P U T U S A N
Nomor PUT-006998.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004898/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006998.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PASIFIK SATELIT NUSANTARA, NPWP 01.346.604.0-058.000, beralamat di Kawasan Karyadeka Pancamurni Blok A Kav. 3 L-A, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17532, dalam hal ini diwakili oleh Anggarini Surjaatmadja & Ravi Talwar jabatan Direktur & Direktur Keuangan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Pasifik Satelit Nusantara Nomor 71 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-044/PSN-LW/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;
2. Nama: Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy, Izin Kuasa Hukum : KEP-887/PP/IKH/2024tanggal13 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-045/PSN-LW/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;