Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Agro Pancasakti Bangsa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006952.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA, NPWP 71.937.722.8-018.000, beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt.16, Jln. Kuningan Mulia Kav. 9c Unit 05 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Oei Hok Tjan selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn, Nomor 20 tanggal 8 Desember 2022 (domisili elektronik: tax.clearence@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2023tanggal04 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/APB/KH-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024,

2. Nama: Anugerah Putra Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-476/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/APB/KH-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING.

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002,

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 19810506 200212 1 001

3. Nama / NIP: Yosep Fianto/ 19780903 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5171/WPJ.04/2025 tanggal 04 November 2025,

4. Nama / NIP: Upita Sari/ 19790908 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10502/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING.

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1424/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 334/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

: | j sEMILAH RUPIAH MENURUT

Wo ARAN PENGUSAHA FISKUS

— |. . . . KENA PAJAK aes

1 Dasar Pergenuin Pajak: Sa - 7

2. Atas Ceryocuhar Batang cen Jasa yas terutang Sh:

HA, Esper £ fe a2. Seryoeralen yang SAM "ya harus dipuscut sessiri EBp7 337 abe OSG? 257 424

"a3. Penyorsaan yang PPM nya dpurgut 9.21 Permit PPh 0 it j 2-4. Penyerahan yarg Pinoys ¢ dak diporiges i o

3.5. Penye-ahar yang disebarkan oat pengenaan PPK, a, ja) ad. Janah al tagca3 adat i 6,067,337 424 5,987 467 424

‘a. Alas Penyerahar Bararg dam Jasa yang ‘tidak werurancg PPR in) ga

Bum iah Serah Penyerahan fa.5 + 5 985,367. 136 | SST TP qed

Ti. AS Tp BKPYPo nae satay EKP Tidak Berwuud dasi lua: Oaern

Patean di doar Dae PobcanJPaoraatan JP dar. luar Sarreh i

. Pabean ci dalan Dasrsq PabearsPamuryutar peak let Pemuagu

FFNKegiatan Merrbangi.h Sendiri Peibaysrar, kembali Pajak

Mas Ikan bagi PKP yang oclum melakakan penyerahan ses ch jangka wak tertentu serakaniPerc chan yarg CPN-rys tisak

Se 107Ue7ya dibsbaadan atau tidak cigLnguTaqggurng awak secara remeag:Pembayaan PPN ya15 Serie mercapatka fas jas

" SA. moar BRA n in)

1.2. Semerfanian EKP biak cerwwutLd dari Luar Daerah Pacar di

Mdalar, Onesah Yabar

* d.3. Perranfaatan JKP dav Luar Dasah Cobean di daan Deere ‘ 3 4

. Patera : '

84 Pemungutan Pajak oleh Pemongu: SPM 3 4

9.5, Keatan Membangun Send aj a a.6. Porbaysran kernbal Pajak Masukan bagi PKP yang aelur

: aan . a 3

Melakakar peqyecahar setelah (angka wascu terlenta berakar \

2.7, Perocian yang PM." ya lidak seharusrya sibebaskar atau : 3 1 dak cigs ,

Of. “angourg lawak secaia tenteng 0 u

0.8. Pembayaran CPN yarg sumula roncepaskan fasillas G 7

TA Jumlah dt slau de fan d 2 atng od anu 0.6 alas dB atau o.7. a! 4 atau d.& au c.g} "

2 Penghi.ngan SPN Kurang Bayar a. wee yarg has dipuagul Misayar sordir (tari x1,a,2 atau | D6, (38.745 896. 16.745

4. Pikura agi

D1. PEN yang disetor d mika da ara Masa Faas yarg seta Hi bel

Bad. Fajak MasLkar yang Casat Ciperkitungkan G7 053 375 362,°99.811 hg sre (Pokok Sulang Seram a a kd. Daya denyut NOW sendin JA "B3, FO 544,187 370

Lo B.S. Laindein a 0 hd. Jumanhted+h2+b3-b4a+b si G80 758 da 96,2682 28

= Dperhilirpkan :

Bo. SKPPKP Ch z

Halaman ke 3 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

JUMAA RIPIGH MENURUT

Ixa URAIAN PENSUSAMA [| TT

— | we ; . KEKA PALAK FISKUS

HUTA pejak yang dapat d aerhiluagked ib & - 6 1) | Berang Sasana

8. cuman penghiugan PPN curang Bayar in - di Ini 383 484

3 (Keleoihan Palak yang sudah: :

! 4. DO Somponsas'kan 2 Masa Pajak sprikulr ya fat fal b. Oiormpersasivan <a Masa Pajak... dkarora pemalu c o

Cc. Jumlah fa + By o 3 (PN yang kurang dibayar et da) | Qo 353,454

5 |Rarks edt n‘strate : :

a. Bunga Pasa +202) fo Sens sre a 14a 304 h. Kenaican Pasal 13 iga! KP IN Oia baa a o. Kenaikan Pasal 13 (3! huruf 2 KLS Pp at a qd. Keraikan Pasal (7G (51 KLIP De Di a c. Kenakan Pasal “7D (5! KUP Pai SS: a

L Bunga Pasai “3 (2) KL jo. Pasa’ 6 of Pen et : & | a

3. Jumlah fatbtotd+ett |: ne i “8 154 324

& wim (NPM yang Mesir hare dibayar dr Ea . . ; _ SAF.a88

Tertilang. LIMA RATS TUJUH RIB DELAPAN RATUS LIMA PILUH DELAFAN RUPIAH

7 i Jaralah “urang ein) bayar yang cisetuiui Waid Sejak berdasarkan Pemienzsar Rs LT

Aknir dasil Pemeriksagr. Power ksann 7

Terb' ang: NOLRUPLAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 009/APB/TAX/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp507.858

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar;

− Jumlah yang telah dilunasi sebesar;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

: Mkarangkan .

0. Sumula (ara pekan Aenygadi

Latar Dihapuskan iRpi iRpl ‘Rpt

Pinas sang ditlek/xurang dibayar Ta Le n 353 464

Sanks adm inisirasi:

Kenaikan Pasal 13 avati Na re

0. . , Lab 394 0 15135

Jumnlad pajak vang masih harus naa | Ha ores

.. | ay 853 uJ aly 558 ctebaveair

Halaman ke 4 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 010/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding Rp)Terbanding
SPTSurat Keberatan(Rp)(Rp)
1234=3-1
Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan352.553.375352.553.375352.199.911353.464

bahwa berikut Pemohon Banding uraikan rincian dari masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan sebesar Rp353.464 Menurut Pemohon BandingRp352.553.375

Menurut TerbandingRp352.199.911

KoreksiRp353.464

 Menurut Terbanding bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp353.464 merupakan perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 9 UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Halaman ke 5 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

- Pasal 13 ayat (2) UU KU;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan sebesar Rp353.464 dengan argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen pendukung, berupa invoice, Faktur Pajak Masukan dan bukti pembayaran yang telah pemohon banding sampaikan, koreksi Pajak Masukan yang pemohon banding kreditkan merupakan pengeluaran atas:

NPWPNama PenjualNo FakturMasaTgl FakturDPPPPN
013057930- 028.000PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATAPT PANEN ANTARA0400051897120246Oktober17-10- 20181.767.320176.732
TAMA JASA BIRO
PERJALANAN WISATA
013057930- 028.000PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATAPT PANEN ANTARA040.005-18.23129551Oktober12-09- 20181.767.320176.732
TAMA JASA BIRO
PERJALANAN WISATA

bahwa merupakan pengeluaran terkait kegiatan usaha Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan dan jelaskan kepada Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa “ Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b.Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha “yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan prosuksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”.

(2) bahwa sesuai dengan dokumen dan penjelasan PemohonBanding, bahwa pengeluaran kepada PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATA merupakan pengeluaran yang terkait dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

(3) bahwa berdasarkan uraian, bukti dan dokumen pendukung, serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku, koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Halaman ke 6 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0 adapun rincian perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Uraian
Pemohn Banding
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor0
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.967.367.424
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)6.967.367.424
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)6.967.367.424
d.Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean/PemungutanPajakOleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:
d.1.Impor BKP0
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6.Penyerahanatas Aktiva Tetap yangMenurut TujuanSemula TidakUntuk Diperjualbelikan0
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8.Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)696.736.745
b.Dikurangi :
b.1.PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan352.553.375
b.3.STP (pokok kurang bayar)0
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)352.553.375
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP0
d.Jum lah pa jak yang da pat di perhitung kan (b. 6-c .1)3 52.553.375
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)3 44.183.370
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya(344.183.370)
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (pembetulan)0
c.Jumlah (a+b)(344.183.370)
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Halaman ke 7 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumentasi yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp353.464 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

4. bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah nihil;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-334/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 8 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Pokok Sengketa

Uraian KoreksiPemohon BandingTerbandingKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan Yang dapat352.553.375352.199.911353.464
Dikreditkan

Uraian Banding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan sengketa dengan Terbanding (Pemeriksa), koreksi Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan dilakukan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa. dengan rincian sebagai berikut:

NPWPNama PenjualNo FakturMasaTgl FakturDPPPPN
013057930- 028.000PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATAPT PANEN ANTARA0400051897120246Oktober17-10- 20181.767.320176.732
TAMA JASA BIRO
PERJALANAN WISATA
013057930- 028.000PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATAPT PANEN ANTARA040.005-18.23129551Oktober12-09- 20181.767.320176.732
TAMA JASA BIRO
PERJALANAN WISATA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp353.464 dan mengajukan keberatan;

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding terkait atas Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan sebesar Rp353.464 dan melakukan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi yang disampaikan pada saat pembahasan, memberikan penjelasan dan/atau data/dokumen/bukti terkait terkait koreksi;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding elah melakukan hal-hal sebagai berikut:

- data/dokumen/bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan terkait Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan sebesar Rp353.464 adalah sebagai berikut:

1.Copy GL, rincian koreksi Pajak MasukanCopy GL, rincian koreksi Pajak Masukan
2SPT Masa PPN, FAktur Pajak MAsukan,Bukti Bayar PT Whitesky,bukti Manifest, Invoice, memo
perjanjian dengan PT Whitesky
3Bukti pelaporan SPTBukti pelaporan SPT

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018, sofcopy General Ledger, kontrak perjanjian pengadaan, diketahui data, informasi dan/atau keterangan/ fakta sebagai berikut:

Halaman ke 9 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

- bahwa berdasarkan Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018. Diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan dengan data sebagai berikut:

Pe pam (| iP me |e w—5.. —

Sa SP EA www

[Pot fh pecan BA | aos: | Fee ep

EN a GP PSG ESE posure pestis EU

Pe ss Pee Pe Pp

Fs dese Peewee > oe [ep

[os pes aah ee

Ba opener [ose oe [ep ee En Eh UE

Me Poses De |p ep

Ba aa Pp

PE “ee en org fer fee: Peras ore Doa ma

Peon penn Er

ORR nis pen AA PP

ME —TE [uomeem | ros: | a) ep) ee ee pe eee pe po vv LA- pia Pedia Bai :

- bahwa berdasarkan peneltian pada Kertas Kerja Pemeriksaan PPN Masa Pajak Oktober 2018, dasar koreksi pemeriksaan atas Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan Masa Pajak Oktober 2018 yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), didasarkan karena menurut Terbanding (Pemeriksa) tidak terkait dengan kegiatan usaha:

1PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATA01.305.793.0-028.000040.005- 18.2312955 112/09/20181.767.326176.732Tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak618 2878779546 CGK-SIN-CGK a/n Mr SITORUS/MARTUA
2PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATA01.305.793.0-028.000040.005- 18.9712024 617/10/20181.767.326176.732Tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak618 2878779549 CGK-SIN-CGK a/n Mr SITORUS MARTUA MR

- bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen General Ledger tersebut dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp353.464 tersebut menurut peneliti dokumen

Halaman ke 10 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

yang disampaikan yang dimaksud dengan tidak dapat dibuktikan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nila Masa Pajak Oktober 2018;

- bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi konfirmasi PKPM pada https://appportal.intranet.pajak.go.id/pkpm/ sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 45/PJ/2021 Tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, diketahui bahwa atas koreksi Pajak Masukan tersebut, sebagian telah dilaporkan oleh Lawan transaksi data sebagai berikut :

Ane . MASA EA MESAFIK gp pau sre base PENILAIAN PES BELA

Wo SORRRTSR TSU EARTUR TERRES TRB pep Laan ha" LARS pain re

- bahwa berdasarkan pengujian arus uang/data pembayaran, berupa akun GL atas nama PT Agro Pancasakti Bangsa dan pengujian arus uang dan bukti dokumen penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, peneliti menyimpulkan bahwa pembayaran kepada PT Royalindo Utama Tur tidak memenuhi syarat formal dan material sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Oktober 2018;

- bahwa berdasarkan pengujian tersebut menurut Terbanding dokumen yang disampaikan yang dimaksud dengan dapat dibuktikan memenuhi

Halaman ke 11 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

ketetuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPn dan angka 5 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 45/PJ/2021;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan sebagianbukti, data/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NPWPNama PenjualNo FakturTgl FakturPPN (Rp)Keterangan
013057930- 028.000PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATAPT PANEN ANTARA0400051897120246Oktober176.732Tidak memenuhi syarat formal dan material
TAMA JASA BIRO
PERJALANAN WISATA
013057930- 028.000PT PANEN ANTARA TAMA JASA BIRO PERJALANAN WISATAPT PANEN ANTARA040.005-18.23129551Oktober176.732Tidak memenuhi syarat formal dan material
TAMA JASA BIRO
PERJALANAN WISATA

- bahwa sehingga perhitungan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Terbanding (Rp)
1234=3-2
Pajak Masukan Yang dapat Dikreditkan352.553.375352.199.911352.199.9110

bahwa materi surat permohonan banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 010/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

Halaman ke 12 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00024/207/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006952.16.2024/PAN/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Halaman ke 13 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa yang dilampirkan dalam surat uraian banding; Bukti T-2. Salinan digital Matriks Sengketa tanggal 3 Februari 2025; Bukti T-3. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Berita acara uji bukti;

Bukti T-5. Penjelasan Akhir.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00313/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00024/207/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 009/APB/TAX/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Nomor

04 tanggal 5 Januari 2015;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Nomor

04 tanggal 5 Januari 2015;

Bukti P-6. Salinan digital Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn,

Nomor 20 tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-7. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 012/APB/KH-

TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama Anugerah Putra Utama;

Halaman ke 14 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Bukti P-8. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 003/APB/KH-

TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-9. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 11 Desember 2024 atas nama Anugerah Putra Utama;

Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 11 Desember 2024 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-11. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 11 Desember 2024 atas nama Oei Hok Tjan;

Bukti P-12. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

476/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 atas nama Anugerah Putra Utama;

Bukti P-13. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1160/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-14. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Anugerah

Putra Utama;

Bukti P-15. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Diary Demario

Olimpic Silitonga;

Bukti P-16. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Oei Hok Tjan; Bukti P-17. Salinan digital Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H.,M.Kn.

Nomor Nomor 20 tanggal 08 Desember 2022;

Bukti P-18. Matriks sengketa;

Bukti P-19. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 009/APB-TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-20. Salinan digital Perjanjian Jasa Pengolahan antara Pemohon

Banding dengan PT Patiware;

Bukti P-21. Salinan digital Kertas Kerja Pembayaran Pengolahan PT

Patiware;

Bukti P-22. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor tanggal 009/APB-

TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-23. Salinan digital Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Nomor

Halaman ke 15 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

04 tanggal 05 Januari 2015;

Bukti P-24. Salinan digital Perjanjian Jasa Pengolahan antara Pemohon

Banding dengan PT Patiware;

Bukti P-25. Salinan digital Kertas Kerja PPN Tahun 2018;

Bukti P-26. Salinan digital Kertas Kerja Perhitungan Management Fee; Bukti P-27. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor tanggal 009/APB-

TAX/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-28. Berita acara uji bukti.

Bukti P-29. Penjelasan Akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00313/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/APB/TAX/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak

Halaman ke 16 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan352.553.375352.199.911353.464

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp353.464

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp353.464, yang berasal dari transaksi dengan PT Panen Antara Tama Jasa Biro Perjalanan (tiket perjalanan).

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang secara langsung dan erat terkait dengan penyelenggaraan jasa manajemen, yang selanjutnya ditagihkan kembali kepada klien beserta margin keuntungan (management fee) sesuai

Halaman ke 17 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

perjanjian, sehingga mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan jasa kena pajak.

bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan yang juga telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : PUT - 006800.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025, sehingga penilaian atas pembuktian dan pendapat atas sengketa PPN ini mengacu pada putusan dimaksud, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.421.233.973

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.421.233.973, dimana menurut Terbanding nilai Penyesuaian Fiskal Positif yang benar adalah sebesar Rp37.698.041.230, dengan rincian sebagai berikut:

2.1 Penyesuaian Fiskal Positif terkait Natura sebesar Rp26.191.936.221 2.2 Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp11.506.095.009

bahwa koreksi tersebut terdiri atas berbagai pos biaya, dengan fokus utama pada biaya natura, biaya travelling, biaya transportasi, biaya sewa, biaya asuransi, dan biaya operasional lainnya. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sumber yang memadai untuk membuktikan bahwa biaya tersebut benar- benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa seluruh biaya tersebut merupakan bagian dari skema management services kepada klien, dibebankan berdasarkan luas hektar, dan kemudian ditagihkan kembali kepada klien dengan margin 6,56%, sehingga seluruh biaya tersebut berkaitan langsung dengan upaya mendapatkan penghasilan.

Halaman ke 18 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang dituangkan dalam Berita Acara, diketahui hal-hal berikut:

2.1 PenyesuaianFiskalPositifterkaitNaturasebesar

Rp26.191.936.221

bahwa sengketa a quo berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya yang dikualifikasi Terbanding sebagai natura dan/atau bukan biaya yang dapat dikurangkan, dengan total nilai menurut Terbanding adalah sebesar Rp26.191.936.221.

bahwa koreksi tersebut antara lain menyangkut beberapa akun biaya, antara lain:

NoAccountAccount DescriptionAmount
17100203G&A OPERATIONAL-TRANSPORT1.057.219.291
27100206G&A OPERATIONAL-RENTAL1.343.031.958
37100209G&A OPERATIONAL-TOLL & PARKING921.000
47100212G&A OPERATIONAL-TAX- LICENSE/PERMIT/RETRIBUTION156.358.700
57100215G&A OPERATIONAL-UPKEEP-VEHICLE397.448.362
67100220G&A OPERATIONAL-OTHER-INTERNET/PHONE/FAX22.054.489
77100222G&A OPERATIONAL-OTHER-WATER & ELECTRICITY62.272.201
87100228G&A OPERATIONAL-INSURANCE546.139.337
97100205G&A OPERATIONAL-TRAVELLING22.606.490.883
Jumlah26.191.936.221

dan akun-akun lainnya yang secara substansi dikualifikasi oleh Terbanding sebagai pemberian fasilitas, tunjangan, atau biaya yang dinilai mengandung unsur natura/kenikmatan, serta biaya yang tidak didukung bukti yang memadai.

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dan berpendirian bahwa seluruh biaya dimaksud adalah biaya usaha yang berkaitan langsung dengan pemberian jasa manajemen (management services) kepada para klien Pemohon Banding, yang

Halaman ke 19 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

selanjutnya ditagihkan kembali kepada klien dengan penambahan margin 6,56% dan telah menjadi dasar pengenaan PPh dan PPN atas pendapatan jasa manajemen yang diakui dalam SPT.

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa management. Jasa management yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam hal ini meliputi agency, manajemen dan produksi, konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi, konsultasi bidang pengelolaan manajemen perusahaan, konsultasi manajemen dan administrasi kearsipan, penyewaan peralatan perkebunan dan pertanian, serta jasa-jasa lain kecuali jasa dibidang hukum dan pajak.

bahwa dalam menjalankan bisnisnya dalam bidang Jasa Manajemen, Pemohon Banding mengeluarkan biaya-biaya untuk menunjang bisnis tersebut yang nantinya akan Pemohon Banding tagihkan kembali kepada klien Pemohon Banding dan akan dibayarkan oleh Klien Pemohon Banding sesuai perjanjian Management Fee.

bahwa pada saat dilakukan uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan kertas kerja koreksi fiskal positif terkait natura, kertas kerja koreksi fiskal positif lainnya, mapping SPT Badan terkait koreksi fiskal positif, bukti pembayaran pengeluaran kas atas biaya yang menjadi koreksi, perjanjian management fee, faktur pajak atas pendapatan management fee, kertas kerja perhitungan management fee, perjanjian sewa menyewa gedung (translate bahasa Indonesia), bukti pembayaran atas sewa gedung dan bukti potong atas sewa gedung. Namun terdapat beberapa biaya yang tidak dilakukan uji bukti. bahwa biaya-biaya tersebut nantinya akan dibayarkan oleh klien Pemohon Banding kepada Pemohon Banding dengan margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. Atas pembayaran yang dilakukan oleh klien Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding

Halaman ke 20 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

mengakuinya sebagai Pendapatan dan Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak.

Menimbang, bahwa dari hasil Uji Bukti yang dilakukan dalam persidangan terkait biaya-biaya tersebut, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa Pemohon Banding memang dapat menunjukkan beberapa dokumen untuk sebagian transaksi, namun untuk sebagian besar pengeluaran yang diperiksa, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen sumber seperti bukti perjalanan, perjanjian penggunaan fasilitas, rincian tugas, bukti pembayaran resmi, tagihan utilitas, atau bukti lain yang dapat menghubungkan secara langsung biaya dimaksud dengan pelaksanaan jasa manajemen. Dalam beberapa transaksi, bukti yang ditunjukkan hanyalah kertas kerja internal tanpa lampiran dokumen pendukung yang memadai.

Menimbang, bahwa dalam model usaha cost-plus management services, terdapat hubungan ekonomi yang logis antara biaya yang dikeluarkan dan pendapatan yang diperoleh; namun demikian, dari sudut pandang hukum pajak, biaya baru dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan memenuhi prinsip 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan); dan didukung dengan dokumen sumber yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP.

Halaman ke 21 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Menimbang, bahwa berikut pembahasan masing-masing

koreksi:

• bahwa untuk koreksi-koreksi berikut :

7100203 G&A OPERATIONAL-TRANSPORT1.057.219.291 7100206 G&A OPERATIONAL-RENTAL1.343.031.958 7100209 G&A OPERATIONAL-TOLL & PARKING921.000 7100212 G&A OPERATIONAL-TAX-LICENSE/PERMIT/RETRIBUTION156.358.700 7100215 G&A OPERATIONAL-UPKEEP-VEHICLE397.448.362 7100220 G&A OPERATIONAL-OTHER-INTERNET/PHONE/FAX22.054.489 7100222 G&A OPERATIONAL-OTHER-WATER & ELECTRICITY62.272.201 7100228 G&A OPERATIONAL-INSURANCE546.139.337

Jumlah3.585.445.338

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti-bukti di persidangan,diketahuibahwaatasakun-akunsejumlah Rp3.585.445.338 tersebut, yang dapat dibuktikan Pemohon Banding hanya pengeluaran sebesar Rp6.938.776 yang merupakan biaya dinas perjalanan karyawan, namun selebihnya tidak dapat ditunjukkan bukti dokumennya sehingga dikategorikan sebagai natura yang diberikan kepada karyawan/direksi perusahaan. Dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat aset atas kendaraan maupun apartemen. Bukti STNK yang diurus juga tergolong dalam kendaraan mobil mewah. Kendaraan tersebut digunakan oleh direktur/tenaga ahli yang berpotensi memberikan manfaat pribadi apabila tidak terdapat bukti yang memisahkan secara jelas penggunaan untuk tugas dinas dan penggunaan pribadi. Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti penugasan, jadwal penggunaan, maupun dokumen lain yang membuktikan bahwa kendaraan digunakan secara eksklusif untuk kegiatan usaha, termasuk untuk biaya transportasi, BBM, tol & parkir, dan perizinan. Dengan demikian unsur natura dalam pengeluaran ini tidak dapat dikesampingkan.

Halaman ke 22 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa untuk biaya pada akun 7100206 G&A Operational-Rental Apartemen sebesar Rp1.343.031.958 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut pada dasarnya merupakan fasilitas tempat tinggal bagi karyawan atau direktur Pemohon Banding yang ditempatkan pada perusahaan klien, yang secara karakter merupakan natura/kenikmatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Demikian juga untuk biaya internet/telepon, dan listrik/air, serta biaya insurance termasuk dalam fasilitas yang diberikan untuk karyawan/direktur. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa fasilitas tersebut telah dikenakan PPh Pasal 21 sebagai penghasilan bagi penerima atau bahwa fasilitas tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan usaha tanpa memberikan manfaat pribadi.

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung atas biaya-biaya tersebut mulai dari proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan. Demikian juga pada saat proses banding, dari list daftar yang dibuat Pemohon Banding, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung baik invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan bukti lainnya, mayoritas dokumen tidak tersedia dan alasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen pendukung adalah karena jumlah dokumennya banyak, lokasi gudang jauh, dan pengelolaan gudang arsip dilakukan oleh pihak ketiga.

Oleh karena itu Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding atas akun-akun ini beralasan menurut hukum, sehingga dari koreksi sebesar Rp3.585.445.338, yang tetap dipertahankan sebesar Rp3.578.506.562, sedangkan selisihnya sebesar Rp6.938.776 tidak dapat dipertahankan.

• bahwaataskoreksiakunG&AOperationalTravelling sebesar Rp22.606.490.883, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

Halaman ke 23 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

a. bahwa Biaya G&A Operational Travelling sebesar Rp22.606.490.883 adalah terkait sewa helikopter dan perjalanan dinas, yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang mempunyai hubungan

langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam

memberikan jasa manajemen kepada klien;

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atas biaya-biaya tersebut mulai dariprosespemeriksaansampai dengan proses penelitian keberatan. Pengadilan Pajak melihat bahwa biaya-biaya tersebut cukup materialnya jumlahnya namun tidak didukung dengan alat bukti yang memadai (perjanjian, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, manifest penerbangan, dan korelasi dengan SPT PPh Badan klien). Bahwa pada saat pengujian terhadap bukti-bukti dokumen di persidangan, bukti pengeluaran yang dapat ditunjukkan Pemohon Banding terkait penggunaan helicopter adalah sejumlah Rp6.752.547.042. Bahwa atas transaksi sewa helikopter dengan PT Whitesky Aviation, Pengadilan Pajak memperhatikan bahwa jarak antara fasilitas umum dengan kebun klien Pemohon Banding mencapai lebih dari 400 km, dengan waktu tempuh darat sekitar 11 jam, sehingga penggunaan helikopter merupakan kebutuhan operasional yang wajar dan relevan, khususnya untuk kunjungan lapangan pimpinan perusahaan (VIP Flight), inspeksi area perkebunan dari udara, serta koordinasi operasional sebagaimana tergambar dalam manifest penerbangan.

b. bahwa terkait dengan pengenaan PPh Final Pasal 15 atas sewa helicopter tersebut, diketahui bahwa untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018, Pemohon Banding melaporkan Objek/DPP PPh Pasal15 atassewahelicopter sebesar Rp7.243.583.696, sedangkan biaya travelling terkait sewa helicopter yang dapat dibuktikan hanya sebesar Rp6.752.547.042. Dalam hal ini maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya

Halaman ke 24 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

travelling yang dapat diakui adalah berdasarkan pelaporan PPh Final Pasal 15 sebesar Rp7.243.583.696,00.

c. Bahwa sedangkan selisih sebesar Rp15.362.907.187 yang merupakan biaya-biaya dinas tidak dapat ditunjukkan bukti-bukti dokumennya, sehingga tidak dapat diyakini keberadaan dan peruntukannya apakah terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Dengan demikian dari koreksi Biaya G&A Operational Travelling sebesarRp22.606.490.883,makakoreksiyangtetap dipertahankan sebesar Rp15.362.907.187, sedangkan koreksi sebesar Rp7.243.583.696 tidak dapat dipertahankan.

bahwa selain itu, terkait pernyataan Pemohon Banding yang berargumen bahwa seluruh biaya tersebut pada akhirnya ditagihkan kembali kepada klien dalam bentuk management fee, dengan perhitungan bahwa total biaya aktual sebesar Rp87.848.788.961 dibagi kepada klien-klien industri sawit berdasarkan luas hektar masing- masing kebun, lalu ditambahkan margin keuntungan sekitar 6,56%, dan telah diterbitkan faktur pajak keluaran, sehingga Pendapatan management fee tersebut menjadi dasar bahwa biaya tersebut adalah biaya usaha yang layak dikurangkan, bahwa atas argumentasi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta bahwa biaya direcharge kepada klien tidak menggantikan kewajiban pembuktian bahwa biaya itu sendiri:

1. Benar terjadi dan didukung dokumen yang lengkap;

2. Memberikan manfaat nyata (benefit test) bagi kegiatan usaha;

3. Tidak termasuk kategori pengeluaran yang dilarang Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

4. Dialokasikan dengan dasar yang wajar dan proporsional.

bahwa dalam perkara a quo, mulai saat pemeriksaan, keberatan dan banding, faktanya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan

Halaman ke 25 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

sebagian besar dokumen terkait biaya-biaya yang dikoreksi dan hanya sedikit sekali bukti yang diberikan Pemohon Banding; Alasan bahwa dokumen banyak, lokasi gudang jauh, dan dikelola pihak ketiga tidak dapat membebaskan Pemohon Banding dari kewajiban hukum menurut Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP untuk menyimpan dan memperlihatkan buku dan dokumen kepada fiskus dan Pengadilan Pajak; dengan demikian, biaya yang tidak didukung dokumen memadai tidak dapat diyakini, sehingga koreksi fiskal Terbanding sudah tepat.

bahwa skema cost plus management service termasuk biaya helikopter, overhead manajemen, dan komponen lain dengan alokasi biaya berdasarkan luas hektar kebun klien yang ditunjukkan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak tidak memadai sebagai dasar pembuktian manfaat aktual yang diterima oleh masing-masing kebun; bahwa berdasarkan prinsip transfer pricing dan asas kausalitas, metode alokasi harus mencerminkan proporsi manfaat (benefit driver), bukan sekadar ukuran fisik lahan; bahwa alokasi berdasarkan hektar dapat menimbulkan distorsi fiskal, khususnya bila sebagian kebun tidak menerima manfaat atau intensitas layanan berbeda antar kebun; bahwa ketiadaan bukti pemanfaatan nyata menyebabkan dasar alokasi menjadi tidak dapat diandalkan, sehingga tidak layak digunakan sebagai dasar fiskal.

Menimbang, bahwa dalam industri sawit, luas lahan bukan merupakan indikator yang akurat bagi pemanfaatan jasa manajemen karena intensitas kebutuhan manajemen sangat dipengaruhi oleh umur tanaman, kondisi agronomi, produktivitas, status plasma atau inti, dan variabel lainnya; namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa metode alokasi berbasis hektar telah mempertimbangkan variabel tersebut; bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan hektar sebagai allocation key tidak memenuhi prinsip proporsionalitas.

Halaman ke 26 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa dengan memperhatikan ketiadaan dokumen pendukung yang memadai, lemahnya dasar alokasi biaya, dan tidak terpenuhinya benefit test, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas sebagian Penyesuaian Fiskal Positif lainnya adalah beralasan dan layak untuk dipertimbangkan.

bahwaberdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari nilai Terbanding atas penyesuaian Fiskal Positif sebesarRp26.191.936.221,makayangtetap dipertahankan sebesar Rp18.941.413.749, sedangkan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp7.250.522.472.

2.2 Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp11.506.095.009

bahwa rincian nilai Penyesuaian Fiskal Positif lainnya menurut Terbanding terdiri dari :

NoAccountAccount DescriptionAmount
17100203G&A OPERATIONAL-TRANSPORT150.000
27100220G&A OPERATIONAL-OTHER-INTERNET/PHONE/FAX13.043.714
37100225G&A OPERATIONAL-OTHER-ENTERTAINMENT125.800.104
47100299G&A OPERATIONAL-OTHER-MISCELLANEOUS429.460.391
47100206G&A OPERATIONAL-RENTAL10.937.640.800
Jumlah11.506.095.099

bahwa ketentuan yang relevan terkait sengketa adalah sebagai berikut:

1. Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang pada pokoknya mengatur bahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dapat dikurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sepanjang biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

2. Pasal 9 ayat (1) UU PPh, yang mengatur jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan, termasuk pengeluaran untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, natura dan kenikmatan tertentu, serta biaya yang secara tegas dilarang;

Halaman ke 27 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

3. Ketentuan khusus bahwa biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final pada prinsipnya tidak boleh dibebankan kembali sebagai pengurang penghasilan bruto yang dikenai PPh tidak final;

4. KEP-220/PJ/2002 yang mengatur perlakuan sebagian biaya komunikasi (pulsa telepon, dan sejenisnya) yang sifatnya sebagian pribadi dan sebagian dinas, yang dalam praktik dijadikan dasar pendekatan proporsional (misalnya 50%);

5. SE-27/PJ.22/1986 yang mensyaratkan daftar nominatif atas biaya entertainment agar dapat diakui sebagai biaya fiskal.

Menimbang, bahwa berikut pembahasan masing-masing koreksi:

• Menimbang, bahwa atas akun G&A Operational – Rental yang berkaitan dengan biaya sewa Gedung Gama Tower sebesar Rp10.937.640.800, Terbanding berpendapat bahwa luas gedung yang disewa tidak sebanding dengan jumlah pegawai Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, serta berdasarkan hasil kunjungan lapangan ditemukan bahwa gedung dimaksud juga digunakan oleh entitas lain dalam satu grup, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sendiri. Terbanding kemudian mengkualifikasikan biaya sewa gedung tersebut sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Terhadap dalil tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sewa Gedung Gama Tower kepada PT Wahana Nusantara dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang sah, atas mana telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), pengenaan PPN, serta pembayaran melalui sistem perbankan, dan bahwa gedung tersebut selain digunakan sebagai kantor Pemohon Banding juga disediakan sebagai kantor pusat (head office) bagi klien-klien Pemohon Banding yang memperoleh jasa manajemen dan fasilitas dari Pemohon

Halaman ke 28 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Banding. Pemohon Banding menegaskan bahwa pengeluaran biaya sewa gedung dimaksud merupakan bagian integral dari paket jasa manajemen yang diberikan kepada para klien dan atas pemanfaatan fasilitas tersebut Pemohon Banding memperoleh imbal hasil berupa fee dan/atau margin yang dicatat sebagai penghasilan usaha yang dikenai PPh tidak final.

bahwa fakta Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya yang dibayarkan untuk sewa gedung Gama Tower 4 lantai 42 BCD, 45 B, 46, 25 dan 47 untuk kemudian disewakan kembali kepada rekanan Pemohon Banding dan telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), seyogyanya adalah bersifat final. Atas biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Penghasilan yang bersifat final tidak dapat dibiayakan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas akun G&A Operational – Rental sebesar Rp10.937.640.800 tetap dipertahankan.

• Menimbang, bahwa atas akun G&A Operational – Other Internet/Phone/Fax dan Transport sebagai berikut :

Accouct Description Amount

P| hamka SNARES Pa:

- TEEN GRASSI SAT SALT be STERNER og Intan)

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa biaya tersebut pada dasarnya merupakan biaya komunikasi dan perjalanan yang timbul sehubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dalam melaksanakan jasa manajemen dan koordinasi dengan lokasi kebun maupun pabrik klien. Mengingat karakter usaha Pemohon Banding yang memerlukan mobilitas tinggi dan komunikasi intensif dengan unit-unit usaha di berbagai daerah, Pengadilan Pajak dapat menerima bahwa secara substansial biaya komunikasi dan transportasi tersebut mempunyai hubungan dengan upaya memperoleh dan memelihara penghasilan. Namun demikian, menurut praktik dan ketentuan yang berlaku, antara lain KEP-220/PJ/2002, biaya pulsa telepon pegawai

Halaman ke 29 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

sering kali memiliki sifat ganda, yaitu sebagian untuk kepentingan dinas dan sebagian untuk kepentingan pribadi, sehingga penerapan pendekatan koreksi fiskal sebagian (50%) oleh fiskus sepanjang tidak didukung pemisahan rinci masih dapat dinilai wajar. Bahwa dalam hal ini Terbanding hanya mengoreksi sebagian biaya pulsa, bukan seluruhnya. Mengenai biaya transportasi `yang nilainya sangat kecil, Pengadilan Pajak menilai bahwa biaya tersebut masih terkait erat dengan kegiatan operasional perusahaan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan (3M). Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi terbatas atas sebagian biaya pulsa sebesar Rp13.034.714 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi atas biaya transportasi sebesar Rp150.000 tidak dapat dipertahankan.

• Menimbang, bahwa terhadap akun G&A Operational – Other Entertainment dan Other Miscellaneous sebagai berikut :

Terbanding berpendapat bahwa biaya sejumlah Rp555.260.495,00 tersebut merupakan biaya rekreasi, olahraga, dan hiburan yang dinikmati pegawai atau pihak tertentu, serta tidak didukung daftar nominatif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, sehingga dikualifikasikan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bahwa dari sudut norma umum, biaya hiburan dan rekreasi pegawai yang tidak dapat dibuktikan relevansinya dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan memang cenderung merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan di persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sendiri atas pos-pos biaya hiburan dan miscellaneous tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018. Terbanding tidak membuktikan telah dilakukan rekonsiliasi secara rinci yang menunjukkan bahwa koreksi

Halaman ke 30 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

fiskal yang dilakukan dalam SKP adalah atas bagian biaya yang berbeda dari yang telah dikoreksi sendiri oleh Pemohon Banding, ataupun bahwa nilai yang dikoreksi Terbanding secara signifikan melampaui koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dalam keadaan demikian, mempertahankan koreksi Terbanding atas akun Other Entertainment dan Other Miscellaneous tanpa terlebih dahulu mengeliminasi bagian yang telah dikoreksi sendiri oleh Pemohon Banding akan mengakibatkan koreksi ganda (double correction) atas pos yang sama, sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa pajak hanya dikenakan atas laba yang sesungguhnya. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas akun G&A Operational – Other Entertainment dan G&A Operational – Other Miscellaneous sejumlah Rp555.260.495 tidak dapat dipertahankan.

bahwaberdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dari nilai menurut Terbanding atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp11.506.095.009, maka yang tetap dipertahankan sebesar Rp10.950.684.514, sedangkan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp555.410.495.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di PPh Badan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

bahwa pajak masukan atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Panen Antara Tama Jasa Biro Perjalanan sebesar Rp353.464 merupakan transaksi pembelian pembelian tiket perjalanan, namun tidak ada bukti dokumen sumbernya, tidak diketahui tujuannya kemana dan dalam rangka apa, serta tidak terdapat bukti dari pihak ketiga atau lawan transaksi nya; sehingga tidak dapat diyakini apakah transaksi tersebutterkait langsung dengan kegiatan usaha dan merupakan pajak masukan yang tidak

Halaman ke 31 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan atas transaksi sebesar Rp353.464 tetap dipertahankan.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 32 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan352.199.911352.199.9110

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 33 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama PT AGRO PANCASAKTI BANGSA, NPWP 71.937.722.8-018.000, beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt.16, Jln. Kuningan Mulia Kav. 9c Unit 05 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 34 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 35 dari 35 halaman. Putusan Nomor PUT-006952.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT AGRO PANCASAKTI BANGSA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.