PUTUSAN
Nomor PUT-007254.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00276/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2018 Nomor 00039/207/18/632/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007254.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Thas Power, NPWP 02.825.216.1-609.000, beralamat di Jl. Perak Barat No. 203, Room 206, RT.001, RW.003, Tanjung Perak, Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang diwakili oleh Ari Susanti, jabatan: Direktur, (thaspowerpajak@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mushlih Saleh,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-892/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0113/TP-MKS/SKK/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Andik Martrijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur I,