Putusan Pengadilan Pajak · 94 halaman
PUT-007229.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Indonesia Sabar Jaya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007229.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 15 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Indonesia Sabar Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007229.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Sabar Jaya
- Nama Wakil
- Fungsiawan
- Kuasa Hukum
- Jemmy Jonta
- Fungsiawan
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
- Panitera
- Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 9 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 15 April 2026