Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-007247.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

CV Subur Sakti, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007247.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/805/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007247.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SUBUR SAKTI, NPWP 01.584.714.8-805.000, beralamat di Jl. Gunung Salahutu Lr. 50 No.4 Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Kusnaryo Salli, jabatan Direktur, domisili elektronik subursakti_pt@yahoo.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mushlih Saleh,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1162/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SB/SSK/I/2024 tanggal 13 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas /198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3105/PJ.07/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1438/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN -156/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/SB/SSK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 43/SUB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/805/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rp menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto44.421.249.09245.141.644.367
2Harga Pokok Penjualan42.890.711.34838.493.580.473
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.530.537.7446.648.063.894
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha778.544.969540.667.969
5Penghasilan neto dalam negeri751.992.7756.107.395.925
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif00
c. Jumlah (a-b)00
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto751.992.7756.107.395.925
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak751.992.7756.107.395.925
15PPh Terutang177.840.8071.445.672.332
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang177.840.8071.445.672.332
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2200
b.3 PPh Pasal 23114.499.537114.499.537
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah114.499.537114.499.537
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 2536.516.60036.516.600
c.3 PPh Pasal 2926.824.67026.824.670
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah63.341.27063.341.270
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan177.840.807177.840.807
19Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar01.267.831.525
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0553.788.810
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi0553.788.810
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.821.620.335
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (29,609.00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 31/PK/SSK/IX/2023 tanggal 18 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto45.141.644.367
2Harga Pokok Penjualan42.890.711.348
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2.250.933.019
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha540.667.969
5Penghasilan neto dalam negeri1.710.265.050
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha0
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif0
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah (a-b)0
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto1.710.265.050
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak1.710.265.050
15PPh Terutang404.834.289
16Kredit Pajak177.840.807
16Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar226.993.462
17Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP99.150.744
18Jumlah PPh yang masih harus dibayar326.144.206

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 12 Juni 2024, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto6.107.395.92506.107.395.925
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak6.107.395.92506.107.395.925
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.445.672.33201.445.672.332
e. Kredit Pajak177.840.8070177.840.807
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.267.831.52501.267.831.525
g. Sanksi Administrasi553.788.8100553.788.810
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.821.620.33501.821.620.335

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/SB/SSK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/SB/SSK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 13 Juni 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kusnaryo Salli selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoURAIANMENURUT
Fiskus (Rp)Wajib Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak6.107.395.9251.710.265.050
2PPh Badan Terutang1.445.672.332404.834.269
3Kredit Pajak177.840.807177.840.807
4PPh Badan Kurang/(Lebih Bayar)1.267.831.525226.993.462
5Sanksi Administrasi553.788.81099.150.744
6PPh Badan YMH/(Lebih) dibayar1.821.620.335326.144.206

Uraian koreksi:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.397.130.875,00 Menurut Terbanding:

2. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.397.130.875,00 dimana Terbanding menetapkan Harga Pokok Penjualan Wajib Pajak sebesar Rp38.493.580.473,00. Koreksi tersebut berasal dari Pembelian tanpa Faktur Pajak yang tidak sepenuhnya diakui oleh Terbanding;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan dengan hasil pengujian dokumen pendukung pembelian tanpa Faktur Pajak tidak diakui sepenuhnya.

NoURAIANMENURUTKoreksi
Fiskus (Rp)Wajib Pajak
1Persediaan Awal7.818.581.8167.818.581(R.8p1)6-
2Pembelian30.674.998.65735.072.129.5324.397.130.875
3Persediaan Akhir0--
4Harga Pokok Penjualan38.493.580.47342.890 711 3484.397.130.875

bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena koreksi nilai sebesar Rp4.397.130.875,00 adalah pembelian yang memang dilakukan tanpa Faktur Pajak. Pemohon Banding telah memberikan semua data pembelian baik pembelian dengan Faktur Pajak maupun pembelian tanpa Faktur Pajak berupa nota dan kuitansi. Pembelian tanpa Faktur Pajak tersebut adalah pembelian yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya diakui sebagai pembelian dalam komponen Harga Pokok Penjualan;

3. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa jumlah Harga Pokok Penjualan adalah sesuai dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu sebesar Rp42.890.711.348,00 sehingga menurut Pemohon Banding Pajak Penghasilan yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp226.993.462,00

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh terbanding sebesar Rp4.397.130.875,00 adalah tidak tepat karena nilai selisih sebesar Rp4.397.130.875,00 adalah merupakan pembelian tanpa Faktur Pajak yang dilengkapi dengan bukti pendukung atas pembelian berupa nota dan kuitansi;

3. Sehingga menurut Pemohon Banding, pajak yang kurang / (Lebih) dibayar adalah Rp226.993.462,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

43/SUB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp4.397.130.875,00 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, huruf a s.d. m.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 20 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan

b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak:

a) Bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan tanggal 06 Oktober 1992 dengan klasifikasi kelompok lapangan usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (Kode KLU : 46900);

b) Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019

2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan LAP-00295/ RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 14 Juni 2023 sebagai berikut:

a) Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan pengujian berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen;

b) Hasil Pengujian bahwa terdapat koreksi positif atas pos pembelian yang tidak dukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Data Pembelian menurut Terbanding dalam hal ini Pemeriksa berasal dari pembelian dengan Faktur Pajak dan pembelian tanpa Faktur Pajak selama tahun 2019;

b.1 Dasar Koreksi Pemeriksa yang tercantum dalam SPHP

• Persediaan Awal

• Pembelian dengan Faktur Pajak

• Pembelian tanpa Faktur Pajak

Rekapan HPP tercantum dalam SPHP

b.2 Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam Pembahasan Akhir

3) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim pemeriksa dengan nomor BA- 83/WPJ.156/2024 tanggal 26 Maret 2024 diperoleh hal-hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding dilakukan Pemeriksaan Khusus untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan Usulan dari Account Representative KPP Makassar Selatan;

b) Pemohon Banding bergerak di bidang usaha supplier, kontraktor dan pemeliharaan gedung. Kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding di tahun 2019 adalah pengadaan barang dan jasa dengan lawan transaksi mayoritas PT. Pelabuhan Indonesia IV;

c) Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan pengujian secara langsung, yakni meneliti bukti-bukti berupa invoice dan pembayaran terkait biaya-biaya yang dikeluarkan untuk usaha Pemohon Banding;

d) Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan Koreksi pembelian sebesar Rp4.397.130.875,00, koreksi tersebut merupakan pembelian dengan Faktur Pajak yang tidak berhubungan dengan penjualan/peredaran usaha Pemohon Banding dan pembelian tanpa Faktur Pajak yang tidak didukung bukti-bukti invoice/nota pembelian;

e) Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding memberikan tanggapan terkait hasil SPHP dengan membawa beberapa dokumen susulan terkait biaya pembelian selama tahun 2019, dan setelah Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan penelitian lebih lanjut, sebagian dokumen pembelian tersebut berkaitan dengan peredaran usaha Pemohon Banding, sehingga Terbanding dalam hal ini Pemeriksa dapat menerima sebagian dokumen pembelian sebagai pembelian Pemohon Banding;

f) Dalam menentukan koreksi biaya pembelian tersebut, Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan pengujian sebagai berikut:

• Dokumen: Pengujian terhadap SPT PPh Badan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak dan detail faktur, Laporan Hasil Pemeriksaan PPN tahun 2019, SPK (Surat Perjanjian Kerja), Rekening Koran, Nota dan Invoice Pembelian;

• Pembelian yang diakui:

Pembelian didukung bukti-bukti invoice atau Faktur Pajak dan pembelian tersebut berhubungan dengan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding;

• Pembelian yang tidak diakui:

Pembelian dengan Faktur Pajak yang barangnya tidak berhubungan dengan penyerahan/peredaran usaha di tahun 2019; Pembelian yang tidak didukung dengan bukti-bukti berupa invoice pembelian, serta Invoice pembelian yang dipinjamkan Pemohon Banding kepada Terbanding dalam hal ini Pemeriksa, setelah dilakukan penelitian dan pengujian atas invoice tersebut dimiliki oleh perusahaan lain milik pengurus Pemohon Banding;

4) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-95/WPJ.156/2024 tanggal 23 April 2024, Kusnaryo Salli selaku Direktur Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

a) Surat undangan pembahasan sengketa perpajakan nomor S- 1560/WPJ.15/2024 tanggal 5 April 2024 dan telah di kirim ke Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024;

b) Pemohon Banding bergerak di bidang usaha supplier, kontraktor dan pemeliharaan gedung. Kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding di tahun 2019 adalah pengadaan barang dan jasa dengan lawan transaksi mayoritas PT. Pelabuhan Indonesia IV;

c) Pemohon Banding mengakui bahwa pada tahun 2019 pencatatan laporan keuangan Pemohon Banding tidak tertata dengan baik sehingga biaya yang dikeluarkan oleh CV Subur Sakti bercampur dengan perusahaan lain atau biaya tersebut seharusnya merupakan biaya untuk perusahaan lain milik pengurus Pemohon Banding;

d) bahwa temuan Terbanding dalam hal ini Pemeriksa merupakan Pembelian tanpa Faktur Pajak yang disandingkan dengan nota invoice. Semua invoice/nota pembelian telah Pemohon Banding berikan ke Terbanding dalam hal ini Pemeriksa namun terdapat dokumen yang tidak diakui oleh Terbanding dalam hal ini Pemeriksa;

e) Pemohon Banding juga mengakui bahwa biaya atau nota pembelian yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dalam hal ini Pemeriksa merupakan biaya yang seharusnya di perusahaan lain yang merupakan pemilik yang sama dengan Pemilik CV Subur Sakti;

f) Pemohon Banding mengajukan keberatan karena perusahaan hanya salah dalam melakukan pencatatan laporan keuangan dan kedepannya telah Pemohon Banding perbaiki semua laporan keuangan perusahaan berdasarkan masing-masing perusahaan. Beban Pajak yang timbul akibat hasil pemeriksaan sangat memberatkan bagi keuangan perusahaan;

5) Bahwa Terbanding dalam hal ini Peneliti Keberatan melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, cata, dan informasi nomor S-905/WPJ.15/2024 tanggal 15 Maret 2024 telah dikirim ke Pemohon Banding pada tanggal 16 Maret 2024 dengan nomor Resi Pengiriman Pos P2403160036249, dan berdasarkan Tracking Pos diketahui bahwa surat tersebut diterima oleh Wina (REKAN KERJA) Pada tanggal 17 Maret 2024 Pukul 14:49:36 Wita. Atas hal tersebut telah dibuatkan berita acara nomor BA- 88/WPJ.156/2024 tanggal 18 April 2024, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam hal ini Penelaah Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

2) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan Perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Pajak;

3) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

4) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang;

5) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

6) bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya pembelian bahan;

7) bahwa Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan pengujian secara langsung, yakni meneliti bukti-bukti berupa invoice dan pembayaran terkait biaya-biaya yang dikeluarkan untuk usaha Pemohon Banding. Koreksi tersebut merupakan pembelian dengan Faktur Pajak yang tidak berhubungan dengan penjualan/peredaran usaha Pemohon Banding dan pembelian tanpa Faktur Pajak yang tidak didukung bukti-bukti invoice/nota pembelian;

8) bahwa Terbanding dalam hal ini Penelaah Keberatan melakukan peminjaman buku,catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, cata, dan informasi nomor S-905/WPJ.15/2024 tanggal 15 Maret 2024 dan telah dikirim ke Pemohon Banding pada tanggal 16 Maret 2024 dengan nomor Resi Pengiriman Pos P2403160036249, serta berdasarkan Tracking Pos diketahui bahwa surat tersebut diterima pada tanggal 17 Maret 2024 Pukul 14:49:36 Wita oleh Wina (REKAN KERJA). Atas hal tersebut telah dibuatkan Berita Acara nomor BA-88/WPJ.156/2024 tanggal 18 April 2024, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

9) bahwa dalam proses pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan antara Terbanding dalam hal ini Penelaah Keberatan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menginformasikan bahwa pada tahun 2019 pencatatan laporan keuangan perusahaan tidak tertata dengan baik sehingga biaya yang dikeluarkan oleh CV Subur Sakti bercampur dengan perusahaan lain atau nota pembelian

yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dalam hal ini Pemeriksa merupakan biaya yang seharusnya di perusahaan lain yang merupakan pemilik yang sama dengan Pemilik CV Subur Sakti. Pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarfikiasi Sengketa Perpajakan nomor BA-95/WPJ.156/2024 tanggal 23 April 2024;

10) berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam hal ini Penelaah Keberatan berpendapat bahwa menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan permohonannya bahwa Pembelian tanpa Faktur Pajak yang tidak diakui oleh Terbanding dalam hal ini Pemeriksa sebesar Rp4.397.130.875,00 merupakan pembelian terkait kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Terbanding dalam hal ini Penelaah Keberatan tetap mempertahankan pendapat Terbanding dalam hal ini Pemeriksa bahwa besarnya Harga Pokok Penjualan untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp38.493.580.473,00;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah, beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007247.15.2024/PAN/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00055/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 31/PK/SSK/IX/2023 tanggal 18 September

2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00006/206/19/805/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2019; Bukti P-4. Salinan Akta Perseroan Komanditer CV Subur Sakti Nomor 233

tanggal 30 September 1992 yang dibuat oleh Sitske Limowa, S.H., Notaris berkedudukan di Ujung Pandang (Makassar) yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Bukti-Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Risalah Pembahasan;

Bukti P-8. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-9. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-10. File Excel Rincian Nota Subur Sakti;

Bukti P-11. Bukti Pengadaan Tali Towing untuk Kapal Tunda Milik PT

Pelabuhan Indonesia IV (persero) Cabang Makassar (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-12. Bukti Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Alat Apung Docking

Repair KT. Selat Lembeh Tahun 2018 (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-13. Bukti Pembayaran Pekerjaan Kabel Reel (Kuitansi, Faktur Pajak

Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-14. Bukti Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset

Otomatis 100KVA PT Pelabuhan Indonesia IV (persero) Cabang Tolitoli (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-15. Bukti Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset

Kapasitas 140KVA untuk Reefer Milik PT Pelabuhan Indonesia IV (persero) Cabang Gorontalo (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-16. Bukti Pembayaran Pekerjaan Penggantian Lampu Jalan (PJU) Led

untuk Jalan dan Dermaga (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-17. Bukti Pembayaran Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) Unit Mobil Tangki

Pengangkut Limbah Cair B3 untuk Makassar New Port PT Pelabuhan Indonesia (persero) (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-18. Bukti Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Gendet Gedung Plasa

Intan (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer); Bukti P-19. Bukti Pembayaran Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) Unit Mobil

Pengangkut Sampah di Makassar New Port PT Pelabuhan Indonesia (persero) (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-20. Bukti Pembayaran Pengadaan dan Pemasangan Plug Reefer

Mobile 10 (sepuluh) unit untuk Makassar New Port (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-21. Bukti Pembayaran Biaya Service AC di Kantor SBU Properti; Bukti P-22. Bukti Pembayaran Pekerjaan Pemasangan Tiang Lampu Hight

Mast di Terminal Petikemas Bitung (Kuitansi, Faktur Pajak Keluaran, Invoice, bukti transfer);

Bukti P-23. Company Profile;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal (untuk sidang

tanggal 10 Juni 2025);

Bukti P-25. Daftar Nota Per Pekerjaan;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal (untuk sidang

tanggal 1 Juli 2025);

Bukti P-27. Bukti Transfer Pembayaran Pengadaan Truk;

Bukti P-28. File Excel Rincian Pekerjaan Pengadaan Head Truck, Mobil Tangki,

Limbah, dll;

Bukti P-29. Kontrak-kontrak pekerjaan Pemohon Banding;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal (untuk sidang

tanggal 22 Juli 2025);

Bukti P-31. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti P-32. Daftar rincian nota CV Subur Sakti;

Bukti P-33. Rincian tanggapan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00295/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 14 Juni 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-22357/WPJ.156/2024

tanggal 12 Juni 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T-6. Softcopy Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan Nomor BA-95/WPJ.156/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti T-7. Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman

Buku, Catatan, Data, dan Informasi serta Permintaan Keterangan Nomor BA-88/WPJ.156/2024 tanggal 8 April 2024;

Bukti T-8. Data Pembelian dengan Faktur Pajak periode Januari s.d.

Desember 2024 (format excel);

Bukti T-9. Data Pembelian tanpa Faktur Pajak periode Januari s.d. Desember

2024 (format excel);

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal (Sidang 6 Mei 2025); Bukti T-11. File Excel Rincian Pembelian dengan Faktur Pajak;

Bukti T-12. File Excel Rincian Pembelian tanpa Faktur Pajak (sebelum SPHP); Bukti T-13. File Excel Rincian Pembeliab tanpa Faktur Pajak (pada saat

pembahasan);

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal (Sidang 10 Juni

2025);

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal (Sidang 22 Juli

2025);

Bukti T-16. Data Persandingan Bukti dan Penjelasan antara Terbanding dan

Pemohon Banding;

Bukti T-17. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-18. Data invoice yang diakui dan tidak diakui CV Subur Sakti 2019; Bukti T-19. Data pembelian non faktur;

Bukti T-20. Data pemeriksaan All Taxes;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00055/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/805/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/SB/SSK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan42.890.711.34838.493.580.4734.397.130.875

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.397.130.875,00

Menimbang bahwa terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.397.130.875,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.397.130.875,00 berasal dari Pembelian tanpa faktur pajak yang tidak sepenuhnya diakui oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan dengan hasil pengujian dokumen pendukung pembelian tanpa faktur pajak tidak diakui sepenuhnya. Nilai sebesar Rp4.397.130.875,00 adalah pembelian yang memang dilakukan tanpa faktur pajak. Pemohon Banding telah memberikan semua data pembelian baik pembelian dengan faktur pajak maupun pembelian tanpa faktur pajak berupa nota dan kuitansi. Pembelian tanpa faktur pajak tersebut adalah pembelian yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya diakui sebagai pembelian dalam komponen Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa jumlah Harga Pokok Penjualan adalah sesuai dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu sebesar Rp42.890.711.348,00 sehingga PPh yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp226.993.462,00;

Menimbang bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp4.397.130.875 yang terdiri dari dari dua bagian yaitu:

• Koreksi pembelian dengan faktur pajak sebesar Rp684.613.630;

• Koreksi pembelian tanpa faktur pajak sebesar Rp3.712.517.245; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyetujui/menerima koreksi atas pembelian dengan faktur pajak (terkait AC merk Daikin), sehingga nilai sengketa yang tersisa yang harus dilakukan pemeriksaan dan dibuktikan adalah sebesar Rp3.712.517.245,00;

Menimbang bahwa aspek yuridis dalam sengketa ini meliputi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh); kewajiban menyelenggarakan pembukuan dengan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat

(3) UU KUP) dan kewajiban Pemohon Banding untuk memperlihatkan atau

meminjamkan buku, catatan, dan dokumen pendukung saat diperiksa (Pasal 29 ayat (3) UU KUP) serta adanya asas Pengujian Ex Tunc dimana Terbanding menekankan bahwa fakta dan keadaan hukum yang dipertimbangkan haruslah yang terjadi pada saat keputusan dikeluarkan. Selain itu terdapat hal-hal yang perlu dibuktikan di persidangan yaitu pembelian tanpa faktur pajak tersebut apakah benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta keabsahan dan kompetensi dari alat bukti pendukung yang disampaikan.

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

• Pemohon Banding bergerak di bidang usaha supplier, kontraktor dan pemeliharaan gedung. Kegiatan usaha yang dilakukan Permohon Banding di tahun 2019 adalah pengadaan barang dan jasa dengan lawan transaksi mayoritas PT Pelabuhan Indonesia IV.

Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan tanggal 06 Oktober 1992 dengan klasifikasi kelompok lapangan usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (Kade KLU : 46900).

• Bahwa koreksi Terbanding diperoleh berdasarkan pengujian secara langsung dengan meneliti bukti-bukti berupa invoice dan pembayaran terkait biaya-biaya yang dikeluarkan untuk usaha Pemohon Banding. Terbanding menemukan nilai koreksi sebesar Rp4.397.130.875,00 karena merupakan transaksi pembelian dengan faktur pajak yang tidak berhubungan dengan penjualan/peredaran usaha Pemohon Banding dan pembelian tanpa faktur pajak yang tidak didukung bukti-bukti invoice/nota pembelian.

Pada sidang ke-3 Tanggal 18 Februari 2025, Pemohon Banding menyetujui/menerima koreksi atas pembelian dengan faktur pajak (terkait AC merk Daikin) sebesar Rp684.613.630,00, sehingga sengketa yang tersisa dan harus dibuktikan adalah sebesar Rp3.712.517.245,00.

Bahwa nilai koreksi sebesar Rp3.712.517.245,00 merupakan transaksi pembelian tanpa faktur pajak yang tidak didukung bukti-bukti invoice/nota pembelian yang menunjukkan bahwa pembelian tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto secara fiskal.

Bahwa atas pembelian tanpa faktur tersebut pihak Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan rincian transaksi pembelian yang dilakukan disertai dokumen-dokumen sebagai alat bukti berupa Kontrak Pekerjaan (misalnya dengan PT Pelindo IV nomor 16/HK.301/7/DFP-108 dll), Daftar/Rincian Nota per jenis pekerjaan (Genset, Kabel Reel, Tali Towing, Kapal Selat Lembeh, dan lain-lain), Bukti Pembayaran (kuitansi, struk transfer, bukti bayar ke PT Kumala Motor Sejahtera) dan Faktur Pajak Masukan dari vendor tertentu.

• Pemohon Banding mengakui bahwa pada tahun 2019 pencatatan laporan keuangan tidak tertata dengan baik, sehingga biaya CV Subur Sakti bercampur dengan perusahaan lain milik pengurus.

• Pemohon Banding telah menyerahkan berbagai dokumen sebagai alat bukti untuk menguatkan dalil banding nya berupa kontrak pekerjaan dengan PT Pelindo IV, rincian nota per pekerjaan, dan bukti pembayaran pengadaan truk.

• Terbanding menemukan banyak nota yang disampaikan Pemohon Banding tidak memiliki nomor, tanpa identitas penerbit, tidak mencantumkan rincian harga per item, atau ditujukan kepada perseorangan.

• Terdapat pengakuan dari Pemohon Banding mengenai adanya pencatatan bukti ganda (double) dalam data yang mereka sampaikan di persidangan.

bahwa pada persidangan tanggal 1 Juli 2025, Pemohon Banding menyampaikan rincian Nota Subur Sakti sebesar Rp995.750.451,00 namun pada persidangan tanggal 22 Juli 2025 Pemohon Banding menyatakan terdapat pencatatan bukti ganda/double yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga nilai pembuktian yang diakui Pemohon Banding adalah sesuai dengan data yang disampaikan pada persidangan tanggal 22 Juli 2025 sebesar Rp794.394.675,00 dengan rincian:

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen alat bukti untuk masing-masing transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pekerjaan Genset Gorontalo sebesar Rp48.000.000,00.

Atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding menyampaikan nota tanggal 23 Oktober 2019 namun tanpa nomor, tanpa identitas penerbit. Dalam nota terdapat 18 item nama barang namun hanya mencantumkan 1 (satu) nilai nota sebesar Rp48.000.000,00 tanpa ada rincian harga untuk masing-masing item barang lainnya. Selain itu tidak terdapat kontrak pekerjaan yang menunjukkan nilai transaksi dan pihak lawan transaksi Pemohon Banding. Berdasarkan data dan fakta tersebut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini alat bukti nota tersebut karena tidak terdapat penjelasan dan informasi bahwa pembelian tersebut benar terjadi dan nota diterbitkan oleh pihak lawan transaksi Pemohon Banding serta berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

2. Pekerjaan Genset Plaza Intan sebesar Rp33.475.936,00 dan Genset Toli-Toli sebesar Rp17.700.000,00.

Untuk mendukung dalil bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan Kontrak Pekerjaan Nomor 2/LP.001/III/SBUP-2019 dan Nomor 8/LP.001/I/TU-2019, Surat Perintah Peksanaan Pekerjaan, faktur pajak dan nota pembelian.

Berdasarkan alat bukti dokumen tersebut Pengadilan Pajak meyakini adanya transaksi pekerjaan tersebut dan dokuemen pendukung alat bukti mempunyai relevansi dengan sengketa yang diajukan banding. Dari nilai alat bukti

pembayaran yang disampaikan, tidak terdapat kekurangan atas nilai pembelian dari transaksi yang dilakukan.

3. Pekerjaan Kabel Reel sebesar Rp188.283.388,00

Pekerjaan kabel reel telah didukung dengan alat bukti berupa kontrak Nomor 7/HK.301/3.TPM-2018, 1/HK.303/1/TPM-2018, 6/LP.004/14/TPM-2019, Faktur Fajak dan bukti-bukti pembayaran sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakini adanya transaksi pekerjaan kabel reel dimaksud.

4. Pekerjaan Lampu PJU Balikpapan sebesar Rp9.973.898,00.

Untuk mendukung dalil bandingnya Pemohon Banding menyampaikan Surat Perintah Pelaksaan Pekerjaan untuk penggantian lampu jalan dengan total biaya sebesar Rp330.247.500,00 yang dilengkapi dengan kontrak kerja Nomor 2/LP.001/44/PI.IV-2019 dan 3 (tiga) buah faktur dengan total nilai sebesar Rp9.973.898,00.

5. Pekerjaan Mobil Limbah sebesar Rp9.394.500,00.

Pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit mobil tangki pengangkut limbah cair B3 untuk Makassar New Port didukung dengan kontrak kerja Nomor 12/LP.001/44/PI.IV-2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp548.790.000,00. Selain itu Pemohon Banding juga menyampaikan Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 1 unit mobil tangki pengangkut limbah cair B3 dengan bukti pendukung lainnya berupa faktur pajak.

6. Pekerjaan Mobil Sampah sebesar Rp1.500.000,00

Transaksi pengadaan 1 (satu) unit mobil pengangkut sampah di Makassar New Port nomor didukung dengan kontrak nomor 13/LP.001/44/PI.IV-2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp589.600.000,00. Selain itu juga terdapat Surat Perintah Pelaksanaan Pengadaaan 1 (satu) unit mobil pengangkut sampah dengan bukti pendukung lainnya berupa faktur pajak.

7. Pekerjaan Refer MPN sebesar Rp930.453,00

Transaksi pekerjaan Refer MPN didukung dengan kontrak perjanjian nomor 7/LP.0004/17/TPM-2019 yang dilengkapi dengan Surat Perintah Pengadaan dan Pemasangan Plug Refeer Mobile, Nota Pemesanan Barang dan Faktur Pajak dengan nilai yang sama dengan jumlah sengketa.

8. Pekerjaan Selat Lembeh sebesar Rp133.971.500,00

Pekerjaan selat Lembeh dudukung dengan surat perjanjian kontrak nomor 12/HK.301/1/PTL-2019, 06/PO-PROJECT/EH/II/2019 yang dilengkapi dengan surat Perintah Kerja Pekerjaan KT Selat Lembeh, nota, Surat Pengiriman/Pengantar barang dengan total nota yang disampaikan sebesar Rp123.669.200,00 terdapat selisih sebesar Rp10.302.300,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.

9. Pekerjaan Service AC sebesar Rp1.085.000,00

Pekerjaan AC tersebut telah didukung dengan dokumen pendukung berupa Nota dengan keteranga Freon, Palstick CleaningAC 2 PK dengan total Pembayaran sebesar Rp1.085.000,00.

10. Pekerjaan Tali towing sebesar Rp187.000.000,00

Perkerjaan tali towing didukung dengan surat perjanjian kontrak nomor 18/LP.001/20/MKS-2019 dan faktur pajak.

11. Pekerjaan Tiang Lampu Bitung sebesar Rp163.080.000,00

Pekerjaan tiang lampu Bitung didukung dengan kontrak nomor 1/HK.301/2/TPB-2018, faktur pajak dan bukti struk transfer uang.

bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dimana terdapat selisih pembayaran yang belum diakui oleh Terbanding sebesar Rp2.108.536.630,00 yang berasal dari selisih persediaan awal ditambah dengan jumlah HPP untuk pengadaan truk, chasis, mobil tangki dan lain-lain sebesar Rp33.276.017.694,00 dengan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp36.392.765.801,00, sehingga menurut Pemohon Banding terdapat Rp2.108.536.630,00 yang belum diakui terkait dengan pembelian truk; bahwa pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding dan juga bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding yang terdiri dari kontrak, faktur pajak keluaran, rekapitulasi dalam bentuk excel rincian pembayaran dan rekapitulasi dalam excel faktur pajak kumala, bukti-bukti tersebut telah diakui dan diperhitungkan oleh Terbanding dalam perhitungan koreksinya, hal tersebut sesuai dengan kertas kerja pemeriksaan mengenai rincian pembelian, detai PM Pembelian, serta rincian pembelian tanpa faktur pajak yang telah diakui pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil yang dinyatakan dalam surat bandingnya yaitu sebesar Rp736.092.375,00, sehingga koreksi HPP unsur pembelian dihitung kembali dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Nilai seluruh koreksi TerbandingRp 4.397.130.875,00 Koreksi dengan faktur pajak (AC merk Daikin)

Diakui Pemohon BandingRp 684.613.630,00 Nilai sengketa tersisa utk dibuktikanRp 3.712.517.245,00 Dapat dibuktikan Pemohon BandingRp 736.092.375,00 Tidak dapat dibuktikanRp 2.976.424.870,00 Koreksi DipertahankanRp 3.661.038.500,00

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan4.397.130.8753.661.038.500736.092.375

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan

- menurut TerbandingRp38.493.580.473

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp736.092.375

- menurut Pengadilan PajakRp39.229.672.848

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp45.141.644.367 Harga Pokok PenjualanRp39.229.672.848 Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp5.911.971.519 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp540.667.969 Penghasilan NetoRp5.371.303.550

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/805/23 tanggal 21 Juni 2023 atas nama CV SUBUR SAKTI, NPWP 01.584.714.8-805.000, beralamat di Jl. Gunung Salahutu Lr. 50 No.4 Makassar, Sulawesi Selatan, domisili elektronik subursakti_pt@yahoo.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp5.371.303.550 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp5.371.303.550 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp1.271.433.096 Kredit PajakRp177.840.807 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp1.093.592.289 Sanksi administrasiRp477.681.112 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp1.571.273.401

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.