Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-007231.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Perdana Mulia Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007231.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00034/207/20/038/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007231.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERDANA MULIA MAKMUR, NPWP 02.792.327.5-046.000,

beralamat di Jalan Gajah Mada No. 27a, Rt. 002 Rw. 007 Taman Sari Jakarta dan alamat korespondensi di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, 3, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11161, yang diwakili oleh Muhamad Ikram Pelesa, jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 19771012 199803 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Romlih / 19780703 200012 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 19750924 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1358/WPJ.05/2025 tanggal 4 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1432/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 juncto Nomor PEN- 24/PP/PrbSM/2025 tanggal 5 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/PJK/PMM/VIII/24 tanggal 21 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 117/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 08 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00034/207/20/038/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PJK/PMM/VIII/23 Tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/PJK/PMM/VIII/24 tanggal 21 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/PJK/PMM/VIII/24 tanggal 21 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1) Bahwa Pemohon Banding mempunyai legal standing untuk mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

2) Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”), karena:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding atas Keberatan a quo Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 diterima pada tanggal 27 Mei 2024;

3) Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, karena:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan;

4) Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, karena:

Surat Banding ditandatangani oleh Muhamad Ikram Pelesa selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Perdana Mulia Makmur Nomor 38 tanggal 04 April 2024 jo. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 53 tanggal 21 April 2010;

Bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 telah memenuhi semua ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1) Bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/20/038/23 tanggal 29 Mei 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00032/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 29 April 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2) Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PJK/PMM/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat pada tanggal 28 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3) Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang pada pokoknya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan PPN terutang menurut SKPKB dengan perhitungan sebagai berikut :

4) Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon Banding tidak sependapat dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga oleh karenanya mengajukan banding atas keputusan a quo ke Pengadilan Pajak.

III. POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674 yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, dapat diuraikan pada bagian Pembahasan Pokok Sengketa di bawah ini;

IV. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA

Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,- karena Pemohon Banding melaporkan penghapusan persediaan tanpa disertai bukti pendukung yang cukup dan kompeten;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas dasar asumsi bahwa penghapusan persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding: Rp 249.173.813.542,- Menurut SPT Pemohon Banding: Rp975.323.868,- Koreksi: Rp 248.198.489.674,-

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penghapusan persediaan senilai Rp 248.198.489.674 yang dilakukan merupakan penghapusan atas akumulasi penurunan nilai persediaan (handphone) yang telah terjual dalam kurun waktu 2015 s.d 2018 yang belum dibukukan;

Bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah mendapatkan kompensasi dari Principal (PT. Samsung Electronics Indonesia) setiap terjadi penjualan atas barang yang mengalami penurunan nilai, dengan terlebih dahulu menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Samsung Electronics Indonesia (daftar FP telah diserahkan saat proses keberatan). Pemohon Banding tidak memberikan bukti perjanjian maupun dokumen pendukung atas klaim penurunan nilai yang dimintakan klaim ke PT Samsung Electronics Indonesia;

Bahwa Pemohon Banding memberikan daftar Faktur Pajak dengan total sebanyak 72 faktur yang diklaim merupakan Faktur Pajak atas penggantian penurunan nilai persediaan dan diteliti oleh Terbanding dengan kesimpulan sebagai berikut:

a. Deskripsi dalam 72 Faktur Pajak tersebut adalah “Jasa Manajemen”.

b. Dalam kurun waktu 2015 s.d 2018, Pemohon Banding menerbitkan banyak Faktur Pajak lain dengan deskripsi “Jasa Manajemen” kepada PT Samsung Electronics Indonesia di luar 72 FP tersebut.

c. Terbanding tidak menemukan perbedaan antara 72 FP dimaksud dengan FP lain dengan deskripsi “Jasa Manajemen” yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT. Samsung Electronics Indonesia.

d. Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung sehingga argumen Pemohon Banding bahwa 72 FP tersebut adalah FP atas klaim penurunan nilai barang yang terjual tidak dapat dibuktikan.

Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,- dengan penjelasan sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”)

1) Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Memori penjelasan Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.”

2) Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”)

1) Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.”

2) Pasal 6 ayat (3) menyebutkan bahwa:

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

3) Pasal 8 huruf (c) menyebutkan bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

4) Pasal 92 menyebutkan bahwa:

“Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23/2013”)

Pasal 4 huruf c menyebutkan bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU PPN”)

1) Pasal 1 angka 17 menyebutkan bahwa:

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

2) Pasal 1 angka 18 menyebutkan bahwa:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

3) Pasal 1 angka 21 menyebutkan bahwa:

“Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.”

4) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

...”

5) Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.” Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa: “Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

6) Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;

...”

7) Pasal 11 ayat (2) menyebutkan bahwa:

“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”

Penjelasan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,- dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,- hanya berdasarkan asumsi, dimana berkurangnya nilai persediaan pada tahun 2020 akibat adanya penurunan harga persediaan, dianggap oleh Terbanding sebagai penjualan;

A. Kronologi dan Penjelasan terkait Penurunan Persediaan

Bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah perdagangan telepon selular yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja sama antara pihak PT Perdana Mulia Makmur dengan Principal (SEIN) Distributorship Agreement. Selanjutnya dikarenakan harga pasar handphone yang sangat berfluktuasi dan sangat tergantung pada kondisi market serta persaingan dengan handphone brand China, maka pihak SEIN memberikan price protection atau perlindungan harga kepada perusahaan distributor; Bahwa pada faktanya, beban penghapusan persediaan tersebut bukan merupakan penghapusan persediaan barang dagang secara fisik, melainkan merupakan penurunan nilai atas harga barang akibat fluktuasi harga handphone di pasaran dan menyebabkan pihak produsen memberikan perlindungan harga atau kompensasi kepada perusahaan distributor;

Bahwa perlindungan harga tersebut berupa pengurangan harga dari daftar harga resmi produk yang dibeli langsung dari pihak Principal, dan berlaku juga untuk produk yang masih berada dalam inventory distributor. Perhitungan kompensasi perlindungan harga akan dilakukan berdasarkan harga pembayaran atas setiap jumlah diskon yang dilakukan oleh distributor dengan memvalidasi terlebih dahulu laporan promosi yang disampaikan oleh distributor. Pihak distributor dapat mengajukan nilai klaim ke pihak Principal berdasarkan total penjualan selama promosi;

Bahwa pihak Principal akan mengeluarkan perhitungan atas nilai klaim yang akan dicairkan kepada distributor, kemudian pihak distributor akan menerbitkan Faktur Pajak ke Principal sesuai dengan validasi yang sudah diterima;

Bahwa dari penjelasan di atas, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa beban penghapusan persediaan tersebut benar-benar merupakan penurunan harga, tetapi dikarenakan kekhilafan Pemohon Banding tidak menghapuskan nilai penurunan harga tersebut pada posisi nilai persediaan di neraca setiap tahun-nya, maka selisih kerugian nilai persediaan tersebut terakumulasi sampai dengan tahun 2018;

B. Pencatatan Pengakuan Kerugian atas Penurunan Nilai Persediaan

Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan nilai persediaan sebagai berikut:

1) Pencatatan pada saat pembelian barang:

Bahwa pada saat barang tidak terjual akibat penurunan harga di pasaran, nilai persediaan tersebut seharusnya dilakukan adjustment harga, tetapi pada kenyataannya adjustment atas nilai persediaan tersebut tidak dilakukan;

2) Pencatatan pada saat barang terjual dengan harga baru:

Bahwa berdasarkan pencatatan di atas, maka pada pembukuan Perusahaan masih tersisa persediaan sebesar Rp 100 (Rp 1.000 — Rp 900) akibat dari selisih penurunan harga dan selisih ini terakumulasi sampai dengan tahun 2018. Nilai yang terakumulasi sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp248.198.489.674,. Berdasarkan laporan audit, pihak auditor telah melakukan pencadangan penurunan nilai di tahun 2019 sebesar Rp 248.198.489.674,- dan baru dilakukan realisasi penghapusan persediaan di tahun 2020 sebesar Rp 248.198.489.674;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, pada Tahun Pajak 2020 pihak manajemen mengadakan Notulen Rapat Direksi PT PMM Nomor 015/UM/COR-PMM/11/2020 pada tanggal 11 Februari 2020 yang isinya membahas bahwa Management menerima laporan dari auditor terkait adanya temuan audit selisih atas stock opname dengan pencatatan pembukuan milik Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, pihak auditor memberikan masukan untuk melakukan jurnal penyesuaian untuk membukukan selisih nilai persediaan tersebut ke cadangan persediaan dengan jurnal sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penurunan persediaan sebesar Rp 248.198.489.674,- bukan dikarenakan barang hilang, rusak, dibakar ataupun dijual. Pada faktanya, tidak terdapat arus penyerahan barang kepada konsumen sebesar Rp 248.198.489.674,- tersebut. Fluktuasi harga jual ini juga berdampak pada penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar yang telah ditetapkan produsen sebelumnya. Dengan demikian sangat tidak tepat apabila atas penghapusan atau penurunan persediaan tersebut dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan; Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding tidak disertai dengan bukti kompeten yang cukup menurut ketentuan perpajakan seperti adanya penerimaan uang dan arus barang sebesar Rp 248.198.489.674,-;

Bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi karena:

a. Tidak terdapat arus penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

b. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti terdapat penyerahan yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli sehingga koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

c. Berdasarkan data rekening koran dan laporan keuangan tidak terdapat penerimaan uang sebesar Rp 248.198.489.674,-;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, maka koreksi positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,- ini seharusnya dibatalkan;

V. KESIMPULAN PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

− Bahwa Terbanding keliru dalam melakukan koreksi atas DPP

Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,-;

− Bahwa tidak terdapat penjualan atas penurunan nilai persediaan yang

dilakukan Pemohon Banding. Terbanding tidak dapat membuktikan eksistensi bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 248.198.489.674,- oleh Pemohon Banding kepada pembeli sehingga koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak didasari fakta yang sebenarnya;

− Bahwa berdasarkan data rekening koran dan Laporan Keuangan yang

telah di audit tidak terdapat penerimaan uang sebesar Rp248.198.489.674,- oleh Pemohon Banding;

− Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyerahan Barang

dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,- seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan pajak yang berlaku;

VI. USUL / TUNTUTAN PEMOHON BANDING

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 117/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 08 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 248.198.489.674,-.

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3).

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat (1).

b. Data dan Fakta

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor Lap- 00093/RIK.SIS/KPP.0508/2023 tanggal 25 Mei 2023, terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

sebesar Rp 248.198.489.674 karena pemohon banding melaporkan penghapusan persediaan tanpa disertai bukti pendukung yang cukup dan kompeten;

2. Bahwa Terbanding telah meminta bukti terkait berkurangnya persediaan tersebut dengan Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-108/RIKSIS/KPP.0508/PaPj.2/2023 tanggal 29 Maret 2023 serta dua kali peringatan sebagai berikut :

1. PeringatanPertamamelaluisuratnomorS- 123/RIKSIS/KPP.0508/PaPj.2/2023 tanggal 11 April 2023;

2. PeringatanKeduamelaluisuratnomorS- 126/RIKSIS/KPP.0508/PaPj.2/2023 tanggal 18 April 2023;

3. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen tanggal 28 April 2023;

3. Bahwa Pemohon banding mengajukan Permohonan Keberatan ke Madya Jakarta Barat melalui surat nomor 002/PJK/PMM/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

4. Bahwa dalam surat keberatan, pemohon banding menyatakan bahwa penghapusan persediaan senilai Rp 248.198.489.674 yang dilakukan merupakan penghapusan atas akumulasi penurunan nilai persediaan (handphone) yang telah terjual dalam kurun waktu 2015 s.d. 2018 yang belum dibukukan. Berikut ilustrasi pencatatan oleh pemohon banding;

Sumber : Surat Keberatan pemohon banding

5. Bahwa Pemohon banding juga menyatakan bahwa pemohon banding mendapatkan kompensasi dari principal (PT. Samsung Electronics Indonesia) setiap terjadi penjualan atas barang yang mengalami penurunan nilai, dengan terlebih dahulu menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Samsung Electronics Indonesia;

Sumber : Surat Keberatan pemohon banding

6. Bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada pemohon banding untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung melalui:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor S-410/WPJ.05/2024 tanggal 25 Maret 2024;

b. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S-481/WPJ.05/2024 tanggal 4 April 2024;

c. Berita Acara tidak memenuhi sebagian Peminjaman dan/Permintaan Keterangan Nomor BA-105/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 24 April 2024;

d. Surat panggilan dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding nomor S- 435/WPJ.056/2024 tanggal 26 Maret 2024;

e. Berita Acara Pembahasan Permohonan Keberatan Nomor BA- 98/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 2 April 2024;

7. Bahwa Pemohon banding tidak memberikan bukti perjanjian maupun dokumen pendukung atas klaim penurunan nilai yang dimintakan klaim ke PT. Samsung Electronics Indonesia;

8. Bahwa Pemohon banding memberikan daftar Faktur Pajak dengan total sebanyak 72 faktur yang diklaim merupakan Faktur Pajak atas penggantian penurunan nilai persediaan (poin no.7). Dengan rekapitulasi sebagai berikut:

9. Bahwa Terbanding meneliti Faktur Pajak dimaksud serta semua Faktur Pajak Keluaran pemohon banding diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. Bahwa deskripsi dalam 72 Faktur Pajak tersebut adalah “Jasa Manajemen”;

b. Bahwa dalam kurun waktu 2015 s.d. 2018, pemohon banding menerbitkan banyak Faktur Pajak lain dengan deskripsi “Jasa Manajemen” kepada PT. Samsung Electronics Indonesia di luar 72 FP tersebut;

c. Bahwa Terbanding tidak menemukan perbedaan antara 72 FP dimaksud dengan FP lain dengan deskripsi “Jasa Manajemen” yang diterbitkan pemohon banding kepada PT. Samsung Electronics Indonesia;

d. Bahwa Pemohon banding juga tidak memberikan dokumen pendukung (misal laporan validasi dari principal) sehingga argumen pemohon banding bahwa 72 FP tersebut adalah FP atas klaim penurunan nilai barang yang terjual tidak dapat dibuktikan;

10. Bahwa selain itu, pemohon banding menyatakan penerimaan dana atas klaim penurunan nilai dari PT. Samsung Electronics Indonesia telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan berupa penghasilan luar usaha;

11. Bahwa Terbanding membandingkan nilai penghasilan luar usaha yang dilaporkan pemohon banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan 72 FP yang diserahkan dan diperoleh angka yang berbeda;

Bahwa berikut perinciannya:

12. Bahwa Pemohon Banding tidak konsisten mengenai keberadaan barang yang dihapuskan. Pada awal pembahasan, pemohon banding menyatakan bahwa barang tidak terjual, namun keberadaannya tidak diketahui

Sumber: Berita Acara Pembahasan pemohon banding

Bahwa namun kemudian, pemohon banding meralat pernyataannya dan mengganti jawaban dalam berita acara pembahasan dan menyatakan bahwa atas barang yang dihapuskan statusnya sudah terjual;

Sumber: Berita Acara ralat oleh pemohon banding

13. Bahwa Pemohon banding juga tidak konsisten tentang penjurnalan penghapusan persediaan. Dalam tanggapan SPHP dan Surat Keberatan, pemohon banding mengaku menjurnal sebagai berikut:

Sumber:Tanggapan SPHP dan Surat Keberatan

Bahwa namun saat pembahasan dengan peneliti keberatan sebagaimana dituangkan dalam BA pembahasan, pemohon banding mengaku jurnalnya sebagai berikut

Sumber: Berita Acara pembahasan keberatan

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Terbanding menilai ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menjelaskan keberadaan persediaan yang dihapuskan serta penjurnalan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan dengan benar sehingga disimpulkan alasan penghapusan persediaan (karena penurunan nilai barang yang sudah terjual) tersebut tidak pernah terjadi dan tidak dapat dibuktikan;

2) Bahwa Pemohon Banding selalu mengklaim penurunan nilai diketahui dan divalidasi pihak principal namun sama sekali tidak memberikan bukti pendukung atas pernyataannya tersebut;

3) Bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan Terbanding sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku;

4) Bahwa dengan demikian, koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,- tetap dipertahankan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Bahwa Surat Banding Nomor 002/PJK/PMM/VIII/24 tanggal 21 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. BahwaKeputusanTerbandingnomorKEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tidak menerima permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00034/207/20/038/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007231.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan permintaan agar

Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 002/PJK/PMM/VIII/23 tanggal 25 Agustus

2023;

Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05004701/BPS/KPP.050803/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00034/207/20/038/23

tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P-5.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00032/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-6.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas PT Perdana Mulia Makmur Nomor 38 tanggal 04 April 2024, dibuat di hadapan Setiawan, S.H., notaris di Jakarta,

Bukti P-7.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Perdana

Mulia Makmur, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0143177 tanggal 05 April 2024;

Bukti P-8.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Perdana Mulia Makmur No.

53 tanggal 21 April 2010;

Bukti P-9.Surat Kuasa Winata Effendi, jabatan Direktur, kepada Maruli

Pandapotan Manurung, jabatan Kuasa Hukum dan Rio Djajatmadja, jabatan Kuasa Hukum nomor 001/PJK/PMM/II/25 tanggal 04 Februari 2025;

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1387/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023 a.n. Maruli Pandapotan Manurung; Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1424/PP/IKH/2023

tanggal 23 Oktober 2023 a.n. Rio Djajatmadja;

Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Perdana Mulia Makmur Nomor 08 tanggal 24 September 2024, dibuat di hadapan Rizki Adhitya, S.H., M.Kn., notaris di Tasikmalaya;

Bukti P-13. Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Perdana

Mulia Makmur, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0256101 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-14. Akta Penegasan Atas Pernyataan Keputusan Sirkuler Perseroan

Terbatas PT Perdana Mulia Makmur Nomor 59 tanggal 15 Desember 2021, dibuat di hadapan Setiawan, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P-15. Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Perdana

Mulia Makmur, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.03-0008005 tanggal 6 Januari 2022;

Bukti P-16. Contoh Penjualan (faktur pajak) tahun 2020;

Bukti P-17. Contoh Penjualan (faktur pajak) tahun 2021;

Bukti P-18. SPT Masa PPN Agustus 2020;

Bukti P-19. SPT Masa PPN April 2020;

Bukti P-20. SPT Masa PPN Desember 2020;

Bukti P-21. SPT Masa PPN Februari 2020;

Bukti P-22. SPT Masa PPN Januari 2020;

Bukti P-23. SPT Masa PPN Juli 2020;

Bukti P-24. SPT Masa PPN Juni 2020;

Bukti P-25. SPT Masa PPN Maret 2020;

Bukti P-26. SPT Masa PPN Mei 2020;

Bukti P-27. SPT Masa PPN November 2020;

Bukti P-28. SPT Masa PPN Oktober 2020;

Bukti P-29. SPT Masa PPN September 2020;

Bukti P-30. Matriks PPN;

Bukti P-31. Rekap PPN 2020;

Bukti P-32. Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

Bukti P-33. Laporan Keuangan Audit Tahun 2020;

Bukti P-34. Notulen Rapat Tahun 2020;

Bukti P-35. PSAK 14 (persediaan);

Bukti P-36. SPT Tahun 2019;

Bukti P-37. SPT Tahun 2020;

Bukti P-38. Pakta Integritas a.n. Maruli Pandapotan Manurung tanggal 5 Februari

2025;

Bukti P-39. Pakta Integritas a.n. Rio Djajatmadja tanggal 5 Februari 2025; Bukti P-40. Penjelasan tertulis nomor 304/PTB/ALF/25 tanggal 21 April 2025; Bukti P-41. Keterangan Ahli Mengenai Akuntansi Persediaan (Inventory

Accaounting) Berkaitan Dengan Pengenaan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Untuk Tujuan Keadilan dan Kepastian Hukum oleh Dr. Wirawan B. Hyas, SE., Ak., SH., MSi., MH., CPA., CPI., BKP tanggal 17 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1.KKP;

Bukti T.2.LHP;

Bukti T.3.LPK;

Bukti T.4.Matriks sengketa;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis tanggal 5 Juni 2025;

Bukti T.6.Pendapat Akhir Nomor S-1100/WPJ.05/2025 tanggal 24 September

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00034/207/20/038/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/PJK/PMM/VIII/24 tanggal 21 Agustus 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri975.323.868,00249.173.813.542,00248.198.489.674,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah Perdagangan Telepon Selular yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja sama Distributorship Agreement antara Pemohon Banding dengan Principal (PT Samsung Electronics Indonesia).

2. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,00 karena penghapusan persediaan dilaporkan tanpa bukti yang cukup dan kompeten. Selain itu, dilakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan pada persediaan akhir dengan nilai yang sama karena dianggap telah terjual, dan atas koreksi HPP tersebut Pemohon Banding menyatakan setuju dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

3. bahwa selama pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan dokumen melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen serta dua surat peringatan, namun tidak dipenuhi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara. Dalam keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa penghapusan persediaan bukan penghapusan fisik, melainkan penurunan nilai akibat fluktuasi harga handphone yang dikompensasi produsen kepada distributor, namun

dalam proses keberatan, meskipun telah diberikan dua kali permintaan data dan informasi, Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan tersebut.

4. bahwa berkenaan dengan dalil dan klaim Pemohon Banding dalam surat keberatan dan permohonan bandingnya, Terbanding memberikan tanggapan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perjanjian yang memuat klausul perlindungan harga dari Principal. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen pendukung atas klaim penurunan nilai kepada PT Samsung Electronics Indonesia, termasuk perhitungan kompensasi perlindungan harga, nilai klaim berdasarkan penjualan promosi, validasi laporan promosi oleh Principal, serta perhitungan pencairan klaim dari Principal kepada Distributor.

5. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberadaan barang yang dihapuskan dan memberikan keterangan yang tidak konsisten, awalnya menyatakan barang tidak terjual namun tidak diketahui keberadaannya, kemudian meralat dan menyatakan telah terjual. Menurut Terbanding, ketidakkonsistenan mengenai keberadaan dan penjurnalan persediaan menunjukkan pembukuan tidak diselenggarakan dengan benar, sehingga alasan penghapusan karena penurunan nilai atas barang yang telah terjual dinilai tidak pernah terjadi dan tidak terbukti.

6. bahwa Pemohon Banding memberikan daftar Faktur Pajak dengan total sebanyak 72 faktur yang diklaim merupakan Faktur Pajak atas penggantian penurunan nilai persediaan dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Pemohon Banding menyatakan penerimaan dana atas klaim penurunan nilai dari PT. Samsung Electronics Indonesia tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan berupa PENGHASILAN LUAR USAHA.

7. bahwa Terbanding membandingkan nilai Penghasilan Luar Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan 72

Faktur Pajak yang diserahkan dan diperoleh angka yang berbeda. Berikut perinciannya:

8. bahwa berdasarkan PSAK 14 paragraf 24 menyatakan bahwa Estimasi Nilai Realisasi Bersih didasarkan pada bukti paling andal yang tersedia pada saat estimasi dilakukan terhadap jumlah persediaan yang diharapkan dapat direalisasi. Estimasi ini mempertimbangkan fluktuasi harga atau biaya yang langsung terkait dengan peristiwa yang terjadi setelah akhir periode sepanjang peristiwa tersebut menegaskan (confirm) kondisi yang ada pada akhir periode.

9. Pemohon Banding menyatakan bahwa penghapusan persediaan sebesar Rp248.198.489.674,00 merupakan akumulasi penurunan nilai persediaan (handphone) yang telah terjual pada 2015–2018 namun belum dibukukan, yang menurut Terbanding tidak sesuai dengan PSAK 14 paragraf 24. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,00 telah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,00 hanya berdasarkan asumsi bahwa penurunan nilai persediaan tahun 2020 merupakan penjualan. Padahal, penurunan tersebut bukan penghapusan fisik barang dagang, melainkan akibat penurunan harga pasar handphone yang kemudian dikompensasi produsen melalui mekanisme perlindungan harga kepada distributor.

2. bahwa perlindungan harga diberikan dalam bentuk penurunan harga dari daftar resmi atas produk yang dibeli dari principal, termasuk yang masih berada dalam persediaan distributor. Kompensasi dihitung berdasarkan total diskon yang

diberikan distributor setelah validasi laporan promosi, dan klaim diajukan kepada principal berdasarkan total penjualan selama masa promosi.

3. bahwa principal menghitung dan mencairkan nilai klaim kepada distributor, yang kemudian menerbitkan Faktur Pajak sesuai hasil validasi. Berdasarkan audit, penurunan nilai persediaan telah dicadangkan pada 2019 sebesar Rp248.198.489.674,00 dan direalisasikan sebagai penghapusan pada 2020 dengan jumlah yang sama.

4. bahwa penurunan persediaan sebesar Rp248.198.489.674,00 bukan akibat barang hilang, rusak, dibakar, atau dijual, dan tidak terdapat arus penyerahan barang maupun penerimaan uang sebesar jumlah tersebut. Penurunan terjadi karena fluktuasi harga yang menyebabkan penjualan di bawah harga pasar sebelumnya. Oleh karena itu, penghapusan atau penurunan persediaan tidak tepat dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan, terlebih koreksi Terbanding tidak didukung bukti kompeten berupa arus barang dan penerimaan uang sesuai ketentuan perpajakan.

5. bahwa Terbanding keliru mengoreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,00 karena tidak terdapat penjualan atas penurunan nilai persediaan tersebut. Koreksi dilakukan tanpa bukti adanya transaksi penjualan maupun penerimaan uang yang menambah kemampuan ekonomis Pemohon, sebagaimana juga tidak tercermin dalam rekening koran dan laporan keuangan auditan. Oleh karena itu, koreksi tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,00 karena penghapusan persediaan dilaporkan tanpa bukti yang cukup dan kompeten.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo karena penurunan persediaan Rp248.198.489.674,00 bukan karena barang hilang, rusak, dibakar, atau dijual, serta tidak terdapat arus barang maupun penerimaan uang sebesar itu. Penurunan terjadi akibat fluktuasi harga, sehingga tidak tepat dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan, terlebih tanpa bukti kompeten sesuai ketentuan perpajakan.

3. bahwa menurut Pemohon Banding, penurunan terjadi karena turunnya harga pasar handphone yang dikompensasi produsen melalui mekanisme perlindungan harga. Perlindungan tersebut berupa penurunan harga resmi, termasuk atas persediaan yang masih ada, dengan kompensasi dihitung dari total diskon setelah validasi laporan promosi dan diklaim berdasarkan penjualan selama masa promosi.

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa selama pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan penjelasan dan dokumen secara lengkap meskipun telah diminta melalui surat dan dua peringatan, serta hanya menyampaikan sebagian data terkait klaim penurunan nilai persediaan.

b. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perjanjian yang memuat klausul perlindungan harga dari Principal, tidak menyampaikan dokumen pendukung klaim penurunan nilai, termasuk perhitungan

kompensasi, nilai klaim penjualan promosi, validasi laporan promosi, dan pencairan klaim dari Principal kepada distributor.

c. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberadaan barang yang dihapuskan dan memberikan keterangan tidak konsisten, awalnya menyatakan tidak terjual dan tidak diketahui keberadaannya, lalu meralat telah terjual. Menurut Pengadilan Pajak, hal ini menunjukkan pembukuan tidak benar, sehingga alasan penghapusan karena penurunan nilai atas barang yang telah terjual tidak terbukti.

d. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun pajak 2020 sebesar Rp248.198.489.674,00 yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 007230.15/2024/PP.

e. bahwa Pemohon Banding menyatakan penghapusan persediaan Rp248.198.489.674,00 merupakan akumulasi penurunan nilai handphone terjual tahun 2015–2018 yang belum dibukukan, menurut Pengadilan Pajak hal ini tidak sesuai PSAK 14 paragraf 24, sehingga koreksi peredaran usaha dinilai telah tepat.

f. bahwa dalam pembahasan akhir maupun dalam surat bandingnya Pemohon Banding secara eksplisit menyetujui atas koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp248.198.489.674,00. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan secara eksplisit Pemohon Banding menyetujui adanya koreksi negatif harga pokok penjualan, maka secara tidak langsung Pemohon Banding juga menyetujui koreksi positif peredaran usaha.

5. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah mempertahankan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2020 dengan amar putusan menolak banding Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tetap dipertahankannya koreksi peredaran usaha pada PPh Badan 2020, maka koreksi a quo yang merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2020 dengan sendirinya tetap dipertahankan.

6. bahwa dengan demikian atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp248.198.489.674,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri248.198.489.674,00248.198.489.674,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harusRp 249.173.813.542,00 dipungut sendiri menurut Terbanding

KoreksitidakdapatdipertahankanRp0.00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harusRp 249.173.813.542,00 dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN Terutang menurut TerbandingRp24.917.381.353,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp0,00 PPN Terutang menurut Pengadilan PajakRp24.917.381.353,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00034/207/20/038/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan, atas nama PT PERDANA MULIA MAKMUR, NPWP 02.792.327.5-046.000, beralamat di Jalan Gajah Mada No. 27a, Rt. 002 Rw. 007 Taman Sari Jakarta dan alamat korespondensi di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, 3, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11161, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPN249.173.813.542,00
2. PPN Terutang24.917.381.353,00
3. Kredit Pajak489.410.467,00
4. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar24.427.970.886,00
5. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya391.878.081,00
6. PPN yang kurang/(lebih) dibayar24.819.848.967,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga psl 13 ayat (2) KUP10.318.374.903,00
8. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar35.138.223.870,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.