Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-007161.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Starlink Services Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007161.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000319/BC/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 320/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007161.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.902.218.1-

012.000, beralamat di Revenue Tower SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Jessica Ester,

Izin Kuasa Hukum: KEP-884/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/B&P/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-975/BC/BC.06/2025 tanggal 16 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1318/PP/BR/2025 tanggal 9 Desember 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00841/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 269/B&P/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000319/BC/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda2.345.686.000 0 0 0 258.025.383 0 58.642.075 0
Jumlah2.662.353.458

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000319/BC/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-000319/BC/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025;

bahwa barang impor berupa Consumer Starlink Kit - Starlink Gen3 Dish Kit, Broadband Internet Receivers/System - Type G (UTA-232) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB sebagai berikut:

1. PIB Nomor 792027 tanggal 2 September 2024;

2. PIB Nomor 792028 tanggal 2 September 2024;

3. PIB Nomor 851831 tanggal 17 Oktober 2024;

bahwa Terbanding secara keliru menetapkan barang impor termasuk dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49:

bahwa di dalam SPKTNP Terbanding telah secara keliru menetapkan pos tarif/kode HS tujuan untuk barang impor sebagai 8517.62.49 dan bukan

8517.62.99 sebagaimana dilaporkan dalam dokumen pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa uraian barang untuk pos tarif/kode HS 8517.62.49 yang diatur dalam BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding; bahwa dalam menentukan barang impor termasuk dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49, Terbanding menyimpulkan barang impor sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router, memiliki port Ethernet LAN (RJ45) yang mengantarkan gelombang listrik sekaligus sebagai saluran digital;

bahwa lebih lanjut, faktor yang menjadi dasar pertimbangan Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49 adalah karena barang impor memiliki port Ethernet LAN (RJ45) yang mengantarkan gelombang listrik sekaligus sebagai saluran digital;

bahwa sebagai fakta dalam pengoperasiannya, barang impor utamanya digunakan secara nirkabel (wireless) terkoneksi dengan satelit Starlink tanpa harus terhubung dengan kabel melalui port Ethernet LAN (RJ45);

bahwa dalam menentukan klasifikasi barang impor, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan fakta bahwa barang impor memiliki karakteristik utama dan khusus berupa konektivitas dengan satelit, dalam hal ini satelit Starlink;

bahwa lebih jauh, Terbanding sama sekali mengabaikan fakta bahwa barang impor tidak hanya memiliki fungsi untuk mengirim dan menerima sinyal digital, namun juga mengirimkan dan menerima sinyal RF (Radio Frequency); bahwa meskipun barang impor terdiri atas beberapa komponen (dish, transceiver, dan router), namun komponen yang esensial untuk memenuhi karakteristik utama serta fungsi utama (Primary Function) sebagaimana di atas adalah komponen dish yang berfungsi untuk mengirim dan menerima sinyal RF kepada satelit Starlink. Komponen lainnya merupakan komponen yang bersifat melengkapi dan menunjang kinerja komponen dish;

bahwa merujuk pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)) 3(b), komponen dish memberikan karakteristik utama serta

fungsi utama pada barang impor dibandingkan dengan komponen-komponen lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding; bahwa dengan mempertimbangkan kekhususan tersebut, sepatutnya dipahami bahwa fungsi utama barang impor adalah mengirim dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink, sebagaimana grafik tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa sangat jelas barang impor: (i) sebagai satu kesatuan tidak terbatas hanya mengirimkan dan/atau menerima sinyal digital namun juga sinyal RF, (ii) memiliki komponen yang secara esensial memiliki karakteristik utama dan bahkan khusus berupa konektifitas dengan satelit Starlink, dan (iii) dalam pengoperasiannya terutama digunakan secara nirkabel (wireless) terkoneksi dengan satelit Starlink tanpa harus terhubung dengan kabel;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, definisi takik “--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital” pada tingkat 6 digit kode HS 8517.62 yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk menetapkan pos tarif/kode HS 8517.62.49 atas barang impor menjadi tidak terpenuhi;

bahwa Terbanding seharusnya menetapkan barang impor termasuk dalam klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam dokumen pabean;

bahwa di dalam dokumen pabean, Pemohon Banding melaporkan barang impor ke dalam klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menilai barang impor termasuk ke dalam aparatus transmisi lainnya, namun bukan merupakan penerima portabel untuk panggilan, peringatan dan peralatan paging alert termasuk penyeranta. Barang impor berupa komponen yang secara esensial memberikan karakteristik utama serta fungsi utama untuk mengirim dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink;

bahwa barang impor sebaliknya bukan merupakan aparatus transmisi untuk radio-telefoni maupun radio-telegrafi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif/kode HS 8517.62.91 dan 8517.62.92;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat menetapkan klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 terhadap barang impor;

bahwa dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang penetapan klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 tidak tepat, maka mohon untuk menetapkan klasifikasi berdasarkan pos tarif/kode HS 8517.62.59:

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 tidak tepat yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam dokumen pabean tidak tepat, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menetapkan klasifikasi pos tarif/kode HSHS 8517.62.59, sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, meskipun barang impor terdiri atas beberapa komponen (dish, transceiver, dan router), namun komponen yang esensial untuk memenuhi karakteristik utama dan fungsi utama (primary function) adalah komponen dish yang berfungsi untuk mengirim dan menerima sinyal RF kepada satelit Starlink;

bahwa dengan demikian, barang impor merupakan aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima sinyal RF maupun sinyal digital;

bahwa barang impor bukan merupakan LAN tanpa kabel, dimana komponen utama (dish) barang impor menjalankan fungsi utamanya untuk mengirim dan menerima sinyal RF maupun digital kepada satelit Starlink;

bahwa barang impor juga bukan merupakan aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasa atau aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio- telegrafi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, takik “- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya” pada level 6-digit Pos Tarif 8517.62 dan takik “- - - - Lain-lain” pada level 8-digit Pos Tarif 8517.62.59 menjadi terpenuhi;

bahwa oleh karena itu, dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang klasifikasi Pos Tarif/Kode HS 8517.62.99 tidak tepat yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Pabean tidak tepat, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menetapkan klasifikasi pos Tarif/Kode HS 8517.62.59;

Kesimpulan dan Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Terbanding telah keliru dalam menetapkan klasifikasi Pos Tarif/Kode HS 8517.62.49 terhadap Barang Impor, dimana Barang Impor yang memiliki karakteristik dan fungsi utama (primary function) untuk mengirim dan menerima sinyal RF maupun digital secara nirkabel kepada Satelit Starlink, sehingga tidak memenuhi unsur takik “--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital”;

2. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat menetapkan klasifikasi Pos Tarif/Kode HS 8517.62.99 terhadap Barang Impor;

3. Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang klasifikasi Pos Tarif/Kode HS 8517.62.99 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam dokumen pabean tidak tepat, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menetapkan klasifikasi pos Tarif/Kode HS 8517.62.59;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00841/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa telah dilaksanakan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-260/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025; bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan LHPU Nomor 320/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 19 Juni 2025, ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan sebagai berikut:

NoPIBPosJenis BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PIBPenetapanPengajuan Banding
1792027 tanggal 2 September 20241Consumer Starlink Kit - Starlink Gen3 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/Syst em - Type G (UTA-232)8517.62.99 BM 0% (MFN), PPN 12%, PPh 22 Impor 2,5%8517.62.49 BM 10% (MFN), PPN 12%, PPh 22 Impor 2,5%8517.62.59 BM 0% (MFN), PPN 12%, PPh 22 Impor 2,5%
2792028 tanggal 2 September 20241
3851831 tanggal 17 Oktober 20241

Penelitian Identifikasi:

bahwa Tim Penelitian Ulang KPU BC Soekarno-Hatta telah mengirimkan Permintaan Data dan Dokumen Barang serta Surat Tugas Penelitian Ulang dengan Nomor ST-260/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025 kepada Pemohon Banding melalui alamat email <starlinkservicesid@gmail.com> pada tanggal 27 Mei 2025, namun Pemohon Banding tidak mengirimkan data dan dokumen yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan; bahwa berdasarkan data dan informasi dari laman sumber terbuka yang menampilkan data sheet dan spesifikasi barang, diketahui bahwa barang yang diimpor oleh importir merupakan (foto barang tercantum dalam surat uraian banding Terbanding);

1. Consumer Starlink Kit - Starlink Gen3 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System - Type G (UTA-232) adalah perangkat layanan internet broadband dari Starlink terdiri dari Antena (Dish) yaitu komponen utama yang menerima dan mengirim sinyal dari dan ke satelit;

2. Router Wi-Fi dan LAN berfungsi mendistribusikan sinyal internet yang diterima dari antena ke perangkat anda melalui Wi-Fi dan Kabel LAN

(Local Area Network), catu daya (power supply) menyediakan daya listrik yang diperlukan untuk antena dan router, kabel-kabel dan dudukan (Mount);

3. Router adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer yang berbeda, baik jaringan lokal (LAN) maupun jaringan luas (WAN). Router beroperasi pada lapisan jaringan (Layer 3) dalam OSI Layer;

4. Perangkat ini bukan hanya menerima signal dari satelit tetapi juga mengirim signal dari perangkat jaringan ke satelit;

5. Perangkat yang dapat terkoneksi melalui kabel ethernet maupun Wi-Fi antara lain; Komputer dan laptop, perangkat seluler (smartphone dan tablet), router Wi-Fi tambahan, perangkat IoT (Internet of Things), switch, dan perangkat jaringan lainya;

bahwa berdasarkan informasi dari laman sumber terbuka, diketahui bahwa router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari ethernet ke Token Ring;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat untuk terhubung ke internet berbasis satelit yang terdiri dari antena receiver dan router;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN): bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62 tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.99 (pemberitahuan) serta 8517.62.59 (pengajuan banding);

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 diketahui untuk mengklasifikasikan barang harus memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan membandingkan sub pos yang setara sehingga perlu dibandingkan uraian barang pada sub pos 8517.62.4X dengan 8517.62.5X. Berdasarkan BTKI 2022, uraian barang pada subpos 8517.62.4X, 8517.62.5X dan 8517.62.9X adalah sebagai sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan identifikasi, diketahui barang impor a quo adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router untuk terhubung ke internet berbasis satelit, sehingga termasuk kelompok barang sebagaimana dimaksud dalam subpos 8517.62.4X;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

2. bahwa barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

3. bahwa barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang

dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

4. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01272/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 269/B&P/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding salah dalam menetapkan barang impor ke dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49 karena barang impor bukan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

bahwa sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam halaman resmi Starlink (https://starlink.com/id/support/article/91e4a62f-945e-0d1f-7c4d-

c80552fb92af), fungsi utama (principal function) dari barang impor adalah untuk menyediakan internet satelit kepada pengguna;

bahwa pemahaman dan pendapat dari Terbanding, baik dalam SPKTNP- 000319 maupun SUB-00841, sama sekali tidak sesuai dengan pengertian resmi di atas yang pada faktanya, fungsi utama (principal function) dari barang impor adalah untuk menyediakan internet satelit, bukan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Terbanding memiliki pemahaman yang keliru secara fundamental terkait fungsi utama (principal function) dari barang impor;

bahwa lebih lanjut, selain keliru dalam mengidentifikasi fungsi utama (principal function), Terbanding juga tidak mempertimbangkan karakter utama (essential

character) dari barang impor, yang dalam 1 (satu) set memiliki beberapa komponen, antara lain antena (dish) dan router. Dalam hal ini, antena (dish) adalah komponen yang menjadi karakter utama (essential character) untuk menjalankan fungsi utama (principal function) barang impor;

bahwa dari beberapa komponen yang terdapat dalam 1 (satu) set barang impor, antena (dish) memberikan karakter utama (essential character) untuk menjalankan fungsi utama (principal function) dari barang impor, yaitu untuk menyediakan internet satelit dengan foto sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa peran dari antena (dish) Starlink adalah mengirim dan menerima sinyal RF (Radio Frequency) ke dan dari satelit Starlink, sebagaimana diilustrasikan grafik yang tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding. Tanpa antena (dish) Starlink, maka barang impor tidak dapat mengirim dan menerima sinyal RF, sehingga pengguna barang impor tidak mungkin bisa menggunakan internet berbasis satelit;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Terbanding salah dalam mengidentifikasi fungsi dan karakter dari barang impor. Dengan demikian, definisi takik “--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital” pada tingkat 6-digit kode HS 8517.62 yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk menetapkan pos tarif/kode HS 8517.62.49 atas Barang Impor menjadi tidak terpenuhi;

bahwa barang impor termasuk dalam klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam dokumen pabean: bahwa berdasarkan KUMHS 1, KUMHS 3 (b), dan KUMHS 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

bahwa berdasarkan KUMHS 1, penentuan klasifikasi barang perlu memperhatikan uraian pos, catatan bagian, dan catatan bab. Dalam hal ini, dengan menggunakan KUMHS 1, Catatan 3, 4, dan 5 Bagian XVI dalam Lampiran II PMK 26/2022 menyatakan sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan dengan memperhatikan Catatan Bagian XVI di atas, jelas bahwa apabila suatu barang memiliki beberapa komponen, klasifikasi barang harus dilakukan berdasarkan komponen yang melakukan fungsi utama (principal function);

bahwa dalam hal ini, barang impor yang memiliki beberapa komponen, memiliki antena (dish) yang memberikan karakter utama (essential character) bagi barang impor untuk melakukan fungsi utamanya (principal function) sebagai penyedia internet satelit. Tanpa antena (dish), yang memiliki peran untuk menerima maupun mengirim sinyal RF dari dan ke satelit Starlink, barang impor tidak dapat menjalankan fungsi utamanya (principal function); bahwa terlebih lagi, KUMHS 6 menyatakan bahwa klasifikasi barang pada subpos setara didasarkan pada uraian dan catatan subpos, serta dengan tetap memperhatikan catatan bagian dan bab. Namun demikian, mengacu pada uraian dan catatan subpos pada PMK 26/2022 serta referensi-referensi dalam Explanatory Notes (EN) dan Supplementary Explanatory Notes (SEN), tidak ada yang dapat secara utuh menggambarkan fungsi utama (principal function) dan karakter utama (essential character) dari barang impor pada level 8 digit (AHTN). Oleh karena itu, klasifikasi yang tepat untuk barang impor adalah pos tarif/kode HS 8517.62.99;

bahwa dalam menentukan pos tarif/kode HS 8517.62.99, Pemohon Banding menilai bahwa barang impor adalah selain dari aparatus transmisi lainnya, namun juga bukan untuk (1) penerima portabel untuk panggilan, peringatan dan peralatan paging alert termasuk penyeranta (pos tarif/kode HS 8517.62.91) dan (2) radio-telefoni atau radio-telegrafi (pos tarif/kode HS 8517.62.92);

bahwa klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.59 sebagai pos tarif/kode HS alternatif untuk barang impor:

bahwa dalam satu komponen, antena (dish) dari Barang impor berperan untuk mengirim (transmission) dan menerima (reception) sinyal RF ke dan dari satelit Starlink. Oleh karena itu, mengingat antena (dish) memberikan karakter utama (essential charateristic) untuk menjalankan fungsi utama (principal function) Barang Impor, yakni menyediakan internet satelit, maka Barang

Impor dapat dikategorikan dalam takik “---Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya”;

bahwa selanjutnya, pada takik empat, barang impor bukan merupakan (1) LAN tanpa kabel (pos tarif/kode HS 8517.62.51); (2) aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa (pos tarif/kode HS 8517.62.52); (3) aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio telegrafi (pos tarif/kode HS 8517.62.53); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, takik “- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya” pada level 6-digit Pos Tarif/Kode HS 8517.62 dan takik “- - - - Lain-lain” pada level 8-digit Pos Tarif/Kode HS 8517.62.59 menjadi terpenuhi;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-000319/BC/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 (bermeterai dengan stampel Kantor Pos);

Bukti P-2. Surat Terbanding Nomor S-362/BC/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 hal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Starlink Services Indonesia;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

4A6417LI8CDUIC3M tanggal bayar 14 Agustus 2025 sebesar Rp2.662.353.458,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat oleh

Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-5. Pakta Integritas Direktur tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2025 atas nama Leonard Mamahit;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2025 atas nama Jessica Ester;

Bukti P-7. Surat Kuasa Kuasa Hukum Nomor 139/B&P/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 atas nama Erry Bundjamin, S.H., Adhindra Kurnianto Anggoro, S.H., Kevin Frank, S.H., dan Jessica Ester, S.H.;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-884/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Jessica Ester;

Bukti P-9. PIB Nomor 792027 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-10. Billing DJBC Kode Billing 620240900007574 tanggal 2 September 2024 sebesar Rp1.056.797.280,00 (PIB);

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

549AE6OII6BV59KM tanggal bayar 2 September 2024 sebesar Rp1.056.797.280,00 (PIB);

Bukti P-12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

789705/KPU.3/2024 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-13. Commercial Invoice Nomor ASN-10003466-57383-86 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-14. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor ASN-10003466-

57383-86 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-15. Air Waybill Nomor 419259173 tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-16. PIB Nomor 792028 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-17. Billing DJBC Kode Billing 620240900007472 tanggal 2 September 2024 sebesar Rp1.056.797.280,00 (PIB);

Bukti P-18. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

07F784VNIH76B9HG tanggal bayar 2 September 2024 sebesar Rp1.056.797.280,00 (PIB);

Bukti P-19. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

789706/KPU.3/2024 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-20. Commercial Invoice Nomor ASN-10003467-72273-82 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-21. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor ASN-10003467-

72273-82 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-22. Air Waybill Nomor 419259174 tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-23. PIB Nomor 851831 tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-24. Billing DJBC Kode Billing 640241041976385 tanggal 16 Oktober 2024 sebesar Rp1.053.080.595,00 (PIB);

Bukti P-25. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

22C9B7LI83H19B21 tanggal bayar 17 Oktober 2024 sebesar Rp1.053.080.595,00 (PIB);

Bukti P-26. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

849122/KPU.3/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-27. Commercial Invoice Nomor ASN-10004258-33646-82 tanggal 5 Oktober 2024;

Bukti P-28. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor ASN-10004258-

33646-82 tanggal 5 Oktober 2024;

Bukti P-29. Air Waybill Nomor 419259506 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-30. Pengesahan Akta Notaris Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0061795.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 8 September 2022;

Bukti P-31. Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022, yang dibuat oleh

Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-32. Pengesahan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0265174 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-33. Keputusan Para Pemegang Saham yang Diedarkan tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 008/B&P/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 atas nama Jessica Ester;

Bukti P-35. Spesifikasi Produk Gen3;

Bukti P-36. Installation Guide Standard Gen3;

Bukti P-37. Standard Accessories Starlink (Aksesoris Standar);

Bukti P-38. ArtikelStarlink:ApaituStarlink?Sumber:

https://starlink.com/id/support/article/91e4a62f-945e-0d1f-7c4d- c80552fb92af;

Bukti P-39. Artikel Starlink Apa perbedaan antara Starlink Mini dan Starlink

Standar? Sumber: https://starlink.com/support/ article/07621adc- 9a6f-8f94-6f27-361a78cce37d;

Bukti P-40. Artikel Starlink Dapatkah saya menambahkan router atau sistem meshpihakketiga?https://starlink.com/id/su pport/article/a206a55c-0597-2d06-1408-dea7dcf24221;

Bukti P-41. Artikel Phased Array Antenna Analysis Workflow Applied to

Gateways for LEO Satellite Communications oleh Irene Merino- Fernandez et al https://doi.org/10.3390/s22239406;

Bukti P-42. Artikel A Technical Comparison of Three Low Earth Orbit Satellite

Constellation Systems to Provide Global Broadband oleh Inigo del Portillo et al https://dspace.mit. edu/handle/1721.1/135044;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

320/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-

1/LHPU.320/KPU.304/2025;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-

2/LHPU.320/KPU.304/2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-

3/LHPU.320/KPU.304/2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000319/BC/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor

320/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 19 Juni 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000319/BC/KPU.03/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas barang impor pada 3 (tiga) PIB sesuai Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 320/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.99 dengan tarif bea masuk 0%, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% yang mengakibatkan kekurangan

pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan klasifikasi yang lebih tepat adalah pada pos tarif 8517.62.59;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang disengketakan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router untuk terhubung ke jaringan internet berbasis satelit;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam satu set produk Starlink terdapat beberapa komponen, yaitu Starlink (antena/dish) dan aksesoris Starlink sebagai komponen pelengkap, yaitu catu daya, kabel, base atau dudukan, dan router wifi. User Terminal Starlink adalah electronic phased array antenna (secara komersial disebut dish), yang merupakan karakter utama dari Starlink Kit. Antena tersebut memiliki peran penting dalam (a) melacak sinyal dari satelit tanpa perlu bergerak secara fisik dan (b) melakukan komunikasi dua arah, yakni mengirim dan menerima sinyal Radio Frequency (RF) ke dan dari satelit Starlink. Sedangkan, komponen-komponen lainnya memiliki fungsi yang lebih generik yaitu: (a) Base atau dudukan untuk menyangga antena Starlink agar dapat berdiri dengan stabil; (b) Router untuk mengatur lalu lintas data dan memungkinkan pengguna mengakses internet yang disediakan oleh antena Starlink melalui jaringan nirkabel (Wi-Fi); (c) Kabel untuk menghubungkan antena, router, dan catu daya; dan (d) Catu daya untuk memberikan daya listrik;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur kerja barang impor yang disengketakan sebagai berikut:

STARLINK

CONSTELLATION

100Gbps-

«@ Optical -

7 Intersatellite 0 x i Links (ISLs) aa s

2.8 an 4 (Kar band et andi

Startink Gateway Site Customer Site

Startink User Terminal

a. Pada Starlink User Terminal, antena Starlink yang dimiliki pengguna secara elektronik akan mengarahkan pancarannya untuk melacak satelit Starlink;

b. Antena starlink mengubah data pengguna menjadi sinyal RF untuk kemudian ditransmisikan dari antena ke satelit menggunakan frekuensi uplink Ku Band (sekitar 14,0–14,5 GHz);

c. Satelit Starlink menerima sinyal RF dari User Terminal dan kemudian meneruskannya ke Starlink Gateway Site pada frekuensi downlink Ka Band (sekitar 17,8-19,3 GHz);

d. Starlink Gateway Site yang menerima sinyal tersebut kemudian melanjutkannya ke internet backbone dari Starlink;

e. Selanjutnya, Starlink Gateway Site mengubah data dari internet backbone menjadi sinyal RF dan mengirim kembali kepada satelit Starlink pada frekuensi uplink Ka Band (sekitar 27,5-30 GHz);

f. Satelit Starlink kemudian akan mengirimkan sinyal RF tersebut untuk diterima oleh antena Starlink pada frekuensi downlink Ku Band (sekitar 10,7–12,7 GHz);

g. Antena Starlink kembali mengubah sinyal RF menjadi data digital untuk dapat diakses oleh pengguna, utamanya secara wireless;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bagan barang impor yang disengketakan sebagai berikut:

SO Ug e

. Bet ey

: ae V—— Mt.

Daan 3

. awe. t- NN

Voto

. e aad — bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan atas fisik barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diserahkan para pihak dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router yang terhubung ke jaringan internet berbasis satelit dengan alur kerja perangkat menerima sinyal RF dari satelit kemudian mengubah sinyal RF menjadi data digital untuk dapat diakses oleh pengguna, utamanya secara wireless;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 dan identifikasi barang, Pengadilan Pajak menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan

serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkattelepon,termasuk Telephonesets,including

smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya; for other wireless networks; other aparatuslainnyauntuk apparatus for the transmission or mengirimkanataumenerima reception of voice, images or suara, gambar, atau data lainnya other data, including apparatus for termasukaparatusuntuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan kabel wireless network (such as a local atau tanpa kabel (seperti local atau or wide area network), other than wide area network), selain dari transmissionorreception aparat transmisi atau penerima dari apparatus of heading 84.43, pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. 85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya :for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi - Other apparatus for transmission atau menerima suara, gambar atau or reception of voice, images or data lain, termasuk aparatus untuk other data, including apparatus for komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti local wireless network (such as a local atau wide area network):or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi - - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi conversion and transmission or suara, gambar atau data lainnya, regeneration of voice, images or termasuk aparatus switching dan other data, including switching routing:and routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasisimultanpada simultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current pembawa gelombang listrik atau line systems or for digital line sistem saluran digital:systems:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer - - - - Concentrators or

multiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, dan aparatus lain semacam itu routersandothersimilar yang dirancang hanya untuk apparatus designed only for terkoneksi dengan mesin pengolah connection with automatic data data otomatis dari pos 84.71processing machines of heading

84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang - - - Other transmission apparatus digabungdenganaparatus incorporatingreception penerima lainnya:apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan - - - - Transmission and reception

penerimadarijenisyang apparatus of a kind used for digunakan untuk penerjemah simultaneous interpretation at simultan pada konferensi multi- multilingual conferences bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio- apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or radio-

radio-telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging alerting or paging and paging alert dan peralatan paging alert devices, including pagers termasuk penyeranta 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or radio-

radio-telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks";

bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman, halaman XVI- 8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodasikan jenis barang berupa routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dan lain-lain, sebagaimana kutipan berikut: G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors;

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters);

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals";

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada sub pos 8517.62 dengan sistematika sub pos BTKI 2022 sebagai berikut: 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi 8517.62.40- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.50- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

8517.62.60- - - Aparatus transmisi lainnya:

8517.62.90- - - Lain-lain:

bahwa Catatan 6 KUMHS menyatakan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa Pengadilan Pajak menggunakan Catatan 6 KUMHS untuk membandingkan klasifikasi para pihak dalam tingkat sub pos 8517.62; bahwa berdasarkan hasil identifikasi, barang impor merupakan perangkat yang digunakan user untuk menerima data digital sesuai dengan hak akses jaringan internet dari Starlink (sebelum diberikan hak akses, terlebih dahulu ada proses user mengirim data ke satelit dalam bentuk RF, setelah user dikonfirmasi, baru satelit mengirimkan data dalam bentuk RF ke user, kemudian perangkat mengubah RF menjadi data digital) bukan sebagai perangkat untuk menerima dan mentransmisikan data digital sebagaimana uraian pada sub pos 8517.62.5X, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan Catatan 6 KUMHS barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.59;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 6 KUMHS serta Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5 Pengadilan Pajak serta berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan termasuk dalam sistem saluran digital (digital line system) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada 3 (tiga) PIB sesuai Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 320/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 19 Juni 2025 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 000319/BC/KPU.03/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP- 000319/BC/KPU.3/2025 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 320/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 19 Juni 2025, atas nama PT Starlink Services Indonesia, NPWP 60.902.218.1- 012.000, beralamat di Revenue Tower SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190;

2. Menetapkan tarif atas barang impor pada 3 (tiga) PIB sesuai Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 320/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 19 Juni 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 000319/BC/KPU.03/2025 tanggal 19 Juni 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp2.662.353.458,00 (dua miliar enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.