Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Euronet Technologies Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (5); Pasal 26A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32; Pasal 48
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Euronet Technologies Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/16/058/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
31 Juli 2023
Tanggal Pengucapan
11 Desember 2025