Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Agro Pancasakti Bangsa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00012/240/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006970.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA, NPWP 71.937.722.8-018.000 , beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt 16, Jl Kuningan Mulia Kav. 9c Unit 05 Setiabudi, Jakarta Selatan, dan beralamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45 Jl. HR Rasuna Said Kav. C- 22 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Oei Hok Tjan jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn. Nomor 20 tanggal 08 Desember 2022 (domisili elektronik: tax.clearance@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/APB/KH-TAX/I/2025
tanggal 16 Januari 2025,
2. Nama : Anugerah Putra Utama;

Izin Kuasa Hukum: KEP-580/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/APB/KH-TAX/III/2025 tanggal 03 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002,

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 19810506 200212 1 001

3. Nama / NIP: Yosep Fianto/ 19780903 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5171/WPJ.04/2025 tanggal 04 November 2025;

4. Nama / NIP: Upita Sari/ 19790908 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10502/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 6/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 370/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00012/240/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak9.079.811.959
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Terutang907.981.196
3.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ....0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak ….0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (+b+c+d+e+f+g- h)0
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i)907.981.196
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP396.606.187
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b UU KUP0
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)396.606.187
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayaar (4+5.c)1.304.587.383
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan70.971.472

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 002/APB/TAX/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp1.304.587.383;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding

Rp70.971.472;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir

Halaman ke 3 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

hasil pemeriksaan sebesar Rp70.971.472;

− Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp70.971.472 tanggal 15 AGustus 2023 pada bank/pos persepsi Bank Mandiri dengan NTPN FA10300PCBI2HRGG;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9.079.811.95909.079.811.959
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang907.981.1960907.981.196
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang (Lebih) Bayar907.981.1960907.981.196
f. Sanksi Administrasi396.606.1870396.606.187
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.304.587.38301.304.587.383

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 002/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

UraianKoreksi
Menurut SPTMenurut SKP (Terbanding) (Rp)Selisih (Rp)Koreksi yang
(Pemohondiajukan
Banding)banding
(Rp)(Rp)
1.DPP PPh5.822.883.42314.408.740.2588.585.856.8358.585.856.835
Pasal 4 ayat
(2)

bahwa berikut pemohon banding uraikan rincian dari masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2):Rp8.585.856.835 Menurut Pemohon Banding:Rp5.822.883.423 Menurut Terbanding:Rp14.408.740.258 Koreksi:Rp8.585.856.835

Menurut Terbanding bahwa pendapat Terbanding dalam pemeriksaan (SPHP):

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi terhadap Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp9.079.811.959 sesuai dengan Dokumen Rincian GL 31.12.2018 yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp14.408.740.258 dengan rincian per akun

7100206 G&A Operational - RentalRp 12.280.672.758 7100214 G&A Operational UpKeep buildRp 2.128.067.500

Rp 14.408.740.258 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi, pendapat dan argument terbanding atas Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.079.811.959, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

bahwa Pasal 4 ayat (1), mengatur bahwa, “Besarnya Paj ak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11 sebesar 10% (sepuluh

Halaman ke 5 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan”; bahwa Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa, “Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”;

2. bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang pelaksanaan pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002, yang berbunyi, “a.Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang

pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

b. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”;

3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 tahun 2017tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan yaitu pada saat PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut terutang, yaitu pada saat jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Halaman ke 6 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan ekualisasi akun yang terdapat dalam General Ledger dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)dengan perhitungan sebagai berikut:

− 7100206 G&AOperational RentalRp12.280.672.758 − 7100214 G&A Operational Upkeep building Rp 2.128.067.500 − Jumlah DPP Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Rp14.408.740.258 − DPP Obyek PPh 4 ayat (2) menurut SPT Rp 5.328.928.299 − Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 9.079.811.959 bahwa DPP obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp14.408.740.258 dari kedua akun GL tersebut telah Wajib Pajak lakukan pemotongan atas objek PPh Pasal 4(2) tersebut yang sesuai dengan ketentuan , dengan rincian sebagai berikut:

− Bukti Potong tahun 2018 sejumlah Rp5.104.257.200 (dibayarkan dan terutang pada Tahun 2018);

− Bukti Potong tahun 2019 sejumlah Rp8.265.693.600 (dibayarkan dan terutang Tahun 2019);

− Bukan Objek Pajak melainkan tunjangan adalah sejumlah

Rp544.834.334;

− Objek Pajak sejumlah Rp493.955.124 yang seharusnya dikoreksi oleh Terbanding (pemeriksa);

b. bahwa DPP obyek PPh asal 4 ayat (2) sebesar Rp8.265.693.600 (7100206 G&A Operational Rental) adalah sewa kantor di Gama Tower yang dibayarkan kepada PT Wahana Nusantara telah benar

– benar dipotong dan di setorkan ke Kas Negara sebesar Rp7.565.007.854 dengan rincian sebagai berikut:

SERRE ARA IE SID RENTAL CR SRSES GOVE TER SPRLS 2 LEE

THSSPRE-AIS SID TELAT RENTAL CR SRSES GOVE TER. LLGSEPT SP LEE ISLES

2PSIKAE FIS AKA BSS SCHL RENTAL CR SRSES GOVE TER JKT. LES 510 LEE ISS

Halaman ke 7 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

c. bahwa untuk data/dokumen pendukung lainnya, Wajib pajak juga menyertakan dokumen pendukung berupa dokumen pengeluaran bank, bukti potong PPh Pasal 4(2) dan SPT Masa periode tahun 2019;

4. bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut, menurut kami, koreksi pemeriksa sebesar Rp8.585.856.835 adalah tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan;

5. bahwa berdasarkan uraian dasar ketentuan,fakta, penjelasan serta dokumen yang Pemohon Banding telah sampaikan tersebut,menurut Pemohon Banding Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.585.856.835, adalah tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan pemohon banding terkait fakta dan argumentasi hukum diatas, maka menurut pendapat pemohon banding pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp70.971.472 adapun rincian perhitungan pemohon banding adalah sebagai berikut:

Akhir ieee kpn

[Ja PPh sitanggung pemeriniah S

[|e Stevan asa oo SS

Me AN AN jp Kempensasikelebihan ke masa apk (Je Vang Tebusan yangtelangibayar oo (Je Kompensasikeletihan daimasapak..[ iY

Pe Jaman erbecrsy SSS TOTE

5 |Pajek yang tdekikueng bayaran)

[5 [SanksiAcmnisiesi SS SSSCiSCSCSCSC~C—~isCSC“‘“‘CSC*r

[Ja Bunga Pasar @@KUP_SiYCSSSSCSCS*dSCSC BB

[|e Kenaikan Pasal 3 IKUP

[Je Bunga Pasa 3 KUP SY

[Ja Keneikan Pasel @AKUP | CCS

[Je Kenaikan Pasal Te KUP

[|i mbah sanksi adrnisirasi asmara BT bean PPhyang SY

Ja. Masih harus dibayar EA

Halaman ke 8 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang KUP, serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan koreksi penyesuaian fiskal positif adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-370/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Halaman ke 9 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

UraianKoreksi
Menurut SPTMenurut SKP (Terbanding) (Rp)Selisih (Rp)Koreksi yang
(Pemohondiajukan
Banding)banding
(Rp)(Rp)
1.DPP PPh Pasal5.822.883.42314.408.740.2588.585.856.8358.585.856.835
4 ayat (2)

a. Dasar Hukum

− Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2017;

− Pasal 2 KMK Nomor: 394/KMK.04/1996 s.t.d.d. KMK Nomor:

120/KMK.03/2002;

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 002/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 diketahui, Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.079.811.959;

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Tahun Pajak 2018 adalah berdasarkan Pembahasan Akhir yang disetujui Pemohon Banding yaitu sebesar Rp493.955.124; bahwa sehingga yang diajukan banding atas koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp8.585.856.835;

2. bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi atas DPP/Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp9.079.811.959 sesuai dengan dokumen “Rincian GL 31.12.2018” yang dipinjamkan Pemohon Banding;

bahwa Jumlah Obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) menurut Terbanding sebesar Rp14.408.740.258 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 10 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Ko TB BAL DSESI7 LL SEN aR: CREED SE

2 dnd Bas SER SNES. LE 3: eof lil)

3. bahwa penelitian pada proses keberatan terkait dokumen General Ledger akun 7100205 G&A Operational – Rental sebesar Rp12.280.672.758 sebagai berikut:

4. bahwa penelitian proses keberatan terkait dokumen General Ledger terhadap akun 7100214 G&A Operational – Upkeep Building sebesar Rp2.128.067.500 sebagai berikut:

pcs OP 2 | se:

Pte Doang aman om mann) c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut di atas merupakan sengketa pembuktian;

Halaman ke 11 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

2. bahwa penelitian terkait alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Keberatan Nomor 002/APB/TAX/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023, “Wajib Pajak telah melakukan pemotongan atas obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas biaya-biaya G&A Operational Rental dan G&A Operational Upkeep Building dan telah dibuatkan bukti potong pada tahun 2018 sebesar Rp5.104.257.200 dan dipotong pada tahun 2019 sebesar Rp8.265.693.600. Selain itu terdapat koreksi Pemeriksa yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) sejumlah Rp544.833.334 dimana jumlah yang seharusnya dikoreksi menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp493.955.124”;

bahwa menurut Terbanding saat proses keberatan sebagai berikut: − bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan data berupa:

1) Dokumen G&A Operational Rental;

2) Bukti Potong Masa April 2019;

3) Bukti Potong Masa Februari 2019;

4) Dokumen Invoice;

5) Faktur Pajak;

6) Faktur Pajak PTW;

7) Rekening Koran;

8) GL, COA, TB;

9) Manifest PT Agro Pancasakti Bangsa (PT APB);

10) Perjanjian Pengelolaan PT APB ke PT PTW;

11) Rincian Arus Uang;

− bahwa Pemohon Banding dalam pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai dokumen pendukung, mana yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan bukti potong tahun 2018 sebesar Rp5.104.257.200 maupun mana yang berdasarkan bukti potong tahun 2019 sebesar Rp8.265.693.600;

Halaman ke 12 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

− bahwa Pemohon Banding idak dapat menjelaskan secara rinci disertai dokumen pendukung, alasan Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) sejumlah Rp544.833.334 dimana jumlah yang seharusnya dikoreksi menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp493.955.124;

3. Bahwa penelitian pada proses keberatan terkait dokumen General Ledger akun 7100205 G&A Operational – Rental sebesar Rp12.280.672.758 sebagai berikut:

− bahwa data/bukti/dokumen G&A Operational Rental berupa apb (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan rincian koreksi G&A Operational - Rental yang dilakukan oleh Terbanding;

− bahwa oleh karena itu Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran adanya pemotongan dan bukti potong atas biaya- biaya G&A Operational Rental terkait sengketa tersebut;

4. Bahwa penelitian proses keberatan terkait dokumen General Ledger terhadap akun 7100214 G&A Operational – Upkeep Building sebesar Rp2.128.067.500 sebagai berikut:

− bahwa data/bukti/dokumen G&A Operational Rental berupa apb (0004) s.d. apb (0022) yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan rincian koreksi G&A Operational Upkeep Building yang dilakukan oleh Terbanding;

− bahwa oleh karena itu Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran adanya pemotongan dan bukti potong atas biaya- biaya G&A Operational – Upkeep Building terkait sengketa tersebut;

5. bahwa Pemohon Banding dalam pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan tidak dapat menjelaskan rincian Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) menurut Pemohon Banding. Sehingga sebagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pada saat proses keberatan Terbanding juga tidak dapat mengidentifikasi Objek Pajak

Halaman ke 13 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

6. bahwa atas data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran adanya pemotongan dan bukti potong atas biaya-biaya G&A Operational Rental dan G&A Operational Upkeep Building terkait sengketa tersebut;

7. bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sudah sesuai dengan data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP/Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 002/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Halaman ke 14 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Dapat Diterima karena memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00316/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) nomor 00012/240/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan permintaan surat bantahan atas surat uraian banding melalui Surat Nomor B- 006970.25.2024/PAN/2024 tanggal 21 November 2024, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Halaman ke 15 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Berita acara uji kebenaran materi;

Bukti T-5. Penjelasan Akhir Nomor S-1522/WPJ.04/2025 tanggal 24 September 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinandigitalSuratKeputusanNomorKEP-

00316/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 002/APB/TAX/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti P-3. Salinan digital SKPKB Nomor 00012/240/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H.,M.Kn.

Nomor 20 tanggal 08 Desember 2022;

Bukti P-5. Salinan digital Bukti bayar Rp70.971.472 pada tanggal 15 Agustus 2023 melalui Bank Mandiri dengan bukti NTPN FA1030OPCBI2HRGG;

Bukti P-6. Salinan digital Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn.

Nomor 20 tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-7. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 004/APB/KH-

TAX/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 11 Desember 2024 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-9. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1160/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-10. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Diary

Demario Olimpic Silitonga;

Halaman ke 16 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Bukti P-11. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 11 Desember 2024 atas nama Oei Hok Tjan (Direktur Pemohon Banding);

Bukti P-12. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Oei Hok Tjan; Bukti P-13. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 002/APB-

TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-15. Salinan digital Perjanjian Sewa Gama Tower antara PT

Wahana Nusantara dan Pemohon Banding;

Bukti P-16. Salinan digital Memo Bukti Pembayaran Sewa Gedung; Bukti P-17. Salinan digital Voucher Bukti Pembayaran Sewa Gedung; Bukti P-18. Salinan digital Bukti Transfer Sewa Gedung;

Bukti P-19. Salinan digital Faktur Pajak Sewa Gedung;

Bukti P-20. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor tanggal 002/APB-

TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-21. Salinan digital Perjanjian Sewa Menyewa;

Bukti P-22. Salinan digital Dokumen Pembayaran Nomor 9159000036; Bukti P-23. Salinan digital SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018; Bukti P-24. Salinan digital Dokumen Pembayaran Nomor 9159000702

Tahun 2019;

Bukti P-25. Salinan digital Perhitungan Ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2)

Tahun 2018;

Bukti P-26. Salinan digital Daftar Bukti Potong Masa Januari 2019;

Bukti P-27. Salinan digital Daftar Bukti Potong Masa Februari 2019; Bukti P-28. Salinan digital Daftar Bukti Potong Masa Maret 2019;

Bukti P-29. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor tanggal 003/APB-

TAX/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-30. Berita acara uji kebenaran materi;

Bukti P-31. Penjelasan Akhir, yang dilampiri dokumen sebagai berikut:

 Salinan digital Kertas Kerja Ekualisasi PPh Pasal 4 ayat 2;  Salinan digital Bukti Potong Masa Januari Tahun 2019;

 Salinan digital Bukti Potong Masa Februari Tahun 2019;  Salinan digital Bukti Potong Masa April Tahun 2019;

Halaman ke 17 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

 Salinan digital Perjanjian Sewa Menyewa Gedung ;

 Salinan digital Dokumen Pembayaran Nomor 9159000036 atas

Sewa Gedung;

 Salinan digital SPT PPh Pasal 4 ayat Masa Januari 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00316/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00012/240/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Halaman ke 18 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini sesuai Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa (Rp)
BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)493.955.1249.079.811.9598.585.856.835

bahwa sesuai surat banding, surat uraian banding, dan dalam persidangan, disepakati nilai yang disengketakan adalah sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa (Rp)
BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)5.822.883.42314.408.740.2588.585.856.835

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang bersumber dari akun 7100206 – General & Administrative Operational – Rental dan 7100214 – General & Administrative Operational – Upkeep Building Tahun Pajak 2018, yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang belum dipotong PPh Final sebesar Rp14.408.740.258.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat atas koreksi tersebut dan menyatakan bahwa angka tersebut tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), serta telah dilakukan pemotongan

Halaman ke 19 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

PPh Final baik pada tahun 2018 maupun 2019 sesuai dengan periode pembayaran, dan sisanya merupakan tunjangan karyawan yang secara hukum bukan bagian dari penghasilan persewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rekonsiliasi lengkap yang menunjukkan:

1. DPP sewa yang telah dipotong PPh Final Tahun 2018 sebesar Rp5.104.257.200, disertai bukti potong dan pelaporan SPT Masa 4 ayat (2);

2. DPP sewa yang pembayarannya dilakukan dan dipotong PPh Final Tahun 2019 sebesar Rp8.265.693.600, namun seluruhnya berasal dari transaksi sewa gedung untuk Tahun Pajak 2018;

3. Komponen yang bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu tunjangan perumahan/akomodasi karyawan sebesar Rp544.834.334;

4. DPP yang diakui Pemohon Banding memang belum dipotong PPh Final, yaitu sebesar Rp493.955.124, dan nilai ini telah disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

bahwaberdasarkanrekonsiliasitersebut,secaramatematis, Rp14.408.740.258 terdiri dari Rp5.104.257.200 (telah dipotong 2018)

• Rp8.265.693.600 (telah dipotong 2019 terkait 2018)

• Rp544.834.334 (bukan objek PPh 4 ayat (2))

• Rp493.955.124 (yang benar belum dipotong)

Dengan demikian, tidak terdapat perbedaan angka selain Rp493.955.124 yang benar merupakan kekurangan pemotongan.

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa mayoritas dokumen yang diajukan Pemohon Banding tidak tersedia atau tidak dapat ditelusuri karena ketidaksesuaian antara General Ledger (GL), invoice, bukti transfer, atau dokumen sumber lainnya.

Halaman ke 20 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Menimbang, bahwa Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dan menemukan bahwa:

1. Perjanjian sewa gedung Gama Tower antara Pemohon Banding dan PT Wahana Nusantara sah, lengkap, dan berlaku 5 tahun sejak tahun 2017, meliputi unit lantai 42, 45B, 46, dan 47 Gama Tower;

2. Bukti pembayaran sewa yang ditagihkan oleh PT Wahana Nusantara kepada Pemohon Banding untuk tahun 2018 telah tersedia dalam bentuk invoice, bukti transfer, dan faktur pajak masukan;

3. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas sewa gedung telah diterbitkan pada:

• Tahun 2018 sebesar Rp5.104.257.200;

• Tahun 2019 sebesar Rp8.265.693.600;

• Keduanya berasal dari transaksi sewa gedung yang menjadi bagian dari akun sengketa;

4. Bukti bahwa Pemohon Banding benar melakukan alokasi biaya sewa dan penggunaan ruang kantor Gama Tower sebagai pusat kegiatan usaha dan pelayanan jasa manajemen telah sesuai dengan fakta yang sebelumnya terungkap dalam sengketa PPh Badan.

Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa bagian terbesar dari saldo akun 7100206 dan 7100214 telah terbukti merupakan pembayaran atas sewa gedung yang nyata terjadi dan telah dipotong PPh 4 ayat (2).

Menimbang, bahwa sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) ini memiliki keterkaitan dengan Putusan Majelis pada Sengketa PPh Badan tahun pajak 2018 nomor : PUT-006800.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025, yang pada intinya menyatakan bahwa :

1. Biaya sewa Gama Tower adalah biaya usaha yang nyata, dikeluarkan untuk menunjang kegiatan jasa manajemen Pemohon Banding;

Halaman ke 21 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

2. Upkeep building adalah biaya perawatan gedung yang juga merupakan bagian dari biaya operasional ruang kantor dan ruang rapat yang digunakan Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada kliennya;

3. Dalam akun yang sama terdapat tunjangan akomodasi karyawan yang sifatnya berbeda dan bukan merupakan sewa gedung, sehingga:

• Dalam konteks PPh Badan: tunjangan ini diperiksa sebagai komponen kompensasi karyawan;

• Dalam konteks PPh Pasal 4 ayat (2): tunjangan tersebut bukan merupakan penghasilan dari persewaan tanah/bangunan.

Menimbang, bahwa dengan merujuk pada putusan sengketa PPh Badan a quo, yaitu perlunya memisahkan substansi ekonomi transaksi, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memasukkan seluruh saldo akun sewa dan upkeep building sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) tanpa mengklasifikasikan isi akun tersebut.

Dengan demikian:

• Komponen sewa gedung (yang dibayar kepada pemilik gedung) merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah dipotong oleh Pemohon Banding.

• Komponen tunjangan karyawan, bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai DPP final.

MajelismenilaibahwapendekatanTerbandingyang “menggeneralisasi” seluruh nilai akun sebagai objek PPh 4 ayat (2) tidak sejalan dengan substansi hukum maupun temuan Majelis dalam sengketa PPh Badan sebelumnya.

Menimbang, bahwa Majelis menilai rekonsiliasi Pemohon Banding memiliki kekuatan pembuktian, karena nilai DPP yang diklaim telah dipotong dapat ditelusuri ke GL, bukti bayar, invoice sewa, bukti potong PPh Final, dan kontrak sewa formal;

Halaman ke 22 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa seluruh angka membentuk rekonsiliasi yang lengkap, logis, dan konsisten, sehingga tidak terdapat “DPP yang hilang” atau DPP yang tidak memiliki asal-usul. bahwa tidak terdapat bukti dari Terbanding yang menunjukkan bahwa bukti potong tahun 2018 dan 2019 tersebut tidak sah, tidak berkaitan dengan transaksi sewa, atau dipalsukan, sehingga bukti tersebut secara hukum harus diterima. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi beban pembuktian sebagaimana Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar.

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat DPP sebesar Rp493.955.124 yang memang belum dipotong PPh Final, sehingga bagian ini diakui layak untuk dikoreksi.

Menimbang seluruh fakta, bukti, rekonsiliasi, hukum yang berlaku, serta konsistensi dengan sengketa PPh Badan sebelumnya, Majelis berkesimpulan bahwa:

1. Koreksi Terbanding yang memperlakukan seluruh nilai akun sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak tepat, tidak proporsional, dan tidak beralasan menurut hukum, karena nilai DPP sebesar Rp13.914.785.134 (Rp14.408.740.258 – Rp493.955.124) telah terbukti bukan merupakan DPP yang belum dipotong, karena:

• sebagian telah dilakukan pemotongan di tahun 2018,

• sebagian telah dilakukan pemotongan di tahun 2019,

• sebagian merupakan tunjangan karyawan;

2. sedangkan nilai DPP yang tepat adalah sebatas Rp493.955.124, sesuai pengakuan Pemohon Banding.

Halaman ke 23 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian, dengan membatalkan nilai DPP menurut Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp13.914.785.134, dan tetap mempertahankan nilai DPP sebesar Rp493.955.124.

Menimbang, berdasarkan hal diatas, maka rekapitulasi nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)14.408.740.258493.955.12413.914.785.134

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Halaman ke 24 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)8.585.856.835493.955.1248.091.901.711

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp14.408.740.258 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp8.091.901.711 Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp6.316.838.547

Halaman ke 25 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

sehingga perhitungan Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)6.316.838.547
PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang631.683.854
Kredit Pajak532.892.829
Pajak yang tidak/kurang dibayar98.791.025
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP43.151.920
Jumlah PPh yang masih harus dibayar141.942.945

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 26 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00012/240/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT AGRO PANCASAKTIBANGSA,NPWP71.937.722.8-018.000/ 0719377228018000 NITKU 0719377228018000000000, beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt 16, Jl Kuningan Mulia Kav. 9c Unit 05 Setiabudi, Jakarta Selatan, dan beralamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45 Jl. HR Rasuna Said Kav. C-22 Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp141.942.945.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 27 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 28 dari 28 halaman. Putusan Nomor PUT-006970.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.