Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman

PUT-007166.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Saipem Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007166.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007166.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAIPEM INDONESIA, NPWP 01.071.042.4-059.000 beralamat di Jalan TB Simatupang Kav. 23-24, Alamanda Tower Lantai 3, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Piereangelo Abela, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Imam Subekti

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1072/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PTSI-AFC/L/2024/071 tanggal 4 September 2024,

2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-722/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PTSI-AFC/L/2024/075 tanggal 4 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdiyanto/197808171998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Aji Nurhandono/19761002200212001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu H./198108162003121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2006/WPJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1525/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SI- AFC/TAX/2024/VIII/055 tanggal 14 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1701/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor PTSI- AFC/L/2024/163 tanggal 28 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor83.483.300.98283.483.300.982
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.307.981.29529.307.981.295
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN064.345.881.600
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut875.051.712875.051.712
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah113.666.333.989178.012.215.589
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan113.666.333.989178.012.215.589
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.930.798.1292.930.798.129
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.863
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah7.674.505.8637.674.505.863
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang00
e. Pajak yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.863
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(4.743.707.734)(4.743.707.734)
3.Pajak yang sudah:
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
4.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(4.743.707.734)(4.743.707.734)
5.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(4.743.707.734)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SI-AFC/IX/L/2023/229 tanggal 13 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Menurut Keberatan Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor83.483.300.98283.483.300.98283.483.300.982
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri29.307.981.29529.307.981.29529.307.981.295
a.3. Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN064.345.881.6000
a.4. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut875.051.712875.051.712875.051.712
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah113.666.333.989178.012.215.589113.666.333.989
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan113.666.333.989178.012.215.589113.666.333.989
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.930.798.1292.930.798.1292.930.798.129
Dikurangi:
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Menurut Keberatan Pemohon Banding (Rp)
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.8637.674.505.863
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah7.674.505.8637.674.505.8637.674.505.863
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. PPN yang seharusnya tidak terutang000
e. Pajak yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.8637.674.505.863
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(4.743.707.734)(4.743.707.734)(4.743.707.734)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
4.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(4.743.707.734)(4.743.707.734)(4.743.707.734)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(4.743.707.734)0(4.743.707.734)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(4.743.707.734)0(4.743.707.734)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SI-AFC/TAX/2024/VIII/055 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SI- AFC/TAX/2024/VIII/055 tanggal 14 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024

tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 diterima pada tanggal 27 Mei 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pierangelo Abela, jabatan Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 09 Januari 2023 yang dibuat oleh Ilmiawan Dekrit S. SH., MH. Notaris di Jakarta Barat.

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa 1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni

2023 Masa Pajak November Tahun 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Ekspor83.483.300.98283.483.300.982-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.307.981.29529.307.981.295-
3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-64.345.881.60064.345.881.600
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut875.051.712875.051.712-
5Jumlah seluruh penyerahan (1+2+3+4)113.666.333.989178.012.215.58964.345.881.600
6Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 2)2.930.798.1302.930.798.130-
7Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.863-
8Dikurangi lain-lain---
9Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (7-8)7.674.505.8637.674.505.863-
10Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutang (9-6)4.743.707.7344.743.707.734-
11Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (10-11)4.743.707.7344.743.707.734-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan Surat Nomor SI-AFC/IX/L/2023/229 tanggal 13 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Ekspor83.483.300.98283.483.300.982-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.307.981.29529.307.981.295-
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-64.345.881.60064.345.881.600
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut875.051.712875.051.712-
5Jumlah seluruh penyerahan (1+2+3+4)113.666.333.989178.012.215.58964.345.881.600
6Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 2)2.930.798.1302.930.798.130-
7Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.863-
8Dikurangi lain-lain---
9Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (7-8)7.674.505.8637.674.505.863-
10Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutang (9-6)4.743.707.7344.743.707.734-
11Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (10-11)4.743.707.7344.743.707.734-

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan perhitungan/yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Ekspor83.483.300.982-83.483.300.982
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.307.981.295-29.307.981.295
3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN64.345.881.600-64.345.881.600
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut875.051.712-875.051.712
5Jumlah seluruh penyerahan (1+2+3+4)178.012.215.589-178.012.215.589
6Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 2)2.930.798.130-2.930.798.130
7Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.863-7.674.505.863
8Dikurangi lain-lain---
9Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (7-8)7.674.505.863-7.674.505.863
10Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutang (9-6)4.743.707.734-4.743.707.734
11Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (10-11)4.743.707.734-4.743.707.734

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Ekspor83.483.300.98283.483.300.982-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.307.981.29529.307.981.295-
3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN64.345.881.600-64.345.881.600
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut875.051.712875.051.712-
5Jumlah seluruh penyerahan (1+2+3+4)178.012.215.589113.666.333.98964.345.881.600
6Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 2)2.930.798.1302.930.798.130-
7Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.863-
8Dikurangi lain-lain---
9Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (7-8)7.674.505.8637.674.505.863-
10Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutang (9-6)4.743.707.7344.743.707.734-
11Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (10-11)4.743.707.7344.743.707.734-

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan

banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00

Menurut Terbanding:

bahwa dasar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 dikarenakan pada Masa Pajak November 2021, terdapat invoice ke BP Berau yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya dengan rincian sebagai berikut:

: bo na ae

No Jaa — " — 1 1 Put KS 1 i

Con Be tera [ig brs de eis ke PETA ALA Jet it 2903 ° 0. Nela Le PA ANA eee | 111735990

Jumlah 8 4499712000 | 64.345.881.600| 6.434.588.160

Atas invoice diatas, oleh Terbanding diperhitungkan sebagai penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 yaitu penyerahan kepada BP Berau (Pemungut PPN) yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya; bahwa kemudian, Terbanding menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) rupiah berdasarkan kurs KMK tanggal 6 Januari 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK.10/2021 dan tanggal 15 Januari 2021 dengan KMK No. 4/KM.10/2021;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Karakteristik Proses Bisnis Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan konstruksi terintegrasi yang telah menandatangani Kontrak No. 4420000390 dengan BUT BP Berau Ltd. untuk melaksanakan proyek Engineering, Procurement, Construction, Installation ("EPCI") berupa Offshore Gas Production Facilities ("GPF") sehubungan dengan Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") yang merupakan pengembangan terpadu dari enam lapangan gas dari Production Sharing Contract Blok Tangguh ("PSC Blok Tangguh"), Berau dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat, yang berlokasi di Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat; bahwa Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. Proyek ini

bersifat jangka panjang (multiyears) yang akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari empat tahun, yaitu sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2022;

bahwa adapun alur bisnis dari Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

Pemerintah melakukan . BP Berau memperoleh Saipem Indonesia bertindak kontrak dengan BP Berau fasilitas masterlist — dari selaku kontraktor.

untuk menjalankan proyek Pemerintah untuk - Nilai kontrak berdasarkan stratepis nasional, mendukung proyek strategis pada milestone/progess.

Nasional, Saipem Indonesia rekonsiliasi

. BP Berau melakukan kontrak untuk menentukan besarnya dengan Saipem Indonesia nilai kontrak yang tidak (Tangguh LNG Expansion dikenakan akibat importasi

Project). dengan fasilitas Masterlist.

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini bekerjasama dengan BUT BP Berau Ltd. selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) dan pemilik proyek mendapatkan fasilitas Masterlist berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut. Oleh karena itu, Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional. Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah memberikan insentif fiskal, di antaranya berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

2. Penerapan Fasilitas Master List pada Industri Migas bahwa dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasional Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi memberikan kemudahan bagi Project Sharing Contract (PSC) dalam rangka mendukung kegiatan operasi migas di dalam negeri beserta proses impor barang operasi melalui kebijakan yang disebut masterlist. Fasilitas masterlist memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) atas barang impor. Selain memberikan bebas biaya impor tersebut, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan investasi asing, khususnya di sektor migas di Indonesia;

bahwa adapun sejarah masterlist industri migas di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:

* ndLstr hulu migas mem Lki karakteristik «husus karena pada Gasarnya barang yarg digunasar calam oserasi rrigas cimilik olen Perreriniah Republik néonesia dan cleb karena itu diver kan fas itas Pembebasan Bea Masuk dar

Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

" Fasltas pensebasan tersesat daan benilk Maestenis! yang cikeskan kepaca

KES dar d cantumkan d salam 213 ser ngga secara jelas reryebuckan status peri ik impor & sudolier barang Master ist tersenut

. PUK-OO? mensyararkar sembelar kepada o<a vendor walaupun barangnya masih harus diimper dari ILar negeri. denga» part mbangan artuk perberdayaan vendor dalam negei.

* Vig aupun pembelaan rela ul loka vendor uctux pelaxsaraan imoor tetap karus menggucakan Masterlist yang diajukan oleh Kontraktor Kerja Sama (K3S i me alui SKS Migas dar cisetujui ESSM/Dijen Migas.

bahwa untuk mendapatkan fasilitas masterlist, pihak yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan seperti yang digambarkan pada bagan berikut ini:

bahwa dengan diterbitkannya surat keputusan masterlist, suatu perusahaan berhak untuk menggunakan fasilitas masterlist dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; bahwa dalam sengketa ini, Pemilik Proyek adalah BUT BP Berau Ltd yang merupakan pihak yang harus menanggung PPN sebagai Pemungut PPN dan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) yang mendapat fasilitas assume and discharge maka BUT BP Berau Ltd kemudian juga harus mempertanggungjawabkan nilai PPN yang telah dipungut untuk proyek Tangguh ketika BUT BP Berau akan meminta penggantian kepada Direktur Jenderal Anggaran. Oleh Karena itu, untuk Impor barang operasional, migas BUT BP Bereu Ltd. memperoleh fasilitas impor Masterlist, di mana salah satunya adalah PPN tidak dipungut;

3. Mekanisme Kontrak Pemohon Banding dengan BP Berau bahwa secara komersial, metode penagihan Pemohon Banding kepada BP Berau dilakukan berdasarkan jumlah tagihan yang tertera pada invoice. Namun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penagihan komersial tersebut harus dilakukan berdasarkan kriteria realisasi pekerjaan (milestone) sebagaimana yang ditentukan di dalam kontrak antara Pemohon Banding dan BP Berau; bahwa mekanisme penagihan akan berdasarkan tingkat pencapaian proyek berdasarkan formulasi yang disepakati, dan bukan berdasarkan realisasi pengiriman barang;

bahwa dalam ketentuan EPCI project antara Pemohon Banding dan BP Berau selaku pemilik fasilitas masterlist sebagaimana yang tercantum di dalam PMK Nomor 196/PMK.010/2016 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 198/PMK.010/2019, dijelaskan mengenai adanya fasilitas tidak dipungut PPN impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk atas impor barang-barang tertentu;

bahwa Kontrak penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi atas 1 (satu) proyek, sehingga harus dilihat secara kesatuan (bukan per masa pajak). Mekanisme penentuan besarnya harga kontrak sehubungan dengan perhitungan PPN telah diatur secara spesifik dalam kontrak antara Pemohon Banding dan BP Berau pada Angka 29.17 poin c kontrak EPCI, sebagai berikut: Dipan Hee BER EPC SA Tari Botani ferent ve OA . 1 . Ni 7” . : ete yee ESL SASAAN suatu rekonsilias: untuk ee An bet en uan gy te Mane yang tdak dikenaxan par pertambahan

In oo a pia. sebagai akibat mpertasi barang yang ee? menggunakan Fasiltas taster List bahwa berdasarkan informasi tersebut terdapat nilai kontrak yang terutang PPN dan mendapatkan fasilitas masterlist dengan rincian adalah sebagai berikut:

DeskripsiNilai (USD)
Nilai Kontrak516,961,649
Porsi Nilai Master List yang Disetujui SKK Migas dan Divalidasi oleh BP Berau(219,371,007)
Nilai Kontrak yang Terutang PPN297,590,642

bahwa dalam menindaklanjuti informasi tersebut serta berdasarkan monitoring atas rekonsiliasi terhadap jumlah penagihan terutang PPN yang Pemohon Banding buat, tagihan yang dikeluarkan mulai periode November 2021 harus memperhitungkan porsi realisasi atas nilai impor berdasarkan ketentuan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi

persandingan untuk menjelaskan perbedaan tersebut kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga tetap dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN untuk nilai yang seharusnya terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding juga secara konsisten melakukan rekonsiliasi dengan menyajikan seluruh tagihan yang masih terutang PPN dan yang mendapatkan fasilitas Masterlist (fasilitas PPN tidak dipungut). Rekonsiliasi tersebut adalah sebagai berikut:

. Contract Tangguh Offshore

No 4420000350

- Kilai Kontrak yang Menjadi OPP PPM | Kilai - Nilai Kontrak yang Tidak Termasuk DPP PPN “(Kontrak dikurangi Impor yang Mendapat Fasilitas) " (Mendapat Fasilitas Masterlist)

:| sa201e shame =? i\Towa Sea ‘sas’ sd 9 2021

Telah diinvoice (VA T-Oblel pada tahun : Telah diinvoice (Non VAT-cbie} pada tahun .

sd 2018 dope Pe owe 3 51 pas Pe 2020 fe use) zoo 2 BE 2021, Upto Wovember 21 2021 Upto Yovember21

Total Invoice sd 31/11/2021 | 5 292.032.376 Total Invoice sd 31/11/2021 5 204,173,836

S'sa sal saya yarg Sisa Nilai Kontrak yang Tidak

Merac’ SPP F504) a

‘ : Termasuk DPP PPN manage PL ane 2.558, ili nah

Mean Lang ee > 598.267 (Mendapat Fasilitas > 10.197.171 yarE Yercaga: Tas “Tas Masterlist)

Reconcilation between Realization Master List of BP Berau againts Saipem's Invoice

Period: as of 31/11/2021

Nilai Kontrak 516.961.649

Nilai Realisasi Masterlist 219.371.007 (-)

Invoice yang dapat dikenakan pemungutan PPN — Aktual 297.590.642

Invoice Tagihan yang dikenakan pemungutan PPN hingga Desember 2020 279.334.903

Sisa Invoice yang dikenakan pemungutan PPN hingga Desember 2020 18.255.740

Total Invoice Tagihan yang dikenakan pemungutan PPN hingga November 2021 8.697.473 (-)

Sisa (Kelebihan) jumlah yang seharusnya dikenakan PPN Sampai dengan November 2021 9.558.267

Rekonsiliasi Nilai Kontrak

Total Nilai Kontrak 516.961.649

Rincian Invoice yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak

- Terutang PPN 288.032.376

- Tidak Dipungut PPN 209.173.836 (-)

Total 497.206.212

Sisa Nilai Kontrak yang belum ditagihkan (B) 19.755.437

Rekonsiliasi Nilai Realisasi Masterlist

Nilai Realisasi Masterlist O 219.371.007

Nilai Invoice Tagihan yang Tidak Dipungut PPN 209.173.836

Sisa Nilai Kontrak 19.755.437

Sisa Nilai Kontrak Terutang PPN 9.558.267 (-)

Sisa Nilai Kontrak yang Tidak Dipungut PPN 10.197.171 (+)

Total Nilai Kontak yang Tidak Dipungut PPN (D) 219.371.007 (-)

Cek(E-C-D) -

Sisa Nilai Kontrak Terutang PPN 9.558.267

Sisa Nilai Kontrak yang Tidak Dipungut PPN 10.197.171 (+)

Total Sisa Nilai Kontrak 19.755.437

Cek (B-E) - bahwa berdasarkan pada perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa dari total nilai kontrak sebesar US$516,961,649, nilai kontrak yang terutang PPN adalah sebesar US$297,590,642. Sementara itu, nilai realisasi Masterlist yang telah dimanfaatkan adalah sebesar US$219,371,007;

bahwa hingga periode Desember 2020, nilai kontrak yang terutang PPN dan sudah diterbitkan invoice oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$279.334.903 Sehingga, sisa nilai kontrak yang dapat dikenakan PPN per November 2021 adalah sebesar US$18.255.740;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan rincian realisasi Masterlist, surat keputusan, serta PIB yang menjadi dasar rekonsiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding hingga November 2021 pada proses pemeriksaan dan keberatan;

4. Mekanisme Pemungutan PPN bahwa Pemohon Banding telah mengambil pendekatan yang paling konservatif dalam pemungutan PPN, yaitu memungut PPN sedini mungkin pada saat Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada BP Berau yakni sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai PPN yang telah tercakup di dalam fasilitas masterlist BP Berau. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pada faktanya Pemohon Banding mendahulukan kepentingan negara dalam hal pemungutan PPN;

bahwa selain itu, ketentuan mengenai Pemungut PPN tercantum dalam Pasal 16A ayat (1) UU PPN sebagai berikut:

Pasal 16A (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai” bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya., dijelaskan sebagai berikut:

"Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

....” bahwa dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan BP Berau, BP Berau selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan minyak dan gas bumi merupakan Pemungut PPN berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

5. Perlakuan pemungutan PPN bahwa kontrak Pemohon Banding dengan BP Berau merupakan 1 (satu) kesatuan dari nilai proyek dan ditagihkan berdasarkan milestone/progress pekerjaan, bukan berdasarkan realisasi masterlist;

bahwa PIB pemanfaatan fasilitas PPN ditujukan ke pemilik barang/pemilik proyek (BP Berau). Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-19/PJ.53/1996, BP Berau sebagai penerima fasilitas tidak dapat melakukan importasi langsung. Sehingga, PIB menjadi dasar reimbursement;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan konsultasi dengan KPP (diwakili oleh Account Representative/AR) sebelum melakukan mekanisme pemungutan PPN berdasarkan ketentuan UU PPN. Sedangkan, Pemeriksa tidak dapat memberikan dasar hukum yang kuat sehubungan dengan implementasi ketentuan UU PPN tersebut;

bahwa terdapat beberapa panduan/ruling yang diterbitkan oleh DJP yang menjelaskan terkait penggunaan fasilitas masterlist yang Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Korespondensi Indonesian Petroleum Association dengan KPP Minyak dan Gas Bumi yang secara proses bisnis sama dengan BP Berau bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan dalam surat penegasan dalam Surat Nomor S-3720/WPJ.07/KP.10/2019 tanggal 9 Desember 2019 Yang dikeluarkan oleh KPP Minyak dan Gas Bumi atas Korespondensi Indonesian Petroleum Association dengan KPP Minyak dan gas bumi, yang memiliki kesamaan proses bisnis dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Penegasan Nomor S-3720/WPJ.07/KP.10/2019 tanggal 9 Desember 2019 yang dikeluarkan Oleh KPP Minyak dan Gas Bumi menjelaskan dalam rangka kesamaan persepsi atas penerapan ketentuan perpajakan (equal treatment), dalam hal terdapat penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada K3S Migas dengan menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan master list milik K3S Migas, maka ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1) Penyerahan BKP untuk operasi perminyakan Oleh vendor kepada K3S Migas yang atas impornya menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan masterlist milik K3S Migas tidak dikenakan PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

• Seluruh dokumen dalam rangka impor barang adalah atas nama K3S Migas;

• Diatur dalam kontrak/perjanjian bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan Oleh vendor terkait dengan importasi barang akan diganti (reimbursement) Oleh K3S Migas; dan

• Barang yang diimpor oleh vendor selaku penyedia barang tidak dicatat sebagai pendapatan vendor.

2) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a terpenuhi, namun terdapat biaya Iain yang ditagih oleh vendor selain nilai reimbursement tagihan atas impor BKP sesuai dalam kontrak/perjanjian, biaya Iain tersebut merupakan penggantian dari Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN dan dibuat Faktur Pajak kepada K3S Migas sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Surat Penegasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada K3S Migas yang atas impornya menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan masterlist milik K3S Migas tidak dikenakan PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak termasuk dalam hal Reimbursement atas biaya yang dikeluarkan Oleh vendor terkait dengan importasi barang;

b. Perlakuan Pemungutan Impor yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan beberapa panduan/ruling yang diterbitkan DJP bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN (serta menerbitkan Faktur Pajak) atas nilai DPP PPN yang seharusnya dipungut, yakni atas selisih dari nilai proyek dan nilai realisasi Masterlist;

bahwa adapun mekanisme pengurangan tersebut telah sesuai dengan beberapa panduan (ruling) yang telah diterbitkan DJP sebagai berikut:

• Butir 4 Surat Edaran DJP Nomor SE-19/PJ.53/1996 tersebut menjelaskan sebagai berikut:

"Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar "turnkey", namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Masterlist), diimpor oleh dan atas nama pemilik

proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD-nya) atas nama pemilik proyek tersebut.” bahwa ketentuan tersebut secara tegas menyatakan penentuan DPP = nilai kontrak - nilai impor barang atas nama pemilik proyek. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan beberapa penetapan pajak (tax ruling) atas kasus sejenis;

• Adapun tax ruling atas kasus sejenis adalah sebagai berikut:

1) Butir 4.1 Surat DJP Nomor S-3175/PJ.531/1996

"Untuk barang-barang impor yang PIUD-nya sudah atas nama PLN, Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Kontraktor Utama (XYZ) adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor barang yang sudah atas nama PLN."

2) Butir 4.b Surat DJP Nomor S-938/PJ.531/1997

"Cara Penghitungan PPN-nya adalah sesuai dengan butir 3, yaitu DPP yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh kontraktor utama/supplier adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor BKP yang PIUD-nya sudah atas nama PT XYZ (…)"

3) Butir 3 Surat DJP Nomor S-1945/PJ.531/1998

"Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diajukan oleh PT XYZ kepada Atlantic Richfield Bali North Inc. adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor yang PIB-nya sudah atas nama Atlantic Richfield Bali North Inc."

4) Butir 3.c surat DJP Nomor S-815/PJ.53/2005

"Atas impor peralatan, sepanjang peralatan yang diimpor tersebut atas nama dan Pajak Pertambahan Nilainya merupakan kewajiban dari ABC maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa konstruksi adalah sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor peralatan yang dokumen impornya atas nama ABC."

6. Pengakuan Terbanding atas Transaksi Fasilitas Masterlist BP Berau sebagai Pemilik Fasilitas Masterlist

bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu BP Berau (sebagai pemilik proyek) telah menjalani pemeriksaan untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak terdapat sengketa atas transaksi pemungutan PPN yang mendapatkan fasilitas Masterlist;

bahwa Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) BP Berau yang menunjukkan tidak adanya koreksi atas transaksi yang memanfaatkan fasilitas Masterlist. Berikut adalah tangkapan layar BP Berau untuk tahun 2020 dan 2021

SPHF BF Berau Tahun 2020

Sin aan

SPHF BP Berau Tahun 2021

2 PU Pest sqil

We er Dod ae ttt bows.

oe epee pan . Lees 1 TT Ba DT BNN HN de am I _ tog ber, ee ee a toa bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, terdapat inkonsistensi dalam perlakuan koreksi yang dilakukan oleh terbanding. Pemeriksaan pajak menunjukkan tidak adanya koreksi atas DPP PPN dalam pemungutan pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses pemungutan PPN oleh lawan transaksi selama tahun 2021, dan pemohon banding tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan kepada BP Berau yang menerima fasilitas Masterlist.

7. Kedudukan PIB sebagai Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak bahwa ketentuan di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ/2021 menjelaskan sebagai berikut:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

(…) n. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Surat

Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;” bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa PIB yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh proses importasi barang menggunakan fasilitas Masterlist melalui dokumen berupa PIB atas nama BUT BP Berau Ltd. sebagai pemilik Proyek Tangguh. Oleh karena PIB tersebut kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa besaran material impor diterbitkan dalam bentuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disetarakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur UU PPN Pasal 13 ayat (6) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 16/PJ/2021 Pasal 2 huruf o. Sehingga PIB yang telah Pemohon Banding berikan, dapat terlihat PPN atas impor tersebut telah mendapatkan fasilitas. Dengan demikian, seharusnya PPN tersebut tidak perlu Pemohon Banding kenakan kembali saat Pemohon Banding menagihkan penggantian nilai impor tersebut;

bahwa oleh karena itu, atas pemasukan barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan fasilitas Masterlist atas nama BUT BP Berau Ltd. memang seharusnya tidak diterbitkan Faktur Pajak lagi;

8. Tidak Terdapat Kewajiban Untuk Menerbitkan Faktur Pajak atas Nilai Impor yang Mendapatkan Fasilitas Masterlist bahwa berdasarkan proses bisnis Pemohon Banding dan mengacu pada ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan sebelumnya, nilai impor yang telah mendapatkan fasilitas Masterlist tidak termasuk dalam DPP PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding berdasarkan kontrak. Sehingga, tidak terdapat PPN yang terutang yang harus

dipungut atas nilai impor yang mendapatkan fasilitas Masterlist tersebut, dan tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak atas nilai impor tersebut;

9. Rujukan Keputusan Keberatan atas Sengketa Pajak yang Sama Pada Tahun Pajak 2018 bahwa terdapat sengketa pajak yang sama dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk keberatan atas SKPKB PPN Masa Desember 2018 dengan Nomor 00035/407/18/059/20 dan Nomor Surat Keberatan nomor SI-AFC/KDJK/L/Xl/2020 tanggal 24 November 2020 yang diajukan oleh PT Saipem Indonesia (Pemohon Banding) dengan hasil mengabulkan seluruhnya;

bahwa proses Keberatan pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah berkaitan dengan sengketa yang sama yaitu terkait perlakuan pengenaan PPN atas transaksi K3S yang mendapatkan fasilitas masterlist;

bahwa faktanya, transaksi yang Pemohon Banding ajukan keberatan atas sengketa tahun pajak 2018 dan sudah dikabulkan seluruhnya, merupakan proses transaksi yang sama dengan yang menjadi sengketa pada kasus yang sekarang Pemohon Banding ajukan permohonan Keberatan yaitu tahun pajak 2021;

bahwa Kontrak No. 4420000390 yang sudah disetujui antara Pemohon Banding dengan BUT BP Berau Ltd. bersifat jangka panjang (multiyears) yang akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari empat tahun, yaitu sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2022 karena mendapat perpanjangan waktu. Sehingga sengketa pada pengajuan keberatan pada tahun pajak 2021 ini berasal dari kontrak yang sama dengan sengketa yang sudah dikabulkan; bahwa Pemohon Banding sampaikan kutipan alasan Peneliti Keberatan pada sengketa PPN Desember 2018 yang berpendapat bahwa koreksi harus dibatalkan adalah sebagai berikut:

haha Sersan aan datas Pre Cece iti Keberatan burnrrdapal sahaa coreksi

Yarisrisa alas CRP Fenyarahen Yang PeNy? halus dlsuaget seni setesay Rp

-I- aral Holes benar Pencingal Habwe anis pajak soda memenuhi

SEalIsn Untuk menernakas Sahur anak untuk meracik Pop Yard Hares dig ligt dan ivivar uel Drak Si) SP Berau. SENIN POrsl yng mandapatian ‘sar tas PPP tidak

GipUNgLl hercasaraca masierlis ULT BS decay REVAL ROMA oraves tidus Cane titan kan

Saws ce gan denil ae, Tim Peneth Kelana Re percagar hahaa acreksi Peer ut

505 Penyesaban yang PPNoye erin GunGu: sendin: seberan itp BELA SEL ABG tigak diana peda QUA yang eRe Kuat dan konksit sees Gusuikes colts Te ganekar bahwa sehingga, demi kepastian hukum yang jelas, seharusnya keberatan Pemohon Banding dikabulkan dikarenakan jenis transaksi dan perlakukan pengenaan PPN atas transaksi dengan fasilitas masterlist memiliki kesamaan dengan sengketa pada tahun 2018 yang sudah dikabulkan seluruhnya;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00. Sehingga, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Ekspor83.483.300.982-83.483.300.982
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.307.981.295-29.307.981.295
NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN64.345.881.60064.345.881.6000
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut875.051.712-875.051.712
5Jumlah seluruh penyerahan178.012.215.58964.345.881.600113.666.333.989
6Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.930.798.129-2.930.798.129
7Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.863-7.674.505.863
8Dikurangi lain-lain---
9Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.674.505.863-7.674.505.863
10Jumlah Penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(4.743.707.734)-(4.743.707.734)
11Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
12Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar(4.743.707.734)-(4.743.707.734)

bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1701/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

1.1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor SI-

AFC/TAX/2024/VIII/055 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Agustus 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang√ dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

√ Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√ yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√ diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-√

01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√ telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Pieranggelo

Abela bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan

√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00142/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 23 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor83.483.300.98283.483.300.98283.483.300.982
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri29.307.981.29529.307.981.29529.307.981.295
a.3. Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN064.345.881.6000
a.4. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut875.051.712875.051.712875.051.712
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah113.666.333.989178.012.215.589113.666.333.989
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan113.666.333.989178.012.215.589113.666.333.989
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.930.798.1292.930.798.1292.930.798.129
Dikurangi:
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.8637.674.505.863
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah7.674.505.8637.674.505.8637.674.505.863
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. PPN yang seharusnya tidak terutang000
e. Pajak yang dapat diperhitungkan7.674.505.8637.674.505.8637.674.505.863
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(4.743.707.734)(4.743.707.734)(4.743.707.734)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
4.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(4.743.707.734)(4.743.707.734)(4.743.707.734)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor SI-AFC/IX/L/2023/229 tanggal 13 September 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 18 September2023berdasarkanLPADNomorFORM- 05003331/BPS/KPP.070903/2023 tanggal 18 September 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(4.743.707.734)0(4.743.707.734)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(4.743.707.734)0(4.743.707.734)

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN064.345.881.60064.345.881.600

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN); Pasal 4 ayat (1) huruf a, b dan c “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”

Pasal 16A ayat (1) “Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.” Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 mengatur bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.” b. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak Dan Gas Bumi, mengatur bahwa atas impor barang

untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) Minyak dan Gas Bumi diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor tidak dipungut.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, mengatur antara lain:

Pasal 2 “Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 3 “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.”

Pasal 6 ayat (1) “Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.”

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. bahwa berdasarkan data invoice dan laporan keuangan terdapat transaksi penyerahan jasa konstruksi oleh Pemohon Banding yang tidak diterbitkan Faktur Pajak dan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN sebesar Rp64.345.881.600,00;

b. bahwa transaksi tersebut dilakukan kepada BP Berau Ltd. yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja sama Minyak dan Gas Bumi (K3S Migas) yang berdasarkan ketentuan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan

PPN;

c. bahwa dalam hal PPN yang terutang belum dilakukan pemungutan dan penyetoran, maka penagihan PPN dilakukan kepada BUT BP Berau Ltd selaku pemungut PPN;

d. bahwa terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor SI-AFC/TAX/2024/VIII/055 tanggal 14 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama PT Saipem Indonesia NPWP 01.071.042.4-059.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor PTSI- AFC/L/2024/163 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut sebagai Terbanding) No. S- 1701/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 4 November 2024 sehubungan dengan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2021. Adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN064.345.881.60064.345.881.600

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal a) Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-1701/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Oktober 2024, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding No. SI-AFC/TAX/2024/VIII/055 tanggal 14 Agustus 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp79.547.878.250 a) Pendapat Terbanding bahwa dasar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 dikarenakan pada Masa Pajak November 2021, terdapat invoice ke BP Berau yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya dengan rincian sebagai berikut:

. FRA demak: Faktur Siak nan . . Jaf leh Pop yee an “9 - i Mur AK + vee oon JEP Sera Ltd (Shoes. PISA OP In ow 22 83 SPN BN 7S 621 7 SF SEO

Jumlah | $ 9491200 84. 345,881.600 6.434.548, 160 bahwa atas invoice diatas, oleh Terbanding diperhitungkan sebagai penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 yaitu penyerahan kepada BP Berau (Pemungut PPN) yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya;

bahwa kemudian, Terbanding menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) rupiah berdasarkan kurs sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK);

b) Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Karakteristik Proses Bisnis Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan konstruksi terintegrasi yang telah menandatangani Kontrak No. 4420000390 dengan BUT BP Berau Ltd. untuk melaksanakan proyek Engineering, Procurement, Construction, Installation ("EPCI") berupa Offshore Gas Production Facilities ("GPF") sehubungan dengan Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") yang merupakan

pengembangan terpadu dari enam lapangan gas dari Production Sharing Contract Blok Tangguh ("PSC Blok Tangguh"), Berau dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat, yang berlokasi di Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat; bahwa Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. Proyek ini bersifat jangka panjang (multiyears) yang akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari empat tahun, yaitu sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2022;

bahwa adapun alur bisnis dari Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

— Pemerintah melakukan - BP Berau memperoleh - Saipem Indonesia bertindak kontrak dengan BP Berau fasilitas masterlist dari selaku kontraktor.

untuk menjalankan proyek Pemerintah untuk - Nilai kontrak berdasarkan strategis nasional. mendukung proyek strategis pada milestone/progess.

nasional. - Saipem Indonesia rekonsiliasi

- BP Berau melakukan kontrak untuk menentukan besarnya dengan Saipem Indonesia nilai kontrak yang tidak (Tangguh LNG Expansion dikenakan akibat importasi

Project). dengan Fasilitas Masterlist.

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini bekerja sama dengan BUT BP Berau Ltd. selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) dan pemilik proyek mendapatkan fasilitas Masterlist berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut. Oleh karena itu, Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional. Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah memberikan insentif fiskal, di antaranya berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

2) Penerapan Fasilitas Master List pada Industri Migas bahwa dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasional Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi memberikan kemudahan bagi Project Sharing Contract (PSC) dalam rangka mendukung kegiatan operasi migas di dalam negeri

beserta proses impor barang operasi melalui kebijakan yang disebut masterlist. Fasilitas masterlist memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) atas barang impor. Selain memberikan bebas biaya impor tersebut, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan investasi asing, khususnya di sektor migas di Indonesia. bahwa adapun sejarah masterlist industri migas di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:

* Industri hulu migas memiliki karakteristik khusus karena pada dasarnya barang yang digunakan dalam operasi migas dimiliki oleh Pemerintah Republik

Indonesia dan oleh karena itu diberikan fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan

Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

: Fasilitas pembebasan tersebut dalam bentuk Master/ist yang diberikan kepada

K3S. dan dicantumkan di dalam PIB sehingga secara jelas menyebutkan sta:us pemilik importir & supplier barang Masterlist tersebut

» PTK-007 mensyaratkan pembelian kepada lokal vendor walaupun barangnya masih harus diimpor dari luar negeri. dengan pertimbangan untuk pemberdayaan vendor dalam negeri.

. Walaupun pembelian melalui lokal vendor. untuk pelaksanaan impor tetap harus menggunakan Masterlist yang diajukan oleh Kontraktor Kerja Sama (“(K3S) melalui SKK Migas dan disetujui ESDM:Ditjen Migas.

bahwa untuk mendapatkan fasilitas masterlist, pihak yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan seperti yang digambarkan pada bagan berikut ini:

PAI Si BAE rey itn tt

ESCM, Dili bi gars are

BE KN bahwa dengan diterbitkannya surat keputusan masterlist, suatu perusahaan berhak untuk menggunakan fasilitas masterlist dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; bahwa dalam sengketa ini, Pemilik Proyek adalah BUT BP Berau Ltd yang merupakan pihak yang harus menanggung PPN sebagai Pemungut PPN dan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) yang mendapat fasilitas assume and discharge maka BUT BP Berau Ltd kemudian juga harus mempertanggungjawabkan nilai PPN yang telah dipungut untuk proyek Tangguh ketika BUT BP Berau akan meminta penggantian kepada Direktur Jenderal Anggaran. Oleh Karena itu, untuk Impor barang operasional, migas BUT BP Bereu Ltd. memperoleh fasilitas impor Masterlist, di mana salah satunya adalah PPN tidak dipungut;

3) Mekanisme Kontrak Pemohon Banding dengan BP Berau bahwa secara komersial, metode penagihan Pemohon Banding kepada BP Berau dilakukan berdasarkan jumlah tagihan yang tertera pada invoice. Namun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penagihan komersial tersebut harus dilakukan berdasarkan kriteria realisasi pekerjaan (milestone) sebagaimana yang ditentukan di dalam kontrak antara Pemohon Banding dan BP Berau; bahwa mekanisme penagihan akan berdasarkan tingkat pencapaian proyek berdasarkan formulasi yang disepakati, dan bukan berdasarkan realisasi pengiriman barang;

bahwa dalam ketentuan EPCI project antara Pemohon Banding dan BP Berau

selaku pemilik fasilitas masterlist sebagaimana yang tercantum di dalam PMK Nomor 196/PMK.010/2016 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 198/PMK.010/2019, dijelaskan mengenai adanya fasilitas tidak dipungut PPN impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk atas impor barang-barang tertentu;

bahwa Kontrak penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi atas 1 (satu) proyek, sehingga harus dilihat secara kesatuan (bukan per masa pajak). Mekanisme penentuan besarnya harga kontrak sehubungan dengan perhitungan PPN telah diatur secara spesifik dalam kontrak antara Pemohon Banding dan BP Berau pada Angka 29.17 poin c kontrak EPCI, sebagai berikut:

BIT IL TI SS In MR meat ar ocr it

PPL ST SL AL TO ah VE bahwa berdasarkan informasi tersebut terdapat Nilai kontrak yang terutang PPN dan mendapatkan fasilitas masterlist dengan rincian adalah sebagai berikut:

DeskripsiNilai (USD)
Nilai Kontrak516,961,649
Porsi Nilai Master List yang Disetujui SKK Migas dan Divalidasi oleh BP Berau(219,371,007)
Nilai Kontrak yang Terutang PPN297,590,642

bahwa dalam menindaklanjuti informasi tersebut serta berdasarkan monitoring atas rekonsiliasi terhadap jumlah penagihan terutang PPN yang Pemohon Banding buat, tagihan yang dikeluarkan mulai periode November 2021 harus memperhitungkan porsi realisasi atas nilai impor berdasarkan ketentuan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi persandingan untuk menjelaskan perbedaan tersebut kepada Terbanding

dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga tetap dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN untuk nilai yang seharusnya terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding juga secara konsisten melakukan rekonsiliasi dengan menyajikan seluruh tagihan yang masih terutang PPN dan yang mendapatkan fasilitas Masterlist (fasilitas PPN tidak dipungut). Rekonsiliasi tersebut adalah sebagai berikut:

. Contract Tangguh Offshore

No.4420000390

1 Org 7a Cotten 3 46.632,.855

AlossaranGrse- $58,130,794

2|Total Contract $ 516.961.649

- Nilai Kontrak yang Menjadi DPP PPN ( Nilai - Nilai Kontrak yang Tidak Termasuk DPP PPN “| Kontrak dikurangi Impor yang Mendapat Fasilitas) ~ (Mendapat Fasilitas Masterlist} speececgs Fe TS 297.590.642 |-: 2-5: Realisasi PIB:

‘| $d 2018 5 213.347.863 jae 8.023.143

3|Total Realisasi sd th 2021 $ 219,371,007

Telah diinvoice (VAT-able) pada tahun: Telah diinvoice (Non VAT-able) pada tahun :

sd 2018 sd 2018 28910711 2019 2020 11 956.543 2021, pte November 21 2021, J2:0 Nove “se7 21

Total Invoice sd 31/11/2021 | $ 288.032.376 Total Invoice sd 31/11/2021 $ 209.173.836

Sisa N la Kontrak yang Sisa Nilai Kontrak yang Tidak

Menjad DPP PPN Nai Termasuk DPP PPN “ps - 4 9.558.267 s 10.197.171

<ontrak dixurangi Impor $ (Mendapat Fasilitas yang Mendapat Fas itas Masterlist)

Masteristi

Nove

Reconcilation between Realization Master List of BP Berau againts Saipem's Invoice

Period: as of 31/11/2021

Nilai Kontrak 516.961.649

Nilai Realisasi Masterlist 219.371.007 (-)

Invoice yang dapat dikenakan pemungutan PPN — Aktual 297.590.642

Invoice Tagihan yang dikenakan pemungutan PPN hingga Desember 2020 279.334.903

Sisa Invoice yang dikenakan pemungutan PPN hingga Desember 2020 18.255.740

Total Invoice Tagihan yang dikenakan pemungutan PPN hingga November 2021 8.697.473 (-)

Sisa (Kelebihan) jumlah yang seharusnya dikenakan PPN Sampai dengan November 2021 9.558.267

Rekonsiliasi Nilai Kontrak

Total Nilai Kontrak 516.961.649

Rincian Invoice yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak

- Terutang PPN 288.032.376

- Tidak Dipungut PPN 209.173.836 (+)

Total 497.206.212

Sisa Nilai Kontrak yang belum ditagihkan (B) 19.755.437

Rekonsiliasi Nilai Realisasi Masterlist

Nilai Realisasi Masterlist © 219.371.007

Nilai Invoice Tagihan yang Tidak Dipungut PPN 209.173.836

Sisa Nilai Kontrak 19.755.437

Sisa Nilai Kontrak Terutang PPN . 9.558.267 (-)

Sisa Nilai Kontrak yang Tidak Dipungut PPN ; 10.197.171 (4)

Total Nilai Kontak yang Tidak Dipungut PPN (D) 219.371.007 (-)

Cek {E=C -D) -

Sisa Nilai Kontrak Terutang PPN 9.558.267

Sisa Nilai Kontrak yang Tidak Dipungut PPN 10.197.171 (+)

Total Sisa Nilai Kontrak 19.755.437

Cek (B -E) - bahwa berdasarkan pada perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa dari total nilai kontrak sebesar US$516,961,649, nilai kontrak yang terutang PPN adalah sebesar US$297,590,642. Sementara itu, nilai realisasi Masterlist yang telah dimanfaatkan adalah sebesar US$219,371,007;

bahwa hingga periode Desember 2020, nilai kontrak yang terutang PPN dan sudah diterbitkan invoice oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$279.334.903 Sehingga, sisa nilai kontrak yang dapat dikenakan PPN per November 2021 adalah sebesar US$18.255.740;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan rincian realisasi Masterlist, surat keputusan, serta PIB yang menjadi dasar rekonsiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding hingga November 2021 pada proses pemeriksaan dan keberatan;

4) Mekanisme Pemungutan PPN bahwa Pemohon Banding telah mengambil pendekatan yang paling konservatif dalam pemungutan PPN, yaitu memungut PPN sedini mungkin pada saat Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada BP Berau yakni sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai PPN yang telah tercakup di dalam fasilitas masterlist BP Berau. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pada faktanya Pemohon Banding mendahulukan kepentingan negara dalam hal pemungutan PPN;

bahwa selain itu, ketentuan mengenai Pemungut PPN tercantum dalam Pasal 16A ayat (1) UU PPN sebagai berikut:

Pasal 16A (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai” bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya., dijelaskan sebagai berikut:

"Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

....” bahwa dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan BP Berau, BP Berau selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan minyak dan gas bumi merupakan Pemungut PPN berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

5) Perlakuan pemungutan PPN bahwa Kontrak Pemohon Banding dengan BP Berau merupakan 1 (satu) kesatuan dari nilai proyek dan ditagihkan berdasarkan milestone/progress pekerjaan, bukan berdasarkan realisasi masterlist;

bahwa PIB pemanfaatan fasilitas PPN ditujukan ke pemilik barang/pemilik proyek (BP Berau). Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-19/PJ.53/1996, BP Berau sebagai penerima fasilitas tidak dapat melakukan importasi langsung. Sehingga, PIB menjadi dasar reimbursement;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan konsultasi dengan KPP (diwakili oleh Account Representative/AR) sebelum melakukan mekanisme pemungutan PPN berdasarkan ketentuan UU PPN. Sedangkan, Pemeriksa tidak dapat memberikan dasar hukum yang kuat sehubungan dengan implementasi ketentuan UU PPN tersebut;

bahwa terdapat beberapa panduan/ruling yang diterbitkan oleh DJP yang menjelaskan terkait penggunaan fasilitas masterlist yang Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Korespondensi Indonesian Petroleum Association dengan KPP Minyak dan Gas Bumi yang secara proses bisnis sama dengan BP Berau

- bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan dalam surat penegasan dalam Surat Nomor S-3720/WPJ.07/KP.10/2019 tanggal 9 Desember 2019 Yang dikeluarkan oleh KPP Minyak dan Gas Bumi atas Korespondensi Indonesian Petroleum Association dengan KPP Minyak dan gas bumi, yang memiliki kesamaan proses binsis dengan Pemohon Banding;

- bahwa dalam Surat Penegasan Nomor S-3720/WPJ.07/KP.10/2019 tanggal 9 Desember 2019 yang dikeluarkan Oleh KPP Minyak dan Gas Bumi menjelaskan dalam rangka kesamaan persepsi atas penerapan ketentuan perpajakan (equal treatment), dalam hal terdapat penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada K3S Migas dengan menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan master list milik K3S Migas, maka ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1) Penyerahan BKP untuk operasi perminyakan Oleh vendor kepada K3S Migas yang atas impornya menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan masterlist milik K3S Migas tidak dikenakan

PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

• Seluruh dokumen dalam rangka impor barang adalah atas nama K3S Migas;

• Diatur dalam kontrak/perjanjian bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan Oleh vendor terkait dengan importasi barang akan diganti (reimbursement) Oleh K3S Migas; dan

• Barang yang diimpor oleh vendor selaku penyedia barang tidak dicatat sebagai pendapatan vendor.

2) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a terpenuhi, namun terdapat biaya Iain yang ditagih oleh vendor selain nilai reimbursement tagihan atas impor BKP sesuai dalam kontrak/perjanjian, biaya Iain tersebut merupakan penggantian dari Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN dan dibuat Faktur Pajak kepada K3S Migas sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Surat Penegasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada K3S Migas yang atas impornya menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan masterlist milik K3S Migas tidak dikenakan PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak termasuk dalam hal Reimbursement atas biaya yang dikeluarkan Oleh vendor terkait dengan importasi barang;

b. Perlakuan Pemungutan Impor yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan beberapa panduan/ruling yang diterbitkan DJP bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN (serta menerbitkan Faktur Pajak) atas nilai DPP PPN yang seharusnya dipungut, yakni atas selisih dari nilai proyek dan nilai realisasi Masterlist;

bahwa adapun mekanisme pengurangan tersebut telah sesuai dengan beberapa panduan (ruling) yang telah diterbitkan DJP sebagai berikut:

• Butir 4 Surat Edaran DJP Nomor SE-19/PJ.53/1996 tersebut menjelaskan sebagai berikut:

"Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar "turnkey", namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Masterlist), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD-nya) atas nama pemilik proyek tersebut.”

Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan penentuan DPP = nilai kontrak — nilai impor barang atas nama pemilik proyek. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan beberapa penetapan pajak (tax ruling) atas kasus sejenis.

• Adapun tax ruling atas kasus sejenis adalah sebagai berikut:

1) Butir 4.1 Surat DJP Nomor S-3175/PJ.531/1996

"Untuk barang-barang impor yang PIUD-nya sudah atas nama PLN, Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Kontraktor Utama (XYZ) adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor barang yang sudah atas nama PLN."

2) Butir 4.b Surat DJP Nomor S-938/PJ.531/1997

"Cara Penghitungan PPN-nya adalah sesuai dengan butir 3, yaitu DPP yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh kontraktor utama/supplier adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor BKP yang PIUD-nya sudah atas nama PT XYZ (…)"

3) Butir 3 Surat DJP Nomor S-1945/PJ.531/1998

"Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diajukan oleh PT XYZ kepada Atlantic Richfield Bali North Inc. adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor yang PIB-nya sudah atas nama Atlantic Richfield Bali North Inc."

4) Butir 3.c surat DJP Nomor S-815/PJ.53/2005

"Atas impor peralatan, sepanjang peralatan yang diimpor tersebut atas nama dan Pajak Pertambahan Nilainya merupakan kewajiban dari ABC maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa konstruksi adalah sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai

impor peralatan yang dokumen impornya atas nama ABC."

6) Pengakuan Terbanding atas Transaksi Fasilitas Masterlist BP Berau sebagai Pemilik Fasilitas Masterlist bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu BP Berau (sebagai pemilik proyek) telah menjalani pemeriksaan untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Berdasakan hasil pemeriksaan tersebut, tidak terdapat sengketa atas transaksi pemungutan PPN yang mendapatkan fasilitas Masterlist;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) BP Berau yang menunjukkan tidak adanya koreksi atas transaksi yang memanfaatkan fasilitas Masterlist.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, terdapat inkonsistensi dalam perlakuan koreksi yang dilakukan oleh terbanding. Pemeriksaan pajak menunjukkan tidak adanya koreksi atas DPP PPN dalam pemungutan pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses pemungutan PPN oleh lawan transaksi selama tahun 2021, dan pemohon banding tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan kepada BP Berau yang menerima fasilitas Masterlist;

7) Kedudukan PIB sebagai Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak bahwa ketentuan di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ/2021 menjelaskan sebagai berikut:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

(…) n. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;” bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa PIB yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan dokumen yang dipersamakan

dengan Faktur Pajak;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh proses importasi barang menggunakan fasilitas Masterlist melalui dokumen berupa PIB atas nama BUT BP Berau Ltd. sebagai pemilik Proyek Tangguh. Oleh karena PIB tersebut kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa besaran material impor diterbitkan dalam bentuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disetarakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur UU PPN Pasal 13 ayat 6 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 16/PJ/2021 Pasal 2 huruf o. Sehingga PIB yang telah Pemohon Banding berikan, dapat terlihat PPN atas impor tersebut telah mendapatkan fasilitas. Dengan demikian, seharusnya PPN tersebut tidak perlu Pemohon Banding kenakan kembali saat Pemohon Banding menagihkan penggantian nilai impor tersebut;

bahwa oleh karena itu, atas pemasukan barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan fasilitas Masterlist atas nama BUT BP Berau Ltd. memang seharusnya tidak diterbitkan Faktur Pajak lagi;

8) Tidak Terdapat Kewajiban Untuk Menerbitkan Faktur Pajak atas Nilai Impor yang Mendapatkan Fasilitas Masterlist bahwa berdasarkan proses bisnis Pemohon Banding dan mengacu pada ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan sebelumnya, nilai impor yang telah mendapatkan fasilitas Masterlist tidak termasuk dalam DPP PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding berdasarkan kontrak. Sehingga, tidak terdapat PPN yang terutang yang harus dipungut atas nilai impor yang mendapatkan fasilitas Masterlist tersebut, dan tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak atas nilai impor tersebut;

9) Rujukan Keputusan Keberatan atas Sengketa Pajak yang Sama Pada Tahun Pajak 2018 bahwa terdapat sengketa pajak yang sama dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk keberatan atas

SKPKB PPN Masa Desember 2018 dengan Nomor 00035/407/18/059/20 dan Nomor Surat Keberatan nomor: SI-AFC/KDJK/L/Xl/2020 tanggal 24 November 2020 yang diajukan oleh PT Saipem Indonesia (Pemohon Banding) dengan hasil mengabulkan seluruhnya;

bahwa proses Keberatan pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah berkaitan dengan sengketa yang sama yaitu terkait perlakuan pengenaan PPN atas transaksi K3S yang mendapatkan fasilitas masterlist;

bahwa faktanya, transaksi yang Pemohon Banding ajukan keberatan atas sengketa tahun pajak 2018 dan sudah dikabulkan seluruhnya, merupakan proses transaksi yang sama dengan yang menjadi sengketa pada kasus yang sekarang Pemohon Banding ajukan permohonan Keberatan yaitu tahun pajak 2021;

bahwa Kontrak No. 4420000390 yang sudah disetujui antara Pemohon Banding dengan BUT BP Berau Ltd. bersifat jangka panjang (multiyears) yang akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari empat tahun, yaitu sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2022 karena mendapat perpanjangan waktu. Sehingga sengketa pada pengajuan keberatan pada tahun pajak 2021 ini berasal dari kontrak yang sama dengan sengketa yang sudah dikabulkan; Oleh karena itu, demi kepastian hukum yang jelas, seharusnya keberatan Pemohon Banding dikabulkan dikarenakan jenis transaksi dan perlakukan pengenaan PPN atas transaksi dengan fasilitas masterlist memiliki kesamaan dengan sengketa pada tahun 2018 yang sudah dikabulkan seluruhnya;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b) bahwa Pemohon banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang

diperlukan dalam pengajuan banding.

2. Usul bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 dibatalkan seluruhnya dan Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan seluruh banding. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas :

-a.n. Pierangelo Abela, jabatan Presiden Direktur;

-a.n. Satria Ramadhany Haryanto, jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus nomor PTSI-AFC/L/2024/075 tanggal 4 September 2024 a.n. Satria Ramadhany Haryanto;

Bukti P-3. Fotokopi identitas dan izin kuasa hukum nomor KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n. Satria Ramadhany Haryanto;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H. nomor 02 tanggal 9 Januari 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Saipem Indonesia;

Bukti P-5. Fotokopi KITAS dan paspor a.n. Pierangelo Abela;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor PTSI-AFC/L/2024/071 tanggal 4 September 2024 a.n. Imam Subekti;

Bukti P-7. Fotokopi identitas dan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

1072/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 a.n. Imam Subekti; Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Imam Subekti;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis nomor 3963/MUC-TDR/III/2025 tanggal 6 Maret

2025;

Bukti P-11. Fotokopi Agreement contract nomor 4420000390 Section I dan Section

II – Condition of contract;

Bukti P-12. Fotokopi Completion Certificate Project atas contract nomor

4420000390;

Bukti P-13. Fotokopi Dokumen penagihan terkait transaksi Masterlist:

a. Rekonsiliasi masterlist;

b. Invoice, Invoice summary project: tangguh offshore GPF Expansion dan Faktur Pajak atas porsi yang diterbitkan PPN;

c. Invoice, Invoice summary project: tangguh offshore GPF Expansion dan Faktur Pajak atas porsi yang tidak diterbitkan PPN;

d. Realisasi masterlist;

Bukti P-14. Fotokopi SPHP BP Berau tahun 2020 dan 2021;

Bukti P-15. Fotokopi SPUH Sengketa sejenis di Desember 2020 yang dikabulkan; Bukti P-16. Fotokopi Putusan sengketa sejenis yang mengabulkan sengketa; Bukti P-17. Penjelasan tertulis nomor 5042/MUC/PT/TDA/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Bukti P-18. Satu set dokumen pendukung di antaranya berupa:

- Foto project EPCI dengan BP Berau;

- Print out email korespondensi pengiriman rekonsiliasi ke BP Berau;

- Fotokopi Rekonsiliasi seluruh project beserta invoice dan faktur pajak tahun 2022-2024;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis nomor 4210/MUC-TDR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025

Bukti P-20. Satu Set dokumen pendukung berupa:

- Rekonsiliasi Seluruh Project beserta Invoice dan Faktur Pajak 2021-2024

- Rincian Invoice yang mendapatkan fasilitas Masterlist dan yang seharusnya diterbitkan faktur pajak di tahun 2021

- Rincian Invoice yang seharusnya diterbitkan faktur pajak di tahun 2021

- Rincian Invoice yang mendapatkan fasilitas Masterlist di tahun

2021

Bukti P-21. Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Bukti P-22. Fotokopi izin kuasa hukum nomor KEP-722/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 a.n. Satria Ramadhany Haryanto;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanggal 6 Maret 2025;

Bukti T-6.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanggal 8 Mei 2025 dan lampirannya berupa:

- Fotokopi sampel Invoice PT Saipem Indonesia tahun 2021;

- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 773/KM.4/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang untuk kegiatan usaha eksploitasi hulu minyak dan gas bumi kepada BP Berau Ltd;

- ND-926/PJ.02/2019 tanggal 24 September 2019;

- Fotokopi sampel PIB terkait importasi masterlist;

- Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 000315.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024;

- Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 008636.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024;

- Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 008640.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024;

Bukti T-8.Resume penjelasan pemeriksa;

Bukti T-9.Pendapat akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SI-AFC/TAX/2024/VIII/055 tanggal 14 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN064.345.881.60064.345.881.600

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sejumlah Rp64.345.881.600,00

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan koreksi Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan berikut ini:

1. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memiliki berdasarkan Akta Nomor 84 Tanggal 16 Mei 1995 memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi sipil, mekanikal, dan elektrikal sebagai berikut:

MR aa ajakan Por sseragip far nga bah sebagai aa iy beruang dalarn Oca pasa pelaksana ve cece kensLtatks pica, sipil meng iica hb chan ea elektrikal , ee na bahwa dalam administrasi perpajakan Pemohon Banding di klasifikasikan dalam KLU sebagai berikut:

bahwa dalam Business Profile yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding menujukkan bahwa kegiatan usaha di spesifikasi konstruksi Engineering, Procurement, Construction, Installation ("EPCI") yang merupakan

proyek-proyek konstruksi yang melibatkan infrastruktur skala besar, fasilitas industri, pembangkit listrik, dan proyek konstruksi kompleks lainnya;

bahwa Pemohon Banding telah menandatangani Kontrak Nomor 4420000390 dengan BUT BP Berau Ltd. untuk melaksanakan proyek Engineering, Procurement, Construction, Installation ("EPCI") berupa Offshore Gas Production Facilities ("GPF") sehubungan dengan Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") yang merupakan pengembangan terpadu dari enam lapangan gas dari Production Sharing Contract Blok Tangguh ("PSC Blok Tangguh"), Berau dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat, yang berlokasi di Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat;

bahwa Proyek Tangguh tersebut merupakan proyek jangka panjang (multiyears) yang akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari empat tahun, yaitu sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2022 karena mendapat perpanjangan waktu;

bahwa BUT BP Berau Ltd. selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) dan pemilik proyek mendapatkan fasilitas Masterlist berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut terhadap barang operasional perminyakan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui persetujuan SKK Migas;

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan konstruksi merujuk pada termin pembayaran sebagai tanda penyelesaian tahapan tertentu dalam suatu proyek atau kontrak yang dilakukan secara bertahap;

bahwa secara komersial, metode penagihan Pemohon Banding kepada BP Berau dilakukan berdasarkan jumlah tagihan yang tertera pada invoice yang didasarkan pada kriteria realisasi pekerjaan (milestone) sebagaimana yang ditentukan di dalam kontrak antara Pemohon Banding dan BP Berau;

2. Praktik Pemungutan PPN dan Pembuatan Faktur Pajak Yang Dilakukan Pemohon Banding bahwa penagihan Pemohon Banding kepada BP Berau dilakukan berdasarkan jumlah tagihan yang tertera pada invoice berdasarkan kriteria realisasi pekerjaan (milestone) sebagaimana yang ditentukan di dalam kontrak antara Wajib Pajak dan BP Berau;

bahwa menurut Pemohon Banding karena terdapat perbedaan pengakuan penghasilan komersial (yang berdasarkan kriteria milestone) dan realisasi penyerahan barang, maka tidak dimungkinkan untuk mencocokkan satu per satu item barang di dalam Masterlist yang sudah direalisasikan penyerahannya kepada Pemilik Proyek dengan pencapaian nilai proyek (milestone);

bahwa Pemohon Banding menggunakan Dasar Hukum sebagai berikut: Surat Edaran Nomor 19/PJ.53/1996, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3175/PJ.531.1996, dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-815/PJ.53/2005, menjadi rujukan bagi Pemohon Banding dalam menentukan DPP Penyerahan yang terutang PPN untuk nilai kontrak yang tidak mendapat fasilitas Masterlist (nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang dokumen impor atau PIB atas nama pemilik proyek);

1) Pasal 4 Surat Edaran Nomor 19/PJ.53/1996 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah/Dana Pinjaman Luar Negeri berikut:

“Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar “turnkey”, namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD-nya) atas nama pemilik proyek tersebut.”

2) Butir 4.1 dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3175/PJ.531/1996: “Untuk barang-barang impor yang PIUD-nya sudah atas nama pemilik proyek, DPP pada Faktur Pajak yang harus dibuat oleh kontraktor utama adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor barang yang sudah atas nama pemilik proyek.”

3) Butir 3.c dari Surat DJP Nomor S-815/PJ.53/2005:

“Atas impor peralatan, sepanjang peralatan yang diimpor tersebut atas nama dan PPN nya merupakan kewajiban dari pemilik proyek maka DPP atas penyerahan jasa konstruksi adalah sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor peralatan yang dokumen impornya atas nama pemilik proyek.”

bahwa untuk keperluan pemungutan PPN atas porsi nilai proyek yang tidak mendapatkan fasilitas, Pemohon Banding memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak pada saat Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada BP Berau, sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai PPN yang telah tercakup di dalam fasilitas Masterlist BP Berau;

3. Kewajiban PPN Pemohon Banding bahwa terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Pemohon Banding kepada BUT BP Berau Ltd. selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS), dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan b;

bahwa saat terutangnya PPN atas Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo tunduk pada ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPN jo. 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa saat pembuatan Faktur Pajak pada saat terutangnya PPN Pemohon Banding tunduk pada ketentuan Pasal 13 Ayat (1a) Undang-Undang PPN jo. Pasal 6 Ayat (2) PMK-73 Tahun 2010;

bahwa dasar penagihan Pemohon Banding kepada BP Berau berdasarkan kriteria realisasi pekerjaan (milestone) atau dalam kontrak konstruksi biasa disebut sebagai pembayaran termin, merupakan saat terutangnya PPN berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang PPN jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa saat penerimaan pembayaran milestone/termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan EPCI Offshore Gas Production Facilities ("GPF") Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") merupakan saat pembuatan faktur pajak berdasarkan Pasal 13 Ayat (1a) Undang-Undang PPN jo. Pasal 6 Ayat (2) PMK-73 Tahun 2010;

4. Pemohon Banding Tidak Memenuhi Kewajiban PPN-nya bahwa Terbnding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan di atas berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding terbukti tidak membuat Faktur Pajak sesuai dengan saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1a) Undang-Undang PPN jo. Pasal 6 Ayat (2) PMK-73 Tahun 2010 yaitu Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin pada saat:

i. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; ii. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau iii. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

b)bahwa Barang Kena Pajak dalam dokumen Masterlist yang dimiliki oleh KKKS

Migas, diatur berdasarkan Pasal 2 PMK-20 Tahun 2005 dimana atas impor barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) Minyak dan Gas Bumi diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor tidak dipungut dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK-137 Tahun 2018 sebagaimana Masterlist berikut:

DAFTAR RINCIAN BARANG

Mama Peres: HP Bra 4

Taka, Cen gga: Beran Bless, Panun

. JUMLAH & PERKIRAAN

KARANG '

Ko URAIAN | SATUAN KILAI US$

{1) 2 (3) , (4) day au tw

5 UPADRARIRT NG Lea Lan. RA TS dengar tg MW KU tart na Lota Voy aga

IRI pects 1

F Da topan str ce , ,

MP Ber odes gman 6 , '

! - Pata hara Cashmere 1

DP seater '

Co Bat ae nea cere. sand

It ba pedestal re dao Sena Praha

PE Pra Daun ‘

Dobe Mp Bev enve

. leton eT weakens Gath WON coc demaned fe Pawel oo te empat a Ae AB ag wb tha pets | ,

Tbe psi struccurs | ' .

IN Par oe wde tra ha

1 poe SB GE Shari oes

Lobe Daan rear '

sl bees head Gang mays '

LR Ades ete SL bean ana OS, .

pet bh Pig haan. ae

. x — -— ee . - - — so oe

TOTAL NI:.Ai 113,919,315.34 eee NING 315.

bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tagihan (Comercial Invoice) yang telah di buat oleh Pemohon Banding kepada KKKS BUT BP Berau terkait dengan Masterlist tersebut sehingga tidak perlu dibuat Faktur Pajaknya;

bahwa hal ini terbukti dari rincian invoice tagihan berdasarkan milestone/termin, yang tidak ada dalam dokumen Masterlist yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan untuk dibebaskan PPN-nya, sebagaimana contoh Invoice berikut:

Bog! AR KT

Furia Ths RN Grage Cah ORF EPC for Tangguh Kapan ot Praja “Eka : ve .

Beats AL anton Danar PN Na SG os ae roe mule Dan mg Do tan hea ako veer ema

LA H , Mena ae ate oh he vo gg Pare Pl ps , Papan Manah ISA

+ SANG oy bahwa atas invoice yang ditagihkan Pemohon Banding kepada BUT BP Berau dalam tabel di atas belum dibuat Faktur Pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (1a) Undang-Undang PPN jo. Pasal 6 Ayat (2) PMK-73 Tahun 2010; bahwa dalam faktanya tagihan sebagaimana invoice komersial yang dibuat

berdasarkan milestone/termin, telah ditagih sejak tahun 2016 kepada BP Berau dan telah dibayar oleh BP Berau, Invoice tersebut termasuk didalamnya barang- barang Masterlist, sedangkan Surat Keputusan Pemberian Masterlist kepada BP Berau baru didapatkan pada tahun 2018;

bahwa dalam persidangan didapatkan fakta bahwa invoice yang diterbitkan tahun 2021 (tahun pajak sengketa aquo) merupakan invoice atas jasa saja (Pre- mechanical completion test dan Approval) dan dipastikan tidak terkait barang Masterlist, sebagaimana rincian dalam tabel berikut:

REKAP JS INUL MIN EKSIAL DAH IN POLAR 2021 aw Tae whe ion dee Hi - Jebel JKT Ko elo. ante

Ea Ap ca ate worth tet ete Des . aan an PER ALES sd E —

REI EL ag ry a ta NN aa tee ote ta Tae ‘oo able

ABP EDRR LT GE Ta ee ee ees TILE “oe cable ha Si 5S Sol a StL TO GST LAR. : | Be Pa Bah aan

Reba SEL TAN AS TS fires. RN PAI Ce Shoe ea aol

ME BUGEG EY CD Upah

HET SERA ene epee gett 5 APE aka an DS anang

. . MS OAL IE ST . . — L — . . .

Tatal Pra Ary 32.55.46 EGTA?

5. bahwa Pemohon Banding Tidak Tepat Dalam Menerapkan Dasar Hukum Pengenaan PPN bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pemungutan PPN dan pembuatan Faktur Pajak atas porsi nilai sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai PPN yang telah tercakup di dalam fasilitas Masterlist BP Berau;

bahwa Pemohon Banding menggunakan Dasar Hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ.53/1996, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3175/PJ.531.1996, dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-815/PJ.53/2005 sebagai rujukan;

bahwa surat-surat a quo bukan merupakan Dasar Hukum yang sah dan mengikat dalam penerapan ketentuan perpajakan berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

bahwa lebih lanjut, dalam rangka kesamaan persepsi atas penerapan ketentuan perpajakan terkait dengan penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada KKKS Migas dengan menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan Masterlist milik KKKS Migas, maka Terbanding telah menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-926/PJ.02/2019 perihal Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Operasi Perminyakan yang atas Impornya Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut Tanggal 24 September 2019 kepada unit vertikal Terbanding;

6. Isi Nota Dinas Nomor ND-926/PJ.02/2019 Tanggal 24 September 2019 bahwa berdasarkan Angka 3 huruf a. Nota Dinas Nomor ND-926/PJ.02/2019 dijelaskan bahwa:

Dalam rangka kesamaan persepsi atas penerapan ketentuan perpajakan (Equal treatment), dengan ini disampaikan bahwa dalam hal terdapat penyerahan BKP untuk operasional perminyakan oleh vendor kepada KKKS Migas dengan menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan Masterlist milik KKKS Migas, maka ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

a. Penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada KKKS Migas yang atas impornya menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut

berdasarkan Masterlist milik KKKS Migas tidak dikenakan PPN dan tidak perlu dibuat Faktur Pajak dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

1) seluruh dokumen dalam rangka impor barang atas nama KKKS Migas;

2) diatur dalam kontrak/perjanjian bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh vendor terkait dengan importasi barang akan diganti (reimbursement) oleh KKKS Migas; dan

3) barang yang diimpor oleh vendor selaku penyedia barang tidak dicatat dalam pembukuan vendor sebagai barang persediaan dan nilai reimbursement atas impor barang dari KKKS Migas juga tidak dicatat sebagai pendapatan vendor.

b. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a terpenuhi, namun terdapat biaya lain yang ditagih oleh vendor selain nilai reimbursement tagihan atas impor BKP sesuai dalam kontrak/perjanjian, maka biaya lain tersebut merupakan penggantian dari Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN dan dibuat Faktur Pajak kepada KKKS Migas sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding (in casu Pemeriksa) menjumpai fakta dan keterangan bahwa penyerahan BKP Masterlist kepada BP Berau telah diselesaikan pada tahun 2018, sehingga menurut Terbanding penyerahan kepada BP Berau setelah tahun 2018 seharusnya merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan bukti-bukti di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan sebagaimana terinci dalam Invoice dalam tabel di atas yang diterbitkan kepada BUT BP Berau; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 Masa Pajak November 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 atas SPT PPN Masa Pajak November 2021 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Masa Pajak November 2021 sebesar Rp64.345.881.600,00 dengan alasan bahwa pada Masa Pajak November 2021, terdapat invoice ke BP Berau yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya dengan rincian sebagai berikut:

. heed 4 . Nee ome far red a IT L . tek , vil

= be nan a leh DD ae fey a Peel SMe a ae a BA 111.735.990

MN ek eat 3 ciate Tbe Pe asam Pi aga sa inca aah naa ab 11852170

Jumlah 000 449971200 : 694.345.881.600, — 6.431.588.160 bahwa atas invoice diatas, Terbanding memperhitungkan sebagai penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 yaitu penyerahan kepada BP Berau (Pemungut PPN) yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya; bahwa Terbanding kemudian menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) rupiah berdasarkan kurs KMK tanggal 6 Januari 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK.10/2021 dan tanggal 15 Januari 2021 dengan KMK Nomor 4/KM.10/2021;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan konstruksi terintegrasi yang telah menandatangani Kontrak Nomor 4420000390 dengan BUT BP Berau Ltd. untuk melaksanakan proyek Engineering, Procurement, Construction, Installation ("EPCI") berupa Offshore Gas Production Facilities ("GPF") sehubungan dengan Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") yang merupakan pengembangan terpadu dari enam lapangan gas dari Production Sharing Contract Blok Tangguh ("PSC Blok Tangguh"), Berau dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat, yang berlokasi di Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat;

bahwa Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") adalah merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah yang bersifat jangka panjang (multiyears) berdasarkan dokumen Completetion Certificate

project dimulai sejak tahun 2016 dan berakhir pada tahun 2024;

bahwa alur bisnis dari Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

Pemerintah melakukan HP Bere memperoleh saipem Indonesia bertindak kontrak dengan BP Berau fasilitas masterlist dati selaku komtraktar.

untuk menjalankan proyek Pemerintah untuk - Milat kontrak berdasarkan strategis nasional, mendukung jroyok siratrgis pada milestone/progesa.

nasional, - Saipem Indonesia tekansiliasi

- BP Berau melakukan kontrak untuk menentukan besarnya dengan Sapu Indonesia mila? kontiak yang sidak (tangguh LNG Expansian dikuntakan akibat importasi

Praject). dengan Fasilitas Masterlist.

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini bekerjasama dengan BUT BP Berau Ltd. selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) dan pemilik proyek mendapatkan fasilitas Masterlist berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut;

bahwa oleh karena itu, Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional;

bahwa untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah memberikan insentif fiskal, diantaranya berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

bahwa pada dasarnya bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding merupakan proyek Engineering, Procurement, Construction, Installation ("EPCI"), dengan skema penagihan berdasarkan milestones/progres terkait EPCI Turnkey Project sehingga akan sulit memisahkan barang impor yang mendapatkan fasilitas Masterlist pada saat penagihan invoice, karena barang sudah termasuk dalam instalasi project skala besar;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan foto salah satu bagian proyek sebagai contoh konstruksi yang dikerjakan:

Ta ws * - ~ “ Peet 7 mo woe, ee en,

KN a 19. Ay bahwa dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasional Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi memberikan kemudahan bagi Project Sharing Contract (PSC) dalam

rangka mendukung kegiatan operasi migas di dalam negeri beserta proses impor barang operasi melalui kebijakan yang disebut Masterlist. Fasilitas Masterlist memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) atas barang impor;

bahwa selain memberikan bebas biaya impor tersebut, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan investasi asing, khususnya di sektor migas di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan berupa sejarah Masterlist industri migas di Indonesia yang dapat digambarkan sebagai berikut:

» industri hu migas memiliki karakter stk ssusus karena sada dasarnya barang yang SigLnasan dalam cserasi micas dimiliki oleh Semer ntah Resublix ndoresia dan oleh karena itu ciberikan fasi tas Pembebasan Bea Masuk dan

Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

' Fasilitas pemibepasan tersebut dalan" bentuk Masters: yang diberkar kesada

KAS. dan dicantumkan cd. da-am PIE sekingga secara jelas menyebutkan status perils mporir & sLpp3er sararg Masterist tersebut

+ PTK-OC7 mersyaraikar penibelar kepada loxal vendor walausun barangnya masin haras dimger dan luar negeri. sergan pertimbangan untuk pemberdayaan vendor ga am neger.

> VWalaucun pembel an melalui lokal vencer. untuk pse.aksanaan Impor tetap harus menggurakar Masterist yang diau<an oleh Kontraktor Kerja Sama

K3S i melal: SKK Migas dan cisetujul ESD Liter Migas.

bahwa untuk mendapatkan fasilitas Masterlist, pihak yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan seperti yang digambarkan pada bagan berikut ini:

KKKS

SKK Baa

ESO Oar Aik ae

Prana bahwa dengan diterbitkannya surat keputusan Masterlist, suatu perusahaan berhak untuk menggunakan fasilitas Masterlist dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;

bahwa dalam sengketa ini, Pemilik Proyek adalah BUT BP Berau Ltd yang merupakan pihak yang harus menanggung PPN sebagai Pemungut PPN dan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) yang mendapat fasilitas assume and discharge maka BUT BP Berau Ltd kemudian juga harus mempertanggungjawabkan nilai PPN yang telah dipungut untuk proyek Tangguh ketika BUT BP Berau akan meminta penggantian kepada Direktur Jenderal Anggaran;

bahwa untuk Impor barang operasional, migas BUT BP Berau Ltd. memperoleh fasilitas impor Masterlist, di mana salah satunya adalah PPN tidak dipungut; bahwa Pemohon Banding menandatangani kontrak dengan BP Berau untuk melaksanakan kegiatan dalam bidang konstruksi terintegrasi (EPCI). Jenis dan cara penagihan atas milestones/progres terkait EPCI Turnkey Project telah berdasarkan kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dengan skema sebagai berikut:

a. Pemohon Banding memberikan progres pekerjaannya ke BP Berau dengan nilai tagihan sesuai milestones/progres yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan menyampaikan dokumen bernama Service Acceptance dan Invoice Summary Project: Tangguh Offshore GPF Expansion. Setelah dilakukan review oleh BP

Berau dan setiap progres pekerjaan yang Pemohon Banding berikan disetujui, Invoice Summary Project: Tangguh Offshore GPF Expansion yang sebelumnya diajukan akan ditandatangani oleh BP Berau sebagai tanda bahwa jasa telah diserahkan.

b. Berdasarkan Service Acceptance dan Invoice Summary Project: Tangguh Offshore GPF Expansion dengan nilai milestones/progres yang sudah disetujui/tandatangani, Pemohon Banding menerbitkan invoice dan kelengkapan dokumen lampiran lainnya.

c. Selain itu, karena pemilik proyek (BP Berau) telah memiliki fasilitas Masterlist, yang didalamnya juga mencakup fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu, Pemohon Banding diwajibkan memperhitungkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut ke dalam penagihan ke BP Berau.

bahwa Pemohon Banding memperhitungkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut ke dalam penagihan ke BP Berau berdasarkan kontrak nomor 4420000390 Angka 29.17 poin c kontrak EPCI, sebagai berikut:

foe that. cen saneet io sae adage MENETARAN DESATPYA HARGA KUN RAK karen gema ingat po wits Vase yang tilas ker akan pack penambahar

Let Rarity vila: sehaga ak bat mipotas Darang YANG uF Mengg.rakan Fasinas tisater Ls! bahwa berdasarkan penjelasan kontrak di atas dijelaskan Pemohon Banding perlu memperhitungkan rekonsiliasi untuk memperhitungkan nilai kontrak yang mendapatkan fasilitas Masterlist, dan nilai kontrak yang tidak mendapatkan Masterlist;

bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Dokumen Pendukung Penagihan kepada BP Berau berupa:

a) Rekonsiliasi persandingan Masterlist;

b) Invoice, Invoice Summary Project: Tangguh Offshore GPF Expansion dan Faktur Pajak atas Porsi yang diterbitkan PPN;

c) Invoice, Invoice Summary Project: Tangguh Offshore GPF Expansion Pajak atas Porsi yang mendapatkan fasilitas tidak diterbitkan PPN; dan d) Detail rincian beserta dokumen realisasi impor (PIB dan SKEP).

bahwa dalam mendukung penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya, Pemohon Banding tampilkan screenshot salah satu contoh realisasi impor (PIB) atas barang yang berkaitan dengan proyek konstruksi EPCI menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh BP Berau selaku pemilik barang:

. MOTRERITANDAS PATEAS PENSION DAN PENTELARAS

KE WAN PLATTE KAS ASAN BUNAH ATA PELANUH AN BEHAS _ YPRFS mn

Kere Faber. Do RSET Tas jars Pedal Kester > Mn | Hoare t dan 3

Basch Wang iman: TEA AM PSO AA OAT !

2h denis emg raba" TST]. Geri bes [aces Paleo bee Bewaran itelan

Boi, chores WE Hani Kan rean Dich by Ten 8 Lain Datang Doran Uahcan

: 4 Dan Perawan Mitha Ea ban Merr Valea

B Asal Barong, COTTE. Lae Dor Pakta 2 Yupapaa Laie delim Seen Mobos Kawasan Hebas Alang

AD tines Homage ils. Tinie 2 Lethal 3. Tarian Ajang duis F kuaght Lat

: fe esta! Tatakan Pat Eee mnhan 3 Kepri Uns BAC Was

FI DATA PEMPERTAHUAR oe .

po MP, HN B PAKA MA

Kemen, Alma Megang MGA LTD Ie & Ty. Pendulras : SOEs j atu i Pavandtocamd bbw arkethe (olor Dep, MTS Steeatqers Ka FB, Kebapanar, " t

Tisu Minesu, Jabat Sels.ar, SRL fake i aT rs ae eT ga Pelmmekam tate SSS 1

I LP PAMA ECHL IM In fiance KIKI TAMA 110074 Til. MAL IIK i ja Revie Aleta PET SAHAM TS INES] 4 lake : Th

GU! Baja Hi Kena IE LE COW BBI Bag kisi, Yonpanz Balai Harisan

. Memula st Aha bef oa 1 AAA : DEA EA tel IL 2yIk t

2S du Beh LED RESTARUIN RON SE PE eT :

La KPAI :

"oo. Mane Alina : Is Teva : Tal

TOK ater | be, DRM ALS Tp 77 0)-20TH

‘ KB ties Gb. ALAN IE AG KENA sta

POS ORLB MAS RANG AN BEEBE ERA

VON Pan “UND bee wh CES A RASS LOPLAN ROLL MUNYA LAN CAG CHUM RR IAG Fee

PTA LTT)

MERLE: RoR CN KB ALI TR poison A, po na 3 PA IE MN LAN Pa Naa NI fietoubkge: ae ee se unt SLTA bantai tee me tte lat Li Mata snap So Nina Anh Uk tante Acar AE

Bean OGD ster! nM Neco: deaf te Heiss the ul mna OP der PA wap ts din paka Au ah.

Tatelie Tatan faci, Pomp Pernah sche: sr 1 3

IE Sem Sah Qhivnios: Penqusnean Pia hasan

Copetiden Em Na ta cpap Pe ee tae

Mesin dai KPR tl. Ba Dau Input ints TR BS Rn

Mae Ben aa Pem EP en Mean antar stern pen

Bee a An ama san, Kupon Mena Keira

Te anta Bonar bean Bina Ma she FN crac, PE Sia

Mn ot | Vimetam adn Nm Tabah Lien lentes Moparkece ria.

Gebers: Denata Bete aan Tan TB Maman UE,

Mea 8 etna: ag Mosse Teoma; Peran Monier Th

Teg het tema afar lag pakan Ura ey Windies “omar b 7

Taba 2000 Peak Wopare Nepaiblie Indes pesca Mean Daan

Megegs 882 0 Tern’enlgn Lembaran Megantara Indonesa

Lt orc H3 a. Videap Bat eng Mop AY Yana Jai temic Mine han Gas aan Chem Paaven Menara Neti Kanan aa TA Ran LO aan

Soe daa naa eren nana erna Sita ara angan Dania

Bo Beri tb Mte tess heaegan Nester Ble EMER DDD Boe fete Paman Bria Tebak atas Eros: Besa untuk

Pm Er Pod Wovpecs Can: (has Buea scr Pare Fasa el owes nty Rs aa Pe Menpan Mela PE ans bare hh pes cata Bes ha cue: Milam Qos mepittican Merr He daness “ts BIT, RMBAC Aral: fentacy Seepage Pajak

Jerat Maou [rem Panjat Mealagste-. Aas Hara Menur “ag ompor Barang wens le Youre in Tas Un Pan ar ature Mak

Bo Beats Hera feadteral Tia dei: Luka Mera PR

PA tentang Ratu han Pem ena Dec SA in oes, “Shop ate. atas Kirana untuk Keran Lisan Slits micas srite Bares Stu Pu lit bapa Bajak Pertanahan Tahan

Pp AK Ki. Nyata ee / L a 4 0. a.

Wa We DP Ta NU LO Ya

Mendrapkan > KEPUTUSAN MEMTERI KEUANGAN TENFANG PEMBEBASAN BEA

MASUR DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK

PENJUALAN ATAS BARANG MEWAI! TIDAK DIPUNGUT ATAS

IMHO BAPANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLOITASL HULU

MINYAK DAN GAS BUMI KEPADA BP BERAU LTD.

PERTAMA — Meraberikar pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai dau Pajak Penjualan atas Bareng Mewah Udak dipungut atas imper harang untus keperanan kematan usahs eksploitasi hulu minyak dan gas bang yang akan digungkan di Beras Block, Pepua berdesirkan Kontrak Bagi Kasil (Production Sharing Contracts} yang

Gimpar oleh perusahaan sebagai berikut:

Nema Perusahsan 1 BP BERAU LTE,

APP "DI SES. G3R.O-NA 006

Alamat: Perkariorar Hijau Arkadia JL Lejen TS.

Simatupang Kav. 9S Jakarta 18520 dengar rincian tebagaimana dimaksud dalam Lampran vane meripakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Manteri ini,

KEDUA | Dikain hal fenadi perbedaan pendapat antaru uralan jenis barang den pos tarif sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, maka

Ura'an jenis barang bersengkuten veng digunakan sebagai dasar penctapan pos tani,

KETIGA | Jumah dar jenis barang yang tercantum dalam dokuraen pelonpxap dan pemberitahuan pelea harus sesuai dengan jumlah dan jenis barerg sebagahnane dimaksus diktin PERTAMA. Dalam heal jumuah dan tenis barang Ndak sesuai, maka berang tersebut bukan sebagai barang vans mendapatkan pembebasan bee masuk,

REEMPA'S : Barung sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya damat

Gisnpor melshi KPPSC/KPUBC yang membawahi pelabuhan pemasuKan sebagaimana dimaksud diium PERTAMA, dengar keteararu bahwa Pemohon Banding juga secara konsisten melakukan rekonsiliasi dengan menyajikan seluruh tagihan yang masih terutang PPN dan yang mendapatkan fasilitas Masterlist (fasilitas PPN tidak dipungut);

bahwa Rekonsiliasi untuk bulan November 2021 adalah sebagai berikut:

Tap an "or ak Si bore ii hye Qe eb,

Sa geen: ka (ban no's

- Kala sottre kh pang Mena PP PY Kal Koran . Salar merek pan Tidak Terra, ISP 2P 3

~ digaraag Ie yuo Ye dapa Pasclites] 7 ter daa Pats Tita Mual on

NN LE ot 5 Tan EN Sagar BS

PA Pe ed ka er oD) [irssuttoere ia, pras raba . 0. [ietsn ines! Sa Ana an aan Tani

0S Matang ed MU 15 BEA 2 Natal wae ad MUA 5 TELAH,

Marga TITIES og Shade Rewnis vane Tidak i tiene aras oon PE Wash! Damat DPP PER Merana DL BULAN pan anang 0 nae Daaiaras Master oy

Penjelasan Tabel Rekonsiliasi:

1) Nilai Kontrak Tangguh Offshore adalah sebesar USD516,961,649 berdasarkan nilai yang telah disepakati pada Agreement (A3)

2) Pemohon Banding memperhitungkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut ke dalam penagihan ke BP Berau sebesar USD219,371,007, nilai tersebut berdasarkan realisasi masterlist pada PIB dan KEP penetapan Fasilitas Masterlist (C3)

3) Nilai kontrak yang menjadi DPP PPN berdasarkan total nilai project dikurangi nilai impor yang mendapatkan Fasilitas Masterlist. Berdasarkan hal tersebut nilai kontrak yang seharusnya menjadi DPP PPN adalah sebesar USD297,590,642 ((B1=A3-C3))

4) Hingga November 2021 Pemohon Banding telah melakukan penagihan dan menerbitkan Faktur Pajak PPN atas nilai kontrak yang tidak mendapatkan fasilitas Masterlist berdasarkan progres sebesar USD288,032,376 (D5)

5) Terkait dengan penagihan atas nilai kontrak yang mendapatkan fasilitas Masterlist atau tidak termasuk dalam DPP PPN sampai dengan November 2021 adalah sebesar USD209,173,836 (E5)

6) Berdasarkan rekonsiliasi progres bulan November, nilai project yang belum dapat ditagih atas nilai yang mendapatkan fasilitas masterlist adalah sebesar USD10,197,171 (G) sedangkan atas nilai project yang tidak mendapatkan fasilitas masterlist adalah sebesar USD9,558,267 (F) bahwa Tangguh LNG Expansion Project ("Proyek Tangguh") merupakan Proyek bersifat jangka panjang (multiyears) yang berdasarkan dokumen Completetion Certificate project berakhir pada tahun 2024;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten melakukan rekonsiliasi setiap bulan dengan menyajikan seluruh tagihan yang masih terutang PPN dan yang mendapatkan fasilitas Masterlist (fasilitas PPN tidak dipungut) dan mengirimkan ke BP Berau sebagai bentuk persetujuan dari masing masing pihak dengan rekonsiliasi sampai dengan Project berakhir, dengan perhitungan sebagai berikut:

AContract Tangguh Offshore No.4420000390
1Original Contract $ 448.830.855
2 Variation Order $ 77.391.973 3 Total Contract $ 526.222.8282Variation Order $ 77.391.973
3Total Contract $ 526.222.828
BNilai Kontrak yang Menjadi DPP PPN ( Nilai Kontrak dikurangi Impor yang Mendapat Fasilitas)CNilai Kontrak yang Tidak Termasuk DPP PPN (Mendapat Fasilitas Masterlist)
1DPP dengan FP$ 306.851.821Realisasi PIB :
1Sd 2018$ 2 13.347.863
22019$ 6.023.143
3 Total Realisasi sd th 2021 $ 2 19.371.0073Total Realisasi sd th 2021$ 2 19.371.007
DTelah diinvoice (VAT-able) pada tahun :ETelah diinvoice (Non VAT-able) pada tahun :
12016$ 11.096.42512016$ -
22017$ 128.228.41722017$ -
32018$ 135.908.19432018$ 66.910.711
42019$ -42019$ 94.051.577
52020$ 4 .101.86752020$ 11.956.543
62021 (Januari)$ -62021 (Januari)$ 5.665.870
72021 (Februari)$ -72021 (Februari)$ 3.703.841
82021 (Maret)$ -82021 (Maret)$ 9.778.873
92021 (April)$ -92021 (April)$ 4.410.086
102021 (Mei)$ -102021 (Mei)$ 723.689
112021 (Juni)$ -112021 (Juni)$ 792.084
122021 (Juli)$ -122021 (Juli)$ 1.853.837
132021 (Agustus)$ -132021 (Agustus)$ 246.534
142021 (September)$ -142021 (September)$ 4.080.681
152021 (Oktober)$ 8 .697.473152021 (Oktober)$ 499.799
162021 (November)$ -162021 (November)$ 4.499.712
172022$ 8 .438.154172022$ 4.619.780
182023$ 6 .358.226182023$ 1.634.824
192024$ 4 .182.526192024$ 2.009.488
20Total Invoice s.d Project Berakhir$ 307.011.28220Total Invoice s.d Project$ 2 17.437.929
FSisa Nilai Kontrak yang Menjadi DPP PPN ( Nilai Kontrak dikurangi Impor yang Mendapat Fasilitas Masterlist)$ -159.461GSisa Nilai Kontrak yang Tidak Termasuk DPP PPN (Mendapat Fasilitas Masterlist)$ 1.933.078

Penjelasan Tabel Rekonsiliasi:

1) Nilai Kontrak Tangguh Offshore adalah sebesar US$526,222,828 berdasarkan nilai yang telah disepakati (A3);

2) Pemohon Banding memperhitungkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut ke dalam penagihan ke BP Berau sebesar US$219,371,007, nilai tersebut berdasarkan realisasi Masterlist pada PIB dan KEP penetapan Fasilitas Masterlist (C3);

3) Nilai kontrak yang menjadi DPP PPN berdasarkan total nilai project dikurangi nilai impor yang mendapatkan Fasilitas Masterlist. Berdasarkan hal tersebut nilai kontrak yang seharusnya menjadi DPP PPN adalah sebesar US$306,851,821 ((B1=A3-C3));

4) Hingga Project Berakhir di tahun 2024 Pemohon Banding telah melakukan penagihan dan menerbitkan Faktur Pajak PPN atas nilai kontrak yang tidak mendapatkan fasilitas Masterlist berdasarkan progres sebesar US$307,011,282

(D20)

5) Terkait dengan penagihan atas nilai kontrak yang mendapatkan fasilitas Masterlist atau tidak termasuk dalam DPP PPN sampai dengan Project Berakhir di tahun 2024 adalah sebesar US$217,437,929 (E20);

6) Berdasarkan rekonsiliasi progres dari awal project sampai dengan project berakhir, nilai sisa project yang belum ditagih atas nilai yang mendapatkan fasilitas Masterlist adalah sebesar US$1,933,078 (G) sedangkan atas nilai project yang tidak mendapatkan fasilitas Masterlist dan telah diterbitkan Faktur Pajak terdapat lebih tagih sebesar US$(159,461) (F);

bahwa berdasarkan pada perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa:

- Total nilai kontrak sebesarUS$526,222,828

- Nilai kontrak yang terutang PPNUS$306,851,821

- Realisasi Masterlist pada PIB dan KEP penetapan

Fasilitas MasterlistUS$219,371,007 bahwa Nilai porsi yang mendapatkan fasilitas Masterlist yang sudah diterbitkan invoice sebesar US$217,437,929 sehingga masih terdapat nilai sisa yang belum tertagihkan sebesar US$1,933,078;

bahwa dalam pelaksanaannya, Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan yang konservatif dengan memungut PPN atas lebih dari 90% nilai kontrak yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada saat milestone penagihan di tahun 2016 hingga 2020;

bahwa oleh karena itu, pada tahun 2021 porsi nilai kontrak yang menjadi DPP PPN yang seharusnya dipungut PPN hanya sebesar US$8,697,473;

bahwa tagihan yang dilakukan pada tahun 2021 mayoritas merupakan bagian dari nilai kontrak yang mendapatkan fasilitas Masterlist, sehingga tidak dipungut PPN; bahwa pada dasarnya, nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan bagian dari nilai kontrak yang mendapatkan fasilitas Masterlist, sehingga, atas penyerahan tersebut tidak diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding karena pihak penerima barang yaitu BP Berau telah mendapatkan fasiliat Masterlist sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan, Terbanding mempersoalkan adanya perbedaan nilai variation order antara rekonsiliasi proyek pada tahun 2021 (Tahun Sengketa)

dengan total nilai proyek yang berakhir pada tahun 2024 (Akhir Pengerjaan); bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan keterangan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya penambahan variation order selama proyek masih berlangsung;

bahwa pada faktanya, seluruh penambahan nilai variation order tersebut telah tercakup dalam nilai yang telah diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding sampai dengan proyek selesai;

bahwa pada persidangan Terbanding menyatakan bahwa tagihan tahun 2021, tidak termasuk kedalam nilai tagihan yang mendapatkan fasilitas Masterlist karena import Importasi Fasilitas Masterlist terjadi di tahun 2018 dan 2019;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan keterangan bahwa berdasarkan faktanya, barang yang diimpor pada tahun 2018 dan 2019 dengan fasilitas SKEP Masterlist tidak langsung dipasang dalam proyek Tangguh karena proyek ini bersifat jangka panjang;

bahwa Penagihan dilakukan berdasarkan pencapaian setiap milestone, sehingga pemasangan barang juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai koreksi oleh Terbanding adalah nilai kontrak yang mendapatkan fasilitas Masterlist, dan Pemohon Banding sudah melakukan kewajiban pemungutan PPN atas nilai kontrak yang tidak mendapatkan fasilitas Masterlist;

bahwa dalam dalil koreksinya Terbanding hanya melihat nilai tagihan untuk tahun 2021 saja dan mengesampingkan serta tidak memperhitungan penerbitan faktur pajak dan invoice secara keseluruhan proyek;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pemohon Banding menjalankan bisnis proyek terintegrasi EPCI (Engineering, Procurement, Construction, Installation) berdasarkan kontrak dengan BP Berau;

bahwa Penagihan dilakukan secara bertahap (milestones/progress) sesuai dengan skema turnkey project;

bahwa dalam proyek turnkey, penyerahan secara hukum dan ekonomi terjadi secara keseluruhan di akhir proyek ketika seluruh pekerjaan selesai dan diserahterimakan kepada pemberi kerja;

bahwa oleh karena itu, pengenaan PPN tidak dapat didasarkan pada pemahaman parsial atau hanya pada waktu penagihan, melainkan harus mempertimbangkan substansi bisnis dan keseluruhan proses penyelesaian proyek;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa Pemohon tidak memisahkan nilai barang yang mendapat fasilitas Masterlist dan yang tidak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding ini mengabaikan substansi bisnis EPCI yang sulit untuk memisahkan nilai barang saat penagihan, karena seluruh komponen barang telah terintegrasi dalam pekerjaan instalasi proyek berskala besar;

bahwa pendekatan formalistik yang dilakukan oleh Terbanding ini tidak mencerminkan realita dan substansi atas pelaksanaan proyek dan justru merugikan baik bagi Pemohon Banding maupun BP Berau sebagai lawan transaksi;

bahwa Proyek Tangguh tempat pelaksanaan pekerjaan ini merupakan proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding secara substansi justru membuat fasilitas perpajakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara efektif, bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pada proyek strategis nasional;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan BP Berau merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam negeri yang dikenai PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak dengan kode 030;

bahwa dalil koreksi yang menyatakan keharusan penerbitan faktur pajak 030 kepada BP berau berimplementasi adanya PPN yang harus dipungut oleh BP Berau, sehingga koreksi tersebut mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam tujuan pemberian fasilitas Masterlist bagi proyek ini;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan BP Berau merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam negeri yang dikenai PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak dengan kode 030;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut menimbulkan konsekuensi

bahwa BP Berau, sebagai bendahara pemerintah, wajib memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi tersebut;

bahwa pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari proyek yang telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku untuk proyek strategis nasional yang seharusnya seharusnya tidak ada kewajiban pemungutan atau pembayaran PPN atas transaksi tersebut, baik oleh Pemohon Banding maupun oleh BP Berau; bahwa selain hal tersebut, pihak lawan transaksi Pemohon Banding yaitu BP Berau (sebagai pemilik proyek) telah menjalani pemeriksaan untuk tahun pajak 2020 dan 2021;

bahwa berdasakan hasil pemeriksaan tersebut, tidak terdapat sengketa atas transaksi pemungutan PPN yang mendapatkan fasilitas Masterlist;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) BP Berau yang menunjukkan tidak adanya koreksi atas pumungutan PPN dari transaksi yang memanfaatkan fasilitas Masterlist tersebut;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding telah memungut PPN (serta menerbitkan Faktur Pajak) atas nilai DPP PPN yang seharusnya dipungut, yakni atas selisih dari nilai proyek dan nilai realisasi Masterlist; bahwa mekanisme pengurangan tersebut telah sesuai dengan beberapa panduan (ruling) yang telah diterbitkan DJP sebagai berikut:

Butir 4 dari Surat Edaran DJP No. SE - 19/PJ.53/1996:

“Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar "turnkey", namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD)-nya atas nama pemilik proyek tersebut.” bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya Terbanding mengakui bahwa dalam proses bisnis Pemohon Banding berdasarkan project turnkey, dengan penagihan berdasarkan milestones penyelesaian progres, sehingga Terbanding secara tidak langsung mengakui mekanisme PPN berdasarkan Tax Ruling sesuai dengan SE - 19/PJ.53/1996;

bahwa berdasarkan proses bisnis Pemohon Banding dan mengacu pada ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan sebelumnya, nilai impor yang telah mendapatkan fasilitas Masterlist tidak termasuk ke dalam DPP PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding berdasarkan kontrak ”Turnkey”;

bahwa oleh karena itu, tidak terdapat PPN yang terutang yang harus dipungut atas nilai impor yang mendapatkan fasilitas Masterlist tersebut, dan tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak atas nilai impor tersebut; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding terhadap DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 Masa Pajak November 2021 adalah merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 yang dilakukan Terbanding terhadap pelaporan SPT PPN Masa Pajak November 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak yang bersengketa serta fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN atas SPT PPN Masa Pajak November 2021 sebesar Rp64.345.881.600,00 dengan dalil dan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa), Pemohon Banding tidak membuat Faktur Pajak sesuai dengan saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1a) Undang-Undang PPN jo. Pasal 6 Ayat (2) PMK-73 Tahun 2010;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak untuk

setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin pada saat:

i. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; ii. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau iii. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Barang Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam dokumen Masterlist yang dimiliki oleh KKKS Migas, atas impor barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) Minyak dan Gas Bumi diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor tidak dipungut dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK-137 Tahun 2018; bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tagihan (Comercial Invoice) yang telah di buat oleh Pemohon Banding kepada KKKS BUT BP Berau adalah terkait dengan Masterlist tersebut yang tidak perlu dibuat Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa contoh Invoice, dari rincian contoh invoice tagihan berdasarkan milestone/termin, Terbanding berpendapat bahwa atas invoice yang ditagihkan Pemohon Banding kepada BUT BP Berau tidak ada dalam dokumen Masterlist yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan untuk dibebaskan PPN-nya;

bahwa menurut Terbanding, dalam faktanya tagihan sebagaimana invoice komersial yang dibuat berdasarkan milestone/termin, telah ditagih oleh Pemohon Banding sejak tahun 2016 kepada BP Berau dan telah dibayar oleh BP Berau; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam contoh Invoice yang diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2021 a quo, termasuk didalamnya barang-barang Masterlist, sedangkan Surat Keputusan Pemberian Masterlist kepada BP Berau baru didapatkan pada tahun 2018;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) menjumpai fakta dan keterangan bahwa penyerahan BKP Masterlist kepada BP Berau telah diselesaikan pada tahun 2018,

sehingga menurut Terbanding penyerahan kepada BP Berau setelah tahun 2018 seharusnya merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding, invoice yang diterbitkan Pemohon Banding pada tahun 2021 (tahun pajak sengketa) adalah merupakan invoice atas jasa saja (Pre- Mechanical Completion Test dan Approval) yang dipastikan dan didalilkan oleh Terbanding tidak terkait barang yang tercantum dalam Masterlist;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan konstruksi terintegrasi yang telah menandatangani Kontrak Nomor 4420000390 dengan BUT BP Berau Ltd.; bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah proyek turnkey untuk melaksanakan proyek Engineering, Procurement, Construction, Installation berupa Offshore Gas Production Facilities sehubungan dengan Tangguh LNG Expansion Project yang merupakan pengembangan terpadu dari enam lapangan gas dari Production Sharing Contract Blok Tangguh, Berau dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat, yang berlokasi di Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat;

bahwa Tangguh LNG Expansion Project yang dikerjakan oleh Pemohon Banding bersifat jangka panjang (multiyears) yang dimulai sejak tahun 2016 dan berakhir pada tahun 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini bekerjasama dengan BUT BP Berau Ltd. selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) dan pemilik proyek mendapatkan fasilitas Masterlist berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut;

bahwa dengan diterbitkannya surat keputusan Masterlist, suatu perusahaan (dalam hal ini Pemohon Banding) berhak untuk menggunakan fasilitas Masterlist dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding merupakan proyek Engineering, Procurement, Construction, Installation, dengan skema penagihan berdasarkan milestones/progres terkait EPCI Turnkey Project sehingga sulit bagi Pemohon

Banding untuk memisahkan barang impor yang mendapatkan fasilitas Masterlist pada saat penagihan invoice, karena barang sudah termasuk dalam instalasi project skala besar;

bahwa Pemohon Banding melaksanakan kegiatan dalam bidang konstruksi terintegrasi (EPCI). Jenis dan cara penagihan atas milestones/progres terkait EPCI Turnkey Project telah berdasarkan kontrak yang telah disepakati;

bahwa berdasarkan Angka 29.17 poin c kontrak nomor 4420000390 diatur bahwa Pemohon Banding diharuskan memperhitungkan rekonsiliasi untuk memperhitungkan nilai kontrak yang mendapatkan fasilitas Masterlist, dan nilai kontrak yang tidak mendapatkan Masterlist dengan persetujuan pemilik proyek (dalam hal ini BUT BP Berau Ltd.);

bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Dokumen Pendukung Penagihan kepada BP Berau berupa:

a) Rekonsiliasi persandingan Masterlist;

b) Invoice, Invoice Summary Project: Tangguh Offshore GPF Expansion dan Faktur Pajak atas Porsi yang diterbitkan PPN;

c) Invoice, Invoice Summary Project: Tangguh Offshore GPF Expansion Pajak atas Porsi yang mendapatkan fasilitas tidak diterbitkan PPN; dan d) Detail rincian beserta dokumen realisasi impor (PIB dan SKEP).

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan pembuktian terkait dengan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai baik terkait dengan kewajiban PPN yang mendapatkan fasilitas Master List maupun terkait dengan kewajiban PPN yang tidak mendapatkan fasilitas Master List untuk periode dimulainya pelaksanaan proyek pada tahun 2016 sampai dengan proyek berakhir pada tahun 2024;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan keterangan disertai dengan bukti dokumen berupa pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai untuk periode dimulainya pelaksanaan proyek pada tahun 2016 sampai dengan proyek berakhir pada tahun 2024;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait penghitungan rekonsiliasi seluruh tagihan yang masih terutang PPN dan yang mendapatkan fasilitas Masterlist (fasilitas PPN tidak dipungut) dan mengirimkan ke

BUT BP Berau Ltd. yang menunjukkan persetujuan dari masing masing pihak sampai dengan proyek berakhir pada tahun 2024;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

• Nilai total kontrak:US$526,222,828.00

• Nilai kontrak yang menjadi DPP PPN:US$306,851,821.00

• Nilai kontrak yang tidak termasuk DPP PPN (Fasilitas Masterlist) sampai dengan 2021:US$219,371,007.00 bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa total nilai kontrak yang tidak termasuk DPP PPN (Fasilitas Masterlist) sampai dengan akhir proyek pada tahun 2024 yang sudah diterbitkan invoice sebesar US$217,437,929.00;

bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas nilai yang mendapatkan fasilitas Masterlist terdapat nilai yang belum tertagihkan sebesar US$1,933,078.00 (US$219,371,007.00- US$217,437,929.00);

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa total nilai kontrak yang seharusnya menjadi DPP PPN adalah sebesar US$306,851,821.00; bahwa atas nilai kontrak sebesar US$306,851,821.00, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan penagihan dan menerbitkan Faktur Pajak PPN atas nilai kontrak yang tidak mendapatkan fasilitas Masterlist berdasarkan progres sebesar US$307,011,282.00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah diterbitkan Faktur Pajak yang menyebabkan lebih tagih sebesar US$159,461.00 (US$306,851,821.00-US$307,011,282.00);

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP PPN untuk masa Tahun Pajak 2021;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan BUT BP Berau Ltd. adalah merupakan proyek turnkey dengan pelaksanaan lebih dari 1(satu) tahun (multi years) yang dimulai pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemenuhan kontrak yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah merupakan proyek Engineering, Procurement, Construction, Installation berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan skema penagihan berdasarkan milestones/progres;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa barang yang diimpor yang termasuk dalam Masterlist perlu dilakukan pemasangan/perakitan oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang yang diimpor dan tercantum dalam Masterlista quo tidak seluruhnya langsung dirakit dan menjadi barang jadi; bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding melakukan invoicing/penagihan berdasarkan milestones/progres, sehingga Pengadilan Pajak meyakini pada suatu masa tertentu terdapat barang impor yang tercantum dalam Masterlist belum ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada BUT BP Berau Ltd.; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak meyakini bahwa periode setelah tahun pajak 2018 masih terdapat penyerahan kepada BUT BP Berau Ltd. yang merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN dari barang yang diimpor dan tercantum dalam Masterlist;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan keterangan disertai dengan bukti dokumen berupa pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai untuk periode sejak dimulainya pelaksanaan proyek pada tahun 2016 sampai dengan proyek berakhir pada tahun 2024; Menimbang bahwa ketentuan Pasal 4 Surat Edaran Nomor 19/PJ.53/1996 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah/Dana Pinjaman Luar Negeri berikut:

Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar “turnkey”, namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD-nya) atas nama pemilik proyek tersebut.”

bahwa terkait dengan penerapan ketentuan perpajakan terkait dengan penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada KKKS Migas dengan

menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan Masterlist milik KKKS Migas, maka Terbanding telah menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-926/PJ.02/2019 Tanggal 24 September 2019;

bahwa berdasarkan Angka 3 huruf a. Nota Dinas Nomor ND-926/PJ.02/2019 dijelaskan bahwa:

Dalam rangka kesamaan persepsi atas penerapan ketentuan perpajakan (Equal treatment), dengan ini disampaikan bahwa dalam hal terdapat penyerahan BKP untuk operasional perminyakan oleh vendor kepada KKKS Migas dengan menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan Masterlist milik KKKS Migas, maka ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

a. Penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada KKKS Migas yang atas impornya menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan Masterlist milik KKKS Migas tidak dikenakan PPN dan tidak perlu dibuat Faktur Pajak dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

1) seluruh dokumen dalam rangka impor barang atas nama KKKS Migas;

2) diatur dalam kontrak/perjanjian bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh vendor terkait dengan importasi barang akan diganti (reimbursement) oleh KKKS Migas; dan

3) barang yang diimpor oleh vendor selaku penyedia barang tidak dicatat dalam pembukuan vendor sebagai barang persediaan dan nilai reimbursement atas impor barang dari KKKS Migas juga tidak dicatat sebagai pendapatan vendor.

b. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a terpenuhi, namun terdapat biaya lain yang ditagih oleh vendor selain nilai reimbursement tagihan atas impor BKP sesuai dalam kontrak/perjanjian, maka biaya lain tersebut merupakan penggantian dari Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN dan dibuat Faktur Pajak kepada KKKS Migas sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN terkait dengan penyerahan BKP untuk operasi perminyakan oleh vendor kepada KKKS Migas dengan menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan Masterlist milik KKKS

Migas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selama proyek berlangsung mulai tahun 2016 sampai dengan proyek berakhir pada tahun 2024, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-137 Tahun 2018, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ.53/1996 dan Nota Dinas Nomor ND-926/PJ.02/2019;

bahwa dalam persidangan, Terbanding mempersoalkan adanya perbedaan nilai variation order antara rekonsiliasi proyek pada tahun 2021 (Tahun Sengketa) dengan total nilai proyek yang berakhir pada tahun 2024 (Akhir Pengerjaan); bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan keterangan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya penambahan variation order selama proyek masih berlangsung;

bahwa terkait dengan penambahan variation order selama proyek masih berlangsung, Pengadilan Pajak dapat menerima keterangan dan argumentasi Pemohon Banding karena Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penambahan variation order adalah hal yang lumrah terjadi dalam pelaksanaan suatu kontrak; bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh penambahan nilai variation order tersebut telah tercakup dalam nilai yang telah diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding sampai dengan proyek selesai pada tahun 2024;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 atas SPT PPN Masa Pajak November 2021 adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang sebenarnya sehingga koreksi a quo tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp64.345.881.600,00 atas SPT PPN Masa Pajak November 2021 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (R p)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN64.345.881.600064.345.881.600

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN menurut TerbandingRp64.345.881.600
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp64.345.881.600
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Ekspor83.483.300.982
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.307.981.295
3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut875.051.712
5Jumlah seluruh penyerahan113.666.333.989
6Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.930.798.129
7Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.674.505.863
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.674.505.863
9Jumlah Penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(4.743.707.734)
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
11Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar(4.743.707.734)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak November 2021, atas nama PT SAIPEM INDONESIA, NPWP 01.071.042.4-059.000 beralamat di Jalan TB Simatupang Kav. 23-24, Alamanda Tower Lantai 3, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp4.743.707.734,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01075/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/407/21/059/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak November 2021, atas nama PT SAIPEM INDONESIA, NPWP 01.071.042.4-059.000 beralamat di Jalan TB Simatupang Kav. 23-24, Alamanda Tower Lantai 3, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp4.743.707.734,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA ttd

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.