P U T U S A N
Nomor PUT-006911.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai GugatanterhadapSuratDirekturJenderalPajakNomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Penolakan Pemindahbukuan yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006911.99/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV TJAHAJA BARU, NPWP 01.116.027.2-201.000, beralamat di Jalan Damar Nomor 59 RT 001 RW 003 Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat, yang diwakili oleh Sdr. Jimmy Gani, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Herman Sunaryo Tjan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-316/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 435/TB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-78/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;