PUTUSAN
Nomor PUT-006928.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00126/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00043/406/22/458/24 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00001/NKEB-CT/KPP.3312/2025 tanggal 16 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006928.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNIVERSAL AGRI BISNISINDO, NPWP 01.758.310.5-431.000,
beralamat di Kp Cikiwul Jl. Raya Narogong KM 13,5 RT 001 RW 005 Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang diwakili oleh Kay De Vreese, jabatan Presiden Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ady Muliawan
Izin Kuasa Hukum: KEP-2376/PP/IKH/2025 tanggal 21 November
2025
Surat Kuasa Khusus : 019/TAX/UAB/XI/2025 tanggal 21 November
2025
2. Nama: Yuselfi Rizki Ananda Putri
Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2025 tanggal 01 Agustus
2025
Surat Kuasa Khusus : 018/TAX/UAB/XI/2025 tanggal 18 November
2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;