P U T U S A N
Nomor PUT-007210.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak, mengenai banding terhadap Keputusan NomorKEP- 00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007210.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANUGRAH MUTU BERSAMA, NPWP 03.101.820.3-035.000,
beralamat di Jl. Sulaiman Sukabumi Utara No. 32 RT 002 RW 003, KebonJeruk,JakartaBarat,(alamatelektronik pajakanugrahmutubersama@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Andi Gunardi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn. Nomor 02 tanggal 3 Maret 2025,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Sistomo, Ak. S.H., M.M., CA, BKP,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tgl. 13 Sepember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 24/AC-FIC/EXT/XII-2025 tanggal 15 Desember 2025,
2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tgl 17 Sepember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 26/AC-FIC/EXT/XII-2025 tanggal 15 Desember 2025,