P U T U S A N
Nomor PUT-007297.98/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai gugatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-343/WBC.11/2024 tanggal 2 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007297.98/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARION INDONESIA, NPWP 31.312.923.1-652.000, beralamat di Jalan Ikan Lodan, No. 129, RT 008, RW 001, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65142, yang diwakili oleh Diana Isnaini, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rinto Setiyawan,
Jabatan: Komisaris,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/ARION-SKK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,
2. Nama: Fungsiawan,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/ARION-SK/X024 tanggal 30 Oktober 2024,
3. Nama: Vita Yulianingrum,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/ARION-SK/X024 tanggal 30 Oktober 2024,
4. Nama: Kahfi Permana,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/ARION-SK/X024 tanggal 30 Oktober 2024,