Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-007261.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Bank Nagari · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007261.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007261.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh Roni Edrian, jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adrian Eka Putra,

Jabatan: Karyawan,

NIK: 1371033103880004,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/007/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

2. Nama: Sapto Windiargo

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1263/PP/IKH/2023tanggal22

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/027/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.050@pajak.go.id),

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Raihan Andri/ 19750720 199703 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama: Rosita Latief/19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 3611/PJ.07/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1427/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/126/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 113/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR/172/DIR/UM/11-2024 tanggal 5 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1. 2.Penghasilan Neto (Rugi) Penghasilan Kena Pajak696.495.013.504 696.495.013.504

3. PPh yang terutang174.123.753.250

NoUraianJumlah (Rp)
4. 5. 6. 7. 8. 9.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.2. PPh Pasal 25 c.2. PPh Pasal 29 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 – d.1) Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)0 00 174.123.753.250 157.424.575.000
0 127.903.707.497 29.520.867.503
157.424.575.000
7.294.201.059
15.699.178.250 7.294.201.059
23.993.379.309
10Jumlah kurang bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan(1.639.068.250)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/181/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajakRp23.993.379.309
b.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajakRp3.360.859.470
c.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan(Rp1.639.068.250)
d.Jumlah yang telah dilunasiRp5.204.765.383

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan neto696.495.013.504(26.544.974.020)669.950.039.484
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak696.495.013.504(26.544.974.020)669.950.039.484
d.PPh Terutang174.123.753.250(6.636.243.500)167.487.509.750
e.Kredit Pajak157.424.575.0000157.424.575.000
f.PPh Kurang /(Lebih) bayar16.699.178.250(6.636.243.500)10.062.934.750
g.Sanksi administrasi7.294.201.059(2.898.711.160)4.395.489.899
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar23.993.379.309(9.534.954.660)14.458.424.649

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/126/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/126/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (Badan) Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 Tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (Badan) Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Roni Edrian selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 25 Juni 2024 dengan pengesahan / pemberitahuan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH 01.09.0224766 Tanggal 11 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon. Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 Tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (Badan) Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (Badan) Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi) dengan surat Nomor SR/ 181/DIR/UM/09-2023 04 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 Tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (Badan) Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas terdiri dari:

1. Koreksi Fiskal Positif atas biaya Promosi sebesar Rp 10.941.662.039

2. Koreksi Fiskal Positif atas Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) karena beban tersebut adalah beban amortisasi aktiva tidak berwujud bank yang digunakan dalam operasional perbankan sebesar Rp 478.549.043,

3. Koreksi Fiskal Negatif atas Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp 22.814.099.045,00;

bahwa koreksi Menurut Terbanding dan Pendapat Menurut Pemohon Banding: A. Sengketa Koreksi Fiskal Positif atas biaya Promosi sebesar Rp 10.941.662.039 Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00 pada prinsipnya adalah biaya terkait dengan 3M dan benar telah dikeluarkan dan/atau dibayarkan di mana atas Biaya Promosi yang merupakan objek pemotongan PPh telah dilaksanakan pemotongan dan pelaporan pajak serta telah menyampaikan Daftar Nominatif sesuai dengan ketentuan. Pemohon Banding mengakui dan menyampaikan bahwa Daftar Nominatif yang disampaikan terkait Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship belum diisi secara lengkap untuk keterangan berupa informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship termasuk nomor dan tanggal kontrak sesuai SE-9/PJ/2010 dikarenakan peraturan tersebut merupakan pengaturan yang bersifat administratif dan bukan pengaturan prinsip; bahwa SE nomor SE-9/PJ/2010 merupakan penegasan dari PMK Nomor 2/PMK.03/2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dan menjadi pedoman dalam pengisian dan pembuatan Daftar Nominatif atas Biaya Promosi yang dilaporkan sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Tim Pemeriksa melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen telah meminta Wajib Pajak untuk melengkapi kolom Keterangan dalam

Daftar Nominatif atas Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship serta dokumen pendukung atas dokumen tersebut berupa kontrak kerja dan/atau perjanjian sponsorship. Pemohon Banding sampai dengan pembahasan akhir tidak dapat melengkapi dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud di atas sehingga Tim Pemeriksa menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Data dalam Proses Pemeriksaan Hingga Pembahasan Akhir setelah penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua serta mempertahankan koreksi yang telah dilaksanakan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam pembahasan keberatan bahwa Biaya Sponsorship dalam bentuk sposorship telah benar dikeluarkan dan/atau dibayarkan kepada Pihak Ketiga dengan memberikan contoh berupa sponsorship kepada Semen Padang FC, klub sepakbola yang saat itu berlaga di Liga 1 Indonesia. Tim Peneliti Keberatan melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama dan Kedua telah meminta Pemohon Banding untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen atas Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship sebagaimana telah diminta oleh Tim Pemeriksa dimana Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tersebut;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Daftar Nominatif atas Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship tidak diisi dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 serta Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung berupa kontrak kerja dan/atau perjanjian sponsorship sehingga Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp10.124.601.302,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

a. bahwa biaya promosi pada prinsipnya adalah biaya terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) Pemohon Banding yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon. Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik

langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

b. bahwa biaya Promosi tersebut benar telah dikeluarkan/dibayarkan;

c. bahwa biaya Promosi tersebut ada Daftar Nominatif-nya; dan

d. bahwa biaya Promosi yang merupakan objek Pemotongan PPh, sudah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.

e. bahwa biaya Promosi dikoreksi oleh Terbanding karena dalam Daftar Nominatif terkhusus biaya bentuk sponsorship pada kolom keterangan tidak diisikan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak (SE-9/PJ/2010) pada hakikatnya itu adalah pengaturan yang bersifat administratif semata, bukan pengaturan prinsip. Pemohon Banding secara prinsip telah benar ada biaya Promosi dan didukung dengan kontrak-kontrak, ada Daftar Nominatif, hanya saja tidak mengisikan lengkap di dalam Daftar Nominatifnya.

f. bahwa terkait dengan sampel biaya promosi atas sponsorship telah Pemohon Banding sampaikan melalui email tanggal 2 April 2024 dan 15 Mei 2024 (Terlampir bukti email dan sampel bukti sponsorship).

g. bahwa bersama ini, Pemohon Banding lampirkan adanya Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor 64/PJ./2020 yang pada prinsipnya mengakomodir biaya promosi dapat dikurangkan secara fiskal walau pengisian Daftar Nominatifnya tidak lengkap seperti:

- Dalam hal NPWP/NIK Penerima tidak ada/tidak diketahui, dapat diisikan dengan 00.000.000.0-000.000; atau

- apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara lain kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian suvenir), jumlah (nilai rupiah) barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama kegiatan dan lokasinya (tidak perlu diisikan lengkap tentang nama, NPWP, dan alamat Penerima Biaga Promosi).

bahwa dari ND-64/PJ./2020 tersebut di atas, menandakan Direktur Jenderal Pajak pun memberikan kelonggaran dalam pengisian lengkap Daftar Nominatif.

h. bahwa dengan tetap menghormati independensi Majelis Hakim Pengadilan

Pajak, perkenankan Pemohon Banding menyampaikan informasi dan bahan pertimbangan bahwasannya uraian dalil dan argumen Pemohon Banding tersebut sejalan dengan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim di Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa yang identik sama (koreksi fiskal positif biaya promosi) bahkan sekalipun biaya promosi tidak dibuatkan/tidak dilampirkan Daftar Nominatif. bahwa berikut kutipan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-073171.152010 PP M.VA Tahun 2018:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk melakukan koreksi hanya karena Pemohon Banding tidak membuat daftar Nominatif dan tidak melampirkannya sebagai lampiran pada saat memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 adalah tidak tepat.; bahwa di dalam Pasal 9 UU PPh yang mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan, tidak tercantum adanya larangan untuk Biaya Promosi dengan persyaratan seperti tersebut di atas. Di lain pihak, sesuai Pasal 6 UU PPh Biaya Promosi diperkenankan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa ketentuan Pasal 6 UU PPh tentang pembuatan daftar nominatif tersebut seharusnya dibaca oleh Terbanding untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait Biaya Promosi, yaitu: perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan... ";

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis telah memerintahkan agar Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pengujian bukti-bukti atau dokumen pendukung Biaya Promosi yang disengketakan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Advertising Expenses sebesar Rp415.754.000,00 Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan substansi Advertising Expenses sebesar Rp.415.

754.000,00 sehingga koreksi Terbanding atas Advertising Expenses tidak dapat dipertahankan;

B. Sengketa Koreksi Fiskal Positif atas Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi)

karena beban tersebut adalah beban amortisasi aktiva tidak berwujud bank yang digunakan dalam operasional perbankan sebesar Rp 478.549.043,-

Menurut Terbanding:

bahwa Tim Pemeriksa melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen telah meminta Wajib Pajak untuk menyampaikan rincian transaksi dan bukti dokumen pendukung atas amortisasi pada akun Beban yang Ditangguhkan Lainnya dimana Pemohon Banding sampai dengan pembahasan akhir tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud di atas sehingga Tim Pemeriksa menerbitkan Berita Acara Tidak D penuhinya Permintaan Data dalam Proses Pemeriksaan Hingga Pembahasan Akhir setelah penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua serta mempertahankan koreksi yang telah dilaksanakan; bahwa Wajib Pajak menyampaikan dalam surat keberatan dan pembahasan keberatan bahwa Beban yang Ditangguhkan (Amortisasi) merupakan biaya amortisasi alas aktiva berwujud bank yang digunakan dalam operasional sebagaimana rincian data d atas. Berdasarkan penelitian lebih lanjut, Rincian data yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perhitungan atas biaya amortisasi atas sehingga Tim Peneliti Keberatan dalam pembahasan keberatan meminta Wajib Pajak untuk melengkapi rincian data perhitungan biaya amortisasi dan menyampaikan dokumen pendukung atas perhitungan tersebut dimana Wajib Pajak tidak melengkapi dan menyampaikan dokumen tersebut;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa rincian data yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perhitungan atas biaya amortisasi serta bukti dan/atau dokumen yang dapat mendukung perhitungan tersebut sehingga Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Beban yang Ditangguhkan (Amortisasi) sebesar Rp478.549.043,-.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) karena beban tersebut adalah beban amortisasi aktiva tidak berwujud bank yang digunakan dalam operasional perbankan;

2. bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding dalam SPUH bahwa Pemohon Banding tidak melengkapi dan menyampaikan dokumen terkait amortisasi adalah tidak benar, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rincian Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) saat tanggapan SPUH;

3. bahwa beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) dimaksud berupa aktiva tidak berwujud yang digunakan terkait dengan 3M, dengan rincian sebagai berikut:

C. Sengketa Koreksi Fiskal Negatif atas Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp

22.814.099.045,

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penghitungan koreksi fiskal atas Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh yang seharusnya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian atas Realisasi Pembayaran sebesar Rp42.180.408.270,- sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melaporkan Beban Dana Kesejahteraan Tahun 2019 sebesar Rp25.140.436.782,00 dalam Laporan Keuangan Audited. Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemupukan Dana Pensiun sebesar Rp22.814.099.045,00 yang merupakan salah satu biaya yang disampaikan Wajib Pajak sebagai realisasi pembayaran Dana Kesejahteraan sebesar Rp42.180.408.270,00 tidak dapat diperhitungkan dikarenakan Wajib Pajak hanya mengakui dan melaporkan Beban Dana Kesejahteraan Tahun 2019 sebesar Rp25.140.436.782,00 dalam Laporan Keuangan Audited;

bahwa berdasarkan General Ledger (file excel: GSSL Audited 2019) yang disampaikan dalam memenuhi permintaan data dan/atau dokumen, diketahui bahwa Wajib Pajak melaksanakan koreksi fiskal untuk Biaya Dana Kesejahteraan dan melaporkan Biaya Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22.954.867.749,00;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa nilai yang menjadi dasar perhitungan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan adalah nilai yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22.954.867.749,00;

bahwa Tim Pemeriksa dalam melaksanakan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas Biaya Dana Kesejahteraan yang dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp22.954.867.749,00 dimana atas biaya tersebut tidak sepenuhnya didukung dengan rincian data dan/atau dokumen pendukung sehingga Tim Pemeriksa melaksanakan koreksi sebesar Rp18.347.828.999,00 dan mengakui Biaya Dana Kesejahteraan yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp4.607.038.750,- dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan telah menyetujui koreksi fiskal yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa atas nilai Biaya Dana Kesejahteraan yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22.954.867.749,00 dimana Biaya Dana Kesejahteraan yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp4.607.038.750,- sehingga Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,-. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Sebagian besar koreksi Fiskal Positif Terbanding yang dipertahankan atas Biaya Dana Kesejahteraan dengan alasan dan penghitungan sebagai berikut:

a. bahwa penghitungan Koreksi Fiskal atas Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh seharusnya sebagai berikut:

b. Realisasi Pembayaran Dana Kesejahteraan

c. bahwa dari realisasi pembayaran tersebut, sebagian diakui oleh Pemeriksa, pada saat Pembahasan Akhir, sebagai biaya yang dapat dibebankan secara

fiskal yaitu:

bahwa Pemohon Banding setuju biaya-biaya yang diakui secara fiskal pada butir c di atas, akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju atas Pemupukan Dana Pensiun sebesar Rp22.814.099.045,00 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa Pemupukan Dana Pensiun merupakan pembayaran iuran pensiun untuk seluruh pegawai Bank Nagari. Pembayaran Dana Pensiun dilakukan melalui Dana Pensiun Bank Nagari;

bahwa Pemupukan Dana Pensiun merupakan biaya yang dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Huruf c UU PPh. Berikut kutipan ketentuan tersebut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

Terlampir:

a. Bukti Nota Bayar; dan

b. Bukti Izin Dana Pensiun Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Secara material, Pemohon Banding telah dapat menyanggah/membantah bahwa temuan Pemeriksa maupun Hasil Penelitian Peneliti tidak benar. bahwa Pemohon Banding berhasil:

a. Memberikan perincian data dan perhitungan yang benar;

b. Memberikan penjelasan atas data tersebut; dan

c. Memberikan bukti sampling yang mendukung sanggahan/bantahan atas temuan pemeriksa dan/atau Hasil Penelitian Peneliti.

3. Memberikan putusan dengan penghitungan sebagai berikut:

4. Membatalkan seluruhKeputusanKeberatanNomorKEP- 00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (Badan) Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 113/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 9 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor SR/126/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri√
UraianYaTidak
bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diterima tanggal 2 Januari 2024;√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024;√
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Roni Edrian bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Nomor LAP-00014/RIKSIS/WPJ.27/2023 tanggal 07 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor SR/181/DIR/UM/09-2023 tanggal 04 September 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu berdasarkan LPAD nomor FORM-05008946/BPS/KPP.270403/2023 tanggal 07 September 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di antaranya:

Pasal 1 ayat (2) dan ayat (25), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (5), serta Pasal 29 ayat

(1) dan ayat (3) huruf a;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di antaranya:

Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1);

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, di antaranya:

Pasal 13, dan Pasal 14;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3);

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, di antaranya:

Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 92;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012, di antaranya:

Pasal 1 huruf a, dan Pasal 2;

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 4; dan

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

b. Data dan Fakta:

1) bahwa data, Informasi, Keterangan dan/atau Dokumen yang diberikan/diperlihatkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak 2019;

b) Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan KJS-MAP 411126-310 untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp5.204.765.383,- tanggal 04 September 2023;

c) Fotokopi contoh Nota Debet atas pembayaran pulsa HP Bulan Desember 2018 dan Februari 2019 beserta daftar rincian nomor rekening dan nama pegawai penerima pulsa HP;

d) Fotokopi contoh Note Debet atas pembayaran ikian, merchandise, souvenir, reklame, x-banner, dan time signal Ramadhan beserta

kuitansi, faktur, invoice dan dokumentasi pembayaran;

e) Fotokopi contoh Nota Debet dan Surat Setoran atas pembayaran luran Asbanda dan Pungutan OJK untuk beberapa bulan atau tahapan di tahun 2019;

f) Fotokopi contoh Nota Debet atas pembayaran luran Pensiun yang disetorkan kepada Dana Pensiun PT BPD Sumatera Barat untuk tahun 2019;

g) Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP- 160/KM.17/1995 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun BPD Sumatera Barat beserta Keputusan Direksi BPD Sumatera Barat dan Akta Pendirian Yayasan Dana Pensiun BPD Sumatera Barat;

h) Softcopy Laporan Keuangan Audited untuk Tahun 2019;

i) Softcopy GSSL Audited untuk Tahun 2019;

j) Softcopy Mapping Komersial vs Fiskal Tambahan Tahun 2019;

k) Softcopy Putusan Banding untuk Tahun Pajak 2016;

I) Softcopy Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk Tahun 2018

dan 2019;

m) Softcopy contoh tambahan Nota Debet atas pembayaran ikian, pembelian souvenir, baliho dan reklame beserta kuitansi, faktur, invoice dan dokumentasi pembayaran;

n) Softcopy Surat Direksi nomor SR/020/DIR/IN/07-2008 tentang Bantuan Biaya Pulsa HP Pejabat Struktural dan Account Officer (AO) Fungsional Bank Nagari;

o) Softcopy Form 11 Laporan Bank Umum di Indonesia kepada OJK untuk Tahun 2018 dan 2019;

p) Softcopy Rekening Koran Hapus Buku Konvensional Tahun 2019; dan

q) Softcopy Surat Direksi PT BPD Sumatera Barat Nomor SK/062/DIR/10-2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kesejahteraan Bank Nagari.

2) bahwa Data, Informasi, Keterangan dan/atau Dokumen yang diberikan oleh Bidang PPIP Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Kantor

Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu untuk memproses keberatan adalah sebagai berikut:

a) SoftcopyLaporanHasilPemeriksaannomorLAP 00014/RIKSIS/WPJ.27/2023 tanggal 07 Juni 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan;

b) Softcopy Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dan Surat Permintaan Keterangan serta Berita Acara terkait atas hal tersebut;

c) Softcopy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Tanggapan atas SPHP;

d) Softcopy Risalah Pembahasan Akhir dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan

e) Softcopy Dokumen lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

3) bahwa Pemohon Banding dilaksanakan pemeriksaan untuk jenis pajak All Taxes untuk Tahun Pajak 2019 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00014/RIKSIS/WPJ.27/2023 tanggal 07 Juni 2023, kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak 2019 berdasarkan koreksi atas DPP Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp8.041.857.730,00 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp56.730.052.528,00;

4) bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut di atas dengan mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat nomor SR/181/DIR/UM/09-2023 tanggal 04 September 2023 dimana telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan amar keputusan mengabulkan sebagian pengajuan keberatan tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

1) Koreksi Fiskal atas Biaya Promosi

a) bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya menyampaikan rincian data dan/atau dokumen pendukung terkait Biaya Promosi yang dilaporkan

dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan. Pemohon Banding menyampaikan Daftar Nominatif atas Biaya Promosi, tetapi tidak melengkapi isian keterangan terkait informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak sesuai SE-9/PJ/2010 sehingga Terbanding melaksanakan koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00;

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00 pada prinsipnya adalah biaya terkait dengan 3M dan benar telah dikeluarkan dan/atau dibayarkan dimana atas Biaya Promosi yang merupakan objek pemotongan PPh telah dilaksanakan pemotongan dan pelaporan pajak serta telah menyampaikan Daftar Nominatif sesuai dengan ketentuan. Pemohon Banding mengakui dan menyampaikan bahwa Daftar Nominatif yang disampaikan terkait Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship belum diisi secara lengkap untuk keterangan berupa informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship termasuk nomor dan tanggal kontrak sesuai SE-9/PJ/2010 dikarenakan peraturan tersebut merupakan pengaturan yang bersifat administratif dan bukan pengaturan prinsip;

c) bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, antara lain mengatur:

Angka 1 huruf f

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran. Angka 2 huruf c

Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pada saat pengisian Lampiran Menteri Keuangan mengenai Daftar Nominatif perlu

diperhatikan bahwa dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak.

bahwa berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dan menjadi pedoman dalam pengisian dan pembuatan Daftar Nominatif atas Biaya Promosi yang dilaporkan sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

d) bahwa Terbanding melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen telah meminta Pemohon Banding untuk melengkapi kolom keterangan dalam Daftar Nominatif atas Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship serta dokumen pendukung atas dokumen tersebut berupa kontrak kerja dan/atau perjanjian sponsorship. Pemohon Banding sampai dengan pembahasan akhir tidak dapat melengkapi dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud di atas sehingga Terbanding menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Data dalam Proses Pemeriksaan Hingga Pembahasan Akhir setelah penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua serta mempertahankan koreksi yang telah dilaksanakan;

e) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam pembahasan keberatan bahwa Biaya Promosi dalam bentuk sposorship telah benar dikeluarkan dan/atau dibayarkan kepada Pihak Ketiga dengan memberikan contoh berupa sponsorship kepada Semen Padang FC, klub sepakbola yang saat itu berlaga di Liga 1 Indonesia;

f) bahwa Terbanding melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama dan Kedua telah meminta Pemohon Banding untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen atas Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship dimana Pemohon Banding tidak melengkapi dan menyampaikan dokumen tersebut sehingga Terbanding menerbitkan

Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-129/WPJ.27/2024 tanggal 14 Mei 2024. Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh nota debet atas pembayaran iklan, merchandise, souvenir, reklame, x-banner, dan time signal Ramadhan beserta kuitansi, faktur, invoice dan dokumentasi pembayaran dalam surat keberatan dan tindak lanjut surat permintaan data.

g) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi di atas, Terbanding berpendapat bahwa Daftar Nominatif atas Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship tidak diisi dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 serta Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung berupa kontrak kerja dan/atau perjanjian sponsorship sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp10.124.601.302,00;

2) Koreksi Fiskal atas Beban yang Ditangguhkan (Amortisasi)

a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Beban yang Ditangguhkan (Amortisasi) sebesar Rp478.549.043,00, merupakan beban amortisasi aktiva berwujud bank yang digunakan dalam operasional perbankan dimana atas biaya tersebut tidak sepenuhnya didukung dengan rincian data dan/atau dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak sehingga Terbanding melaksanakan koreksi sebesar Rp478.549.043,00;

b) bahwa Terbanding melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen telah meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan rincian transaksi dan bukti dokumen pendukung atas amortisasi pada akun Beban yang Ditangguhkan Lainnya dimana Pemohon Banding sampai dengan pembahasan akhir tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud di atas sehingga Terbanding menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Data dalam Proses Pemeriksaan Hingga

Pembahasan Akhir setelah penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua serta mempertahankan koreksi yang telah dilaksanakan.

c) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam surat keberatan dan pembahasan keberatan bahwa Beban yang Ditangguhkan (Amortisasi) merupakan biaya amortisasi atas aktiva berwujud bank yang digunakan dalam operasional. Berdasarkan penelitian lebih lanjut, Rincian data yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan atas biaya amortisasi sehingga Terbanding dalam pembahasan keberatan meminta Pemohon Banding untuk melengkapi rincian data perhitungan biaya amortisasi dan menyampaikan dokumen pendukung atas perhitungan tersebut dimana Pemohon Banding tidak melengkapi dan menyampaikan dokumen tersebut;

d) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi di atas, Terbanding berpendapat bahwa rincian data yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan atas biaya amortisasi serta bukti dan/atau dokumen yang dapat mendukung perhitungan tersebut sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupaBebanyangDitangguhkan(Amortisasi)sebesar Rp478.549.043,00;

3) Koreksi Fiskal atas Biaya Dana Kesejahteraan

a) bahwa Pemohon Banding melaporkan Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp22.954.867.749,00 dimana atas biaya tersebut tidak sepenuhnya didukung dengan rincian data dan/atau dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan data dan/atau dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding melaksanakan koreksi sebesar Rp18.347.828.999,00 karena merupakan bantuan dan sumbangan yang tidak boleh menjadi pengurang sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa seharusnya Terbanding memperhitungkan realisasi pembayaran Pemupukan Dana Pensiun sebesar Rp22.814.099.045,00 dalam perhitungan koreksi fiskal atas Dana

Kesejahteraan. Pemupukan Dana Pensiun merupakan pembayaran iuran pensiun untuk seluruh pegawai Bank Nagari yang dibayarkan kepada Dana Pensiun Bank Nagari yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sehingga biaya tersebut seharusnya termasuk dalam biaya yang dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa Nota Bayar dan Bukti Izin Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

c) bahwa Pemohon Banding menyampaikan penghitungan koreksi fiskal atas Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh yang seharusnya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian atas Realisasi Pembayaran sebesar Rp42.180.408.270,00 sebagai berikut:

d) bahwa Pemohon Banding melaporkan Beban Dana Kesejahteraan Tahun 2019 sebesar Rp25.140.436.782,- dalam Laporan Keuangan Audited. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemupukan Dana Pensiun sebesar Rp22.814.099.045,- yang merupakan salah satu biaya yang disampaikan Pemohon Banding sebagai realisasi pembayaran Dana Kesejahteraan sebesar Rp42.180.408.270,- tidak dapat diperhitungkan dikarenakan Pemohon Banding hanya mengakui dan melaporkan Beban Dana Kesejahteraan Tahun 2019 sebesar Rp25.140.436.782,- dalam Laporan Keuangan Audited sebagai berikut:

e) bahwa berdasarkan General Ledger (file excel: GSSL Audited 2019) yang disampaikan dalam memenuhi permintaan data dan/atau dokumen, diketahui bahwa Pemohon Banding melaksanakan koreksi fiskal untuk Biaya Dana Kesejahteraan dan melaporkan Biaya Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22.954.867.749,- sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan/informasi di atas, Terbanding berpendapat bahwa nilai yang menjadi dasar perhitungan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan adalah nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22. 954. 867.749,00;

f) bahwa Pemohon Banding dalam melaporkan Biaya Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2019 sebesar Rp22.954.867.749,- tidak sepenuhnya didukung dengan rincian data dan/atau dokumen pendukung sehingga Terbanding melaksanakan koreksi sebesar Rp18.347.828.999,- dan mengakui Biaya Dana Kesejahteraan yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp4.607.038.750,- dengan rincian sebagai berikut:

g) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan telah menyetujui koreksi fiskal yang dilaksanakan oleh Terbanding atas nilai Biaya Dana Kesejahteraan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22.954.867.749,- dimana Biaya Dana Kesejahteraan yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp4.607.038.750,- sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,-.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan/atau dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor SR/126/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEB/PJANPJ.27/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 06 Juni 2024;

b. MempertahankanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 06 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Bank Nagari NPWP 01.101.645.8-201.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR/172/DIR/UM/11-2024 tanggal 5 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Penyampaian Bantahan Atas Surat Uraian

Banding Nomor S-113/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 04 Oktober 2024

1. bahwa Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-113/SUB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 04 Oktober 2024, ditindak-lanjuti dengan diterbitkannya Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B- 007261.15.2024/PAN/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding (SUB) Direktorat Jenderal Pajak yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Oktober 2024

bahwa dalam Surat Panitera Pengadilan Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa:

a. SUB dikirimkan dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy;

b. Dikirimkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

bahwa Pemohon Banding, menyampaikan Surat Bantahan:

a. Dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy; dan

b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan pada tanggal 05 November 2024. Masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

Kesimpulan:

bahwa Pemohon banding memenuhi syarat formal penyampaian Surat Bantahan atas SUB Nomor S-113/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 04 Oktober 2024

II. Pokok-Pokok Dalam Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor B-

113/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 04 Oktober 2024

Terkait Sengketa Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp56.730.052.528,00

bahwa Sengketa Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp56.730.052.528,00 terdiri dari 3 (tiga) sengketa, yaitu:

A. Sengketa Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp 10.941.662.039, B. Sengketa Koreksi Fiskal Positif atas Beban yang Ditangguhkan (Amortisasi)

sebesar Rp 478.549.043,

C. Sengketa Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp

22.814.099.045,-

Tanggapan Melalui Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding dan Bantahan Melalui Surat Bantahan Pemohon Banding, sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp

10.941.662.039,-

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding, sebagaimana sudah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Permohonan Banding maupun melalui tambahan penjelasan/penegasan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan, sebagai berikut:

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 02/PMK.03/ 2010, Biaya Promosi pada prinsipnya adalah biaya terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) Pemohon Banding yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik

langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

b. bahwa biaya Promosi tersebut benar telah dikeluarkan / dibayarkan;

bahwa sebagai tambahan pendapat Pemohon Banding dalam Surat Bantahan ini adalah sebagai berikut:

1) bahwa biaya dalam rangka 3M Wajib Pajak telah dikeluarkan/dibayarkan, pada hakikatnya dapat dibuktikan dengan beberapa bukti, di antaranya:

- Bukti Tagihan Pihak Lawan Transaksi (Invoice/Faktur);

- Bukti Pembayaran (Kuitansi/Bukti Transfer); dan/atau

- Dokumentasi Pembayaran Lainnya.

2) bahwa Pengeluaran/Pembayaran tersebut di atas, dapat atas suatu kontrak kerja-sama maupun tanpa suatu kontrak kerja-sama, baik melalui suatu proposal maupun tanpa suatu proposal. Dengan demikian, adanya kontrak kerja-sama, bukanlah satu-satunya pembuktian adanya/terjadinya biaya Promosi telah dikeluarkan / dibayarkan;

3) bahwa dalam Lampiran PMK-02/PMK.03/ 2010 terkait Daftar Nominatif Biaya Promosi, juga tidak terdapat suatu kolom yang benar-benar tersediakan untuk pengisian Kontrak untuk pengeluaran Biaya Promosi;

4) bahwa pada huruf e). Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB), Terbanding juga menyatakan:

"Pemohon Banding menyampaikan dalam pembahasan keberatan bahwa Biaya Promosi dalam bentuk sponsorship telah benar dikeluarkan dan/ atau dibayarkan kepada Pihak Ketiga dengan memberikan contoh berupa

sponsorship kepada Semen Padang FC, klub sepakbola yang saat itu berlaga di Liga 1 Indonesia".

bahwa hal tersebut membuktikan bahwa untuk beberapa Biaya Promosi yang bersifat khusus, didukung dengan adanya Kontrak Kerja-Sama Promosi.

c. bahwa biaya Promosi tersebut ada Daftar Norninatif-nya; dan

d. bahwa biaya Promosi yang merupakan objek Pemotongan PPh, sudah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan;

e. bahwa biaya Promosi dikoreksi oleh Terbanding karena dalam Daftar Nominatif terkhusus biaya bentuk sponsorship pada kolom keterangan tidak diisikan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak (SE-9/PJ/2010) pada hakikatnya itu adalah pengaturan yang bersifat administratif semata, bukan pengaturan prinsip. Pemohon Banding secara prinsip telah benar ada biaya Promosi dan didukung dengan kontrak-kontrak, ada Daftar Nominatif, hanya saja tidak mengisikan lengkap di dalam Daftar Nominatifnya.

bahwa sebagai tambahan pendapat Pemohon Banding dalam Surat Bantahan ini adalah sebagai berikut:

1) bahwa sesuai Tata Pengaturan Regeling sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak dijumpai adanya Surat Edaran (dalam hal ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak), karena Surat Edaran (SE) bukanlah suatu bentuk peraturan, melainkan petunjuk teknis/operasional di tataran internal Direktorat Jenderal Pajak saja yang tidak mengikat ke pihak lain, sehingga penerapan SE dalam hal ini lemah; dan

2) bahwa jika Terbanding senantiasa mendasarkan pada Surat Edaran (SE), maka pada akhirnya, pengaturan yang sudah diatur melalui Undang- Undang (UU) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), akan sulit dijalankan karena seolah-olah, SE mengalahkan peraturan di atasnya.

f. bahwa terkait dengan sampel biaya Promosi atas sponsorship telah Pemohon Banding sampaikan melalui email tanggal 2 April 2024 dan 15 Mei 2024

g. bahwa bersama ini, Pemohon Banding lampirkan adanya Nota Dinas Direktur

Jenderal Pajak Nomor 64/ PJ. /2020 yang pada prinsipnya mengakomodir biaya promosi dapat dikurangkan secara fiskal walau pengisian Daftar Nominatifnya tidak lengkap seperti:

1) Dalam hal NPWP/ NIK Penerima tidak ada/tidak diketahui, dapat diisikan dengan 00.000.000.0-000.000; atau

2) apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara lain kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian suvenir), jumlah (nilai rupiah) barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama kegiatan dan lokasinya (tidak perlu diisikan lengkap tentang nama, NPWP, dan alamat Penerima Biaya Promosi).

bahwa dari ND-64/PJ./ 2020 tersebut di atas, menandakan Direktur Jenderal Pajak pun memberikan kelonggaran dalam pengisian lengkap Daftar Nominatif.

h. bahwa dengan tetap menghormati independensi Majelis Hakim Pengadilan Pajak, perkenankan Pemohon Banding menyampaikan informasi dan bahan pertimbangan bahwasannya uraian dalil dan argumen Pemohon Banding tersebut sejalan dengan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim di Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa yang identik sama (koreksi fiskal positif biaya promosi) bahkan sekalipun biaya promosi tidak dibuatkan/tidak dilampirkan Daftar Nominatif. BerikutkutipanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 073171.15_2010_PP_M.VA Tahun 2018:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk melakukan koreksi hanya karena Pemohon Banding tidak membuat daftar Nominatif dan tidak melampirkannya sebagai lampiran pada saat memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 adalah tidak tepat.; bahwa di dalam Pasal 9 UU PPh yang mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan, tidak tercanturn adany a larangan untuk Biaya Promosi dengan persyaratan seperti tersebut di atas. Di lain pihak, sesuai Pasal 6 UU PPh Biaya Promosi diperkenankan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa ketentuan Pasal 6 UU PPh tentang pembuatan daftar nominatif tersebut

seharusnya dibaca oleh Terbanding untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait Biaya Promosi, yaitu: "... perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan... ";

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis telah memerintahkan agar Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pengujian bukti-bukti atau dokumen pendukung Biaya Promosi yang disengketakan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Advertising Expenses sebesar Rp.415. 754.000,00 Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapatmembuktikansubstansiAdvertisingExpensessebesar Rp.415.754.000,00 sehingga koreksi Terbanding atas Advertising Expenses tidak dapat dipertahankan;

Sebagai tambahan pendapat Pemohon Banding dalam Surat Bantahan ini, Pemohon Banding tambahkan 1 (satu) lagi pendapat/putusan Majelis Hakim di Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa yang identik sama (koreksi fiskal positif biaya promosi) bahkan sekalipun biaya promosi tidak dibuatkan/tidak dilampirkan Daftar Nominatif: BerikutkutipanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 097079.15/2011/PP/M.XIVB Tahun 2018:

Koreksi Terbanding:

"bahwa daftar nominatif biaya promosi dimaksud tidak dilengkapi dengan IVPWP Para penerima atas biaya sehingga tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 dan Angkal 1 huruff Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/ PJ/ 2010 tanggal 01 Februari 2010 dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ". Pendapat Majelis/Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh mengatur: Pasal 6 ayat (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

8. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; "

" bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/ PMK.03/ 2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto mengatur: Pasal 2 Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/ atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan Uji Kebenaran Materi terhadap bukti-bukti a quo, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Biaya Promosi sebesar Rp15.010.345.940,00 merupakan biaya untuk kegiatan Pengenalan Produk; " "bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan promosi melalui iklan, melainkan melalui kegiatan pengenalan produk seperti membiayai kegiatan forum ilmiah untuk lingkungan profesi kesehatan; "

"bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan karenanya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya (Biaya Promosi) sebesar Rp 15.010.345. 940,00 tidak dapat dipertahankan;"

B. Sengketa Koreksi Fiskal Positif atas Beban yang Ditangguhkan (Amortisasi)

sebesar Rp 478.549.043,-

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding, sebagaimana sudah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Permohonan Banding maupun melalui tambahan penjelasan/penegasan Pemohon

Banding dalam Surat Bantahan, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) karena beban tersebut adalah beban amortisasi aktiva tidak berwujud bank yang digunakan dalam operasional perbankan. Bukan Aktiva Berwujud sebagaimana disebutkan oleh Terbanding di atas;

2. bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding dalam SPUH bahwa Pemohon Banding tidak melengkapi dan menyampaikan dokumen terkait amortisasi adalah tidak benar, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rincian Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) saat tanggapan SPUH. Buktinya Pemohon Banding telah mengirimkan data tersebut melalui email ke taxauditorbudisetiawan@gmail.corn dan rahmadharun.sumbarja@gmail.com pada tanggal 10 Januari 2023 dan 21 Februari 2023

3. bahwa Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) dimaksud berupa aktiva tidak berwujud yang digunakan terkait dengan 3M, dengan rincian sebagai berikut:

C. Sengketa Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Dana Kesejahteraan sebesar

Rp22.814.099.045,-

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding, sebagaimana sudah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Permohonan Banding maupun melalui tambahan penjelasan/penegasan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan, sebagai berikut:

a. bahwa Penghitungan Koreksi Fiskal atas Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh seharusnya sebagai berikut:

bahwa sebagai tambahan pendapat Pemohon Banding dalam Surat Bantahan ini adalah sebagai berikut:

- Saldo Awal Dana Kesejahteraan sebesar Rp 87.878.635.227,- sesuai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) L/K Audited.

- Beban Dana Kesejahteraan Tahun 2019 sebesar Rp 25.140.436.782,- merupakan cadangan yang dibentuk sesuai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) L/K Audited.

- Realisasi Pembayaran Dana Kesejahteraan sebesar Rp 42.180.408.270,- merupakan Realisasi Pembayaran Dana Kesejahteraan yang akan dijelaskan di bawah ini (termasuk di dalamnya sebesar Rp 22.814.099.045,- yang belum diperhitungkan oleh Terbanding).

b. Realisasi Pembayaran Dana Kesejahteraan

c. bahwa dari realisasi pembayaran tersebut, sebagian diakui oleh Pemeriksa, pada saat Pembahasan Akhir, sebagai biaya yang dapat dibebankan secara fiskal yaitu:

d. bahwa Pemohon Banding setuju biaya-biaya yang diakui secara fiskal pada butir c di atas, akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju atas Pemupukan Dana Pensiun sebesar Rp 22.814.099.045,-yang belum diperhitungkan oleh Terbanding.

bahwa Pemupukan Dana Pensiun merupakan pembayaran iuran pensiun ("Pembayaran Premi Pensiun") untuk seluruh pegawai Bank Nagari. Pembayaran Dana Pensiun dilakukan melalui Dana Pensiun Bank Nagari. bahwa Pemupukan Dana Pensiun merupakan biaya yang dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Huruf c UU PPh. Berikut kutipan ketentuan tersebut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

Terlampir:

a. Bukti Nota Bayar; dan

b. Bukti Izin Dana Pensiun Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.

Sehingga, Penghitungan Dana Kesejahteraan yang boleh diperhitungkan menurut Pemohon Banding dan sebagian sudah disetujui oleh Terbanding dalam Pemeriksaan/Keberatan adalah sebagai berikut:

III. Kesimpulan dan Saran

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dan yang diuraikan dalam Surat Permohonan Banding, serta mengedepankan prinsip hadirnya keadilan bagi Masyarakat melalui kekuasaan Kehakiman (Pemberian Keadilan bagi Pemohon Banding sesuai Fakta Lapangan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas:

Koreksi Terbanding atas Koreksi Fiskal Positif Terbanding sebesar Rp56.730.052.528,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/007/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Adrian Eka Putra;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/027/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-3. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1263/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-4. Matriks sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tindak lanjut sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-6. Penjelasan kronologis dana kesejahteraan yang menjadi permohonan

Pemohon Banding agar tidak menjadikan majelis ultra petitum; Bukti P-7. Fotokopi laporan keuangan Bank Nagari 2018 -2019;

Bukti P-8. Penjelasan tambahan (dalil penguat) terhadap sengketa banding; Bukti P-9. Fotokopi perjanjian kerjasama antara Bank Nagari dengan PT Askrida; Bukti P-10. Fotokopi Peraturan Pelaksanaan tentang asuransi jiwa penabung

SIKOCI;

Bukti P-11. Fotokopi bukti biaya promosi AJO di antaranya bukti pembayaran,

proposal;

Bukti P-12. Pernyataan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 2 Mei 2025;

Bukti T-7. Pernyataan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/126/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif133.339.659.547163.107.699.62829.768.040.081
- Biaya Promosi10.941.662.039
- Beban Amortisasi ATB478.549.043
- Biaya Dana Kesejahteraan18.347.828.999
2Tambahan koreksi fiskal negatif PB terkait dana kesejahteraan22.814.099.045

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp29.768.040.081,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

1.a. Atas koreksi Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa hasil penelitian pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diketahui Pemohon Banding melaporkan Daftar Nominatif tidak sesuai ketentuan;

bahwa ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 menyebutkan bahwa biaya promosi yang dilakukan dalam bentuk sponsorship, kolom keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara Iengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak;

bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) atas data/keterangan/bukti yang disampaikan dalam SPT tahunan maupun Laporan Keuangan diketahui atas Daftar nominatif yang diisi Iengkap dan terverifikasi sesuai dengan pelaporan potput dari lawan transaksi adalah sebesar Rp4.068.683.901,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutPokok Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
Biaya Promosi15.010.345.9404.068.683.90110.941.662.039

bahwa atas sengketa biaya promosi sebesar Rp10.941.662.039,00, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melengkapi isian keterangan terkait informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-9/PJ/2010;

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-9/PJ/2010 terkait biaya promosi yang dilakukan dalam bentuk sponsorship, dalam kolom keterangan Daftar Nominatif harus diisi dengan informasi kontrak sponsorship secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan Alsan karena kelengkapan pengisian daftar nominative, dimana daftar nominatif yang dilaporkan Pemohon Banding tidak lengkap pengisiannya sebagaimana diamanatkan dalam PMK-02;

bahwa ada juga beberapa transaksi yang Terbanding minta untuk dilengkapi

dokumennya yang tidak lengkap pengisian daftar nominatifnya;

bahwa Terbanding menyatakan filosofinya sebenarnya aturan ini adalah agar Terbanding (in casu Direktorat Jenderal Pajak) lebih mudah untuk mengontrol atau mengetahui data lawan transaksi biaya promosi, sehingga apakah benar biaya ini juga dilaporkan oleh lawan transaksi yang bersangkutan, karena biaya promosi ini memiliki kecenderungan tinggi untuk mengurangi pajak;

bahwa data dokumen kontrak atas promosi tidak diberikan oleh Pemohon Banding dan tidak ada dokumen yang disampaikan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan analisis terhadap Daftar Nominatif biaya promosi Pemohon Banding sebesar Rp15.889.877.900,00;

bahwa dalam melakukan analisa terhadap biaya promosi Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi Terbanding sebesar Rp10.941.662.039,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi pada SPT Badan Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa biaya Promosi dikoreksi oleh Terbanding karena dalam Daftar Nominatif terkhusus biaya bentuk sponsorship pada kolom keterangan tidak diisikan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak (SE-

9/PJ/2010);

bahwa menurut Pemohon Banding, pada hakikatnya itu adalah pengaturan yang bersifat administratif semata, bukan pengaturan prinsip;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya Promosi secara prinsip telah benar ada dan didukung dengan kontrak-kontrak;

bahwa Daftar Nominatif yang disampaikan Pemohon Banding tidak mengisikan lengkap di informasi dan keterangan terkait dengan kontrak dalam Daftar Nominatif yang disampaikan Pemohon Banding sebagai Lampiran SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa memang benar bahwa Daftar Nominatif tidak diisi secara lengkap, akan tetapi seluruh biaya sponsorship ini ada yang berbentuk kontrak dan ada yang berbentuk penawaran dan rekomendasi internal, sehingga tidak seluruhnya ada nomor kontraknya;

bahwa Pemohon Banding bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding itu tidak semuanya berupa biaya sponsorship, namun terdapat juga biaya event yang diadakan oleh Pemohon Banding untuk promosi misalkan undian;

bahwa selain itu ada iklan berupa brosur, iklan di radio dan beberapa media lainnya, dan yang lain-lain itu tidak terkategorikan, ada merchandise seperti payung, jam, dan merchandise lainnya yang berlogo Bank Nagari;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh bukti dokumen pendukung berupa Fotokopi bukti biaya promosi AJO (Antar Jemput Online) di antaranya berupa bukti pembayaran dan proposal;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan contoh bukti dokumen berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat

keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan biaya yang dicatat dalam akun Advertising Expenses;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00;

bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan dalil bahwa Daftar Nominatif yang disampaikan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak memenuhi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 karena Daftaf Nominatif a quo tidak memuat informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara Iengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak;

bahwa terkait dengan fakta data dan keterangan a quo, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa Daftar Nominatif yang disampaikan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak sepenuhnya menyampaikan informasi terkait dengan kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara Iengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak;

bahwa ketentuan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU PPh mengatur:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur bahwa:

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen terkait dengan Biaya Promosi antara lain berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

tidak dipenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-9/PJ/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010, seharusnya kepada Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) dikenakan sanksi administrasi dan tidak dikenakan sanksi berupa penetapan surat ketetapan pajak dengan tidak mengakui seluruh biaya promosi yang telah dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya promosi yang telah dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatu dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU PPh; bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp10.941.662.039,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

1.b. Atas koreksi Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koresksi Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 berdasarkan hasil pengujian pada General ledger Pemohon Banding diketahui terdapat data atas Akun Nomor 5600299001360 dengan total nilai Rp478.549.043,00;

bahwa Tangkapan layar atas data GL yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ACCNBRDATETXCODE TXIDTXMSGTXAMTCCY X560029900136001/2019196 1304000021 AMORTISASI DESEMBER 201814.150.000R 560029900136002/2019196 1304000017 AMORTISASI FEB 201914.150.000R 560029900136003/2019196 1304000015 AMORTISASI MAR 201914.150.000R 560029900136004/2019196 1304000062 AMORTISASI APRIL 201914.150.000R 7560029900136005/2019196 1304000040 AMORTISASI MEI 201914.150.000R 560029900136006/2019196 2327000041 AMORTISASI JUNI201914.150.000R 7560029900136007/2019196 1304000045 AMORTISASI JULI2019116.816.667R X560029900136008/2019196 1304000045 AMORTISASI AGUSTUS 201925.483.354R 7560029900136009/2019196 1304000041 AMORTISASI SEPT 201925.483.354R 560029900136010/2019196 1304000008 AMORTISASI OKTB 201925.483.334R X560029900136011/2019196 1304000060 AMORTISASI NOV 2019100.191.167R '7560029900136012/2019196 2245000038 penyelesaian aktiva tdk berwuju100.191.167R

478.549.043 bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi terkait akun nomor 5600299001360 ini karena terdapat pembebanan yang ditangguhkan lainnya yang detil rincian

transaksi di GL hanya bertuliskan amortisasi saja dan Pemohon Banding tidak menjelaskan atas rekapan GL transaksi amortisasi tersebut;

bahwa atas data tersebut setelah dilakukan penelusuran pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat data yang equal sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Beban yang Ditangguhkan (Amortisasi) sebesar Rp478.549.043,00 adalah merupakan beban amortisasi aktiva berwujud bank yang digunakan dalam operasional perbankan dimana atas biaya tersebut Terbanding berpendapat bawa pencatatan biaya a quo tidak sepenuhnya didukung dengan rincian data dan/atau dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (3) huruf b Undang- Undang KUP;

bahwa sampai dengan proses penerbitan surat Keputusan keberatan pemohon banding tidak dapat menunjukan perhitungan atas biaya amortisasi dan tidak dapat melengkapi/menyampaikan dokumen pendukung;

bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp478.549.043,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) sebesar Rp478.549.043,00 karena beban tersebut adalah beban amortisasi aktiva tidak berwujud bank yang digunakan dalam operasional perbankan dan bukan Aktiva Berwujud sebagaimana disebutkan oleh Terbanding;

bahwa Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) dimaksud adalah berupa Aktiva Tidak Berwujud yang digunakan Pemohon Banding terkait dengan 3M;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Aktiva Tidak Berwujud a quo memang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dalam menunjang operasional dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mempunyai aturan internal dalam bentuk surat keputusan direksi yang mengatur bahwa Aktiva Tidak Berwujud tersebut disusutkan selama 5 tahun yang didasarkan pada Undang-Undang PPh Pasal 11A ayat (1);

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koresksi Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 berdasarkan hasil pengujian pada General ledger Pemohon Banding diketahui terdapat data atas akun nomor 5600299001360 dengan total nilai Rp478.549.043,00;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa di GL hanya bertuliskan amortisasi saja dan

Pemohon Banding tidak menjelaskan atas rekapan GL transaksi amortisasi tersebut dan pencatatan biaya a quo tidak sepenuhnya didukung dengan rincian data dan/atau dokumen pendukung;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi Terbanding dengan manyatakan bahwa Beban Yang Ditangguhkan (Amortisasi) dimaksud adalah berupa Aktiva Tidak Berwujud yang digunakan Pemohon Banding terkait dengan 3M;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Akun Nomor 5600299001360 adalah merupakan akun dalam GL Pemohon Banding yang digunakan untuk mencatat biaya amortisasi Aktiva Tidak berwujud yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun sebelum tahun 2019 dan disusutkan Pemohon Banding selama jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Akun Nomor 5600299001360 adalah merupakan akun dalam GL Pemohon Banding yang digunakan untuk mencatat biaya amortisasi Aktiva Tidak berwujud;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 adalah tidak berdasarkan pada fakta dan data yang sebenarnya dan karenanya tidak dipertahankan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Beban Amortisasi ATB sebesar Rp478.549.043,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

1.c. Atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana

Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00 dengang dalil karena Pemohon Banding menyampaikan penghitungan koreksi fiskal atas Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh yang seharusnya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian atas Realisasi Pembayaran sebesar Rp42.180.408.270,00 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melaporkan Beban Dana Kesejahteraan Tahun 2019 sebesar Rp25.140.436.782,00 dalam Laporan Keuangan Audited;

bahwa Terbanding (in casu Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa Pemupukan Dana Pensiun sebesar Rp22.814.099.045,00 yang merupakan salah satu biaya yang disampaikan Wajib Pajak sebagai realisasi pembayaran Dana Kesejahteraan sebesar Rp42.180.408.270,00 tidak dapat diperhitungkan dikarenakan dalam Laporan Keuangan Audited Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) hanya mengakui dan melaporkan Beban Dana Kesejahteraan Tahun 2019 sebesar Rp25.140.436.782,00;

bahwa berdasarkan General Ledger (file excel: GSSL Audited 2019) yang disampaikan dalam memenuhi permintaan data dan/atau dokumen, diketahui bahwa Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) melaksanakan koreksi fiskal untuk Biaya Dana Kesejahteraan dan melaporkan Biaya Dana Kesejahteraan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22.954.867.749,00;

bahwa Terbanding (in casu Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa nilai yang menjadi dasar perhitungan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan adalah nilai yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22.954.867.749,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) dalam melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Dana Kesejahteraan yang dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp22.954.867.749,00 dimana atas biaya tersebut tidak sepenuhnya didukung

dengan rincian data dan/atau dokumen pendukung sehingga Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi sebesar Rp18.347.828.999,00 dan mengakui Biaya Dana Kesejahteraan yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp4.607.038.750,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding telah menyetujui koreksi fiskal yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa atas nilai Biaya Dana Kesejahteraan yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp22.954.867.749,00 dimana Biaya Dana Kesejahteraan yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp4.607.038.750,- sehingga Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Dana Kesejahteraan yang dibentuk oleh Pemohon Banding berdasarkan Akta Nomor 1 Tahun 2017, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 Ayat (2) Huruf e, dengan kutipan sebagai berikut:

bahwa Dana Kesejahteraan dibentuk sebesar 5% (Lima Persen) dari Laba Bersih dalam 1 (satu) tahun sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Neraca dan Laba-Rugi yang sudah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

bahwa Dana Kesejahteraan dibentuk sebesar 5% (Lima Persen) dari Laba Bersih

(yang dicadangkan) sebesar Rp25.140.436.782,00 sudah dilakukan Koreksi Fiskal Positif oleh Pemohon Banding;

bahwa Penghitungan Dana Kesejahteraan dibentuk sebesar Rp25.140.436.782,00 (walau tidak menjadi sengketa Banding) dapat Pemohon Banding sajikan agar memastikan bahwa Pemohon Banding dalam membuat penghitungan dan Koreksi Fiskal Positif sudah benar dan mendasarkan pada ketentuan yang sudah ditetapkan (taat sesuai Akta Perusahaan yang sudah disahkan melalui RPUS);

bahwa Penggunaan Biaya Dana Kesejahteraan yang dibentuk oleh Pemohon Banding berdasarkan Akta Nomor 1 Tahun 2017, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 Ayat 1, dengan kutipan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Akta tersebut, Dana Kesejahteraan yang dibentuk, digunakan untuk:

a. Pemupukan Cadangan Pensiun;

b. Bantuan Sosial; dan

c. Pembinaan Bank.

bahwa penggunaan/realisasi Biaya Dana Kesejahteraan yang dibentuk oleh Pemohon Banding berdasarkan Akta Nomor 1 Tahun 2017, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 Ayat (1), dapat lebih dirinci lagi realisasinya sebagai berikut:

a. Pemupukan Cadangan Pensiun;

b. Bantuan Sosial:

• Kemasyarakatan

• Pendidikan

• Keagamaan

• Kesehatan

c. Pembinaan Bank.

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan fakta dan keterangan bahwa atas Biaya Dana Kesejahteraan yang dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp22.954.867.749,00, atas biaya sebesar Rp18.347.828.999,00 tidak didukung dengan rincian data dan/atau dokumen pendukung sehingga Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00 a quo dan mengakui Biaya Dana Kesejahteraan yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp4.607.038.750,00 (Rp22.954.867.749,00-Rp18.347.828.999,00);

bahwa Terbanding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding telah menyetujui koreksi fiskal yang dilaksanakan oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) atas nilai Biaya Dana

Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Dana Kesejahteraan dibentuk sebesar 5% (Lima Persen) dari Laba Bersih (yang dicadangkan) sebesar Rp25.140.436.782,00 berdasarkan Akta Nomor 1 Tahun 2017, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 Ayat (2) Huruf e sudah dilakukan Koreksi Fiskal Positif oleh Pemohon Banding dan menurut Pemohon Banding tidak menjadi sengketa Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00 tidak diajukan sebagai sengketa oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00 adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

1.d. Atas koreksi Tambahan koreksi Fiskal Negatif terkait Dana

Kesejahteraan sebesar Rp22.814.099.045,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas nilai sebesar Rp22.814.099.045,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding seharusnya melakukan koreksi tambahan berupa Koreksi Fiskal Negatif terkait Dana Kesejahteraan sebesar Rp22.814.099.045,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa Terbanding seharusnya melakukan koreksi tambahan berupa Koreksi Fiskal Negatif terkait Dana Kesejahteraan sebesar Rp22.814.099.045,00 terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp18.347.828.999,00;

bahwa sesuai hasil pemeriksaan, selain membukukan dana pensiun, Pemohon Banding sepakat dengan adanya koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding (in

casu Pemeriksa) sebesar Rp18.347.828.999,00;

bahwa terkait dengan koreksi a quo, Pemohon Banding melakukan penghitungan ulang realisasi dana pensiun dan menjumpai fakta bahwa ternyata ada nilai sebesar Rp22.814.099.045,00 yang belum dilakukan koreksi fiskal negatif oleh Terbanding (in casu Pemeriksa);

bawa Pemohon Banding menyampaikan hal ini di tanggapan SPHP dan keberatan agar menjadi adil dan secara fakta memang ini seharusnya terdapat koreksi fiskal negatif terkait realisasi dana pensiun sebesar Rp22.814.099.045,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa karena realisasi dana pensiun ini sebenarnya adalah iuran dana pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam laporan audit terdapat biaya sebesar Rp22.814.099.045,00, tetapi ketika membuat SPT PPh Badan Tahun 2019, biaya tersebut belum dilaporkan sebagai biaya;

bahwa terkait dengan kejadian a quo, Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan pembetulan SPT dan juga tidak melaukan pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP, tetapi Pemohon Banding sampaikan dalam tanggapan SPHP;

bahwa terkait dengan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa terkait dengan nilai Rp22.814.099.045,00 a quo, pada proses pemeriksaan angka tersebut tidak ada di laporan SPT Pemohon Banding, sehingga tidak dipertimbangkan oleh Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa sampai dengan proses keberatan pun tidak ada sengketa terkait dengan angka sebesar Rp22.814.099.045,00 tersebut karena memang tidak dilaporkan dalam SPT dan atas angka Rp22.814.099.045,00 tersebut juga tidak dilakukan koreksi dari Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada sengketa atas nilai Rp22.814.099.045,00;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa terkait dengan biaya sebesar Rp22.814.099.045,00 memang terbukti belum dilaporkan Pemohon Banding dalam

SPT PPh Badan tahun 2019;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagaimana diatur dalam UU KUP;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa tidak terdapat sengketa yang harus diperiksa terkait dengan Tambahan koreksi Fiskal Negatif terkait Dana Kesejahteraan sebesar Rp22.814.099.045,00;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat sengketa berupa koreksi Fiskal Negatif terkait Dana Kesejahteraan sebesar Rp22.814.099.045,00 sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak memeriksa dan tidak memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: "Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp29.768.040.081,00, atas koreksi sebesar Rp11.420.211.082,00 (Rp10.941.662.039,00+Rp478.549.043,00) adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan sedangkan atas koreksi sebesar Rp18.347.828.999,00 adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif29.768.040.081,0018.347.828.999,0011.420.211.082,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp163.107.699.628,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.420.211.082,00
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp151.687.488.546,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp2.575.887.486.743
Harga Pokok PenjualanRp1.111.767.505.277
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp1.464.119.981.466
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp1.122.024.107.224
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp342.095.874.242
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp164.746.465.614
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp151.687.488.546
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp0
c. JumlahRp151.687.488.546
Penghasilan Neto Luar NegeriRp
Jumlah Penghasilan NetoRp658.529.828.402
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp658.529.828.402
PPh terutangRp164.632.457.000
Kredit pajakRp157.424.575.000
Pajak yang kurang/(lebih) bayarRp7.207.882.000
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp3.148.402.858
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp10.356.284.858

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak 2019, atas nama PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp10.356.284.858,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.