Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-007015.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

CV. Papua Prosper Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007015.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007015.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. PAPUA PROSPER MANDIRI NPWP 860703123951000, beralamat Jalan Basuki Rahmat KM. 8,5, RT000/RW000, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98415, yang diwakili oleh Oswalt Nico Situmorang, Jabatan Direktur, yang telah hadir dalam beberapa kali persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kanafi/19811009 200312 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Silvia Anas/19851024 200901 2 007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/19801023 200212 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-617/PJ.07/2026 tanggal 05 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1073/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-52/PP/Alh/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 16/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat S-00008/STG- CT/WPJ.18/2025 tanggal 10 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00372/107/20/951/21 tanggal 08 September 2021 Masa Pajak Februari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administratif:
Denda Pasal 7 UU KUP500.000,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar500.000,00

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (yang kedua) dengan Surat Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 memutus menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan Pertama (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan Kedua (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00000,00
Sanksi Administratif:
Denda Pasal 7 UU KUP500.000,0000500.000,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar500.000,0000500.000,00

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 16/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 16/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 16 Juli 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Oswalt Nico Situmorang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 17 September 2018;

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor KEP-00398/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Keputusan Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang- Undang KUP kepada Tergugat melalui Surat Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

1. bahwa Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah Penggugat masukkan pada tanggal 25 Januari 2025 di KPP Pratama Sorong. Surat permohonan penghapusan sanksi tersebut diterima Kanwil DJP Papua di Jayapura tanggal 09 Mei 2025 yang dianggap telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02343/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 08 November 2024;

2. bahwa Penggugat keberatan atas Keputusan Tergugat karena tanggal 25 Januari 2024 Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 telah dimasukkan tetapi pada saat itu Petugas KPP Pratama Sorong yang bernama Sekar Anastasya Mutiara Fani yang melayani Penggugat menjelaskan kepada Penggugat bahwa dokumen Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 belum bisa di Input karena masih ada migrasi dari sistem DJP Ke Sistem Coretax. Hal ini yang Penggugat simpulkan menjadi penyebab Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 menjadi terlambat dan melewati batas waktu 3 bulan yg di tentukan;

KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 yang telah diserahkan tanggal 25 Januari 2024 belum terlambat dan masih ada dalam jangka waktu 3 bulan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02343/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 08 November 2024;

bahwa selajutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Menimbang Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00008/STG- CT/WPJ.18/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 16/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 Agustus 2025, diketahui hal-hal berikut:

a. bahwa gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

d. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang digugat diterima tanggal 16 Juli 2025;

f. bahwa surat gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

g. bahwa surat gugatan ditandatangani oleh Oswalt Nico Situmorang yang bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa penandatanganan Surat Gugatan berkedudukan di Indonesia;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Tergugat berpendapat bahwa permohonan Gugatan Penggugat dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Non-Keberatan Nomor KEP-00398/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku berdasarkan laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Nomor LAP-00608/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 2 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Dikurangkan/ | Dikurangkan/ Meniadi

Uraian Dihapuskan Dihapuskan 4

IDR IDR

Pertama Kedua

Pajak yang tidak/ kurang

dibayar 0 0 0

Denda Pasal 7 KUP 500.000 | a] 800.000

Jumlah pajak yang masih 500.000 500.000

harus dibayar

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Surat Keputusan Non-Keberatan Nomor KEP-00398/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 16/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada Surat Gugatan a quo;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 24 ayat (1)

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 24 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Pasal 26 ayat (1) huruf b

Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3), untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua;

Pasal 26 ayat (2)

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

Pasal 26 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan;

Pasal 27 ayat (1)

Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian;

Data dan Fakta

a. Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang pertama Nomor KEP-02532/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 26 November 2024;

b. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong melalui Bukti penerimaan Surat Nomor BPS-21254/CT/KPP.1803/2025 tanggal 9 Mei 2025;

c. bahwa terhadap permohonan yang kedua tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-00398/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 dan telah disampaikan kepada Penggugat;

d. Tergugat tidak pernah menyampaikan Surat Pengembalian atas permohonan Penggugat Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

TANGGAPAN TERGUGAT

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

2. bahwa apabila permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024, Tergugat akan menyampaikan surat pengembalian kepada Penggugat atas setiap permohonan yang tidak dipertimbangkan tersebut;

4. bahwa dengan demikian, terkait alasan Penggugat yang berasumsi bahwa surat permohonan penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 terlambat dan melewati batas waktu 3 bulan yg ditentukan, tidaklah benar karena Tergugat tidak pernah menerbitkan surat pengembalian permohonan kepada Penggugat;

5. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua yang diajukan oleh Penggugat Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan melakukan penelitian;

6. bahwa hasil penelitian atas permohonan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Penelitian Nomor LAP-00608/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 2 Juli 2025, dimana permohonan Penggugat dianggap telah memenuhi ketentuan formal, termasuk ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

7. bahwa berdasarkan laporan penelitian tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-00398/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 dan mengirimkan kepada Wajib Pajak melalui aplikasi coretax (Taxpayer Account Management);

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 16/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP- 00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan Salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 007015.99.2025/PAN/2025 tanggal 12 September 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Tergugat mengenai Penghapusan Sanksi

Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Bukti P-2.Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV PAPUA PROSPER

MANDIRI Nomor 21 tanggal 17 September 2018, yang dibuat oleh Yoseph Pieter Ipsan Ie, SH., Notaris di Kota Sorong;

Bukti P-3.Kartu Tanda Penduduk atas nama Oswalt Nico Situmorang; Bukti P-4.Pakta Integritas atas nama Oswalt Nico Situmorang;

Bukti P-5.Surat Keterangan Nomor 503/68/SWG-SU/2024 tanggal 26

September 2024;

Bukti P-6.Surat Nomor S-00077/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Tergugat;

Bukti T-2.Keputusan Direktur Jendral Pajak tentang Penghapusan Sanksi

Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak (Pertama);

Bukti T-3.Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administratif Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-4.Kesimpulan Akhir tanggal 02 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 16/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi/tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Tergugat Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. bahwa Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah Penggugat masukkan pada tanggal 25 Januari 2025 di KPP Pratama Sorong. Surat permohonan penghapusan sanksi tersebut diterima Kanwil DJP Papua di Jayapura tanggal 09 Mei 2025 yang dianggap telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02343/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 08 November 2024;

2. bahwa Penggugat keberatan atas Keputusan Tergugat karena tanggal 25 Januari 2024 Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 telah dimasukkan tetapi pada saat itu Petugas KPP Pratama Sorong yang bernama Sekar Anastasya Mutiara Fani yang melayani Penggugat menjelaskan kepada Penggugat bahwa dokumen Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 belum bisa di Input karena masih ada migrasi dari sistem DJP Ke Sistem Coretax. Hal ini yang Penggugat simpulkan menjadi penyebab Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 menjadi terlambat dan melewati batas waktu 3 bulan yg di tentukan;

Menimbang bahwa Tergugat memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

2. bahwa apabila permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024, Tergugat akan menyampaikan surat pengembalian kepada Penggugat atas setiap permohonan yang tidak dipertimbangkan tersebut;

4. bahwa dengan demikian, terkait alasan Penggugat yang berasumsi bahwa surat permohonan penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 terlambat dan melewati batas waktu 3 bulan yg ditentukan, tidaklah benar karena Tergugat tidak pernah menerbitkan surat pengembalian permohonan kepada Penggugat;

5. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua yang diajukan oleh Penggugat Nomor 08/PPS/PPM/I/2025 tanggal 24 Februari 2025, telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan melakukan penelitian;

6. bahwa hasil penelitian atas permohonan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Penelitian Nomor LAP-00608/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 2 Juli 2025, dimana permohonan Penggugat dianggap telah memenuhi ketentuan formal, termasuk ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

7. bahwa berdasarkan laporan penelitian tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-00398/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 dan mengirimkan kepada Wajib Pajak melalui aplikasi coretax (Taxpayer Account Management);

Menimbang dalam persidangan Tergugat menyampaikan penjelasan kronologis sebagai berikut:

La teversogs (Pererutar SIP SPS murmer Desagftadadarennfzh oo —U—U—j“

Ls | te vane: aves esrerotar SI PS marmer depnfLapageennfas oo “U—U—V—V—Jj"“

[oe | aromober atas (beneran KIS SP4 momen SCE eeu ES

Dao astereuzs [eersromar £18 SPS marmer Minanftaesanssnnfas UD

aya lth Da MEP saci See ean Wa ab Pajang pang Sea al

isos eee mean ee

18 | Gb Nowe com 2021

Be ak

15 JA Sunat ed

aa ar Pa MU EP waren See ean Wal Papas yang cod

Ie | Ipul 2025

22 Jas suatemtit: 2205 Pengte Star Peraturan gata gargetap kam elet Wail Faas

(22) papusus 2025 Dengga surat per vusasanggatan vate Pajak perna gen engasilan Sasak

Prosedur penerbitan keputusan Tergugat atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a karena Permohonan Wajib Pajak

1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan merupakan salah satu dasar hukum penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Gugatan atas Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP karena Permohonan Wajib Pajak;

2. bahwa Tergugat telah menjalankan seluruh prosedur penelitian sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut;

3. bahwa Tergugat pun dalam laporan penelitian non keberatannya telah melakukan penelitian dan menjawab alasan yang disampaikan oleh Penggugat pada surat permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a karena Permohonan Wajib Pajak dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa untuk menentukan kekhilafan Penggugat, pendekatan yang digunakan yaitu dengan melihat apakah pengenaan sanksi tersebut merupakan pengenaan sanksi yang yang pertama kali atau apakah terdapat ketentuan baru dan/atau perubahan ketentuan yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya, dan diketahui sebagai berikut:

1) Penggugat telah terdaftar sejak tanggal tanggal 26 September 2018 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 29 April 2019, dengan demikian Penggugat sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya;

2) Penggugat sebelumnya pernah diterbitkan ketetapan pajak pada tahun 2020 sehingga Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2023 bukan merupakan ketetapan pajak yang pertama kali diterbitkan kepada Penggugat sejak Penggugat terdaftar atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

3) Penggugat tidak menyampaikan adanya kendala/hambatan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan karena ketidakpahaman Penggugat terhadap ketentuan baru dan/atau perubahan ketentuan;

b. bahwa untuk menentukan kesulitan keuangan Penggugat, dilakukan pengujian dengan melihat apakah Penggugat mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut yaitu tahun 2023 dan 2024, dan diketahui sebagai berikut:

1) Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 menunjukkan Penggugat tidak mengalami kerugian;

2) Berdasarkan pengujian dengan rasio lancar (current ratio) menunjukkan bahwa Penggugat tidak mengalami kesulitan likuditas karena nilai aset lancar lebih besar dari nilai utang lancar sebagai berikut:

Tahun 2023

Jumlah aset lancar 2 718 589 556 hidak terdetinis

Jumlah utang lancar | = Oo - ' 3

Tahun 20? 4

Jumlah aset lancar 2.750.601.385 . . ai

4. bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tidak pernah menyebutkan prosedur penerbitan yang dilanggar oleh Tergugat dalam proses penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Gugatan atas Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil yang diajukan Penggugat dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan gugatan a quo adalah sengketa yuridis terkait Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok permasalahan sengketa gugatan a quo adalah:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 21 huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a) mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu;

Pasal 24 ayat (1)

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 24 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Pasal 26 ayat (1) huruf b

Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3), untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua;

Pasal 26 ayat (2)

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

Pasal 26 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan;

Pasal 27 ayat (1)

Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Karena Permohonan Wajib Pajak, penjelasan Tergugat dalam persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa Tergugat telah mempertimbangkan ada tidaknya unsur kekhilafan dan ada tidaknya bukan kesalahan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP juncto Pasal 21 huruf a PMK 118/2024;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dalam persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa dalil Penggugat tidak mempunyai alasan hukum yang kuat karena Penggugat baik dalam gugatannya maupun dalam persidangan tidak menyebutkan prosedur penerbitan yang telah dilanggar oleh Tergugat sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundangan- undangan dasar hukumnya yang secara sistematis berkaitan serta tidak memiliki pijakan teori dan argumentasi hukum yang kuat dan bahwa penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP- 00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Surat Keputusan

Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk menolak gugatan Penggugat

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00398/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama CV PAPUA PROSPER MANDIRI, NPWP 0860703123951000, beralamat Jalan Basuki Rahmat KM. 8,5, RT000/RW000, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98415.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.