P U T U S A N
Nomor PUT-007235.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01494/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 023356/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007235.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ELEGANZA TILE INDONESIA, NPWP 31.232.031.0-036.000,
beralamat di Jl. Lingkar Luar Barat Nomor 108, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Donal jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 26 September 2024 yang dibuat oleh Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arief Arbenta
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa HukumKEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ETI-SK/I/2026 tanggal 05 Januari 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001
Jabatan: Kepala Bidang Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai