Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman
PUT-006981.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Leapfrog Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006981.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Leapfrog Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Harga Pokok Penjualan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 17; Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27; Pasal 32
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006981.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Leapfrog Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/20/059/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Tanggal Putusan
- 22 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025