Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Euronet Technologies Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (5); Pasal 26A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32; Pasal 48
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Euronet Technologies Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/16/058/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 31 Juli 2023
- Tanggal Pengucapan
- 11 Desember 2025