P U T U S A N
Nomor PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00134/207/20/415/22 tanggal 21 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007295.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Dwindo Berlian Samjaya, NPWP 02.006.181.8-411.000, beralamat di Kawasan Niaga Komersial CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Blok B7/A5, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Willie Koerniady, jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Kunto Wiyono S.E., S.H., M. Si.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKKTAX/20/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding