P U T U S A N
Nomor PUT-006981.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006981.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LEAPFROG INDONESIA, NPWP 02.115.664.1-059.000, beralamat di Komplek Ruko Harmoni Mas, Blok B-43, Jalan Terusan Bandengan Utara, RT 001, RW 003, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Hasbi Febrian jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Heri Purwanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-405/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SK-LFI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Masria T. Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
2. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak