Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-007181.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Wiratadaya Bangun Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007181.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Wiratadaya Bangun Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (1); Pasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007181.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Wiratadaya Bangun Persada
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/18/702/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
25 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
27 Oktober 2025