P U T U S A N
Nomor PUT-007258.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007258.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Roni Edrian, jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adrian Eka Putra,
Jabatan: Karyawan,
NIK: 1371033103880004,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/008/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;
2. Nama: Sapto Windiargo
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1263/PP/IKH/2023tanggal22
September 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/028/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.050@pajak.go.id),