Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Januari s.d. Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 22Masa pajak Januari s.d. Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Objek PPh Pasal 22
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 2A; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPhPasal 22
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-006959.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh.22) Nomor 00005/202/21/459/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Oktober 2025