Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Mahkota Permata Perdana, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan 23 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mahkota Permata Perdana mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 21; Pasal 26
  • PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 46
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007039.10/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mahkota Permata Perdana
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/201/18/459/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
5 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
23 Oktober 2025