Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh.22) Nomor 00005/202/21/459/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006959.11/2024/PP, antara:

PT Pacific Eastern Coconut Utama, NPWP 01.634.644.7-422.000, beralamat di Jalan Raya Cijulang Dsn Ciokong, RT 001, RW 001, Sukaresik, Sidamulih, Kab. Pangandaran, Jawa Barat, 46565 (domisili elektronik tax@pecucoconut.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Aloysius Louis Diaz selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.kn. Nomor 42 tanggal 20 Maret 2023:

Nama:

Franklin

Jabatan:

Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum:

KEP-093/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, Nomor Surat Kuasa Khusus :234/SP-PECU/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Nama:

Kelvin Handriyanto Santoso

Jabatan:

Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum:

KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023, Nomor Surat Kuasa Khusus :236/SP-PECU/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id):

Nama: Didi Supriyadi/197803071998031001,

Maria Restanti Puji Rahayu/198510132009012007, Martinus Ari Prasetyo/ 197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas: ST-565/PJ.07/2025 tanggal 31 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1394/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

158/SP-PECU/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

50/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 11 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

217/SP-PECU/XI/2024 tanggal 8 November 2024,

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Telah mendengar keterangan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 22 (PPh.22) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00005/202/21/459/23 tanggal 6 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0102.292.380.7070
2PPh Pasal 26 yang terutang0511.461.9040
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f- g)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0511.461.9040
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0206.949.7870
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0206.949.7870
5Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0718.411.6910
6Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 179/PECU- SP/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Pacific Eastern Coconut Utama

NOURAIANMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0102.292.380.707
2PPh Pasal 26 yang terutang0511.461.904
3Kredit Pajak:
i. PPh Ditanggung Pemerintah00
j. Setoran masa00
k. STP (pokok kurang bayar)00
l. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……..00
m. Uang Tebusan yang telah dibayar00
n. Lain-lain00
o. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…00
p. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3.h)0511.461.904
5Sanksi Administrasi
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP0206.949.787
h. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
i. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
j. Kenaikan Pasal 13 A KUP00
k. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
l. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0206.949.787
5Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0718.411.691

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak102.292.380.7070102.292.380.707

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Pajak Penghasilan (PPh)

2511.461.9040511.461.904

Terutang

3Kredit Pajak000
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar511.461.9040511.461.904
5Sanksi Administrasi206.949.7870206.949.787
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar718.411.6910718.411.691

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 158/SP-PECU/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 158/SP-PECU/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 diterima pada tanggal 21 Mei 2024;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp718.411.691,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Aloysius L Diaz jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.kn. No.172 tanggal 29 Desember 2023 jo. Akte Pendirian No. 38 tanggal 27 Desember 1993;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Pacific Eastern Coconut Utama

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi atas Objek PPh Pasal 22102.292.380.707-102.292.380.707

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp102.292.380.707,00 Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebesar Rp102.292.380.707,00 sehingga timbul nilai PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp718.411.891,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur sesuai dengan amanat Pasal 22 UU PPh Juncto PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 sesuai dengan penjelasan umum UU KUP seharusnya dilakukan secara self assesment tanpa menunggu adanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan Fiskus; Bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.”

Dengan demikian apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan Pasal 13 A (1) UU KUP berhak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bahwa Hukum Positif yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Pasal 22 UU PPh Juncto Pasal 2 ayat Huruf 1 PMK nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ditetapkan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

Dengan demikian argumen Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Pihak Pengepul dan Petani yang merasa keberatan jika penghasilan mereka dikurangi untuk pembayaran pajak, penolakan dari pihak Pengepul dan Petani ini dikarenakan masih kurangnya pengetahuan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan adanya pembahasan diantara anggota organisasi HIPKI (Himpunan Industri Perkebunan Kelapa Indonesia) yang belum menerapkan pemotongan Objek PPh Pasal 22 terkait dengan pembelian dan pengepulan hasil pertanian kelapa, tidak dapat dipertimbangkan;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp102.292.380.707,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan telah bersikap kooperatif dengan meminjamkan semua dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa. Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen yang dikirimkan secara elektronik (e-mail);

Bahwa dalam Surat Perintah Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S- 00229/RIKSIS/KPP.0917/2023 tanggal 14 Juni 2023 (Lampiran – 5). Terbanding menyebutkan bahwa dasar koreksi Terbanding dikarenakan:

a. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak;

b. Pemeriksa telah meminta dokumen pendukung tetapi Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemungutan atas objek PPh Pasal 22

Koreksi Tim Pemeriksa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dikarenakan alasan sebagai berikut:

a. Pada tanggapan SPHP, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembelian kelapa yang dilakukan Pemohon Banding dari Petani dan seharusnya pembelian kelapa kepada Petani tidak menjadi Objek Pajak PPh Pasal 22.

Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER 57/PJ/2010 dinyatakan: “Pedagang Pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan dan orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, Perkebunan, pertanian dan perikanan dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, Perkebunan, pertanian dan perikanan.”

PT Pacific Eastern Coconut Utama

b. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Put.56840/PP/M.IA/11/2014 dijelaskan bahwa berdasarkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomor: KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan atas Pembelian Bahan – Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009, pengertian Pedagang Pengumpul adalah:

“badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industrI dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, Perkebunan, pertanian dan perikanan”;

Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di atas adalah apakah Kelompok Tani dan Pengumpul yang menjual Tandan Buah Segar (“TBS”) kepada Pemohon Banding merupakan Pedagang Pengumpul yang atas penjualan TBS nya harus dipungut PPh Pasal 22 atau tidak, bahwa menurut Majelis disampaikan hal sebagai berikut: “Kelompok Tani kebun kelapa sawit adalah organisasi masyarakat petani yang ada di desa-desa maupun kecamatan, yang dibentuk berdasarkan program pemerintah, yang anggotanya terdiri dari beberapa orang petani, yang pada umumnya pembentukan kelompok tani tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para anggotanya dalam rangka peningkatkan hasil produksi pertanian dan peningkatan kesejahteraan para petani anggotanya;”

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Bahwa dijelaskan pula, para anggota Kelompok Tani sepakat penjualan TBS dilakukan melalui Kelompok Tani (tidak melakukan penjualan sendiri-sendiri), dalam rangka menjamin kesinambungan adanya pembeli juga untuk menjamin adanya kepastian dan keseragaman harga jual. Hal ini dilakukan karena TBS dipanen secara berkala, dan jumlah produksi masing-masing anggota petani relatip kecil sehingga para pembeli pun kurang tertarik untuk membeli, atau bila tetap dilakukan pembelian dalam jumlah yang kecil-kecil tersebut pada umumnya tingkat harganya kurang menguntungkan petani;

Bahwa berdasarkan uraian Majelis berpendapat, Kelompok Tani yang melakukan penjualan TBS kepada Pemohon Banding pada dasarnya adalah menjual TBS hasil produksinya sendiri dari para anggotanya sehingga tanpa melalui transaksi jual beli antara Kelompok Tani dengan para petani anggotanya. Dengan kata lain, Kelompok Tani tersebut tidak berperan sebagai Pedagang Pengumpul;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembelian TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari para Kelompok Tani tidak termasuk pembelian dari Pedagang Pengumpul sehingga tidak menjadi obyek pemungutan PPh Pasal 22;

Dengan demikian, transaksi yang Pemohon Banding lakukan merupakan pembelian kelapa yang berasal dari Petani dan/atau Kelompok Tani sehingga bukan merupakan objek Pemungutan PPh Pasal 22;

2) Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan mengenai pembelian kelapa kepada Tim Penelaah Keberatan bahwa Pemohon Banding membeli kelapa kepada Kelompok Tani.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan telah berlaku tidak adil, merugikan Pemohon Banding, dan tidak mengamalkan asas hukum pemerintahan yang baik;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp102.292.380.707,00, seharusnya dibatalkan;

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp102.292.380.707,00

− Bahwa pendapat Pemeriksa / Terbanding yang menyebutkan bahwa dokumen pembuktian tidak pernah disampaikan adalah tidak benar karena sebelum penyerahan telah dilakukan pengecekan bersama-sama oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa/Terbanding serta tanda terima ditandatangani oleh Pemeriksa/Terbanding. Hal ini membuktikan bahwa tim pemeriksa dalam melakukan koreksi tidak dengan teliti memeriksa seluruh dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan. Sehingga, menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

− Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah Pemohon Banding jelaskan sehubungan dengan pembelian kelapa, Pemohon Banding membeli kepada Kelompok Tani sehingga seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

− Bahwa dengan demikian, koreksi atas Objek Pajak Penghasilan

Pasal22sebesarRp102.292.380.707,00,seharusnya dibatalkan;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

PT Pacific Eastern Coconut Utama

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Peghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT
WAJIB PAJAK (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak-
b.PPh Terutang-
c.Kredit Pajak-
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar-
f.Sanksi administrasi-
g.Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00005/202/21/459/23 tanggal 6 Juli 2023;

Bukti P-3. Salinan Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.kn.

No.42 tanggal 20 Maret 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian No. 38 tanggal 27 Desember 1993 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Bukti P-5. SalinanPutusanMahkamahAgungNo.

Put.5680/PP/M.IA/11/2014;

Bukti P-6. Salinan SPHP No. S-00229/RIKSIS/KPP.0917/2023 tanggal

14 Juni 2023 untuk Tahun Pajak 2021; dan

Bukti P-7. Salinan Akta Risalah (Perubahan Nama Perusahaa) No. 09 tanggal 14 Agustus 2009.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-50/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 11 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 158/SP-PECU/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Agustus 2024, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/KEP/PJ./WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024;

e. Pada surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/KEP/PJ./WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024;Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Aloysius Louis Diaz dengan jabatan sebagai Direktur Utama.

PT Pacific Eastern Coconut Utama

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa DPP PPh Pasal 22 sebesar:

Cfm. Pemohon BandingRp 0

Cfm. TerbandingRp 102.292.380.707

Pokok SengketaRp 102.292.380.707

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 Ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (1)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 22 Ayat (1) Huruf b :

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Menteri Keuangan dapat menetapkan: badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;

Pasal 22 Ayat (2)

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 22 Ayat (3)

Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Pasal 1 Ayat (1) Huruf i

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah: badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

Pasal 2 Ayat (1) Huruf f

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

b. Data dan Fakta:

I. Berdasarkan penelitian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, mulai dari surat permohonan keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Data/Dokumen yang diminta/diberikan Wajib Pajak serta Berita Acara Pembahasan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00097/WPJ.07/KP.09017/RIKSIS/2023 tanggal 05 Juli 2023, kepada Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan dengan kode dan kriteria pemeriksaan 1182 - Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB) - SPT Tahunan PPh Badan;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00097/WPJ.07/KP.09017/RIKSIS/2023 tanggal 05 Juli 2023, kepada Pemohon Banding dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 22 atas pembelian kelapa yang belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021. Koreksi tersebut berasal dari pengujian G/L dan Laporan Keuangan Wajib Pajak beserta dengan dokumen yang menjadi dasar pencatan atas lapaoran keuangan

3. Bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah sengketa yuridis dan pembuktian;

4. Bahwa Koreksi PPN atas PPh Pasal 22 atas pembelian kelapa sebagai bahan baku industri yang belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan perincian sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp0 Menurut PemeriksaRp102.292.380.707 KoreksiRp102.292.380.707

Dasar Hukum Koreksi Terbanding :

a. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP b. Pasal 22 UU PPh

5. Bahwa Berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat Keberatannya selama proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut :

a. Pihak Pengepul dan Petani yang merasa keberatan jika penghasilan mereka dikurangi untuk pembayaran pajak , penolakan dari pihak Pengepul dan Petani ini dikarenakan masih kurangnya pengetahuan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

b. Adanya pembahasan diantara anggota organisasi HIPKI (Himpunan Industri Perkebunan Kelapa Indonesia) yang

PT Pacific Eastern Coconut Utama

belum menerapkan pemotongan Objek PPh Pasal 22 terkait dengan pembelian dan pengepulan hasil pertanian kelapa.

6. Bahwa dalam Proses Penyelesaian Keberatan Terbanding memberikan alasan penolakan keberatan Wajib Pajak sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas tersebut diatas, Tim Peneliti Keberatan (saat ini Terbanding) berpendapat, terdapat pembelian kelapa yang belum melalui proses industri manufaktur, oleh Wajib Pajak dari Petani atau pedagang pengepul untuk masa Pajak Januari s/d Desember 2021 sebesar Rp102,292,380,706,00;

Bahwa Wajib Pajak (saat ini Pemohon Banding) tidak dapat menunjukan NPWP dari para pemasok yang telah menjual kelapa kepada Wajib Pajak (saat ini Pemohon Banding)

Bahwa Pasal 12 Ayat (1) KUP menyatakan bahwa "Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak." Bahwa kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur sesuai dengan amanat Pasal 22 UU PPh Juncto PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 sesuai dengan penjelasan umum UU KUP seharusnya dilakukan secara self assesment tanpa menunggu adanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Fiskus.

Bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar"

Dengan demikian apabila Wajib Pajak (saat ini Pemohon Banding) tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan , Direktorat Jenderal Pakjak sesuai dengan kewenangan Pasal 13 Ayat (1) UU KUP berhak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Bahwa Hukum Positif yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Pasal 22 UU PPh Juncto Pasal 2 ayat 1 Huruf f PMK nomor : 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ditetapkan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak ;

Dengan demikian argumen Wajib Pajak (saat ini Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa Pihak Pengepul dan Petani yang merasa keberatan jika penghasilan mereka dikurangi untuk pembayaran pajak , penolakan dari pihak Pengepul dan Petani ini dikarenakan masih kurangnya pengetahuan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan adanya pembahasan

PT Pacific Eastern Coconut Utama

diantara anggota organisasi HIPKI (Himpunan Industri Perkebunan Kelapa Indonesia) yang belum menerapkan pemotongan Objek PPh Pasal 22 terkait dengan pembelian dan pengepulan hasil pertanian kelapa, tidak dapat dipertimbangkan;

c. Tanggapan Terbanding

II. Berdasarkan penelitian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan Banding, Permohonan keberatan Pemohon Banding, mulai dari surat permohonan keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Data/Dokumen yang diminta/diberikan Wajib Pajak serta Berita Acara Pembahasan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terkait dengan Argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menyatakan bahwa :

Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER 57/PJ/2010 dinyatakan: “Pedagang Pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan dan orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, Perkebunan, pertanian dan perikanan dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, Perkebunan, pertanian dan perikanan.”

Selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa :

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Put.56840/PP/M.IA/11/2014 dijelaskan bahwa berdasarkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomor: KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan

PT Pacific Eastern Coconut Utama

atas Pembelian Bahan – Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009, pengertian Pedagang Pengumpul adalah “badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industrI dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, Perkebunan, pertanian dan perikanan”;

Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di atas adalah apakah Kelompok Tani dan Pengumpul yang menjual Tandan Buah Segar (“TBS”) kepada Pemohon Banding merupakan Pedagang Pengumpul yang atas penjualan TBS nya harus dipungut PPh Pasal 22 atau tidak, bahwa menurut Majelis disampaikan hal sebagai berikut: “Kelompok Tani kebun kelapa sawit adalah organisasi masyarakat petani yang ada di desa-desa maupun kecamatan, yang dibentuk berdasarkan program pemerintah, yang anggotanya terdiri dari beberapa orang petani, yang pada umumnya pembentukan kelompok tani tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para anggotanya dalam rangka peningkatkan hasil produksi pertanian dan peningkatan kesejahteraan para petani anggotanya;”

Bahwa dijelaskan pula, para anggota Kelompok Tani sepakat penjualan TBS dilakukan melalui Kelompok Tani (tidak melakukan penjualan sendiri-sendiri), dalam rangka menjamin kesinambungan adanya pembeli juga untuk menjamin adanya kepastian dan keseragaman harga jual. Hal ini dilakukan karena TBS dipanen secara berkala, dan jumlah produksi masing-masing

PT Pacific Eastern Coconut Utama

anggota petani relatip kecil sehingga para pembeli pun kurang tertarik untuk membeli, atau bila tetap dilakukan pembelian dalam jumlah yang kecil-kecil tersebut pada umumnya tingkat harganya kurang menguntungkan petani.

Bahwa berdasarkan uraian Majelis berpendapat, Kelompok Tani yang melakukan penjualan TBS kepada Pemohon Banding pada dasarnya adalah menjual TBS hasil produksinya sendiri dari para anggotanya sehingga tanpa melalui transaksi jual beli antara Kelompok Tani dengan para petani anggotanya. Dengan kata lain, Kelompok Tani tersebut tidak berperan sebagai Pedagang Pengumpul.

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembelian TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari para Kelompok Tani tidak termasuk pembelian dari Pedagang Pengumpul sehingga tidak menjadi obyek pemungutan PPh Pasal 22.

Dengan demikian, transaksi yang Pemohon Banding lakukan merupakan pembelian kelapa yang berasal dari Petani dan/atau Kelompok Tani sehingga bukan merupakan objek Pemungutan PPh Pasal 22.

Tanggapan Terbanding :

Bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER 57/PJ/2010 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Adapun isi perubahan terkait Pasal 1 Huruf g yang kemudian dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 4 Huruf a dan b Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER 57/PJ/2010 semula menyatakan:

“Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.”

PER-31/PJ/2015 (Selanjutnya disebut PER-31/2015) Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPer-57/PJ/2010(SelanjutnyadisebutPER- 57/2015) Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain , mengatur tentang kegiatan tersebut dalam Pasal 1 Huruf i menjadi :

“Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian , peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya ”

Ketentuan yang tertuang dalam PER-31/2015 menghilangkan 2 (dua) frasa yaitu frasa pertama “yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak” dan frasa kedua “dari pedagang pengumpul.”

Dengan berlakunya PER-31/2015 tentang Perubahan ketiga PER-57/2010 sejak tanggal 08 Agustus 2015 yang menghapus frasa yang “ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak” dan frasa “dari pedagang pengumpul” Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan sistem pemungutan pajak yang menganut azas self assessment system, Pemohon Banding dalam

PT Pacific Eastern Coconut Utama

melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan untuk keperluan Industri tidak harus menunggu ditunjuk oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Subjek Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 oleh Pemohon Bandingtidak terbatas hanya pada pedagang pengepul .

Bahwa berdasarkan penelusuran Terbanding Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.56840/PP/M.IA/11/2014 tanggal ucap 03 November 2014 terkait dengan sengketa PPh Pasal 22 untuk masa pajak September 2010

Bahwa berdasarkan data yang Terbanding dapatkan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan atas Pembelian Bahan – Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009, telah dinyatakan dicabut tidak berlaku sejak tanggal 10 Desember 2010 .

Ketentuan yang memuat pencabutanpemberlakuan KEP- 523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 stdtd PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009 dimuat dalam PER-31/PJ/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur PemungutanPajakPenghasilanPasal22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain . Dituangkan dalam Pasal 7 Ayat (6)

Pasal 7 Ayat (6) :

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 523/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan- Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ./2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa berdasarkan penelusuran Terbanding atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.56840/PP/M.IA/11/2014 tanggal ucap 03 November 2014 terkait dengan sengketa PPh Pasal 22 untuk masa pajak September 2010 sedangkan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sengketa atas DPP Pemungutan PPh Pasal 22 untuk masa pajak Januari s/d Desember 2021

Bahwa Terbanding berpendapatatas sengketa DPP Pemungutan PPh Pasal 22 untuk masa pajak Januari s/d Desember 2021 Peraturan perundangan-undangan yang berlaku adalah a. Undang -Undang KUP b. Pasal 22 Undang Undang PPh c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

PT Pacific Eastern Coconut Utama

d. PER-31/PJ/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Bahwa Terbanding berpendapat , kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur sesuai dengan amanat Pasal 22 UU PPh Juncto PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 sesuai dengan penjelasan umum UU KUP seharusnya dilakukan secara self assesment tanpa menunggu adanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Fiskus.

Dengan berlakunya PER-31/PJ/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lainyang menghapus Frasa yang “ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak” dan “dari pedagang pengumpul” Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan sistem pemungutan pajak yang menganut azas self assessment system, Pemohon Banding dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan untuk keperluan Industri tidak harus menunggu ditunjuk oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Subjek Pajak yang

PT Pacific Eastern Coconut Utama

dipungut PPh Pasal 22 oleh Pemohon Bandingtidak terbatas hanya pada pedagang pengepul .

Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TerbandingterdapatDPPPPhpasal22sebesar Rp102.292.380.707,00 atas pembelian kelapa yang belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding , maka sesuai dengan kuasa Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 13 Ayat (1) Undang – Undang KUP penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 22Nomor 00005/202/21/459/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Januari s/d Desember 2021 atas nama PACIFIC EASTERN COCONUT UTAMA NPWP 01.634.644.7-442.000 sudah tepat;

IV. Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan a. Surat permohonan Banding nomor 158/SP-PECU/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Agustus 2024 berdasarkan hasil penelitian, sementara ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

PT Pacific Eastern Coconut Utama

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajakPenghasilanPasal22(PPh.22)Nomor 00005/202/21/459/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.634.644.7- 442.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 217/SP-PECU/XI/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 sebesar Rp102.292.380.707,00

Menurut Terbanding

bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam surat uraian banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi objek PPh Pasal 22 sebesar Rp102.292.380.707,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Aspek Formal atas Penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Januari s.d. Desember 2021

1. Bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 22 mencakup Masa Januari s.d. Desember 2021 berdasarkan koreksi Objek PPh Pasal 22 selama setahun;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 dan 2A UU KUP antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

“7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

Pasal 2A

“Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.”

3. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK 18 Tahun 2021”) mengatur sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

…

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

4. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan data berupa General Ledger Inventory dalam proses Pemeriksaan pada tanggal 23 Agustus 2022 sebagaimana dapat dilihat pada tanda terima terlampir

PT Pacific Eastern Coconut Utama

(Lampiran-3). Dengan demikian seharusnya Terbanding dapat mengidentifikasi objek PPh Pasal 22 untuk setiap masa pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK 18 Tahun 2021;

5. Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 bertentangan dengan Pasal 1 dan 2A UU KUP, dan Pasal 3 ayat

(1) dan (3) PMK 18 Tahun 2021 sehingga memunculkan keraguan mengenai akurasi nilai sengketa yang ditetapkan oleh Terbanding;

Aspek Material

Bahwa Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp102.292.380.707,00 adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 1 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (“PMK 34/2017”), mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

“(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

...

i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;”

PT Pacific Eastern Coconut Utama

2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pembelian atas bahan baku Pemohon Banding adalah pembelian yang telah melalui proses industri manufaktur, sehingga ketentuan mengenai pemungut pajak yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 tidak dapat diterapkan ke Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum dan penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp102.292.380.707,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Salinan Surat Kuasa Khusus, Salinan Pakta Integritas, dan

Salinan KTP a.n. Franklin;

Bukti P-9. Salinan Surat Kuasa Khusus, Salinan Pakta Integritas, dan

Salinan KTP a.n. Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-10. Salinan Pakta Integritas, dan Salinan KTP a.n. Aloysius Louis

Diaz;

Bukti P-11. Salinan bermaterai Akta Notaris Engawati Gazali, S.H., No.09 tanggal 14 Agustus 2009;

Bukti P-12. Salinan bermaterai Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,

M.Kn No.172 tanggal 29 Desember 2023;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis sidang 16 Januari 2025;

Bukti P-14. Matriks sengketa PPh Pasal 22;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis sidang 6 Februari 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

PT Pacific Eastern Coconut Utama

a. Fotokopi Tanda Terima atas Penyerahan Data berupa rincian Inventory tanggal 23 Agustus 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

b. Fotokopi SPUH Nomor S-563/WPJ.09/2014 tanggal 02 Mei 2024; dan c. Fotokopi Nota Kesepahaman Jual-Beli Kelapa antara PT. Pacific Eastern Coconut Utama dengan Pemasok Kelapa tanggal 18 Oktober 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian

Bukti P-16. Penjelasan tertulis sidang 27 Februari 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

a. Fotokopi Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun 2021;

b. Fotokopi SPUH Nomor S-563/WPJ.09/2014 tanggal 02 Mei 2024;

c. Fotokopi Rincian sample Nota Kesepahaman Jual-Beli Kelapa antara Pemohon Banding dengan Supplier beserta identitasnya yang telah dilakukan pemeteraian kemudian.

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang 15 Mei 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

a. Fotokopi Sample Bukti Penerimaan Bahan Baku Kelapa yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

b. Fotokopi Sample Alur Jurnal beserta Dokumen Pendukung berupa Purchase Invoice, Bukti Penerimaan Kelapa White Meat, serta Bukti Bayar Pembelian Bahan Baku berupa White Meat yang telah dilakukan pemateraian kemudian.

Bukti P-18. Kesimpulan akhir nomor TFKL - 2507006 tanggal 3 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks sengketa PPh Pasal 22;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Bukti T-3. Penjelasan tertulis sidang 27 Februari 2025;

Bukti T-4. Revisi matriks sengketa;

Bukti T-5. Kesimpulan akhir nomor S-4268/PJ.07/2025 tanggal 17 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh.22) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00005/202/21/459/23 tanggal 6 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 158/SP-PECU/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan

PT Pacific Eastern Coconut Utama

ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

1. Pengajuan Keberatan bahwa Surat Keberatan Nomor 179/PECU-SP/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran jumlah pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a); dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Penerbitan Keputusan Terbanding bahwaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024, diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00005/202/21/459/23 tanggal 11 April 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga memenuhi Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

PT Pacific Eastern Coconut Utama

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Objek PPh Pasal 22102.292.380.707,000,00102.292.380.707,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sejumlah Rp102.292.380.707,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sejumlah Rp102.292.380.707,00 dengan alasan adanya transaksi pembelian kelapa dan white meat yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 22 namun belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan karena penerbitan SKPKB yang menggabungkan 12 masa pajak dalam satu penetapan mengandung cacat prosedur serta pembelian kelapa dan white meat yang dimaksud Terbanding berasal dari pemasok yang memenuhi syarat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK 34/PMK.010/2017 karena telah melalui proses industri manufaktur;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 dalam satu penetapan untuk 12 masa pajak sah secara formil, dan apakah pembelian kelapa dan white meat yang dilakukan Pemohon Banding

PT Pacific Eastern Coconut Utama

merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 atau termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PMK 34/PMK.010/2017;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), menyatakan;

Pasal 1 angka 7:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksd dengan:

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 10:

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2A:

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), menyatakan;

Pasal 22 ayat (1) huruf b:

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Menteri Keuangan dapat menetapkan: badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;

Pasal 22 ayat (2):

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menyatakan:

Pasal 1 angka 2:

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Pasal 1 angka 5:

Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, menyatakan:

Pasal 1 huruf i:

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan- bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6:

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.03/2012 tentang

Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan;

Pasal 3 ayat (1):

Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

Pasal 3 ayat (3):

Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 ayat (4):

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri pengolahan kelapa menjadi produk santan, krim kelapa, air kelapa kemasan, bubuk santan, dan tepung kelapa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan pembelian kelapa dan white meat yang dilakukan telah memenuhi syarat pengecualian

PT Pacific Eastern Coconut Utama

pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017, karena telah melalui proses industri manufaktur;

bahwa untuk kelapa, pemasok telah melakukan proses industri berupa pembukaan batok kelapa dengan menggunakan mesin cungkil (proses butik) sedangkan white meat bukan merupakan kelapa utuh hasil perkebunan, melainkan telah melalui proses industri berupa pengupasan kulit luar kelapa dan pemisahan hingga menyisakan bagian daging kelapa saja;

Menimbang bahwa Terbanding tidak sependapat dengan dalil

Pemohon Banding. Menurut Terbanding, proses yang dilakukan pemasok, seperti pembukaan batok kelapa dengan mesin cungkil atau pengupasan kulit luar kelapa hingga menyisakan daging kelapa (white meat), tidak dapat digolongkan sebagai proses industri manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 jo. Pasal 1 angka 2 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;

bahwa kegiatan tersebut masih merupakan tahap persiapan bahan baku, yang hanya mengubah bentuk fisik secara sederhana tanpa menambah nilai secara signifikan maupun menghasilkan produk baru yang berbeda dari bahan asalnya;

bahwa dengan demikian, kelapa dan white meat yang dibeli Pemohon Banding tetap tergolong sebagai hasil pertanian yang belum melalui proses manufaktur, sehingga merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui proses yang dilakukan pemasok hanya berupa pengupasan batok kelapa dengan mesin cungkil serta pemisahan kulit luar kelapa hingga menyisakan daging kelapa (white meat); bahwa proses ini, meskipun menggunakan alat mekanis, pada dasarnya hanya mengurangi bagian luar buah dan tidak menghasilkan produk baru dengan karakteristik berbeda;

bahwa produk akhir tetap berupa daging kelapa mentah yang menjadi bahan baku utama bagi industri Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, proses tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai perlakuan awal terhadap bahan baku pertanian, bukan sebagai proses manufaktur dalam arti perindustrian pada umumya;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat kelapa kupas dan white meat yang dibeli Pemohon Banding belum melalui proses industri manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 34/PMK.010/2017 juncto Pasal 1 angka 2 UU Perindustrian, sehingga transaksi tersebut merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan penerbitan SKPKB

PPh Pasal 22 Masa Januari s.d. Desember 2021 adalah cacat prosedur, karena dilakukan dalam satu surat ketetapan yang menggabungkan 12 (dua belas) masa pajak sekaligus, padahal Pasal 1 angka 7 UU KUP menegaskan bahwa masa pajak adalah satu bulan kalender;

Menimbang bahwa dalil ini dibantah Terbanding karena seluruh masa 2021 telah diidentifikasi per-bulan, maka penerbitan SKPKB yang mencakup Januari–Desember tidak cacat formal, koreksi dilakukan atas basis data final dan rinci per-masa, lalu direkap dalam satu ketetapan tahun pajak 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui data transaksi per-masa sebenarnya tersedia dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding yang secara eksplisit memuat perhitungan untuk masing- masing masa Januari sampai dengan Desember 2021. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat kendala administratif maupun teknis bagi Terbanding untuk menerbitkan SKPKB secara per-masa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menimbang bahwa berdasarkan norma Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2A

UU KUP juncto Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, Pengadilan Pajak menilai dalil formal Pemohon Banding adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, penerbitan SKPKB yang dilakukan Terbanding dalam bentuk gabungan tahunan adalah tidak sesuai ketentuan formil dan memliki cacat hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan asas legalitas dan asas kepastian hukum, SKPKB seharusnya diterbitkan per-masa, sesuai pengertian masa pajak dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2A UU KUP, serta pengaturan khusus

PT Pacific Eastern Coconut Utama

dalam PMK 145/2012 jo. PMK 18/2021, yang hanya memberikan pengecualian bagi PPh Pasal 21 untuk dapat diterbitkan dalam satu ketetapan tahunan;

Menimbang bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding melalui penerbitan satu SKPKB gabungan untuk 12 (dua belas) masa pajak Januari s.d. Desember 2021 tidak sesuai dengan ketentuan formil peraturan perpajakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa meskipun secara materiil koreksi Terbanding berlandaskan ketentuan Pasal 22 UU PPh jo. PMK 34/PMK.010/2017 sehingga substansinya dapat dibenarkan, namun dalam hukum pajak yang merupakan bagian dari hukum administrasi negara, suatu ketetapan harus memenuhi syarat formil dan materiil, karena SKPKB a quo diterbitkan secara gabungan untuk 12 (dua belas) masa, yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2A UU KUP jo. Pasal 3 PMK 145/2012 jo. PMK 18/2021, maka terdapat cacat formil yang bersifat mendasar maka walaupun materiil benar, ketetapan menjadi tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sejumlah Rp102.292.380.707,00 dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaJumlah
DPP PPh Pasal 22
menurut TerbandingRp102.292.380.707,00
menurut Pemohon BandingRp0,00
Koreksi PositifRp102.292.380.707,00
koreksi dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp102.292.380.707,00
DPP PPh Pasal 22 menurut Pengadilan PajakRp0,00

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil yang disampaikan para pihak, namun hanya menguraikan dan menilai hal-hal yang relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Pacific Eastern Coconut Utama

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajakPenghasilanPasal22(PPh.22)Nomor 00005/202/21/459/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, PT Pacific Eastern Coconut Utama, NPWP 01.634.644.7-422.000, beralamat di Jalan Raya Cijulang Dsn Ciokong, RT 001, RW 001, Sukaresik, Sidamulih, Kab. Pangandaran, Jawa Barat, 46565 (domisili elektronik tax@pecucoconut.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Pacific Eastern Coconut Utama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.