P U T U S A N
Nomor PUT-006946.25/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-00916/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00050/240/22/057/24 tanggal 1 Agustus 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006946.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT EASTERNTEX, NPWP 01.000.202.0-057.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt.3 JI Jend. Sudirman No Kav 61-62 RT 005 RW 003 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili Elektronik easterntexho@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Takeshi Tagawa jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1 Nama: Cindy Claudya Cynthia
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1396/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ETX/TT/XI-147/2025 Tanggal 03 November 2025,
2 Nama: Raysa Prima Annisa, S.I.A
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-330/PP/IKH/2024 tanggal 02 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ETX/TT/XI-159/2025 Tanggal 03 November 2025,
3 Nama: Yudhayani Eka Yulianti
Jabatan: Kuasa Hukum