Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-007235.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Eleganza Tile Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007235.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007235.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ELEGANZA TILE INDONESIA, NPWP 31.232.031.0-036.000,

beralamat di Jl. Lingkar Luar Barat Nomor 108, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Donal jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 26 September 2024 yang dibuat oleh Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa HukumKEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ETI-SK/I/2026 tanggal 05 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Eftrian Dika/199012012012101001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra/199002032014021004 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Triyani/198505102003122003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-153/BC/KPU.1/2026 tanggal 23 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1366/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SBPP- ETI/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 01011/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 November 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 082/BAW- BAND/ETI/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. BMAD91.109.000,00272.287.000,00181.178.000,00
2. PPN36.759.932,0056.689.532,0019.929.600,00
3. PPh Pasal2225.063.500,0038.651.850,0013.588.350,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN214.695.950,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. BMAD91.109.000,00
2. PPN36.759.932,00
3. PPh Pasal2225.063.500,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. BMAD181.178.000,00
2. PPN19.929.600,00
3. PPh Pasal2213.588.350,00
Total214.695.950,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SBPP- ETI/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Agustus 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SBPP-ETI/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 telah Pemohon Banding terima tanggal 03 Juli 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Eleganza Tile Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SuratPenetapanTarifDan/atauNilaiPabeanNomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 07 Mei 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp. 214.695.950,00 (dua ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 2F5836P4OHOIDRMB tanggal 09 Mei 2025 (terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Donal, selaku Direktur Utama sesuai dengan Akta Notaris Nomor 28 Tanggal 26 September 2024 yang dibuat oleh Notaris DR. PUTRA HUTOMO S.H., M.KN, berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

7. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. PemohonBandingtelahmenerimaSPTNPNomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 07 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pendaftaran 249487 tanggal 01 Mei 2025 terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 05 Juli 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk AD: Rp 181.178.000,00

PPN Impor: Rp 19.929.600,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp 13.588.350,00

Denda Administrasi : Rp 0,00

Total: Rp 214.695.950,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025, ditetapkan kekurangan pembayaran yang harus dilunasi sebesar rincian sebagai berikut:

Bea Masuk AD: Rp 181.178.000,00

PPN Impor: Rp 19.929.600,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp 13.588.350,00

Denda Administrasi : Rp 0,00

Total: Rp 214.695.950,00;

3. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas keputusan terbanding sebagaimana poin 2 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Surat Keputusan nomor KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 07 Mei 2025, yang menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan dengan menetapkan Bea Masuk Anti Dumping atas seluruh barang impor dalam PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 sebesar Rp 94.544/SquareMeter, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 214.695.950,00 (dua ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk AD: Rp 181.178.000,00

PPN Impor: Rp 19.929.600,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp 13.588.350,00

Denda Administrasi: Rp 0,00

Total: Rp 214.695.950,00

Alasan pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Eleganza Tile Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 07 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi permasalahan oleh terbanding adalah atas barang impor berupa GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES DST.. (2 JENIS BARANG) asal China pada pos tarif 6907.21.93 sebanyak 2.880 Square Metre diberitahukan pada saat impor dengan menggunakan PIB nomor 678146 tanggal 20 April 2024 memiliki tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar Rp 35.189, tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk

Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan data dan fakta tersebut, maka atas importasi yang kami lakukan dengan PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dengan barang GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES kedapatan menggunakan tarif Bea Masuk AntiDumping yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok dan dibebankan tarif Bea Masuk AntiDumping sebesar Rp 94.544/SquareMeter;

2. Dapat kami sampai`kan bahwa sesuai dengan PIB nomor pendaftaran 249487 tanggal 01 Mei 2025, sebagai berikut:

a. Pengirim: FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD.

b. Penjual: WEGO CO,.LTD.

c. Importir: PT ELEGANZA TILE INDONESIA

d. Pemilik Barang : PT ELEGANZA TILE INDONESIA

e. Invoice: HP25-HU-EL-011 tanggal 17 April 2025

f. Uraian Barang : GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES

g. Nilai Barang: CNY 89,366.40

3. Dapat kami sampaikan bahwa PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 adalah importasi atas Sales Contract tanggal 17 April 2025 yang merupakan perjanjian antara PT Eleganza Tile Indonesia dengan Wego Co Limited untuk penjualan Glazed Unpolished Porcelain Tiles Merk Homeup dengan total nilai barang CNY 89,366.40, dengan rincian barang sebagai berikut:

a. Porcelain Type ZF6490 sebanyak 1000 box

b. Porcelain Type ZF6498 sebanyak 1000 box

4. Bahwa berdasarkan Certificate of Origin ACFTA nomor E255682771170567 tanggal 22 April 2025 yang diterbitkan oleh Guangzhou Customs of The People’s Republic of China yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam rangka importasi PIB nomor pendaftaran 249487 tanggal 01 Mei 2025 memiliki rincian item yang sama dengan yang tercantum dalam PIB nomor pendaftaran 249487 tanggal 01 Mei 2025. Lebih lanjut juga pada COO ACFTA tersebut dijelaskan bahwa produk porselen yang diimpor diproduksi oleh Perusahaan Manufaktur Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd.

5. Bahwa sesuai dengan Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM001168952 Tanggal 21 Juni 2023 disebutkan bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. memiliki hak atas merek dagang Homeup yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun hingga 21 Juni 2033 dan atas jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

6. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara PT Eleganza Tile Indonesia dan Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd telah disepakati bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd akan memproduksi ubin keramik dengan merk Homeup untuk PT. Eleganza Tile Indonesia. Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd menunjuk Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd dan Wego Co., Ltd sebagai agen ekslusif untuk melakukan ekspor sebagai pengirim dan penjual untuk ubin keramik dan porselen merk Homeup ke wilayah indonesia. Perjanjan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2028.

7. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk AntiDumping terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok, Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. mendapatkan besaran tarif BMAD sebesar Rp 35.189/SquareMeter.

8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa importasi kami yang terdapat di dalam PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 merupakan barang yang sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam PMK 70 Tahun 2024. Bahwa produk ubin keramik kami termasuk dalam pos tarif 6907.21.93 dan diproduksi oleh Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd.

9. Dengan demikian, menurut pendapat kami PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dapat diberikan tarif Bea Masuk AntiDumping sebesar Rp 35.189/SquareMeter;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

2. Bahwa seharusnya di dalam PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Pos ItemUraian BarangPos TarifBM Anti Dumping
1GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES6907.21.93Rp 35.189

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3. Pemohon banding mengajukan kepada Majelis Hakim agar dilakukan pengembalian atas pembayaran SPTNP yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan alasan pengajuan banding di atas.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01011/KPU.01/SUB/2O25 tanggal 17 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Bahwa PT. ELEGANZA TILE INDONESIA (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), mengajukan keberatan atas:

a. Bahwa PT. ELEGANZA TILE INDONESIA (PEMOHON) mengajukan Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025;

b. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dalam 023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh PEMOHON total sebesar Rp. 214.695.950 (dua ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON melakukan importasi dengan barang yang diberitahukan sebagai GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES DST.... (2 JENIS BARANG), Negara Asal China (CN), Supplier FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD. dalam PIB Nomor: 249487 tanggal 01 Mei 2025;

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 002987, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif yaitu sebagai berikut:

PosNama BarangPemberitahuanPenetapanKeterangan
Tarif BMADTarif BMAD
1GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES35.189 / SQM94.544 / SQMTarif – BMAD PMK 70 Tahun 2024
2GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES35.189 / SQM94.544 / SQMTarif – BMAD PMK 70 Tahun 2024

3. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian tagihan sebagai berikut:

a. Bea Masuk : Rp. 0

b. Bea Masuk Anti Dumping : Rp. 181.178.000

c. PPN : Rp. 19.929.600

d. PPh Pasal 22 Impor : Rp. 13.588.350;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdangangan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017.

D. ANALISIS

1. Bahwa dari penelitian dokumen dan data-data terkait Pengenaan Tarif Bea Masuk Antidumping disampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. Bahwa barang sengketa yang diberitahukan pada PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 sebagai GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES DST.... (2 JENIS BARANG) asal China pada pos tarif 6907.21.93 sebanyak 2.880 SQUARE METRE (MTK);

ii. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://www.insw.go.id/

diketahui bahwa barang pada pos tarif 6907.21.93 termasuk komoditi yang terkena pembebanan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024;

iii. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun

2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok, dimana diketahui: Pasal 1 menyatakan

“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.”

Pasal 2 menyatakan:

“Terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, 6907.40.92 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti dumping“:

Pasal 3 menyatakan:

“Nama Perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”;

Pasal 4, menyatakan:

“Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan:

a. Tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau

b. Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

Yang telah dikenakan”

2. Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 diketahui bahwa Pengirim adalah FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD.;

3. BahwaberdasarkandokumenLaporanSurveyornomor B0825CN1100136 tanggal 22 April 2025 yang dijadikan dokumen pelengkap dalam importasi a quo diketahui Eksportir adalah WEGO CO., LTD.;

4. Bahwa berdasarkan dokumen SKA ACFTA nomor E255682771170567 tanggal 22 April 2025 diketahui Eksportir adalah FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD.;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdangangan diketahui:

Pasal 1 menyatakan:

“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud:

1. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping;

4. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor;

21. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.”;

Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”;

Pasal 28 ayat (1) menyatakan “Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi Barang Dumping dari:

a. eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau

b. eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor.”

6. Bahwa berdasarkan hal -hal tersebut diatas maka diketahui bahwa barang sengketa berupa GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES DST.... (2 JENIS BARANG) dengan negara asal China (CN) dengan eksportir atau eksportir produsen yaitu FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD.;

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang impor pada PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Anti dumping sebesar Rp 94.544 / SQM.

E. SIMPULAN

1. Bahwa terbukti bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan tarif Bea Masuk Antidumping atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025;

2. Berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap importasi Pemohon maka PEMOHON terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping, PPN dan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk : Rp. 0

b. Bea Masuk Anti Dumping : Rp. 181.178.000

c. PPN : Rp. 19.929.600

d. PPh Pasal 22 Impor : Rp. 13.588.350;

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 082/BAW-BAND/ETI/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding sesuai SUB

1. Bahwa dari penelitian dokumen dan data-data terkait Pengenaan Tarif Bea Masuk Antidumping disampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. Bahwa barang sengketa yang diberitahukan pada PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 sebagai GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES DST.... (2 JENIS BARANG) asal China pada pos tarif 6907.21.93 sebanyak 2.880 SQUARE METRE (MTK);

ii. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://www.insw.go.id/

diketahui bahwa barang pada pos tarif 6907.21.93 termasuk komoditi yang terkena pembebanan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024;

iii. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun

2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok, dimana diketahui:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.”

Pasal 2

“Terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, 6907.40.92 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping“;

Pasal 3

“Nama Perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Pasal 4

“Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan:

a. Tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau

b. Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

2. Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 diketahui bahwa Pengirim adalah FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD.;

3. Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Surveyor nomor B0825CN1100136 tanggal 22 April 2025 yang dijadikan dokumen pelengkap dalam importasi a quo diketahui Eksportir adalah WEGO CO., LTD.;

4. Bahwa berdasarkan dokumen SKA ACFTA nomor E255682771170567 tanggal 22 April 2025 diketahui Eksportir adalah FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD.;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdangangan diketahui:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud:

1. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping;

4. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor;

21. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.”;

Pasal 27 Ayat (1)

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”;

Pasal 28 Ayat 1

“Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi Barang Dumping dari:

a. eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau

b. eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor.”

6. Bahwa berdasarkan hal -hal tersebut diatas maka diketahui bahwa barang sengketa berupa GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES DST.... (2 JENIS BARANG) dengan negara asal China (CN) dengan eksportir atau eksportir produsen yaitu FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD.;

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang impor pada PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Anti dumping sebesar Rp 94.544 / SQM.

II. Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. Bahwa yang menjadi permasalahan oleh terbanding adalah atas barang impor berupa GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES DST.. (2 JENIS BARANG) asal China pada pos tarif 6907.21.93 sebanyak 2.880 Square Metre diberitahukan pada saat impor dengan menggunakan PIB nomor 678146 tanggal 20 April 2024 memiliki tarif Bea Masuk Anti Dumping

sebesar Rp 35.189, tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan data dan fakta tersebut, maka atas importasi yang kami lakukan dengan PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dengan barang GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES kedapatan menggunakan tarif Bea Masuk AntiDumping yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok dan dibebankan tarif Bea Masuk AntiDumping sebesar Rp 94.544/SquareMeter;

2. Dapat kami sampai`kan bahwa sesuai dengan PIB nomor pendaftaran 249487 tanggal 01 Mei 2025, sebagai berikut:

Pengirim : FOSHAN HAPPY HOUSE BUILDING MATERIALS CO., LTD. Penjual : WEGO CO,.LTD.

Importir : PT ELEGANZA TILE INDONESIA

Pemilik Barang : PT ELEGANZA TILE INDONESIA

Invoice : HP25-HU-EL-011 tanggal 17 April 2025

Uraian Barang : GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES

Nilai Barang : CNY 89,366.40

3. Dapat kami sampaikan bahwa PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 adalah importasi atas Sales Contract tanggal 17 April 2025 yang merupakan perjanjian antara PT Eleganza Tile Indonesia dengan Wego Co Limited untuk penjualan Glazed Unpolished Porcelain Tiles Merk Homeup dengan total nilai barang CNY 89,366.40, dengan rincian barang sebagai berikut: Porcelain Type ZF6490 sebanyak 1000 box

Porcelain Type ZF6498 sebanyak 1000 box

4. Bahwa berdasarkan Certificate of Origin ACFTA nomor E255682771170567 tanggal 22 April 2025 yang diterbitkan oleh Guangzhou Customs of The People’s Republic of China yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam rangka importasi PIB nomor pendaftaran 249487 tanggal 01 Mei 2025 memiliki rincian item yang sama dengan yang tercantum dalam PIB nomor pendaftaran 249487 tanggal 01 Mei 2025. Lebih lanjut juga pada COO ACFTA tersebut dijelaskan bahwa produk porselen yang diimpor diproduksi oleh Perusahaan Manufaktur Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd.

5. Bahwa sesuai dengan Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM001168952 Tanggal 21 Juni 2023 disebutkan bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. memiliki hak atas merek dagang Homeup yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun hingga 21 Juni 2033 dan atas jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

6. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara PT Eleganza Tile Indonesia dan Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd telah disepakati bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd akan memproduksi ubin keramik dengan merk Homeup untuk PT. Eleganza Tile Indonesia. Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd menunjuk Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd dan Wego Co., Ltd sebagai agen ekslusif untuk melakukan ekspor sebagai pengirim dan penjual untuk ubin keramik dan porselen merk Homeup ke wilayah indonesia. Perjanjan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2028.

7. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk AntiDumping terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok, Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. mendapatkan besaran tarif BMAD sebesar Rp 35.189/SquareMeter.

8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa importasi kami yang terdapat di dalam PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 merupakan barang yang sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam PMK 70 Tahun 2024. Bahwa produk ubin keramik kami termasuk dalam pos tarif 6907.21.93 dan diproduksi oleh Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd.

9. Dengan demikian, menurut pendapat kami PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dapat diberikan tarif Bea Masuk AntiDumping sebesar Rp 35.189/SquareMeter;

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-3. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 249487 tanggal 01 Mei

2025;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 26

September 2024 yang dibuat oleh Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Eleganze Tile Indonesia yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU- 0205859.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640250501754571 tanggal 07 Mei 2025

sebesar Rp214.695.950,00;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 2F5836P4OHOIDRMB

tanggal 09 Mei 2025 sebesar Rp214.695.950,00;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Donal;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ETI-SK/I/2026 tanggal 05 Januari

2026 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SBPP-ETI/VIII/2025 tanggal 07

Agustus 2025 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-506/PP/IKH/2024

tanggal 22 Juli 2024 nama Arief Arbenta;

Bukti P-12. SPPB nomor 248751/KPU.1/2025 tanggal 01 Mei 2025;

Bukti P-13. Sales Contract PT Eleganza Tile Indonesia dan Wego Co Limited

tanggal 17 April 2025;

Bukti P-14. Invoice nomor HP25-HU-EL-011 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-15. Packing List;

Bukti P-16. Bill of Lading nomor 00LU2758170441 tanggal 19 April 2025;

Bukti P-17. Laporan Surveyor, NIB dan Certificate SNI;

Bukti P-18. Certificate of Origin nomor E255682771170567 tanggal 22 April 2025; Bukti P-19. Electronic Certificate of Origin (E-COO) nomor E255682771170567

tanggal 22 April 2025;

Bukti P-20. Letter Statement Agreement;

Bukti P-21. Pencatatan Perjanjian Lisensi Atas Merek Terdaftar;

Bukti P-22. Sertifikat Merek IDM001168952 Tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-23. Sertifikat Produk nomor 357/0/SER/U-208/XI/2023 tanggal 04

November 2023.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi LPPT;

Bukti T-2. Surat Nomor S-32/KPU.110/M.XIXB/2026 tanggal 27 Januari 2026

perihal Tanggapan atas Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SBPP-ETI/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifBMAD Rp35.189/SQMBMAD Rp94.544/SQMPerbedaan Pembebanan Tarif BMAD

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp214.695.950 (dua ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam KEP- 01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 dengan alasan:

1) barang impor a quo termasuk komoditi yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2024. Berdasarkan penelitian dokumen (PIB, Bill of Lading, SKA ACFTA, dan Laporan Surveyor), eksportir/shipper atas barang a quo adalah Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd.. Karena nama perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Lampiran PMK 70 Tahun 2024 sebagai perusahaan yang memperoleh tarif Rp35.189/Sqm, maka sesuai ketentuan Pasal 28 PP 34 Tahun 2011 jo. Pasal 3 PMK 70 Tahun 2024, barang tersebut dikenakan tarif kategori “Perusahaan Lainnya” sebesar Rp94.544/Sqm.

2) bahwa tarif BMAD ditentukan berdasarkan nama eksportir atau eksportir produsen yang tercantum dalam dokumen kepabeanan, bukan semata-mata berdasarkan klaim manufacturer. Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. memang tercantum dalam lampiran PMK 70/2024 dengan tarif Rp35.189/Sqm, namun dalam importasi a quo eksportir yang tercatat adalah Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd., sehingga tidak berhak menggunakan tarif tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: barang yang diimpor diproduksi oleh Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd., yang menurut Lampiran PMK Nomor 70 Tahun 2024 seharusnya dikenakan BMAD sebesar Rp35.189/Square Meter. Pemohon juga menguraikan adanya perjanjian manufaktur dan penunjukan agen ekspor (Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd. dan Wego Co., Ltd.), serta didukung dokumen Sales Contract, Invoice, Bill of Lading, dan Certificate of Origin ACFTA, yang menunjukkan identitas produsen sebenarnya sehingga tarif yang ditetapkan Terbanding dianggap tidak sesuai ketentuan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 terkait barang impor berupa produk porselen, yang diberitahukan pada PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

URAIANMenurut
No
PemohonTerbanding
ITARIF GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES … DST (pos 1 dan 2 sesuai lembar lanjutan PIB)Rp35.189 / SQMRp94.544 / SQM

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang disampaikan dalam sengketa banding ini adalah berupa:

1. Surat atau tulisan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding berupa KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025, PIB dan dokumen pelengkapnya serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

DASAR HUKUM PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING

1. Menimbang bahwa merujuk peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, antara lain sebagai berikut:

1.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006

Pasal 18

Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :

a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan

b. impor barang tersebut:

1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;

2. mengecam terjadinya kerugian terhadap industry dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan

3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Pasal 23D

(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

(2) Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

1.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 Tentang

Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, menjelaskan antara lain sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.

4. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.

21. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian

Pasal 2

(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.

(2) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling tinggi sama dengan Marjin Dumping.

1.3. berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34

Tahun 2011, sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2), berlaku ketentuan lebih lanjut mengenai antidumping sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok, antara lain sebagai berikut:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.”

Pasal 2:

“Terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, 6907.40.92 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.”

Pasal 3:

“Nama Perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”; Pasal 4:

“Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan:

a. Tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau

b. Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

Yang telah dikenakan”

UNTUK IDENTIFIKASI EXPORTIR-EXPORTIR PRODUSEN

2. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan para pihak, sebagai berikut:

2.1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB a quo nomor 249487

tanggal 01 Mei 2025 diketahui antara lain: pengirim: Foshan Happy House Building Materials CO., LTD., penjual: WEGO CO., LTD., dengan sarana pengangkut: Feng Nian 588 V.250418, invoice no HP25-HU-EL-011 tanggal 17 april 2025, H-B/L no OOLU2758170441 tanggal 19 april 2025, menggunakan SKA form E nomor: E255682771170567 tanggal 22 april 2025, uraian barang:

Pos 1: GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES size (mm) 600*600 mm merk Homeup, Tipe ZF6490;

Pos 2: GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES size (mm) 600*600 mm merk Homeup, Tipe ZF6498;

keduanya asal: China, diberitahukan pada HS 6907.21.93, BM 5% (ACFTA), BMAD: Rp35.189, BMTP 12,72%, PPh psl 22 impor 7,5%;

2.2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sales contract dan Invoice no HP25-

HU-EL-011 tanggal 17 april 2025, transaksi antara Pemohon dengan WEGO CO., LTD., Hongkong, informasi lain sesuai diberitahukan dalam PIB.

2.3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas B/L no OOLU2758170441 tanggal 19

april 2025, diketahui uraian barang, jumlah dan berat sesuai yang diberitahukan dalam PIB, dikirim oleh shipper/ exporter: Foshan Happy House Building Materials CO., LTD., China, sarana pengangkut: Feng Nian 588 V.250418;

2.4. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Electronic Certificate Of Origin (e-COO)

nomor: E255682771170567 tanggal 22 april 2025, diketahui antara lain:

- issuing country: CN

- exportir: Foshan Happy House Building Materials CO., LTD., China

- uraian barang: sesuai PIB

- HS 6907.21,

- Origin criteria: PE

- Invoice party: -

- Invoice Country: -

- invoice no HP25-HU-EL-011 tanggal 17 april 2025,

- category: IRA (Issue Retroactively), TPI (Third-Party Invoicing)

2.5. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas hardcopy Certificate Of Origin (CoO)

nomor: E255682771170567 tanggal 22 april 2025, diketahui antara lain:

- issued in The People’s Republic of China;

- exportir: Foshan Happy House Building Materials CO., LTD., China;

- kolom 7: uraian barang: sesuai PIB, HS 6907.21, Third-Party Operator: WEGO CO., LTD., Hongkong;

- kolom 8: Origin criteria: PE

- kolom 10: invoice no HP25-HU-EL-011 tanggal 17 april 2025,

- kolom 13: tanda centang pada: Issued Retroactively, dan Third-Party Invoicing.

2.6. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Surveyor nomor

B0825CN1100136 tanggal 22 April 2025 yang dijadikan dokumen pelengkap dalam importasi a quo diketahui nama Ekportir adalah WEGO CO.LIMITED, Hongkong.

2.7. bahwa Pemohon menyampaikan beberapa dokumen pendukung yang

menunjukkan hubungan bisnis dan lisensi merek antara produsen Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd., di China sebagai pemilik merek HOMEUP dengan importir di Indonesia yaitu Pemohon (PT. Eleganza Tile Indonesia) sebagai berikut:

1) LETTER STATEMENT AGREEMENT yang dibuat oleh Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd., suatu perusahaan manufaktur ubin keramik yang beralamat di Yuan Tan Industrial Zone, Qingcheng District, Qingyuan City, Guangdong, China. Dokumen ini tidak mencantumkan nomor surat maupun tanggal secara eksplisit, namun menyatakan suatu pernyataan perjanjian kerja sama produksi dan penunjukan agen ekspor terkait produk ubin keramik merek HOMEUP. Isi dokumen pada halaman tunggal tersebut menjelaskan bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. bertindak sebagai manufacturer yang bekerja sama dengan PT. Eleganza Tile Indonesia untuk memproduksi glazed tiles dan unglazed tiles dengan merek HOMEUP yang diproduksi sesuai standar SNI ISO 13006:2010 dan merujuk pada Sertifikat SNI Nomor 357/0/SER/U-208/XI/2023.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. menunjuk dua perusahaan sebagai agen eksklusif untuk ekspor, yaitu Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd. (Foshan, China) dan Wego Co., Limited (Hong Kong) untuk bertindak sebagai shipper dan seller dalam penjualan ubin keramik merek HOMEUP ke wilayah Indonesia. Perjanjian tersebut dinyatakan berlaku sampai 31 Desember 2028. Dokumen ini ditandatangani oleh beberapa pihak, yaitu perwakilan Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. (ditandatangani oleh Liu Zhenhao), PT. Eleganza Tile Indonesia (Donal selaku Director), serta perwakilan Wego Co., Limited dan juga dilengkapi stempel perusahaan terkait.

2) PencatatanPerjanjianLisensiAtasMerekTerdaftar. Dokumen ini merupakan sertifikat pencatatan perjanjian lisensi merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dokumen tersebut mencatat bahwa Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. (China) sebagai pemberi lisensi merek memberikan lisensi kepada PT. Eleganza Tile Indonesia sebagai penerima lisensi untuk menggunakan merek “HOMEUP”. Nomor pendaftaran lisensi yang tercantum adalah IDM001168952, dengan kelas barang kelas 19 (bahan bangunan termasuk ubin keramik), dan pencatatan lisensi berlaku sampai 18 Desember 2029. Dokumen ini ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, dengan pejabat yang tercantum Hermansyah Siregar, S.H., M.H.

3) Sertifikat Merek “HOMEUP”. Dokumen ini adalah Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. sebagai pemilik merek. Merek yang didaftarkan adalah “HOMEUP” dengan nomor pendaftaran IDM001168952, tanggal penerimaan permohonan 21 Juni 2023, dan tanggal pencatatan merek 27 Februari 2024. Perlindungan merek diberikan selama 10 tahun sampai 21 Juni 2033 dan dapat diperpanjang. Sertifikat ditandatangani oleh pejabat DJKI Armanan Telaumbanua, S.H., M. Hum. sebagai pejabat yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual;

4) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk CEPRINDO dengan nomor 357/0/SER/U-208/XI/2023, diterbitkan pada 4 November 2023 dan berlaku sampai 3 November 2027. Sertifikat diberikan kepada Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. sebagai produsen, dengan PT. Eleganza Tile Indonesia sebagai pemegang lisensi penggunaan sertifikat di Indonesia untuk produk ubin keramik yang memenuhi standar SNI ISO 13006:2010. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua LSPro CEPRINDO Dr. Dasriel Adnan Noeha, dan dalam lampirannya disebutkan bahwa produk yang disertifikasi adalah ubin keramik merek HOMEUP yang diproduksi di pabrik Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd.

2.8. Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Komite Anti Dumping Indonesia,

https://kadi.kemendag.go.id/unduhan-file/5c50428f-39d0-434f-83fc-

cfda101c15ce, diperoleh Laporan Hasil Akhir Penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas impor ubin keramik pos tarif 6907 dari Republik Rakyat Tiongkok, yang menyimpulkan bahwa terdapat praktik dumping yang menimbulkan kerugian bagi industri keramik dalam negeri, sehingga direkomendasikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dengan besaran berbeda untuk masing-masing eksportir atau eksportir- produsen berdasarkan tingkat margin dumping yang dihitung dalam penyelidikan. Dalam laporan tersebut, Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. termasuk perusahaan yang berpartisipasi dalam penyelidikan sehingga memperoleh tarif BMAD individual yang lebih rendah, sedangkan perusahaan lain yang tidak tercantum secara khusus dikenakan tarif residual “perusahaan lainnya”. Laporan juga mencatat bahwa Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd. termasuk pihak yang menjadi objek penyelidikan namun tidak memberikan tanggapan atau tidak kooperatif. Di dalam laporan tersebut tidak menyebutkan Wego Co., Limited sebagai objek penyelidikan.

Laporan ini menjadi dasar rekomendasi KADI kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor ubin keramik dari Tiongkok, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024.

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen PIB Nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 beserta dokumen pelengkap pabean berupa Sales Contract, Invoice Nomor HP25-HU-EL-011 tanggal 17 April 2025, Bill of Lading, serta Certificate of Origin Form E Nomor E255682771170567 tanggal 22 April 2025, diketahui bahwa barang impor berupa Glazed Unpolished Porcelain Tiles pos tarif 6907.21.93 berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dengan eksportir Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd. dan penjual Wego Co., Limited (Hong Kong), sedangkan dari dokumen perjanjian manufaktur, sertifikat produk, dan dokumen kepemilikan merek diperoleh keterangan bahwa barang tersebut diproduksi oleh Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok, tarif BMAD ditetapkan secara berbeda bagi eksportir atau eksportir-produsen tertentu berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), dimana Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. termasuk salah satu perusahaan yang memperoleh tarif BMAD khusus sebesar Rp35.189 per square meter, sedangkan perusahaan lain yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan tersebut dikenakan tarif kategori perusahaan lainnya sebesar Rp94.544 per square meter.

Menimbang bahwa dari Laporan Hasil Akhir Penyelidikan KADI diketahui bahwa Foshan Happy House Building Materials Co., Ltd. termasuk perusahaan yang menjadi objek penyelidikan namun tidak memberikan tanggapan atau tidak kooperatif dalam proses investigasi, sehingga perusahaan tersebut tidak memperoleh penetapan tarif individual dan oleh karenanya dimasukkan dalam kelompok perusahaan yang tidak memperoleh tarif khusus. Dalam praktik penyelidikan antidumping, ketidakkooperatifan eksportir dalam memberikan data yang diperlukan untuk perhitungan margin dumping memungkinkan otoritas penyelidik menggunakan data terbaik yang tersedia (facts available) dan menetapkan tarif residual guna mencegah potensi penghindaran kebijakan antidumping melalui perusahaan yang tidak berpartisipasi dalam penyelidikan.

Menimbang bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa barang yang diimpor diproduksi oleh Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd. yang memperoleh tarif BMAD khusus, namun transaksi ekspor dalam perkara a quo dilakukan melalui Foshan Happy House Building Materials CO., LTD., selaku pengirim (eksportir) dan penjual: WEGO CO., LTD., sebagaimana tercantum dalam dokumen kepabeanan, sementara Foshan Happy House Building Materials CO., LTD., dalam proses penyelidikan antidumping tidak kooperatif dan tidak memperoleh tarif individual dalam hasil penyelidikan KADI sedangkan WEGO CO., LTD., tidak disebutkan sebagai objek penyelidikan. Keadaan demikian membuka kemungkinan terjadinya perbedaan struktur harga ekspor melalui perusahaan perantara yang tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang diberikan tarif khusus, sehingga pemberian tarif individual kepada eksportir yang tidak tercantum dalam lampiran PMK Nomor 70 Tahun 2024 berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan antidumping dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping.

Menimbang bahwa oleh karena eksportir yang melakukan ekspor dalam transaksi a quo tidak termasuk perusahaan yang memperoleh tarif BMAD khusus dan dalam proses penyelidikan terbukti tidak kooperatif, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan Terbanding yang mengenakan tarif BMAD kategori perusahaan lainnya sebesar Rp94.544 per square meter telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 70 Tahun 2024 serta sejalan dengan tujuan kebijakan antidumping untuk mencegah praktik dumping dan penghindaran tarif melalui perusahaan perantara, sehingga permohonan banding Pemohon tidak dapat dikabulkan, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF GLAZED UNPOLISHED PORCELAIN TILES … DST (pos 1 dan 2 sesuai lembar lanjutan PIB)Rp35.189 / SQMRp94.544 / SQMRp94.544 / SQM

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu asal: China yang diberitahukan pada PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dikenakan BMAD dengan besaran Rp94.544 / SQM, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Rp214.695.950 (dua ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas nama PT ELEGANZA TILE INDONESIA, NPWP 31.232.031.0-036.000, beralamat di Jl. Lingkar Luar Barat Nomor 108, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.

2. Menetapkan tarif barang impor in casu asal: China yang diberitahukan pada PIB nomor 249487 tanggal 01 Mei 2025 dikenakan BMAD dengan besaran Rp94.544 / SQM.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Rp214.695.950 (dua ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.