Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Masye Maryam Youdee C.D., Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Masye Maryam Youdee C.D. mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juni 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU 11/2016Pasal 18 ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 24; Pasal 25
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 32
- PMK 118/PMK.03/2016Pasal 51
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 58
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Masye Maryam Youdee C.D.
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 November 2025