Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-006947.25/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Easterntex, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006947.25/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 1 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006947.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT EASTERNTEX, NPWP 01.000.202.0-057.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt.3 JI Jend. Sudirman No Kav 61-62 RT 005 RW 003 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, jabatan Direktur, domisili Elektronik easterntexho@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Takeshi Tagawa jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1 Nama: Cindy Claudya Cynthia

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1396/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ETX/TT/XI-148/2025 Tanggal 03 November 2025,

2 Nama: Raysa Prima Annisa, S.I.A

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-330/PP/IKH/2024 tanggal 02 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ETX/TT/XI-159/2025 Tanggal 03 November 2025,

3 Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-2105/PP/IKH/2025 tanggal 27 Oktober 2025

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ETX/TT/XI-159/2025 Tanggal 03 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Basuki Nugroho / 19770212 199903 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

2. Nama / NIP: Ferry Agung Yulianto / 19820718 200901 1 009 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

3. Nama / NIP: Nanang Abdul Rozak / 19800206 200212 1 003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1550/WPJ.07/2026 tanggal 5 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1158/PP/BR/2025 tanggal 04 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ETX/TT/VIII- 26/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01026/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor ETX/TT/XI- 117/2025 tanggal 25 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 1 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ETX/TT/X-12/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan perhitungan jumlah pajak kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.DPP PPh Pasal Final 4 ayat (2)0,00
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang0,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Pajak Yang kurang dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ETX/TT/VIII- 26/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ETX/TT/VIII-26/2025tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00001/240/23/057/24 tanggal 01 Agustus 2024 Masa Pajak Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a).Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada

Pengadilan Pajak;

b).Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 diterima pada tanggal 19 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a).Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b).Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan

diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takeshi Tagawa, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 9 tertanggal 28 April 2025;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 14 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 01 Agustus 2024 Masa Pajak Januari 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Wajib Pajak Fiskus (Rp) (Rp)MenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak-47.238.11747.238.117
2PPh Pasal 4 (2) yang Terutang-4.723.8124.723.812
3Kredit Pajak---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-4.723.8124.723.812
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-1.728.9151.728.915
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-6.452.7276.452.727

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan Surat Nomor ETX/TT/X-12/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib PajakFiskusDiajukan
Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak-47.238.11747.238.117
2PPh Pasal 4 (2) yang Terutang-4.723.8124.723.812
3Kredit Pajak---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-4.723.8124.723.812
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-1.728.9151.728.915
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-6.452.7276.452.727

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 14 Mei 2025 dengan perhitungan yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi
SemulaDitambah/
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak47.238.117-47.238.117
2PPh Pasal 4 (2) yang Terutang4.723.812-4.723.812
3Kredit Pajak---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar4.723.812-4.723.812
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.728.915-1.728.915
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar6.452.727-6.452.727

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.238.117,00

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp0,00

Menurut Terbanding= Rp47.238.117,00

Total Koreksi= Rp47.238.117,00

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat sewa gedung kantor di gedung Summitmas yang Pemohon Banding perlakukan sebagai biaya Management Fee yang telah dipotong PPh 23 yang seharusnya dipotong PPh Pasal 4 (2);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Biaya jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding adalah imbalan atas jasa yang disediakan oleh PT Toray Industries Indonesia (TIN) untuk Pemohon Banding. TIN adalah pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada dalam Grup Toray.

Berdasarkan Service Agreement antara PT Easterntex (Pemohon Banding) dan PT Toray Industries Indonesia tanggal 24 Maret 2022, jasa yang diberikan oleh TIN tidak terbatas pada pemberian konsultasi terkait perkembangan bisnis, namun juga di antaranya:

NoJasa yangKeterangan
diberikan
1Sistem Manajemena. General Affair, diantaranya masukan dan dukungan terkait urusan umum perusahaan, komunikasi hingga asistensi terkait permasalahan hukum dan asuransi, dan sebagainya. b. Sumber Daya manusia, diantaranya perencanaan, pencarian hingga pelatihan pengembangan skill dan kompentensi sumber daya manusia, dsb. c. Akuntansi, diantaranya masukan terkait budget dan perkiraan bisnis hingga kebijakan keuangan dan akuntansi manajerial.
2Sistem InformasiPenyediaan dan pemeliharaan perangkat keras dan lunak (IT) yang digunakan, pemeliharaan sistem jaringan regional, hingga bantuan pelatihan teknologi informasi untuk pegawai Pemohon Banding.
3Pekerjaan TeknikBantuan dalam pengoperasian, pemeliharaan, hingga perbaikan pabrik secara berkala. Selain itu, juga memberikan masukan kepada Pemohon Banding dalam meningkatkan proses pada pabrik dan konsultasi lainnya terkait manufaktur.

- Berdasarkan penjelasan di atas, TIN memberikan jasa-jasa tersebut dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dikategorikan sebagai jasa manajemen. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan No.7 Tahun 2021 disebutkan;

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut........, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. . sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

- Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut merupakan jasa manajemen yang pada faktanya juga telah Pemohon Banding potong dan lapor pada SPT PPh Pasal 23;

- Salah satu bagian dari jasa manajemen tersebut adalah biaya sewa ruangan kantor yang dipakai oleh Pemohon Banding yaitu sebesar $36.221 atau Rp544.204.231,00 dengan rincian berikut:

Masa cfm SPT PPh Pasal 23Jasa Manajemen cfm SPT PPh Pasal 23 (Rp)ProfessionKursSewaKoreksi (Rp)Alokasi Koreksi Masa PPh Pasal 4(2)
al Fee -Kantor
TIN SVC(Rent
Fee cfmDirect)
GL ($)($)
April 2022645.018.36244.98014.3403.01843.283.999April 2022
Juni 2022650.416.00644.98014.4603.01843.646.209Mei 2022
Juli 2022654.914.04244.98014.5603.01843.948.050Juni 2022
Juli 2022669.082.85544.98014.8753.01844.898.849September 2022
Agustus 2022669.082.85544.98014.8753.01844.898.849Agustus 2022
September 2022667.508.54244.98014.8403.01844.793.204Juli 2022
Oktober 2022683.701.47244.98015.2003.01845.879.832Oktober 2022
November 2022699.894.40244.98015.5603.01846.966.460November 2022
Desember 2022707.541.06344.98015.7303.01847.479.589Desember 2022
Januari 2023518.750.55033.14715.6503.01847.238.117Januari 2023
Februari 2023496.542.06033.14714.9803.01845.215.782Februari 2023
Maret 2023504.663.07533.14715.2253.01845.955.292Maret 2023
Total7.567.115.284504.26436.221544.204.231

Mengacu kepada tabel di atas, untuk jasa manajemen sebesar Rp518.750.550,00 yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Januari 2023, dialokasikan bagian sewa kantornya oleh Terbanding kepada PPh Pasal 4(2) Masa Januari 2023 sebesar Rp47.238.117,00;

- Biaya penyewaan kantor tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu oleh TIN kepada PT Summitmas Property dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh TIN. Selanjutnya, TIN akan menagihkan biaya sewa kepada Pemohon Banding dan perusahaan lainnya (afiliasi) sebesar luas ruangan/area yang digunakan/ditempati tanpa adanya margin/mark up;

- Bahwa atas penggunaan ruang kantor yang dibayarkan oleh TIN ke PT Summitmas Property sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh TIN, karena pihak penyewa adalah atas nama TIN. Dengan demikian, secara tidak langsung kewajiban pemotongan atas objek tanah dan bangunan yang dipergunakan Pemohon Banding sudah terpenuhi. Apabila Pemohon Banding melakukan pemotongan kembali atas sewa ruang kantor kepada TIN, maka akan terjadi dua kali pemotongan PPh Pasal 4(2) atas satu transaksi atau objek yang sama;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding atas Objek Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.238.117,00 sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Januari 2023 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut TerbandingPermohonan DibatalkanMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak47.238.11747.238.117-
2PPh Pasal 4 (2) yang Terutang4.723.8124.723.812-
3Kredit Pajak---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar4.723.8124.723.812-
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.728.9151.728.915-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar6.452.7276.452.727-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01026/SUB-CT/WPJ.07/2025tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor U-006947.25.2025/PAN/2025 tanggal 15 Agustus 2025 berkenaan dengan surat banding dari PT Easterntex nomor ETX/TT/VIII-26/2025 tanggal 13 Agustus 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor ETX/TT/VIII-26/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterima tanggal 19 Mei 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Takeshi Tagawa bertindak selaku: *) - Pemohon Banding; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**)Tidak

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 01 Agustus 2024 Masa Pajak Januari 023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP-330/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 26 Juli 2024, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Pembahasan Akhir (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/DPP:047.238.1170
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang04.723.8120
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
PPh Final Pengungkapan Harta f. Bersih yang tlh dbyr000
g. Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa h. Pajak.000
Jumlah pajak yg dpt dikreditkan i. (a+b+c+d+e+f-g)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)04.723.8120
5Sanksi administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP01.728.9150
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
Jumlah sanksi administrasi01.728.9150
6Jumlah PPh masih harus dibayar (5+6)06.452.7270

B. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan Surat Nomor ETX/TT/X-12/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05004173/BPS/KPP.070503/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

C. Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula RpDitambah/ (Dikurangi) RpMenjadi Rp
Dasar Pengenaan Pajak47.238.117047.238.117
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.723.81204.723.812
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar4.723.81204.723.812
Sanksi Administrasi1.728.91501.728.915
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar6.452.72706.452.727

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut::

Pokok sengketa :

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)047.238.11747.238.117

A. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berupa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Sewa untuk Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp47.238.117,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan rangkuman alasan sebagai berikut:

1. Biaya sewa ruangan kantor yang dikoreksi Terbanding, merupakan bagian dari imbalan yang dibayarkan Pemohon Banding atas jasa manajemen yang disediakan PT Toray Industries Indonesia (selanjutnya disebut TIN) yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada dalam grup Torray;

2. Atas jasa manajemen tersebut, telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

3. Biaya sewa kantor dibayarkan terlebih dahulu oleh TIN kepada PT Summitmas Property dan telah dipotong PPh Pasal 4 (2) oleh TIN;

4. TIN akan menagihkan biaya sewa kepada Pemohon Banding dan afiliasi lainnya sebesar luas/area ruangan yang digunakan tanpa adanya margin/markup;

5. Koreksi Terbanding menyebabkan terjadi dua kali pemotongan PPh Pasal 4

(2) atas satu transaksi yang sama;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang sudah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mengusulkan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) berupa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Sewa untuk Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp47.238.117,00;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh), mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2) Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, mengatur:

1) Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

2) Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)

a) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

b) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 330/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 26 Juli 2024 diketahui:

1) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.238.117,00;

2) Koreksi berupa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Sewa, dengan penjelasan:

a) Berdasarkan pengujian objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam pos Laporan Keuangan di SPT Tahunan PPh Badan dengan yang dilaporkan di SPT Masa, terdapat selisih yang merupakan sewa kantor di gedung Summitmas;

b) Atas sewa kantor tersebut, diperlakukan Pemohon Banding sebagai biaya Manajemen Fee yang telah dipotong PPh Pasal 23;

c) Menurut Terbanding, biaya sewa kantor seharusnya merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2);

3) Dasar hukum

a) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;

b) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

b. Berdasarkan Surat Nomor ETX/TT/X-12/2024 tanggal 21 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Biaya sewa ruangan kantor yang dikoreksi pemeriksa, merupakan bagian dari imbalan yang dibayarkan Pemohon Banding atas jasa manajemen yang disediakan PT Toray Industries Indonesia (selanjutnya disebut TIN);

2) Atas jasa manajemen tersebut, telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

3) Biaya sewa kantor dibayarkan terlebih dahulu oleh TIN kepada PT Summitmas Property dan telah dipotong PPh Pasal 4 (2) oleh TIN;

4) TIN akan menagihkan biaya sewa kepada WP dan afiliasi lainnya sebesar luas/area ruangan yang digunakan tanpa adanya margin/markup;

5) Koreksi Terbanding menyebabkan terjadi dua kali pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas satu transaksi yang sama;

c. Data dan Informasi:

1) Berdasarkan data pelaporan SPT di SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Objek PPh Pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Manajemen kepada TIN Tahun 2022 (Masa Pajak April 2022 s.d Maret 2023) sebesar Rp7.567.115.2;

2) Berdasarkan dokumen perjanjian Service Agreement antara TIN dengan Pemohon Banding, diketahui:

a) Jasa/service yang disediakan oleh TIN mencakup Management System, Information System dan Engineering Work;

b) Tagihan TIN atas Service Fee (biaya jasa) dilakukan secara bulanan.

3) Berdasarkan data Alokasi Biaya Jasa Manajemen (file EXT- TIN_Management_sent) yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui:

a) Biaya sewa ruangan kantor setahun sebesar USD36.221 (perbulan sebesar USD3.018,41);

b) Atas biaya sewa ruangan kantor, dikelompokkan Pemohon Banding dalam Management System dan termasuk dalam tagihan biaya jasa dari TIN;

4) Berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2022, diketahui:

a) Pemohon Banding merupakan bagian dari Grup Toray, dengan Toray Industries Inc Jepang sebagai perusahaan induk;

b) Antara Pemohon Banding dengan TIN merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa karena kepemilikan;

3. Tanggapan Terbanding

a. Atas biaya sewa ruangan kantor, terbukti dapat dipisahkan dari tagihan biaya jasa (service fee);

b. Pembayaran atas biaya sewa ruangan kantor yang termasuk dalam tagihan biaya jasa oleh Pemohon Banding kepada TIN, memenuhi ketentuan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Persewaan tanah dan/atau bangunan;

c. Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.238.117,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berupa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Sewa untuk Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp47.238.117,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding Nomor ETX/TT/VIII-26/2025 tanggal 13 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 01 Agustus 2024 Masa Pajak Januari 2023 atas nama PT Easterntex NPWP 010002020057000 / 0010002020057000 NITKU 0010002020057000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor ETX/TT/XI-117/2025tanggal 25 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut sebagai Terbanding) Nomor S- 01026/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 September 2025 sehubungan dengan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00001/240/23/057/24 tanggal 1 Agustus 2024 Masa Pajak Januari 2023. Adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurutMenurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Pemohon
Banding (Rp)
Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)047.238.11747.238.117

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

a) Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-01026/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 September 2025, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding No. ETX/TT/VIII-26/2025 tanggal 13 Agustus 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Pendapat Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.238.117,00

a) Pendapat Terbanding

- Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat sewa gedung kantor di gedung Summitmas yang Pemohon Banding perlakukan sebagai biaya Management Fee yang telah dipotong PPh 23, namun menurut Terbanding seharusnya dipotong PPh Pasal 4(2);

- Terbanding berpendapat bahwa atas sewa ruangan kantor terbukti dapat dipisahkan dari tagihan biaya jasa (service fee);

- Pembayaran atas biaya sewa ruangan kantor yang termasuk dalam tagihan biaya jasa oleh Pemohon Banding kepada TIN dinilai telah memenuhi ketentuan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa persewaan tanah dan/atau bangunan;

b) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Biaya jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding adalah imbalan atas jasa yang disediakan oleh TIN sebagai pihak afiliasi untuk Pemohon Banding. Berdasarkan Service Agreement antara PT Easterntex (Pemohon Banding) dan PT Toray Industries Indonesia tanggal 24 Maret 2022, jasa yang diberikan oleh TIN tidak terbatas pada pemberian konsultasi terkait perkembangan bisnis, namun juga di antaranya:

NoJasa yangKeterangan
diberikan
1Sistem Manajemena. General Affair, diantaranya masukan dan dukungan terkait urusan umum perusahaan, komunikasi hingga asistensi terkait permasalahan hukum dan asuransi, dan sebagainya. b. Sumber Daya manusia, diantaranya perencanaan, pencarian hingga pelatihan pengembangan skill dan kompentensi sumber daya manusia, dsb. c. Akuntansi, diantaranya masukan terkait budget dan perkiraan bisnis hingga kebijakan keuangan dan akuntansi manajerial.
2Sistem InformasiPenyediaan dan pemeliharaan perangkat keras dan lunak (IT) yang digunakan, pemeliharaan sistem jaringan regional, hingga bantuan pelatihan teknologi informasi untuk pegawai Pemohon Banding.
3Pekerjaan TeknikBantuan dalam pengoperasian, pemeliharaan, hingga perbaikan pabrik secara berkala. Selain itu, juga memberikan masukan kepada Pemohon Banding dalam meningkatkan proses pada pabrik dan konsultasi lainnya terkait manufaktur.

- Berdasarkan penjelasan di atas, TIN memberikan jasa-jasa tersebut dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dikategorikan sebagai jasa manajemen. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan;

Pasal 23

(1)Atas penghasilan tersebut........, dipotong pajak oleh pihak yang wajib

membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

- Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut merupakan jasa manajemen yang pada faktanya juga telah Pemohon Banding potong dan lapor pada SPT PPh Pasal 23;

- Salah satu bagian dari jasa manajemen tersebut adalah biaya sewa ruangan kantor yang dipakai oleh Pemohon Banding dengan jumlah total sebesar $36.221 atau Rp544.204.231, dengan rincian berikut:

Masa cfm SPT PPh Pasal 23Jasa Manajemen cfm SPT PPh Pasal 23 (Rp)Professional Fee - TIN SVC Fee cfm GL ($)KursSewaKoreksi (Rp)Alokasi Koreksi Masa PPh Pasal 4(2)
Kantor
(Rent
Direct) ($)
April 2022645.018.36244.98014.3403.01843.283.999April 2022
Juni 2022650.416.00644.98014.4603.01843.646.209Mei 2022
Juli 2022654.914.04244.98014.5603.01843.948.050Juni 2022
Juli 2022669.082.85544.98014.8753.01844.898.849September 2022
Agustus 2022669.082.85544.98014.8753.01844.898.849Agustus 2022
September 2022667.508.54244.98014.8403.01844.793.204Juli 2022
Oktober 2022683.701.47244.98015.2003.01845.879.832Oktober 2022
November 2022699.894.40244.98015.5603.01846.966.460November 2022
Desember 2022707.541.06344.98015.7303.01847.479.589Desember 2022
Januari 2023518.750.55033.14715.6503.01847.238.117Januari 2023
Februari 2023496.542.06033.14714.9803.01845.215.782Februari 2023
Maret 2023504.663.07533.14715.2253.01845.955.292Maret 2023
Total7.567.115.284504.26436.221544.204.231

bahwa mengacu kepada tabel di atas, untuk jasa manajemen sebesar Rp518.750.550,00 yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Januari 2023, dialokasikan bagian sewa kantornya oleh Pemeriksa kepada PPh Pasal 4(2) Masa Januari 2023 sebesar Rp47.238.117,00;

- bahwa biaya penyewaan kantor tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu oleh TIN kepada PT Summitmas Property dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh TIN. Selanjutnya, TIN akan menagihkan biaya sewa kepada Pemohon Banding dan perusahaan lainnya (afiliasi) sebesar luas ruangan/area yang digunakan/ditempati tanpa adanya margin/mark up;

- bahwa atas penggunaan ruang kantor yang dibayarkan oleh TIN ke PT Summitmas Property sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh TIN, karena pihak penyewa adalah atas nama TIN. Dengan demikian, secara tidak langsung kewajiban pemotongan atas objek tanah dan bangunan yang dipergunakan Pemohon Banding sudah terpenuhi. Apabila Pemohon Banding melakukan pemotongan kembali atas sewa ruang kantor kepada TIN, maka akan terjadi dua kali pemotongan pajak penghasilan atas satu transaksi atau objek yang sama;

- bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen dari TIN seluruhnya adalah objek PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa Berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

2. Usul

Berdasarkan penjelasan tersebut, kami mohon agar koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.238.117,00 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor ETX/TT/X-12/2024 tanggal 21 Oktober

2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dan SSP dengan kode NTPN

DEC8C67P61RLID51 atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2023;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 9 tanggal 28 April 2025 yang

mencantumkan Takeshi Tagawa selaku penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 15 tanggal 17 Juli 2024 yang

mencantumkan Takseshi Tagawa selaku penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025(softcopy);

Bukti P-8 Fotokopi Surat Keberatan Nomor ETX/TT/X-12/2024 tanggal 21 Oktober

2024 (softcopy);

Bukti P-9 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 1 Agustus 2024(softcopy);

Bukti P-10 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 9 tanggal 28 April 2025 yang

mencantumkan Takeshi Tagawa selaku penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus(softcopy);

Bukti P-11 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 15 tanggal 17 Juli 2024 yang

mencantumkan Takseshi Tagawa selaku penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus(softcopy);

Bukti P-12 Surat Kuasa Nomor ETX/TT/XI-148/2025 Tanggal 03 November 2025 atas

nama Cindy Claudya Cynthia (softcopy);

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1396/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025

atas nama Cindy Claudya Cynthia (softcopy);

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Cindy Claudya Cynthia tanggal 03 November

2025(softcopy);

Bukti P-15 Surat Kuasa Nomor ETX/TT/XI-159/2025 Tanggal 03 November 2025 atas

nama Raysa Prima Annisa, S.I.A (softcopy);

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Raysa Prima Annisa, S.I.A tanggal 03

November 2025(softcopy);

Bukti P-17 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-330/PP/IKH/2024 tanggal 02 Juli 2024 atas

nama Raysa Prima Annisa, S.I.A (softcopy);

Bukti P-18 Surat Kuasa Nomor ETX/TT/XI-172/2025 Tanggal 03 November 2025 atas

nama Yudhayani Eka Yulianti (softcopy);

Bukti P-19 Pakta Integritas atas nama Yudhayani Eka Yulianti tanggal 03 November

2025(softcopy);

Bukti P-20 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2105/PP/IKH/2025 tanggal 27 Oktober

2025 atas nama Yudhayani Eka Yulianti (softcopy);

Bukti P-21 Pakta Integritas atas nama Takeshi Tagawa tanggal 03 November 2025

sebagai Direktur (softcopy);

Bukti P-22 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025(softcopy);

Bukti P-23 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis Nomor 0352/MUC/PT/TDU/II/2026 tanggal 05 Februari

2026 (softcopy);

Bukti P-25 Bukti Potong TIN to Summitmas (softcopy);

Bukti P-26 Amendment Service Agreement ETX 2022 (softcopy);

Bukti P-27 Service Agreement_ETX_2022 04 to 2023 03 (softcopy);

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis Nomor 0352/MUC/PT/TDU/II/2026 tanggal 05 Februari

2026 (softcopy);

Bukti P-29 Bukti Potong TIN to Summitmas (softcopy);

Bukti P-30 Amendment Service Agreement ETX 2022 (softcopy);

Bukti P-31 Service Agreement_ETX_2022 04 to 2023 03 (softcopy);

Bukti P-32 Penjelasan Tertulis Nomor 0703/MUC/PT/TDU/III/2026 tanggal 12 Maret

2026(softcopy);

Bukti P-33 Surat Kuasa Nomor ETX/TT/IV-45/2026 Tanggal 3 November 2025 atas

nama Satria Ramadhany Haryanto (softcopy);

Bukti P-34 Pakta Integritas atas nama Satria Ramadhany Haryanto tanggal 03

November 2025(softcopy);

Bukti P-35 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas

nama Satria Ramadhany Haryanto (softcopy);

Bukti P-36 Penjelasan Akhir Nomor 1715/MUC/CS/TDU/VI/2026 tanggal 4 Juni

2026(softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Masa Pajak Januari 2023 Nomor LAP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025(softcopy);

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-330/RIKSIS/KPP.0705/2024

tanggal 26 Juli 2024(softcopy);

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan(softcopy);

Bukti T-4 Matriks dan Penjelasan Koreksi_ PT Easterntex PPh Pasal 4 ayat (2) Masa

Pajak Januari 2023(softcopy);

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Maret 2026 (softcopy); Bukti T-6 Penjelasan Akhir Nomor S-583/WPJ.07/2026 tanggal 4 Mei 2026

(softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 1 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ETX/TT/VIII-26/2025 tanggal 13 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.238.117,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding RpTerbanding RpKoreksi Rp
1DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 20230,0047.238.117,0047.238.117,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding, keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalahKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)) sebesar Rp47.238.117,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 diketahui terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa sewa

gedung kantor di gedung summitmas yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai biaya Management Fee yang dipotong PPh Pasal 23;

bahwa rincian biaya Jasa Manajemen PPh Pasal 23 per bulan adalah sebagai berikut:

Jasa Manajemen : Management (TIN)
NoBulanJumlah
1April 2022267.266.638
2Mei 2022269.114.955
3Juni 2022265.048.658
4Juli 2022274.937.154
5Agustus 2022274.937.154
6September 2022274.290.243
7Oktober 2022280.944.184
8November 2022287.598.125
9Desember 2022290.740.264
10Januari 2023323.422.900
11Februari 2023309.576.680
12Maret 2023324.639.850
JUMLAH3.432.516.805

Bahwa berdasarkan LHP dan tanggapan SPHP Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu bagian dari biaya jasa manajemen tersebut adalah biaya sewa ruangan kantor yang di pakai oleh Pemohon Banding yaitu sebesar $36.221 atau Rp587.994.102 (kurs 1 USD = Rp.16.232 KMK 18 Juli 2024);

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan saat pemeriksaan pada tanggal 12 Juni 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat komponen biaya pengelolaan ruang dan utilitas kantor pada di dalam bagian biaya Jasa Manajemen yang ditagihkan PT Toray Industries Indonesia ke Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa biaya pengelolaan ruang dan utilitas kantor tersebut adalah biaya sewa kantor yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan rincian perhitungan jasa manajemen dalam bentuk softcopy excel dengan nama “ETX-TIN_Management_sent”, dimana pada rincian tersebut terdapat biaya sewa sebagaimana berikut :

bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa biaya sewa kantor dapat dipisahkan dari perhitungan jasa manajemen, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif biaya sewa kantor yang bukan merupakan Jasa Manajemen;

bahwa biaya sewa yang dibayarkan oleh PT Toray Industries Indonesia kepada PT Summitmas Property berdasarkan data Bukti Potong adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor BA- 945/WPJ.075/2025 dengan Pemohon Banding pada saat keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding yang merupakan pihak afiliasi dari PT Toray Industries Indonesia, memang benar menggunakan sebagian ruangan yang disewa oleh PT Toray Industries Indonesia tersebut, sehingga menurut Terbanding ruangan kantor tersebut disewakan kembali oleh PT Toray Industries Indonesia kepada Pemohon Banding PT Easterntex; Bahwa berdasarkan hal tersebut perhitungan koreksi positif DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Biaya Sewa gedung berdasarkan data pembayaran sewa pada rincian perhitungan jasa manajemen untuk tahun pajak 2022 adalah sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan Service Agreement antara PT Easterntex (Pemohon Banding) dan PT Toray Industries Indonesia tanggal 24 Maret 2022 ruang lingkup jasa yang diberikan oleh TIN adalah sebagai berikut:

Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa Service Agreement antara PT Easterntex (Pemohon Banding) dan PT Toray Industries Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Sistem Manajemen, Sistem Informasi, dan Pekerjaan Teknik. Dari deskripsi pada kolom keterangan, tidak terdapat jasa pemakaian ruangan kantor dari PT Toray Industries Indonesia kepada Pemohon Banding.

b. Berdasarkan dokumen Amendment Service Agreement jasa yang disediakan oleh PT Toray Industries Indonesia adalah sebagai berikut:

Tangkapan layar deskripsi jasa yang disediakan sesuai dokumen Service Agreement:

c. Berdasarkan dokumen Service Agreement dan rinciannya juga tidak terdapat deskripsi terkait jasa penyediaan ruangan kantor yang disediakan oleh PT Toray Indonesia kepada Pemohon Banding;

d. Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan rincian perhitungan jasa manajemen dalam bentuk softcopy excel dengan nama “ETX- TIN_Management_sent”, dimana pada rincian tersebut terdapat biaya sewa dan Pemohon Banding memang benar menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan ruangan kantor di Gedung Summitmas tersebut;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ada ruangan yang secara khusus dipergunakan (dedicated) untuk Pemohon Banding, namun Pemohon Banding dapat menggunakan ruangan apabila diperlukan, diberikan tanggapan sebagai berikut :

a. Bahwa berdasarkan penelitian pada data internal perpajakan, alamat terdaftar Pemohon Banding adalah GEDUNG SUMMITMAS II LT.3 JL JEND. SUDIRMAN NO.KAV 61-62 NO KAV 61-62 RT 005 RW 003 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

b. Bahwa berdasarkan informasi pada kop surat perusahaan pada permohonan Banding diketahui Head Office Pemohon Banding adalah Summitmas II 3rd fl Jl. Jend Sudirman 61-62 Jakarta, sebagaimana berikut:

c. Bahwa berdasarkan informasi yang tersedia pada halaman Corporate Profile situs Pemohon Banding https://www.toray.co.id/en/etx/profile/ alamat kantor Pemohon Banding adalah Summitmas II Building 3rd Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62 Jakarta 12190 – Indonesia sebagaimana tangkapan layar berikut:

d. Bahwa berdasarkan informasi pada data internal Terbanding maupun data yang tersedia pada surat yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, maupun Informasi pada situs Pemohon Banding, diketahui dengan jelas bahwa alamat kantor Pemohon Banding adalah memang benar pada Gedung Summitmas II Lt.3 Jl. Jend. Sudirman No. Kav 61-62 Jakarta;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas biaya pemakaian ruangan tersebut tidak ada ruangan yang secara khusus (dedicated) disediakan untuk Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi definisi sewa lahan dan bangunan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 34 Tahun 2017, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh mengatur:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b. Bahwa Pasal 2 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2017 mengatur:

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

c. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2017, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar objek pengenaan pajak penghasilan adalah adanya penghasilan dari transaksi persewaan bangunan dan bukan didasakan pada penggunaan bangunan tersebut sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa berdasarkan data pembayaran Rent oleh Pemohon Banding serta pernyataan Pemohon Banding bahwa terdapat “Biaya Pemakaian Ruangan” dimana biaya tersebut dibayarkan tersebut merupakan penghasilan yang diterima oleh PT Toray Indonesia;

e. Sehingga berdasarkan hal tersebut, penghasilan yang diterima oleh PT Toray Indonesia tersebut termasuk kedalam objek pajak penghasilan final sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2017 dan bukan penghasilan jasa manajemen yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya pemakaian ruangan kantor TIN oleh Pemohon Banding tidak dapat diklasifikasikan sebagai objek PPh Pasal 4(2), dengan uraian sebagai berikut:

a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 adalah terkait jasa manajemen dari PT Toray Industries Indonesia (TIN) yang Terbanding reklasifikasikan menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2). Biaya tersebut merupakan biaya pemakaian ruangan milik PT Toray Industries Indonesia (TIN) yang disewa dari PT Summitmas Property dimana tidak ada ruangan yang secara khusus dipergunakan (dedicated) untuk Pemohon

Banding, namun Pemohon Banding dapat menggunakan ruangan apabila diperlukan;

b. Bahwa berdasarkan perjanjian Service Agreement tanggal 24 Maret 2022 antara Pemohon Banding dan TIN (dokumen telah diberikan pada sidang tanggal 12 Februari 2026), biaya sebesar USD539.764 merupakan biaya atas penyerahan jasa Sistem Manajemen, Sistem Informasi dan Pekerjaan Teknik dengan rincian sebagai berikut :

NoJasa yangKeterangan
diberikan
1Sistem Manajemena. General Affair, diantaranya masukan dan dukungan terkait urusan umum perusahaan, komunikasi hingga asistensi terkait permasalahan hukum dan asuransi, dan sebagainya. b. Sumber Daya Manusia, diantaranya perencanaan, pencarian hingga pelatihan pengembangan skill dan kompetensi sumber daya manusia, dsb. c. Akuntansi, diantaranya masukan terkait budget dan perkiraan bisnis hingga kebijakan keuangan dan akuntansi manajerial.
2Sistem InformasiPenyediaan dan pemeliharaan perangkat keras dan lunak (IT) yang digunakan, pemeliharaan sistem jaringan regional, hingga bantuan pelatihan teknologi informasi untuk pegawai Pemohon Banding.
3Pekerjaan TeknikBantuan dalam pengoperasian, pemeliharaan, hingga perbaikan pabrik secara berkala. Selain itu, juga memberikan masukan kepada Pemohon Banding dalam meningkatkan proses pada pabrik dan konsultasi lainnya terkait manufaktur.

c. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai jasa-jasa a quo yang diterima oleh Pemohon Banding sesuai invoice penagihan dari TIN kepada Pemohon Banding;

Invoice Penagihan TIN ke Pemohon Banding

d. Berdasarkan perjanjian Service Agreement tanggal 24 Maret 2022 dan Invoice penagihan dari TIN ke Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat klausul khusus yang menyebutkan mengenai sewa ruangan maupun pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian, ketiadaan klausul mengenai sewa- menyewa tersebut menunjukkan bahwa sejak awal para pihak tidak pernah menghendaki adanya hubungan hukum berupa transaksi sewa menyewa ruangan;

e. Dalam praktiknya, Pemohon Banding menggunakan sebagian ruangan yang berada di lokasi TIN. Namun penggunaan ruangan tersebut semata-mata merupakan sarana pendukung dalam pelaksanaan pemberian jasa manajemen oleh TIN kepada Pemohon Banding, yang bersifat aksesori (tambahan) terhadap perjanjian jasa yang menjadi pokok perikatan. Hal ini sejalan dengan asas accessorium sequitur principale, yaitu sesuatu yang bersifat tambahan mengikuti perikatan pokoknya. Oleh karena itu, penggunaan ruangan dimaksud tidak dapat dipandang sebagai objek sewa yang berdiri sendiri;

f. Selain itu, secara substansi tidak pernah terjadi pengalihan hak atas ruangan dari TIN kepada Pemohon Banding sebagaimana lazimnya dalam hubungan hukum sewa-menyewa. Pemohon Banding hanya menggunakan ruangan tersebut dalam

rangka menunjang pelaksanaan jasa yang diberikan oleh TIN sehingga keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari hubungan pemberian jasa yang menjadi pokok perjanjian antara para pihak;

g. Berdasarkan hal tersebut, transaksi a quo tidak tepat jika reklasifikasikan menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 34 Tahun 2017;

h. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP No. 34 Tahun 2017, secara definisi bangunan adalah konstruksi yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, sedangkan jasa atas pemakaian ruangan TIN oleh Pemohon Banding sendiri tidak memenuhi definisi bangunan dikarenakan tidak ada ruangan yang secara khusus dipergunakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tidak tepat apabila transaksi a quo dikategorikan sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan;

i. Bahwa pemakaian ruangan tersebut adalah bagian dari kontrak jasa manajemen yang tidak dapat dipandang sebagai transaksi sewa yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan jasa manajemen yang diberikan oleh TIN kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara substansi merupakan imbalan atas jasa, bukan pembayaran atas sewa tanah dan/atau bangunan. Konsekuensinya, penghasilan yang diterima TIN seharusnya diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal ini juga diperkuat oleh fakta bahwa TIN secara nyata turut terlibat dalam pelaksanaan fungsi manajemen Pemohon Banding, sehingga layanan tersebut secara substansi memenuhi karakteristik jasa manajemen;

bahwa berdasarkan uraian di atas, reklasifikasi Terbanding yang mengalihkan sebagian biaya jasa manajemen menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena kewajiban perpajakan telah dipenuhi melalui pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh TIN.

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa koreksi positif DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berasal dari reklasifikasi objek PPh Pasal 23 menjadi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait dengan komponen sewa gedung dalam tagihan biaya jasa manajemen;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur bahwa atas penghasilan berupa jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa dokumen perjanjian jasa managemen antara Pemohon Banding dengan PT Toray Industries Indonesia dan bukti tagihan dari PT Toray Industries Indonesia, diketahui bahwa lingkup jasa yang diberikan PT Toray Industries Indonesia meliputi sistem management termasuk didalamnya urusan umum, sumber daya manusia, dan pekerjaan Teknik dan tidak terdapat perjanjian sewa ruangan atau sewa bangunan;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak. …..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ….

bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi positif DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif hanya didasarkan kepada komponen tagihan jasa manajemen yang menyebutkan termasuk sewa ruangan (merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)) namun Terbanding tidak memeriksa dan mempertimbangkan isi perjanjian Jasa Manajemennya, maka tindakan Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya dan mengandung kesalahan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa dokumen perjanjian jasa managemen antara Pemohon Banding dengan PT Toray Industries Indonesia dan bukti tagihan dari PT Toray Industries Indonesia, diketahui bahwa pembayaran kepada PT Toray Industries Indonesia adalah terkait dengan jasa manajemen, dengan demikian sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang PPh pembayaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa penentuan suatu pembayaran atau tagihan adalah objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal Final 4 ayat (2) harus dilihat dari substansinya, bahwa pembayaran kepada PT Toray Industries Indonesia secara substansi dan fakta yang ada merupakan pembayaran atas jasa managemen yang telah dilakukan oleh PT Toray Industries Indonesia. Dan komponen biaya pemakaian ruangan adalah bagian dari kontrak jasa manajemen yang tidak boleh dipandang sebagai transaksi sewa yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan jasa manajemen yang diberikan oleh PT Toray Industries Indonesia kepada Pemohon Banding. Demikian juga dengan komponen biaya gaji staff lokal (komponen dalam biaya jasa manajemen) tidak boleh dilihat sebagai transaksi pembayaran gaji, namun juga harus dilihat sebagai bagian dari kontrak jasa manajemen secara keseluruhan; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi positif DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, maka koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan.

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dan bukti dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil dan bukti para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 4 ayat (2)47.238.117,000,0047.238.117,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp 47.238.117,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 47.238.117,00

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 0,00

PPh Pasal 4 ayat (2) terutangRp 0,00

Kredit PajakRp 0,00

Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00870/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/240/23/057/24 tanggal 1 Agustus 2024, atas nama PT EASTERNTEX, NPWP 01.000.202.0-057.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt.3 JI Jend. Sudirman No Kav 61-62 RT 005 RW 003 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili Elektronik easterntexho@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. dan Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.,M.H.,

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.