Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-006998.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Pasifik Satelit Nusantara, Tarif, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006998.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004898/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006998.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PASIFIK SATELIT NUSANTARA, NPWP 01.346.604.0-058.000, beralamat di Kawasan Karyadeka Pancamurni Blok A Kav. 3 L-A, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17532, dalam hal ini diwakili oleh Anggarini Surjaatmadja & Ravi Talwar jabatan Direktur & Direktur Keuangan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Pasifik Satelit Nusantara Nomor 71 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-044/PSN-LW/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;

2. Nama: Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy, Izin Kuasa Hukum : KEP-887/PP/IKH/2024tanggal13 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-045/PSN-LW/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-331/BC/BC.06/2026 tanggal 24 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1273/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-176/PSN- LW/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00887/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 004898/KPU.3/2024 tanggal 12 Mare 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk9.443.00099.445.00090.002.000-
2. Cukai----
3. PPN111.323.235121.223.4469.900.211-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2225.300.67527.550.7252.250.050-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran102.152.261-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-004898/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-052/PSN-LW/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk9.443.000
2. Cukai-
3. PPN111.323.235
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2225.300.675
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk9.443.00099.445.00090.002.000-
2. Cukai----
3. PPN111.323.235121.223.4469.900.211-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2225.300.67527.550.7252.250.050-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran102.152.261-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-176/PSN- LW/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 (melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- 176/PSN-LW/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan") dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak") sebagai berikut:

1. Bahwa Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;

2. Bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

5. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

6. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

8. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640250301318187 dengan NTPN F059E7LI8C4VM11B tanggal bayar 19 Maret 2025;

9. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh oleh Anggarini Surjaatmadja sebagai Direktur dan Ravi Talwar sebagai Direktur Keuangan sesuai Akta Perusahaan Nomor 71 tanggal 20 Mei 2025;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

II. Latar Belakang

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a.PIB045136 tanggal 12 Februari 2025
b.Jenis barangSesuai rincian PIB
c.Jumlah barangSesuai rincian PIB
d.Tarif PosSesuai rincian PIB
e.Negara AsalUnited States (US)
f.Nilai Pabean (CIF)USD61,294.05
g.SupplierHUGHES NETWORK SYSTEMS, LLC

2. Bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea Cukai berupa SPTNP nomor: SPTNP-004898/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025 (selanjutnya disebut SPTNP-004898/2025), item pada Pos 3 dan 5 yang diberitahukan pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025, ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanBanding
3HT2010 KA BANDHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.41 BM 0%
HU 5GHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNITHS 8517.62.59 BM 0%HS 8517.71.00 BM 0%

3. Bahwa atas penetapan SPTNP-004898/2025, Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar Rp102.152.261,00 (Seratus Dua Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp90.002.000,00

b. PPN: Rp9.900.211,00 c. PPh Pasal 22: Rp2.250.050,00

d. Denda: Rp0,00

Yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640250301318187 dengan NTPN F059E7LI8C4VM11B tanggal bayar 19 Maret 2025;

4. Bahwa berdasarkan SPTNP-004898/2025 Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan nomor L-052/PSN-LW/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 dan Pemohon Banding menyerahkan Surat Keberatan tersebut di atas ke KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta tanggal 08 Mei 2025;

5. Bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025, yang menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan barang impor berupa Pos 3 dan 5 pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 diidentifikasikan sebagai:

a. Pos 3 berupa HT2010 KA BAND adalah suatu perangkat yang bertanggung jawab untuk mengkonversi informasi ke dalam data digital dan akan menyediakan akses internet melalui fungsi router yang dimiliki oleh alat tersebut;

b. Pos 5 berupa HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT adalah perangkat yang bertanggung jawab untuk menerima dan mengirim sinyal radio dari satelit dan berinteraksi dengan sinyal satelit di luar ruangan. Unit ini akan mengirimkan sinyal radio dari satelit tersebut kepada unit indoor (HT2010 KA BAND) untuk proses konversi sinyal dari sinyal radio ke data digital;

maka berdasarkan ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%;

III. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs

and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024;

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang;

IV. Pendapat Dan Temuan Terbanding

Bahwa Alasan Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 antara lain adalah:

1. Bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tarif/klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 untuk barang pada Pos 3 dan 5 diklasifikasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanBanding
3HT2010 KA BANDHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.41 BM 0%
HU 5GHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNITHS 8517.62.59 BM 0%HS 8517.71.00 BM 0%

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 004454/KPU.3/2025 tanggal 12 Mare 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 3 dan 5 pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

3. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5:

“This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks Other communication apparatus

This group include apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, intern alia, carrier-current line systems, digital line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors.

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

5) Codes (data compressors/decompressors which have the capability of transmission and reception of digital information).

Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.”

4. Berdasarkan BTKI 2022:

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.6X-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.4X - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

5. Bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor berupa Pos 3 dan 5 pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

V. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002;

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 01 September 2025 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Agustus 2025;

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat

(2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tariff dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004898/2025 yaitu sebesar Rp102.152.261,00 (Seratus Dua Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640250301318187 dengan NTPN F059E7LI8C4VM11B tanggal bayar 19 Maret 2025;

Bahwa dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan- peraturan tersebut di atas;

B. Alasan Banding

Bahwa kami tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tarif / klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 045136 tanggal 12

Februari 2025 untuk item pada Pos 3 dan 5 diklasifikasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanBanding
3HT2010 KA BANDHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.41 BM 0%
HU 5GHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNITHS 8517.62.59 BM 0%HS 8517.71.00 BM 0%

2. Bahwa penerbitan SPTNP-004898/2025 oleh Terbanding di dalam melakukan penetapan klasifikasi Pos Tarif/HS tersebut di atas, tidak dilakukan berdasarkan bukti, dokumen maupun informasi yang kuat dan berkaitan, deskripsi, spesifikasi maupun topologi dari jenis barang yang diimpor tersebut;

Bahwa patut diduga dengan sengaja Terbanding mengabaikan, tidak menanggapi bahkan menyembunyikan bukti-bukti yang Pemohon sampaikan pada tahapan Keberatan. Karena tidak membahasnya sama sekali dalam Keputusan Nomor KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

C. Identifikasi

1. Foto

Pos 3 HT2010

2. Bahwa berdasarkan Datasheet diketahui barang pada Pos 3 PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 mempunyai beberapa fungsi dalam satu perangkat seperti modem, router dan sebagainya;

3. Bahwa telah diketahui secara umum bahwa modem adalah singkatan dari modulation dan demodulation. https://id.wikipedia.org/wiki/Modem; Modem

Modem berasal car: singkatan Modulator Demodulator. =e i

Modulator merupakan bagian veng mengubah: sinyal fatormes: Ha K— ke dalan sana penyawa teeera San sap ukur Girbumkan. 7 S secangxar Demodulator adalah began ang merugikan yi sinval formasi ivang ber! cata atau pesan! car sue. y di pembawa sang diterima sehingga Jararmas tesebut dapat f diterima dengan oes. Modem: merupakan penggalangan xedua- perangkat somarikan qarax ata cheearea unyunnya

Microwave Radio. Gan jani sebagainya, namun umumuss ktiah:

moda cebih caxena, sebaga: Perangkat keras yang sering Gunakan untuk konnisasi paca

Modem

Modem berasal car: singkatan Modulator Demodulator. =e i

Modulator merupakan bagian veng mengubah: sinyal fatormes: Ha K— ke dalan sana penyawa teeera San sap ukur Girbumkan. 7 S secangxar Demodulator adalah began ang merugikan yi sinval formasi ivang ber! cata atau pesan! car sue. y di pembawa sang diterima sehingga Jararmas tesebut dapat f diterima dengan oes. Modem: merupakan penggalangan xedua- perangkat somarikan qarax ata cheearea unyunnya

Microwave Radio. Gan jani sebagainya, namun umumuss ktiah:

moda cebih caxena, sebaga: Perangkat keras yang sering Gunakan untuk konnisasi paca

4. Bahwa dikarenakan Pembeli membeli perangkat ini dengan bertujuan agar dapat terhubung dengan internet melalui satelit maka jelas fungsi atau karakter utama perangkat ini adalah modem;

5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 0605-22 tanggal 25 Oktober 2022 pun dinyatakan sebagai Modem Satelit;

Modem Satelit Perdirjen Postel No, 101 Tahun 2007

Pos 5 HB220

6. Foto Barang:

7. Bahwa perangkat HB 220 ini mempunyai beberapa fungsi antara lain transceiver, converter, dan sebagainya;

8. Bahwa berdasarkan Datasheet diketahui barang pada Pos 5 PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 perangkat ini dinyatakan sebagai Outdoor Unit;

9. Bahwa Outdoor Unit/Unit luar ruangan yang apabila setelah dirangkai terlihat menjadi Antena Parabola;

10. BahwaAntenaParabolaberdasarkanWikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Antena_parabola;

D. Klasifikasi

Pos 3 HT2010

1. Bahwa menggunakan prinsip KUMHS 1 maka catatan yang digunakan adalah catatan 3 Bagian XVI:

“Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.”;

Dikarenakan fungsi atau karakter utamanya adalah Modem maka berdasarkan catatan ini barang impor a quo harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari Modem pada pos tarif 8517.62.41.

2. Bahwa Modem dalam BTKI 2022 secara spesifik masuk ke dalam tarif pos 8517.62.41. Tidak ada keterangan secara rinci baik dalam Catatan Bagian atau Bab dalam BTKI maupun Explanatory Note yang menyatakan Modem dikecualikan dari Bab atau harus diklasifikasikan ke dalam Bab tertentu;

3. Bahwa KUMHS 3(a) mengatur: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Dengan demikian pos tarif 8517.62.41 yang dengan spesifik menyebutkan uraian barang “Modem” harus lebih diutamakan dari pada 8517.62.49 yang tidak spesifik menyebutnya;

4. Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Bab 85 HS Code yang tepat adalah 8517.62.43 untuk Pos 3 dan 5 HT2010 Satellite Router;

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris;

bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.4X - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem Pos 5 HB220

5. Bahwa terlihat pada bagian Identifikasi di atas bahwa barang impor a quo berupa HB 220 adalah Antena dalam konteks Antena Parabola;

6. Bahwa antena untuk jaringan telekomunikasi dalam BTKI 2022 secara spesifik masuk ke dalam tarif pos 8517.71.00. Tidak ada keterangan secara rinci baik dalam Catatan Bagian atau Bab dalam BTKI maupun Explanatory Note yang menyatakan Antena dikecualikan dari Bab atau harus diklasifikasikan ke dalam Bab tertentu;

7. Bahwa KUMHS 3(a) mengatur: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Dengan demikian pos tarif 8517.71.00 yang dengan spesifik menyebutkan uraian barang “Antena” harus lebih diutamakan dari pada 8517.62.49 yang tidak spesifik menyebutnya.

8. Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Bab 85 HS Code yang tepat adalah 8517.71.00;

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris;

bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan

pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.7X- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8517.62.49 untuk item pada Pos 3 dan 5 oleh Terbanding tidak tepat;

10. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 045136 tanggal 12 Februari 2025 untuk jenis barang pada:

- Pos 3 berupa HT2010 KA BAND diidentifikasi dan diklasifikasikan sebagai Modem pada pos tarif 8517.62.41; dan

- Pos 5 berupa HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT diidentifikasi dan diklasifikasikan sebagai Antena pada pos tarif 8517.71.00.

E. Tidak Tepatnya Penetapan Terbanding

1. Bahwa terdapat ketentuan Larangan dan Pembatasan untuk setiap barang yang beroperasi menggunakan frekuensi. Diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

2. Bahwa pos tarif penetapan Terbanding yaitu 8517.62.49 tidak diwajibkan pemenuhan Lartas. Artinya, dapat dipastikan bahwa barang-barang yang masuk dalam pos tarif 8517.62.49 adalah barang-

barang yang cara kerjanya tidak menggunakan frekuensi. Sedangkan barang pada Pos 3 HT2010 beroperasi pada frekuensi tertentu sehingga diwajibkan dan terbukti telah mendapatkan sertifikat postel;

3. Bahwapadahalaman5KeputusanNomorKEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025, Terbanding menyatakan:

“Pos 3 berupa HT2010 KA BAND adalah suatu perangkat yang bertanggung jawab untuk mengkonversi informasi ke dalam data digital dan akan menyediakan akses internet melalui fungsi router yang dimiliki oleh alat tersebut;”

Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak memiliki pemahaman barang yang memadai. Router tidaklah menyediakan akses internet. Perangkat yang memberikan akses internet adalah MODEM;

https://solusiklik.co.id/3-fungsi-utama- modem/#:~:text=Apa%20Itu%20Modem?,sehingga%20perangkat%2 0Anda%20dapat%20memprosesnya

Apa Itu Modem?

Modem (Modulator-Demodulator) adalah perangkat yang digunakan untuk me an . Modem mengubah sinyal digital yang dihasilkan oleh komputer menjadi sinyal analog yang bisa dikirimkan melalui saluran telepon atau kabel, dan sebaliknya, mengubah sinyal analog kembali menjadi digital sehingga perangkat Anda dapat memprosesnya.

Apa Itu Modem?

Modem (Modulator-Demodulator) adalah perangkat yang digunakan untuk me an . Modem mengubah sinyal digital yang dihasilkan oleh komputer menjadi sinyal analog yang bisa dikirimkan melalui saluran telepon atau kabel, dan sebaliknya, mengubah sinyal analog kembali menjadi digital sehingga perangkat Anda dapat memprosesnya.

4. Pada halaman 5 dan 6 Keputusan Nomor KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025, Terbanding menyatakan:

“Pos 5 berupa HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT adalah perangkat yang bertanggung jawab untuk menerima dan mengirim sinyal radio dari satelit dan berinteraksi dengan sinyal satelit di luar ruangan. Unit ini akan mengirimkan sinyal radio dari satelit tersebut kepada unit indoor (HT2010 KA BAND) untuk proses konversi sinyal dari sinyal radio ke data digital;”;

Perangkat yang bertanggung jawab untuk menerima dan mengirim sinyal dari dan ke satelit itulah ANTENA PARABOLA. Terbanding telah mendeskripsikannya dengan jelas sebagai ANTENA PARABOLA namun menolak tanpa alasan yang jelas;

5. Bahwa patut diduga dengan sengaja Terbanding mengabaikan, tidak menanggapi bahkan menyembunyikan bukti-bukti yang Pemohon sampaikan pada tahapan Keberatan. Karena tidak membahasnya samasekalidalamKeputusanNomorKEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025. Bukti-bukti tersebut antara lain:

a. Laporan Hasil Uji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 0605-22 tanggal 25 Oktober 2022 yang secara jelas menyatakan barang impor a quo pada Pos 3 berupa HT2010 sebagai Modem Satelit;

b. Foto setelah terpasang untuk barang impor a quo pada Pos 5 berupa HB220 yang secara jelas dan nyata teridentifikasi serta jelas kegunaannya sebagai Antena Parabola;

6. Bahwa bukti bahwa Terbanding selain tidak membahasnya sama sekali, Terbanding juga tidak mencantumkan adanya bukti-bukti di atas dalamhalaman2KeputusanNomorKEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

7. Bahwa padahal secara ekplisit sudah Pemohon sebutkan dalam Surat Pengajuan Keberatan dan telah melampirkannya;

Bersama surat ini juga kami lampirkan dokumen sebagai berikut :

a. Bukti pelunasan tagihan berupa Billing dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTPN

FO59E7LI8C4VM11B tanggal 19 Maret 2025 dengan kode billing 640250301318187:

b. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-

004898'KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025:

Cc. Fotokopi PIB Nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabean:

d. Datasheet HT2010:

e. Datasheet HB220:

f. Fotokopi Laporan Hasil Uji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomounikasi Nomor

0605-22 tanggal 25 Oktober 2022:

g. Fotokopi Laporan Hasil Uji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomounikasi Namor

0606-22 tanggal 25 Oktober 2022: dan h. Fotokopi Akta Perusahaan| Nomor 40 tanggal 13 Juni 2024 beserta KumHam.

Bersama surat ini juga kami lampirkan dokumen sebagai berikut :

a. Bukti pelunasan tagihan berupa Billing dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTPN

FO59E7LI8C4VM11B tanggal 19 Maret 2025 dengan kode billing 640250301318187:

b. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-

004898'KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025:

Cc. Fotokopi PIB Nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabean:

d. Datasheet HT2010:

e. Datasheet HB220:

f. Fotokopi Laporan Hasil Uji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomounikasi Nomor

0605-22 tanggal 25 Oktober 2022:

g. Fotokopi Laporan Hasil Uji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomounikasi Namor

0606-22 tanggal 25 Oktober 2022: dan h. Fotokopi Akta Perusahaan| Nomor 40 tanggal 13 Juni 2024 beserta KumHam.

VI. Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

2. Bahwa penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8517.62.49 atas item pada Pos 3 dan 5 PIB 045136 tanggal 12 Februari 2025 oleh Terbanding tidak tepat;

3. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 045136 tanggal 12 Februari 2025 untuk barang impor pada:

-Pos 3 berupa HT2010 KA BAND diidentifikasi dan diklasifikasikan sebagai Modem pada pos tarif 8517.62.41; dan

-Pos 5 berupa HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT diidentifikasi dan diklasifikasikan sebagai Antena pada pos tarif 8517.71.00.

4. Bahwa tindakan Terbanding yang patut diduga dengan sengaja menyembunyikan bukti serta tidak membahas bukti-bukti tersebut diatas, dapat diartikan bahwa dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon sampaikan dalam Surat Pengajuan Keberatan Nomor L- 052/PSN-LW/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 beserta lampirannya sudah tidak terbantahkan lagi oleh Terbanding;

5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025;

VII. Permohonan

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1.Bahwa mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pasifik Satelit Nusantara Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 004898/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk90.002.000,00090.002.000,00
PPN9.900.211,0009.900.211,00
PPh Pasal 222.250.050,0002.250.050,00
Denda0,0000,00
Jumlah102.152.261,000102.152.261,00

2.Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00887/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 melalui Surat Nomor L- 176/PSN- LW/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 045136 tanggal 12 Februari 2025

b. Jenis barang: Rincian Sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: Rincian Sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian Sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: Rincian Sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF): USD61,294.05

g. Supplier: HUGHES NETWORK SYSTEMS, LLC

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
3HT2010 KA BAND8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
5HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 004898/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan tagihan sebesar Rp102.152.261,00 (seratus dua juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah);

4. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 02649/KBT.01/2025 tanggal 08 Mei 2025;

5. Bahwa Permohonan keberatan tersebut ditolak seluruhnya dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

6. Bahwa atas penerbitan KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan);

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2)

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak);

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengetahuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa;

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakanreferensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasibarangdilaksanakan denganselalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangPos Tarif
PemberitahuanPenetapanBanding
3HT2010 KA BAND8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.41 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%

8517.62.598517.62.49 8517.71.00 HUGHES

BM: 0%,BM: 10%,BM: 0%, 5

JU

PPN: 12%,PPN: 12%, PPN: 12%, PITER HB220

PPh Psl 22:PPh Psl 22:PPh Psl OUTDOOR

2,5%2,5%22: 2,5% UNIT

Penelitian atas identifikasi

2. Bahwa berdasarkan surat penjelasan kegunaan barang tanggal 24 Februari 2025 diketahui informasi sebagai berikut:

Pos.3 : HT2010 KA BAND, Merk: HUGHES, Tipe: HT2010, berfungsi untuk receive dan transmit signal data dari dan ke satelit (sisi user terminal); Pos 5 : HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT, Merk: HUGHES, Tipe: HB220, berfungsi untuk receive dan transmit signal data dari dan ke satelit (sisi user terminal);

Hertangsa untuk

DPO Receive sath Drama

8 HAND Stenalatata daratan ke . \j

Hees satelit pais bose 5. .

Perimusat

BReptiteges: umtak

Ho IN uu + wr peer unesa Reece da Pearsons ' F Ta =

Pa OL ade semua bata dare mk oe .

DAW salut Gasa Coser - : .

Perninati a a —

3. Berdasarkan brosur yang disampaikan pemohon diketahui informasi sebagai berikut:

HT2010 Satellite Router

As part of the market-leading Hughes JUPITER™ System, the HT2010 and HT2010W are powerful, next-generation satellite terminals featuring support for wideband DVB- S2X forward channel, delivering the industry’s best efficiency. The return channel uses powerful and advanced Low Density Parity Coding (LDPC) in conjunction with Adaptive Inroute Selection (AIS) for industrybest performance. The HT2010 features best-in- class throughput performance, delivering up to 200 Mbps of throughput and the capability to support the most bandwidth-intensive and demanding applications.

The HT2010 terminal features a small desktop chassis with a single GigE LAN port, and a single cable IFL for interface to the outdoor unit (ODU). Series Model Variants: Q HT2010 – One GigE LAN port Q HT2010W – Four GigE LAN ports and Wi-Fi.

4. Berdasarkan brosur yang disampaikan pemohon diketahui informasi sebagai berikut:

The State-of-the-Art Hughes HB220 outdoor unit (ODU) is a high- performance, low- cost broadband satellite radio unit designed to cost- effectively satisfy a wide range of high-speed connectivity requirements for consumer, small office/home office, enterprise, and government markets. The ODU consists of the radio assembly, which mounts on a range of antennas.

Controlled and powered by the JUPITER HT satellite router through a single IFL cable (integrated transmit, receive-LNB plus OMT), these ODUs provide

many sophisticated features to simplify installation and make the most efficient use of satellite capacity.

The ODU is compatible with the JUPITER HT2000, HT2000W, HT2010, HT2010W, HT2200, and HT2210 satellite routers.

Simple installation .

Cortificat ons

. Ka Antenna Size | Typical Typical EIRP | Typical G/T

EIRP (4BW) | (dBW) Linear | tag)

Saturated Mode

Mode

5. Bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor a quo diidentifikasikan sebagai satellite router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

Penelitian Atas Klasifikasi HT2010 KA BAND (Pos 3)

6. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

7. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

8. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

9. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

10. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang

ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut: XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

WCO AHTN

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC);

11. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification:

TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

f Vena Baba an atu eta angpata Ast AN yan dito uk Che pata Kareba dendetdl Boa Cesar Sein ate Menata ana ta ASEAN aba eta Ketua Cag@eman adalah P taman at dapat perban dle

Getah tahu 2078, hie Tak Ista bad thick setae Origin TAN Ge

Masa Ar san dan atas metana and sales setae pu Sob au ALAN ASEAN Bente: Styne ca S's) rigid Hana foe Cesar bersin adit abaya, Myorrrtagh Sripacia, Singa ana

Thala, dar Vietugra

. . Ten ASEAN See rebana tedetasas kap untu mecobe cds durungpar

7 | kesemetaratan dan tektis pelaksanaan see atau SWIG

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC na in se LT . :

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021) f. Trigger pembahasan ked;ua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya

karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang- barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m.Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

w. Dengan adanya uraian “designed only for…” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49

12. Bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

13. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait

“Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari

ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”;

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is

considered empty and therefore it was deleted”. Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

14. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

CONTOH ha PRODUK y ee 8517.62.43 8517.62.49

Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

15. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41 (Permohonan Banding)- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

16. Bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai satellite router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga diklasifikasikan pada 8517.62.4X;

17. Bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

18. Bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian Atas Klasifikasi

UGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT (Pos 5)

19. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor a quo merupakan antena dalam konteks antena parabola sedangkan pada datasheet diketahui barang impor a quo bukan merupakan antena melainkan unit radio satelit yang dipasang pada antena. Barang impor a quo dikendalikan dan ditenagai oleh router satelit JUPITER HT melalui single IFL cable (integrated transmit, receive-LNB plus OMT) serta hanya dapat digunakan (compatible) dengan router satelit JUPITER HT2000, HT2000W, HT2010, HT2010W, HT2200, and HT2210;

The State-of-the-Art Hughes HB220 outdoor unit (ODU) is a high-performance. low-cost broadband satellite radio unit designed to cost-effectively satisfy a wide range of high-speed connectivity requirements for consumer, small office‘home office. enterprise. and government markets. The ODU consists of the radio assembly. which mounts on a range of antennas.

Controlled and powered by the JUPITER HT satellite router through a single IFL cable (integrated transmit. receive-LNB plus OMT). these

ODUs provide many sophisticated features to simplify installation and make the most efficient use of satellite capacity.

The ODU is compatible with the JUPITER HT2000. HT2000W.

HT2010. HT2010Ww, HT2200. and HT2210 satellite routers.

20. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition (2022) heading 84.17 halaman XVI- 8417-2 menyatakan:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the goods of this heading are also classified here (e.g., oven or furnace doors, dampers, side-shields; observation windows, arches and tuyeres for blast furnaces).

21. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition (2022) Section 84 halaman XVI-4 menyatakan:

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for:

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). (B) Parts of the machinery of headings 84.25 to 84.30 (heading 84.31). (C) Parts of the textile machines of headings 84.44 to 84.47 (heading

84.48).

(D) Parts of the machines of headings 84.56 to 84.65 (heading 84.66).

(E) Parts of the office machines of headings 84.70 to 84.72 (heading

84.73).

(F) Parts of the machines of heading 85.01 or 85.02 (heading 85. (G) Parts of apparatus of headings 85.19 or 85.21 (heading 85.22). (H) Parts of apparatus of headings 85.25 to 85.28 (heading 85.29). (IJ) Parts of apparatus of heading 85.35, 85.36 or 85.37 (heading 85.38).

22. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka barang impor a quo didentifikasikan sebagai satellite router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

Pos Tarif 8517.62.49 (Penetapan)Pos Tarif 8517.71.00 (Banding)
BAB 85 Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.6x - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :8517.7x - Bagian :

8517.62:8517.71.00

- - Mesin untuk menerima, konversi dan- - Antena dan reflektor transmisi atau regenerasi suara, gambarantena dari segala jenis;

bagian yang cocok untuk digunakan padanya

23. Bahwa struktur pos tarif penetapan dan permohonan banding dalam BTKI 2022 sebagai berikut:

24. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

25. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

26. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

27. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan

penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

28. Bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan satellite router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.7x sebagai bagian dan lebih tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.4x;

29. Bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

30. Bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

31. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

32. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

33. Bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 3 dan Pos 5) diidentifikasikan sebagai satellite router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

2. Bahwa berdasarkan analisis di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%);

3. Bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

F. Permohonan/ Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Bahwa menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- BahwamenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPKTNP Nomor 004898/KPU.3/2024 tanggal 12 Mare 2025; Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan

Anggaran Dasar PT Pasifik Satelit Nusantara Nomor 71 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor L-052/PSN-LW/V/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Bukti P-5. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 beserta Kartu Kuasa Hukum a.n. Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-6. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-887/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 beserta Kartu Kuasa Hukum a.n. Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy;

Bukti P-7. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-044/PSN-LW/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 a.n. Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-8. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-045/PSN-LW/Xll/2A25 tanggal 2 Desember 2025 a.n. Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy; Bukti P-9. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Anggarini Surjaatmadja dan Ravi

Talwar;

Bukti P-10. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-11. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy; Bukti P-12. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

F059E7LI8C4VM11Btanggal19Maret2025sebesar Rp102.152.261,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-13. Softcopy KTP a.n. Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-14. Softcopy KTP a.n. Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai PIB Nomor 045136 beserta softcopy Dokumen

Impor;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai tangkapan layar website Wikipedia terkait penjelasan Antena Parabola;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai tangkapan layar website Wikipedia terkait penjelasan Modem;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai tangkapan layar website www.hughes.com terkait

HT2010 Satellite Router;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai tangkapan layar website www.hughes.com terkait

Hughes JUPITER™ HB220 Outdoor Unit;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Lembar Pengesahan Laporan Hasil Uji dari

Kemenkominfo;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai tangkapan layar berita rump Pangkas Tarif Impor

Ri jadi 19% dan 4 Syaratnya”;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Ministerial Declaration on Trade in Information

Technology Products tanggal 13 Desember 1996;

Bukti P-23. Softcopy Surat Nomor L-002/PSN-LW/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai US Foreign Trade Barrier;

Bukti P-26. Softcopy Surat Nomor L-012/PSN-LW/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Tanggapan Sekaligus Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Softcopy Surat Nomor S-0277/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 03 Februari 2026 tentang Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004898/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-176/PSN-LW/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.41 BM 0%HS 8517.62.49, BM 10%,Perbedaan identifikasi dan klasifikasi
HS 8517.71.00 BM 0%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp102.152.261,00 (Seratus Dua Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 . Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan alasan: Barang impor a quo;

1) Bahwa Pos 1 diidentifikasi sebagai satellite router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

2) Bahwa Pos 2 merupakan satuan radio berfungsi TX/RX yang merupakan bagian integral dari sistem komunikasi satelit, sehingga keduanya dianggap memenuhi karakter sebagai pengolah, penerima, dan penerus data dalam jaringan sebagaimana uraian subpos 8517.62;

3) Bahwa barang pos 1 dan 2, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: barang sengketa

1) Bahwa Pos 1 adalah modem satelit yaitu perangkat yang mempunyai beberapa fungsi dalam satu unit, sebagaimana terlihat dalam datasheet, yaitu memiliki fungsi modem, router, dan fungsi-fungsi komunikasi lain sesuai struktur perangkatnya. Fungsi atau karakter utama perangkat tersebut adalah modem, karena perangkat ini dibeli dan digunakan agar dapat terhubung dengan internet melalui satelit. Hal tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Uji Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 0605-22 tanggal 25 Oktober 2022, yang menyatakan perangkat tersebut sebagai Modem Satelit. Barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.41;

2) Bahwa barang berupa Router Satellite Hughes HT2010 merupakan perangkat modem satelit yang berfungsi sebagai terminal komunikasi untuk menerima dan mengirimkan data melalui jaringan satelit. Perangkat ini digunakan untuk menghubungkan jaringan lokal dengan jaringan komunikasi satelit dan

memungkinkan pertukaran data antara sistem jaringan pengguna dengan sistem komunikasi satelit broadband. Berdasarkan laporan hasil uji perangkat telekomunikasi, perangkat HT2010 diidentifikasi sebagai modem satelit yang bekerja dalam sistem komunikasi VSAT dan memiliki antarmuka jaringan untuk mendukung transmisi data dalam jaringan komunikasi satelit;

3) Bahwa Pos 2 merupakan antena parabola, karena berdasarkan datasheet perangkat merupakan Outdoor Unit yang memiliki fungsi transmit–receive dan menurut foto serta rangkaiannya akan tampak sebagai antena parabola, diperkuat pula oleh LHU 0606-22 yang menyebut salah satu fungsi yang diuji adalah antena. Oleh karena itu seharusnya diklasifikasikan pada HS 8517.71.00;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025, yaitu terkait penetapan tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemberitahuanPenetapanPermohonan
Pos 3HT2010 KA BAND8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.41 BM 0%
Pos 5HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT8517.62.59 BM 0%HS 8517.71.00 BM 0%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Untuk Identifikasi Barang

1.1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: Hughes Network Systems, LLC., uraian barang a quo Pos 3: HT2010 KA BAND, dengan HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%, Pos 5: HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT, dengan HS 8517.62.59, BM 0%, PPN 12% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%

1.2. Bahwa berdasarkan Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Uraian BarangKeterangan Uraian Barang
Pos 1HT2010 KA BAND HT2010 Satellite Router As part of the market-leading Hughes JUPITER™ System, the HT2010 and HT2010W are powerful, next- generation satellite terminals featuring support for wideband DVB-S2X forward channel, delivering the industry’s best efficiency. The return channel uses powerful and advanced Low Density Parity Coding (LDPC) in conjunction with Adaptive Inroute Selection (AIS) for industrybest performance…. dst.

Pos HUGHESJUPITER TheState-of-the-ArtHughes

2HB220OUTDOOR HB220 outdoor unit (ODU) is a

UNIThigh-performance,low-cost

broadband satellite radio unit Features

designed to cost-effectively satisfy Simple installation

a wide range of high-speed

- Transmit and receive

connectivityrequirementsfor on a single IFL

consumer, small office/home office,

- Support Hughes

enterprise,andgovernment antenna pointing interface protocolmarkets. The ODU consists of the

- Simple, well-definedradio assembly, which mounts on a process available forrange of antennas. Controlled and installerspowered by the JUPITER HT

- No need for 1 dBsatellite router through a single IFL compression test

cable (integrated transmit, receive-

- No manual adjustment

LNB plus OMT), these ODUs of power required

providemanysophisticated features to simplify installation and make the most efficient use of satellite capacity. The ODU is compatible with the JUPITER HT2000, HT2000W, HT2010, HT2010W, HT2200, and HT2210 satellite routers.

1.3. Berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) HB220 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, diketahui Laporan tersebut merinci pengujian teknis yang dilakukan pada Unit Luar (Outdoor Unit) Hughes Jupiter HB220, sebuah perangkat yang digunakan dalam layanan satelit tetap. Pengujian dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian unit terhadap: Permen Kominfo No. 13 Tahun 2018, dan Perdirjen Postel No. 101/DIRJEN/2007, memastikan bahwa perangkat memenuhi persyaratan teknis Kominfo, sebagai syarat sertifikasi / peredaran perangkat telekomunikasi. Hasil Pengujian mengukur: Frekuensi input (MHz), Frekuensi output (GHz), Power output (dBm), Konfigurasi operating parameter;

1.4. Bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo)

Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI). Peraturan ini ditetapkan karena Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 25 Tahun 2014) sudah tidak sesuai lagi setelah adanya penetapan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (ITU). TASFRI menyajikan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional dan berfungsi sebagai acuan dalam pengelolaan pita frekuensi radio di Indonesia; Inti regulasi ini adalah bahwa setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam TASFRI. Peraturan ini membagi dinas radio ke dalam kategori primer dan sekunder berdasarkan prioritas operasional. Dinas radio kategori primer (seperti SATELIT TETAP) mendapat proteksi dari interferensi merugikan yang disebabkan oleh stasiun radio kategori sekunder. Sebaliknya, dinas radio kategori sekunder wajib tidak menimbulkan interferensi merugikan terhadap stasiun radio kategori primer dan tidak dapat meminta proteksi dari interferensi yang disebabkan olehnya. Selain itu, penggunaan pita frekuensi radio di Indonesia dapat diberi status "Diutamakan," yang berarti penggunaan pita tersebut mendapat proteksi dari interferensi yang merugikan yang ditimbulkan oleh dinas atau stasiun lain;

1.5. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor

101/DIRJEN/2007 adalah regulasi yang menetapkan persyaratan teknis perangkat telekomunikasi berbasis radio, terutama terkait frekuensi kerja, daya pancar, karakteristik pemancar–penerima, spurious emission, stabilitas frekuensi, dan parameter Radio Frequency (RF) lain, serta tata cara pengujian yang wajib dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) sebelum suatu perangkat radio dapat disertifikasi, difungsikan, atau diperdagangkan di Indonesia. Regulasi ini berfungsi untuk memastikan perangkat aman, kompatibel, tidak menyebabkan interferensi, dan sesuai dengan ketentuan spektrum radio nasional;

1.6. Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan para pihak

Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu;

- Pos 1: sebagai Router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

- Pos 2 unit radio pada antena satelit (low-cost broadband satellite radio unit) yang dipasang di bagian luar (ODU), berfungsi melakukan “transmit and receive on a single IFL” yang bekerja bersama router JUPITER tertentu pada frekuensi TX: 29.25–30.0 GHz, RX: 19.7–20.2 GHz;

2. Untuk Klasifikasi Barang

2.1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2.2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB dengan nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022);

2.3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dimana pada Pasal 1 menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

2.4. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum

Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1, bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; angka 6, bahwa Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Klasifikasi Barang untuk Pos 3

2.5. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sebagai berikut: (C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71;

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi;

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa;

2.6. bahwa Explanatory Notes (EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-

magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

2.7. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors;

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.";

2.8. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in

casu pos 3 berupa Router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022: Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparatus transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: 8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya : 8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59- - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69- - - - Lain-lain 8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00- - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00- - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya 8517.79- - Lain-lain 8517.79.10- - - dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router Klasifikasi Barang untuk Pos 5

2.9. Berdasarkan penjelasan identifikasi dan penjelasan tersebut di atas;

- barang pos 5, merupakan unit radio pada antena satelit (low-cost broadband satellite radio unit) yang dipasang di bagian luar (ODU), berfungsi melakukan “transmit and receive on a single IFL” yang bekerja bersama router JUPITER tertentu pada frekuensi TX: 29.25–30.0 GHz, RX: 19.7–20.2 GHz.

- Uraian pos 85.17 menyebutkan: Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparatus transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28;

Dengan demikian, untuk memastikan barang pos 2 termasuk dalam kelompok barang pos 85.17, maka harus dianalisis terlebih dahulu apparatus transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28 sebagai berikut:

84.43:Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya
85.25:Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
85.27:Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu
85.28:Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak

Dari uraian keempat pos tarif tersebut, barang a quo tidak tepat dikelompokkan pada pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28 karena merujuk datashet disebutkan ODU bekerja bersama router JUPITER tertentu;

2.10. Explanatory Notes to HS pos 85.25 menjelaskan a.l. bahwa Apparatus of heading 85.17 dikecualikan dari pos 85.25, sebagai berikut:

- Halaman XVI-8525-1

(A) Transmission Apparatus For Radio-Broadcasting Or Television, Whether Or Not Incorporating Reception Apparatus Or Sound Recording Or Reproducing Apparatus

The apparatus for radio-broadcasting falling in this group must be for the transmission of signals by means of electro-magnetic waves transmitted through the ether without any line connection. On the other hand television apparatus falls here whether the transmission is by electro- magnetic waves or by line.

This group includes:

(1) Transmitters for radio-broadcasting or television.

(2) Relay apparatus used to pick up a broadcast and retransmit it and so increase the range (including television relay apparatus for mounting in aircraft).

(3) Relay television transmitters for transmission, by means of an aerial and parabolic reflector, from the studio or site of an outside broadcast to the main transmitter.

(4) Television transmitters for industrial use (e.g., for reading instruments at a distance, or for observation in dangerous localities). With this apparatus the transmission is often by line.

- Halaman XVI-8525-3, memastikan bahwa suatu barang yang dapat dipastikan merupakan perangkat jaringan dikeluarkan dari pos 85.25 dan diklasifikasikan pada 85.17

The heading also excludes:

(a) Apparatus of heading 85.17.

2.11. Mempertimbangkan identifikasi dan penjelasan tersebut di atas, maka menggunakan KUMHS 1 dan 6, barang a quo pos 5, HB220 yang merupakan unit radio pada antena satelit (low-cost broadband satellite radio unit) yang dipasang di bagian luar (Out Door Unit, ODU), berfungsi melakukan “transmit and receive on a single IFL”, broadband satellite radio unit (TX/RX) bekerja pada frekuensi satelit (Ka-band), diuji sebagai perangkat radio, bukan sebagai perangkat jaringan IP, bukan modem/ router/ switch karena merujuk datashet disebutkan ODU bekerja bersama router JUPITER tertentu, karena router tersebut memberikan kontrol, daya, dan sinyal IF yang diperlukan oleh ODU untuk memancarkan dan menerima sinyal satelit (Controlled and powered by the JUPITER HT satellite router through a single IFL cable (integrated transmit, receive-LNB plus OMT), these ODUs provide many sophisticated features to simplify installation and make the most efficient use of satellite capacity. The ODU is compatible with the JUPITER HT2000, HT2000W, HT2010, HT2010W, HT2200, and HT2210 satellite routers). Bahwa ODU dipasang pada berbagai jenis antenna (The ODU consists of the radio assembly, which mounts on a range of antennas, dengan demikian ODU bukan antena dan tidak ada informasi sebagian part/ bagian dari antenna. Sebagai Aparatus transmisi dan penerima radio frekuensi yang

bekerja bersama router JUPITER tertentu, maka barang a quo diklasifikasikan pada subpos 8517.62.59 (lain-lain dari Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya);

2.12. Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor a quo PIB nomor

045136 tanggal 12 Februari 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10% dan untuk pos HS 8517.62.59 dikenakan pembebanan BM sebesar 0%;

Menimbang, bahwa mengenai penerapan tarif 0% berdasarkan ITA, Pengadilan Pajak merujuk pada:

1) Dokumen Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Products (ITA, 1996), menetapkan komitmen negara peserta WTO untuk menghapus seluruh tarif bea masuk atas berbagai produk teknologi informasi. Penghapusan tarif dilakukan secara bertahap mulai 1997 dan harus selesai paling lambat 1 Januari 2000. Produk yang dicakup meliputi komputer, komponen elektronik, perangkat telekomunikasi, media penyimpanan, hingga peralatan manufaktur semikonduktor, sebagaimana tercantum dalam Attachment A dan Attachment B. Deklarasi ini bertujuan mendorong perluasan perdagangan global produk TI dan meningkatkan akses pasar melalui liberalisasi tarif;

Dokumen tersebut juga mengatur tata cara implementasi, termasuk kewajiban negara peserta untuk memasukkan komitmen tarifnya ke dalam Schedule of Concessions WTO sebelum batas waktu tertentu, serta mekanisme pertemuan berkala untuk memastikan keseragaman klasifikasi HS dan pembaruan cakupan produk sesuai perkembangan teknologi. Peserta yang tidak menyerahkan komitmen tepat waktu tidak dihitung sebagai bagian dari implementasi kolektif ITA, sehingga keikutsertaannya tidak berlaku dan negara tersebut tidak memperoleh manfaat timbal balik dari penghapusan tarif oleh peserta lain. Ini merupakan konsekuensi ekonomi dan status keikutsertaan, meskipun bukan “sanksi” dalam arti formal;

Dokumen ITA tidak memuat sanksi khusus atau hukuman langsung apabila suatu negara gagal menghapus tarif sesuai jadwal. Namun, kegagalan tersebut tetap dapat ditangani melalui mekanisme umum WTO, khususnya GATT Pasal XXIII, yang memungkinkan negara peserta lain mengajukan konsultasi atau bahkan membawa sengketa ke WTO apabila kegagalan suatu negara menimbulkan penghilangan manfaat (nullification or impairment). Dengan demikian, penegakannya bersifat tidak langsung melalui mekanisme sengketa WTO serta tekanan diplomatik dalam forum Council for Trade in Goods, bukan melalui penalti internal ITA;

2) Dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Indonesia, yang diterbitkan oleh Executive Office of The President of The United States, memberi informasi a.l. bahwa Indonesia masih menerapkan berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang dianggap mengganggu akses pasar bagi pelaku usaha Amerika Serikat, antara lain tarif yang tinggi dan tidak konsisten dengan bound rate WTO (misalnya tarif 10% untuk produk ICT HS 8517 yang seharusnya 0%), sistem perizinan impor yang rumit dan sering berubah, kuota dan monopoli impor oleh BUMN, ketidaksesuaian praktik kepabeanan dengan Customs Valuation Agreement, kewajiban sertifikasi halal, standar teknis dan uji produk yang dianggap diskriminatif, persyaratan local content untuk perangkat telekomunikasi, pembatasan investasi asing di sejumlah sektor, serta faktor-faktor non-regulasi seperti korupsi, ketidakpastian hukum, dan lemahnya transparansi kebijakan;

Menimbang bahwa perjanjian internasional tidak serta-merta berlaku langsung (non–self-executing) dalam sistem hukum nasional, kecuali telah ditetapkan atau dituangkan dalam peraturan perundang-undangan domestik. Terhadap Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Products (ITA, 1996), Indonesia belum mengadopsi penghapusan tarif tersebut ke dalam BTKI maupun PMK Tarif Bea Masuk sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan nasional;

Menimbang bahwa kewenangan pengenaan dan perubahan tarif Bea Masuk ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 serta

peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selama PMK Tarif Bea Masuk yang berlaku masih menetapkan tarif 10%, maka PMK tersebut merupakan dasar hukum positif yang mengikat dan wajib diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini;

Menimbang bahwa terdapat asas-asas hukum yang relevan a.l. sebagai berikut:

-Asas Legalitas (lex scripta): setiap pungutan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku; demikian pula setiap pembebasan harus memiliki dasar hukum tertulis;

-Asas Kepastian Hukum: menerapkan peraturan tertulis yang berlaku saat terjadinya impor;

-Lex Specialis: PMK sebagai aturan khusus tarif Bea Masuk harus diberlakukan sepanjang belum dicabut atau diubah;

-Non-Retroactivity: tidak dapat menerapkan tarif 0% yang belum berlaku dalam aturan domestik;

Dengan demikian, dasar hukum nasional harus didahulukan di atas komitmen internasional yang belum diimplementasikan;

Menimbang, bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding mengenai kewajiban Indonesia menjalankan ITA, Pengadilan Pajak mencatat bahwa ITA memang mewajibkan negara peserta untuk menghapus tarif tertentu, namun implementasinya dilakukan melalui penyesuaian Schedule of Concessions dan perubahan tarif nasional. Oleh karena itu, ketidakselarasan antara komitmen internasional dan PMK tidak dapat dijadikan dasar pembatalan penetapan tarif oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemerintah Indonesia, telah melakukan evaluasi atas Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, diundangkan pada tanggal 8 september 2025 dan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dimana pada butir Menimbang huruf c menyebutkan bahwa untuk mendorong keberlanjutan

pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan Information and Technology Agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi dan pada lampiran III menyebutkan untuk pos tarif 8517.62.10, 8517.62.49, dan 8517.62.69 dikenakan pembebanan BM semula sebesar 10% menjadi sebesar 0%;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut pembebanan tarif atas barang Impor a quo PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025 tidak merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tetapi masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 jo. PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), dengan demikian penetapan tarif Bea Masuk sebesar 10% untuk pos 3 dengan HS 8517.62.49 oleh Terbanding adalah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk pos 5 dengan HS 8517.62.59 sebesar 0%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H. mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Pos 3: HT2010 KA BAND

Identifikasi

Bahwa barang impor berupa HT2010 KA BAND, berdasarkan data sheet, barang impor adalah Router : “HT2010 Satellite Router As part of the market-leading Hughes JUPITER™ System, the HT2010 and HT2010W are powerful, next- generation satellite terminals featuring support for wideband DVB-S2X forward channel, delivering the industry’s best efficiency. The return channel uses powerful and advanced Low Density Parity Coding (LDPC) in conjunction with Adaptive Inroute Selection (AIS) for industrybest performance. The HT2010 features best-in- class throughput performance, delivering up to 200 Mbps of throughput and the capability to support the most bandwidth-intensive and demanding applications. The HT2010 terminal features a small desktop chassis with a single GigE LAN port, and

a single cable IFL for interface to the outdoor unit (ODU). Series Model Variants: Q HT2010 – One GigE LAN port Q HT2010W – Four GigE LAN ports and WiFI; Klasifikasi

Bahwa berdasarkan pokok sengketa, Hakim Hakim Syaefudin, S.E., S.H. berbeda pendapat terhadap sengketa tarif atas barang impor yang dieritahukan dalam PIB a quo, dimana Terbanding menetapkan ke HS Code 8517.62.49 dengan tarif BM 10% sedangkan Pemohon Banding memberitahukan ke HS Code 8517.62.41 BM 0%;

Bahwa Hakim Hakim Syaefudin, S.E., S.H. berpendapat, bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.41. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang mengklasifikasan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

Bahwa berdarkan identifikasi, barang impor HT2010 KA BAND, sesuai dengan data sheet, merupakan Router, menurut Hakim Dissenting lebih tepat diklasifikasikan ke dalam HS Code 8517.62.43. yaitu: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

Bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.;.

Bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan

uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

Bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71);

Pos 5: HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT

Identifikasi

Bahwa barang impor HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT diidentifikasi sebagai unit radio pada antena satelit (low-cost broadband satellite radio unit) yang dipasang di bagian luar (ODU), berfungsi melakukan “transmit and receive on a single IFL” yang bekerja bersama router JUPITER tertentu pada frekuensi TX: 29.25–30.0 GHz, RX: 19.7–20.2 GHz;

Klasifikasi

Bahwa berdasarkan identifikasi dan KUMHS 1 dan 6, barang a quo HB220 merupakan unit radio pada antena satelit (low-cost broadband satellite radio unit) yang dipasang di bagian luar (Out Door Unit, ODU), berfungsi melakukan “transmit

and receive on a single IFL”, broadband satellite radio unit (TX/RX) bekerja pada frekuensi satelit (Ka-band), diuji sebagai perangkat radio, bukan sebagai perangkat jaringan IP, bukan modem/ router/ switch karena merujuk datashet disebutkan ODU bekerja bersama router JUPITER tertentu, karena router tersebut memberikan kontrol, daya, dan sinyal IF yang diperlukan oleh ODU untuk memancarkan dan menerima sinyal satelit (Controlled and powered by the JUPITER HT satellite router through a single IFL cable (integrated transmit, receive-LNB plus OMT), these ODUs provide many sophisticated features to simplify installation and make the most efficient use of satellite capacity. The ODU is compatible with the JUPITER HT2000, HT2000W, HT2010, HT2010W, HT2200, and HT2210 satellite routers). Bahwa ODU dipasang pada berbagai jenis antenna (The ODU consists of the radio assembly, which mounts on a range of antennas, dengan demikian ODU bukan antena dan tidak ada informasi sebagian part/ bagian dari antenna. Sebagai Aparatus transmisi dan penerima radio frekuensi yang bekerja bersama router JUPITER tertentu, maka barang a quo diklasifikasikan pada subpos 8517.62.59 (lain-lain dari aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya); Bahwa Pemohon Banding dalam Bandingnya mengklasifikasikan barang impor HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT kedalam Pos Tarif HS 8517.71.00 BM 0%;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa barang impor HUGHES JUPITER H B220 OUTDOOR UNIT diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.59. dengan BM 0%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak

berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
1Tarif
Pos 3HT2010 KA BANDHS 8517.62.41 BM 0%8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%
Pos 5HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNITHS 8517.71.00 BM 0%HS 8517.62.59 BM 0%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025, HT2010 KA BAND (pos 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, dan HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT (pos 5) pada pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan BM sebesar 0%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp44.154.900,00 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dengan rincian:

BM: Rp38.903.000,00

PPN: Rp4.279.325,00

PPh pasal 22 Impor: Rp972.575,00

Total: Rp44.154.900,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01356/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 004898/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025 atas nama PT PASIFIK SATELIT NUSANTARA, NPWP 01.346.604.0-058.000, beralamat di Kawasan Karyadeka Pancamurni Blok A Kav. 3 L-A, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17532;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 045136 tanggal 12 Februari 2025, HT2010 KA BAND (pos 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, dan HUGHES JUPITER HB220 OUTDOOR UNIT (pos 5) pada pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan BM sebesar 0%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar Rp44.154.900,00 (empat puluh empat juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.