P U T U S A N
Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007173.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CROWNINDO UNGGUL PERMAI, NPWP 03.101.593.603-5.000/
0031015936035000, beralamat di Revenue Tower Lt. 12, Unit C District 8, Sudirman Central Business District, Jalan Jenderal Sudirman Blok 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili Elektronik ptcrownindounggulpermai630@gmail.com) , dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yandi Setiawan jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ilona Gunawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/CUP/Dirut-TAX/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025,
2. Nama: M. Raviki Amini,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1416/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober
2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/CUP/Dirut-TAX/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025,
3. Nama: Nurhikmah Fitriana,
Jabatan: Kuasa Hukum,