Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007230.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Perdana Mulia Makmur, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007230.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Perdana Mulia Makmur mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pos yang disengketakan
  • Koreksi positif atas Peredaran Usaha
  • Koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007230.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Perdana Mulia Makmur
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/406/20/038/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
6 November 2025
Tanggal Pengucapan
13 Maret 2026