Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-007290.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-007290.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007290.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Putusan Nomor PUT-007290.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2021.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 31A; Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007290.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-007290.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025