Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Mahkota Permata Perdana, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007039.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAHKOTA PERMATA PERDANA, NPWP 31.212.868.9-429.000, beralamat di Plaza Summarecon Bandung, Jalan Bulevar Barat Nomor 75- 89 Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Ir. Hindarko Hasan jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mulyo Basuki;

Izin Kuasa Hukum: KEP-172/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0263/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024,

2. Nama: T Qivi Hady Daholi;

Izin Kuasa Hukum: KEP-220/PP/IKH/2024 tanggal 8 Maret 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0264/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 198206112009012005;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 198710122008121006; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1712/PJ.07/2025 tanggal 28 April 2025;

4. Nama/NIP: Syafrinaldi / 198403182009011013;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6351/PJ.07/2024 tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1520/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0246/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

SUB-52/WPJ.09/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0305/SBDG/MGMT/11/2024 tanggal 29 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp12.694.758.074,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp 1.467.234.789,00 Kredit PajakRp 131.539.114,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 1.335.695.675,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 583.431.871,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.919.127.546,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0167/SBDG/MGMT/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak12.694.758.074,006.109.333.299,006.585.424.775,00
b. Pajak Penghasilan terutang1.467.234.789,00538.751.309,00928.483.480,00
c. Kredit Pajak131.539.114,000,00131.539.114,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh kurang/(lebih) dibayar1.335.695.675,00-538.751.309,00796.944.366,00
f. Sanksi Administrasi583.431.871,00235.326.572,00348.105.299,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.919.127.546,00774.077.881,001.145.049.665,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0246/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0246/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 (yang selanjutnya disebut “KEP-00072”) tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (yang selanjutnya disebut Terbanding), dengan uraian sebagai berikut:

Alasan dan dasar pengajuan banding yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk mengajukan banding ini adalah sebagai berikut

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-00072 tanggal 21 Mei 2024 kepada Pengadilan Pajak merujuk peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (yang selanjutnya disebut “UU”) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut “UU KUP”) yang telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) dan kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut “UU HPP”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (yang selanjutnya disebut “s.t.d.t.d.”) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut “UU Np. 6 Tahun 2023”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00072 tanggal 21 Mei 2024 diterima pada tanggal 22 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan (KEP-00072) diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Surat banding mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana tersebut di atas;

d. Pada surat banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-00072 tanggal 21 Mei 2024.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Hindarko Hasan jabatan selaku Direktur Utama Pemohon Banding yang dibuktikan akta nomor 17 tanggal 10 Juli 2023;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP s.t.d.t.d UU No. 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Rupiah (Rp)
Pemohon Banding Rupiah (Rp)Menurut Terbanding Rupiah (Rp)
1 2 3Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar)2.554.707.476 131.539.114 0 131.539.11412.694.758.074 1.467.234.789 0 131.539.114 010.140.050.598 1.335.695.675 0 0 0
4 5d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c d + e + f + g - h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: a Bunga Pasal 13 (2) KUP b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0 0 0 0 0 + 131.539.114 00 0 0 0 0 131.539.114 1.335.695.675 583.431.871 0 0 0 583.431.8710 0 0 0 0 0 1.335.695.675 583.431.871 0 0 0 583.431.871
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)01.919.127.5461.919.127.546

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Bandung dengan surat Nomor 0167/SBDG/MGMT/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Rupiah (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1 2 3Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar)2.554.707.476 131.539.114 0 131.539.11412.694.758.074 1.467.234.789 0 131.539.114 010.140.050.598 1.335.695.675 0 0 0
4d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0 0 0 0 0 131.539.114 00 0 0 0 0 131.539.114 1.335.695.6750 0 0 0 0 0 1.335.695.675
5Sanksi administratif: a Bunga Pasal 13 (2) KUP b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)583.431.871 0 0 0 583.431.871583.431.871 0 0 0 583.431.871
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)01.919.127.5461.919.127.546

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan KEP-00072 tanggal 21 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Fiskus (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak2.554.707.47612.694.758.0746.585.424.775
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang131.539.1141.467.234.789928.483.480
c.Kredit Pajak131.539.114131.539.114131.539.114
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang atau (Lebih) Bayar01.335.695.675796.944.366
f.Sanksi Administrasi0583.431.871348.105.299
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar01.919.127.5461.145.049.665

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak6.585.424.7752.554.707.4764.030.717.299
b.PPh Pasal 21 terutang928.483.480131.539.114796.944.366
c.Kredit Pajak131.539.114131.539.114131.539.114
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh kurang (lebih) dibayar796.944.3660796.944.366
f.Sanksi Administrasi348.105.2990348.105.299
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.145.049.66501.145.049.665

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Terbanding

1.1. Menurut Terbanding:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding RpPemeriksa RpPeneliti Rp
1Dasar Pengenaan Pajak2.554.707.47612.694.758.0746.585.424.775
2PPh Pasal 21 terutang131.539.1141.467.234.789928.483.480
3Sanksi Administrasi0583.431.871348.105.299

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berasal dari biaya kontribusi jalur urugan, biaya notaris, biaya iklan, biaya rumah tangga kantor, dan biaya sumbangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.585.424.775 (enam miliar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk masa pajak Desember 2018;

1.1.1. Dasar Koreksi Terbanding bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak Berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21 dengan objek PPh Pasal 21 pada perkiraan pos neraca dan laba rugi terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21. Pada pemeriksaan ini diusulkan sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21.

Dasar Hukum Terbanding :

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Komponen Dasar Perhitungan PPh Pasal 21

- Dasar hukum :

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan orang pribadi;

Pasal 3 huruf c

“Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

...tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pengawas atau.”

Pasal 9 ayat(1) huruf c

“50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.”

- Bukti-bukti yang diserahkanWajib Pajak berupa :

a. GL PPh 21 rekap dari sengketa keberatan (File Excel).

- Koreksi PPh Pasal 21 adalah pada akun Pegawai/Pemberi Jasa/Penerima Pensiun Berkala Sebagai Pajak Luar Negeri.

- Berdasarkan Rekap GL PPh 21, Wajib Pajak dapat membuktikan rekapan dari koreksi pemeriksa yaitu Notaris, Honor Urugan, Biaya Sumbangan, Biaya umum dimana tidak termasuk pada klasifikasi koreksi menurut pemeriksa melainkan pada akun Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan dan Tenaga ahli dimana DPP yang dipergunakan adalah 50%;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1.2. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai DPP SKPKB-00060 untuk masa pajak Mei 2018 sampai dengan Desember 2018 adalah sebesar Rp6.585.424.775 (enam miliar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

NoNo AkunNama AkunDasar Pengenaan Pajak
(Rp)
11-475-06IUD - PDP-Urugan4.889.700.000
21-490-02UDL - persediaan tanah - gedebage (biaya surat-surat & operasional)2.574.347.721
37-101-02Biaya iklan diradio/tv/media online5.000.000
47-413-00Biaya rumah tangga kantor7.911.300
57-501-00Biaya sumbangan584.475.577
TOTAL8.061.434.598
Pemotongan Bukan Pegawai*) 4.030.717.299
DPP merujuk SKPKB-000602.554.707.478
Koreksi6.585.424.775

Keterangan :

*) Merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.16 Tahun 2016 adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (50% x Rp8.061.434.598 (delapan miliar enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah)).

bahwa merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan orang pribadi; Pasal 3 huruf c

“Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

...tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pengawas atau.”

Pasal 9 ayat (1) huruf c

“50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP PPh Pasal 21 masa Pajak Desember 2018 seharusnya adalah sebesar Rp214.312.649 (dua ratus empat belas juta tiga ratus dua belas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan bukan angka Mei 2018 sampai dengan Desember 2018 yang

dikoreksi pada masa Desember 2018, karena Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (selanjutnya disebut “SKPN”) untuk PPh Pasal 21 masa pajak Mei sampai dengan November 2018, berikut rinciannya:

NoNomor SKP NihilTanggalMasa Pajak
100032/501/18/459/2330 Mei 2023Mei 2018
200033/501/18/459/2330 Mei 2023Juni 2018
300034/501/18/459/2330 Mei 2023Juli 2018
400035/501/18/459/2330 Mei 2023Agustus 2018
500036/501/18/459/2330 Mei 2023September 2018
600037/501/18/459/2330 Mei 2023Oktober 2018
700038/501/18/459/2330 Mei 2023November 2018

Alasan dan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut :

I.2.1. Formal Penerbitan SKPKB-00060 Tidak Sesuai Ketentuan bahwa merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 (yang selanjutnya disebut “PMK-183”) :

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.”

bahwa SKPKB-00060 diterbitkan oleh Terbanding atas keseluruhan transaksi tahun 2018 (masa Januari sampai dengan masa Desember) dan diatribusikan pada masa pajak Desember 2018;

bahwa merujuk pada proses keberatan, Terbanding telah mengabulkan nilai PPh Pasal 21 atas DPP sebesar Rp2.078.616.000 (dua miliar tujuh puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah) yang merupakan transaksi masa Januari sampai dengan April 2018 yang telah daluwarsa penetapan pajak, sehingga yang menjadi sengketa sampai pada proses banding adalah transaksi masa pajak Mei sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp8.061.434.598 (delapan miliar enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);

bahwa faktanya, Terbanding hanya menerbitkan SKPKB-00060 untuk masa pajak Desember 2018. Namun, Tebanding SKPN atas masa pajak Mei 2018 sampai dengan November 2018 dengan rincian sebagai berikut:

NoMasa PajakSurat Ketetapan Pajak NihilTanggalDasar Pengenaan Pajak (Rp)
1Mei 201800032/501/18/459/2330 Mei 20235.606.076.850
2Juni 201800033/501/18/459/2330 Mei 20235.283.135.911
3Juli 201800034/501/18/459/2330 Mei 20232.373.548.135
4Agustus 201800035/501/18/459/2330 Mei 20232.937.125.081
5September 201800036/501/18/459/2330 Mei 20233.965.926.880
6Oktober 201800037/501/18/459/2330 Mei 20233.407.944.677
7November 201800038/501/18/459/2330 Mei 20233.478.956.191

bahwa merujuk penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas SKPN yang diterbitkan oleh Terbanding untuk masa pajak Mei 2018 sampai dengan November 2018, Terbanding telah menyetujui dan tidak terdapat transaksi yang belum dipotong PPh Pasal 21;

bahwa SKPKB-00060 yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) PMK-183, yang mengatur bahwa SKPKB harus dibuat per masa pajak sebagaimana pelaporan SPT masa PPh Pasal 21. Adapun pengecualian yang diatur pada Pasal 3 ayat (4) PMK-183 seharusnya diterbitkan Terbanding dengan masa pajak

Januari sampai dengan Desember 2018, atau dalam hal ini adalah bagian tahun pajak Mei sampai dengan Desember 2018. Pemohon Banding berpendapat yang seharusnya menjadi sengketa adalah hanya transaksi masa pajak Desember 2018;

I.2.2. Penghitungan Terbanding atas PPh Pasal 21 yang Tidak Sesuai Dengan

Ketentuan

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PER-16

“Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. Pegawai Tetap;

2. Penerima pensiun berkala;

3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.”

bahwa Pemohon banding tidak setuju atas total transaksi yang menjadi sengketa pada proses banding ini adalah sebesar Rp8.061.434.598 (delapan miliar enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu

lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan menggunakan tarif sebagaimana pemotongan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan, sehingga DPP yang disengketakan adalah sebesar Rp4.030.717.299 (empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) (50% X Rp8.061.434.598), bahwa faktanya tidak seluruhnya objek PPh Pasal 21 secara a quo dibayarkan kepada Pegawai;

I.2.3. Terdapat Biaya yang Bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sebesar

Rp7.464.047.721 (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)

Merujuk Pasal 8 ayat (1) PER-16:

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”.

bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yaitu biaya urugan dengan DPP sebesar Rp4.889.700.000 (empat miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa biaya a quo merupakan biaya kontribusi jalur urugan dalam proyek lapangan yang dihitung berdasarkan Ritase Vendor, diantaranya PT Karyamitra Tata Bersama, PT Haemes Mandiri Sejahterabanta, PT Surya Inti infrastruktur dan PT Duta Marga Silima;

bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar Rp2.574.347.721 (dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yakni penggantian biaya sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Notaris;

2. PPh Pasal 21 Terutang dan PPh Pasal 21 Kurang Bayar bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding dengan jumlah sebesar Rp6.585.424.775 (enam miliar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan PPh Pasal 21 kurang bayar sebesar Rp928.483.480

(sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah), merujuk penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa jumlah PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.145.049.665 (satu miliar seratus empat puluh lima juta empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dan jumlah PPh Pasal 21 kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar nihil atau Rp0 (nol rupiah). Dalam hal ini, Pemohon Banding mencantumkan jumlah PPh Pasal 21 terutang menurut Pemohon Banding untuk masa Desember 2018, sebagaimana koreksi per SKPKB-00060;

3. Sanksi Administrasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sanksi administrasi sebesar Rp348.105.299 (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah), karena menurut Pemohon Banding jumlah PPh 21 kurang bayar adalah sebesar nihil atau Rp0 (nol rupiah), merujuk penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP s.t.d.t.d UU No. 6 Tahun 2023 serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pemohon Banding dapat mengajukan banding atas KEP-00074;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi objek PPh Pasal 21 atau DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp6.585.424.775 (enam miliar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan sehingga tidak terdapat PPh kurang bayar sebesar Rp928.483.480 (sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah)

dan tidak terdapat sanksi administrasi sebesar Rp348.105.299 (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Sad Pa

Sana

1 Senghasian Kera Pe an Dasa Pengenaan Fak 2 SE- FOP —F76 a | reddit Parak a SA Diteatang Pemeran | us d Worwe:lsas: Melamhas dar: Masa Parag | on

& Yes Tebasas yang telan dipavar | a a SEL Pula atas Perle le Navel asta Serah | um a Derr ae | mn aL Hore: sas: Kelantan he Masa Paras | us

2 DANA pak pera dapat dixred:ithect Lal Bag lin wT te ode Toe eh

— | Peak vena Telak fxaresia dh Dawan ii | un

= | Sekar acara

» Kangiken Sasa Lik. aral» AV? | a

2 Mereka Pasal Lit. aral d AU? | Fan a Mereka Pasa LS ayat VL SS mn fs Jantan sanke:aduustrentiac ete te P

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya;

Lebih lanjut, merujuk Pasal 46 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-52/WPJ.09/2024 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0246/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia v kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal v diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan div luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;v e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusanv Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu v

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masihv harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan v akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Hindarko Hasan, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;v

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratv banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objekv yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding pemohon banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00080/WPJ.09/KP.17/RIKSIS/2023 tanggal 11 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

‘ Meter taat

Me Vestn

! Rupiah Rapih .

IRp3 Re oh

1 Peatasa bat Ke Pan an PUPR | 235 AIF Ast Lire FSR O74 ar) Foor Gas os Ka + — .

: Pe Pasal PO gap terutaas 141 532011- de fig ISA RA rics a asa oo” an —— PA 8 .

0 [Rreotit Pajak . PEN oe a

PPP Obama yt erm ta bo Seturan masa | 13153115 | PN BI NG Ai MUDA bo TP pokok kurang mawar) f PESAN — — — +—_ ce - kpr uin asi Ke eto hand cam Masa ou, dk !

Ole Long Tebusan yang tesoh dibayar I. 0. 3 | Kan ioe Ra melata Kergusigh aca hart ; _ 0.

B- Lers-dain 1 ho Kompensasi kelebihan ke masa pa as ] | _ _ : .

i Nah napak yor oatadagt of kre te ot TAN BIA TIA L229 iia k nn prada yr ge NS At - + AL a SNN NN an — woe —

14. (Pajak yaris Vida Suar bayar Liat ti th TOBA entah

Se RAYA ip — — — ————-— — ——:

Lo PS artis Aditi stan :

a forgaPasa fo KP Leo PVD el Glo et soe ts me ee ES 5

Ih Kenakan Pasal ii. 3phart bp KUP :

0 LIAR BS LN Dan Ot —

P5 Kenakan Pasa TI Turut dr IP po Jumlah sana adi nias tra . 0

, chet lah PPh vate teat oars dibawa Lette ta? Sh 19-1 SA

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0167/SBDG/MGMT/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagi berikut:

Me gee beat ce

Rupat Rupa iy 3 fot

N Penmpaaihn tec Papas DPP oe Gad Fie aD ete Kn FN creat : peril “

2 Ph Basah 22 oa ter ata 1321 534.114 Ladi? Aa vere Lae bs ca

2 bred.t Puja a PPh Witanitie Permerntah , by Setoran ma wa 131 535.114 131 baw lie

6 ST? Coaskok borane bayar)

Ho kor pettus as obit at data Nana

Pajak e Wap Tebusan telan tahta ar ft. PPh bingl atas Pengunypkapan Karta eo eh SITI ho Romper gag a emma kerana

Palak... ! tocurtibabs pages yag dapat dikradit rar 131.539.114 TAL etis

3 Pajak yani! to fuse crac yg digavat 1335 eG5 08 Lod AS tts tr os

5 Sars Adri otras a Bunpa Pasal 12 (2 KUP - BRI G1. S7F ASASI b Kenakan Pasal 13 3i huruf 6 KUP (Kenaikan Pasal 43 13) huruf d KJP d Kenaikan Pasal 183 UU PP

Pee jumlah sar sapa intra

° Juma PPP yer mash bara. cibay ar TOTO TEs Kat Poy bie aa

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Nan . Seal Do Putanihah | Mad

Maa SOD ADD gE

Lipa: Upi that

« Wasar Pengenuan Pajak PI TER OTP PQQ, BIL 2666 mn SMALE DET YS bo Parak Penghasilan PPh . ae 5. ‘

7 La | Lor 234.789 3S.7S Lawa Na Tan at

Terulang

SO Kredit Pajak 13030 Td ‘i Polio ta

Lo Kempensasi Masa Pajak am

Se beban eo BP Kura nh

~ It Le | Par KAS o7al RAMS TRL lute Tose gp tel

Tintayar

: Sanksi Admoanistrasi ASG ABT ST: 235,320 570 PER Oa

Pad Uamalah PPK ang nasih ae meee gee ga . sae

. . POT PT S40) POLO TE RST | on ree harus, thebsti dibeas aa

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Pemohon Banding:

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 0246/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 1 ayat (7), (8), (9) (7) Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

(8) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

(9) Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12

1. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga

per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27 ayat (1) (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling

lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

(4) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.

2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta ;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : b.penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 17 ayat (1)

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)5% (lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)15% (lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)30% (tiga puluh persen)

Pasal 17 ayat (1) huruf b

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

Mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25 %

Pasal 17 ayat (2c)

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14

1) Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan orang pribadi.

Pasal 1 ayat (2), (3), (4),(7), (9), (10), (12), (15), (16), dan (21)

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan

pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan.

4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan.

7. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun.

9. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam. jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.

10. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota

dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

12. Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

21. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan. kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

Pasal 3

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai b. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3. olahragawan;

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

7. agen iklan;

8. pengawas atau pengelola proyek;

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

10. petugas penjaja barang dagangan;

11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau

12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

13. petugas dinas luar asuransi; dan/atau

Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (1)

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Pasal 8 ayat (1) huruf c

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

Pasal 9 ayat (1) huruf c c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2/PJ.02/2017 tentang Penegasan Terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Yang Terdapat Masa Pajak Yang Sudah Daluwarsa

Angka 4 Huruf a

Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal terdapat pemeriksaan yang masa pajaknya telah daluwarsa, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila dalam satu Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang terdiri dari beberapa masa pajak terdapat bagian atas masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan, maka atas bagian masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan tersebut tidak perlu diusulkan penerbitan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, usulan penerbitan skp pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hanya untuk masa pajak yang belum daluwarsa penetapan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Pasal 1 ayat (5)

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Pasal 3 Ayat (1)

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Pasal 3 Ayat (5)

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

b. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa alasan Formal Penerbitan SKPKB-00060 Tidak Sesuai Ketentuan bahwa SKPKB-00060 diterbitkan oleh Terbanding atas keseluruhan transaksi tahun 2018 (masa Januari sampai dengan masa Desember) dan diatribusikan pada masa pajak Desember 2018.

Tanggapan Terbanding:

Alasan Pemohon Banding pada saat Keberatan adalah:

a. Masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan tidak dapat diusulkan penerbitan surat ketetapan pajak, walaupun dalam hal ini Pemeriksa memperhitungkannya di dalam 1 (satu) masa pajak yaitu pada Desember tahun 2018. Dengan demikian, obyek PPh Pasal 21 yang menjadi temuan dan pada masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan tidak dapat diperhitungkan Kembali oleh Pemeriksa.

b. Berdasarkan data-data temuan dari Pemeriksa yang dituangkan di dalam SPHP no S-00123/RIKSIS/KPP.0917/2022, tidak semua data- data temuan dari Pemeriksa tersebut berasal dari pegawai, namun juga dari bukan pegawai. Sehingga untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi bukan pegawai menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 huruf c adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

 Diketahui bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding tidak menyengketakan selain 2 (dua) hal tersebut di atas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 1 ayat (7), (8), (9)

(7) Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

(8) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

(9) Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 (yang selanjutnya disebut “PMK-183”:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. ”

2. Bahwa atas alasan Penghitungan Terbanding atas PPh Pasal 21 yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju atas total transaksi yang menjadi sengketa pada proses banding ini adalah sebesar Rp8.061.434.598 (delapan miliar enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan menggunakan tarif sebagaimana pemotongan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan sehingga DPP yang disengketakan adalah sebesar Rp4.030.717.299

(empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus tujuh belas irbu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) (50% X Rp8.061.434.598), bahwa faktanya tidak seluruhnya objek PPh Pasal 21 secara a quo dibayarkan kepada Pegawai.

Tanggapan Terbanding:

a. Bahwa Terbanding telah mengakomodir dan menuangkannya pada KKP Pemeriksaan Indeks C-4 dimana tarif yang dipergunakan adalah tarif sebagaimana pemotongan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan yaitu 50% sehingga tidak terdapat sengketa dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi bukan pegawai menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (1) huruf c adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Hone nag AAL ngan Be ESCAOM Se Re ost 0 0G As TE

UDL- PESSES AAN TANAH GEDEBAGI RE RERRARIAA te Ro Bee) As “6

BIAYA SUMEAN SAN Rs 18.452 585 st Re 4) 206 BE Re 1102513

MASA WLAN GAN Ro weave GT Sth As Em Say As et Ot

PENDAPATAN Ao ta re cece GE SR ar TEA die

NN Tea Ne TWP cim SPT]

Indeks MKP | Masa Pasal Menurut

No Uraian (SKPKB)

Keberatan 26 '

TT Penghasian Kena Palak Dasar Fengenaar Pay c.FPifasat2T — ——t—<“i‘(<C<; 72 OSW!”*” KKPA 1 Z55S7U7 ATO] TZ SIS SE TS

2. | Peng Anin yang Seharusnya "Jas terularg — | U

2 PR Pasae” yangterulang KKP E — Tha Tan, od 733

3TKredtPsak se | ~ rs

Ki PactaiggungPemerintah PT 7 7 bt Seteanmaga STS 3536112 d Konpensasikelebihan dan Masa Pajax ToT “Pe Lain-:a:r SP ne

1. Kemipensasi kelebihan ke Masa Pajak ....... es MN “TG umar pranyarg daratdkedhar aetecedd THT “ICT

4 T Pajak ya" ¢ tdakxuvang dibayar "2 -3G OF

5 | Sanks administrasi an NI “a. BargaPasa TI JJKUP TP SBS TITS h Kerakar Pasa Ts II KUP SS” d Kergkan Pasal T3AKUP ——————— TN

& Jumla! sasksi administrasiTa tb tc +d TP 58S AIT SB

6 | JuFlas Pn ya*5 masih harus dibayar sap TU OSS 7575

 DPP yang tercantum pada SKPKB nomor 00060/201/18/459/23 tersebut mengacu pada tahun pajak 2018 yang terdiri dari masa pajak Januari 2018 sampai dengan masa pajak Desember 2018.

 Terkait dengan sengketa daluwarsa penetapan maka terbanding dapat melakukan penelitian terhadap data, catatan, buku dan informasi yang telah diberikan Wajib Pajak baik kepada Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti, dapat diketahui bahwa transaksi yang berkaitan dengan koreksi Objek PPh Pasal 21 Wajib Pajak dapat dipisahkan masa per masa.

NG | TANGGAL | NOMOR GAR HILAL "ewes FAKTUR PAKE

ROKUMEN BRELUAR f

= ck 1 Pepi ag Hope Pte egies a Pan tapak

Is Ie Ae BT TBK nek res itp Pat caer iit. Papa PE Ta ret me PRL ay aa Pep. tate tape 2. PN rr ib + Tae Tae Per torah oe ap. peng ane Maan na hp oo

4 oa te Proroet tt. pos er aa aa) re Tebow treet rap. peb tan wie de eee a KAN DU tte Pe wee Fuge ere eR hat eee oe Pa aH Pa Pep tee tahi Tn kan ata, Mp oat ak co Phos era PP ee TP Fepe Pa nana Haa Dak BSapak 7 um Mase eb tle Liebiearaten tat Pape teh tba tata Pawipea beta anak ”

1 Pe tangan a NN Lag: Tata Tan ere Pom Pa tanah aa tener saree To ey Kn morn ako lee Soa Se wal tine ote TeR of. ita tte bays Det ett Demangan tte bot bayak “ rc Pep are ae Faye woot. nate made det ena OT us Gee bee AU Tee oat Fay: Ma amat Tuan Tenaga ara buana “i PN PAN CL PA TP onta Foy South ye Tama ae arak sel SA Oe re ee Ss 0 | asa in Po Seat ee ce rT ce os Dt senate ee ria ron ane Teme cae bot Dearne

‘ thes Fae ee ISM kena ot Tans tone he Paras ae ht bt ae .

bodes oe TO ee ee Faye pek ote lee rc ee Pa an ae

"ah (ag IDA merana ays Pa NN AN Pandan aed nian oe tea owe we Bejat is ree Boo An: TV Pa eb bea ae

1-3 Te, oo Se ee Ta NE En BEN res ta PMI. ate: Boia nt Ten ot debe. Tiara ae ban .

Fry Pena Lan Boast aan Its st taker lames ae Pa bn ae vee booty rn Tere eae TOT) atta Tepe eae Tan ae wo tee da tte ee ryt ans aan: ee ca eee .

Te Sa PO a ag tT eg ae ee rae Vettesea sae bot Phan ate vl Tea dead th HAAN Deda Iis Bab as HN Pama pa Kinaa- ve Tan atau Porn nde? ran | . a ee ce aa fhe Sie MAA Nat Nan Boo Hi Hat PA an Wana sg Boa AA bya ee Ins wee ada de Pe eT ee ae rr re coe Ele tiem ue ate 7 Ite Ba ANN ari Vince oe a Dae me ae a ad KIE. Gia Kontan ta Tit ud ek Vent ape sts har agan

Ten veto op ata PO an ar To Tai” To FR ma Ta ae Ta ak we Se tem ort Bet tte tates It we Mau ea tee ete ane ne To sae Ste BARA na le. ope Fie. Tapa Pai ita ah Snr Ara Fama as tea oh Ida NN LINA 221 Tomapea Tas aa “ui SA pa ana kdi tart Ia. BAD naa Dee Pn et ane

Met: eve RD yan ded Rap taat ee Inu” a Aza mei | Panen teat Pe Prana ata wera to. Td AURA trae tT Hp Tae Di PE en ana we ee Pi Ree TT Th Fh ase Pantas set. ft ae pita NN eis) bie peeve tt Re eet ee ee ce te Tbe GA Des i rye Kana aa Pp ae Pn Panama

Tata | sni oa PG Ta an TA mi ah Para Doa Tren

PFA yang nau.m da uarsa penetapan : 851 444 Yun

DPP menurut Pemeriksa:50% dari penghasilan bruto
DPP menurut Wajib Pajak:50% dari penghasilan bruto
Koreksi objek PPh 21 menurutMei - Des 2018
IUD PDP Urugan4.889.700.000
Notaris2.574.347.721
Sumbangan dan Biaya Keamanan584.475.577
Pendapatan Lain-lainnya12.911.300
Koreksi objek menurut pemeriksa8.061.434.598

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Nomor BA-514/WPJ.096/2023 tanggal 18 November 2023 diketahui bahwa objek koreksi PPh Pasal 21 menurut pemeriksa adalah dari Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan."

Tim peneliti berpendapat bahwa Setuju dengan pedapat dari pemeriksa dimana pemeriksa telah menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana DPP yang dipergunakan adalah 50% dari jumlah bruto.

1. Bahwa atas alasan Terdapat Biaya yang Bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.464.047.721 (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) Merujuk Pasal 8 ayat (1) PER-16:

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”.

Bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yaitu biaya urugan dengan DPP sebesar Rp4.889.700.000 (empat miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa biaya a quo merupakan biaya kontribusi jalur urugan dalam proyek lapangan yang dihitung berdasarkan Ritase Vendor, diantaranya

PT Karyamitra Tata Bersama. PT Haemes Mandiri Sejahterabanta, PT Surya Inti infrastruktur dan PT Duta Marga Silim

Tanggapan Terbanding

 Atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang pemohon banding lampirkan pada proses keberatan, Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, catatan, buku dan informasi yang telah diberikan Wajib Pajak dapat dirincikan atas koreksi PPh Pasal 21 tersebut sebagai berikut: Biaya Urugan:

TANGGAL KOMDA MAMA) HPA | TROMOR FAKTUR | JEMS BIAYA | NOMOR

DORUMEN BANK PAJAK LAMPIRAN

KELUAR | Bai | "

ka Pant De Jagd A eae tad ai MP i eC Potton es hee tte teow a hee rok 1s; ata | hoa ae ! pa La spo? ira oe . sre ' oN ae an “ ea Bp Un Ae Se or 1 . 1 won .

ha “ Pri Ka " - wets al I je: . | Tae ate yt - | peat | L we

Wat wee Pet ees Mar an ee) A0 Tama ae Eu | BNN Lan | wo HED tapak . ay wot “et Pata ara Ta we oe rs aa mo Lag we yah I ee teats

. la an ar Da Maa tata 2 wl “aoe pakan 2 Roe | kg 11 oa ta, ;

pong Tan | sonar fay tae | bana ah nik al: Bei fou eda pa fot, bahwa Total Biaya Urugan Mei s.d Desember 2018 adalah sebesar Rp4.889.700.000 di mana atas seluruh biaya tersebut Tidak

Disetorkan kepada badan usaha melainkan kepada orang pribadi sehingga perhitungan PPh 21 menggunakan tarif orang pribadi mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 huruf c yaitu 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan).

MO BA P3 Ge ie ee ; San PES di, ANTO MOSER ARIE 8 ni hn "Ih ea cl ha aa LA ja AN Hp et <i Privat Seminary Kanaan Haa Nagan Diag

PN Maa ato wile NA, Ae ag Pa eon sar

Be one i a A ie RS Pag

MPRA PERUKTA PERU! 6 ae Sinn Naa ag ae, a See BENPA LA RR ee RY Ma PRA

MG LALI MO ku 2121 KA9SO AOA ag

1 ANK CENTRAL ASIA: me Sty hai: Na 3 HN

1g B | Aas BTRO-TRADE CENTER 4 gee oa ReceEnY ta Aas . oe vu will naga ANDI RESERTAO1 Na ea Be Tn Ba eh ae Si

1 a Le Sah tans nga 2 ie td aa ef Lire fal tb we ie ang le Gein AAN tee So a ee PA Pasto ea J

Sis an ci basah Seren ey Jae a de Hen ae ae are tires tite AA aan oe NOEL a ee a ee, Tan

Par eta ha) Ye, wate RO ANA a ee Bae ie matin Pe an aN Kabar har shen ANA

— 1 B49950ia8900" 00 cites ‘9 yuu 238 21

KOEELEKD

Pemohon Banding :

bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar Rp2.574.347.721 (dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yakni penggantian biaya sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Notaris.

Tanggapan Terbanding:

Dalam surat keberatan Pemohon Banding (halaman 4 dan 5) menyatakan bahwa

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, 16 Tahun 2016 Pasal 3 huruf c menyatakan: ” Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

c) Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris:

bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 huruf c menyatakan:

bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

“50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.” bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 huruf a menyatakan:

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak oranq pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Portpyd: silat Ken Pajak Tatif Pajak

po lo sot: pot, or ta - “lage ect de op Sree] roves! PET ae MAA eo ae Ni ue ee toys ee Babat rat s+ nt Tepak: 15 Copa pee bat peers ee] bahwa Tim Terbanding melakukan penelitian bukti berupa data dan dokumen yang diserahkan oleh pemohon banding, berdasarkan penelitian tersebut terdapat biaya notaris yang transaksinya terjadi pada bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Notaris Mei s.d Desember 2018

, KOMOR

TANGGAL BANK NAMA NPWP JENIS BAYA JNOMOR LAMPIRAN

DOKUMEN | jag

Ma CRP ce Kasta JAMAK BA TRORG DAS NK UF ata Baad Sena oR, OMe HCEBAES Bat tly Ria

Kanan fo Pate manent falta et Jera TG Ie an AE RR Ra OS ER pa Pkg Tata AARNE go Yaa aa ferry Ba Pemandu IL LA BAL Bala? > cu tanscan | NOMER poxuwen | BANK JEKIS BIAYA |NOMOR LAMPIRAN

: KELUAR aa sa pa Kai woe BO Pens SB na Te sem is eT PER IRKEBACI Bev. BET a wd akan Hana BASA Ghina HARI [Pegs te Basa Pe peta Per gad ho NAN DEAL BEA) Le SE

Gn aed kn Jan POR ERG OE ag Be Pacis Sera Kelasa Ir Dane CHL BAGE tee TT a NOMOR an

KELUAR 0 bahwa Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipergunakan oleh Terbanding adalah telah mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 huruf c yaitu 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan).

Biaya Notaris Mei s.d Desember 2024628.173.861 50.000.000 200.000.000 250.000.000 128.173.861 314.000.000 50.000.000 200.000.000 64.000.000 345.000.000 50.000.000 200.000.000 95.000.000PPh Pasal 21
AMALIA RATNOKOMALA1.256.347.721
5%2.500.000
15%30.000.000
25%62.500.000
30%38.452.158
133.452.158
HELLY YUNIARTI BASUKI, SH.628.000.000
5%2.500.000
15%30.000.000
25%16.000.000
48.500.000
ROSETTA RAHMA LISA, SH690.000.000
5%2.500.000
15%30.000.000
25%23.750.000
Total2.574.347.72156.250.000

 Terjadi inkonsistensi dari Pemohon Banding antara pernyataan dalam Surat Keberatan dan Surat Permohonan Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat permohonan banding Nomor 0246/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding (Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 66.036.101.5-409.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0305/SBDG/MGMT/11/2024 tanggal 29 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

I.1. Menurut Terbanding

Sebagaimana uraian Terbanding pada SUB-52

I.2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding PT Mahkota Permata Perdana melalui surat nomor 0246/SBDG/MGMT/08/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding. Bahwa berikut kami sampaikan kembali pengujian pemenuhan ketentuan formal atas surat banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023 masa Pajak Desember 2018 kepada Pengadilan Pajak merujuk peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Hindarko Hasan selaku Direktur Utama (pengurus) Pemohon Banding yang dibuktikan akta nomor 17 tanggal 10 Juli 2023, sehingga memenuhi Pasal 32 UU KUP sebagai wakil Wajib Pajak Badan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 diterima pada tanggal 22 Mei 2024 oleh Pemohon Banding dan disampaikan langsung ke Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2024;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Surat banding telah diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Surat banding telah mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana tersebut di atas;

d. Pada surat banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Hindarko Hasan jabatan selaku Direktur Utama Pemohon Banding yang dibuktikan akta nomor 17 tanggal 10 Juli 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

II.1. Menurut Terbanding

Sebagaimana uraian Terbanding pada SUB-52.

II.2. Menurut Pemohon Banding

Pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding Nomor 0246/SBDG/MGMT/08/2024 tertanggal 16 Agustus

2024. Tidak terdapat perbedaan terkait dengan angka-angka pada Surat Ketetapan, Keberatan, dan Keputusan Keberatan.

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa Terbanding melakukan koreksi pada Pajak Penghasilan Pasal 21, dengan uraian sebagai berikut :

NoUraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi
a.Dasar Pengenaan Pajak6.585.424.7752.554.707.4764.030.717.299
b.PPh Pasal 21 terutang928.483.480131.539.114796.944.366
c.Kredit Pajak131.539.114131.539.1140
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang (Lebih) Dibayar796.944.3660796.944.366
f.Sanksi Administrasi348.105.2990348.105.299
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.145.049.66501.145.049.665

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

III.1.Menurut Terbanding

Sebagaimana uraian Terbanding pada SUB-52.

III.2.Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi atas objek DPP PPh Pasal 21 dengan penjelasan sebagai berikut:

III.2.1. Formal Penerbitan SKPKB-00060 Tidak Sesuai dengan Ketentuan bahwa merujuk butir III.1.1. di atas, Terbanding dalam Surat Uraian Banding-nya tidak menyampaikan sikap dan pernyataan secara jelas tentang kesalahan formal penerbitan SKPKB-00060;

bahwa SKPKB-00060 diterbitkan oleh Terbanding atas keseluruhan transaksi tahun 2018 (masa Januari sampai dengan masa Desember) dan diatribusikan pada masa pajak Desember 2018; bahwa Terbanding hanya menerbitkan SKPKB-00060 untuk masa pajak Desember 2018. Namun, Tebanding menerbitkan SKPN atas masa pajak Mei 2018 sampai dengan November 2018 dengan rincian sebagai berikut:

NoMasa PajakSurat Ketetapan Pajak NihilTanggalDPP (Rp)
1Mei 201800032/501/18/459/2330 Mei 20235.606.076.850
2Juni 201800033/501/18/459/2330 Mei 20235.283.135.911
3Juli 201800034/501/18/459/2330 Mei 20232.373.548.135
4Agustus 201800035/501/18/459/2330 Mei 20232.937.125.081
5September 201800036/501/18/459/2330 Mei 20233.965.926.880
6Oktober 201800037/501/18/459/2330 Mei 20233.407.944.677
7November 201800038/501/18/459/2330 Mei 20233.478.956.191

bahwa merujuk penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas SKPN yang diterbitkan oleh Terbanding untuk masa pajak Mei 2018 sampai dengan November 2018, Terbanding telah menyetujui dan tidak terdapat transaksi yang belum dipotong PPh Pasal 21;

Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 (yang selanjutnya disebut “PMK-183”) :

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.”

bahwa SKPKB-00060 yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) PMK-183, yang mengatur bahwa SKPKB harus dibuat per masa pajak sebagaimana pelaporan SPT masa PPh Pasal 21;

bahwa pengecualian yang diatur pada Pasal 3 ayat (4) PMK-183 secara tegas mengatur bahwa surat ketetapan pajak atas PPh Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila Terbanding akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisikan transaksi Januari s.d. Desember, maka surat ketetapan yang diterbitkan seharusnya tertulis Januari s.d. Desember, karena hal tersebut merupakan bagian tahun pajak;

bahwa faktanya, Terbanding telah menerbitkan surat ketetapan pajak dengan masa pajak secara spesifik Desember 2018. Pemohon Banding berpendapat yang seharusnya menjadi sengketa adalah hanya transaksi masa pajak Desember 2018;

III.2.2. Penghitungan Terbanding atas PPh Pasal 21 yang Tidak Sesuai

Dengan Ketentuan bahwa sesuai dengan rincian yang disampaikan oleh Terbanding pada proses Pemeriksaan dan Keberatan, total transaksi yang menjadi sengketa pada proses banding ini adalah sebesar Rp8.061.434.598 (delapan miliar enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah); bahwa sengketa sebesar Rp4.030.717.299 (empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) merupakan penerapan atas tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan, sebesar 50%. (Rp4.030.717.299 = 50% X Rp8.061.434.598), bahwa Rincian dari nilai yang menjadi sengketa dengan jumlah sebesar Rp4.030.717.299 adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Transaksi (Rp)DPP (50% x Nilai transaksi) (Rp)
1IUD PDP Urugan4.889.700.0002.444.850.000
2Notaris2.574.347.7211.287.173.861
3Sumbangan dan Biaya Keamanan584.475.577292.237.789
4Lainnya12.911.3006.455.650
Total8.061.434.5984.030.717.299

bahwa apabila atas transaksi a quo dipisahkan untuk masa April s.d. November 2018 dengan masa Desember 2018 saja, dapat disajikan sebagai berikut:

No.UraianNilai transaksi Masa April s.d. November 2018 (Rp)Nilai transaksi Masa Desember 2018 (Rp)Total Nilai transaksi (Rp)
1IUD PDP Urugan4.889.700.00004.889.700.000
2Notaris2.415.259.000159.088.7212.574.347.721
3Sumbangan dan Biaya Keamanan529.251.64955.223.928584.475.577
4Lainnya12.911.300012.911.300
Total7.847.121.949214.312.6498.061.434.598

bahwa penjelasan masing-masing atas biaya yang menjadi sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Biaya Urugan bahwa menurut Terbanding, total Biaya Urugan bulan Mei s.d Desember 2018 adalah sebesar Rp4.889.700.000 (empat miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) di mana atas seluruh biaya tersebut Tidak Disetorkan kepada badan usaha melainkan kepada orang pribadi sehingga perhitungan PPh 21 menggunakan tarif orang pribadi mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 huruf c yaitu 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan);

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya urugan dengan DPP sebesar Rp4.889.700.000 (empat miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) bukan merupakan objek PPh Pasal 21, bahwa biaya a quo merupakan biaya kontribusi jalur urugan dalam proyek lapangan yang dihitung berdasarkan Ritase dari Vendor;

Biaya Notaris bahwa menurut Terbanding, terdapat biaya notaris yang transaksinya terjadi pada bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Bahwa biaya a quo merupakan penggantian biaya pengurusan surat- surat PT MPP, dan bukan merupakan biaya atas jasa notaris. Oleh sebab itu, biaya a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 21; Merujuk Pasal 12 ayat (3) dan (4) huruf b PMK 168 Tahun 2023 menyatakan bahwa :

“(3) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.

(4) Jumlah penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak; atau

b. untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai;

2. pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/atau

3. pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut

berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai.”

bahwa dengan demikian, biaya atas penggantian biaya sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar Rp2.574.347.721 (dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).

Biaya Sumbangan dan Keamanan bahwa biaya a quo merupakan biaya denda BPJS Kesehatan dan Biaya keamanan, dan biaya lain yang bukan merupakan objek PPh 21 dengan kriteria bukan pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan.

Biaya lainnya bahwa biaya a quo merupakan biaya iklan facebook, uang makan lembur, serta biaya lainnya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan kriteria bukan pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan;

IV. KESIMPULAN PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, koreksi DPP PPh Pasal 21 dengan jumlah sebesar Rp4.030.717.299 (empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk masa pajak Desember 2018 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya Pemohon mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0167/SBDG/MGMT/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00032/501/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-5. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00033/501/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-6. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00034/501/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-7. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00035/501/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-8. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2018 Nomor 00036/501/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-9. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00037/501/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-10. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2018 Nomor 00038/501/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-11. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mahkota Pemata Perdana

Nomor 50 tanggal 14 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-12. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Mahkota Pemata Perdana Nomor 17 tanggal 10 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 0263/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024, atas nama Mulyo Basuki;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 0264/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024, atas nama T Qivi Hady Daholi;

Bukti P-15. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

NPWP, atas nama Mulyo Basuki;

Bukti P-16. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

NPWP, atas nama T Qivi Hady Daholi;

Bukti P-17. Pakta Integritas, KTP, atas nama Ir. Hindarko Hasan;

Bukti P-18. Matriks, Kronologi dan Penjelasan Sengketa;

Bukti P-19. Rekening Koran – Bank BCA, periode 30 November s.d. 31 Desember 2018;

Bukti P-20. Bukti Bank Keluar;

Bukti P-21. Tanggapan atas SPUH;

Bukti P-22. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-23. Penjelasan Akhir Nomor 0129/SBDG/MGMT/06/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 0167/SBDG/MGMT/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Risalah Pembahasan;

Bukti T-8. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 April 2025;

Bukti T-11. Pendapat Akhir Nomor S-2736/PJ.07/2025 tanggal 28 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0246/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak2.554.707.476,006.585.424.775,004.030.717.299,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DDP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.030.717.299,00 berasal dari koreksi atas total transaksi yang menjadi sengketa pada proses banding ini adalah sebesar Rp8.061.434.598,00 dan dengan menggunakan tarif sebagaimana pemotongan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan, sehingga DPP yang disengketakanadalahsebesarRp4.030.717.299,00(50%x Rp8.061.434.598,00);

2. bahwa rincian biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi adalah sebagai berikut:

a. Biaya UruganRp4.889.700.000,00 b. Biaya NotarisRp2.547.347.721,00 c. Biaya IklanRp5.000.000,00 d. Biaya Rumah Tangga KantorRp7.911.300,00 e. Biaya SumbanganRp 584.475.577,00

Jumlah biayaRp8.061.434.598,00 bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa SKPKB-00060 yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) PMK-183, yang mengatur bahwa SKPKB harus dibuat per masa pajak sebagaimana pelaporan SPT masa PPh Pasal 21. Adapun pengecualian yang diatur pada Pasal 3 ayat (4) PMK-183 seharusnya diterbitkan Terbanding dengan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018, atau dalam hal ini seharusnya adalah bagian tahun pajak Mei sampai dengan Desember 2018. Dengan demikian, karena SKPKB-00060 diterbitkan hanya atas masa pajak Desember 2018 (dan bukan masa pajak Mei sampai Desember 2018), maka yang seharusnya menjadi koreksi adalah hanya transaksi masa pajak Desember 2018 saja.

2. Bahwa atas Masa Mei sampai dengan November 2018 sudah diterbitkan SKP Nihil dengan perincian sebagai berikut:

NoMasa PajakSurat Ketetapan Pajak NihilTanggalDasar Pengenaan Pajak (Rp)
1Mei 201800032/501/18/459/2330 Mei 20235.606.076.850,00
2Juni 201800033/501/18/459/2330 Mei 20235.283.135.911,00
3Juli 201800034/501/18/459/2330 Mei 20232.373.548.135,00
4Agustus 201800035/501/18/459/2330 Mei 20232.937.125.081,00
5September 201800036/501/18/459/2330 Mei 20233.965.926.880,00
6Oktober 201800037/501/18/459/2330 Mei 20233.407.944.677,00
7November 201800038/501/18/459/2330 Mei 20233.478.956.191,00

3. Karena SKP diterbitkan hanya atas masa pajak Desember 2018 (bulan Mei- Desember 2018) maka Pemohon Banding berpendapat yang seharusnya menjadi sengketa adalah hanya transaksi masa pajak Desember 2018.

4. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas SKPN yang diterbitkan oleh Terbanding untuk masa pajak Mei 2018 sampai dengan November 2018, Terbanding telah menyetujui dan tidak terdapat transaksi yang belum dipotong PPh Pasal 21. Atas SKPN tersebut telah Pemohon Banding sampaikan sebagai lampiran pada Surat Permohonan Banding Nomor 0246/SBDG/MGMT/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

5. Bahwa SKPKB-00060 diterbitkan oleh Terbanding atas keseluruhan transaksi tahun 2018 (masa Januari sampai dengan masa Desember) dan diatribusikan pada masa pajak Desember 2018.

6. Bahwa apabila atas transaksi a quo dipisahkan untuk masa Mei s.d. November 2018 dengan masa Desember 2018 saja, dapat disajikan sebagai berikut:

No.UraianNilai transaksi Masa April s.d. November 2018 (Rp)Nilai transaksi Masa Desember 2018 (Rp)Total Nilai transaksi (Rp)
1IUD PDP Urugan4.889.700.000,000,004.889.700.000,00
2Notaris2.415.259.000,00159.088.721,002.574.347.721,00
3Sumbangan dan Biaya Keamanan529.251.649,0055.223.928,00584.475.577,00
4Lainnya12.911.300,000,0012.911.300,00
Total7.847.121.949,00214.312.649,008.061.434.598,00

7. Merujuk pada proses keberatan, Terbanding telah mengabulkan nilai PPh Pasal 21 atas DPP sebesar Rp2.078.616.000,00 (dua miliar tujuh puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah) yang merupakan transaksi masa Januari sampai dengan April 2018 yang telah daluwarsa penetapan pajak, sehingga yang menjadi sengketa sampai pada proses banding adalah transaksi masa pajak Mei sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp8.061.434.598,00 (delapan miliar enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).

8. Bahwa Pemohon banding tidak setuju atas total transaksi yang menjadi sengketa pada proses banding ini adalah sebesar Rp8.061.434.598,00, dengan menggunakan tarif sebagaimana pemotongan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan, sehingga

DPP yang disengketakan adalah sebesar Rp4.030.717.299,00 (50% X Rp 8.061.434.598,00), bahwa faktanya tidak seluruhnya objek PPh Pasal 21 secara a quo dibayarkan kepada Pegawai.

9. Bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yaitu biaya urugan dengan DPP sebesar Rp4.889.700.000,00. Bahwa biaya a quo merupakan biaya kontribusi jalur urugan dalam proyek lapangan yang dihitung berdasarkan Ritase Vendor, diantaranya PT Karyamitra Tata Bersama, PT Haemes Mandiri Sejahterabanta, PT Surya Inti infrastruktur dan PT Duta Marga Silima.

10. Selain itu, juga terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar Rp2.574.347.721,00 yakni penggantian biaya sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Notaris.

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding atas sengketa formal penerbitan SKPKB, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa tidak terdapat sengketa atas Formal Penerbitan SKPKB-00060 Tidak Sesuai Ketentuan dalam surat keberatan Pemohon Banding pada permohonan keberatan.

b. Bahwa alasan Pemohon Banding pada saat keberatan hanya sebagai berikut:

1) Masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan tidak dapat diusulkan penerbitan surat ketetapan pajak, walaupun dalam hal ini Pemeriksa memperhitungkannya di dalam 1 (satu) masa pajak yaitu pada Desember tahun 2018. Dengan demikian, obyek PPh Pasal 21 yang menjadi temuan dan pada masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan tidak dapat diperhitungkan Kembali oleh Pemeriksa.

2) Berdasarkan data-data temuan dari Pemeriksa yang dituangkan di dalam SPHP no S-00123/RIKSIS/KPP.0917/2022, tidak semua data-data temuan dari Pemeriksa tersebut berasal dari pegawai, namun juga dari bukan pegawai. Sehingga untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi bukan pegawai menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 huruf c adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

c. Dengan demikian, selain 2 (dua) alasan keberatan di atas, Pemohon Banding tidak menyengketakan hal lainnya dalam hal ini alasan banding tersebut tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

d. Bahwa Terbanding pada saat proses keberatan telah menyetujui keberatan Pemohon Banding dan hanya memperhitungkan Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding pada surat keberatannya sehingga pada dasarnya tidak terdapat lagi sengketa dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 yang dapat diajukan banding.

2. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding atas sengketa perhitungan PPh Pasal 21, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding telah mengakomodir dan menuangkannya pada KKP Pemeriksaan Indeks C-4 dimana tarif yang dipergunakan adalah tarif sebagaimana pemotongan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan yaitu 50% sehingga tidak terdapat sengketa dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi bukan pegawai menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (1) huruf c adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto b. Bahwa sejak proses pemeriksaan sampai dengan permohonan banding, pada dasarnya Pemohon Banding setuju atas nilai koreksi DPP PPh Pasal 21 yang belum dipotong sebesar Rp10.140.050.598,00 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan cara hitung pemeriksa yang mengenakan tarif Pasal 17 untuk dasar perhitungan PPh Pasal 21 dan seharusnya atas bukan pegawai menggunakan dasar pengenaan 50% sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016.

c. Bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan pada dasarnya telah menyetujui keberatan Pemohon Banding dengan menggunakan dasar pengenaan menggunakan tarif 50% atas bukan pegawai dan sehingga tidak terdapat lagi sengketa dalam Dasar Pengenaan Tarif atas bukan pegawai.

d. Bahwa Terbanding pada saat proses keberatan telah menyetujui keberatan Pemohon Banding dan hanya memperhitungkan Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding pada surat keberatannya sehingga tidak terdapat lagi sengketa dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21.

3. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.464.047.721,00, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa tidak terdapat sengketa dan keberatan Pemohon Banding terkait biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.464.047.721,00 dalam surat keberatan Pemohon Banding pada permohonan keberatan.

b. Alasan Pemohon Banding pada saat keberatan hanya sebagai berikut:

1) Masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan tidak dapat diusulkan penerbitan surat ketetapan pajak, walaupun dalam hal ini Pemeriksa memperhitungkannya di dalam 1 (satu) masa pajak yaitu pada Desember tahun 2018. Dengan demikian, obyek PPh Pasal 21 yang menjadi temuan dan pada masa pajak yang sudah daluwarsa penetapan tidak dapat diperhitungkan Kembali oleh Pemeriksa.

2) Berdasarkan data-data temuan dari Pemeriksa yang dituangkan di dalam SPHP no S-00123/RIKSIS/KPP.0917/2022, tidak semua data-data temuan dari Pemeriksa tersebut berasal dari pegawai, namun juga dari bukan pegawai. Sehingga untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi bukan pegawai menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 huruf c adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Dengan demikian, selain 2 (dua) alasan keberatan di atas, Pemohon Banding tidak menyengketakan hal lainnya dalam hal ini alasan banding tersebut tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

c. Bahwa terkait DPP PPh Pasal 21, sejak proses pemeriksaan sampai dengan permohonan banding, pada dasarnya Pemohon Banding setuju atas nilai koreksi DPP PPh Pasal 21 yang belum dipotong sebesar Rp10.140.050.598,00 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan cara hitung pemeriksa yang mengenakan tarif Pasal 17 untuk dasar perhitungan PPh Pasal 21. Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya Pemohon Banding tidak menyengketakan atas biaya yang menjadi objek atau bukan objek dari DPP PPh Pasal 21 menurut perhitungan Terbanding sejak proses pemeriksaan, tetapi hanya menyengketakan terkait tarif perhitungan untuk DPP PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai sebesar 50% dan masa pajak yang daluwarsa pada saat pengajuan keberatan.

d. Bahwa Terbanding pada saat proses keberatan telah menyetujui keberatan Pemohon Banding dan hanya memperhitungkan Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding pada surat keberatannya sehingga pada dasarnya tidak terdapat lagi sengketa dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 yang dapat diajukan banding.

e. Bahwa dalam hal, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.464.047.721,00 yang terdiri dari biaya urugan dengan DPP sebesar Rp4.889.700.000,00 dan biaya sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada notaris, Terbanding sebesar Rp2.574.347.721,00 berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.464.047.721,00 dari total transaksi yang menjadi sengketa pada proses banding ini adalah sebesar Rp8.061.434.598,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding sudah mengakui dan semakin menegaskan bahwa terdapat objek sengketa yang memang merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp597.386.877,00 dari total objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sebesar Rp8.061.434.598,00.

2) Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.464.047.721,00 terdiri dari biaya urugan sebesar Rp4.889.700.000,00 dan biaya sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada notaris sebesar Rp2.574.347.721,00

maka atas koreksi Terbanding atas biaya sumbangan, biaya keamanan dan biaya lainnya sudah disetujui oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa atas biaya urugan sebesar Rp4.889.700.000,00 yang dinyatakan Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan biaya kontribusi jalur urugan dalam proyek lapangan yang dihitung berdasarkan Ritase Vendor, diantaranya PT Karyamitra Tata Bersama. PT Haemes Mandiri Sejahterabanta, PT Surya Inti infrastruktur dan PT Duta Marga Silima, menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Hal tersebut dikarenakan Total Biaya Urugan Mei s.d Desember 2018 adalah sebesar Rp4.889.700.000,00 dimana atas seluruh biaya tersebut Tidak Disetorkan kepada badan usaha melainkan kepada orang pribadi sehingga perhitungan PPh 21 menggunakan tarif orang pribadi mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 huruf c yaitu 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan).

4) Bahwa terdapat bukti berupa dua cek BCA yaitu pada tanggal 27 April 2018 sebesar Rp1.931.900.000,00 dan tanggal 16 Agustus 2018 sebesar Rp2.957.800.000,00. Hal ini merupakan total nilai yang sama dengan koreksi biaya urugan Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018 sebesar total Rp4.889.700.000,00 milik Pemohon banding dengan keterangan cash tetapi tidak terdapat keterangan diserahkan kepada siapa. Dengan demikian. patut diduga hal ini merupakan pembayaran kepada Orang Pribadi secara cash dikarenakan pada rincian Biaya Urugan Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018 terdapat 2 (dua) kali pembayaran tanpa disertai Faktur Pajak sebesar Rp1.931.900.000,00 pada tanggal 08 Mei 2018 dan sebesar Rp2.957.800.000,00 pada tanggal 20 Agustus 2018. Meskipun terdapat lawan transaksi yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib menerbitkan faktur pajak seperti PT Karyamitra Tatabersama dan Haemes Mandiri Sejahterabanta.

5) Bahwa dalam pembuktian selama persidangan banding, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan Bukti Persetujuan Pengeluaran Kas dari Pemohon Banding nomor BK/0081/05 tanggal 08 Mei 2018 sebesar

Rp1.931.900.000,00 dan nomor BK/0271/08 tanggal 20 Agustus 2018 dan monitoring ritase para vendor saja tanpa adanya bukti pembayaran lainnya seperti kwitansi penerimaan pembayaran, invoice penagihan, surat/kontrak perjanjian pekerjaan dan Faktur Pajak. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran tersebut diterima oleh perusahaan.

f. Bahwa dalam hal, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar Rp2.574.347.721,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yakni penggantian biaya sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Notaris. Maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 3 huruf c angka 1 menyatakan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris: …

Dalam hal ini notaris adalah salah satu orang pribadi yang merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Bahwa detail perhitungan kepada notaris selama periode Mei s.d. Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Biaya Notaris Mei s.d Desember 2024 PPh Pasal 21

AMALIA RATNOK OMALA 1.256.347.721 628.173.861

50.000.000 5% 2.500.000

200.000.000 154 30.000.000

250.000.000 25% 62.500.000

128.173.861 30% 38.452.158

133.452.158

HELLY YUNIARTI BASUKI, SH. 628.000.000 314.000.000

50.000.000 5% 2.500.000

200.000.000 15% 30.000.000

64.000.000 25% 16.000.000

483.500.000

ROSETTA RAHMA LISA, SH 690.000.000 345.000.000

50.000.000 5% 2.500.000

200.000.000 15% 30.000.000

95.000.000 25% 23.750.000

Total 2.574.347.721 56.250.000

g. Dengan demikian, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah tidak terdapat sengketa lagi karena atas masa pajak yang telah daluwarsa dikabulkan pada saat keberatan sesuai dengan permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga alasan banding yang menyatakan terdapat biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.464.047.721,00 tidak relevan lagi. Selain itu, dalam hal koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 adalah sejumlah Rp8.061.434.598,00, alasan banding Pemohon Banding semakin menegaskan bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sebesar Rp597.386.877,00. Sedangkan atas alasan banding Pemohon Banding diketahui untuk Biaya Urugan tidak terdapat bukti invoice, kontrak perjanjian pekerjaan, kwitansi penerimaan pembayaran kepada perusahaan, tanpa Faktur Pajak dan terdapat cek cash yang diambil oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut untuk pembayaran kepada perusahaan. Untuk biaya notaris sendiri, secara tegas dalam ketentuan merupakan salah satu orang pribadi yang merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pembuktian atas objek DPP PPh Pasal 21 Masa Desember 2018, dimana menurut Terbanding masih terdapat objek yang belum dilaporkan sedangkan menurut Pemohon Banding objek yang menjadi dasar koreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 21 untuk masa Desember 2018;

2. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

…

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

…

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

…

3. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak.

5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 dari Terbanding berasal dari biaya-biaya sebagai berikut:

a. Biaya UruganRp4.889.700.000,00 b. Biaya NotarisRp2.574.347.721,00 c. Biaya IklanRp5.000.000,00 d. Biaya Rumah Tangga KantorRp7.911.300,00 e. Biaya SumbanganRp 584.475.577,00

Jumlah biayaRp8.061.434.598,00

Yang kemudian biaya tersebut dikalikan dengan 50%;

6. Bahwa terkait dengan biaya urugan sebesar Rp4.889.700.000,00 berdasarkan fakta persidangan yang berupa penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa biaya urugan tersebut tidak dibayarkan di Masa Desember 2018 namun dibayarkan di Masa April dan Agustus 2018, dengan demikian tindakan Terbanding yang menetapkan biaya urugan sebagai objek DPP PPh Pasal 21 di Masa Desember 2018 menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang KUP;

7. Bahwa terkait dengan biaya notaris sebesar Rp2.574.347.721,00 berdasarkan fakta persidangan yang berupa penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa biaya notaris yang dibayarkan di Masa Desember 2018 adalah sebesar Rp159.088.721,00 sedangkan selebihnya dibayarkan di Masa Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, dan November 2018, dengan demikian tindakan Terbanding yang menetapkan biaya notaris sebesar Rp2.574.347.721,00 sebagai objek DPP PPh Pasal 21 di Masa Desember 2018 menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP.

Bahwa dalam persidangan terkait dengan pembayaran biaya notaris di Masa Desember Rp159.088.721,00, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan yang memadai yang dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas sengketa biaya notaris yang menjadi objek DPP PPh Pasal21sebesarRp2.574.347.721,00 dipertahankansebesar Rp159.088.721,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp2.415.259.000,00;

8. Bahwa terkait dengan biaya Biaya Iklan sebesar Rp5.000.000,00, Biaya Rumah Tangga Kantor sebesar Rp7.911.300,00, dan biaya sumbangan sebesar

Rp584.475.577,00, berdasarkan fakta persidangan yang berupa penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan yang memadai yang dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas sengketa biaya Biaya Iklan sebesar Rp5.000.000,00, Biaya Rumah Tangga Kantor sebesar Rp7.911.300,00, dan biaya sumbangan sebesar Rp584.475.577,00 yang menjadi objek DPP PPh Pasal 21 tetap dipertahankan;

9. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil dan tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.030.717.299,00 tidak seluruhnya dilandasi dengan bukti yang memadai oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut dipertahankan sebesar Rp378.237.799,00 (50% x Rp756.475.598,00) dan tidak dipertahankan sebesar Rp3.652.479.500,00 (50% x Rp7.304.959.000,00);

10. Bahwa mengenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak disengketakan oleh Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 nya sesuai dengan tarif yang ditetapkan Terbanding;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Majelis Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak4.030.717.299,00378.237.799,003.652.479.500,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp6.585.424.775,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp3.652.479.500,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp2.932.945.275,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang tidak/kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp2.932.945.275,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp 206.323.442,00 Kredit PajakRp 131.539.114,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 74.784.328,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23 tanggal 30 Mei 2023, atas nama: PT MAHKOTA PERMATA PERDANA, NPWP 31.212.868.9-429.000, beralamat di Plaza Summarecon Bandung, Jalan Bulevar Barat Nomor 75-89 Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, sehingga perhitungan PPh yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 74.784.328,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 32.665.794,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp107.450.122,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H.

ttd.

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti, ttd.

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.