Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman
PUT-007004.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
CV Papua Prosper Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007004.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan CV Papua Prosper Mandiri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Maret 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 23 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007004.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Papua Prosper Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Desember 2025