P U T U S A N
Nomor PUT-007268.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007268.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BROTHER INTERNATIONAL SALES INDONESIA, NPWP
02.505.772.0-073.000, beralamat di Wisma BNI 46, LT 22, Suites 2204 – 2205, Jl. Jend Sudirman Kav 1 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta (domisili elektronik: Fridolin.surya@trinitax.co), dalam hal ini diwakili oleh Jumpei Hane jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fridolin Surya
Izin Kuasa: KEP-1112/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober Hukum2022
berdasarkan POA-7/BICID/2023/XI/30 tanggal 30 November 2023;
2. Nama: Rubentorop Hutabarat
Izin Kuasa: KEP-1304/PP/IKH/2023tanggal26 HukumSeptember 2023
berdasarkan POA-8/BICID/2023/XI/30 tanggal 30 November 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190) (domisili elektronik: kanwil.080@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: