Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 100 halaman

PUT-007210.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

PT Anugrah Mutu Bersama · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007210.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak, mengenai banding terhadap Keputusan NomorKEP- 00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007210.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANUGRAH MUTU BERSAMA, NPWP 03.101.820.3-035.000,

beralamat di Jl. Sulaiman Sukabumi Utara No. 32 RT 002 RW 003, KebonJeruk,JakartaBarat,(alamatelektronik pajakanugrahmutubersama@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Andi Gunardi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn. Nomor 02 tanggal 3 Maret 2025,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo, Ak. S.H., M.M., CA, BKP,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tgl. 13 Sepember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 24/AC-FIC/EXT/XII-2025 tanggal 15 Desember 2025,

2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tgl 17 Sepember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 26/AC-FIC/EXT/XII-2025 tanggal 15 Desember 2025,

3. Nama: Triwidya Siska Saraswati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-2470/PP/IKH/2025 tanggal 28 November 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/AC-FIC/EXT/XII-2025 tanggal 15 Desember 2025,

4. Nama: Leander Resadhatu R., S.E., M.M., M.A., Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-2145/PP/IKH/2025 tgl. 27 Oktober 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30/AC-FIC/EXT/XII-2025 tanggal 15 Desember 2025,

5. Nama: Monica Siskaniati, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1122/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/AC-FIN/EXT/I-2026 tanggal 19 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Totok Tri Witanto/NIP 197304111994021001,

: Muhamad Soffa/NIP 197501211996021002,

: Suradi/NIP 197908151999031001,

: Donny Supardian/NIP 198411162004121002,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhirnomorST-367/WPJ.19/2026 tanggal 10 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

PT Anugrah Mutu Bersama

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1298/PP/BR/2025 tanggal 2 Desember 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 14/AC- FIN/EXT/VIII-2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00085/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 6 November 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 23/AC- FIN/EXT/XI-2025 tanggal 1 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri015.673.860.644
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)015.673.860.644
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)015.673.860.644

PT Anugrah Mutu Bersama

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)01.724.124.670
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)01.724.124.670
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00

PT Anugrah Mutu Bersama

4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)01.724.124.670
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP574.133.515
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)574.133.515
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)02.298.258.185
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 12/AC-FIN/EXT/IX- 2024 tanggal 5 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0

PT Anugrah Mutu Bersama

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)0
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.724.124.67001.724.124.670
b. Sanksi Bunga574.133.5150574.133.515
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.298.258.18502.298.258.185

PT Anugrah Mutu Bersama

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 14/AC-FIN/EXT/VIII-2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 14/AC-FIN/EXT/VIII-2025 tanggal 19 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu wajib pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Bahwa menurut ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus, apabila kuasa hukum telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding ini disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan yang dibanding, dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki bukti kapan Surat

PT Anugrah Mutu Bersama

Keputusan Terbanding atas Keberatan diterima, maka mengacu pada tanggal diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud adalah tanggal 28 Mei 2025, maka permohonan banding yang diajukan masih dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

4. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

5. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Andi Gunardi selaku Direktur sesuai dengan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 3 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn., berkedudukan di Jakarta;

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 (SKPKB PPN Masa Desember 2022) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dengan rincian sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

No.UraianMenurut WP (Rp)Menurut Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5DPP Penyerahan Barang dan Jasa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak keluaran yang harus dipungut a. sendiri/dibayar sendiri b. Dikurangi: PPN disetor dimuka dalam b.1 Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat b.2 diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP Jumlah Pajak yang dapat d. diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN Kurang e. Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak a. berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak …. b. (karena Pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 15.673.860.644 0 0 0 15.673.860.644 0 15.673.860.644 0 1.724.124.670 0 0 0 0 0 0 0 0 1.724.124.670 0 0 0 1.724.124.670 574.133.515 0 0 0 0 0 574.133.515
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar02.298.258.185

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Desember 2022 yang seharusnya adalah sebagai berikut;

No.UraianMenurut WP (Rp)
1 2 3 4 5DPP Penyerahan Barang dan Jasa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar a. sendiri b. Dikurangi: PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang b.1 sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena b. Pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan PPN Masa Pajak Desember 2022 sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(Lebih) Bayar1.724.124.67001.724.124.670
bSanksi Bunga574.133.5150574.133.515
cSanksi Kenaikan000
dJumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) dibayar2.298.258.18502.298.258.185

POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00 yang didasarkan pada koreksi atas Peredaran Usaha di PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri015.673.860.64415.673.860.644

Pendapat Terbanding

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh;

3. Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

4. PMK 172 Tahun 2023;

PT Anugrah Mutu Bersama

Penjelasan

a. Bahwa berdasarkan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding maka disimpulkan masih terdapat penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

b. Bahwa berdasarkan data penyerahan Pemohon Banding maka disimpulkan koreksi penyerahan Pemohon Banding (transaksi afiliasi) termasuk penyerahan terutang yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00;

c. Bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00 merupakan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa berdasarkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan;

d. Bahwa Terbanding menghitung harga atas transaksi afiliasi Pemohon Banding ke PT Unilever Tbk. Mendasarkan dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding dengan menggunakan titik Tengah (median) sebagai penentu harga transfer dengan perhitungan sebagai berikut:

e. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Peredaran Usaha adalah tepat dan mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

f. Bahwa koreksi atas DPP PPN memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

g. Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp15.673.860.644,00;

PT Anugrah Mutu Bersama

ALASAN PERMOHONAN BANDING

bahwa adapun alasan permohonan banding ini dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dimana koreksi tersebut bersumber dari adanya koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan dan kemudian diyakini oleh Terbanding sebagai penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi fiskal positif atas biaya/beban yang umum dilakukan oleh pemeriksa pajak, dimana biaya/beban tersebut memang seharusnya dikeluarkan dari komponen pengurang penghasilan bruto, hal tersebut masih bisa dimengerti oleh Pemohon Banding, namun berbeda halnya jika koreksi penjualan yang dilakukan pemeriksa pajak akibat koreksi primer objek penjualan yang timbul nyata-nyata hanya karena perusahaan (yang diperiksa) tidak cermat dalam mendapatkan dan memilih perusahaan pembanding eksternal dari database komersial, bahkan tidak cermat dalam membuat Dokumen Lokal, tanpa melakukan pengujian rentang kewajaran, sehingga kejadian tersebut seharusnya berada di luar niat perusahaan tersebut untuk menggeser laba dan berusaha seolah-olah perusahaan rugi guna tujuan mendapatkan keuntungan pajak. Hal itu sama sekali tidak ada dalam benak Pemohon Banding;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa dari gambaran hasil Pemeriksaan Semula dan Penelitian Keberatan, Terbanding dengan menggunakan perhitungan 6 (enam) perusahaan pembanding eksternal berdasarkan medial kuartil (Q2) seperti tergambar di atas, melakukan koreksi primer dan koreksi sekunder atas transaksi harga transfer, yaitu pengenaan tambahan objek penjualan sebesar Rp15.673.880.644,00 yang sebenarnya hanya disebabkan oleh ketidakcermatan dalam menyajikan Laporan Dokumen Lokal tahun 2022, dimana seharusnya Pemohon Banding juga memasukkan tambahan 2 (dua) perusahaan pembanding eksternal dari DARI PASAR YANG BERBEDA (India) untuk menguji nilai kesebandingan di dua negara yang memiliki kesebandingan dengan karakteristik usaha Pemohon Banding, karena hasil dari perhitungan kuartil tersebut membuat Pemohon Banding masuk dalam kriteria telah memenuhi ketentuan PKKU dan seharusnya tidak terjadi koreksi primer dan sekunder dari Terbanding. Secara teori, konsep pengukuran TNMM adalah berdasarkan indikator tingkat laba dari beberapa perusahaan pembanding eksternal, dimana faktor kesebandingan lebih banyak ditentukan secara subjektif berdasarkan ”search strategy” yang dipakai. Intinya adalah, TNMM memberikan hasil yang tidak benar-benar ”benar” dan tidak benar-benar ”salah”. Namun jika Terbanding mempunyai persepsi yang berbeda atas pilihan perusahaan pembanding eksternal dari Pemohon Banding, apalagi jika Terbanding hanya bersandar pada koreksi positif yang memberikan hasil koreksi yang sebesar-besarnya, maka hal tersebut akan menjadi sangat tidak fair dan pukulan berat bagi Pemohon Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding meyakini seluruh penjualan atau yang menjadi objek PPN sehubungan dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sepanjang Tahun 2022 telah dilaporkan dengan benar dan didasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Sebagai wajib pajak, tanggung jawab Pemohon Banding adalah membuktikan jika atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah didasarkan pada keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan bukti pencatatan dan pelaporan dimana atas hal ini telah Pemohon Banding catat dan laporkan

PT Anugrah Mutu Bersama

dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2022 serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN Tahun 2022 khususnya Masa Desember Tahun 2022;

3. Bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang seutuhnya berbunyi:

Direktur jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

Bahwa jika mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana pasal tersebut merupakan dasar yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi, menurut pemahaman Pemohon Banding makna yang terkandung dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh (beserta memori penjelasannya), dimaksudkan untuk mencegah terjadinya “penghindaran pajak”, yang salah satunya dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Pengertian “penghindaran pajak” melalui penghasilan yang

PT Anugrah Mutu Bersama

kurang dilaporkan dari semestinya dan/atau pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya dapat terjadi jika di antara pihak afiliasi yang bertransaksi tersebut memiliki tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang berbeda, sehingga memungkinkan bagi afiliasi tersebut memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif pajak yang dikenakan tersebut;

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, secara ekplisit mengatur bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya berlaku untuk transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan untuk transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri diberlakukan dengan kondisi tertentu;

Bahwa lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan dalam lampiran Bab I Pendahuluan bagian A. Perdagangan Internasional dan Perusahaan Multinasional, sebagai berikut:

Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berdudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan

PT Anugrah Mutu Bersama

pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas;

Bahwa faktanya, antara Pemohon Banding dan PT Unilever Indonesia Tbk., sama-sama berkedudukan di Indonesia dimana tidak terdapat perbedaan tarif pajak (menggunakan tarif PPh Badan sebesar 22%) yang dikenakan terhadap keduanya, demikian juga sektor usaha baik pemohon banding maupun PT Unilever Indonesia Tbk tidak terkena pajak final serta penyerahan kami bukan merupakan obyek pajak yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga secara normatif tidak terdapat tendensi adanya upaya penghindaran pajak seperti maksud dan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Bahwa dengan demikian koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00 yang didasarkan pada koreksi atas Peredaran Usaha di PPh Badan oleh Terbanding adalah keliru karena dalam hal ini tidak terdapat transaksi yang menimbulkan kerugian terhadap negara dan tidak ada penyerahan BKP/JKP yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum kami laporkan dan bayar Pajaknya;

4. Bahwa indikator ”harga transaksi” dan ”laba kotor” Pemohon Banding (PT AMB) tidak bisa digunakan, karena segmen penjualan perseroan seluruhnya hanya ditujukan kepada pihak afiliasi, dengan karakteristik usaha maklon (toll manufacturing), dimana tidak ada harga pokok penjualan (disediakan oleh PT Unilever Indonesia tbk) dan tidak ada laba kotor, sehingga satu-satunya metode yang bisa digunakan adalah penggunaan laba bersih operasi sebagai numerator (pembilang) dan beban usaha sebagai denominator (penyebut). Pilihan penggunaan laba bersih operasi sebagai indikator tingkat laba (PLI), dilakukan guna mendapatkan formula biaya bersih plus marjin (NCPM). Pencarian perusahaan pembanding dilakukan dengan menggunakan database komersial TP Catalyst “OSIRIS” memakai beberapa tahun, yaitu tahun 2019, 2020, dan 2021, dihitung secara rata-rata tertimbang (WA) guna

PT Anugrah Mutu Bersama

mendapatkan kesebandingan yang lebih handal, dimaksudkan demikian karena tahun 2022 NCPM perusahaan mengalami kerugian (-5.77%), sedangkan pada tahun 2020 posisi laba (4.29%) dan tahun 2021 juga dalam posisi laba (10.35%), jika dihitung rata-rata tertimbang 2020-2022, maka Pemohon Banding mendapatkan NCPM 2.71%. Berikut ini penggunaan TP Catalyst dengan menggunakan “search strategy” sebagai berikut:

Bahwa dari search strategy tersebut terdapat 7 (tujuh) filter analisis yang dikombinasikan menggunakan BOOLEAN search “AND”, sehingga didapatkan hasil dari 7.222.902 data perusahaan dari “search result” di filter pertama, diperoleh menjadi hanya 20 perusahaan pembanding dari “search result” di filter ketujuh dengan operasi logika “AND” tersebut. Kemudian dari 20 perusahaan pembanding, dilakukan seleksi manual sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 atas kandidat pembanding terpilih menjadi 6 perusahaan pembanding

PT Anugrah Mutu Bersama

berdasarkan pertimbangan ”perusahaan yang mempunyai nilai kesebandingan tinggi”, dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana ditampilkan dalam tanda kotak merah berikut ini;

Catatan:

-Kotak merah: perusahaan pembanding terpilih awal, kesemuanya berasal dari negara Jepang

-Kotak biru: perusahaan pembanding tambahan dari negara India

Bahwa diakui oleh Pemohon Banding bahwa akibat ketidakcermatannya, nilai NCPM Pemohon Banding (secara rata-rata tertimbang/weighted average/WA) tersebut tidak pernah DILAKUKAN PENGUJIAN HARGA TRANSFER terhadap rentang kewajaran dengan NCPM perusahaan- perusahaan pembanding terpilih, dalam batas kuartil bawah (Q1) hingga kuartil atas (Q3), sehingga Dokumen Lokal tersebut menjadi tidak

PT Anugrah Mutu Bersama

sempurna, sebagaimana dipaparkan oleh Terbanding dalam tabel analisis keberatan sebagai berikut:

Bahwa meskipun demikian, perlu dicatat bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172 Tahun 2023), yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan tidak bersifat retroaktif, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum bagi Terbanding karena dianggap belum ada diMasa Pajak Desember 2022. Adapun hukum yang berlaku pada saat itu (ius constitutum) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22 Tahun 2020);

Bahwa peraturan yang belum berlaku tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum. Suatu peraturan perundang-undangan baru akan memiliki kekuatan hukum setelah diundangkan dan diumumkan secara resmi, serta mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Sebelum tanggal berlaku tersebut, peraturan tersebut belum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum atau memberikan sanksi. Kelalaian Terbanding dalam penggunaan dasar hukum adalah bertentangan dengan Asas Yuridis sistem pemungutan pajak di Indonesia, dimana pengertian Asas Yuridis adalah pemungutan pajak haruslah diatur secara sah, secara legalitas dan berdasarkan ketentuan hukum;

PT Anugrah Mutu Bersama

5. Dalam lima faktor kesebandingan, KEADAAN EKONOMI adalah faktor kunci yang sangat menentukan, dimana nilai kesebandingan ditentukan oleh KEADAAN PASAR DIMANA PRODUK TERSEBUT DIJUAL. Lebih lanjut, mengingat keseluruhan 6 (enam) perusahaan pembanding tersebut semuanya didirikan di negara Jepang yang sebagian besar pasarnya ada di Jepang, maka tidak berlebihan jika diperlukan perbandingan dengan menggunakan pasar di Indonesia atau negara yang berbeda. Namun demikian, tidak diketemukan dalam pencarian, perusahaan sebanding yang didirikan di Indonesia. Hasil penelitian lebih lanjut guna mendapatkan TINGKAT KEHANDALAN yang lebih baik, didapat 2 (dua) tambahan perusahaan pembanding dari seleksi manual perusahaan yang didirikan di INDIA, yang diyakini mempunyai tingkat kesebandingan tinggi dengan karakteristik produk Pemohon Banding, yaitu Pitambar Solvex Pte Ltd dengan nilai NCPM 0.74% (WA) dan Agrawal Soya Extracts Pte Ltd dengan NCPM 0.83% (WA), dimana semuanya menggunakan nilai NCPM rata-rata tertimbang pada laporan keuangan beberapa tahun (2019, 2020, dan 2021), sebanding dengan periode 3 tahunan yang digunakan oleh Pemohon Banding. Dalam rentang kewajaran hasil perhitungan 8 (delapan) perusahaan pembanding eksternal tersebut, telah menjadikan NCPM Pemohon Banding (2.71%) masuk dalam rentang kewajaran, yaitu berada dalam posisi di antara titik Q1 (kuartil bawah) 2.45% dan Q3 (kuartil atas) 6.05%. Profil perusahaan Pitambar Solvex Pte Ltd dan Agrawal Soya Extracts Pte Ltd, selain berasal dari database komersial juga didapatkan melalui platform Zauba Corp, dimana aplikasi tersebut merupakan penyedia layanan terkemuka dari India yang berfokus kepada tautan informasi komersial dan wawasan bisnis (www.zauba.com);

Bahwa dari 2 (dua) perusahaan pembanding terpilih India, didapatkan PLI dengan perhitungan NCPM rata-rata tertimbang periode tahun 2019-2021 sebagai berikut:

- Pitambar Solvex Pte LtdNCPM WA = 0.74%

- Agrawal Soya Extracts Pte LLtdNCPM WA = 0.83%

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa berikut adalah profil lengkap dua perusahaan pembanding eksternal terpilih dari India menurut situs Zauba Corp;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa ZAUBA CORP adalah platform terkemuka aplikasi dari India untuk mencari profil perusahaan- perusahaan yang terdaftar di India, termasuk perusahaan tertutup yang belum melakukan go-public;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa dari tambahan 2 (dua) perusahaan pembanding eksternal India yang mempunyai karakteristik produk, yang sama (berdasarkan seleksi SIC) didapatkan hasil pengujian kuartil berbasis 8 (delapan) perusahaan pembanding terpilih sebagai berikut:

Bahwa jelas mudah dimengerti bahwa PT Anugrah Mutu Bersama yang juga merupakan Pemohon Banding yang mempunyai PLI NCPM 2.71%, telah masuk dalam rentang kewajaran Q1= 2.45% dan Q3= 6.05%, sehingga dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding telah dapat memenuhi ketentuan PKKU;

6. SECARA SUBSTANTIF DIAKUI bahwa faktor kerugian operasi perusahaan Pemohon Banding disebabkan oleh:

- Bahwa penurunan omset penjualan karena order yang diterima dari PT Unilever Indonesia tbk nyata-nyata menurun dari keadaan omset penjualan di tahun 2021, senilai Rp13.476.676.181,00 (YoY) dengan alasan utama turunnya permintaan pasar sebagaimana tabel berikut;

PT Anugrah Mutu Bersama

- Bahwa komponen kenaikan berkala gaji dan tunjangan sebesar 9% (UMK Plus) telah berkontribusi nyata dan menyebabkan kenaikan beban usaha menjadi bertambah sebesar Rp6.194.400.255,00, dibandingkan dengan kondisi yang sama pada tahun 2021 (YoY); serta

- Bahwa faktor penyesuaian konstruksi feeding boiler mengakibatkan tambahan perbaikan dan pemeliharaan akibat perubahan spesifikasi boiler fuels (dari bahan bakar gas berubah menjadi bahan bakar biomass shells/cangkang), kemudian perusahaan sampai saat itu masih menggunakan mesin-mesin yang telah berusia tua. Semua faktor tersebut telah menambah kenaikan beban operasi sebesar Rp6.117.966.908,00 dari tahun 2021 (YoY), meskipun sebenarnya perusahaan telah berusaha untuk melakukan efisiensi penggunaan bahan bakar boiler dari gas menjadi biomassa, namun hal tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian operasi di tahun 2022;

Bahwa sebagai tambahan informasi, dalam industri maklon, meskipun pembelian bahan baku dan material pendukung semua ditanggung oleh product/brand principal (konsep toll manufacturing), yaitu PT Unilever Indonesia tbk, namun sebagian besar komponen beban usaha tersebut diperlakukan sebagai fixed costs, terutama banyak karyawan/staf perusahaan yang sudah berstatus karyawan tetap, sehingga elemen beban operasi menjadi sangat sensitif terhadap penurunan omset tahunan perseroan, dan oleh karena itu, maka kerugian usaha di tahun operasional 2022 menjadi tidak terhindarkan;

7. Bahwa dalam salah satu paragraf hasil penelitian Keberatan Pajak, Peneliti Keberatan (saat ini Terbanding) telah mendalilkan bahwa PT Unilever Indonesia Tbk di tahun 2022 menyampaikan SPT Tahunan Badan dengan status penghasilan neto fiskal laba sebesar Rp7.435.259.295.901,00 sementara di tahun yang sama Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan Badan dengan status penghasilan fiskal rugi sebesar (negatif) – Rp5.466.509.889,00;

Bahwa ada 2 penjelasan yang mempunyai kaitan langsung sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa pertama, menurut Laporan Tahunan PT Unilever Indonesia tbk tahun 2022 dengan tagline “Purpose-Led, Future-Fit: Solid Runway for Competitive Growth”, disampaikan bahwa struktur grup usaha adalah sebagai berikut:

Bahwa dari struktur global tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan kepemilikan sebesar 40% saham dimiliki oleh PT Unilever Enterprise Indonesia (UEI), dimana 99.5% saham UEI dimiliki oleh Unilever Indonesia Holding B.V. yang juga memiliki saham 85% PT Unilever Indonesia tbk. Sementara 60% saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT Anugrah Setia Lestari yang tidak terafiliasi dengan UEI dan PT Unilever Indonesia Tbk;

Bahwa kedua, dalam tinjauan operasional PT Unilever Indonesia Tbk, ada 2 (dua) kluster segmen usaha, yaitu: (a) Home & Personal Care, dengan unit bisnis Home Care, Beauty & Well-being, dan Personal Care; dan (b) Food & Refreshment, dengan unit bisnis nutrition dan ice cream, dimana masing-masing dari unit bisnis tersebut bisa terdiri dari puluhan merek dagang dengan indikator tingkat laba segmen usaha yang berbeda-beda;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa kembali kepada dalil Peneliti Terbanding yang langsung mengaitkan dan membandingkan kerugian Pemohon Banding dengan keuntungan berlipat dari kinerja PT Unilever Indonesia Tbk yang NYATA- NYATA TIDAK SEBANDING dalam karakteristik usahanya;

Bahwa sebagai rangkuman penjelasan paragraf pertama dan kedua dari informasi Laporan Tahunan PT Unilever Indonesia Tbk 2022 di atas, jelas sekali bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Unilever Indonesia tbk adalah tidak sebanding dan sama sekali tidak memiliki penyesuaian kesebandingan baik dari faktor karakteristik produk, ketentuan kontrak, analisis FAR, strategi bisnis, dan keadaan ekonomi;

Bahwa selanjutnya, mengikuti alur pikir Terbanding menyangkut koreksi positif fiskal atas objek penjualan sebesar Rp15.673.860.644,00 dengan cara mengalikan nilai median (Q2) NCPM dari Laporan Dokumen Lokal Pemohon Banding sebesar 5.23% (cfm Terbanding) dengan uji formula perhitungan (cfm Terbanding) sebagai berikut:

- Beban usaha= Rp142.521.425.639,-

- Penghasilan bunga= Rp398.811.854,-

- Penghasilan usaha lainnya = Rp 2.664.991.389,-

------------------------- (-)

Total biaya/beban= Rp139.457.622.396,-

Laba Bersih Usaha (EBIT)= Rp 7.453.870.561,-

Formula NCPM Q2 (%)= 139.457.622.396 x (1+NCPM Q2%) Koreksi primer penjualan= Rp146.911.492.957,00

Jadi NCPM Q2 seharusnya= 5.3449% bukannya 5.23%

Bahwa menurut rumus excel = QUARTILE.INC (array;quart), dari enam perusahaan pembanding eksternal seharusnya akan menghasilkan:

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa jadi kesimpulan Pemohon Banding (dengan pernyataan sikap tetap tidak menyetujui koreksi dari Terbanding), telah terjadi kekacauan formula perhitungan dari Terbanding, dimana secara jelas mengandung tiga kekeliruan dalam perhitungan, yaitu:

- Bahwa Terbanding telah salah dalam mengambil kuartil median (Q2) dengan nilai 5.23%, yang mana seharusnya menurut formula excel (rounded into two decimal place) adalah 5.24%;

- Bahwa Terbanding telah salah menggunakan nilai NCPM kuartil median (Q2) dari yang seharusnya bernilai 5.24%, DINYATAKAN SEBAGAI nilai NCPM 5.23% dan dari pengecekan formula excel malah hasilnya menjadi 5.34%;

PT Anugrah Mutu Bersama

- Bahwa DENGAN DEMIKIAN Terbanding telah salah DALAM MENGHITUNG DAN MENENTUKAN koreksi primer penjualan dari yang seharusnya Rp15.520.596.614,00 malah bertambah menjadi Rp15.673.880.644,00;

Bahwa dari tiga kekeliruan perhitungan Terbanding tersebut, maka Pemohon Banding menjadi sangat khawatir bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding semata-mata hanya dilihat dari sisi yang menguntungkan Terbanding saja, bukan menampilkan sisi perhitungan yang objektif, fair, dan adil;

Bahwa dengan keraguan Pemohon Banding atas hasil tersebut, koreksi sekunder yang timbul berupa STP dan pemungutan PPN atas penyerahan/penjualan yang berasal dari koreksi primer pendapatan, seharusnya dapat dikesampingkan;

8. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding semata-mata hanya penarikan kesimpulan dari adanya koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan. Dasar perhitungan PPN adalah Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, apabila Terbanding tidak membuktikan adanya penjualan kepada lawan transaksi, maka tidak dapat disimpulkan terdapat transaksi PPN didalamnya. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan pada konsumen akhir. Pemohon Banding sebagai produsen tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan atas terjualnya BKP/JKP, bagaimana mungkin bisa terdapat penjualan yang perhitungannya hanya mengacu pada penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa berdasarkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, sedangkan faktanya tidak ada penyerahan BKP/JKP yang terjadi ataupun penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa selain karena perhitungan penjualan/peredaran usaha yang tidak mencerminkan kondisi faktual/keadaan yang sebenarnya, Terbanding juga tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang, dan jelas mengenai berapa nilai detail tagihan kepada lawan transaksi Pemohon Banding (No Invoice, Tanggal Invoice, Jenis BKP/JKP, Harga), bukti arus uang

PT Anugrah Mutu Bersama

masuk/keluar dari lawan transaksi Pemohon Banding, serta waktu terjadinya penjualan tersebut. Tidak dilakukannya koreksi berdasarkan fakta atau keadaan yang sebenarnya membuktikan bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada analisis belaka tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum;

9. Bahwa sebagaimana kita ketahui jika hasil analisis hanyalah bersifat ”indikasi potensi”, sehingga bukanlah sebuah fakta dan realita atas penjualan yang terjadi. Sangat tidak tepat dan mengada-ada apabila hasil analisa yang bersifat ”indikasi potensi” tersebut dijadikan dasar koreksi tanpa dilakukan pengujian dan pembuktian lebih lanjut dalam meletakan kesalahan pada Pemohon Banding serta tanpa disertai bukti yang cukup dan relevan. Hasil analisa yang didasarkan kepada asumsi seharusnya hanya boleh digunakan sebagai pembanding (petunjuk). Dengan demikian sangat keliru dan tidak tepat apabila hasil analisa yang bersifat indikasi potensi digunakan untuk menjustifikasi Pemohon Banding dan menyimpulkan suatu hasil pemeriksaan serta selanjutnya digunakan sebagai dasar koreksi;

10. Bahwa dalam prinsip hukum dikenal istilah Actori Incumbit Onus Probandi yang berarti siapa yang mendalilkan, maka dialah yang bertanggung jawab untuk membuktikannya. Menurut Pemohon Banding seharusnya beban pembuktian bahwa telah terjadi penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding ada pada Terbanding. Terbandinglah yang seharusnya secara nyata, spesifik, terang, dan jelas dapat membuktikan mengenai berapa nilai detail tagihan kepada lawan transaksi Pemohon Banding (No Invoice, Tanggal Invoice, Jenis BKP/JKP, Harga), bukti arus uang masuk/keluar dari lawan transaksi Pemohon Banding, waktu terjadinya penjualan tersebut, serta kepada siapa penjualan tersebut dilakukan. Sebagai satu-satunya otorita pajak, Terbanding seharusnya dapat melakukan pengujian terhadap lawan transaksi pemohon banding yakni PT Unilever Indonesia Tbk untuk membuktikan bahwa terdapat penjualan kami yang belum dilaporkan. Tidak dengan serta merta menetapkan telah terjadi penjualan yang belum dilaporkan dengan

PT Anugrah Mutu Bersama

berdasar hasil analisa yang diperoleh dari asumsi semata tanpa bukti yang cukup dan relevan;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Bahwa lebih lanjut berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bahwa disebutkan dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bahwa disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru, yaitu Pasal 5 ayat (4) huruf PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, sebagai berikut:

Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal sebagai berikut:

mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu,

PT Anugrah Mutu Bersama

dikarenakan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. Pasal 5 ayat

(4) huruf c PMK Nomor 15 Tahun 2025, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PPN MASA DESEMBER 2022 MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan disertai bukti yang ada, maka PPN Masa Desember 2022 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut No.UraianPemohon

Banding (Rp) 1DPP Penyerahan Barang dan Jasa

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1 Ekspor0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6 Jumlah0

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan0

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

0 Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

2Penghitungan PPN Kurang Bayar

Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar

a.0 sendiri

b.Dikurangi:

PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang

b.10

sama

b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0 b.3STP (pokok kurang bayar)0 b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5Lain-lain0 b.6Jumlah0

c.Diperhitungkan

c.1. SKPPKP0

d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0

e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0 3Kelebihan Pajak Yang Sudah

a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena

b.0 Pembetulan)

PT Anugrah Mutu Bersama

c.Jumlah0 4PPN yang kurang dibayar0 5Sanksi administrasi:

h. Bunga Pasal 13 (2) KUP

i. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

j. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

k. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

l. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

m. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

n. Jumlah0 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding dalam melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri tidak memperhatikan dan mempertimbangkan secara cermat dan hati-hati seluruh data, dokumen dan/atau fakta yang ada. Pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata Pemohon Banding telah dapat membuktikan seluruh penjualan atau yang menjadi objek PPN sehubungan dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sepanjang Tahun 2022 dengan didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, telah Pemohon Banding catat dan laporkan dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2022 serta dilaporkan dalam SPT PPN Tahun 2022 khusunya Masa Desember Tahun 2022 sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Terbanding dinilai melakukan kekeliruan teknis perhitungan, mengabaikan faktor kesebandingan pasar dalam kondisi pasar yang lebih beragam (mencakup pasar di Jepang dan di India), dimana memberikan hasil yang lebih mendekati kondisi dari indikator tingkat laba Pemohon Banding. Dengan tegas Pemohon Banding sampaikan bahwa kerugian usaha tahun

PT Anugrah Mutu Bersama

2022 disebabkan oleh faktor operasional, yaitu penurunan volume penjualan dan kenaikan beban operasi, bukan manipulasi harga transfer sehingga koreksi pajak yang dibebankan seharusnya dikesampingkan;

3. Dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah keliru karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan sehingga tidak bersifat retroaktif (berlaku surut);

4. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan laba bersih operasi sebagai indikator laba (NCPM) dan penambahan dua perusahaan pembanding dari India membuat hasil pengujian berada dalam rentang kewajaran (Q1-Q3). Oleh karena itu, koreksi primer dan sekunder yang dilakukan oleh Terbanding dianggap tidak tepat terutama terdapat kekeliruan dalam perhitungan kuartil median yang berdampak pada besaran koreksi. Pemohon Banding menginginkan adanya persepsi yang sama dengan Terbanding terkait dengan penggunaan metode TNMM dengan menggunakan perusahaan pembanding eksternal terpilih, secara teoritis dibolehkan dengan melakukan pendekatan subjektif-objektif, ”subjektif” dalam memilih perusahaan pembanding terpilih harus menggunakan seleksi manual, dan ”objektif” dalam hal cara penentuan ”search strategy” dan perhitungan kuartil pasti dijamin akan sama hasilnya oleh siapapun selama menggunakan metodologi dan database komersial yang sama. Sehingga penambahan dua perusahaan pembanding eksternal terpilih masih masuk dalam kerangka pemilihan ”subjektif” Pemohon Banding;

5. Berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

PT Anugrah Mutu Bersama

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00029/207/22/035/24

tanggal 11 Juli 2024;

Bukti P-3. Salinan SPUH;

Bukti P-4. Salinan Tanggapan Keberatan;

Bukti P-5. Salinan SPHP;

Bukti P-6. Salinan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Pajak;

Bukti P-7. Salinan bermeterai Akta Nomor 02 tanggal 3 Maret 2025 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00085/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 6 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 14/AC-FIN/EXT/VIII-2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Agustus 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya

PT Anugrah Mutu Bersama

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima tanggal 28 Mei 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025;Ya

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
015.673.860.44415.673.860.44415.673.860.4440

PT Anugrah Mutu Bersama

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

PT Anugrah Mutu Bersama

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) ada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain mengatur:

Pasal 1 butir 2

"Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud."

Pasal 1 butir 3

"Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini."

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

PT Anugrah Mutu Bersama

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak.

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud.

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa; Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar;

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 36 ayat (5)

PT Anugrah Mutu Bersama

Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);

c. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau

d. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Pasal 36 ayat (6)

Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:

a. menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; dan

b. mempertimbangkan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

Pasal 39 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang;

PT Anugrah Mutu Bersama

Pasal 39 ayat (3)

Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dalam hal terdapat Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

b. Data dan Fakta:

Bahwa berdasarkan Profil pada SIDJP diketahui Pemohon Banding terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu pada tanggal 13 Desember 2012 dengan KLU Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan (10772) dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 13 September 2013;

Bahwa berdasarkan Data Pelaporan---SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN dengan uraian sebagai berikut:

Masa PajakBPS/LPADTgl LaporNilai PelaporanKeterangan
12 - 12/2022-tdk lapor--

Bahwa proses bisnis Pemohon Banding adalah jasa maklon. Pemohon Banding melakukan pengolahan atas bahan material yang disediakan oleh PT Unilever Indonesia Tbk dan sebagai pemilik dari merek barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaaan diketahui informasi sebagai berikut:

a. Bahwa atas transaksi affiliasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk, Pemohon Banding mempunyai kontrak (local Kontrak Ketentuan Komersial) untuk menetapkan nilai per jenis barang yang diserahkan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan PT Unilever Indonesia Tbk. Atas transaksi yang sudah berjalan didapatkan bahwa pada proses pengerjaan didapatkan nilai biaya yang lebih tinggi dari nilai transaksi yang sudah disepakati Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding meminta tambahan kompensasi kepada PT

PT Anugrah Mutu Bersama

Unilever Indonesia Tbk yang selanjutnya akan diberikan oleh pihak PT Unilever Indonesia Tbk sebagai tambahan kompensasi atas biaya berjalan (Compensation additional for AMB Running Cost) dengan rincian sebagai berikut:

Compensate Additional AMBRunningCost
Bulan202020212022
JanuariRp 1.316.816.327Rp 4.233.886.122Rp 1.399.000.051
FebruariRp 1.133.961.041Rp 4.391.993.208Rp 1.170.575.510
MaretRp 4.250.289.941Rp 761.687.106
AprilRp 4.578.670.808Rp 1.745.412.016
MeiRp 5.851.769.846Rp 3.412.175.252
JuniRp 6.291.063.709Rp 2.652.679.557
JuliRp 5.293.192.061Rp 1.901.513.702
AgustusRp 2.447.432.835Rp 5.099.547.813Rp 3.062.775.843
SeptemberRp 4.303.407.506Rp 4.879.445.405Rp 329.568.509
OktoberRp 4.297.049.293Rp 3.990.549.125
NovemberRp 4.671.655.064Rp 1.976.790.098
DesemberRp 15.151.917.543Rp 3.019.675.152Rp 8.768.298.038
TotalRp 33.322.239.609Rp 53.856.873.288Rp 25.203.685.584
Data: Detil efaktur Aplikasi PortalDJP

Bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi affiliasi dengan resiko tinggi sebesar 97,75% dari total omset sedangkan atas transaksi tersebut terdapat Compensate Additional AMB Running Cost yang nilainya bervariatif dan mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding sehingga perlu dilakukan pengujian atas penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut;

Bahwa berdasarkan Dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan, penentuan data pembanding dan penentuan metode penetapan harga transfer:

PenjualanRp 131.237.632.313
HPPRp -
LabaKotorRp 131.237.632.313
Beban UsahaRp 142.521.425.639
Penghasilan BungaRp 398.811.854
Penghasilan UsahaLain- NetRp 2.664.991.389
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadaptotal biayaOperasi-5,77%

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa data Pembanding External sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding;

NamaTahunPLIRasio
Daisho, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi2,99
Kenko Mayonnaise Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi4,15
EbaraFoodsIndustry, Corp.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi5,96
Bull-DogSauce, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi4,51
Pietro, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi6,32
Kewpie, CorporationAg2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi6,85

Bahwa atas data pembanding di atas didapatkan nilai interquartil dan median sebagai berikut:

Min2,99

Q14,33

Median5,23

Q36,14

Max6,85

Bahwa atas data tersebut di atas, maka Terbanding menghitung harga transfer atas transaksi affiliasi Pemohon Banding ke PT Unilever Indonesia Tbk mendasarkan dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding dengan menggunakan titik tengah (median) sebagai penentu harga transfer;

SPTWPPemeriksaKoreksi
PenjualanRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
HPPRp -Rp -Rp -
LabaKotorRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
BebanUsahaRp 142.521.425.639Rp 142.521.425.639Rp -
PenghasilanBungaRp 398.811.854Rp 398.811.854Rp -
PenghasilanUsahaLain- NetRp 2.664.991.389Rp 2.664.991.389Rp -
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)Rp 7.453.870.561Rp 15.673.860.644
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadaptotal biayaOperasi-5,77%5,23%

Bahwa berdasarkan koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka disimpulkan masih terdapat penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan data penyerahan Pemohon Banding, maka disimpulkan bahwa koreksi penyerahan Pemohon Banding (transaksi affiliasi) termasuk penyerahan terutang yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00;

PT Anugrah Mutu Bersama

c. Tanggapan terbanding:

Bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00 merupakan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan;

Bahwa berdasarkan penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan diketahui sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan TP Doc, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer atas penyerahan jasa kepada PT Unilever Indonesia Tbk;

b) Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c) Bahwa ikhtisar perbedaan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

NoTahapan PenerapanWajib PajakPemeriksaPerbedaan
1.Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan IstimewaAdaAdaSama
2.Analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
- Jenis ProdukBarangBarangSama
3.Identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan
- Karekteristik UsahaJasa MaklonJasa MaklonSama
4.Analisis kesebandingan
- Data PembandingEksternalEksternalSama
5.Metode Penentuan Harga Transfer
- MetodeTNMM - Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / Total Biaya OperasiTNMM - Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / Total Biaya OperasiSama
6.Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.
- Pengujian harga transferTidak dilakukanDilakukan pengujianBeda

PT Anugrah Mutu Bersama

d) Bahwa Terbanding menghitung harga transfer atas transaksi affiliasi Pemohon Banding ke PT Unilever Indonesia Tbk mendasarkan dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding dengan menggunakan titik tengah (median) sebagai penentu harga transfer dengan perhitungan sebagai berikut:

SPTWPPemeriksaKoreksi
PenjualanRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
HPPRp -Rp -Rp -
LabaKotorRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
BebanUsahaRp 142.521.425.639Rp 142.521.425.639Rp -
PenghasilanBungaRp 398.811.854Rp 398.811.854Rp -
PenghasilanUsahaLain- NetRp 2.664.991.389Rp 2.664.991.389Rp -
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)Rp 7.453.870.561Rp 15.673.860.644
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadaptotal biayaOperasi-5,77%5,23%

e) Bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Peredaran Usaha adalah tepat dan Terbanding mempertahankan koreksi a quo karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang;

Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023, Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dalam hal terdapat Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;

Bahwa koreksi atas DPP PPN memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan penjelasannya, yaitu:

a) Barang yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa barang yang dibeli dan dijual kembali oleh Pemohon Banding tidak termasuk kelompok jenis Barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

b) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

Bahwa penyerahan/penjualan barang oleh Pemohon Banding dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia dan tidak ditemukan data Pemohon Banding melakukan kegiatan ekspor;

c) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Bahwa sesuai dengan data pada aplikasi SI-DJP bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 13 September 2023 dengan klasifikasi lapangan usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan;

Bahwa dengan demikian, maka penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha perdagangan Pemohon Banding;

Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tim Peneliti setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan koreksi sebesar Rp15.673.860.644,00;

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perhitungan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 menurut peneliti adalah sebagai berikut:

NoUraianSKPKBTerbandingKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak
-Ekspor--0
-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.673.860.64415.673.860.6440
-Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut--0
-Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--0
-Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN--0
-Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--0
-Jumlah Seluruh Penyerahan15.673.860.64415.673.860.6440
2.Penghitungan PPN Kurang dibayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut1.724.124.6701.724.124.6700
dikurangi:
-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan--0
3.Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar1.724.124.6701.724.124.6700
Kelebihan Pajak yang sudah :
-dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya--0

PT Anugrah Mutu Bersama

4.PPN yang Kurang Dibayar1.724.124.6701.724.124.6700
4.Sanksi Administrasi
-Bunga Pasal 13 (2) KUP574.133.515574.133.5150
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP--0
5.Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar2.298.258.1852.298.258.1850

Kesimpulan Terbanding

Bahwa terhadap surat uraian banding Pemohon Banding nomor 14/AC- FIN/EXT/VIII-2025 tanggal 19 Agustus 2025, Terbanding berpendapat yang pada intinya sebagai berikut:

1. Bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang pada intinya tidak setuju dengan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dimana koreksi tersebut bersumber dari adanya koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan dan kemudian diyakini oleh Terbanding sebagai penyerahan yang teutang PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha jasa pengolahan atas bahan material yang disediakan oleh PT Unilever Indonesia Tbk menjadi kecap dan produk sejenis. Tidak terdapat perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding (TP-Doc) dan Terbanding (LHP) yaitu Toll Manufacturing (Jasa Maklon);

Bahwa dalam TP Doc, Pemohon Banding menggunakan metode Penentuan Harga Transfer dengan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method atau “TNMM”) dengan Indikator Tingkat Laba yang digunakan Laba Usaha sebelum bunga pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (EBIT)/Total Biaya Operasi. Tidak terdapat perbedaan motode penentuan harga transfer dan indikator tingkat laba yang digunakan oleh Terbanding pada Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan TP-Doc, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer atas penyerahan jasa kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Dengan demikian berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/

PT Anugrah Mutu Bersama

atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Ikhtisar perbedaan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

NoTahapan PenerapanWajib PajakPemeriksaPerbedaan
1.Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan IstimewaAdaAdaSama
2.Analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
- Jenis ProdukBarangBarangSama
3.Identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan
- Karekteristik UsahaJasa MaklonJasa MaklonSama
4.Analisis kesebandingan
- Data PembandingEksternalEksternalSama
5.Metode Penentuan Harga Transfer
- MetodeTNMM - Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / Total Biaya OperasiTNMM - Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / Total Biaya OperasiSama
6.Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.
- Pengujian harga transferTidak dilakukanDilakukan pengujianBeda

Bahwa terhadap transaksi affiliasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk, Pemohon Banding mempunyai kontrak (local Kontrak Ketentuan Komersial) untuk menetapkan nilai per jenis barang yang diserahkan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan PT. Unilever Indonesia Tbk. Atas transaksi yang sudah berjalan didapatkan bahwa pada proses pengerjaan didapatkan nilai biaya yang lebih tinggi dari nilai transaksi yang sudah disepakati Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding meminta tambahan kompensasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk yang selanjutnya akan diberikan oleh pihak PT Unilever Indonesia Tbk sebagai tambahan kompensasi atas biaya berjalan (Compensation additional for AMB Running Cost dengan rincian sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

Compensate Additional AMBRunningCost
Bulan202020212022
JanuariRp 1.316.816.327Rp 4.233.886.122Rp 1.399.000.051
FebruariRp 1.133.961.041Rp 4.391.993.208Rp 1.170.575.510
MaretRp 4.250.289.941Rp 761.687.106
AprilRp 4.578.670.808Rp 1.745.412.016
MeiRp 5.851.769.846Rp 3.412.175.252
JuniRp 6.291.063.709Rp 2.652.679.557
JuliRp 5.293.192.061Rp 1.901.513.702
AgustusRp 2.447.432.835Rp 5.099.547.813Rp 3.062.775.843
SeptemberRp 4.303.407.506Rp 4.879.445.405Rp 329.568.509
OktoberRp 4.297.049.293Rp 3.990.549.125
NovemberRp 4.671.655.064Rp 1.976.790.098
DesemberRp 15.151.917.543Rp 3.019.675.152Rp 8.768.298.038
TotalRp 33.322.239.609Rp 53.856.873.288Rp 25.203.685.584
Data: Detil efaktur Aplikasi PortalDJP

Bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi affiliasi dengan resiko tinggi sebesar 97,75% dari total omset sedangkan atas transaksi tersebut terdapat Compensate Additional AMB Running Cost yang nilainya bervariatif dan mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding sehingga perlu dilakukan pengujian atas penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut;

Bahwa atas data tersebut di atas, maka Terbanding menghitung harga transfer atas transaksi affiliasi Pemohon Banding ke PT Unilever Indonesia Tbk mendasarkan dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding dengan menggunakan titik tengah (median) sebagai penentu harga transfer;

SPTWPPemeriksaKoreksi
PenjualanRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
HPPRp -Rp -Rp -
LabaKotorRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
BebanUsahaRp 142.521.425.639Rp 142.521.425.639Rp -
PenghasilanBungaRp 398.811.854Rp 398.811.854Rp -
PenghasilanUsahaLain- NetRp 2.664.991.389Rp 2.664.991.389Rp -
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)Rp 7.453.870.561Rp 15.673.860.644
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadaptotal biayaOperasi-5,77%5,23%

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa sehingga koreksi atas peredaran usaha adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaSPTWajibPajakPemeriksaKoreksi
Transaksi ke Unilever (affiliasi)Rp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
Penjualan DisposalRp 3.026.750.644Rp 3.026.750.644Rp -
Total Peredaran UsahaRp 134.264.382.957Rp 149.938.243.601Rp 15.673.860.644

Bahwa dengan demikian terdapat Objek Penjualan sebesar Rp15.673.860.644,00 sebagai dasar perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022;

2. Terkait pendapat Pemohon Banding yang pada intinya meyakini bahwa seluruh penjualan atau yang menjadi objek PPN sehubungan dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sepanjang tahun 2022 telah dilaporkan dengan benar dan didasarkan pada keaadaan yang sebenarnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan koreksi Terbanding Pemeriksa atas Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka disimpulkan masih terdapat penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

b. Bahwa berdasarkan data penyerahan Pemohon Banding, maka disimpulkan bahwa atas koreksi penyerahan Pemohon Banding (transaksi-affiliasi) termasuk penyerahan terutang yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN karena faktanya atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha perdagangan Pemohon Banding;

3. Terkait pendapat Pemohon Banding yang pada intinya tidak terdapat tendensi adanya upaya penghindaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Data Pelaporan SPT Tahunan Badan Pemohon Banding

PT Anugrah Mutu Bersama

2) Data Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding

3) Rincian transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (SPT Tahunan) adalah sebagai berikut:

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Unilever Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) PPh;

4. Pemohon Banding berpendapat yang pada intinya bahwa indikator "harga transaksi" dan "laba kotor" Pemohon Banding (PT AMB) tidak bisa digunakan, karena segmen penjualan perseroan seluruhnya hanya ditujukan kepada pihak afiliasi, dengan karakteristik usaha maklon (toll manufacturing), dimana tidak ada harga pokok penjualan (disediakan oleh PT Unilever Indonesia tbk) dan tidak ada laba kotor, sehingga satu- satunya metode yang bisa digunakan adalah penggunaan laba bersih operasi sebagai numerator (pembilang) dan beban usaha sebagai denominator (penyebut). Terbanding berpendapat sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Laporan Harga Transfer - Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, diketahui informasi sebagai berikut:

1) Skema Transaksi Pemohon Banding

PT Anugrah Mutu Bersama

2) Bahwa berdasarkan skema usaha dan karakteristik usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam kriteria Toll Manufacturing (Jasa Maklon);

3) Bahwa metode harga transfer dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method atau "TNMM") dengan data pembanding eksternal yang ada di database;

4) Bahwa rasio keuangan/indikator tingkat laba sesuai laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 adalah Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/Total Biaya Operasi;

5) Bahwa rasio keuangan untuk analisa kesebandingan adalah sebagai berikut:

6) Hasil pemilihan data eksternal sebagai data pembanding adalah sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa tidak terdapat perbedaan data yang digunakan baik Terbanding maupun Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan maupun penyelesaian permohonan Keberatan, namun demikian Pemohon Banding menambahkan kembali perusahaan pembanding yang didirikan dari India, dan Pemohon Banding mengakui adanya ketidakcermatan sebagiamana dalam surat permohonan banding Pemohon Banding pada halaman 9 yang dengan nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding tidak cermat yang mengakibatkan ketidakcermatannya tersebut maka atas nilai NCPM Pemohon Banding tidak berada dalam rentang kewajaran;

5. Terkait pendapat Pemohon Banding atas lima faktor kesebandingan dan 6 (enam) perusahaan pembanding guna mendapatkan Tingkat Kehandalan yang lebih baik, Pemohon Banding menambahkan dua perusahaan yaitu Pitambar Solvex PTE Ltd dan Agrawal Soya Extraxt Pte Ltd, sehingga menurut Pemohon Banding masih di dalam rentang kewajaran, Terbanding beperndapat sebagai berikut:

Bahwa data Pembanding yang digunakan pada saat pemeriksaan dan penyelesaian permohonan keberatan, tidak berbeda dengan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian metode transaksi afiliasi dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa terhadap transaksi affiliasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk, Pemohon Banding mempunyai kontrak (local Kontrak Ketentuan Komersial) untuk menetapkan nilai per jenis barang yang diserahkan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan PT Unilever Indonesia Tbk Atas transaksi yang sudah berjalan didapatkan bahwa pada proses pengerjaan didapatkan nilai biaya yang lebih tinggi dari nilai transaksi yang sudah

PT Anugrah Mutu Bersama

disepakati Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding meminta tambahan kompensasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk yang selanjutnya akan diberikan oleh pihak PT Unilever Indonesia Tbk sebagai tambahan kompensasi atas biaya berjalan (Compensation additional for AMB Running Cost dengan rincian sebagai berikut:

Compensate Additional AMBRunningCost
Bulan202020212022
JanuariRp 1.316.816.327Rp 4.233.886.122Rp 1.399.000.051
FebruariRp 1.133.961.041Rp 4.391.993.208Rp 1.170.575.510
MaretRp 4.250.289.941Rp 761.687.106
AprilRp 4.578.670.808Rp 1.745.412.016
MeiRp 5.851.769.846Rp 3.412.175.252
JuniRp 6.291.063.709Rp 2.652.679.557
JuliRp 5.293.192.061Rp 1.901.513.702
AgustusRp 2.447.432.835Rp 5.099.547.813Rp 3.062.775.843
SeptemberRp 4.303.407.506Rp 4.879.445.405Rp 329.568.509
OktoberRp 4.297.049.293Rp 3.990.549.125
NovemberRp 4.671.655.064Rp 1.976.790.098
DesemberRp 15.151.917.543Rp 3.019.675.152Rp 8.768.298.038
TotalRp 33.322.239.609Rp 53.856.873.288Rp 25.203.685.58 4
Data: Detil efaktur Aplikasi PortalDJP

Bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi affiliasi dengan resiko tinggi sebesar 97,75% dari total omset sedangkan atas transaksi tersebut terdapat Compensate Additional AMB Running Cost yang nilainya bervariatif dan mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding sehingga perlu dilakukan pengujian atas penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut;

Bahwa berdasarkan Dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan, penentuan data pembanding dan penentuan metode penetapan harga transfer:

PenjualanRp 131.237.632.313
HPPRp -
LabaKotorRp 131.237.632.313
Beban UsahaRp 142.521.425.639
Penghasilan BungaRp 398.811.854
Penghasilan UsahaLain- NetRp 2.664.991.389
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadaptotal biayaOperasi-5,77%

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa data Pembanding External sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding;

NamaTahunPLIRasio
Daisho, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi2,99
Kenko Mayonnaise Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi4,15
EbaraFoodsIndustry, Corp.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi5,96
Bull-DogSauce, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi4,51
Pietro, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi6,32
Kewpie, CorporationAg2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi6,85

Bahwa atas data pembanding diatas didapatkan nilai interquartil dan median sebagai berikut:

Min2,99

Q14,33

Median5,23

Q36,14

Max6,85

Bahwa atas data tersebut di atas, maka Terbanding menghitung harga transfer atas transaksi affiliasi Pemohon Banding ke PT Unilever Indonesia Tbk mendasarkan dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding dengan menggunakan titik tengah (median) sebagai penentu harga transfer;

SPTWPPemeriksaKoreksi
PenjualanRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
HPPRp -Rp -Rp -
LabaKotorRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
BebanUsahaRp 142.521.425.639Rp 142.521.425.639Rp -
PenghasilanBungaRp 398.811.854Rp 398.811.854Rp -
PenghasilanUsahaLain- NetRp 2.664.991.389Rp 2.664.991.389Rp -
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)Rp 7.453.870.561Rp 15.673.860.644
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadap total biayaOperasi-5,77%5,23%

Bahwa sehingga koreksi atas peredaran usaha adalah sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

Peredaran UsahaSPTWajibPajakPemeriksaKoreksi
Transaksi ke Unilever (affiliasi)Rp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
Penjualan DisposalRp 3.026.750.644Rp 3.026.750.644Rp -
Total Peredaran UsahaRp 134.264.382.957Rp 149.938.243.601Rp 15.673.860.644

Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian data pembanding external sesuai dengan TP DOC Pemohon banding, dan faktanya tidak terdapat perbedaan data yang digunakan baik Terbanding maupun Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan maupun penyelesaian permohonan Keberatan, namun demikian Pemohon Banding menambahkan kembali perusahaan pembanding yang didirikan dari India, dan Pemohon Banding mengakui adanya ketidakcermatan sebagiamana dalam surat permohonan banding Pemohon Banding pada halaman 14 yang dengan nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding tidak cermat yang mengakibatkan ketidakcermatannya tersebut maka atas nilai NCPM Pemohon Banding tidak berada dalam rentang kewajaran;

Bahwa dengan demikian perhitungan rentang kewajaran oleh Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta;

6. Terkait pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding secara Subtanstif mengakui bahwa faktor kerugian operasi perusahaan disebabkan oleh beberapa hal diantaranya penurunan omset penjualan karena order yang diterima dari PT Uniliver Indonesia Tbk nyata-nyata menururun, Terbanding beperndapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Badan Tahun 2022, didapatkan informasi sebagai berikut:

1) SPT Tahunan Badan a.n. PT ANUGRAH MUTU BERSAMA Tahun 2022 dengan penghasilan neto fiskal (Rp5.466.509.689,00) (Rugi);

PT Anugrah Mutu Bersama

2) SPT Tahunan Badan a.n. PT Unilever Indonesia Tbk Tahun 2022 dengan penghasilan neto fiskal Rp7.435.259.295.901,00 (Laba);

Bahwa terhadap transaksi affiliasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk, Pemohon Banding mempunyai kontrak (local Kontrak Ketentuan Komersial) untuk menetapkan nilai per jenis barang yang diserahkan yang

PT Anugrah Mutu Bersama

disepakati oleh Pemohon Banding dan PT Unilever Indonesia Tbk Atas transaksi yang sudah berjalan didapatkan bahwa pada proses pengerjaan didapatkan nilai biaya yang lebih tinggi dari nilai transaksi yang sudah disepakati Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding meminta tambahan kompensasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk yang selanjutnya akan diberikan oleh pihak PT Unilever Indonesia Tbk sebagai tambahan kompensasi atas biaya berjalan (Compensation additional for AMB Running Cost dengan rincian sebagai berikut:

Compensate Additional AMBRunningCost
Bulan202020212022
JanuariRp 1.316.816.327Rp 4.233.886.122Rp 1.399.000.051
FebruariRp 1.133.961.041Rp 4.391.993.208Rp 1.170.575.510
MaretRp 4.250.289.941Rp 761.687.106
AprilRp 4.578.670.808Rp 1.745.412.016
MeiRp 5.851.769.846Rp 3.412.175.252
JuniRp 6.291.063.709Rp 2.652.679.557
JuliRp 5.293.192.061Rp 1.901.513.702
AgustusRp 2.447.432.835Rp 5.099.547.813Rp 3.062.775.843
SeptemberRp 4.303.407.506Rp 4.879.445.405Rp 329.568.509
OktoberRp 4.297.049.293Rp 3.990.549.125
NovemberRp 4.671.655.064Rp 1.976.790.098
DesemberRp 15.151.917.543Rp 3.019.675.152Rp 8.768.298.038
TotalRp 33.322.239.609Rp 53.856.873.288Rp 25.203.685.58 4
Data: Detil efaktur Aplikasi PortalDJP

Bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi affiliasi dengan resiko tinggi sebesar 97,75% dari total omset sedangkan atas transaksi tersebut terdapat Compensate Additional AMB Running Cost yang nilainya bervariatif dan mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding sehingga perlu dilakukan pengujian atas penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut;

Bahwa dengan demikian, pengujian atas penerapan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta;

6. Terkait pendapat Pemohon Banding atas pendapat Terbanding telah mendalilkan bahwa PT Unilever Indonesia Tbk di tahun 2022 menyampaikan SPT Tahunan Badan dengan status penghasilan neto

PT Anugrah Mutu Bersama

fiskal laba sebesar Rp7.435.259.295.901,00 sementara di tahun yang sama Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan Badan dengan status penghasilan fiskal rugi sebesar (negatif) (Rp5.466.509.889,00), Terbanding berpendapat bahwa:

1) Data Pelaporan SPT Tahunan Badan Pemohon Banding

2) Data Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding

3) Rincian transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (SPT Tahunan) adalah sebagai berikut:

4) Berdasarkan Laporan Harga Transfer - Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, diketahui informasi sebagai berikut:

(a) Skema Transaksi Pemohon Banding

PT Anugrah Mutu Bersama

(b) Bahwa berdasarkan skema usaha dan karakteristik usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam kriteria Toll Manufacturing (Jasa Maklon);

(c) Bahwa metode harga transfer dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau "TNMM") dengan data pembanding eksternal yang ada di database;

(d) Bahwa rasio keuangan/indikator tingkat laba sesuai laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 adalah Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/Total Biaya Operasi;

(e) Bahwa atas data tersebut di atas, maka Terbanding menghitung harga transfer atas transaksi affiliasi Pemohon Banding ke PT Unilever Indonesia Tbk mendasarkan dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding dengan menggunakan titik tengah (median) sebagai penentu harga transfer;

PT Anugrah Mutu Bersama

SPTWPPemeriksaKoreksi
PenjualanRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
HPPRp -Rp -Rp -
LabaKotorRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
BebanUsahaRp 142.521.425.639Rp 142.521.425.639Rp -
PenghasilanBungaRp 398.811.854Rp 398.811.854Rp -
PenghasilanUsahaLain- NetRp 2.664.991.389Rp 2.664.991.389Rp -
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)Rp 7.453.870.561Rp 15.673.860.644
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadap total biayaOperasi-5,77%5,23%

Bahwa sehingga koreksi atas peredaran usaha adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaSPTWajibPajakPemeriksaKoreksi
Transaksi ke Unilever (affiliasi)Rp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
Penjualan DisposalRp 3.026.750.644Rp 3.026.750.644Rp -
Total Peredaran UsahaRp 134.264.382.957Rp 149.938.243.601Rp 15.673.860.644

(f) Bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan perhitungan sesuai data dan fakta sehingga tidak terdapat kekeliruan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding;

8. Terkait pendapat Pemohon Banding atas pendapat Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding semata-mata hanya penarikan kesimpulan dari analisis terhadap laporan Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) Pemohon Banding. Terbanding tidak melakukan pembuktian adanya penjualan BKP/JKP sebagai peredaran usaha kepada lawan transaksi (PT Unilever Indonesia tbk) untuk menyatakan bahwa terdapat niat dari perusahaan (Pemohon Banding) untuk menggeser laba, oleh karenanya maka tidak dapat disimpulkan bahwa terdapat transaksi pergeseran laba didalamnya, Terbanding berpendapat bahwa:

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha jasa pengolahan atas bahan material yang disediakan oleh PT Unilever Indonesia Tbk menjadi kecap dan produk sejenis. Tidak terdapat perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding (TP-Doc) dan Terbanding (LHP) yaitu Toll Manufacturing (Jasa Maklon);

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa dalam TP Doc, Pemohon Banding menggunakan metode Penentuan Harga Transfer dengan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”) dengan Indikator Tingkat Laba yang digunakan Laba Usaha sebelum bunga pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (EBIT)/Total Biaya Operasi. Tidak terdapat perbedaan motode penentuan harga transfer dan indikator tingkat laba yang digunakan oleh Terbanding pada Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan TP-Doc, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer atas penyerahan jasa kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Dengan demikian berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Ikhtisar perbedaan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

NoTahapan PenerapanWajib PajakPemeriksaPerbedaan
1.Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan IstimewaAdaAdaSama
2.Analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
- Jenis ProdukBarangBarangSama
3.Identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan
- Karekteristik UsahaJasa MaklonJasa MaklonSama
4.Analisis kesebandingan
- Data PembandingEksternalEksternalSama
5.Metode Penentuan Harga Transfer
- MetodeTNMM - Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / Total Biaya OperasiTNMM - Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / Total Biaya OperasiSama
6.Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.
- Pengujian harga transferTidak dilakukanDilakukan pengujianBeda

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian data pembanding eksternal sesuai dengan TP DOC Pemohon banding, dan faktanya tidak terdapat perbedaan data yang digunakan baik Terbanding maupun Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan maupun penyelesaian permohonan Keberatan, namun demikian Pemohon Banding menambahkan kembali perusahaan pembanding yang didirikan dari India, dan Pemohon Banding mengakui adanya ketidakcermatan sebagaimana dalam surat permohonan banding Pemohon Banding pada halaman 9 yang dengan nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding tidak cermat yang mengakibatkan ketidakcermatannya tersebut maka atas nilai NCPM Pemohon Banding tidak berada dalam rentang kewajaran;

9. Terkait pendapat Pemohon Banding atas pendapat Terbanding bahwa hasil analisa yang didasarkan kepada asumsi seharusnya hanya boleh digunakan sebagai pembanding (petunjuk), Terbanding berpendapat bahwa:

Bahwa Data Pembanding yang digunakan pada saat pemeriksaan dan penyelesaian permohonan keberatan, tidak berbeda dengan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian data pembanding external sesuai dengan TP DOC Pemohon banding, dan faktanya tidak terdapat perbedaan data yang digunakan baik Terbanding maupun Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan maupun penyelesaian permohonan Keberatan, namun demikian Pemohon Banding menambahkan kembali perusahaan pembanding yang didirikan dari India, dan Pemohon Banding mengakui adanya ketidakcermatan sebagiamana dalam surat permohonan banding Pemohon Banding pada halaman 9 yang dengan nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding tidak cermat yang mengakibatkan ketidakcermatannya tersebut maka atas nilai NCPM Pemohon Banding tidak berada dalam rentang kewajaran;

10. Terkait pendapat Pemohon Banding atas bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya beban pembuktian ada pada Terbanding. Terbandinglah yang seharusnya secara nyata, spesifik, terang, danjelas dapat membuktikan mengenai berapa nilai detail tagihan kepada lawan transaksi Pemohon Banding (No Invoice, Tanggal Invoice, Jenis BKP/JKP, Harga), bukti arus uang masuk/keluar dari lawan Transaksi Pemohon

PT Anugrah Mutu Bersama

Banding, waktu terjadinya penjualan tersebut, serta kepada siapa penjualan tersebut dilakukan. Terbanding berpendapat bahwa:

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha jasa pengolahan atas bahan material yang disediakan oleh PT Unilever Indonesia Tbk menjadi kecap dan produk sejenis. Tidak terdapat perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding (TP-Doc) dan Terbanding (LHP) yaitu Toll Manufacturing (Jasa Maklon);

Bahwa dalam TP Doc, Pemohon Banding menggunakan metode Penentuan Harga Transfer dengan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”) dengan Indikator Tingkat Laba yang digunakan Laba Usaha sebelum bunga pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (EBIT)/Total Biaya Operasi. Tidak terdapat perbedaan motode penentuan harga transfer dan indikator tingkat laba yang digunakan oleh Terbanding pada Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan TP-Doc, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer atas penyerahan jasa kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Dengan demikian berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Ikhtisar perbedaan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

NoTahapan PenerapanWajib PajakPemeriksaPerbedaan
1.Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan IstimewaAdaAdaSama
2.Analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
- Jenis ProdukBarangBarangSama
3.Identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan

PT Anugrah Mutu Bersama

- Karekteristik UsahaJasa MaklonJasa MaklonSama
4.Analisis kesebandingan
- Data PembandingEksternalEksternalSama
5.Metode Penentuan Harga Transfer
- MetodeTNMM - Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / Total Biaya OperasiTNMM - Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / Total Biaya OperasiSama
6.Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.
- Pengujian harga transferTidak dilakukanDilakukan pengujianBeda

Skema Transaksi Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan skema usaha dan karakteristik usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam kriteria Toll Manufacturing (Jasa Maklon); Bahwa metode harga transfer dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau "TNMM") dengan data pembanding eksternal yang ada di database;

Bahwa rasio keuangan/indikator tingkat laba sesuai laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 adalah Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/Total Biaya Operasi;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa atas data tersebut di atas, maka Terbanding menghitung harga transfer atas transaksi affiliasi Pemohon Banding ke PT Unilever Indonesia Tbk mendasarkan dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding dengan menggunakan titik tengah (median) sebagai penentu harga transfer;

SPTWPPemeriksaKoreksi
PenjualanRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
HPPRp -Rp -Rp -
LabaKotorRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
BebanUsahaRp 142.521.425.639Rp 142.521.425.639Rp -
PenghasilanBungaRp 398.811.854Rp 398.811.854Rp -
PenghasilanUsahaLain- NetRp 2.664.991.389Rp 2.664.991.389Rp -
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)Rp 7.453.870.561Rp 15.673.860.644
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadap total biayaOperasi-5,77%5,23%

Bahwa sehingga koreksi atas peredaran usaha adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaSPTWajibPajakPemeriksaKoreksi
Transaksi ke Unilever (affiliasi)Rp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
Penjualan DisposalRp 3.026.750.644Rp 3.026.750.644Rp -
Total Peredaran UsahaRp 134.264.382.957Rp 149.938.243.601Rp 15.673.860.644

Bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan perhitungan sesuai data dan fakta sehingga tidak terdapat kekeliruan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding;

PT Anugrah Mutu Bersama

11. Terkait pendapat Pemohon Banding atas bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, maka koreksi Terbanding tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

Bahwa berdasarkan Laporan Harga Transfer - Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, diketahui informasi sebagai berikut:

Skema Transaksi Wajib Pajak

Bahwa berdasarkan skema usaha dan karakteristik usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam kriteria Toll Manufacturing (Jasa Maklon); Bahwa metode harga transfer dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Mthod atau "TNMM") dengan data pembanding eksternal yang ada di database;

Bahwa rasio keuangan/indikator tingkat laba sesuai laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 adalah Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/Total Biaya Operasi;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa rasio keuangan untuk analisa kesebandingan adalah sebagai berikut:

Bahwa hasil pemilihan data eksternal sebagai data pembanding adalah sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaaan diketahui informasi sebagai berikut:

(a) Bahwa Pemohon Banding merupakan produsen tunggal kecap dengan merk dagang "Bango", "Knorr", "Conimex" dan bumbu dapur "Royco". Pemohon Banding melakukan penyerahan kepada PT Unilever Indonesia Tbk sebagai pemilik dari merek barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

(b) Bahwa rincian transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

Bahwa skema transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

(a) Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada, pemeriksa setuju dengankarakteristikPemohonBandingsebagaiToll Manufacturing/Jasa Maklon;

(b) Bahwa metode pengujian transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

(c) Bahwa atas transaksi affiliasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk, Pemohon Banding mempunyai kontrak (local Kontrak Ketentuan

PT Anugrah Mutu Bersama

Komersial) untuk menetapkan nilai per jenis barang yang diserahkan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan PT Unilever Indonesia Tbk. Atas transaksi yang sudah berjalan didapatkan bahwa pada proses pengerjaan didapatkan nilai biaya yang lebih tinggi dari nilai transaksi yang sudah disepakati Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding meminta tambahan kompensasi kepada PT Unilever Indonesia Tbk yang selanjutnya akan diberikan oleh pihak PT Unilever Indonesia Tbk sebagai tambahan kompensasi atas biaya berjalan (Compensation additional for AMB Running Cost) dengan rincian sebagai berikut:

Compensate Additional AMBRunningCost
Bulan202020212022
JanuariRp 1.316.816.327Rp 4.233.886.122Rp 1.399.000.051
FebruariRp 1.133.961.041Rp 4.391.993.208Rp 1.170.575.510
MaretRp 4.250.289.941Rp 761.687.106
AprilRp 4.578.670.808Rp 1.745.412.016
MeiRp 5.851.769.846Rp 3.412.175.252
JuniRp 6.291.063.709Rp 2.652.679.557
JuliRp 5.293.192.061Rp 1.901.513.702
AgustusRp 2.447.432.835Rp 5.099.547.813Rp 3.062.775.843
SeptemberRp 4.303.407.506Rp 4.879.445.405Rp 329.568.509
OktoberRp 4.297.049.293Rp 3.990.549.125
NovemberRp 4.671.655.064Rp 1.976.790.098
DesemberRp 15.151.917.543Rp 3.019.675.152Rp 8.768.298.038
TotalRp 33.322.239.609Rp 53.856.873.288Rp 25.203.685.584
Data: Detil efaktur Aplikasi PortalDJP

Bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi affiliasi dengan resiko tinggi sebesar 97,75% dari total omset sedangkan atas transaksi tersebut terdapat Compensate Additional AMB Running Cost yang nilainya bervariatif dan mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding sehingga perlu dilakukan pengujian atas penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut;

(d) Bahwa berdasarkan Dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan, penentuan data pembanding dan penentuan metode penetapan harga transfer:

PT Anugrah Mutu Bersama

PenjualanRp 131.237.632.313
HPPRp -
LabaKotorRp 131.237.632.313
Beban UsahaRp 142.521.425.639
Penghasilan BungaRp 398.811.854
Penghasilan UsahaLain- NetRp 2.664.991.389
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadaptotal biayaOperasi-5,77%

Bahwa Data Pembanding External sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding;

NamaTahunPLIRasio
Daisho, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi2,99
Kenko Mayonnaise Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi4,15
EbaraFoodsIndustry, Corp.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi5,96
Bull-DogSauce, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi4,51
Pietro, Co., Ltd.Ag2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi6,32
Kewpie, CorporationAg2019,2020,2021EBIT/ HPP+BiayaOperasi6,85

Bahwa atas data pembanding diatas didapatkan nilai interquartil dan median sebagai berikut:

Min2,99

Q14,33

Median5,23

Q36,14

Max6,85

Bahwa atas data tersebut diatas maka Terbanding menghitung harga transfer atas transaksi affiliasi Pemohon Banding ke PT Unilever Indonesia Tbk; mendasarkan dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding dengan menggunakan titik tengah (median) sebagai penentu harga transfer;

SPTWPPemeriksaKoreksi
PenjualanRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
HPPRp -Rp -Rp -
LabaKotorRp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
BebanUsahaRp 142.521.425.639Rp 142.521.425.639Rp -
PenghasilanBungaRp 398.811.854Rp 398.811.854Rp -
PenghasilanUsahaLain- NetRp 2.664.991.389Rp 2.664.991.389Rp -
Laba(rugi) UsahaRp (8.219.990.082)Rp 7.453.870.561Rp 15.673.860.644
Rasio Laba Usaha sebelum Bunga Pinjaman dan Pajak (EBIT) terhadap total biayaOperasi-5,77%5,23%

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa sehingga koreksi atas peredaran usaha adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaSPTWajibPajakPemeriksaKoreksi
Transaksi ke Unilever (affiliasi)Rp 131.237.632.313Rp 146.911.492.957Rp 15.673.860.644
Penjualan DisposalRp 3.026.750.644Rp 3.026.750.644Rp -
Total Peredaran UsahaRp 134.264.382.957Rp 149.938.243.601Rp 15.673.860.644

12. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah tepat dan Terbanding mempertahankan koreksi a quo karena telah sesuai data, fakta dan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menjadi sebagai berikut:

NOURAIANMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut surat ketetapan pajak (Rp)Menurut Keputusan Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri015.673.860.64415.673.860.644
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)015.673.860.64415.673.860.644
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)015.673.860.64415.673.860.644
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

PT Anugrah Mutu Bersama

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.10. Impor BKP000
d.11. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.12. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.13. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.14. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.15. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.16. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.17. Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.18. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)01.724.124.6701.724.124.670
b. Dikurangi:
b.7. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.8. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.9. STP (pokok kurang bayar)000
b.10. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.11. Lain-lain000
b.12. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c. Diperhitungkan:
c.2. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)000
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)01.724.124.6701.724.124.670
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)000
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)01.724.124.6701.724.124.670
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP574.133.515574.133.515
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)574.133.515574.133.515
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)02.298.258.1852.298.258.185

PT Anugrah Mutu Bersama

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 14/AC-FIN/EXT/VIII-2025 tanggal 19 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

PT Anugrah Mutu Bersama

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

23/AC-FIN/EXT/XI-2025 tanggal 1 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SIKAP PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI TERBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding (semula pemeriksa) yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 maupunSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025;

2. Bahwa berbagai penjelasan dan dukungan bukti telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun proses keberatan, namun Terbanding (baik pemeriksa maupun penelaah di tingkat keberatan) tetap bersikukuh dan mempertahankan pendapatnya. Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00 yang didasarkan pada koreksi atas Peredaran Usaha di PPh Badan;

ALASAN DAN PENDAPAT TERBANDING DALAM SUB

bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

PENJELASAN/BANTAHAN PEMOHON BANDING

Terkait koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00

1. Bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Terbanding, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Banding berdasarkan hukum dan fakta hukum;

2. Bahwa koreksi dari Terbanding dilakukan berdasarkan pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa (PMK 172 Tahun 2023), sedangkan tempus terjadinya sengketa adalah Masa Pajak Desember 2022. Dalam PMK 172 Tahun 2023 yang digunakan oleh

PT Anugrah Mutu Bersama

Terbanding sebagai dasar hukum, Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 75 PMK 172 Tahun 2023 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 74 ayat (3)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Pasal 75

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Bahwa secara hukum dikenal asas transitoir, yaitu asas yang berkaitan dengan penerapan hukum pada saat terjadi perubahan peraturan perundang-undangan. Secara umum, asas ini mengatur bahwa perubahan peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut, kecuali secara tegas dinyatakan lain. Asas transitoir erat kaitannya dengan asas non retroaktif, yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang- undangan tidak berlaku surut. Namun, asas non retroaktif ini tidak mutlak dan dapat dikecualikan, semisal jika peraturan baru secara tegas menyatakan berlaku surut atau jika peraturan baru tersebut lebih menguntungkan bagi subjek hukum;

Bahwa faktanya hukum yang berlaku pada saat itu (ius constitutum) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), selain itu dalam PMK 172 Tahun 2023 tersebut tidaklah terdapat pengecualian untuk pemberlakuan asas retroaktif (hukum yang berlaku surut);

Bahwa peraturan yang belum berlaku tidak dapat menjadi dasar hukum, suatu peraturan perundang-undangan baru akan memiliki kekuatan hukum setelah diundangkan dan diumumkan secara resmi, serta mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Sebelum tanggal berlaku tersebut, peraturan tersebut belum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum atau memberikan sanksi;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa kelalaian Terbanding dalam pemakaian dasar hukum adalah bertetangan dengan Asas Yuridis sebagaimana dijelaskan dalam beranda laman DJP (https://pajak.go.id) (kata kunci: “Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia”), disebutkan bahwa pengertian Asas Yuridis adalah pemungutan pajak haruslah diatur secara sah, secara legalitas dan ketentuan hukum;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karena dalam koreksi Terbanding ditemukan adanya kesalahan, kelalaian dan ketidakcermatan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan sehingga dan tidak memiliki dasar hukum mengikat, maka demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum sudah seharusnya koreksi Terbanding tidak dipertahankan;

3. Bahwa secara teori, konsep pengukuran TNMM adalah berdasarkan indikator tingkat laba dari beberapa perusahaan pembanding eksternal, dimana faktor kesebandingan lebih banyak ditentukan secara subjektif berdasarkan ”search strategy” yang dipakai. Intinya adalah, TNMM memberikan hasil yang tidak benar-benar ”benar” dan tidak benar-benar ”salah”. Namun jika Terbanding mempunyai persepsi yang berbeda atas pilihan perusahaan pembanding eksternal dari Pemohon Banding, apalagi jika Terbanding hanya bersandar pada koreksi positif yang memberikan hasil koreksi yang sebesar-besarnya, maka hal tersebut akan menjadi sangat tidak adil bagi Pemohon Banding. Sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam Surat Banding, seharusnya Pemohon Banding juga memasukkan tambahan 2 (dua) perusahaan pembanding eksternal dari dari pasar yang berbeda (India) untuk menguji nilai kesebandingan di dua negara yang memiliki kesebandingan dengan karakteristik usaha Pemohon Banding, karena hasil dari perhitungan kuartil tersebut membuat Pemohon Banding masuk dalam kriteria telah memenuhi ketentuan PKKU dan seharusnya tidak terjadi koreksi;

Bahwa dalam lima faktor kesebandingan, keadaan ekonomi adalah faktor kunci yang sangat menentukan, dimana nilai kesebandingan ditentukan oleh keadaan pasar dimana produk tersebut dijual. Lebih lanjut, mengingat

PT Anugrah Mutu Bersama

keseluruhan 6 (enam) perusahaan pembanding tersebut semuanya didirikan di negara Jepang yang sebagian besar pasarnya ada di Jepang, maka tidak berlebihan jika diperlukan perbandingan dengan menggunakan pasar di Indonesia atau negara yang berbeda. Namun demikian, tidak diketemukan dalam pencarian, perusahaan sebanding yang didirikan di Indonesia. Hasil penelitian lebih lanjut guna mendapatkan tingkat kehandalan yang lebih baik, didapat 2 (dua) tambahan perusahaan pembanding dari seleksi manual perusahaan yang didirikan di India, yang diyakini mempunyai tingkat kesebandingan tinggi dengan karakteristik produk Pemohon Banding, yaitu Pitambar Solvex Pte Ltd dengan nilai NCPM 0.74% (WA) dan Agrawal Soya Extracts Pte Ltd dengan NCPM 0.83% (WA), dimana semuanya menggunakan nilai NCPM rata-rata tertimbang pada laporan keuangan beberapa tahun (2019, 2020, dan 2021), sebanding dengan periode 3 tahunan yang digunakan oleh Pemohon Banding. Dalam rentang kewajaran hasil perhitungan 8 (delapan) perusahaan pembanding eksternal tersebut, telah menjadikan NCPM Pemohon Banding (2.71%) masuk dalam rentang kewajaran, yaitu berada dalam posisi di antara titik Q1 (kuartil bawah) 2.45% dan Q3 (kuartil atas) 6.05%. Profil perusahaan Pitambar Solvex Pte Ltd dan Agrawal Soya Extracts Pte Ltd, selain berasal dari database komersial juga didapatkan melalui platform Zauba Corp, dimana aplikasi tersebut merupakan penyedia layanan terkemuka dari India yang berfokus kepada tautan informasi komersial dan wawasan bisnis (www.zauba.com);

Bahwa dari 2 (dua) perusahaan pembanding terpilih India, didapatkan PLI dengan perhitungan NCPM rata-rata tertimbang periode tahun 2019-2021 sebagai berikut:

- Pitambar Solvex Pte LtdNCPM WA = 0.74%

- Agrawal Soya Extracts Pte LLtdNCPM WA = 0.83%

PT Anugrah Mutu Bersama

Bahwa dari tambahan 2 (dua) perusahaan pembanding eksternal India yang mempunyai karakteristik produk, yang sama (berdasarkan seleksi SIC) didapatkan hasil pengujian kuartil berbasis 8 (delapan) perusahaan pembanding terpilih sebagai berikut:

Bahwa sehingga terlihat dalam tabel tersebut diatas, Pemohon Banding yang mempunyai PLI NCPM 2.71%, telah masuk dalam rentang kewajaran Q1= 2.45% dan Q3= 6.05%, sehingga dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding telah dapat memenuhi ketentuan PKKU;

4. Bahwa faktor kerugian operasi perusahaan juga telah Pemohon Banding jelaskan, yaitu disebabkan oleh:

- bahwa penurunan omset penjualan karena order yang diterima dari PT Unilever Indonesia tbk nyata-nyata menurun dari keadaan omset penjualan di tahun 2021, senilai Rp13.476.676.181,00 (YoY) dengan alasan utama turunnya permintaan pasar sebagaimana tabel berikut;

PT Anugrah Mutu Bersama

- Bahwa komponen kenaikan berkala gaji dan tunjangan sebesar 9% (UMK Plus) telah berkontribusi nyata dan menyebabkan kenaikan beban usaha menjadi bertambah sebesar Rp6.194.400.255, dibandingkan dengan kondisi yang sama pada tahun 2021 (YoY); serta

- Bahwa faktor penyesuaian konstruksi feeding boiler mengakibatkan tambahan perbaikan dan pemeliharaan akibat perubahan spesifikasi boiler fuels (dari bahan bakar gas berubah menjadi bahan bakar biomass shells/cangkang), kemudian perusahaan sampai saat itu masih menggunakan mesin-mesin yang telah berusia tua. Semua faktor tersebut telah menambah kenaikan beban operasi sebesar Rp6.117.966.908,00 dari tahun 2021 (YoY), meskipun sebenarnya perusahaan telah berusaha untuk melakukan efisiensi penggunaan bahan bakar boiler dari gas menjadi biomassa, namun hal tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian operasi di tahun 2022;

Bahwa sebagai tambahan informasi, dalam industri maklon, meskipun pembelian bahan baku dan material pendukung semua ditanggung oleh product/brand principal (konsep toll manufacturing), yaitu PT Unilever Indonesia tbk, namun sebagian besar komponen beban usaha tersebut diperlakukan sebagai fixed costs, terutama banyak karyawan/staf

PT Anugrah Mutu Bersama

perusahaan yang sudah berstatus karyawan tetap sehingga elemen beban operasi menjadi sangat sensitif terhadap penurunan omset tahunan perseroan, dan oleh karena itu, maka kerugian usaha di tahun operasional 2022 menjadi tidak terhindarkan;

Bahwa sehingga keliru dan tidak relevan jika Terbanding mengaitkan dan membandingkan kerugian Pemohon Banding dengan keuntungan berlipat dari kinerja PT Unilever Indonesia Tbk, karena nyata-nyata antara Pemohon Banding dengan PT Unilever Indonesia Tbk adalah tidak sebanding dan sama sekali tidak memiliki penyesuaian kesebandingan baik dari faktor karakteristik produk, ketentuan kontrak, analisis FAR, strategi bisnis, dan keadaan ekonomi;

5. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding semata-mata hanya penarikan kesimpulan dari adanya koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan. Dasar perhitungan PPN adalah Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, apabila Terbanding tidak membuktikan adanya penjualan kepada lawan transaksi maka tidak dapat disimpulkan terdapat transaksi PPN didalamnya. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan pada konsumen akhir. Pemohon Banding sebagai produsen tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan atas terjualnya BKP/JKP, bagaimana mungkin bisa terdapat penjualan yang perhitungannya hanya mengacu pada penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa berdasarkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, sedangkan faktanya tidak ada penyerahan BKP/JKP yang terjadi ataupun penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa selain karena perhitungan penjualan/peredaran usaha yang tidak mencerminkan kondisi faktual atau keadaan sebenarnya, Terbanding juga tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang, dan jelas mengenai berapa nilai detail tagihan kepada lawan transaksi Pemohon Banding (No Invoice, Tanggal Invoice, Jenis BKP/JKP, Harga), bukti arus uang masuk/keluar dari lawan transaksi Pemohon Banding, serta waktu terjadinya penjualan tersebut. Tidak dilakukannya koreksi berdasarkan

PT Anugrah Mutu Bersama

fakta atau keadaan yang sebenarnya membuktikan bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada analisis belaka tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

6. Bahwa sebagaimana kita ketahui jika hasil analisis hanyalah bersifat ”indikasi potensi”, sehingga bukanlah sebuah fakta dan realita atas penjualan yang terjadi. Sangat tidak tepat dan mengada-ada apabila hasil analisa yang bersifat ”indikasi potensi” tersebut dijadikan dasar koreksi tanpa dilakukan pengujian dan pembuktian lebih lanjut dalam meletakan kesalahan pada Pemohon Banding serta tanpa disertai bukti yang cukup dan relevan;

Bahwa hasil analisa yang didasarkan kepada asumsi seharusnya hanya boleh digunakan sebagai pembanding (petunjuk). Dengan demikian sangat keliru dan tidak tepat apabila hasil analisa yang bersifat indikasi potensi digunakan untuk menjustifikasi Pemohon Banding dan menyimpulkan suatu hasil pemeriksaan serta selanjutnya digunakan sebagai dasar koreksi;

7. Bahwa selain itu, dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang seutuhnya berbunyi:

Direktur jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa:

PT Anugrah Mutu Bersama

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

Bahwa jika mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana pasal tersebut merupakan dasar yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi, menurut pemahaman Pemohon Banding makna yang terkandung dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh (beserta memori penjelasannya), dimaksudkan untuk mencegah terjadinya “penghindaran pajak”, yang salah satunya dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Pengertian “penghindaran pajak” melalui penghasilan yang kurang dilaporkan dari semestinya dan/atau pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya dapat terjadi jika di antara pihak afiliasi yang bertransaksi tersebut memiliki tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang berbeda, sehingga memungkinkan bagi afiliasi tersebut memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif pajak yang dikenakan tersebut;

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, secara ekplisit mengatur bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya berlaku untuk transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan untuk transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri diberlakukan dengan kondisi tertentu;

Bahwa lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan dalam lampiran Bab I

PT Anugrah Mutu Bersama

Pendahuluan bagian A. Perdagangan Internasional dan Perusahaan Multinasional, sebagai berikut:

Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berdudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas;

Bahwa faktanya, antara Pemohon Banding dan PT Unilever Indonesia Tbk., sama-sama berkedudukan di Indonesia dimana tidak terdapat perbedaan tarif pajak (menggunakan tarif PPN sebesar 22%) yang dikenakan terhadap keduanya, demikian juga sektor usaha baik pemohon banding maupun PT Unilever Indonesia Tbk tidak terkena pajak final serta penyerahan kami bukan merupakan obyek pajak yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga secara normatif tidak terdapat tendensi adanya upaya penghindaran pajak seperti maksud dan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Bahwa dengan demikian koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.673.860.644,00 yang didasarkan pada koreksi atas Peredaran Usaha di PPh Badan oleh Terbanding adalah

PT Anugrah Mutu Bersama

keliru karena dalam hal ini tidak terdapat transaksi yang menimbulkan kerugian terhadap negara dan tidak ada penyerahan BKP/JKP yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum kami laporkan dan bayar Pajaknya;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Bahwa lebih lanjut berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bahwa disebutkan dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bahwa disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru, yaitu Pasal 5 ayat (4) huruf PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, sebagai berikut:

Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal sebagai berikut:

mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan

PT Anugrah Mutu Bersama

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. Pasal 5 ayat (4) huruf c PMK Nomor 15 Tahun 2025, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Kami dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

Bahwa demikian penjelasan-penjelasan sebagai bantahan atas surat uraian bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bukti T-5.Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

05/PJ/2022 tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan Surat Ketetapan Pajak, Serta Surat Tagihan Pajak;

Bukti T-6.Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024

tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan;

Bukti T-7.Matriks Sengketa;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis sidang 29 Januari 2026;

Bukti T-9.Penjelasasn tertulis sidang 19 Februari 2026;

Bukti T-10. Daftar Surat Keputusan Keberatan Bulan Mei 2025;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis sidang 12 Maret 2026;

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-11. KTP a.n. Andi Gunardi,

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H.,

M.Si., M.Kn. Nomor 02 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-13. Salinan bermeterai Laporan Penetapan Harga Transfer PT

Anugrah Mutu Bersama Lokal Tahun Pajak 2022;

Bukti P-14. Salinan bermeterai Laporan Keuangan untuk tahun yang

berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 beserta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis sidang 29 Januari 2026;

Bukti P-17. Penjelasasn tertulis sidang 19 Februari 2026;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis sidang 12 Maret 2026;

PT Anugrah Mutu Bersama

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 14/AC-FIN/EXT/VIII-2025 tanggal 19 Agustus 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Anugrah Mutu Bersama

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,0015.673.860.644,0015.673.860.644,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp15.673.860.644,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif DPP PPN sebesar Rp15.673.860.644,00 yang menurut Terbanding kurang dilaporkan yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi peredaran usaha dalam penetapan PPh Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada DPP PPN yang kurang dilaporkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

PT Anugrah Mutu Bersama

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp15.673.860.644,00 atas penjualan kepada pihak afiliasi berdasarkan hasil pengujian ulang Terbanding terhadap dokumentasi harga transfer;

• bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007209.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 atas banding terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2022, terhadap sengketa koreksi peredaran usaha, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp15.673.860.644,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat karena koreksi primer (primary correction) yaitu koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp15.673.860.644,00 telah dibatalkan, koreksi DPP PPN sebesar Rp15.673.860.644,00 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp15.673.860.644,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

PT Anugrah Mutu Bersama

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A.,

M.H. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut

Formal Keputusan yang dibanding:

Menimbang, bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Nomor: KEP-00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Menimbang, bahwa Keputusan a quo diputus oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar.

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 11:

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;

Pasal 12:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

PT Anugrah Mutu Bersama

Pasal 14 ayat (4):

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo. Pasal 12 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Keberatan harus diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dan kewenangan tersebut tidak dapat didelegasikan;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. tidak mempertimbangkan keabsahan dan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan Pasal 61 huruf a angka 2 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk: melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, dan/atau menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) karena sesuai Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, kedudukan Peraturan Menteri Keuangan berada di bawah Undang- Undang;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 17:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan dan/atau Wewenang;

c. larangan bertindak sewenang-wenang;

PT Anugrah Mutu Bersama

Pasal 18:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badandan/ataudikategorikanPejabatPemerintahan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat bertindak Pemerintahan sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18

PT Anugrah Mutu Bersama

ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat Keputusan Keberatan yang diputus atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat adalah tindakan yang melampui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf

a. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; Menimbang, bahwa akibat hukum dari tindakan yang melampui

wewenang tersebut adalah Keputusan Keberatan menjadi tidak sah yang berarti Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat yang tidak berwenang sehingga Keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang KUP menyatakan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

Menimbang, bahwa Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding menyatakan jumlah pajak yang sebesar Rp0 (nihil);

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat karena Keputusan Keberatan yang diterbitkan tidak sah dan dianggap tidak ada, permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding tidak diberikan keputusan sehingga keberatan yang diajukan Pemohon Banding dikabulkan;

PT Anugrah Mutu Bersama

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan di ambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.673.860.644015.673.860.644

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PT Anugrah Mutu Bersama

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

DPP PPN menurut TerbandingRp15.673.860.644,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp15.673.860.644,00 DPP PPN menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NOURAIANPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Diperhitungkan:
c.2. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)0
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Anugrah Mutu Bersama

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT ANUGRAH MUTU BERSAMA, NPWP 03.101.820.3-035.000, beralamat di Jl. Sulaiman Sukabumi Utara No. 32 RT 002 RW 003, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, (alamat elektronik pajakanugrahmutubersama@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
b. Sanksi Bunga0
c. Sanksi Kenaikan0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

PT Anugrah Mutu Bersama

dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Anugrah Mutu Bersama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.