P U T U S A N
Nomor PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007050.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4-
058.000, beralamat di Gd. Menara 165 Lt.14 Unit A1, Jl. TB Simatupang Kav.1, RT.009 RW.003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 (d/h) The Security Center Unit 407, Kawasan Komersial KKO, RT/RW 001/005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Melissianna Dharmawati jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono
Izin Kuasa Hukum: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 700/APPEAL/TAX/ETI/XII/2022 tanggal 18 Desember 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /
197503171995112001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,
Direktorat Jenderal Pajak