Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-007056.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

PT Arion Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007056.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007056.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Arion Indonesia, NPWP 31.312.923.1-652.000, beralamat di Jl Ikan Lodan, No. 129, RT 008, RW 001, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, 65142, yang diwakili oleh Diana Isnaini jabatan Direktur Utama, (info@arionindonesia.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiawan,

Jabatan: Kusa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ARION-SK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: Rinto Setiyawan,

Jabatan: Komisaris,

3. Nama: Kahfi Permana,

Jabatan: Pegawai,

4. Nama: Vita Yulianingrum,

Jabatan: Pegawai,

5. Nama: Nevaristyana Widya Candra,

Jabatan: Pegawai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/ARION-SK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ika Yuli Astuti/19750715 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama/NIP: Barkah Murah/19760213 199903 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Tenti Tiffany/19760808 199602 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1424/WPJ.12/2024 tanggal 09 Desember 2024,

4. Nama/NIP: SandhyTyasAsmara/19790223 200212 1 002,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

5. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/ 19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

6. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/19850711 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

8. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

9. Nama/NIP: RifqiAdityaChandra/19870418 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

10. Nama/NIP: Lilik Andayani/ 19851118 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

11. Nama/NIP: Siti Fadlilah/ 19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

12. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-241/WPJ.12/2025 tanggal 03 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1213/PP/BR/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 027/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-22/ STG/WPJ.12/2024 tanggal 19 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00035/201/19/651/23 diterbitkan tanggal 14 September 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-00058/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 022/ARION/PJK/I/2024 tertanggal 21 Januari 2024;

Menimbang bahwa atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat dengan Surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, menyatakan bahwa Surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP dan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang KUP dimana Surat Penggugat tersebut bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 027/ARION- PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 027/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yang berbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-1659/ PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan oleh Tergugat (selanjutnya disebut “surat a quo”);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-1659/ PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 1 Agustus 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Ketetapan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Diana Isnaini jabatan selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 27 September 2022 yang akan ditunjukkan pada sidang pertama nanti;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa pokok sengketa dalam gugatan a quo adalah tanggapan Tergugat yang tercantum dalam surat a quo mencerminkan kesalahan dalam penafsiran dasar hukum tentang tata cara pemeriksaan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan;

A. Kronologi Gugatan bahwa untuk menjelaskan Gugatannya, Penggugat akan menerangkan perihal penerbitan surat a quo yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan;

No.TanggalUraianKeterangan
1.19 S eptember 2023Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00035/201/19/651/23 tanggal 14 September 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 (selanjutnya disebut “SKPKB PPh Pasal 21”)
2.25 Oktober 2023Penggugat menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00058/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 tanggal 20 Oktober 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 (selanjutnya disebut “SKP Pembetulan”)
3.23 Januari 2024Penggugat mengajukan Surat Keberatan nomor 022/ARION/PJK/I/2024 tertanggal 21 Januari 2024 atas SKP Pembetulan yang membetulkan SKPKB PPh Pasal 21.
4.1 Agustus 2024Penggugat menerima surat a quo.
5.22 Agustus 2024Penggugat mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas surat a quo ke Pengadilan Pajak.

B. Penjelasan Atas Kronologi Gugatan bahwa untuk menguatkan gugatannya, Penggugat akan menjelaskan dalil-dalil gugatan berdasarkan kronologi di atas sebagai berikut:

1. Tanggal 19 September 2023

Sudah jelas;

2. Tanggal 25 Oktober 2023

Sudah jelas;

3. Tanggal 23 Januari 2024

Sudah jelas;

4. Tanggal 1 Agustus 2024 a. bahwa Penggugat telah menerima surat a quo, dimana pada Poin 1 Tergugat menyatakan bahwa “Berdasarkan penelitian kami, surat yang Saudara sampaikan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP. “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

bahwa atas pernyataan yang disampaikan oleh Tergugat tersebut Penggugat tidak sependapat dan patut untuk dibantah yang mana pada faktanya, Penggugat tidak pernah menandatangani risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir;

bahwa selain itu, angka yang disetujui oleh Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan angka yang tercantum pada Poin 11 SKPKB PPh Pasal 21, sehingga adanya perbedaan nilai yang disetujui oleh Penggugat yang mana hal tersebut membuat Penggugat tidak wajib untuk melunasi kewajiban perpajakan sebagaimana Pasal 25 ayat (3a)

UU KUP. Daftar perhitungan antara Tergugat dan Penggugat sebagai berikut:

Ket.Jumlah Menurut SKP (14.09.23)Menurut SKP Pembetulan (20.10.23)Menurut Sanggahan SPHP (22.05.23)
FiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
Jumlah Pajak Kurang BayarRp63.874.688Rp63.874.688Rp6.463.016Rp6.657.339

bahwa dengan demikian, dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat yaitu Pasal 25 ayat (3a) UU KUP tidak dapat digunakan karena nilai yang disetujui oleh Penggugat yang tertuang pada Poin 11 SKPKB PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan nilai yang disetujui Penggugat pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga Penggugat tidak wajib melunasi kewajiban perpajakan;

bahwa menurut Penggugat, PPh Pasal 21 yang disetujui adalah kurang bayar sebesar Rp6.657.339,00 pada pembahasan pertama tanggal 29 Mei 2023 dan kurang bayar sebesar Rp101.069.770,00 pada Sanggahan SPHP Kedua nomor 002/ARION-PJK/VI/2023 tertanggal 16 Juni 2023. Sehingga, nilai yang disetujui pada SKPKB PPh Pasal 21 sebagaimana telah dibetulkan dengan SKP Pembetulan bukan merupakan nilai yang disetujui oleh Penggugat dan oleh karena tidak ada kepastian nilai yang disetujui, maka Penggugat tidak melakukan pembayaran nilai yang disetujui dalam pengajuan keberatan; bahwa Penggugat mempertanyakan darimana asal nilai yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pembetulan PPh Pasal 21 sebesar Rp6.463.016,00;

b. bahwa pada Poin 2 surat a quo Tergugat menyatakan bahwa “Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, surat yang Saudara sampaikan tersebut bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.” Pasal 25 ayat

(4) UU KUP berbunyi:

“Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.” bahwa menurut Tergugat dalam mengembalikan surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat karena SKPKB PPh Pasal 21 yang tidak memenuhi persyaratan, namun menurut Penggugat adalah tidak benar karena pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 telah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP sebagai berikut;

No.KeteranganMemenuhiTidak Memenuhi
1.Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP yang berbunyi: “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;” Keberatan Penggugat memenuhi Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP, karena objek gugatan Penggugat adalah atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Bukti P-5).√
2.Pasal 25 ayat (2) huruf a UU KUP yang berbunyi: “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.” • Bahwa sesuai dengan Bukti P-5 keberatan Penggugat diajukan√
No.KeteranganMemenuhiTidak Memenuhi
secara tertulis dalam bahasa Indonesia. • Bahwa sesuai dengan Bukti P-5 jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Penggugat dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan dapat dilihat mulai pada halaman 19 sampai dengan halaman 49. Dengan demikian, keberatan Penggugat telah sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU KUP.
3.Pasal 25 ayat (3) UU KUP yang berbunyi: “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.” Bahwa SKP Pembetulan Penggugat terima pada tanggal 25 Oktober 2023 (Bukti P-4). Penggugat mengajukan keberatan pada tanggal 23 Januari 2024 (Bukti P-5). Hal ini surat keberatan Penggugat disampaikan masih dalam√
No.KeteranganMemenuhiTidak Memenuhi
waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKP Pembetulan.
4.Pasal 25 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.” Bahwa nilai pajak yang disetujui Penggugat pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan nilai pajak yang tertuang pada SKP. Oleh karena itu, Penggugat tidak melunasi terlebih dahulu kewajiban perpajakan sebelum mengajukan keberatan. Sehingga Penggugat tidak wajib untuk melunasi kewajiban perpajakan sebagaimana Pasal 25 ayat (3a) UU KUP dan oleh karenanya Penggugat telah memenuhi Pasal 25 ayat (3a) UU KUP.√

5. Tanggal 22 Agustus 2024

Sudah jelas;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kronologi di atas, maka yang menjadi pokok dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 30 Juli 2024

tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang dikeluarkan diterbitkan oleh Tergugat;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yang berbunyi:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;

3. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

4. bahwa dalam perkara a quo surat atau keputusan tersebut telah memenuhi sifat konkrit yaitu bahwa surat atau ketetapan tersebut benar adanya atau nyata, kemudian Individual artinya khusus yang mana dalam hal ini surat a quo diterbitkan secara khusus kepada Penggugat, dan Final artinya tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh oleh Penggugat selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

5. bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024 Penggugat telah menerima surat a quo yang mana dalam keterangan yang tercantum dalam surat a quo tersebut adalah sebagai berikut:

“tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP. “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus

dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”;

6. bahwa atas hal tersebut di atas dalam kenyataannya, dasar hukum sebagaimana dicantumkan oleh Tergugat yaitu Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP tidak bisa digunakan dan tidak sesuai, karena Penggugat tidak pernah menandatangani risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir;

7. Kemudian atas hal tersebut, angka atau nilai yang disetujui oleh Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan angka atau nilai yang tercantum pada Poin 11 SKPKB PPh Pasal 21, sehingga dengan adanya perbedaan nilai yang disetujui oleh Penggugat maka hal tersebut membuat Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk melunasi kewajiban perpajakan sebagaimana Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

8. bahwa berdasarkan pada uraian pokok gugatan nomor 5 sampai 7 tersebut di atas, maka Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat menjadi tidak dapat dipertimbangkan;

9. bahwa dengan tidak dapat dipertimbangkannya Surat a quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat tersebut, maka Surat Pengajuan Keberatan nomor 022/ARION-PJK/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024 yang Penggugat ajukan pada tanggal 23 Januari 2024 seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai Surat Keberatan, dan dilakukan proses penelaahan Surat Keberatan oleh Tergugat sesuai prosedur, karena telah memenuhi semua persyaratan formil maupun materil;

10. bahwa berdasarkan uraian yang telah Penggugat uraikan maka sengketa ini telah memenuhi definisi Sengketa Pajak sebagaimana telah didefinisikan oleh ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PP yang berbunyi:

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sengketa pajak tersebut memiliki unsur-unsur antara lain:

1) Ada sengketa di bidang perpajakan;

2) Ada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak; dan

3) Ada Pejabat yang Berwenang.

III.Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa atas surat a quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat tidak dapat dipertimbangkan karena Surat Keberatan yang Penggugat sampaikan telah memenuhi syarat untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUP; dan

3. Bahwa Surat Pengajuan Keberatan nomor 022/ARION/PJK/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024 yang diajukan oleh Penggugat demi hukum dapat dipertimbangkan oleh Tergugat sebagai Surat Keberatan dan dilakukan penelaahan keberatan sesuai prosedur karena telah memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan batal dan tidak sah bahwa surat a quo yang terbitkan oleh Tergugat, karena telah memenuhi syarat untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUP;

4. Menyatakan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima; dan

5. Menyatakan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima seluruhnya.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-22/ STG/WPJ.12/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 027/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

v
vv

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam v

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat v keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan

- dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

Ya Tidak

v
v
v
v
v
v

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) v

Surat Gugatan;

e Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan v yang jelas;

f Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterimaSuratTergugatNomorS-

1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 1 Agustus 2024;

g Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang v digugat;

h Surat Gugatan ditandatangani oleh Diana Isnaini bertindak selaku:

- PenggugatdanPengurusyangtidak v berkedudukan di Indonesia;

i Surat/skp/keputusan*) yang diajukan gugatan bukanv merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta pasal 41 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

III.Tanggapan atas Gugatan bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a) Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 25 ayat (4)

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-202/PMK.03/2015.

Pasal 4 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan.

Pasal 7 ayat (1)

Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Pasal 8 ayat (1)

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding ke badan peradilan pajak.

b) Pendapat Tergugat (1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00031-RIKSIS/WPJ.12/2023 tanggal 24 Agustus 2023 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00035/201/19/651/23 tanggal 14 September 2023;

(2) bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00035/201/19/651/23 tanggal 14 September 2023 telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/NKEB/PJ/WPJ.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

(3) bahwa Penggugat menyampaikan Surat Keberatan nomor 0022/ARION-PJK/X/2023 tanggal 22 Januari 2024, atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/ NKEB/PJ/WPJ.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21, karena menurut Penggugat dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(4) bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Pembetulan Secara Jabatan Nomor LAP-2991/KPP.1209/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/201/19/651/23 tanggal 14 September 2023 diterbitkanSuratKeputusannomorKEP-00058/ NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 tanggal 20 Oktober 2023 karena terdapat kekeliruan hitung dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam Nota Perhitungan dan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 tersebut pada item-item dalam kolom Pembahasan Akhir (Disetujui), sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Wajib PajakPemeriksaPembahasan Akhir (Disetujui)
SemulaMenjadi
1Penghasilan kena Pajak / DPP
a.2 Pegawai Tetap-1.380.693.6511.380.693.65199.350.000
a.3 Jumlah199.030.0001.610.077.7051.610.077.705328.734.044
2PPh Pasal 21378.00044.834.21444.834.2144 .876.202
5Kurang Bayar (3-4.j)-44.456.21444.456.2144 .498.202
7Sanksi Administrasi
Sanksi Administrasi
b.1. Bunga Pasal 13 (2) KUP-19.418.47419.418.4741 .964.814
d. Jumlah Sanksi Administrasi-19.418.47419.418.4741 .964.814
8Jumlah Pajak Kurang Bayar-63.874.68863.874.6886 .463.016
ahwa Penggugat menyampaikan gugatan kePengadilan Pajak
tas Surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30Juli 2024
entang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak memenuhi
ersayaratan;
Halaman 19 dari 37 halaman. Putusan Nomor PUT-007056.99/2024/PP/M.XIV PT AA Tahun 2025 rion Indonesia

(5) bahwa pada saat surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dikirimkan, pemenuhan formal pengajuan keberatan didasarkan nilai yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPhPasal25/29BadanNomorKEP-00057/ NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tahun pajak 2019 yaitu sebesar Rp6.463.016,00;

bahwa Penggugat belum melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir;

(6) Dengan demikian surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dikirimkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakn yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 027/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Tergugat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-1659/ PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan nama PT Arion Indonesia, NPWP: 31.312.923.1-652.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Akta Berita Acara Nomor 12 tanggal 27 September 2022;

Bukti P-2. Salinan digital Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Arion

Indonesia Nomor 3 tanggal 07 April 2011;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal

30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Bukti P-4. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00035/201/19/651/23 tanggal 14 September 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti P-5. Salinan digital Surat Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor KEP- 00058/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 tanggal 20 Oktober 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti P-6. Salinan digital Surat Pengajuan Keberatan nomor

022/ARION/PJK/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-7. Salinan digital Draft Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dari email Tergugat;

Bukti P-8. Perhitungan Jumlah Pajak Kurang Bayar Menurut Penggugat; Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal dan NPWP atas nama Diana

Isnaini;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ARION-SK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Fungsiawan;

Bukti P-11. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal, NPWP, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum dan BPE SPT Tahunan atas nama Fungsiawan;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Fungsiawan;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Diana Isnaini,

Bukti P-14. Permohonan Izin Liput Radius;

Bukti P-15. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik dan Tatap Muka di Pengadilan Pajak;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/ARION-SK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Rinto Setiyawan, Kahfi Permana, Vita Yulianingrum, Nevaristyana Widya Candra;

Bukti P-17. Salinan digital NPWP atas nama Rinto Setiyawan, Kahfi

Permana, Vita Yulianingrum;

Bukti P-18. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal atas nama Nevaristyana

Widya Candra;

Bukti P-19. Salinan digital Formuli 1721 (Bukti Potong Pegawai yang

Bersidang);

Bukti P-20. Pakta Integritas;

Bukti P-21. Surat Nomor 018/ARION-PJK/XI/2024 tanggal 6 November 2024 tentangTanggapanatasSuratNomorBG- 007056.99.2024/PAN/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 001/ARION-PJK/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-23. Compare Perhitungan PPh 21 Penggugat & Tergugat;

Bukti P-24. Salinan digital Surat Nomor 007/ARION-PJK/V/2023 tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-25. Salinan digital Surat Nomor 002/ARION-PJK/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023;

Bukti P-26. Perhitungan Jumlah Pajak Kurang Bayar Menurut Penggugat; Bukti P-27. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019; Bukti P-28. Salinan digital Surat Nomor 001/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal

01 Agustus 2024;

Bukti P-29. Salinan digital Nomor S-00052-RIK.SIS/WPJ.124/2023 tanggal

10 Mei 2023;

Bukti P-30. Salinan digital Surat Nomor PEMB-00041/WPJ.12/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti P-31. Salinan digital Surat Nomor S-691/WPJ.12/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Keterangan Ahli mengenai Hukum Acara

Penelitian Keberatan Pajak dan Hukum Acara Pembetulan Pajak yang Menyebabkan Surat Keputusan Menjadi Batal tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-33. Surat Tugas Nomor 247/USJ-18/O-65/2024 tanggal 18 November 2024 dan CV Ahli atas nama Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., MBA.;

Bukti P-34. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

009544.99/2020/PP/M.IB Tahun 2021;

Bukti P-35. Salinan digital Putusan Mahkamah Agung RI Nomor

4910/B/PK/Pjk/2022 tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti P-36. Kesimpulan Akhir Nomor 005/ARION-G/III/2025 tanggal 05 Maret 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

22918/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis Nomor S-2261/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 November 2024;

Bukti T-3.Dokumen Data Tunggakan Pajak;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis Kronologis Sengketa tanggal 5 November 2024;

Bukti T-5.Dokumen Notulensi Ombudsmen;

Bukti T-6.Dokumen Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti T-7.Dokumen SPHP dan Tanggapan SPHP;

Bukti T-8.Dokumen Surat Keberatan;

Bukti T-9.Dokumen Laporan Tolak Formal dan Surat Tidak Memenuhi

Ketentuan Formal;

Bukti T-10. Dokumen Surat Permohonan Pasal 36 (1) a dan Pasal 36 (1) c; Bukti T-11. Dokumen Surat Tanggapan;

Bukti T-12. Dokumen Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan;

Bukti T-13. Dokumen Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 21;

Bukti T-14. Dokumen Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak

Memenuhi Persyaratan;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Nomor S-2488/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 9 Desember 2024;

Bukti T-16. Risalah Pembahasan PT Arion Indonesia;

Bukti T-17. Penjelasan Tertulis Nomor S-60/WPJ.12/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti T-18. Ikhtisar Menurut Tergugat;

Bukti T-19. Ikhtisar Menurut Penggugat;

Bukti T-20. SK Pembetulan SKP;

Bukti T-21. SPHP;

Bukti T-22. Undangan closing ke-2;

Bukti T-23. Surat Penolakan Panggilan dari Penggugat;

Bukti T-24. Surat Pernyataan Keberatan dari Penggugat;

Bukti T-25. Surat Sanggahan atas SPHP dari Penggugat;

Bukti T-26. Perhitungan PPh Tergugat;

Bukti T-27. Salinan digital Surat Nomor 004/ARION-PJK/VIII/223 tanggal 11 Agustus 2023;

Bukti T-28. Salinan digital Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam

Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-29. Salinan digital Daftar Hasil Pembahasan Akhir, Ikhtisar Hasil

Pembahasan Akhir;

Bukti T-30. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

009719.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024;

Bukti T-31. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

011146.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024;

Bukti T-32. Pendapat Akhir Nomor S-515/WPJ.12/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan Ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn.,

B.S.C., M.B.A.,

Nomor KTP/ SIM/ Pasport: 3174053006750006,

Tempat dan tanggal Lahir: Jakarta, 30 Juni 1975,

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jl. Ciledug Raya No. 99, RT/RW 002/005, Kel.

Cipulir, Kec. Kebayoran Lama,

Agama: Kristen,

Pekerjaan: Karyawan Swasta,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 027/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa alasan utama penerbitan surat Nomor S-1659/ PJ/WPJ.12/2024 adalah karena Penggugat belum melunasi sejumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum

menyampaikan surat keberatannya sehingga permohonan keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Berdasarkan penelitian Tergugat, diketahui bahwa Penggugat belum melunasi jumlah pajak yang disetujui sebesar Rp6.463.016,00;

bahwa sebagai konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat pada ayat (3a), maka berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat yang disampaikan oleh Penggugat tidak dianggap sebagai Surat Keberatan dan oleh karena itu tidak dapat dipertimbangkan oleh Tergugat. Dengan demikian, penerbitan surat pemberitahuan tersebut merupakan tindakan Tergugat untuk secara resmi menyatakan bahwa permohonan keberatan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut;

bahwa menurut Tergugat, nilai pajak kurang bayar yang disetujui sebesar Rp6.463.016,00 ini berasal dari Surat Keputusan Pembetulan (KEP- 00058/NKEB/PJ/KPP.1209/2023) yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023. Surat Keputusan Pembetulan ini merevisi jumlah yang disetujui pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 sebelumnya, yang semula sebesar Rp63.874.688,00. Menurut Tergugat, angka yang disetujui ini didasarkan pada Sanggahan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang disampaikan sendiri oleh Penggugat, di mana Penggugat menyetujui sebagian koreksi yang dilakukan pemeriksa;

Menimbang, bahwa Penggugat mengemukakan alasan-alasan ketidaksetujuannya atas penerbitan Surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a. Terdapat ketidaksesuaian antara nilai pajak yang menurut Tergugat disetujui dengan nilai yang sebenarnya disetujui oleh Penggugat saat

proses pemeriksaan. Penggugat berargumen tidak pernah menyetujui nilai kurang bayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 maupun Surat Keputusan Pembetulannya. Faktanya, Penggugat menyatakan tidak pernah menandatangani risalah pembahasan, berita acara pembahasan akhir, maupun ikhtisar hasil pembahasan akhir yang menjadi dasar Tergugat menetapkan nilai yang disetujui. Karena tidak ada nilai yang disetujui secara pasti dan tertulis dalam dokumen-dokumen tersebut, maka menurut Penggugat, kewajiban untuk melunasi sejumlah pajak yang disetujui sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menjadi tidak berlaku bagi Penggugat;

b. Penggugat menunjukkan bukti perhitungan yang berbeda antara versi Penggugat dengan versi Tergugat. Menurut perhitungan Penggugat berdasarkan Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang pertama, nilai PPh Pasal 21 yang disetujui adalah kurang bayar sebesar Rp6.657.339,00. Sedangkan pada Sanggahan SPHP kedua, nilai yang disetujui adalah kurang bayar sebesar Rp101.069.770. Kedua angka ini berbeda dengan angka yang ditetapkan Tergugat dalam SKP Pembetulan, yaitu Rp6.463.016,00, yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menolak keberatan Penggugat. Karena adanya perbedaan dan ketidakpastian nilai ini, Penggugat berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sebelum mengajukan keberatan;

c. Sebagai penguat argumennya, Penggugat juga menghadirkan keterangan Ahli. Menurut Ahli, jika nilai yang disetujui oleh Penggugat dalam tanggapan SPHP tidak sama dengan jumlah yang tercantum pada SKP, maka Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk melunasi kewajiban tersebut sebelum mengajukan keberatan. Oleh karena itu, menurut Ahli, keberatan yang diajukan Penggugat seharusnya demi hukum diterima dan diteliti secara materi oleh Tergugat, bukan dikembalikan karena alasan formal;

d. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penggugat menolak Surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 dengan alasan bahwa dasar hukum yang

digunakan Tergugat (Pasal 25 ayat (3a) UU KUP) tidak dapat diterapkan karena tidak ada kesepakatan yang final dan sah mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Penggugat merasa seluruh syarat formal lainnya telah terpenuhi, dan pengembalian surat keberatan tersebut telah merugikan hak Penggugat untuk mendapatkan penelaahan materi atas sengketa pajaknya;

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan ketidaksetujuan Penggugat, Tergugat menyampaikan argumen-argumen bantahan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a. Secara keseluruhan, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Argumen utama Tergugat adalah bahwa surat keberatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formal fundamental yang diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan ini secara tegas mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar, setidaknya sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Karena syarat ini tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat yang diajukan Penggugat tidak dapat dianggap sebagai Surat Keberatan dan oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan;

b. Tergugat dengan tegas membantah dalil Penggugat yang menyatakan tidak ada nilai yang disetujui atau ada ketidaksesuaian nilai. Menurut Tergugat, Penggugat berusaha mengaburkan fakta untuk menghindari kewajiban membayar. Tergugat menunjukkan bukti bahwa Penggugat, melalui surat Sanggahan atas SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) Nomor 002/ARION-PJK/VI/2023 tertanggal 16 Juni 2023, secara eksplisit menyetujui sebagian koreksi pemeriksa atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp129.704.044,00. Dari persetujuan inilah kemudian dihitung jumlah pajak kurang bayar yang harus dilunasi Penggugat, yang setelah adanya kesalahan hitung pada SKPKB awal, dibetulkan menjadi sebesar Rp6.463.016,00 melalui Surat Keputusan Pembetulan.

Berdasarkan penelitian pada Sistem Informasi DJP, Tergugat menemukan bahwa jumlah ini belum dilunasi oleh Penggugat sebelum mengajukan keberatan;

c. Terkait prosedur pemeriksaan, khususnya klaim Penggugat bahwa tidak ada pembahasan akhir kedua, Tergugat memberikan bantahan. Tergugat menjelaskan telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melanjutkan pembahasan melalui undangan kedua pada tanggal 9 Agustus 2023 untuk pertemuan tanggal 10 Agustus 2023. Namun, justru Penggugat sendiri yang tidak bersedia melakukan pembahasan. Direktur Penggugat hadir pada tanggal 10 Agustus 2023 namun menolak pembahasan dan membawa Surat Pernyataan Keberatan Atas Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Keesokan harinya, Penggugat kembali menyampaikan surat penolakan panggilan untuk menandatangani Berita Acara pembahasan akhir. Akibat penolakan ini, Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak pada 11 dan 14 Agustus 2023;

d. Terakhir, Tergugat menekankan bahwa SKPKB PPh Pasal 21 dan Surat Keputusan Pembetulannya, yang menjadi dasar nilai yang disetujui, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini karena Penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan terpisah atas prosedur penerbitan kedua produk hukum tersebut, dan Pengadilan Pajak telah memutus menolak kedua gugatan tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, Penggugat seharusnya tidak dapat lagi mempermasalahkan prosedur penerbitannya dan harus fokus pada pemenuhan kewajiban formal untuk mengajukan keberatan, yaitu melunasi jumlah yang telah disetujui. Oleh karena itu, Tergugat berkesimpulan bahwa seluruh dalil Penggugat tidak berdasar dan mengusulkan agar Majelis Hakim menolak gugatan seluruhnya;

Menimbang, bahwa dengan demikian, pokok permasalahan dalam sengketa gugatan ini adalah perbedaan pendapat mengenai pemenuhan syarat formal pengajuan keberatan, khususnya kewajiban pelunasan sejumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Inti sengketa ini bukanlah mengenai materi koreksi pajak itu sendiri, melainkan mengenai

apakah Tergugat berhak menerbitkan surat yang menyatakan keberatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena alasan formal tersebut;

bahwa pokok sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi dan fakta mengenai nilai yang disetujui oleh Penggugat selama proses pemeriksaan. Tergugat berpendapat bahwa Penggugat telah menyetujui sebagian koreksi pemeriksa atas objek PPh Pasal 21, yang setelah dibetulkan, menghasilkan nilai kurang bayar yang wajib dilunasi sebesar Rp6.463.016,00. Karena jumlah ini belum dilunasi oleh Penggugat sebelum menyampaikan surat keberatan, Tergugat menganggap Penggugat tidak memenuhi syarat dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Akibatnya, berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat yang diajukan Penggugat dianggap bukan sebagai Surat Keberatan dan tidak dapat diproses lebih lanjut;

bahwa di sisi lain, Penggugat membantah telah menyetujui nilai kurang bayar tersebut. Penggugat berargumen bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen final seperti risalah pembahasan atau berita acara pembahasan akhir yang menetapkan nilai yang disetujui. Lebih jauh, Penggugat menunjukkan adanya ketidaksesuaian nilai antara perhitungan versi mereka dalam tanggapan SPHP dengan nilai yang ditetapkan Tergugat dalam SKP Pembetulan. Penggugat mengklaim bahwa dalam tanggapan SPHP, nilai yang disetujui justru menghasilkan posisi kurang bayar yang berbeda (Rp6.657.339,00 dan Rp101.069.770,00) atau bahkan lebih bayar, bukan kurang bayar versi Tergugat. Karena tidak ada kepastian nilai yang disetujui secara final dan sah, Penggugat berpendapat bahwa kewajiban untuk melunasi sejumlah pajak sebelum mengajukan keberatan (sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (3a) UU KUP) tidak berlaku bagi Penggugat;

bahwa dengan demikian, sengketa ini bermuara pada pertanyaan hukum: apakah Tergugat telah bertindak sesuai prosedur dengan menerbitkan surat penolakan formal, atau apakah Penggugat yang seharusnya dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan formal sehingga keberatannya harus diterima dan diperiksa secara materi? Penggugat mendalilkan telah memenuhi semua

syarat lain (Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP) dan syarat pada ayat (3a) tidak relevan karena tidak adanya nilai yang disepakati. Sebaliknya, Tergugat berpegang pada fakta adanya persetujuan sebagian dari Penggugat dalam surat Sanggahan SPHP dan kegagalan Penggugat untuk melunasi nilai yang timbul dari persetujuan tersebut;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.411.047.705,00 yang dilakukan oleh pemeriksa, Penggugat dalam surat tanggapan atas SPHP kedua Nomor 002/ARION-PJK/VI/2023 secara eksplisit menyatakan “menyetujui sebagian dengan koreksi pemeriksan atas PPh Pasal 21 sebesar Rp1.411.047.705,00 dengan penjelasan...”;

bahwa setelah Pengadilan Pajak mencermati rinciannya, koreksi objek atau DPP PPh Pasal 21 yang disetujui adalah:

a. BPJS Kesehatan sebesar Rp18.025.949,00;

b. BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp12.328.095,00;

c. Biaya Akta Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Asrikaton sebesar Rp500.000,00;

d. Biaya Akta Perjanjian Sewa Menyewa Gudang Bunut/Alexander Chandra sebesar Rp500.000,00;

e. DP Konsultan sebesar Rp2.000.000,00;

f. Fee untuk konjen RRC sebesar Rp2.000.000,00;

g. Beban Promosi dam iklan yang belum dikoreksi fiskal sebesar Rp94.350.000,00;

bahwa jumlah seluruh pengeluaran tersebut adalah sebesar Rp129.704.044,00. Dengan fakta adanya pernyataan eksplisit menyetujui sebagian koreksi dan sejumlah Rp129.704.044,00 diberikan keterangan “Belum dipotong”, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa dari seluruh koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.411.047.705,00, Penggugat menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp129.704.044,00;

Menimbang, bahwa frasa "jumlah yang telah disetujui" dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) harus ditafsirkan tidak hanya sebatas persetujuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BA PAHP) yang ditandatangani. Persetujuan merupakan sebuah pernyataan kehendak yang dapat terwujud dari berbagai tindakan Wajib Pajak selama proses pemeriksaan, termasuk pernyataan tertulis yang eksplisit dalam surat tanggapan resmi;

Menimbang, bahwa fakta persidangan secara jelas menunjukkan Penggugat melalui Surat Tanggapan SPHP Nomor 002/ARION-PJK/VI/2023 secara sadar dan tanpa paksaan telah menyatakan "menyetujui sebagian" koreksi Pemeriksa. Pernyataan ini disertai rincian objek PPh Pasal 21 yang disetujui senilai total Rp129.704.044,00. Pernyataan tertulis ini, yang diajukan secara resmi oleh Penggugat kepada Tergugat, merupakan bukti yang cukup dan otentik mengenai adanya kesepakatan atas sebagian materi sengketa. Oleh karena itu, dalil Penggugat yang menyatakan tidak ada nilai yang disetujui haruslah dikesampingkan;

Menimbang, bahwa tindakan Penggugat yang sengaja menolak untuk hadir dalam pembahasan akhir kedua dan menolak menandatangani dokumen-dokumen pembahasan akhir (seperti risalah pembahasan dan BA PAHP) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan persetujuan yang telah diberikan sebelumnya secara tertulis. Tindakan tersebut justru menunjukkan adanya itikad yang kurang baik (mala fide) dari Penggugat untuk secara sepihak mengelak dari konsekuensi hukum atas pernyataannya sendiri;

Menimbang, bahwa Wajib Pajak tidak dapat menyandera proses hukum dengan cara menolak berpartisipasi dalam formalisasi akhir. Jika logika Penggugat diikuti, maka setiap Wajib Pajak dapat dengan mudah menghindari kewajiban Pasal 25 ayat (3a) UU KUP hanya dengan menyatakan setuju secara tertulis pada SPHP, namun kemudian menolak menandatangani BA

PAHP. Hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mendelegitimasi tujuan dari norma tersebut. Dengan demikian, penolakan Penggugat untuk formalisasi tidak menghilangkan substansi persetujuan yang telah terjadi;

Menimbang, bahwa meskipun hubungan antara Wajib Pajak dan Fiskus berada dalam ranah hukum administrasi, pernyataan persetujuan yang dibuat oleh Penggugat dalam Surat Tanggapan SPHP melahirkan konsekuensi dan keterikatan. Tergugat telah bertindak berdasarkan pernyataan tersebut untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dari nilai yang disetujui. Penggugat terikat pada pernyataannya sendiri dan tidak dapat secara sepihak mengingkarinya. Kegagalan Penggugat untuk melunasi jumlah pajak yang timbul dari persetujuannya merupakan pelanggaran nyata terhadap syarat formal pengajuan keberatan;

Menimbang, bahwa ratio legis dari pembentukan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP adalah untuk memberikan kepastian hukum, efisiensi penyelesaian sengketa, dan menjamin penerimaan negara atas jumlah pajak yang secara substansi tidak lagi menjadi sengketa antara Wajib Pajak dan Fiskus. Norma ini bertujuan agar proses keberatan hanya fokus pada materi yang benar- benar diperselisihkan.

Menimbang, bahwa dengan tidak melunasi jumlah yang telah disetujuinya, Penggugat secara nyata telah bertentangan dengan tujuan hukum tersebut. Penggugat berusaha menarik kembali materi yang sudah disepakati ke dalam ranah sengketa, yang mana hal ini tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, tindakan Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 1659/PJ/WPJ.12/2024 yang menyatakan keberatan tidak memenuhi persyaratan adalah tindakan yang telah tepat dan sesuai dengan jiwa serta tujuan dari UU KUP;

bahwa seluruh pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Pajak di atas sekaligus merupakan tanggapan terhadap pendapat Ahli Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. yang dihadirkan oleh Penggugat dalam persidangan;

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk mendukung tuntutannya membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, sehingga terdapat alasan hukum yang kuat untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1659/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama PT Arion Indonesia, NPWP 31.312.923.1-652.000, beralamat di Jl Ikan Lodan, No. 129, RT 008, RW 001, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, 65142, (info@arionindonesia.id).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.