Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 162 halaman

PUT-007135.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

BUT Natuna 1 BV, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2013

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007135.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 6 Juli 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007135.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

BUT NATUNA 1 B.V., NPWP 02.058.639.2-081.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 3, Talavera Office Park Jalan Letjen. TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dalam hal ini diwakili oleh Yuzaini Bin Md Yusof jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

Nama: Muhammad Agus Imanuddin,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-305/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, Berdasarkan surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 6 Agustus 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama / NIP: Mohammad Aulia Nasution /

198206302003121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama / NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1310/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1487/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/VIII/LTR- FIN-TAX/Natuna/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1680/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 100/N1BV- Banding BPT 2019-Gas/IGP/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 6 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)$US 45,095,403.35

2. Penghasilan Kena Pajak$US 45,095,403.35

3. PPh Terutang$US 19,841,977.00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$US0.00

5. Jumlah PPh Terutang$US 19,841,977.00

6. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah$US0.00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21$US0.00 b.2. PPh Pasal 22$US0.00

b.3. PPh Pasal 23$US0.00 b.4. PPh Pasal 24$US0.00 b.5. Lain-lain$US0.00 b.6. Jumlah$US0.00 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22$US0.00 c.2. PPh Pasal 25$US0.00 c.3. PPh Pasal 29$US0.00 c.4. STP (pokok kurang bayar)$US0.00 c.5. Lain-lain$US 19,841,977.00 c.6. Jumlah$US 19,841,977.00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP$US0.00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan$US 19,841,977.00

7. Pajak yang tidak/kurang dibayarNIHIL Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan

8.($US 3,156,678.23) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/IX/LTR-FIN- TAX/Natuna/2023 tanggal 11 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Peredaran Usaha83,826,392.00
2Harga Pokok Penjualan0.00
3Laba Bruto83,826,392.00
4Biaya Usaha Lainnya38,730,989.00
5Laba Operasi45,095,403.00
6PPh Terutang16,685,299.00
7Kredit Pajak19,841,977.00
8PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(3,156,678.00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Netto45,095,403.350.0045,095,403.35
b. Kompensasi Kerugian0.000.000.00
c. Penghasilan Kena Pajak45,095,403.350.0045,095,403.35
d. PPh Terutang19,841,977.000.0019,841,977.00
e. Kredit Pajak19,841,977.000.0019,841,977.00
f. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0.000.000.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Nomor 010/VIII/LTR-FIN-TAX/Natuna/2024 tanggal 6 Agustus 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Nomor 010/VIII/LTR-FIN-TAX/Natuna/2024 tanggal 6 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024, Tanggal 20 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) Nomor: 00003/566/19/081/23 Tanggal 6 Juli 2023 Masa Tahun Pajak Januari s.d Desember 2019 (“KEP-01017“). KEP-01017 tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Mei 2024;

bahwa KEP-01017 adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang isinya menolak Permohonan Keberatan atas SKPN PPh Pasal 26 ayat (4) No. 00003/566/19/081/23 Tanggal 6 Juli 2023 Masa Tahun Pajak Januari s.d Desember 2019, selanjutnya disebut “SKPN No. 00003”. Dalam Permohonan Banding ini, Direktur Jenderal Pajak selanjutnya disebut “Terbanding”. Adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ini adalah sebagai berikut:

I. LATAR BELAKANG PENERBITAN SKPN NO. 00003 bahwa KPP MIGAS telah menerbitkan SKPN No. 00003 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2019 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak45,095,403.3545,095,403.3545,095,403.35
2.PPh Terutang16,685,298.7719,841,977.0016,685,298.77
3.Kredit Pajak19,841,977.0019,841,977.0019,841,977.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)0.000.000.00
5.Sanksi AdministrasI: Bunga Pasal 13 (2) KUP0.000.000.00
6PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(3,156,678.23)NIHIL3,156,678.23

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan permohonan Keberatan terhadap SKPN No. 00003 dengan Nomor Surat: 017/IX/LTR-FIN- TAX/Natuna/2023 tanggal 11 September 2023;

bahwa menanggapi Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan KEP-01017, yang isinya menolak permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula USDDitambah/Menjadi (USD)
(Dikurangi)
(USD)
Dasar Pengenaan Pajak45,095,403.350.0045,095,403.35
PPh Terutang19,841,977.000.0019,841,977.00
Kredit Pajak19,841,977.000.0019,841,977.00
PPh Kurang (Lebih) Bayar0.000.000.00
Sanksi Admininistrasi0.000.000.00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0.000.000.00

II. POKOK SENGKETA bahwa pokok sengketa perpajakan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sengketa perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch Profit Tax (BPT atau PBDR). Pemohon Banding menggunakan tarif 10% (sepuluh persen) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen);

III. KETENTUAN FORMAL BANDING bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, Pasal 25 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, Permohonan Banding ini telah memenuhi persyaratan formal Banding yaitu terdiri atas:

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding;

3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

5. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

6. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat-syarat formal Permohonan Banding sebagaimana disebutkan di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Surat Banding ini telah diajukan dalam Bahasa Indonesia;

2. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-01017 tertanggal 20 Mei 2024 atau terhitung sejak tanggal 22 Mei 2024;

3. Surat Banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP – 01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024, Tanggal 20 Mei 2024;

4. Surat Banding ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana tercantum dalam angka IV di bawah ini dan telah dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding dan mencantumkan tanggal penerimaan KEP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024, Tanggal 20 Mei 2024, yang diterima pada tanggal 22 Mei 2024;

5. Salinan Keputusan berupa KEP-01017 dilampirkan dalam Surat Banding ini sebagai Lampiran-1;

6. Surat Banding ini diajukan oleh pengurus Natuna 1 BV, yaitu Yuzaini Bin Md Yusof yang menjabat sebagai Managing Director sesuai dengan surat penunjukkan sebagaimana terlampir dalam Surat Banding ini;

bahwa oleh karena itu, sudah seharusnya Permohonan Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

IV. ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDING

A. Production Sharing Contract (“PSC”) dan Posisi Pemohon Banding

Sebagai Pihak dalam PSC bahwa PSC merupakan perjanjian komersial melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan investor dimana Pemerintah selaku pemegang kuasa pertambangan migas mempunyai wewenang mengendalikan pengusahaan pertambangan migas tersebut (manajemen), sedangkan investor berperan sebagai kontraktor pelaksana operasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang akan mempertanggungjawabkan kegiatan operasinya kepada pemegang kuasa pertambangan migas;

bahwa PSC Natuna Sea Block A yang mengikat antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), dimana salah satunya adalah Pemohon Banding

dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah PSC yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 (“PSC Natuna”);

bahwa Pemohon Banding selaku Kontraktor diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Undang-undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)). Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam PSC Natuna Section V Article 5.1.17 , yang menyatakan sebagaimana berikut:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to the filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

yang terjemahannya sebagai berikut:

"wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;”

bahwa berdasarkan ketentuan Section V Article 5.1.17 tersebut, Pemohon Banding menyadari bahwa ada kewajiban pembayaran “tax on profits after tax” yang harus Pemohon Banding patuhi sepenuhnya. Bahwa “tax on profits after tax” ini, yang dalam perpajakan internasional dikenal sebagai “Branch Profit Tax/BPT”, dan dalam perpajakan Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

bahwa pada hakekatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC Natuna, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan

dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) khususnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

bahwa serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak: ”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan;

bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama, pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.” bahwa dengan memperhatikan metode pembagian Equity Split, PSC Natuna telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V, Article 5.1.17 PSC Natuna khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR /BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia;

bahwa sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan UU PPh yang berlaku di Indonesia, dan pada saat ini antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

bahwa dengan demikian sesuai dengan prinsip taat asas dan kepastian hukum, maka segala hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dalam PSC Natuna, termasuk mengenai masalah objek dan tarif, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya yang berdasarkan penjelasan pada poin selanjutnya seharusnya mengacu kepada P3B;

B. Penetapan Tarif BPT atau PPh Pasal 26 ayat (4) Dalam Sengketa A Aquo

Seharusnya Mengacu Pada P3B bahwa berdasarkan Pasal 11 UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam Pasal 32A UU PPh dan dipertegas dengan peraturan-peraturan pelaksananya antara lain Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Pemerintah diberi kewenangan untuk menandatangani P3B dengan negara lain;

bahwa Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:

“(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan

perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.”

bahwa Pemerintah Indonesia berwenang melakukan P3B dengan pemerintah negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara

‐ guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak

‐‐

berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara.”

bahwa penerapan tarif Branch Profit Tax/BPT didasarkan pada ketentuan

‐

P3B juga diatur di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap (“PMK 14/2011”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.”

bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah menandatangani P3B yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003 tanggal 14 November 2003 Lembaran Negara No. 130 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2004 dan berdasarkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda tersebut secara khusus telah ditetapkan tarif PBDR/BPT yang lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen)

yang berlaku untuk kegiatan operasional minyak dan gas bumi. Untuk lebih jelasnya dibawah ini diuraikan ketentuan yang mengatur tentang PBDR/BPT dalam P3B tersebut:

Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda:

"Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of two States, has a permanent establishment in other states, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed there on in that other State."

yang terjemahannya sebagai berikut:

“Menyimpang dari ketentuan lain dalam Persetujuan ini, bilamana suatu perusahaan merupakan penduduk salah satu Negara, memiliki bentuk usaha tetap di negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan dari negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya namun pajak tambahan tersebut tidak dapat melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut”.

bahwa sebagai suatu aturan yang berlaku khusus untuk pengenaan pajak atas penduduk kedua negara yang menanda-tanganinya, P3B mempunyai kedudukan sebagai aturan khusus (leges speciales) vis-a-vis peraturan perundang-undangan pajak umum (lex generalis) yang berlaku di kedua negara tersebut. Dan sesuai dengan doktrin Lex specialis derogat legi generali, dalam penerapannya P3B mengesampingkan peraturan perundang-undangan pajak domestik yang berlaku. Kemudian, sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, maka penerapan pajaknya harus mengikuti perkembangan dan perubahan dari penerapan undang-undang pajak yang berlaku yaitu P3B;

bahwa oleh karena telah diatur secara khusus dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda, maka masalah perpajakan yang menjadi cakupan dalam P3B tersebut harus tunduk pada P3B, termasuk dalam hal ini masalah PBDR/BPT yang secara umum diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

bahwa pada prinsipnya P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda tersebut mengatur mengenai penentuan tarif secara umum atas penetapan hak pemajakan PBDR/BPT oleh Pemerintah Indonesia terhadap wajib pajak yang berdomisili pajak di Belanda, hanya sebesar maksimum 10 % (sepuluh persen);

bahwa berdasarkan PSC Natuna, P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah Republik Indonesia hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) berdasarkan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di kedua negara;

bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) yang mempunyai Domisili Pajak di Belanda. Oleh karena itu, ketentuan di dalam P3B berlaku terhadap Pemohon Banding sehingga berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berhak untuk memperoleh tarif pajak atas BPT tidak melebihi 10% (sepuluh persen);

bahwa dengan demikian, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini Terbanding) hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT tidak lebih dari 10 % (sepuluh persen). Sehingga penetapan tarif diatas 10 % (sepuluh persen) dapat dikategorikan sebagai suatu penetapan pajak yang tidak berdasarkan undang-undang;

C. Pemohon Banding sebagai BUT yang Berdomisili di Belanda bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili pajak di Negara Belanda dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU PPh, Pemohon Banding adalah wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui

BUT dan sebagai Wajib Pajak BUT, Pemohon Banding dikenakan PPh Badan atas laba usahanya berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPh, sedangkan atas laba setelah dikurangi PPh badan dikenakan Pemotongan PPh Final sesuai Pasal 26 ayat (4) atau BPT sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif di dalam P3B;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak BUT yang berdomisili pajak di Belanda dan merupakan pihak dari PSC Natuna yang ditandatangani pada tahun 1999 dan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna telah disepakati bahwa mengenai PPh dan PBDR/BPT sehubungan dengan PSC akan didasarkan pada peraturan perpajakan di Indonesia, dan PADA SAAT PAJAK TERUTANG TIMBUL TERDAPAT

ATURAN P3B ANTARA PEMERINTAH INDONESIA-KERAJAAN

BELANDA, maka berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia, Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesia – Kerajaan Belanda;

bahwa hal tersebut adalah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 33 A ayat (4) UU PPh dimana PSC merupakan hal yang khusus (lex specialis) jika didalamnya diatur mengenai objek dan tarif pajak secara khusus. Pada prinsipnya PSC Natuna MENGATUR SECARA KHUSUS MENGENAI MASALAH PERPAJAKAN YANG BERKENAAN PBDR/BPT yaitu berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia; bahwa maka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, mengenai PBDR/BPT untuk PSC Natuna wajib tunduk pada ketentuan dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda. Kemudian, dikarenakan Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang berdomisili di Belanda, maka sudah semestinya P3B Indonesia – Belanda berlaku dalam hal ini. Oleh karena itu, ketentuan tarif BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B adalah yang diberlakukan dalam penetapan tarif BPT pada perkara a quo;

D. Pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian

Keberatan bahwa menurut Terbanding di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/BPT yang diterapkan terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 20% (dua puluh persen) karena ditentukan berdasarkan PSC dan pengenaan tarif tidak 20% (dua puluh persen) akan berakibat pada berubahnya bagian negara;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan-alasan yang diberikan oleh Terbanding terkait dengan kekeliruan penerapan Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang membuat seolah-olah ketentuan perpajakan di dalam PSC diperlakukan secara khusus (lex specialis) sehingga P3B tidak dapat diberlakukan, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penjelasan Pasal 33A ayat (4) Ketentuan Peralihan UU PPh, antara lain menyatakan:

“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang ini”.

b. Bahwa dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Gross Equity Split, PSC telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban

perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V article 5.1.17 PSC Natuna khususnya mengenai PPh Badan dan BPT akan dihitung berdasar ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal termasuk didalamnya jika terdapat P3B yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis).

c. Bahwa pertimbangan Terbanding tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan secara utuh karena dalam membuat keputusannya Terbanding hanya mendasarkan pada Pasal 33A UU PPh namun tidak membaca secara utuh dan benar terkait dengan klausula yang mengatur secara tegas mengenai masalah bagi hasil dan kewajiban perpajakan dalam PSC yang diatur secara terpisah sehingga mendalilkan bahwa seakan-akan didalam PSC tidak mengatur penggunaan tarif berdasarkan P3B. Kekeliruan lainnya dalam menerapkan Pasal 33A UU PPh Terbanding juga mengabaikan prinsip lex specialis dari P3B terhadap ketentuan dalam UU PPh yang dalam hal ini Pasal 26 ayat (4) yang diakui dalam penerapan pajak penghasilan sebagaimana diatur di dalam ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksananya.

d. Bahwa dengan ditanda-tanganinya P3B dan sesuai dengan doktrin Lex specialis derogate legi generali harus diartikan bahwa secara sadar Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda memahami bahwa Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus dikesampingkan bila bertentangan dengan isi P3B yang telah disepakati.

e. Bahwa dalam kaitannya dengan keberlakuan P3B yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh, maka berdasarkan hierarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia, harus diartikan bahwa ketentuan mengenai tarif BPT di Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus diartikan telah diubah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda.

f. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang ditandatangani tahun 1999, yang isinya:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

atau terjemahan bebasnya:

"Wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;”

Bahwa maka Terbanding telah keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh tahun 1994. Bahwa sebenarnya, pasal tersebut telah mengamanatkan bahwa terhadap PSC yang masih berlaku pada saat UU PPh Tahun 1994 mulai berlaku (yaitu sejak 1 Januari 1995), pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam PSC sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Sehingga dengan mengacu kepada pada Section V Article 5.1.17 PSC Natuna tanggal 15 Januari 1999, telah disepakati bahwa KKKS harus membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia Pajak Penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan terhadapnya sesuai dengan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, termasuk didalamnya ketentuan P3B;

g. Bahwa dengan demikian, berdasarkan PSC Natuna dan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) berdasarkan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di kedua negara.

h. Oleh karena Wajib pajak merupakan BUT yang mempunyai Domisili Pajak di Negara Belanda maka secara hukum berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B yaitu sebesar tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding yang menyatakan seolah-olah jumlah bagi hasil negara akan berkurang apabila Pemohon Banding tidak menerapkan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen). Hal ini dikarenakan pada kenyataannya tidak ada hubungan antara bagi hasil antara negara dengan KKKS dengan penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen). Alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa interpretasi dari Terbanding khususnya yang terkait dengan asumsi prinsip bagi hasil yang seolah-olah pendapatan negara akan berkurang dan pendapatan Pemohon Banding akan bertambah dengan penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen) tidak sesuai dengan Undang-undang dan prinsip-prinsip serta kaidah hukum yang berlaku khususnya Pasal 1338, 1342 & 1340 KUH Perdata.

b. Bahwa sebenarnya PSC Natuna telah mengatur secara jelas mengenai bagi hasil, dimana pembagian hasil migas dilakukan berdasarkan Equity Split yang merupakan bagi hasil kotor sebelum Kontraktor membayar PPh, yaitu diatur di dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna sebagai berikut:

Crude Oil

1.3. Of the Crude Oil remaining after deducting Operation Cost,

PERTAMINA shall be entitled to take and receive 65.9091% and CONTRACTOR shall be entitled to take and receive 34.0909%

Natural Gas

2.2. .., PERTAMINA shall be entitled to take and receive 31.8182% and

CONTRACTOR shall be entitled to take and receive 68.1818% Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

Minyak Mentah

1.3. Dari Minyak Mentah yang tersisa setelah dikurangi dengan Biaya

Operasi, PERTAMINA berhak untuk mengambil dan menerima 65.9091% dan KONTRAKTOR berhak untuk mengambil dan menerima 34.0909%

Gas Alam

2.2. .., PERTAMINA berhak untuk mengambil dan menerima

31.8182% dan KONTRAKTOR berhak untuk mengambil dan menerima 68.1818%

c. Bahwa pada hakekatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III KUH Perdata khususnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

d. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi Pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan dan oleh karena masalah proporsi bagian hasil pemerintah berdasarkan Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC TELAH MENGATUR SECARA TEGAS MENGENAI MEKANISME DAN TATACARA SERTA PERSENTASE BAGIAN MASING-MASING PIHAK sehingga mengenai hal tersebut, berdasarkan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata, tidak dapat lagi dilakukan proses interpretasi terhadapnya dalam artian bahwa

pembagian hasil atas pelaksanaan PSC Natuna sudah dianggap jelas maka hal itu tidak dapat disimpangi dengan penafsiran lain.

e. Bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata menyebutkan “suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga….”; Terbanding bukan merupakan pihak yang berkontrak di dalam PSC Natuna sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan interpretasi atas penerapan klausul-klausul di dalam PSC Natuna termasuk interpretasi terkait bagi hasil.

f. Dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan interpretasi akan dipengaruhinya bagi hasil antara negara dengan Pemohon Banding adalah salah dan keliru karena bagi hasil merupakan persoalan kontraktual antara negara dengan KKKS sehingga Pemohon Banding tidak berwenang untuk melakukan interpretasi atas hal tersebut. Selain itu, persoalan bagi hasil merupakan persoalan kontraktual dan tidak ada hubungannya dengan masalah perpajakan termasuk dengan penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen).

E. Plan Of Development (“PoD”) Dan Plan Of Field Development (“PoFD”)

Bukan Merupakan Dokumen Hukum Yang Dapat Dijadikan Dasar Hukum Untuk Menentukan Tarif BPT bahwa besaran tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) yang didasarkan pada dokumen PoD/PoFD merupakan pendapat yang keliru dan tidak mendasar. Hal ini dikarenakan PoD/PoFD bukan merupakan dokumen hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan besaran tarif BPT terhadap Pemohon Banding melainkan hanya sebuah dokumen perencanaan pengembangan lapangan dalam suatu Wilayah Kerja yang disusun oleh perusahaan operator. Adapun pada Wilayah Kerja Natuna ini dioperasikan oleh Premier Oil Natuna Sea Ltd oleh karena itu PoD disusun oleh Premier Oil Natuna Sea Ltd.

bahwa di dalam bisnis pertambangan minyak dan gas bumi terdapat 2 (dua) tahapan utama, yaitu tahap eksplorasi dan eksploitasi. Di dalam praktiknya, PoD merupakan bagian dari dimulainya proses produksi suatu Wilayah

Kerja, yaitu pernyataan bahwa Wilayah Kerja memasuki tahapan produksi dinyatakan dalam bentuk persetujuan Menteri dengan pertimbangan SKK Migas atas rencana pengembangan lapangan atau yang disebut dengan PoD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Migas sebagai berikut:

“Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan setelah berkonsultansi dengan Pemeritah Daerah Provinsi yang bersangkutan.” penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Migas adalah sebagai berikut:

“Persetujuan Menteri dalam ketentuan ini diperlukan mengingat pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja menentukan dikembalikan atau diteruskannya pengoperasian Wilayah Kerja tersebut oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.”

bahwa mengutip definisi PoD di dalam buku A to Z Bisnis Hulu Migas oleh A Rinto Pudyantoro, hlm. 276 adalah sebagai berikut:

“Rencana Pengembangan atau POD berarti rencana yang diusulkan oleh Kontraktor untuk pengembangan lapangan tempat Minyak dan Gas Bumi ditemukan dalam kuantitas dan kualitas yang dapat diproduksikan secara komersial, rencana tersebut menjelaskan secara rinci semua informasi yang dibutuhkan oleh BPMIGAS/SKK Migas, termasuk, antara lain, perkiraan jumlah cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi, biaya yang diperlukan untuk mengembangkan lapangan tersebut dan biaya produksi dari Minyak dan/atau Gas Bumi, dan biaya abandonment yang diperlukan untuk kegiatan pasca operasi termasuk program pendanaan, rencana pemanfaatan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkan, metode dan proses eksploitasi dari Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, perkiraan jumlah penerimaan Pemerintah yang dihasilkan dari pengembangan tersebut dan rencana penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa domestik. POD yang diajukan oleh Kontraktor untuk pengembangan penemuan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di lapangan pertama dalam Wilayah Kerja wajib disampaikan kepada SKK Migas untuk mendapatkan persetujuan

Menteri, sedangkan POD untuk pengembangan penemuan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di lapangan berikutnya/selanjutnya disampaikan kepada SKK Migas untuk mendapatkan persetujuan SKK Migas, didasarkan pada pertimbangan semua operasi yang terkait dan data keuangan yang disediakan oleh Kontraktor.”

bahwa PoD merupakan sebuah rencana kerja yang dibuat oleh KKKS sebelum dimulainya pengembangan lapangan minyak dan gas bumi dalam hal pelaksanaan operasi suatu PSC. Menurut Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-037/SKKMA0000/2018/S0 tentang Plant of Development (POD) (“PTK POD”), adalah sebagai berikut:

“POD yang baik dapat memproduksikan cadangan hidrokarbon yang merupakan aset negara secara optimal dengan mempertimbangkan aspek teknis dan keekonomian sehingga memberikan manfaat bagi Negara Republik Indonesia serta keekonomian yang wajar bagi KKKS”.

bahwa hal-hal yang tercakup dalam PoD adalah rangkaian rencana- rencana yang didasarkan pada asumsi-asumsi tertentu, termasuk rencana terkait penggunaan tarif pajak penghasilan yang diterapkan oleh seluruh KKKS dari PSC Natuna yaitu sebesar 44% (empat puluh empat persen) yang sifatnya sangat general dan realisasinya bisa berbeda;

bahwa adapun masing-masing KKKS bertanggung jawab sendiri-sendiri dalam menghitung, membayar dan melaporkan PPh Badan dan BPT. Hal ini sesuai dengan klausul pada ketentuan Article 5.1.17 PSC Natuna 1999 yang menggunakan kalimat “membayar secara terpisah kepada Pemerintah Republik Indonesia”. Dengan demikian, diartikan bahwa KKKS secara masing-masing atau sendiri-sendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak;

bahwa oleh karena itu, dalam hal ini, Premier Oil Natuna Sea Ltd sebagai operator dari PSC Natuna atau Wilayah Kerja Natuna secara umum mengasumsikan rencana penerapan tarif pajak penghasilan sebesar 44% (empat puluh empat persen) dikarenakan Premier Oil Natuna Sea Ltd tidak berkewajiban untuk mengetahui penerapan tarif BPT, tax residency maupun beneficial owner dari KKKS PSC Natuna lainnya karena terhadap

masing-masing KKKS memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda satu sama lainnya;

bahwa PoD bukan dan tidak pernah menjadi suatu acuan yang dijadikan dasar oleh masing-masing KKKS dalam menghitung kewajiban pajaknya. PoD juga tidak pernah dijadikan acuan oleh Pemerintah untuk menuntut KKKS apabila terjadi perbedaan antara angka PoD dan realisasinya. Dengan demikian, adalah tidak relevan apabila Terbanding menerapkan kewajiban perpajakan (dalam hal ini khususnya adalah BPT) dengan merujuk pada dokumen PoD yang sebetulnya memiliki fungsi dan tujuan sendiri di dalam kegiatan bisnis pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia;

bahwa oleh karena itu dapat dipahami bahwa PoD bukanlah dokumen yang mengatur mengenai kewajiban pajak yang diterapkan kepada Pemohon Banding dan yang harus dipatuhi oleh Pemohon Banding melainkan merupakan sebuah dokumen perencanaan pengembangan suatu atau sebagian dari suatu lapangan yang memperkirakan produksi beserta keekonomian lainnya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka seharusnya sudah cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia bahwa alasan Terbanding untuk menggunakan dokumen PoD sebagai landasan penerapan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) adalah salah dan keliru dengan demikian mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding dengan menerima permohonan penerapan tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B Indonesia – Belanda;

V. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi:

No.UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Wajib Pajak/Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak45,095,403.35
2.PPh Terutang16,685,298.77
3.Kredit Pajak19,841,977.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)0.00
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP0.00
6.PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(3,156,678.23)

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding terdapat jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) lebih bayar yang seharusnya dikembalikan sebesar USD 3,156,678.23 kepada Pemohon Banding;

VI. PENUTUP bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1680/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 010/VIII/LTR-FIN-TAX/Natuna/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoPersyaratan FormalYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
NoPersyaratan FormalYaTidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024;√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena jenis SKP Nihil;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Yuzaini Bin Md Yusof selaku: Direktur*)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa SKPN Pajak Penghasilan Nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 06 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi Nomor LAP-00213/RIK.SIS//KPP.0710/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 017/IX/LTR-FIN-TAX/Natuna/2023 tanggal 11 September 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi tanggal 21 September2023berdasarkanLPADNomorFORM- 05007685/BPS/KPP.071003/2023 tanggal 21 September 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah: Menjadi

Uraian (USD) (Dikurangi) (USD)

Penghasilan Netto 45.095.403.35 0.00 45.095 403.25

Kompensasi Kerugian 0.09 0.00 0.09

Penghasilan Kena Pajak 45.095.403.35 0.00 45.095.403.35

PPh Terutang 19.841.977.00 0.00 19.841.977.CC

Kredit Pajak 19.841.977.00 0.00 19.841.977.C0

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

No.UraianJumlah USD MenurutKoreksi Diajukan Banding (USD)
Surat Keberatan/ Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
A.PPh Gas Alam Terutang16,685,298.7719,841,977.0019,841,977.003,156,678.23

A. Sengketa PPh Gas Alam Terutang

Menurut Pemohon Banding bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/VIII/LTR-FIN- TAX/NATUNA/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain dalam:

a) Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

b) Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

c) Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

d) Pasal 4 ayat (4)

Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

e) Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

f) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain dalam:

a) Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b) Pasal 31 D

Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

c) Pasal 33 ayat (3)

Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

d) Pasal 33A ayat (4)

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak

‐ karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

e) Penjelasan Pasal 33A ayat (4)

Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil,

‐ kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang

‐ terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.

Dengan demikian, ketentuan Undang undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang

‐

diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang undang ini.

3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1971 tentang ‐

Perusahaan Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Negara, mengatur antara lain dalam:

a) Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini Perusahaan wajib menyetor kepada Kas Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut:

a. enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri;

b. enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi antara Perusahaan dan Kontraktor;

c. seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud dalam Undang-undang No. 14 tahun 1963;

d. enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production Sharing.

(2) Untuk memudahkan pelaksanaan ayat (1) sub a dan b pasal ini dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan atau suatu jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.

(3) Pada setiap akhir tahun diadakan penyesuaian agar jumlah yang disetorkan menurut ayat (2) pasal ini sama dengan

jumlah yang diperhitungkan menurut ayat (1) sub a dan b pasal ini.

b) Pasal 15

Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat (1) sub a dan b pasal 14 Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari:

a. Pajak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Padjak Perseroan (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

b. Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran- pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa Pertambangan termaksud dalam Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960;

c. Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan;

d. Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1878 No. 35) sebagaimana telah ditambah dan dirobah dan Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang No. 19 Drt. tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 94, Tambahan Lembaran-Negara no. 157) jo. Undang-undang No. 2 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 14, Tambahan Lembaran-Negara No. 2847) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

e. Iuran Pembangunan Daerah.

4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur antara lain:

a) Pasal 31 ayat (1)

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

b) Pasal 31 ayat (2)

Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. pajak-pajak;

b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai;

c. pajak daerah dan retribusi daerah.

c) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. bagian negara;

b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi;

c. bonus-bonus

5) Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017.

a) Pasal 37

Dalam hal terjadi perubahan bentuk hukum dan/atau perubahan status domisili dan/atau pengalihan participating interest atau kepemilikan saham dan/atau hal lain dari kontraktor yang

mengakibatkan perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap.

b) Penjelasan Pasal 37

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga besaran penerimaan negara (jumlah pajak dan penerimaan negara bukan pajak) tidak mengalami perubahan sesuai dengan besaran penerimaan negara sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi a) Pasal 1 butir 5

Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan negara untuk Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

b) Pasal 1 butir 9

Final FQR Quarter IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.

8) Agreement between The Government of The Republic of lndonesia and The Government of The Kingdom of The Netherlands (ditandatangani tanggal 29 Januari 2002 dan berlaku efektif tanggal 01 Januari 2004)

9) Article 10 paragraph 8

Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State

in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed there on in that other State. (Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundangundangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut).

10) Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 267/KMK.12/1978 tanggal 19 Juli 1978 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Perseroan Dan Pajak Atas Bunga, Dividen Dan Royalty Yang Terhutang Oleh Kontraktor Yang Melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) Di Bidang Minyak Dan Gas Bumi, Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina).

11) Surat Menteri Keuangan No.S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982 yang antara lain menyatakan :. ..untuk mempertahankan berlakunya prinsip pembagian hasil dengan perbandingan tertentu (Pertamina 85% dan Kontraktor Minyak Asing 15%) berdasarkan after tax basis, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perbandingan pembagian hasil sebelum pajak, sehingga setelah diperhitungkan pajak maka Kontraktor tetap menerima 15%.

12) Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak nomor S-912/PJ.03/2007 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Penegasan atas permasalahan Pajak BUT BP West Java, Ltd. Dalam surat tersebut pada intinya menjawab surat Wajib Pajak (BUT BP West Java, Ltd) mengenai permasalahan perbedaan tarif yang digunakan untuk menghitung PPh pasal 26 ayat (4) atau PBDR, dimana menurut Wajib pajak

seharusnya adalah 10% sesuai tax treaty dengan Negara di mana Wajib Pajak berdomisili sedangkan menurut DJP adalah 20%. Pada angka 2 dijelaskan bahwa Psc merupakan kontrak bagi hasil, maka meskipun P3B tetap dihormati, namun demikian seharusnya porsi Pemerintah tidak berkurang sebagai akibat penerapan tarif pajak berdasarkan P3B tersebut;

13) Hukum Kebiasaan

Praktik yang telah diterima secara umum dan berlangsung lama dalam masyarakat pertambangan migas bahwa porsi penerimaan negara (pajak dan bagi hasil) dan penerimaan kontraktor secara neto dari waktu ke waktu selalu 85% dan 15%.

b. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00213/RIK.SIS//KPP.0710/2023 tanggal 27 Juni 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan pembahasan sengketa keberatan, diketahui:

a) Pemeriksa melakukan koreksi PPh Minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) Terutang Tahun Pajak 2019 sebesar USD3,163,529.91.

b) PPh Migas Terutang menurut Pemeriksa sebesar USD19,885,045.00 yang dibagi menjadi PPh Gas Alam sebesar USD19,841,977.00 dan PPh Minyak Bumi sebesar USD43,068.00 dengan perhitungan berikut:

(1) Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income)USD301,288,563.00 (2) PPh Migas Terutang (Government Tax Entitlement) 44%USD132,566,968.00 (3) PPh Migas Terutang (Government Tax Entitlement)USD 19,885,045.00 Bagian BUT NATUNA 1 BV dengan PI sebesar 15,0000% c) Koreksi Pemeriksa atas PPh Gas Alam sebagai berikut:

(1) Menurut Wajib PajakUSD16,685,298.77 (2) Menurut PemeriksaUSD19,841,977.00 (3) KoreksiUSD 3,156,678.23

d) Sesuai dengan ketentuan:

(1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP (2) Pasal 1 butir 5 PMK-34/PMK.03/2018 (3) Pasal 1 butir 9 PMK-34/PMK.03/2018 (4) SE-42/PJ/2021

2) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor:

a) S-125/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 25 November 2023 (Pertama) dan b) S-26/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 10 Januari 2023 (Kedua);.

3) Hasil Penelitian a) Bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa penetapan tarif atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap yang menurut Terbanding dikenakan tarif 20% sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif 10%.

b) Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan perhitungan peredaran usaha, biaya usaha lainnya, dan PPh Minyak dan Gas Bumi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan (Normal) dan Final FQR Q4 Tahun 2019 yang disampaikan oleh SKK Migas, sesuai dengan porsi Pemohon Banding berdasarkan persentase PI sesuai Pasal 2 ayat (9) PMK-34/PMK.03/2018.

c) Final FQR Quarter IV merupakan laporan yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama, sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 9 PMK- 34/PMK.03/2018.

d) PPh Migas Terutang tersebut merupakan Government Tax Entitlement (hak pemerintah) dalam kegiatan pengusahaan hulu migas yang besarnya dihitung, ditetapkan, dan disetujui oleh SKK Migas pada Final FQR Quarter IV.

e) Oleh karena itu, Terbanding dalam Pemeriksaan tidak berwenang untuk menguji kembali perhitungan PPh Migas Terutang yang telah disetujui SKK Migas pada Final FQR Quarter IV.

f) Bahwa Production Sharing Contract (PSC) antara Pemerintah Republik Indonesia/Pertamina dengan Premier Oil Natuna Sea Ltd dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC untuk Natuna Sea Block A (selanjutnya disebut PSC Natuna Sea Block A) ditandatangani tanggal 16 Oktober 1979 dan perpanjangan PSC ditandatangani tanggal 15 Januari 1999 yang berlaku efektif sejak 16 Oktober 2009.

g) Dalam section V disebutkan bahwa:

the Contractors shall severally be subject to and pay to the Goverment of the Republic of lndonesia the income tax including the flnal tax on proflts after tax deduction imposed on it pursuant to lndonesian lncome Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records.

h) Dalam section XVI disebutkan bahwa:

This Contract shall not be annoled, amended of modified in any respect, except by the mutual consent in writing of the Parties thereto.

i) Berdasarkan Pasai 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

j) Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur bahwa Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan

Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

k) Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi

‐ hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.” l) Penjelasan Pasal 33A ayat (4), mejelaskan bahwa:

Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil,

‐ kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang

‐ terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.

Dengan demikian, ketentuan Undang undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang

‐ diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama

pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang undang ini.

m)Dari ketentuan perjanjian di atas, artinya bahwa selama tidak ada

‐ perubahan, pembatalan, atau modifikasi atas kontrak, maka perhitungan kewajiban perpajakan adalah sesuai kontrak sampai dengan masa kontrak tersebut berakhir. Dalam hal ini Undang- Undang menghormati sepenuhnya kontrak yang telah disepakati antara Pemerintah dengan Pengusaha dalam menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi tersebut.

n) Pada saat kontrak ditandatangani di tahun 1979, Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku adalah UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, sebelum digantikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dijelaskan bahwa konsep dasar yang ada dalam rangka perjanjian bagi hasil antara Pertamina dengan kontraktor asing adalah mengatur pembagian produksi antara perta dengan kontraktor yang berkaitan dengan pendapatan bersih setelah pajak. Dalam ketentuan tersebut Pertamina berkewajiban untuk membayar pajak-pajak kontraktor yang bersangkutan dari bagian yang diperoleh Pertamina.

o) Bahwa dalam Surat Menteri Keuangan No.S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982 kepada Menteri Pertambangan dan Energi dijelaskan bahwa demi kemudahan kontraktor mendapatkan tax credit, maka dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 yang merubah cara pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Bunga dan Royalti kontraktor sehingga langsung menjadi beban kontraktor dan harus dibayar dari bagiannya; Untuk mempertahankan berlakunya prinsip pembagian hasil dengan perbandingan tertentu (Pertamina 85% dan kontraktor minyak asing 15%)

berdasarkan aftertax basis, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perbandingan pembagian hasil sebelum pajak sehingga setelah diperhitungkan pajak maka kontraktor tetap menerima 15%).

Pada intinya di dalam Surat tersebut pemerintah mengatur bagaimana cara agar dengan adanya beban dan kewajiban pembayaran pajak oleh kontraktor tidak akan mengurangi proporsi bagi hasil yang telah disepakati yaitu 85% untuk pemerintah dan 15% untuk Kontraktor;

Bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas, pencantuman nilai bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor di dalam kontrak bagi hasil merupakan nilai bagi hasil sebelum pajak. Ketentuan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi kontraktor tanpa bermaksud mengubah pendapatan kontraktor setelah diperhitungkan pajak. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, pembagian proporsi 85%:15% antara pemerintah dan kontraktor telah sesuai dengan prinsip yang dianut dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982, yang merupakan interpretasi dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.01 2/1978;

p) Bahwa permasalahan utama dalam sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) (Branch Profit Tax) dengan tarif 20%. Adapun pembagian penerimaan netto antara Pertamina (pemerintah) dengan kontraktor dengan proporsi 85% dan 15% tidak dinyatakan secara eksplisit dalam kontrak PSC. Untuk menjawab permasalahan tersebut, berikut analisis dan pertimbangan hukum dari berbagai aspek yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

q) Bahwa analisis dan pertimbangan berdasarkan pendekatan filosofis dilihat dari latar belakang dan konsepsi dasar pembagian hasil dalam PSC sebagai berikut:

(1) Pada awalnya, kontrak-kontrak PSC berdasarkan UU No. 8 Tahun 1971, Pertamina mendapatkan bagi hasil 65% dan kontraktor 35% dari penerimaan kontrak seteiah biaya operasi. Pertamina membayar pajak perseroan kontraktor kepada pemerintah. Berdasarkan pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1971 tersebut, pembayaran bagi hasil penerimaan tersebut telah membebaskan seluruh kewajiban perpajakan kontraktor. Dengan rumusan bagi hasil adalah penerimaan negara satu kesatuan (pajak dan bagi hasil tidak dipisah) (2) Setelah terjadi krisis keuangan Pertamina tahun 1976, Pemerintah mengubah rumusan bagi hasil dalam PSC antara Pertamina (Pemerintah) dan Kontraktor dari 65%: 35% menjadi 85% : 15% dengan latar belakang sebagai berikut: Pada pertengahan tahun 1970-an, Caltex seperti halnya perusahaan lain mendapatkan keuntungan yang makin besar. Hati nurani dan pikiran sehat mendorong mereka untuk menyalurkan keuntungan ini tidak saja kepada penduduk di sekitar wilayah operasi tetapi juga oleh seluruh masyarakat lndonesia. Bekerja sama dengan pemerintah, Caltex menyusun rencana menyisihkan dana US$ 1 milyar untuk mendanai pembukaan sawah di sekitar ladang minyak yang akan digarap secara mekanik dalam rangka membantu lndonesia berswasembada beras. Rencana ini akan didukung dengan program transmigrasi dimana penduduk setempat akan diberikan peralatan, fasilitas, bimbingan teknik menanam padi secara mekanik. Tanggapan pemerintah pusat dan daerah sangat positif, tetapi ketika Presiden Bank Dunia Robert McNamara mendengar rencana tersebut, dia menyarankan kepada dan diterima oleh pemerintah agar dana tersebut tidak digunakan untuk pembukaan sawah tetapi sebagai setoran tambahan kepada pemerintah. Cara yang diusulkan adalah mengenakan keuntungan tambahan

sebesar US$ 1 per barel.

Adanya pajak tambahan ini menyebabkan Caltex memutuskan untuk membatalkan investasi sosial senilai Us$ 1 milyar yang direncanakan. Pengenaan pajak tambahan kemudian diubah menjadi perubahan rumusan bagi hasil 85/15. Seperti sudah diprediksi, dampak dari pengenaan pajak tambahan dan perubahan rumusan bagi hasil ini adalah menurunnya kegiatan eksplorasi, yang berdampak jangka panjang terhadap kapasitas produksi. (Diambil dari Julius Tahija, Melintas Cakrawala, PT Grannedia Pustaka Utama, Jakarta, 1977, ha!aman 180).

(3) Perundingan kembali untuk mengakomodasi keinginan pemerintah rnengubah rumusan bagi hasil berjalan cukup lama dan alot dimana kesepakatan perubahan rumusan bagi hasil akhimya hanya dapat tercapai melalui perbaikan persyaratan komersial yang lain, seperti:

- Dihapuskannya ketentuan mengenai pembatasan pengembalian biaya-biaya;

- Dibaginya penerimaan pemerintah dalam dua komponen, penerimaan bukan pajak dan pajak;

- Diberikan insentif tambahan kepada upaya eksplorasi untuk menjaga agar kegiatan usaha migas di lndonesia tetap tinggi.

(Diambil dari Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum , PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2009, halaman 294).

(4) Pada saat yang hampir bersamaan, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan perpajakan melalui IRS Ruling yang menyatakan bahwa pada intinya bahwa penyetoran bagi hasil kepada Pertamina berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971 dianggap sebagai royalty dan tidak dapat dipakai sebagai foreign tax credit bagi sistem

perpajakan di Amerika Serikat.

(5) Untuk menampung perubahan kebijakan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.12/1978 tanggal 19 Juli 1978 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Perseroan Dan Pajak Atas Bunga, Dividen Dan Royalty Yang Terhutang Oleh Kontraktor Yang Melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) Di Bidang Minyak Dan Gas Bumi, Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina).

Pada intinya peraturan tersebut mengatur hal-hal utama sebagai berikut:

a) Pajak Perseroan yang terhutang adalah sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari Laba Kena Pajak;

b) Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terhutang adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Laba Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Perseroan;

c) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan yang dapat dikurangkan dari pendapatan kotor untuk memperoleh Laba Kena Pajak.

(6) Karena adanya pergantian sistem perpajakan di lndonesia dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan PBDR 1970 maka pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina), yang antara lain mengatur:

a) Keputusan ini berlaku untuk Kontraktor yang menandatangani PSC pada tanggal 1 Januari 1984 dan sesudahnya;

b) Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Penghasilan Kena Pajak;

c) Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan;

d) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan berlaku ketentuan-ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan 1984;

(7) Bahwa sampai dengan sekarang, belum ada perubahan atau penggantian atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.12/1984 tersebut;

(8) Bahwa berdasarkan penjelasan latar belakang di atas dapat disimpulkan bahwa:

a) Konsepsi dasar bagi hasil penerimaan migas adalah penerimaan netto (pajak dan bukan pajak) dengan proporsi bagi hasil antara Pertamina (Pemerintah) dan Kontraktor 85% dan 15%.

b) Penentuan rumusan bagi hasil 85% dan 15% berdasarkan penerimaan netto tersebut merupakan hasil dinamika dan proses politik, ekonomi, sosial dan hukum yang sudah menjadi pengetahuan umum (notoir dalam hukum) masyarakat migas di lndonesia pada masa-masa tersebut dan masih berlaku sampai sekarang.

c) Oleh karena itu, tarif BPT 20% dan Pajak Penghasilan 35% merupakan angka yang seharusnya tidak dapat diperdebatkan lagi karena dipakai untuk menterjemahkan konsepsi rumusan bagi hasil netto 85% :15% ke dalam bagi hasil bruto dalam kontrak PSC sebesar 71,1538%

untuk Pertamina dan 28,8462% untuk kontraktor d) Dengan demikian untuk sengketa Wajib Pajak (BUT Natuna 1 BV ) tarif PPh pasal 26 (4) 20% dan Pajak Penghasilan 30% merupakan angka yang seharusnya tidak dapat diperdebatkan lagi karena dipakai untuk menerjemahkan konsepsi rumusan bagi hasil netto 85% :15% ke dalam bagi hasil brutto dalam kontrak PSC sebesar 73.2143% untuk Pertamina dan 26.7857% untuk Kontraktor.

r) Bahwa analisis dan pertimbangan-pertimbangan secara yuridis sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan pendapat sebelumnya yang menyatakan bahwa negara menundukkan diri dalam hukum kontrak maka peraturan yang berlaku adalah ketentuan- ketentuan yang tertulis dalam kontrak. Apabila dalam kontrak tidak diatur secara jelas maka digunakan peraturan perundang-undangan perp yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani.

Berdasarkan Section )(V angka 2.1. kontrak PSC menyatakan bahwa pilihan hukum dalam kontrak ini adalah hukum yang berlaku di lndonesia.

(2) Dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/02-012/1982 tanggal 8 Mei 1982 kepada Menteri Pertambangan dan Energi dijelaskan bahwa demi kemudahan kontraktor mendapatkan tax credit, maka dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 yang merubah cara pembayaran PPs dan PBDR kontraktor sehingga langsung menjadi beban kontraktor dan harus dibayar dari bagiannya. Untuk mempertahankan berlakunya prinsip pembagian hasil dengan perbandingan tertentu (Pertamina 85% dan kontraktor minyak asing 15%) berdasarkan after tax basis, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap

perbandingan pembagian hasil sebelum pajak sehingga setelah diperhitungkan pajak maka kontraktor tetap menerima 15%.

(3) Bahwa berdasarkan asas iktikad baik dalam hukum kontrak menyatakan bahwa perjanjian dilaksanakan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam kontrak tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 ayat (3) dan 1339 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata:

Suatu perjanijan harus dilaksanakan dengan iktikad baik Pasal 1339 KUH Perdata

Suatu perjanijan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Bahwa Tarif BPT/PPh pasal 26 (4) 20% dan pembagian penerimaan netto pemerintah dan kontraktor 85% dan 15% yang tidak dinyatakan secara tertulis dalam kontrak bukan menjadi suatu alasan bahwa pengenaan 20% tidak sesuai hukum yang berlaku. Para pihak pada dasarnya menyadari bahwa pembagian penerimaan bruto sebesar 73.2143% untuk Pertamina dan 26.7857% untuk Kontraktor dilandasi oleh konsepsi dasar bahwa dengan tarif BPT/PPh pasal 26

(4) 20% dan corporat taxlPPh 35% maka akan tercapai proporsi penerimaan netto 85% dan 15%.

(4) bahwa berdasarkan Section XVI.16..2 Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract Kakap yang ditandatangani tanggal 22 Maret 1975 dan perpanjangan PSc ditandatangani tanggal 15 Januari 1999 menyatakan sebagai

berikut: “This Contract shall not be annulled, amended, or modified any respect, except by the mutual consent in writing of the party thereto (Kontrak ini tidak dapat dibatalkan, diamandemen atau dimodifikasi yang berkaitan dengan hal- hal tertentu, tanpa adanya persetujuan bersama secara tertulis dari para pihak.)

s) Analisis dan pertimbangan-pertimbangan secara sosiologis dapat diuraikan dibawah inI:

Prinsip pembagian hasil dengan perbandingan Pertamina 85% dan kontraktor 15% berdasarkan penerimaan netto (after tax basis) merupakan hasil dinamika dan proses politik, ekonomi, sosial dan hukum dalam industri hulu perminyakan yang berlaku mulai tahun 1970-an dan berlaku sampai sekarang dan telah diketahui secara umum oleh para praktisi, akademisi, teknokrat dan birokrat perminyakan. Dalam bidang ilmu hukum, peristiwa, keadaan atau kejadian tersebut sering disebut notoir.

Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa:

Peristiwa notoir adalah kejadian atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan dan mengenal zamannya, tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut atau peristiwa yang dapat diketahuinya dari sumber-sumber yang umum tanpa mengadakan penelitian yang berarti dan yang memberi kepastian yang cukup untuk digunakan sebagai alasan pembenar untuk suatu tindakan yang bersifat kemasyarakatan yang serius. Lazimnya peristiwa notoir ini diartikan sebagai peristiwa yang diketahui umum. Oleh karena itu, hakim yang berpendidikan tinggi dan sudah tentu dianggap berpengetahuan luas pula, harus tabu juga akan peristiwa notoir ini sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.

(Surnber: Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Jndonesia, Lyberty, Yogyakarta, 2006, hal: 133).

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, kita dapat memahami

alasan yang mendasari bahwa prinsip pembagian hasil pemerintah dan kontraktor 85%:15% tidak pernah dimasukkan secara eksplisit dalam kontrak karena prinsip atau konsep dasar tersebut merupakan notoir dalam industri hulu perminyakan yang sudah diketahui secara umum oleh para profesional yang bergerak dalam bidang perminyakan dan tidak perlu lagi adanya pembuktian secara tertulis.

bahwa dalam kontrak minyak dan gas (setelah UU no 22 tahun 2001 ) di dalamnya telah memasukkan klausul stabilitas fiskal (Stabilization Clause). Menurut klausul tersebut bagi hasil akan otomatis menyesuaikan dengan turunnya tarif pajak, sehingga total bagian yang diterima Negara baik dari perikatan privat maupun peraturan public tidak berubah;

bahwa Stabilization Clause khusus mengatur mengenai perhitungan gross split apabila Kontraktor memilih menggunakan tarif BPT sesuai tax treaty. Dalam hal Kontraktor memilih menerapkan tarif BPT sesuai tax treaty maka besaran porsi bagi hasil produksi tersebut harus dihitung Kembali untuk menjaga agar bagi hasil Negara tidak berkurang;

t) Bahwa dengan demikian dalam Kontrak Bagi Hasil antara Pemerintah Republik lndonesia (dulu diwakili oleh Pertamina) dengan Kontraktor, unsur yang pasti dalam kontrak adalah persentasi bagi hasil setelah pajak dan tarif Pajak Penghasilan (PPs/PPh Badan) dan Pajak Penghasilan Final atas Laba setelah Pajak Penghasilan atau disebutjuga PPh Pasal 26 ayat (4) berdasarkan UU PPh pada saat kontrak bagi hasil ditandatangani;

u) bahwa baik Wajib pajak maupun pemeriksa menghitung PPh menggunakan tarif 30%, sehingga tidak terdapat perbedaan tarif pajak untuk menghitung jumlah PPh;

v) bahwa sesuai dengan POD tax rate dalam Psc Term adalah 44%. Berikut disampaikan perhitungan tarif pajak dan persentase bagi hasil untuk Pemerintah dan Kontraktor setelah pajak yang

tercantum dalam kontrak bagi hasil dari tahun ke tahun sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani Untuk PSC Natuna Sea Block A berlaku perhitungan tahun 1994 (sejak 1994 sd sekarang);

(Tarif pajak sesuai dengan Generasi PSC}.

PPsiPPh Badan 35% 30% 30%

PBDR / PPh Pasal 26 14) {25% X (100%-2Ph} 11% 13%

Total Pajak Penghasilan

[Persentasi Bag Hasi Sebelum 1982 1984 TJ Aga [i984 | 201

Bagian Kontraktor Net 15,0000%) 15,0000%) 15,0000%) 150000951 1500004

Bagian Kontraktor sebelum pajak x x x x x

Dikurangi: Total Pajak Penghas:'an 56% xX 48% xX 48% xX 44% xX 44% xX

Bagian kontraktor net (15%! 4d% xX 2% x XI 52% XX 5B % xX 56% xX

Bagiar kortraklor gross IX) 15144) 15% / 52%) 154152040 16% / 565) 159 15694

Bagian kontraktor gross (Xx 34090 28846216) 28846006! 2678570 267857 (Bagian Pemerintah Gross(100% - X) G5,900T%, 7115381) 153897 732143, ,

Ditambah: Total Pajak Penghasilan 501xXI —4B%e xX) 48% XX]. 44 X| pena

Perolehan dar: Pajak 19,9909%) 13.8425] 13,8462%) 11,78575 Pasal

Bagian Pemerintah Net (Gross + pajak) B5,0000%) 85,0000%] 85,0000%) - 85000054 (Ta aa bahwa untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada flowchart bagian pemerintah dan Kontraktor berdasarkan bagi hasil sebelum pajak yang tercantum dalam kontrak.

Flow Chart Gross Split — Taxes — Net. Split (Gov/Cont Take)

Tea ee cara SBOE per ere PAN Mam Ame Ag

"— i , a BI ae Aa dae ga, si Me

Ta Shera f ee Hm meterhena Perak se

MN ng a Kant L. TI, 274316 PATI Tae AR

Tera Raveraa: ba Caraka Finer a ERT a

II, FAT a FOM LDIIT KM:

Tha, . 2 POO PARE a (Te

1 . Die FO IA f 8 | rerata ET IJIN M oprasi Yok Neue Ara Pu :

Fa are det Ley rr anterior Faber,

TITER entotin Kai w) bahwa berdasarkan ketentuan dalam PSC yang mencantumkan kisaran bagi hasil sebelum pajak untuk Pemerintah dan untuk Kontraktor untuk masing-masing jenis Minyak Mentah serta memperhatikan flowchart dan matriks perhitungan bagi hasil di atas, maka proporsi bagi hasil pemerintah dan kontraktor agar tercapai bagian pemerintah sebesar 85% dan bagian kontraktor

15% harus mengacu pada tarif PPh Badan sebesar 30% dan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%.

x) Bahwa Wajib Pajak menggunakan Tax Treaty dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 29 Januari 2002 dan berlaku efektif mulai tanggal 01 Januari 2004 sebagai acuan, untuk menghitung PPh Pasal 26 (4) yaitu dengan tarif 10%;

y) Bahwa penerapan tarif berdasarkan tax treaty oleh Wajib Pajak tersebut tentu saja menyebabkan perubahan proporsi bagi hasil antara pemerintah Indonesia dengan Wajib Pajak sebagai kontraktor, dimana dalam hal ini kontraktor memperoleh share Iebih dari yang seharusnya sehingga Pemerintah memperoleh pendapatan yang lebih rendah sebesar selisih tarif PPh sesuai Psc dengan tarif tax treaty. Hal tersebut jelas tidak sejalan dengan prinsip bagi hasil Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan after tax basis sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Bagi Hasil;

z) Sedangkan apabila Pasal 26 (4) terhutang sebesar 10% maka besamya jumlah bagi hasil yang diterima Pemerintah lndonesia adalah sebesar 83,12% dan besarnya jumlah bagi hasil yang diterima Kontraktor adalah sebesar 16,88%, hal tersebut mengakibatkan proporsi bagi hasil tidak sesuai dengan maksud awal saat kontrak ditandatangani.

aa) Bahwa Pasal 1339 KUH Perdata pun mengatur bahwa: Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

bb) Bahwa dengan demikian, meskipun dalam PSC Natuna Sea

Block A tidak dinyatakan secara tegas mengenai tarif PPh 26 (4) terhutang sebesar 20% dan prosentase bagi hasil setelah pajak sebesar 85% untuk Pemerintah dan sebesar 15% untuk Kontraktor, namun ketentuan tarif dan prosentase bagi hasil setelah pajak tersebut tetap berlaku karena besaran tersebut

telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan yang berlaku pada saat PSC Natuna Sea Block A ditandatangani.

cc) Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Section XV article 2 PSC

Natuna Sea Block A yakni:

2. 1. The laws of the Republic of lndonesia shall apply to this contract;

2.2. No term or provisions of this Contract, including the agreement of the Parties to submit to arbitration hereunder, shall prevent or limit the Government of the Republlc of lndonesia from exercisThg its inalienable rights.

bahwa dengan kata lain bahwa ketentuan hukum Perundang- undangan Republik lndonesia akan berlaku terhadap Kontrak ini. Dan, tidak ada ketentuan atau syarat dalam Kontrak ini, termasuk perjanjian dari para pihak dalam penyerahan kepada arbitrase di bawah ketentuan Kontrak ini, akan menghalangi atau membatasi Pemerintah Rl dalam menggunakan hak-haknya yang bersifat mutlak (inalienable rights);

dd) bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penegasan dengan surat nomor S-912/PJ.03/2007 tanggal 25 Oktober 2007 untuk kasus serupa yaitu perbedaan tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 26 ayat (4) atau PBDR, dimana disebutkan bahwa PSC merupakan kontrak bagi hasil, maka meskipun P3B tetap dihormati, namun demikian seharusnya porsi Pemerintah tidak berkurang sebagai akibat penerapan tarif pajak berdasarkan P3B tersebut.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Gas Alam Terutang telah sesuai dengan ketentuan dan mempertahankan koreksi dengan tarif 20%;

4) bahwa hasil Penelitian telah disampaikan melalui SPUH nomor S- 820/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 23 April 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berikut:

(1) Bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

(2) Terbanding dalam Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas PPh Gas Alam Terutang sebesar Rp 3,156,678.23.

b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 23 April 2024.

5) Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan dan tidak memberikan keterangan tertulis.

6) Ketidakhadiran Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA- 2026/WPJ.075/2024 tanggal 30 April 2024.

7) Pada tanggal 03 Mei 2024, Pemohon Banding menyampaikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 008/V/LTR-FIN- TAX/Natuna/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan yang sama sebagaimana tercantum dalam surat keberatan.

8) Terbanding dalam keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

bahwa sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 06 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 tetap sebagai berikut:

AN ee

2 dome) (a-z LX pg Jog

10) Jlurvar Fenghas ave P+ n- 7-5-8 45 DSi 402 ft 45 Ge doi rt SI SI 203.38

¢ Diba,arserc

DU duran 2 tt Bet ber den Ibn Sid DIT CE Ba gr “$34 277 00

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 010/VIII/LTR-FIN-TAX/Natuna/2024 tanggal 06 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 06 Juli 2023 Tahun Pajak

2019 atas nama BUT Natuna 1 B.V., NPWP 020586392081000/ 0020586392081000 NITKU: 0020586392081000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 100/N1BV-Banding BPT 2019-Gas/IGP/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Oktober 2024 atas hal hal sebagai berikut :

POKOK SENGKETA bahwa Pokok Sengketa Perpajakan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sengketa perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT). Dalam hal ini, Terbanding menerapkan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) sedangkan Pemohon Banding menerapkan tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana telah diatur di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda;

BANTAHAN ATAS SUB bahwa dengan merujuk kepada SUB yang diajukan oleh Terbanding terhadap Permohonan Banding dari Pemohon Banding maka dengan ini Pemohon Banding menyampaikan Bantahan dan Tanggapan atas hal-hal yang disampaikan oleh Terbanding dalam SUB dengan urutan sebagai berikut:

A. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa pendapat Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1680/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa terkait dengan formal Surat Banding sebagaimana diteliti oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan karena formal Surat Banding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

B. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

Menurut Terbanding bahwa pendapat Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1680/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak memberi Bantahan atas angka II SUB karena bagian ini hanya merincikan tabel jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum di dalam SKPN, Surat Keberatan oleh Pemohon Banding dan Surat Keputusan Keberatan;

C. Analisa Pokok Sengketa bahwa pada angka III SUB, Terbanding memberikan alasan-alasan yang membantah dan menanggapi alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Banding. Pada intinya, Terbanding tidak setuju dengan alasan-alasan yang didalilkan oleh Pemohon Banding sehingga tetap menerapkan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Pemberlakuan P3B Terhadap Tarif BPT yang Dikenakan Kepada Pemohon Banding

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi Nomor LAP-00213/RIKSIS/KPP.0710/2023 tanggal 27 Juni 2023, Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 (4) Minyak dan Gas Bumi terutang sebesar USD 3,156,678.23 disebabkan dalam menghitung PPh Pasal 26 ayat (4) Pemeriksa menggunakan tarif 20% dan tidak menggunakan tarif tax treaty karena saat kontrak dibuat perhitungan persentase pembagian bagi hasil sebelum pajak antara Pemohon Banding dengan pemerintah tidak memperhitungkan adanya tax treaty;

Bantahan Pemohon Banding bahwa atas pernyataan tersebut, Terbanding telah membuat kekeliruan, yaitu:

(i) Tidak mempertimbangkan adanya ketentuan tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) yang diatur di dalam P3B Indonesia – Belanda; dan

(ii) Seolah-olah mengasumsikan adanya hubungan antara persentase bagi hasil dengan tarif BPT.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

Ketentuan Tarif BPT Dalam P3B Seharusnya Yang Berlaku bahwa menurut Pemohon Banding, dalam memperhitungkan tarif BPT, seharusnya Terbanding mempertimbangkan adanya ketentuan pada Pasal 10 Ayat 8 P3B Indonesia – Belanda yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini dikarenakan pada saat Production Sharing Contract Natuna (“PSC Natuna”) ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, telah terdapat P3B antara Indonesia dengan Belanda yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;

bahwa Section V Article 5.1.17 PSC Natuna menyatakan secara tegas bahwa penghitungan PPh Pasal 26 (4) / BPT didasarkan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Bahwa sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam PSC Natuna tersebut, maka secara hukum mengenai pengaturan pajak-nya tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku pada saat PSC Natuna dibuat dan terus mengikuti perkembangan rezim undang-undang perpajakan di Indonesia. bahwa Undang-Undang PPh yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa P3B merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap ketentuan umum dari UU PPh termasuk mengenai tarif atas PPh Pasal 26 (4) / BPT sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 jo. Pasal 32 A UU PPh dan peraturan perlaksana yaitu PMK No.14/PMK.03/2011 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009;

bahwa oleh karena antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding yang merupakan residen negara Belanda harus tunduk pada ketentuan dalam Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda yang bersifat lex specialis dari ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

bahwa terkait dengan pandangan Pemohon Banding tersebut, bersama ini Pemohon Banding akan memaparkan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur

mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

2. Bahwa PSC Natuna yang dibuat antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), salah satunya adalah Pemohon Banding dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah PSC yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999.

3. Bahwa Pemohon Banding selaku KKKS diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia (UU PPh dan P3B). Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna, yang menyatakan sebagai berikut:

“...pay to the Government of the Republik Indonesia the income tax including final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations....”

Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

"...membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan terhadapnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.... “ bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Equity Split, PSC Jabung telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna khususnya mengenai BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia;

4. Bahwa sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan UU PPh yang berlaku di Indonesia, dan pada saat ini antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Bahwa sebagai suatu ketentuan yang berlaku, UU PPh dan P3B harus dibaca dan diterapkan secara satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga apabila PPh Pasal 26 (4) / BPT merupakan pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) yang diatur dan dilindungi secara khusus oleh P3B maka pengenaan pajak PPh Pasal 26 (4) / BPT harus merujuk pada P3B sesuai hirarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia. Pemohon Banding sebagai WPLN tidak dapat dikenakan tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT 20% (dua puluh persen) karena bertentangan dengan P3B.

6. Bahwa dalam prinsip hukum pajak internasional, yang diatur dan diakui oleh Pasal 11 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (”UU Perjanjian Internasional”) yang diaplikasikan dalam UU PPh dan putusan Peradilan Pajak terkait dengan pelaksanaan P3B, hukum perpajakan di Indonesia mengakui bahwa P3B merupakan aturan pajak yang bersifat khusus (lex specialis) yang dalam hal ini kedudukannya lebih khusus dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan pajak nasional Indonesia termasuk ketentuan di dalam Pasal 26 UU PPh.

7. Bahwa Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:

“(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.”

8. Bahwa yurisprudensi Peradilan Pajak dalam putusan nomor PUT- 333/BPSP/M.II/13/1999 tanggal 10 November 1999 yang mendasarkan pada ketentuan dalam SE-22/PJ.35/1993 menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 26 harus mengacu kepada P3B cukup dengan menunjukkan bukti adanya P3B dan surat keterangan domisili dari negara pihak dalam P3B. Dengan kata lain, pelaksanaan ketentuan perpajakan terkait dengan PPh Pasal 26 mengakui prinsip lex specialis dari P3B.

9. Bahwa untuk memperkuat prinsip diatas, selanjutnya norma tersebut ditegaskan kembali melalui Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

Penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara guna

‐ memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda

‐‐ serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara.”

10. Bahwa pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Belanda telah ‐ menandatangani P3B yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003 tanggal 14 November 2003 Lembaran Negara No. 130 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1993. Ditanda-tanganinya P3B tersebut telah sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 yang selanjutnya diaplikasikan dalam Pasal 32 A UU PPh.

11. Bahwa UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, menyatakan dalam Pasal 23A:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

bahwa yang dimaksud dengan undang-undang disini tentunya adalah UU PPh yang dalam konteks sengketa ini adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985) yang pada perubahan terakhir berisi ketentuan Pasal 32A yang mengatur secara tegas bahwa P3B bersifat lex specialis terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dimana norma tersebut sejalan dengan aturan PPh yang diimplementasikan di dalam SE Penerapan Tax Treaty/P3B dan prinsip pelaksanaannya diakui oleh Hakim Peradilan Pajak dalam putusan nomor PUT-333/BPSP/M.II/13/1999 tanggal 10 November 1999.

12. P3B sebagai suatu perjanjian internasional harus tunduk pada prinsip yang diatur di dalam Konvensi Wina di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 sebagai berikut: Article 26. "PACTA SUNT SERVANDA"

Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.

Article 27. INTERNAL LAW AND OBSERVANCE OF TREATIES

A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46.

Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

Pasal 26 “PACTA SUNT SERVANDA"

Setiap perjanjian internasional yang berlaku adalah mengikat para pihak di dalamnya dan harus dilaksanakan oleh mereka dengan itikad baik.

Pasal 27 HUKUM INTERNAL DAN KETAATAN PERJANJIAN

Satu pihak tidak dapat menggunakan ketentuan hukum internal/domestik sebagai pembenaran atas kegagalannya melaksanakan perjanjian internasional. Ketentuan ini tanpa mengesampingkan Pasal 46.

bahwa Indonesia telah menandatangani P3B dengan Belanda di mana dalam P3B tersebut telah diatur mengenai besaran tarif yang dikenakan oleh Negara Indonesia atas BPT terhadap subjek pajak yang berdomisili di Belanda.

13. Prinsip-prinsip hukum internasional di atas secara eksplisit juga diadopsi di Indonesia seperti yang dapat dilihat di Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional yang menyatakan bahwa:

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa :

"Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik"

dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa:

"Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik."

Bahwa dengan dicantumkannya Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional tersebut berarti bahwa Indonesia mengakui berlakunya prinsip dasar perjanjian/perikatan internasional yaitu Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus dihormati), sebagaimana yang dikehendaki oleh Konvensi Wina diatas.

14. Oleh karena antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, yang mana dalam P3B tersebut tidak mengecualikan pemberlakuannya terhadap bidang usaha minyak dan gas bumi, sehingga wajib pajak di bidang minyak dan gas bumi merupakan subjek pajak yang berhak memperoleh manfaat pajak dari P3B, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional jo. Pasal 32 A UU PPh maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis dan sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, maka penerapan pajaknya harus mengikuti perkembangan dan perubahan dari penerapan undang-undang Pajak yang berlaku yaitu P3B.

15. P3B Indonesia-Belanda terkait dengan BPT diatur di Pasal 10 ayat (8) Protokol P3B Indonesia – Belanda yang berbunyi:

“Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of two States, has a permanent establishment in other states, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed there on in that other State.”

Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

“Menyimpang dari ketentuan lain dalam Persetujuan ini, bilamana suatu perusahaan merupakan penduduk salah satu Negara, memiliki bentuk usaha tetap di negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan dari negara lainnya itu sesuai dengan perundang- undangannya namun pajak tambahan tersebut tidak dapat melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.”

16. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili pajak di negara Belanda dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU PPh, Pemohon Banding adalah wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dan sebagai Wajib Pajak BUT.

17. Bahwa sebenarnya dengan ditanda-tanganinya P3B berarti sesuai dengan doktrin Lex specialis derogat legi generali, secara sadar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda memahami bahwa aturan perundang-undangan pajak yang berlaku pada saat atau setelah ditanda-tanganinya P3B tersebut, dalam hal ini Pasal 26 ayat (4) UU PPh, harus dikesampingkan bila bertentangan dengan isi P3B yang telah disepakati. Adapun dalam kaitannya dengan keberlakuan P3B yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh, maka berdasarkan hierarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia, harus diartikan bahwa ketentuan mengenai tarif BPT di Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus diartikan telah diubah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (8) Protokol P3B Indonesia – Belanda.

18. Dengan demikian, jelas bahwa P3B yang merupakan hukum positif di Indonesia dan merupakan lex specialis terhadap ketentuan umum (Pasal 26 ayat (4) UU

PPh) menetapkan BPT tidak lebih dari 10% (sepuluh persen). Oleh karena itu, penetapan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum.

Bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud oleh Section V Article 5.1.17 PSC Natuna adalah ketentuan di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda.

Tidak Ada Korelasi Antara Penerapan Tarif 20% (Dua Puluh Persen) Terhadap Bagi Hasil Antara Pemerintah dengan KKKS bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seolah-olah ada korelasi antara bagi hasil produksi migas antara pemerintah Indonesia dengan KKKS dengan tarif BPT. Alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan bagi hasil telah diatur di dalam PSC Natuna Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 sebagaimana telah disepakati oleh para pihak di dalam PSC.

2. Bahwa interpretasi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) , khususnya yang terkait dengan asumsi prinsip bagi hasil tidak sesuai dengan Undang-undang dan prinsip-prinsip serta kaidah hukum yang berlaku khususnya Pasal 1338, 1342 & 1340 KUH Perdata.

3. Bahwa sebenarnya PSC Natuna telah mengatur secara jelas mengenai bagi hasil, dimana pembagian hasil migas dilakukan berdasarkan Equity Split yang merupakan bagi hasil kotor sebelum Kontraktor membayar PPh, yaitu diatur di dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna sebagai berikut: Crude Oil

1.3. Of the Crude Oil remaining after deducting Operation Cost, PERTAMINA shall be entitled to take and receive 65.9091% and CONTRACTOR shall be entitled to take and receive 34.0909%

Natural Gas

2.2. PERTAMINA shall be entitled to take and receive 31.8182% and

CONTRACTOR shall be entitled to take and receive 68.1818%

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

Minyak Mentah

1.3. Dari Minyak Mentah yang tersisa setelah dikurangi dengan Biaya Operasi,

PERTAMINA berhak untuk mengambil dan menerima 65.9091% dan KONTRAKTOR berhak untuk mengambil dan menerima 34.0909%.

Gas Alam

2.2. PERTAMINA berhak untuk mengambil dan menerima 31.8182% dan

KONTRAKTOR berhak untuk mengambil dan menerima 68.1818%.

4. Bahwa pada hakikatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III KUH Perdata khususnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

5. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi Pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan dan oleh karena masalah proporsi bagian hasil pemerintah berdasarkan Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna TELAH MENGATUR SECARA TEGAS MENGENAI MEKANISME DAN TATA CARA SERTA PERSENTASE BAGIAN MASING-MASING PIHAK sehingga mengenai hal tersebut, berdasarkan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata, tidak dapat lagi dilakukan proses interpretasi terhadapnya dalam artian bahwa pembagian hasil atas pelaksanaan PSC Natuna sudah dianggap jelas maka hal itu tidak dapat disimpangi dengan penafsiran lain.

6. Bahwa disamping itu, berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

“suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga...” bahwa oleh karena itu, karena Terbanding bukan merupakan pihak yang berkontrak di dalam PSC Natuna sehingga Terbanding tidak mempunyai wewenang untuk melakukan interpretasi atas penerapan klausul-klausul di dalam PSC Natuna termasuk interpretasi terkait bagi hasil.

7. Bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

8. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Equity Split, PSC Natuna telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR /BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia TERMASUK DI DALAMNYA P3B.

9. Bahwa selain telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1342 KUH Perdata dan Pasal 1340 KUH Perdata, Terbanding juga telah melanggar prinsip Sanctity of Contract dan Good Faith, yang menyebabkan para pihak harus menerima konsep pembagian bagi hasil seakan-akan Terbanding

memiliki hak untuk meminta tambahan 10% (sepuluh persen) atas tarif BPT diluar apa yang yang diatur dalam P3B Indonesia – Belanda.

10. Bahwa terkait dengan masalah bagi hasil, secara tegas telah dinyatakan dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna mengenai proporsi masing-masing pihak baik pemerintah maupun Pemohon Banding sebagai Kontraktor yaitu sebesar: 65,9091% : 34,0909% untuk Minyak Mentah dan sebesar: 31,8128% : 68,1818% untuk Gas Alam.

11. Bahwa dengan ketetapan bagi hasil yang sudah jelas secara kontraktual para pihak telah sepakat untuk menundukkan diri kedalam kaidah hukum perpajakan yang berlaku secara menyeluruh termasuk terhadap P3B sebagai kaidah atau norma hukum pajak yang berlaku di Indonesia.

12. Bahwa dengan kesadaran terdapat adanya ketentuan mengenai bagi hasil migas dan kewajiban perpajakan dalam PSC, Pemerintah Republik Indonesia telah secara sadar membuat dan menandatangani P3B dengan Pemerintah Belanda yang menyatakan secara tegas bahwa masing-masing negara secara sukarela wajib mengurangi hak pemajakannya (atas BPT), secara timbal-balik, menjadi maksimal 10% (sepuluh persen).

13. Bahwa dengan adanya penandatanganan P3B yang telah diratifikasi yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh, maka dalam konteks prinsip perjanjian khususnya mengenai masalah Sanctity of Contract dan Good Faith maka seharusnya Terbanding menafsirkan dan membuat keputusan penetapan pajak berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa oleh karena Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna telah secara jelas menyatakan besaran bagi hasil dari hasil migas berdasarkan PSC yaitu sebesar: 65,9091% : 34,0909% untuk Minyak Mentah dan sebesar: 31,8128% : 68,1818% untuk Gas Alam, maka dengan telah diberikan porsi bagi hasil kepada pemerintah berdasarkan porsi sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Natuna, kewajiban dari Pemohon Banding telah selesai dilakukan sehingga secara kontraktual, tidak ada hal lagi dari pemerintah untuk meminta tambahan bagi hasil migas;

b. Bahwa terkait dengan kewajiban perpajakan dari Pemohon Banding, dengan secara tegas dan jelas bahwa kewajiban Perpajakan Pemohon Banding menurut PSC Natuna adalah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dalam hal ini adalah P3B Indonesia – Belanda jo. Pasal 32 A UU PPh;

c. Bahwa seandainya-pun dalam PSC dianggap terkandung makna bahwa bagi hasil yang lebih besar dari angka sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Natuna (quod non) padahal sesungguhnya tidak ada, maka sesuai dengan prinsip itikad baik dan peraturan perundang-undangan peristiwa terkait dengan masalah tambahan kewajiban BPT yang dikeluarkan oleh Terbanding, harus dimaknai sebagai berikut:

(i) Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas, Pasal 31 UU Migas mengatur bahwa hasil migas yang menjadi hak pemerintah dibagi menjadi pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Migas dan Pendapat Negara diluar Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU Migas. Bahwa sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku objek bagi hasil sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Natuna adalah terkait dengan objek pendapatan yang bukan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU Migas. Bahwa oleh karenanya, apabila terdapat masalah dan sengketa terkait dengan objek menurut Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Natuna yang tidak terkait dengan masalah Pajak, sesungguhnya PSC sendiri telah mengatur mengenai penyelesaian sengketanya yaitu melalui Arbitrase yang berdasarkan kontrak hanya bisa dilakukan antara Pemohon Banding dengan SKK Migas (ESDM) sebagai pihak dalam PSC Natuna dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain diluar penandatangan PSC Natuna termasuk dalam hal ini Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak);

(ii) Bahwa hal dalam ketentuan Perpajakan, Terbanding tidak diberikan wewenang untuk mengatur dan menetapkan hal-hal diluar masalah perpajakan;

(iii) Bahwa kalaupun ternyata benar (quod non) padahal tidak benar, interpretasi dari Terbanding bahwa atas apa yang diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Jabung tersebut terkandung makna terdapat hak pajak Pemerintah berupa BPT sebesar 20% tentunya harus tetap berlandaskan kepada ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh, maka sesungguhnya dengan ditandatanganinya P3B oleh dan di antara Indonesia dengan Belanda, maka harus dimaknai bahwa secara kontraktual (berdasarkan prinsip perjanjian) Pemerintah Republik Indonesia telah secara sukarela, melepaskan hak pemajakan BPT menjadi maksimal sebesar 10%. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Sanctity of Contract dan Good Faith, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia (termasuk Terbanding) tunduk dan terikat dengan P3B tersebut, sehingga hak pemajakan atas BPT, sepanjang masuk dalam ruang lingkup P3B tersebut, termasuk hak BPT yang diasumsikan berasal dari bagian bagi hasil migas telah secara sukarela dikurangi menjadi maksimal sebesar 10% (sepuluh persen).

14. Dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan interpretasi akan dipengaruhinya bagi hasil antara pemerintah dengan Pemohon Banding adalah salah dan keliru karena bagi hasil merupakan persoalan kontraktual antara pemerintah dengan KKKS sehingga Terbanding tidak berwenang untuk melakukan interpretasi atas hal tersebut. Selain itu, persoalan bagi hasil merupakan persoalan kontraktual dan tidak ada hubungannya dengan masalah perpajakan termasuk dengan penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen).

Putusan Pengadilan Pajak Terdahulu

Menurut Terbanding bahwa terdapat 6 (enam) Putusan Pengadilan Pajak mengenai Banding dari Pemohon Banding dengan amar putusan seluruhnya menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa yang sama dengan sengketa keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ini. Putusan-putusan tersebut adalah sebagai berikut:

a. PUT-87188/PP/M.IIIA/36/2017 tanggal 28 September 2017;

b. PUT-80627/PP/M.IIIA/2017 tanggal 31 Januari 2017;

c. PUT-0861269.36/2018/PP/M.IIA tanggal 11 November 2020;

d. PUT-116153.36/2014/PP/M.IIA tahun 2019;

e. PUT-64620/PP/M.IIIA/13/2015 tanggal 8 Oktober 2015; dan f. PUT-64618/PP/M.IIIA/13/2015 tanggal 8 Oktober 2015.

bahwa sengketa ini merupakan sengketa berulang setiap tahun, dan keputusan Pengadilan Pajak adalah sama yaitu menolak permohonan Banding Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memperhatikan adanya putusan-putusan yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali dengan pokok sengketa yang sama dengan perkara a quo, di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung di dalam putusan-putusan tersebut menerima pemberlakuan tarif BPT sebagaimana yang diatur di dalam P3B.

bahwa Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan atas kasus yang sama dengan perkara a quo, yaitu terkait penerapan tarif BPT di mana dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi dari Terbanding (yaitu Direktorat Jenderal Pajak) dan menolak seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding (yang dalam kasus-kasus tersebut adalah BUT Premier Oil Natuna Sea BV dan BUT Premier Oil Kakap BV), akan tetapi putusan- putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan-putusan sebagai berikut:

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 87549/PP/M.VIIIA/36/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 506/B/PK/Pjk/2019 tanggal 21 Februari 2019terhadapPutusanPengadilanPajakNomorPut- 107068.36/2013/PP/M.XXB Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018.

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 87545/PP/M.VIIIA/36/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1881/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87546/PP/M.VIIIA/36/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1794/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 Agustus 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87548/PP/M.VIIIA/13/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

bahwa pada putusan-putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus bahwa penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tarif BPT yang berlaku adalah sebagaimana diatur di dalam P3B. Adapun baik putusan-putusan atas nama pemohon banding BUT Premier Oil Natuna Sea B.V maupun BUT Premier Oil Kakap BV pada dasarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum yang sama, akan tetapi di dalam Surat Bantahan ini, Pemohon Banding akan memberikan kutipan pertimbangan hakim sebagaimana tertuang di dalam putusan-putusan BUT Premier Oil Natuna Sea B.V sebagai berikut:

“Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum lex specialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferior dimana para pihak sepakat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak.

Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, (dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secara equilibrium dimana Production Sharing Contract (PSC) secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.

Ketiga, dalam postulat hukum banwa Production Sharing Contract (PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan. Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang

sudah barang tentu mempunyai yurisdiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.

Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum antara Kontrak Bagi Hasil Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa: "Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan (yang merupakan penduduk salah satu Negara bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya tersebut dengan perundang- undangannya, namun pajak tambahan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di negara lainnya tersebut.

Kelima, secara substansi Majelis Hakim Agung mengkompilasi data yang dapat dilansir dari Laporan Audited atau Financial Quarterly Report (FQR) bahwa Production Sharing Contract (PSC) realisasinya sebetulnya telah melampaui apa yang diharapkan oleh Negara dari bagian Pemerintah (85%) dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV sebesar (15%), bahkan berlaku sebaliknya Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah mencapai net split dengan perbandingan sebesar 85% (untuk Pemerintah) : 15% untuk PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV, namun dengan adanya DMO, Pemerintah mendapatkan net split lebih besar dari 85% dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV sebagai Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan net split lebih kecil dari 15%.

Keenam, Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85% : 15% sebagai suatu hukum kebiasaan, yang berlaku di dunia Migas. adalah tidak dapat dibenarkan, karena kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata, dimana kebiasaan hanya dapat diberlakukan dan dirujuk secara tegas oleh undang-undang. Sedangkan in casu dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, lebih mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak.

Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B yang secara mutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya jo. Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Penjelasan pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional jo. Vienna Convention jo. Pasal 38 Piagam Mahkamah Intenasional jo. Pasal 10 ayat

(8) P3B Indonesia - Belanda jo. S-604/MK/017/1998.”

bahwa selain putusan-putusan tersebut, terdapat pula putusan terbaru dari Mahkamah Agung berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2913/B/PK/Pjk/2021 tanggal 02 Desember 2021 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003320.36/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas nama PP Oil & Gas (Indonesia

Jabung) Limited. Adapun amar dari putusan peninjauan kembali tersebut adalah Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali untuk menerapkan tarif atas BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur di dalam P3B Indonesia dan Inggris. Dengan demikian, secara hukum sudah seharusnya pengenaan tarif BPT mengacu pada ketentuan yang terdapat di dalam P3B;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keputusan dari Terbanding yang menerapkan tarif BPT menurut Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) sebetulnya telah melanggar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu sudah sepatutnya berdasarkan hukum Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023 dibatalkan.

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi:

No.UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Wajib Pajak/Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak45,095,403.35
2.PPh Terutang16,685,298.77
3.Kredit Pajak19,841,977.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)0.00
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP0.00
6.PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(3,156,678.23)

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding terdapat jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) lebih bayar yang seharusnya dikembalikan sebesar USD 3,156,678.23 kepada Pemohon Banding.

PENUTUP

Bahwa demikianlah Surat Bantahan atas SUB ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 6 Juli 2023,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 017/IX/LTR-FIN-TAX/Natuna/2023 tanggal 11 September 2023,

Bukti P-3. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Bukti P-4. Surat Kuasa atas nama Muhammad Agus Imanuddin, S.H., M.Si.

tanggal 6 Agustus 2024,

Bukti P-5. Sertifikat Notaris tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Tan Seok Kett, Notaris Publik di Kuala Lumpur,

Bukti P-6. Natuna 1 B.V. Shareholder’s Resolution Without a Meeting,

Bukti P-7. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor 008/V/LTR-FIN-

TAX/Natuna/2024 tanggal 5 Mei 2024,

Bukti P-8. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-820/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 23 April 2024,

Bukti P-9. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 23 April 2024, Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor SKK-WPB/YH/BUT

NATUNA 1 BV/OBJECTION 2019 gas/2023,

Bukti P-11. Paspor atas nama Yuzaini Bin MD Yusof,

Bukti P-12. Production Sharing Contract,

Bukti P-13. Anggaran Dasar Natuna 1 B.V. tanggal 20 Januari 2003

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama

Muhammad Agus Imanuddin, S.H., M.Si.,

Bukti P-15. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-305/PP/IKH/2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidan Perpajakan atas nama Muhammad Agus Imanuddin, S.H., M.Si. tanggal 10 Maret 2023;

Bukti P-16. Surat Kuasa atas nama Muhammad Agus Imanuddin, S.H., M.Si.

tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-17. Sertifikat Notaris tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Tan Seok Kett, Notaris Publik di Kuala Lumpur;

Bukti P-18. Natuna 1 B.V. Shareholder’s Resolution Without a Meeting;

Bukti P-19. Akta Notaris atas salinan Amendment to the Articles of Association of

NATUNA 1 B.V., tanggal 7 Juni 2011 oleh Chua Liang Hong, Notaris di Kuala Lumpur, Malaysia;

Bukti P-20. Surat Keterangan Notaris atas salinan Perubahan Anggaran Dasar

NATUNA 1 BV yang sesuai asli tertanggal 7 Juni 2011 oleh Chua Liang Hong, Notaris Publik di Lot D8, Blok D, Lantai 2, Fahrenheit 88 (KL Plaza), No. 179m Jalan Bukit Bintang, 55100 Kuala Lumpur, Malaysia;

Bukti P-21. Surat Kuasa tanpa nomor atas nama M. Agus Imanuddin tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-22. Paspor atas nama Yuzaini Bin MD Yusof;

Bukti P-23. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama

Muhammad Agus Imanuddin, S.H., M.Si.;

Bukti P-24. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-305/PP/IKH/2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidan Perpajakan atas nama Muhammad Agus Imanuddin, S.H., M.Si. tanggal 10 Maret 2023Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Laneige Indonesia Pacific Nomor 63 tanggal 22 Juni 2004 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-25. Matriks sengketa;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 018/Natuna-BPT 2019-GAS/IG&P/II/2025 tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-27. Resi Pos Nomor P2405200217706 tanggal kirim 20 Mei 2024;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 031/Natuna-BPT2019-Gas/IGP/II/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-29. Keterangan Ahli Dr. Muhammad Faiz S.H. tanggal 26 Juni 2023; Bukti P-30. Keterangan Ahli tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-31. Penjelasan tertulis Nomor 043/Natuna-BPT2019-Gas/IGP/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-32. Keterangan Ahli Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H. BBA. tanggal 4 November 2023;

Bukti P-33. Keterangan Ahli Dr. Prita Amalia, S.H., M.H.;

Bukti P-34. Keterangan Ahli M. I. Zikrullah, S.H., M.H. tanggal 5 Desember 2023, Bukti P-35. Kesimpulan Akhir Nomor 057/Kesimpulan Akhir-N1BV-BPT2019

Gas/IGP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-28 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa,

Bukti T-2 Penjelasan koreksi,

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00213/RIKSIS/KPP.0710/2023 tanggal 27 Juni 2023,

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-6 Resi Pos Nomor P2405200217706 tanggal kirim 20 Mei 2024,

Bukti T-7 Affidavit Prof. Hikmahanto Juwana,

Bukti T-8 P3B Belanda-Indonesia tahun 1973,

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 6 Maret 2025,

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanggal 24 April 2025,

Bukti T-11 2019 4th Quarter – Natuna Sea Block A (Revision) Ref.No.

L/PONSBV/9619/FIN/III/2020 tanggal 27 Maret 2020,

Bukti T-12 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984,

Bukti T-13 P3B Indonesia – Kuwait,

Bukti T-14 Syarat-syarat baru dan Paket Insentif Kontrak Production Sharing Nomor

3985A/39/M.DJM/88 tanggal 23 September 1988,

Bukti T-15 Insentif Baru untuk Kontrak Production Sharing Nomor

0857/39/M.DJM/89 tanggal 7 Maret 1989,

Bukti T-16 Paket Insentif Perminyakan III/1992 Nomor 3052/39/M.DJM/1992 tanggal 31 Agustus 1992,

Bukti T-17 Paket Insentif Perminyakan 1993 Nomor 01/39/M/FJM/1994 tanggal 3 Januari 1994,

Bukti T-18 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019,

Bukti T-19 Perpres Nomor 2 Tahun 2021 - Naskah Terjemahan,

Bukti T-20 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021,

Bukti T-21 Putusan Mahkaman Agung RI Reg.Nomor 2/B/PK/Pjk/2022 tanggal 1 Maret 2022,

Bukti T-22 Putusan Mahkaman Agung RI Reg.Nomor 1962/B/PK/Pjk/2020 tanggal

15 Juli 2020,

Bukti T-23 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000136.36/2022/PP/M.XXA

Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023,

Bukti T-24 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107066.36/2013/PP/M.IVA

Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019,

Bukti T-25 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116130.36/2014/PP/M.IVA

Tahun 2019 tanggal 3 Desember 2019,

Bukti T-26 Surat Menteri Keuangan Nomor S-19/MK.012/1984 tanggal 10 Januari 1984,

Bukti T-27 Surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/MK.012/1982 tanggal 6 Mei 1982,

Bukti T-28 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-664/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 6 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa terkait dengan Formal Pengajuan Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa faktanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diajukan banding dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Mei 2024 (resi pos dan track pos terlampir) dan tidak ada sengketa atas tanggal pengiriman pos tersebut selama persidangan;

bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan pada persidangan tanggal 24 April 2025, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding keliru dalam menginterpretasikan tanggal kirim, tanggal diterima dan tanggal pengiriman. Dimana menurut Pemohon Banding, tanggal diterima adalah tanggal yang “fix” sedangkan pengiriman adalah proses dimana terdapat tanggal kirim dan tanggal diterima sehingga bisa terdapat kemungkinan bisa ditanggal yang sama atau berbeda;

bahwa sesuai fakta dan ketentuan tersebut di atas, jangka waktu 3 (tiga) bulan atas pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 dihitung dari tanggal tanggal

stempel pos pengiriman keputusan a quo yaitu tanggal 20 Mei 2024 sehingga batas akhir pengiriman surat banding adalah tanggal 19 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding yang diterima secara langsung oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2024, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan a quo diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa terkait dengan Formal Penandatanganan Surat Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa surat banding nomor 010/VIII/LTR-FIN-TAX/Natuna/2024 hal Permohonan Banding a.n. BUT Natuna 1 B.V. ditandatangani di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024 oleh Yuzaini Bin Md Yusof selaku Managing Director;

bahwa Surat Kuasa Khusus yang berlaku efektif sejak tanggal 6 Agustus 2024 yang memberi kuasa kepada M. Agus Imanuddin ditandatangani oleh Yuzaini Bin Md Yusof selaku Managing Director;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan di atas, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa penunjukkan Sdr. Yuzaini Bin Md Yusof sebagai Director adalah berdasarkan dokumen Natuna 1 B.V., Shareholder’s Resolution Without A Meeting;

b. Bahwa dokumen Natuna 1 B.V., Shareholder’s Resolution Without A Meeting ditandatangani oleh Durgambikai Arasratnam yang tidak diketahui kedudukannya dalam Petronas (E&P) Overseas Ventures Sdn. Bhd;

c. Bahwa baik Akta Pendirian, Akta Perubahan maupun Dokumen Natuna 1 B.V., Shareholder’s Resolution Without A Meeting merupakan dokumen yang dibuat di luar wilayah Indonesia, sehingga untuk dapat digunakan di Indonesia harus melalui persyaratan tertentu (legalisasi);

d. Bahwa sesuai konvensi Apostille yang telah diratifikasi dengan Perpres Nomor 2 tahun 2021, untuk mengesahkan:

1) Keaslian tanda tangan

2) Kapasitas penandatangan

3) Identitas segel atau cap yang dibubuhkan

yang tercantum dalam dokumen publik asing, mensyaratkan penerbitan sertipikat apostille dari otoritas yang ditunjuk di negara sumber dokumen;

e. Bahwa Dokumen Akta Pendirian dan Akta Perubahan yang disampaikan oleh Pemohon banding sebagai bukti dalam persidangan tidak dilengkapi dengan sertipikat apostille dari Negara Belanda melainkan dilegalisasi oleh otoritas Negara Malaysia dan Perwakilan RI di Malaysia. Dengan demikian Dokumen Akta Pendirian dan Akta Perubahan tidak memenuhi syarat formal untuk dapat dipergunakan di yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. Bahwa berdasarkan fotokopi Paspor a.n. Sdr Yuzaini Bin Md Yusof tidak dapat diketahui dengan jelas keberadaan Sdr Yuzaini Bin Md Yusof pada saat penandatangan surat banding. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa surat banding ditandatangani di yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dalam surat banding Pemohon Banding tidak disebutkan tempat ditandatanganinya surat banding sebagaimana tangkapan layar berikut:

PETRONAS

No Surat > O10/'VENSLTR-FIN-TAX/Natuna/ 2024 O6 Agustus 2024

Hak: Permohonan Banding

Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

BUT Natuna 1 BY

Yuzalni Bln Md Yusof

Managing Director g. Bahwa surat banding merupakan dokumen publik sebagaimana dimaksud dalam konvensi apostille sehingga apabila surat banding ditandatangani di luar yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan yurisdiksi negara anggota konvensi apostille maka surat banding a quo harus disertai dengan sertipikat apostille. Apabila surat banding ditandatangani di luar

yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan merupakan yurisdiksi negara anggota konvensi apostille maka surat banding a quo harus dilegalisasi sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;

h. Bahwa surat banding a quo tidak dilengkapi sertipikat apostille atau legalisasi dari pejabat yang berwenang sehingga surat banding a quo tidak dapat dipergunakan di yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

i. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa surat banding Pemohon Banding beserta dokumen pendukung formal pengajuan banding tidak dapat dipergunakan di yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan demikian tidak dapat dipergunakan untuk keperluan pengajuan banding;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan sengketa formal pengajuan Banding diberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti tracking pos terkait surat menyurat atas pemberitahuan ketetapan Terbanding mengenai keberatan, terbukti bahwa surat tersebut diterima oleh Pemohon Banding tanggal 22 Mei 2024 dan didaftarkan ke Pengadilan Pajak Tanggal 20 Agustus 2024;

bahwa secara faktual bukti tracking tersebut merupakan bukti yang menunjukan suatu ”cap pos” atas proses pengiriman dengan 2 (dua) cap pos yaitu ”cap tanggal dikirim” dan ”cap tanggal diterima”;

bahwa dalam Penjelasan tertulisnya Terbanding menyatakan seakan akan cap atau stempel pengiriman adalah sama dengan stempel dikirim;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut tanpa harus ditafsirkan lebih jauh secara bahasa adalah berbeda antara tanggal diterima dengan tanggal pengiriman karena dalam hal ini harus diartikan bahwa tanggal diterima adalah tanggal yang ”fix” sedangkan pengiriman adalah proses dimana terdapat tanggal dikirim dan tanggal diterima sehingga bisa terdapat kemungkinan bisa ditanggal yang sama atau berbeda;

bahwa undang-undang menyatakan secara tegas bahwa hitungan batas waktu terkait dengan pengajuan Banding adalah Tanggal Diterima, sehingga dengan demikian apabila dalam proses pengiriman terdapat stempel tanggal saat dikirim dan

stempel saat diterima maka dalam pandangan Pemohon Banding yang dimaksud dengan undang-undang yang harus menjadi patokan adalah stempel pada saat diterima dalam proses pengiriman tersebut;

bahwa dengan demikian oleh karena stempel penerimaan adalah tertanggal 22 Mei 2024 dan permohonan banding didaftarkan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2024 sehingga permohonan banding tersebut masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penerimaan KEP-01140 sebagaimana Pasal 27 UU KUP, Pasal 25 dan 36 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, terkait dengan sengketa formal pengajuan banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding terlambat dalam mengajukan banding karena Keputusan Keberatan dikirimkan ke Pemohon Banding tanggal 20 Mei 2024 sedangkan Pemohon Banding mengirimkan Surat Banding ke Pengadilan Pajak tanggal 20 Agustus 2024;

bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1:

Angka 11: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal

faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal

faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 35:

Ayat (2): Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (3): Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat

apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa jangka waktu pengajuan banding adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan, dimana tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa berdasarkan bukti pengriman pos dari Tergugat diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Keputusan pada tanggal 20 Mei 2024, sedangkan penggugat mengirimkan Surat Banding pada tanggal 20 Agustus 2024, maka berdasarkan ketentuan a quo, menurut Pengadilan Pajak tanggal diterimanya Keputusan oleh Penggugat adalah tanggal 20 Mei 2024 dan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Pengadilan Pajak adalah tanggal 20 Agustus 2024;

bahwa apabila dihitung dari tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024, maka jangka waktu pengajuan banding adalah lebih dari 3 (tiga) bulan, dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo pengajuan banding oleh Pemohon Banding telah melewati jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa ketentuan aquo mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu Pengadilan Pajak melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan belum terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa tracking pos (lacak pos) dari Kantor Pos, dan dari bukti tersebut diketahui bahwa keputusan Terbanding telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 22 Mei 2024;

bahwa berdasarkan Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2012 tanggal 10 Januari 2022, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum di Peradilan Tata Usaha Negara semula menggunakan "teori penerimaan" yaitu pemberitahuan dianggap sah apabila para pihak telah menerima

pemberitahuan putusan yang dikirimkan dengan surat tercatat PT Pos Indonesia;

2. Bahwa di dalam praktik sebelumnya, petugas PT Pos setelah melaksanakan pemberitahuan putusan tidak memberikan informasi lagi kepada Pengadilan pengaju mengenal kapan atau tanggal berapa pemberitahuan putusan telah diterima oleh para pihak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Atas dasar hal tersebut, maka disepakatilah penggunaan "teori pengiriman" yaitu penghitungan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan putusan kecuali para pihak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan tersebut.

3. Bahwa ternyata penggunaan "teori pengiriman" secara das se/n selalu tidak adil karena jasa Pos kilat khususpun sering terlambat dan para pihak tidak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan.

4. bahwa sesuai Pasal 65 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pokoknya ditentukan bahwa tenggang waktu upaya hukum adalah empat belas han setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah yaitu apabila masing- masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.

5. Bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan suatu aplikasi yang memungkinkan masyarakat dan petugas Pengadilan pengaju mengetahui kapan atau tanggal berapa surat pemberitahuan putusan tersebut diterima oleh para pihak yaitu Iacak kiriman (Pos Tracking).

6. Dengan demikian, penggunaan "teori pengiriman" sudah tidak relevan Iagi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga seharusnya digunakan kembali "teori penerimaan" yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Iebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh Teknologi Informasi;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan merujuk pada Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2012 tanggal 10 Januari 2022, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa bahwa tanggal diterimanya Keputusan oleh Pemohon Banding adalah tanggal 22 Mei 2024 karena pada kenyataannya (sesuai bukti resi pos dan lacak pok) memang baru diterima Pemohon Banding pada tanggal 22 Mei 2024; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila dihitung dari tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024, maka jangka waktu pengajuan gugatan adalah kurang dari 3 bulan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pengajuan banding oleh Pemohon Banding tidak melewati jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, terkait dengan sengketa formal penandatanganan surat banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding surat Banding ditandatangani oleh Yuzaini Bin Md Yusof selaku Managing Director pada tanggal 6 Agustus 2024 dan Surat Kuasa Khusus yang berlaku efektif sejak tanggal 6 Agustus 2024 yang memberi kuasa kepada M. Agus Imanuddin juga ditandatangani oleh Yuzaini Bin Md Yusof selaku Managing Director. Bahwa menurut Terbanding surat tersebut tidak ditandangani di Indonesia dan karena surat banding tersebut tidak dilengkapi sertipikat apostille atau legalisasi dari pejabat yang berwenang maka surat banding a quo tidak dapat dipergunakan di yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang dapat membuktikan bahwa Yuzaini Bin Md Yusof tidak berada di Indonesia pada tanggal penandatangan surat kuasa atau surat banding, sedangkan berdasarkan bukti berupa scan passport dari Yuzaini Bin Md Yusof, diketahui bahwa yang bersangkutan pada tanggal 6 Agustus 2024 berada di Indonesia;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memutuskan bahwa surat 010/VIII/LTR-FIN-TAX/Natuna/2024 tanggal 6 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Koreksi PPh TerutangUSD 16,685,298.77USD 19,841,977.00USD 3,156,678.23

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPh Terutang sebesar USD3,156,678.23, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa sengketa dimana koreksi PPh Terutang sebesar USD3,156,678.23 terkait dengan sengketa atas pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch Profit Tax (BPT atau PBDR) sebesar 20% (dua puluh persen) yang dilakukan Terbanding;

Menimbang bahwa terkait dengan sengketa materi banding, menurut Terbanding pengenaan tarif sebesar 20% dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa PPh terutang atas Penghasilan Migas telah sesuai dengan FQR Q4 Final tahun 2019. Tarif PPh yang dipakai adalah sesuai data FQR Final yaitu sebesar 44% terdiri dari PPh Migas dengan tarif 30% dan Branch Profit Tax (BPT) dengan tarif 20%;

bahwa Perhitungan PPh Migas yang digunakan oleh Terbanding adalah PPh Migas sebagaimana diakui dan digunakan oleh SKK Migas yang tertulis dalam Final FQR IV. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 9 PMK-34/PMK.03/2018;

bahwa oleh karena dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar menghitung PPh Migas tersebut adalah dokumen Final FQR Quarter IV yang diakui dan digunakan SKK Migas, maka DJP harus menggunakan angka tersebut sesuai Pasal 2 ayat (9) PMK-34/PMK.03/2018 sehingga DJP tidak berwenang untuk menguji

kembali perhitungan PPh Migas terutang yang telah ditetapkan SKK Migas dalam Final FQR Quarter IV;

bahwa PPh Migas terutang tersebut merupakan Government Tax Entitlement (hak pajak pemerintah) dalam kegiatan pengusahaan hulu migas yang besarannya dihitung/ditetapkan oleh SKK Migas dalam Final FQR Q4. Berikut data FQR Q4 Final Premier Oil Natuna Sea BV:

fff lo eet nt Leck

EC EE

ES SE) ETE eS ON NAN

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan tarif 44% berdasarkan data FQR Q4 yang telah ditetapkan SKK Migas;

bahwa Sejarah Kontrak Bagi Hasil (PSC) di Indonesia, adalah sebagai berikut:

a. Berlandaskan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Republik Indonesia mengatur secara khusus tentang pertambangan minyak dan gas bumi karena fungsinya yang amat penting untuk pembangunan masyarakat adil dan makmur, dibandingkan dengan bahan- bahan galian yang lain;

b. Dalam perkembangannya, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 44 Tahun 1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang membuat hak konsesi dan hak-hak lain atas wilayah pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan “Indische Mijnwet” Staatsblad 1899 jo. 1906 Nomor 434 sebagaimana diubah dan ditambah, tidak berlaku lagi;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 tahun 1960 dinyatakan bahwa usaha pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara semata-mata;

c. Selanjutnya, pada tahun 1971 Pemerintah Republik Indonesia mendirikan suatu perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang dimiliki Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan PERTAMINA melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1971;

bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971 tentang PERTAMINA dinyatakan bahwa PERTAMINA dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk “Kontrak Production Sharing”;

d. Dalam prinsip bagi hasil neto, pemerintah diminta untuk menyediakan bukti penyetoran pajak-pajak yang dianggap telah dilunasi oleh kontraktor agar dapat dikreditkan di negara asal kontraktor. Dalam rangka mengakomodir hal tersebut, kemudian dikenal prinsip bagi hasil bruto yaitu atas bagian kontraktor dihitung dengan formula yang menentukan bagi hasil neto nya terlebih dahulu kemudian menambahkan pajak-pajak yang menjadi kewajibannya kepada bagian neto tersebut sehingga diperoleh suatu angka bagi hasil bruto;

e. Bahwa dalam perkembangannya kemudian PSC dapat di kategorikan sebagai berikut:

1) PSC generasi pertama bagi hasil 65:35 (1966–1975), dengan prinsip sebagai berikut:

a) Perusahaan migas berkedudukan sebagai Kontraktor Pertamina;

b) Manajemen dari seluruh kegiatan Kontraktor berada di tangan Pertamina;

c) Cost Recovery dibatasi sebesar 40% dari total pendapatan per tahun;

d) Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery (60%) dibagi antara Pertamina dan Kontraktor sebesar 65% : 35% (dimana 65% bagian Pemerintah sudah termasuk pajak Kontraktor);

e) Kontraktor diwajibkan memasok 25% dari bagian produksinya untuk keperluan Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga USD 0.20/barrel;

Pada PSC generasi pertama, aspek perpajakan belum jelas pengaturannya, bagian Pemerintah sebesar 65% dianggap sudah termasuk pajak yang dibayar oleh Kontraktor. Perubahan ketentuan PSC menjadi PSC generasi kedua ini dilakukan untuk mengakomodasi

perubahan yang terjadi di negara asal Kontraktor. Perubahan tersebut adalah tidak diakuinya pajak penghasilan Kontraktor di Indonesia oleh kantor pajak negara asal, dengan demikian “tax credit” Kontraktor tidak diizinkan lagi. Oleh karena itu ketentuan PSC perlu dimodifikasi sehingga tidak merugikan Kontraktor dalam rangka memanfaatkan fasilitas “tax credit” di negara asalnya;

2) PSC generasi kedua bagi hasil 85:15 (1976–1988), dengan prinsip sebagai berikut:

a) Cost recovery tidak lagi dibatasi dan didasarkan pada Generally Accepted Acounting Principle (GAAP);

b) Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery, Kemudian dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor masing masing sebesar 65.91% : 34.09% (minyak) 31.82% : 68.18% (gas);

c) Bagian Kontraktor akan dikenakan pajak total sebesar 56% (terdiri dari 45% pajak pendapatan dan 20% pajak dividen/Branch Profit Tax), dengan demikian pembagian bersih setelah pajak adalah : 85% : 15% (minyak) dan 70% : 30% (gas);

d) Dengan adanya undang undang pajak tahun 1984 dimana total pajak turun dari 56% menjadi 48%, maka untuk mempertahankan pembagian (share) diatas, pembagian produksi sebelum kena pajak diubah menjadi : 71.15% : 28.85% minyak dan 42,31% : 57,69% (gas);

e) Untuk lapangan baru, Kontraktor diberikan kredit investasi sebesar 20% dari pengeluaran kapital untuk fasilitas produksi;

f) Pengeluaran kapital dapat didepresiasi selama 7 tahun dengan metoda Double Declining Balance (DDB);

3) PSC generasi ketiga bagi hasil 85:15 (yang dimulai pada tahun 1988) Masalah yang terjadi pada PSC Generasi Kedua adalah tidak ada jaminan pendapatan bagi pemerintah yang diakibatkan tidak adanya cost recovery ceiling. Pada saat harga minyak cenderung turun, diperlukan volume minyak dalam jumlah besar untuk cost recovery. Perlunya jaminan pendapatan bagi pemerintah ini melandasi lahirnya PSC Generasi ketiga dengan diperkenalkannya istilah First Tranche Petroleum (FTP) yang

besarnya 20%. Ini berarti 20% dari produksi (sebelum dikurangi Cost Recovery) akan dibagi antara Pertamina dan Kontraktor;

(Sumber : Benny Lubiantara, Ekonomi Migas : Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas / Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2012) Berikut disajikan ringkasan Generasi PSC:

PSC Generasi 1 (1965-1976)PSC Generasi 2 (1976-1988)PSC Generasi 3 (sejak 1988)
FTPTidak adaTidak Ada20%
Cost Recovery Ceiling40%100% (tidak ada ceiling)80% (karena terdapat FTP)
Investment Credit20%17% s.d 20%
DMO25% of equity oil pada $0,2/barel25% of equity oil, harga penuh pada 60 bulan pertama, selanjutnya $0,2/barel25% of equity oil, harga penuh pada 60 bulan pertama, selanjutnya 10% dari harga ekspor
Equity to be split Government : Contractor65% : 35%(oil)85% : 15% (oil) 70% : 30% atau 65% : 35% (gas)85% : 15% (oil) 70% : 30% atau 65% : 35% (gas)

f. Selanjutnya, sejak tahun 1988 Pemerintah Indonesia menawarkan empat paket insentif akibat lesunya kegiatan migas di mancanegara dan harga minyak yang cenderung menurun. Selain itu, pada perkembangannya banyak wilayah kerja yang ditawarkan oleh negara-negara yang sebelumnya tidak aktif dalam industri migas seperti negara eks Uni Soviet, dan beberapa negara di Afrika dan Asia, yang mencoba menawarkan wilayah kerja dengan persyaratan dan ketentuan yang menarik bagi investor. Hal tersebut mendorong Pemerintah untuk memberikan keuntungan ekonomis bagi investor sehingga secara komersial layak dikembangkan. Paket insentif tersebut adalah sebagai berikut:

Paket Insentif Ags 1988Paket Insentif Feb 1989Paket Insentif Ags 1992Paket
Insentif
Des 1993
Investment Credit17%110% Capex for oil, 55% Capex for gas100% -120% Capex tergantung kedalaman airtidak diterapkan
Commercialitymin guarantee 25% dari Pendapatan Kotor Pemerintahdihapuskandihapuskandihapuskan
DMO10% dari harga ekspor setelah 60 bulan10% dari harga ekspor setelah 60 bulan15% dari harga ekspor setelah 60 bulan25% dari harga ekspor setelah 60 bulan
FTP20%20%20%15%
Equity to be Split Oil GasFrontier area <50.000 bph =80%:20% 50.000-150.000 bph = 85%:15% >150.000 bph = 90%:10% Conventional area 85%:15% 70% :30%Marginal Field & EOR: Frontier Area 75%: 25% Conventional Area 80%:20% 70%:30%Frontier Area 80%:20% Water Depth > 1500 m 75%:25% Conventional Area 65%:35% Frontier Area 60%:40% Water Depth>1500m 55%:45%65%:35% 60%:40%

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat secara filosofis, bagi hasil migas ditentukan berdasarkan kesepakatan equity to be split dimana di dalamnya termasuk dalam perhitungan pajak-pajak yang harus dibayar oleh kontraktor;

1. Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Bagi Hasil/Production Sharing Contract (PSC) a. Sebagaimana disebutkan dalam bagian Sejarah PSC di Indonesia, besarnya pembagian produksi antara Pemerintah dan Kontraktor dihitung dari equity to be split;

b. Bahwa dalam kontrak tidak akan dapat ditemukan angka nilai bagi hasil dari equity to be split seperti 85%:15%, 70%:30%, atau 65%:35%, melainkan dalam bentuk gross angka keriting;

c. Bahwa perhitungan tersebut didapat dari perhitungan pajak-pajak yang harus dibayar kontraktor di dalamnya, sebagaimana perhitungan berikut dari generasi ke generasi.

Berikut disajikan perhitungan apabila bagi hasil equity to be split 85:15 (umumnya untuk minyak)

NoUraianPSCPSCPSCPSC 2009PSC 2010- 2019
(sebelum(1984-(1994-
1985)1994)2009)
aPPs/PPh Badan45%35%30%28%25%
bPBDR/PPh 26 ayat (4) -- (20% x (100%- PPh))11%13%14%14,4%15%
cTotal PPh (a+b)56%48%44%42,4%40%
Total porsi100%100%100%100%100%
(-) Total PPh56%48%44%42%40%
Bagian kontraktor net44%52%56%58%60%
Bagian kontraktor Gross (15%/ kontraktor net)34,09091%28,84615%26,78571%26,04167%25,00000%
Bagian Pemerintah (100%-bagian kontraktor)65,90909%71,15385%73,21429%73,95833%75,00000%

Berikut disajikan perhitungan apabila bagi hasil equity to be split 65:35 (untuk gas)

NoUraianPSCPSCPSCPSC 2009PSC 2010- 2019
(sebelum(1984-(1994-
1985)1994)2009)
aPPs/PPh Badan45%35%30%28%25%
bPBDR/PPh 26 ayat (4) -- (20% x (100%- PPh))11%13%14%14,4%15%
cTotal PPh (a+b)56%48%44%42,4%40%
Total porsi100%100%100%100%100%

(-) Total PPh56%48%44%42%40%

Bagian kontraktor net44%52%56%58%60%
Bagian kontraktor Gross (35%/ kontraktor net)79,54545%67,30769%62,50000%60,76389%58,33333%
Bagian Pemerintah (100%-bagian kontraktor)20,45455%32,69231%37,50000%39,23611%41,66667%

d. Bahwa Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia terus menurun dari 45% di tahun 1985 (masih berupa pajak perseroan), turun menjadi 35% mulai tahun 1984, hingga di tahun 2010 berada di angka 25%. Pajak yang harus ditanggung tidak hanya PPh Badan, melainkan Pajak atas Bunga, Dividen, Royalti (PBDR) dimana tahun 1985 memiliki tarif 20%. Atas Bentuk Usaha Tetap di Indonesia tahun 1984 tidak dikenai PBDR melainkan Branch Profit Tax yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh dengan tarif yang diatur dalam Undang-Undang adalah sebesar 20%;

e. Selanjutnya bagian kontraktor dihitung dari nilai porsi bagi hasil, dibagi dengan bagian kontraktor setelah dikurangi dengan PPh. Sehingga nilai bagian kontraktor gross menghasilkan angka keriting yang akan tertera dalam kontrak;

bahwa konsep Bagi Hasil dalam PSC Natuna 1999 adalah sebagai berikut:

a. Bahwa PSC Natuna 1999 telah mengatur bagi hasil laba kotor antara Pemerintah dengan Kontraktor yang merupakan hasil dari perhitungan gross- up yang berasal dari bagi hasil neto dan ketentuan dalam PSC bersifat Lex Specialist terhadap peraturan perpajakan umum sebagaimana diatur dalam Section VI PSC Natuna 1999;

b. Bahwa dalam Section VI PSC Natuna 1999 merupakan hasil dari perhitungan gross-up yang berasal dari bagi hasil neto (85:15 untuk minyak bumi dan 65:35 untuk gas alam) dengan perhitungan bagi hasil sebagai berikut:

Minyak Mentah

Article 6.1.3 fifty Viale ih ine Fee Bartel) nae ie RCA APA ara Ieee SAT Bares da. ella aa an

Contoh perhitungan gross up bruto ke netto:

Pa de damar da

Oa Faas Saat dar | Ka data

SA 0 ATW I Se ae i BS

Sects “ole Faye Sergai an | ages

Saga sonar Aet Sh jp owe es

Baggett yna lgi grace Sor

Bad an conakler oss om TERT Y a Bh A, tamat Tatar Pan Sura disk

Piso ober cor Fy ee an ree

Gas Alam

Article 6.2.2

seb ue of Natural fo de gee ora ca ana PK

Pl asa Ch Glo CR dere a uke ae Mal

Perhitungan gross up bruto ke netto:

Bagi Hasil BrutoBagi Hasil NettoGross Up Netto ke Bruto
Gas AlamPertamina 37,5000% Kontraktor 62,5000%65:35jumlah pajak yang harus dibayar kontraktor adalah sebesar (44%:56%) x35% = 27,5000% Bahwa dengan demikian bagian bruto kontraktor adalah 62,5000% (35% + 27,5000%) sedangkan bagian bruto pemerintah adalah 37,5000% (65% - 27,5000%)

c. Bahwa penetapan pembagian hasil setelah pajak antara Pertamina/BP MIGAS dan Kontraktor adalah 85%:15% (untuk minyak) atau 65%:35% (untuk gas), dengan tarif pajak yang berlaku pada saat penandatanganan kontrak yang berjalan hingga kontrak yang bersangkutan berakhir (nail down). Konsep tersebut yang berjalan pada waktu itu menjadi suatu kebiasaan (konvensi) yang dipegang sebagai gentleman agreement dan merupakan perlindungan untuk menjaga hasil penerimaan para pihak agar tetap sesuai dengan yang telah disepakati dalam perundingan yang dilakukan dengan itikad baik dan menjaga harmonisnya kerja sama;

d. Bahwa prinsip pembagian hasil neto pemerintah dan Kontraktor 85%:15% (untuk minyak) dan 65%:35% (untuk gas alam) tidak pernah dimasukkan secara eksplisit dalam kontrak PSC karena prinsip atau konsep dasar tersebut merupakan notoir dalam industri hulu perminyakan yang sudah diketahui secara

umum oleh para profesional yang bergerak dalam bidang perminyakan dan tidak perlu lagi adanya pembuktian secara tertulis;

e. Bahwa posisi Pemerintah Indonesia terkait porsi bagi hasil dan tarif pajak adalah sebagaimana tertuang dalam surat-surat (terlampir) sebagai berikut:

1) Surat Menteri Keuangan Nomor S-19/MK.012/1984 tanggal 10 Januari 1984 perihal Penerapan Undang-Undang Perpajakan Baru

Sehubungan dengan diwndlangkannya Undang-Undang Perpajakan Baru padu tanggal 31 Desember 1983, dengan ini diberitahukan hal hal sebagai berikut :

L. Setelah diberlakukan Undanp-Undang Perpajakan Buru, Pertaaina dalam mela kukanfmengadakan perjanjian kerjasama dibidang pertambanpan Minyak dan gas bum dengan pihak kontraktor, misulnya dalam bentuk "Kontrak Prmlus tan,

Sharing" agar memerhatikan dan melaksanakan ketentuan - ketentuan yan di utur dalam Umdenp-Umkknp Perpajakan inci,

2. Pertaining tetap mengusahakan untuk menmertaankiu bapian Indera alan Pir tamina dari perjanjian tersebut pada angka 1 diatas tidak kurcwiy clare Ingin an Indonesia dan Pertamina yang diperoleh selama ini,

2) Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 3985A/39/M.DJM/88 tanggal 23 September 1988 perihal Syarat-syarat baru dan Paket Insentif Kontrak Production Sharing (KPS) dengan kutipan tarif pajak sebagai berikut:

dan bagi hasil sebagai berikut:

3) Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 0857/39/M.DJM/89 tanggal 7 Maret 1989 Perihal Insentif Baru untuk Kontrak Production Sharing (KPS)

Do AAL AR Ih aa bh EPA ae Di Panama lata aa : pen : ot oan toes

4) Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 3052/39/M.DJM/1992 tanggal 31 Agustus 1992 Perihal “Paket Insentif Perminyakan III/1992”;

5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 tentang Tata Cata Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, dividen, dan royalty yang terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi;

bahwa pengenaan tarif Pajak Penghasilan menggunakan tarif efektif sebesar 44% (tarif PPh Badan 30% dan tarif PPh Pasal 26 (4)/BPT sebesar 20%) dalam menghitung PPh terutang oleh Terbanding didasarkan amanat dari kontrak kerjasama di bidang minyak dan gas bumi yang tertuang dalam PSC Natuna 1999 yang ditandatangani tanggal 15 Januari 1999 dan telah sesuai dengan Financial Quarterly Report/FQR Kuartal IV Tahun 2019 (Revisi) yang dilaporkan oleh Premier Oil Natuna Sea BV kepada SKK Migas;

a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Pasal 1 angka 8 dan angka 9 serta Pasal 24 ayat (1), diketahui bahwa pelaksanaan kontrak Kerjasama pada dasarnya tercermin dalam Financial Quaterly Report (FQR) yang merupakan sarana pelaporan anggaran dan realisasi Lifting, biaya operasi dan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan yang dilaporkan kepada SKK Migas. Dengan demikian, pelaporan kewajiban perpajakan yang merupakan bagian bagi hasil yang diterima Pemerintah sesuai kontrak yang dilaporkan ke SKK Migas seharusnya adalah sama dengan pelaporan kewajiban perpajakan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak;

b. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018, dokumen FQR yang diakui dan digunakan oleh Pertamina/BP Migas/SKK Migas untuk menghitung bagi hasil dan kewajiban perpajakan sesuai kontrak kerja sama adalah Final FQR Quarter IV;

Dengan demikian Premier Oil Natuna Sea BV mempunyai kewajiban untuk menyampaikan FQR termasuk Final FQR Quarter IV, di mana dalam FQR tersebut memuat Bagi Hasil dan kewajiban perpajakan bagi para kontraktor termasuk Pemohon Banding;

c. Bahwa dalam hal Kontraktor menyetujui hasil pemeriksaan bersama maka Kontraktor wajib menindaklanjuti hasil temuan dan menuangkan dalam Final FQR Quarter IV sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.03/2018;

d. Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Final FQR Quarter IV merupakan bentuk kesepakatan antara Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas dengan kontraktor terkait diantaranya penghitungan Bagi Hasil dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh kontraktor;

e. Bahwa penghitungan Government Tax Entitlement (hak pajak pemerintah) berdasarkan Final FQR Quarter IV adalah sebagai berikut (dalam ribuan): Lu Ya. “3

Po | ese [oe fo Peterpan GE

Pp [ese LA

PES) NS EET

SE GSP V“——

Pep eee [ ae RE

[eee w— we

Dengan jumlah Government Tax Entitlement sebesar USD 111.477 (dalam ribuan) terhadap Taxable share sebesar USD 255.534 (dalam ribuan) maka dapat diketahui tarif pajak akumulatif atas bagi hasil minyak dan gas adalah sebesar 44%

Svernmaht Tas antitlemant EL MAT LO .

KA =] 442o

Tavatle Share IL 2rt cid bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat diterapkan pada kontrak bagi hasil migas :

a. Aspek hukum terkait perjanjian kontrak bagi hasil migas (PSC)

1) Bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah Republik Indonesia bersepakat untuk mengelola sebuah wilayah kerja dengan prinsip bagi hasil berdasarkan Production Sharing Contract (PSC). Sebuah perikatan secara normatif merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata yang berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya dan dilandasi oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Begitu pula Kontrak Bagi Hasil yang merupakan perikatan antara kedua belah pihak secara normatif merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 133 KUH Perdata;

2) Bahwa pasal 1338 KUH Perdata berbunyi bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;

3) Bahwa pasal 1342 KUH Perdata berbunyi bahwa jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran;

4) Bahwa pasal 1343 KUH Perdata berbunyi bahwa jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf;

5) Bahwa dalam membaca kontrak perlu dipahami dan dimengerti maksud dari kedua belah pihak pada saat penandatanganan kontrak daripada menafsirkan arti kata menurut huruf. Untuk memahami dan mengerti maksud dari kedua belah pihak pada saat penandatanganan kontrak secara utuh maka perlu dilakukan pengujian dan pendalaman lebih lanjut karena kontrak PSC tidak berdiri sendiri. Dalam peristiwa penandatanganan Production Sharing Contract suatu wilayah kerja terdapat peristiwa-peristiwa yang mendahului dan peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah penandatangan Production Sharing Contract. Peristiwa tersebut tercermin dalam dokumen- dokumen pra kontrak, dokumen kontrak, dan dokumen paska kontrak. Dokumen-dokumen tersebut akan saling berkaitan;

6) Bahwa sebelum kontrak ditandatangani, Pemerintah Republik Indonesia telah menentukan komponen-komponen insentif (pengertian, persyaratan, batasan/definisi dan lain-lainnya) yang akan digunakan sebagai unsur-unsur dalam Production Sharing Contract di berbagai wilayah yang ada di negara Indonesia. Terkait pernyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan beberapa dokumen ketentuan terkait bagi hasil, yang terdiri dari:

a) Keputusan Menteri Keuangan nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina);

b) Surat Menteri Keuangan nomor S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982 perihal Interpretasi Daripada S.K. Menteri Keuangan No. 267/MK.012/1978 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi, yang menyatakan bahwa “… untuk mempertahankan berlakunya prinsip pembagian hasil dengan perbandingan tertentu (Pertamina 85% dan Kontraktor Minyak Asing 15%) berdasarkan after tax basis, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perbandingan pembagian hasil sebelum pajak, sehingga setelah diperhitungkan pajak maka Kontraktor tetap menerima 15%”;

c) Surat Menteri Keuangan nomor S-858/MK.012/1984 tanggal 18 Agustus 1984 perihal Pembagian Hasil (Oil Split) Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil yang Baru, yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi, menyatakan bahwa “…Dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1984 mulai 1 Januari 1984, maka besarnya tarif pajak yang dipergunakan dalam menghitung pajak yang harus dibayar oleh Kontraktor mengalami perubahan dari 56% menjadi 48% (Pajak Penghasilan sebesar 35% dari Laba Kena Pajak dan PPh sebesar 20% dari Laba Kena Pajak setelah dipotong Pajak Penghasilan); dengan demikian Pendapatan Bersih Kontraktor adalah 52% dari Laba Kena Pajak. Untuk mempertahankan Pendapatan Indonesia sebesar 85% Net Operating Income maka bagian Kontraktor harus dirubah dari 34,0909% menjadi 28,8462% Net Operating Income (dihitung dari 100/52 x 15% Net Operating Income), sedangkan bagian Pertamina juga berubah dari 65,9091% menjadi 71,1538% Net Operating Income. Dengan cara demikian Pendapatan Indonesia akan menjadi 71,1538% ditambah pajak sebesar 52% x 28,8462% adalah 85% Net Operating Income;” d) Surat Menteri Keuangan Nomor S-19/MK.012/1984 tanggal 10 Januari 1984 perihal Penerapan Undang-Undang Perpajakan Baru yang ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina, menyatakan hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Perpajakan Baru pada tanggal 31 Desember 1983, dengan ini diberitahusan hal hal sebagai berikut :

1. Setelah diberlakukan Undang-Undang Perpajakan Baru, Pertarana dalam mela- kukan/mengadakan perjanjian kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi dengan pihak kontraktor, misalnya dalam bentuk "Kontrak Production

Sharing" agar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Perpajakan dimaksud.

2. Pertamina tetap menyusahakan untuk mumpertahankan bagian Indonesia dun Per- tamina dari perjanjian tersebut pada anpka 1 diatas tidak kuranp dari baya - an Indonesia dan Pertamina yang diperoleh selama ini.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara untuk melaksanakan hal-hai terse- but diatas, diucapkan terima kasih.

7) Bahwa sengketa a quo adalah sengketa terkait Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Bagi Hasil yang

ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, dan berlaku untuk 20 tahun sampai dengan tanggal 16 Oktober 2009;

8) Mengingat PSC tersebut ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, maka Terbanding berpendapat bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penandatanganan PSC tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU PPh Nomor 10 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995;

Bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a) Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, dalam melakukan interpretasi suatu perjanjian termasuk PSC seharusnya didasarkan pada itikad baik sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak (Pemerintah dan Kontraktor). Asas itikad baik adalah merupakan asas dimana para pihak dalam kontrak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan teguh atau kemauan baik dari para pihak;

b) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1342 KUH Perdata, apabila kata-kata dalam suatu perjanjian telah jelas, maka tidak diperkenankan untuk dilakukan penafsiran yang menyimpang;

c) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1343 KUH Perdata, penafsiran dari suatu perjanjian adalah berdasarkan maksud persetujuan menurut para pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Bahwa perjanjian yang dilakukan Pemerintah dengan para Kontraktor yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 seharusnya ditafsirkan hanya oleh kedua belah pihak yang terkait dan harus sesuai dengan maksud persetujuan menurut kedua belah pihak. Dengan demikian Pemohon Banding tidak seharusnya membuat penafsiran tersendiri terhadap perjanjian yang telah disepakati antara Pemerintah dan para Kontraktor pada saat kontrak ditandatangani;

d) bahwa ketentuan Pasal 1348 KUH Perdata mengatur bahwa:

Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan;

Meskipun ketentuan dalam PSC Natuna 1999 tidak memuat secara eksplisit mengenai besaran tarif BPT namun Pemohon Banding tidak dapat menafikkan proporsi bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor yang tertuang dalam Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna1999 yang mana proporsi bagi hasil tersebut telah memperhitungkan tarif BPT 20%;

Sesuai ketentuan Pasal 1348 KUH Perdata, ketentuan dalam PSC Natuna 1999 tidak dapat ditafsirkan sebagian demi sebagian sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding melainkan harus ditafsirkan secara utuh sebagai satu kesatuan;

Dengan demikian pemenuhan kewajiban perpajakan harus mematuhi seluruh klausul dalam PSC 1999 tersebut, Bahwa Section V PSC mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan Kontraktor sedangkan Section VI PSC mengatur bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor;

e) Bahwa dalam Article 16.2 PSC Natuna 1999 berbunyi:

Sesuai article tersebut, kontrak tidak akan dibatalkan, diubah, atau dimodifikasi dengan cara apa pun, kecuali dengan persetujuan bersama para pihak dalam kontrak ini secara tertulis. Dengan demikian pengambilalihan interest oleh Pemohon Banding dari salah satu pihak yang menandatangani PSC tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam PSC Natuna 1999 dan merupakan pelanggaran kontrak;

bahwa sesuai dengan historical PSC Natuna Sea Blok A, perpanjangan PSC Natuna Sea Block A ditandatangani oleh Pertamina, Premier Oil Natuna Sea Ltd. dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC (KUFPEC) pada tanggal 15 Januari 1999. Adapun Premier Oil Natuna Sea Ltd. didirikan berdasarkan hukum Cayman Island dimana antara Cayman Island dan Pemerintah Republik Indonesia tidak terdapat P3B sementara KUFPEC didirikan berdasarkan hukum Kuwait yang mana pada saat penandatangan PSC Natuna 1999 terdapat P3B antara Kuwait dan Pemerintah Republik Indonesia;

bahwa dalam PSC Natuna 1999 tersebut, baik Premier Oil Natuna Sea Ltd. maupun KUFPEC menundukkan diri atas pengenaan pajak berdasarkan UU PPh Indonesia yang berlaku saat penandatangan kontrak, walaupun terdapat P3B antara Kuwait dan Pemerintah Republik Indonesia pada saat penandatangan PSC Natuna 1999; bahwa selain argumentasi tersebut di atas, PSC Natuna 1999 ditandatangani tanggal 15 Januari 1999 dimana P3B RI-Belanda yang berlaku adalah P3B yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973 sebagaimana telah diubah dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 1993. P3B RI-Belanda yang ditandatangani tanggal 5 Maret 1973 tersebut tidak memuat ketentuan mengenai BPT. Adapun ketentuan mengenai BPT baru dimuat dalam P3B RI-Belanda yang ditandatangi tanggal 29 Januari 2002 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2004; Bahwa penjelasan angka keriting persentase Bagi Hasil gross antara Pemerintah dan Kontraktor dalam PSC Natuna 1999 oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa dalam Article 6.2.2 PSC Natuna 1999 menyatakan bahwa pembagian hasil produksi gas alam setiap tahun dibagi masing-masing untuk porsi Pemerintah (Pertamina) sebesar 37,5000% dan bagian kontraktor sebesar 62,5000%;

b. Bahwa untuk memperoleh porsi bagi hasil berupa angka keriting sebesar 37,5000% dan 62,5000%, dapat Terbanding sampaikan skema penghitungan gross-up atas porsi bagi hasi bruto tersebut adalah sebagai berikut:

PN NN:

aa aa NE

[fe Far Sage MENA

[Bape oven sn ra | RE

Ear am aa DP c. Bahwa berapa pun besaran porsi bagi hasil gross Gas Alam berupa angka keriting yang disepakati antara Pemerintah dan Kontraktor dalam PSC, nilai tarif BPT yang digunakan adalah tetap sebesar 20%. Hal ini dapat Terbanding sampaikan skema penghitungan beberapa PSC terkait bagi hasil neto gas alam, dengan rincian sebagai berikut:

PSC (sebelum| PSC (1984- PSC (1994- ro Fram erearePhiigas Tewangta fee] as son asn am ana 31 sore

Naa mo po...

Hee ea aa or aa 0000s | seo aa Ea

[Jean konvacorne Oe] ea wo] _—=CTRGRo| nO Io]__—R AO bavantonmator Goss 98% Temamren | Tesses[ so enam po vase ass onar

——Ibasanpemeiman 190%-bag an toncrakior [20 455%| a2 sone] av evn. [ ee seal aes] 43. 9109% d. Berdasarkan tabel di atas, Terbanding berpendapat bahwa Terbanding dapat membuktikan penggunaan tarif BPT sebesar 20% dapat memberikan hasil perhitungan bagi hasil bruto sesuai dengan yang tercantum dalam PSC;. Namun di sisi lain, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penggunaan tarif BPT sesuai tax treaty sebesar 10% dapat memberikan hasil perhitungan bagi hasil bruto sesuai dengan yang tercantum dalam PSC;

e. Bahwa tarif pajak akumulatif sebesar 44% merupakan penghitungan dari tarif PPh Badan sebesar 30% dan tarif BPT sebesar 20%;

Tarif efektif (akumulatif) sebesar 44% tersebut merupakan penghitungan dengan rincian sebagai berikut:

Oa oo ho Tea 0

Mann ate ban non ames falls — *4 Us] 44 ti, ere eee | PEE f. Bahwa dengan menggunakan tarif PPh Badan sebesar 30% dan tarif BPT sebesar 20% akan membentuk tarif efektif sebesar 44% dan dapat menjaga porsi bagi hasil neto antara Pemerintah dengan Kontraktor sebesar 65:35;

Bahwa menanggapi argumen Pemohon Banding yang disampaikan pada persidangan tanggal 4 April 2025 bahwa Article 5.1.17 PSC Natuna 1999 menganut prinsip prevailing bukan prinsip nail down, dapat disampaikan bahwa Terbanding tidak menyetujui argumen tersebut dengan fakta sebagai berikut:

a. bahwa Article 5.1.17 PSC Natuna 1999 menyatakan sebagai berikut:

b. Bahwa definisi “Indonesian Income Tax Law” diatur dalam Article 1.2.12 PSC Natuna 1999 sebagai berikut:

Terjemahan bebas:

Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti undang-undang pajak yang berlaku saat ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai.

c. Bahwa dari definisi UU PPh pada Article 1.2.12 PSC Natuna 1999 telah jelas bahwa kontrak PSC Natuna 1999 yang ditandatangani tahun 1999 menggunakan prinsip nail down, yaitu peraturan atau ketentuan terkait dengan pelaksanaan kontrak adalah berdasarkan peraturan dan ketentuan pada saat kontrak ditandatangani. Dengan demikian UU PPh yang berlaku dalam pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Kontraktor adalah UU PPh yang berlaku saat penandatangan kontrak, dalam hal ini adalah UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh Nomor 10 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Hal ini tercermin dari tarif PPh Badan sebesar 30% yang merupakan tarif PPh badan yang berlaku saat kontrak ditandatangani yang mana tidak disengketakan oleh Pemohon Banding.

d. Bahwa sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2019 (tahun sengketa) diketahui bahwa tarif PPh Badan sudah mengalami perubahan sebagai berikut:

1) UU PPh Tahun 1994, tarif PPh sebesar 30% (mengalami perubahan dari tarif sebelumnya)

2) UU PPh Tahun 2000, tarif PPh sebesar 30% (tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya)

3) UU PPh tahun 2008, tarif PPh sebesar 28% untuk tahun pajak 2009 dan sebesar 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya (mengalami perubahan dari tarif sebelumnya).

4) UU PPh tahun 2019, tarif PPh sebesar 25% (tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya).

e. Bahwa sesuai dengan fakta sejak tahun 1999 yaitu kontrak PSC ditandatangani di mana tarif yang disepakati adalah 30% (mengacu pada UU PPh tahun 1994) tidak pernah mengalami perubahan sampai dengan tahun sengketa 2019 meskipun tarif PPh (badan) sudah mengalami beberapa kali perubahan;

f. Bukti selanjutnya adalah bahwa dalam sengketa a quo Pemohon Banding tidak menyengketakan penerapan tarif PPh Badan sebesar 30%, Pemohon Banding hanya menyengketakan tarif BPT 20%. Hal ini menunjukkan ketidak konsistenan Pemohon Banding dalam menerapkan prinsip prevailing pada sengketa a quo;

g. Berdasarkan penjelasan di atas, argumen bahwa PSC menganut prinsip prevailing yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak terbukti;

bahwa menurut Terbanding, penggunaan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Sebagai Landasan Hukum Oleh Pemohon Banding Tidak Tepat Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Terbanding atas penggunaan tarif BPT pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sesuai dengan P3B, Terbanding juga menyampaikan ketidaksetujuan penggunaan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang menjadi landasan hukum Pemohon Banding untuk menggunakan tarif P3B sebesar 10% untuk menghitung PBDR/BPT, dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa PSC ditandatangani oleh Pertamina selaku wakil dari Pemerintah Republik Indonesia dan para Kontraktor pada tanggal 15 Januari 1999.

b. Bahwa ketentuan Pasal 32A UU PPh yang menjadi rujukan Pemohon Banding pada sengketa a quo diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. Adapun bunyi Pasal 32A UU PPh adalah sebagai berikut:

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A:

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

c. Bahwa mengingat berdasarkan asas hukum Non Retroaktif, maka Terbanding berpendapat bahwa Pasal 32A yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tidak tepat untuk dijadikan landasan hukum Pemohon Banding menggunakan tarif tax treaty dalam menghitung PBDR/BPT yang dibayar atas PSC tersebut;

d. Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menunjukkan adanya prinsip lex specialis yang mengatur khusus aspek perpajakan terkait penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil dihitung menggunakan tarif pajak yang berlaku pada Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut;

e. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan tarif Tax Treaty tidak diperkenankan untuk diterapkan pada PSC;

bahwa dalam penjelasan tertulis ini, Terbanding menyampaikan pendapat ahli (Affidavit) a.n. Prof. Hikmahanto Juwana, SH. LLM. PhD kepada Ketua Mahkamah Agung tertanggal 12 Agustus 2019, dalam sengketa antara Terbanding dengan BUT KUFPEC Indonesia (Natuna) BV Limited mengenai Article 5 dan Article 6 PSC yaitu sebagai berikut:

Sehagi ahli saya berpendapat bahwa hal ini berpulang pada apakah ada alasan historis terkait ketentuan Section VI PSC. Bila tidak ada alasan bistaris maka digunakan Pasal 1342 KUN Perdata, oamun bila ternyata ada alasan histaris atau latar belakang munculnya angka keriting lari Seet Vi tentu akan lebah tepat mien ra Pasa DAA aa bar nasa fara Tardu VE PS da Sae porlo das hadi aed Resdina belah peak gang crunk Pre setup ata,

1. Irisan obyek yang dijadikan dasar besarnya setoran bagi hasil kepada

Pemerintah diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA dengan ketentuan Pajak, khususnya mengenai "Net

Operating Income” yang mana selain menjadi dasar penghitungan bagi hasil, sekaligus juga menjadi dasar penghitungan pajak. Adapun besarnya setoran bagi hasil tersebut merupakan pembayaran pajak sekaligus merupakan pembayaran penerimaan negara lainnya.

Untuk menjembatani perubahan kebijakan perpajakan di negara investor, serta mengakomodasi kepentingan investor agar setoran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di negara investor, maka dibuat rumusan pelaksanaan konsep bagi hasil sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/MK.012/1982 tentang

Interprestasi Daripada S.K. Menteri Keuangan Nomor-267/MK.012/1978, yang kemudian konsep biasa dikenal sebagai “Uniformity Principle” sebagai pembentuk nilai bagi hasil 85'% : 15%.

2. Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 0857/39M.DIM/89 tanggal 7 Maret 1989 perihal Insentif Baru untuk Kontrak Production

Sharing (KPS) (kepada Direktur Utama Pertamina, yang antara lain menyampaikan:

a. Insentif baru mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 1989 dan diberikan kepada kontraktor KPS yang beroperasi di Indonesia berdasarkan KPS lama, KPS yang diperpanjang dan KPS baru, baik dalam wilayah kerja konvensional maupun wilayah kerja frontier.

Khusus untuk KPS lama perlu dibuatkan Amandemen KPS.

b. Agar PERTAMINA menetapkan pengertian-pengertian Lapangan

Marginal (‘Marginal Field”), Lapangan Baru (“New Field”), Batuan

Pre-tersier dan “Tertiary Recovery” dalam Proyek EOR agar seragam dengan pengertian para kontraktor KPS. Untuk hal ini supaya dibahas bersarna Direktorat Jenderal MIGAS.

c. Untuk wilayah kerja laut-dalam diberikan insentif berupa “Investment

Credit” sebagaimana termaksud pada butir 6 LAMPIRAN surat ini, yakni untuk wilavah kerja dengan kedalaman laut lebih dalam dari 600 kaki. Untuk wilayah kerja laut-dalam yang jauh lebih dalam dari 600 kaki agar diperhatikan secara kasus demi kasus.

Bahwa penggunaan P3B dalam pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) akan berakibat pembagian hasil setelah pajak tidak lagi B5 : 15 untuk

MINYAK atau 65: 35 untuk GAS.

Berikut adalah perbandingan bugi hasil MINYAK dengan dan tanpa

P3B/Tax Treaty es. MN TT tu at rust Ps .

oe . oun te moo” 1 vay TR ps ok boos ae feos cas

Bagi hasil MINYAK untuk PERTAMINA/Pemerintah berkurang sebesar

1,8750% jika P3B diterapkan.

Berikut adalah perbandingan bagi hasil GAS dengan dan tanpa

P3B/Tax Treaty :

PA ARA ENI AI Rey RT Ne ,

WN beet dee Sa

3 Berdasarkan teratur yanr Saya telasuri semisal buku yang ditulis oleh:

Yengku Nathan Machmud dengan judul “The Indonesian Production

Sharing Contract An Envestor’s Perspecure” diberbagas halaman yang membahas tentang konsep bagi hasil dituliskan sebapai 85:15 before tax.

Selain dari buku di atas. dari buku yane ditulis oleh Dante! Johnston dengan judul '“Internatona! Petroleum fiscal Systems and Production

Sharing Contracts’ di tabaman 43 do disebutkan he most famous

Government /contrac tur tuke statistic is the Indonesian B5%/15% split

Phere as an important reasan for this Indonesia has no rovalts, The calculation is based on two mechanisins. (1) a profit oil split of

71153826 in favour of the government and (2) an effective tax rate of

48% This is the result of a double layer of taxation: ASK mreoanre tax and

246 withholding tus loved after imcome tan

Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa PSC Natuna yang Diajukan Pemohon Banding

Bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus sengketa ini, dapat Terbanding sampaikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa sejenis yang putusannya mempertahankan koreksi Terbanding yaitu:

a. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-000136.36/2022/PP/M.XXA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 5 Desember 2023 antara BUT Natuna 1 B.V. selaku Pemohon Banding dengan Direktorat Jenderal Pajak selaku Terbanding, untuk sengketa PPh Pasal 26 ayat (4) atas laba setelah pajak yang dikenal sebagai Branch Profit Tax (BPT) untuk Tahun Pajak 2016;

b. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-116130.36/PP/M.IVA/Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 3 Desember 2019 antara BUT Natuna 1 B.V. selaku Pemohon Banding dengan Direktorat Jenderal Pajak selaku Terbanding, untuk sengketa PPh Pasal 26 ayat (4) atas laba setelah pajak yang dikenal sebagai Branch Profit Tax (BPT) untuk Tahun Pajak 2014;

Putusan ini telah diajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Pemohon Banding dan Mahkamah Agung tetap mempertahankan koreksi Terbanding

melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/B/PK/Pjk/2022 yang diucapkan tanggal 1 Maret 2022;

c. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-107066.36/2013/PP/M.IVA/Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 25 Juni 2019 antara BUT Natuna 1 B.V. selaku Pemohon Banding dengan Direktorat Jenderal Pajak selaku Terbanding, untuk sengketa PPh Pasal 26 ayat (4) atas laba setelah pajak yang dikenal sebagai Branch Profit Tax (BPT) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013; Putusan ini telah diajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Pemohon Banding dan Mahkamah Agung tetap mempertahankan koreksi Terbanding melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1962/B/PK/Pjk/2020 yang diucapkan tanggal 15 Juli 2020.

Bahwa ada yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak dalam putusan huruf a s.d. huruf c, yang menyatakan bahwa terhadap Branch Profit Tax tersebut berlaku tarif 20% menurut Undang-Undang PPh sebagaimana ketentuan dalam PSC dan tidak berlaku tarif sebagaimana ketentuan dalam P3B, yaitu:

a. Bahwa dari klausul PSC Natuna Section V Article 5.1.17, Pengadilan Pajak berpendapat pada prinsipnya PSC Natuna menganut prinsip nail down, dalam artian peraturan atau ketentuan terkait dengan pelaksanaan kontrak adalah berdasarkan peraturan dan ketentuan pada saat kontrak ditandatangani;

b. Bahwa dengan ditegaskannya pengenaan pajak atas BUT di Indonesia dalam ketentuan 1.2.12 dfan 5.1.17 PSC Natuna, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang harus diterapkan adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 Tahun 1994 karena kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999;

c. Bahwa pada dasarnya prinsip nail down secara tidak langsung telah diakui para pihak dengan tidak disengketakannya tarif PPh badan sebesar 30% yang merupakan tarif PPh Badan saat kontrak ditandatangani;

d. Bahwa dari klausul yang terdapat pada Section VI Point 6.1.3. PSC Natuna dan Section VI Point 6.2.2. PSC Natuna serta apabila dikaitkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/MK.012/1982 tanggal 6 Mei 1982, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada prinsipnya penghitungan bagi hasil menggunakan metode gross up, yaitu metode yang digunakan oleh para pihak

dalam menghitung besanya porsi bagi hasil produksi bruto yang kemudian dicantumkan dalam Kerja Sama Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) dimana untuk produksi minyak mentah 73,2143% untuk Pertamina (Pemerintah) dan 26,7857% untuk kontraktor. Sementara untuk gas 37,5000% untuk Pertamina (Pemerintah) dan 62,5000% untuk kontraktor;

e. Bahwa dari penghitungan bagi hasil menggunakan metode gross up tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya bagi hasil penerimaan migas adalah penerimaan netto dengan proporsi bagi hasil antara Pertamina (Pemerintah) dan Kontraktor 85% dan 15%;

f. Bahwa penggunaan tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 8 P3B Indonesia Belanda, mengakibatkan proporsi bagi hasil tidak sesuai dengan maksud awal saat kontrak ditandatangani;

g. Bahwa faktanya ketentuan mengenai penggunaan tarif BPT 10% baru ada pada P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 yang ditandatangani 28 Januari 2022, sementara PSC Natuna sudah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999;

h. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat yang dimaksud pajak final atas laba setelah dikurangi pajak dalam PSC Natuna section V Article 5.1.17 adalah tarif normal BPT sebesar 20% sebagaimana dimaksud UU PPh saat kontrak ditandatangani;

i. Bahwa ketentuan yang mengatur besamya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor berdasarkan tarif Pajak Perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani mencerminkan "uniformity concept" yang menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan ditetapkan untuk selama masa Production Sharing Contract dan tetap berlaku walaupun ada perubahan Undang-Undang Perpajakan;

j. Bahwa adapun makna dari surat keputusan Menteri Keuangan nomor 267/MK.012/1978 yang merubah cara pembayaran pajak peseroan dan pajak atas bunga deviden dan royalty kontraktor tidak mengandung maksud akan merubah pendapatan kontraktor setelah diperhitungkan pajak sebagaimana dikehendaki semula;

k. Bahwa tarif Branch Profit Tax/Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak pemah menjadi komponen pembentuk proporsi bagi hasil bruto produksi minyak dalam Production Sharing Contract. Oleh karena itu, apabila Pemohon Banding hendak menggunakan tarif Branch Profit Tax sesuai tarif treaty Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, maka harus disepakati terlebih dahulu olen para pihak dengan persetujuan tertulis dalam amandemen kontrak;

l. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan ditandatanganinya PSC Natuna, para pihak telah menundukkan dirinya pada kesepakatan yang telah dibuat baik yang secara tegas tertulis maupun yang tidak secara tegas tertulis. Oleh karena itu kesepakatan-kesepakatan tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik:

m. Bahwa mempertimbangkan prinsip nail down yang dianut dalam PSC Natuna, Pengadilan Pajak berpendapat dengan adanya penundukan diri kepada PSC Natuna maka ketentuan dalam PSC Natuna harus dikedepankan daripada ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda;

n. Bahwa Pengadilan Pajak menilai tindakan Pemohon Banding menggunakan tarif BPT sebesar 10% yang didasarkan pada Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia- Belanda tidak dapat dibenarkan;

o. Bahwa dalam PSC Natuna antara Pertamina, Premier Oil Natuna Sea Ltd. dan KUFPEC yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 tersebut, diketahui bahwa Premier Oil Natuna Sea Ltd. didirikan berdasarkan hukum Cayman Island dimana antara Cayman Island dan Pemerintah Republik Indonesia tidak terdapat P3B dan KUFPEC yang didirikan berdasarkan hukum Kuwait mempunyai P3B antara Kuwait dan Pemerintah Republik Indonesia;

p. Bahwa dalam PSC tersebut, baik Premier Oil Natuna Sea Ltd., maupun KUFPEC menundukkan diri atas pengenaan pajak berdasarkan UU PPh Indonesia, walaupun ada P3B antara Kuwait dan Pemerintah Republik Indonesia;

q. Bahwa apabila Natuna 1 BV menghendaki adanya penerapan P3B untuk menghitung BPT (Branch Profit Tax), maka seharusnya dilakukan perubahan pada bagian pengenaan pajak, namun pada kenyatannya sampai dengan

pemeriksaan sengketa a quo tidak ada suatu perubahan yang menyangkut pengenaan pajak berdasarkan P3B.

bahwa tanpa mengurangi pendapat Terbanding atas penggunaan tarif BPT sebesar 20% sesuai amanat PSC Natuna 1999 dalam menghitung PPh 26 terutang dan pendapat bahwa P3B tidak dapat diterapkan pada kontrak PSC, Terbanding menyampaikan bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen Surat Keterangan Domisili atas nama Beneficial Owner yang menunjukkan bahwa Beneficial Owner merupakan subyek pajak dalam negeri Negara Belanda sehingga dapat memanfaatkan fasilitas P3B dalam pemenuhan perpajakannya di Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018;

bahwa berdasarkan argumentasi tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan tarif BPT sesuai P3B tidak dapat diterapkan karena tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Kontraktor dalam PSC. Dengan demikian koreksi Terbanding atas PPh Gas Alam terutang telah sesuai data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbag bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan sengketa materi, koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut: Kedudukan PSC Sebagai Hukum Yang Dianggap Yang Terkait Dengan Ketentuan Pajak Dari Kontraktor PSC a. Ketentuan perpajakan dalam PSC yang secara tegas tercantum dalam Section V Article 5.1.17 yang menyatakan sebagai berikut:

”severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to the filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

Yang terjemahannya sebagai berikut:

”wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia

dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;” b. Bahwa dengan demikian hukum atau undang-undang serta ketentuan yang harus menjadi rujukan terkait dengan pengenaan BPT dalam PSC Natuna adalah Undang-undang Pajak Pendapatan Indonesia beserta Peraturan- peraturan Pelaksanaannya;

c. Dari isi ketentuan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna dapat dilihat bahwa secara gramatikal kata kunci yang terkait dengan penetapan BPT bagi kontraktor adalah kata-kata sebagai berikut:

(i) Severally;

(ii) Indonesian Income Tax Law; dan (iii) Implementing Regulations (peraturan pelaksanaan).

d. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, PSC Natuna sebenarnya sudah secara tegas mengatur mengenai bagaimana BPT harus diterapkan dan ditetapkan kepada kontraktor migas yaitu berdasarkan:

(i) Adanya kalimat “severally” yang dimaknai sebagai adanya kewajiban secara terpisah secara subjektif untuk masing-masing kontraktor KBH dan secara objektif untuk PPh Badan dan BPT;

(ii) UU PPh; dan (iii) Harus memperhatikan Peraturan Pelaksana (dibawah undang-undang).

e. Bahwa dengan demikian secara sistematis, tafsir mengenai bagaimana PSC mengatur mengenai BPT bagi kontraktor migas berdasarkan pendekatan hukum kontrak harus dimaknai sesuai dengan aturan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang mengatur bahwa terkait dengan pajak setelah pajak badan (BPT) harus dikenakan kepada masing-masing kontraktor secara terpisah yang penentuan dan penetapannya mengacu pada UU PPh;

f. Bahwa konsisten dengan apa yang dinyatakan dalam PSC ternyata UU PPh yang harus menjadi rujukan bagi semua pihak yang mengatur mengenai keberadaan P3B sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5.1.17 PSC Natuna;

g. Berdasarkan ketentuan di atas, telah jelas diatur bahwa Pemohon Banding sebagai Kontraktor PSC Natuna berkewajiban untuk memenuhi kewajiban

pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Tidak terdapat pengaturan khusus terkait dengan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang berbeda dengan ketentuan UU PPh;

h. Berdasarkan Pasal 32A UU PPh dan penjelasannya, telah jelas diatur bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda berlaku khusus (lex-specialis). Sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, suatu peraturan yang bersifat khusus berlaku di atas peraturan yang bersifat umum. Dengan demikian, jelas bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan lex-specialis berlaku di atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

i. Dengan mengacu kembali pada ketentuan UU PPh, Pasal 32A UU PPh secara jelas dan tegas mengatur bahwa P3B bersifat “lex specialis” dari UU PPh dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sehingga berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU domestik dan harus dilaksanakan;

j. Pasal 5 PMK No. 14/PMK.03/2011 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh mengatur bahwa dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif untuk menghitung PPh Pasal 26 ayat (4) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B yang berlaku;

k. Bahwa pada prinsipnya P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Belanda tersebut mengatur mengenai penentuan tarif secara umum atas penetapan hak pemajakan PBDR/BPT oleh Pemerintah Indonesia terhadap wajib pajak yang berdomisili pajak di Belanda, hanya sebesar maksimum 10%;

l. Dengan demikian, terkait tarif yang berlaku bagi PPh Pasal 26 ayat (4), karena Pemohon Banding berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia maka tarif yang berlaku bagi PPh Pasal 26 ayat (4) adalah tarif yang ada dalam P3B yang relevan, yakni 10%;

m. Berdasarkan penjelasan di atas, dalam memaknai aturan dari Pasal 33A ayat (4) UU PPh tidak bisa langsung dimaknai bahwa serta merta kedudukan PSC merupakan hukum yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh dan P3B akan tetapi dimaknai bahwa untuk menentukan BPT rujukan hukum yang harus diperhatikan adalah sesuai dengan apa yang diatur didalam PSC Natuna yaitu

sesuai dengan Section V Article 5.1.17 PSC Natuna. Sebagaimana diuraikan diatas dasar hukum berlakunya perpajakan Pemohon Banding dapat diringkas dalam skema berikut:

UU PPh:

Pasal 33A UU PSC + Pasal 32A

PPh + PMK 14:PVIK.03:2011

+ P38 Irdoresia-Belanda n. Perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa sesungguhnya, penundukan PSC Natuna terkait ketentuan pengaturan perpajakannya kepada UU PPh adalah amanat dari PSC itu sendiri. Sehingga menundukkan diri pada ketentuan UU PPh, yang didalamnya juga termasuk keberlakukan P3B sebagai lex specialis, adalah bagian dari janji yang harus ditepati oleh kontraktor berdasarkan PSC;

o. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Section V Article 5.1.17 PSC Natuna, KKKS wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan, termasuk Branch Profit Tax/BPT sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang ada di Indonesia. Adapun hukum pajak yang dimaksud oleh pasal tersebut adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”). Terkait dengan tarif pajak BPT, diatur di dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

p. Sesuai ketentuan tersebut, ketentuan tarif BPT secara umum adalah sebesar 20% (dua puluh persen). Akan tetapi terkait tarif tersebut, terdapat ketentuan dalam Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang bersifat khusus (lex specialis) dimana tarif-tarif BPT tidak sebesar 20% (dua puluh persen);

q. Namun dengan adanya norma dalam Pasal 32A UU PPh sebagaimana dinyatakan diatas dan pada saat ini Pemerintah Indonesia memiliki P3B dengan Belanda dimana tarif BPT merupakan salah satu hal yang diatur di dalam P3B tersebut. P3B antara Indonesia dengan Belanda telah diratifikasi melalui

Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003 tanggal 14 November 2003 Lembaran Negara No. 130 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2004;

r. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Belanda tersebut secara khusus telah ditetapkan tarif BPT yang lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) yaitu maksimal sebesar 10% (sepuluh persen). Oleh karena ketentuan di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda telah mengkhususkan ketentuan tarif BPT yang diatur di dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh, maka sudah semestinya tarif yang berlaku terhadap BPT adalah 10% (Sepuluh persen) dan bukan 20% (dua puluh persen);

s. Bahwa meskipun P3B antara Indonesia dengan Belanda belum berlaku pada saat penandatanganan PSC Natuna Sea Block A maupun saat dibentuknya UU PPh, akan tetapi di dalam P3B itu sendiri telah diatur mengenai keberlakuan dari ketentuan-ketentuan di dalam P3B sebagaimana diatur di dalam Pasal 31;

t. Hal tersebut pun telah dipertegas di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/2004 tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang menyatakan sebagai berikut:

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 P3B RI-Belanda maka ketentuan- ketentuan dalam P3B RI-Belanda tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.” u. Bahwa oleh karena pemungutan BPT yang dilakukan oleh Terbanding kepada penghasilan Pemohon Banding (yaitu penghasilan yang diterima tahun 2021) dilakukan setelah berlakunya P3B antara Indonesia dengan Belanda, oleh karena itu, ketentuan di dalam P3B Indonesia dengan Belanda (termasuk di dalamnya mengenai tarif BPT) adalah yang seharusnya diberlakukan oleh Terbanding dalam proses pemungutan pajak tersebut. Dengan demikian, sudah semestinya secara hukum Terbanding menerapkan tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana yang telah ditentukan di dalam P3B Indonesia dengan Belanda;

v. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berhak atas tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana telah diatur di dalam P3B Indonesia dengan Belanda;

Masalah Penerapan BPT Dalam Kontrak Bagi Hasil (“KBH”) Berlaku Prinsip In Dubio Contra Fisco

a. Bahwa terkait dengan penerapan KBH sangat penting untuk mengkaji secara kontekstual bagaimana sebenarnya KBH mengatur mengenai pajak khususnya BPT harus diterapkan kepada Pemohon Banding dan bagaimana batasan kewenangan dari Terbanding untuk menetapkan BPT terhadap kontraktor KBH;

b. Bahwa sehubungan dengan interpretasi mengenai aturan pajak dalam KBH Natuna Sea Block A (“KBH Natuna”) secara sistematika dan gramatikal harus didasarkan pada tahapan interpretasi yang terkait dengan ketentuan dalam Pasal 1.2.12 berikut:

a. Secara gramatikal interpretasi harus dimulai dari aturan menggenai definisi dalam KBH khususnya terkait dengan hukum dan norma apa yang harus digunakan untuk menetapkan pajak sesuai dengan aturan dalam Pasal 1.2.12 KBH yang menyatakan:

“Indonesian Income Tax Law means the current Tax Code including the appropriate regulations.”

Terjemahan tidak resmi Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

”Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti undang-undang pajak yang berlaku saat ini ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai (atau tepat).”

Bahwa dari kata-katanya pasal diatas setidaknya mengatur 2 hal pokok yaitu:

(i) Yang dimaksud dengan UU Pajak yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak adalah UU PPh; dan (ii) Selain UU PPh dalam penerapan pajaknya harus memperhatikan juga apa yang disebut sebagai “appropriate regulation” (yang mana berdasarkan Pasal 5.1.17 KBH Natuna, peraturan ini berbeda dengan peraturan pelaksana);

Bahwa dengan demikian hukum atau undang-undang yang harus menjadi rujukan terkait dengan pengenaan BPT dalam KBH adalah “Indonesian Income Tax Law” yang berarti : (i). UU PPh; dan (ii). Appropriate Regulations;

b. Bahwa khusus terkait dengan pengenaan BPT atau pajak setelah pajak badan KBH Natuna diatur dalam Section 5.1.17 sebagai berikut:

Contractor shall:

“severally be subject to and pay to the Government of Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax and keeping and showing of books and records.”

Terjemahan Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Kontraktor harus:

”secara terpisah, dikenakan dan membayar kepada Pemerintah Indonesia Pajak Penghasilan, termasuk pajak final atas keuntungan setelah dipotong pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya, dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengisian surat pemberitahuan pajak, ketetapan pajak, serta penyimpanan dan pemeriksaan pembukuan dan catatan."

c. Dari isi ketentuan dalam Section 5.1.17 KBH Natuna dapat diihat bahwa secara gramatikal kata kunci yang terkait dengan penetapan BPT bagi kontraktor adalah kata-kata sebagai berikut:

(I) Severally;

(II) Indonesian Income Tax Law; dan (III) Implementing Regulations (peraturan pelaksanaan).

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, KBH sebenarnya sudah secara tegas mengatur mengenai bagaimana BPT harus diterapkan dan ditetapkan kepada kontraktor migas yaitu berdasarkan:

(i) Adanya kalimat “severally” yang dimaknai sebagai adanya kewajiban secara terpisah secara subjektif yaitu untuk masing-masing kontraktor KBH dan secara objektif untuk PPh Badan dan BPT;

(ii) UU PPh;

(iii) Disamping UU PPh juga harus merujuk pada peraturan-peraturan yang “appropriate”; dan (iv) Harus memperhatikan Peraturan Pelaksana (dibawah undang-undang). bahwa dengan demikian secara sistematis, tafsir mengenai bagaimana KBH mengatur mengenai BPT bagi kontraktor migas berdasarkan pendekatan hukum kontrak harus dimaknai sesuai dengan aturan dalam Pasal 1.2.12 jo. Pasal 5.1.17 KBH Natuna Sea Blok A yang mengatur bahwa terkait dengan pajak setelah pajak badan (BPT) harus dikenakan kepada masing-masing kontraktor secara terpisah dengan penentuan dan penetapannya mengacu pada UU PPh dan juga harus memperhatikan aturan yang sesuai (appropriate) selain peraturan pelaksana. Bahwa salah satu aturan yang merupakan aturan yang tepat selain UU PPh dan bukan termasuk kategori peraturan pelaksana adalah P3B sebagai hukum yang bersifat lex specialis dari Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

bahwa dengan memperhatikan interpretasi diatas walaupun KBH merupakan perjanjian bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku hukum domestik namun mengenai aturan pajaknya telah disepakati untuk merujuk kepada “appropriate” regulation termasuk P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law;

bahwa dengan demikian, melihat kepada hal diatas ternyata KBH telah mengatur mengenai Branch Profit Tax atau additional tax yang kesepakatannya tidak hanya tunduk kepada UU PPh secara umum tetapi juga mengadopsi aturan dalan P3B yang dikategorikan sebagai appropriate regulations sehingga dalam kasus ini Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa:

"Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan (yang merupakan penduduk salah satu Negara bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya tersebut dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di negara lainnya tersebut.” bahwa sehubungan dengan pertalian antara pengaturan dalam KBH dan penerapan P3B Indonesia – Belanda tersebut jelaslah bahwa yang harus diperhatikan adalah adanya komitmen atau kesepakatan bahwa kewenangan dari otoritas pajak untuk menetapkan BPT telah dibatasi menjadi maksimal 10 % (sepuluh persen);

bahwa dengan demikian, karena ketentuan perpajakan dalam KBH tidak pernah menentukan berapa tarif BPT yang ditetapkan maka penentuan dan penetapannya tetap harus mengacu juga kepada P3B sebagai aturan yang tepat (appropriate); bahwa kalaupun terdapat keragu-raguan (qoud non) mengenai ketentuan mana atas BPT yang harus diterapkan, dari dalil-dalil yang dalam penjelasan tertulis ini berdasarkan hukum dapat dibenarkan bagi pihak-pihak untuk melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dan hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding tidak bisa dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B;

bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas koreksi Terbanding dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1.2.12 dan Pasal 5.1.17 KBH Natuna jo. Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Penjelasan pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional jo. Vienna Convention jo. Pasal 38 Piagam Mahkamah Intemasional jo. Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda;

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat pelanggaran ketentuan perpajakan oleh Terbanding dalam menerbitkan SKPN 00003 dan KEP-01017, dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa dalam menerbitkan SKPN Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) No. 00003/566/19/081/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Januari – Desember 2019 (“SKPN 00003”) dan KEP-01017, Terbanding telah melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu:

1. Pelanggaran atas Undang-undang dan Prinsip Perpajakan a. Dasar hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia adalah Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diamandemen beberapa kali ("UUD 45"). Pasal 23A UUD 45, mengatur bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan pajak oleh negara harus dilakukan melalui undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang yang mengatur pungutan pajak penghasilan adalah UU PPh. Pasal 11 UUD 45 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat membuat perjanjian dengan negara lain. Kemudian, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU Perjanjian Internasional”) menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam membuat perjanjian dengan negara lain berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik;

b. Lebih lanjut, Pasal 32A UU PPh dan penjelasannya menyatakan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan

pengelakan pajak. Perjanjian-perjanjian tersebut (P3B) merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang didahulukan dari undang-undang pajak nasional;

c. Dengan ratifikasi sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 Penjelasan Tertulis ini, P3B menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana tercantum dalam PSC haruslah diartikan mencakup norma dan seluruh undang-undang serta peraturan pelaksana yang terkait dengan Pajak Penghasilan termasuk P3B;

d. P3B Indonesia – Belanda mengijinkan penduduk Belanda yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT untuk menerapkan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah sesuai ketentuan P3B Indonesia – Belanda. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda.

e. Bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor PSC yang terikat dengan kontrak PSC dengan Pemerintah RI yaitu PSC Natuna sebagaimana dibuat pada tahun 2003. PSC Natuna antara Pemohon Banding dan Pemerintah RI tidak mengatur tarif pajak yang harus diterapkan oleh Pemohon Banding, melainkan hanya mengatur bahwa Pemohon Banding harus membayar pajak penghasilan dan PBDR/BPT sesuai ketentuan pajak Indonesia. Ketentuan Section V Article 5.1.17 PSC Natuna mengatur sebagai berikut: “wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;”

f. Adapun yang dimaksud dengan “menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya” adalah menurut ketentuan Pasal 1.2.12 PSC Jabung adalah “Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia

berarti Peraturan Pajak yang berlaku saat ini termasuk seluruh peraturan yang dipandang tepat.” g. UU PPh yang berlaku pada saat PSC Natuna ditandatangani adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, setelah itu terjadi beberapa amandemen melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1991, Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008. Pada perubahan terakhirnya terdapat ketentuan Pasal 32A yang mengatur secara tegas bahwa P3B bersifat lex specialis terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Oleh karenanya, penerapan BPT harus sesuai dan tunduk kepada P3B yang telah diratifikasi menjadi undang-undang. Dengan demikian, peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud di dalam PSC Jabung mencakup seluruh peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia termasuk P3B;

h. Selain itu, PSC Natuna antara Pemohon Banding dan Pemerintah RI juga tidak memuat larangan bagi kontraktor untuk menggunakan tarif pajak sesuai ketentuan P3B, sehingga dapat diberlakukan tarif BPT sesuai P3B, kecuali terdapat ketentuan di dalam P3B tersebut yang melarang atau mengecualikan industri minyak dan gas bumi untuk dapat menerapkan P3B;

i. Bahwa dikarenakan P3B Indonesia - Belanda telah secara khusus mengatur tentang pajak bagi orang/badan hukum Belanda, maka ketentuan pajak di dalam P3B merupakan ketentuan undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum di dalam UU PPh (lex generalis). Berdasarkan asas hukum lex specialis derogat lex generalis (aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum) maka ketentuan pajak di dalam P3B harus berlaku dan mengesampingkan ketentuan didalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

j. Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan di atas maka Pemohon Banding selaku KKKS

dari PSC Natuna berhak atas tarif 10% (sepuluh persen) atas PPh Pasal 26 ayat (4) / BPT;

2. Pelanggaran atas Prinsip Itikad Baik (Pacta Sunt Servanda) dalam Prinsip Perpajakan Internasional dan Perjanjian Internasional a. P3B sebagai suatu perjanjian internasional harus tunduk pada prinsip yang diatur di dalam Konvensi Wina di dalam Pasal 26 dan Pasal 27;

b. P3B sebagai suatu perjanjian internasional artinya pembuatan dan konsekuensi-konsekuensi hukum dari P3B tunduk pada aturan-aturan yang secara internasional ditemukan pada Konvensi Wina sebagaimana tersebut di atas. Prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Konvensi Wina ini juga telah diadopsi oleh UU Perjanjian Internasional. Prinsip-prinsip hukum internasional di atas secara eksplisit diadopsi di Indonesia seperti yang dapat dilihat di Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional;

c. Dengan dicantumkannya Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional tersebut berarti bahwa Indonesia mengakui berlakunya prinsip dasar perjanjian/perikatan internasional yaitu Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus dihormati), sebagaimana yang dikehendaki oleh Konvensi Wina diatas;

d. Oleh karena antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, yang mana dalam P3B tersebut tidak mengecualikan pemberlakuannya terhadap bidang usaha minyak dan gas bumi, sehingga wajib pajak di bidang minyak dan gas bumi merupakan subjek pajak yang berhak memperoleh manfaat pajak dari P3B, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional jo. Pasal 32 A UU PPh maka tarif PPh Pasal 26 ayat (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dan sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, maka penerapan pajaknya harus mengikuti

perkembangan dan perubahan dari penerapan undang-undang Pajak yang berlaku yaitu P3B;

e. Bahwa dengan ditanda-tanganinya P3B berarti sesuai dengan doktrin Lex specialis derogat legi generalis, secara sadar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda memahami bahwa aturan perundang-undangan pajak yang berlaku pada saat ditanda-tanganinya P3B tersebut, dalam hal ini Pasal 26 ayat (4) UU PPh, harus dikesampingkan bila bertentangan dengan isi P3B yang telah disepakati. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan keberlakuan P3B yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh, maka berdasarkan hierarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia, harus diartikan bahwa ketentuan mengenai tarif BPT di Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus diartikan telah diubah dengan berlakunya ketentuan Ayat (4) huruf c P3B Indonesia dan Belanda;

f. Dengan demikian, tindakan Terbanding dalam membuat keputusan a quo tidak hanya melanggar hak subjektif dari Pemohon Banding saja, akan tetapi lebih jauh dapat dianggap sebagai pelanggaran oleh Negara atas suatu perjanjian internasional, khususnya perjanjian internasional di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Kronologis Keberlakuan KBH Natuna Dan Ketentuan Peraturan Pajak Yang Harus Diberlakukan bahwa pengelolaan dari Wilayah Kerja Natuna Sea Block A dilakukan berdasarkan KBH Natuna Sea Block A. Pada awal mulanya, pengelolaan pada Wilayah Kerja Natuna Sea Block A dilaksanakan berdasarkan KBH Natuna Sea Block A yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 1979 antara Pertamina dengan Sumatra Gulf Oil, Ltd sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”). KBH Natuna ini berlaku sampai pada tanggal 15 Oktober 2009. Kemudian, pada tanggal 15 Januari 1999, Pertamina dan Premier Oil Natuna Sea Ltd (“PONSL”) beserta Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC (“KUFPEC”) telah menandatangani perpanjangan KBH Natuna yang berlaku efektif pada tanggal 16 Oktober 2009 dan berlaku sampai jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;

bahwa pada tanggal 1 Mei 2003 telah dilakukan amandemen terhadap PSC Natuna yang mengubah para pihaknya menjadi BP Migas, PONSBV, dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC yang bunyinya sebagai berikut:

“NOW, THEREFORE, PERTAMINA, CONTRACTOR, AND BPMIGAS, hereby agree to enter into this Amendment as follows:

The Parties of the PSC are hereby amended as follows:

BPMIGAS, State Owned Body established by virtue of Law No. 22/2001 and Government Regulation No. 42/2002;

PREMIER OIL NATUNA SEA B.V. a company established and existing under the laws of the Netherlands; and

KUWAIT FOREIGN PETROLEUM EXPLORATION COMPANY KSC, a company established and existing under the laws of the State of Kuwait.”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“SEKARANG, OLEH KARENA ITU, PERTAMINA, KONTRAKTOR, DAN BPMIGAS dengan ini sepakat untuk mengadakan Amandemen ini sebagai berikut: Para Pihak dalam PSC dengan ini diubah sebagai berikut:

BPMIGAS, Badan Milik Negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.22/2001 dan Peraturan Pemerintah No. 42/2002;

PREMIER OIL NATUNA SEA B.V., suatu perusahaan yang didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Negara Belanda; dan

KUWAIT FOREIGN PETROLEUM EXPLORATION COMPANY KSC, suatu perusahaan yang didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Negara Kuwait.” bahwa dengan adanya amandemen terhadap PSC Natuna tersebut yang mengubah pihak dalam PSC Natuna menjadi Premier Oil Natuna Sea B.V. yang merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Beland;.

bahwa dengan hal tersebut untuk memastikan norma apa yang harus dipatuhi dikaitkan dengan historis KBH Natuna, Pemohon Banding telah menggambarkan paparan historis antara KBH Natuna, UU Perpajakan dan P3B, sebagai berikut:

No.TanggalKeteranganUU Pajak Yang Berlaku Terkait Dengan BPTP3B Indonesia - Belanda
1.15 Januari 1999Pertamina dan PONSL beserta KUFPEC menandatangani perpanjangan Kontrak Bagi Hasil (“KBH Natuna 1999”) yang berlaku efektif pada tanggal 16 Oktober 2009. Namun nama kontraktor pemegang partisipasi interes yang tercatat oleh Pemerintah (Pertamina) adalah sebagai berikut: - PONSL: 66.6667% - KUFPEC: 33.3333%Peraturan perpajakan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 tahun 1994P3B Indonesia Tahun 1994 dengan tarif 9% (sembilan persen)
2.26 Februari 2003Sesuai dengan Surat BPMigas 107/2003 terdapat pengalihan kepemilikan, sehingga komposisi kepemilikan dari Kontraktor yang dicatat oleh Pemerintah (BPMigas) adalah sebagai berikut: -PONSBV: 28.6667%1. Dari tahun 2003 sampai dengan tahun pajak 2008 yang berlaku adalah Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali1. P3B Indonesia Tahun 1994 dengan tarif 9% (sembilan persen) 2. P3B Indonesia tahun 2002 yang berlaku efektif tahun 2004 dengan tarif pajak
No.TanggalKeteranganUU Pajak Yang Berlaku Terkait Dengan BPTP3B Indonesia - Belanda
-KUFPEC: 33.3333% -Natuna 1 BV: 15% -Natuna 2 BV: 23%diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000. 2. Dari tahun 2009 sampai dengan sekarang yang berlaku adalah Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008.maksimal 10% (sepuluh persen)

bahwa Objek Pajak yang disengketakan saat ini adalah yang terkait dengan KBH Natuna tahun 1999. Bahwa dalam KBH Natuna tersebut sama sekali tidak diatur mengenai berapa tarif BPT yang harus dibayar Pemohon Banding sebagai Kontraktor. Mengenai kewajiban BPT hanya diatur dalam Pasal 5.1.17 KBH Natuna mengatur sebagai berikut:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular in respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records.”

Yang terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

”secara terpisah, dikenakan dan membayar kepada Pemerintah Indonesia Pajak Penghasilan, termasuk pajak final atas keuntungan setelah dipotong pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya, dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengisian surat pemberitahuan pajak, ketetapan pajak, serta penyimpanan dan pemeriksaan pembukuan dan catatan;"

Berdasarkan ketentuan tersebut, KKKS wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan, termasuk BPT sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang ada di Indonesia;

bahwa terkait dengan pelaksanaan Pasal 5.1.17 KBH Natuna, interpretasi mengenai ”Undang undang Pajak Penghasilan Indonesia” jika mengacu pada Definisi dalam Pasal 1.2.12 yang mengatur sebagai berikut:

“Indonesian Income Tax Law means the current Tax Code including the appropriate regulations.”

Terjemahan tidak resmi Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

”Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti undang-undang pajak yang berlaku saat ini ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai (atau tepat).” bahwa kalaupun pasal tersebut diartikan bahwa aturan pajak yang yang harus menjadi rujukan adalah perundang-undangan pajak pada saat ditandatangani dan bersifat tetap (nail down) maka maka berdasarkan Pasal 5.1.17 KBH Natuna tersebut pajak tahun 2020 yang dianggap terikat adalah hal mengenai peraturan perundang-undangan pajak yang mana yang harus dijadikan rujukan untuk menentukan tarif BPT bukan berapa tarif yang yang harus dikenakan;

bahwa sesuai dengan kronologis diatas pada saat ditandatanganinya KBH Natuna 1999 peraturan perpajakan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 (“UU PPh Tahun 1994”) maka jika konsisten dengan apa yang diatur didalam KBH tersebut seharusnya terkait BPT tersebut harus tunduk pada aturan dalam UU PPh tahun 1994 yang secara normatif

juga mengakui bahwa dalam hal adanya P3B maka secara lex specialis yang diberlakukan adalah tarif sesuai P3B;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Keterkaitan Kontrak Bagi Hasil/Production Sharing Contract Dengan P3b Antara Indonesia – Belanda: bahwa sehubungan dengan interpretasi mengenai aturan pajak dalam KBH Natuna Sea Block A (“KBH Natuna”) secara sistematika dan gramatikal harus didasarkan pada tahapan interpretasi yang terkait dengan ketentuan dalam Pasal 1.2.12 berikut:

a. Secara gramatikal interpretasi harus dimulai dari aturan mengenai definisi dalam KBH khususnya terkait dengan hukum dan norma apa yang harus digunakan untuk menetapkan pajak sesuai dengan aturan dalam Pasal 1.2.12 KBH; Bahwa dari kata-katanya pasal diatas setidaknya mengatur 3 hal pokok yaitu:

(i) Yang dimaksud dengan UU Pajak yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak adalah UU PPh; dan (ii) Selain UU PPh dalam penerapan pajaknya harus memperhatikan juga apa yang disebut sebagai “appropriate regulation” (yang mana berdasarkan Pasal 5.1.17 KBH Natuna, peraturan ini berbeda dengan peraturan pelaksana).

Bahwa dengan demikian hukum atau undang-undang yang harus menjadi rujukan terkait dengan pengenaan BPT dalam KBH adalah “Indonesian Income Tax Law” yang berarti: (i). UU PPh; dan (ii). Appropriate Regulations.

b. Bahwa khusus terkait dengan pengenaan BPT atau pajak setelah pajak badan KBH Natuna diatur dalam Section 5.1.17.

c. Dari isi ketentuan dalam Section 5.1.17 KBH Natuna dapat dilihat bahwa secara gramatikal kata kunci yang terkait dengan penetapan BPT bagi kontraktor adalah kata-kata sebagai berikut:

(i) Severally;

(ii) Indonesian Income Tax Law; dan (iii) Implementing Regulations (peraturan pelaksanaan).

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, KBH sebenarnya sudah secara tegas mengatur mengenai bagaimana BPT harus diterapkan dan ditetapkan kepada kontraktor migas yaitu berdasarkan:

(i) Adanya kalimat “severally” yang dimaknai sebagai adanya kewajiban secara terpisah secara subjektif yaitu untuk masing-masing kontraktor KBH dan secara objektif untuk PPh Badan dan BPT;

(ii) UU PPh;

(iii) Disamping UU PPh juga harus merujuk pada peraturan-peraturan yang “appropriate”; dan (iv) Harus memperhatikan Peraturan Pelaksana (dibawah undang-undang). bahwa dengan demikian secara sistematis, tafsir mengenai bagaimana KBH mengatur mengenai BPT bagi kontraktor migas berdasarkan pendekatan hukum kontrak harus dimaknai sesuai dengan aturan dalam Pasal 1.2.12 jo. Pasal 5.1.17 KBH Natuna Sea Blok A yang mengatur bahwa terkait dengan pajak setelah pajak badan (BPT) harus dikenakan kepada masing-masing kontraktor secara terpisah dengan penentuan dan penetapannya mengacu pada UU PPh dan juga harus memperhatikan aturan yang sesuai (appropriate) selain peraturan pelaksana. Bahwa salah satu aturan yang merupakan aturan yang tepat selain UU PPh dan bukan termasuk kategori peraturan pelaksana adalah P3B sebagai hukum yang bersifat lex specialis dari Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

bahwa dengan memperhatikan interpretasi diatas walaupun KBH merupakan perjanjian bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku hukum domestik namun mengenai aturan pajaknya telah disepakati untuk merujuk kepada “appropriate” regulation termasuk P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law;

bahwa dengan demikian, melihat kepada hal diatas ternyata KBH telah mengatur mengenai Branch Profit Tax atau additional tax yang kesepakatannya tidak hanya tunduk kepada UU PPh secara umum tetapi juga mengadopsi aturan dalam P3B yang dikategorikan sebagai appropriate regulations sehingga dalam kasus ini Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8;

bahwa sehubungan dengan pertalian antara pengaturan dalam KBH dan penerapan P3B Indonesia – Belanda tersebut jelaslah bahwa yang harus diperhatikan adalah

adanya komitmen atau kesepakatan bahwa kewenangan dari otoritas pajak untuk menetapkan BPT telah dibatasi menjadi maksimal 10 % (sepuluh persen);

bahwa dengan demikian, karena ketentuan perpajakan dalam KBH tidak pernah menentukan berapa tarif BPT yang ditetapkan maka penentuan dan penetapannya tetap harus mengacu juga kepada P3B sebagai aturan yang tepat (appropriate); bahwa kalaupun terdapat keragu-raguan (quod non) mengenai ketentuan mana atas BPT yang harus diterapkan, dari dalil-dalil yang dalam penjelasan tertulis ini berdasarkan hukum dapat dibenarkan bagi pihak-pihak untuk melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dan hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding tidak bisa dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B;

bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas koreksi Terbanding dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1.2.12 dan Pasal 5.1.17 KBH Natuna jo. Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Penjelasan pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional jo. Vienna Convention jo. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional jo. Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bantahan Terhadap pendapat Ahli Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M, PH.D bahwa Pendapat Ahli Prof. Hikmahanto Untuk Kemudian Dijadikan Dasar Penentuan Konsep Bagi Hasil Minyak di KBH Natuna 1999 adalah kekeliruan yang nyata :

a. Bahwa interpretasi atas pendapat Prof. Hikmahanto yang pada intinya menafsirkan bahwa hasil bersih setelah pajak dari angka keriting sebesar 26,7857% (bagian Kontraktor) dan 73,2143% (bagian Pertamina) di section VI PSC, adalah sebesar 85:15 adalah salah karena jelas sama sekali tidak bisa

dibuktikan terdapat hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berlaku yang secara tegas menyatakan adanya bagi hasil setelah pajak adalah 85:15;

b. Bahwa untuk memperbandingkan mengenai kekeliruan tersebut Pemohon Banding juga akan mengutip pendapat Ahli Dari Praktisi Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan mantan Wakil Kepala SKK Migas (M.I. Zikrullah), yang juga pernah disampaikan dalam perkara sama dengan perkara a quo yang menyatakan bahwa:

“Berdasarkan PP 35/1994 tersebut, bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur bagi hasil bersih sebesar 85:15. Namun demikian, Pemerintah hanya meminta agar Menteri dalam menetapkan bagi hasil berprinsip bahwa penerimaan Pemerintah sekurang-kurangnya (minimum) 60%. Hal ini pun dapat dilihat dari persentase bagi hasil di dalam KBH Natuna 1999 yang bervariasi, tergantung pada variabel-variabel tertentu;”

c. Pada faktanya, sampai persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan dasar hukum yang tertera secara jelas dalam kontrak jumlah bagi hasil sebesar 85:15. Justru sebaliknya dalam kesempatan ini, Pemohon Banding mencoba untuk membuktikan bahwa bagi hasil PSC Natuna 1999 dalam masa lima tahun dari 2012 hingga tahun sengketa 2016, dengan pembayaran PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen), Pemerintah Indonesia memperoleh bagian yang tidak pernah sama dengan 85% (delapan puluh lima persen) sedangkan Pemohon Banding juga memperoleh bagian yang tidak pernah sama dengan 15% (lima belas persen);

Bahwa terdapat kekeliruan penafsiran terkait peristiwa dan kedudukan antaran KBH, UU PPh dan P3B a. Bahwa dalam penjelasan terulisnya Terbanding mengaitkannya antara pendapat ahli dengan ketentuan dalam Pasal 33A ayat 4 UU PPh, untuk kemudian menyimpulkan bahwa dalam peristiwa ini P3B tidak bisa diterapkan;

b. Bahwa menurut Pemohonan Banding, kesimpulan dari Terbanding tersebut secara hukum salah dan keliru karena, faktanya, terkait dengan P3B Indonesia

- Belanda terdapat setidaknya 2 (dua) aturan yang mengatur bahwa P3B Indonesia bisa diterapkan dan sudah otomatis “ditransformasikan” sebagai

hukum nasional sehingga perlu diterapkan dalam penentuan tarif pajak untuk KBH Natuna yaitu :

1) Adanya Pasal 32 A UU PPh yang secara tegas norma mengatur bahwa P3B bersifat lex specialis atas tarif pajak umum termasuk PPh Pasal 26 ayat 4 (BPT); dan

2) Untuk P3B Indonesia Belanda telah diberlakukan berdasar Keppres 92/2003.

c. Bahwa dengan argumen di atas sesungguhnya telah cukup untuk membuktikan bahwa secara hukum P3B Indonesia- Belanda harus diberlakukan termasuk ke dalam penerapan pajak dalam KBH Natuna dan dalil Terbanding yang merujuk pada keterangan Ahli Prof. Hikmahanto secara hukum keliru dan harus diabaikan;

d. Adapun penjabaran atas keterangan Ahli dari Prof. Hikmahanto yang kemudian oleh Terbanding dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 33A Ayat 4 UU PPh, sebagaimana telah kami uraikan diatas, terdapat kekeliruan dalam menerapkan konteks keberadaan KBH dengan UU PPh dimana seakan-akan Pasal tersebut mengatur norma yang mutlak yang bisa ditafsirkan bahwa KBH adalah aturan spesialis yang otomatis harus mengesampingkan P3B. Sebagaimana telah kami uraikan bahwa pada hakekatnya Pasal Pasal 33A Ayat 4 UU PPh yang merupakan aturan peralihan, memberikan “delegasi” terbatas kepada KBH yang telah ada sebelum UU PPh tersebut, APABILA DIATUR SECARA KHUSUS dapat menerapkan pajak (termasuk tarif) yang tidak sama dengan tarif yang diatur sesuai norma dalam perubahan UU PPh yang baru. Namun oleh karena dalam KBH Natuna 1999 ternyata tidak pernah mengatur ketentuan tarif pajak (BPT) secara khusus yang berbeda dengan norma dalam UU PPh, bahkan di dalam Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 dinyatakan bahwa untuk pengaturan pajaknya “dikembalikan” kepada norma yang ada dalam UU PPh. Maka terhadap KBH Natuna secara otomatis diberlakukan norma sesuai dengan Pasal 32 A UU PPh yang berakibat dimana apabila terdapat P3B, maka ketentuan dalam P3B-lah yang berlaku;

bahwa surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/Mk.012/1982 tentang Interpretasi daripada S.K. Menteri Keuangan Nomor – 267/Mk.012.1978 Tidak Relevan dan Tidak Bisa Dijadikan Dasar Perkara A Quo;

a. Bahwa Terbanding menyertakan pendapat Prof. Hikmahanto yang pada intinya menafsirkan bahwa hasil bersih setelah pajak dari angka keriting sebesar 26,7857% (bagian Kontraktor) dan 73,2143% (bagian Pertamina) di section VI PSC, adalah sebesar 65:35. Ahli Prof. Hikmahanto mendasarkan pendapatnya pada beberapa surat internal Pemerintah Indonesia dan buku sebagai berikut:

(i) Surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/MK.012/1982 tentang Interpretasi Daripada S.K. Menteri Keuangan Nomor – 267/MK.012.1978;

(ii) Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 0857/39M.DJM/89 tanggal

7 Maret 1989 perihal Insentif Baru untuk Kontrak Production Sharing (KPS) kepada Direktur Utama Pertamina; dan b. Terkait dengan dalil Terbanding bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor S-443a sebagai bukti adanya keinginan dari pemerintah untuk menerapkan bagi hasi 65 % : 35 % adalah tidak sesuai dengan hukum karena Surat Menkeu No. S.857 dan Surat Menkeu No. S443a merupakan surat internal dari Pemerintah Republik Indonesia. Dokumen-dokumen diatas tidak ditujukan kepada Pemohon Banding dan dokumen-dokumen internal Pemerintah sehingga secara hukum tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan dan Pemohon Banding tidak terikat oleh seluruh dokumen-dokumen tersebut (vide Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan);

c. Bahwa penegasan dari Terbanding terkait dengan terminologi “keinginan” pemerintah tidak kontekstual karena pada dasarnya setiap KBH dibuat secara spesifik dan dinamis, sehingga satu korespondensi, terlebih tidak terkait dengan PSC Natuna Sea Block A 1999, tidak dapat dijadikan dasar hukum maupun acuan sebagai sesuatu yang mengikat bagi para pihak dalam KBH Natuna 1999. Disamping itu, kalaupun benar ada “keinginan” dari pemerintah, quod non, secara hukum hal tersebut tidak mengikat karena tidak pernah tercermin dan dinyatakan dalam KBH Natuna 1999;

d. Sehubungan dengan hal tersebut, sebenarnya, secara mudah kita harus kembali kepada norma yang diatur dalam Pasal 1338, Padal 1320 dan 1342 KUH Perdata dimana perjanjian yang sah merupakan hukum bagi para pihak dan apabila sudah jelas tidak dapat diintreprestasikan lain. Bahwa kenyataannya PSC Natuna Sea Block A 1999 adalah perjanjian yang sah dan didalamnya sudah jelas disepakati aturan mengenai bagi hasil migas sehingga tidak dapat diintrepretasikan lain. Oleh karena itu secara hukum Yang Mulia Majelis Hakim harus mengesampingkan dokumen Surat Menkeu No. S.857 dan Surat Menkeu No. S443a yang menurut Terbanding bisa mendukung dalil- dalilnya;

bahwa sebagai bantahan lain dari Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis ini juga akan kami kutip pandangan dari Tiga Ahli lain selain apa yang telah disampaikan sebelumnya yang membantah pernyataan Prof. Hikmahanto yang intinya menyatakan sebagai berikut:

a. Pendapat Ahli Dr. Adrian Rompies, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Perundang-undangan

1) Dr. Adrian Rompies, S.H., M.H. menegaskan bahwa Production Sharing Contract (PSC) adalah perjanjian bersifat keperdataan, sehingga pengenaan BPT harus mengacu pada hukum yang relevan, yaitu UU PPh dan aturan pelaksananya. Dalam konteks ini, frasa “Appropriate Regulations” perlu ditafsirkan secara tepat;

2) Makna Appropriate Regulations a) Dalam ilmu perundang-undangan, appropriate regulations dapat dimaknai sebagai:

a. Peraturan pelaksana UU PPh (kedudukannya lebih rendah dari UU);

b. Peraturan yang tepat/sesuai (kedudukannya sejajar dengan UU PPh);

b) Jika dimaknai sebagai peraturan pelaksana, ia hanya mengatur tata cara penagihan dan berada di bawah UU PPh dalam hierarki hukum;

c) Jika dimaknai sebagai peraturan yang tepat/sesuai, maka ia memiliki kedudukan sejajar dengan UU PPh, termasuk di dalamnya Tax Treaty sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan UU PPh;

3) Posisi dalam PSC Natuna

Dalam konteks PSC Natuna, appropriate regulations dipisahkan dari peraturan pelaksanaan.

Oleh karena itu, appropriate regulations lebih tepat dimaknai sebagai peraturan yang sejajar dengan UU PPh, termasuk Tax Treaty, sehingga dapat berfungsi sebagai lex specialis yang mengikat.

b. Pendapat Ahli hukum Internasinal Dr. Prita Amalia, S.H., M.H. dalam keterangannya menyatakan sebagai berikut :

1) Dr. Prita Amalia, S.H., M.H., ahli hukum internasional, menegaskan bahwa setelah Indonesia meratifikasi perjanjian internasional, maka Indonesia terikat untuk melaksanakan kewajiban internasional tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip Pacta Sunt Servanda yang ditegaskan dalam Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, bahwa setiap perjanjian internasional yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik;

2) Dalam konteks Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia– Belanda, ratifikasi dilakukan melalui Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003, sehingga perjanjian ini sah menjadi bagian dari hukum nasional;

3) Setelah diratifikasi melalui Keppres, Tax Treaty bukan hanya kewajiban internasional, tetapi juga menjadi bagian dari hukum nasional yang mengikat Indonesia dan subjek hukum yang terlibat;

Dengan demikian, frasa “pursuant to the Indonesia Income Tax Law and its implementing Regulation” dalam PSC mencakup:

a) UU PPh saat PSC ditandatangani (misalnya UU PPh 1994 dan perubahannya), b) Peraturan yang berkaitan (appropriate regulations), dan c) Tax Treaty sebagai bagian dari appropriate regulations karena sudah menjadi hukum nasional setelah diratifikasi.

c. Pendapat Ahli Hukum Kontrak Dr. Muhammad Faiz, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa:

1) Dr. Muhammad Faiz, S.H., M.H., menegaskan bahwa menurut Pasal 1342 KUHPerdata, apabila suatu kontrak telah secara tegas mengatur hal

tertentu, maka tidak boleh dilakukan penafsiran yang menyimpang dari maksud para pihak;

Selanjutnya, Pasal 1339 KUHPerdata memperluas ruang lingkup kontrak tidak hanya pada hal-hal yang secara tegas tercantum, tetapi juga mencakup kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Namun, hal ini hanya berlaku bila kontrak tidak mengatur hal tersebut secara tegas;

2) Pasal 1347 KUHPerdata menyebutkan bahwa hal-hal yang menurut kebiasaan selalu diperjanjikan dianggap dimasukkan ke dalam kontrak meskipun tidak tertulis;

Akan tetapi, jika kontrak sudah secara tegas mengatur suatu hal, maka kebiasaan tidak bisa lagi dijadikan dasar penafsiran;

Dengan demikian, penafsiran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyimpang dari isi Production Sharing Contract (PSC) dianggap tidak diperkenankan;

3) Berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, kontrak hanya mengikat para pihak yang membuatnya, tidak dapat merugikan pihak ketiga, dan pihak ketiga tidak bisa memperoleh manfaat darinya kecuali dalam kondisi tertentu (Pasal 1317). Oleh karena itu, DJP sebagai pihak ketiga tidak berwenang menafsirkan isi PSC karena bukan pihak dalam kontrak;

4) Dalam hukum administrasi negara, bila pemerintah membuat kontrak dengan pihak privat, maka pemerintah menundukkan dirinya ke dalam ranah hukum privat;

Artinya, pemerintah dipandang sebagai subjek hukum perdata biasa yang memiliki kedudukan sejajar dengan pihak privat dalam hubungan kontraktual.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Philipus M. Hadjon, F.A.M. Stroink & J.G. Steenbeek, yang menegaskan bahwa ketika badan atau pejabat negara mengikatkan diri dalam perjanjian keperdataan, maka mereka tunduk pada hukum privat dan peradilan biasa;

5) Dalam konteks kontrak PSC, pemerintah dan kontraktor (pihak privat) terikat dalam hubungan hukum horizontal (rechtsbetrekking) dengan hak dan kewajiban keperdataan yang setara;

Dengan demikian, pemerintah tidak bisa menggunakan otoritas publik untuk menafsirkan atau mengubah isi kontrak secara sepihak;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan terkait Kekeliruan Terbanding Dalam Melakukan Perhitungan Tax Rate Dalam FQR Serta Adanya Indikasi Bahwa Perhitungan Dilakukan Berdsarkan Rujukan FQR Yang Bukan Merupakan FQR Yang Disampaikan Oleh Pemohon Banding Kepada SKK Migas;

bahwa dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan oleh Terbanding persidangan sebelunya dinyatakan bahwa rata-rata pajak yang harus dibayarkan berdasarkan FQR yang dilaporkan kepada SKK Migas sekaan-akan adalah sebesar 44% sehingga Terbanding dalam perhitungannya mengaburkan permasalahan mengenai berapa jumlah pajak dalam FQR yang sebenarnya dengan megutip angka dan nilai Government Tax Entitlement dalam FQR dari Operator Blok Natuna seakan-akan sebesar 132.567 padahal dalam FQR yang sebenarnya angka tersebut seharusnya sebesar 111,477;

bahwa dalam Penjelasan Tertulisnya di persidangan bagian Taxable Income Terbanding menyatakan bahwa terdapat bagian (Rate = 44%) padahal angka tersebut tidak pernah ada dalam FQR yang disampaikan oleh Operator Blok Natuna kepada SKK Migas;

bahwa Perhitungan Terbanding terkait Tax Rate berdasarkan FQR tersebut keliru dan sangat mengaburkan karena melakukan perhitungan berupa jumlah total pajak rata-rata yang dibayarkan menurut FQR dengan atau bukti selain FQR yang disamakan oleh Pemohon Banding kepada SKK Migas. Bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding salah dan keliru karena Terbanding mencampuradukan antara angka-angka yang ada dalam FQR dari Operator dengan dasar dokumen lain;

bahwa dalam FQR yang telah disampaikan oleh Operator di Blok Natuna dalam persidangan yaitu FQR 4th Quarter tahun 2019, tarif pajak yang digunakan adalah 37% (bukan 44%) sebagaimana tertuang dalam report 1 FQR (halaman 4) sebagai berikut

GE UU SI pee cae NE

P| ee ates Na pe eee eee [a

I dS 0

Bahwa adapun perhitungan yang benar menurut bukti dan fakta didasarkan pada angka yang ada dalam FQR tersebut (bukan nilai lain) dimana Dasar Pengenaan Pajak (dalam ribuan) adalah USD 301,289 (USD 255,534 + 45,755) dan pajaknya adalah USD 111,477 (37% dari dasar pengenaan pajak) sehingga berdasarkan hal tersebut, maka sebenarnya jumlah Tax Rate yang harus dibayarkan dalam FQR adalah sebesar 37% bukan 44% sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan bukti tersebut, terbukti bahwa ternyata penetapan yang dibuat oleh Terbanding dalam SKPN yang terkait dengan sengketa a quo telah didasarkan pada asumsi Tax Rate yang salah, dan kemungkinan berdasarkan dokumen FQR yang salah sehingga harus dibatalkan;

bahwa selain itu, fakta mengenai Tax Rate dalam FQR sebesar 37% ini sekaligus juga membuktikan bahwa tarif BPT sebesar 10% telah sesuai dengan PSC yang mana hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari SKK Migas atas FQR yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding Tidak Ada Korelasi Antara Bagi Hasil Produksi Dengan Pengenaan Tarif BPT bahwa interpretasi dari Terbanding, khususnya yang terkait dengan asumsi prinsip bagi hasil 85%:15% tidak sesuai dengan Undang-undang dan prinsip-prinsip serta kaidah hukum yang berlaku khususnya Pasal 1338, 1342 & 1340 KUH Perdata; bahwa adapun sebenarnya KBH Natuna telah mengatur secara jelas mengenai bagi hasil, dimana pembagian hasil migas dilakukan berdasarkan Equity Split yang merupakan bagi hasil kotor sebelum KKKS membayar PPh, yaitu diatur di dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 KBH Natuna;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa terkait bagian minyak mentah maupun gas bumi telah diatur secara tegas di dalam KBH Natuna. Lebih lanjut, di dalam hal ini, bahkan pengaturan mengenai

angka bagi hasil minyak mentah itu diatur secara rinci tergantung pada kondisi- kondisi sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 6.1.3 huruf a), b), c) dan d) dari KBH Natuna. Oleh karena itu, sebetulnya tidak pernah diperjanjikan mengenai bagi hasil sebesar 85%:15% antara Pemerintah Indonesia dengan KKKS;

bahwa pada hakekatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam KBH, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III KUH Perdata khususnya prinsip- prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan KBH maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan dan oleh karena masalah proporsi bagian hasil pemerintah berdasarkan Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 KBH NATUNA TELAH MENGATUR SECARA TEGAS MENGENAI MEKANISME DAN TATA CARA SERTA PERSENTASE BAGIAN MASING-MASING PIHAK sehingga mengenai hal tersebut, berdasarkan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata, tidak dapat lagi dilakukan proses interpretasi terhadapnya dalam artian bahwa pembagian hasil atas pelaksanaan KBH Natuna sudah dianggap jelas maka hal itu tidak dapat disimpangi dengan penafsiran lain; bahwa disamping itu, berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

“suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga...”

Bahwa oleh karena itu, karena Terbanding atau DJP dalam hal ini bukan merupakan pihak yang berkontrak di dalam KBH Natuna sehingga Terbanding tidak mempunyai

wewenang untuk melakukan interpretasi atas penerapan klausul-klausul di dalam KBH Natuna termasuk interpretasi terkait bagi hasil;

Bahwa dengan demikian, dalil dari Terbanding yang secara sepihak melakukan interpretasi terhadap alasan filosofis dari ketentuan bagi hasil sebagaimana tertuang dalam Section VI Pasal 6.1.3 dan Pasal 6.2.2 KBH Natuna adalah pernyataan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kemudian, terlebih lagi, apabila alasan Terbanding itu benar (padahal tidak, quod non), alasan-alasan yang digunakan oleh Terbanding dalam menafsirkan Section VI KBH Natuna hanya menjelaskan dari sisi Pemerintah tanpa menguraikan maksud dari pihak KKKS yang dalam hal ini adalah perusahaan yang menandatangani KBH Natuna pada tahun 1999;

Bahwa apabila Terbanding beritikad baik untuk memperkuat dalilnya tersebut, seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1343 KUH Perdata terkait dengan interpretasi perjanjian yang dikutip oleh Terbanding sebagaimana tertuang pada Penjelasan Tertulis pada persidangan, perlu diselidiki pula maksud KKKS sebagai pihak lainnya dari PSC, yang secara spesifik dalam PSC a quo adalah Premier Oil Natuna Sea BV dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC. Akan tetapi, dalam hal ini Terbanding tidak memberikan uraian interpretasi dari pihak KKKS tersebut;

bahwa mengenai dalil diatas telah ditegaskan oleh Ahli Hukum Perjanjian sekaligus Mantan Wakil Kepala SKK Migas M. I. Zikrullah, S.H., M.H. dalam keterangannya yang menyimpulkan sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata maka sesungguhnya pihak-pihak diluar perjanjian, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, tidak diperkenankan untuk melakukan penafsiran terhadap isi PSC Natuna. Tindakan pihak ketiga termasuk tindakan Direktorat Jenderal melakukan penafsiran isi PSC Natuna merupakan pelanggaran terhadap otonomi para pihak yang merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak;

bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh;

bahwa di sisi lain, terkait dengan bagi hasil dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Equity Split, PSC Natuna telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.2.17 PSC Natuna khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR/BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia termasuk didalamnya P3B; bahwa sebagai konsekuensi dari adanya aturan perjanjian dan klausul khusus yang terpisah dengan klausul bagi hasil migas, Ahli Hukum Perjanjian sekaligus Mantan Wakil Kepala SKK MigasM. I. Zikrullah, S.H., M.H. dalam keterangan menyimpulkan bahwa:

Jika dilihat dari sistematika pasal-pasal dalam PSC jelas para pihak menyepakati aturan mengenai bagi hasil migas diletakan secara terpisah dengan aturan mengenai ketentuan perpajakan. Oleh karena dalam PSC tidak ditemukan mengenai klausula yang menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut maka pasal mengenai bagi hasil dan pajak dalam PSC tidak bisa diinterpretasikan sebagai aturan yang saling terkait;

bahwa dengan demikian maka jelas dan terbukti interpretasi yang dilakukan oleh Terbanding yang mencampuradukan antara kemitmen bagi hasil migas dan kewajiban pajak Pemohon Banding dalam KBH Natuna melanggar dan bertetangan dengan:

(i). Pasal 1338 jo. Pasal 1342 KUH Perdata;

(ii). Pasal 33A ayat (4) UU PPh;

(iii). Section Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 KBH Natuna; dan (iv). Section Section V Article 5.2.17 KBH Natuna

Bahwa selain telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1342 KUH Perdata dan Pasal 1340 KUH Perdata, Terbanding juga telah melanggar prinsip Sanctity of Contract dan Good Faith, yang menyebabkan para pihak harus menerima konsep pembagian bagi hasil 85% : 15% sehingga seakan-akan Terbanding memiliki hak untuk meminta tambahan 10% (sepuluh persen) atas tarif BPT diluar apa yang yang diatur dalam P3B Indonesia – Belanda;

Bahwa Pemohon Banding kembali tegaskan bahwa terkait dengan masalah bagi hasil, secara tegas telah dinyatakan dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2

KBH Natuna mengenai proporsi masing-masing pihak baik Pemerintah maupun Pemohon Banding sebagai KKKS yaitu sebesar: 73.2143% : 26.7857% untuk Minyak Mentah dan sebesar: 37.5000% : 62.5000% untuk Gas Alam;

Bahwa oleh karena itu, dengan ketetapan bagi hasil yang sudah jelas secara kontraktual para pihak telah sepakat untuk menundukan diri kedalam kaidah hukum perpajakan yang berlaku secara menyeluruh termasuk terhadap P3B sebagai kaidah atau norma hukum pajak yang berlaku di Indonesia;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan porsi bagi hasil nett sebesar 85:15 yang dikemukakan oleh Terbanding adalah bertentangan dengan ketentuan di dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1342 KUH Perdata dan Pasal 1340 KUH Perdata;

bahwa dengan alasan tersebut seharusnya karena hukum SKPN 00003 karena hukum harus dibatalka;

bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh;

bahwa di sisi lain, terkait dengan bagi hasil dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Equity Split, KBH Natuna telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.1.17 KBH Natuna khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR/BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia TERMASUK DIDALAMNYA P3B;

bahwa selain telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1342 KUH Perdata dan Pasal 1340 KUH Perdata, Terbanding juga telah melanggar prinsip Sanctity of Contract dan Good Faith, yang menyebabkan para pihak harus menerima konsep pembagian bagi hasil 85% : 15% sehingga seakan-akan Terbanding memiliki hak untuk meminta tambahan 10% (sepuluh persen) atas tarif BPT diluar apa yang yang diatur dalam P3B Indonesia – Belanda;

bahwa Pemohon Banding kembali tegaskan bahwa terkait dengan masalah bagi hasil, secara tegas telah dinyatakan dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2

KBH Natuna mengenai proporsi masing-masing pihak baik Pemerintah maupun Pemohon Banding sebagai KKKS yaitu sebesar: 73.2143% : 26.7857% untuk Minyak Mentah dan sebesar: 37.5000% : 62.5000% untuk Gas Alam;

bahwa oleh karena itu, dengan ketetapan bagi hasil yang sudah jelas secara kontraktual para pihak telah sepakat untuk menundukan diri kedalam kaidah hukum perpajakan yang berlaku secara menyeluruh termasuk terhadap P3B sebagai kaidah atau norma hukum pajak yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan porsi bagi hasil nett sebesar 85:15 yang dikemukakan oleh Terbanding adalah bertentangan dengan ketentuan di dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1342 KUH Perdata dan Pasal 1340 KUH Perdata;

bahwa apabila logika dan asumsi terkait penerapan bagi hasil sebesar 85% : 15% (walaupun itu tidak benar, quod non) sehingga untuk mencapai bagian pemerintah sebesar 85% tersebut hanya bisa terealisasi dengan menerapkan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) / BPT sebesar 20% (dua puluh persen), maka apabila diuraikan mengenai perhitungan persentase sesungguhnya yang Pemohon Banding berikan kepada pemerintah pada tahun yang sama dengan tahun pajak dimana SKPN dikeluarkan, justru dengan tarif BPT 10% (sepuluh persen) saja realisasi bagi hasil secara Nett antara pemerintah dengan Pemohon Banding selaku KKKS dapat dibuktikan dengan perhitungan sebagai berikut :

Berikut ini adalah ringkasan rasio bagian pemerintah dan Pemohon Banding untuk tahun 2012 s.d. tahun 2020.

TahunBagian PemerintahBagian Pemohon Banding
(dalam USD)(dalam USD)
20198,997,998 (95,63%)411,101 (4,37%)
201814,287,100 (87%)2,146,814 (13%)
20175,160,685 (96%)236,002 (4%)
20163,841,527 (95%)192,613 (5%)
20157,141,154 (89%)855,434 (11%)
201426,020,429 (82%)5,740,768 (18%)
201352,637,652 (89%)6,799,348 (11%)
201267,502,004 (89%)8,047,996 (11%)

Bahwa adapun perhitungan pada tabel diatas, sebagai contoh kami buat perhitungan untuk tahun pajak 2019 berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan BPT 2019

Sumber Perhitungan: Financial Quarterly Report 4th Quarter Tahun 2019 - Report 1.1 - Oil,

A, Tarif Branch Profit Tax (BPT) sebesar 10%

Bagian Perrerintah Indonesia | Bagian Kontraktor

Keterangan - - =

73,2143% 26, 785756

Me EN SYS SST crossRevenue 8828

First Tranche Petraleurr (FTF) 4.660.597 1.705.095 6.365.693

ComPecases ge a ds

Equity to be split 2.228.208 815.198 3.043.406 meses pwudea oo Yoo ass oo sam

Ba NN Ne Ea

Taxable Share po 852541) prise apn oo YA ke

Ben ees

Total Pa ak 241.440 (2414401)

Net Share §.997 998 411.101 5,409.099

Persentase Net Share 95,63% 437% PF

Bahwa pada tabel di atas diketahui bahwa bagi hasil antara pemerintah dengan Pemohon Banding telah melampaui 85%:15%, sehingga meskipun dari angka keriting yang tertuang dalam PSC berasal dari perbandingan 85%:15% maka sebetulnya pemerintah telah memperoleh bagian yang melebihi dari yang seharusnya. Oleh karena itu sebetulnya Pemohon Banding berhak untuk memperoleh pengembalian bagi hasil agar memperoleh nilai yang setara dengan 85:15;

Bahwa selain daripada itu, dapat dibuktikan bahwa pendapat Terbanding terkait adanya kewajiban pembayaran BPT sebesar 20% (dua puluh persen) dikarenakan keharusan terpenuhinya bagi hasil porsi pemerintah menjadi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) adalah salah dan keliru, karena berdasarkan perhitungan diatas terbukti bahwa dengan BPT 10% (sepuluh persen) sesuai P3B – pun sebenarnya secara nett pemerintah sudah mendapatkan porsi bagi hasil yang melebihi 85% (delapan puluh lima persen). Oleh karena itu, terbukti dan dapat disimpulkan bahwa sebenarnya, kalaupun benar bahwa menurut PSC Natuna Sea Block A 1999 porsi bagi hasil pemerintah harus sebesar 85% (delapan puluh lima persen) , quod non

(padahal tidak), maka sesungguhnya tidak ada korelasi antara asumsi jumlah bagian pemerintah sebesar 85% (delapan puluh lima persen) tersebut dengan keharusan untuk membayar tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa menurut Pemohon Banding Terdapat Kekeliruan Dari Terbanding Dalam Melakukan Penafsiran Mengenai Rezim Nailed Down Dalam PSC Natuna Sea Block A 1999 Dan Penerapan Porsi Bagi Hasil Migas;

bahwa Terbanding dalam penjelasan intinya menyatakan bahwa penetapan pembagian hasil setelah pajak antara Pemerintah : Kontraktor adalah untuk Minyak 85% : 15% dengan tarif pajak yang berlaku pada saat penandatanganan kontrak yang berjalan hingga kontrak yang bersangkutan berakhir (Nailed Down);

bahwa menurut Pemohon Banding dalil Terbanding adalah salah dan keliru karena bagi hasil yang ditentukan di dalam PSC bukanlah bagi hasil setelah pajak 85% : 15%, akan tetapi bagi hasil sebelum pajak (gross) yaitu Pemerintah sebesar 73,2143% % dan Kontraktor sebesar 26,7857%;

bahwa adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section Pasal 5.1.17 PSC Natuna Sea Block A 1999 yang menyatakan "Kontraktor harus membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia Pajak Perusahaan Indonesia dan pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti yang dikenakan terhadapnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Indonesia.” Undang- undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya adalah termasuk P3B yang sudah diratifikasi dan menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pasal 5.1.17 PSC Natuna Sea Block A 1999 menganut azas prevailing, bukan nailed down. Prinsip nailed down adalah kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani;

bahwa sehubungan dengan masalah sifat prevailing tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 31 UU Migas : memisahkan antara Pajak (ayat 2 dan 3) dan Non Pajak dan memisahkan antara konsep Nail Down Sebagaimana diatur dalan Pasal 31 ayat (4) huruf a UU Migas atau Prevailing sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b UU Migas dan dalam hal ini Pasal 5.1.17 PSC Natuna Sea Block A 1999 ternyata memilih konsep prevailing sebagaimana diatur dalam 31 ayat (4) huruf b UU Migas;

bahwa kalaupun pengaturan hukum pajak didalam PSC Natuna Sea Block A 1999 bersifat nailed down, (quod non) maka sebagaimana dinyatakan dalam historis PSC Natuna Sea Block A 1999 diatas terbukti bahwa PSC dibuat dan ditandatangani 15 Januari 1999 sehingga ketentuan perpajakan yang berlaku adalah adalah Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 dan UU tersebut tidak melarang penggunaan P3B bahkan normanya mengatur bahwa P3B adalah bersifat lex specialis dibandingkan ketentuan umum dalam PPh Pasal 26;

bahwa bukti paling penting terkait dengan tidak benarnya prinsip nailed down dalam PSC Natuna Sea Block A 1999 adalah adanya bukti surat yang dikeluarkan sendiri oleh Terbanding yaitu Surat Ketetapan Penolakan Keberatan yang dalam menyatakan bahwa dasar ketetapan adalah: Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008. Bahwa dengan demikian demikian jelas bahwa dalil Terbanding adalah salah dan keliru;

bahwa menurut Pemohon Banding Tafsiran Terhadap Amandemen KBH Natuna Sea Block A 1999 Sehubungan Dengan Penerapan Pajak Dan P3B Menegaskan Bahwa Dalam PSC Yang Terkait Dengan Objek Sengketa Tidak Ada Larangan Untuk Menggunakan P3B;

bahwa amandemen KBH tahun 2023 merupakan kesepakatan komersial yang sepenuhnya didasarkan pada aspek komersial, di mana Pemohon Banding menerima insentif lain seperti pengurangan tarif PPh Badan dari 30% menjadi 22%, serta peningkatan bagi hasil gas dari 62,5% menjadi 80%. Hal ini membuktikan bahwa pembagian hasil gas tidak ditentukan melalui mekanisme gross-up tarif pajak, melainkan sebagai insentif tambahan dalam rangka kesepakatan tersebut yang mana hal tersebut dibuktikan dengan Surat Korespondensi antara Pemohon Banding Dengan SKK Migas;

bahwa disamping amandemen tahun 2023 tersebut bukan merupakan amandemen untuk masalah pajak saja, amandemen KBH tahun 2023 yang berlaku efektif pada tanggal 8 November 2023 tidak bisa menjadi dasar dalil Terbanding yang membenarkan adanya korelasi mengenai konsep bagi hasil migas dalam KBH

sebelumnya, karena amandemen tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk perkara pajak 2021 khususnya untuk memperkuat dalil bahwa seakan-akan dalam KBH sebelum amandemen 2023 terdapat keharusan untuk membayar BPT sebesar 20 % dengan argumentasi sebagai berikut :

bahwa ketentuan di dalam 5.1.17 KBH Natuna Sea Block A 1999 dan P3B merupakan lex specialis dari UU PPh serta tidak adanya pernyataan dalam KBH Natuna Sea Block A 1999 bahwa pemotongan BPT adalah sebesar 20%. Adapun yang dimaksud dengan “menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya” adalah menurut ketentuan Pasal 1.2.12 KBH Natuna Sea Block A 1999 adalah “Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia berarti Peraturan Pajak yang berlaku saat ini termasuk seluruh peraturan yang dipandang tepat;” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KKKS wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan, termasuk Branch Profit Tax/BPT sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang ada di Indonesia;

bahwa dalam KBH Natuna Sea Block A 1999 sebelum amandemen secara sistematis sama sekali tidak terkait dengan Pasal Bagi Hasil Migas Yang diatur dalam Section VI KBH Natuna Sea Block A 1999;

bahwa pada tahun 2023, telah dibuat amandemen dari KBH Natuna Sea Block A 1999 yang beberapa perubahan yaitu:

a. Mengubah Pasal 6.1.3 dan 6.2.2 terkait bagi hasil migas;

b. Menambahkan Pasal 15.5 terkait dengan Pajak Final dan P3B bahwa terkait dengan perubahan tersebut Pemohon Banding berpandangan bahwa adanya perubahan tersebut lebih memperkuat dalil-dalil dari Pemohon Banding yang berpendapat bahwa dalam perkara aquo sesuai dengan KBH Natuna Sea Block A 1999 sebelum amandemen dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan kaidah hukum non retroaktif yang mana ditegaskan dalam Amandemen KBH tersebut, ketentuan dalam KBH Amandemen baru berlaku setelah Tanggal Efektif dari amandemen, sehingga tidak mengikat pada komitmen KBH sebelum amandemen;

b. Ketentuan dalam Pasal 15.5 KBH Amandemen tidak bisa diartikan bahwa terdapat kesepakatan dari Pemohon Banding dan Pemerintah bahwa seakan-

akan P3B tidak bisa diberlakukan untuk kontrak KBH Natuna Sea Block A 1999 sebelum amandemen karena penegasan tersebut justru baru mengikat kedepan sedangkan ketentuan Perpajakan dalam KBH yang berhubungan dengan objek sengketa perkara ini, ketentuannya harus mengacu pada Pasal 5.1.17 KBH Natuna Sea Block A 1999 sebelum amandemen sebagaimana diuraikan diatas. Dimana ketentuannya harus mengacu kepada UU PPh tahun 1994 dan peraturan pelaksananya yang sesuai dengan Pasal 32A UU PPh tersebut mengakui bahwa P3B merupakan aturan yang bersifat lex specialis dari ketentuan Pasal 26 ayat 4 UU PPh;

bahwa jika dibaca secara utuh dari keseluruhan KBH yang lama dan KBH amandemen terlihat bahwa kesepakatan adanya “korelasi” antara bagi hasil migas sebagaimana diatur dalam Section VI KBH baru disepakati oleh Kontraktor dan SKK Migas pada saat dibuatnya amandemen PSC dengan demikian secara a contratio dan tafsiran sistematik dari KBH Natuna Sea Block A 1999 sebelum ada amandemen sama sekali tidak ada komitmen atau kesepakatan dalam KBH Natuna Sea Block A 1999 yang mengkaitkan komitmen bagi hasil dengan kewajiban pajak Kontraktor;

bahwa kalaupun ada klausula yang terkait dengan P3B dalam KBH amandemen, jika kita melihat secara keseluruhan dan secara utuh dari Pasal 15.5 KBH amandemen tersebut, pada dasar tidak bisa diartikan sama sekali sebagai larangan penggunaan P3B, akan tetapi merupakan Pasal yang menegaskan bahwa sebenarnya penggunaan P3B tidak boleh mengurangi komitmen bagi hasil migas bagian pemerintah sesuai dengan Pasal 6 KBH, namun sesuai dengan Pasal 15.5.2 KBH Amandemen yang isinya sebagai berikut:

“Dalam hal SETELAH TANGGAL EFEKTIF AMANDEMEN II KONTRAKTOR tidak tunduk kepada tarif atau dasar penerapan pajak final atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh Badan sesuai Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan/atau tunduk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) maka bagian KONTRAKTOR terhadap bagi hasil sebelum pajak yang berlaku untuk KONTRAKTOR tersebut wajib disesuaikan, sehingga KONTRAKTOR terhadap bagi hasil setelah pajak adalah sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 6.1.3 dan 6.2.2 Bab VI KONTRAK ini;”

Maka pada dasarnya masih terdapat kemungkinan penggunaan P3B oleh Kontraktor, namun apabila berdampak kepada bagi hasil migas bagian pemerintah sesuai komitmen Pasal 6 PSC mana bagian pemerintah harus dikembalikan kepada SKK MIGAS;

bahwa dengan demikian sesuai KBH Amandemen 2023 telah disepakati bahwa seandainya ada sengketa terkait penggunaan P3B maka disepakati bahwa sengketa tersebut harus dianggap sebagai sengketa Kontrak antara Kontraktor dengan SKK Migas, bukan sengketa Perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, terkait dengan sengketa materi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini adalah terkait dengan perbedaan penggunaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh, dimana Terbanding menggunakan tarif 20% sesuai dengan UU PPH sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sesuai dengan P3B Indonesia Belanda;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti dan pendapatnya masing-masing;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui ketentuan yang memuat tarif BPT 10% baru ada pada P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 yang ditandatangani 28 Januari 2022, sementara PSC Natuna sudah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999;

bahwa berdasarkan Amandemen PSC yang ditandatangani tanggal 15 Januari 1999 antara PT Pertamina dengan Premier Oil Natuna Sea Ltd. dan Kuwait Foreign Peyroleum Exploration Company KSC, diketahui bahwa kontraktor Premier Oil Natuna Sea Ltd memiliki kepemilikan (participating interest) sebesar 66,6667% dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company sebesar 33,3333%;

bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2003, terjadi pengalihan interest dari Premier Oil Natuna Sea Ltd kepada Premier Oil Natuna Sea BV dengan kepemilikan sebesar 28,6667% sebagai operator, Natuna 1 BV sebesar 15% (silent partner), dan Natuna 2 BV (silent partner) sebesar 23%;

bahwa menurut Pengalikan Pajak meskipun terjadi pengalihan interest dari Premier Oil Natuna Sea Ltd. kepada Pemohon Banding yaitu Natuna 1 BV, kontrak PSC

yang menyatakan kontraktor tunduk kepada dan membayar secara sendiri-sendiri kepada pemerintah Republik Indonesia untuk pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak final atas laba sesudah pajak yang dikenakan atas pihaknya berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku;

bahwa berdasarkan PSC Natuna 1999 pada Article 5.1.17 disebutkan bahwa: “severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular in respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records.”

Terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

”secara terpisah, dikenakan dan membayar kepada Pemerintah Indonesia Pajak Penghasilan, termasuk pajak final atas keuntungan setelah dipotong pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya, dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengisian surat pemberitahuan pajak, ketetapan pajak, serta penyimpanan dan pemeriksaan pembukuan dan catatan."

Bahwa dari article 5.1.17 PSC 1999 tersebut diketahui bahwa kontraktor wajib membayar kepada Pemerintah Indonesia Pajak Penghasilan, termasuk pajak final atas keuntungan setelah dipotong pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya, dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan;

bahwa yang dimaksud dengan “Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya” dalam artikel 5.1.17 PSC 1999 telah dijelaskan pada artikel 1.2.12 yang menyebutkan bahwa:

Indonesia Income Tax Law means the current Tax Code including the appropriate regulation.

Terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti undang-undang pajak yang berlaku saat ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai.

bahwa dari pengertian Article 1.2.12 PSC Natuna 1999 telah jelas bahwa yang dimaksud Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan yang terkait yang berlaku di saat PSC ditandatangani yaitu di tahun 1999, dan ini menegaskan adanya prinsip nail down yaitu peraturan atau ketentuan terkait dengan pelaksanaan kontrak adalah berdasarkan peraturan dan ketentuan pada saat kontrak ditandatangani;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dalam pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Kontraktor adalah UU PPh yang berlaku saat penandatangan kontrak, dalam hal ini adalah UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh Nomor 10 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (selanjutnya disebut dengan UU PPH tahun 1994), pada Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa tarif tertinggi PPh untuk Wajib Pajak Badan adalah 30%, dan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) adalah sebesar 20%;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh Tahun 2000), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 33A ayat (4):

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

Penjelasan Pasal 33A ayat (4):

Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-

undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.

Dengan demikian, ketentuan Undang-undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunya Undang-undang ini;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan dalam UU PPh Tahun 1994 berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang PPh Tahun 2000 ini, dengan demikian Amandemen PSC yang ditandatangani Pemohon Banding pada tanggal 15 Januari 1999 mengikuti ketentuan UU PPh Tahun 1994, dimana diatur bahwa tarif PPh Pasal 26 atas keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap adalah sebesar 20%;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan tarif PPh Badan sebesar 30%, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya Pemohon Banding tidak mempermasalahkan prinsip nail down dalam PSC karena dalam PSC amandemen tahun 1999 tarif PPh Badan yang digunakan adalah tarif 30 sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh Tahun 1994;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui ketentuan yang memuat tarif BPT 10% baru ada pada P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 yang ditandatangani 29 Januari 2002 dan mulai efektif mulai 1 Januari tahun 2004, sementara Amandemen PSC Natuna sudah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999;

bahwa dengan demikian mengacu pada ketentuan PSC artikel 5.1.17 dan artikel 1.2.12 maka tarif PPh Pasal 26 ayat (4) BPT mengikuti ketentuan dalam UU PPh Tahun 1994 yaitu sebesar 20%;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menggunakan KBH Amandemen 2023 untuk menguatkan dalilnya, diberikan pendapat bahwa dasar Pemohon Banding tersebut tidak tepat dan tidak relevan karena sengketa dalam banding ini adalah sengketa pajak tahun 2019, dengan demikian KBH atau PSC yang menjadi acuan adalah PSC Amandemen di tahun 1999;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggunaan aturan harus mengacu kepada UU PPh tahun 1994 dan peraturan pelaksananya yang sesuai dengan Pasal 32A UU PPh dimana dalam ketentuan tersebut mengakui bahwa P3B merupakan aturan yang bersifat lex specialis dari ketentuan Pasal 26 ayat 4 UU PPh, diberikan pendapat bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak benar dengan penjelasan bahwa Pasal 32A Undang-Undang PPH baru ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu perubahan Ketiga UU PPh, dan Pasal 32A tersebut mengatur mengenai kewenangan Pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak dan tidak mengatur mengenai aturan lex specialis dari ketentuan Pasal 26 ayat (4);

bahwa ketentuan P3B merupakan ketentuan yang bersifat lex specialis jika disandingkan dengan Undang-Undang PPh namun menjadi lex generalis jika disandingkan dengan letentuan yang diatur dalam PSC atau KBH, karena P3B mengatur secara umum hak pemajakan seluruh Wajib Pajak yang bertransaksi dengan negara mitra sedangkan KBH atau PCS hanya mengatur 2 entitas atau lebih, dengan demikian penentuan besarnya PPh Pasal 26 atat (4) tetap harus mengacu pada apa yang yang telah disepakati dalam kontrak PSC 1999 dimana tarif yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh Tahun 1994;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding maupun Pemohon Banding yang menggunakan Putusan Pengadilan Pajak atas Pemohon yang sama ataupun Pemohon yang berbeda untuk sengketa yang menurut Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sengketa yang dinilai sama dengan sengketa banding ini,

diberikan pendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang digunakan para pihak tersebut dinilai tidak relevan sehingga tidak dipertimbangkan karena pertimbangan hukum dan fakta yang ada dalam persidangan dinilai tidak sama dengan pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Pajak ataupun fakta dalam persidangan untuk sengketa banding ini;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Terbanding sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan dalam PSC 1999, sehingga pengenaan tarif 20% atas PPh Pasal 26 (4) tetap dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil, bukti atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak dan bukti yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau dinilai merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini

bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (USD)Dipertahankan (USD)Tidak dapat dipertahankan (USD)
1Pajak Penghasilan terutang3,156,678.233,156,678.230.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh terutang menurut TerbandingUSD 19,841,977.00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanUSD0.00 PPh terutang menurut Pengadilan PajakUSD 19.841.977.00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Penghasilan NetoUSD 45,095,403.35 Kompensasi KerugianUSD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD 45,095,403.35 PPh TerutangUSD 19,841,977.00 Kredit PajakUSD 19,841,977.00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD0.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00003/566/19/081/23 tanggal 6 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama BUT NATUNA 1 B.V., NPWP 02.058.639.2-081.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 3, Talavera Office Park Jalan Letjen. TB Simatupang Kav. 22- 26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Penghasilan NetoUSD 45,095,403.35 Kompensasi KerugianUSD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD 45,095,403.35 PPh TerutangUSD 19,841,977.00 Kredit PajakUSD 19,841,977.00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD0.00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., SH., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si.Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P.,M.H.

ttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.PANITERA PENGGANTI ttd

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.