Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-007268.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Brother International Sales Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007268.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007268.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BROTHER INTERNATIONAL SALES INDONESIA, NPWP

02.505.772.0-073.000, beralamat di Wisma BNI 46, LT 22, Suites 2204 – 2205, Jl. Jend Sudirman Kav 1 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta (domisili elektronik: Fridolin.surya@trinitax.co), dalam hal ini diwakili oleh Jumpei Hane jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fridolin Surya

Izin Kuasa: KEP-1112/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober Hukum2022

berdasarkan POA-7/BICID/2023/XI/30 tanggal 30 November 2023;

2. Nama: Rubentorop Hutabarat

Izin Kuasa: KEP-1304/PP/IKH/2023tanggal26 HukumSeptember 2023

berdasarkan POA-8/BICID/2023/XI/30 tanggal 30 November 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190) (domisili elektronik: kanwil.080@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. N a m a / N I P : Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

2. N a m a / N I P : Richad Sanjaya Manihuruk / 19841214 201012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

3. N a m a / N I P : Mangatur Elvina Simanjuntak / 19870525 200901 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1035/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1352/PP/BR/2023 tanggal 22 November 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-19/PP/Rev/2026 tanggal 10 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 308/BICID/DIR- FIN/07/2023 tanggal 1 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 192/WPJ.06/2023 tanggal 10 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04/0124/FS/Trinitax tanggal 8 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)Rp 38.206.745.181 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0 3 Penghasilan Kena PajakRp 38.206.745.181 4 PPh yang terutangRp9.551.686.295 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 6 Jumlah PPh Terutang (4+5)Rp9.551.686.295 7 Kredit Pajak:

a.PPh ditanggung pemerintahRp0

b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp0

c.Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp2.843.361.000

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp217.562.000

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp3.060.923.000

d.Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

d.2 SKPPKPRp0

d.3 Jumlah (d.1 + d.2)Rp0

e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)

e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2 Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3 Telah dipotong/dipungutRp0

e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0

fJumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))Rp3.060.923.000 8 Jumlah PPh yang kurang/ (lebih) bayar (7f-6)Rp6.490.763.295

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib

9 Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir HasilRp9.325.928.702

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/TAX-C/V/22 tanggal 24 Mei 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

N

ila

i

No

.

Uraian

123456

PHLBPP

eredaran Usaha

182.9

62

.....88054

40366

01899

.....89909

60633 30321

arga Pokok Penjualan

111.3

87

aba Bruto (1-2)

71.5

75

iaya Usaha

60.6

90

enghasilan neto dalam negeri (3-4)

10.8

84

enghasilan neto dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari Luar Usaha

1.9

04

.2

7

8

.1

2 4

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

000

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

d. Lain-lain

e. Jumlah (a+b+c+d)

1.9

04

.2

7

8

.1

2 4

78

FP

asilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

enyesuaian Fiskal

a. Penyesuain Fiskal Positif

2.4

96

...077

528

662

...088

157 921

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

3.0

41

c. Jumlah (a-b)

(5

45

) 19

PJZKPPPPJK

enghasilan Neto Luar Negeri

0

umlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)

12.2

43

.6

9

2

.0

3 6

11

akat

000 12

ompensasi kerugian

13

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

14

enghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) atau NIHIL

12.2

43

..69

92

23

..00

30 60

15

Ph Terutang (tarif x 14)

3.0

60

16

engembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

0 17

umlah PPh Terutang (16 + 17)

3.0

60

.9

2

3

.0

0 0

18

redit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintah

00000000

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 22

b.3. PPh Pasal 23

b.4. PPh Pasal 24

b.5. Lain-lain

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

c. Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22

2.8

43

.3

6

1

.0

0 0

c.2. PPh Pasal 25

0 c.3. PPh Pasal 29

2

17

.5

6

2

.0

0 0

c.4. STP (pokok kurang bayar)

000 c.5. Fiskal Luar Negeri

c.6.Lain-lain

c.7.Jumlah c.1 + c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)

3.0

60

.9

2

3

.0

0 0

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKP

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)

3.0

60

.9

2

3

.0

0 0

19

PSabcdeJ

ajak yang tidak / kurang dibayar (17-18.e)

20

anksi Administrasi:

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

000000 . Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)

20

umlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19+20.g)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023,

memutuskan mengabulkan sebagian permohonan keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah / (Dikurang) (Rp.)Menjadi (Rp.)
1. Penghasilan Neto38.206.745.181(15.401.655.986)22.805.089.195
2. Kompensasi Kerugian000
3. Penghasilan Kena Pajak38.206.745.181(15.401.655.986)22.805.089.195
4. Pajak Penghasilan Terutang9.551.686.295(3.850.414.045)5.701.272.250
5. Kredit Pajak3.060.923.00003.060.923.000
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar6.490.763.295(3.850.414.045)2.640.349.250
7. Sanksi Administrasi2.835.165.407(1.681.860.855)1.153.304.552
8. Jumlah PPh yang Kurang / (Lebih)d i b a 9y.a3r25.928.702(5.532.274.900)3.793.653.802

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 308/BICID/DIR-FIN/07/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023 (diantar langsung tanggal 09 Agustus 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 308/BICID/DIR-FIN/07/2023 tanggal 1 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023, diterima Pemohon Banding pada tanggal 30 Mei 2023;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jumpei Hane jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 9 Januari 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 tahun pajak 2016 (lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumla

h Menurut

Pembahasan Akhir No

.Uraian

Wajib P

ajak

Fiskus

(Disetujui) 123456

Peredaran Usaha

182.96

2.840.86

3183.138.516.828

182.962.840.863 Harga Pokok Penjualan

111.38

7.801.90

0105.592.391.807

111.387.801.900 Laba Bruto (1-2)

71.57

5.038.96

377.546.125.021

71.575.038.963 Biaya Usaha

60.69

0.569.03

260.690.569.032

60.690.569.032 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

10.88

4.469.93

116.855.555.989

16.855.555.989 Penghasilan neto dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari Luar Usaha

1.90

4.278.12

41.904.278.124

1.904.278.124000

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

00

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

00

d. Lain-lain

00

e. Jumlah (a+b+c+d)

1.90

4.278.12

41.904.278.124

1.904.278.1240 78

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

00

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuain Fiskal Positif

2.49

6.726.85

222.488.693.939

2.496.726.852

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

3.04

1.782.87

13.041.782.871

3.041.782.871

c. Jumlah (a-b)

(54

5.056.01

9)19.446.911.068

(545.056.0190) 19

Penghasilan Neto Luar Negeri

00

0

Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)

12.24

3.692.03

638.206.745.181

12.243.692.036000 11

Zakat

00

12

Kompensasi kerugian

00

13

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

00

14

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) atau NIHIL

12.24

3.692.03

638.206.745.181

12.243.692.036 15

PPh Terutang (tarif x 14)

3.06

0.923.00

09.551.686.295

3.060.923.0000 16

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

00

17

Jumlah PPh Terutang (16 + 17)

3.06

0.923.00

09.551.686.295

3.060.923.000 18

Kredit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintah

00

0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21

00

000000 b.2. PPh Pasal 22

00

b.3. PPh Pasal 23

00

b.4. PPh Pasal 24

00

b.5. Lain-lain

00

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

00

c. Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22

2.84

3.361.00

02.843.361.000

2.843.361.0000 c.2. PPh Pasal 25

00

c.3. PPh Pasal 29

21

7.562.00

0217.562.000

217.562.000 c.4. STP (pokok kurang bayar)

00

000 c.5. Fiskal Luar Negeri

00

c.6.Lain-lain

00

c.7.Jumlah c.1 + c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)

3.06

0.923.00

03.060.923.000

3.060.923.000

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKP

00

0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)

3.06

0.923.00

03.060.923.000

3.060.923.0000 19

Pajak yang kurang dibayar / (Lebih Bayar) (17-18.e)

06.490.763.295

20

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

02.835.165.407

000000

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

00

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

00

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

00

e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)

02.835.165.407

21

Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (Lebih Bayar) (19-20.e)

09.325.928.702

2. bahwa atas jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.325.928.702 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding (lampiran 4)

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor: 01/TAX- C/V/22 tanggal 24 Mei 2022 (lampiran 5) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai
1Peredaran Usaha182.962.840.863 111.387.801.900
2Harga Pokok Penjualan
3Laba Bruto (1-2)71.575.038.963
4Biaya Usaha60.690.569.032
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)10.884.469.931
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.904.278.124
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)1.904.278.124
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.496.726.852
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.041.782.871
c. Jumlah (a-b)(545.056.019)
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)12.243.692.036
11Zakat0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) atau NIHIL12.243.692.036
15PPh Terutang (tarif x 14)3.060.923.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (16 + 17)3.060.923.000
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 222.843.361.000

c.2. PPh Pasal 250

c.3. PPh Pasal 29217.562.000
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Fiskal Luar Negeri0
c.6.Lain-lain0
c.7.Jumlah c.1 + c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)3.060.923.000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)3.060.923.000
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17-18.e)
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang0
(19+20.g)

4. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah / (Dikurang) (Rp.)Menjadi (Rp.)
1. Penghasilan Neto38.206.745.181(15.401.655.986)22.805.089.195
2. Kompensasi Kerugian000
3. Penghasilan Kena Pajak38.206.745.181(15.401.655.986)22.805.089.195
4. Pajak Penghasilan Terutang9.551.686.295(3.850.414.045)5.701.272.250
5. Kredit Pajak3.060.923.00003.060.923.000
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar6.490.763.295(3.850.414.045)2.640.349.250
7. Sanksi Administrasi2.835.165.407(1.681.860.855)1.153.304.552
8. Jumlah PPh yang Kurang / (Lebih)d i b a 9y.a3r25.928.702(5.532.274.900)3.793.653.802

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding sehubungan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp 10.438.735.694. yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang Diajukan Permohonan KeberatanKeputusanPemohon Banding

No.Uraian SengketaBanding

Keberatan

(Rp.)(Rp.)(Rp.)(Rp.) 1 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait

19.991.967.0879.553.231.39310.438.735.69410.438.735.694 dengan daftar nominatif biaya promosi

Menurut Terbanding

1) Pada saat Proses Pemeriksaan

Wajib Pajak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam Bentuk softcopy/File Excel dengan Jumlah Biaya sebesar Rp27.755.218.232. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa meyakini bahwa terdapat Biaya sebesar Rp19.991.967.087 yang merupakan Biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sebagai berikut:

a. Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp13.131.645.443 yang dalam Daftar Nominatif tidak mencantumkan NPWP (tertulis 000000000000000). (Tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-02/PMK.03/2010).

• Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp3.530.561.037 yang menurut Pemeriksa tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi berupa Hadiah dan Penghargaan/Peserta Kegiatan, Paket Tour Grup Brother Trip to Taiwan, dan Trip to United Kingdom (Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 02/PMK.03/2010).

• Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp9.078.758.116 yang menurut Pemeriksa dalam Daftar Nominatif tidak mencantumkan Nama Penerima yang sebenarnya. (Tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-02/PMK.03/2010).

b. Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp2.971.029.534 yang menurut Pemeriksa tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi (Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 02/PMK.03/2010).

c. Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp3.889.292.109 yang menurut Pemeriksa dalam Daftar Nominatif tidak mencantumkan Nama Penerima yang sebenarnya. (Tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-02/PMK.03/2010)

2) Pada saat Proses Keberatan

a. Berdasarkan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa Dalam proses penelitian keberatan tanggal 16 November 2022, Pemeriksa menjelaskan bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

sebesar Rp19.991.967.087 ditekankan pada definisi tentang Biaya Promosi dan pemenuhan ketentuan dalam pembuatan dan/atau pengisian Daftar Nominatif sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (4) PMK- 02/PMK.03/2010

b. Dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah mengirimkan surat nomor S-469/WPJ.06/WPJ.066/2022 tanggal 9 November 2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi. Tim Peneliti juga telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak pada tanggal 20 Februari 2023.

c. Wajib Pajak memberikan buku, catatan, data dan informasi sebagai berikut:

1) Laporan Keuangan Audited tahun 2016;

2) Company profile Wajib Pajak tahun 2022;

3) Daftar Nominatif Tahun Pajak 2016 sebagaimana lampiran SPT Tahunan PPh beserta daftar rincian akun-akun biaya terkait Daftar Nominatif tersebut;

4) Sampel dokumen sumber terkait transaksi-transaksi yang dicatat pada Daftar Nominatif Tahun Pajak 2016 berupa bank voucher, invoice, sales order, delivery order, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23, purchase document, kuitansi, surat jalan pengiriman barang, daftar staf/karyawan dari distributor/dealer Wajib Pajak sebagai peserta kegiatan, daftar Bukti Potong PPh Pasal 21, bukti dokumentasi/foto kegiatan, flyer/brosur edaran kepada dealer terkait incentive tour dan bukti korespondensi email.

d. Wajib Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak adalah importir dan distributor tunggal di Indonesia untuk produk-produk printer, scanner, mesin faksimili, dan mesin jahit dengan merek Brother yang mana sebagai perusahaan PMA Wajib Pajak harus menunjuk agen atau distributor untuk melakukan perdagangan di Indonesia (Wajib Pajak tidak diperbolehkan menjual barang dagangan secara langsung kepada konsumen) berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-Dag/Per/3/2006 tanggal 29 Maret 2006. Sesuai dengan kondisi tersebut, maka progres penjualan Wajib Pajak sangat terkait dan

bergantung pada kontribusi dari perusahaan-perusahaan dealer / distributor-nya. Oleh karena itu, biaya-biaya terkait pemberian hadiah/penghargaan berupa incentive tour kepada perusahaan- perusahaan dealer / distributor-nya tersebut dianggap Wajib Pajak sebagai bagian dari Biaya Promosi yang wajib dibuatkan Daftar Nominatif-nya sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan.

e. Berdasarkan hasil penelitian buku, catatan, data, Informasi dan dokumen dari Wajib Pajak serta data dan informasi internal DJP, Tim Peneliti memberikan pendapat sebagai berikut:

1) Terkait rincian koreksi sebesar Rp 19.991.967.087 atas Daftar Nominatif terbagi ke dalam beberapa bagian sebagal berikut:

a) Data pada Lampiran IV dari Daftar Nominatif Wajib Pajak sebesar Rp 3.530.561.037, dikoreksi Pemeriksa dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi dan tidak dicantumkan NPWP (tertulis 000000000000000).

Selama proses penyelesaian keberatan, Wajib Pajak memberikan bukti-bukti transaksi terkait pemberian incentive tour kepada staf/karyawan dari distributor/dealer Wajib Pajak sebesar Rp 2.285.891.036, sehingga menurut Tim Peneliti transaksi sebesar Rp 2.285.891.036 tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

b) Data pada Lampiran V dari Daftar Nominatif Wajib Pajak sebesar Rp 9.078.758.116, dikoreksi Pemeriksa dengan alasan tidak dicantumkan Nama Penerima yang sebenarnya dan tidak dicantumkan NPWP (tertulis 000000000000000).

Selama proses penyelesaian keberatan, Wajib Pajak memberikan bukti-bukti transaksi terkait pembelian/pengadaan barang-barang dan jasa oleh karyawan Wajib Pajak berupa name card, souvenir, voucher pulsa, paket makanan, spanduk, stiker, billboard, signboard, umbul- umbul, neonbox, meja display, rak, dekorasi toko, banner, poster, brosur, flyer, tas ransel, goodie bag, kaos, dan jasa iklan di media massa, dalam rangka kegiatan promosi Wajib Pajak sebesar Rp

940.232.647, sehingga menurut Tim Peneliti transaksi sebesar Rp 940.232.647 tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

c) Data pada Lampiran VI dari Daftar Nominatif Wajib Pajak sebesar Rp 2.971.029.534, dikoreksi Pemeriksa dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi. Selama proses penyelesaian keberatan, Wajib Pajak memberikan bukti - bukti transaksi terkait pemberian incentive tour dan sponsorhip eventtertentu kepada karyawan/salesman dari perusahaan distributor Wajib Pajak melalui jasa event organizer sebesar Rp 2.285.891.036, sehingga menurut Tim Peneliti transaksi sebesar Rp 2.285.891.036 tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

d) Data pada Lampiran VII dari Daftar Nominatif Wajib Pajak sebesar Rp 3.889.292.109, dikoreksi Pemeriksa dengan alasan tidak dicantumkan Nama Penerima yang sebenarnya. Selama proses penyelesaian keberatan, Wajib Pajak memberikan bukti-bukti transaksi terkait transaksi write off produk-produk Wajib Pajak dan perlengkapan-nya dengan ketentuan Free Of Charge (FOC) untuk pemakaian internal Wajib Pajak terkait demo unit dan untuk kegiatan promosi (sebagai doorprize) pada event-event tertentu sebesar Rp 341.377.039, sehingga menurut Tim Peneliti transaksi sebesar Rp 341.377.039 tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

e) Koreksi sebesar Rp 30.761.684 yang tidak terdapat rincian transaksi dari Pemeriksa. Menurut Tim Peneliti, tidak terdapat alasan yang jelas oleh Pemeriksa terkait koreksi koreksi tersebut.

f. Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 19.991.967.087 dibatalkan sebagian sebesar Rp 5.064.966.589.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sehubungan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp 10.438.735.694.dengan alasan sebagai berikut:

Sesuai dengan penjelasan Terbanding terkait dengan koreksi di atas pada Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Nomor: S-0277/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 Hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (lampiran 6) dimana Terbanding tidak lagi mempersengketakan aspek yuridis terkait dengan biaya promosi Pemohon Banding melainkan lebih mempersengketakan mengenai aspek pembuktian biaya promosi Pemohon Banding.

Pada saat pembahasan akhir pada proses Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti-bukti terkait dengan biaya promosi yang menjadi biaya pada perhitungan SPT Badan tahun 2016 namun Terbanding hanya meyakini sebagian saja dari bukti-bukti tersebut sehingga masih terdapat koreksi dan koreksi tersebut Pemohon Banding ajukan banding pada permohonan ini.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon dapat membuktikan kembali bahwa biaya promosi yang menjadi sengketa ini adalah biaya yang sesungguhnya terjadi dan biaya tersebut bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp10.438.735.694 dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp10.438.735.694 adalah tidak tepat

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan jumlah kurang bayar pajak Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 menjadi sebagai berikut:

No.UraianNilai
1Peredaran Usaha183.085.502.328
2Harga Pokok Penjualan111.387.801.900
3Laba Bruto (1-2)71.697.700.428
4Biaya Usaha60.690.569.032
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)11.007.131.396
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.904.278.124
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)1.904.278.124
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.496.726.852
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.041.782.871
c. Jumlah (a-b)(545.056.019)
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)12.366.353.501
11Zakat0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) atau NIHIL12.366.353.501
15PPh Terutang (tarif x 14)3.091.588.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (16 + 17)3.091.588.250
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:-
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 222.843.361.000
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29217.562.000
c.4. STP (pokok kurang bayar)

c.5. Fiskal Luar Negeri

c.6.Lain-lain
c.7.Jumlah c.1 + c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)3.060.923.000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)3.060.923.000
19Pajak yang kurang dibayar / (Lebih Bayar) (17-18.e)30.665.250
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (Lebih Bayar) (19-20.e)

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum kami sebutkan dalam Surat Banding ini, kami bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar kami dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 192/WPJ.06/2023 tanggal 10 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor U-007268.15.2023/PAN/2023 tanggal 16 Agustus 2023 berkenaan dengan surat pengajuan banding dari PT Brother International Sales Indonesia Nomor 308/BICID/DIR-FIN/07/2023 tanggal 7 Agustus 2023 hal tersebut pada pokok surat, yang diterima oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat tanggal 19 Agustus 2023, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 308/BICID/DIR-FIN/07/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 09 Agustus 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang

berdasarkan surat banding diterima tanggal 30 Mei

2023.

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei

2023;

8. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran√

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Jumpei Hane

bertindak selaku:

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang√

menurut Pemohon Banding merupakan Presiden

Direktur Pemohon Banding berdasarkan Akta

Nomor 03 tanggal 19 Juni 2023;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

10. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia;√

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

11. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal

36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Jumpei Hane adalah benar sebagai Pengurus (Presiden Direktur) dari Pemohon Banding yang berhak menandatangani surat banding nomor 308/BICID/DIR-FINI07/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

Sebagaimana telah dikutip pada poin Duduk Perkara di atas;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.438.735.694

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara tangsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan

Pasal 9 ayat (1) huruf e, f, g

Untuk menentukan besamya Penghasitan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lernbaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.0312010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk balk Iangsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; danfatau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 4

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besamya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Pendapat Terbanding

Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LHP-003/WPJ.06/KR1204/2022 tanggal 21 Maret 2022, diketahui bahwa dari total nilai biaya pada Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp27.755.218.232, Terbanding berpendapat

bahwa biaya sebesar Rp 19.991.967.087 merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sebagai berikut:

a) Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp3.530.561.037 yang menurut Pemeriksa tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi berupa Hadiah dan Penghargaan Peserta Kegiatan, Paket Tour Grup Brother Trip to Taiwan, dan Trip to United Kingdom (Lampiran IV);

b) Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp9.570.322.722 yang menurut Pemeriksa dalam Daftar Nominatif tidak mencantumkan Nama Penerima yang sebenarnya (Lampiran V);

c) Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp2.971.029.534 yang menurut Pemeriksa tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi (Lampiran VI);

d) Terdapat Biaya dengan jumlah sebesar Rp3.889.292.109 yang menurut Pemeriksa dalam Daftar Nominatif tidak mencantumkan Narna Penerima yang sebenarnya (Lampiran VII).

Bahwa jika koreksi sebesar Rp 19.991.967.087 terkait Daftar Nominatif tersebut dirinci per akun-akun Biaya Promosi, maka koreksi Terbanding dapat dilihat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan berikut ini:

• Terkait koreksi list nominatif karena tidak mencantumkan NPWP, Wajib Pajak menyatakan bahwa sesuai dengan ND-641RJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 maka koreksi karena tidak mencantumkan NPWP (tertulis 000000000000000) dapat dibatalkan.

• Terkait koreksi list nominatif karena menurut Pemeriksa tidak berkaitan langsung dengan biaya promosi dan tidak mencantumkan nama penerima yang sebenarnya, Wajib Pajak menyatakan bahwa biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan promosi Wajib Pajak yang telah dibuatkan daftar nominatif.

Bahwa terkait proses penyelesaian keberatan, dapat Terbanding sampaikan hasil penelitian atas sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 10,438.735.694 sebagai berikut:

a) Berdasarkan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa Dalam proses penelitian keberatan tanggal 16 November 2022, Pemeriksa rnenjelaskan bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 19.991.967.087 ditekankan pada definisi tentang Biaya

Promosi dan pemenuhan ketentuan dalam pembuatan danlatau pengisian Daftar Nominatif sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai ayat

(4) PMK-02/PMK.03/2010.

b) Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-469/WPJ.06/WPJ.066/2022 tanggal 9 November 2022 perihal Permintaan Perninjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi. Terbanding juga telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 20 Februari 2023.

c) Pemohon Banding memberikan buku, catatan, data dan informasi sebagai berikut:

• Laporan Keuangan Audited tahun 2016;

• Company profile Wajib Pajak tahun 2022;

• Daftar Nominatif Tahun Pajak 2016 sebagaimana lampiran SPT Tahunan PPh beserta daftar rincian akun-akun biaya terkait Daftar Nominatif tersebut;

• Sampel dokumen sumber terkait transaksi-transaksi yang dicatat pada Daftar Nominatif Tahun Pajak 2016 berupa bank voucher, invoice, sales order, delivery order, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23, purchase document, kuitansi, surat jalan pengiriman barang, daftar staf/karyawan dari distributor/dealer Pemohon Banding sebagai peserta kegiatan, daftar Bukti Potong PPh Pasal 21, bukti dokumentasi/foto kegiatan, fiyer/brosur edaran kepada dealer terkait incentive tour dan bukti korespondensi email.

d) Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding adalah importir dan distributor tunggal di Indonesia untuk produk-produk printer, scanner, mesin faksimili, dan mesin jahit dengan merek Brother yang mana sebagai perusahaan PMA Pemohon Banding harus menunjuk agen / distributor untuk melakukan perdagangan di Indonesia (Pemohon Banding tidak diperbolehkan menjual barang dagangan secara langsung kepada konsumen) berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-Dag/Per1312006 tanggal 29 Maret 2006. Sesuai dengan kondisi tersebut, maka progres penjualan Pemohon

Banding sangat terkait dan bergantung pada kontribusi dari perusahaan- perusahaan dealer 1 distributor-nya. Oleh karena itu, biaya-biaya terkait pemberian hadiah/penghargaan berupa incentive tour kepada perusahaan- perusahaan dealer / distributor-nya tersebut dianggap Pemohon Banding sebagai Biaya Promosi yang wajib dibuatkan Daftar Nominatif-nya sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan.

e) Bahwa Terbanding telah mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-0277/SPUH/WPJ.0612023 tanggal 18 April 2023 dan Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis dengan surat nomor 12/0523/FS/Trinitax tanggal 4 Mei 2023 perihal Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2016, yang diterima Kanwil DJP Jakarta Pusat pada tanggal 8 Mei 2023. Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis sehingga dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA- 355/WPJ.06/2023 tanggal 8 Mei 2023.

f) Berdasarkan hasil penelitian buku, catatan, data, informasi dan dokumen dari Pemohon Banding serta data dan informasi internal DJP, Terbanding memberikan pendapat terkait rincian koreksi sebesar Rp 19.991.967.087 atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagai berikut:

(1) Daftar biaya pada Lampiran IV dari Daftar Nominatif Pemohon Banding sebesar Rp 3.530.561.037 dikoreksi Pemeriksa dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi dan tidak dicanturnkan NPWP (tertulis 000000000000000).

Selarna proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti transaksi terkait pemberian incentive tour kepada staf/karyawan dari distributor/dealer Pemohon Banding sebesar Rp 3.530.561.037.

Menurut penelitian Terbanding atas bukti pendukung, transaksi- transaksi sebesar Rp 3.530.561.037 tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi sebesar Rp 3.530.561.037 tersebut dibatalkan.

(2) Daftar biaya pada Lampiran V dari Daftar Nominatif Pemohon Banding sebesar Rp 9.078.758.116 dikoreksi Pemeriksa dengan alasan tidak dicantumkan Nama Penerima yang sebenarnya dan tidak dicantumkan NPWP (tertulis 000000000000000).

Selama proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti transaksi terkait pembelian/pengadaan barang-barang dan jasa oleh karyawan Pemohon Banding berupa name card, souvenir, voucher pulsa, paket makanan, spanduk, stiker, billboard, signboard, umbui-umbul, neonbox, meja display, rak, dekorasi toko, banner, poster, brosur, flyer, tas ransel, goodie bag, kaos, dan jasa iklan di media massa, dalam rangka kegiatan promosi Pemohon Banding sebesar Rp 7.709.185.987. Sedangkan atas transaksi-transaksi sebesar Rp 1.861.136.735, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung apapun.

Menurut penelitian Terbanding atas bukti pendukung, transaksi- transaksi sebesar Rp 2.895.714.665 berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sedangkan transaksi-transaksi sebesar Rp 4.813.471.322 dokumen transaksi tidak lengkap atau tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian koreksi sebesar Rp 9.078.758.116 tersebut dibatalkan sebagian sebesar Rp 2.895.714.665.

(3) Daftar biaya pada Lampiran VI dan Daftar Nominatif Pemohon Banding sebesar Rp 2.971.029.534 dikoreksi Pemeriksa dengan alasan tidak berkaitan Iangsung dengan Biaya Promosi.

Selarna proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti transaksi terkait pemberian incentive tour dan sponsorhipeventtertentusertapenghargaankepada karyawan/salesman dan perusahaan distributor Pemohon Banding melalui jasa event organizer, pemberian produk Wajib Pajak dengan ketentuan Free Of Charge (FOC) dalam rangka pengenalan produk/promosi serta pembelian material untuk booth/lokasi penjualan sebesar Rp 2.839.255.678. Sedangkan alas transaksi-transaksi

sebesar Rp 131.773.856, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung apapun.

Menurut penelitian Terbanding atas bukti pendukung, transaksi- transaksi sebesar Rp 2.624.255.678 berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sedangkan transaksi-transaksi sebesar Rp 215.000.000 dokumen transaksi tidak Iengkap atau tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian koreksi sebesar Rp 2.971.029.534 tersebut dibatalkan sebagian sebesar Rp 2.624.255.678.

(4) Daftar biaya pada Lampiran VII dan Daftar Nominatif Pernohon Banding sebesar Rp 3.889.292.109, dikoreksi Pemeriksa dengan alasan tidak dicantumkan Nama Penerima yang sebenarnya.

Selama proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti transaksi terkait transaksi write off produk- produk Pemohon Banding dan perlengkapan-nya dengan ketentuan Free Of Charge (FOC) untuk pemakaian internal Pemohon Banding terkait demo unit dan untuk kegiatan promosi (sebagai doorprize) pada event-event tertentu sebesar Rp 471.938.329. Sedangkan atas transaksi-transaksi sebesar Rp 3.417.353.780, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung apapun.

Menurut penelitian Terbanding alas bukti pendukung, transaksi- transaksi sebesar Rp 471.938.329 berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian koreksi sebesar Rp 3.889.292.109 tersebut dibatalkan sebagian sebesar Rp 471.938.329.

(5) Koreksi sebesar Rp 30.761.684 tidak terdapat rincian transaksi dari Pemeriksa dan tidak terdapat pada Lampiran IV s.d. VII dari Daftar Nominatif Pemohon Banding. Menurut Terbanding, tidak terdapat alasan dan dasar perhitungan yang jelas oleh Pemeriksa atas koreksi tersebut sehingga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.

Bahwa Rekapitulasi hasil penelitian Terbanding pada poin (1) s.d. (5) di atas adalah sebagai berikut:

Bahwa jika hasil penelitian Terbanding pada poin (1) s.d. (5) di atas terkait Daftar Nominatif tersebut dirinci per akun-akun Biaya Promosi, maka dapat Terbanding sampaikan Rekapitulasi sebagai berikut:

g) Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 19.991.967.087 dibatalkan sebagian sebesar Rp 9.553.231.393, sehingga koreksi yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp 10.438.735.694.

Berdasarkan surat banding, alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi adalah sebagai berikut yaitu:

Pada saat pembahasan akhir pada proses Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti-bukti terkait dengan biaya promosi yang menjadi biaya pada perhitungan SPT Badan tahun 2016 namun Terbanding hanya meyakini sebagian saja dari bukti-bukti tersebut sehingga masih terdapat koreksi dan koreksi tersebut Pemohon Banding ajukan banding pada permohonan ini.

Terkait alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a) Bahwa terdapat transaksi Biaya Promosi yang tidak diberikan bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding pada proses keberatan sebesar Rp 5.410.264.372 sebagaimana Rekapitulasi hasil penelitian pada poin 3) huruf f) di atas.

b) Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 10.438.735.694 dipertahankan oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya ketidakbenaran koreksi Terbanding pada SKPKB a quo yaitu Pemohon Banding tidak mencantumkan Nama Penerima yang sebenarnya pada Daftar Nominatif dan terdapat transaksi-transaksi yang tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02IPMK.03/2010.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Sepanjang tidak terdapat data, inforrnasi, dan/atau dokumen lain, surat banding nomor 308/BICID/DIR-FIN/07/2023 tanggal 7 Agustus 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di alas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2016 atas nama PT Brother International Sales Indonesia NPWP 02.505.772.0- 073.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/0124/FS/Trinitax tanggal 8 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Latar Belakang

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Syarat Formal Pengajuan Bantahan

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak') menyatakan sebagai berikut:

"Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)."

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

3. Bahwa salinan Surat Uraian Banding Nomor: UB-192.WP3.06/2023 tanggal 10 Oktober 2023, telah diterima secara patut dan secara langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Desember 2023.

4. Bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan secara langsung kepada Panitera Pengadilan Pajak masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak- tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Bantahan

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding No: UB-192.WPJ.06/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan uraian bantahan sebagai berikut:

Menurut SUB Terbanding

a. Bahwa terdapat transaksi Biaya Promosi yang tidak diberikan bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding pada proses keberatan sebesar Rp5.410.264.372 sebagaimana Rekapitulasi hasil penelitian pada poin 3) huruf

f) di alas.

b. Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 10.438.735.694 dipertahankan oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanyaketidakbenaran koreksi Terbanding pada SKPKB a quo yaitu Pemohon Banding tidak mencantumkan Nama Penerima yang sebenarnya pada Daftar Nominatif danterdapat transaksi-transaksi yang tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Tanggapan Terbanding.

Sesuai dengan penjelasan Terbanding terkait dengan koreksi di atas pada Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Nomor: S-0277/SPUH/WP.106/2023 tanggal 18 April 2023 Hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dimana Terbanding tidak lagi mempersengketakan aspek yuridis terkait dengan biaya promosi Pemohon Banding melainkan lebih mempersengketakan mengenai aspek pembuktian biaya promosi Pemohon Banding.

Pada saat pembahasan akhir pada proses Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti-bukti terkait dengan biaya promosi yang menjadi biaya pada perhitungan SPT Badan tahun 2016 namun Terbanding hanya meyakini sebagian saja dari bukti bukti tersebut sehingga terdapat koreksi dan koreksi tersebut Pemohon Banding ajukan banding pada permohonan ini.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon dapat membuktikan kembali bahwa biaya promosi yang menjadi sengketa ini adalah biaya yang sesungguhnya terjadi dan biaya tersebut bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp 10.438.735.694 dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan

Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak kami sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Demikian Surat Bantahan ini kami buat, besar harapan kami bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding kami. Kami sampaikan pula permohonan agar kami dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan maupun data yang diperlukan selama persidangan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi bermaterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

: KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023. Bukti P-2 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 03 tanggal 19 Juni 2023 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-3 Fotokopi bermaterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 tahun pajak 2016.

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN

nomor B517C00NUE5U6QVE untuk pembayaran SKPKB 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 tahun pajak 2016.

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Surat Keberatan kepada Direktur Jenderal

Pajak dengan Surat Nomor: 01/TAX-C/V/22 tanggal 24 Mei 2022.

Bukti P-6 Fotokopi bermaterai Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat

Nomor : S-0277/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 Hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

Bukti P-7 Fotokopi bermaterai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

NomorAHU-94991.AH.01.01.Tahun2008tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 10 Desember 2008

Bukti P-8 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT. Brother

International Sales Indonesia nomor 08 tanggal 28 April 2022 yang dibuat oleh Hasnah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta

Bukti P-9 Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor 268/BICID/DIR-

FIN/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang dikuasakan oleh Jumpei Hane selaku Presiden Direktur yang membuktikan kewenangan penandatanganan Surat Keberatan;

Bukti P-10 Audit Report 2016

Bukti P-11 SPT Badan 2016

Bukti P-12 Matriks Banding

Bukti P-13 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT. Brother

International Sales Indonesia nomor 08 tanggal 28 April 2022 yang dibuat oleh Hasnah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang membuktikan kewenangan penandatanganan Surat Keberatan oleh Sdr. Jumpei Hane jabatan: Direktur

Bukti P-14 Berita Acara Uji Bukti beserta lampiran:

1. Lampiran V koreksi sebesar Rp 6.674.608.057.

• Lampiran V-1:

Bukti potong 1721 – A1 atas karyawan

• Lampiran V-2:

Bukti pencatatan pengakuan biaya promosi (accrue) (Kode GJ)

Bukti penagihan Invoice (Kode PPI)

Bukti pembayaran (Kode BV)

Bukti Invoice

Bukti Faktur pajak

Bukti pembayaran

• Lampiran V-3:

Pembuktian dengan bukti pembayaran berdasarkan

Rekening Koran.

2. Lampiran VI koreksi sebesar Rp 346.773.856.

• Lampiran VI-1:

Bukti pencatatan pengakuan biaya promosi (accrue) (Kode GJ)

Bukti penagihan Invoice (Kode PPI)

Bukti pembayaran (Kode BV)

Bukti Invoice

Bukti Faktur pajak

Bukti pembayaran

• Lampiran VI-2:

Pembuktian dengan bukti pembayaran berdasarkan

Rekening Koran.

3. Lampiran VII koreksi sebesar Rp 3.417.353.780.

• Lampiran VII-1:

Bukti pencatatan pengakuan biaya promosi (accrue) (Kode GJ)

Bukti write off di pencatatan inventory

Faktur pajak dari PT Brother International Sales Indonesia ke PT Brother International Sales Indonesia.

• Lampiran VII-2:

Pembuktian dengan bukti pembayaran berdasarkan

Rekening Koran.

4. Bukti tambahan untuk pembuktian secara umum:

1. Rekening koran 2016

2. Rekening koran 2017

3. Rekening koran 2018

4. General Ledger 2016

5. General Ledger 2017

6. General Ledger 2018

File excel dengan nama “Brother - 2016 Banding PPh Badan Rangkuman”

Berguna untuk membaca rangkuman dan penjelasan untuk membaca bukti-bukti yang diberikan.

Bukti P-15 Pendapat Akhir Nomor 328/BICID/DIR-FIN/07/2024 tanggal 19

Juli 2024

Bukti P-16 Rincian bukti untuk lampiran V koreksi sebesar Rp

6.674.608.057

Bukti P-17 Rincian bukti untuk lampiran VI koreksi sebesar Rp 346.773.856 Bukti P-18 Rincian bukti untuk lampiran VII koreksi sebesar Rp

3.417.353.780

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan

Bukti T-4Matriks Sengketa

Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2023; Bukti T-6Fotokopi Surat S-482/WPJ.06/WPJ.066/2022 tanggal 21

November 2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-7Dokumen Excel “Rincian Koreksi DAFNOM BISI”

Bukti T-8Kertas Kerja Penelaah Keberatan (Revisi)

Bukti T-9Berita Acara Uji Bukti

Bukti T-10Pendapat Akhir Nomor S-382/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli

2024

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 308/BICID/DIR-FIN/07/2023 tanggal 1 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
-Penyesuaian Fiskal Positif2.496.726.85212.935.462.54610.438.735.694

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp10.438.735.694 oleh Terbanding, dengan alasan pembebanan biaya promosi Pemohon Banding tidak memenuhi prasyarat pengurang penghasilan bruto (deductible expense) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, yakni Daftar Nominatif Biaya Promosi tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (tertulis 000000000000000) , tidak mencantumkan nama penerima yang sebenarnya, serta memuat biaya-biaya berupa hadiah, penghargaan peserta kegiatan, dan paket tur (Brother Trip to Taiwan dan Trip to United Kingdom) yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi, di samping itu terdapat pula sebagian transaksi yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang memadai;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp10.438.735.694 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa biaya promosi yang dikoreksi adalah biaya yang sesungguhnya terjadi dan bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bahwa sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), Pemohon Banding harus menunjuk agen atau distributor untuk melakukan perdagangan di Indonesia dan tidak diperbolehkan menjual barang dagangan secara langsung kepada konsumen berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-Dag/Per/3/2006 tanggal 29 Maret 2006.

Bahwa sesuai dengan kondisi tersebut, progres penjualan Pemohon Banding sangat terkait dan bergantung pada kontribusi dari perusahaan-perusahaan dealer atau distributornya.

Bahwa oleh karena itu, biaya-biaya terkait pemberian hadiah atau penghargaan berupa incentive tour kepada perusahaan-perusahaan dealer atau distributornya tersebut dianggap Pemohon Banding sebagai bagian dari Biaya Promosi yang wajib dibuatkan Daftar Nominatifnya sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, serta bahwa terkait koreksi daftar nominatif karena tidak mencantumkan NPWP (tertulis 000000000000000), Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan ND- 641/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 maka koreksi tersebut dapat dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para pihak merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

Bahwa terkait sengketa yuridis, yakni mengenai apakah pengeluaran berupa incentive tour kepada pihak dealer atau distributor dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari biaya promosi, serta keabsahan pemenuhan syarat formal Daftar Nominatif yang tidak mencantumkan nama penerima yang sebenarnya dan menggunakan NPWP 000000000000000, di mana Pemohon Banding mendalilkan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan mengacu pada ND-641/PJ/2020.

Bahwa terkait sengketa pembuktian, yakni mengenai apakah biaya promosi yang menjadi sengketa adalah biaya yang sesungguhnya terjadi serta bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang bahwa sengketa para pihak merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Bahwa Terbanding memberikan pendapat atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam proses uji bukti kebenaran materiil, yakni sebagai berikut:

1. Pada saat uji bukti, Terbanding mengelompokkan bukti berdasarkan alasan koreksi dan alasan Pemohon Banding sebagaimana dicantumkan dalam lampiran V, VI dan VII sebagai berikut:

Alasan KoreksiKoreksi yang dipertahankan (Rp)Alasan Pemohon Banding
Lamp V: Dalam Daftar Nominatif tidak mencantumkan Nama Penerima yang sebenarnya (melainkan nama pegawai wajib pajak)6.674.608.057Nama yang tercantum dalam dafnom adalah nama pegawai Pemohon Banding yang bertanggung jawab atas biaya promosi yang dibayarkan.
Lamp VI: Tidak berkaitan langsung dengan Biaya Promosi346.773.856Biaya ini adalah biaya yang berkaitan langsung dengan promosi.
Lamp VII: Dalam Daftar Nominatif tidak mencantumkan Nama Penerima yang sebenarnya (melainkan nama Wajib Pajak sendiri)3.417.353.780Pemohon Banding mengisi kolom “Nama Penerima” adalah Nama Pemohon Banding sendiri yaitu “PT Brother International Sales Indonesia”. Hal ini terjadi karena pada lampiran ini mayoritas merupakan biaya sampel produk yang diberikan Pemohon Banding secara cuma – cuma dengan istilah FOC (Free of Charge) kepada toko – toko yang mendistribusikan produk “Brother” untuk demo unit dan mencatatnya sebagai biaya Pemohon Banding.
JUMLAH10.438.735.694

2. Berdasarkan hasil uji bukti, diketahui hasil sebagai berikut:

a. Lampiran V dengan total sengketa Rp6.674.608.057

1) Untuk membuktikan alasan Pemohon Banding, selain meminta dokumen arus uang dan arus barang/jasa, Terbanding juga meminta dokumen bukti bahwa nama yang tercantum dalam Daftar Nominatif adalah pegawai pemohon Banding.

2) Dari 17 orang nama pegawai yang tercantum di Daftar Nominatif, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan 11 bukti potong 1721- A1. Sedangkan atas 6 orang pegawai atas nama Herick, Ricky, Yopi, Marsela, Maya Prastika, dan Victor Moningka tidak dapat dibuktikan sebagai Pegawai Pemohon Banding.

3) Dengan demikian, rangkuman hasil uji bukti ialah sebagai berikut :

HASIL UJIBUKTINILAI KOREKSI
Dokumen Lengkap3.056.229.586
Dokumen hanya berupa Rekening Koran dan tidak dapat diketahui relevansi nilai yang ada di Rekening Koran dengan nilai transaksi yang menjadi koreksi1.408.229.002
Tidak ada bukti bahwa nama penerima adalah pegawai Pemohon Banding334.731.306
Tidak ada bukti. Pemohon Banding hanya menyerahkan General Ledger tanpa ada dokumen sumber sebagai bukti pendukung lainnya.1.875.418.163
JUMLAH6.674.608.057

b. Lampiran VI dengan total sengketa Rp346.773.856

1) Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena menurut Pemohon Banding biaya ini adalah biaya terkait promosi Pemohon Banding.

2) Terbanding meminta dokumen yang dapat menunjukkan bahwa argument Pemohon Banding adalah benar.

3) Berdasarkan dokumen uji bukti, diketahui bahwa Lampiran VI ini terdiri atas 4 transaksi yang terdiri atas :

a) Pembayaran gathering pegawai;

b) Pembelian tas ransel yang mencantumkan merk Pemohon Banding;

c) Tidak diketahui (karena yang tersedia hanya Rekening Koran);

d) Pembelian tas ransel yang mencantumkan merk Pemohon Banding;

4) Dengan demikian, rangkuman hasil uji bukti ialah sebagai berikut :

HASIL UJIBUKTINILAI KOREKSI
Terkait biaya promosi karena mencantumkan merk Pemohon Banding43.500.000
Bukan merupakan biaya promosi (Gathering pegawai)215.000.000
Dokumen hanya berupa Rekening Koran dan tidak dapat diketahui relevansi nilai yang ada di Rekening Koran dengan nilai transaksi yang menjadi koreksi88.273.856
JUMLAH346.773.856

c. Lampiran VII dengan total sengketa Rp3.417.353.780

1) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mengisi Dafnom kolom “Nama Penerima” dengan “PT Brother International Sales Indonesia karena pada lampiran ini mayoritas merupakan biaya sampel produk yang diberikan Pemohon Banding secara cuma-cuma kepada toko-toko

yang mendistribusikan produk “Brother” untuk demo unit dan mencatatnya sebagai biaya Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung atas beberapa transaksi yang menunjukkan bahwa:

Terdapat invoice dari Pemohon Banding kepada Pemohon Banding

Keterangan yang tercantum di invoice adalah produk berupa printer dan mencantumkan harga printer

Terdapat delivery order dari Pemohon Banding kepada Pemohon Banding

Terdapat korespondensi / email Pemohon dengan pihak ketiga terkait dengan permintaan hadiah / demo unit.

3) Atas dokumen tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:

Tidak ada bukti penyerahan atau penerimaan barang dari Pemohon Banding kepada pihak ketiga.

Dokumen yang diserahkan sebagai bukti hanya dokumen internal yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sendiri.

Dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa biaya ini adalah biaya pemberian Cuma-Cuma dalam rangka promosi, menjadi TIDAK TERBUKTI.

4) Dengan demikian, rangkuman hasil uji bukti ialah sebagai berikut :

HASIL UJIBUKTINILAI KOREKSI
Transaksi yang menurut Pemohon Banding adalah pemberian Cuma-Cuma namun tidak terbukti.2.302.340.293
Dokumen hanya berupa Rekening Koran dan tidak dapat diketahui relevansi nilai yang ada di Rekening Koran dengan nilai transaksi yang menjadi koreksi999.592.420
Tidak ada bukti pendukung. Pemohon Banding hanya menyerahkan General Ledger tanpa ada dokumen sumber sebagai bukti pendukung lainnya.115.421.068
JUMLAH3.417.353.780

Berdasarkan hasil uji bukti di atas, apabila dirangkum berdasarkan bukti-bukti yang dapat diakui oleh Terbanding ialah sebagai berikut :

URAIANNILAI
Dokumen lengkap dan terkait biaya promosi3.099.729.586
Tidak dapat diakui sebagai biaya promosi karena beberapa alasan: tidak ada bukti pendukung, tidak terbukti biaya promosi dan/atau dokumen hanya berupa R/K7.339.006.108
JUMLAH10.438.735.694

Bahwa Pemohon Banding memberikan pendapat atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam proses uji bukti kebenaran materiil, yakni sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sehubungan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp 10.438.735.694;

Rekapitulasi Pembuktian Koreksi atas Biaya Promosi yang terdapat pada Daftar Nominatif (menurut Penamaan Lampiran pada Daftar Nominatif)

2. Rekapitulasi Pembuktian Koreksi atas Biaya Promosi yang terdapat pada Daftar Nominatif (menurut Akun-akun Biaya Promosi)

Bahwa biaya yang disengketakan merupakan biaya promosi yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu distributor mesin dan peralatan ber merk “Brother” seperti mesin printer, mesin fax, produk multifungsi, mesin tik, mesin jahit, mesin bordir.

Pemohon Banding telah menjelaskan dengan sebaik-baiknya kepada Terbanding bagaimana cara membaca dan memahami bukti – bukti yang diberikan.

Terbanding memaknai lengkapnya bukti suatu transaksi apabila memiliki dokumentasi yaitu kontrak kerjasama, bukti penagihan pihak ketiga, faktur pajak (jika PKP) dan bukti pembayaran.

Berikut penjelasan dari Pemohon Banding setelah melakukan uji bukti berdasarkan data dan dokumen yang ada dan penjelasan ini berdasarkan koreksi perlampiran yang dilakukan oleh Terbanding.

3. Lampiran V koreksi sebesar Rp 6.674.608.057

Pada daftar nominatif, Pemohon Banding mengisi kolom “Nama Penerima” adalah nama karyawan dan nama yang bertanggung jawab atas kegiatan promosi tersebut.

Pengisian tersebut berdasarkan nama PIC (person in charge) atas kegiatan promosi dan bukannya Pemohon Banding menggunakan jasa karyawan sendiri dan membayarkannya ke karyawan tersebut namun Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga untuk kegiatan promosi. Sehingga Pemohon banding membuktikan bahwa atas kegiatan promosi tersebut menggunakan jasa pihak ketiga dan arus uang juga ke pihak ketiga tersebut.

Pemohon Banding memberikan bukti untuk bukti potong 1721 – A1 atas karyawan tersebut (nama bukti: lampiran V-1).

Pemohon Banding dalam melakukan pencatatan biaya dengan mencatat pengakuan biaya promosi (accrue) dengan kode transaksi GJ, kemudian ketika invoice diterima dari pihak ke tiga dicatat dengan menggunakan kode transaksi PPI dan transaksi pembayaran dicatat dengan kode BV. Berikut adalah contoh jurnal transaksinya:

Berikut adalah rincian bukti yang dapat diberikan Pemohon Banding:

Penjelasan:

1) Pembuktian Rp 3.206.531.335 dengan bukti transaksi berupa (nama bukti: lampiran V-2):

• Bukti pencatatan pengakuan biaya promosi (accrue) (Kode GJ)

• Bukti penagihan Invoice (Kode PPI)

• Bukti pembayaran (Kode BV)

• Bukti Invoice

• Bukti Faktur pajak

• Bukti pembayaran

Untuk kontrak kerjasama telah dilakukan oleh Pemohon Banding baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.

2) Pembuktian dengan bukti pembayaran berdasarkan Rekening Koran sebesar Rp 1.466.538.559, -. (nama bukti: lampiran V-3):

Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa rekening koran yang membuktikan bahwa terjadi uang keluar yang dapat dilihat dari rekening koran Pemohon Banding untuk membayar kegiatan promosi.

3) Realisasi Prepaid Expense sebesar Rp 355.170.223

Area promosi Pemohon banding adalah diseluruh Indonesia dan ada beberapa kegiatan promosi yang bersifat rutin dan untuk kegiatan yang bersifat rutin Pemohon Banding melakukan pembayaran dimuka akan kegiatan tersebut. Berikut contoh jurnal prepaid expense yang membuktikan bahwa kegiatan tersebut benar dan terealisasi.

Dari jurnal ini dapat dilihat bahwa pencatatan prepaid expense memang bertujuan untuk pengakuan biaya promosi (akun 24.01.024 A/P-Mass Media) dan sudah dibayar dan dipotong PPh Pasal 23.

4) Realisasi Advances – Marketing sebesar Rp 120.212.332

Area promosi Pemohon banding adalah diseluruh Indonesia. Untuk biaya ini bukan untuk biaya promosi rutin melainkan untuk kegiatan event tertentu yang dilakukan tidak secara berkala dan atas transaksi ini Pemohon Banding melakukan pembayaran dimuka akan kegiatan tersebut dengan mencatat pada akun 14.01.010 Advances-Marketing dan dilakukan pembayaran pada akun Bank dan dicatat penyelesaian biaya project untuk promosi pada pencatatan settlement. Berikut Pemohon Banding sajikan contoh jurnalnya:

5) Pencadangan Biaya Promosi yang tidak terealisasi sebesar Rp 1.526.155.608 Untuk beberapa jenis kegiatan promosi terkadang Pemohon Banding melakukan pencadangan biaya promosi, namun karena keterbatasan sumberdaya, tidak dapat ditrasir pencatatan jurnal realisasi pencadangannya.

4. Lampiran VI koreksi sebesar Rp 346.773.856.

Pemohon Banding berusaha membuktikan bahwa biaya promosi ini berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding. Berikut rincian hasil uji bukti menurut Pemohon Banding:

Penjelasan:

1) Pembuktian Rp 258.500.000 dengan bukti transaksi berupa (nama bukti: lampiran VI-1)

• Bukti pencatatan pengakuan biaya promosi (accrue) (Kode GJ)

• Bukti penagihan biaya (Kode PPI)

• Bukti pembayaran (Kode BV)

• Bukti Invoice

• Bukti Faktur pajak

• Bukti pembayaran

Untuk kontrak kerjasama telah dilakukan oleh Pemohon Banding baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.

2) Pembuktian dengan Rekening Koran sebesar Rp 88.273.856. (nama bukti: lampiran VI-2)

Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa rekening koran yang membuktikan bawah terjadi uang keluar berdasarkan pencatatan Pemohon Banding untuk membayar kegiatan promosi.

5. Lampiran VII koreksi sebesar Rp 3.417.353.780

Pada daftar nominatif, Pemohon Banding mengisi kolom “Nama Penerima” adalah Nama Pemohon Banding sendiri yaitu “PT Brother International Sales Indonesia”. Hal ini terjadi karena pada lampiran ini mayoritas merupakan biaya sampel produk yang diberikan Pemohon Banding secara cuma – cuma dengan istilah FOC (Free of Charge) kepada toko – toko yang mendistribusikan produk

“Brother” untuk demo unit dan mencatatnya sebagai biaya dan Pemohon Banding juga telah membayar PPN Keluaran untuk pemakaian sendiri. Sehingga bukti untuk transaksi FOC adalah bukti penghapusan inventory dan faktur pajak dari dan ke Pemohon Banding. Tidak ada tagihan dari lawan transaksi pihak ketiga (invoice), faktur pajak dan bukti pembayaran.

Berikut rincian hasil uji bukti menurut Pemohon Banding:

Penjelasan:

1) Pembuktian Rp2.302.340.293 dengan bukti transaksi berupa (nama bukti: lampiran VII-1)

• Bukti pencatatan pengakuan biaya promosi (accrue) (Kode GJ)

• Bukti write off di pencatatan inventory

• Faktur pajak dari PT Brother International Sales Indonesia ke PT Brother International Sales Indonesia.

Untuk kontrak kerjasama telah dilakukan oleh Pemohon Banding baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.

2) Pembuktian dengan Rekening Koran sebesar Rp 999.592.420 (nama bukti: lampiran VII-2)

Atas transaksi selain pemberian cuma – Cuma Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa rekening koran yang membuktikan bawah terjadi uang keluar berdasarkan pencatatan Pemohon Banding untuk membayar kegiatan promosi.

3) Free of Charge (FOC) sebesar Rp 77.566.502.

Atas keterangan ini merupakan biaya sampel produk yang diberikan Pemohon Banding secara cuma – cuma dengan istilah FOC (Free of Charge)

4) Realisasi Prepaid Expense sebesar Rp 35.561.073.

Area promosi Pemohon banding adalah diseluruh Indonesia dan ada beberapa kegiatan promosi yang bersifat rutin dan untuk kegiatan yang bersifat rutin Pemohon Banding melakukan pembayaran dimuka akan kegiatan tersebut. Berikut contoh jurnal prepaid expense yang membuktikan bahwa kegiatan tersebut benar dan terealisasi.

Dari jurnal ini dapat dilihat bahwa pencatatan prepaid expense memang bertujuan untuk pengakuan biaya promosi (akun 24.01.024 A/P-Mass Media) dan sudah dibayar dan dipotong PPh Pasal 23.

5) Pencadangan Biaya Promosi yang tidak terealisasi sebesar Rp 2.293.493. Untuk beberapa jenis kegiatan promosi terkadang Pemohon Banding melakukan pencadangan biaya promosi, namun terkadang atas pencadangan biaya tersebut untuk kegiatannya tidak terealisasi

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para Pihak, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan

pembukuan.

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (11):

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang

pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dan Penghasilan Bruto (PMK Nomor 02/PMK.03/2010), diatur antara lain:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 6 ayat (1):

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Pasal 6 ayat (2):

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Pasal 6 ayat (3):

Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6 ayat (4):

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Pasal 6 ayat (5):

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, fakta persidangan, dan hasil Uji Bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti para pihak, dan ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa pokok sengketa para pihak adalah apakah biaya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp10.438.735.694 merupakan biaya promosi yang berkaitan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh juncto Pasal 1 dan Pasal 2 PMK Nomor 02/PMK.03/2010, biaya promosi merupakan biaya penjualan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, yang dapat dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense) apabila secara material berkaitan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa terkait sengketa Daftar Nominatif Lampiran V sebesar Rp6.674.608.057, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding mendalilkan Daftar Nominatif tidak mencantumkan nama penerima yang sebenarnya melainkan mencantumkan nama pegawai Pemohon Banding, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

2. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa nama-nama yang tercantum adalah nama pegawai yang bertindak sebagai Person In Charge (PIC) yang bertanggung jawab atas kegiatan promosi tersebut, dan kegiatan promosi tetap menggunakan jasa pihak ketiga dan arus uang dibayarkan kepada pihak ketiga;

3. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pencantuman nama pegawai (PIC) di dalam Daftar Nominatif bukan nama pihak ketiga penerima penghasilan secara nyata menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Bahwa namun demikian, dengan mengedepankan asas kebenaran material (substance over form), Pengadilan Pajak masih dapat mempertimbangkan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto

(deductible expense) sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan secara mutlak eksistensi transaksi tersebut melalui dokumen sumber yang valid, arus dokumen, dan arus uang kepada pihak ketiga;

4. bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang dilakukan oleh para pihak, Terbanding mengakui terdapat bukti dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding telah lengkap dan memadai untuk membuktikan transaksi biaya promosi senilai Rp3.056.229.586. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya promosi yang terdapat dokumen lengkap adalah sebesar Rp3.206.531.335. bahwa berdasarkan penilaian lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak, biaya promosi yang terdapat bukti transaksi, penagihan biaya, pembayaran, faktur pajak, dan invoice sebesar Rp3.206.531.335. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya promosi atas nilai Rp3.206.531.335 secara material telah terbukti kebenarannya sebagai biaya promosi;

5. bahwa atas nilai sengketa sebesar Rp1.466.538.559 yang pembuktiannya hanya berupa rekening koran, dan nilai sengketa sebesar Rp355.170.233 berupa realisasi prepaid expenses dan sebesar Rp120.212.332 berupa realisasi Advances Marketing yang pembuktiannya berupa General Ledger tanpa dokumen sumber lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (11) UU KUP diatur bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan demikian pembukuan harus didukung oleh dokumen dasar pembukuan yang sah.

Bahwa mutasi uang keluar pada rekening bank maupun pencatatan jurnal semata tanpa disertai dokumen sumber (invoice pihak ketiga, bukti transfer pembayaran maupun faktur pajak) tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa pengeluaran tersebut ditujukan untuk biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menelusuri keterkaitan nilai uang keluar dari rekening koran bank tersebut dengan kegiatan promosi maupun pembayaran kepada pihak penerimanya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya promosi atas nilai Rp1.941.921.124 secara material tidak terbukti kebenarannya sebagai biaya promosi;

6. bahwa atas nilai sengketa sebesar Rp1.526.155.608 yang menurut Pemohon Banding merupakan pencadangan biaya promosi yang tidak terealisasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh diatur bahwa biaya pembentukan cadangan tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto kecuali untuk usaha tertentu. Bahwa Pemohon Banding tidak termasuk Wajib Pajak yang melakukan usaha tertentu sebagaimana dimaksud yang dapat membiayakan pembentukan cadangan. bahwa pengakuan Pemohon Banding sendiri yang menyatakan biaya tersebut "tidak terealisasi" membuktikan bahwa tidak pernah ada pengeluaran riil untuk kegiatan promosi atas nilai tersebut. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya promosi atas nilai Rp1.526.155.608 secara material tidak terbukti kebenarannya sebagai biaya promosi yang dikeluarkan namun sebagai biaya cadangan yang belum terealisasi;

bahwa dengan demikian, dari total nilai sengketa pada Lampiran V sebesar Rp6.674.608.057, koreksi Terbanding sebesar Rp3.206.531.335 tidak dapat dipertahankan dan dipertahankan sebesar Rp3.468.076.722.

Bahwa terkait sengketa Daftar Nominatif Lampiran VI sebesar Rp346.773.856, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mendalilkan biaya-biaya yang tercantum dalam Lampiran VI tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan mendalilkan bahwa biaya sebesar Rp346.773.856 tersebut adalah biaya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan promosi dalam rangka usaha Pemohon Banding sebagai distributor mesin dan peralatan bermerk "Brother";

2. bahwa dalam proses Uji Bukti di persidangan, Pemohon Banding mendalilkan telah menyampaikan bukti dokumen lengkap (meliputi bukti pencatatan transaksi, bukti penagihan biaya, bukti pembayaran, invoice, faktur pajak) atas nilai sebesar Rp258.500.000, serta pembuktian berupa mutasi Rekening Koran untuk sisa nilai sebesar Rp88.273.856;

3. bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dalam hasil Uji Buktinya mengakui bahwa terdapat biaya senilai Rp43.500.000 yang terbukti merupakan pengeluaran untuk pembelian tas ransel yang mencantumkan merk Pemohon Banding. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pencantuman logo/merk pada tas ransel secara material memenuhi kualifikasi sebagai biaya promosi upaya memperkenalkan produk;

4. bahwa terkait fakta bahwa biaya senilai Rp215.000.000 digunakan untuk pembayaran kegiatan gathering pegawai, Pengadilan Pajak berpendapat, kegiatan gathering pegawai pada hakikatnya merupakan biaya untuk memelihara hubungan kepegawaian internal dalam rangka kesejahteraan karyawan, yang termasuk dalam kategori pemberian natura/kenikmatan, dan bukan merupakan kegiatan yang ditujukan kepada pihak eksternal untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan produk, dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) e UU PPh termasuk biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

5. bahwa atas nilai sengketa sebesar Rp88.273.856 yang pembuktiannya hanya berupa rekening koran tanpa dokumen sumber lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 28 UU KUP diatur pembukuan harus didukung oleh dokumen dasar pembukuan yang sah. Bahwa mutasi uang keluar pada rekening bank maupun pencatatan jurnal semata tanpa disertai dokumen sumber (invoice pihak ketiga, kontrak/perjanjian, maupun faktur pajak) tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa pengeluaran tersebut ditujukan untuk biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya promosi atas nilai Rp88.273.856 secara material tidak terbukti kebenarannya sebagai biaya promosi;

bahwa dengan demikian, dari total nilai sengketa pada Lampiran VI sebesar Rp346.773.856, koreksi Terbanding sebesar Rp43.500.000 tidak dapat dipertahankan, dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan sebesar Rp303.273.856;

bahwa terkait sengketa Daftar Nominatif Lampiran VII sebesar Rp3.417.353.780, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa Daftar Nominatif tidak mencantumkan nama penerima yang sebenarnya, melainkan mencantumkan nama Pemohon Banding sendiri ("PT Brother International Sales Indonesia"). bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan dalil bahwa biaya tersebut merupakan biaya sampel produk yang diberikan secara cuma-cuma dengan istilah Free of Charge (FOC) kepada toko- toko yang mendistribusikan produk "Brother" untuk digunakan sebagai demo unit. Bahwa atas pemberian cuma-cuma tersebut, Pemohon Banding telah mencatatnya sebagai biaya promosi dan mengklaim telah membayar PPN Keluaran untuk pemakaian sendiri;

2. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemberian sampel produk sebagai bagian dari biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk tersebut. bahwa namun demikian, pengakuan biaya atas pemberian barang cuma-cuma mutlak mensyaratkan adanya pembuktian material terkait arus barang yang membuktikan bahwa sampel produk tersebut benar-benar telah diserahkan dan diterima oleh pihak ketiga (distributor/toko);

3. bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti atas biaya sebesar Rp2.379.906.795 yang terdiri dari rincian biaya sebesar Rp2.302.340.293 dan Rp77.566.502, menunjukkan bahwa dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding hanyalah dokumen internal, berupa bukti pencatatan jurnal (kode GJ), bukti penghapusan persediaan (write-off inventory), faktur pajak internal, serta invoice dan delivery order dari Pemohon Banding yang ditujukan kepada Pemohon Banding sendiri;

4. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan penghapusan persediaan secara akuntansi komersial (write-off) maupun penerbitan faktur

pajak pemakaian sendiri belum cukup membuktikan secara material bahwa fisik barang tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan promosi ke pihak luar. bahwa tanpa adanya dokumen eksternal yang objektif seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Delivery Order (Surat Jalan) yang ditandatangani dan dibubuhi cap oleh toko/distributor penerima barang, Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan yang memadai bahwa biaya sampel produk tersebut sah sebagai biaya promosi;

5. bahwa atas nilai sengketa sebesar Rp999.592.420 yang pembuktiannya hanya berupa rekening koran, dan nilai sengketa sebesar Rp35.561.073 berupa realisasi prepaid expenses yang pembuktiannya berupa General Ledger tanpa dokumen sumber lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (11) UU KUP diatur bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan demikian pembukuan harus didukung oleh dokumen dasar pembukuan yang sah. Bahwa mutasi uang keluar pada rekening bank maupun pencatatan jurnal semata tanpa disertai dokumen sumber (invoice pihak ketiga, kontrak/perjanjian, maupun faktur pajak) tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa pengeluaran tersebut ditujukan untuk biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya promosi atas nilai Rp1.035.153.493 secara material tidak terbukti kebenarannya sebagai biaya promosi;

6. bahwa atas nilai sengketa sebesar Rp2.293.493 yang menurut Pemohon Banding merupakan pencadangan biaya promosi yang tidak terealisasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh diatur bahwa biaya pembentukan cadangan tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto kecuali untuk usaha tertentu. Bahwa Pemohon Banding tidak termasuk Wajib Pajak yang melakukan usaha tertentu sebagaimana dimaksud yang dapat membiayakan pembentukan cadangan.

bahwa pengakuan Pemohon Banding sendiri yang menyatakan biaya tersebut "tidak terealisasi" membuktikan bahwa tidak pernah ada pengeluaran riil untuk kegiatan promosi atas nilai tersebut. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya promosi atas nilai Rp2.293.493 secara material tidak terbukti kebenarannya sebagai biaya promosi yang dikeluarkan namun sebagai biaya cadangan yang belum terealisasi;

bahwa dengan demikian, dari total nilai sengketa pada Lampiran VII sebesar Rp3.417.353.780, koreksi Terbanding sebesar Rp3.417.353.780 seluruhnya tetap dipertahankan;

Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp10.438.735.694, koreksi Terbanding sebesar Rp3.250.031.335 tidak dapat dipertahankan dan koreksi Terbanding sebesar Rp7.188.704.359 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pokok sengketa tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-Penyesuaian Fiskal Positif10.438.735.6947.188.704.3593.250.031.335

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp 12.935.462.546

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp3.250.031.335

- Menurut Pengadilan PajakRp9.685.431.211

Bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha/BrutoRp183.085.502.328
2. Harga Pokok PenjualanRp111.387.801.900
3. Penghasilan Bruto dari UsahaRp71.697.700.428
4. Biaya Usaha LainnyaRp60.690.569.032
5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp11.007.131.396
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp1.904.278.124
7. Penyesuaian Fiskal PositifRp9.685.431.211
8. Penyesuaian Fiskal NegatifRp3.041.782.871
9. Penghasilan NetoRp19.555.057.860
10. Kompensasi KerugianRp0
11. Penghasilan Kena PajakRp19.555.057.860
12. PPh TerutangRp4.888.764.250
13. Kredit PajakRp3.060.923.000
14. Pajak Kurang/(Lebih) DibayarRp1.827.841.250
15. Sanksi AdministrasiRp798.401.058
16. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp2.626.242.308

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/073/22 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2016, atas nama PT BROTHER INTERNATIONAL SALES INDONESIA, NPWP 02.505.772.0-073.000, beralamat di Wisma BNI 46, LT 22, Suites 2204 – 2205, Jl. Jend Sudirman Kav 1 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta (domisili elektronik: Fridolin.surya@trinitax.co), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto19.555.057.860
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak19.555.057.860
PPh Terutang4.888.764.250
Kredit Pajak3.060.923.000
Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar1.827.841.250
Sanksi Administrasi798.401.058
Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar2.626.242.308

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ditandatangani secara elektronikditandatangani secara elektronik Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ditandatangani secara elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti

ditandatangani secara elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.