Putusan Pengadilan Pajak, 162 halaman
PUT-007135.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
BUT Natuna 1 BV, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2013
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007135.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Natuna 1 BV mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2013, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2013
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 2; Pasal 26 ayat (4); Pasal 32A; Pasal 33 ayat (3); Pasal 33A ayat (4)
- UU 48/2009Pasal 5
- UU KUPPasal 27
- UU 10/1994Pasal 32A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007135.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Natuna 1 BV
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00003/566/19/081/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2013
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 November 2025