Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-007293.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Dwindo Berlian Samjaya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007293.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00083/203/20/415/22 tanggal 21 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007293.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Dwindo Berlian Samjaya, NPWP 02.006.181.8-411.000, beralamat di Kawasan Niaga Komersial CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Blok B7/A5, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Willie Koerniady, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kunto Wiyono S.E., S.H., M. Si.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKKTAX/20/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Baihaqi/197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ady Kartika Chandra/198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2781/PJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024,

4. Nama/NIP: Herry Amri

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

5. Nama/NIP: Rizal Kurniawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

6. Nama/NIP: Hardi Asril

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-453/KPP.0807/2024 tanggal 26 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1389/PP/BR/2023 tanggal 27 November 2023 dan PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-150/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 12 Desember 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00083/203/20/415/22 tanggal 21 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanRp4.112.188.021

Pajak

2PPh Pasal 23 yang terutangRp89.043.760 3Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp9.718.257

c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa PajakRp

0

......

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f.Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0

hJumlah pajak yang dapat dikreditkanRp

9.718.257

(a+b+c+d+e+f-g)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp79.325.503 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp22.338.062

bKenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

cBunga Pasal 13 (5) KUPRp0

dKenaikan Pasal 13 A KUPRp0

eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp22.338.062 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp101.663.565

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan AkhirRp6.399.214 Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SK2020/TAX/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.112.188.02104.112.188.021
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang89.043.760089.043.760
c. Kredit Pajak9.718.25709.718.257
d. Kompensasi Masa / Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar79.325.503079.325.503
f. Sanksi Administrasi22.338.062022.338.062
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar101.663.5650101.663.565

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

1. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023, diterima tanggal 23 Mei 2023;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Willie Koerniady jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris Inggraini Yamin, SH Nomor : 15 tanggal 12 Juni 2000, dan Akta Perubahan oleh Notaris Sri Ismiyati, SH Nomor: 143 tanggal 26 Desember 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan ketetapan Terbanding Nomor: KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp4.112.188.021,00

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap PPh Pasal 23 sebesar Rp4.112.188.021,00 karena atas selisih tersebut bukan merupakan objek pajak Penghasilan PPh Pasal 23;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Biaya Kirim Kendaraan terdapat kesalahan yang seharusnya sebesar Rp622.178.000,00;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Biaya Outsourching yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp219.817.056,00;

2. Koreksi sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp22.338.062,00 bahwa berdasarkan apa yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka Pemohon Banding menolak seluruh koreksi dan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, karena penetapan tersebut sangat sepihak, mengabaikan substansi dan fakta bukti, serta SPT Masa PPh Pasal 23 tahun pajak 2020 yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut sudah sesuai, sehingga koreksi berikut sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) tersebut harus dibatalkan karena menciderai rasa keadilan;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding tidak seharusnya mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor: 00083/203/20/415/22 Tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebab secara ketentuan penyusunan serta pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tahun pajak 2020 kepada KPP Madya Tangerang sudah sesuai dengan data yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku;

3. Terbanding tidak seharusnya menolak permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa Permohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.08/2023Tanggal17Mei2023senilai Rp4.112.188.021,00;

4. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor : 00083/203/20/415/22 Tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-150/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 12 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi PPh Terutang di dalam SKPKB sebesar Rp101.663.565,00

cfm Pemohon BandingRp6.399.214,00 cfm SKPKBRp 101.663.565,00 cfm TerbandingRp 101.663.565,00

A. Dasar Hukum

1).Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 12

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat 2

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 26A

(1)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3)Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4)Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,

atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tepat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

2).Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

3).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalaui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

4). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Tata Cara

Pemeriksaan sebagaiman telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan”;

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen”;

Pasal 30 ayat (1)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”;

5). Surat Edaran Nomor SE-53/PJ/2009 Tentang Jumlah Bruto sebagaimana

Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Angka 1

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak

Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

B. Data dan Fakta

1). Dasar pengujian adalah LAP-00074/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal

18 April 2022;

2). Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan Informasi ke Wajib

Pajak melalui surat nomor S-70/WPJ.086/2023 pada tanggal 30 Maret 2023; 3). Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/

atau Permintaan Keterangan nomor BA-142/WPJ.08/2023 pada tanggal 14 April 2023;

4). Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor: SPUH-

207/WPJ.08/2023 pada tanggal 12 April 2023;

5). Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis

melalui Berita Acara nomor BA-120/WPJ.08/2023 pada tanggal 03 Mei 2023; C. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan ketentuan yang disampaikan di atas, maka alasan Pemohon Banding dalam surat banding tidak dapat diterima karena:

1). Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

2). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditemukan oleh Terbanding

nomor LAP-00074/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 18 April 2022, ditemukan objek PPh Pasal 23 yang tidak didukung dengan dokumen pendukung Pemohon Banding;

3). Sengketa pertama Pemohon Banding adalah Koreksi Penghasilan Kena

Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.4.112.188.021,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

Equalisasi Objek PPh Pasal 23 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan :

SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember Tahun 2020 menurut SPT adalah Rp.145.912.887,00 yang seharusnya menurut Terbanding adalah Rp.145.912.887,00 + Rp.3.966.275.134,00 = Rp.4.112.188.021,00;

4). Sengketa kedua adalah perhitungan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat

(2) UU Cipta Kerja adalah Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Sehingga Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga adalah KMK-57/KM.10/2020 (Periode 1 Januari sd 31 Januari 2021) menurut Terbanding yaitu Rp. 79.325.503 x 1,76% x 16 bulan = Rp.22.338.062,00;

5). Sengketa terkait Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh

Pasal 23, Terbanding melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Atas pengujian tersebut

ditemukan Objek PPh Pasal 23 yang belum dipungut PPh Pasal 23 seperti Biaya Iklan dan Promosi, Biaya Bunga Pinjaman, Biaya Kirim Kendaraan, Biaya Outsourching, Biaya Maintenance, dan Biaya Pemeliharaan Inventaris. Terbanding melakukan koreksi dikarenakan Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan;

6). bahwa di dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding,

Terbanding sudah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan Informasi ke Pemohon Banding melalui surat nomor S-70/WPJ.086/2023 pada tanggal 30 Maret 2023;

bahwa sampai batas waktu yang ditetapkan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Terbanding sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/ atau Permintaan Keterangan nomor BA-142/WPJ.08/2023 pada tanggal 14 April 2023;

7). bahwa Terbanding sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

melalui surat nomor: S-207/WPJ.08/SPUH/2023 pada tanggal 12 April 2023 dengan jadwal pertemuan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023;

bahwa atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut Pemohon Banding hadir dan tidak memberikan keterangan secara tertulis. Sehingga oleh Terbanding dibuatkan Berita Acara Kehadiran Tidak Memberikan Keterangan Tertulis melalui Berita Acara nomor BA-120/WPJ.08/2023 pada tanggal 03 Mei 2023;

8). Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen bukti dan keterangan

tertulis untuk menyanggah temuan Terbanding ketika memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada saat pembahasan dengan Terbanding;

9). Merujuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-011966.12/2020/

PP/M.XIIA/Tahun 2023 dengan Amar Putusan Dipertahankan atas koreksi Terbanding, Majelis Hakim menjelaskan bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sebagaimana dimaksud oleh terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan, selain itu Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen lainnya yang dapat mendukung kebenaran nilai Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengeenaan Pajak yang

dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23, sehingga Majelis juga tidak memiliki data yang cukup untuk meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding;

10). Berdasarkan kronologis, data dan sesuai ketentuan di atas, Terbanding tidak

mendapatkan bukti sanggahan atas temuan pemeriksaan. Sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1, Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 002/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding atas nama PT Dwindo Berlian Samjaya NPWP 02.006.181.8-411.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007293.12.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Matriks Sengketa;

Bukti P-2. Perubahan Petitum Sengketa Nomor 001/DNS/24/TAX/I/2024 tanggal

17 Januari 2024;

Bukti P-3. Perubahan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKKTAX/20/I/2024 tanggal

17 Januari 2024;

Bukti P-4. Penjelasan Tertulis nomor 028/DBS/20/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret

2024 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Daftar Nominatif Biaya Promosi;

2. Dokumen Outsourcing Februari, Oktober dan Desember 2020; Bukti P-5. Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 April 2024;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00083/203/20/415/22 tanggal 21 April 2022, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak1.529.067.9204.112.188.0212.583.120.101
2. Sanksi Administrasi1.336.54522.338.06221.001.517

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 002/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020, matriks sengketa Pemohon Banding dan Terbanding, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp2.583.120.101,00 dengan rincian sebagai berikut:

- DPP PPh Pasal 23 cfm Terbanding= Rp4.112.188.021,00

- DPP PPh Pasal 23 cfm Pemohon Banding= Rp1.529.067.920,00

- Koreksi= Rp2.583.120.101,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.583.120.101,00 menghasilkan PPh Pasal 23 terutang, sehingga sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP maka Terbanding mengenakan sanksi administrasi sebesar 2% sebulan, yang juga tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas ke 2 koreksi di atas disampaikan sebegai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.583.120.101,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23

sebesar Rp2.583.120.101,00 berdasarkan hasil ekualisasi Obyek Pajak PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 baik di kantor pusat maupun di cabang dengan pos-pos biaya-biaya pada laporan keuangan dan SPT PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditemukan oleh Terbanding nomor LAP-00074/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 18 April 2022, ditemukan objek PPh Pasal 23 yang tidak didukung dengan dokumen pendukung Pemohon Banding; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sependapat bahwa sengketa dari pos- pos Laporan Rugi-Laba adalah atas biaya kirim kendaaraan dan biaya outsourcing. bahwa menurut Terbanding nilainya adalah:

1) Biaya kendaraan sebesar Rp1.156.668.400,00, dan

2) Biaya outsourcing sebesar Rp2.268.986.759,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp4.112.188.021,00 karena atas selisih tersebut bukan merupakan objek pajak Penghasilan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Biaya Kirim Kendaraan terdapat kesalahan yang seharusnya sebesar Rp622.178.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Biaya Outsourching yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp219.817.056,00;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan;

bahwa dalam persidangan dilakukan Uji Bukti dan Penjelasan Akhir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.583.120.101,00 berdasarkan hasil ekualisasi Obyek Pajak PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 baik di kantor pusat maupun di cabang dengan pos-pos biaya-biaya pada laporan keuangan dan SPT PPh Badan,

khususnya; 1) Biaya kendaraan sebesar Rp1.156.668.400,00, dan 2) Biaya outsourcing sebesar Rp2.268.986.759,00 yang tidak didukung dengan dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp2.583.120.101,00 karena atas selisih tersebut bukan merupakan objek pajak Penghasilan PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Kirim Kendaraan terdapat kesalahan yang seharusnya sebesar Rp622.718.000,00, dan Biaya Outsourching yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp219.817.056,00;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan pokok dalam sengeta adalah:

1) apakah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.583.120.101,00 merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak;

2) apakah objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding tidak didukung dengan dokumen pendukung Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan denngan sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP), dan Undang- Undang Perubahannya.

Pasal 1

Angka 34: Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh) dan Undang-Undang Perubahannya. Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. ….. sampai dengan huruf r….; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 23 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

1) Koreksi Biaya Pengiriman Kendaraan sebesar Rp533.950.400,00

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait Biaya Pengiriman sebagai berikut:

a. Surat Jalan;

b. Bukti Bank Keluar;

c. Rekapitulasi Biaya Kirim Kendaraan.

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Pengiriman Kendaraan tersebut merupakan biaya ongkos kirim kendaraan untuk pengiriman unit kendaraan dari dealer kepada konsumen. Ongkos kirim kendaraan tersebut dibayarkan kepada supir yang mengirimkan kendaraan tersebut kepada konsumen;

Contoh bukti surat jalan atas pengiriman kendaraan:

Bukti Bank Keluar

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait biaya pengiriman kendaraan serta memberikan dokumen asli sebagai bukti pendukung biaya pengiriman kendaraan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana contoh, maka dapat dibuktikan bahwa biaya pengiriman kendaraan sebesar Rp384.949.541,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding, adapun sengketa Biaya Pengiriman Kendaraan adalah sebesar Rp533.950.400,00 berbeda dengan nilai yang disampaikan Pemohon Banding yakni sebesar Rp384.949.541,00. Adapun sengketa menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)
Biaya Kirim Kendaraan1.156.668.400,00622.718.000,00533.950.400,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Biaya Pengiriman Kendaraan tersebut merupakan biaya ongkos kirim kendaraan untuk pengiriman unit kendaraan dari dealer kepada konsumen. Ongkos kirim kendaraan tersebut dibayarkan kepada supir yang mengirimkan kendaraan tersebut kepada konsumen, namun berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding bahwa terkait dengan pengiriman kendaraan berupa dokumen – Biaya kirim kendaraan Customer adalah berupa tagihan dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia dimana dalam tagihan tersebut juga dikenakan PPN 10%, artinya menurut Terbanding adalah jasa pengiriman yang juga terutang PPh Pasal 23;

Adapun dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa dari dokumen tersebut merupakan tagihan logistics fee dan dikenakan PPN 10%, sehingga menurut Terbanding tetap terutang PPh Pasal 23 sebesar 2%;

bahwa selain dokumen di atas, Pemohon Banding juga memberikan bukti berupa dokumen bukti Surat Jalan dan Bukti Bank keluar, namun tidak dibuktikan siapa yang menerima uang tersebut berstatus sebagai pegawai Pemohon Banding atau pihak ketiga dan juga atas data tersebut tidak didukung dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai bantahan Pemohon Banding bahwa yang melakukan pengiriman adalah supir (driver) yang bertindak atas nama pribadi;

bahwa berdasarkan Uji Bukti, menurut Pemohon Banding bahwa Biaya Pengiriman Kendaraan tersebut merupakan biaya ongkos kirim kendaraan untuk pengiriman unit kendaraan dari dealer kepada konsumen. Ongkos kirim kendaraan tersebut dibayarkan kepada supir yang mengirimkan kendaraan tersebut kepada konsumen.

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding yaitu:

- bukti surat jalan atas pengiriman kendaraan tidak ada identitas dan tandatangan/paraf nama penerima kendaraan, menurut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bukti pengiriman kendaraan yang dikoreksi Terbanding dan disengketakan Pemohon Banding;

- bukti bank keluar tidak memberikan informasi yang utuh yaitu tidak ada informasi data mengenai nama barang, nomor Rek, Debet, dan kredit. Demikian juga tidak ada tanda disetujui Mgr. Keuangan, tidak ada Pemeriksa, tidak ada identitas dan tandatangan/paraf nama yaitu dibayar oleh siapa, menurut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bukti bank keluar untuk pengiriman kendaraan yang dikoreksi Terbanding dan disengketakan Pemohon Banding yang dibayar kepada supir;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas bukti-bukti terkait Biaya Pengiriman yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp384.949.541,00 tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Uji Bukti, menurut Terbanding sengketa Biaya Pengiriman Kendaraan sebesar Rp533.950.400,00 berbeda dengan nilai yang disampaikan Pemohon Banding yakni sebesar Rp384.949.541,00, menurut Pengadilan Pajak bahwa sengketa Biaya Pengiriman Kendaraan adalah sebesar Rp533.950.400,00 yaitu yang berasal dari selisih antara Biaya Pengiriman Kendaraan menurut Terbanding sebesar Rp1.156.668.400,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp622.718.000,00;

bahwa berdasarkan Uji Bukti yaitu Debit Charge dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia atas Biaya Pengiriman Kendaraan kepada Customer, menurut Pengadilan Pajak biaya pengiriman kendaraan kepada Customer tersebut merupakan tagihan dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia sebagai Logistic Charge atau Logistic Fee yang dalam tagihan tersebut dikenakan PPN 10%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh atas Logistic Charge atau Logistic Fee yaitu tagihan dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga terutang PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

1) koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp533.950.400,00 merupakan objek PPh Pasal 23;

2) objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding didukung dengan dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Pengiriman Kendaraan sebesar Rp533.950.400,00 tetap dipertahankan;

2) Koreksi Biaya Outsourcing sebesar Rp2.049.169.701,00

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait Biaya Outsourcing sebagai berikut:

a. Perjanjian Kerjasama;

b. Invoice;

c. Faktur Pajak;

d. Rekapitulasi Tagihan Security;

e. Bukti Setoran Bank;

f. Kwitansi;

g. Rekapitulasi Biaya Outsourcing;

bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa yang diajukan banding adalah:

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Outsourcing sebesar Rp2.198.170.560,00 merupakan biaya gaji security. Sebagai contoh, pada tanggal 10 Desember 2020 Pemohon Banding memperoleh tagihan dari PT Kekar Jaya atas penyediaan jasa tenaga kerja security sebesar Rp38.730.703,00. bahwa nilai tagihan sebesar Rp38.730.703,00 terdiri dari upah tenaga kerja security sebesar Rp35.209.730,00 dan jasa pengelolaan tenaga kerja sebesar Rp3.520.973,00,00;

Bukti tagihan dari PT Kekar Jaya:

Daftar gaji tenaga kerja security:

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait biaya gaji security serta memberikan dokumen asli sebagai bukti pendukung biaya gaji security;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas pembayaran gaji security tersebut tidak termasuk objek PPh Pasal 23 sebagaimana dmaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disamoaikan Pemohon Banding sebagaimana contoh di atas, maka daoat dibuktikan bahwa biaya gaji security sebesar Rp2.198.170.560,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding, sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00064/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 01 April 2022, surat keberatan dan surat banding Pemohon Banding dinyatakan bahwa objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Sehingga total DPP PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa banding untuk masa pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas SPHP Terbanding di atas tersebut, diketahui bahwa dari 6 (enam) akun atas DPP objek PPh Pasal 23, hanya 2 (dua) objek saja yang menjadi sengketa yakni atas:

NoObyek PajakTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Biaya Kirim Kendaraan1.156.668.400622.718.000533.950.400
2Biaya Outsourcing2.268.986.759219.817.0562.049.169.703
J u m l a h2.583.120.101

bahwa angka menurut Terbanding berasal dari data laporan keuangan yang disampaikan Pemohon Banding sebagai lampiran kelengkapan dari SPT Tahunan Badan Tahun 2020 sebagai berikut:

bahwa dari laporan keuangan tersebut diketahui:

- Biaya kirim kendaraan adalah Rp1.156.668.400,00

- Biaya Outsourcing adalah Rp2.268.986.759,00

Sehingga sengketa atas:

- Biaya kirim kendaraan adalah Rp533.950.400,00

- Biaya Outsourcing adalah Rp2.049.169.703,00

Berbeda dengan sengketa yang disampaikan Pemohon Banding yakni:

- Biaya kirim kendaraan adalah Rp384.949.541,00

- Biaya Outsourcing adalah Rp2.198.170.560,00

bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dengan menunjukkan aslinya dan menyampaikan soft copy atas dokumen tersebut;

bahwa Terbanding meneliti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Biaya Outsourcing

❖ Bukti yang disampaikan saat Uji Bukti

bahwa atas biaya jasa outsourcing tersebut merupakan transaksi kepada 2 (dua) perusahaan jasa outsourcing yakni PT Perisai Garda Jaya dan PT Kekar Jaya;

a. PT. Perisai Garda Jaya

- Jumlah Pembayaran

- Bukti yang disampaikan

Pemohon Banding menyampaikan dokumen invoice, kwitansi setiap bulan (12 (dua belas) dokumen) dan rincian gaji anggota satpam, Danru dan Chief. Contoh sample dokumen yang disampaikan adalah:

Kwitansi Pembayaran

Invoice

Rincian Gaji

Tidak ada kontrak yang disampaikan Pemohon Banding dan daftar pembayaran gaji;

b. PT Kekar Jaya

- Jumlah pembayaran

- Bukti yang disampaikan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen MOU dengan PT Kekar Jaya, bukti setoran, tanda terima pembayaran, invoice, Faktur Pajak, dan rekap tagihan security setiap bulan (12 (dua belas) dokumen). Adapun contoh sample dokumen yang disampaikan adalah:

Bukti setoran:

MOU dengan PT Kekar Jaya

Tanda Terima Pembayaran:

Invoice

Faktur Pajak

Rekap Tagihan Security:

❖ Pendapat Terbanding atas Bukti yang Disampaikan

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) huruf a PMK-141/PMK.03/2015 diatur bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 23 untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

bahwa pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;

Berdasarkan ketentuan di atas, maka pendapat Terbanding atas Nilai Bruto atas jasa outsourcing yang dikenakan objek PPh Pasal 23 dimana menurut Pemohon Banding hanya atas jasanya saja tidak termasuk biaya pembayaran gaji, adalah sebagai berikut:

1) atas transaksi ke PT Perisai Garda Jaya

Saat uji bukti Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen invoice, kwitansi setiap bulan (12 (dua belas) dokumen) dan rincian gaji anggota satpam, Danru dan Chief;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan kontrak kerja dan pembayaran gaji kepada pegawai outsourcing sehingga tidak diketahui secara detail nilai kontraknya, siapa saja yang menerima pembayaran tersebut dan berapa jasa atau management fee yang di terima meskipun Pemohon Banding menyampaikan dokumen invoice namun menurut Terbanding dokumen yang disampaikan belum sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PMK-141/PMK.03/2015 sehingga

Terbanding tetap berkeyakinan bahwa yang menjadi DPP atas obyek PPh Pasal 23 adalah total tagihan dari Pihak PT Perisai Garda Jaya kepada Pemohon Banding;

bahwa hal lain yang menurut Terbanding bahwa total tagihan adalah obyek PPh Pasal 23, berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding bahwa tagihan selalu sama di angka Rp110.078.760,00 yang seharusnya berubah- ubah disebabkan adanya lembur, pegawai outsource yang tidak masuk, datang terlambat dan pulang sebelum waktunya. Dengan tagihan yang selalu sama tiap bulannya tersebut. maka menurut terbanding tagihan tersebut tidak memisahkan antara pembayaran gaji dan pembayaran management fee, sehingga total DPP atas obyek PPh Pasal 23 adalah nilai bruto tagihan;

2) atas transaksi ke PT kekar Jaya

Pemohon Banding menyampaikan dokumen MOU dengan PT Kekar Jaya, bukti setoran, tanda terima Pembayaran, invoice, Faktur Pajak dan rekap tagihan security setiap bulan (12 (dua belas) dokumen);

bahwa adapun dalam kontrak kerja (MOU) yang disampaikan Pemohon Banding dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut :

bahwa dalam Pasal 7 tersebut di sebutkan adalah biaya jasa yang besarannya telah disetujui oleh kedua belah pihak, tanpa dipisahkan antara tagihan manajemen fee dan pembayaran gaji pegawai outsorce;

bahwa kemudian dokumen lainnya yang disampaikan Pemohon Banding adalah Rekap tagihan security, bukan daftar Pembayaran gaji yang dilakukan kepada pegawai outsource;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menurut Terbanding bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PMK-141/PMK.03/2015 sehingga Terbanding tetap berkeyakinan bahwa yang menjadi DPP atas obyek PPh Pasal 23 adalah total tagihan dari Pihak PT Kekar Jaya kepada Pemohon Banding;

bahwa hal lain yang menurut Terbanding bahwa total tagihan adalah obyek PPh Pasal 23, berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding bahwa tagihan selalu sama di angka Rp38.730.703,00 yang seharusnya berubah- ubah disebabkan adanya lembur, pegawai outsource yang tidak masuk, datang terlambat dan Pulang sebelum waktunya. Dengan tagihan yang selalu sama tersebut, maka menurut terbanding bahwa tagihan tersebut tidak memisahkan antara pembayaran gaji dan pembayaran management fee, sehingga total DPP atas obyek PPh Pasal 23 adalah nilai bruto tagihan;

bahwa berdasarkan Uji Bukti, menurut Pemohon Banding bahwa Biaya Outsourcing sebesar Rp2.198.170.560,00 merupakan biaya gaji security. Sebagai contoh, pada tanggal 10 Desember 2020 Pemohon Banding memperoleh tagihan dari PT Kekar Jaya atas penyediaan jasa tenaga kerja security sebesar Rp38.730.703,00. Bahwa nilai tagihan sebesar Rp38.730.703,00 terdiri dari upah tenaga kerja security sebesar Rp35.209.730,00 dan jasa pengelolaan tenaga kerja sebesar Rp3.520.973,00;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding yaitu:

- Bukti tagihan dari PT Kekar Jaya merupakan pembayaran tagihan biaya jasa pengelolaan tenaga security Wil. Raden Inten sebanyak 7 personil periode 01- 31 Desember 2020 sebesar Rp38.730.703,00, menurut Pengadilan Pajak dapat meyakini bukti koreksi Biaya Outsourcing yang dikoreksi Terbanding dan disengketakan Pemohon Banding;

- Bukti tagihan dari PT Kekar Jaya dan Rekap Tagihan Security periode Desember 2020 merupakan pembayaran tagihan biaya jasa pengelolaan tenaga security Wil. Raden Inten sebanyak 7 personil, menurut Pengadilan Pajak bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 atas jasa pengelolaan tenaga security tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 dan terutang PPh Pasal 23. bahwa hal tersebut juga didukung informasi dalam bukti tagihan (invoice) dari PT Kekar Jaya kepada Pemohon Banding yang dikenakan PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 23 sebesar 2%;

bahwa berdasarkan Uji Bukti, menurut Terbanding sengketa Biaya Outsourcing sebesar Rp2.049.169.703,00 berbeda dengan nilai yang disampaikan Pemohon Banding yakni sebesar Rp2.198.170.560,00, menurut Pengadilan Pajak bahwa sengketa Biaya Outsourcing adalah sebesar Rp2.049.169.703,00 yang berasal dari selisih antara Biaya Outsourcing menurut Terbanding sebesar Rp2.268.986.759,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp219.817.056,00;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Uji Bukti adapun biaya jasa outsourcing tersebut merupakan transaksi kepada 2 (dua) perusahaan jasa Outsourcing yakni PT Perisai Garda Jaya dan PT Kekar Jaya;

bahwa berdasarkan Uji Bukti, menurut Pengadilan Pajak biaya jasa outsourcing yaitu biaya sekuriti dan management fee dari PT Perisai Garda Jaya masa Desember 2020 adalah sebesar Rp110.078.760,00;

bahwa berdasarkan Uji Bukti, menurut Pengadilan Pajak biaya jasa outsourcing yaitu biaya sekuriti dan management fee dari PT Kekar Jaya masa Desember 2020 ada 2 invoice (nomor 879/KWT/KJ-DBS/XII/2020 dan nomor 880/KWT/KJ- DBS/XII/2020 dengan total sebesar Rp77.461.406,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak biaya jasa outsourcing yaitu biaya sekuriti dan management fee dari PT Perisai Garda Jaya dan PT Kekar Jaya masa Desember 2020 adalah sebesar Rp187.540.166,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak biaya jasa outsourcing merupakan tagihan dari PT Perisai Garda Jaya dan PT Kekar Jaya tersebut dikenakan PPN 10%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 ayat (1) UU PPh atas biaya jasa outsourcing merupakan tagihan dari PT Perisai Garda Jaya dan PT Kekar Jaya merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga terutang PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

1) koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.049.169.701,00 merupakan objek PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d Desember 2020;

2) objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding didukung dengan dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Pengiriman Kendaraan sebesar Rp2.049.169.701,00 merupakan koreksi selama 1 (satu) tahun yaitu Januari s.d Desember 2020, sedangkan masa Desember 2020 sebesar Rp187.540.166,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Ousourcing sebesar Rp2.049.169.701,00, bahwa sebesar Rp187.540.166,00 tetap dipertahankan, dan sebesar Rp1.861.629.535,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan sengketa atas koreksi Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp22.338.062,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan ke-2 hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 Pengadilan Pajak menanyakan kepada Pemohon Banding, apakah diajukan banding atas sanksi administrasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak karena Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP merupakan rumus perhitungan pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan apabila hasil pemeriksaan oleh Terbanding terdapat pajak yang terutang;

bahwa dengan demikian sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding, sehingga koreksi Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan: (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

bahwa dengan demikian sesuai Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

- permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

- mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi:

1. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.583.120.101,00, sejumlah Rp721.490.566,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan

dipertahankan, sejumlah Rp1.861.629.535,00 tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

2. Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat 2 UU KUP sebesar Rp21.001.517,00, sejumlah Rp11.853.364,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipertahankan, sejumlah Rp10.484.698,00 tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 232.583.120.101721.490.5661.861.629.535
Yang terdiri dari:
1) Koreksi Biaya Pengiriman Kendaraan533.950.400533.950.4000
2) Koreksi Biaya Outsourcing2.049.169.701187.540.1661.861.629.535
2. Koreksi atas Sanksi Administrasi21.001.51711.853.36410.484.698

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00083/203/20/415/22 tanggal 21 April 2022 atas nama PT Dwindo Berlian Samjaya, NPWP 02.006.181.8-411.000, beralamat di Kawasan Niaga Komersial CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Blok B7/A5, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp53.946.276,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.