Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman

PUT-007052.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

3+.

'

PUTUSAN

Nomor PUT-007052.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00999AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pal.ak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007052.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai ben.kut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0- 059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Su.rfe 3001 Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakaha Pusat-DKI Jakarta, yang dtwakili oleh Sdr. Ryanti Chrisanty jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama: Raden lrwan setiawan sukmawijaya lzin Kuasa Hukum: KEP-1539fl3P/lKH/2022 tanggal 30

Desember 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0438/EMLI-TAX/Vll/2022 tanggal 8 Juli 2022,

2. Nama: Hamdanus Lukman

lzin Kuasa Hukum: KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 Apn.I

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0438fl=MLl-TAX/\/lI/2022 tanggal 8 Juli 2022,

3. Nama: Kresno Adi Wibowo

lzin Kuasa Hukum: KEprfe81/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni

2021

I

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0438fl=MLI-TAX/VIl/2022 tanggal 8 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40+2, Jakarta 12190, dalam hal ini dtwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti /197612171999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari /

197508101996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST4814/PJ.07/2023 tanggal 22 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1594/PpreR/2022 tanggal 1 Desember2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-264/PP/Ucp/2026 tanggal 7 September 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0437/EMLI-

TAX/\/ll/2022 tanggal 11 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1663/SUBAVPJ.07/2022 tanggal 11 0ktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0657If MLl-

TAXD(I/2022 tanggal 22 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa surat Ketetapan pajak Lebih Bayar pajak pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/407/19/059/21

J tanggal 18 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

iu.«Ai. mm^ii .tEhiumiT

NO.uFunPE-krmP-

Arm0- Ftsne

tbF-PtpLE

I. . ...." . .I...` . I . ,., ,. .-

al. Etryaaou229JBgiva •2 Pen~ yarp PPNqu lqnfs dBnga nthBZ7.02+76.JZ3Srmca]5&3se ILO. Pqumhan ing PP.lqo dengA olch Pemmgd PEN2.ji63.739ce2.ca739ii8921ffl739,e88 &.. pmyqth yang ppNaptmdgivprtyll&6.FbmthdB-brfulidall PPN20JWIJ!16J72020„14,5peaSOJW.J316J72

)rmpengerim&6iJ`mLch(a.I.L2.a4+&4.L5)0Bracaico.7"

872..sa.ioo.7g. i.OO9,e3.iosjz4e

b. ^t8. Pcairdto BaTng em t8Sa )ng tLut tBndmg Pnl5.lee.763.0426,188.763.OQ8,i8a.76|oca a Jimbh schmih pemnrshae(LB. b)877.6iLe62quaaaaaaa0el7o2..76.«e038e.3ig;Zgxp000See,3.a;2acoaa00aaa3aejiogivcocol),eJ„un'00 1.01.,82|138cO0aa00aaaq-"0388280giv.16.0aa38en27&i5.aaa0aaa388JBogiv.15.28ep57mie30a 877.eiLee2"a

a. Ab tryBKmtrfifptb BXPTunBemplddd LLar

Oath_._qrfurfua.nJXpprAdaod hLuagpIT- .Tgr~

qtm 6miL. Tdck Umd` Ddya- :a.1.tryBXP

a.2. FB"Bd- EPO trm beau dd ltEp D.mli fro.8na a.e. Ftrg`f-lxp dart lugesmA P-a a.L fmngca p*ato.h pedgivpipka d5. tGplrful` lAembngm 6mdH0

S-dAmPueltu)hotdheb ^kthe Terry yng Memmft Tl8un

a d.7. J`mtch (a.1 Bt=Li d2 et]ti d,3 mi d* 8a`i d.B uti a.a)a sunpo u* emq akyd 17 giv cz) raJp)0

23,PF" lJun Bag

I. pqpNuiqrty rmBedfl Qatx liL28m id.7

82.701.76.Ou OmJq

tL1. PPN ygg aErty al rmb dam A&rsa Pgiv yang -a L2. Pdyk Afafln )qng dapli dgiveningbn3e&ap,.1H b.I giv(pout bnco earna tLL4. 8tm.q-nr defon l`"P.edda

0 LG. Jmlaho1.tL2+tL3+b`4.b.5)3eemoi..i6. c' I..,` .I '6''.I-. .

a c2 8xpFro0 cl Juun(al+c2|0a . fml iq 8d`mapp tkl&L t-(F*sal 17 go © Kupt

d.1. Oaqpr aengiv NFrm pin Edn

da2l OTQ"Bdy--a_ N"p.rdd

a a

«. .`mh(a.. +d2+as)a-J',I.'6,301691A3&708a0

•. jtrfuh ppk iq depd a-mofa (ale -c.3) mi (ou))

•..,, +,,I I,". .I.,,i1,II...I

(, - ,)

K.pefro Pp* yng .tdah:

a a?_.r_a-, b llaBap]|nbetoaitrya

_.r_Bady. b eAa.a Pe|a* ...... ....._ OtzLnm. p.mbduha)

Juw.h. (, ,-b.,)-..I....I-. .-. ....daa0

3co.eie.eiqu289iur,37e.ie3 SOS,en.ca7tB Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 174/EMLl-TAX/lv/2021 tanggal 14 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Bcrd8sin pcQjclasan den dchmcn pE±dii!clmag yang Wqjil> Pqiak sanpaikm. hai bcrkesimpulan bahun laofielcsi Pcmcrilcsa ate Pcaychan PPN !mg Hmrs Dip`ngut Scads dan Pqjal(Mas]ilcanDalBmt\lcgcriadalahtidrlctgivolchhrmaittibanr5dibannmschinggaj`mlah PPN yng lchm Bayar `mik Mass PQjck Dcscmha 2019 schzmxpra adalah scbesar Bp 303+99i.m708,

Dcngandqmitrim;]cmjDobonkqudaPcnehahKcbcramagarmminaketxmmkmitcrschn den bed(enzn nmbataDm scltm)h lneksi schagivmma dimaksiid dalan pqjclasan di ate. Bedasalcm hal tcrschd di alas Doh:

a. Junlah peialc yang lebib dibayar mcnulut Sum KctEqu Pqialc scbtrm Rp 289#57376,163.

b. Jumlah pjak yang lcbin dibaiur nenunt Wqjib P&jck scbcsar: Rp 303i91438,708.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00999/KEB/PJ/\/\/PJ.07/2022 tanggal 13 April 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(Rupiah)

SemulaMenjadi Uraian

(Rupiah)(Rupiah) PPN Kurang/ (Lebih) Bayar(289.857,376,163)0(289,857,376,163) Sanksi Bunga000 Sanksi Kenaikan000 Jumlah Pajak yang masihharus/(lebih)dibayar(289,857,376,163)0(289,857,376,163)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0437/EMLl- TAX/\/Il/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0437/EMLI-TAX/Vll/2022 tanggal 11 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Fomal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yafu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan pa§al 35 Undang-undang pengadilan pajak:

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

I

a. bahwa surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan) kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00999fl<EBfl'JAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022;

3. bahwa pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-undang pengadilan pajak:

a. bahwa Terfladap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan pasal 37 Undang-undang pengadilan pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Ryanti Chrisanty jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 02 tertanggal 1 0 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEP- 00999fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Keria dan Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan rincian sebagai ben'kut:

Me nurut

NoKoreksi(Rp)

UraianWajib PajakFiskus

(Rp)(Rp)

DasarPenqenaan Paiak

877.618.862.8361.014.823.138.290137.204.275.454 1

Men urut

NoKoreksi(Rp)

UraianWajib PajakFiskus

(Fip)(Rp)

PPNyangTerutanq

82.702.475.44696.422.902.99113.720.427.545 2

3Paiak Masukan386.319.290.990386.280.279.154(39.011.836)

PajakKu rang(Lebih)Bavar

4(303.616.815.544)(289.857.376.163)13.759.439.381

Jumlah PPN yangLebihBavar

5(303.616.815.544)(289.857.376.163)13.759.439.381

2. bahwa setelah Pemohon Banding telusuri angka yang teroantum pada SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2019 tersebut, Pemohon Banding menyadari adanya kekeliruan angka Pajak Masukan yang telah disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan dimana angka tersebut seharusnya adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi(Rp) No.Uraian

Wajib PajakFiskus

(RD)(Rp)

Dasar PengenaanPaiak

1877.618.862.8361.014.823.138.290137.204.275.454 2PPN yang Terutang82.702.475.44696.422.902.99113.720.427.545 3Pajak Masukan386.293.914.154386.280.279.154(13.635.000)

PajakKu rang(Lebih)Bavar

4(303.591.438.708)(289.857.376.163)13.734.062.545

Jumlah PPN yangLebihBavar

5(303.591.438.708)(289.857.376.163)13.734.062.545

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Pemen.ksa yang mengakibatkan pajak yang lebih dibayar dalam SKPLB tersebut menjadi sebesar Rp289.857.376163;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi pemeriksa dan telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 dengan Surat Nomor 174/EMLl-TAX/lv/2021 tertanggal 14 April 2021 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 0ktober 2020. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPLB PPN tersebut, dan menurut

Pemohon Banding perfiitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Me nurutKoreksi(Rp) No.UraianWajib PajakFiskus

(RD)(RD)

Dasar PengenaanPaiak

1877.618.862.8361.014.823.138.290137.204.275.454

PPNyangTerutana

282.702.475.44696.422.902.99113.720.427.545 3Pajak Masukan386.293.914.154386.280.279.154(13.635.000)

PajakKurang(Lebih)Bavar

4(303.591.438.708)(289.857.376.163)13.734.062.545

Jumlah PPN yangLebihBayar

5(303.591.438.708)(289.857.376.163)13.734.062.545

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00999A<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2019 yang isinya Menolak, dan menurut Terbanding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(RUDiah'

SemulaMenjadi Uraian

(Rupiah)(Rupiah) PPN Kurang / (Lebih)Bayar(289.857.376.163)0(289.857.376.163) Sanksi Bunga000 Sanksi Kenaikan000 Jumlah Pal.ak yangmasihharus/(lebih)dibayar (289.857.376.163)0(289.857.376.163)

Ill. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0099en(EB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 adalah pemohon banding tidak setuju atas koreksi yang dial.ukan Terbanding teinadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:

PT Exxonmobil Lubrjcant§ Indonesia

MenurutKoreksi(Rp)

No.UraianWajib PajakFiskus

(Rp)(Rp)

Dasar PengenaanPaiak

1877.618.862.8361.014.823.138.290137.204.275.454 2PPN yang Terutang82.702.475.44696.422.902.99113.720.427.545 3Pajak Masukan386.293.914.154386.280.279.154(13.635.000)

PajakKurang(Lebih)Bavar

4(303.591.438.708)(289.857.376.163)13.734.062.545

Jumlah PPN yangLebihBavar

5(303.591.438.708)(289.857.376.163)13.734.062.545

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harms Dipungut Sendiri sebesar Rpl37.204.275.454;

Menurut Terbanding:

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ("SPUH") Keberatan No. S- 934AVPJ.07/SPUH/2022 tehanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan teinadap bukw sumber data yang ada, disimpulkan bahwa terdapat koreksi untuk masa pajak Desember 2019 sebagai berikut:

A. Koreksi terkait penyerahan produk solar/diesel (fuels) sebesar

Rpl 04.426.281.031 adalah sebagai berikut:

•bahwa sumberdata yang berasal dari Laporan BPH Migas merupakan data yang valid, dikarenakan data Laporan BPH Migas dimaksud diperoleh serta dilaporkan oleh Pemohon Banding;

•bahwa sebagaimanatelah dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemen'ksa) telah melakukan pengujian arms barang atas persediaan solar. Dari hasil pengujian tersebut, diketahui terdapat selisih. Adapun rincian perhitungan adalah sebagai berikut:

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

H»I P.no.PA .ru. I.nn| .t.. .oL./ .a.gh )bb:

_IQTYI

lmpo.Sol./ (ADO)(crn` lh. lmpa. dl b.Ir.h I.iu.I d.I. P!B)l]2.G58.778 cO

P.mb.Um lofu (FAME)(c/in llit /.Ltur in.uL.h dl I.w.h cequ.I I.`. I.Llur)S3fi..JS31.Jso

per.edl.in.w.I saL».(se.uil d.u l.oar.. I. epn MI." /.pllL.ct snvl.|5L6og,94i rm

p.r..dl..ri.LhlisoL]r(ce.o]I d]t. l]por.rL WP I. B" MI.d /.plntd SIM.)\12AS`38S Cco

fumbh y.nf t.r/u.Vdlp.kivdlrer]ht.nlzAfiso.961]90

Juml.h p.ny.I.hm e" (cohr) dlnpoik.n wp cln r.Llu. p.I.I+Ill,6coj72.149

13.Iuss95.641

Had co.t(r.I+/.I. bcfd.a.[o` d.`. lmpo. din /.I.u. M..I.I.n7,919`,2

N..I selAm d.I.in "p4h

Set AWAL d.a stack ALhl. monurut I-oo n A Mln. I-rfuul •qvi]l v.nf dpmu b.

Awl HsOAw,I f,in,Jumhh .locl

S`ocL Awd Oe. Miry.I soLir cN 48(TO,Allso.]61}69842j,25t.cop,941I.d.mp'''erbmptr

Stock ^lhlr D.i "lnyul sol.I c" cortoTAt'AI|W,,p, lelSlDJ929^|hl,Fl~m\(\„Jum11l.ZhA[Sto1c3k85

bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) sependapat dengan Tim Pemeriksa untuk mempertahankan koreksi terkait penyerahan produk solar/diesel (fuels) senilai Rpl 04.426.281.031 ;

8. Koreksi terkait pelumas (Lubricants) sebesar Rp32.777.994.423 adalah sebagai ben.kut:

•bahwa Pemohon Banding telah mengisi data pada tabel daftar keterangan yang diperlukan dari Pemohon Banding terkait persediaan dan arms barang sesuai dengan data Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian nilai kuantitas dan masih terdapat selisih nilai kuant.fas atas penyerahan pelumas, sebagaimana telah dituangkan dalam kertas ker].a pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) telah melakukan pengujian. Dari hasil pengujian tersebut, diketahui terdapat selisih. Adapun rincian perhitungan adalah sebagai berikut:---

-

0®,-1.11\L..\,\+> u-,Iintry-a,-*+I•- a,,-*-- a'7Im caO., mT p(J*„\a1|,,'g,1`"a„1.,a 01lJa''e0,,W„ 01) qO,a"„ ('„}1,trdo* ,i,an -

~.- 7G.Ax+vuetFmD nmmT7..inin.oo®J,"

-

\ |n '1,

D I .All I«o ro*I.ImvIufoso' J=.WI""+

Itvr?tw"

` ut ron -NI n .inI++„'1a, :,,, N a mT. tl |a,-

w` msa^L ¢ mr-Izxti

-XOfu,caoo,„'qqmc,'.- |'tHry,,--I |mI 1 '',,,

I-AJn

Haiamangdari88halaman.PutusanN0m°rpuT-°°p7f5E2#2m°:j;1PL:/b¥,.::AntTsai:::n2e°s2:dr

bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) sependapat dengan Tim Pemeriksa untuk mempertahankan koreksi terkait penyerahan pelumas (Lubn.cants) seniai Rp32.777.994.423;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan korek§i Terbanding atas PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendirisebesar Rpl 37.204.275.454 dengan alasan sebagai berikut:

A. Penyerahan produk solan/diesel (Fuels) -Rpl04.426.281.031

bahwa sumber data yang dijadikan acuan Terbanding untuk koreksi adalah laporan ke BPH Migas di mana persediaan awal dan persediaan akhir hanya semata-mata berdasarkan physical stock yang ada di dalam tanki penyimpanan yang berasal dart laporan terminal (terminal report) sehingga berbeda dengan data/keterangan persediaan awal maupun akhir yang Pemohon Banding berikan, yaitu data yang berasal dari sistem SAP dan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang beriaku dan syarat penyerahan barang;

bahwa laporan persediaan produk bahan bakar ke BPH Migas pada tahun 2019 tidak mencakup hal-hal di bawah ini:

1. bahwa Inventory in transityang secara kepemilikan sudah sah menjadi milik PT EMLl namun belum secara fisik masuk ke dalam tanki penyimpanan, dikarenakan syarat penyerahan sesuai kontrak di mana kepemilikan produk (title transfer) sudah berpindah ke pihak pembeli (PT EMLl) pada saat barang selesai dimuat di loading port, dalam hal ini di pelabuhan muat di Singapura;

2. bahwa produk yang ditransfer atau dipindahkan dari satu fasilitas penyimpanan ke fasilitas penyimpanan lainnya di Indonesia. Sebagai contoh, produk yang dikirim dan. tankvterminal Vopak ke tankiferminal Dovechem di mana di satu sisi sudah tidak lagi dilaporkan sebagai persediaan di Vopak, namun di sisi lain juga belum dilaporkan sebagai persediaan di Dovechem dalam laporan ke BPH Migas;

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

bahwa disisi lain, data/keterangan persediaan yang Pemohon Bandingt berikan dalam tabel sebagaimana diminta Terbanding melalui S-293 WPJ.07A(P.0905/2020 berasal dari sistem SAP, yang mencakup keseluruhan persediaan baik yang sifatnya masih inventory in transit sehingga belum dimuat di tanki penyimpanan secara fisik, maupun produk yang sedang transfer antar terminal dari satu fasilitas penyimpanan/tanki ke fasi[itas penyimpanan/tanki lainnya di Indonesia;

bahwa berikut adalah penjelasan lebih n.nci atas rekonsiliasi antara Laporan BPH Migas dengan data SARI_aporan Keuangan:

1. Perbedaan persediaan awal

bahwa selisih antara Laporan BPH Migas dengan sistem SAP/Laporan Keuangan disebabkan karena adanya 4 pengiriman/transfer antar wilayah di Indonesia (domestic shipments) dari satu tanki/terminal ke tanwterminal lainnya yang tidak termasuk atau tercermin dalam Laporan BPH Migas sebagaimana dijelaskan di atas dengan perincian sebagai ben.kut:

Volume(inkL)

I - . . JTiTmiiLTxl-r:I.I.- shipment #

MJD0443,194.99

MJD0463,179.42

TrarrsferTermina1

MJD0591,995.89

MJD0582,989.91

TOTAL11,360.21

bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait dengan keempat transfer antar terminal ini berupa loading report, inspection report dari pihak surveyor independen, bill of lading dan certificate of quantity dari terminal;i bahwa dalam Notulen Verifikasi Volume Niaga Tn.wulan 1112019 BBM Non PSO antara BPH Migas dan PT EMLl, juga telah jelas disebutkan mengenai adanya selisih saldo materiavproduk yang dikarenakan adanya mutasvtransfer antar terminal yang mulai Pemohon Banding lakukan sejak triwulan ketiga tahun 2019. Ben.kut adalah screenshot dari Notulen tersebut, yang telah Pemohon Banding sampaikan

h

sebelumnya kepada Terbanding dan selengkapnya Pemohon Banding lampirkan kembali sebagai Lampiran 8 di surat banding ini:

4. Berdasarkari laporan ro8qsasJ volu]ne nfaga BBM PT EXXONMOBIL IUBRJCANTS

INDONESIA TRrvvuLianl Ill TAliuN 2019. Wa(orio/ 8o/once roallsasl voliiiTio

pBn|uafan BBM PT EXXONMOBIL LIJBF`lcANTS INDONESIA adalah cebagal benkut:

Bardacarhan matohal balance torsobut dl afa8, tord8pet bebarapa ko`orangan yang

disamp8il(an oleh PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA , yaifu:

- §onsin maloriaJ balance unluk jenis BBM Mlnyak solar dljelaskan sBbagal bef`kut.

a. T®rdapat muta§l antar termlnal yang monyebebken tidak torhl8]rig sebagal

volimo stok akhlr kerona tJdak tor)adl pada ckhlr bulan.

b. Milfas] antar tomlnal baru difakuhan peda poltode Trtwulan 1112019

c. Berikut adalah rinctan mulasi ant8r tormlnal yang dlmal(sod:

bahwa keempat transfer antar terminal ini tidak temasuMercermin dalam perubahan persediaan yang dilaporkan kepada BPH Migas pada tahun 2019 karena persediaan tersebut belum dicatat sebagai stockTout pada terminal asal tetapi sudah tecatat sebagai stock-in pada terminal tujuan dengan perincian sebagai be.rikut:

Ta,`8gal Terminal Asal Vessel Volume (liter) Termlnal Tujtian Pen|ualan Laiigsung Perubahan Persedfaan cO|Ov|2!fIT9VopakMJD0444.244.989DMT1.050.coo3.194.989 05/08/2019VopakMJD0463.179.420DMT3.179.420 2A|r]9|2!Ory8VopakMJD0591.995.889DMT1.995.889 2:]icei2!OH9VopakMJD0582.989.911Kldeco2.989.911 --- -+__-\JumlahI11.360.209

Gain/loss80.921 Rekonsllasl Awal Tahun11.279.288

PT Exxonmobil Lubricants lndonesi

bahwa lebih lanjut pemohon banding sudah melakukan rekonsiliasi atas perbedaan saldo persediaan dan telah menyampaikan perihal perbedaan tersebut, Hal ini telah diketahui dan disetujui o[eh BPH Migas yang tertuang dalam Notulen Verifikasi Volume Niaga BBM Triwulan I Tahun 2020 pada poin 4 dengan kutipan sebagai berikut:

> Pada material balanco versi pertama, volume stok awal Mlnyak Solar CN 48

(Bio) Bulan Januarl berbeda dengan stok akhlr billan Desemb8r 2019 dlkarenakari proses rekon§lllasl veriflka§l volume dl akhlr tahun, sehingga stok awal Januari 2020 disesualkan dengan volume ha§il proses rekonslllasl torsebut.

bahwa dalam Notulen Verifikasi Volume Niaga BBM Triwulan I Tahun 2020, volume Stok Awal pada Tabel MINYAK SOLAR CN 48 (TOTAL) juga telah disesuaikan dan telah menggunakan volume hasil rekonsiliasi sebesar 100.568.641 liter sesuai kutipan berikut ini:

2. Perbedaan persediaan akhir

bahwa selisih persediaan akhir antara Laporan BPH Migas dengan sistem SAP/Laporan Keuangan disebabkan karena hal-hal ben.kut ini:

-,...Vffl ,,-(inkL)

•TF57Til)Tililit]TAI--..I.-Shipment #

Cross Month Transfer Term inalMJD0943,203.05

ln-trarisit Plant VolumeMJ05847,486.06

TOTAL 5 0,689.10

I.Adanya transfer/pengin.man produk dari tankiferminal Redeco di

Merak ke tankvterminal di Dovechem (DMT) di Gresik yang dilakukan di bulan Desember 2019 namun baru tiba di terminal tujuan di bulan Januari 2020;

bahwa transfer dari terminal Redeco ke Dovechem ini tidak termasuk/teroemiin dalam persediaan yang dilaporkan kepada BPH Migas pada tahun 2019 karena secara saldo sudah di- exclude dan tidak termasuk dalam saldo persediaan terminal Redeco namun di sisi lain juga belum termasuk sebagai persediaan di terminal Dovechem;

Haiaman|3dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2k£:!2m°:jj(PLPu/b¥j.::AntTsai:::n2e°s2:J\

bahwa berbeda dengan Laporan BPH Migas yang semata-mata berdasarkan physical count yang ada dalam tanki pada waktu cut- off bulanan, di sistem SAP produk ini tetap tercatat sebagai persediaan PT EMLl sesuai dengan fakta bahwa pengiriman in transit antar terminal tidak mengubah kepemilikan PT EMLl atas persediaan tersebut;

bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait dengan transfer dan. terminal Redeco ke Dovechem (shipment nomor MJD-094) berupa loading report, inspection report dart pihak surveyor independen, bill6fladingdancertificateofquantftydariterminal;

ii.Pembelian impor di mana loading dilakukan di loading port

Singapura pada bulan Desember 2019 namun secara fisik baru dilakukan discharge ke tanki penyimpanan pada bulan Januari 2020;

bahwa sesuai dengan syarat penyerahan barang (incoterm), kepemilikan atas produk ini sudah berpindah ke PT EMLl dan diakui sebagai persediaan dalam sistem SAP pada bulan Desember 2019 dan laporan keuangan PT EMLI pada saat loading, namun secara fisik produk tersebut baru tiba di Indonesia dan di-discharge ke tankitteminal Vopak di bulan Januari 2020; bahwa produk ini belum termasuk sebagai persediaan Desember 2019 dalam Laporan BPH Migas, namun sudah diakui sebagai persediaan bulan Desember 2019 dalam sistem SAP dan laporan keuangan PT EMLl sesuai dengan fakta bahwa kepemilikan produk sudah berpindah ke PT EMLl;

bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait dengan pembelian impor ini (shipment nomor MJ-058) berupa PIB, SPPB, bill of lading, screenshot dari sistem GOM (global oil management) dalam SAP, loading report, inspection report dari pihak surveyor independen, discharge report dan sebagainya;

I I i

bahwa terkait dengan tambahan pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan Akhir berdasarkan analisa persentase kenaikan persediaan produk bahan bakar secara kuantitas yang dibandingkan dengan kenaikan nilai persediaan (baik USD maupun Rupiah), dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa basis yang digunakan dalam tabel yang disajikan dalam Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir (poin c) adalah tidak konsisten, karena nilai Persediaan baik USD maupun Rupiah mengacu kepada nilai di sistem SAP dan laporan keuangan (accrual basis) sementara kuantitasnya mengacu pada laporan BPH Migas (physical basis) sehingga menunjukkan adanya perbedaan persentase;

bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan kembali tabel tersebut dengan nilai Persediaan dan kuantitas persediaan secara konsisten menggunakan data dari sistem SAP dan laporan keuangan (audited financial statements) yang spesifik untuk produk diesel, sesuai dengan data yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding dalam tabel sebagaimana diminta Terbanding dengan cara dan metode yang sama dengan yang digunakan Terbanding dalam poin c Risalah Pembahasan Akhir:

USDF]DQTY a`^ol tahun (fuels) I27,217,064387,295.856,5591.cue,738.Ci33.12555,303,449151,870,010 akhir tahun (fuols) -sosuai s-293 WPJ.07fl(P.0905/202(74,065,473

)kanaikan46,848.409 'i661.442,226,566

!.96,566,56.1 Prosentase kenaikan dr stock a\mal172®/a I171 %175%

bahwa dari tabel yang disajikan kembali di atas, dapat dibuktikan dan dilihat jelas bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara persentase kenaikan secara nilai dengan persentase kenaikan secara kuantitas sebagaimana disebutkan dalam Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir; bahwa hanya ada perbedaan yang minimum yang disebabkan adanya fluktuasi harga komoditas sesuai dengan acuan harga independen yakni MOPS (Mean of Platts Singapore) yang diterbitkan oleh S&P Global yang digunakan sebagian besar perusahaan yang bergerak dalam industn. bahan bakar di Asia;

bahwa analisa ini semakin membuktikan dan memperkuat penjelasan Pemohon Banding bahwa data yang Pemohon Banding serahkan sesuai SAP dan Laporan Keuangan (audited financial statements) adalah data yang paling tepat dan paling lengkap untuk dijadikan dasar analisa

Haiamani5dari88halaman.PutusanN0m°rpuT-°°p7f5E2#!2m°:£]|PLPu/b¥[.::AntTsai:::n2e°s2:ir

i persediaan, sementara Laporan BPH Migas tidak dapat dijadikan dasari untuk analisa arms barang dan persediaan karena informasinya tidak]' selengkap dan sekomprehensif data dart sistem SAP. Tujuan Laporan BPH , Migas juga spesifik ditujukan untuk pemantauan (monitoring) fisik bahan bakar yang beredar di Indonesia, karena bahan bakar merupakan salah satu komoditas kebutuhan strategis bagi Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa,t selisih persediaan antara data/keterangan yang diberikan PT EMLl( (berdasarkan sistem SAP dan Laporan Keuangan) dengan Laporan BPH Migas adalah merupakan selisih yang dapat dijelaskan dan direkonsiliasi, yang dikarenakan perbedaan basis (penggunaan acorual basis dalam sistem SAP sesuai dengan syarat penyerahan barang/title transfer dan standar akuntansi yang beriaku sedangkan laporan BPH Migas berdasarkan physical basis) yang menjadi acuan serta adanya perbedaan waktu antara pencatatan pembukuan dengan fisik persediaan. Selisih ini bukan merupakan penyerahan yang belum Pemohon Banding pungut PPN-nya;

bahwa menurut Pemohon Banding, temuan pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten adalah sesuai dengan pada penjelasan Pasal 29 Ayat (2) alenia 3 UU KUP menegaskan bahwa:

"Pasal 29 Ayat (2):

Pendapat dan simpulan pctugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan seria berlandaskan ketentuan peraturan perundangurndangan perpajakan".,

bahwa hal jni j.uga ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tanggal 7 Januari 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK 17") yang menyatakan bahwa: "Pasal 8 huruf c:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan., '';

Haiaman|6dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2x.i:!2m°:i,(PL:/b¥,.::Anttai:E:n2e°s2:h

( bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan, di mana valid) berarti bukti dapat diandalkan untuk meyimpulkan suatu fakta dan relevan artinya bahwa bukti harms beritaitan dengan pos -pos diperiksa;

bahwa dalam hal ini terkait dengan arus persediaan dan barang, data yang paling valid dan relevan adalah data dari sistem SAP dan Laporan Keuangan yang diaudit karena merupakan sumber data yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek persediaan dan sistem akrual sesuai standar akuntansi yang beriaku;

bahwa laporan BPH Migas bukan merupakan data yang valid dan relevan untuk tujuan pengujian arus persediaan serta tidak dapat dijadikan dasar untuk analisa arms barang dan persediaan karena informasinya tidak selengkap dan sekomprehensif data dart sistem SAP dan tujuannya pun hanya semata-mata dirancang untuk monitoring ketersediaan fisik bahan bakar yang ada di fasilitas penyimpanan di Indonesia pada suatu waktu tertentu. Sebagaimana teroantum dalam Laporan BPH Migas yang dijadikan acuan oleh Terbanding sendiri, telah terdapat penj.elasan di dalam Laporan BPH Migas itu sendiri bahwa terdapat selisih yang disebabkan beberapa hal diatas sebagai rekonsiliasi sehingga mengambil laporan BPH Migas tanpa melakukan rekonsilliasi yang komprehensif menjadikan laporan BPH Migas ini bukanlah bukti kompeten yang cukup untuk mengambil kesimpulan dan koreksi;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti pendukung yang Pemohon sampaikan, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dan memungut PPN atas seluruh penyerahan/penjualan produk bahan bakar yang Pemohon Banding lakukan selama masa Desember 2019 sesuai dengan fakta, transaksi yang ada serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang beriaku. 0leh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

C. Penyerahan produk pelumas (Lubricants) -Rp 32.777.994.423;

•bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses penyampaian data/keterangan terkait arms barang dan persediaan, terdapat perbedaan waktu antara pengakuan persediaan ,

Haiamani7dari88halaman.PutusanN0m°rpuT-°°p7f5E2x.i:i2m°:£j{PL:/b¥j.:`aAntTsa,:::n2e°s2:fr

dengan arus barang masuk sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB). Data persediaan produk pelumas yang Pemohon Banding sampaikan adalah sesuai dengan data di dalam sistem SAP dan Laporan Keuangan (audited financial statements) sesuai dengan standar akuntansi yang beriaku dan syarat penyerahan barang;

bahwa lncoterm atau syarat penyerahan barang untuk produk pelumas adalah Delivery at Port ("DAP") di mana titik serah adalah pada saat produk pelumas tiba di pelabuhan Indonesia. Mengacu pada syarat penyerahan DAP tersebut, pada saat produk pelumas tiba di pelabuhan Indonesia, secara sistem SAP sudah dicatat sebagai persediaan PT EMLl sesuai dengan fakta kepemilikan produk serta ketentuan dan standar akuntansi yang beriaku;

bahwa secara operasional dan faktual, setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia sen.ngkali tidak dapat dilakukan unloading ataupun clearance di saat yang sama. Perlu waktu untuk melakukan proses customs clearance, deklarasi impor dan pembayaran Pajak Dalam Rangka lmpor (PDRI) sampai dengan dilakukannya pengeluaran barang (SPPB);

•bahwa karena adanya perbedaan waktu pengakuan persediaan dengan arus barang masuk secara dokumen PIB yang menjadi acuan Terbanding untuk barang masuk, terjadilah selisih dari penyajian data dalam tabel sebagaimana diminta Terbanding melalui S-293 WPJ.07fl<P.0905/2020 yang dapat Pemohon Banding ringkas sebagai berikut:

o Persediaan awal dan persediaan akhiryang disajikan dalam tabel

tersebut adalah berdasarkan data SAP yang mencakup pengakuan persediaan/barang masuk yang lebih awal dibandingkan data PIB sesuai dengan incoterm atau syarat penyerahan barang, dan juga adanya accrual pada akhir pen.ode untuk pengiriman dalam perjalanan (inventory in transit) sesuai

dengan ketentuan dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;

Arms barang masuk yang menjadi acuan Terbanding dalam tabel tersebut adalah berdasarkan tanggal PIB;

o Arus barang keluar yang menjadi acuan Terbanding dalam tabel

tersebut adalah berdasarkan data Faktur Pajak Keluaran (dalam hal ini tidak ada selisih waktu);

•bahwa sebagai contoh, selisih tersebut dapat teriadi dalam hal: oSelisihpositif

-Barang tiba di pelabuhan Indonesia pada bulan November 2019 dan sudah diakui sebagai persediaan PT EMLl di bulan November 2019 sehingga sudah termasuk dalam saldo persediaan awal untuk bulan Desember 2019;

-Pembayaran pDRl, PIB dansppB adalah di bulan Desember 2019 sehingga dalam tabel yang diminta Terbanding disajikan sebagai "barang masuk" bulan Desember 2019 dan seolah- olah menambah saldo persediaan bulan Desember 2019;

IPerbedaan waktu ini menyebabkan saldo persediaan seolah-

olah terlihat understated karena di bulan Desember 2019 teinitung 2 kali (sebagai persediaan awal, dan sebagai barang masuk dj bulan Desember 2019);

oSelisihnegatif

IBarang tiba di pelabuhan Indonesia pada bulan Desember

2019 dan sudah diakui sebagai persediaan PT EMLl di bulan Desember 2019 sehingga sudah termasuk dalam saldo persediaan akhir untuk bulan Desember 2019;

IPembayaran PDRI, PIB dan SPPB adalah di bulan Januari

2020 sehingga dalam tabel yang diminta Terbanding disajikan sebagai persediaan akhir Desember 2019 namun belum ada "barang masuk" secara PIB;

Haiaman|9dari88halamanputusanN°m°rpuT-°°p7?5E2x.::!2m°3j,{PL:/b¥j.#AntTsai:::n2e°s2:h

Selisih waktu ini menyebabkan saldo persediaan seolaholah teriihat overstated karena di bulan Desember 2019 sudah diakui sebagai persediaan dan termasuk dalam saldo persediaan akhir namun belum ada arms barang masuk secara PIB;

bahwa dalam hal ini Terbanding hanya mengacu kepada selisih positif untuk dijadikan dasar koreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut PPN namun mengabaikan selisih negative;

bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan detil terkait dengan selisih tersebut untuk salah satu produk:

Tabel yang diminta Terbanding dalam S-293 WPJ.07/KP.0905/2020: Tabel material dari SAP:

: PI.nt.,M.l-I.I..M.tut.10orrlptlon.,Op.oln€ ,I.c.+p`..a.I®

:-I,-''E--

#::Efi:¥:I:=£¥=LL+iE...=i£::i;i:::T:,=[;ii.tr..~*:;i=,i.:,=[;ii.tr=:;i=,ji bahwa koreksi ini karena secara tabel yang diminta Terbanding dalam S-293 WPJ.07n<P.0905/2020, Pemohon Banding mengisi kuantitas persediaan sesuai dengan data SAP yaitu saldo persediaan awal sebanyak 13 dan persediaan akhir sebanyak 2. Sementara itu data barang masuk berdasarkan PIB (13) dan data barang keluar berdasarkan Faktur Pajak Keluaran (11 ). Sehingga seolaholah terijhat ada selisih sebesar 13 yang sebetulnya hanya semata-mata karena perbedaan basis data dan waktu yang menjadi acuan yang Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut di bawah ini;

bahwa ada dua plant code dalam SAP teri(aft dengan produk ini yaitu:

IOZAD yaitu logical plant yang merupakan plant code untuk

pencatatan barang yang sudah tiba di pelabuhan Indonesia namun belum masuk ke gudang (RDC);

-OZJ0 yaitu physical plant yang merupakan plant code untuk pencatatan barang yang sudah masuk ke gudang (RDC);

o bahwa persediaan awal untuk produk ini adalah di plant code

OZAD, karena produk sudah tiba di pelabuhan Indonesia dan kepemilikan sudah berpindah dari penjual ke pembeli (PT EMLI) di bulan November 2019 sesuai dengan syarat penyerahan DAP sebagaimana dijelaskan sebelumnya (highlight kuning dalam tabel material dart sistem SAP di atas);

o bahwa Bill of Lading ter[anggal 26 November 2019 namun

customs clearance dan PIB baru dilakukan pada tanggal 3 Desember 2019, sebagaimana Pemohon Banding buktikan dengan dokumen teriampir berupa PIB dan bill of lading;

o bahwa adanya plantto plant transferyaitu perpindahan dan. logical

plant ke physical plant di bulan Desember 2019 sebagaimana highlight biru dalam tabel material dari SAP di atas, karena secara fisik barang tiba/masuk di gudang (RDC) di bulan Desember 2019; bahwa penyajian di tabel yang diminta Terbanding dalam S-293 WPJ.07/KP.0905/2020 termasuk kuantitas 13 sebanyak 2 kali, yakni di:

IPersediaan awal secara SAP;

IArms barang masuksecara PIB;

o bahwa dengan demikian selisih tersebut hanya semata-mata

karena adanya perbedaan waktu di mana secara sistem SAP PT EMLI sudah mengakui dan mencatat adanya persediaan di bulan November 2019 sesuai syarat penyerahan DAP, namun PIB baru diterbitkan di bulan Desember 2019;

o bahwa selisih kuantitas ini dikarenakan adanya basis yang

berbeda yang digunakan di tabel yang diminta Terbanding dalam S-293 WPJ.07fl<P.0905/2020: Persediaan berdasarkan sistem SAP (acorual basis) namun barang masuk berdasarkan arus fisik PIB (physical basis);

bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat Pemohon Banding buktikan bahwa selisih dalam tabel tersebut secara faktual hanya merupakan perbedaan waktu antara pencatatan pengakuan

persediaan di SAP dibandingkan dengan arus barang secara fisik/PIB dan bukan merupakan penyerahan yang belum Pemohon Banding pungut PPN-nya. Sehingga, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dan memungut PPN atas penyerahan/penjualan produk yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang beriaku;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Korek§i Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rpl 3.635.000;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan melalui Surat No. S-934/\/\/PJ.07/SPUH/2022 mengenai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ("SPUH") tertanggal 30 Maret 2022, terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp 13.635.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

•bahwa berdasarkan penjelasan UU Pph 9 ayat (8) bahwa pengeluaran pembelian calender 2020, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;

•bahwa Terbanding (dalam hal ini peneliti Keberatan) sependapat dengan koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemen.ksa), sehingga tetap mempertahankan koreksi Pal.ak Masukan yang dapat dipehitungkan sebesar Rp 13.635.000;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Bandjng tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak meyakini eksistensi pengadaan kalender 2020 dan dikoreksi karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berikut penjelasan Pemohon Banding:

bahwa sebenamya dalam proses Pemeriksaan, temuan Terbanding sebesar Rp591.245.969 adalah merupakan temuan koreksi sebagai akibat klarifikasi faktur pal.ak dari KPP lawan transaksi yang menyatakan tidak ada dan belum dapat dibuktikan arus barang dan uangnya, yaitu sebagai berikut:

p.p* tA..ut.o Oilim Ngiv

L-fFu~tS-PTkuprto1..OcO.15157.DngMwh

Fie1.J3020SJ}OOI P8.]120 I/U KuP; Pal.I 0 .yal (8| UU PPN. Pfi.11] gel (5) LorotJ,Ro591215.0891'1' PPN

• KEp.75trf.icool "000.I ae ci;inT7+a6I` 2coi

Ktmt.I .cola. ^a.I babd LI]n&ail fautn pat.I e]l KPP dlmma I- fro.bl froth img rile-i;:ia*m ldlt di dan 8- (.k8r gill tcoet]A tutm dud al+TIlan t- paig Baik ru `qu ii`.4*Ifl ru tEmpio oletl `thBib P]]k

perincian koreksi tersebut terdiri dari 19 Faktur Pajak di bawah ini:

1<- N-Prop,nwlo-F,"P,,L rdOPPP"

•-.- --. .Oq®',01903sOcO`ij3seFco•-..-...Gcaco20

•5|,S,^|,\, ` >\.|:~ ,n , \ nl, ®rso¢n 02On20 co52iees5<B2.50.JB55•....

oo•s 2o2 ,ro.-... .eAtcoae

co2,,\cOJrm2.1,,peo2co2o

....a..(c»FMPJ son<p a&rm co20flco.cO2.)co,oooo2mae

I ... .'.1 '® 6®,...- ... \,++\1®1\\^,1~®^:+GS^~>C>.\CS`^|znoJsoi302sOcO3J)25.coo8p.`..+a-rwp.sopftyOzun aeo2oza

I/,a", |J3\5,00|„ScO•.2o e`1 , , = , ` .roS'.0S2.„2-..I .

ooon g5o,oneo.co,Cooi®.5co,seeso .ss coo2o

a ecocosp 1 3.ichF^ffpJ .ono a2mzo8p.®.un.I`^IPJJsomo2racso a.,1, CIX),,sOJsO

+n \ +sis ~\ \^ ,\>\ ®±+ *0 ®1, S\^

+,=\,sO

•5Ou.coomJm•-... I.. J-I-... " . , .•Sbco ocoFrmuL.a,

co.2.5 aeo

bahwa kemudian pada saat pembahasan akhir, Terbanding menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian kembali terutama terkait data PM tersebut di atas dalam aplikasi PKPM pada tanggal 8 Januari 2020, dari penelitian terhadap aplikasi PKPM djketahui sebagai berikut:

Faktur paiak dari PT Faiitastik Anak BaTigsa 17 lembar telah dilaporkan la`^/an dfaplikasi PKPM

Faktu. paiak dart.PT Somia Customer Experience 1 lembar telah dhaporkan lawan draplhasl PKPM

Faklur pa/ak dart PT Wama Parin/ara brdonesia 1 lembar ndak dilapoft(an lawan di diapDkasl PKPM_eri:i:i:ifj sehingga temuan menjadi sebagai berikut:

Koreksi yang dtoatafro

Kgre,ksi yang dipertahankan (" dr PT Wama Pa"tara Indonesia) ._ . ~

I 3.:635.000 I

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa seluruh Faktur Pajak ini adalah faktur yang valid dan sudah terkonfirmasi pada saat PT EMLl melakukan upload di sistem eFaktur;

b. bahwa pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut kepada lawan transaksi dan secara legal berhak untuk mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan;

c. bahwa berdasarkan SE45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pal.ak Masukan bagian E Nomor 5b (Lampiran 13) menjelaskan bahwa dalam hal pengujian arus uang, arms barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi

I namun konfimasi Faktur Pajak menyatakan `tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pal.ak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pal.ak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

d. bahwa menanggapi alasan penolakan Terbanding dalam proses Keberatan yaitu terkait dengan kegiatan usaha, yang berbeda jika dibandingkan dengan alasan dalam proses Pemeriksaan yaitu klarifikasi Faktur Pajak yang seharusnya menjadi pokok sengketa, pengadaan dan penyediaan kalender merupakan bagian dari kegiatan pemasaran dan promosi serta menjaga hubungan dengan distributor dan end customer sehingga memiljki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan adanya pengadaan dan penyediaan kalender ini, Pemohon Banding dapat memperkenalkan dan menyebarluaskan produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada distributor maupun end customer. Tentu saja hal ini adalah praktek bisnis yang umum dan akan memberikan pengaruh yang positif bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

e. bahwa pengkreditan inijuga telah memenuhi persyaratan dan ketentuan di dalam Pasal 1 angka (24), Pasal 9 ayat (2b) UU PPN No.42 Tahun 2009 serta syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (9) UU PPN No.42 Tahun 2009;

f.bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung berupa screenshot dari aplikasi eFaktur Pajak, invoice dan bukti pembayaran kepada lawan transaksi;

bahwa Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Terdapat sanksi administrasi dalam bentuk Surat Tagihan Pajak PPN sebesar Rp. 1.372.042.754 yang berkaitan langsung dengan sengketa a quo;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tanggal 18 Januari 2021, KPP PMA Enam juga telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ("STP PPN") No. 00020/107/19/059/21 untuk Masa Pajak

Haiaman24dari88halaman.PutusanN0m°rpuT-°°p7?5E2#:2m°:i,{PLPu/b¥j.::AntTsa,#%n2e°si:fr

Desember 2019 atas sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.1.372.042.754 yang berkaitan langsung dengan sengketa a quo;

bahwa atas STP PPN ini, Pemohon Banding telah menyampaikan surat permohonan pembatalan melalui surat No. 085/EMLI-TAX/ll/2021 tertanggal 17 Februari 2021 kepada KPP PMA 6. Namun berdasarkan hasil penelitian surat tersebut,TerbandingmenerbitkansuratNo.S- 1869AVPJ.07AVPJ.07fl<BP/2021 tertanggal 31 Mei, dimana Terbanding menyatakan bahwa surat permohonan yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena Pemohon Banding juga mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPN Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019. Pemohon Banding telah melunasi STP PPN tersebut melalui pemotongan dari Surat Pen.ntah Membayar Kelebihan Pal.ak (SPMKP) no. 00147A tertanggal 18 Februari 2021 ;

bahwa oleh karena STP PPN .ini berkaitan langsung dengan sengketa a quo, dengan demikian Pemohon Banding menginformasikan dan berpendapat bahwa STP PPN sebesar Rp.1.372.042.754 akan mengikuti hasil dart permohonan Banding yang sedang djajukan oleh Pemohon Bandjng ini;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penj.elasan dan uraian di atas, Pemohon Banding meny].mpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengaj.uan banding sebagaimana diaturdalam pasal 27 UU KUP seha pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan kefentuan yang peraturan perpajakan yang beriaku, dan harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. menyatakan bahwa banding yang dial.ukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Bandingl danmembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00999AIEB/PJAVPJ.07/2022 Tanggal 13 April 2022, sehingga perhitungan pal.ak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut PemohopBanding No.Uraian

(RD)i

1Dasar Pengenaan Pajak877.618.862.836 2PPN yang Terutang82.702.475.446 3Pajak Masukan386.293.914.154 4Pajak Kurang (Lebih) Bayar

(303.591.438.708) 8Jumlah PPN yang Lebih Bayar

(303.591.438.708)

3. membatalkan STP PPN No. 00020/107/19/059/21 untuk Masa Pajak Desember 2019 atas sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp. 1.372.042.754.dan mengembalikan sanksi administrasi yang telah dibayar melalui pemotongan dart Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) no. 00147A tertanggal 18 Februari 2021 ;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Ma|.elis Hakim Pengadilan Pal.ak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1663/SUBAVPJ.07/2022 tanggal 11 0ktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0437/EMLI-TAX/Vll/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang diten.rna di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juli 2022 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding H Hlili

b. g:|awma BBaahnad:::nddj:jrueks:: £?aa#apnegnkgaa#:akntup:I;art:3 H

(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) I

lv_. bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) H surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan- H alasan yang jelas;

f.bahwa banding diajukan dengan mencantumkan H I

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00999/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April

g. 2:2;;a surat banding d,,ampiri sa,inan surat H keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00999/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022;

h.bahwa Bukti pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

I

-bahwa Surat banding dilampiri bukti I I__`.I

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

I I ;em baybaarha:ap:juarkatk::ennd:n8dtidka:dd:'apTjpaj[j ;:#: E| terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

-bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar 11 sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

-bahwa surat banding dilampiri bukti 500/a

atas pajak yang terutang;

i.bahwa surat Banding ditandatangani oleh

bertindak selaku: *)

-Wajib pajak

-Ahli warisnya

-Pengurusyangberkedudukandi

Indonesia (Direktur);

-Pengurus yang tidak berkedudukan di II Indonesia;

-KuasaHukumnyadengandilampirisurat II kuasa khusus

j.bahwa penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di IndonesiaEE=

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan II merupakan objek yang dapat diajukan banding

Haiaman27dari88halaman.PutusanNom°rpuT-°°p7f5E2x{:i2m°:i.(PL:/bY,.:'aAntTsa,:::n2e°s2:#

2. Kesimpulan pemenuhan persyaratan Formal

bahwa uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

11. URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATANDAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 diferbitltan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00006AVPJ.07/KP.0905/2021 tanggal 13 Januari 2021 :

t-

-`aAj`i+ ftuFL^i. ..EinmJT

NCLfamJs^it^ rel^P-F-A.OmO!8mJ]iJTi

-F-FUE:Ftsac

1234

Afro Pin- Bgq db Jm )pup rmdbg mt:

&,. E-

•1 Pm~-PP.lqp hm4dyngA.uth827.02.76.;ZPa "22.cesoa tFZTiso`"esa iL3. F-h-r-o f]P.lqm dpm4 ol.li Fhang4 PPII•A.P-prppp.lmlk&dt]mg`ztasENmlcoaejw.iei6f722.t9fty73.giv20Jn,JI,5Jm 2<m7soq2o~i.Biefra -a.rm tD-a.d p-in mi

a ooo.e3i-a

a e.-6^` t.b`mplt-hB(I.1a.n12g.tah3o+ J.I-+."L!t)uttdqFmle72.caio&7u

87Z.qlo&7q Li8e,7e3iw2 .aL,-ie189.7-uoaaa e„1,Je&e7'-&aOaa

aa_J`aDtopr..s,afmtyrfturpy__rL;.m_{-LaeH. I+.)¥E=i5=rddhee77,eie-I-aaaa0aa

pirL a4ch FhangA pi|m{-

in-==£:iEdi-3=#£=;^thTeb®"wndd.,.rtyEb®

a.Z. Fh-tRTtBBdd Lent-I-

dl F-JrodofLgo-cahF-

aaaaaa dalLl M. pPh-ar..u-m-qchudaH.railflfh-tnhg~nT"Fm|PukmmaTut-aaaa

smo m* umat t"cam

a.7 .`mn(a.1 elld2nld3mld,.mid.bde.a.a)

r.-BSucgh--n. mf"tBti*mmeitbmrfoedl7givcorapaa0

mlirpenma-a urx.-2 n.1d.7 82,70Z..78.ouaJag,aJZ-aaaSea.,,-aaaaaaaap,- q-cO,a-."aaa3e8;280.z7`ie.aaa 82.701-a Nqu

BaLogiv .b.1.F"y"dtutdlfm4-cabAI-pmma-

3-,.,6,a tL2. Pgivlnmirngddgiv-pgivr.

tLI STP(pcte*-bgiv

taL.4a. tmI-qn..a-Itf]M..er"a

a e,a. .t4t"o>i.tL2.tL..tL..tLB)38-®,4.,6, m'-,arma,Sa-

aa CJZ. 8-

cl J,-(c1,c2'mlim-quui* mq q- . 7 qrd ez) ra]F"a.1.tNmpt.a-.ip`^n.Eth&ma

aa00 i I)ol..-,. |fF,^P,.-O,1

dJ. Tcoa-aa38eJZ-.,qaa3e8jz9ajn+1e4 d*. Jtirnl.h(a.1.d=Z.d3)

•. Jirful. ct.I in d- dtwhLmoth (Oie - e3} utl (di.))

( .ud"_ PF"lun Bay-n]so)o`B.I

cOJ',eJ,,eJpe' zBeiurmie3903,ecom7tB xana"(, - ,'irm -in:

• a._,--.Ap.f*nbmenr-a-I-bll».P*i*a--I-eLA.a)

aaaaa H(,.t''aa

aa

rm vrx] en dh . _ _ _ ._ . . . ourt tmdm lz. . a.c.meie.et6jRA 2~.37e,ie3 3018co..3&7tB

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 174/EMLI-TAX/lv/2021 tanggal 14 April 2021, yang diferima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 1 April 2021 ;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00999A{EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(Rupiah)

SemulaMenjadi Uraian

(Rupiah)(Rupiah) PPN Kurang / (Lebih)Bayar (289,857,376,163)0(289,857,376,163) Sanksi Bunga000 Sanksi Kenaikan000 Jumlah Pajak yangmasihharus/(lebih)dibayar (289,857,376,163)0(289,857,376,163)

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi YangdiajukanBanding(Ro) Menurut

NoUraian

KeputusanPemohon Banding

Keberatan RpRp

DPP PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendiri

1964.229.029.687827.024.754.233137.204.275.454

Pajak Masu ka nyangDapatDiDerhitungkan

2386.280.279.154386.293.914.15413.635.000

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harms Dipungut Sendiri sebesar Rpl37.204.275.454;

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Menurut Terbanding:

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ("SPUH") Keberatan No. S- 934AVPJ.07/SPUH/2022 tertanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan, pemeriksaan teinadap bukw sumber data yang ada, disimpulkan bahwa terdapat koreksi untuk masa pajak Desember 2019 sebagai berikut:

A. Koreksi teri{ait penyerahan produk solar/diesel (fuels) sebesar

Rpl 04.426.281.031 adalah sebagai berikut:

•bahwa sumberdata yang berasal dart Laporan BPH Migas merupakan data yang valid, dikarenakan data Laporan BPH Migas dimaksud diperoleh serta dilaporkan oleh Pemohon Banding;

•bahwa sebagaimanatelah dituangkan dalam kertas keria pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) telah melakukan pengujian arus barang atas persediaan solar. Dart hasil pengujian tersebut, diketahui terdapat selisih. Adapun rincian perhitungan adalah sebagai ben.kut:

RiNaAN pERHmuNGAN sEuslH irEMtJANi ATAs pENy[RAWAN sciLm

H.q P.no.Jl.a . no b-.]o[ .t]I .ol.. .d.I.h )bbi.1o"I

Impl>. Sot.. (ADO|`clm ll.t lmpor dl b.`./]h.e.u.I drto PIB)132.6S8,778`CcO

P.mbetr.n Lot.I ¢^M()(dli. lI.` I.[tvr in.w[.n dl b.w.A pond dut. /.[tu.)53.a..lse`i90

per.edl.in ]w.I sol..(ic.Oof a.I. llpor.n.. Bin M/(ii/.pal.a snvl.)5i,copri.cO

pcf..dl..n.thlrsgl„(ieiuul a.I. I.po..n wp I. Om Mlf../.I.m]tl s7ivl.I\izAI\>asco

fumL.h y.n| t.riu.I/cllp.I.Vdbe..hlmizAirso,961.]9o

lu ml]h pen v.r.h. n lI8L^ (sol./) dmpo rL.n \^® cfro I. L`u r p.|ckan,n \49

SclblhlJ,186j9S 641

Nn.coltI(rat+.st.I.rd.I.rk-d«.hopord.nt.ltu""I(.n9'9 12

N dd ..n.lh d.I.in rupAh

Slo<L ^W^L a.1` !to<[ ^lhb rn.nuut I.Do.I n Mhal Ii lihod I qvi.l van- db. mD.D..

Awd HsOA,ul F,melumL. h itoc[

Stock Av.i D., Miry.( fob, cN 4€I,OTAL'so.16.369842.57Z5,.cOJ94|'.rfumpl.t.d.mp''

Alhl, ksD^th'r F,in,/umbh .toct

Sloel ^*hl- o.. Mlrvil sol.r cN L8(TO,At'.eelJ929cO3A56112.4Sl.,8S

bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) sependapat dengan Tim Pemen.ksa untuk mempertahankan koreksi terkait penyerahan produk solan/diesel (fuels) senilai Rpl 04.426.281.031 ;

8. Koreksi terkait pelumas (Lubricants) sebesar Rp32.777.994.423 adalah sebagai berikut:

•bahwa Pemohon Banding telah mengisi data pada tabel daf[ar keterangan yang diperiukan dari Pemohon Banding terkait persediaan dan arus barang sesuai dengan data Pemohon Banding;

PT Exxonmobil Lubricants

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian nilai kuantitas dan masih terdapat selisih nilai kuantitas atas penyerahan pelumas, sebagaimana telah dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) telah melakukan pengujian. Dart hasil pengujian tersebut, diketahui terdapat selisih. Adapun rincian periiitungan adalah sebagai berikut: -u ----

-

ID-in-fry_ c--a,'\L~'-a+

a

)'O'0r\®®0''OA('J,noI I) . ,

colH aI-ca«

7i^ys tB) n imi rToa

7|^+so ro n arT. in .idaJ{mumT.CL--

„ I,, I 'jl'||=~rm`70'jE

•I 'r.W'co

illi. ,. . ''.

t' ul,.')W.1,OnusM

*0 .. n 3at. I-.eT .into"

-

-

... „',,'xpk11, 7,I 121

1.- a^| - P ,a *t

' J0 r r''''n u'

+`t,\,',

Jt-T bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) sependapat dengan Tim Pemeriksa untuk mempehahankan koreksi terkait penyerahan pelumas (Lubn.cants) seniai Rp32.777.994.423;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendirisebesar Rpl 37.204.275.454 dengan alasan sebagai ben.kut:

A. Penyerahan produk solan/diesel (Fuels) -Rpl04.426.281.031

bahwa sumber data yang dijadikan acuan Terbanding untuk koreksi adalah laporan ke BPH Migas di mana persediaan awal dan persediaan akhir hanya semata-mata berdasarkan physical stock yang ada di dalam tanki penvimpanan yang berasal dart laporan terminal (terminal report) sehingga berbeda dengan data/keterangan persediaan awal maupun akhir yang Pemohon Banding berikan, yaitu data yang berasal dari sistem SAP dan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang beriaku dan syarat penyerahan barang;

bahwa laporan persediaan produk bahan bakar ke BPH Migas pada tahun 2019 tidak mencakup hal-hal di bawah ini:

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

1. bahwa Inventory in transit yang secara kepemilikan sudah sah menjadi milik PT EMLl namun belum secara fisik masuk ke dalam tankii penyimpanan, dikarenakan syarat penyerahan sesuai kontrak di mama kepemilikan produk (title transfer) sudah berpindah ke pihak pembeli (PT EMLl) pada saat barang selesai dimuat di loading port, dalam hal ini di pelabuhan muat di Singapura;

2. bahwa produk yang ditransfer atau dipindahkan dari satu fasilitas penyimpanan ke fasilitas penyimpanan lainnya di Indonesia. Sebagai contoh, produk yang dikirim dari tankvterminal Vopak ke tankvterminal Dovechem di mana di satu sisi sudah tidak lagi dilaporkan sebagai persediaan di Vopak, namun di sisi lain juga belum dilaporkan sebagai persediaan di Dovechem dalam laporan ke BPH Migas;

bahwa disisi lain, data/keterangan persediaan yang Pemohon Banding berikan dalam tabel sebagaimana diminta Terbanding melalui S-293 WPJ.07n<P.0905/2020 berasal dari sistem SAP, yang mencakup keseluruhan persediaan baik yang sifatnya masih inventory in transit sehingga belum dimuat di tanki penyimpanan secara fisik, maupun produk yang sedang transfer antarterminal dari satu fasilitas penyimpanan/tanki ke fasilitas penyimpanan/tanki lainnya di Indonesia;

bahwa berikut adalah penjelasan lebih rinci atas rekonsiliasi antara Laporan BPH Migas dengan data SAM.aporan Keuangan:

1. Perbedaan persediaan awal

bahwa selisih antara Laporan BPH Migas dengan sistem SAP/Laporan Keuangan disebabkan karena adanya 4 pengiriman/transfer antar wilayah di Indonesia (domestic shipments) dari satu tanwterminal ke tankiterminal lainnya yang tidak termasuk atau tercermin dalam Laporan BPH Migas sebagaimana dijelaskan di atas dengan perincian sebagai berikut:

Volume('nkL)

Desoription Of Variance shipment #

MJD0443,194.99

MJD0463,179.42

TransferTerminal

MJD0591,995.89

MJD0582,989.91

TOTAL11,360.21

Ha|aman32dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2x.i:i2m°:jj/,PL:/bY,.::AntTsa,::%n2:s2:h

bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait dengan keempat transfer antar terminal ini berupa loading report, inspection report dart pihak surveyor independen, bill of lading dan certificate of quantfty dari terminal; bahwa dalam Notulen Verifikasi Volume Niaga Triwulan 1112019 BBM Non PSO antara BPH Migas dan PT EMLl, juga telah jelas disebutkan mengenai adanya selisih saldo materiavproduk yang dikarenakan adanya mutasvtransfer antar terminal yang mulai Pemohon Banding lakukan sejak triwulan ketiga tahun 2019. Berikut adalah screenshot dari Notulen tersebut, yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya kepada Terbanding dan selengkapnya Pemohon Banding lampirkan kembali sebagai Lampiran 8 di surat banding ini:

4. Berdasarkan laporan reallsesl volimo nlaga BBM PT EXXONM0BIL LUBRICIANTS

INDONESIA TRWIJLAN Ill TAlluN 2019, M8/on`al Ba/8nco realis8si voltime

ponjunlan BBM PT EXXC)NMOBIL LUBRICANTS INDONEstA adelah ceb898l bchl(uL:

Berdasarkan materLal balana] torsBbut dl alas. tordepat beboiapa I(atorangan yang

dicampeihan ol8h PT E"ONMOBIL LllBRICANTS INl)ONESIA , yaifu:

- Sellsm material balance unfukjonls BBM Minyak solar d8elaskan sohagal borfrot.

a. Tordapal mutasl antor teminal yarig menyehabl(an tldok torriltLlng sob8gal

volrmo stok akhlr kar®ria tidck tocadl pad8 akllir bulaJ1.

b. Mufasl anfar tormlnal baru dilakukan pede perlodo Trtw`Jlan 111 2019

c. Barikut adalah riricfan mut8sl antar tormlrial yaTig dlmalcsud:

\ bahwa keempat transfer antar terminal ini tidak termasuk/tercermini dalam perubahan persediaan yang dilaporkan kepada BPH Migas pada tahun 2019 karena persediaan tersebut belum dicatat sebagai stockrout pada terminal asal tetapi sudah tecatat sebagai stock-in pada terminal tujuan dengan perincian sebagai berikut:

Tan8galTerm!nalAsaL Vessel Volume (liter) Terminal Tujuan PenjuaLan langsung Perqbahan Persedlaan coirfiinfjy5!VopakMJD0444.244.989DMT1.050.0003.194.989 05/08/2019VopakMJD0463.179.420DMT3.179.420 2;4|ryg|2JJAIBVopakMJD0591.995.889DMT1.995.889 2:]|ce|2jJry9 -VopakMJD0582.989.911Kldeco2.989.911

Iir___-_ - Jum'ah11.360.ZO9

Gain/loss80.921 Rekonsllasl Awal Tahun11.279.288

I

bahwa lebih lanjut pemohon banding sudah melakukan rekonsiliasi atas perbedaan saldo persediaan dan telah menyampaikan perihal perbedaan tersebut. Hal ini telah diketahui dan disetujui oleh BPH Migas yang tertuang dalam Notulen Verifikasi Volume Niaga BBM Triwulan I Tahun 2020 pada poin 4 dengan kutipan sebagai berikut:

> Pada material balance versi |]ertama, volume stok awal Minyak Solar CN 48

(Bio) Bulan Januarl berbeda dengan stok akhlr bulan Desember 2019 dlkarenakan proses rckonsiliasl verlflkasl volume dl akhlr taliun, sehingga stok awal Januari 2020 disesualkan dengan volumo hasil proses rekonsllla§l tersebut.

bahwa dalam Notulen Verifikasi Volume Niaga BBM Triwulan I Tahun 2020, volume Stok Awal pada Tabel MINYAK SOLAR CN 48 (TOTAL) juga telah disesuaikan dan telah menggunakan volume hasil rekonsiliasi sebesar 100.568.641 liter sesuai kutipan berikut ini:

2. Perbedaan persediaan akhir

bahwa selisih persediaan akhir antara Laporan BPH Migas dengan sistem SAP/Laporan Keuangan disebabkan karena hal-hal berikut ini:

-Ji'T.i-In..Jil ,, -(inkL)

• riFi7Til lTiT7Tit |TA I - r: . . I . -

Cross Month Transfer TerminalMJD0943,203.05

In-transit Plant VolumeMJ05847,486.06

TOTAL 5 0,689.10

Ha|aman34dari88halaman.PutusanNom°rpuT-°°p7f5E2#!2m°:j,{PLPu/b¥j.::AntTsa,:#n2e°si:h

I.Adanya transfer/pengiriman produk dari tankiferminal Redeco di\

Merak ke tankvterminal di Dovechem (DMT) di Gresik yang dilakukan di bulan Desember 2019 namun baru tiba di terminal tuj.uan di bulan Januari 2020;

bahwa transfer dari terminal Redeco ke Dovechem ini tidak termasuk/teroermin dalam persediaan yang dilaporkan kepada BPH Migas pada tahun 2019 karena secara saldo sudah di- exclude dan tidak termasuk dalam saldo persediaan terminal Redeco namun di sisi lain juga belum termasuk sebagai persediaan di terminal Dovechem;

bahwa berbeda dengan Laporan BPH Migas yang semata-mata berdasarkan physical count yang ada dalam tanki pada waktu cut- off bulanan, di sistem SAP produk ini tetap tercatat sebagai persediaan PT EMLl sesuai dengan fakta bahwa pengiriman in transit antar terminal tidak mengubah kepemilikan PT EMLl atas persediaan tersebut;

bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait dengan transfer dari terminal Redeco ke Dovechem (shipment nomor MJD-094) berupa loading report, inspection report dari pihak surveyor independen, bill of lading dan certificate of quant'rty dari terminal;

ii.Pembelian impor di mama loading dilakukan di loading port

Singapura pada bulan Desember 2019 namun secara fisik baru dilakukan discharge ke tanki penyimpanan pada bulan Januari 2020;

bahwa sesuai dengan syarat penyerahan barang (incoterm), kepemilikan atas produk ini sudah berpindah ke PT EMLI dan diakui sebagai persediaan dalam sistem SAP pada bulan De§ember 2019 dan laporan keuangan PT EMLl pada saat loading, namun secara fisik produk tersebut baru tiba di Indonesia dan dirdischarge ke tankvterminal Vopak di bulan Januari 2020;

Haiaman35dari88halaman.PutusanN0morpuT-°°p7?5E2k£:{2m°::(PL:/b¥j.:'aAntTsa,:::n2e°s2:in

bahwa produk ini belum termasuk sebagai persediaan Desember 2019 dalam Laporan BPH Migas, namun sudah diakui sebagai persediaan bulan Desember 2019 dalam sistem SAP dan laporan keuangan PT EMLl sesuai dengan fakta bahwa kepemilikan produk sudah berpindah ke PT EMLl;

bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait dengan pembelian impor ini (shipment nomor MJ-058) berupa PIB, SPPB, bill of lading, screenshot dart sistem GOM (global oil management) dalam SAP, loading report, inspection report dari pihak surveyor independen, discharge report dan sebagainya;

bahwa terkait dengan tamb.ahan pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan Akhir berdasarkan analisa persentase kenaikan persediaan produk bahan bakar secara kuantitas yang dibandingkan dengan kenaikan nilai persediaan (baik USD maupun Rupiah), dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa basis yang digunakan dalam tabel yang disajikan dalam Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir (poin c) adalah tidak konsisten, karena nilai Persediaan baik USD maupun Rupiah mengacu kepada nilai di sistem SAP dan laporan keuangan (accrual basis) sementara kuantitasnya mengacu pada laporan BPH Migas (physical basis) sehingga menunj.ukkan adanya perbedaan persentase;

bahwa berikut ini Pemohon Banding saj.ikan kembali tabel tersebut dengan nilai Persediaan dan kuantitas persediaan secara konsisten menggunakan data dart sistem SAP dan laporan keuangan (audited financial statements) yang spesifik untuk produk diesel, sesuai dengan data yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding dalam tabel sebagaimana diminta Terbanding dengan cara dan metode yang sama dengan yang digunakan Terbanding dalam poin c Risalah Pembahasan Akhir:

USDRoQTY avval tahun (fuols}27,217,064akhiitahun(fu8Is)-sosuals-293WPJ.07n(P.0905/202(74,065,473387,295,856,559I1.048.738ce3.I2555,303.449151.870,01o

kenaikan46,848,409Pros8ntasok8naikandrstocka\rol172%I661,442.226,566171%96,566,561175%

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

bahwa dari tabel yang disajikan kembali di atas, dapat dibuktikan dan dilihati jelas bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara persentase kenaikan secara nilai dengan persentase kenaikan secara kuantitas sebagaimana disebutkan dalam Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir; bahwa hanya ada perbedaan yang minimum yang disebabkan adanya fluktuasi harga komoditas sesuai dengan acuan harga independen yakni I MOPS (Mean of Platts Singapore) yang diterbitkan oleh S&P Global yang digunakan sebagian besar perusahaan yang bergerak dalam industri bahan bakar di Asia;

bahwa analisa ini semakin membuktikan dan memperkuat penjelasan Pemohon Banding bahwa data yang Pemohon Banding serahkan sesuai SAP dan Laporan Keuangan (audited financial statements) adalah data yang paling tepat dan paling lengkap untuk dijadikan dasar analisa persediaan, sementara Laporan BPH Migas tidak dapat dijadikan dasar untuk analisa arus barang dan persediaan karena informasinya tidak selengkap dan sekomprehensif data dart sistem SAP. Tujuan Laporan BPH Migas juga spesifik ditujukan untuk pemantauan (monitoring) fisik bahan bakar yang beredar di Indonesia, karena bahan bakar merupakan salah satu komoditas kebutuhan strategis bagi Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa selisih persediaan antara data/keterangan yang diberikan PT EMLl (berdasarkan sistem SAP dan Laporan Keuangan) dengan Laporan BPH Migas adalah merupakan selisih yang dapat dijelaskan dan direkonsiliasi, yang dikarenakan perbedaan basis (penggunaan accrual basis dalam sistem SAP sesuai dengan syarat penyerahan barang/title transfer dan standar akuntansi yang berlaku sedangkan laporan BPH Migas berdasarkan physical basis) yang menj.adi acuan seha adanya perbedaan waktu antara pencatatan pembukuan dengan fisik persediaan. Selisih ini bukan merupakan penyerahan yang belum Pemohon Banding pungut PPN-nya;

A

Haiaman37dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2#!2m°:i,{PLPu/b¥j.:'aAnttai:::n2e°si:A

bahwa menurut Pemohon Banding, temuan pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten adalah sesuai dengan pada penjelasan Pasal 29 Ayat (2) alenia 3 UU KUP menegaskan bahwa:

"Pasal 29 Ayat (2):

Pendapat dan simpulan pctugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa hal ini juga ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tanggal 7 Januari 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK 17") yang menyatakan bahwa: "Pasal 8 huruf c:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; ";

bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan, di mana valid berarti bukti dapat diandalkan untuk meyimpulkan suatu fakta dan relevan artinya bahwa bukti harms berkaitan dengan pos -pos dipen.ksa;

bahwa dalam hal ini terkait dengan arus persediaan dan barang, data yang paling valid dan relevan adalah data dari sistem SAP dan Laporan Keuangan yang diaudit karena merupakan sumber data yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek persediaan dan sistem akrual sesuai standar akuntansi yang beriaku;

bahwa laporan BPH Migas bukan merupakan data yang valid dan relevan untuk tujuan pengujian arms persediaan serta tidak dapat dij.adikan dasar untuk analisa arus barang dan persediaan karena informasinya tidak selengkap dan sekomprehensif data dari sistem SAP dan tujuannya pun hanya semata-mata dirancang untuk monitoring ketersediaan fisik bahan bakar yang ada di fasilitas penyimpanan di Indonesia pada suatu waktu tertentu. Sebagaimana tercantum dalam Laporan BPH Migas yang dijadikan acuan oleh Terbanding sendiri, telah terdapat penj.elasan di dalam Laporan BPH Migas itu sendiri bahwa terdapat selisih yang disebabkan beberapa hal diatas sebagai rekonsiliasi sehingga mengambil laporan BPH

Migas tanpa melakukan rekonsilliasi yang komprehensif menjadikant laporan BPH Migas ini bukanlah bukti kompeten yang cukup untuk mengambil kesimpulan dan koreksi;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti pendukung yang Pemohon sampaikan, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dan memungut PPN atas seluruh penyerahan/penjualan produk bahan bakar yang Pemohon Banding lakukan selama masa Desember 2019 sesuai dengan fakta, transaksi yang ada serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang beriaku. 0leh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

C. Penyerahan produk pelumas (Lubricants) -Rp 32.777.994.423;

•bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses penyampaian data/keterangan terkait arus barang dan persediaan, terdapat perbedaan waktu antara pengakuan persediaan dengan arus barang masuk sebagaimana terfuang dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB). Data persediaan produk pelumas yang Pemohon Banding sampaikan adalah sesuai dengan data di dalam sistem SAP dan Laporan Keuangan (audited financial statements) sesuai dengan standar akuntansi yang beriaku dan syarat penyerahan barang;

•bahwa lncoterm atau syarat penyerahan barang untuk produk pelumas adalah Delivery at Port ("DAP") di mana titik serah adalah pada saat produk pelumas tiba di pelabuhan Indonesia. Mengacu pada syarat penyerahan DAP tersebut, pada saat produk pelumas tiba di pelabuhan Indonesia, secara sistem SAP sudah dicatat sebagai persediaan PT EMLI sesuai dengan fakta kepemilikan produk serta ketentuan dan standar akuntansi yang beriaku;

•bahwa secara operasional dan faktual, setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia seringkali tidak dapat dilakukan unloading ataupun clearance di saat yang sama. Perlu waktu untuk melakukan proses customs clearance, deklarasi impor dan pembayaran Pajak

Dalam Rangka lmpor (PDRI) sampai dengan dilakukannya pengeluaran barang (SPPB);

•bahwa karena adanya perbedaan waktu pengakuan persediaan dengan arms barang masuk secara dokumen PIB yang menjadi acuan Terbanding untuk barang masuk, terjadilah selisih dari penyajian data dalam tabel sebagaimana diminta Terbanding melalui S-293 WPJ.07n<P.0905/2020 yang dapat Pemohon Banding ringkas sebagai berikut:

o Persedjaan awal dan persediaan akhiryang disajikan dalam tabel

tersebut adalah berdasarkan data SAP yang mencakup pengakuan persediaanfoarang masuk yang lebih awal dibandingkan data PIB sesuai dengan incoterm atau syarat penyerahan barang, dan juga adanya accrual pada akhir periode untuk pengiriman dalam perjalanan (inventory in transit) sesuai dengan ketentuan dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;

o Arus barang masuk yang menjadi acuan Terbanding dalam tabel

tersebut adalah berdasarkan tanggal PIB;

o Arus barang keluar yang menjadi acuan Terbanding dalam tabel

tersebut adalah berdasarkan data Faktur Pajak Keluaran (dalam hal ini tidak ada selisih waktu);

•bahwa sebagai contoh, selisih tersebut dapat terjadi dalam hal: oSelisihpositif

IBarang tiba di pelabuhan Indonesia pada bulan November

2019 dan sudah diakui sebagai persediaan PT EMLI di bulan November 2019 sehingga sudah termasuk dalam saldo persediaan awal untuk bulan Desember 2019;

IPembayaran pDRl, PIB dan sppB adalahdi bulan Desember

2019 sehingga dalam tabel yang diminta Terbanding disajikan sebagai "barang masuk" bulan Desember 2019 dan seolah- olah menambah saldo persediaan bulan Desember2019;

IPerbedaan waktu ini menyebabkan saldo persediaan seolah-

olah terlihat understated karena di bulan Desember 2019 terhitung 2 kali (sebagai persediaan awal, dan sebagai barang masuk di bulan Desember 2019);

Selisih negatif

IBarang tiba di pelabuhan Indonesia pada bulan Desember

2019 dan sudah diakui sebagai persediaan PT EMLI di bulan Desember 2019 sehingga sudah termastlk dalam saldo persediaan akhir untuk bulan Desember 2019;

Pembayaran PDRl, PIB dan SPPB adalah di bulan Januari 2020 sehingga dalam tabel yang diminta Terbanding disajikan sebagai persediaan akhir Desember 2019 namun belum ada "barang masuk" secara PIB;

Selisih waktu ini menyebabkan saldo persediaan seolaholah teriihat overstated karena di bulan Desember 2019 sudah diakui sebagai persediaan dan termasuk dalam saldo persediaan akhir namun belum ada arus barang masuk secara PIB;

bahwa dalam hal ini Terbanding hanya mengacu kepada selisih positif untuk dijadikan dasar koreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut PPN namun mengabaikan selisih negative;

bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan detil terkait dengan se[isih tersebut untuk salah satu produk:

Tabel yang diminta Terbanding dalam S-293 WPJ.07/KP.0905/2020: Tabel material dari SAP:

i =::I T::= I.7 ui^raK4::'=®=:=.°P±.i:::=Rrmpt.|s,h.:l]A-~..qGuR!i"(nldolnt..ax.I.pr.ct.l

m^Oizi9cOui ^rat: 46.sO^(i® 9LT|,p^rLMdALi,

ozroizigouE^L ^Rc": 46ia^(18 9iT)i>AiiME7ALI

L=`t-=iJ .i:L' :I +pl i=.+ =ii

o bahwa koreksi ini karena secara tabel yang diminta Terbanding

dalam S-293 WPJ.07A<P.0905/2020, Pemohon Banding mengisi kuantitas persediaan sesuai dengan data SAP yaitu saldo persediaan awal sebanyak 13 dan persediaan akhir sebanyak 2.

Ha|aman4|dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2x.::i2m°:jj(PL:/b¥j.::AntTsa,:::n2e°s2:J\

• Sementara itu data barang masuk berdasarkan PIB (13) dan data( barang keluar berdasarkan Faktur Pajak Keluaran (11 ). Sehingga seolaholah teriihat ada selisih sebesar 13 yang sebetulnya hanya semata-mata karena perbedaan basis data dan waktu yang menjadi acuan yang Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut di bawah ini;

o bahwa ada dua plant code dalam SAP terf(ait dengan produk ini

yaitu:

•OZAD yaitu logical plant yang meriipakan plant code untuk pencatatan barang yang sudah tiba di pelabuhan Indonesia namun belum masuk ke gudang (RDC);

IOZJ0 yaitu physical plant yang merupakan plant code untuk

pencatatan barang yang sudah masuk ke gudang (RDC); o bahwa persediaan awal untuk produk ini adalah di plant code

OZAD, karena produk sudah tiba di pelabuhan Indonesia dan kepemiljkan sudah berpindah dari penjual ke pembeli (PT EMLl) di bulan November 2019 sesuai dengan syarat penyerahan DAP sebagaimana dijelaskan sebelumnya (highlight kuning dalam tabel maten.al dan. sistem SAP di atas);

bahwa Bill of Lading tertanggal 26 November 2019 namun customs clearance dan PIB baru dilakukan pada tanggal 3 Desember 2019, sebagaimana Pemohon Banding buktikan dengan dokumen teriampir berupa PIB dan bill of lading;

bahwa adanya plant to plant transfer yaitu perpindahan dari logical plant ke physical plant di bulan Desember 2019 sebagaimana highlight biru dalam tabel maten.al dari SAP di atas, karena secara fisik barang tiba/masuk di gudang (RDC) di bulan Desember 2019;

o bahwa penyajian di tabel yang diminta Terbanding dalam S-293

WPJ.07fl<P.0905/2020 termasuk kuantitas 13 sebanyak 2 kali, yakni di:

-Persediaan awal secara SAP;

IArms barang masuksecara PIB;

bahwa dengan demikian selisih tersebut hanya semata-mata karena adanya perbedaan waktu di mana secara sistem SAP PT EMLI sudah mengakui dan mencatat adanya persediaan di bulan November 2019 sesuai syarat penyerahan DAP, namun PIB baru diterbitkan di bulan Desember 2019;

o bahwa selisih kuant.fas ini dikarenakan adanya basis yang

berbeda yang djgunakan di tabel yang diminta Terbanding dalam S-293 WPJ.07fl(P.0905/2020: Persediaan berdasarkan sistem SAP (accrual basis) namun barang masuk berdasarkan arms fisik PIB (physical basis);

bahwa dengan demikian, sesuai dengan penj.elasan tersebut di atas dapat Pemohon Banding buktikan bahwa selisih dalam tabel tersebut secara faktual hanya merupakan perbedaan waktu antara pencatatan pengakuan persediaan di SAP dibandingkan dengan arus barang secara fisik/PIB dan bukan merupakan penyerahan yang belum Pemohon Banding pungut PPN-nya. Sehingga, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dan memungut PPN atas penyerahan/penjualan produk yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas dan dokumen pendukung yang Pemohon Bandjng lampirkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rpl 3.635.000;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan melalui Surat No. S-934/VVPJ.07/SPUH/2022 mengenai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ("SPUH") tertanggal 30 Maret 2022, terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp 13.635.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

•bahwa berdasarkan penjelasan UU Pph 9 ayat (8) bahwa pengeluaran pembelian calender 2020, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;

Haiaman43dari88halaman.PutusanNomorpuT-°°p7;5E2x.::i2m°::j{PL:/b¥j.::AntTsa,:::n2e°s2:dr

bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) sependapat dengan' koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa), sehingga tetap mempertahankan koreksi Pal.ak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 13.635.000;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak meyakini eksistensi pengadaan kalender 2020 dan dikoreksi karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berikut penjelasan Pemohon Banding:

bahwa sebenamya dalam proses Pemeriksaan, temuan Terbanding sebesar Rp591.245.969 adalah merupakan temuan koreksi sebagai akibat klarifikasi faktur pajak dart KPP lawan transaksi yang menyatakan tidak ada dan belum dapat dibuktikan arus barang dan uangnya, yaitu sebagai ben.kut:

p|pi Ill.ub. I)LL.in N.o.fl

M-SIFT-WPRpie,oso..5t57.-Huwh:

I- ra;7LET.IpFloie®]o2a5j>09• Pe..I 2® ulJ XIJP: P...I g Pal (e) uu F.PN. I..ill 13 rty (5)

RoS912.5.000uu PP„

• KEP.75ur.rml Ttnop.126l)I.cmb.i 200i

Kcmt.. !e`d hal qndtm ttrfua.I lstadr o]|.t dal KPP a.mma hao fro.L=l q~ lore nmutakn utak .da. dan st.a I.tar I-j]k fro.ti8 t]Lm din dlbl48kan .-I p3giv tialk .I`t[ If.no rncm .nB b_ oleh \Miro a.aA

perincian koreksi tersebut terdiri dari 19 Faktur Pajak di bawah ini:

X-

N.in pro P.rfuNPVVPOPP

11

pTF^.lT^S::trs^N^r`B.+\GS^"I,"..„/'3a01,a5ao6,J5, e,162,5cOJS5 so ...*c*.NIp.conci. ®irzocoso.`s.xor.NIp\sor®nrro

OnESIAs oed.ss<fl2,.goo\\-

8p,...*oi.N.P\soro®arcoa....xoi.NIp\sore-2Jzozo pT F,"Trs7ts MM BM Gs^ are cN ESL^Ii \ 1, "22.SsO.too20cO,CcO

007,10 ZcO

sp `..xoi.rHp+soli® ®2Jzo2oso`..ro^.Np\sow®o2rzozo \ r\ *® \"5\1.\1®OueAon20

0=\-sp `..ro+.rvp. .oho ®zizozo JJ

co4ico7,8,510,rm," 8p `..J®.NlpJson¢p j\2rm

6|&S2."2•.-... .II P \ F +h , ~ \B ~>1^^ 1 "®S^ "2/®,S50,coosOJ55pe on ...+c».iwp.corm Jnun

ONEsO®,®cO in

MGS^tt,,,.~\.S=®.A.^,~~3S^,0.,,,.tin

sO,50®» ` ,. . C- I-, J cO:, 1= n=® ni \2se Boosp `..~"p ] sore ceizozo

• .. . .ioceco4.goo.loo•..r. . p7 sout^ cusTOMER ExpERlaicE2]... .. .Siococo

Jedhfro"

bahwa kemudian pada saat pembahasan akhir, Terbanding menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian kembali terutama terkait data PM tersebut di atas dalam aplikasi PKPM pada tanggal 8 Januari 2020, dari penelitian terhadap aplikasi PKPM diketahui sebagai berikut:

Faktur pajak dan PT Fantastit Anak Bangsa 17 lembar telah dhapoTlcan lawaii dfaplikasi PKPM

Faktur pajak darl PT Sorrifa Customer Expenence I lembar tefah dhaporkan lan/an diapLlcasi Pl@M

E# -L -_Itii!i:seS: Faktur pajak dari pT wama pa"ara Indonesia 1 lembartidak dilaporkan lawaii di drapbkas) PKPMi

Haiaman44dari88halaman.PutusanN0m°rpuT-°°p7?5E2x.£:i2m°:j,{PL:/b¥j::AntTsa,T::n2e°s2:d\

sehingga temuan menjadi sebagai berikut:

•k`oreksiclmspHPi`+

!91,29!.¥F--- Koreksl yarlg dfoatalkan

r(oreksi yang dipertahankan (PM dr PT Wama F'a"/ara liidonesia)1 3.635.ago_ I

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa seluruh Faktur Pajak ini adalah faktur yang valid dan sudah terkonfirmasi pada saat PT EMLI melakukan upload di sistem eFaktur;

b. bahwa pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut kepada lawan transaksi dan secara legal berfiak untuk mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan;

c. bahwa berdasarkan SE45fl3J/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan bagian E Nomor5b (Lampiran 13) menjelaskan bahwa dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan `tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

d. bahwa menanggapi alasan penolakan Terbanding dalam proses Keberatan yaitu terkait dengan kegiatan usaha, yang berbeda jika dibandingkan dengan alasan dalam proses Pemen.ksaan yaitu klarifikasi Faktur Pajak yang seharusnya menjadi pokok sengketa, pengadaan dan penyediaan kalender merupakan bagian dari kegiatan pemasaran dan promosi serta menjaga hubungan dengan distn.butor dan end customer sehingga memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan adanya pengadaan dan penyediaan kalender ini, Pemohon Banding dapat memperi(enalkan dan menyebarluaskan produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada distributor maupun end customer. Tentu saja hal ini adalah praktek bisnis yang umum dan akan memberikan pengaruh yang positif bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

e. bahwa pengkreditan ini juga telah memenuhi persyaratan dan ketentuan di dalam Pasal 1 angka (24), Pasal 9 ayat (2b) UU PPN No.42 Tahun 2009 serta syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (9) UU PPN No.42 Tahun 2009;

f.bahwa bersama dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung berupa screenshot dari aplikasi eFaktur Pajak, invoice dan bukti pembayaran kepada lawan transaksi;

bahwa Sesuai dengan penj.elasan Pemohon Banding di atas dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Terdapat sanksi administrasi dalam bentuk Surat Tagihan Pajak PPN sebesar Rp. 1.372.042.754 yang berkaitan langsung dengan sengketa a quo;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tanggal 18 Januari 2021, KPP PMA Enam juga telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ("STP PPN") No. 00020/107/19/059/21 untuk Masa Pajak Desember 2019 atas sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp. 1.372.042.754 yang berkaitan langsung dengan sengketa a quo;

bahwa atas STP PPN ini, Pemohon Banding telah menyampaikan surat permohonan pembatalan melalui surat No. 085/EMLI-TAX/ll/2021 tehanggal 17 Februari 2021 kepada KPP PMA 6. Namun berdasarkan hasil penelitian surat te rsebut,Terba nd ingin enerbitkansuratNo.S- 1869AVPJ.07AVPJ.07A<BP/2021 terianggal 31 Mei, dimana Terbanding menyatakan bahwa surat permohonan yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena Pemohon Banding juga mengaj.ukan permohonan keberatan atas SKPLB PPN Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019. Pemohon Banding telah melunasi STP PPN tersebut melalui pemotongan dari Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) no. 00147A tertanggal 18 Februari 2021 ;

Haiaman46dari88halaman.PutusanNom°rpuT~°°p7f5E2k£:!2m°:i,(PL:/b¥j.:'aAntta,:::n2e°s2:dr

bahwa oleh karena STP PPN ini berkaitan langsung dengan sengketa a quo, dengan demikian Pemohon Banding menginformasikan dan berpendapat bahwa STP PPN sebesar Rp.1.372.042.754 akan mengikuti hasil dart permohonan Banding yang sedang diajukan oleh Pemohon Banding ini; Menurut Terbanding

a. DasarHukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1 )

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paifak;

Pasal 4 ayat (1 )

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandafanganinya;

Pasal 8 ayat (1 )

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Suraf Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pemyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Paifak belum melaku kan tindakan pemeriksaan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukli jumlah pajak yang teriJtang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1 ) huruf a :

Wajib Paifak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak alas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2):

Keberatan diajukan secara teriulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang. jumlah pajak yang dipcitong. atau dipungut. atau jumlah rugi menuut perhitungan Wajib Pajak dengan diseriai alasan yang mertyadi dasar perhfungan;

Pasal 25 ayat (4):

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).alit(2).ayat(3).atauayat(3a)bukanmerupakansuratkeberatan sehingga tidak dipertimbangkan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak diperfimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tenfang Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiafan penyerahan Barang Kena Pajak.,

Pasal 1 angka 23

FalckJr Palfak adalah bukti pungutan palfak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 4

•Pajak pertambahan Nilai dikenakan atas..

Haiaman48dari88halaman.PutusanNom°rpuT-°°p7f5E2j:{2m°:£,{PLPu/b¥j.::AnTsai:#n2e°s2:ir

penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

•impor Barang Kena pajak;

•penyerahan Jasa Kena pajakdi dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tldak Bervujud dari luar Daerah,, Pabean di dalam Daerah Pabean.,

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

ekspor Barang Kena Pajak Berwdyud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Bervujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Paifak;

b. Hasil penelitian

Koreksiterkaitpenyerahanproduk solar/diesel(fuels)senilai Rpl04.426.281.031;

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 1 tanggal 1 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

Nola Oina§ Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor ND.925M`PJ.07reD.03m20 \anggal 30 November 2020 perihal TindaklanjulpemaparanKonsepLHPPTExxonmobilLubricanislndonesia,an(aralainmemberikanarahankepadam Pemeriksa unluk mengu;i kembali nilai persediaan yang belum leriual (§lock) yang mengalami peningkatan dengan jumlah yang signjrik@n, dan Agar TI`m Pemeri.ksa menguji kewajaran arus barang seperri meneliti kemb8lj kuanli{as ba/angyangdibeliwajibpajaksecaralokalataupunlmpordenganbarangyangwi.bpajakjual.

Kemiidian Ti`m Pemeriksa menindaklanjuti dengan melakukan pengujian yaitu antoJa lain dengan meminta data-data peisediaan. sepedi Laporan ke BPH Migas (SKK Migas) dan juga dengan meminta keterangan kepada pihak terkalt persedlaan melalui §urat riomor S-293AVPJ.07«P.0905A2020 tanggal 23 Nopember 2020. yang telah dire§pon oleh Wa;rib Pajak,

Berdasarkanhal-haltersebutdiatas,dilakukenpengujianarusbarangdenganperhitungansbb:

Selisih (lemuan) alas pengujian arms barang produk Bahan Bakar

104.426.281.031 Selisih (lemiian) alas penguilan ariis barang produk Pelumas32,777.994.423

Jumlah Temuan (se[isl.h) yang menjadi koleksi137.204.275.454 Sumber Dala

• Lapo/an BPH Migas (nolula se§uai aplikasi siivia unluk stock Solar balk anal maapiin akhir).

- da(a lmpor sesuai dala PIB alas p/oduk solar

- data pemb8lianiperoleh@n sesuai faklut pajak masukan a(as produk solar

• keterangan Wajib Pajak dan dala lainnya iinluk lerkait produk pelumas

PenjelasanalaspenguiianarusbalangBahanBakar

I0TYI

• lmpor solar (A00)(clm rts` impor di bawah sesuai daft plo)»2.658.778

• Pembelian Lokal (FAME)(c!m lislfakfu/masukandi bawahsesuai d8fafaklur)

53.033.634 I persedlaan ael solal(sesuai data laporan kB BPH Migas `apllhatl silvla)

51.609.941

• persedi8an akhir solar(sesuai data lapofan wp ke 8PH Migas `aprkasi silvla)

112.451.385 Juntlanyang(equaudipakavdiseiahkan124.850.9se

-Jumfahpenyeiahan8BM(§ola/)dulapofrowpclm(akluipapk

lH.664.372

• Selisih13.186.596 Haigarafa.iafarrmpordanlckal)7.9'9 •Selisih(lemu8n)araspengujananisba/angproduk8ahanB8ka/

104.426.281.031

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa sumberdata yang dij.adikan acuan pemeriksa untuk koreksi adalah laporan ke BPH Migas (SKK Migas) dimana persediaan awal dan persediaan akhir hanya semata-mata berdasarkan physical stock yang ada di dalam tanki penyimpanan yang berasal dari laporan terminal (terminal report) sehingga berbeda dengan data/keterangan persediaan awal maupun akhir yang diberikan, yaitu data yang berasal dart sistem SAP dan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan syarat penyerahan barang;

b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa data yang diserahkan sesuai dengan SAP dan Laporan Keuangan Audited adalah data yang paling tepat dan paling lengkap untuk dijadikan dasar analisa persediaan;

c. bahwa pemohon Banding menjelaskan selisih persediaan antara data/keterangan yang diberikan Pemohon Banding dengan Laporan BPH Migas adalah merupakan selisih yang dapat dijelaskan dan direkonsiliasi, yang dikarenakan perbedaaan basis (penggunaan accrual basis dalam sistem SAP sesuai dengan syaratpenyerahanbarang/titletransferdanstandarakuntansiyang beriaku, sedangkan laporan BPH Migas berdasarkan physical basis yang menjadi acuan serta adanya perbedaan waktu antara

Haiaman5odari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2k£::2m°;i,1PLPu/bY,.::Anttai:#n2e°s2:fro

pencatatan pembukuan dengan fisik persediaan. Selisih ini bukan merupakan penyerahan yang belum dipungut PPN-nya;

d. bahwa pemohon Banding menyatakan data yang paling valid dan relevan adalah data dari sistem SAP dan Laporan Keuangan yang diaudit karena merupakan sumber data komprehensif dan mencakup seluruh aspek persediaan dan sistem akrual sesuai standar akuntansi yang beriaku;

3) bahwa dalam pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya sama dengan surat keberatan nya ;

4) bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen pada surat keberatan, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa atas sumber data yang menjadi dasar Terbanding merupakan data Laporan realisasi volume niaga BBM PT Exxonmobil Lubricants Indonesia Triwulan lv (Oktober, November, Desember) Tahun 2019 ke BPH Migas/aplikasi Silvia, yang tertulis dalam Notulen Verifikasi Volume Niaga BBM Non PSO PT Exxonmobil Lubricants Indonesia Triwulan lv (Oktober, November, Desember) Tahun 2019;

b. bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban membuat laporan realisasi penyediaan dan penjualan volume BBM kepada BPH Migas. Alas laporan tersebut BPH Migas melakukan ven.fikasi temadap volume niaga BBM Pemohon Banding. Untuk harga dan nilai penjualan selanjutnya akan dilakukan Rekonsiliasi oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat BPH Migas. Hasil verifikasi tersebut ditandatangani oleh pelwakilan dart Pemohon Banding;

c. bahwa Terbanding mengambil nilai persediaan awal solar dan persediaan akhir solar sesuai data laporan realisasi volume niaga BBM PT Exxonmobil Lubricants Indonesia Triwulan lv (Oktober, November, Desember) Tahun 2019 ke BPH Migas, sebagai berikut:

Ha|aman5|dari88halaman.PutusanN0m°rpuT-°°p7?5E2*£::2m°3j,{PL:/b¥j.::AntTsa.:#e°si:J\

ur«soiAR CN « mTALivoha ndri

P-Sun'Jap,e<,pr unIrm

m^WMlco "^un rm8un rsi]"unHD S'exun POurTPmUT"Own useOw/

'^'"f'8''nFAVinFREnt'minLOsef=P,Frfuqu "cKeTEcefRflco uu22D. LO!'J!SJ„Si6Q37ScO ii6mB{]cou766s33m I ELqu 9?bun(6cO31.097cOro.377jlt.ap

31 766.533cO lJ!360„Jm74 col 9i6co 16lj&65lcoso i6] unm8u57ZcO 7t"9 'Ifco7 ac6co31 LPJX)'2''esco' oESEueER 6SOL%7J6-9„8,|!7|cOIIzl]"747'c-O 56ni706coIll 847 919cOcolls6cO 1069„JcO197cO41 SBSJm' Sb aso TOTALLgivJJaptLELm 1lLanmJP en4sO ms"Jn7qu xpcO'IA7tLcO)

d.bahwa nilai persediaan awal dan persediaan akhiryang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada laporan realisasi volume niaga BBM PT Exxonmobil Lubricants Indonesia Triwulan IV (Oktober, November, Desember) Tahun 2019 ke BPH Migas, merupakan data dari Pemohon Banding sendiri;

e.bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa data yang diserahkan sesuai dengan SAP dan Laporan Keuangan Audited adalah data yang paling tepat dan paling lengkap untuk dijadikan dasar analisa persediaan, akan tetapi data tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada laporan realisasi volume niaga BBM PT Exxonmobil Lubricants Indonesia Triwulan IV (Oktober, November, Desember) Tahun 2019 ke BPH Migas;

f.bahwa pemohon Banding menjelaskan selisih persediaan antara data/keterangan yang diberikan PT. Exxonmobil Lubricants Indonesia dengan Laporan BPH Migas adalah selisih yang dapat dijelaskan dan direkonsiliasi, yang dikarenakan perbedaaan basis (penggunaan accrual basis dalam sistem SAP sesuai dengan syaratpenyerahanbarang/titletransferdanstandarakuntansiyang berlaku, sedangkan laporan BPH Migas berdasarkan physical basis yang menjadi acuan serta adanya perbedaan waktu antara pencatatan pembukuan dengan fisik persediaan, akan tetapi laporan BPH Migas telah sesuai dengan data yang diisi sendiri oleh Pemohon Banding;

a.bahwa pemohon Banding menyatakan data yang paling valid dan relevan adalah data dari sistem SAP dan Laporan Keuangan yang diaudit karena merupakan sumber data komprehensif dan mencakup seluruh aspek persediaan dan sistem akrual sesuai

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

standar akuntansi yang berlaku. Pemyataan tersebut tidak tepat, dikarenakan Laporan BPH Migas telah sesuai dengan data yang diisi sendiri oleh Pemohon Banding;

5) bahwa pendapat Terbanding terkait koreksi terkait penyerahan produk solar/diesel (fuels) senilai Rp.104.426.281.031 adalah sebagai berikut:

a. bahwa sumber data yang berasal dari Laporan BPH Migas merupakan data yang valid, dikarenakan data Laporan BPH Migas dimaksud diperoleh serta dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa sebagaimana telah dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan, Pemeriksa telah melakukan pengujian arus barang atas persediaan solar. Dan` hasil pengujian tersebut, diketahui terdapat selisih. Adapun rincian peinitungan adalah sebagai berikut:

a",

llun77un

SLcoLO|"

L-Iab

lur!L3aoco

I,Jtng,.in

I,un,„l,,

*, |ce^Hnl®,

I

c. bahwa berdasarl(an data dan falcta di atas, Peneliti sependapat dengan Pemeriksa untuk mempertahankan koreksi terkait penyerahanproduksolan/d iesel(fuels)senilai Rp.104.426.281.031 ;

Koreksi terkait pelumas (Lubn.cants) senilai Rp.32.777.994.423

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pal.ak Nomor 1 tanggal 1 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

Nola Dinag I(anwll DJP J8karla KliLisus Nomor ND-92S/WPJ.07/BD.03/Z020 tanog81 30 November 2020 panhal Tindaklaniu` Pemaoaran Konsop LHP PT Exxonmobil Lubriconls lndonosla. antora laln m®mbaril<8n ar®h3n kopada Tlm Pem®ilk®o unluk monguji komball nilal pergadloan yang b.lum loriual (Block) yang lnang®laml ponmghol8ii clorig8n Jumtflh yang 3lgnlnk8n. clan Agal Tlm Pcmc..ksa merigujl kewajaran 8ru8 bararig seportl m®nolit.. komball kuanlLta8 bacong yang dibol) wajlb o8iDI< socora lokal alaupun whpor dcngan berang yang wojlb pa|ak jual.

Pen|otl)son oIDl p®nouilon aru3 bor8ng prodi.k p.ri.m®..

O]ri od.4.a y.ng dl.errvew..n atn WP b.ale.I .eldto ~u. a.r-ro col.in.. yw-dl.nqk.t .r..nf-ca eemu .... t.I. tor..I.I. y-ti. .t.. OS c~uk lord.pd ...i~ri ..b.in/.A a 2co `mt` a.r.e.o ^ct-I Ftp 92 777.co. <23..

Pooiola6on dla8 ho8il ponfiu|I8n

Bo/Oas®rfen datardatD dan pengu|.®n 8ob®oalmena to.3ebi.t dl ales. dapal dlilmpulk®n lcndopa( koreksl ata8 ponyorohao( yang dllaf>o.ken `^/P/SPT yl.rig b®ralol aari pengu/I8ri art.. barano .

Da.8r HukumPo8al 12 |3) ull KuP. Pa.al 2a uu KIJP. dan pB.al 4 UU PPN

PMK nornor 194/PMl<. 03/2012

T®rliadap kotck8l p.rtyofahai` yang lorutong PPN lorootiut dl ate.. dltonakan .ank.I STP PaSal 14 ay®l (4) uU KIJP.

Haiaman53dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2k£:!2m°:i,1PLPu/b¥j.::Anttai:#n2e°s2:^

1) bahwa Pemohon Banding menyampaikan tidak setuju atas koreksi pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam proses penyampaian data/keterangan terkait arus barang dan persediaan, terdapat perbedaan waktu antara pengakuan persediaan dengan arus barang masuk sebagaimana tertuang dalam Pemberftahuan lmpor Barang (PIB). Data persediaan produk pelumas yang disampaikan adalah sesuai dengan data di dalam sistem SAP dan LaporanKeuanganAuditedsesuaidenganstandarakuntansiyang beriaku dan syarat penyerahan barang;

b. bahwa pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya mengacu kepada selisih positif untuk dijadikan dasar koreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut PPN, namun mengabaikan selisih negatif, sebagaimana tabel dibawah ini;

tr. Id.,uto- , try.I-. 9L . d[i'-, cied . :C'. ¥oe¥ ezpirmlut^fcDc43e.PlnnLm8. __egL

tDiztplIA.m4se.umnum

I,Iun.

c. bahwa dengan demikian, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan selisih dalam tabel tersebut secara faktual hanya merupakan perbedaan waktu antara pencatatan pengakuan persediaan di SAP dibandingkan dengan arms barang secara fisik atau Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) dan bukan merupakan penyerahan yang belum dipungut PPN-nya;

2) bahwaTerbandingmengirimkansuratnomorS- 293AVPJ.07/KP.0905/2020 tanggal 23 November 2020 kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan, klarifikasi, penjelasan dan disehakan pembuktian atas datardata terkait barang baik kuantitas maupun nilai (rupiahnya). Dengan isian tabel sebagai berikut:

Haiaman54dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2J:{2m°:i,1PLPu/b¥j.::Anttai:::n2e°s2:th

-.

--h-d-AI - h-I ` w"hahdl+Orp+P -a,'Oe' erh,xp a,I I I- thIe, -rt,yI I L- th*Wh,dan\ '+0, nl'IIIn®'''„' 'ln.,Wve II

a.„h-\\

3) bahwa dalam pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya sama dengan surat keberatannya;

4) bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen pada surat keberatan, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai ben.kut:

a. bahwa berdasarkan data isian Pemohon Banding sebagaimana surat nomor S-293AVPJ.07/KP.0905/2020 tanggal 23 November 2020 hal Permintaan Keterangan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengisi tabel daftar keterangan yang diperiukan dari Pemohon Banding terkait persediaan dan arms barang. Adapun salah satu isian data persediaan pelumas yang telah disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- -

-

ky-

c--OA-~

- a,inino`dou`

n+~„~''1

'jlLm„,,.„ 1uttom+

-in,i^C,,I-1.ieil.,I-,B,«,,t',t+f,zz,Ou.in,«|a'Oi~,,rl1t-+-

I

m*It,~m*b,.fo

WJm~

ft-~"a-~b,,"-A,."1',I,,.,'L-

b. bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding telah melakukan pengujian nilai kuantitas, namun masih terdapat selisih kuantitas atas persediaan pelumas;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam proses C.

penyampaian data/keterangan terkait arms barang dan persediaan, terdapat perbedaan waktu antara pengakuan persediaan dengan

Haiaman55dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2#!2m°3j:1PLPu/bY,.::AntTsai:::n2e°s2:th

arms barang masuk sebagaimana tertuang dalam PIB, akan tetapi data isian Pemohon Banding sebagaimana surat nomor S- 293AVPJ.07mp.0905/2020 tanggal 23 November 2020 hal Permintaan Keterangan telah sesuai dengan data yang diisi sendiri oleh Pemohon Banding;

d. bahwa pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya mengacu kepada selisih positif untuk dijadikan dasar koreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut PPN, namun mengabaikan selisih negatif. Atas koreksi tersebut Pemeriksa mengacu pada data isian yang telah diisi sendiri oleh Pemohon Banding;

e. bahwa pemohon Banding menyatakan dapat membuktikan selisih tersebut secara faktual hanya merupakan perbedaan waktu antara pencatatan pengakuan persediaan di SAP dibandingkan dengan arms barang secara fisik atau Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) dan bukan merupakan penyerahan yang belum dipungut PPN- nya. Akan tetapi selisih tersebut telah diuji oleh Pemeriksa sesuai data yang diisi sendiri oleh Pemohon Banding;

5) bahwa pendapat Peneliti terkait koreksi terkait penyerahan pelumas (Lubricants) senilai Rp.32.777.994.423 adalah sebagai ben.kut:

a. bahwa Pemohon Banding telah mengisi data pada tabel daf[ar keterangan yang diperiukan dari Pemohon Banding terkait persediaan dan arus barang sesuai dengan data Pemohon Banding;

b. bahwa Terbanding telah melakukan pengujian nilai kuantitas dan masih terdapat selisih nilai kuantitas atas penyerahan pelumas, sebagaimana telah dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan, Pemeriksa telah melakukan pengujian. Dari hasil pengujian tersebut, diketahui terdapat selisih. Adapun n.ncian peinitungan adalah sebagai berikut:

Haiaman56dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2x.i:i2m°3jj(PL:/b¥,.::AntTsa,:#n2:s2:A

-u

+froru®'&h-LuLdOw -" I-Jlmxp0tarty thftyqu-I- Lh-HN,I-mb'L--rNa. dy'II--twHow t- 1„Sb ut*ul1¢,

ia0,nI,1`I-ut.inn"ron"nJ~nIFaE'm'"tl.a)Iht"Ioma,,AIOirLLi«coaDlmn'- u"'t"i'm"nalL"'"'a' in\Z8WI.1'„in„J'4`„'d„J,I'I'J"n'I'`n\,'Jlbrtylllt0apJ'in.ca'*'W,.'I,,I,Jnj'Il,,mmqu.,j„ in''a''a,,Ia +rtrymmJ,TIq,*,aulnagivp„,uj«"." „'',I,I:„'> t"Ji'j„„."n'JI++,'|mpe'u'*mtl+J|c`>,-~ 'u)IllWI,J,Aro„Naru t-P,.rmOunnoq'""n,unhJrty?Tmmky .t,'lJ' u\as-*"1rt,yLnt'huJ,|,„pe I x\tutunolmJeqL|*J|U,I\un,'|qu

'I,I,„

gE'qlmn.Wnm,.nm.nq.b,.tLrty^n}Ivmmoun-„rmBtyu„Gm,.P,e'".tin I"[Q€un'"''rtylam'mI1'1 qu'lJ',*nunt'1,,, I,rmAI-'nmJtoBanaI01,'„ lJ,,"qmjloumqu'nJIJ.eyurI+3einrsI ntL„qu\t,uZ!J„Ja~.Ond,rmun.n'Tlunun""m\"q'uulo'nrm-\")u\I,,,11II|J,fl\mumupeluIJO'unLJ"tou'ILdiqu"'.1„"&ng'1'J.J.I,,jo'uftyI,a qCI,„-

-

Jlu-ro|J- In-

I'\" I,u'l'''LmAwlI tq''l unJrty On'

c. bahwapenelitisependapatdenganpemeriksauntuk mempertahankan koreksi terkait penyerahan pelumas (Lubricants) senilai Rp32.777.994.423;

bahwa sehingga Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

UraianCfm KeberatanCfmCfm Peneliti

WPPemeriksa

Penyerahan yang PPN-nyaliarusdipungutsendiri827.024.754.233 964.229.029.687964.229.029.687

Koreksi Terkait Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rpl 3.635.000

a. DasarHukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1 )

Setiap Pemohon Banding waif ib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Paif ak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang difetapkan oleh Direktur Jenderal Palfak;

Pasal 4 ayat (1 )

Pemohon Banding wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Pasal 8 ayat (1 )

Pemohon Banding dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pemyataan tertulis, dengan syarat Direk[ur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direklur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1 ) hurut a :

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direldur Jenderal Pajak alas suafu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2):

Keberafan diajukan secara teriulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah paifak yang terutang. jumlah pajak yang dipofong. atau dipungut. atau jumlah rugi menurut perhitungan Pemohon Banding dengan diserfai alasan yang menjadi dasar perhitungan;

Pasal 25 ayat (4):

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ayat (2). ayat (3). atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak diperiimbangkan;

Pasal 26A ayat (4)

Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catafan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak diperiimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pofak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 9 Ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berpreduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang paifak, Paifak Masukan alas perolehan danlelau impor barang modal dapat dikreditkan;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Paifak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermctor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) afau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.,

Haiaman59dari88halaman.PutusanN0m°rpuT-°°p7f5E2x.i:!2m°:jj/,PL:/b¥,.::AntTsa,:#n2:s2:h

9. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi kctentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan palfak;

i.perolehan Barang Kena Palfak afau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Paifak berpreduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini beriaku untuk semua bidang usaha. Agardapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pal.ak Pertambahan Nilai. 0leh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 3 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

b. Data, Falcta dan Hasil penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00006AVPJ.07/KP.0905/2021 tanggal 13 Januari 2021 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi terfiadap Pajak Masukan yang dapat djperhitungkan sebesar Rp386.319.290.990, Bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan bukti-buktinya belum disampaikan oleh Pemohon Banding atau

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

I i

buktinya tidak ada dalam rekening koran dimaksud. Atas hal tersebut Tim Pemen.ksa tidak dapat meyakini apakah atas transaksi tersebut sudah dibayar oleh PPN-nya kepada PKP Penjual dan apakah transaksinya benar-benar terjadi;

2) bahwa pemohon Banding tidaksetuj.u dilakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. Sclunih Faktur pojak ini 8dalal` falctitr yartg `ia/Iddan s`rdah tErlconfin8sl padosaat PI' EMLI mchkulcBn ~pAc>ad di 8istom cFalctltr.

b. P.I` EMLI tchh tnclalcukon prntnyamn fcas PPN ttascbut kcpztda la`a/an tmns.alcsl dfBi a-in lcga] tRThalc `mtulc maiglcreditlcm PPN tcBcb`it scbagri p&jalc ffias`ilcm.

c. Pengkrditan ini juga tclah mcmcnuhi persy-a don lcctcntu8n di da]8m Pasal I zLrlglca (24} P8sal 9 tryat (2b) UU PPN No.42 Tdhuft 2009 sa+a syzLra. fornELal dan T"itBrial scbagrin8no dint`ir dalmn P8sal 13 ayah (S) din 8yBl (9) UU PPN No,42 Tchun 2009.

3) bahwa Pemohon Banding membuktikan melakukan transaksi dengan PTWamaPariwaraIndonesiadenganinvoicenomor 029/\/Vpl/lNvexll/19 tanggal 6 Desember 2019 dengan rincian barang adalah Calender 2020;

4) bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen yang dilengkapi pada surat keberatan, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa atas penelitian terhadap faktur pajak masukan nomor 010.002-19.99993119 tanggal 6 Desember 2019 dengan lawan transaksi PT Wama Pariwara Indonesia dengan PPN senilai Rp. 13.635.000, diketahui dart invoice nomor 029AVpl/lNvexll/19 tanggal 6 Desember 2019 adalah pembelian calender 2020, sesuai gambar dibawah ini:

\^te.ri.5-#----.O~...--.-.--..-.'.....,,wO[cE

b. bahwa pemeriksa melakukan pengujian atas faktur pajak masukan dalam aplikasi PKPM, namun faktur tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi;

c. bahwa Tim peneliti telah meminta bukti pembayaran dari rekening koran atas pembayaran calender saat melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding;

d. bahwa Pemeriksa telah meminta dokumen pembelian calender 2020. Akan tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran dan bukti lainnya mengenai transaksi pembelian tersebut;

e. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya melengkapi dokumen invoice, kuitansi, dan bukti pembayaran PT Wama Pariwara Indonesia;

f.bahwa dalam hal pembayaran PPN adalah terkait dengan transaksi pembelian barang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN telah dibayar, faktur pal.ak harus diisi secara lengkap, benar dan jelas agar memenuhi ketentuan persyaratan formal faktur pal.ak sehingga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

9. bahwa alasan Pemohon Banding tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan §erta syarat formal dan material, atas penelitian terhadap invoice diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian calender 2020 yang tidak beri(aitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

5)bahwa pendapat peneliti terkait koreksi terkait pajak masukan yang dapat dipeinitungkan senilai Rp.13.635.000 adalah sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penjelasan UU Pph 9 ayat (8) bahwa pengeluaran pembelian calender 2020, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperfuitungkan;

b) bahwa peneliti sependapat dengan koreksi pemeriksa, sehingga tetap mempertahankan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.13.635.000;

bahwa sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

UraianCfm KeberatanCfmCfm Peneliti

WPPemeriksa

Pajak Masukan YangDapatDiperhitungkan386.319.290.990 386.280.279.154386.280.279.154

Bahwa Tim Pembahas sependapat denaan Ti in Peneliti Keberatan terkait :

UraianCfm KeberatanCfmCfm Peneliti

WPPemeriksa

Penyerahan yang PPN-nyaharusdipunqutsendiri827.024.754.233 964.229.029.687964.229.029.687 Pajak Masukan YangDapatDiperhituncikan386.319.290.990 386.280.279.154386.280.279.154

dengan hasil penelitian yaitu menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019.

Terdapat sanksi administrasi dalam bentuk Surat Tagihan Pajak PPN sebesar Rpl .372.042.754 yang berkaitan langsung dengan sengketa a quo;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dalam surat pemhonan keberatannya;

lv. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 0437/EMLl-TAX/\/II/2022 tanggal 11 Juli 2022 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanDirektur JenderalPajakNomor KEP- 00999fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang ber]aku;

Halaman 63 darj 88 halaman. Putusan Nomor PUT-007052.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

ul PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak pemohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpi)0999/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pajak Desember2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0657/EMLl-TAXD(I/2022 tanggal 22November 2022,pada pokoknya mengemukakan hal-hal sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seha telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-82 sebagai berikut:

Buktip-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00999AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022;

Bukti p-2.Akta penunjukan No. 02 tertanggal 10 Mei 2022 yang mencantumkan

Ryanti Chn.santy sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Buktip-3.SKPLBPPNMasaPajakDesember2019Nomor

00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 ;

Bukti p4.Ikhtisar Hasil pembahasan Akhir PPN Masa pal.ak Desember2019; Bukti p-5.Surat pengajuan Keberatan No.174/EMLI-TAX/lv/2021 tertanggal 14

April 2021 ;

Buktip-6.Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 0ktober 2020 yang

mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti p-7.Dokumen pendukung berupa loading report, inspection report dart

pihak surveyor independen, bill of lading dan cerfu.ficate of quantity dari terminal;

Bukti p-8.Notulen verifikasi volume Niaga BBM Non pso antara BPH Migas dan

PT EMLI Triwulan 111 Tahun 2019 dan Tliwulan 12020;

Bukti p-9.Dokumen pendukung berupa loading report, inspection report dart

pihak surveyor independen, bill of lading dan certificate of quantfty teritait transfer dari terminal Redeco ke Dovechem (shipment nomor MJD-094);

Bukti P-10. Dokumen pendukung berupa PIB, SPPB, bill of lading, screenshot dari

sistem GOM (global oil management) dalam SAP, loading report, inspection report dari pihak surveyor independen, discharge report dan sebagainya terkait pembelian impor (shipment nomor MJ-058);

Bukti P-11. Tabel material dari SAP terkait selisih persedjaan awal dan persediaan

akhir atas produk pelumas (lubricants);

Bukti P-12. Dokumen Bill of Lading tanggal 26 November 2019 dan dokumen PIB

tanggal 3 Desember 2019 atas custom clearance produk pelumas (lubricants);

Bukti P-13. Surat Edaran no. SE45/PJ/2021 tertanggal 20 Agustus 2021;

Bukti P-14. Dokumen pendukung berupa screenshot dari apljkasi eFaktur Pajak,

invoice, dan bukti pembayaran kepada lawan transaksi;

Bukti p-15. Surat Nomor 085/EMLl-TAX/ll/2021 tertanggal 17 Februari 2021

kepada KPP PMA 6 terkait Permohonan Pembatalan STP yang Tidak Benar;

Bukti P-16. Surat Nomors-1869AVPJ.07fl<BP/2021 tertanggal31 Mei 2021 perihal

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pal.ak yang Tidak Benar;

Bukti P-17. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) no. 00147A

tertanggal 18 Februari 2021 ;

Bukti P-18. Akta Pendin.an No. 08 tertanggal 19 November2003;

Bukti P-19. Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding.

Ha|aman65dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2x£:!2m°:JjlpL:/b¥j.::AntTsai:#gs2:h

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 0438/EMLI-TAX/\/Il/2022 tanggal 8 Juli'

2022;

Bukti p-21. Izin Kuasa Hukum NomorKEP-363/PP/IKH/2021 tanggal l5April 2021

a.n. Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.;

Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum NomorKEpi581/PP/lKH/2021 tanggal 25 Juni 2021

a.n. Kresno Adi Wibowo, Amd. Pjk., S.E.;

Buktip-2.3. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1539/PP/IKH/2022 tanggal 30

Desember2022 a.n. Raden lrwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP.; Bukti p-24. Pakta lntegritas;

Bukti p-25. Kartu ldentitas;

Bukti P-26. Akta Nomor 2 tanggal 10 Mei 2022;

Bukti P-27. Akta Nomor6 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-28. Akta Nomor 6 tanggal 6 Februari 2019;

Bukti p-29. Akta Nomor22 tanggal 9 0ktober 2020;

Bukti p-30. Matriks sengketa;

Bukti p-31. Penjelasan fertulis;

Bukti p-32. Skema VAT December 2019;

Bukti p-33. Penjelasan tertulis Nomor 0299/EMLl-TAX/V/2023 tanggal 30 Mei

2023;

Bukti p-34. Skema sandingan antara Laporan BPH Migas dan Laporan SAP

Persediaan Awal November dan Desember 2019;

Bukti p-35. Penjelasan tertulis 27 Juni 2023;

Bukti p-36. Perjanjian penjualan bahan bakar Pemohon Banding dan PT Pro

Energi;

Bukti P-37. Penjelasan tertulis 25 Juli 2023;

Bukti P-38. Fotokopi SAP atas pembelian produk mobil 1 5W-30 CTN 4X4L; Bukti P-39. Fotokopi perhitungan selisih antara harga di invoice dan PIB;

Bukti P40. Salinan Bill of Lading dan PIB atas produk mobil 1 5W-30 CTN 4X4L; Bukti Pll. Kesimpulan akhir;

Bukti P42. Skema A.1 -Nilai Persediaan pada Laporan SAP telah sesuai dengan

Nilai Persediaan pada halaman 24 Notes to the Financial Statements No 10 (Laporan Keuangan audited) Pemohon Banding;

Ha|aman66dari88halaman.PutusanNom°rpuT-°°p7f5E2x.£:!2m°::i/,PL:/b¥j.::AntTsa,:::n2:s2:A

Bukti P-43. Laporan keuangan audited Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020; Bukti P44. Skema A.2.1 - Sandingan antara Laporan BPH Migas dan Laporan

SAP untuk Persediaan Awal Bulan November 2019;

Bukti P45. Skema A.2.2 - Sandingan antara Laporan BPH Migas dan Laporan

SAP untuk Persediaan Awal Bulan Desember 2019;

Bukti P46. Skema A.2.3 - Sandingan antara Laporan BPH Migas dan Laporan

SAP;

Bukti p47. Skema A.3 -Penjelasan selisih antara Laporan BPH Migas dan

Laporan SAP;

Bukti P48. Loading report, inspection report dari pihak surveyor independen, bill of

lading dan certificate of quantfty dari terminal (shipment nomor MJD044, MJD046, MJD059, MJD058);

Bukti P49. Skema PersediaanAwal 1 -Pengiriman dengan Nomor MJD044; Bukti P-50. Perjanjian penjulan bahan bakar antara PT Pro Energi dan Pemohon

Banding;

Bukti P-51. Skema PersediaanAwal 2 -Pengiriman dengan Nomor MJD046; Bukti P-52. Skema PersediaanAwal 3 -Pengiriman dengan Nomor MJD059; Bukti P-53. Skema Persediaan Awal 4 - Pengiriman dengan Nomor MJD058; Bukti p-54. Notulen Verifikasi Volume Niaga Trivvulan 1112019 BBM Non PSO

antara BPH Migas dan Pemohon Banding;

Bukti P-55. Notulen Verifikasi Volume Niaga BBM Triwulan I Tahun 2020 antara

BPH Migas dan Pemohon Banding;

Bukti P-56. Notulen Verifikasi Volume Niaga Triwulan lv tahun 2019 antara BPH

Migas dan Pemohon Banding;

Bukti P-57. Dokumen pendukung terkait dengan transfer dari teminal Redeco ke

Dovechem (shipment nomor MJD-094) berupa loading report, inspection report dari pihak surveyor independen, bill of lading dan certificate of quantity dari terminal;

Bukti P-58. Skema PersediaanAkhir 1 -Pengin.man dengan Nomor MJD094; Bukti P-59. Dokumen pendukung terkait dengan pembelian impor ini (shipment

nomor MJi)58) berupa PIB, SPPB, bill of lading, screenshot dari sistem GOM (global oil management) dalam SAP, loading report, inspection

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

report dari pihak surveyor independen, discharge report dan sebagainya;

Bukti p-60. Skema persediaanAkhir2 -Pengiriman dengan Nomor MJ-058; Bukti P-61. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Masa Pajak Januari

-November 2019;

Buktip-62. Salinan Tabel yang diminta Terbanding dalam Surat No. S-293

WPJ.07fl(P.0905/2020;

Bukti P-63. Salinan Tabel Material dari SAP atas Produk MOBIL GREASE 28; Bukti P-64. Skema Penj.elasan Selisih atas persedjaan Produk MOBIL GREASE

28 antara Pemohon Banding dan Terbanding pada Masa Pajak Desember2019;

Bukti P-65. Salinan Bill of Lading dan PIB atas Produk MOBIL GREASE 28; Bukti p-66. Dokumen Pendukung terkait Penj.elasan koreksi atas Produk EAL

ARCTIC 46:

a) Skema Penjelasan Selisih atas persediaan Produk EAL ARCTIC 46 antara Pemohon Banding dan Terbanding pada Masa Pajak Desember2019;

b) Salinan Tabel yang diminta Terbanding dalam Surat No. S-293 wpj.07n<p.0905/2020;

c) Salinan Tabel Material dari SAP atas Produk EAL ARCTIC 46;

d) Salinan Bi.// Of [ac/ing dan PIB atas Produk EAL ARCTIC 46; Bukti P-67. Dokumen Pendukung terkait Penj.elasan koreksi atas Produk MOBIL 1

5W-30:

a) Skema Penjelasan Selisih atas persediaan Produk MOBIL 1 5W-30 antara Pemohon Banding dan Terbanding pada Masa Pajak Desember2019;

b) Salinan Tabel yang diminta Terbanding dalam Surat No. S-293 WPJ.07AIP.0905/2020;

c) Salinan Tabel Material dari SAP atas Produk MOBIL 1 5W-30;

d) Salinan 8/.// Of Lac//.r}g dan PIB atas Produk MOBIL 1 5W-30; Bukti P-68. Dokumen Pendukung terkait Penjelasan koreksi atas Produk MOBIL A

GARGOYLE ARCTIC OIL:

a) Skema Penjelasan Selisih atas persediaan Produk MOBIL GARGOYLE ARCTIC OIL antara Pemohon Banding dan Terbanding pada Masa Pajak Desember 2019;

b) Salinan Tabel yang diminta Terbanding dalam Surat No. S-293 WPJ.07/KP.0905/2020;

c) Salinan Tabel Material dari SAP atas Produk MOBIL GARGOYLE ARCTIC OIL;

d) Salinan 8/.// of Lac//.ng dan PIB atas Produk MOBIL GARGOYLE ARCTIC OIL;

Buktip-69. Salinan Tabel yang diminta Terbanding dalam Surat No. S-293

wpj.o7ntp.ogo5/2o2o;

Bukti P-70. Salinan Tabel Maten.al dari SAP atas Produk MOBIL 1 5W-30 CTN

4X4L;

Bukti P-71. Skema Penjelasan Selisih atas persediaan Produk MOBIL 1 5W-30

CTN 4X4L antara Pemohon Banding dan Terbanding pada Masa Pajak Desember2019;

Bukti P-72. Salinan Bill of Lading dan PIB atas Produk MOBIL 15W-30 CTN 4X4L; Bukti P-73. Fotokopi Invoice Komersial no. 9017686188;

Bukti P-74. Fotokopi SAP atas pembelian produk MOBIL 1 5W-30 CTN 4X4L; Bukti P-75. Fotokopi perhitungan selisih antara harga di invoice komersial dan PIB; Bukti P-76. Fotokopi skema penjelasan selisih antara harga di invoice komersial

dan PIB;

Bukti p-77. Fotokopi sAp atas pencatatan produk MOBIL 15W-30 CTN 4X4Lyang

sudah sampai pada pelabuhan di Indonesia;

Bukti P-78. Fotokopi PIB Nomor 141063 tertanggal 3 Desember2019;

Bukti P-79. Fotokopi SAP pencatatan produk MOBIL 1 5W-30 CTN 4X4L yang

sedang proses ditransfer dari logical plant ke physical plant beserta tanda penerimaan barang dari pelabuhan ke Gudang;

Bukti P-80. Salinan Surat Edaran no. SE45fl>Jra021 tertanggal 20Agustus 2021; Bukti P-81. Dokumen pendukung berupa screenshot dari aplikasi eFaktur Pajak,

invoice, dan bukti pembayaran kepada lawan transaksi;

I

Bukti P-82. Salinan Berita Acara Uji Bukti yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli

2023, yang telah di tandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding dan Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrikssengketa;

Bukti T-2.LHP Nomor LHP Nomor LAP-00006AVPJ.07AIP.0905/2021 tanggal 13

Januari 2021 ;

Bukti T-3.LPK Nomor LAP- 00999/KEBfl'J/\/VPJ.07#022 tanggal 13 April 2022; Bukti T4.KKP;

Bukti T-5.Berita Acara Vervol 4Q2019 dari WP BP Migas;

Bukti T-6.Penj.elasan tertulis 30 Mei 2023;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis 27 Juni 2023;

Bukti Tno.Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1506/\/VPJ.07/2023 tanggal 19

September2023;

PERTIMBANGAN HUKUIvl

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00999fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemerik§aan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor0437/EMLI-TAX/Vll/2022tanggal 11 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuj.u terfuadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Sdr. Ryanti Chn.santyjabatan Direktur, berdasarkan Akta Notan.s llmiawan Dekrit S, S.H., M.H. Nomor 02 tanggal 10 Mei 2022, berfuak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Men urutNilai Sengketa (dalam rupiah)(dalam rupiah)

NoUraian

PemohonBanding

Terbanding

1DPPPenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendiri

827.024.754.233964.229.029.687137.204.275.454

2Pajak MasukanyangDapatDiperhitunakan

386.293.914.154386.280.279.15413.635.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rpl 37.204.275.454

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai

berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rpl37.204.275.454, yang terdiri atas koreksi terkait penyerahan produk solar/diesel (foe/s) sebesar Rpl 04.426.281.031 dan koreksi terkait penyerahan produk pelumas (/L/bn.cants) sebesar Rp32.777.994.423; bahwa terhadap koreksi penyerahan produk solar/diesel (fuels) sebesar Rpl 04.426.281.031, berdasarkan hasil penelitian teinadap data Pemberitahuan lmpor Barang (PIB), Faktur Pajak, Laporan BPH Migas Masa Desember 2019, serta hasil pengujian arus barang, Terbanding menemukan adanya selisih yang menunjukkan terdapat penyerahan BBM solar yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa data yang bersumber dan. Laporan BPH Migas merupakan data yang valid karena data ter§ebut berasal dari dan dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding, dan selanjutnya berdasarkan pengujian arus barang atas persediaan solar sebagaimana dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan, Terbanding menemukan selisih persediaan dan penyerahan, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi terkait penyerahan produk solan/diesel sebesar Rpl 04.426.281.031 ;

bahwa terhadap koreksi penyerahan produk pelumas (lubricants) sebesar Rp32.777.994.423, Terbanding mendasarkan koreksi pada tabel daftar keterangan mengenai persediaan dan arms barang yang telah diisi dan disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding, dimana berdasarkan pengujian terhadap kuantitas persediaan dan arus barang tersebut, Terbanding menemukan adanya selisih kuantitas yang menurut Terbanding merupakan penyerahan produk pelumas yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. 0leh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi atas penyerahan produk pelumas sebesar Rp32.777.994.423;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rpl 37.204.275.454 telahdidasarkanpadahasilpemeriksaanterhadapdatadandokumenpemohon|

I

Banding serta hasil pengujian arus barang dan persediaan, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rpl 37.204.275.454, yang terdiri atas koreksi penyerahan produk solan/diesel (fie/s) sebesar Rpl 04.426.281.031 dan koreksi penyerahan produk pelumas (/ub„.cants) sebesar Rp32.777.994.423; bahwa teinadapkoreksipenyerahanproduksolan/dieselsebesar Rpl04.426.281.031, Pemohon Banding berpendapat bahwa data persediaan yang benar adalah data yang berasal dari sistem SAP dan Laporan Keuangan yang telah diaudit, yang disusun berdasarkan accrual basis, standar akuntansi yang berlaku, dan syarat penyerahan barang. Sementara itu, Laporan BPH Migas yang digunakan Terbanding didasarkan pada ptrys/.ca/ stock yang secara fisik terdapat di dalam tangki penyimpanan, sehingga terdapat perbedaan basis pencatatan antara Laporan BPH Migas dengan sistem SAP dan Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan tersebut antara lain disebabkan oleh adanya inventory in transit yang secara kepemilikan telah menjadi milik Pemohon Banding tetapi belum secara fisik berada di dalam tangki penyimpanan, serta adanya pengiriman atau transfer produk dari satu terminal atau fasilitas penyimpanan ke terminal atau fasilitas penyimpanan lainnya di Indonesia yang tidak seluruhnya teroermin dalam Laporan BPH Migas, dimana produk yang sedang dalam perjalanan antar terminal tetap tercatat sebagai persediaan Pemohon Banding dalam sistem SAP karena perpindahan antar terminal tersebut tidak mengubah kepemilikan barang, dan demikian pula, terdapat pembelian impor yang secara kepemilikan telah beralih kepada Pemohon Banding dan telah dicatat sebagai persediaan dalam SAP, tetapi secara fisik baru diterima atau dimasukkan ke tangki pada periode berikutnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan seljsih antara Laporan BPH Migas dengan sistem SAP dan Laporan Keuangan merupakan selisih yang dapat ,, direkonsiliasi dan timbul karena perbedaan antara phys/.ca/ bas/.s dengan acen/a/ I

bast.s seha perbedaan waktu pencatatan, bukan merupakan bukti adanya penyerahan kepada pihak lain yang belum dipungut PPN, dan bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dan memungut PPN atas seluruh penyerahan atau penjualan produk bahan bakar yang dilakukan selama Masa Pajak Desember 2019;

bahwa terhadap koreksi penyerahan produk pelumas (/ubH.cants) sebesar Rp32.777.994.423, Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih kuantitas yang menjadi dasar koreksi Terbanding terjadi karena adanya perbedaan waktu antara pengakuan persediaan dalam sistem SAP dengan arus barang masuk sebagaimana tercantum dalam PIB, dimana Pemohon Banding mencatat persediaan berdasarkan sistem SAP dan Laporan Keuangan dengan mengacu pada syarat penyerahan barang De//.very af Port (DAP), yaitu pada saat produk pelumas telah tiba di pelabuhan Indonesia dan secara kepemilikan telah menjadi milik Pemohon Banding, sedangkan Terbanding menggunakan PIB yang pencatatannya terkait dengan selesainya proses cusfoms a/earar}ce;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan waktu tersebut mengakibatkan timbulnya selisih kuantitas positif maupun negative, yang namun demikian, Terbanding hanya menggunakan selisih positif sebagai dasar koreksi atas penyerahan yang dianggap belum dipungut PPN dan tidak memperiiitungkan selisih negatif. Dengan demikian, selisih yang terdapat dalam tabel persediaan dan arus barang tersebut menurut Pemohon Banding semata-mata merupakan timing difference antara pencatatan persediaan berdasarkan SAP dengan pencatatan barang masuk berdasarkan PIB dan bukan merupakan penyerahan yang belum dipungut PPN;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan memiliki dokumen pendukung tehadap keseluruhan produk pelumas yang menjadi sengketa dan dalam pelaksanaan uji bukti telah memberikan penjelasan serta dokumen pendukung atas beberapa produk sebagai sampel untuk menunjukkan bahwa selisih tersebut berasal dari perbedaan waktu pencatatan. OIeh karena itu, Pemohon Banding berpendapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rpl37.204.275.454 tidak mempunyai dasar yang tepat dan harus dibatalkan.

Ha|aman|4dari88halaman.Pu\usanN°m°rpuT-°°gF5E2;`x6o/n2#2o£(,PLP:#ri::'aAn:sa#nudno=gs2.,6ah

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanj.utnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberital]uan sebagaimana dl.maksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terfuadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serfa hasil pemen`ksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai ben.kut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rpl37.204.275.454, yang terdiri atas koreksi penyerahan produk solar/diesel (foe/s) sebesar Rpl 04.426.281.031 dan koreksi penyerahan produk pelumas (/ubr/.car}fs) sebesar Rp32.777.994.423; bahwa pendapat Pengadilan Pal.ak atas masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:

a. Koreksi atas penyerahan produk solar/diesel (fuels) sebesar Rpl04.426.281.031

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

bahwa tethadap koreksi penyerahan produk solar/diesel sebesar Rpl04.426.281.031, Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data Pemberitahuan lmpor Barang (PIB), Faktur Pajak, Laporan BPH Migas Masa Desember 2019, serta pengujian arus barang, dan dari hasil pengujian tersebut ditemukan adanya selisih antara persediaan dan arms barang yang menurut Terbanding merupakan penyerahan BBM solar yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Laporan BPH Migas yang digunakan oleh Terbanding merupakan data yang mempunyai nilai pembuktian karena laporan dimaksud berasal dari dan dilaporkan sendin. oleh Pemohon Banding dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan penjualan BBM, sehingga data tersebut pada prinsipnya dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan pengujian terfiadap jumlah persediaan dan arus barang Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya perbedaan basis pencatatan antara Laporan BPH Migas yang menggunakan physical basis dengan sistem SAP dan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menggunakan accrual basis, seha menyatakan bahwa perbedaan tersebut disebabkan antara lain oleh adanya /.nvenfory /.r] hansff dan transfer barang antar terminal yang tidak mengubah kepemilikan barang;

bahwa teriiadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan metode atau waktu pencatatan padq prinsipnya dapat menimbulkan perbedaan saldo persediaan, namun Pemohon Banding tetap harus dapat membuktikan secara j.elas dan meyakinkan bahwa seluruh selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding benar-benar semata-mata disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan, /.nver}fory /.n hens/.I, atau transfer antar terminal dan bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;

bahwa berdasari{an pemeriksaan dalam persidangan djketahui Terbanding masih menemukan ketidaksesuaian dan mempertanyakan antara lain mengenai kepemilikan barang yang tercantum dalam dokumen bill of lading, tidak adanya kontrak atau perjanjian terfentu yang mendukung beberapa

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

pengiriman, jumlah penyesuaian persediaan, waktu terjadinya mutasi antar terminal, serta pencatatan mutasi tersebut dalam periode yang bersangkutan; dan bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan data laporan BPH Migas pada periode berikutnya, Pengadilan Pajak berpendapat rekonsiliasi tersebut tidak serta-meha membuktikan bahwa seluruh selisih yang ditemukan Terbanding pada Masa Pajak Desember 2019 tidak merupakan penyerahan, terlebih data Laporan BPH Migas yang digunakan sebagai dasar pengujian pada awalnya berasal dart Pemohon Banding sendiri;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rekonsiliasi yang dapat menghubungkan secara utuh seluruh data persediaan awal, persediaan akhir, pembeljan, impor, transfer antar terminal dan penyerahan dengan data Laporan BPH Migas dan pembukuan Pemohon Banding sehingga seluruh selisih dapat dijelaskan secara meyakinkan, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding belum cukup untuk menggugurkan hasil pengujian arus barang yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas penyerahan produk solar/diesel sebesar Rpl04.426.281.031 telah mempunyai dasar yang memadai dan tetap dipertahankan;

b. Koreksipenyerahanprodul(pelumas(lubricants)sebesar Rp32.777.994.423

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan produk pelumas sebesar Rp32.777.994.423 berdasarkan hasil pengujian terhadap data persediaan dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding, dan dart pengujian tersebut Terbanding menemukan adanya selisih kuantitas yang dianggap sebagai penyerahan produk pelumas yang belum dilaporkan; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa selisih yang ditemukan Terbanding merupakan akibat perbedaan waktu antara pengakuan persediaan berdasarkan SAP dengan pengeluaran PIB, karena Pemohon Banding melakukan pengakuan persediaan berdasarkan acc"a/ basi.s dan syarat penyerahan De//.very af Port (DAP), :

Haiaman77dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2#2m°:i,|PL:/b¥j:'aAntTsa,:::n2e°s2:tt

sedangkan Terbanding mendasarkan penguj.iannya pada PIB setelah proses cL/stows c/earance Selesai ;

bahwa berdasah{an hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa perbedaan waktu antara saat barang tiba di pelabuhan dan dicatat sebagai persediaan dalam SAP dengan saat diterbitkannya PIB setelah proses customs c/earance memang dapat menyebabkan terjadinya selisih kuantitas antara kedua data tersebut;

bahwa terhadap salah satu produk yang dipilih sendiri oleh Terbanding untuk dilakukan pengujian, yaitu produk MOBIL 1 5W-30 CTN 4X4L, Pemohon Banding dapat menunjukkan keterkaitan antara commercial invoice, SAP Purchase Order, Stock Transport Order, delivery note dan pencatatan penen.maan barang pada kartu gudang melalui nomor Purchase Order yang Sama;

bahwa berdasarkan dokumen tersebut, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa perbedaan anfara pencatatan SAP dan PIB dapat terjadi karena barang telah diakui sebagai persediaan ketika tiba di pelabuhan sesuai dengan syarat penyerahan DAP, sedangkan dokumen PIB baru diterbitkan setelah proses kepabeanan selesai;

bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti juga telah memberikan penjelasan n.nci terhadap beberapa produk sebagai sampel, termasuk satu produk yang dipilih sendjri oleh Terbanding, dan menyatakan mempunyai dokumen pendukung teinadap keseluruhan 95 produk yang menjadi sengketa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sepanjang koreksi teriiadap keseluruhan produk dilakukan dengan metode pengujian yang sama dan selisih yang timbul mempunyai karakteristik yang sama berupa perbedaan waktu antara pencatatan SAP dan PIB, maka hasil pengujian terhadap produk-produk sampel yang didukung dokumen transaksi mempunyai nilai pembuktian untuk menilai kebenaran metode koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Pemohon Banding bahwa dari pengujian yang dilakukan terdapat selisih positif maupun selisih negatif, namun Terbanding hanya menggunakan selisih positif sebagai dasar

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

koreksi tanpa memperhitungkan selisih negatif yang timbul karena perbedaan waktu pencatatan yang sama;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila selisih positif dan negatiftimbul dari penggunaan basis waktu pencatatan yang berbeda antara SAP dengan PIB, maka pengujian terhadap arus persediaan seharusnya dilakukan secara konsisten terhadap keseluruhan selisih agar dapat menggambarkan jumlah persediaan dan penyerahan yang sebenamya;

bahwa pengambilan dasar koreksi hanya terhadap selisih positif tanpa melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh terhadap selisih negatif berpotensi menghasilkan jumlah penyerahan yang tidak menceminkan keadaan sebenamya;

bahwa selain itu, Terbanding tidak menunjukkan bukti yang menghubungkan secara langsung selisih kuantitas tersebut dengan adanya penj.ualan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada pihak lain yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh bukti dan penjelasan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding lebih dapat diyakini sebagai akibat perbedaan waktu pencatatan antara SAP dengan PIB dan bukan sebagai penyerahan produk pelumas yang belum dilaporkan; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan produk pelumas sebesar Rp32.777.994.423 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rpl37.204.275.454, koreksi sebesar Rpl04.426.281.031 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp32.777.994.423 tidak dapat dipertahankan;

2. Sengketa Koreksi Pajak Masul(an yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rpl3.635.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai

berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rpl 3.635.000 karena berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan dan General Ledger diketahui bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari transaksi pembelian kalender tahun 2020;

bahwa Terbanding berpendapat pengeluaran untuk pembelian kalender tahun 2020 tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. 0leh karena pengeluaran tersebut menurut Terbanding tidak berfiubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan sebesar Rpl3.635.000 yang terkait dengan pembelian kalender tersebut tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan;

bahwa dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rpl 3.635.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rpl3.635.000 karena menurut Pemohon Banding Faktur Pajak atas transaksi tersebut merupakan Faktur Pajak yang valid dan telah terkonfirmasi pada saat diunggah dalam sistem e-Faktur serta Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada lawan transaksi, sehingga secara hukum Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN tersebut sebagai Pajak Masukan; bahwa Pemohon Banding berpendapat pengadaan dan penyediaan kalender mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena kalender tersebut digunakan sebagai bagian dan. kegiatan pemasaran dan promosi serta untukmenjagahubungandengandistributordankonsumenakhir(endcL/sfomer); bahwa melalui pengadaan kalender tersebut, Pemohon Banding dapat memperkenalkan dan menyebarluaskan produk yang dijual kepada distributor maupun konsumen akhir, sehingga menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut merupakan praktik bisnis yang lazim dan memben.kan manfaat pos.rtif 'j bagi kegiatan usaha pemohon Banding;I

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat pengkreditan Pajak Masukan tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material pengkreditan Pajak Masukan. Pemohon Banding men+juk pada SE45/PJA2021 dan menyatakan bah\^ra apabifa pengi+jian arus uang, arms barang atau perolehan jasa, serta arus dekumen telah terpenuhi, maka keadaan bahwa hasil konfirmasi Falctur Pajak menyatakan `iidak ada" tidak dengan sendirinya menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sepanjang Falctur Pajak memenuhi persyaratan formal dan tidak termasuk pengelueran sebagaimama diniaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undangundang PPN;

bahwauntuk membuktikantransaksitersebut,PemohonBanding menyampaikan dokumen pendukung berupa data dari aplikasi e-Fakiur, invoiee, dan bulcti pembayaran kepada lawan transaksi. Cheh karena transaksi pembelian kalendertersebut menuut Pemohon Banding terbukti secara formal dan material serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan pemasaran dan promosi dalam rangka kegiatan usaha, Pemohon Banding berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rpl 3.635.000 seharusnya dibatalkan;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait

sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undangundang KUP), yang mengatur antara laln:

Pasal 12 avat (3\:

Apabila Direktur Jenderal Paiak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nitai Barang dan Jasa dan Pajak Penjuelan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kalt diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Taliun 2009 qundang-Undang PPN), yang mengatur antara lain:

Haiaman8|darl88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2x.{:i2m°3j,(PL:/b¥j.:'aAntTsai:::n2e°s2:h

Pasal 9 Avat (2)

Paifak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 avat (2a\

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang paofak, Pajak Masukan atas perolehan dawlatau impor barang modal dapat dikreditkan;

Pasal 9 avat /8)

Pengkeeditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemahiaafan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemahiaafan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Palfak.,

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak afau Jasa Kena Pajak yang Falrfur Paofaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak afau penerima Jasa Kena Pajak;

a. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena pajak dari luar Daerah pabean yang Faklur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).,

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.,

i. perolehan Barang Kena Paifak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak I Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajakl,

Ha|aman82dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2x.i:!2m°::,(PL:/b¥j.:'aAntTsa,:::n2e°s2:h

Perfembahan Nilai, yang ditemukan pada walchi dilakukan pemeriksaan; c/ar)

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 9 ahuruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berfuubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan mamajemen. Ketentuan ini beriaku untuk semue bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harms memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nhai. 0leh karena itu, meskipun suatu pengelueran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegfatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 13 avat (9)

Faktur Paofak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pqjak, yang mengatur antara fain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bulcti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1 ).

Peri|elesan Pasal 76.. "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. 0leh karena .itu, Hakjm berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuklikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi pare pihak dan sahnyabuldidarifaktayangterungkapdalampersidangan,tidakterbataspada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau

Haiaman83dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2#i2m°:jjlpLPu/b¥,.::AnTsai#n2e°s2:A

Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serfe didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan teinadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pal.ak Masukan yang dapat dipehitungkan sebesar Rpl 3.635.000 yang berasal dari Faktur pajak Nomor 010.002.-19.99993119 tanggal 6 Desember 2019 atas pembelian kalender tahun 2020 dart PT Wama Pan.wara Indonesia, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan tersebu[ tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran atas pembelian kalender tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) hunt b Undang-Undang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dan menjelaskan bahwa Faktur Pajak atas transaksi dimaksud merupakan Faktur Pajak yang valid, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada lawan transaksi dan telah menyerahkan dokumen pendukung berupa invoice, kuitansi, buk{i pembayaran serta data dalam aplikasi e-Faktur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan teinadap dokumen dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakia bahwa eksistensi transaksi pembelian kalender dapat dibuktikan dengan invoice, Faktur Pajak dan bukti pembayaran kepada PT Wama Pariwara Indonesia;

bahwa dengan demikian, meskipun pada tahap pemeriksaan terdapat permasalahan mengenai konfirmasi Faktur Pajak dari lawan transaksi, dalam proses keberatan dan persidangan Pemohon Banding telah melengkapi

Haiaman84dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7?5E2x.{:|2m°3Jj/,PL:/b¥j.::AntTsai:#:s2:A

dokumen yang menunjukkan adanya transaksi serta pembayaran atas pembelian dimaksud; Terbanding sendiri mencatat bahwa invoice, kuitansi dan bukti pembayaran telah dilengkapi oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan;

bahwa selanj.utnya mengenai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding menjelaskan pengadaan kalender digunakan sebagai bagian dari kegiatan pemasaran dan promosi untuk memperkenalkan serta menyebariuaskan produk Pemohon Banding kepada distributor maupun er}c/ customer dan merupakan praktik yang dilakukan dalam rangka menjaga hubungan bisnis dengan para pihak tersebut;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) hurut b Undang-Undang PPN, pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha antara lain meliputi pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; sebagaimana juga dikemukakan dalam uraian Terbanding dalam beri(as sengketa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengadaan barang yang digunakan sebagai media promosi kepada distributor dan konsumen mempunyai hubungan dengan kegiatan pemasaran produk Pemohon Banding, sehingga tidak tepat apabila pengeluaran tersebut semata-mata dianggap sebagai pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding tidak membantah eksistensi pembayaran setelah dokumen dilengkapi oleh Pemohon Banding, sedangkan dasar koreksi yang dipertahankan pada tahap keberatan lebih dititikberatkan pada anggapan bahwa kalender tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi transaksi, pembayaran kepada lawan transaksi serta menjelaskan penggunaan kalender sebagai bagian dari kegiatan pemasaran, Pengadilan Pajak berpendapat syarat material mengenai hubungan langsung dengan kegiatan usaha telah terpenuhi; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pajak Masukan sebesar Rpl3.635.000 yang timbul dari transaksi pembelian kalenderj mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan i

Haiaman85dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7f5E2#2m°:i,1PLPu/b¥j.:'aAnrsai:::n2e°s2:J\

dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pal.ak beritesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rpl3.635.000 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh urajan tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai SengketaTidakDapat Nilai SengketaDipertahankan(Rp)

Nilai Sengketa

NoUraian

(Rp)Dipertahankan(Rp) 1DPP Penyerahan yangPPN-nyaHarusDipungutSendirj

137.204.275.454104.426.281.03132.777.994.423 2Pajak Masukan yangDaDatDiperhitunqkan

13.635.000013.635.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak beri(esimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga peinitungan PPN menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPN Dipungut Sendiri

Menurut Terbanding: Rpl.014.823.138.290,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan32.777.994.423

Menurut Pengadilan Pajak: Rp 982.045.143.867,00

Pajak Masukan yang dapat Diperiiitungkan

Menurut Terbanding: Rp 386.280.279.154,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak13.635.000

Menurut Pengadilan Pajak: Rp 386.293.914.154,00

bahwa dengan demikian, pehitungan PPN Yang Masih Harms/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jum]ah(Rp)

NoUraian

1Dasar Pengenaan Pajak982.045.143.867,00 2PPN yang Terutang93.145.103.549,00 3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan386.293.914.154,00 4PPN Kurang/(Lebih) Bayar

(293.148.810.605,00 5Sanksi Bunga0,00 6Sanksi Kenaikan0,00 7Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar (293.148.810.605,00

Memperriatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Haiaman87dari88halaman.PutusanN°m°rpuT-°°p7P5E2k£:;2m°:i,1PLPu/b¥,.::AnTsa|:#n2e°s2:^

MENGADILl

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00999fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21 tanggal 18 Januari 2021 Masa Pal.ak Desember 2019, atas nama: PT EXXONIVIOBIL

!1'

LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakaha Pusat - DKI Jakaha, sehingga peinitungan pajak yang masih lebih dibayar menjadi sebesar Rp293.148.810.605,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 0ktober2023 oleh Didjng Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus wahidi, S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

ttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

FIANITERAPENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

+Teddysuharfadipermadi,S.E.,Ak.,MIDS.tr

NI P 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.