Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Masye Maryam Youdee C.D., Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Masye Maryam Youdee C.D. mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Juni 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU 11/2016Pasal 18 ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 24; Pasal 25
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 32
  • PMK 118/PMK.03/2016Pasal 51
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 58
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Masye Maryam Youdee C.D.
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
22 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
26 November 2025