Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman

PUT-007166.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Saipem Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007166.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Saipem Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2021
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 11; Pasal 13; Pasal 16A ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • PMK 73/PMK.03/2010Pasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007166.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Saipem Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/407/21/059/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
20 November 2025