Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-007181.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Wiratadaya Bangun Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007181.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007181.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Wiratadaya Bangun Persada, NPWP 01.591.648.9-702.000, beralamat di Dusun Sentimok, Sinar Baru, Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, 79286, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta, domisili elektronik di wiratapersada98@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Putri Ayu jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Wiratadaya Bangun Persada Nomor 38 tanggal 7 September 2023 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Donny Teguh Setiawan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-349/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024; Surat Kuasa Khusus : 001912/SK/WDBP/PPh Badan/2018/XII/2024

26 November 2024;

2. Nama: Archibald A. Kariodimedjo;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa Khusus : 001089/SK/WDBP-2018/VIII/2025,

15 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ratna Pertiwi/NIP 198410272009012010

Winiharso Yuono/NIP 197505311995111001 Raihan Andri/NIP 197507201997031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3408/PJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1536/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001158/BDG-

PPN-JUN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

380/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 8 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001798/Bantahan SUB/PPN-JUN/2018/WDBP/XI/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang dengan perhitungan sebagai berikut:

na mi seal aE RL A Nes Mea GN Nem Ete mai kara f rn an

E ' £ we td rn Mu .

are ha Ws Ue OP

7 at Review. las

Tp. 11 Ty na

Pa UN tr t ad. Fran | Kan alll a, ariku. 3

'a'ak - (Ka | ,

. ib oa 3 .

ami fray:

fen om, al 7

Konaik. Fase

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001297/KEB-PPN- JUN/WDBP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

(Dalam Rp)
NoUraianTerbandingPemohon BandingDiajukan Keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor---
b. PPN yang harus dipungut sendiri12.933.134.97712.568.931.654364.203.323
c. PPN yang dipungut Pemungut PPN---
d. PPN yang tidak dipungut---
e. PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
f. Jumlah DPP ( a + b + c + d + e )12.933.134.97712.568.931.6543 64.203.323
2PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri1.293.313.4971.256.893.16536.420.332
3PPN Masukan yang dapat diperhitungkan1.257.407.9611.257.407.961-
4Kompensasi Dari Masa Pajak Sebelumnya---
5PPN Kurang Bayar ( 2 - 3 - 4 )3 5.905.536( 514.796)36.420.332
6Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya514.796514.796-
7PPN Kurang Dibayar ( 5 + 6 )36.420.332-36.420.332
8Sanksi Administrasi :-
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP15.908.402-15.908.402
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP---
9PPN YMH Dibayar ( 7 + 8a + 8b )52.328.734-52.328.734

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001158/BDG-PPN- JUN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001158/BDG-

PPN-JUN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(Dalam Rp)
NoUraianTerbandingPemohon BandingDiajukan Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor---
b. PPN yang harus dipungut sendiri12.933.134.97712.568.931.654364.203.323
c. PPN yang dipungut Pemungut PPN---
d. PPN yang tidak dipungut---
e. PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
f. Jumlah DPP ( a + b + c + d + e )12.933.134.97712.568.931.6543 64.203.323
2PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri1.293.313.4971.256.893.16536.420.332
3PPN Masukan yang dapat diperhitungkan1.257.407.9611.257.407.961-
4Kompensasi Dari Masa Pajak Sebelumnya---
5PPN Kurang Bayar ( 2 - 3 - 4 )3 5.905.536( 514.796)36.420.332
6Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya514.796514.796-
7PPN Kurang Dibayar ( 5 + 6 )36.420.332-36.420.332
8Sanksi Administrasi :-
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP15.908.402-15.908.402
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP---
9PPN YMH Dibayar ( 7 + 8a + 8b )52.328.734-52.328.734

bahwa dengan demikian, pokok sengketa yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Juni 2018 sebesar Rp364.203.323 dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi Penjualan Lokal Kernel sebesar Rp 132.185.558 b. Koreksi Penerimaan Pupuk Plasma dan Penyerahan BKP dan JKP ke Plasma sebesar Rp 232.017.766

Uraian lebih lanjut atas dasar hukum dan alasan pengajuan permohonan banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Juni 2018 sebesar Rp364.203.323

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Juni 2018 sebesar Rp 364.203.323 dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Penjualan Lokal Kernel Masa Juni 2018 sebesar Rp132.185.558

1) Seluruh transaksi penjualan kernel yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Penjualan Lokal

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan bahwa:

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kerja Sama Migas;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, seluruh transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi penjualan lokal, sehingga tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam tansaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara

Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya;

2) Terbanding telah keliru dalam menentukan kewajaran transaksi atas penjualan kernel.

bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali atas penjualan kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu dengan menggunakan data Rekapitulasi Indeks K, Harga CPO, Harga Inti Sawit dan Harga TBS di Kalimantan Barat tahun 2018 yangdiperolehdarihttp://gapki- kalbar.or.id/admin/files/RekapitulasiHARGA%20TBS%20dan%2 0INDKS20TAHUN%202018.pdf;

bahwa data tersebut merupakan Harga Inti Sawit per/kg yang dihitung oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat dari Dinas Perkebunan Kalimantan Barat (Disbun Kalbar) berdasarkan Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 111/DISBUN/2018 tanggal 26 Januari 2018, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Berikut Harga jual Inti Sawit per kg yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat yang menjadi dasar perhitungan harga wajar Inti Sawit oleh Terbanding:

BulanHarga Inti Sawit (Rp/Kg)BulanHarga Inti Sawit (Rp/Kg)
Januari 2018 (1)6.483,84Juli 2018 (1)4.468,16
Januari 2018 (2)6.581,90Juli 2018 (2)4.669,29
Februari 2018 (1)6.480,94Agustus 2018 (1)4.646,18
Februari 2018 (2)6.245,21Agustus 2018 (2)5.117,04
Maret 2018 (1)6.123,07September 2018 (1)5.401,72
Maret 2018 (2)5.564,23September 2018 (2)5.209,46
April 2018 (1)5.569,90Oktober 2018 (1)4.706,93
April 2018 (2)5.615,84Oktober 2018 (2)4.442,10
Mei 2018 (1)5.212,13November 2018 (1)4.236,42
Mei 2018 (2)5.382,92November 2018 (2)3.415,87
Juni 2018 (1)4.945,25Desember 2018 (1)3.279,80

bahwa kemudian dari data Rekap tersebut oleh Terbanding diperoleh harga rata-rata kernel menurut Terbanding:

BulanHarga Inti Sawit (Rp/Kg)
Januari6.532,87
Februari6.363,08
Maret5.843,65
April5.592,87
Mei5.297,53
Juni4.841,88
Juli4.568,71
Agustus4.881,59
September5.305,59
Oktober4.574,52
November3.826,15
Desember3.425,20

bahwa berdasarkan harga rata-rata Inti Sawit diatas, Terbanding menghitung kembali harga wajar Inti sawit dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Penjualan Kernel Harga Wajar
BulanKuantitas (Kg)Harga Jual rata-rataJumlahPenjualan Cfm SPT WPKoreksi
abcd=b x cef = d - e
Januari394.7686.532,872.578.968.024910.958.5481.668.009.476
Februari621.6706.363,083.955.732.8352.449.126.7401.506.606.095
Maret834.0505.843,654.873.896.2833.551.855.4401.322.040.843
April412.5985.592,872.307.606.9761.187.919.0681.119.687.908
Mei448.6705.297,532.376.840.5421.387.287.640989.552.902
Juni75.5404.841,88365.755.238233.569.680132.185.558
Juli491.8304.568,712.247.028.6391.262.320.410984.708.229
Agustus369.6304.881,591.804.382.1121.022.063.110782.319.002
September1.234.7005.305,596.550.811.9733.059.120.2103.491.691.763
Oktober1.924.7104.574,528.804.614.7664.613.505.9484.191.108.818
November845.1603.826,153.233.704.7081.992.037.9801.241.666.728
Desember257.9303.425,20883.461.836538.510.420344.951.416
Total7.911.2563 9.982.803.9312 2.208.275.1941 7.774.528.737

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa, Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat tidak pernah menetapkan Harga Inti Sawit. Adapun Harga CPO, Harga Inti Sawit serta Indeks “K” yang dihitung oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat adalah dalam rangka untuk menetapkan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun. Yang mana tata cara perhitungannya dapat dilihat didalam Berita Acara Disbun Kalimantan Barat;

bahwa Terbanding menggunakan harga Inti Sawit dari Rekap Disbun Kalbar sebagai acuan untuk menghitung harga wajar inti sawit tidak tepat karena Harga Dinas Perkebunan Kalimantan Barat (Disbun Kalbar) bukan harga pasar yang digunakan oleh pihak independen untuk menentukan harga. Selain itu harga tersebut tidak dapat merefleksikan kesepakatan harga diantara pembeli dan penjual dalam transaksi independen di pasar atas komoditas, dalam jenis dan volume tertentu yang diperdagangkan pada kondisi dan periode tertentu;

3) Perhitungan penjualan kernel berdasarkan harga pasar MPOB dan CIF Rotterdam bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, penetapan harga jual kernel PT Wiratadaya Bangun Persada kepada pihak afiliasi telah dihitung berdasarkan kondisi pada saat kontrak dibuat;

bahwa penentuan harga kernel dihitung dengan tarik mundur dari harga PKE dan PKO yang merupakan produk turunan dari kernel, untuk harga PKE menggunakan harga pasar MPOB sedangkan untuk harga PKO menggunakan harga CIF Rotterdam;

bahwa adapun contoh perhitungan penetapan harga jual kernel PT Wiratadaya Bangun Persada kepada afiliasi adalah sebagai berikut:

Lawan Transaksi: PT Ceria Prima

Nomor Kontrak: 004-004/KPL/WBP-KR/01/18

Tanggal Kontrak: 17/01/2018

Metode Penyerahan: LOCO

PKE: ((Harga MPOB x Kurs) x Rendemen)/1000

: (($ 44,92 x Rp 13.355) x 54% )/1000

: 324

PKO: ((Harga CIF Rotterdam x Kurs) x Rendemen)/1000

: (($ 1.120 x Rp 13.355) x 21% )/1000

: 3141

Ongkos Produksi: 410

Ongkos Angkut: 0

Harga Jual Kernel: PKE + PKO - OP - OA

: 324 + 3141 - 410 - 0

: 3055

bahwa adapun, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam perhitungan harga jual kernel ini terdapat beberapa komponen yang dapat mempengaruhi harga jual kernel diantaranya:

1) Persentase Rendemen;

2) Kurs Mata Uang pada saat tanggal kontrak;

3) Ongkos Produksi; dan

4) Ongkos Angkut;

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga MPOB dan CIF Rotterdam;

bahwa berdasarkan Pasal 4(A) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga MPOB dan CIF Rotterdam yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut;

4) bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum koreksi yang tidak relevan dengan Pemohon Banding bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018, yang mana Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa data Rekapitulasi Harga CPO, Harga Inti Sawit serta Indeks “K” yang yang digunakan Terbanding dalam menghitung harga wajar Inti Sawit yang dihitung oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat adalah dalam rangka untuk menetapkan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun;

bahwa adapun definisi “Pekebun” menurut Pasal 1 Angka (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Sedangkan Pemohon Banding merupakan “Perusahaan Perkebunan” yang didalam Pasal 1 Angka (2) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. Sehingga tidak tepat jika Terbanding menggunakan data rekapitulasi harga tersebut karena tidak relevan dengan Pemohon Banding; bahwa kemudian, Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 (Lampiran 8), adapun ruang lingkup dari Peraturan ini hanya meliputi penetapan Indeks K dan penetapan Harga Pembelian TBS, sehingga tidak termasuk untuk penetapan Harga CPO dan penetapan Harga Inti Sawit; bahwa oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi atas penjualan kernel Pemohon Banding tidak terkait dan tidak relevan dengan Pemohon Banding;

5) Yurisprudensi a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa bahwa Pemohon Banding mengutip pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada saat proses Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Keberatan ini dibuat oleh tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat:

(1) Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PertanianRepublikIndonesiaNomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Permentan 01/2018), diperoleh informasi sebagai berikut:

(a) Permentan 01/2018 dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun;

(b) Permentan 01/2018 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan;

(c) Harga pembelian TBS produksi Pekebun ditetapkan oleh Gubemur, dan dibantu oleh tim penetapan harga pembelian TBS yang berasal dari unsur:

- PemerintahDaerahProvinsidan Kabupaten/Kota;

- Perusahaan Perkebunan dan/atau Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit; dan

- Perwakilan Pekebun, meliputi Kelembagaan Pekebun atau asosiasi Pekebun Kelapa Sawit;

(2) Bahwa:

(a) Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau bertugas menetapkan harga TBS produksi Pekebun yang bertujuan untuk untuk memberikan perlindungan kepada Pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara

Perusahaan Perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam Permentan 1/2018;

(b) Bahwa Harga CPO yang dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, adalah harga penjualan CPO dan PK atas penjualan satu minggu sebelumnya, yang diserahkan oleh perusahaan mitra kepada Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau untuk keperluan penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit di minggu berikutnya;

(c) Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau tidak pernah memutuskan dan menetapkan harga standar atas transaksi jual-beli CPO dan PK;

(3) Kesimpulan Hasil Penelitian:

bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait perhitungan kembali harga jual lokal PK adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa Pajak tidak dipertahankan;

b) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Kencana Amal Tani bahwa Pemohon Banding mengutip pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada saat proses Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Keberatan ini dibuat oleh tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau; Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:

bahwa hasil penelitian atas data, dokumen, dan keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan maka hasil penelitian yang dilakukan Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

a) Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Permentan 01/2018);

b) Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau bertugas menetapkan harga TBS produksi pekebun yang bertujuan untuk untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam Permentan 01/2018;

c) Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau tidak memutuskan dan menetapkan harga standar atas transaksi jual-beli palm kernel;

d) Dengan demikian koreksi Peredaran usaha atas penyesuaian harga jual produk Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa yang dilakukan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dipertahankan;

6) Koreksi yang Dilakukan oleh Terbanding melanggar Tata Cara Pemeriksaan bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan bahwa:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar tata cara Pemeriksaan sebagaimana yang diatur

oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, karena koreksi yang dilakukan Oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undang perpajakan. Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 dan Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2015 bukan merupakan ketentuan peraturan perundang - undang perpajakan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum koreksi;

bahwa dengan demikian, koreksi atas peredaran usaha atas Penjualan Kernel sebesar Rp 132.185.558 seharusnya dibatalkan; Dasar Hukum:

- Pasal 4A ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011;

- PeraturanMenteriPertanianNomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018;

- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018;

b. Koreksi Penerimaan Pupuk Plasma dan Koreksi Penyerahan BKP dan JKP ke Plasma Masa Mei sebesar Rp 232.017.766

1) bahwa berikut koreksi penyerahan ke Plasma untuk masa Mei s/d Desember 2018 sebesar Rp 2.659.394.250;

NoTgl TRNNo BuktiKeteranganJumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1531/05/2018 30/06/2018 31/07/2018 31/08/2018 31/08/2018 31/08/2018 31/08/2018 30/09/2018 30/09/2018 30/09/2018 30/09/2018 31/10/2018 30/11/2018 31/12/2018 31/12/2018MP/18/05/002 MP/18/06/003 MP/18/07/006 MP/18/08/005 MPKS/P/18/08/032 MPKS/P/18/08/033 MPKS/P/18/08/034 MP/18/09/006 MPKS/P/18/09/032 MPKS/P/18/09/033 MPKS/P/18/09/034 MP/18/10/002 MP/18/11/002 MP/18/12/011 MP/18/12/015KOREKSI TRANSIT KBN KOREKSI TRANSIT KEBUN KOREKSI TRANSIT KBN KOREKSI TRANSIT KEBUN PEMB. BY ALOK BIAYA ALAT BERAT KBN KUD MPD PEMB. BY LOADING CPO KBN KUD MPD PEMB. BY LOADING KERNEL KBN KUD MPD KOREKSI TRANSIT KEBUN PEMB. BY ALOKASI BIAYA ALAT BERAT KBN KUD MPD PEMB BY LOADING CPO KBN KUD MPD PEMB. BY LOADING KERNEL KEBUN KUD MPD KOREKSI TRANSIT KEBUN KOREKSI TRANSIT KEBUN KOREKSI TRANSIT KEBUN PENERIMAAN PUPUK OLEH PLASMA2 80.156.157 2 32.017.766 1 86.235.523 1 67.620.128 1 7.143 1 3.034 1 .894 1 70.678.012 6 6.571 2 0.810 5 17 2 09.544.072 1 99.574.134 1 69.593.290 1 .043.855.200
Jumlah2 .659.394.250

2) bahwa koreksi Transit Kebun atas akun 133.00.00.002- PIUTANG DANA TALANGAN sebesar Rp 232.017.766 merupakan piutang dana talangan untuk pembayaran gaji

pegawai plasma, bensin, biaya angkut, dll. Bahwa untuk memastikan operational kebun plasma berjalan dengan baik dan lancar Pemohon Banding memberikan piutang dana talangan, sehingga atas piutang dana talangan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai penyerahan jasa pengelolaan kebun yang diberikan oleh Wajib Pajak. Berikut Pemohon Banding Lampirkan GL atas transaksi tersebut;

Tgl TRNNo BuktiDari/KepadaKeteranganDebet Rp
10/06/2018STKO/1/18/06/00487JR.PENGELUARAN BRGMITSUFURON 0.39 LTR33.928,54
10/06/2018STKO/1/18/06/00487JR.PENGELUARAN BRGMITSUFURON 0.55 LTR47.847,94
10/06/2018STKO/1/18/06/00487JR.PENGELUARAN BRGMITSUFURON 0.72 LTR62.637,30
10/06/2018STKO/1/18/06/00487JR.PENGELUARAN BRGMITSUFURON 0.75 LTR65.247,19
10/06/2018STKO/1/18/06/00487JR.PENGELUARAN BRGCAT 1 KLG40.555,56
10/06/2018STKO/1/18/06/00487JR.PENGELUARAN BRGBERAS 1.131 KGR11.020.780,68
11/06/2018STKO/1/18/06/00490JR.PENGELUARAN BRGSOLAR U/BADANG LANGSIR TBS 10 LTR89.889,20
11/06/2018STKO/1/18/06/00490JR.PENGELUARAN BRGSOLAR U/BADANG LANGSIR TBS 4 LTR35.955,68
20/06/2018STKO/1/18/06/00515JR.PENGELUARAN BRGPUPUK NPK 7.164.5 KGR27.225.100,00
22/06/2018STKO/1/18/06/00519JR.PENGELUARAN BRGSPB 2 BK55.200,00
30/06/2018MJK/1/18/06/000002JR DN DERMAGA KUMBAALK BY ANGKUT PPK ALK WRT11.222.110,98
30/06/2018MJK/1/18/06/000002JR DN DERMAGA KUMBAALK BY ANGKUT PPK ALK WRT11.222.110,97
30/06/2018MJK/1/18/06/000004JR UPAH DIV-2PEMUPUKAN503.540,12
30/06/2018MJK/1/18/06/000008JR UPAH DIV-6ALK BY BY BLM JUNI 18147.654.550,25
30/06/2018MJK/1/18/06/000010JR UPAH KANTOR/UMMALK BY GAJI KARY KANTOR5.034.553,21
30/06/2018MJK/1/18/06/000017JR PREMI DIV-6ALK BY PREMI KARY PLASMA BLN JUNI 186.638.817,02
30/06/2018MJK/1/18/06/000019JR PREMI KNTR/UMMALK BY PREMI KARY KANTOR910.823,73
30/06/2018MJK/1/18/06/000026JR TR BY DT-10LANGSIR PPK99.877,31
30/06/2018MJK/1/18/06/000029JR TR BY DT-13ANGKUT TBS444.974,96
30/06/2018MJK/1/18/06/000029JR TR BY DT-13ANGKUT TBS385.644,96
30/06/2018MJK/1/18/06/000030JR TR BY DT-16ANGKUT TBS722.593,49
30/06/2018MJK/1/18/06/000030JR TR BY DT-16ANGKUT TBS602.161,24
30/06/2018MJK/1/18/06/000031JR TR BY DT-18ANGKUT TBS515.969,64
30/06/2018MJK/1/18/06/000031JR TR BY DT-18ANGKUT TBS580.465,84
30/06/2018MJK/1/18/06/000031JR TR BY DT-18LANGSIR PPK361.178,75
30/06/2018MJK/1/18/06/000041JR TR BY DT-44ANGKUT TBS591.191,46
30/06/2018MJK/1/18/06/000041JR TR BY DT-44ANGKUT TBS492.659,55
30/06/2018STKO/1/18/06/00531JR.PENGELUARAN BRGNPK 13.6.27.4.0.65 6.673 KGR25.357.400,00
TOTAL232.017.765,57

3) bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan penyerahan jasa pengelolaan kebun Plasma, hal tersebut terlihat dari rekening koran Pemohon Banding dan pada laporan keuangan yang telah diaudit tidak ada penghasilan lain terkait pendapatan penyerahan jasa pengelolaan kebun Plasma;

4) bahwa Pasal 58 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyatakan:

(1) Perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan;

(2) Fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan Iain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa hal ini sejalan dengan Pemohon Banding Bahwa untuk memastikan operasional kebun plasma berjalan dengan baik dan lancar Pemohon Banding memberikan piutang dana talangan, sehingga Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP ke Plasma Masa Juni 2018 sebesar Rp 232.017.766 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

NoUraianPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor-
b. PPN yang harus dipungut sendiri12.568.931.654
c. PPN yang dipungut Pemungut PPN-
d. PPN yang tidak dipungut-
e. PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
f. Jumlah DPP ( a + b + c + d + e )12.568.931.654
2PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri1.256.893.165
3PPN Masukan yang dapat diperhitungkan1.257.407.961
4Kompensasi Dari Masa Pajak Sebelumnya-
5PPN Kurang Bayar ( 2 - 3 - 4 )(514.796)
6Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya514.796
7PPN Kurang Dibayar ( 5 + 6 )-
8Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP-
9PPN YMH Dibayar ( 7 + 8a + 8b )-

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00325/KEB/PJ/WPJ.13/2024 Tanggal 3 Mei 2024;

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

380/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Keberatan Terbanding, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Juni 2018 sebesar

Rp364.203.323

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang a) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

c) Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang a) Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

b) Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat;

c) Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

b. Data dan Fakta

1) bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat berdasarkan SuratPerintahPemeriksaannomorPRIN- 00010/WPJ.13/RIK.SIS/2022 tanggal 07 Juni 2022 dan Surat PerintahPemeriksaanPenggantinomorPRIN-P- 00027/RIK.SIS/WPJ.134/2022 tanggal 18 November 2022 dengan Jenis Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus atas Hasil Analisis CTA, Badan;

2) bahwa telah diterbitkan Pemberitahuan pemeriksaan dan disampaikan kepada Pemohon Banding nomor PEMB- 00010/WPJ.13/RIK.SIS/2022 tanggal 07 Juni 2022;

3) bahwa telah diterbitkan Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan nomor S-85/WPJ.134/2022 tanggal 05/12/2022;

4) bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan dokumen secara umum, Terbanding telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

Nomor S-37/WPJ.13/BD.0700/2022 tanggal 15/07/2022 kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Peringatan Pertama Nomor S- 11/WPJ.13/PaPj.2/2022 tanggal 11/08/2022 (Pemohon Banding meminjamkan sebagian) serta Peringatan Kedua Nomor S- 31/WPJ.13/PaPj.2/2022 tanggal 06/10/2022;

5) bahwa Terbanding juga telah melakukan peminjaman data lanjutan yang lebih spesifik terkait temuan/ koreksi dengan mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-29/WPJ.13/PaPJ.2/2023 tanggal 15/02/2023 dan S-43/WPJ.13/PaPJ.2/2023 tanggal 03/04/2023. Atas rangkaian surat permohonan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemenuhan Seluruh/ Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 14 April 2023;

6) bahwa telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)nomorS-00025/RIKSIS/WPJ.134/2023tanggal 14/04/2023 dan telah ditanggapi Pemohon Banding dengan surat nomor 000688/TANG-SPHP/WDBP/IV/2023 tanggal 03/05/2023;

7) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 14.817.578.666 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2018. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa terdiri dari :

(a) Koreksi Penjulan Lokal Kernel12.158.184.416 (b) Koreksi Penyerahan ke Plasma2.569.394.250 Jumlah Koreksi14.817.578.666 (a) Koreksi Penjualan Lokal Kernel sebesar Rp 12.158.184.416 Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018, Penetapan Indeks K menggunakan 15 (lima belas) komponen, dimana salah satu komponennya adalah Harga CPO dan PK (Palm Kernel); bahwa data harga wajar inti sawit yang dijadikan acuan oleh Terbanding adalah Rekapitulasi Indeks K, Harga CPO, Harga Inti Sawit dan Harga TBS di Kalimantan Barat tahun 2018 yang diperoleh dari http://gapki-kalbar.or.id/admin/files/Rekapitulasi- HARGA%20TBS%20dan%20INDEKS%20TAHUN%202018.p df.

bahwa pada rekapitulasi data tersebut terdapat keterangan bahwa Harga CPO, Inti Sawit, Indeks K serta harga TBS kelapa sawit umur 3 s.d 25 tahun dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 111/DISBUN/2018 tanggal 26 Januari 2018, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018;

bahwa data tersebut adalah rekapitulasi harga sesuai Berita Acara Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat selama tahun 2018. Rapat tersebut dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang diikuti oleh unsur Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), dan utusan kelembagaan pekebun;

bahwa dalam berita acara rapat tersebut ditetapkan besarnya harga per kilogram dari CPO, Kernel, Indeks "K", dan TBS sesuai umur tanaman (3 s.d 25 tahun) yang berlaku untuk periode tertentu;

bahwa uraian tersebut diatas menjelaskan bahwa Terbanding tidak keliru dalam menentukan kewajaran harga transaksi atas penjualan kernel, sebagaimana tanggapan Wajib Pajak pada poin 1 a;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga MPOB dan CIF

Rotterdam. Tetapi pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak disertai dengan perbandingan data harga jual Pemohon Banding dan data harga jual MPOB serta CIF Rotterdam dan bukti pendukungnya;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan perhitungan atau cara menentukan harga jual inti sawit (kernel) yang digunakan dalam transaksi dengan pihak afiliasinya;

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang dipinjam oleh pemeriksa sesuai surat peminjaman nomor S- 43/WPJ.13/PaPJ.2/2023 tanggal 3 April 2023;

bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 / PMK.03/ 2016 diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50. 000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2017 (tahun pajak sebelumnya) berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah Rp.459.773.350.692,- yang berarti Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2018; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 / PMK.03/ 2016 mengatur sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakandanmenyimpanDokumen Penentuan Harga Transfer;

bahwa sampai dengan dilakukannya pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang dipinjam oleh pemeriksa; bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa "Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan"

bahwa Terbanding menggunakan harga jual kernel berdasarkan data harga jual yang dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat, karena lokasi usaha Wajib Pajak (kebun dan pabrik) berlokasi di Kalimantan Barat serta penjualan kernelnya juga dilakukan di wilayah Kalimantan Barat, sehingga tingkat kesebandingannya lebih tinggi daripada harga jual MPOB (Malaysia) maupun CIF Rotterdam. Berdasarkanuraiandiatas,Terbandingtetap mempertahankan Koreksi Penjualan Lokal Kernel Masa Juni 2018sebesarRp132.185.558atausebesar Rp12.158.184.415 untuk satu tahun pajak 2018;

(b) Koreksi Penyerahan ke Plasma sebesar Rp 2.659.394.250 bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap pos Piutang Plasma, terdapat penambahan piutang plasma selama tahun 2018 sebesar Rp.2.659.394.250 yang terdiri dari :

-Penerimaan pupuk oleh plasma1.043.855.200

-Koreksi transit kebun1.615.419.082 Jumlah Koreksi2.659.274.282 a. Penerimaan pupuk oleh plasma

Penerimaan pupuk oleh plasma merupakan penyerahan pupuk dari Wajib Pajak (Inti) kepada plasma. Wajib Pajak juga telah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian pupuk tersebut. Menurut pemeriksa, penyerahan pupuk dari inti ke plasma merupakan penyerahan yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 42 Tahun 2019 tentang PPN dan perubahannya;

b. Koreksi transit kebun

Menurut Wajib Pajak, Koreksi transit kebun merupakan pembayaran gaji pegawai plasma, bensin, biaya angkut, dll. Menurut pemeriksa, hal tersebut merupakan

penyerahan jasa pengelolaan kebun yang diberikan oleh Wajib Pajak (Inti) kepada plasma, yang merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf (c) UU No. 42 Tahun 2019 tentang PPN dan perubahannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Penerimaan Pupuk Plasma dan Koreksi Penyerahan BKP dan JKP ke Plasma Masa Juni 2018sebesarRp232.017.766atausebesar Rp2.659.274.282 untuk satu tahun pajak 2018;

c. Tanggapan Terbanding bahwa dengan menimbang data, fakta, dan dokumentasi serta dengan didukung beberapa ketentuan peraturan sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa atas koreksi Pemeriksa atas DPP Penjualan Lokal Kernel yang belum dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding sudah selaras dengan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang berasal dari penentuan kembali harga jual kernel kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa oleh Terbanding dikarenakan berdasarkan pengujian diketahui bahwa harga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah tidak wajar/ tidak sesuai dengan harga pasar;

b) bahwa terkait alasan Pemohon banding menanggapi menanggapi koreksi penjualan lokal kernel sehingga Terbanding memberikan argumentasi sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Wajib Pajak sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga MPOB dan CIF Rotterdam, dengan menambahkan contoh perhitungan penetapan harga jual kernel Pemohon Banding kepada afiliasi (1 contoh), tetapi

pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak disertai dengan perbandingan data harga jual Wajib Pajak dan data harga jual wajar (harga transfer) sesuai MPOB serta CIF Rotterdam dan tidak disertai juga bukti pendukungnya sebagaimana ketentuan penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

- bahwa Pemohon Banding pada tahun 2018 mempunyai kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, namun pada saat proses pemeriksaan sampai dengan selesai Pemohon Banding tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) meskipun telah dilakukan prosedur peminjaman data dan/ atau dokumen sehingga alasan Pemohon Banding tersebut tidak mendasar dan tidak dapat diterima;

- bahwa Terbanding sudah tepat dengan memilih metode kesebandingan yang paling sesuai dengan menggunakan harga jual kernel berdasarkan data harga jual yang dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat yang mendasarkan data dari perusahaan/ PKS di wilayah Kalimantan Barat karena lokasi usaha Pemohon Banding (kebun dan pabrik) berlokasi di Kalimantan Barat serta penjualan kernelnya juga dilakukan di wilayah Kalimantan Barat (penjualan kepada afiliasi PT Ceria Prima berkedudukan di lokasi berdekatan/ bersebelahan dengan Pemohon Banding);

c) bahwa terkait alasan Pemohon banding menanggapi koreksi penyerahan BKP dan JKP ke plasma yang meliputi penerimaan pupuk oleh plasma dan koreksi transit kebun sehingga Terbanding memberikan argumentasi sebagai berikut:

- bahwa penerimaan pupuk oleh plasma merupakan penyerahan pupuk dari Pemohon Banding (Inti) kepada plasma. Pemohon Banding juga telah mengkreditkan Pajak

Masukan atas pembelian pupuk tersebut. Menurut Terbanding, penyerahan pupuk dari inti ke plasma merupakan penyerahan yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf (a) UU No. 42 Tahun 2019 tentang PPN dan perubahannya;

- bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi transit kebun merupakan pembayaran gaji pegawai plasma, bensin, biaya angkut, dll. Menurut Terbanding, hal tersebut merupakan penyerahan jasa pengelolaan kebun yang diberikan oleh Pemohon Banding (Inti) kepada plasma, yang merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf (c) UU No. 42 Tahun 2019 tentang PPN dan perubahannya;

d) bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Plasma tersebut bukanlah merupakan Talangan (Pembiayaan/ Funding), melainkan penyerahan Barang/ Jasa Kena Pajak berupa Jasa Pengelolaan Kebun Sawit dikarenakan karakteristik transaksi yang terjadi adalah Pemohon Banding (Inti) melakukan pembelian barang (pupuk dll) yang diakui dalam persediaan Pemohon Banding dan bahkan Pajak Masukan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, bukan dilakukan pembelian langsung oleh dan atas nama plasma kemudian dilakukan permintaan pembayaran oleh Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan atas pemenuhan kewajiban UU nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sehingga Pemohon Banding dapat memberikan piutang dana talangan untuk memastikan operasional kebun plasma berjalan dengan baik dan lancar. Terkait hal ini, Terbanding berpendapat bahwa setiap tindakan korporasi pasti memiliki motif dan merupakan perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajiban. Selain itu, tidak terdapat ketentuan hukum yang menganulir munculnya hak dan kewajiban khususnya terkait

perpajakan hanya karena sebuah korporasi memenuhi amanat UU nomor 39 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp 364.203.323 adalah sudah tepat;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding Nomor 001158/BDG-PPN-JUN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berdasarkan penelitian Terbanding sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00325/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Wajib Pajak dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00325/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00026/207/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.591.648.9-702.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001798/Bantahan SUB/PPN-JUN/2018/WDBP/XI/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Akta Perubahan Terakhir No. 38 tanggal 7 September 2023 yang merupakan akta yang mencantumkan nama penandatangan surat banding salah satu pengurus;

Bukti P-2 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

00325/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024;

Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00026/207/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-4 SalinanSuratKeberatanNomor001297/KEB-PPN-

JUN/WDBP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-5 Rekapitulasi Indeks K, Harga CPO, Harga Inti Sawit dan Harga TBS di

Kalimantan Barat tahun 2018;

Bukti P-6 Berita Acara Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS Kelapa Sawit

Produksi Pekebun Kalimantan Barat Tahun 2018;

Bukti P-7 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor

01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;

Bukti P-8 Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat;

Bukti P-9 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa; Bukti P-10 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Kencana Amal

Tani;

Bukti P-11 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Donny Teguh Setiawan;

Bukti P-12 Pakta Integritas, NPWP dan Passport atas nama Putri Ayu selaku

Direktur Keuangan;

Bukti P-13 Akta Nomor 110 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-14 Matriks Sengketa;

Bukti P-15 Bukti Resi Pengiriman Putusan Keberatan

Bukti P-16 Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis tanggal 14 April 2025 dan lampirannya berupa:

- Mapping Koreksi PPN Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018

- Rekapitulasi Harga TBS dan Indek Tahun 2018

- Berita Acara Penetapan Indeks K dan Harga TBS Periode I Bulan Januari 2020

- Permentan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang TBS

- Pergub Nomor 63 Tahun 2018 tentang Juklak Penetapan Indek dan Harga Tandan Buah Segar

- Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa – S-00278 SPUH & PHP

- Data Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa

- Daftar Hasil Penelitian Hasil Keberatan PT Kencana Amal Tani

- General Ledger Transit Kebun Mei-Desember 2018

- Maping Sebaran Transaksi Penjualan Kernel Januari–Desember 2018

Bukti P-18 Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025 dan lampirannya berupa:

- Mapping koreksi atas PPN Masa Mei s/d Desember TAhun 2018

- Rekapitulasi Indeks K, Harga CPO, Harga Inti Sawit dan Harga TBS di Kalimantan Barat tahun 2018

- Berita Acara Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat Tahun 2018

- Salinan Kontrak Penjualan Kernel dan Invoice Penjualan Kernel Tahun 2018

- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun

- Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat

- Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa

- Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Kencana Amal Tani

- General Ledger (GL) atas transaksi transit kebun Mei–Desember 2018

- Putusan Mahkamah Agung RI No. 5666/B/PK/Pjk/2024 tanggal 17 Desember 2024 atas sengketa PPN masa Pajak Oktober 2014

- Sebaran transaksi penjualan lokal kernel dengan pihak Afiliasi selama bulan Januari s/d Desember Tahun 2018

Bukti P-19 PenjelasantertulisNomor000825/TANG-PENTUL/PPN-

2018/WDBP/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan lampirannya berupa:

- Salinan Surat Hasil Pemeriksaan Pajak No. SPHP- 00023/WPJ.04/KP.0405/RIKSIS/2020 tanggal 16 Oktober 2020;

Bukti P-20 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Tanggapan Tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti T-6 Mapping PPN dan PPh Pasal 15;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00325/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001158/BDG-PPN-JUN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiMenurutSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak: PPN yang harus dipungut sendiri12.568.931.65412.933.134.977364.203.323

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp364.203.323 yang terdiri dari:

1. Koreksi Penjualan Kernel sebesar Rp 132.185.558;

2. Koreksi Penerimaan Pupuk Plasma dan Koreksi Penyerahan BKP dan JKP ke Plasma sebesar Rp 232.017.766;

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi Penjualan Kernel

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penjualan Kernel sebesar Rp 132.185.558,- dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa harga jual kernel yang dilaporkan Pemohon Banding tidak wajar atau tidak sesuai dengan harga pasar. Kedua, Terbanding menggunakan data harga jual kernel yang dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat sebagai acuan harga wajar inti sawit. Hal ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63

Tahun 2018 yang menetapkan Indeks K menggunakan komponen harga CPO dan PK (Palm Kernel), dengan pertimbangan bahwa lokasi usaha Pemohon Banding, baik kebun maupun pabrik serta penjualan kernelnya, berada di wilayah Kalimantan Barat sehingga dianggap lebih sebanding;

- bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak mampu menyediakan bukti komparatif sebagaimana telah dinyatakan. Meskipun Pemohon Banding menyatakan menggunakan harga MPOB dan CIF Rotterdam sebagai acuan, namun tidak menyertai pernyataan tersebut dengan perbandingan data harga jual aktual dengan data pembanding maupun bukti pendukung lainnya. Selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak memberikan perhitungan atau penjelasan mengenai cara penentuan harga jual inti sawit yang digunakan dalam transaksi dengan pihak afiliasinya;

- bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding berkewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc untuk Tahun Pajak 2018 karena peredaran usahanya pada Tahun Pajak 2017 telah melebihi Rp 50 miliar, yaitu sebesar Rp 459.773.350.692. Namun demikian, Pemohon Banding tidak meminjamkan TP Doc tersebut kepada pemeriksa hingga pembahasan akhir pemeriksaan, meskipun telah diminta. Atas hal ini, Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa harus dihitung berdasarkan harga pasar wajar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon peraturan transfer pricing yang dijadikan dasar oleh Terbanding tidak relevan. Menurut Pemohon Banding, seluruh transaksi penjualan kernel yang dilakukannya merupakan transaksi penjualan lokal. Dengan demikian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa tidak dapat diberlakukan untuk transaksi lokal, kecuali apabila terdapat pemanfaatan perbedaan tarif pajak, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi dengan Kontraktor Kerja Sama Migas, yang mana tidak terjadi dalam perkara ini;

- bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menyatakan bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan kewajaran harga transaksi penjualan kernel. Menurut Pemohon Banding, data harga dari Dinas Perkebunan Kalimantan Barat (Disbun Kalbar) tidak tepat dijadikan acuan. Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat pada dasarnya tidak pernah menetapkan harga inti sawit. Perhitungan harga CPO, inti sawit, dan Indeks K yang dilakukan oleh tim tersebut hanya bertujuan untuk menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun. Dengan demikian, harga yang ditetapkan oleh Disbun Kalbar bukanlah harga pasar yang digunakan oleh pihak independen dan tidak merefleksikan mekanisme harga dalam pasar bebas;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan penetapan harga jual kernel kepada pihak afiliasi dengan cara menarik mundur dari harga Palm Kernel Expeller (PKE) dan Palm Kernel Oil (PKO). Untuk harga PKE, Pemohon Banding menggunakan data harga pasar MPOB, sedangkan untuk harga PKO menggunakan harga CIF Rotterdam. Pemohon Banding berpendapat bahwa data pembanding eksternal tersebut adalah relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- bahwa Pemohon Banding menilai dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding tidak relevan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 maupun Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 dimaksudkan untuk melindungi pekebun atau petani individu dalam memperoleh harga wajar TBS, bukan untuk perusahaan perkebunan seperti Pemohon Banding. Ruang lingkup Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 juga terbatas

pada penetapan Indeks K dan harga pembelian TBS, bukan penetapan harga CPO maupun inti sawit;

- bahwa Pemohon Banding mendukung pendapatnya dengan mengemukakan adanya yurisprudensi atau praktik keberatan dari perusahaan afiliasi, yaitu PT Johan Sentosa dan PT Kencana Amal Tani di Kanwil DJP Riau. Dalam kasus tersebut, tim peneliti keberatan berpendapat bahwa Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau tidak pernah memutuskan atau menetapkan harga standar atas transaksi jual beli CPO maupun PK. Oleh karenanya, koreksi peredaran usaha dengan cara menghitung kembali harga jual PK dianggap tidak benar dan tidak dipertahankan;

- bahwa selain itu, Pemohon Banding juga beranggapan bahwa tindakan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Hal tersebut disebabkan karena koreksi tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, serta tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, penggunaan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur oleh Terbanding dianggap tidak tepat karena bukan merupakan ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah penjualan Palm Kernel oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 1 angka 18 UU PPN menyebutkan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN menyebutkan Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau

Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat ditarik pemahaman bahwa apabila harga jual atau penggantian dalam suatu transaksi dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian tersebut harus ditentukan berdasarkan harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan, sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas penjualan kernel merupakan koreksi lanjutan/koreksi sekunder dari koreksi penjualan kernel pada pos peredaran usaha di PPh Badan yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa atas koreksi penjualan kernel pada pos peredaran usaha di PPh Badan sengketanya telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT- 007174.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat penjualan Palm Kernel oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi terbukti tidak wajar;

bahwa karena sengketa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas penjualan kernel merupakan koreksi lanjutan/koreksi sekunder dari koreksi penjualan kernel pada pos peredaran usaha di PPh Badan, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa koreksi penjualan kernel pada pos peredaran usaha di PPh Badan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat in casu terbukti penjualan kernel yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penjualan Kernel sebesar Rp 132.185.558 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penerimaan Pupuk Plasma dan Koreksi Penyerahan BKP dan JKP ke Plasma

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa berupa Koreksi Penerimaan Pupuk Plasma dan Koreksi Penyerahan BKP dan JKP ke Plasma sebesar Rp 232.017.766 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penerimaan Pupuk Plasma serta Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Plasma terdiri atas dua komponen utama, yakni penerimaan pupuk oleh plasma dan koreksi transit kebun;

- bahwa mengenai penerimaan pupuk oleh plasma, Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan pupuk dari Pemohon Banding selaku perusahaan Inti kepada pihak plasma. Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dimaksud, sehingga ketika pupuk tersebut diserahkan kepada plasma, transaksi tersebut seharusnya diperlakukan sebagai penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan perubahannya;

- bahwa terkait dengan koreksi transit kebun, Terbanding menyatakan bahwa apa yang disebut Pemohon Banding sebagai pengeluaran untuk pembayaran gaji pegawai plasma, bensin, biaya angkut, dan lain-lain, pada hakikatnya merupakan penyerahan jasa pengelolaan kebun yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada plasma. Oleh karena itu, transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan perubahannya;

- bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengeluaran tersebut merupakan piutang dana talangan yang diberikan untuk menjaga kelancaran operasional kebun plasma sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan pengelolaan kebun plasma, Terbanding menyatakan tidak sependapat. Bahwa menurut Terbanding, transaksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar “talangan”, melainkan tetap merupakan penyerahan BKP/JKP berupa jasa pengelolaan kebun sawit;

- bahwa alasan Terbanding tersebut didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang, termasuk pupuk dan sarana lainnya, yang dicatat dalam persediaan Pemohon Banding, dan Pajak Masukan atas pembelian tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Hal ini berbeda apabila pembelian dilakukan langsung oleh plasma atas namanya sendiri dan kemudian menagihkan pembayarannya kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam pandangan Terbanding, tidak terdapat ketentuan hukum yang meniadakan timbulnya hak dan kewajiban perpajakan hanya karena transaksi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Pemohon Banding berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi tersebut merupakan bagian dari penambahan piutang plasma selama tahun 2018, yang terdiri dari penerimaan pupuk oleh plasma dan koreksi transit kebun;

- bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi transit kebun yang menjadi dasar koreksi Terbanding sesungguhnya merupakan piutang dana talangan, bukan merupakan penyerahan jasa pengelolaan kebun. Bahwa koreksi transit kebun merupakan dana talangan yang diberikan Pemohon Banding untuk membiayai gaji pegawai plasma, pembelian bensin, biaya angkut, dan kebutuhan operasional lainnya. Bahwa pemberian dana talangan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan agar kegiatan operasional kebun plasma dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan jasa pengelolaan kebun yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan dari penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma. Hal ini dapat dibuktikan dengan rekening koran serta laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, yang tidak menunjukkan adanya penerimaan atau penghasilan lain yang bersumber dari penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma;

- bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Bahwa Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang tersebut mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas areal kebun yang diusahakan, dengan pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati. Bahwa pemberian dana talangan kepada plasma adalah bentuk pelaksanaan kewajiban tersebut, sehingga tindakan Pemohon Banding justru sejalan dengan amanat undang-undang;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah penyerahan pupuk kepada plasma dan transit kebun merupakan penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa secara umum skema kemitraan inti-plasma adalah bentuk kerja sama antara perusahaan besar (inti) dan petani atau koperasi petani (plasma), yang umum diterapkan dalam sektor perkebunan di Indonesia. Dalam skema ini, perusahaan inti bertindak sebagai pihak yang memiliki sumber daya, teknologi, serta akses pasar, dan bertanggung jawab untuk membina plasma melalui pemberian bantuan teknis, manajerial, dan bahkan pendanaan. Sebaliknya, plasma yang bisa berupa koperasi atau kelompok tani mengelola lahan perkebunan dengan dukungan dari inti dan menjual hasil panennya kembali kepada inti berdasarkan kesepakatan dalam kontrak. Lahan plasma biasanya dimiliki oleh petani, tetapi kegiatan operasionalnya sering kali berada di bawah pengawasan atau manajemen inti. Sebagai imbalannya, perusahaan inti dapat menerima pembayaran berupa jasa manajemen atau pengembalian investasi, yang biasanya dipotong dari hasil penjualan plasma. Tujuan utama dari skema ini adalah untuk memberdayakan petani lokal, meningkatkan pemerataan ekonomi, dan mendorong transfer pengetahuan dan teknologi dari perusahaan besar ke masyarakat sekitar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjalankan skema kemitraan inti-plasma;

Menimbang bahwa terkait dengan penyerahan pupuk kepada plasma, dapat disampaikan sebagai berikut:

- bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

- bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

- bahwa memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

- bahwa berdasarkan ketentuan di atas suatu penyerahan barang akan terutang PPN apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Pihak yang melakukan penyerahan adalah pengusaha kena pajak

2. Barang yang diserahkan merupakan barang kena pajak

3. Penyerahan yang dilakukan termasuk dalam lingkup penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A UU PPN

4. Penyerahan dilakukan dalam daerah pabean

5. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaannya Menimbang bahwa terkait dengan pemenuhan syarat-syarat tersebut

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Pihak yang melakukan penyerahan adalah Pengusaha Kena Pajak bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); bahwa dengan demikian, syarat subjek yang melakukan penyerahan sebagai PKP telah terpenuhi;

2. Barang yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) bahwa pupuk merupakan barang kena pajak. Tidak terdapat bukti bahwa pupuk yang diserahkan Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang mendapat fasilitas PPN, sehingga syarat Barang yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) terpenuhi;

3. Penyerahan termasuk dalam lingkup Pasal 1A ayat (1) UU PPN Bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan BKP adalah setiap kegiatan penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. Skema kemitraan inti plasma yang dibuat Pemohon Banding merupakan bentuk dari suatu perjanjian, sehingga penyerahan pupuk oleh Pemohon Banding kepada plasma memenuhi syarat sebagai penyerahan yang dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN;

4. PenyerahandilakukandidalamDaerahPabean Bahwa pupuk diserahkan oleh Pemohon Banding di wilayah Kalimantan Barat, yang merupakan bagian dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU PPN. Dengan demikian, unsur wilayah penyerahan di dalam Daerah Pabean telah terpenuhi;

5. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya Bahwa penyerahan pupuk kepada plasma dalam rangka menjalankan skema kemitraan inti plasma. Skema kemitraan ini dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya dalam rangka memperoleh hasil produksi perkebunan yang dijalankan dengan skema kemitraan tersebut. Dengan demikian syarat bahwa penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha terpenuhi;

bahwa dengan demikian penyerahan pupuk yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi seluruh syarat untuk terutang PPN;

bahwa dapat disimpulkan penyerahan pupuk kepada plasma oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terkait dengan penyerahan pupuk kepada plasma sudah tepat sehingga tetap dipertahankan

Menimbang bahwa terkait dengan transit kebun dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi transit kebun merupakan piutang dana talangan yang diberikan oleh Pemohon Banding selaku perusahaan inti kepada pihak plasma, dengan tujuan untuk memastikan operasional kebun plasma dapat berjalan dengan baik dan lancar. Adapun dana talangan tersebut dipergunakan untuk membiayai kebutuhan operasional plasma, antara lain berupa pembayaran gaji pegawai plasma, pembelian bensin, biaya angkut, serta pengeluaran lainnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa dana talangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai suatu penyerahan jasa pengelolaan kebun;

bahwa sebaliknya, menurut Terbanding, apa yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai koreksi transit kebun, yang meliputi pembayaran gaji pegawai plasma, bensin, biaya angkut, dan pengeluaran lain, pada hakikatnya

merupakan suatu bentuk penyerahan jasa pengelolaan kebun yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku perusahaan inti kepada plasma. Terbanding mendasarkan pendapatnya pada karakteristik transaksi yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang, termasuk pupuk dan kebutuhan lain, yang diakui dalam persediaan Pemohon Banding, bahkan Pajak Masukan atas pembelian tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Terbanding, pembiayaan tersebut bukan merupakan pembelian langsung oleh dan atas nama plasma yang kemudian diajukan untuk penggantian kepada Pemohon Banding, melainkan merupakan bentuk penyerahan jasa pengelolaan kebun yang terutang PPN.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN menyebutkan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas suatu penyerahan jasa akan terutang PPN apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Memenuhi pengertian jasa kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5 UU PPN;

2. Pihak yang melakukan penyerahan adalah pengusaha kena pajak;

3. Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;

4. Penyerahan yang dilakukan termasuk dalam lingkup penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 UU PPN;

5 Penyerahan dilakukan dalam daerah pabean;

6. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaannya; Menimbang bahwa terkait pemenuhan syarat-syarat tersebut

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Memenuhi pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5 UU PPN bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN mendefinisikan Jasa Kena Pajak sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, dengan tidak mengakibatkan penyerahan barang berwujud. Dalam hal ini, pengeluaran biaya operasional plasma yang meliputi pembayaran gaji pegawai plasma, bensin, biaya angkut, dan lain-lain pada hakikatnya merupakan kegiatan pelayanan atau pengelolaan yang diberikan oleh Pemohon Banding (inti) kepada plasma. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan yang memungkinkan kebun plasma dapat beroperasi. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi pengertian jasa;

2. Pihak yang melakukan penyerahan adalah Pengusaha Kena Pajak bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan demikian, syarat subjek yang melakukan penyerahan sebagai PKP telah terpenuhi;

3. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak bahwa kegiatan pengelolaan kebun plasma berupa pembayaran gaji pegawai plasma, penyediaan sarana transportasi, bahan bakar, serta biaya angkut tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Dengan demikian, jasa tersebut termasuk kategori Jasa Kena Pajak;

4. Penyerahan yang dilakukan termasuk dalam lingkup penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 UU PPN bahwa Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa kena pajak, sehingga memenuhi syarat Penyerahan yang dilakukan termasuk dalam lingkup penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 UU PPN;

5. Penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean bahwa jasa pengelolaan kebun plasma dilaksanakan di wilayah Kalimantan Barat, yang merupakan bagian dari Daerah Pabean Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU PPN. Dengan demikian, syarat mengenai tempat penyerahan telah terpenuhi;

6. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaannya bahwa kegiatan transit kebun berupa berupa pembayaran gaji pegawai plasma, pembelian bensin, biaya angkut, serta pengeluaran lainnya dalam rangka menjalankan skema kemitraan inti plasma. Skema kemitraan ini dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya dalam rangka memperoleh hasil produksi perkebunan yang dijalankan dengan skema kemitraan tersebut. Dengan demikian syarat bahwa penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha terpenuhi;

bahwa dengan demikian kegiatan transit kebun yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi seluruh syarat untuk terutang PPN;

bahwa dapat disimpulkan kegiatan transit kebun oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terkait dengan kegiatan transit kebun sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penerimaan Pupuk Plasma dan Koreksi Penyerahan BKP dan JKP ke Plasma sebesar Rp 232.017.766 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: PPN yang harus dipungut sendiri364.203.323364.203.3230
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

DPP: PPN yang harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp12.933.134.977 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 - menurut Pengadilan PajakRp12.933.134.977

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang masih harus dibayar Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 12.933.134.977 0 0 0 12.933.134.977 0 12.933.134.977 1.293.313.497 0 1.040.754.612 216.653.349 0 0 0 1.257.407.961 35.905.536 514.796 0 514.796 36.420.332 15.908.402 52.328.734
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2018, atas nama PT Wiratadaya Bangun Persada, NPWP 01.591.648.9- 702.000, beralamat di Dusun Sentimok, Sinar Baru, Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, 79286, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta, domisili elektronik di wiratapersada98@gmail.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.