnya kalau kita cermati rumusan norma Pasal 17 ya itu adalah kurang lebih sama dengan kedudukan dalam rumusan norma Pasal 16 ya Dimana kedua rumusan tersebut merupakan produk hukum dari hasil penelitian ya. Nah yang menjadi pertanyaan kenapa kemudian di Pasal 17 itu bisa langsung diajukan upaya hukum yaitu banding, Nah, kalau kita mau sejajarkan pemahaman SPKTNP dengan SKP, harusnya memang SPKTNP itu juga bisa diajukan keberatan ya, karena memang itu bukan merupakan putusan dari hasil bersengketaan para pihak, karena yang bersengketa itu hanya dua pihak saja, Wajib Pajak dan Peneliti ya, atau itu penelitian yang sepihak

kemudian diberikan oleh Fiskus. Berbeda dengan keberatan, keberatan itu pihaknya tentu minimal ada tiga, ada Wajib Pajak, ada Pemeriksanya atau Penelitinya, ada Pemutusnya. Ya, Nah yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kenapa Pasal 17 itu ditentukan bisa langsung kepada banding yang tadi Ketua Majelis katakan, kenapa kemudian tidak dilakukan upaya keberatan terlebih dahulu ya? Kenapa kemudian tidak kenapa bisa langsung diajukan banding? Nah kalau pertanyaanya mengenai apakah itu sesuai dengan sistem norma? Kembali lagi bahwa sistem norma itu diterapkan ketika ada norma yang tidak mengatur, ya Nah, persoalannya di dalam Pasal 17 normanya mengatur demikian meskipun norma itu menurut pemahaman kita di KUP itu tiak lazim. Itu artinya norma itu mengatur sendiri atau mengatur berbeda meskipun tidak lazim ya. Dan Pasal 17 ini kenapa? jadi Ahli ining menjelaskanya begini Majelis. “ada dua makna dari Pasal 17 ya, makna satu upaya hukumnya, yang kedua maknanya kedudukan hukumnya, kalau upaya hukumnya banding maka ada hubunganya dengan kedudukan hukumnya. Kalau kedudukan hukumnya tadi diputuskan oleh kewenangan daripada peneliti harusnya boleh diajukan keberatan. Tapi kalau itu hasil daripada tim pemutus ya itu biasanya diajukan banding ya, tapi ini kan berbeda. Nah, kalau dikaitkan dengan sistem norma maka kita harus kembali kepada pemahaman bahwa ketika diatur berbeda maka sepanjang yang kita ingin ketahui itu sudah bisa dijawab, maka kita harus mengikuti norma itu. Sistem norma berlaku ketika ada kekosongan ya untuk mengisis kekosongan yang dimaksud. jadi kalau pertanyaanya apakah itu sudah sesuai dengan sistem norma, tentu perbedaanya pertanyaannya adalah apakah itu lazim atau tidak. Tapi kalau pertanyaanya apakah sesuai dengan sistem norma, ya memang norma itu mengehendaki demikian mesikpun tidak lazin. Nah, oleh karena itu Ahli harus menjelaskan perbedaan antara pengisian kekosongan hukum dengan sistem norma ya berbeda dengan apakah norma itu lazim atau tidak lazim ya itu dua hal yang berbeda ya. Kalau kemudian Pasal 17 tidak lazim, banyak sekali perdebatan mengenai Pasal 17 ya, karena salah satunya apa Prof. Hari Jatmiko mengatakan bahwa Pasal 17 itu kenapa bisa diajukan banding? karena Pasal 17 itu sudah mempunyai causa prima di Pasal 16 ya, jadi kalau dia mau diajukan kembali kepada keberatan maka akan terjadi

overlap dimana akan ada dua kali keberatan mesikpun susbtansinya berbeda ya, Nah kembali lagi Ahli harus mengatakan bahwa kalau kita bicara norma, nomma itu sudah mengatur ketika meemang kelihatannya norma itu berbedaya yang Ahli ingin tekankan adalah sistem norma bisa digunakan ketika norma itu tidak ada yang mengatu atau ada kekosongan. Pada keterangan Ahli pada persidangan sebelumnya, Ahli mengatakan bhwa norma yang ada di dalam Undang-Undang KUP itu harus diterapkan karena memang norma di dalam Undang-Undang Kepabenan itu tidak sempurnya. Ya jadi, perbebedaan antara ada dan tidak ada tentu berbeda dengan norma itu lazim atau tidak lazim. Nah sehingga dengan demikian itu menjadi dua pertanaan yang kemuian menurut Ahli harus dipisahkan. Ya sementara itu Majelis.

4) Apakah sama juga seperti kalau enggak salah di sidang sebelumnya Penggugat menyatakan yang bersangkutan pernah bertanya di dalam forum publik ya calon hakim agung terkait dengan masalah gugatan dan sudah dijawab oleh calon hakim agung tersebut. pertanyaan ke Ahli untuk keterangan seperti itu apakah juga bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa a quo Ahli. Jawab:

Terima kasih Majelis Ahli harus mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Saudara Diana Ginting karena kebetulan Ahli mengikuti perkembangannya sampai kemudian tiga orang lolos untuk kemudian diuji di Komisi 3 DPR RI. Apa yang disampaikan oleh Saudara Diana Melita Ginting itu adalah pendapat hukum atau legal opinion yang bersangkutan ya meskipun ee panelis mempunyai penilaian terhadap apa yang disampaikan sehingga yang bersangkutan diloloskan ya sehubungan dengan lembaga gugatan untuk perkara kepabeanan. Namun Ahli harus mengatakan bahwa itu adalah pendapat hukum atau legal opinion. Tentunya akan menjadi keterangan Ahli ketika yang bersangkutan dihadirkan di muka persidangan. Ya, sepanjang itu masih kemudian disampaikan pada saat uji kompetensi dalam bentuk wawancara terbuka atau interview terbuka, Ahli harus mengatakan itu masih dalam ranah pendapat hukum atau legal opinion ya. belum menjadi keterangan Ahli. Tapi kalau yang bersangkutan dihadirkan oleh para pihak di muka

persidangan, maka kemudian pendapat hukum itu atau legal opinion itu menjadi keterangan Ahli. Demikian Majelis.

5) Sebelum lanjut ya, mumpung masih di Pasal 84 nih, tadi disebutkan Ahli Pasal 84 huruf f ya, alat bukti yang diajukan dalam persidangan tentu adalah alat bukti yang sah ya. Yang tidak sah itu ya tidak perlu dimuat, kemudian kalau definisinya bukan sah tidak sah, tapi relevan tidak relevan. Apakah untuk berdasarkan pertimbangan Judex Factie yang berpendapat bahwa oh bukti ini tidak relevan, maka tidak harus dimuat ataukah relevan tidak relevan kalau itu disampaikan di persidangan. maka harus dimuat bukan masalah sah tidak sah kalau relevan tidak relevan seperti apa Ahli?

Jawab:

Ya terima kasih Majelis hakim pertanyaan yang sangat baik sekali rumusan norma Pasal 84 ayat 1 huruf f itu bunyinya adalah putusan pengadilan pajak harus memuat lalu kita masuk langsung kepada huruf f ya di sana disebutkan setiap bukti ya tadi pertanyaan Judex Factie apakah bukti yang dimuat itu adalah bukti yang sah atau tidak sah atau bukti yang relevan dan tidak relevan. Karena Pasal 84 ayat 1 huruf itu mengatur bahwa fakta persidangan harus dimuat. Jadi dalam Pasal 84 ayat 1 huruf F itu ada frase yang disebut di sana dan setiap penilaian, setiap bukti dan penilaian yang terjadi selama persidangan. Jadi itu sama dengan fakta persidangan. Nah, jadi ada dua unsur yang Ahli cermati. satu adalah alat bukti, yang kedua adalah fakta persidangan. Jadi kalau pertanyaannya adalah apa yang harus dimuat dalam putusan, Ahli harus berpendapat bahwa yang dimuat dalam putusan itu adalah alat bukti yang sah dan fakta persidangan. Pertanyaannya, apakah fakta persidangan itu termasuk juga bukti yang tidak relevan? Ahli harus mengatakan iya yang tidak relevan tapi merupakan fakta persidangan harus dimuat. Kalau begitu pertanyaannya apa manfaatnya buat Judex Factie? Tentunya itu untuk mengakomodir asas transparansi dan keterbukaan dalam persidangan. masalah kemudian Judex Factie menganggap itu tidak relevan, nanti Judex Factie punya kewenangan untuk menuangkan dalam pertimbangan hukum misalnya alat bukt nomor 1 sampai dengan nomor 20 tidak relevan dengan perkara a quo, maka Judex Factie hanya mempertimbangkan alat bukti nomor 21 sampai dengan nomor 30.

Itu yang terjadi di beberapa pengadilan yang Ahli cermati Majelis hakim. Jadi relevan tidak relevan itu adalah merupakan fakta persidangan. Tapi kalau dia tidak sah ya tentu tidak harus dimuat dan diberikan pertimbangan. Kenapa demikian? Karena untuk mengetahui relevan dan tidak relevan itu adalah kewenangan Judex Factie. Kewenangan para pihak adalah untuk mengajukan alat bukti yang sah. Masalahnya itu tidak relevan. Terkadang pemahaman para pihak berbeda dengan pemahaman Judex Factie. Sehingga dengan demikian apa yang dianggap relevan oleh para pihak bisa jadi tidak relevan oleh Judex Factie. Sebaliknya apa yang menurut Judex Factie tidak relevan bisa jadi dianggap oleh para pihak relevan. Makanya alat bukti itu diajukan di muka persidangan. Jadi menurut Ahli relevan dan tidak relevan itu adalah kompetensi Judex Factie untuk menilai. Sementara kewenangan para pihak adalah mengajukan Ahli yang menurut pemahaman dari para pihak itu adalah relevan. Tapi kalau menurut kompetensi judes fakti tidak relevan, maka Ahli berpendapat di situlah kewenangan Majelis untuk memilah-milih mana yang relevan dan yang tidak relevan. Tapi tentunya Judex Factie tidak punya kewenangan untuk tidak memuat atau menghilangkan apalagi menghapus. Karena dalam Pasal 84 ayat 1 huruf f itu disebutkan harus membuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan. Jadi kalau mau di ee simpulkan sebenarnya narasi itu adalah sama dengan fakta persidangan. Di dalam hukum acara yang lain ya itu disebut fakta persidangan. Tapi dalam hukum acara administrasi khususnya pengadilan pajak, narasi yang digunakan adalah segala sesuatu yang terjadi selama persidangan. Demikian Majelis. asas transparansi dan keterbukaan dalam persidangan. masalah kemudian Judek Fakti menganggap

6) Ya sebelum diilanjutnya ya menurut Majelis terkait dengan penjelasan Ahli apa itu legal opinion apa itu keterangan Ahli apa itu surat dan tulisan sudah bisa di tangkap Majelislah ya dan sebenarnya kenapa Hakim Ketua sampai memutuskan melakukan diskresi untuk membuka lagi persidangan dengan sebetulnya Majelis ingin memperdalam lagi terkait dengan ya kita sama-sama tahu bahwa di dalam Undang-Undang Kepabeanan di Pasal 95 rumusan normalnya tertulis seperti itu kan gitu. Tinggal yang ingin digali lebih dalam oleh Majelis adalah apakah Undang-Undang Kepabeanan itu tidak lengkap, belum

mengatur, belum mengakomodir perkembangan ataukah ya Undang-Undang Kepabeanan itu memang disadari betul bahwa tidak membuka lembaga gugatan. Kalau memang seperti itu yang ingin Majelis dapatkan, kemudian alasan filosofis ataupun sosiologisnya apa kalau memang ada yang berpendapat bahwa Undang-Undang Kepabeanan itu memang disengaja untuk tidak mengatur lembaga gugatan. Kalau sekarang ini kan dari sisi Ahli beberapa di sidang yang lain berpendapat bahwa Undang-Undang Kepabeanan tu kalau mau didefinisikan tidak mengatur atau belum mengatur sehingga perlu apa yang disebut oleh Ahli adalah menggunakan sistem norma kan gitu. itu di satu sisi pendapat itu yang ingin digali oleh Majelis sebenarnya pada sisi yang berpendapat bahwa Undang-Undang Kepabanan itu memang sangat disadari bahwa tidak perlu mengatur lembaga gugatan untuk objek Pasal 17 ayat (2). Kalau memang disadari betul seperti itu, Majelis ingin tahu filosofi sosiologis atau historis atau yuridisnya sehingga tidak perlu diatur itu apa? Ah itu dari Tergugat Majelis sebenarnya berharap Ahli yang menjelaskan itu mungkin pejabat yang pernah menyusun ya menyusun undang-undang atau menulis buku seperti Pak Sutardi yang sempat dikutip juga oleh beberapa Ahli untuk bisa menjelaskan betul seperti apa sih tidak lengkap, kurang, belum mengatur atau memang bisa dari betul memang tidak mengatur. Kalau memang tidak mengatur apa alasannya gitu. Itu sebenarnya yang ingin digali oleh Majelis. Tapi silakan Ahli kalau mungkin Ahli bisa berdasarkan pengalaman Ahli kira-kira di Undang- Undang Kepabeanan itu nyata-nyata memang tidak lengkap, tidak mengatur atau belum mengatur ataukah memang sengaja didesain untuk tidak mengatur lembaga gugatan itu? Kalau itu prediksi atau perkiraan penilaian Ahli seperti apa? Apa pendapat Ahli, silahkan.

Jawab:

Terima kasih Majelis hakim yang terhormat, pada persidangan sebelumnya Ahli sudah menyampaikan bahwa tidak ada satu peraturan yang sempurna, tidak ada satu peraturan yang lengkap dan jelas. Kenapa? Karena kalau kita bicara hukum, kita bicara mengenai dinamika. Dan kita harus akui bahwa hukum itu lahir selalu belakangan setelah terjadinya dinamika. Ya, tidak ada hukum itu dibuat pada saat sebelum terjadi dinamika. Nah, dinamika dulu terjadi baru

dibuat peraturannya, maka hukum itu selalu tertinggal. Nah, meskipun hukum itu tertinggal secara filosofis, bukan berarti hukum itu tidak bisa memberikan penyelesaian terhadap permasalahan yang muncul di masyarakat. Itu sebabnya ada alat bantunya. alat bantunya adalah salah satunya misalnya ada asas hukum ya. Kemudian alat bukti yang lainnya adalah misalnya ada sistem norma ya. Itu adalah alat bantu-alat bantu yang bisa digunakan untuk memecahkan persoalan hukum. Ya, itu sebabnya Ahli dari persidangan sebelumnya Majelis mengatakan bahwa untuk memahami hukum tidaklah mudah hanya dengan membaca norma itu saja. Contohnya misalnya Majelis Pasal 95 ini dibaca dituangkan dalam putusan kemudian semua putusan gugatan NO (Niet Onvantljike) ini terlalu dangkal filosofisnya. Kalau Ahli mau jelaskan ya untuk apa mencari keadilan? mencari upaya apa mengajukan upaya hukum atau mencari keadilan. Tapi jawabannya hanya Pasal 95 banding putusan NO. Hanya itu saja satu paragraf. Nah, tentu Ahli harus katakan bahwa pertimbangan itu tidak seharusnya diberikan dalam putusan manapun. Karena kalau itu yang diberikan, maka sebenarnya lembaga pengadilan pajak itu sudah mengkerdilkan dirinya sendiri kalau dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan lain. Kalau kita membaca putusan pengadilan lain, maka sebenarnya yang paling utamanya adalah pertimbangan hukum. Kenapa demikian? Karena pertimbangan hukum itu adalah mahkota bagi hakim yang membuat putusan. Jadi kalau orang awam melihatnya, apakah mahkota itu terbuat dari emas atau terbuat dari berlian atau sebaliknya kuningan itu bisa dilihat dari pertimbangan hukumnya. semakin dalam pertimbangan hukumnya, maka semakin berharga mahkota itu atau putusan itu. Oleh karena itu, maka Ahli harus mengatakan bahwa kalau tadi Majelis menanyakan mengenai apakah Undang-Undang Kepabeanan itu memang didesain seperti itu atau memang ya Undang-Undang Kepabeanan itu tidak lengkap ya, tidak jelas dan juga tidak sempurna. Ahli harus mengatakan yang takut adalah pernyataan yang nomor dua. Kenapa? Karena tadi Ahli katakan bahwa peraturan itu dibuat setelah adanya dinamika, bukan sebelum dinamika. Jadi hukum selalu terlambat, tapi bukan berarti yang terlambat itu tidak bisa menyelesaikan masalah. Nah, sehingga alat bantu-alat bantu yang tadi itu sudah diulang-ulang oleh beberapa tokoh dan juga Ahli hukum termasuk praktisi

hukum ya, termasuk guru besar juga mengatakan demikian. Jadi kalau kita memahami hukum itu bukan hanya kita membaca satu norma lalu kita langsung paham tentunya tidak ya. Tapi kita harus menggunakan beberapa alat bantu. Nah, dalam konteks perkara a quo ini minggu lalu Ahli sudah menjelaskan bahwa apa yang Ahli apa yang Ahli sampaikan bahwa undang-undang kepabeanan itu belum lengkap, belum sempurna, dan belum jelas itu juga dikuatkan memang oleh salah satu buku yang ditulis oleh Sutardi. Di sana disebutkan secara jelas bahwa hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang- Undang Kepabean Kepabeanan harus merujuk kepada undang-undang yang mengatur dirinya sendiri. Jadi kalau kita mau merujuk kepada Undang-Undang KUP ya lihatlah isi daripada Undang-Undang itu ya. Nah, juga dipertegas dengan Pasal 49, di dalam Pasal 49 di situ bunyinya sudah sangat jelas dan itu adalah alat bantu yang harusnya digunakan oleh banyak hakim. Tapi menurut pendapat Ahli, Ahli membaca banyak putusan, tidak ada satupun yang menggunakan Pasal 49. Padahal Pasal 49 jelas bunya mengatakan undang-undang ini berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lain kecuali diatur berbeda atau ditentukan lainnya. Jadi norma ini sudah sangat jelas sebenarnya ini adalah kalau dalam istilah hukum ini adalah Pasal penyelamat. Pasal penyelamat dari mana? dari keadaan yang tidak jelas, dari peraturan yang tidak lengkap, dari kondisi yang tidak sempurna. Ya, sehingga dengan demikian tidak ada kebuntuhan dalam mencari keadilan, tidak ada kebuntu dalam menegakkan lembaga gugatan di Pengadilan Pajak. Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim, Ahli sudah menerangkan kalau lembaga gugatan ini dianggap tanda petik mandul atau tidak ada, maka undang-undang kepabaeanan ini menimbulkan masalah baru. Salah satunya Ahli jelaskan perlu dibuat pengadilan baru namanya pengadilan kepabeanan. Kenapa? Karena upaya hukumnya hanya bisa banding, tidak boleh yang lain. Majelis hakim, bayangkan kalau Majelis hakim pergi ke PN. PN itu banyak sekali di dalamnya pengadilan. Contohnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada lagi pengadilan HAM. Ada lagi pengadilan Tipikor. Ada lagi PHI, Pengadilan Hubungan Industrial. Semua itu di bawah PN ya. Tapi ya kalau kita tidak memahami dengan baik, kita akan bingung, loh kok niaga tapi kok pengadilan negeri. Gimana itu? Kalau kita tidak memahaminya,

kita akan bingung dan akan rancu. Tapi kalau kita memahaminya, kita tidak akan bingung ya. Karena itu merupakan bagian. Nah, jadi sama seperti kita memahami mengenai lembaga gugatan. Kalau kita hanya memahaminya secara dangkal, maka Ahli harus katakan perlu dibuat sesegera mungkin pengadilan kepabeanan. Ya, khusus mengenai perkara kepabeanan tidak termasuk perkara cukai karena di cukai ada lembaga gugatan ya. Nah, pertanyaannya kalau itu yang terjadi maka harusnya urgensi mendirikan lembaga atau pengadilan kepabayanan itu menjadi sangat mendesak. Kenapa? Karena upayanya sangatlah limitatif. Hanya bisa banding, banding, dan banding saja. Pertanyaannya, apakah seperti itu? Nah, ini memang tidak pernah diangkat ke publik karena Pengadilan Pajak itu dianggap oleh sebagian masyarakat bahkan menjadi stigma pengadilan pajak ini kan tertutup ya. Kenapa tertutup? ya karena memang exposurnya tidak seperti pengadilan-pengadilan lain. Bahkan fakultas hukum, mahasiswa Fakultas Hukum itu tidak sedikit yang tidak tahu bahwa ada pengadilan Pajak. Tapi tentunya mereka tahu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama, ada pengadilan TUN. Mereka sangat tahu itu ya apalagi ee mahasiswa Fakultas Hukum. Tapi untuk Pengadilan Pajak tidak terlalu terbuka sehingga kemudian pendapat untuk mempertanyakan mengenai tidak berlakunya lembaga gugatan di pengadilan pajak ini menjadi seolah-olah ya bisa diterima. Tapi secara normatif di lembaga peradilan manapun di bawah Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tentu menjadi pertanyaan yang tidak logis karena hanya pengadilan saja. yang kemudian menghapuskan eksistensi lembaga gugatan khusus untuk perkara kepabeanan. Untuk perkara pajak tentu tidak ada masalah. Nah, kira-kira pengadilan yang seperti apa yang kemudian ini apa namanya bisa disejajarkan dengan pengadilan-pengadilan lain? Nah, tadi kalau Ketua Majelis bertanya seperti itu, maka Ahli harus mengatakan bahwa itu tidak didesain sedemikian rupa dari sejak awal bahkan tidak disadari juga. Itu bukan sesuatu yang memang harus dipahami demikian. Bukan. Itu oleh karena memang membuat undang-undangnya tidak memikirkan sejauh itu, tapi lagi-lagi membuat undang-undang juga tidak berhenti untuk membuat Pasal penyelamat yang Ahli jelaskan. Makanya ada Pasal 49 sudah di apa namanya? dinormakan di dalam Undang-Undang KUP sebelum undang-

undang kepabayanan ini lahir. Ya, karena itu maka betul yang dikatakan Ketua Majelis memahami norma itu bukan hanya dari perspektif tekstual tapi juga harus dari pemahaman filosofis, sosiologis ya itu sangatlah penting. Jadi kalau dari pemahaman filosofis Ahli harus mengatakan tidak logis dan Ahli tidak bisa tidak berani juga mengatakan bahwa hanya pengadilan pajak yang menolak gugatan. Jadi jangan ajukan upaya hukum. Nah, ini enggak akan berani juga mengatakan itu di lembaga manaun termasuk di lembaga pendidikan ya. Karena memang itu masalah pemahaman bukan kemudian masalah desain yang harusnya dibuat seperti itu ya. Kalau mungkin Judex Factie mau coba-coba bertanya kepada ketua mahkamah agung, ya betulkah lembaga gugatan itu mandul di pengadilan pajak atau salahkah kami ketika kemudian menyatakan semua putusan gugatan perkara kepabeanan NO? Belum ada juga yang mau menanyakan itu kepada Ketua Mahkamah Agung. Mungkin beliau akan kaget juga kalau ada 1000 perkara diajukan gugatan kepabeanan semua putusannya NO. Meskipun ada beberapa Ahli membaca putusan dissenting ya yang mengatakan tetap perkara kepabeanan bisa digugat. Tapi hampir semua 71 mengatakan NO jadi apa? Jadi lembaga gugatan itu tidak ada tapi enggak berani juga mereka mengatakan begitu. Nah ini tantangan terberat tentunya ya. Jadi Ahli harus memberikan pendapat secara normatif tetap itu harus ada ya karena tidak ada di desain pengadilan manapun secara filosofis yang menghalangi upaya hukum gugatan. Jadi itu hanya masalah pemahaman saja. Karena peraturan tidak sempurna maka ada Pasal penyelamatnya dan Sutardi pun sudah mengakui itu. Nah, Pasal penyelamat ini adalah alat bantu tadi yang Ahli sudah sebutkan merupakan apa? Pengejawantahan daripada alat bantu yang lain yaitu sistem norma. Selain sistem norma ada asas hukum yang mengatakan ketentuan umum tetap berlaku sepanjang ketentuan khusus tidak mengatur. Generalia propenanda singularibus. General things are to proceed particular things. General laws are to proceed particular rules. Ketentuan umum justru mengesampingkan ketentuan khusus atau ketentuan umum bisa diadopsi karena ketentuan khusus tidak mengatur. Kenapa demikian? Karena memang lagi-lagi tidak ada hukum yang sempurna. Ya. Jadi perlu mengadopsi beberapa hukum demi mengisi kekosongan atau mengisi apa? kevakuman daripada

hukum itu sendiri. Maka dalam tulisannya Ahli berpendapat apakah kalau Judex Factie berpendapat dari sejak awal Undang-Undang Kepabeanan itu didesain untuk hanya upaya hukum banding dalam perkara kepabeanan. Pertanyaannya adalah apakah kalau ada Pasal 49 ini ya dan Majelis Hakim atau Judex Factie tidak setuju, beranikah Judex Factie melakukan rechtvinding atau rechtvacuum Seorang hakim ketika melihat ada kekosongan norma, dia akan berani melakukan penemuan hukum. Tapi ketika ada kekosongan norma tapi tidak berani menemukan hukum atau mengisi kekosongan hukum, maka yang bisa dilakukan adalah mencari Pasal penyelamat. Jadi, Judex Factiei hanya punya dua pilihan. Mencari Pasal penyelamat atau melakukan rechtvinding atau rechtvacuum. Kalau tidak dilakukan satu di antara dua, maka jelas putusannya tidak akan memberikan keadilan. Karena itulah tugas daripada hakim sesuai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Hakim dan hakim konstitusi menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Menggali nilai-nilai hukum. Jadi nilai hukumnya itu sangat banyak. Dia gali. Kalau di sini tidak ada, dia cari di tempat lain. Kalau di sini tidak ada, dia gunakan norma ini. Kalau enggak ada, dia gunakan asas ini. Ya, kenapa? Karena memang itu sesuatu yang tidak ee lazim atau tidak logis, ya. Jadi, ada yang namanya kelogisan hukum. Ahli harus jelaskan. Contohnya tadi, masa sih ya kan orang menggugat tidak bisa. Menggugatnya ke mana? Kalau menggugatnya ke kantor pajak mungkin itu bisa diterima. Tapi kalau menggugatnya ke pengadilan tidak diterima, itu kan tidak logis. Pertanyaannya boleh menggugat tapi jangan gugatan. Boleh banding saja. Pertanyaan berikutnya, kalau itu diperiksa dibanding normannya di mana? Di Pasal 95. Pasal 95 tidak mengatur mengenai pemeriksaan pelanggaran prosedur. Pasal 95 mengatur semua mengenai materi ya. Materi dua masuk lebih bayar kurang bayar Pasal 17, Pasal 93, 93A, 94 itu semua mengenai materi ya, tarif dan atau nilai pabean. Tidak ada pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur di situ. Pertanyaannya kalau begitu, apakah bisa dipaksakan pemeriksaan pelanggaran prosedur di lembaga banding padahal tidak ada normanya? Kalau begitu pertanyaannya, mana yang lebih mudah bagi Judex Factie? ya memeriksa pelanggaran prosedur dengan memaksakan Pasal 95 atau memeriksa

pelanggaran prosedur dengan menggunakan Pasal 49 Undang-Undang KUP. Ahli harus menjawab lebih mudah menggunakan Pasal 49 Undang-Undang KUT dan itu relevan dengan Pasal 31 ayat (3). Kenapa? Karena di dalam norma Pasal 31 ayat 3 tidak disebutkan ditentukan lain. Karena tidak disebutkan ditentukan lain, maka Undang-Undang KUP itu mengatur dirinya sendiri, ya. Dia mengatur dirinya sendiri bahwa semua Undang-Undang Perpajakan ya harus tunduk pada Undang-Undang KUP kalau tidak mengatur secara jelas. Dan frase yang digunakan dalam Pasal 49 itu sangatlah sederhana dan mudah dimengerti. Bahkan dia menggunakan frase kalau menurut Ahli itu frasenya sangat Sangat sangat awam ya. Gurunya adalah undang-undang ini berlaku pula. Dia menggunakan frase pula lagi ya. Undang-Undang ini berlaku pula bagi undang- undang perpajakan lain. Kalau kita perhatikan di Undang-Undang KUP, kata pula dan Undang-Undang Kepabayanan tidak pernah digunakan hanya di Pasal 49 ini. Jadi sangat mudah dipahami. Ketika tidak ada norma yang lain yang mengatur bukan berarti bukan berarti kebuntuhan itu harus diterima. Bukan berarti kemudian lembaga gugatan itu menjadi tanda petik tadi ya, mandul atau tidak bisa diterapkan karena sudah ada jelas norma kalau Ahli menyebutnya itu tadi ya, itu adalah bridging atau Pasal penyelamat. Yang berikutnya Ahli perlu jelaskan selain daripada risiko memaksa hapusnya lembaga gugatan di pengadilan pajak itu artinya juga memaksa lembaga yudikatif untuk membentuk pengadilan baru. Ya, tadi Ahli juga sudah jelaskan risiko yang kedua adalah hapusnya atau hilangnya kepastian hukum. Ya, di mana kepastian hukumnya? Tadi Ali sudah jelaskan. Bagaimana mungkin Pasal 95 itu digunakan sebagai tameng untuk memaksakan pemeriksaan pelanggaran prosedur di dalam lembaga banding adalah jelas-jelas Pasal 95 itu hanya murni mengenai materi materi dan materi. Tidak ada pemeriksaan pelanggaran prosedur. Kalau itu dipaksakan maka Judex Factie juga melanggar Pasal 78. Pasal 78 mengatakan, “Hakim itu memutus berdasarkan alat bukti yang sah dan peraturan perundang- undangan termasuk peraturan perundang-undangan perpajakan. Nah, Pasal 95 tidak memberikan legitimasi kepada Judex Factie untuk mengatakan bahwa lembaga gugatan itu hapus demi hukum atau tidak dapat Pasal 95 ini tidak dapat membenarkan Judex Factiei untuk memeriksa pelanggaran prosedur di

lembaga banding. Tidak ada normal yang memberikan legitimasi atau alasan pembenar untuk memeriksa pelanggaran prosedur di lembaga banding. Karena di lembaga banding hanya bisa diperiksa materinya saja. Jadi tidak ada alasan pembenar untuk memeriksa pelanggaran prosedur di lembaga banding. Sama sekali tidak ada alasan pembenarnya. Kalau tidak ada alasan pembenarnya yang jadi pertanyaan apakah Judex Factie memutus berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka akan ada persoalan mengenai kepastian hukum di situ. Nah, itu yang kedua. Yang ketiga, resikonya adalah pernah Ahli sampaikan pada persidangan sebelumnya, ketika pelanggaran prosedur ini digabung dengan pemeriksaan materi akan ada potensi Judex Factie itu bersifat tendensius. Kenapa demikian? Karena ketika Judex Factiei itu memeriksa prosedur, Judex Factie juga memeriksa materi. Nah, kalau Judex Factie memeriksa dua hal yang berbeda pada saat bersamaan, maka ada akan ada potensi tendensius untuk tidak mau membatalkan keputusan apakah itu keputusan keberatan, apakah itu SPKTNP. Meskipun nyata-nyata pelanggilan prosedur itu ada. Kenapa demikian? Karena melihat materinya yang besar. Kalau pelanggaran prosedur itu ada dan bisa dibuktikan, namun kalau materinya katakanlah Ahi sebut materinya 100 miliar, maka akan ada potensi Judex Factiei akan bersifat tendensius. Karena kalau ini dibatalkan maka 100 miliarnya akan hapus. Tapi persoalannya itu tidak dilakukan di mana keadilannya. Tapi kalau itu dilakukan maka akan ada konflik ya. konflik tadi yang Ahli sebutkan berpotensi tendensius. Kenapa? Karena pemeriksaannya dilakukan bersama-sama. Bahkan pendapat pengalaman Ahli menemukan beberapa Majelis itu yang ditanya nilainya dulu. ya itu menandakan bahwa ada beberapa hakim jika tidak semua yang memang fokusnya itu kepada materi bukan kepada persoalan ada tidaknya pelanggaran prosedur ya sehingga tadi Ahli katakan pemeriksaan yang digabung ini berpotensi menimbulkan sifat tendensius sebagai hakim atau manusia. Oleh karena itu, lembaga gugatan itu memang didesain oleh pembuat undang-undang untuk memisahkan antara pelanggaran prosedur yang harus diperiksa dengan pelanggaran materi yang harus diperiksa sehingga kemudian Judex Factie itu tidak kemudian terpengaruh dengan apa yang harus diberikan pertimbangan hukum atau yang harus diputus. Karena ketika yang diajukan itu

adalah pelanggaran prosedur, maka fokus Judex Factie hanya memeriksa pelanggaran prosedur, tidak kemudian mempertimbangkan nilai materinya, apalagi nilai materinya signifikan ya atau istilah akuntansinya tuh material ya. Jadi tidak sampai ke situ karena kalau itu yang dipertimbangkan maka rasa keadilannya akan jauh ya. Nah, namun demikian kalau yang diajukan adalah banding ya tentu Judex Factie juga fokus kepada materi saja ya. Nah, tapi kalau digabungkan kedua-duanya tentu menurut Ahli akan ada potensi sangat sangat sekali tendensius. Ya, itu sebabnya lembaga ee lembaga gugatan di perkara pajak itu sudah tepat dari sejak awal memisahkannya ya, antara perkara yang dimohonkan untuk diperiksa pelanggaran prosedurnya dengan perkara yang dimohonkan untuk diperiksa materinya ya. sehingga dengan demikian pemeriksaan itu menjadi berkeadilan ya, tidak kemudian terpengaruh oleh materi. Padahal hal yang dimohonkan itu adalah pelanggaran prosedurnya. Demikian Majelis.

7) Melanjutkan pertanyaan dari Tergugat Ahli, Apakah kalau seperti itu menjadi hal yang berbeda antara pemeriksaan formal dengan pemeriksaan prosedur dan tata cara? Apakah bisa disimpulkan bahwa kalau pemeriksaan formal itu sesuatu yang umum seperti jangka waktu, tapi kalau kemudian pemeriksaan prosedur dan tata cara itu ya mulai dari mungkin sebelum surat tugas sampai benar-benar produk itu dikirimkan dan aturan apa yang mengatur di situ itulah alat ujinya atau seperti apa?

Jawab:

Ya, terima kasih Majelis. Ahli harus memperjelas supaya tidak salah paham. dalam beberapa persidangan, Ahli selalu mengatakan dan menggunakan narasi hukum acara. Ya, Ahli kurang sependapat dengan narasi tata cara. Kenapa? Karena tata cara itu seolah-olah adalah prosedur yang kemudian lazim saja begitu ya. Tapi kalau hukum acara itu adalah prosedur tapi berdasarkan hukum. Jadi tidak diterima yang namanya kelaziman, tidak diterima yang namanya kepantasan atau kelayakan. Yang diterima itu adalah kepatutan berdasarkan hukum. Berdasarkan hukum. Ahli harus ulangi lagi. Jadi kalau tadi Judex Factie, Ketua Majelis mengatakan mengenai jangka waktu itu adalah pemeriksaan formil di pengadilan pajak. kaitannya dengan pengajuannya ya. Tapi kalau tadi

Ahli mengatakan hukum acara pemeriksaan be cukai, maka dari awal sebelum terbit SPKTNP banyak prosedur yang dilalui. Tadi Ahli berikan contoh misalnya tadi cacat wewenang. Pemeriksaan audit dilakukan hampir 1 tahun padahal normatifnya 3 bulan. Pertanyaannya ketika lewat 3 bulan maka kewenangan itu harus diperpanjang. Nah, untuk membuktikan kewenangan itu diperpanjang diperiksanya di mana? Tentu ini berkaitan dengan hukum acara pemeriksaan sebelum terbit surat a quo atau SPKTNP misalnya ya atau keputusan keberatan misalnya. Jadi hukum acara inilah yang diduga dilanggar tentu harus dibuktikan di persidangan ya. Kenapa bisa ada pemeriksaan audit 1 tahun padahal normatifnya 3 bulan. Kalau normatif 3 bulan dilakukan 1 tahun, maka harus dibuktikan ada apa tidak peninggalannya. Kalau tidak ada, maka SPKTNP yang diterbitkan itu menjadi cacat wewenang dan juga cacat prosedur. Pertanyaannya itu diperiksa di mana? Tentu itu diperiksanya tidak bisa di lembaga banding. Kenapa? Karena itu hukum acara yang pertama kali terjadi itu sebelum terbitnya SPKTNP ya. Nah, jadi menurut Ahli harus dibedakan hukum acara di persidangan dengan hukum acara di luar persidangan atau pengadilan. Nah, Pasal 23 itu mengatur, Pasal 23 Undang-Undang KUP itu adalah mengatur mengenai hukum acara sebelum lahirnya beschikking atau sebelum terbitnya beschikking Jadi, prosedur apa sih yang harusnya dilalui tapi tidak dilalui? Prosedur apa sih yang kemudian harusnya dipenuhi tapi tidak dipenuhi? Kalau kemudian masalah apa namanya? pengajuan beschikking atau pengajuan banding masalahnya itu hukum acara pengadilan pajak ya mengajukan banding di perkara pajak ya harus 3 bulan untuk kepabeanan ya 60 hari kan begitu tapi bagaimana dengan pelanggaran-pelanggaran prosedur sebelum terbitnya surat a quo itu di mana itu bisa diperiksanya ya nah jadi menurut Ahli ada perbedaan antara hukum acara ee persidangan atau peradilan pajak dengan hukum acara pemeriksaan pajak pajak. Maka Ahli juga pernah menulis buku hukum acara penelitian keberatan pajak. Karena di keberatan pajak juga ada hukum acaranya ya, tidak kemudian ujuk-ujuk terbit keputusan keberatan ya. Bahkan yang sekarang pun di dalam hukum acara pemeriksaan pajak yang terbaru PMK 15 2025 itu ada prosedur baru lagi yaitu prosedur menghadirkan Ahli dalam pra SPHP. Nah, itu adalah prosedur-prosedur atau hukum acara yang kemudian

harus dipenuhi sebelum terbit SKP. Kalau di ee kepabanan ya mungkin sebelum terbit apa SPKTNP atau sebelum terbit misalnya SPP. Kurang lebih seperti itu Majelis.

KESIMPULAN

Kesimpulan atas pertanyaan Penggugat kepada Ahli

1. Ahli menegaskan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa gugatan telah diatur secara tegas dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mencakup penagihan pajak, pembetulan, dan beschikking sesuai Pasal 23 Undang-Undang KUP. Meskipun SPKTNP tidak disebut secara eksplisit, secara substansi ia memiliki karakteristik yang sama dengan SKP atau keputusan keberatan, karena menimbulkan akibat hukum berupa utang pajak. Berdasarkan asas hukum acara dan penafsiran dalam Undang-Undang Peratun, yang diutamakan adalah substansi, bukan sekadar judul atau nomenklatur. Oleh karena itu, SPKTNP tetap dapat digugat sepanjang penerbitannya tidak sesuai prosedur peraturan perpajakan. Jika lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan dihapus atau diabaikan, hal itu akan menimbulkan polemik, ketidakpastian hukum, serta melemahkan eksistensi Pengadilan Pajak. Maka, demi kepastian dan keadilan, SPKTNP harus diperlakukan sebagai objek gugatan sah di Pengadilan Pajak.

2. Ahli menegaskan bahwa Lex spesialis bukanlah aturan mutlak—jika ketentuan khusus (lex spesialis) tidak mengatur suatu persoalan, maka norma umum (lex generalis) dapat dan harus dijadikan rujukan berdasarkan prinsip sistem norma. Dalam praktik perpajakan, Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya berlaku sebagai lex spesialis untuk prosedur pajak; namun untuk persoalan yang tidak diatur di sana misalnya penyalahgunaan wewenang oleh pemeriksa pajak atau auditor kepabeanan, ketentuan lain seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (sebagai norma relevan) harus diterapkan. Pendekatan harmonis ini menjaga kepastian hukum dan keadilan, serta menghindarkan kekacauan normatif. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat dalam menafsirkan hubungan antara lex spesialis dan lex generalis.

3. Ahli menegaskan bahwa Keterangan ahli harus dipenuhi secara formil dan materiil; yang terpenting secara formil keterangan ahli wajib disampaikan di muka persidangan sehingga validitas argumennya dapat diuji. Keterangan tertulis tanpa

kehadiran ahli tidak dapat dianggap keterangan ahli karena tidak mungkin diuji, juga tidak memenuhi syarat alat bukti surat menurut Pasal 70 UU Pengadilan Pajak maupun ketentuan Pasal 69 ayat (1). Keterangan ahli harus relevan dengan fakta perkara (tugas Judex Factie mencari fakta), bukan sekadar pendapat akademis yang tidak terkait. Memuat keterangan yang tidak sah dalam pertimbangan putusan melanggar Pasal 84 ayat (1) huruf f dan dapat membatalkan putusan menurut Pasal 84 ayat (2). Oleh karena itu, ahli seyogyanya hadir untuk diuji di persidangan; hal ini juga memperkaya tridharma perguruan tinggi dan menjamin kepastian dan keadilan proses.

4. Ahli menegaskan bahwa Keterangan ahli hanya sah bila dipenuhi secara formil dan materiil, yaitu disampaikan di muka persidangan dan diuji validitasnya. Legal opinion atau tulisan akademis memang boleh menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan, namun tidak otomatis menjadi keterangan ahli dalam proses pengadilan jika penulisnya menolak hadir. Agar sebuah pendapat akademis dapat dipertimbangkan dalam putusan, harus memenuhi syarat alat bukti menurut Pasal 69 ayat (1) dan unsur alat bukti dalam Pasal 70 UU Pengadilan Pajak; tanpa kehadiran ahli, dokumen tertulis tidak memungkinkan diuji dan karenanya tidak memenuhi syarat itu. Permintaan menghadirkan ahli dapat diajukan oleh para pihak maupun Majelis, penolakan ahli untuk hadir berarti materi tersebut hanya relevan bagi pihak yang mengajukannya, bukan sebagai bukti persidangan. Memuat keterangan yang tidak sah ke dalam pertimbangan putusan berisiko melanggar ketentuan Pasal 84 dan membatalkan putusan. Oleh karena itu, akademisi yang diminta diminta hadir agar keterangan dapat diuji demi kepastian dan keadilan proses.

5. Ahli menegaskan bahwa Penggabungan pemeriksaan cacat prosedur dengan pemeriksaan materi sebagaimana dipaksakan dalam praktik perkara kepabeanan merugikan kepastian hukum dan keadilan. Campuran itu meningkatkan risiko keberpihakan (Judex Factie terpengaruh oleh besarnya materai), memperpanjang waktu proses secara tidak efektif (menggabungkan jangka waktu banding dan gugatan), dan menyulitkan penggunaan alat bukti serta keterangan ahli yang berbeda fokus (prosedur vs materi). Pasal 95 UU Kepabeanan tidak memberi dasar untuk mengesampingkan fungsi lembaga gugatan atau mencampurkan dua

lembaga yang sejak semula dipisahkan oleh UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu harus ditegakkan pemisahan fungsi: sengketa prosedur diajukan/ditangani melalui lembaga gugatan, sengketa materi melalui lembaga banding; jika lembaga gugatan dinilai mandul, solusi normatif yang tepat adalah pembentukan pengadilan kepabeanan/cukai yang jelas wewenangnya — bukan mencampurkan pemeriksaan dalam satu forum. Pendekatan ini menjaga independensi hakim, efisiensi proses, hak pembuktian para pihak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak/importir.

6. Ahli menegaskan bahwa pernyataan Ahli UNBRAW yang menyebut “hukum materiil menentukan cara untuk menegakkan hukum formil” tampaknya keliru ketik. Yang benar: hukum formil (hukum acara) menentukan cara menegakkan hukum materiil. Hukum materiil memuat isi dan norma substansial (contoh: suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau utang pajak), sedangkan hukum formil menyediakan mekanisme, prosedur, dan sarana untuk menegakkan, membuktikan, atau membatalkan hak dan kewajiban tersebut (mis. hukum acara pidana untuk penjatuhan pidana; hukum acara peradilan pajak untuk sengketa ketetapan pajak). Kekeliruan terminologi ini berisiko menyesatkan majelis dan para pihak karena menukar fungsi norma—padahal dalam praktik sengketa perpajakan/keapabeanan pembagian peran materiil vs. formil menentukan forum, alat bukti, dan metode pemeriksaan. Rekomendasi: perbaiki redaksi dalam tulisan ahli, tegaskan contoh konkret (pidana ≠ acara pidana; materi pajak ≠ prosedur pemeriksaan), dan ingatkan majelis agar memakai pemaknaan yang tepat agar putusan tidak keliru karena miskonsepsi istilah.

7. Ahli menegaskan bahwa Lembaga banding diatur secara berbeda dalam KUP dan dalam Undang-Undang Kepabeanan sehingga perlu dibedakan dulu kedudukan lembaganya sebelum menentukan objek dan prosedur yang berlaku. Perbedaan pokok: objek (KUP bersifat limitatif hanya keputusan keberatan; Kepabeanan meliputi keputusan keberatan dan beschikking lain seperti SPKTNP) dan jangka waktu pengajuan (KUP ±3 bulan; Kepabeanan 60 hari). Oleh karena itu rumusan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang menyebut “kecuali ditentukan lain” tepat dan tidak bertentangan dengan Pasal 95 UU Kepabeanan—artinya bila perkaranya kepabeanan, aturan khusus kepabeanan mengatur; bila pajak murni,

KUP yang menjadi rujukan. Dalam praktik, penting menerapkan aturan yang relevan agar kepastian hukum, forum, dan hak pembuktian para pihak tetap terjaga.

8. Ahli menegaskan bahwa Pendapat hukum (legal opinion) adalah karya akademis atau profesional yang sah sebagai bahan pertimbangan internal pihak yang memintanya, tetapi tidak otomatis menjadi keterangan ahli dalam perkara di Pengadilan Pajak. Keterangan ahli yang diterima di persidangan harus memenuhi ketentuan hukum acara administrasi: disampaikan di muka sidang, dapat diuji validitasnya, dan relevan dengan fakta perkara—syarat ini memungkinkan pengujian lisan atau silang atas argumentasi ahli. Jika penulis legal opinion menolak hadir sehingga tidak ada kesempatan menguji pendapatnya, dokumen itu tidak memenuhi syarat sebagai keterangan ahli (Pasal 69 ayat 1 huruf b) dan umumnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti surat/dokumen menurut Pasal 70, karena bukan fakta perkara. Oleh karena itu legal opinion hanya berguna untuk konsumsi internal pihak pemohon; untuk dijadikan bukti persidangan harus ada kehadiran dan pemeriksaan ahli. Rekomendasi praktis: bila pihak ingin menjadikan pendapat akademis sebagai bukti, panggil penulisnya untuk memberi keterangan dan diuji di muka persidangan agar memenuhi kaidah pembuktian dan menjamin kepastian serta keadilan proses.

9. Ahli menegaskan bahwa Keterangan ahli sah bila dipenuhi aspek formil dan materil boleh disampaikan lisan atau tertulis namun yang paling penting adalah adanya ruang untuk menguji validitas pendapat tersebut di muka persidangan. Legal opinion atau pendapat hukum tertulis sah sebagai bahan pertimbangan internal pihak yang memintanya, tetapi tidak otomatis menjadi keterangan ahli atau alat bukti yang sah di Pengadilan Pajak tanpa kehadiran dan pemeriksaan ahli (Pasal 69). Alat bukti yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dimuat atau dinilai dalam putusan (Pasal 84), karena putusan wajib memuat fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, bila pihak ingin mengandalkan pendapat akademis dalam persidangan, panggil penulisnya untuk memberi keterangan dan diuji; jika tidak, dokumen itu hanya relevan untuk konsumsi internal, bukan sebagai bukti persidangan.

10. Ahli menegaskan bahwa Pendapat hukum tertulis dari akademisi memang sah sebagai bahan pertimbangan bagi pihak yang memintanya, tetapi ketika diminta

untuk menjadi keterangan di persidangan penulisnya berkewajiban hadir untuk diuji validitasnya. Kehadiran ahli bukan hanya hak Majelis—para pihak juga boleh meminta agar ahli dihadirkan—maka penolakan tanpa alasan yang kuat melemahkan nilai pembuktian dokumen tersebut. Dalam semangat tridharma perguruan tinggi, dosen/akademisi sepatutnya memenuhi permintaan hadir untuk memberi pencerahan publik; alasan “tidak memiliki kewajiban hukum” kurang tepat bila permintaan sudah diajukan. Jika penulis menolak hadir, pendapat itu hanya berguna untuk konsumsi internal pemohon dan tidak otomatis dapat dimasukkan atau dinilai sebagai keterangan ahli dalam putusan. Oleh karena itu, untuk menjadikan legal opinion sebagai bukti persidangan, panggilan dan pemeriksaan ahli di muka persidangan mutlak diperlukan demi kepastian, keterbukaan, dan keadilan proses.

11. Ahli menegaskan bahwa Penggabungan pemeriksaan cacat prosedur dengan pemeriksaan materi dalam perkara kepabeanan merugikan kepastian dan keadilan. Lembaga gugatan dan banding dirancang berbeda: gugatan fokus pada cacat prosedur, banding pada materi. Memaksakan penggabungan menimbulkan bias (Judex Factie terpengaruh besarnya materi), memperpanjang proses, dan menghambat pemakaian alat bukti serta keterangan ahli yang relevan. Karena norma kepabeanan/KUP tidak selalu lengkap, tidak boleh menjadikan kekosongan sanksi alasan membenarkan pelanggaran; sistem norma menuntut rujukan pada aturan lain (mis. hukum administrasi) dan nilai hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman). Solusi: tegakkan pemisahan fungsi— perkara prosedur ditangani lewat gugatan; perkara materi lewat banding—atau bila lembaga gugatan dianggap mandul, pertimbangkan pembentukan pengadilan kepabeanan/cukai untuk melindungi hak pembuktian, independensi hakim, dan kepastian hukum.

12. Ahli menegaskan bahwa pendapat hukum atau legal opinion yang dibuat seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan keterangan ahli dalam persidangan tanpa kehadiran penulisnya. Kehadiran penulis pendapat hukum sangat penting agar validitas isi opininya dapat diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dan para pihak. Dengan demikian, alasan bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk hadir kurang tepat, sebab ketika seseorang diminta memberikan keterangan ahli, baik

oleh Majelis maupun para pihak, maka timbul kewajiban hukum untuk hadir. Hal ini sejalan dengan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi yang menekankan tanggung jawab akademisi untuk berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sesuai bidang keahliannya. Apabila ahli menolak hadir, maka pendapat hukumnya akan kehilangan nilai pembuktian karena tidak dapat diuji kebenarannya. Oleh karena itu, menurut Ahli, setiap akademisi yang diminta mempertanggungjawabkan pendapat hukumnya dalam forum pengadilan wajib hadir untuk memberikan pencerahan dan memastikan kejelasan bagi proses peradilan.

Kesimpulan atas pertanyaan Tergugat Kepada Ahli

1. Ahli menegaskan bahwa frasa “kecuali ditentukan lain” dalam Pasal 49 Undang- Undang Pengadilan Pajak dimaksudkan untuk memberi ruang bila terdapat undang- undang khusus yang secara tegas mengatur berbeda. Dalam konteks sengketa kepabeanan, Undang-Undang Kepabeanan hanya mengatur banding, tetapi tidak mengatur lembaga gugatan. Karena tidak ada pengaturan yang berbeda, maka ketentuan Undang-Undang KUP tetap berlaku, termasuk mengenai lembaga gugatan. Artinya, sengketa kepabeanan tidak serta-merta hanya bisa diajukan melalui banding, tetapi juga dapat diperiksa melalui lembaga gugatan sebagaimana diatur dalam KUP dan ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, keberadaan lembaga gugatan tidak hilang hanya karena tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang Kepabeanan, melainkan tetap berlaku berdasarkan asas keterikatan antar-undang-undang sebagaimana ditegaskan Pasal 49.

2. Ahli menegaskan bahwa Pasal 95 Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak membatasi pemeriksaan gugatan hanya pada aspek formalitas jangka waktu, karena hal itu bersifat normatif dan berlaku pada setiap perkara baik pajak maupun kepabeanan. Pemeriksaan prosedur dalam konteks gugatan justru mencakup hal yang lebih substansial, seperti adanya cacat kewenangan atau cacat proses sebelum terbitnya keputusan, misalnya penerbitan SPKTNP tanpa surat tugas perpanjangan audit. Hal-hal demikian tidak dapat diperiksa dalam lembaga banding, karena banding didesain untuk menguji pokok materi, bukan prosedur. Oleh karena itu, lembaga gugatan tetap relevan untuk menguji pelanggaran prosedur yang fundamental, sementara aspek jangka waktu hanyalah bagian normatif yang selalu

diperiksa dalam setiap perkara. Dengan demikian, pertanyaan Tergugat yang hanya menyoroti aspek formal tidak dapat dipahami sebagai ruang pemeriksaan gugatan, sebab substansi utama gugatan adalah menguji pelanggaran prosedural yang tidak bisa ditangani melalui banding.

Kesimpulan atas pertanyaan Majelis Hakim Kepada Ahli

1. Ahli menegaskan bahwa perbedaan rumusan antara Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak berarti gugatan kehilangan legitimasi karena tidak memakai frasa “kecuali ditentukan lain.” Banding diatur dengan ruang perbedaan teknis, misalnya soal jangka waktu antara pajak dan kepabeanan, sedangkan gugatan berakar langsung pada Undang-Undang KUP. Dalam KUP sendiri terdapat Pasal 49 yang berfungsi sebagai jembatan pengganti frasa tersebut, sehingga norma gugatan tetap berlaku bagi sengketa kepabeanan ketika tidak ada pengaturan lain yang khusus. Hal ini selaras dengan prinsip lex posterior derogat legi priori di mana hukum acara dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak harus dikedepankan dibanding hukum acara parsial dalam undang-undang sektoral. Lebih jauh, Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak serta Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali asas hukum dan sistem norma secara komprehensif, tidak boleh berhenti pada pembacaan parsial. Karena itu, gugatan dalam sengketa kepabeanan tetap dapat diterima sepanjang tidak diatur lain, sebab Pasal 49 KUP memberi legitimasi penuh.

2. Ahli menegaskan bahwa apabila dibandingkan Undang-Undang Kepabeanan Tahun 2006 dengan Undang-Undang KUP yang terakhir diubah melalui Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 (beserta perubahan berikutnya hingga Perppu 2023), maka yang harus dijadikan rujukan adalah KUP. Hal ini karena KUP secara tegas masih memuat ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a–d, yang mencakup objek gugatan berupa surat paksa, SPMP, pengumuman lelang, pencegahan, keputusan terkait kewajiban perpajakan, hingga SKP atau keputusan keberatan yang tidak sesuai prosedur. Norma ini jelas mengadopsi ruang gugatan sebagaimana disebut dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, di mana huruf a dan b terkait penagihan, sedangkan huruf c dan d memberikan cakupan lebih luas, bahkan bersifat catch all (sering disebut recycle bin) untuk keputusan yang menyimpang dari prosedur. Dengan demikian, secara hierarkis maupun substansial, KUP yang

terakhir diubah harus diutamakan sebagai lex posterior dibanding Undang-Undang Kepabeanan, sehingga sengketa yang timbul tetap dapat diperiksa melalui lembaga gugatan di Pengadilan Pajak.

3. Ahli menegaskan bahwa perdebatan mengenai Pasal 17 UU Kepabeanan terletak pada keunikan rumusannya yang memungkinkan upaya hukum langsung berupa banding tanpa melalui mekanisme keberatan terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan konstruksi UU KUP, di mana keberatan selalu menjadi tahapan sebelum banding. Dari sisi teori norma, memang Pasal 17 ini tidak lazim, karena produk penelitian semestinya hanya menimbulkan hak keberatan, bukan banding. Namun demikian, karena Pasal 17 telah mengatur secara tegas mekanisme banding, maka sistem norma menuntut untuk tunduk pada pengaturan tersebut. Sistem norma hanya berlaku untuk mengisi kekosongan hukum, bukan untuk menilai lazim atau tidak lazimnya suatu norma. Oleh karena itu, meskipun Pasal 17 menimbulkan perdebatan dan dinilai janggal secara doktrinal, keberlakuannya tetap harus diterima karena merupakan pengaturan khusus (lex specialis) yang membedakan dirinya dari KUP. Dengan demikian, perbedaan antara “kekosongan hukum” dan “norma tidak lazim” harus ditegaskan, agar tidak mencampuradukkan keduanya dalam praktik penegakan hukum.

4. Ahli menegaskan bahwa pernyataan Saudara Diana Melita Ginting dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI harus dipahami sebagai pendapat hukum (legal opinion), bukan keterangan ahli dalam arti yuridis formil. Meskipun pendapat tersebut memengaruhi penilaian panelis hingga yang bersangkutan diloloskan, sifatnya tetap berada dalam ranah opini hukum pribadi. Statusnya baru dapat bertransformasi menjadi keterangan ahli apabila yang bersangkutan dihadirkan langsung dalam persidangan oleh para pihak, karena hanya di dalam forum peradilanlah pendapat hukum memperoleh kedudukan sebagai keterangan ahli yang sah. Dengan demikian, perlu dibedakan secara tegas antara legal opinion yang lahir dari forum akademis atau uji publik, dengan keterangan ahli yang diberikan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim. Hal ini penting agar tidak terjadi kerancuan dalam menilai bobot yuridis suatu pernyataan hukum di luar persidangan.

5. Ahli menegaskan bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa putusan wajib memuat seluruh fakta persidangan, yang

mencakup alat bukti dan penilaian terhadapnya. Dengan demikian, baik bukti yang dianggap relevan maupun tidak relevan tetap harus dicatat sebagai bagian dari fakta persidangan, demi menjamin asas transparansi dan keterbukaan. Namun, penentuan apakah suatu bukti relevan atau tidak relevan merupakan kewenangan Judex Factie, sedangkan kewenangan para pihak hanyalah untuk mengajukan alat bukti yang sah. Jika suatu bukti sah namun dinilai tidak relevan, Majelis Hakim tetap wajib memuatnya dalam putusan, kemudian memberi pertimbangan hukum atas ketidakrelevanannya. Sebaliknya, bukti yang tidak sah tidak perlu dimuat. Dengan konstruksi demikian, fungsi norma ini adalah menjaga agar proses peradilan tercatat secara utuh dan akuntabel, sekaligus memberi ruang bagi Judex Factie untuk memilah dan menimbang bobot pembuktian sesuai kewenangannya.

6. Ahli menegaskan bahwa kelemahan dan ketidaklengkapan dalam Undang-Undang Kepabeanan tidak dapat dimaknai sebagai hilangnya lembaga gugatan dalam Pengadilan Pajak. Pasal 49 UU KUP secara tegas menjadi dasar hukum pengisi kekosongan, sehingga keberadaan lembaga gugatan tetap memiliki landasan normatif yang sah. Penerapan sistem norma digunakan ketika terdapat kekosongan, sementara jika norma telah diatur meskipun berbeda dari kebiasaan, tetap harus diikuti karena mencerminkan kehendak pembentuk undang-undang. Lembaga gugatan berfungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskus dan wajib pajak, mencegah tumpang tindih antara aspek prosedural dan materiel, serta menjamin asas transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum. Tanpa lembaga gugatan, akan terjadi kekacauan dan potensi ketidakadilan karena hakim dipaksa menilai prosedur dan substansi secara bersamaan. Oleh karena itu, eksistensi lembaga gugatan harus dipertahankan, baik secara normatif maupun filosofis, demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan dalam praktik peradilan pajak.

7. Ahli menegaskan pentingnya pembedaan antara istilah tata cara dan hukum acara. Menurut Ahli, tata cara hanya memberi kesan prosedural yang lazim, sedangkan hukum acara menekankan prosedur yang berlandaskan hukum, sehingga tidak bergantung pada kelaziman atau kepantasan, melainkan pada kepatutan menurut hukum. Hal ini krusial ketika menilai proses sebelum terbitnya SPKTNP, misalnya lamanya pemeriksaan audit yang normatifnya 3 bulan namun dilakukan 1 tahun tanpa perpanjangan kewenangan yang sah. Pelanggaran semacam itu

menimbulkan cacat kewenangan dan cacat prosedur, yang harus diperiksa bukan dalam lembaga banding, melainkan dalam kerangka hukum acara pemeriksaan sebelum lahirnya beschikking. Dengan demikian, hukum acara peradilan pajak berbeda dengan hukum acara pemeriksaan pajak di luar persidangan. Keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda tetapi sama-sama wajib ditaati untuk menjamin legalitas setiap tindakan administrasi fiskus.

F. Tentang Eksistensi Lembaga Gugatan dalam Perkara Kepabeanan di Pengadilan

Pajak

• Bahwa sebagaimana dikemukakan dalam Affidavit Ahli (Bukti P-18) secara tegas menyatakan bahwa lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan di Pengadilan Pajak memiliki dasar yuridis untuk memeriksa dan memutus gugatan terhadap cacat prosedur penerbitan SPKTNP demi memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan Penggugat. Pernyataan tersebut menerangkan mengenai kerangka norma yang relevan mengenai lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan di Pengadilan Pajak yang termuat Pasal 31 ayat (3) UU PP, Pasal 23 ayat (2) UU KUP, dan Pasal 49 UU KUP serta asas generalia sunt praeponenda singularibus yang membuktikan bahwa Pengadilan Pajak demi hukum berwenang dalam memeriksa dan memutus gugatan dalam perkara kepabeanan.

• Bahwa Affidavit Ahli (Bukti P-18) menegaskan pula dimensi sistem norma yakni lex specialis (UU Kepabeanan) tidak menghalangi penerapan lex generalis (UU KUP) apabila lex specialis tidak mengatur secara spesifik tentang upaya hukum gugatan atas cacat prosedur penerbitan SPKTNP. Oleh karena itu ketentuan UU KUP dan UU PP demi hukum harus menjadi rujukan untuk membuktikan eksistensi lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan demi tegaknya due prcoess of law.

• Bahwa pernyataan Keterangan Ahli (Bukti P-17) dan juga Affidavit Ahli (P-18) menerangkan bahwa Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai upaya hukum gugatan dalam perkara kepabeanan. Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai banding terhadap SPKTNP dan Keputusan Keberatan, yang mana hanya fokus kepada materi bukan kepada prosedur penerbitan SPKTNP dan Keputusan Keberatan.

• Bahwa Affidavit Ahli (Bukti P-18) menerangkan bahwa karena Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur upaya hukum banding terhadap SPKTNP dan Keputusan Keberatan yang ruang lingkup pemeriksaanya oleh Majelis Hakim hanyalah materi, maka terhadap cacat prosedur penerbitan SPKTNP yakni dalam perkara a quo demi hukum harus diperiksa dalam lembaga gugatan, sebab apabila pemeriksaan prosedur penerbitan SPKTNP dipaksakan untuk diperiksa dalam lembaga banding berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena Pasal 95 UU Kepabeanan nyata-nyata tidak mengatur untuk pemeriksaan cacat prosedur penerbitan SPKTNP diperiksa dalam lembaga banding.

• Bahwa Keterangan Ahli (Bukti P-17) menegaskan apabila pemeriksaan cacat prosedur penerbitan SPKTNP dilakukan dalam lembaga banding sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU PP, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sifat tendensius Majelis Hakim pada pertimbangan hukumnya, sebab penggabungan pemeriksaan prosedur dan materiil dalam lembaga banding akan menggeser fokus Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan hanya kepada aspek nilai materi (monetary value) padahal nyata-nyata terjadi cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP, sehingga Majelis Hakim berpotensi hanya mempertimbangkan nilai materi demi mencari target penerimaan pajak. Oleh karenanya lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan demi hukum harus ditegakkan untuk memeriksa prosedur dalam penerbitan SPKTNP.

• Bahwa Keterangan Ahli (Bukti P-17) memaparkan bahwa lembaga gugatan di Pengadilan Pajak bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan sarana perlindungan hak Penggugat untuk mencari keadilan atas terbitnya SPKTNP yang cacat prosedur, apabila lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan dianggap “mandul” maka berpotensi menimbulkan kekacauan (chaos) serta ketidakpastian hukum bagi Penggugat untuk mencari keadilan. Oleh karena itu lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan bukan sekadar kebutuhan, melainkan benteng terakhir bagi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.

• Bahwa terdapat pendapat yang mengatakan barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan UU Kepabeanan sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan di bawah ini:

QUOTE

Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Berdasarkan rumusan norma Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan memang betul mengatur ketentuan terhadap seluruh barang yang diimpor atau diekspor. Oleh karenanya UU Kepabeanan merupakan hukum yang bersifat formiil dan juga materiil.

• Bahwa kemudian Penggugat mengajukan upaya hukum gugatan terhadap SPKTNP yang terbit secara cacat prosedur. Maka berdasarkan Keterangan Ahli (Bukti P-17) gugatan Penggugat dapat diterima walaupun UU Kepabeanan tidak mengatur upaya hukum gugatan. Hal tersebut dikarenakan pernyataan Ahli dalam Affidavit Ahli (P-18) yang menyatakan bahwa UU Kepabeanan betul mengatur formiil dan juga materiil, akan tetapi UU Kepabeanan tidak lengkap yakni tidak mengatur upaya hukum gugatan, dengan demikianPasal 49 UU KUP dapat dipergunakan sebagai “pasal penyelamat” lantaran Pasal 49 UU KUP menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini (UU KUP) berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lainnya (UU Kepabeanan) kecuali apabila ditentukan lain. Dengan demikian, Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan hanya dapat berlaku terhadap peristiwa sepanjang peristiwa tersebut diatur dalam UU Kepabeanan, apabila terdapat suatu hal yang tidak diatur dalam UU Kepabeanan maka berdasarkan Affidavit Ahli (P-18) berlaku sistem norma yakni kembali merujuk kepada ketentuan UU KUP sehingga gugatan dalam perkara kepabeanan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus gugatan perkara kepabeanan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

G. Tentang Alat Bukti yang Menerangkan Pelanggaran Hukum Acara/Prosedur

Penerbitan Surat A quo

• Bahwa uraian dan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran hukum acara serta prosedur penerbitan Surat a quo telah disampaikan secara lengkap dalam Kesimpulan Penggugat tertanggal 19 Maret 2025.

• Sejak dibukanya kembali persidangan pada tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 3 September 2025, Majelis Hakim hanya memeriksa pemenuhan ketentuan formal gugatan dan tidak melakukan pemeriksaan tambahan atas pokok materi.

• Dengan demikian, seluruh isi Bab VI tetap berlaku sepenuhnya dan tidak mengalami perubahan, serta tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan Akhir ini.

H. Tentang Ketiadaan Ahli Hukum dari Pihak Tergugat dan Keberatan Penggugat

• Bahwa Penggugat, melalui surat-surat tertanggal 8 Agustus 2025 dan 20 Agustus 2025 (Bukti P-14 dan P-15), secara resmi memohon agar pihak Tergugat menghadirkan ahli hukum pajak untuk memberikan keterangan di persidangan, sehingga validitas pendapat hukumnya dapat diuji di hadapan Majelis Hakim.

• Bahwa hingga sidang terakhir tanggal 3 September 2025, ahli dari pihak Tergugat tidak pernah hadir, meskipun Majelis Hakim telah diberi tahu dan dimohonkan agar menghadirkan ahli tersebut.

• Bahwa Pendapat hukum yang hanya disampaikan dalam bentuk surat atau tulisan tanpa kehadiran pemberi pendapat tidak memenuhi kualifikasi “keterangan ahli” sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) huruf b UU PP.

• Bahwa tanpa kehadiran ahli, kebenaran materiil pendapat tertulis tidak dapat diuji validitasnya, baik identitas, kapasitas, maupun kompetensi pemberi pendapat.

• Bahwa selanjutnya, pendapat hukum tersebut tidak secara otomatis dijadikan sebagai alat bukti surat/tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PP. Hal tersebut karena pendapat hukum tidak memenuhi kriteria alat bukti surat/tulisan yang termuat dalam Pasal 70 UU PP. Oleh karena itu, pendapat hukum tertulis Tergugat tidak sah untuk dijadikan alat bukti surat/tulisan dan patut dikesampingkan dari pertimbangan hukum.

• Bahwa Ahli yang dihadirkan Penggugat menegaskan bahwa: (Bukti P-17) “Keterangan ahli sah bila dipenuhi aspek formil dan materiil, dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, namun yang paling penting adalah adanya ruang untuk menguji validitas pendapat tersebut di muka persidangan.

Legal opinion atau pendapat hukum tertulis sah sebagai bahan pertimbangan internal pihak yang memintanya, tetapi tidak otomatis menjadi keterangan ahli atau alat bukti yang sah di Pengadilan Pajak tanpa kehadiran dan pemeriksaan ahli (Pasal 69 UU Pengadilan Pajak).

Alat bukti yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dimuat atau dinilai dalam putusan (Pasal 84), karena putusan wajib memuat fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Bila pihak ingin mengandalkan pendapat akademis dalam persidangan, penulisnya harus dipanggil untuk memberi keterangan dan diuji validitasnya dimuka persidangan; jika tidak, dokumen tersebut hanya relevan untuk konsumsi internal dan tidak dapat menjadi alat bukti persidangan.”

• Berdasarkan uraian di atas, Penggugat menyatakan kepada Majelis Hakim UNTUK TIDAK mempertimbangkan pendapat hukum tertulis dari pihak Tergugat sebagai keterangan ahli. Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar pendapat hukum tersebut tidak diberikan pertimbangan hukum sebagai alat bukti ahli atau alat bukti surat/tulisan.

I. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

• Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara, baik sebelum maupun setelah pembukaan kembali persidangan, Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan selama sidang tambahan tidak ditemukan fakta yang menggugurkan pemenuhan syarat formal tersebut.

• Bahwa berdasarkan keterangan ahli tanggal 27 Agustus dan 3 September 2025 (Bukti P-17 dan Bukti P-18), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 merupakan objek gugatan yang sah di hadapan Pengadilan Pajak.

• Bahwa penerbitan surat a quo melanggar ketentuan hukum acara penelitian ulang, melampaui jangka waktu, dan menggunakan dasar hukum yang keliru sebagaimana telah diuraikan pada Kesimpulan Penggugat tertanggal 19 Maret 2025.

• Bahwa keterangan ahli yang diberikan di bawah sumpah, diperkuat oleh Affidavit Ahli (Bukti P-17 dan Bukti P-18), menegaskan bahwa:

a. pendapat hukum atau legal opinion hanya sah sebagai keterangan ahli bila pemberinya hadir dan dapat diuji di persidangan;

b. pendapat tertulis Tergugat bukan alat bukti sah dan bukan kategori surat atau tulisan sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU PP, serta tidak boleh dimuat dalam putusan.

• Bahwa pendapat hukum tertulis Tergugat tidak memenuhi kualifikasi alat bukti dan patut dikesampingkan dari pertimbangan Majelis Hakim.

2. Usul

1) Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya;

3) Memutuskan Tergugat telah melakukan penelitian Pemberitahuan Impor Barang Penggugat tanpa dasar kewenangan atau cacat wewenang;

4) Memutuskan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 telah melewati jangka waktu;

5) Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

6) Menyatakan pendapat hukum tertulis Tergugat tidak dapat dijadikan keterangan ahli atau alat bukti dan karenanya tidak dipertimbangkan dalam putusan.

Demikian kesimpulan ini Penggugat sampaikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan baik dari gugatan, bantahan, dan penjelasan tertulis yang telah Penggugat sampaikan dalam persidangan. Dan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kesimpulan yang telah Penggugat sampaikan tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak supaya putusan Pengadilan Pajak menjadi sah.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan Closing Statement nomor S-225/WBC.11.2025 tanggal 19 Maret 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Upaya Hukum atas SPKTNP-343 adalah banding di Pengadilan Pajak sehingga Gugatan Penggugat Obscuur Libel

1. bahwa objek gugatan in casu adalah SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024, selanjutnya disebut “SPKTNP-343”.

2. Bahwa SPKTNP-343 merupakan produk hukum atas pemeriksaan kembali oleh Direktur Jenderal yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan: Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

3. Bahwa Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan mengatur Upaya hukum atas penetapan SPKTNP-343 yang merupakan penetapan kembali sesuai Pasal 17 ayat (2) adalah sebagai berikut:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

4. Bahwa Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur lebih lanjut dalam bagian “penjelasan” atau bisa dikatakan tidak ada tafsiran dalam batang tubuh Pasal 95 sudah jelas.

5. bahwa senada dengan Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa pajak, mengatur 2 (dua) mekanisme Upaya hukum atas sengketa pajak, yaitu “banding” dan “gugatan”, sebagai berikut:

a) Pasal 1 angka 7 menyatakan: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

b) Pasal 1 angka 6 menyatakan: Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

6. Bahwa dapat disimpulkan, secara ketentuan di atas, Upaya hukum atas SPKTNP-343 adalah banding di Pengadilan Pajak, bukan gugatan di Pengadilan Pajak

7. Bahwa mengingat dasar yang diajukan Penggugat adalah gugatan bukan banding maka sudah sepatutnya pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk/NO).

Dasar Hukum Penerbitan Surat Tugas Nomor ST-1217/WBC.11/2023 tanggal 30 Juli 2024 sudah sesuai dengan regulasi kepabeanan

8. Bahwa dapat disampaikan petunjuk pelaksanaan peneltian ulang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut Per-18).

9. Bahwa konsep “KEPABEANAN” dalam Per-18 tidak terlepas dari konsep Kepabeanan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), yang menyatakan:

Pasal 1 angka 1:

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

10. Bahwa berbicara terkait Kepabeanan tentunya terdapat 2 (dua) unsur yang tidak dapat dipisahkan yaitu konsep impor dan ekspor, dimana kedua konsep tersebut diatur di dalam UU Kepabeanan, hanya saja khusus untuk ekspor

pengaturan lebih lanjut terkait pengenaan bea keluar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor (PP 55/2008).

11. Bahwa UU Kepabeanan yang mengakomodir terkait kesatuan Konsep Impor dan Ekspor juga diakomodir oleh peraturan di bawahnya salah satunya adalah Per-18, bahwa di dalam Pasal 2 ayat (3) Per-18 menyatakan: Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa:

a. Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau

b. Pemberitahuan Pabean Ekspor,

12. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) tersebut tetap dimuat unsur impor dan ekspor dalam 1 (satu) pasal hanya dibedakan dengan “dan/atau”. Begitu hal nya di dalam Lampiran Per-18 yang mengatur terkait format penerbitan Surat Tugas juga di dalamnya memuat dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

13. Bahwa pencantuman Pasal 12 PP 55/2008 dalam surat tugas in casu tidak dapat diartikan bahwa penggunaan dasar hukum oleh Tergugat dalam penelitian ulang atas obyek sengketa in casu adalah tidak tepat, karena:

a) PP 55/2008 mengatur secara khusus terkait pengenaan bea keluar atas barang ekspor yang di dalamnya merujuk pada UU Kepabeanan, dimana di dalam UU Kepabeanan diatur konsep Kepabeanan yang di dalamnya juga terdapat konsep ekspor.

b) Di dalam surat tugas in casu bukan hanya mencantumkan dasar hukum PP 55 tahun 2008 namun secara lengkap mencantumkan dasar hukum: “Pasal 17 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Noomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor”.

14. Bahwa selain mengacu pada format dan konsep dalam Per-18, penerbitan Surat Tugas in casu dengan mencantumkan 2 (dua) regulasi adalah karena baik ketentuan impor dan ekspor merupakan satu rangkaian kepabeanan

yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian ulang, meskipun obyek penelitian adalah Pemberitahuan pabean impor, tidak menutup kemungkinan bagi tim penelitian ulang untuk melakukan penelitian proses atas pemberitahuan impor tersebut akan berkaitan dengan regulasi dibidang ekspor.

15. Bahwa tidak dapat dibenarkan jika dalil Penggugat yang mempersempit pemahaman dengan menyatakan bahwasanya dasar hukum yang dijadikan dasar surat tugas adalah tidak tepat.

Penerbitan Keputusan dan Pengiriman Keputusan (SPKTNP-343) merupakan dua perbuatan hukum yang berbeda

16. Bahwa regulasi yang mengatur terkait penetapan termasuk juga penetapan kembali atas penelitian ulang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 (selanjutnya disebut PMK 51/2008) Pasal 10 ayat (1) dan (4) menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 ayat (2) menyatakan:

Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (4) dikirimkan kepada orang dan kepala kantor pabean paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

17. Bahwa regulasi tersebut di atas mengatur adanya 2 (dua) perbuatan hukum yaitu “penerbitan keputusan” dan “pengiriman keputusan”.

18. Bahwa SPKTNP-343 pada faktanya adalah tertanggal 02 Agustus 2024, dimana masih dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor (vide Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008)

19. Bahwa selanjutnya, atas SPKTNP-343 tersebut dikirim kepada Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2024 (sesuai bukti kirim pos) atau hari kerja berikutnya setelah tanggal keputusan tertanggal 2 Agustus 2024 (tanggal 3 dan 4 Agustus 2024 adalah hari libur), sehingga masih memenuhi Pasal 14 ayat (2) PMK 51/2008.

20. Bahwa berdasarkan hal tersebut tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam penerbitan maupun pengiriman obyek gugatan in casu.

21. Bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung

22. Bahwa klausul tanggal kirim pada Pasal 11 angka 11 tersebut adalah sama dengan fakta yang diuraiakan di atas, dimana atas SPKTNP-343 telah dikirimkan melalui pos pada 5 Agustus 2024, sehingga tanggal 5 Agustus 2024 merupakan tanggal kirim penetapan atau Keputusan bukan tanggal dari Keputusan dimaksud.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan

Bukti P-2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor

SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024

Bukti P-3. Surat Tugas nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024

Bukti P-4. Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tertanggal 5 Agustus 2022 Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus

Bukti P-6. Bukti potong pegawai

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Akta Notaris Berita Acara Nomor 12 tanggal 27

September 2022 yang dibuat oleh Mochamad Syafrizal Bashori, S.H., M.Kn., di Kota Malang dan SK Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara NTB 403257894908

tanggal 19 September 2024 sebesar Rp3.267.840,00

Bukti P-9. Softcopy SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024

Bukti P-10. Scan KTP penerima kuasa

Bukti P-11. Softcopy Pakta integritas

Bukti P-12. Permohonan Izin Liput

Bukti P-13. Surat Nomor 034/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal

permohonan untuk Gugatan antara PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak diadili oleh Majelis 7A dan Majelis 7B Pengadilan Pajak

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus

Bukti P-15. Bukti potong pegawai

Bukti P-16. Kartu identitas penerima kuasa

Bukti P-17. Pakta integritas

Bukti P-18. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor

SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024

Bukti P-19. Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 3 tanggal 07 April 2011 Notaris

Vivit Novitasari S,H., di Malang dan SK Pengesahan Kemenkumham Bukti P-20. Akta Berita Acara nomor 12 tanggal 27 September 2022 Notaris

Mochamad Syafrizal Bashori, S.H., M.Kn., di Malang dan SK Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-21. Bukti Penerimaan Negara tanggal bayar 18 September 2024 sebesar

Rp3.267.840

Bukti P-22. Permohonan Izin Liput

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir nomor 004/ARION-BC/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 Bukti P-24. Permohonan menghadirkan saksi ahli

Bukti P-25. CV Saksi Ahli

Bukti P-26. Kartu identitas Saksi Ahli

Bukti P-27. Surat Tugas Dekan Universitas Sahid Jakarta

Bukti P-28. Permohonan menghadirkan Saksi Ahli

Bukti P-29. Keterangan Ahli

Bukti P-30. Kesimpulan Akhir Nomor 007/ARION-BC/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 Bukti P-31. Surat Kuasa Khusus (Rinto Setiyawan, Nurul Hidayah, Kahfi Permana,

Vita Yulianingrum)

Bukti P-32. Keterangan Ahli

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus (Rinto Setiyawan, Nurul Hidayah, Kahfi Permana,

Vita Yulianingrum)

Bukti P-34. Pemberitahuan penundaan menghadikan ahli (email)

Bukti P-35. Surat Kuasa Khusus (Rinto Setiyawan, Nurul Hidayah, Kahfi Permana,

Vita Yulianingrum)

Bukti P-36. Surat Kuasa Khusus (Fajar Riswandi)

Bukti P-37. Izin Kuasa Hukum (Fajar Riswandi)

Bukti P-38. Pemberitahuan pernyataan Dr. Diana Malemita Ginting Ak., SH., M.Si.,

M.H., dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM MA tahun 2025

Bukti P-39. Surat Kuasa Khusus (Rinto Setiyawan, Nurul Hidayah, Kahfi Permana,

Vita Yulianingrum)

Bukti P-40. Surat Kuasa Khusus (Fajar Riswandi)

Bukti P-41. Izin Kuasa Hukum (Fajar Riswandi)

Bukti P-42. CV dan Lampiran Ahli

Bukti P-43. Surat Tugas Ahli

Bukti P-44. Keterangan Ahli

Bukti P-45. Surat Kuasa Khusus (Rinto Setiyawan, Nurul Hidayah, Kahfi Permana,

Vita Yulianingrum)

Bukti P-46. Surat Kuasa Khusus (Fajar Riswandi)

Bukti P-47. Izin Kuasa Hukum (Fajar Riswandi)

Bukti P-48. Kesimpulan Akhir Nomor: 002/ARION-BC/IX/2025 tanggal 16

September 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Penjelasan Pengganti Surat Tanggapan nomor S-

28/WBC.11/2025 tanggal 13 Januari 2025

Bukti T-2.Closing Statement nomor S-90/WBC.11.2025 tanggal 12 Februari

2025

Bukti T-3.Closing Statement nomor S-225/WBC.11.2025 tanggal 19 Maret

2025

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 16 Juli 2025

Bukti T-5.Surat Tugas Ahli – Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Bukti T-6.Pendapat Hukum Ahli

Bukti T-7.Surat Permintaan Pendapat Hukum

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir Nomor: S-8/BC/WBC.11/2025 tanggal 16

September 2025

Menimbang, bahwa Penggugat menghadirkan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama:Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C, M.B.A.
Nomor KTP:3174053006750006
Tempat dan tanggal Lahir:Jakarta, 30 Juni 1975
Kewarganegaraan:Indonesia
Alamat:Jl. Ciledug Raya No. 99, RT. 002 RW. 005, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Agama:Kristen
Pekerjaan:Dosen Hukum Pajak pada Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta

Pemeriksaan kepabeanan dalam sistem perpajakan memiliki peran penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan

negara. Agar proses ini berjalan adil dan sah, hukum acara pemeriksaan kepabeanan harus dipatuhi dengan baik.

Namun, dalam sengketa ini, pihak Tergugat sebagai otoritas yang berwenang justru menerbitkan SPKTNP tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya serta Surat Tugas Penelitian Ulang yang salah menerapkan dasar hukum yang tidak sesuai dengan objek yang diteliti. Tindakan ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merugikan wajib pajak dan mencederai prinsip keadilan dalam perpajakan.

Atas dasar itu, Penggugat meminta keterangan dari Ahli hukum pajak sesuai dengan bidang keahliannya, khususnya terkait prosedur penelitian ulang kepabeanan yang menjadi inti permasalahan. Keterangan Ahli ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Pajak.

Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang saya muliakan, Terlebih dahulu hendak Ahli sampaikan adanya pandangan seorang ahli hukum sekaligus mantan Hakim Agung YAHYA HARAHAP, yang pasti dikenal semua pihak yang berprofesi dalam dunia hukum maupun peradilan, yang menyatakan:

‘Benar dan adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan. Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara dimulai. Apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai ketentuan hukum acara atau tidak! Dengan kata lain, apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir, benar-benar due process of law atau undue process’. Jika sejak proses awal pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara (due process of law), berarti pengadilan telah menegakan cita-cita proses peradilan yang jujur (ideologi fair trial).

Hukum acara adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak di dalam dan diluar peradilan. Hukum acara diluar Pengadilan termasuk didalamnya adalah hukum acara penelitian ulang SPKTNP dan hukum acara di dalam Pengadilan termasuk hukum acara pengadilan Pajak.

Kepatuhan terhadap prosedur hukum acara bukan sekadar aspek formalitas, melainkan sebuah mekanisme yang menjamin bahwa proses prosedural dan peradilan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hukum acara menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem peradilan yang dapat dipercaya dan berintegritas.

Sebelum Ahli masuk ke dalam pokok permasalahan dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat, Ahli mohon izin kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menjelaskan secara rinci terlebih dahulu kronologis sengketa pada persidangan ini yang Ahli terima dari Penggugat, sebagai berikut: KRONOLOGIS SENGKETA A QUO

4. Tanggal 30 Juli 2024

Bahwa Tergugat (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I) menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Tugas a quo”). Tergugat di dalam Surat Tugas a quo memerintahkan tim peneliti untuk melakukan penelitian ulang dengan objek Pemberitahuan Impor Barang dengan jenis dokumen BC 2.0 dengan nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022.

- . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Padi 1g 8 “y DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

\ “ ae / KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I

2 TI JALAN KAA BANDAS JUANUA NUMUR AI DL GA LUMAMLUN 4 HOGARIO nth

N TT TELE RCM AO ME Pt PAK SIMIL GOA to US LAMAN ween Tatanan alir ot

PUSAT NAK LAYANAN Dante SUK ewig ite eta

SURA! TUGAS

NOMOR ST-1217/WBC 11/2024

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) RE Mn

Kunto Pahcan > KPPRU Tanjung Perah a01m Halaman t dari 3

Name Pengajuan 2 OTOOOG-H RI DD Dani SAT Tangyai Peayanian

A Isra PIK it Brasa 2 Serta

Jonas Impor Poof Untak opens T Sememang 8 Polay cure Seeera Yo taunt DK

Lara Pen.pasaran PO Basa Tanai 2 Reak sta 3 Dengue Jaman, 8 Tanya

D. DATA PLMBERITAHUAN

PENGIRIM ©” NG Ne & Tgl Pendaftaran 90048 (5416-2053

LH Nama Aramat .

5. Tanggal 5 Agustus 2024

Tergugat mengirimkan SPKTNP-343/WBC.11/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “SPKTNP-343/2024”) kepada Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2024 via Pos dengan Resi nomor 6000020240805121507. Di Dalam SPKTNP-343/2024 tersebut, Tergugat menetapkan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi yang masih harus dibayar dengan total nilai Rp.

3.267.840,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

- Ka BNN “ana

ADA ALAN Ae aa —

: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meh wud SYAFNIR.K.

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI na ppos 1 972336529

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR I

SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAY NILAI PABEAN (SPKINP)

Nomor SPKINP-343/WBC.11/2024

Tanggal 2 Agustus 2024

Kepada Yth

Nama PT Arion Indonesia

NPWP 31 312 923 1-652 000

Alamat J. Ikan Lodan No. 129, Tanjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah dongan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai

dengan Laporan Hasil Penetitan Ulang Nomor: 275/LHPUAWBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024,

ditatapkan kombali tadf darvatau nilai pabean. sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau

kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sera sanksi administrasi

berupa denda dengan rinuian sebagai berikut

URAIAN KEKURANGAN — | KEI EBIHAN

D1 Bea Masuk Rp 2.881 000,00 . ta

2 BMADN/BMMBMTP"") . | -

3. BMADS/BMIS/BMTP:.-, oe a

4. Cukai . 5 .

5, PPN | RRL _315 840,00 -

6. PPNBM 0 ‘ -

7. PPh Pasal 22 — "Rp 71.000.600: -

8. Denda — ~ - -

Jumlah Tagihan 0. Rp 3.267.840,00 -

want. sd OT ED

P2408050190211 “!

NP1YP 01.001.820.2093.000 JL. BANDA NO.30 BANDUNG 40115

Ret.Pengiiman SPKTNP - 343 D

Kode Transaksi 6000020240805121507 .

IC Pa KCI SJRABATA GLANG

LNBEACUKAIN760CB ook

Carn kepada Fi

PABEAN PT ARION JAYA

KAN AILBEACURA! JL IKAN LODAN NO 720

Talp 031545xxx ' KOTA MALANG - OWOK WARHU Ba

TUNGUNGSEKAR 05145

Berat 9.05 KS Telp 0900000010

Ox0x0 cm (0) 1

ML (ML) D'p noncoo K2

Tengga! Transaksi >. be

05 Aug 2024 b> | — —_—_—~¢

Cetimasi Antara Lu - o!

06 Aug 2024 [=]

. 11 mM

6. Tanggal 30 Agustus 2024

Penggugat menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court atas SPKTNP-343/2024 tersebut karena berdasarkan dokumen SPKTNP-343/2024 terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 terhitung sejak Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022.

Ka 10 ' | /N ic ON all i. Ki DIN ESA

\ 1 Jl. Ikan Lodan 129 Malang. Telp: (0341) 478773

N Email : info@arionindonesia.id

SESS eee

Nomor > 030/ARION-PIK/VET/ 2024 Malang, 30 Agustus 2024

Lampiran 11 (Satu) Dokumen

Hal 1 Gugatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau

Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024

Tanggal 2 Agustus 2024

Berdasarkan kronologis diatas, selanjutnya Penggugat meminta Ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan Pengadilan Pajak mengenai persoalan hukum yang terdapat dalam sengketa a Quo sesuai dengan pengalaman dan bidang keilmuan hukum pajak yang dikuasai oleh Ahli. PERTANYAAN YANG DIMOHONKAN KEPADA AHLI UNTUK DIBERI KETERANGAN

4. Apakah penerbitan SPKTNP-343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif?

5. Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP- 343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP- 343/2024?

6. Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?

PENDAPAT AHLI

D. Pendapat Ahli Mengenai Makna Hukum Acara Dalam Penegakan Hukum

Sudah menjadi kesepakatan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban kehidupan negara dan kesejahteraan sosial, dengan tiga ciri khas, yaitu:

4. Perlindungan HAM (persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan pendidikan).

5. Peradilan bebas dan tidak memihak (tidak dipengaruhi sesuatu kekuasaan/kekuatan apapun).

6. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

Dalam penegakan hukum, hukum acara memegang peran penting sebagai perangkat yang memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai rangkaian aturan yang mengatur tata cara atau prosedur dalam penyelesaian perkara, hukum acara memiliki dua tujuan utama.

Pertama, menegakkan hukum material agar substansi keadilan dapat diwujudkan dalam setiap putusan. Kedua, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), khususnya oleh penyelenggara negara, yang dapat merugikan kepentingan hukum pihak yang berperkara. Dengan demikian, hukum acara tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga instrumen perlindungan bagi para pencari keadilan.

Bahwa praktik peradilan pasti mengacu pada dua bidang hukum, pertama, hukum formil, yang mengatur bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil. Misalnya:

d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981.

e. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Herzien Inlandsch Reglement / HIR (Reglement Indonesia yang Diperbaharui).

f. UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (KUP).

Kedua, hukum materiil, yang mengatur persoalan materi dari pajak (subjek dan objek) yang dipungut oleh negara. Misalnya:

c. UU PPh No. 7/1983 diubah dengan UU No. 7/2021.

d. UU PPN dan PPnBM No. 8/1983 diubah dengan UU No. 7/2021. Namun, terdapat UU yang didalamnya memuat materi hukum formil dan hukum materiil, sekalipun judul UU nya tidak menyebutkan ada kata-kata (frasa) ‘Hukum Acara’. Misalnya:

f. UU Mahkamah Konstitusi No. 24/2003.

g. UU PTUN No. 5/1986 diubah dengan UU No. 51/2009.

h. UU Peradilan Agama No. 7/1989.

i. UU Kepabeanan No. 10/1995 diubah dengan UU No. 17/2006.

j. UU Cukai No. 11/1995 diubah dengan UU No. 39/2007.

E. Pendapat Ahli Mengenai Kepentingan Hukum Acara Dalam Pemungutan

Pajak Termasuk Bea dan Cukai

Dalam melakukan pungutan pajak (termasuk bea dan cukai), pemerintah melakukannya melalui hukum acara sebagai suatu proses atau prosedur atau tata cara yang diatur dalam UU. Hukum acara menjadi panduan melakukan pungutan pajak dengan maksud menghindari tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum pungutan pajaknya, termasuk mematuhi segala aturan pelaksanaannya.

Ketika proses atau prosedur peradilan tidak dipatuhi, pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan, yang dalam hukum pidana disebut praperadilan. Tata cara atau prosedur hukum dimaksud bersifat mengikat untuk dipatuhi serta memiliki akibat hukum apabila tidak dipatuhi, yang dapat berupa:

3. Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sah, sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula serta segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, dalam hal pejabat pemerintah yang memutuskan telah melampaui wewenangnya atau telah bertindak sewenang-wenang.

4. Keputusan yang ditetapkan dapat dibatalkan, dalam hal pejabat pemerintahyangmemutuskantelahmencampuradukan wewenangnya.

F. Pendapat Ahli Mengenai Pertanyaan Yang Dimohonkan Kepada Ahli Untuk

Diberi Keterangan

5. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apakah penerbitan SPKTNP-343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif?.”

● Bahwa UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 yang diubah dengan UU

No. 17 Tahun 2006 telah mengatur jangka waktu diterbitkannya SPKTNP yakni 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pendaftaran PIB Nomor 090648. Lazimnya, PIB dipahami sebagai dokumen yang memberitahukan adanya impor barang (Pemberitahuan Impor

Barang/PIB). Hal itu diketahui dari dokumen SPKTNP itu sendiri yang menjelaskan adanya Nomor dan Tanggal penerbitan SPKTNP, serta adanya Nomor dan Tanggal PIB.

● Bahwa munculnya sengketa mengenai jangka waktu penerbitan

SPKTNP semakin jelas dengan meneliti dokumen SPKTNP-343/2024 dan PIB Nomor 090648, yang diberikan kuasa hukum Penggugat. Dari surat yang dipaparkan pada kronologis, isu hukum yang muncul menjadi sengketa persidangan adalah adanya ketidakpastian dalam memahami rumusan norma (aturan hukum) dalam dua UU yang mengatur persoalan jangka waktu, khususnya mengenai jangka waktu penerbitan SPKTNP-343/2024.

Pada surat di atas, terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 dan tanggal pengiriman SPKTNP- 343/2024 sejak Surat PIB Nomor 090648 didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022, sedangkan 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran seharusnya PIB Nomor 090648 telah dikirim paling lambat tanggal 4 Agustus 2024. Namun faktanya dalam perkara a quo, Surat a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024, sehingga Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah dikirim melewati 1 (satu) hari dari jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh hukum acara kepabeanan dan hukum acara peradilan pajak sehingga Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak.

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal

pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

6. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024?.”

● Apabila dibaca dua rumusan norma UU di atas lalu dikaitkan dengan

fakta hukumnya, maka akan memunculkan kerancuan dalam logika hukumnya. Artinya, rumusan norma tidak bisa dibaca dalam rumusan teks yang mati tetapi harus berurusan dalam konteks fakta hukumnya (kasus hukumnya). Rumusan teks yang dibaca tanpa konteks persoalan fakta hukumnya, akan menimbulkan ketidakjelasan atau kerancuan dalam logika hukumnya.

● Jika rumusan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dibaca dan dipahami

dalam konteks terbitnya dokumen SPKTNP yakni dengan membandingkan tanggal Penerbitan SPKTNP dengan Tanggal pendaftaran PIB, maka jangka waktu 2 tahun adalah benar dan tidak melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan.

Misalnya:

SPKTNP terbit tanggal 2 Agustus 2024, sedangkan PIB didaftarkan tanggal 5 Agustus 2022, maka jangka waktu 2 tahun belum lewat karena dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal penerbitan SPKTNP.

● Akan tetapi, jika rumusan norma Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU

Pengadilan Pajak yang dibaca dan dipahami dalam konteks dikirimnya dokumen SPKTNP, maka jangka waktu 2 tahun menjadi sudah terlewati dan telah melanggar ketentuan hukum acara yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak.

Misalnya:

SPKTNP-343/2024 terbit tanggal 2 Agustus 2024, lalu SPKTNP-343/2024 dikirim tanggal 5 Agustus 2024, maka jangka waktu 2 tahun harus dihitung sejak pendaftaran PIB sampai dengan tanggal SPKTNP dikirim. Acuannya bukan tanggal yang dicantumkan dalam SPKTNP atau tanggal penerbitan SPKTNP tetapi tanggal yang tertera pada bukti pengiriman SPKTNP- 343/2024.

● Ketika menghitung jangka waktu 2 tahun mengacu pada rumusan Pasal

17 ayat (1) UU Kepabeanan, logika hukumnya menjadi keliru. Karena alasan hukum:

e. TIDAK MEMBERI KEPASTIAN HUKUM.

Wajib Pajak tidak pernah mengetahui kapan SPKTNP sudah diberikan tanggal.

f. TIDAK MEMBERI KEADILAN.

Bagaimana menilai keadilannya, jika surat sudah diterbitkan belum melewati jangka waktu 2 tahun tetapi oleh Direktur Jenderal Bea Cukai baru dikirimkan 3 bulan kemudian?

Bagaimana menilai keadilannya, jika hitungan 2 tahun tetap mengacu pada rumusan norma UU Kepabeanan, padahal Wajib Pajak baru mengetahuinya setelah lewat waktu 2 tahun, namun tetap dianggap tidak lewat 2 tahun dengan alasan tanggal yang tercantum dalam SPKTNP- 343/2024?

Bagaimana menilai keadilannya, jika cara berfikir hukum dijalankannya hanya dengan mengacu pada teks hukum yang mati? Bukan pada konteks fakta hukum yang benar.

g. ASAS HUKUM LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI.

Dengan makna asas hukum itu, maka hakim patut menciptakan keadilan menurut hukum, sebagaimana ditegaskan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009, Pasal 2 ayat (2) nya menyatakan, ‘Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Juga Pasal 5 ayat (1) nya menyatakan, ‘Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

h. PANDANGAN PROF. DR. BAGIR MANAN, MANTAN KETUA MA. Aturan hukum akan benar dan adil apabila dibuat dengan cara yang benar dan materi muatannya sesuai dengan kesadaran hukum dan memberi sebesar-besarnya manfaat bagi kepentingan orang per orang dan masyarakat pada umumnya.

Aturan hukum akan tidak benar dan tidak adil apabila hanya dibuat untuk kepentingan kekuasaan belaka dan mengandung kesewenang-wenangan.

7. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?.”

● Bahwa Ahli menerima surat dari Penggugat yang disampaikan oleh

tergugat berupa Surat Tugas a quo yang pada pokoknya menerangkan tergugat berwenang melakukan penelitian ulang berkaitan dengan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

● Bahwa menurut Ahli dasar hukum yang diterapkan pada Surat Tugas a

quo tidak sesuai dengan objek yang diteliti, yaitu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dalam Surat Tugas a quo, sebagaimana dibuktikan dibawah ini:

0 " In KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

C Gg DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

\ Awe / KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I

N 7 1 JALAN RAYA BANUARA JIANUA NOMUIR 39, OLSA SCMAMRUNG, SIDOARJO na

Yo naa vi TELEPON (OS) BO 2856, FAR S MALE (031) B6 75335, LAMAN www.bencusngatan |. com

LN — 25 PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225. SUREL kwtijaber KDous tor sg it

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217/WBC.11/2024

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1/ Tahun 2006 dan/atau Pasal 12

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang

Ekspor, dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan di bawah ini memben tugas kepada

● Apabila Ahli melihat pembukaan pada Surat Tugas a quo yang berbunyi:

“Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.”

Maka akan menyebabkan kaburnya substansi mengingat objek yang diteliti adalah Pemberitahuan Pabean Impor Jenis BC 2.0 nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022 sedangkan aturan yang tercantum dalam pembukaan

adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

● Ahli berpendapat apabila penelitian ulang dilakukan terhadap bea keluar

maka dalam pembukaan Surat Tugas a quo seharusnya mencantumkan aturan turunan dari UU Kepabeanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Namun, apabila penelitian ulang dilakukan terhadap bea masuk dan PDRI, maka Tergugat seharusnya mencantumkan ketentuan bea masuk terhadap barang impor dan ketentuan turunannya.

● Untuk membuka wawasan para pihak dan Majelis Hakim, Ahli berikan

contoh surat tugas untuk melakukan audit dimana pada pembukaannya harus sesuai dengan objek yang dilakukan penelitian atau pemeriksaan sebagaimana contoh dibawah ini:

MEME WA BEAN Pep ala WME pts

RAI if i Pe GR BR de ada

JAN AA Pe aa ae ,

PE Pest ban OA ae ph aa PA naa pa

Penta ali ERO NAN TON Mab hy eae PN

Tg bin

i aa) PLO tht

sha eet gee Fee bd tad Eber Ft thew bbe ba :

Po rt Wt enh papa An ban Peang Pa on bae da ag be

Pian (tae a iter FE Balita Sb tak senar ite fe eat aide feo a

Mittin fuvaense He hati hig been i , beta yw torr ata be hoa Coen

enh rh tangan beens

han EP udeng a Petree rte Th ete

Plat tea beet

Pag teen tay a in od:

pat Peer. te an weds

Dhan beeen: uw

Nate shape bores tea ae nhs

Vode foc a ru red

! hota Carl put

Mange des ine qa ena! to tis

yt Wolski tthe af

Phare dt pol orng Poort hl eh Na

Sabato ul 1

patuh ale edo BEP pa dun atau KPA NAN IG INA ENYA NIA TAN LI BEAN TRI, : :

Pd ev bet apa Agere PP dn tanin tg

vated ' roku ta mat ea

pot | NET HE TA LINA KANG GA MANA Jaa ' . rta

ba Pie bean re AR Penata bag

Std TT kn Phebe pdb t Pena rana

wea hd 1 vied tai '

SUE nde tre th eas) apa tet fr dt Pate bay dari as Gap hk roe Pay

Cebit te in i ait np eas cern rd peta booty seeds petai

Peerala baron Welas DI tata

tata BI th GM

Ppa bt yd day Pi,

ote bd

● Surat tugas diatas cukup jelas memaparkan dasar hukum yang diterapkan

adalah sama dengan objek yang akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan, dengan demikian untuk memberikan kepastian hukum penerapan dasar hukum yang harus digunakan dalam surat tugas tidak dapat berbeda atau bertentangan dengan objek yang dilakukan penelitian atau pemeriksaan, sehingga Surat Tugas a quo telah diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi.

● Apabila Tergugat hendak melakukan penelitian ulang terhadap barang

impor, maka Tergugat tidak dapat menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 karena ketentuan tersebut tidak

mengatur mengenai bea masuk terhadap barang impor, tetapi mengatur mengenai bea keluar terhadap barang ekspor.

● Adapun ketentuan yang seharusnya digunakan Tergugat dalam Surat

tugas a quo untuk melaksanakan penelitian ulang terhadap bea masuk barang impor antara lain:

9. Undang-Undang Kepabeanan Pada Pasal 17 ayat (1) berbunyi:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.”

10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dimana tercantum pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.”

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dimana pada Pasal 1 angka 2 berbunyi:

“Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.”

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:

“Terhadap barang impor selain dikenai Bea Masuk dapat dikenai Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.”

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan pada Pasal 13 yang berbunyi:

“Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan Penelitian Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.”

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-08/BC/2017 sebagaimana telah diubah menjadi PER-25/BC/2019 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Penelitian Ulang) yang mana pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

“Objek Penelitian Ulang adalah dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor.”

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean impor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran.”

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu) pada Pasal 1 angka 7 yang berbunyi: “Objek Penelitian Ulang adalah adalah dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean ekspor.”

15. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang) pada Pasal 1 angka 3 yang berbunyi:

“Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai.”

16. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan) dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi:

“Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.” Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa: a. Pemberitahuan Pabean Impor;

dan/atau b. Pemberitahuan Pabean Ekspor, yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.”

Dan pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:

“Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.”

● Salah satu bagian dari penelitian pabean adalah penelitian ulang atas surat

PIB yang prosesnya berakhir pada penerbitan SPKTNP yang dalam perkara a quo adalah SPKTNP-343/2024.

● Oleh karenanya Ahli berpendapat seharusnya dalam Surat Tugas a quo

dicantumkan saja dasar hukum terkait pengenaan bea masuk barang impor dan penelitian ulang khususnya pada barang impor sebagaimana aturan yang telah Ahli paparkan diatas.

● Sehingga menurut Ahli, Surat Tugas a quo yang mencantumkan bea

keluar terhadap barang ekspor menjadi cacat prosedur karena penerapan dasar hukum yang salah dalam memeriksa objek penelitian dan oleh karena itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

● Menurut Ahli, Tergugat telah melanggar UU AP karena Tergugat telah

melakukan tindakan yang tidak sah sehingga sebagai akibatnya Tergugat juga telah menerbitkan keputusan yang tidak sah, Tergugat juga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana telah digariskan dalam UU AP

● Selanjutnya menurut Ahli, Surat Tugas a quo juga merupakan surat tugas

yang diterbitkan secara cacat substansi karena penelitian ulang bea keluar terhadap barang ekspor berbeda dengan penelitian ulang bea masuk terhadap barang impor. Sehingga Surat Tugas a quo dapat dibatalkan sesuai dengan rumusan norma Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat

(1) c UU AP.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

“(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

● Berdasarkan Jurnal Administrative Law. Volume 2 Issue 3, yang diterbitkan

tahun 2019 (selanjutnya disebut “Jurnal Administrative Law”) halaman 551, Tindakan atau campur tangan pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakatnya semakin besar. Sebagai negara hukum, maka tindakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tindakan tersebut sering

menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadi benturan kepentingan antara warga masyarakat dengan pemerintah;

● Berdasarkan keterangan diatas, Tergugat (Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

● Berdasarkan Jurnal tersebut pada halaman 552, Pelaksanaan Asas-Asas

Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam sistem pemerintahan Indonesia akan berjalan dengan baik dan lancar apabila didukung oleh adanya administrasi yang baik. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik juga perlu diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan tujuan:

1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

● Dengan tidak terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai

dengan peraturan perundangan-undangan, dan tidak terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik akibat tindakan hukum ataupun keputusan dari Tergugat, maka dengan demikian Tergugat (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) tidak menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dengan tujuan untuk sistem pemerintahan Negara Indonesia yang berjalan baik dan lancar.

● Berdasarkan Jurnal tersebut pada halaman 553, diuraikan dan dijelaskan

apa yang dimaksud dengan AUPB dan ruang lingkup pasal 10 Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai Berikut:

9) Asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

10) Asas kemanfaatan merupakan manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara; (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita;

11) Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif

12) Asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

13) Asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan;

14) Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara;

15) Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan diskriminatif;

16) Asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

● Berdasarkan uraian diatas, tindakan Tergugat (Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I) telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, Asas menyalahgunakan kewenangan, dan Asas pelayanan yang baik.

8. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apakah SPKTNP- 343/2024 tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan banding?.”

● Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, peradilan

bertujuan untuk menerapkan serta menegakkan hukum dan keadilan. Artinya hakim tidak mencari dan menggunakan pasal yang dapat menguntungkan pihak tertentu, tetapi harus menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga jika ada pasal yang tidak memberikan keadilan maka pasal itu tidak boleh diterapkan.

QUOTE

Pasal 2 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman

“Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.”

● Menurut Ahli, jika dalam perkara kepabeanan ada pandangan yang

menyatakan bahwa perkara pelanggaran prosedur penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP tidak dapat digugat, lantas dimana

keadilannya bagi Wajib Pajak/importir selaku pencari keadilan karena mereka tidak mendapatkan hak untuk menempuh upaya hukum gugatan.

● Selanjutnya terdapat pandangan yang menyatakan bahwa wajib pajak

/importir hanya dapat mencari keadilan melalui upaya hukum banding karena hukum materiil dan formil yang mengatur mengenai kepabeanan membatasi hal tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum acara peradilan pajak yang seyogyanya setiap keputusan (beschikking) dapat diajukan gugatan dan banding dengan demikian, hukum materil dan formil yang mengatur mengenai kepabeanan tidak dapat ditafsirkan secara sempit sehingga menguntungkan pihak tertentu.

● Bahwa SPKTNP-343/2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

● Bahwa selanjutnya di dalam rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan

telah diatur satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak/importir selaku pihak yang berkeberatan atau dirugikan terhadap terbitnya SPKTNP-343/2024.

● Namun demikian, pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai

hukum acara permohonan atau pengajuan keberatan serta jangka waktunya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

● Bahwa permohonan atau pengajuan keberatan hanya dapat diajukan

sepanjang berkaitan dengan materi koreksi dari keputusan (beschikking) pejabat, sehingga wajib pajak/importir tidak dapat mengajukan keberatan karena dugaan pelanggaran prosedur penelitian ulang (cacat prosedur) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan alasan cacat prosedur.

● Bahwa untuk membuktikan lingkup permohonan atau pengajuan banding

sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur

cacat prosedur maka Ahli akan kutip rumusan norma di atas sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 95 UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

● Selanjutnya, Ahli akan menguraikan bunyi Pasal 17 ayat (2), Pasal 93

ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan yang seluruhnya tidak mengatur mengenai alasan diajukannya keberatan karena adanya cacat prosedur, sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan

“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.”

● Bahwa rumusan norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan pada huruf a

dan b hanya mengatur mengenai materi kurang/lebih bayar yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

● Bahwa rumusan norma Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan hanya

mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 93A ayat (4)

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

● Bahwa rumusan norma Pasal 93A ayat (4) UU Kepabeanan hanya

mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi selain tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

● Terakhir, rumusan norma Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan hanya

mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi sanksi administrasi berupa denda yang tercantum di dalam SPKTNP, namun norma tersebut juga tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penelitian ulang sebelum diterbitkan SPKTNP.

● Bahwa berdasarkan uraian norma Pasal 95 UU Kepabeanan diatas telah

cukup membuktikan, rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean, materi selain tarif dan/atau nilai pabean, dan materi sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (2), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai cacat prosedur penelitian ulang

sebelum diterbitkannya SPKTNP sebagai penerapan asas “due process of law” yang wajib dipenuhi dalam negara hukum (“The Rule of Law”).

● Bahwa asas “due process of law” dapat dimaknai setiap tindakan hukum

atau penerbitan keputusan (beschikking) harus sesuai dengan prosedur/hukum acara yang berlaku.

● Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan “UU AP”) telah diatur dengan tegas dan jelas bahwasanya keputusan itu harus diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

● Dengan demikian dalam penerbitan suatu keputusan, Tergugat tidak

diperbolehkan/dilarang menerbitkan SPKTNP yang mengandung cacat prosedur.

● Bahwa karena rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur

mengenai prosedur penelitian ulang SPKTNP, maka untuk menegakkan hukum dan keadilan harus diterapkan asas “ketentuan umum tetap berlaku sepanjang ketentuan khusus tidak mengaturnya (Generalia Sunt Praponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general of laws are to precede particular laws).”

● Asas tersebut diatas menerangkan bahwa hukum sebagai suatu sistem

sebagaimana pandangan hukum seorang Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS., mengenai hukum sebagai suatu sistem norma, yang dikatakan sebagai berikut:

“Apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, yaitu sebagai sistem norma. Pemahaman yang

demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub-sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.”

● Dari keterangan Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS., kita dapat

menyimpulkan bahwa bilamana dalam suatu aturan atau perundang- undangan tidak diatur akibat hukum/sanksi hukum, kita harus melihat aturan atau perundang-undangan lainnya yang mengatur hal tersebut. Dalam hukum sebagai suatu sistem norma, ada dikenal juga asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). Yang bermakna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dapat diadopsi dan diterapkan apabila dalam undang-undang dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) tidak mengaturnya.

● Bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan tulisan Sutardi, seorang pakar

dan praktisi kepabeanan dalam buku Catatan dan Komentar terhadap Undang-Undang Kepabeanan Cetakan Pertama menyampaikan:

“.....dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan…”

Mg 1 re ee badar mes 7 Mo Sad . uer

" | NN ea

; ' 7 Nang Pes

py Da AN aa ToD pa Bing,

an bada Una

an 4 ae ! me ee) "ANB, DE Siar ys

7 ok oe para al Py dpe apes fata UN ANA kana, Sa

Pn mua sasaran ata bag pe pa tan Ik jan

Rede atc Vai diakukarutel pebpBUna [dod Kepabeanan sape 1

mreeert PPTK, pengusaha PPS. TPB dan Tami Tagnya. dapat Saybia

serosa diperlakukan tidak adil tidak setuju dengati keputusan YANG gg. cee

Sen Peabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukat.

Institusi yang mempunyai kompetensi untuk menangani os. be

neberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan r.., oat,

sedaga:mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direbtor jee.

sebaga mana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2). Pasal 93A ayat (4), atau Sa.

avat 2 adalah Pengadilan Pajak, yang diatur didalam Undang-Undang Xc- -

Tanun 2002 tentang Pengadilan Pajak. dalam jangka waktu 60 (enam pu -:

se.ah tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang 'e-. -

dilunasi.

Mengapa pungutan yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu secar :-:

yang bersangkutan sedang mengajukan keberatan? Sebagaimana telah ver-'-::

kal. penulis jelaskan pada beberapa catatan dan komentar terkait dengan Kesut.s:

pejabat administrasi negara, bahwa dalam sistim Hukum Administrasi Tata - 32"

Negara. keputusan seorang pejabat administrasi negara menganut asas Presi”.'

Justae Causa atau Asas praduga benar menurut hukum. yang dalam bahasa Be”

nai 1 dikenal sebagai asas Vermoeden Van Rechtmatigheid.

Asas tersebut menyatakan bahwa suatu keputusan badan Pears’ »

usaha Negara/Administrasi Negara, dalam hal ini pejabat Direktorat Jenis + 3

dar Gurai harus selalu dianggap benar sesuai dengan hukum, selama ha. Ye.

Gburtkar sebaliknya oleh instansi banding maupun oleh putusan pengds

bersenang untuk itu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap: oF

kewede,

Bagi Orang yang tidak mengajukan keberatan atas putusan Pejaha! we .

maka keputisan pejabat tersebut sudah mempunyai kekuatan phsekiu lord: -

kepul oat tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan lanpsu'E da

re sekusy #(Maksanakan, namun bagi Orang yanp tidak dapat menerima mere ,

Direktur Jenderai tersebut dan angin Mergajukan keberatan ke Pengadiia”

● Hal tersebut diatas dikuatkan dengan rumusan norma yang diatur dalam

penjelasan Pasal 95 UU Kepabeanan yang pada pokoknya menerangkan, perkara kepabeanan (termasuk lingkup pajak) dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak yang tunduk pada UU KUP, yang berbunyi:

“Badan peradilan pajak yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus permohonan banding di bidang fiskal (perpajakan). Dalam pengertian, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung antara lain berupa pajak penghasilan, sedangkan yang termasuk dalam pajak tidak langsung antara lain pajak pertambahan nilai, Bea Masuk, dan cukai. Untuk itu badan peradilan pajak yang akan dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 akan mengatur pula peradilan di bidang Bea Masuk dan Cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi badan peradilan di bidang fiskal sehingga dapat dihindarkan adanya dua badan peradilan di bidang fiskal yang harus dibentuk dengan Undang-undang tersendiri.”

● Berdasarkan ketentuan diatas, bea masuk merupakan bagian dari pajak

yang dapat diperiksa oleh Pengadilan Pajak berdasarkan UU KUP. Oleh karena UU KUP mengatur mengenai upaya hukum gugatan, maka bea masuk juga dapat diajukan upaya hukum gugatan.

● Untuk menguatkan pendapat Ahli bahwa bea masuk termasuk dalam

lingkup pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak

“Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

● Bahwa karena cacat prosedur tidak diatur secara khusus dalam UU

Kepabeanan, maka dengan demikian UU KUP dapat digunakan untuk membuktikan ada tidaknya cacat prosedur penelitian ulang sebelum penerbitan SPKTNP sebagaimana amanat ketentuan Pasal 49 UU KUP Jo UU HPP, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 49 UU KUP Jo. UU HPP

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain.”

● Berdasarkan Pasal 49 UU KUP jo. UU HPP, Ahli berpendapat, kalaulah

memang UU Kepabeanan tidak mengatur ketentuan mengenai upaya hukum gugatan terhadap SPKTNP-343/2024 yang penelitian ulangnya mengandung cacat prosedur, maka upaya hukum gugatan tetap dapat diajukan dengan merujuk pada UU KUP.

● Bahwa adapun rumusan norma dalam UU KUP yang mengatur mengenai

gugatan dan jenis keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan diatur dalam rumusan norma Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata

cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

● Dalam perkara a quo, SPKTNP-343/2024 adalah keputusan (beschikking)

yang mempunyai substansi sama dengan surat ketetapan pajak (SKP), karena kedua-duanya memuat mengenai substansi/ materi utang pajak yang kurang atau lebih dibayar, sehingga SPKTNP-343/2024 atau SKP yang dalam penerbitannya (baik penelitian ulang atau pemeriksaan) tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

● Dengan demikian menurut Ahli, sangatlah logis bagi Penggugat untuk

mengajukan gugatan dalam rangka memperoleh keadilan untuk membuktikan keputusan yang diterbitkan pejabat merupakan keputusan yang cacat prosedur. Apabila ada mazhab yang memaksakan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan meliputi pengaturan materi dan prosedur padahal ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur materi saja maka pihak tersebut memperluas dengan menggunakan tafsir pribadi bukan tafsir hukum disebabkan Pasal 95 UU Kepabeanan adalah mengenai hukum acara sedangkan hukum acara tidak dapat diperluas karena bersifat rigid.

● Perluasan makna upaya hukum banding dalam rumusan norma Pasal 95

UU Kepabeanan dari yang semula hanya mengatur mengenai substansi materi bea masuk menjadi substansi prosedur dan materi bea masuk berpotensi menimbulkan ketidakadilan khususnya bagi wajib pajak/importir sebagai pencari keadilan, karena penggabungan substansi prosedur dan materi bea masuk sekaligus dalam upaya hukum banding berpotensi menjadikan Majelis Hakim tendensius. Hal tersebut disebabkan karena Majelis Hakim tidak akan membatalkan SPKTNP-343/2024 karena alasan cacat prosedur dengan pertimbangan Majelis Hakim harus memeriksa materi bea masuk terlebih dahulu sebelum membatalkannya. Hal tersebut menjadikan Majelis Hakim tendensius terlebih setelah Majelis Hakim memeriksa materi Bea masuk yang nilainya cukup signifikan, sehingga

Majelis Hakim tidak rela membatalkan SPKTNP-343/2024 meskipun terbukti cacat prosedur penelitian ulang dengan alasan membantu Tergugat dalam mencari target penerimaan pajak kepada negara.

● Bahwa sifat tendensius Majelis Hakim tidak akan terjadi apabila ada

pemisahan upaya hukum gugatan dengan upaya hukum banding. Karena dari sejak awal Majelis Hakim hanya perlu membuktikan untuk upaya hukum gugatan ada tidaknya cacat prosedur, sedangkan untuk upaya hukum banding perlu membuktikan kurang atau lebihnya nilai bea masuk, sehingga Majelis Hakim lebih dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pemutus yang bebas, merdeka, dan mandiri.

● Dengan demikian, Majelis Hakim yang menganut mazhab perluasan

ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan cenderung bersifat tendensius dan jauh dari menegakkan hukum dan keadilan, sehingga maksud dan tujuan dibentuknya Pengadilan Pajak untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi Penggugat selaku wajib pajak menjadi impian di siang “bolong”.

● Berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Penggugat dapat

mengajukan upaya hukum gugatan atas SPKTNP-343/2024 yang diterbitkan Tergugat dengan menggunakan ketentuan Pasal 23 ayat 2 huruf d UU KUP jo. UU HPP atau dengan kata lain pengajuan gugatan atas cacat prosedur penelitian ulang sebelum penerbitan SPKTNP-343/2024 dapat diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak dan apabila dapat dibuktikan, maka SPKTNP-343/2024 dapat dibatalkan.

● Bahwa pendapat Ahli mempunyai persamaan dengan dengan

Pertimbangan Hukum Hakim R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.,dalamputusanPengadilanPajakNomorPUT- 008414.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember,putusanPengadilanPajakNomorPUT- 008415.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023,putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008416.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023, dan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008417.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023 mengenai gugatan dalam perkara antara PT Yuni International melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan objek gugatan SPKTNP-523/KPU.I/2022 tanggal 15 Juli 2022 SPKTNP- 550/KPU.1/2022 tanggal 18 Juli 2022 SPKTNP-522/KPU.1/2022 tanggal 15 Juli 2022 dan SPKTNP-521/KPU.1/2022 tanggal 15 Juli 2022 sebagaimana dikutip dalam Putusan tersebut halaman 43 - 46, yang berbunyi sebagai berikut:

2. “Gugatan terhadap SPKTNP

bahwa sesuai dengan UU Amandemen Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.;

Bahwa menurut A.V. Dicey dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, terdapat Supremacy of Law, Equality before the law dan Due Process of Law;

Bahwa asas due process of law dapat dimaknai bahwa setiap tindakan hukum atau penerbitan keputusan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku;

Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 66 ayat (1) diatur sebagai berikut:

Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.

Bahwa dengan demikian dalam penerbitan suatu keputusan maka Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ini, tidak boleh terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur dan/atau cacat substansi;

Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak diatur tentang pengajuan gugatan atau bandingakibat adanya cacat prosedur dalam penerbitan keputusan;

Bahwa sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan Pasal 95 hanya ada pengajuan banding atas Pasal 17 ayat (2) tentang materi keputusan serta keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) tentang jangka waktu;

Bahwa dalam asas hukum dikenal adanya asas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). bahwa asas tersebut memiliki makna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum dapat diadopsi dan diterapkan pada undang- undang yang bersifat khusus apabila dalam undang-undang yang bersifat khusus tidak mengaturnya;

Bahwa berdasarkan asas itu, maka Sutardi dalam buku Catatan dan Komentar terhadap undang-Undang Kepabeanan menyampaikan:

“.....dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan…”

Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 2 disebutkan:

"Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku";

Bahwa dengan demikian dapat digunakan Undang-Undang Perpajakan dalam hal ini Undang-Undang KUP;

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 49 yang menyatakan:

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain;

Bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan a quo maka menurut Majelis dalam usaha untuk memperoleh keadilan maka masyarakat/importir dapat menggunakan upaya pengadilan untuk membuktikan bahwa keputusan yang diterbitkan merupakan keputusan yang cacat prosedur;

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 a quo Pasal 23 ayat (2) diatur sebagai berikut:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. Bahwa dengan demikian berdasarkan asas dan ketentuan a quo, pengajuan gugatan atas prosedur penerbitan SPKTNP dapat diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak.”

● Sebagai penutup, bahwa nilai atau nominal sebuah perkara tidak menutup

Penggugat untuk mencari keadilan. Walaupun nilai perkara a quo hanya sebesar tiga juta rupiah bukan berarti dianak-tirikan didepan hukum, maupun itu nilai perkara tiga miliar rupiah, atau bahkan tiga triliun rupiah jika ada, maka semua sama didepan hukum. Sehingga dalam hal ini Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan atas SPKTNP-343/2024 yang dalam penelitian ulangnya mengandung cacat prosedur.

KESIMPULAN

1. Mengenai Apakah penerbitan SPKTNP-343/2024 sudah memenuhi (sesuai) dengan ketentuan hukum acara penelitian ulang yang diatur dalam hukum positif?

Secara formal, penerbitan SPKTNP-343/2024 tampak memenuhi persyaratan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, yaitu harus diterbitkan dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean/pendaftaran PIB. Namun, apabila dilihat secara cermat, terdapat perbedaan antara tanggal yang tercantum pada dokumen SPKTNP/tanggal penerbitan dan tanggal pengiriman (melalui resi pos bukti pengiriman) sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak. Perbedaan ini menimbulkan masalah prosedural karena keadilan tidak ditentukan hanya berdasarkan tanggal penerbitan, melainkan ditentukan dari pada tanggal pengiriman yang merupakan acuan pemberitahuan kepada wajib pajak. Dengan demikian, SPKTNP-343/2024 yang telah dikirim pada tanggal 5 Agustus 2024 sejak pendaftaran PIB tanggal 5 Agustus 2022 telah melewati waktu 2 (dua) tahun dan dengan demikian pengiriman SPKTNP-343/2024 telah melanggar Pasal 17 ayat

(1) UU Kepabeanan dan oleh karena itu SPKTNP-343/2024 harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak.

2. Mengenai Bagaimana memahami hukumnya apabila pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap sama dengan tanggal penerbitan SPKTNP- 343/2024?

Tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 dianggap lebih berkeadilan bagi wajib pajak daripada tanggal penerbitan SPKTNP-343/2024 karena apabila tanggal penerbitan yang diterapkan, maka wajib pajak tidak memperoleh kepastian hukum kapan mulai berlakunya keputusan tersebut karena tidak pernah dikirim oleh Tergugat dan diterima oleh Penggugat selaku Wajib Pajak. Dengan demikian, jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan harus dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan.

3. Mengenai Apa akibat hukum kesalahan penerapan dasar hukum dalam Surat Tugas Penelitian Ulang?

Dalam hal penerbitan Surat Tugas Penelitian Ulang, terdapat kesalahan mendasar dalam pemilihan dasar hukum yang diterapkan, yaitu penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor untuk objek yang seharusnya berkaitan dengan bea masuk terhadap barang impor, dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara dasar hukum yang dicantumkan dengan objek penelitian yang sebenarnya dilakukan oleh Tergugat yaitu penelitian ulang terhadap barang impor. Ketidaksesuaian ini tidak hanya menimbulkan kaburnya substansi pemeriksaan, tetapi juga mencederai asas legalitas dan kepastian hukum, karena prosedur audit dan penelitian ulang seharusnya didasarkan pada aturan turunan yang relevan dengan pengenaan bea masuk. Oleh karena itu, penggunaan dasar hukum yang tidak tepat ini merupakan cacat prosedur dan cacat substansi yang berimplikasi pada ketidaksahan Surat Tugas a quo, sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan SPKTNP-343/2024.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 02 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

bahwa SPKTNP a quo diajukan gugatan oleh Penggugat dengan surat gugatan nomor: 030/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Diana Isnaini jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Nomor 12 tanggal 27 September 2022 yang dibuat oleh Mochamad Syafrizal Bashori, S.H., M.Kn., di Kota Malang;

bahwa dalam persidangan Penggugat menghadirkan Ahli, Sdr. Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C, M.B.A., yang memberikan keterangan sebagai berikut:

Saya Alessandro Rey, peminat dan pengkaji masalah-masalah hukum pajak sekaligus Pengajar di Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5i). Telah menulis beberapa artikel di media dan jurnal nasional maupun internasional.

Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia Nomor: 191/P5I/ST-AI/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang menugaskan saya memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2025.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemungutan pajak dan bea masuk harus berlandaskan asas “due process of law”, yaitu kepastian prosedur dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak maupun importir. Ketidaksesuaian dalam prosedur penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menggoyahkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pengadilan Pajak untuk memiliki payung hukum yang jelas ketika memeriksa dan memutus sengketa kepabeanan, sehingga hak eksportir dan importir dapat terlindungi secara optimal.

Sejak reformasi perpajakan pada tahun 1983 Indonesia telah menyusun kerangka hukum formal dan material yang terintegrasi. Pengadilan Pajak sendiri dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”) untuk menjawab kebutuhan akan lembaga peradilan khusus dalam sengketa fiskal. Posisi “badan peradilan pajak” kemudian diperkuat melalui UU Pengadilan Pajak, sehingga Pengadilan Pajak memiliki kewenangan mutlak atas gugatan maupun banding di bidang perpajakan, termasuk sengketa yang berkaitan dengan Bea Masuk dan Cukai.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sangat rinci mengatur mekanisme banding atas tarif dan nilai pabean, namun belum mengakomodasi gugatan yang menyoal cacat prosedur penerbitan SPKTNP. Kekosongan norma ini (rechtvacuum) berisiko menghalangi hak eksportir/importir untuk menuntut perlakuan hukum yang adil. Melalui penerapan asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus dan ketentuan Pasal 49 UU KUP (“Ketentuan dalam Undang‑Undang ini berlaku pula bagi Undang‑Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain”) dan norma lain dalam UU KUP menjadi sumber hukum untuk mengisi kekosongan tersebut.

Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang saya muliakan,

Terlebih dahulu hendak Ahli sampaikan adanya pandangan seorang ahli hukum sekaligus mantan Hakim Agung YAHYA HARAHAP, yang pasti dikenal semua pihak yang berprofesi dalam dunia hukum maupun peradilan, yang menyatakan:

‘Benar dan adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan. Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara dimulai. Apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai ketentuan hukum acara atau tidak! Dengan kata lain, apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir, benar-benar due process of law atau undue process’. Jika sejak proses awal pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara (due process of law), berarti pengadilan telah menegakan cita-cita proses peradilan yang jujur (ideologi fair trial).

Hukum acara adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak di dalam dan di luar peradilan. Hukum acara di luar Pengadilan termasuk di dalamnya adalah hukum acara penelitian ulang SPKTNP dan hukum acara di dalam Pengadilan termasuk hukum acara peradilan pajak.

Kepatuhan terhadap prosedur hukum acara bukan sekadar aspek formalitas, melainkan sebuah mekanisme yang menjamin bahwa proses prosedural dan peradilan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hukum acara menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem peradilan yang dapat dipercaya dan berintegritas.

Sebelum Ahli masuk ke dalam pokok permasalahan dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat, Ahli mohon izin kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk

menjelaskan secara rinci terlebih dahulu kronologi sengketa pada persidangan ini yang Ahli terima dari Penggugat, sebagai berikut:

KRONOLOGIS SENGKETA A QUO

4. Tanggal 30 Juli 2024

Bahwa Tergugat (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I) menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Tugas a quo”). Tergugat di dalam Surat Tugas a quo memerintahkan tim peneliti untuk melakukan penelitian ulang dengan objek Pemberitahuan Impor Barang dengan jenis dokumen BC 2.0 dengan nomor 090648 tanggal 5 Agustus 2022.

. « KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

cwe, DIREKTORAT JENDERAI. BEA DAN CUKAI

Ns Fe. ' KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR

\ an an / JALAN RAYA DAMEIAHA JUANUIA NUR 09 OLGA SE MAMLIN 9 "ALARM NA

en TT GOR, AVIAN Tanti CURL Ubatenunetan area tae

——— eee eS CO

SURAT TUGAS

NOMOR ST-1217AWBC 11/2024

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) RE 20

Kantor Pabcan KPPBL Tunjung Perah IG) Halaman | dari 3

Nang Penanganan, © SOURIS SRE LN Daku aja 87 Tanggai Penyanuan

A Tents PIR } Biasa 2 Karbala

K Jenis tmpat Untuk Oipakar * Seeman S. Pebar asas Suruta PH Gasa ERD

(ara Peribasaran } | Biasa Turan, D Berkata A Dengar Jam nan U Damas

DO NATA PEMBERITAHUAN

PENGIRIM Xx Kai Ny & Tg! Pendaftaran 300 FS KP 29

Nama Vana!

5. Tanggal 5 Agustus 2024

Tergugat mengirimkan SPKTNP-343/WBC.11/2024 tertanggal 02 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “SPKTNP-343/2024”) kepada Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2024 via Pos dengan Resi nomor 6000020240805121507. Di Dalam SPKTNP-343/2024 tersebut, Tergugat menetapkan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi yang masih harus dibayar dengan total nilai Rp3.267.840,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

BO TALE AWE Ga? =

: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kn 0 STRENIRK.

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Leet opows 972336579

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR I

SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN (SPKINP)

Nomor SPKINP 343/WBC 11/2024

Tanggal 12 Agustus 2024

Kepada Yth

Nama PT Anon Indonesa

NPWP 191.312 923 1-652.000

Alamat JI kan Lodan No 129, Tanjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Berdasarkan Undang Undang Namor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesum

dengan Laporan Hasil Peneltian Ulang Nomor 275/1 HPUAWBG 11/2024 tanggal 2 Agustus 2024,

ditetapkan kembali tanf dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan danfatau

kelebihan pembayaran bea masuk damatau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi

berupa denda dengan mncian sebagai benkut

URAIAN KEKURANGAN KEL EBIHAN

DA Bea Masuk Rp 2.881 000,00 _ _ oO

2 BMAD/BMVBMTP**) - + ; 7 -

3 BMADSIBMIS/BMTP.-, ot

D4. Gukat Naa L | ,

— 5. PPN Rp. 81584000) -

6. PPnBM In _ -

7. PPh Pasal 22 — Rp_ 1000 | -

B8 Denda -

Jumlah Tagihan 0.0. RP 3.267.840,00 ‘ .

ae Oth. PULL ED

P2408080180211 ri

NP1YP 01.001.620.2-093.000 JL. BANDA NO.30 BANDUNG 40115

Ret Pengiriman SPKTNP - 343 Q

Kode Transaksi 6000020240805 121507

ID Pel KU SURABAYA 60000

LNBEACUKAIN7600B 2

Can kepada uk

PABEAN PT ARION JAYA

KAN'AILBEAC LBA! JLIKAN LODAN NO "29

Tatp 031549 KOTA MALANG. .OWOKWAKU DB

~ TUNGUNGSEKAR 6542

Barat 0.05 KG Telp 000000011

Ox0x0 cm (0) h

PA Brp woncoo K9

Tenggal Transaksi at i

05- Aug 2024 ———

Esiimasi Antara: ' | p a

06- Aug 2024 ID

6. Tanggal 30 Agustus 2024

Penggugat menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court atas SPKTNP-343/2024 tersebut karena berdasarkan dokumen SPKTNP-343/2024 terdapat perbedaan tanggal antara tanggal penerbitan dengan tanggal pengiriman SPKTNP-343/2024 terhitung sejak Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) didaftarkan tertanggal 5 Agustus 2022.

( N oO Cr MINS RY Nd Uu Ng YAI MYLES

Noy Jl. Ikan Lodan 129 Malang. Teip: (0341) 478773

MN Email : info@arionindonesia.id

Nomor 1. 030/ARION-PJK/VIT/ 2024 Malang, 30 Agustus 2024

Lampiran 11 (Satu) Dokumen

Hal > Gugatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau

Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024

Tanggal 2 Agustus 2024

Berdasarkan kronologis di atas, selanjutnya Penggugat meminta Ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan Pengadilan Pajak mengenai persoalan hukum yang terdapat dalam sengketa a quo sesuai dengan pengalaman dan bidang keilmuan hukum pajak yang dikuasai oleh Ahli.

PERTANYAAN YANG DIMOHONKAN KEPADA AHLI UNTUK DIBERI KETERANGAN

1. Bagaimana kewenangan serta kedudukan hukum Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus perkara Gugatan Kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang- Undang Pengadilan Pajak?

2. Apakah SPKTNP merupakan Keputusan yang terbit setelah sebelumnya telah diterbitkan SPTNP? Jika Ya, apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan sebagaimana Pasal 16 UU KUP?

3. Bagaimana hukumnya jika UU Kepabeanan (lex specialis) belum mengatur mengenai upaya hukum Gugatan, sedangkan UU KUP (lex generalis) telah mengatur mengenai upaya hukum Gugatan? Dan apakah UU Kepabeanan tertinggal dengan perkembangan UU KUP sehingga perlu merujuk pada UU KUP mengenai upaya hukum Gugatan dalam perkara kepabeanan?

4. Bagaimana hukumnya jika Keterangan Ahli yang dibuat secara tertulis, namun Ahli tersebut menolak dihadirkan dimuka persidangan? Apakah dapat dianggap sebagai alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PP? Jika Tidak, apa akibat/sanksi hukum kepada Judex Factie jika memuat dan mempertimbangkan Keterangan Ahli tersebut yang menolak hadir dimuka Persidangan dalam putusan Pengadilan Pajak?

Pendapat Ahli Mengenai Pertanyaan Yang Dimohonkan Kepada Ahli Untuk Diberi Keterangan

1. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana kewenangan serta kedudukan hukum Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus perkara Gugatan Kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak?”

Selayang Pandang Hukum Perpajakan di Indonesia

• Sebelum Ahli mengurai lebih dalam pertanyaan dari Penggugat mengenai kewenangan dan kedudukan hukum Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus perkara baik itu Gugatan atau Banding, alangkah lebih baik Ahli akan menjelaskan secara singkat sejarah Hukum Perpajakan di Indonesia.

• Dimulai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 45”) dalam Pasal 23A yang berbunyi:

QUOTE

Pasal 23A UUD 45

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

Bahwa dari rumusan norma tersebut dapat diketahui pungutan pajak bersifat memaksa dan hasil dari pungutan pajak tersebut digunakan semata-mata untuk keperluan negara, dan yang perlu Ahli tekankan adalah dalam rangka pemungutan pajak untuk keperluan negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan produk hukum.

• Selanjutnya, dalam sejarah Hukum Perpajakan di Indonesia berbagai Undang-Undang telah diterbitkan seperti:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonanasi Pajak Pendapatan 1944.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan, Tata Cara Pemungutan Pajak Kekayaan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan.

• Dengan banyaknya peraturan tersebut, perlu dibuat sebuah peraturan yang memuat secara keseluruhan agar tidak terjadi “tumpang tindih” peraturan. Satu hal yang perlu Ahli katakan adalah dalam penyusunan Undang-Undang khususnya di bidang Perpajakan perlu memperhatikan rambu-rambu prinsip perpajakan seperti prinsip keadilan (equality principle), prinsip kesederhanaan (simplicitiy principle), prinsip efisiensi (efficiency principle), dan prinsip kepastian hukum (certainty principle).

• Oleh karenanya, Indonesia telah melaksanakan apa yang dinamakan dengan reformasi perpajakan pada tahun 1983, dengan diberlakukannya tiga serangkai Undang-Undang Perpajakan yakni:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU PPh”)

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU PPN”)

• Dengan demikian, dapat Ahli sampaikan dengan terbitnya ketiga Undang- Undang tersebut merupakan awal dari perkembangan dinamika perpajakan di Indonesia sebagaimana telah diamanatkan Pasal 23A UUD 45.

Kedudukan Hukum dan Kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus perkara Gugatan Kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang- Undang Pengadilan Pajak

• Sebagaimana telah Ahli sampaikan pada bagian sebelumnya, dengan terbitnya UU KUP, UU PPh, dan UU PPN merupakan reformasi perpajakan yang berdampak pada kebijakan perpajakan dimana dibentuknya ketentuan yang bersifat formal diatur dalam 1 (satu) undang-undang dan ketentuan yang bersifat material diatur dalam undang-undang yang lainnya.

• Bahwa dalam kebijakan tersebut, dapat Ahli katakan UU KUP merupakan ketentuan yang bersifat formal dan UU PPh serta UU PPN merupakan ketentuan bersifat material.

• Adapun yang dimaksud dengan ketentuan bersifat formal yaitu ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, membayar dan melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, serta mengajukan keberatan, gugatan, banding, ataupun peninjauan kembali. Selain itu memuat pula kewajiban dari Direktur Jenderal Pajak seperti melakukan penelitian, pemeriksaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang melanggar peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

• Selanjutnya, ketentuan bersifat materiil yaitu ketentuan mengenai siapa saja yang dikenakan pajak, apa yang menjadi objek pajak, bagaimana ketentuan untuk menghitung pajak terutang, dan bagaimana melunasi pajak.

• Dengan demikian, suatu undang-undang hanya akan dapat dilaksanakan apabila ketentuan formal dan ketentuan material diberlakukan, maka UU KUP, UU PPN, dan UU PPh tidak dapat diberlakukan sendiri-sendiri.

• Lantas, dimanakah kedudukan hukum Pengadilan Pajak itu sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Ahli akan menerangkan hakikat dari berdirinya Pengadilan Pajak merupakan amanat dari UU KUP.

• Bahwa Hukum Pajak merupakan hukum publik karena berkaitan dengan kewenangan negara untuk memungut pajak dari rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak dan kepala daerah baik Gubernur, Walikota, atau Bupati.

• Selanjutnya, mengingat para pihak yang ada dalam hukum pajak adalah warga negara/badan hukum dan penguasa, maka dapat Ahli sampaikan hukum pajak adalah hukum administrasi sebagaimana Ahli mengutip

pendapat Philipus M. Hadjon bahwa hukum administrasi meliputi hukum yang mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan warga negara, hukum yang mengatur partisipasi warga negara, dan hukum yang mengatur perlindungan hukum (rechtsbescherming) bagi warga negara terhadap tindakan hukum penguasa, dan hukum yang mengatur norma fundamental bagi penguasa untuk melaksanakan pemerintahan yang baik.

• Oleh karena UU KUP mengatur secara formal mengenai upaya hukum gugatan dan banding merupakan kewenangan badan peradilan pajak sebagaimana bunyi Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 27 ayat (1) UU KUP di bawah ini:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

QUOTE

Pasal 27 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

• Bahwa frasa “badan peradilan pajak” disebutkan bukan tanpa maksud, Undang-Undang 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa

Pajak (selanjutnya disebut “UU BPSP”) yang merupakan cikal bakal berdirinya Pengadilan Pajak dalam Pasal 2 yang berbunyi:

QUOTE

Pasal 2 UU BPSP

“Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.”

• Selanjutnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) yang mencabut UU BPSP walaupun dalam Pasal 2 telah berubah, tidak menghapus fakta bahwa UU KUP merupakan “roh” atas berdirinya Pengadilan Pajak.

• Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pengadilan Pajak adalah sebagai badan peradilan yang memiliki kewenangan mutlak dalam menyelesaikan sengketa perpajakan. Keberadaannya merupakan amanat eksplisit dari UU KUP, yang secara formal mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak serta upaya hukum yang dapat ditempuh, termasuk gugatan dan banding.

• Selanjutnya, terhadap sengketa gugatan kepabeanan yang Penggugat telah ajukan kepada Pengadilan Pajak, maka Ahli perlu merujuk kepada Pasal 31 UU PP sebagaimana berikut:

QUOTE

Pasal 31 UU PP

“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

• Pertama-tama Ahli akan menguraikan rumusan norma Pasal 31 UU PP bahwa Pengadilan Pajak sebagaimana uraian berikut:

4. Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak

5. Pengadilan Pajak dalam hal Banding berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

• Berdasarkan rumusan norma tersebut, dapat Ahli terangkan bahwasanya pengajuan upaya hukum banding dan gugatan didasarkan pada UU KUP, namun demikian dalam Pasal 31 ayat (2) terdapat frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Maksud dari frasa tersebut adalah “pengkhususan” terhadap perkara selain pajak yakni kepabeanan yang diatur secara khusus mengenai upaya hukum banding berdasarkan UU Kepabeanan.

• Bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa sengketa kepabeanan, akan tetapi prosedur dan ketentuan banding untuk sengketa kepabeanan akan tunduk pada UU Kepabeanan (lex specialis), bukan semata-mata pada UU KUP (lex generalis). Hal ini menciptakan dua jalur upaya hukum banding yang berbeda. Dengan demikian, telah terang dan jelas bahwa upaya hukum banding dalam perkara kepabeanan merujuk pada norma dalam UU Kepabeanan.

• Selanjutnya dalam hal gugatan, Ahli merujuk kepada Pasal 31 ayat (3) UU PP yang merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus dalam hal perkara gugatan didasarkan pada UU KUP, akan tetapi frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” tidak tercantum sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (2) UU PP. Tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak

selaku badan peradilan yang memiliki lembaga banding dan lembaga gugatan hanya berlaku untuk perkara pajak saja? Lantas bagaimana dengan kepabeanan? Apakah lembaga gugatan menjadi “mandul” karena tidak adanya frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”?

• Bahwa untuk menambah khazanah pengetahuan para pihak serta untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ahli perlu memulainya dengan menjelaskan secara fundamental apa yang dimaksud dengan pajak.

• Sebagaimana Pasal 1 angka 2 UU PP, bahwa pajak meliputi semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana bunyi pasal di bawah ini:

QUOTE

Pasal 1 angka 2 UU PP

“Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

• Bahwa selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) UU PP mendalilkan bahwa objek yang dapat digugat merupakan pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan, atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Walaupun dalam pasal tersebut mencantumkan secara spesifik naskah UU KUP Nomor 16 Tahun 2000, bukan berarti Pasal 31 ayat

(3) hanya berkaca dan terpaku pada naskah UU KUP Nomor 16 Tahun 2000, melainkan harus mengikuti perubahan UU KUP hingga kini (UU KUP yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

• Adapun bunyi Pasal 23 ayat (2) UU KUP terkini adalah sebagai berikut: QUOTE

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

• Selanjutnya, Ahli akan mengelaborasikan apa yang telah dipaparkan di atas dengan objek sengketa dalam perkara a quo yakni SPKTNP-343/2024 yang merupakan bentuk penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

• Bahwa SPKTNP-34/2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan sebagaimana bunyi pasal berikut:

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

• Lebih lanjut, SPKTNP-343/2024 merupakan penetapan yang hanya dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan di bawah ini: QUOTE

Pasal 95 UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

• Ahli akan menguraikan rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan untuk menegaskan bahwa upaya hukum banding hanya mengenai tarif dan nilai pabean bukan mengenai prosedur penerbitan SPKTNP-343/2024.

• Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan untuk penetapan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) adalah sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan

“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.”

Bahwa terhadap rumusan norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan di atas, pada huruf a dan b jelas mengatur mengenai materi terhadap kurang/lebih bayar yang tercantum dalam SPKTNP, namun norma tersebut tidak mengatur mengenai cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP.

• Selanjutnya, Ahli akan menguraikan Pasal 93 ayat (2) dan ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut;

QUOTE

Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

QUOTE

Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

• Terhadap rumusan norma Pasal 93 ayat (2) di atas, dapat Ahli jelaskan bahwa rumusan tersebut hanya mengatur mengenai jangka waktu penerbitan keputusan keberatan mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum didalam SPKTNP sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat

(1) di atas, yang lagi-lagi rumusan norma tersebut tidak mengatur mengenai cacat prosedur penerbitkan SPKTNP.

• Selanjutnya, Ahli akan menguraikan Pasal 93A ayat (4) dan ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 93A ayat (4) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

QUOTE

Pasal 93A ayat (1) UU Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.”

• Dapat Ahli jelaskan, bahwa rumusan norma Pasal 93A ayat (4) jelas hanya mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi selain tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana tercantum dalam SPKTNP berdasarkan Pasal 93A ayat (1) di atas, dan kembali tidak ditemukan norma tersebut yang mengatur mengenai cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP.

• Selanjutnya, Ahli akan menguraikan Pasal 94 ayat (2) dan ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.”

QUOTE

Pasal 94 ayat (1) UU Kepabeanan

“Orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka

waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.”

• Terakhir, dapat Ahli tegaskan bahwa lagi-lagi rumusan norma Pasal 94 ayat

(2) di atas hanya mengatur jangka waktu keputusan keberatan mengenai materi sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam SPKTNP sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) di atas, namun norma di atas pula tidak mengatur mengenai adanya cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP.

• Selanjutnya, demi memperkuat dan memperjelas uraian Pasal 95 UU Kepabeanan yang hanya mengatur mengenai pemeriksaan materi yang berasal dari Keputusan Keberatan bukan mengenai pemeriksaan PROSEDUR. Ahli akan menguraikan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut “PMK 136/2022”) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut “PER 25/2022”) di bawah ini: QUOTE

Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022

“Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.”

QUOTE

Pasal 2 ayat (1) PER 25/2022

“Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.”

• Berdasarkan rumusan norma Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022 dan rumusan norma Pasal 2 ayat (1) PER 25/2022 dapat disimpulkan bahwa Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai hanya mencakup mengenai materi antara lain:

5. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran.

6. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

7. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

8. Pengenaan bea keluar.

• Bahwa berdasarkan uraian norma Pasal 95 UU Kepabeanan sebagaimana dikuatkan dengan aturan turunannya yaitu PMK 136/2022 dan PER 25/2022 di atas merupakan fakta dan telah cukup membuktikan rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai materi tarif dan/atau nilai pabean, materi selain tarif dan/atau nilai pabean, dan materi sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (2), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan, sehingga demi hukum Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai upaya hukum banding terhadap cacat prosedur dalam penerbitan SPKTNP sebagai penerapan asas “due process of law” yang wajib dipenuhi dalam negara hukum (“The Rule of Law”).

• Bahwa selanjutnya, karena rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai upaya hukum banding terhadap prosedur penerbitan SPKTNP, maka demi menegakkan hukum dan keadilan, haruslah diterapkan asas “ketentuan umum tetap berlaku sepanjang ketentuan khusus tidak mengaturnya (Generalia Sunt Praponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws)).”

• Sehubungan dengan asas tersebut yang diperkuat oleh pandangan hukum seorang Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H., M.S., yang Ahli kutip sebagai berikut;

“Apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, yaitu sebagai sistem norma. Pemahaman yang demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub-sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.”

• Berdasarkan pandangan Prof. Esmi Warassih dapat Ahli simpulkan bilamana dalam suatu aturan atau perundang-undangan tidak diatur akibat hukum/sanksi hukum, maka haruslah melihat aturan atau perundang- undangan lainnya yang mengatur hal tersebut. Dalam hukum sebagai suatu sistem norma, ada dikenal juga asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). Yang bermakna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dapat diadopsi dan diterapkan apabila dalam undang-undang dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) tidak mengaturnya.

• Pendapat tersebut kemudian diperkuat kembali oleh Sutardi, seorang pakar dan praktisi kepabeanan dalam bukunya yaitu Catatan dan Komentar terhadap Undang-Undang Kepabeanan yang menyatakan:

“..... dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan…”

Mt . a Tenan ' Na 4

Ta Py CL SN mo

i= |“ MOM

k - . “Th «2 ey At Bj m ma

"9 mars, tu nu: f pa Uh

' | NAN De tar no

Dandang, es

' petty vada

' Sung, *

; Ss ph IR berita a

, rr tan PA TN GAN kapan, >

Pan . eke teh padan ph pe ajakan Ig

Reber atassyany dilakukan oleh pel RUN Jana kepabeanan pe

eennoet PPTK pengusaha PPS TPR dan lant Laritiya, dapat dapur one

Persad perlahihan tidak adil tidak setuju denpan keputusan yanp dee ln

oleh pe abat Direktorat Jenderal Bea dan Cuka.

Institusi yang mempunyai kompetensi untuk menangan ge 2,

neberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nu oo.

sevagarmang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur se,

senaga.mana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2). Pasal 93A ayat (4). atau Ba,

avat 2 adalah Pengadilan Pajak, yang diatur didalam Undang-Undang “x-

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. dalam jangka waktu 60 (enam pu. -:

se.ak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang ts. :

durasi,

Mengapa pungutan yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu secarz-:

yang bersangkutan sedang mengajukan keberatan? Sebagaimana telah pers:

kal, penulis jelaskan pada beberapa catatan dan komentar terkait dengar Kec...

sejavat administrasi negara, bahwa dalam sistim Hukum Administras, Tata . 32"

Negara. keputusan seorang pejabat administrasi negara menganut asas Presa”.

Justae Causa atau Asas praduga benar menurut hukum. yang dalam bahasa Be 3”

na > dikenal sebagai asas Vermoeden Van Rechtmatigheid.

Asas tersebut menyatakan bahwa suatu keputusan badan Peres ©

sara Negara/Administrasi Negara, dalam hal ini pejabat Direktorat Jen’? 3 :

Ha" Cuka: harus selalu dianggap benar sesuai dengan hukum, selama ha Te.

buktikan sebaliknya oleh instansi banding maupun oleh putusan pengds

berenang untuk ita yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:

BeWe |e;

Bag: Orang yang tidak mengajukan keberatan atas putusan pejabat wer

Maka keputusan pejabat tersebut sudah mempunyar kekuatan ohsekutond ah

kepatutan tersebut mempunyar kekuatan hukum tetap dan langsuB we

(tukas “dilaksanakan, namun bagi Orang yang tidak dapat menerima ker .

barektut Jenderal tersebut dan ingin Mengajukan keberatan ke pengadiia”

—_ ee Ka oe _—-

• Selanjutnya, Ahli akan memaparkan penjelasan pasal 95 UU Kepabeanan yang pada pokoknya menerangkan bahwa perkara kepabeanan merupakan bagian dari ruang lingkup perpajakan yang secara mutatis mutandis juga dapat diajukan upaya hukum baik gugatan atau banding kepada Pengadilan Pajak yang tunduk pada UU KUP sebagaimana bunyi penjelasan berikut: “… Dalam pengertian, pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung antara lain berupa pajak penghasilan, sedangkan

yang termasuk dalam pajak tidak langsung antara lain pajak pertambahan nilai, Bea Masuk, dan cukai. Untuk itu badan peradilan pajak yang akan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 akan mengatur pula peradilan di bidang Bea Masuk dan Cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi badan peradilan di bidang fiskal sehingga dapat dihindarkan adanya dua badan peradilan di bidang fiskal yang harus dibentuk dengan Undang-undang tersendiri.”

• Bahwa Pasal 49 UU KUP merupakan akomodasi daripada kekosongan hukum dalam UU Kepabeanan terhadap upaya hukum gugatan terhadap prosedur penerbitan SPKTNP-343/2024

QUOTE

Pasal 49 UU KUP

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain.”

• Bahwa selanjutnya, karena UU KUP berlaku juga bagi Undang-Undang Perpajakan lain seperti Undang-Undang Kepabeanan, maka SPKTNP- 343/2024 merupakan bagian dari Pasal 23 ayat (2) huruf UU KUP khususnya diatur dalam huruf d yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

• Bahwa dalam perkara a quo, SPKTNP-343/2024 adalah sebuah keputusan (beschikking) yang mempunyai substansi sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), karena keduanya memuat mengenai substansi/materi utang pajak yang kurang atau lebih dibayar, sehingga SPKTNP atau SKP yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam hukum positif perpajakan dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.

• Bahwa Oleh karenanya, menurut Ahli sangatlah logis dan merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Pengadilan Pajak berwenang dalam memeriksa dan memutus gugatan terhadap SPKTNP-343/2024 dalam rangka memperoleh keadilan untuk membuktikan SPKTNP-343/2024 merupakan keputusan yang cacat prosedur.

• Oleh karenanya, frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku” yang tidak dimuat dalam Pasal 31 ayat (3) UU PP bukanlah inti dari masalah yang membatasi kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus perkara gugatan kepabeanan. Sebaliknya, karena UU Kepabeanan tidak secara spesifik mengatur upaya hukum gugatan terhadap cacat prosedur penerbitan SPKTNP-343/2024, maka demi hukum Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus gugatan kepabeanan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 49 UU KUP, dan asas sistem norma hukum yang menyatakan bahwa ketentuan umum dapat diadopsi dan diterapkan apabila ketentuan khusus tidak mengaturnya.

• Dengan demikian, meskipun objek sengketa adalah SPKTNP-343/2024 yang diterbitkan berdasarkan UU Kepabeanan, maka demi hukum gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Pajak sebagaimana Pasal 31 ayat (3) yang merujuk pada UU KUP sebagai payung hukum umum di bidang perpajakan yang mencakup kepabeanan.

• Bahwa terdapat aliran/mazhab oleh hampir 72 (tujuh puluh dua) Hakim di Pengadilan Pajak dan Tergugat yang menganggap sengketa gugatan terhadap cacat prosedur atas diterbitkannya keputusan di bidang

kepabeanan tidak dapat diperiksa dan diputus oleh lembaga gugatan Pengadilan Pajak.

• Terhadap aliran/mazhab tersebut Ahli harus menyatakan bahwa upaya gugatan yang tidak dapat diajukan terhadap sengketa kepabeanan merupakan upaya mengkerdilkan lembaga Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang bebas, merdeka, dan mandiri.

2. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Apakah SPKTNP merupakan Keputusan yang terbit setelah sebelumnya telah diterbitkan SPTNP? Jika Ya, apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan sebagaimana Pasal 16 UU KUP”

• Untuk menjawab pertanyaan tersebut Ahli perlu mengurai Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan di bawah ini:

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

QUOTE

Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

“Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan Pabean atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea dan Masuk, untuk mengamankan penerimaan negara atau menjamin hak pengguna jasa, Direktur Jenderal dapat membuat penetapan baru.”

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan

“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberikan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau

b. diberikan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.”

• Bahwa berdasarkan uraian rumusan norma Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, Ahli harus sampaikan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam norma Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan adalah sebagai berikut:

1. Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali.

2. Terdapat perbedaan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16.

• Sebelum menganalisis lebih lanjut, apakah SPKTNP dapat diterbitkan setelah terlebih dahulu diterbitkan SPTNP, maka Ahli perlu mengurai rumusan norma Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

QUOTE

Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

• Bahwa berdasarkan rumusan norma Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan dapat diketahui Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan baik nilai tarif/pabean terhadap barang impor untuk penghitungan bea masuk, baik sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean yang dikenal dengan SPTNP.

• Bahwa terhadap uraian rumusan di atas, perlu Ahli tegaskan terdapat syarat atau batasan yang bersifat kumulatif bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam menerbitkan SPTNP antara lain:

4. Tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya.

5. Penetapan dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

6. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai diterbitkan dalam bentuk tertulis (SPTNP).

• Bahwa selanjutnya, Ahli akan menguraikan bahwa terdapat 5 (lima) syarat dalam rangka penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

6. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Kepabeanan.

7. Telah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan tidak lewat dari 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB.

8. Telah dilaksanakan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan.

9. Bahwa nilai yang tercantum dalam SPTNP harus berbeda dengan SPKTNP.

10. Dapat menimbulkan kelebihan atau kekurangan bayar bea masuk.

• Bahwa persyaratan terbitnya SPKTNP yang telah Ahli uraikan bersifat eksplisit kumulatif yang mana wajib dipenuhi oleh Tergugat sebelum menerbitkan SPKTNP.

• Bahwa penerbitan SPKTNP demi hukum harus didahului oleh penerbitan SPTNP, dengan kata lain SPTNP adalah causa prima dan merupakan syarat formiil terhadap keabsahan penerbitan SPKTNP.

• Bahwa terhadap syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Tergugat dalam menerbitkan SPKTNP, merupakan fakta bahwa SPKTNP harus didahului dengan penerbitan SPTNP.

• Walaupun terdapat pendapat bahwa dasar penerbitan SPKTNP hanya Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menurut Ahli pendapat tersebut sesat, karena perlu mempertimbangkan rumusan norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan yang secara eksplisit, definitif, dan imperatif mengharuskan adanya kegiatan “membandingkan” agar mendapatkan hasil “berbeda” antara SPTNP dengan SPKTNP.

• Bahwa terhadap uraian norma tersebut di atas dan syarat kumulatif yang demi hukum harus dipenuhi Tergugat, artinya penerbitan SPKTNP demi hukum harus dilakukan setelah terlebih dahulu diterbitkannya SPTNP sebagai dasar pengenaan bea masuk dan/atau bea keluar yang baru. Dengan tidak diterbitkannya SPTNP sebelum diterbitkannya SPKTNP, maka

penerbitan SPKTNP tidak memenuhi prosedur sebagaimana telah diatur dalam UU Kepabeanan dan patut dianggap prematur.

• Bahwa dalam logika hukum ibaratnya dalam suatu transaksi, harga barang yang telah disepakati terlebih dahulu dituangkan dalam nota (SPTNP). Namun, apabila dalam perjalanannya terjadi kekurangan pembayaran, maka pembayaran uang kekurangan tersebut akan diberikan melalui nota pembayaran (SPKTNP). Dengan demikian, nota pembayaran (SPKTNP) ini harus merujuk pada nota pembelian awal (SPTNP) yang menjadi dasar terjadinya transaksi.

• Dalam perkara a quo yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah SPKTNP-343/2024 terkait menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, maka Ahli harus tegaskan demi hukum harus diterbitkan terlebih dahulu penetapan awal (SPTNP).

• Dengan demikian, SPKTNP-343/2024 tanpa terlebih dahulu diterbitkannya SPTNP menjadi prematur, sehingga menjadi tidak sah karena tidak memiliki dasar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SPKTNP: benarkah dapat disamakan dengan Keputusan Pembetulan?

• Bahwa SPKTNP merupakan penetapan kembali atas tarif dan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

• SPKTNP memiliki karakteristik utama sebagai surat penetapan yang diterbitkan setelah adanya penelitian ulang atau audit kepabeanan yang bertujuan untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang timbul akibat ditemukannya data baru mengenai nilai pabean atau jenis barang impor.

• Hal di atas tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut “PMK 61/2018”)

QUOTE

Pasal 10 ayat (2) PMK 61/2018

“Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.”

• Mengingat dalam perkara a quo, SPTKNP-343/2024 menyebabkan kurang bayar kepada Penggugat, maka Ahli perlu mengurai rumusan norma Pasal 10 ayat (3) PMK 61/2018 demi memperjelas karakteristik dari SPKTNP. QUOTE

Pasal 10 ayat (3) PMK 61/2018

“Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan

b. Importir dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.”

• Selanjutnya, SPKTNP berfungsi sebagai penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir, sebagaimana Pasal 10 ayat (5) PMK 61/2018 di bawah ini:

QUOTE

Pasal 10 ayat (5) PMK 61/2018

“Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:

a. Penetapan Direktur Jenderal;

b. Pemberitahuan kepada Importir; dan

c. Penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada Importir.”

• Dengan demikian, dapat Ahli simpulkan SPKTNP yang diterbitkan Tergugat merupakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang sah sesuai ketentuan Pasal 10 PMK 61/2018, berfungsi sebagai dasar penagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak impor, serta pengenaan sanksi administratif kepada importir.

• Selanjutnya, untuk menjawab apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan, maka Ahli perlu merujuk Pasal 16 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya sebagaimana berikut:

QUOTE

Pasal 16 ayat (1) UU KUP

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

QUOTE

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a. Surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Tagihan Pajak;

c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

d. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Keberatan;

g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

h. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

i. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau

j. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

d. Kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

e. Kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

f. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan dalam presentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.”

• Berdasarkan rumusan norma dan penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, dapat Ahli uraikan karakteristik dari Keputusan Pembetulan sebagaimana berikut:

5. Keputusan Pembetulan merupakan Keputusan (beschikking) yang dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak atau diterbitkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

6. Keputusan Pembetulan diterbitkan atas kesalahan atau kekeliruan yang dapat mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

7. Ruang lingkup pembetulan terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan penerapan tarif, presentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan penerapan PTKP, kekeliruan penghitungan PPh tahun berjalan, dan kekeliruan pengrekditan pajak.

8. Yang dimaksud membetulkan adalah menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

• Bahwa sebagaimana telah Ahli uraikan di atas, Keputusan Pembetulan pada akhirnya dapat menimbulkan sengketa. Mengingat sifat kesalahan atau kekeliruannya dapat menimbulkan sengketa antara fiskus dan Direktur Jenderal Pajak, dan diterbitkan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

• Dengan demikian, Ahli perlu memaparkan infografis untuk melihat perbedaan secara detail SPKTNP dengan Keputusan Pembetulan untuk menjawab apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan sebagai berikut:

PKTNP KEPUTUSAN

s PEMBETULAN

— Hasil penelitian ulang — Permohonan Wajib

atau audit Pajak atau jabatan

kepabeanan Direktur Jenderal Pajak

— Penagihan kekurangan ' -— Membetulkan

pembayaran bea masuk | kesalahan atau

dan/atau pajak impor, kekeliruan yang dapat

— Pengenaan sanksi mengandung

administratif kepada persengketaan antara

importir fiskus dan wajib pajak

— Kesalahan tarif dan/ — Kesalahan tulis:

atau nilai pabean — Kesalahan hitung:

— Kekeliruan penerapan

tarif, dan lain-lain

• Berdasarkan apa yang telah Ahli uraikan di atas, maka Ahli tegaskan bahwa SPKTNP tidak dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan.

Teka-Teki SPKTNP: Dapat Dipersamakan Dengan Apa?

• Karena tugas seorang Ahli adalah untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengalaman dan pengetahuannya sebagaimana bunyi Pasal 71 UU PP, maka Ahli lebih lanjut meneliti dokumen apa yang dapat dipersamakan dengan SPKTNP.

QUOTE

Pasal 71 UU PP

“Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.”

• Mengingat SPKTNP adalah Keputusan yang merupakan penetapan kembali untuk menagih atas kekurangan bea masuk oleh importir dalam hal ini

Penggugat, maka Ahli dapat merujuk pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKBT).

• Bahwa untuk membuktikan apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan SKPKBT, maka Ahli perlu mengurai rumusan norma Pasal 15 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya di bawah ini:

QUOTE

Pasal 15 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”

QUOTE

Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP

“Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak dapat diterbitkan didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap…….”

• Bahwa berdasarkan rumusan norma Pasal 15 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya dapat Ahli uraikan sebagai berikut:

6. SKPKBT diterbitkan terhadap SKPKB yang telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam SKPN ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam SKPLB.

7. SKPKBT diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah sebelumnya pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

8. SKPKBT diterbitkan berdasarkan data baru atau data yang semula belum terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.

9. Daluwarsa penerbitan SKPKBT adalah 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

10. SKPKBT mengakibatkan adanya sanksi administrasi.

• Bahwa berdasarkan uraian Ahli di atas dapat disimpulkan SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai instrumen koreksi atas Surat Ketetapan Pajak sebelumnya (SKPKB, SKPN, atau SKPLB) apabila ditemukan data baru atau data semula belum terungkap yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.

• Bahwa Pasal 15 ayat (2) UU KUP menyatakan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administratif berupa

kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak terutang, sebagaimana bunyi pasal di bawah ini:

QUOTE

Pasal 15 ayat (2) UU KUP

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.”

• Selanjutnya Ahli akan mencoba menganalisis karakteristik SPKTNP dan SKPKBT untuk membuktikan apakah ada kesamaan atau tidak.

• Bahwa SPKTNP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan temuan hasil penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan apabila:

1. Sudah pernah diterbitkan SPTNP

SPKTNP hanya dapat diterbitkan jika sebelumnya Pejabat Bea dan Cukai telah mengeluarkan SPTNP (Pasal 16 UU Kepabeanan) sebagai “causa prima.”

2. Jangka Waktu Penerbitan

a. Dapat diterbitkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean (Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan).

b. Melampaui 30 hari sejak pemberitahuan pabean (karena sebelum 30 hari masih wewenang SPTNP).

3. Prasyarat Substantif

a. Ditemukannya data baru atau data semula belum terungkap yang menimbulkan selisih kurang/lebih bea masuk.

b. Telah dilakukan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan.

c. Nilai atau tarif pabean yang tercantum dalam SPKTNP berbeda dengan yang tercantum di SPTNP.

4. Akibat Hukum

a. Importir wajib melunasi kekurangan bea masuk atau menerima pengembalian kelebihan bea masuk (Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan).

b. Dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 % dari kekurangan bea masuk (Pasal 10 ayat (3) PMK 61/2018).

5. Fungsi dan Karakter

a. Surat penetapan administratif untuk menjamin hak negara atas penerimaan bea masuk yang benar.

b. Bukan sekadar pembetulan “human error“, melainkan koreksi substantif berdasar dokumen.

• Selanjutnya, Ahli akan mencoba membuat persamaan untuk membuktikan bahwa SPKTNP dapat dipersamakan dengan SKPKBT dengan tabel sebagai berikut:

KriteriaSPKTNPSKPKBT
Dasar HukumPasal 17 ayat (1) dan (2) UU KepabeananPasal 15 ayat (1) dan (2) UU KUP
Prasyarat Formil (causa prima)Harus terlebih dahulu diterbitkan SPTNP (Pejabat Bea & Cukai) berdasarkan Pasal 16 UU KepabeananHarus terlebih dahulu diterbitkan SKPKB/SKPN/SKPLB (Surat Ketetapan Pajak)
Prasyarat SubstantifAdanya hasil penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan. Nilai/tarif pabean berbeda antara SPTNP dan SPKTNPAdanya data baru atau data semula belum terungkap yang menambah kekurangan pajak setelah pemeriksaan ulang.
Jangka Waktu PenerbitanPaling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean; dan melewati 30 hari sejak PIB.Paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak/bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
Akibat HukumImportir wajib melunasi kekurangan bea masuk atau menerima pengembalian kelebihan. DasarWajib pajak wajib membayar kekurangan pajak terutang tambahan.
KriteriaSPKTNPSKPKBT
penagihan atau pengembalian bea masuk
Sanksi AdministratifDenda 100%–1.000% dari kekurangan bea masuk (Pasal 10 ayat 3 PMK 61/2018)Kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak (Pasal 15 ayat 2 UU KUP)
Fungsi / Karakter• Koreksi substantif terhadap tarif/nilai pabean berdasarkan audit • Menjamin hak negara atas penerimaan yang benar• Instrumen koreksi atas Surat Ketetapan Pajak sebelumnya akibat data baru • Tidak sekadar pembetulan “human error” tetapi berdasarkan temuan pemeriksaan ulang.

• Berdasarkan tabel di atas, Ahli menyimpulkan bahwa SPKTNP dapat dipersamakan dengan SKPKBT karena keduanya berfungsi sebagai instrumen koreksi substantif atas kekurangan penerimaan SPKTNP untuk bea masuk dan SKPKBT untuk pajak yang diterbitkan setelah penelitian ulang atau pemeriksaan menemukan data baru, keduanya sama‑sama mensyaratkan penerbitan nota awal (SPTNP/SKPKB dkk.) sebagai causa prima, yang kemudian diatur dalam jangka waktu tertentu oleh undang‑undang, dan menimbulkan kewajiban pelunasan kekurangan beserta sanksi administratif proporsional (100 %–1.000 %). Dengan demikian, kesamaan karakteristik tersebut demi hukum SPKTNP sejajar atau dapat dipersamakan dengan SKPKBT sehingga dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.

3. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana hukumnya jika UU Kepabeanan (lex specialis) belum mengatur mengenai upaya hukum Gugatan, sedangkan UU KUP (lex generalis) telah mengatur mengenai upaya hukum Gugatan? Dan apakah UU Kepabeanan tertinggal dengan perkembangan UU

KUP sehingga perlu merujuk pada UU KUP mengenai upaya hukum Gugatan dalam perkara kepabeanan?”

Asas Lex specialis derogat Legi Generali dalam UU Kepabeanan

• Ahli mengutip pendapat Sudikno Mertokusumo bahwa asas hukum bukan sebuah peraturan hukum konkrit (hukum positif) melainkan doktrin atau pikiran yang merupakan bentuk latar belakang yang terjelma dalam peraturan perundangan-undangan dan putusan hakim.

• Selanjutnya, asas lex specialis derogat legi generali secara harfiah berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum atau de speciale regel verdringt de algemene. Maka dari pengertian tersebut dapat diartikan aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan umum.

• Maka dalam hal ini, UU Kepabeanan merupakan aturan yang lebih khusus untuk mengatur segala perbuatan dan/atau peristiwa hukum diruang lingkup kepabeanan baik secara formiil maupun materiil.

• Bahwa perkara a quo merupakan gugatan yang diajukan terhadap Keputusan (beschikking) yakni SPKTNP-343/2024 yang terbit berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan. Maka dalam hal ini secara logika hukum, upaya terhadap SPKTNP-343/2024 yakni upaya administratif dan upaya hukum didasarkan pada UU Kepabeanan.

• Sebagaimana yang telah Ahli jelaskan pada pertanyaan nomor 1 (satu) bahwa UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai upaya hukum gugatan. Maka timbul pertanyaan bagaimana hukumnya jika UU Kepabeanan (lex specialis) tidak mengatur terhadap upaya hukum gugatan? Maka dalam hal ini berlaku sistem norma yang dinyatakan oleh Prof. Esmi Warrasih Warassih, S.H., M.S., yang Ahli kutip sebagai berikut:

“Apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, yaitu sebagai sistem norma. Pemahaman yang demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub-sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.”

• Bahwa sistem norma inilah yang kemudian dikuatkan oleh asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General things are to precede particular things, general laws are to precede particular laws). Yang bermakna bahwa undang-undang dan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dapat diadopsi dan diterapkan apabila dalam undang-undang dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) tidak mengaturnya.

• Hal ini sejalan dengan pendapat Sudikno Mertokusumo di atas, bahwa asas hukum adalah latar belakang daripada hukum positif itu sendiri. Lantas hukum positif apakah yang berlatar belakang dari asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus?

• Maka untuk menemukan hukum positif yang berlatar belakang dari asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus, Ahli perlu merujuk pada UU KUP sebagai aturan yang lebih umum, khususnya dalam Pasal 49 UU KUP yang berbunyi:

QUOTE

Pasal 49 UU KUP

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain.”

• Bahwa telah terang dan jelas serta merupakan fakta bahwa Pasal 49 UU KUP merupakan hukum positif yang berlatar belakang asas hukum Generalia Sunt Praeponenda Singularibus. Dengan demikian, mengenai upaya hukum gugatan yang tidak diatur oleh UU Kepabeanan bukan sebuah “jalan buntu” bagi Penggugat atau Wajib Pajak untuk mencari keadilan, dan oleh karenanya demi hukum UU KUP sebagai aturan umum otomatis berlaku terhadap upaya hukum gugatan kepabeanan di Pengadilan Pajak.

Rechtsvinding terhadap Rechtvacuum: Perlukah dilakukan oleh Hakim?

• Bahwa rechtvindings atau penemuan hukum adalah proses penemuan hukum oleh hakim yang diberi tugas untuk melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum konkrit. Penemuan hukum dilakukan dikarenakan sebuah undang-undang atau peraturan tidak lengkap, terdapat kekosongan hukum, dan suatu undang-undang atau peraturan tidak jelas, maka hakim perlu mencari hukum dan menemukan hukumnya.

• Bahwa kekosongan hukum atau rechtvacuum merupakan kondisi dimana konstruksi sebuah hukum tidak mengatur atau tidak dapat ditemukan sebuah ketentuan dalam undang-undang yang dapat diterapkan pada masalah hukum yang sedang dihadapi.

• Selanjutnya, timbul sebuah pertanyaan, apakah dengan tidak diaturnya upaya hukum gugatan dalam UU Kepabeanan Hakim harus mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau Hakim harus menemukan hukum (rechtsvinding) dalam perkara a quo?

• Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ahli perlu merujuk pada Pasal 78 UU PP yang kemudian dikenal dengan “mazhab 78” di bawah ini:

QUOTE

Pasal 78 UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

• Bahwa Pasal 78 UU PP merupakan dasar rujukan Majelis Hakim dalam memutus perkara, dimana selain penilaian bukti juga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan. Maka dalam hal ini, Ahli berpendapat terhadap upaya hukum gugatan kepabeanan Majelis Hakim tidak perlu repot-repot melakukan rechtsvinding. Sebab, aturan hukum yang telah diatur oleh UU KUP sudah jelas mengatur mengenai upaya hukum gugatan, hanya saja Majelis Hakim perlu berkaca pada sistem hukum sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 49 UU KUP sebagai akibat UU Kepabeanan tidak mengatur upaya hukum gugatan.

• Dengan demikian, kondisi rechtvacuum tidak terjadi dalam perkara a quo, oleh karenanya demi hukum upaya hukum gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak mengingat tugas hakim ialah menegakan keadilan bukan semata-mata untuk menegakan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) di bawah ini:

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

UU Kepabeanan: Kenikmatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

• Dengan segala dinamika hukum yang terjadi, khususnya dalam hukum perpajakan di Indonesia, Ahli menaruh kemirisan terhadap UU Kepabeanan itu sendiri.

• Bahwa UU Kepabeanan yang tidak lengkap kini terlihat semakin tertinggal zaman dibanding instrumen hukum lain, khususnya UU KUP yang dalam dua dekade terakhir telah mengalami beberapa kali pembaruan untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi dan praktik global.

• Dengan penerapan digitalisasi ekonomi dan maraknya perdagangan elektronik lintas batas memungkinkan timbulnya sengketa hukum antara importir ataupun eksportir dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yakni sengketa baik bea masuk, bea keluar, dan cukai yang tentu segalanya diatur oleh peraturan perundang-undangan.

• Oleh karena tindakan hukum Dirjen Bea dan Cukai dalam mengawasi lalu lintas ekspor-impor diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan atas lalu lintas ekspor-impor mulai dari penetapan nilai pabean, pembebanan bea masuk atau bea keluar, hingga penjatuhan sanksi administrasi cukai harus berlandaskan pada asas due process of law, yakni dilakukan dengan melaksanakan prosedur dan persyaratan administratif sebaik mungkin sehingga hak eksportir/importir tidak didzolimi oleh Dirjen Bea dan Cukai

• Namun bagaimana jika tindakan Dirjen Bea dan Cukai melanggar prosedur sehingga menimbulkan kerugian bagi eksportir/importir? Maka upaya hukum gugatan dapat dilakukan oleh eksportir/importir dengan mendasarkan kepada pelanggaran prosedur, sebab upaya hukum banding yang diatur dalam UU Kepabeanan hanya mengenai materi atau nilai yang berkaitan dengan tindakan Dirjen Bea dan Cukai.

• Oleh karena upaya hukum gugatan tidak diatur oleh UU Kepabeanan yang kita tahu terakhir diubah pada tahun 2006 (dua ribu enam) maka Ahli perlu tegaskan UU Kepabeanan merupakan simbol “kenikmatan” dari Kerajaan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena yang bersangkutan tidak memiliki “nyali” untuk menghadapi eksportir/importir dalam lembaga gugatan di Pengadilan Pajak atas tindakannya yang merugikan eksportir/importir.

• Dengan demikian, Ahli perlu menegaskan UU Kepabeanan jauh tertinggal daripada UU KUP yang mencakup dua aspek hukum (banding dan gugatan) dan memisahkan lembaga gugatan dan lembaga banding di Pengadilan Pajak.

• Akibat memaksakan pelanggaran prosedur diperiksa di lembaga Banding adalah upaya memandulkan lembaga gugatan dan mengkerdilkan Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang bebas, merdeka, dan mandiri.

5. Pendapat Ahli Terhadap Pertanyaan Penggugat “Bagaimana hukumnya jika Keterangan Ahli yang dibuat secara tertulis, namun Ahli tersebut menolak dihadirkan dimuka persidangan? Apakah dapat dianggap sebagai alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PP? Jika Tidak, apa akibat/sanksi hukum kepada Judex Factie jika memuat dan mempertimbangkan Keterangan Ahli tersebut yang menolak hadir dimuka Persidangan dalam putusan Pengadilan Pajak?”

Keterangan Ahli Tertulis tanpa kehadiran Ahli dimuka Persidangan: alat bukti surat/tulisan atau keterangan ahli?

• Bahwa dalam perkara a quo yang merupakan perkara pajak dan diperiksa serta diputus di Pengadilan Pajak maka perlu merujuk UU PP sebagai hukum acara yang mengatur jalannya persidangan di Pengadilan Pajak.

• Sehubungan dengan pertanyaan tersebut maka Ahli perlu merujuk Pasal 69 ayat (1) UU PP yang memuat jenis alat bukti yang dapat diajukan dimuka persidangan Pengadilan Pajak di bawah ini:

QUOTE

Pasal 69 ayat (1) UU PP

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan Hakim”

• Bahwa selanjutnya, untuk menjawab apakah keterangan ahli secara tertulis namun menolak dihadirkan dimuka persidangan dapat dikategorikan alat bukti surat/tulisan, maka Ahli perlu merujuk kepada Pasal 70 UU PP di bawah ini:

QUOTE

Pasal 70 UU PP

“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapun seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;

d. surat-surat atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.”

• Berdasarkan rumusan norma Pasal 70 UU PP dapat Ahli uraikan unsur dari Pasal tersebut yaitu:

1. Alat bukti surat/tulisan merupakan akta autentik;

2. Alat bukti surat/tulisan merupakan akta di bawah tangan;

3. Alat bukti surat/tulisan merupakan surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;

4. Alat bukti surat/tulisan merupakan surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

• Berdasarkan unsur yang telah Ahli uraikan di atas, keterangan Ahli tertulis bukanlah merupakan akta autentik, akta di bawah tangan, surat keputusan atau surat ketetapan, dan surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

• Walaupun terdapat pendapat yang mengatakan keterangan ahli tertulis tanpa kehadiran ahli dimuka persidangan dapat dipersamakan dengan alat bukti surat/tulisan yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan, menurut Ahli hal tersebut tidak dapat dimaknai demikian, karena terdapat syarat bahwa keterangan Ahli baik secara tertulis atau lisan yang harus dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya sebagaimana dimuat dalam Pasal 72 ayat (2) UU PP di bawah ini:

QUOTE

Pasal 72 ayat (2) UU PP

“Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.”

• Berdasarkan rumusan norma Pasal 72 ayat (2) UU PP, Ahli harus simpulkan bahwa seorang ahli yang memberikan keterangan secara tertulis maupun lisan patut dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut pengalaman dan pengetahuannya.

• Dengan demikian, keterangan ahli tertulis namun tidak dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut pengalaman dan pengetahuannya, maka keterangan tertulis tersebut tidak memenuhi salah satu syarat formil yang secara tegas diatur oleh Pasal 72 ayat (2) UU PP. Oleh karena itu, keterangan ahli tertulis yang diajukan tanpa kehadiran ahli untuk mengucapkan sumpah atau janji tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaknai dalam Pasal 70 UU PP karena alat bukti surat tersebut tidak ada kaitannya dengan fakta-fakta gugatan dalam perkara a quo, tetapi murni merupakan pendapat hukum/legal opinion.

Akibat/sanksi hukum kepada Judex Factie yang memuat dan mempertimbangkan dalam putusan keterangan ahli tertulis tanpa kehadiran ahli di muka persidangan sebagai alat bukti surat/tulisan.

• Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ahli perlu merujuk kepada Pasal 78 UU PP yang menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan penilaian pembuktian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim di bawah ini:

QUOTE

Pasal 78 UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

• Bahwa hal yang perlu dimuat dalam putusan Pengadilan Pajak tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) huruf f UU PP mengenai pertimbangan dan penilaian alat bukti yang diajukan selama sengketa diperiksa sebagaimana bunyi pasal di bawah ini:

QUOTE

Pasal 84 ayat (1) huruf f

“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”

• Dengan demikian, Ahli berpendapat bahwa keterangan ahli yang berbentuk tertulis tanpa dikuatkan dengan sumpah atau janji tidak memiliki nilai pembuktian dimuka persidangan. Oleh karena tidak memiliki nilai pembuktian baik dianggap sebagai keterangan ahli atau alat bukti surat/tulisan maka demi hukum Judex Factie tidak perlu untuk memuat dan memberikan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Pajak.

• Apabila Judex Factie tetap mempertimbangkan dan memuat keterangan ahli secara tertulis yang diajukan tanpa adanya pemenuhan syarat formil yaitu penguatan dengan sumpah/janji dimuka persidangan, maka terdapat akibat hukum yang mungkin timbul baik yang menyangkut status putusan itu

sendiri, maupun kemungkinan sanksi/konsekuensi terhadap hakim yang bersangkutan.

• Salah satu akibat/sanksi hukum yang dapat terjadi adalah Judex Factie dapat digugat di Pengadilan Negeri secara perdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPer”) karena mempertimbangkan dan memuat keterangan ahli secara tertulis tanpa dikuatkan dengan sumpah/janji dimuka persidangan sehingga merugikan pihak yang berkeberatan atas tindakan Judex Factie.

QUOTE

Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

• Lebih lanjut, Judex Factie telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (selanjutnya disebut “KEPPH”) Nomor 1 yakni berperilaku adil karena telah menerima atau memberi bobot berlebihan pada keterangan tertulis tanpa verifikasi membuka celah prasangka bahwa satu pihak diberi perlakuan istimewa, sebab Judex Factie berkewajiban untuk tidak memihak dan menghindari tindakan yang menimbulkan kesan keberpihakan sebagaimana diatur pada butir Berperilaku Adil (1.1(2) dan 1.1(7)).

QUOTE

Butir 1.1 ayat (2) KEPPH

“Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.”

QUOTE

Butir 1.1 ayat (7) KEPPH

“Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi- saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.”

• Dengan demikian, keterangan ahli tertulis yang diajukan tanpa kehadiran ahli untuk mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana disyaratkan Pasal 72 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak memenuhi salah satu syarat formil keterangan ahli dan oleh karena itu tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai alat bukti surat/tulisan menurut Pasal 70 UU PP. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) menempatkan keterangan ahli sebagai kategori alat bukti tersendiri yang memerlukan penguatan formal, sementara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) huruf f menuntut agar putusan Pengadilan Pajak dibangun atas penilaian pembuktian yang sah dan memuat pertimbangan atas setiap alat bukti yang diajukan secara sah.

KESIMPULAN

1. Mengenai Bagaimana kewenangan serta kedudukan hukum Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus perkara Gugatan Kepabeanan berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak?

Pengadilan Pajak memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa dan memutus gugatan kepabeanan atas penerbitan SPKTNP–343/2024, meski objek sengketa diatur dalam UU Kepabeanan. Pasal 31 ayat (3) UU PP menjelaskan bahwa dalam hal gugatan, Pengadilan Pajak berwenang memeriksa pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan atau keputusan lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP, dan frasa “kecuali ditentukan lain” hanya berlaku pada banding Pasal 31 ayat ( 2). Karena UU Kepabeanan dalam Pasal 95 hanya mengatur upaya banding atas materi tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, tidak mengatur gugatan atas cacat prosedural, maka berdasarkan asas Generalia Praeponenda Singularibus dan Pasal 49 UU KUP, ketentuan umum UU KUP berlaku sepanjang UU Kepabeanan tidak mengaturnya. Dengan demikian, gugatan atas cacat prosedur penerbitan SPKTNP berlandaskan pada Pasal 23 ayat (2) huruf d

UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU PP, sehingga Pengadilan Pajak berwenang secara absolut untuk memberikan perlindungan hukum dan menegakkan due process of law melalui lembaga gugatan dalam sengketa kepabeanan tersebut.

2. Mengenai Apakah SPKTNP merupakan Keputusan yang terbit setelah sebelumnya telah diterbitkan Keputusan (SPTNP)? Jika Ya, apakah SPKTNP dapat dipersamakan dengan Keputusan Pembetulan sebagaimana Pasal 16 UU KUP? Bahwa SPKTNP hanya dapat diterbitkan setelah terlebih dahulu terbitnya SPTNP sebagaimana diatur secara kumulatif dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan. SPTNP menjadi causa prima bagi SPKTNP dan tanpa SPTNP sebelumnya, SPKTNP dianggap prematur dan tidak sah. Lebih lanjut, SPKTNP bukanlah Keputusan Pembetulan dalam pengertian Pasal 16 UU KUP, karena Keputusan Pembetulan hanya membenahi kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan tertentu yang dapat menimbulkan sengketa. Sebaliknya, SPKTNP berfungsi sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan temuan penelitian ulang atau audit kepabeanan yang menciptakan selisih kurang/lebih bayar, memunculkan kewajiban pelunasan atau pengembalian, serta sanksi administratif hingga 1.000 % sebagaimana diatur dalam PMK 61/2018. Karakteristik inilah yang menjadikan SPKTNP lebih sebanding dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diatur dalam Pasal 15 UU KUP, karena keduanya adalah instrumen koreksi substantif atas penerbitan awal (SPTNP/SKPKB atau SKPN) berdasarkan data baru, memiliki batas waktu penerbitan yang ditentukan undang‑undang, dan menimbulkan kewajiban pelunasan beserta sanksi administratif. Dengan demikian, SPKTNP sejajar dengan SKPKBT dan bukan sekadar Keputusan Pembetulan.

3. Mengenai Bagaimana hukumnya jika UU Kepabeanan (lex specialis) belum mengatur mengenai upaya hukum Gugatan, sedangkan UU KUP (lex generalis) telah mengatur mengenai upaya hukum Gugatan? Dan apakah UU Kepabeanan tertinggal dengan perkembangan UU KUP sehingga perlu merujuk pada UU KUP mengenai upaya hukum Gugatan dalam perkara kepabeanan?

Meskipun UU Kepabeanan selaku lex specialis tidak secara eksplisit mengatur upaya hukum gugatan, hal ini tidak menciptakan kekosongan hukum (rechtvacuum) dalam sengketa kepabeanan. Dengan berlakunya asas Generalia Sunt

Praeponenda Singularibus, ketentuan umum Pasal 49 UU KUP yang menyatakan bahwa ketentuan dalam UU KUP berlaku pula bagi undang‑undang perpajakan lain kecuali ditentukan lain secara otomatis melengkapi kekhususan yang belum diatur oleh UU Kepabeanan. Oleh karena itu, upaya hukum gugatan terhadap keputusan kepabeanan, termasuk SPKTNP–343/2024, dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak tanpa perlu hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) karena sudah ada landasan jelas dalam UU KUP dan Pasal 78 UU PP. Dengan demikian, doktrin lex specialis tidak menghalangi penerapan lex generalis apabila lex specialis tidak mengatur suatu aspek tertentu, justru hal ini menegaskan pentingnya harmonisasi sistem norma untuk menegakkan kepastian hukum dan due process of law dalam sengketa kepabeanan.

4. Mengenai Bagaimana hukumnya jika Keterangan Ahli yang dibuat secara tertulis, namun Ahli tersebut menolak dihadirkan dimuka persidangan? Apakah dapat dianggap sebagai alat bukti surat/tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PP? Jika Tidak, apa akibat/sanksi hukum kepada Judex Factie jika memuat dan mempertimbangkan Keterangan Ahli tersebut yang menolak hadir dimuka Persidangan dalam putusan Pengadilan Pajak?

Berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, keterangan ahli tertulis yang diajukan tanpa kehadiran ahli dan tanpa diucapkan sumpah/janji tidak memenuhi syarat formil keterangan ahli dan tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai alat bukti surat/tulisan menurut Pasal 70 UU PP karena tidak berkaitan dengan fakta-fakta gugatan dalam perkara a quo. Apabila Judex Factie tetap memuat dan mempertimbangkan keterangan ahli tertulis tersebut, maka tindakan Judex Factie membuka kemungkinan pengaduan etik terhadap hakim kepada Komisi Yudisial atau pemeriksaan pembinaan oleh Mahkamah Agung apabila terdapat bukti kelalaian berat, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik. Lebih lanjut, bahwa Judex Factie berpotensi untuk dapat digugat secara perdata apabila tetap memuat dan mempertimbangan keterangan ahli tertulis tersebut yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu, demi menjamin asas audi et alteram partem dan integritas peradilan, Judex Factie wajib mencantumkan alasan yang jelas atas penerimaan atau penolakan setiap alat bukti dan, bila perlu, memanggil ahli untuk memberikan

keterangan tertulis dan lisan yang dikuatkan dengan sumpah agar bobot pembuktian dapat dipertanggungjawabkan dalam pertimbangan putusan.

bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menerima pendapat hukum sebagaimana keterangan Ahli di atas, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa yang dimaksud dengan Gugatan sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang- Undang Pengadilan Pajak) adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur tentang kekuasan Pengadilan Pajak dalam hal gugatan untuk memeriksa dan memutus atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UUKUP) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dari rumusan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimaknai bahwa yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah:

1. pelaksanaan penagihan pajak;

2. keputusan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;

3. keputusan lainnya sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa yang dimaksud dengan Penagihan Pajak diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang menyatakan:

“Penagihan pajak adalah serangkaian Tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagiahan seketika dan sekaligus,

memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”; bahwa keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP adalah:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagiahan Pajak;

d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.;

bahwa SPKTNP a quo bukan merupakan pelaksanaan penagihan pajak, bukan keputusan sebagaimana dimasud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, namun merupakan keputusan lainnya sebagaimana dimaksud peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa SPKTNP a quo dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan) sebagai undang-undang perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan upaya hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh pihak yang berkeberatan terhadap Keputusan atas pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan yaitu Banding ke Pengadilan Pajak, tanpa membatasi materi yang diajukan banding, baik banding karena keberatan mengenai formal penerbitannya ataupun karena keberatan mengenai materi keputusannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, SPKTNP a quo bukanlah Surat Keputusan yang dapat diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak melainkan Surat Keputusan yang dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa dikarenakan Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan obyek gugatan, maka petitum lainya dalam surat gugatan Penggugat nomor:

030/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa gugatan atas SPKTNP, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 4843/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Oktober 2024 antara PT Windumas Inti Niaga sebagai Pemohon PK dan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai sebagai Termohon PK, yang memenangkan Termohon PK dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa SPKTNP a quo bukan merupakan pelaksanaan penagihan pajak, bukan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, namun merupakan keputusan lainnya sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. SPKTNP a quo dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, sebagai undang-undang perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang tentang Kepabeanan telah menetapkan upaya hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh pihak yang berkeberatan terhadap Keputusan atas pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang tentang Kepabeanan yaitu banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis Hakim Agung berpendapat, SPKTNP a quo bukanlah Surat Keputusan yang dapat diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak melainkan Surat Keputusan yang dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Gugatan oleh Penggugat yang diajukan melalui Surat nomor: 030/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Hakim Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Pemeriksaan Formal

bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sbb: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sbb: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak diantaranya mengatur tentang kekuasan Pengadilan Pajak dalam hal gugatan untuk memeriksa dan memutus atas keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”);

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-129/WBC.08/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 (Surat a Quo) diterbitkan berdasarkan Pasal 17 Undang- undang Kepabeanan telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat

Tata Usaha Negara”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking);

bahwa Surat a Quo berisi tindakan hukum tata usaha negara yang menyatakan kurang bayar bea masuk atas importasi barang Penggugat pasca pemeriksaan/audit kepabeanan, maka surat a Quo telah memenuhi unsur “yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sehingga surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking);

bahwa Surat a Quo hanya ditujukan kepada Penggugat saja dan tidak untuk wajib pajak yang lain, maka surat a Quo telah memenuhi unsur “yang bersifat individual”, sehingga surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking). bahwa Surat a Quo yang diterbitkan dan disampaikan kepada Penggugat tidak memerlukan keputusan pejabat lainnya, maka surat a Quo telah memenuhi unsur “yang bersifat final”, sehingga surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)

bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan dan disampaikan Tergugat telah menyebabkan Penggugat diharuskan membayar kewajiban bea masuk yang masih kurang bayar, maka surat a Quo telah memenuhi unsur “yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”, sehingga surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking);

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. bahwa rumusan norma Pasal 95 UU Kepabeanan hanya mengatur mengenai materi dan jangka waktu memutuskan keberatan atas materi dalam penerbitan Surat a Quo dan tidak mengatur mengenai prosedur dalam penerbitannya;

bahwa Pasal 95 UU Kepabeanan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut (PMK 136/2022) Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Selanjutnya disebut “PER-25/2022”) tersebut tidak mengatur mengenai prosedur/tata cara penerbitan Surat a Quo termasuk di dalamnya prosedur/tata cara mengenai jangka waktu penyampaian Surat a Quo, prosedur yang harus dilaksanakan sebelum diterbitkan Surat a Quo, dasar kewenangan melakukan pemeriksaan/audit kepabeanan, prosedur penerbitan DTS dan prosedur pembahasan akhir.

bahwa UU Kepabeanan tidak mengatur upaya hukum gugatan terhadap Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), Pasal 94 ayat (2) atau keputusan lainnya.

bahwa dalam azas hukum mengenal adanya azas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus (General thing are to procede partingular things, general laws are to procede particular laws), yang mempunyai makna undang-undang dan peraturan yang bersifat umum, dapat diadopsi dan diterapkan pada undang-undang yang bersifat khusus apabila dalam undang-undang yang bersifat khusus tidak mengaturnya.

bahwa berdasarkan asas hukum tersebut, Sutardi dalam buku Catatan dan Komentar terhadap Undang-undang Kepabeanan, menyampaikan;

‘… dalam arti apabila undang-undang kepabeanan ini tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut masalah perpajakan, maka kita harus tunduk pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang perpajakan..”.

bahwa berdasarkan asas hukum tersebut, maka ketika hukum khusus (lex specialis) tidak mengatur suatu hal tertentu, maka hukum umum (lex generalis) dapat diterapkan, atau dikenal sebagai prinsip subsidiaritas atau penerapan hukum umum sebagai pelengkap hukum khusus.

bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan;

Pasal 5 ayat (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan;

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

bahwa norma hukum Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan kewenangan bagi Hakim untuk mewujudkan konsep “Hukum untuk Masyarakat”. Dimana konsep “Hukum untuk Masyarakat” menempatkan hukum sebagai alat untuk kesejahteraan, keadilan, ketertiban dan kemajuan masyarakat. Dan menjadikan hukum bersifat adaptif dengan kebutuhan, nilai-nilai, dan perkembangan masyarakat, serta menjadikan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat dan mewujudkan keadilan dalam substansinya, bukan hanya pada prosedur formalnya.

bahwa karena UU Kepabeanan tidak mengatur mengenai prosedur/tata cara dalam penerbitan Surat a Quo, maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU KUP dapat diberlakukan UU KUP untuk mengetahui rumusan norma yang mengatur mengenai prosedur/tata cara dalam penerbitan Surat a Quo.

bahwa Pasal 49 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) menyatakan:

Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lainnya kecuali apabila ditentukan lain.

bahwa dikarenakan UU Kepabeanan tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus mengenai prosedur/tata cara penerbitan Surat a Quo dan lembaga gugatan, maka dapat diterapkan UU KUP sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP, yang secara khusus mengatur mengenai prosedur/tata cara penerbitan Surat a Quo dan lembaga gugatan yang memeriksanya di Pengadilan Pajak.

bahwa Pasal Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyatakan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 (SPKTNP a quo) diterbitkan berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan sebagai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. berpendapat bahwa Surat Penetapan Kembali Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak dan Gugatan oleh Penggugat yang diajukan melalui Surat nomor: 030/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka petitum lainya dalam surat gugatan Penggugat nomor: 030/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dapat diperiksa lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.

Pemeriksaan Materi

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penetapan

yang diterbitkan oleh Tergugat dalam SPKTNP a quo terkait proses penetapan tarif dan nilai pabean, yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur

dalam peraturan perundang-undangan yang menyebabkan terbitnya surat a quo yang tidak tepat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas alat bukti yang

tersebut pada putusan ini dan/atau termuat dalam Berita Acara Sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini serta dengan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan sengketa, sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Surat Tugas

Peneltian Ulang yaitu Surat Tugas nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 (selanjutnya disebut “Surat Tugas a quo”), sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tertanggal 5 Agustus 2022 dengan Surat Tugas Peneltian Ulang yaitu Surat Tugas a quo.

bahwa Surat Tugas a quo mencantumkan dasar hukum: “Pasal 17 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 dan/atau Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor”

bahwa jenis dokumen pada Surat Tugas a quo adalah pemberitahuan impor barang, oleh karena itu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, Hakim Dissenting berpendapat Surat Tugas a quo telah cacat prosedur, karena mencantumkan dasar hukum yang salah yang tidak sesuai dengan obyek penelitian, oleh karena itu SPKTNP a quo dapat dibatalkan, sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) pada Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b sebagai berikut;

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.”7

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, Hakim Dissenting berpendapat Surat Tugas a quo juga merupakan surat tugas yang diterbitkan secara cacat substansi karena penelitian ulang bea keluar terhadap barang ekspor berbeda dengan penelitian ulang bea masuk terhadap barang impor, sehingga Surat Tugas a quo dapat dibatalkan sesuai dengan rumusan norma Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat (1) c UU AP, sebagai berikut;

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, Hakim Dissenting berpendapat Surat Tugas a quo dengan penggunaan dasar hukum yang tidak tepat merupakan cacat prosedur dan cacat substansi yang berimplikasi pada ketidaksahan Surat Tugas a quo, sehingga SPKTNP a quo dapat dibatalkan

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Surat Penetapan

Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “SPKTNP quo”), sebagai berikut:

bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) menyatakan:

Pasal 17 UU Kepabeanan

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk

penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa rumusan norma Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan telah jelas mengatur bahwa jangka wangktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean sampai dengan Direktur Jenderal menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

bahwa penetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang dilakukan oleh Direktur Jenderal mempunyai akibat hukum sejak penetapan tersebut dilakukan, yang ditandai dengan penomoran dan pemberian tanggal penetapkan kembali tarif dan nilai pabean tersebut. Oleh karena itu, sebagai informasi kapan Direktur Jenderal telah melakukan penetapkan kembali tarif dan nilai pabean adalah tanggal surat penetapkan kembali tarif dan nilai pabean diterbitkan.

bahwa tidak terdapat rumusan norma hukum berupa tanggal dikirim dan/atau tanggal diterima di dalam UU Kepabeanan, namun rumusan norma tersebut terdapat dalam UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu norma hukum berupa tanggal dikirim dan/atau tanggal diterima digunakan saat wajib pajak melakukan upaya hukum gugatan dan/atau banding.

bahwa rumusan norma hukum dalam Pasal 17 ayat 1 UU Kepabeanan adalah terkait pemberian kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sehingga dalam memaknai norma hukumnya adalah menggunakan norma hukum dan hukum acara yang terdapat dalam UU Kepabeanan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka norma hukum Pasal 17 ayat (1), yaitu jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean adalah sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2024.

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tertanggal 5 Agustus 2022 dan menerbitan SPKTNP a quo. Oleh karena tanggal penerbitan SPKTNP a quo adalah tanggal 2 Agustus 2024, sementara batas akhir waktu 2 tahun adalah tanggal 4 Agustus 2024, maka penerbitan SPKTNP a quo masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan.

bahwa atas pendapat ahli yang menyatakan bahwa jika menggunakan tanggal penerbitan SPKTNP akan mengakibatkan tidak memberi kepastian hukum, Hakim Dissenting berpendapat bahwa dengan diaturnya secara jelas dalam rumusan norma Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, maka rumusan tersebut telah memberi kepastian hukum.

bahwa atas pendapat ahli yang menyatakan bahwa jika menggunakan tanggal penerbitan SPKTNP dalam menguji pemenuhan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan akan menyebabkan ketidakadilan bagi wajib pajak, maka untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas penerbitan SPKTNP telah diatur ketentuan terkait pengiriman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Peubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK 147), yaitu Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan:

Pasal 14 ayat (2)

Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan

bahwa SPKTNP a quo dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 05 Agustus 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penetapan yang tertanggal 2 Agustus 2024 (tanggal 3 dan 4 Agustus 2024 adalah hari libur), sehingga terkait jangka waktu pengiriman SPKTNP a quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 (2) PMK 147.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Hakim Hakim Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. berpendapat untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan bahwa Surat Tugas nomor ST-1217/WBC.11/2024 tanggal 30 Juli 2024 cacat prosedur dan cacat substansi sehingga Surat Penetapan Kembali Tergugat Nomor SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dapat dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam

musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan Gugatan Penggugat terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024, tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa karena Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024 atas nama PT Arion Indonesia, NPWP 31.312.923.1-652.000, beralamat di Jalan Ikan Lodan, No. 129, RT 008, RW 001, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65142, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.