PUTUSAN
Nomor PUT-007056.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007056.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Arion Indonesia, NPWP 31.312.923.1-652.000, beralamat di Jl Ikan Lodan, No. 129, RT 008, RW 001, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, 65142, yang diwakili oleh Diana Isnaini jabatan Direktur Utama, (info@arionindonesia.id),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fungsiawan,
Jabatan: Kusa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ARION-SK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,
2. Nama: Rinto Setiyawan,
Jabatan: Komisaris,
3. Nama: Kahfi Permana,
Jabatan: Pegawai,
4. Nama: Vita Yulianingrum,
Jabatan: Pegawai,
5. Nama: Nevaristyana Widya Candra,
Jabatan: Pegawai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/ARION-SK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,