P U T U S A N
Nomor PUT-007135.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 6 Juli 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007135.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
BUT NATUNA 1 B.V., NPWP 02.058.639.2-081.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 3, Talavera Office Park Jalan Letjen. TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dalam hal ini diwakili oleh Yuzaini Bin Md Yusof jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
Nama: Muhammad Agus Imanuddin,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-305/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, Berdasarkan surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 6 Agustus 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,
Dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /
197503171995112001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,
2. Nama / NIP: Mohammad Aulia Nasution /
198206302003121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,