Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Masye Maryam Youdee C.D., Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007001.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

MASYEMARYAMYOUDEEC.D.,NPWP 3173016312800008/0776577165034000, beralamat keputusan di Kamp Tanah Koja Nomor 6 RT.007 RW.002, RT000/RW000, Duri Kosambi, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11750, beralamat korespondensi di Permata Depok Regency, Cluster Jade Blok E1 Nomor 6, Citayam, Bojong Gede, Depok, Jawa Barat 16920, yang telah hadir dalam persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/198303072002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan/197710121998031002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Romlih/197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1229/WPJ.05/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 995/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Tanpa Nomor dan Tanggal, Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00099/STG-

CT/WPJ.05/2025 tanggal 09 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Tanpa Nomor tanggal 28 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00063/250/19/034/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp. 420.500.000,00 2 PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang

Rp.52.562.500,00 Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan yang terutang

3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.0 b. Setoran masaRp.0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............Rp.0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp.0 f. Lain-lainRp.0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............Rp.0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp.0

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp.52.562.500,00 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 1.051.250 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp.0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp.0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp.0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp.0 f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp.1.051.250,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp.53.613.750,00 7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Rp. 53.613.750

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025 dengan perhitungan pajak menurut Penggugat sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
22PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang0,00
Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan yang terutang
3Kredit Pajak0,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar53.613.750,000,0053.613.750,00

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Tanpa Nomor dan Tanggal yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 (cap harian pos tanggal 08 Agustus 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Tanpa Nomor dan Tanggal, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP- 01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Tax Amnesty kepada Tergugat dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-01206/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN bahwa Penggugat tidak setuju karena surat tagihan pajak sangat memberatkan Penggugat dengan alasan berikut:

1. Surat Teguran di tahun 2019, namun tidak mendapatkan respon. Sanggahan Penggugat: Penggugat sama sekali tidak menerima surat tersebut yang dimaksud karena sudah 15 (lima belas) tahun tidak tinggal disana;

2. KPP Cengkareng tidak ada usaha menghubungi Penggugat via email/nomor telepon Penggugat yang terlampir di database Tergugat, namun setelah 5 (lima) tahun berlalu (tahun 2024) KPP Cengkareng tiba- tiba menghubungi Penggugat via email pada 24 Oktober 2024 melampirkan undangan pembahasan utang pajak. Dimana tahun 2019 komunikasi sudah bisa dilakukan via Whatsapp atau email;

3. Besaran pajak yang ditetapkan tidak masuk akal, sebesar 12,5% dari harga rumah;

4. Profesi Penggugat sebagai freelancer yang tidak memiliki penghasilan tetap tidak akan mampu membayar pajak tertagih;

5. Objek tertagih pajak sudah masuk dalam sita Bank Central Asia sejak 2017; bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberikan keputusan yang adil, tidak memihak, dan tidak memberatkan Penggugat;

III. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak;

bahwa demikian surat gugatan disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengeketa ini dapat mengkabulkan permohonan Penggugat dan dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang Terbanding dalam Surat Tanggapan Nomor S-00099/STG- CT/WPJ.05/2025 tanggal 09 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN MENGENAI OBJEK SENGKETA bahwa Penggugat mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01206/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Tanpa Nomor dan Tanggal, dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada Surat Gugatan a quo;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 13 ayat (1): Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

- Pasal 13 ayat (2): Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

- Pasal 36 ayat (1) huruf b: Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

- Pasal 4 ayat (2) huruf e: Penghasilan tertentu lainnya termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

- Pasal 18 ayat (2): Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir;

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku;

- Pasal 19 ayat (1): Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan;

- Pasal 19 ayat (2): Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan

Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan;

- Pasal 2 ayat (1): Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:

c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019;

- Pasal 2 ayat (4): Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan:

a. masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan b. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;

- Pasal 3 ayat (1): Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

- Pasal 3 ayat (2): Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan;

- Pasal 4 ayat (1): Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: c. Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);

- Pasal 6: Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada: b. saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan Dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

- Pasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

- Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak;

DATA DAN FAKTA a. bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa Penggugat terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cengkareng tanggal 02 Juni 2009 dengan NPWP 0776577165034000 / 3173016312800008 dengan KLU Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik;

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP Profil Tunggakan Wajib Pajak diketahui bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang DiperlakukanAtauDianggapSebagaiPenghasilanNomor 00063/250/19/034/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Juni 2019 belum dilunasi oleh Penggugat;

c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00503/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 17 Juli 2019 diketahui hal-hal sebagai berikut:

hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa kriteria pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data harta bersih dengan kode B711;

2) bahwa data/informasi yang tersedia dan menjadi sumber pengujian dalam pemeriksaan adalah data konkret dengan nilai data sejumlah Rp571.500.000 dengan rincian sebagai berikut:

a) Kendaraan bermotor mobil Daihatsu nopol B 1460 BZX sejumlah Rp151.000.000,00;

b) Kepemilikan Property yang dibeli dari PT. Citrakarsa Hansaprima sejumlah Rp420.500.000,00;

3) bahwa Tergugat telah melakukan panggilan ke Penggugat dalam rangka pemeriksaan kantor namun Penggugat tidak memenuhi panggilan tersebut; mr . emng Tana sg | om. OT ear

, a -- aot = — ve a -. Pa ' .

4 PA Aa ai RENA AM pa oe A | ne ot 1 Mea

. pem ce Pa PPA Ta | . 1g peo ae TA rn

1 Te . 1 =e

4 | we Jaka MR Tapem ree Tn te fot 1. oe “ aa

1 7 re ee Kn Pata fan pem RD ta pa ' . Loy

1 © — — — =o = wok 1 .

. Peta ad fate PWR oe ig UR ee aaa . 4

[eaten 1

Matra Patut Pa

. Pera Ra an drat Rap ae Darah watt - . PA SN TP HN

I Gta Pep rn gai, . _ oo

4) bahwa Pemeriksa melakukan pengujian untuk membuktikan:

a) kebenaran bahwa harta bersih tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atau tidak diungkap dalam surat pernyataan;

b) kebenaran bahwa harta bersih tersebut adalah harta Penggugat;

c) kebenaran bahwa Penggugat tidak termasuk dalam kriteria yang dimaksud dalam PER-11/PJ.2016;

d) kebenaran tahun perolehan harta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak;

5) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat (Pemeriksa) berkesimpulan bahwa terdapat harta yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Tahunan sejumlah Rp420.500.000,00;

Tanggapan Pemikat Banua

Men ab tapa dew ga ea Sae ou te Pha ae Tae baba PN LAN NN AN LAN UN ce PIN MAN si ARUN LN SANA eek pee sear tad La ee ae TA, PN KN. ee SIRNA Le SENI KEP wD. Haa he Pakar NT Han IT TA pa I

TLATA VIDA STEM GR NM fr ymca eecel serge rd foodie ra bide ee an Hita oe ee) ee 2 ee ie Se a LAU 2 Aa

Ima i | “Mara nara a — Tela Harta Baer Lala

' Pats Pan wat gp Pa za Bt TAR A LAR PSIM an an SEA RE cen et Ta woe ag

Hae ma pe Tah eee SE aa na a Daata Aa jar Ulat Bere er Aa ce ja wok has a Read

Lr Mata Matt hd in “eat MR Ina ita

Hee ana naa awe eat data Tarte SS

. Hae pan yp ot oT EL __. 0. __ _ _ .

6) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan menggunakan tarif pajak penghasilan atas harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, Tergugat (Pemeriksa) menetapkan:

PBI Pel aaa AK MN eT eU aa

' thee pe Br ge ae dah Peoria ate Pajak Tatang . _ . . mam

prana: wait: Majan Wat aa Perres ES "

Pn mai Pp — i = , 2.

Sa ma ena TT t- — — : :

ee Ia nt - - - : - 2 -

: BA Am AR UU aa — a —. - — a — — -- - -. :

Eta Ing 0 -.— TL TT

GT RRIE Dae ee In Na af grt sa Clk are enh jai air ear iis ee en eo ‘ .

T TRS A ae a ee hog tats " - Ay EER BDEEZ EL Be ang We d. bahwa Tergugat (Pemeriksa) melakukan penelusuran pada data pihak ketiga - DataPP31/2012- di aplikasi Portal DJP, berdasarkan penelitian tersebut ditemukan fakta bahwa Penggugat melakukan pinjaman kredit pada Bank BCA dengan agunan berupa tanah dengan bukti kepemilikan Nomor 00021645858-HGB/01524 senilai Rp420.500.000,00, tanggal perjanjian kredit pada 20 Mei 2013 dengan jatuh tempo sampai tanggal 23 Mei 2028;

e. bahwa dari hasil penelitian tersebut diperoleh keyakinan bahwa Penggugat memiliki tanah senilai Rp420.500.000,00 pada tahun 2015;

f. bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan pada SIDJP, Penggugat tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015. Sehingga tanah yang dimiliki Penggugat tersebut belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015;

g. bahwa berdasarkan data portal DJP, diketahui Penggugat tidak mengikuti tax amnesty;

h. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang

Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada badan peradilan pajak;

TANGGAPAN TERGUGAT a. Alasan Gugatan Penggugat sama sekali tidak menerima surat teguran tahun 2019 karena sudah 15 tahun tidak tinggal sesuai dengan alamat surat; Tanggapan Tergugat bahwa sesuai dengan master file data Penggugat, Penggugat terdaftar pada alamat Kamp. Tanah Koja No. 6 RT. 007/RW 002 Cengkareng Jakarta Barat; Sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak Penggugat tidak melakukan perubahan alamat sesuai dengan domisi yang terbaru.

Dengan demikian Tergugat meyakini bahwa Penggugat masih berdomisili sesuai dengan yang terdaftar pada master file data yang dimiliki Tergugat;

b. Alasan Tergugat (KPP Cengkareng) tidak ada usaha menghubungi Penggugat via email/telepon yang terlampir di database, namun setelah 5 tahun berlalu (2024) Tergugat (KPP Cengkareng) tiba-tiba menghubung Penggugat via email pada 24 Oktober 2024 melampirkan undangan pembahasan utang pajak, dimana tahun 2019 komunikasi sudah bisa dilakukan via whatsapp atau email;

Tanggapan Tergugat bahwa Tergugat telah menghubungi Penggugat via Surat Panggilan dalam rangkapemeriksaankantordenganNomorPANG- 00454/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 11 Juni 2019 yang dikirim via Pos dengan status diterima oleh Saudara Haerudin tanggal 29 Juni 2019;

c. Alasan “Besaran pajak yang ditetapkan tidak masuk akal sebesar 12,5% dari harga rumah;

Tanggapan Tergugat

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;

1) Pasal 3 ayat (2) menyatakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar penegaan Pajak Penghasilan.

2) Pasal 4 ayat (1) huruf c menyatakan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: c. Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

3) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan;

a. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah).

b. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah).

c. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b dengan ketentuan:

1) Jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan

2) Jumlah penghasilan bruto yang bersumber:

a) Dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

b) Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling banyak Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah);

d. Alasan “Profesi Penggugat sebagai freelancer yang tidak memiliki penghasilan tetap tidak akan mampu membayar pajak tertagih”;

Tanggapan Tergugat bahwa profesi Penggugat sebagai Freelancer adalah termasuk Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas;

e. Alasan Objek tertagih pajak sudah masuk dalam sita Bank Central Asia sejak 2017;

Tanggapan Tergugat

Berdasarkan dokumen Tanda Terima dari KJPP Anas Karim Rivai & Rekan tanggal 11 Desember 2020 terkait penilaian aset berupa umah tinggal yang berlokas di Depok dan proses pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 menyatakan bahwa objek tertagih pajak masih dimiliki oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyatakan bahwa segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 telah sesuai ketentuan dan permohonan gugatan Penggugat tidak tepat;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor dan Tanggal berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP- 01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterbitkan, sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06

Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 (b) karena permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 28 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ARGUMEN MATERIIL

1. KPR adalah Utang, Bukan Penghasilan a. Objek yang dikenakan PPh adalah rumah yang masih dalam status KPR dengan nilai agunan sejumlah Rp420.500.000,00;

b. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pinjaman dari bank yang secara hukum adalah Utang;

c. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak hanyalah tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan);

d. Utang justru menambah kewajiban, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan ataupun sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

e. Dengan demikian, rumah tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai aset penuh milik Penggugat yang menimbulkan kewajiban PPh Final 12,5%;

2. Rumah Hasil KPR Tidak Menambah Kekayaan Bersih a. Memang benar rumah dapat dikategorikan sebagai harta. Akan tetapi, rumah tersebut dibiayai melalui KPR yang menimbulkan kewajiban finansial dalam jumlah besar;

b. Secara posisi bersih (net worth), harta dimaksud tidak menambah kekayaan bersih Penggugat karena jumlah kewajiban hampir setara dengan nilai aset;

c. Oleh karena itu, rumah dari KPR tidak dapat dianggap sebagai harta tambahan yang menimbulkan pengenaan PPh 12,5%;

3. Status Kepemilikan Rumah Masih pada Pihak Bank (BCA) a. Dalam surat yang Penggugat terima, disebutkan bahwa rumah masih dimiliki Penggugat berdasarkan dokumen tanda terima darl KJPP Anas Karim Rivai & Rekan;

b. Pernyataan tersebut tidak sesuai fakta, karena rumah tersebut masih dalam status KPR dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak pernah Penggugat terima. SHM masih sepenuhnya dipegang oleh pihak BCA sebagai jaminan;

c. Bahkan, karena cicilan rumah sudah 7 (tujuh) tahun, rumah tersebut telah beberapa kali masuk dalam proses Lelang oleh pihak BCA. Hal Inl membuktikan bahwa rumah tersebut secara hukum dan ekonomis bukan aset bebas milik saya, melainkan objek agunan bank yang sewaktu-waktu dapat dialihkan;

d. Dengan demikian, rumah ini tidak dapat diperlakukan sebagai aset penuh Penggugat yang dapat menimbulkan kewajiban PPh 12,5%;

4. Cicilan KPR Sudah Tertunggak Bertahun-tahun a. Faktanya, cicilan KPR rumah yang menjadi objek sengketa sudah tertunggak selama 7 (tujuh) tahun hingga saat ini;

b. Dengan kondisi demikian, semakin jelas bahwa rumah tersebut bukan aset ekonomis yang mernberikan tambahan kekayaan pada Penggugat, melainkan beban kewajiban yang bahkan tidak mampu Penggugat penuhi;

c. Rumah sewaktu-waktu dapat ditarik oleh pihak bank karena wanprestasi, sehingga sangat tidak masuk akal apabila rumah tersebut tetap dianggap sebagai aset penuh dan dikenakan PPh 12,5%;

5. Kelalaian Administratif Bukanlah Upaya Menyembunyikan Harta a. Tidak dicantumkannya rumah tersebut dalam SPT Tahunan 2019 semata- mata adalah kelalaian administratif, bukan upaya untuk menghindari pajak;

b. Sistem perpajakan lndonesia menganut asas self-assessment, sehingga wajib pajak seharusnya diberi kesempatan melakukan pembetulan SPT, bukan langsung dibebani sanksi dalam jumlah besar

6. Penerapan Tarif 12,5% Tidak Tepat a. Tarif 12,5% merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017;

b. Namun, yang dimaksud “penghasilan” atau “harta tambahan” dalam aturan tersebut adalah harta yang benar-benar menambah kekayaan bersih wajib pajak;

c. Mengingat rumah tersebut dibiayai dengan fasilitas KPR, maka tidak terjadi penambahan kekayaan bersih. Dengan demikian, penerapan tarif 12,5% adalah tidak memiliki dasar hukum yang tepat;

7. KLU yang Dicantumkan Tidak Relevan a. Surat Keputusan DJP (seharusnya: Surat Tanggapan Tergugat) menyebut Penggugat terdaftar pada KLU “Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja Personil Domestik”;

b. KLU tersebut adalah kode default sistem administrasi DJP untuk wajib pajak orang pribadi tanpa usaha, bukan bukti nyata bahwa Penggugat memiliki usaha atau mempekerjakan orang;

c. Oleh karena itu, pencantuman KLU tersebut tidak relevan untuk membenarkan adanya tambahan penghasilan;

8. Kondisi Pekerjaan dan Kemampuan Membayar Pajak a. Penggugat bekerja sebagai freelancer dengan pendapatan yang tidak tetap;

b. Dalam praktiknya, Penggugat bisa tidak memperoleh penghasilan selama 2- 3 bulan. Sekalipun ada penghasilan, jumlahnya tidak besar dan hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari;

c. Dengan kondisi demikian, jelas tidak mungkln bagi Penggugat untuk menanggung beban PPh sebesar 12,5% dari nilai rumah, apalagi rumah tersebut bukan penghasilan, melainkan kewajiban KPR;

ARGUMEN PROSEDURAL

1. Surat Panggilan Tidak Pernah Penggugat Terima a. Tergugat mengklaim telah mengirim Surat Panggllan 5 tahun lalu ke alamat yang tercatat di NPWP, dan surat diterima oleh seseorang bernama Haerudin pada tanggal 29 Juni 2019;

b. Penggugat tidak mengenal orang tersebut, bukan anggota keluarga, dan bukan kuasa hukum Penggugat;

c. Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Surat Pemberitahuan dapat disampaikan secara langsung kepada Penggugat atau pihak yang mewakili Penggugat;

d. Fakta bahwa Surat Panggilan diklaim sudah diterima oleh pihak bernama Haerudin, yang tidak dikenal oleh Penggugat, membuktikan bahwa penyampaian surat tidak memenuhi ketentuan hukum;

e. Dengan demikian, panggilan tersebut tidak sah, dan segala tindakan lanjutan yang mendasarkan pada surat tersebut menjadi cacat hukum;

2. Tergugat Tidak Menggunakan Kontak Resml yang Tersedia a. Data nomor telepon dan email Penggugat selalu tercatat di database Tergugat dan tidak pernah berubah;

b. Faktanya, Tergugat baru menggunakan email untuk menghubungi Penggugat tahun lalu (2024). Hal ini patut dipertanyakan mengapa langkah komunikasl ini tidak diupayakan sejak awal;

c. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian administrasi dari pihak Tergugat dalam memberikan pelayanan;

d. Dengan demikian, Penggugat tidak pernah menerima kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan sejak awal, yang berakibat pada kerugian hak Penggugat sebagai wajib pajak;

3. Pelanggaran Asas Pelayanan Publik a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Tergugat wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;

b. Tidak digunakannya sarana komunikasi alternatif (email/telepon) yang tersedia bertentangan dengan asas kapastian hukum dan asas pelayanan yang baik;

c. Akibat kelalaian tersebut, Penggugat dirugikan secara tidak adil dengan beban PPh Rp52.562.500,00;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis untuk:

1. Menerima dan mengabulkan bantahan Penggugat;

2. Menyatakan bahwa pengenaan PPh Final 12,5% atas rumah KPR Penggugat tidak adil, tidak proporsional, dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan;

3. Menghapus ketentuan pajak yang dibebankan kepada Penggugat dalam perkara ini;

bahwa selain itu, Penggugat juga ingin menegaskan bahwa sebagai seorang freelancer dengan pendapatan tidak tetap, ditambah dengan kewajiban KPR yang bahkan telah tertunggak 7 (tujuh) tahun dan rumah yang sudah beberapa kali masuk proses lelang oleh pihak bank, Penggugat secara nyata tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar PPh sejumlah Rp52.562.500,00 (lima puluh dua juta lima ratus enam puluh dua lima ratus Rupiah);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-

01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas

Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00063/250/19/034/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-3.Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025;

Bukti P-4.Dokumen Pendukung Lainnya, berupa:

a. Pemberitahuan Lelang Eksekusi tertanggal 02 Mei 2025 dari PT Bank Central Asia Tbk.;

b. Laporan ZISWAFKU periode 21/10/2011 s.d. 01/10/2024 atas nama Penggugat dari Dompet Dhuafa;

c. Tanda Terima atas Surat Pemberitahuan A Inspeksi Lapangan tertanggal 11 Desember 2020 dari KJPP Anas Karim Rivai & Rekan;

d. Rincian Tagihan KPR BCA per tanggal 23 Agustus 2018;

e. Kuitansi untuk pembayaran jasa notaris tertanggal 20 Mei 2013 dari Dra. Leny Widjaja Hutapea, SH.;

f. Kuitansi untuk pembayaran BPHTB tertanggal 10 Mei 2013 dari PT Citrakarsa Hansaprima;

g. Kuitansi untuk pembayaran Uang Muka 2 tertanggal 10 Mei 2013 dari PT Citrakarsa Hansaprima;

h. Kuitansi untuk pembayaran Uang Muka 1 tertanggal 26 April 2013 dari PT Citrakarsa Hansaprima;

i. Kuitansi untuk pembayaran Booking Fee tertanggal 03 April 2013 dari PT Citrakarsa Hansaprima;

j. Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Kredit Konsumer tertanggal 02 April 2013 dari PT Bank Central Asia Tbk.;

Bukti P-5.Kartu Tanda Penduduk atas nama Masye Maryam Youdee C.D.; Bukti P-6.Berita Acara Pembahasan Utang Pajak;

Bukti P-7.Persetujuan KPR;

Bukti P-8.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas

Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00063/250/19/034/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-9.Undangan Pembahasan Utang Pajak;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kronologis Penerbitan Objek Gugatan;

Bukti T-2.Lampiran Dokumen Tergugat;

a. SPT Tahun Pajak 2009 Masye Maryam Youdee;

b. Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka PengampunanPajakNomorLPENG- 106/WPJ.05/KP.0608/2019 tanggal 30 April 2019;

c. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak OP Nomor LAP- 00503/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 17 Juli 2019;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00063/250/19/034/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Juni

2019;

e. Bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Closing Report KPP Cengkareng, Periode: Agustus 2019;

f. Permohonan Pembatalan I tanggal 28 Oktober 2024 (Bukti PenerimaanSuratNomorBPS- 05011081/BPS/KPP.050603/2024 tanggal 14 November 2024);

g. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-954/WPJ.05/2025 tanggal 21 Februari 2025;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 1381/NKEB/WPJ.05/2025 tanggal 06 Maret 2025;

i. Permohonan Pembatalan SKP II tanggal 17 April 2025 (Bukti Penerimaan Surat Nomor BPS-35992/CT/KPP.0506/2025 tanggal 17 April 2025);

j. Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-705/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025;

k. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-01665/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 23 Juli 2025;

l. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

m. Surat Gugatan Penggugat;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor dan Tanggal dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan keputusan yang digugat dengan dalil sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat (Pemeriksa) berkesimpulan bahwa terdapat harta yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Tahunan sejumlah Rp420.500.000,00;

- bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan menggunakan tarif pajak penghasilan atas harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017;

- bahwa Tergugat melakukan penelusuran pada data pihak ketiga di aplikasi Portal DJP, berdasarkan penelitian tersebut ditemukan fakta bahwa Penggugat melakukan pinjaman kredit pada PT Bank Central Asia, Tbk., dengan agunan berupa tanah dengan bukti kepemilikan Nomor 00021645858- HGB/01524 senilai Rp420.500.000,00 tanggal perjanjian kredit pada 20 Mei 2013 dengan jatuh tempo sampai tanggal 23 Mei 2028;

- bahwa dari hasil penelitian tersebut diperoleh keyakinan bahwa Penggugat memiliki tanah senilai Rp420.500.000 pada tahun 2015;

- bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan pada SIDJP, Penggugat tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015. Sehingga tanah yang dimiliki Penggugat tersebut belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015;

- bahwa berdasarkan data portal DJP, diketahui Penggugat tidak mengikuti tax amnesty;

- bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat menetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan

- bahwa menurut Tergugat penetapan yang dilakukan Tergugat telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025 dengan Keputusan Nomor KEP- 01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas penetapan Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Penggugat sama sekali tidak menerima Surat Teguran Tahun 2019 dari Tergugat karena sudah 15 (lima belas tahun) tidak tidak tinggal di daerah Cengkareng;

- bahwa Penggugat sama sekali tidak menerima Surat Teguran Tahun 2019 yang dimaksud Tergugat baik secara pos maupun via email/nomor telepon Penggugat yang terlampir di database Tergugat, terhadap pengenaan pajak sebesar 12,5% dari harga rumah yang tidak masuk akal atas Objek Pajak yang telah disita PT Bank Central Asia, Tbk., sejak Tahun 2017;

- bahwa KPP Cengkareng tidak ada usaha menghubungi Penggugat via email/nomor telepon Penggugat yang terlampir di database Tergugat, namun setelah 5 (lima) tahun berlalu (tahun 2024) KPP Cengkareng tiba-tiba menghubungi Penggugat via email pada 24 Oktober 2024 melampirkan undangan pembahasan utang pajak. Dimana tahun 2019 komunikasi sudah bisa dilakukan via Whatsapp atau email;

- bahwa besaran pajak yang ditetapkan tidak masuk akal, sebesar 12,5% dari harga rumah;

- bahwa profesi Penggugat sebagai freelancer yang tidak memiliki penghasilan tetap tidak akan mampu membayar pajak tertagih;

- bahwa objek tertagih pajak sudah masuk dalam sita Bank Central Asia sejak 2017;

- bahwa Penggugat dalam gugatannya menyampaikan petitum gugatan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan adalah apakah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa peraturan perundangan yang terkait sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Pasal 1 angka 12 huruf a dan b

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

12. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015;

Pasal 18 ayat (2)

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

Atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku;

Pasal 19 ayat (1)

bahwa segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan;

Pasal 19 ayat (2)

Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada badan pengadilan pajak;

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. pelaksanaan Pengampunan Pajak;

b. penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta;

c. prosedur dan tata cara investasi;

d. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan

e. penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2),

diatur dengan Peraturan Menteri;

Pasal 25

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Pasal 44 ayat (1)

Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;

b. data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku;

Pasal 44 ayat (2)

Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar;

Pasal 44 ayat (3)

Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan untuk masa pajak ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;

b. dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tercantum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;

c. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan

d. atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar;

Pasal 44 ayat (4)

Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 516;

Pasal 46 ayat (1)

Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan; Pasal 46 ayat (2)

Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Pasal 43 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belurn atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud; Pasal 43 ayat (3)

Dalam hal terdapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar; Pasal 44 ayat (1)

Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;

b. data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku;

Pasal 44 ayat (2)

Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar;

Pasal 44 ayat (3)

Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan untuk masa pajak ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;

b. dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tercantum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;

c. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan

d. atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar;

Pasal 44 ayat (4)

Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 516; Pasal 44A ayat (10)

Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih

yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, atas kekurangan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

Pasal 46 ayat (1)

Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan; Pasal 46 ayat (2)

Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak;

Pasal 46 ayat (3)

Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), dan/atau Pasal 44A ayat (10) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan

Pasal 2 ayat (1)

Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:

a. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak;

b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak; dan/atau

c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019;

Pasal 2 ayat (2)

Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:

a. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:

1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:

a) SPT PPh Terakhir; dan

b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;

2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan

3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian Nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan;

Pasal 2 ayat (3)

Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:

a. diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

b. masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak terakhir;

Pasal 2 ayat (4)

Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal Januari 1985 sarnpai dengan tanggal 31 Desernber 2015 dengan ketentuan:

a. masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

b. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;

Pasal 3 ayat (1)

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3 ayat (2)

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

b. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau

c. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:

1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah): dan

2. jumlah penghasilan bruto yang bersumber:

1) dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

2) selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b,

paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyatakan:

Pasal 18 ayat (2)

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

Atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. pelaksanaan Pengampunan Pajak;

b. penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta;

c. prosedur dan tata cara investasi;

d. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan

e. penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2),

diatur dengan Peraturan Menteri;

Pasal 25

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Menimbang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Pasal 51 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016

2. bahwa berdasarkan Pasal 24, “Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pelaksanaan Pengampunan Pajak...dst” diatur dengan Peraturan Menteri;

3. bahwa Peraturan Menteri Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, diundangkan pada tanggal 15 Juli 2016;

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00063/250/19/034/19 diterbitkan Tergugat pada tanggal 26 Juli 2019 untuk Masa Pajak Juni 2019;

5. bahwa harta dimaksud adalah Properti senilai Rp420.500.000,00 yang dibeli Penggugat dari PT Citrakarsa Hansaprima pada Aplikasi PortalDJP >> Data Pihak Ketiga >> Data PP31/2012 ditemukan dalam Data Agunan dan Data Perkreditan sebagai berikut:

- ID BANK: 014 (BANK BCA)

- Nama Pemilik: Masye Maryam Youdee

- No. Bukti Kepemilikan: 00021645858-HGB/01524

- Nilai Agunan Bank: Rp420.500.000

- Tanggal Perjanjian Kredit : 20 Mei 2013

- Jatuh Tempo: 23 Mei 2038

- Plafond Induk: Rp378.450.000

6. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, atas harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dapat dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, hanya dan apabila ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud oleh Dirjen Pajak, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku;

7. bahwa berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak jo. Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 118/PMK.03/2016, pengampunan pajak mulai berlaku dan dapat dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2016;

8. bahwa fakta terbukti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00063/250/19/034/19 pada tanggal 26 Juli 2019, diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016;

9. bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan surat ketetapan pajak a quo telah melampaui paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang Pengampunan Pajak diundangkan dan dapat dilaksanakan;

10. bahwa berdasarkan penjelasan Tergugata kronologis pemeriksaan pajak, di peroleh bukti:

(Wo Kronelogls Pemeran LO Nomer |. Tanggal OT Keterangan

Karim Via POS

No Resi

PANG- 17484603695

1 Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor 00454/WPJ.OS/KP.O605/RIK S 11 Juni 2019 stalus: Diterima

15/2019 1 oleh daerudir:

tanggal 29 Juni 2019

[72 NN ee MA EA

Pemeriksaan Kantor

SPHP- Kirim Langsung :

4 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) 60207AVPJ.O5/KP.OBOS/RIK.S| 12 Juli 2019 alama: tidak

IS/2019 ketemu, ditanyakan ke Pak RT namun pak RT tidak ada ci tempat

Kirim Via JNE No ne P Resi

5. Undangan Pembahasan Akhir S-1086/WPJ.05/KP 06/2019 12 Juli 2019 015260016733519 diterima oleh Anto tanggal 13 Juli 2019

Pemeriksaan

[7 [Risatan Pembahasan 201 e Tinntisar Pembanasan AR asi Pemeriwaan YG ui 2019 | WP tak datang

17 Juli 2019

Hasil Pemeriksaan

11. bahwa berdasarkan kronologis di atas, diperoleh fakta pemeriksaan pajak dilakukan dengan tidak memenuhi standar pemeriksaan pajak seperti Surat Panggilan tersampaikan tanggal 29 Juni 2019, untuk dimintakan hadir pada tanggal 27 Juni 2019, Undangan Pembahasan tersampaikan pada tanggal 13 juli 2019, dimintakan untuk hadir tanggal 12 Juli 2019;

12. bahwa diperoleh bukti atas harta (Tanah dan Bangunan) yang diterbitkan surat ketetapan pajak telah dilakukan penyitaan dan dalam proses Lelang oleh Bank Kreditor, berdasarkan Surat Nomor 1921/L/GCR/2025 tanggal 02 Mei 2025 Pemberitahuan Lelang Eksekusi tertanggal 02 Mei 2025 dari PT Bank Central Asia Tbk.;

13. bahwa oleh karena atas harta a quo telah disita dan dalam proses Lelang, maka Pengadilan Pajak berpendapat hakikatnya tidak terdapat harta bersih yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00063/250/19/034/19 tanggal 26 Juli 2019, sehingga penolakan Tergugat atas permohonan pembatalan Penggugat dalam Keputusan Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A. berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat telah menyampaikan Kronologis Penerbitan Objek Gugatan:

NOTANGGALURAIAN
107-04-2010Penggugat terakhir melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2009 pada tanggal 07-04-2010.
230-04-2019B erdasarkan hasil penelitian, terdapat terhadap Harta yang diperoleh Penggugat sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Penggugat, sehingga diusulkan pemeriksaan. (LPENG-106/WPJ.05/KP.0608/2019 tanggal 30-04-2019)
311-06-2019P enggugat diterbitkan Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Surat dikirim via Pos dan diterima oleh Haerudin.
427-06-2019T anggal Pertemuan dengan Penggugat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Panggilan, namun Penggugat tidak datang.
510-07-2019P enggugat telah diberikan kesempatan untuk hadir namun tetap tidak hadir, sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
612-07-2019S PHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

disampaikan kepada Penggugat. Namun Penggugat tidak ketemu di alamat, namun secara bersamaan surat juga telah dikirimkan via pos dan diterima oleh Anto.

717-07-2019P enggugat telah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas SPHP namun tidak memberikan tanggapan. Atas hal tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas Hasil Pemeriksaan.
817-07-2019P enggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dibuat pada hari yang sama. Karena Penggugat tidak hadir, sesuai Pasal 58 PMK Nomor 17/PMK.03/2013, Pajak yang terutang dalam SKP dihitung berdasarkan SPHP dan Penggugat dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
917-07-2019D iterbitkan LHP.
1026-07-2019d iterbitkan SKPKB PPh Final atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atas Dianggap sebagai Penghasilan.
1101-08-2019S KPKB dikirim ke Penggugat dan diterima oleh Munirah.
1328-10-2024P ermohonan Pembatalan (Pertama) diajukan Penggugat.
1406-03-2025K eputusan Pembatalan Ketetapan Pajak dari Tergugat (Pertama).
1517-04-2025P ermohonan Pembatalan (Kedua) diajukan Penggugat.
1602-07-2025P anggilan Pembahasan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan.
1723-07-2025L aporan Penelitian Non Keberatan (Kedua).
1806-08-2025T erbit Surat Keputusan Pembatalan (Kedua).
1906-08-2025S urat Gugatan diajukan oleh Penggugat.

2. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dinyatakan sebagai berikut:

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

3. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan

c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019;

bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak Nomor LPENG-106/WPJ.05/KP.0608/2019 tanggal 30 April 2019, telah ditemukan data dan/atau informasi terkait Harta yang diperoleh Penggugat sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Penggugat, sehingga diusulkan pemeriksaan;

4. bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 44 ayat (1)

Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;

b. data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku;

bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., berpendapat bahwa data dan/atau informasi mengenai Harta Penggugat yang

menjadi sengketa telah ditemukan oleh Tergugat pada tanggal 30 April 2019 dan ditetapkan dalam Masa Pajak Juni 2019, sehingga Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A. berpendapat penetapan Tergugat tersebut masih dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku pada 1 Juli 2016;

5. bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah terbukti terdapat Harta yang diperoleh Penggugat namun belum dilaporkan dalam SPT berdasarkan yang Tabel Angsuran KPR UBKK atas nama Masye Maryam Youdee C.D., dengan nilai angsuran perbulannya sejumlah Rp3.508.278,28;

6. bahwa dalam Tabel Angsuran KPR UBK atas nama Masye Maryam Youdee C.D., yang disampaikan Penggugat, angsuran pertama tertulis pada tanggal 21 Juni 2013, sebagai berikut:

' TABEL ANGSURAN KPR UBKK

Mama! ME MARGA YUL LP Utntarnat Ves ban

JL Meadhtar Alat an

Mus ITE fap 8

Atesaran: KAN Naa SIA lata 7 Aturan Aumurar Sisa Matang Yang Realita + i Mbak git

Ang AMAN _ Pakek Buna Pethok “Tanggal Angsuran Ega Us

7. bahwa dengan demikian Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., berpendapat terdapat penghasilan yang belum dilaporkan Penggugat di dalam SPT sejumlah Rp81.013.457,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Harta menurut Tergugat berdasarkan nilai agunanRp420.500.000,00
Sisa Hutang Pokok Per 31 Desember 2015Rp339.486.543,13 -
Nilai Penghasilan yang belum dilaporkanRp 81.013.456,87

8. bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., berpendapat atas penghasilan yang belum dilaporkan Penggugat sejumlah Rp81.013.457,00 tersebut dalam SPT PPh Tahun Pajak 2015, seharusnya dikenakan tarif pajak final sebesar 12,5% sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak jo. Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan, sehingga PPh Final terutang adalah sejumlah Rp10.126.682,11;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025, Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil atau alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama MASYE MARYAM YOUDEE C.D, NPWP 3173016312800008/0776577165034000, beralamat keputusan di Kamp Tanah Koja Nomor 6 RT.007 RW.002, RT000/RW000, Duri Kosambi, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11750, beralamat korespondensi di Permata Depok Regency, Cluster Jade Blok E1 Nomor 6, Citayam, Bojong Gede, Depok, Jawa Barat 16920;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak.,Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.