Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-006902.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006902.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01191/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006902.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000 beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910 yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 283/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

6. Nama/NIP : Flora Kristiani/199007292014022003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-86/BC/BC.06/2026 tanggal 21 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1011/PP/ BR/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 470/Banding- WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00696/BC.06/ SUB/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 1.433.868 0 325.875 01.304.000 0 1.577.255 0 358.450 01.304.000 0 143.387 0 32.575 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.479.962

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.479.962,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 470/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 470/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Penetapan Nomor KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 , telah Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Juni 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Nomor KEP- 01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp1.479.962,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250301405431, NTPN F83807LI8C4VOM7N tanggal bayar 26 Maret 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Agus Willyam Karjadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., MKn. Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01191/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025, Pemohon Banding melakukan importasi atas 8 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN1.433.8680-
PPnBM00-
PPh Pasal 22325.8750-
Jumlah1.759.7430

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp1.759.743,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250301371945, NTPN FA4DA6P4OHIJALH9 tanggal bayar 18 Maret 2025.

b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS / 1 PCE8517.62.4910

dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk1.304.0000
Cukai00
PPN143.3870
PPnBM00
PPh Pasal 2232.5750
Denda00
Jumlah Tagihan1.479.9620

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp1.479.962,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode

Billing 640250301405431, NTPN F83807LI8C4VOM7N tanggal bayar 26 Maret 2025.

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP Nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 19 Mei 2025.

2. Atas SPTNP Nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 01289/KBT.01/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS / 1 PCE8517.62.430

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN1.433.8680-
PPnBM00-
PPh Pasal 22325.8750-
Jumlah1.759.7430

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01191/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01191/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS / 1 PCE8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk1.304.0000
Cukai00
PPN143.3870
PPnBM00
PPh Pasal 2232.5750
Denda00
Jumlah Tagihan1.479.9620

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250301405431, NTPN F83807LI8C4VOM7N tanggal bayar 26 Maret 2025.

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS adalah perangkat ROUTER yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control

Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat ROUTER jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

> ga GED GE) PO Tu (KD KAI SMP CS

-- ES ED an NAD a | Dea See Sh can

. _ Patent Pala . _. Rate anta Ia

, 5 Hen ee PR su arr i aii Gee

1 Ch Piyisecceperney | Nan lu Ch Tea on cent brews 3

2. [OPED OPEEO OPED OEE 2u MEI KE AK CIRA

. 0. Sent bes te Saath Cue

1 nge | Pm dan re Tas: Se Catala Chae gfe

lv buron - Il _ ab Saas *

i 8 Rae TN DNA DAA

Je oa

se |G DULU Joerg

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

Data Center Network Diagiam

“1 5 gen ten ee

a es ‘ss -

ee ve 1

es tal a .

tee i Data Terte-

" sa basa, 2. 2

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

CSI model

Layer POL Furcticn

7 Trees Slo ena ie ce Ing cen ve fe access

Neca | —

ayers

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram1, dapat digambarkan, sebagai berikut:

1 https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada-saat-pengiriman-data-berdasarkan-7-

osi-layer/

# Transmit: Receive iad

0 oa La FP de Ae

Application ] Application

Na Lf «

. Pan J _ - Mp nata

yr LS. fi

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer) 2 3:

SENDER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

E-mail sent from

Identify sender and

Is the initial connection

Encode data with X

Initiate and terminate thehops;Send as electrical signal John:

intended receiver; is there

Make sure all data is sentset up? Put data into

coding key; use ASCII

session according to Xopen shortest path First;over the network cable at Meet me at Carl's

an e-mail application

intact.frames according to X

characters.

protocol.Go to IP addressX voltage, and X Mbps. 1:30 (John)

available?

standard.

255.65.0.123

Routers, Layer 3 (or IP)

Bridges and switches, Hubs, repeaters, network Devices

GatewayFirewallswitches/multilayer

ethernet*, access pointadapter (NIC), cable switches

SNMP, SMTP, FTP,

Firewall, NetBEUI, TCP, IP, PIX, NWlink, NetBEUI,

Protocols

NCP, AFP, TDI

NetBIOSEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc HTTP, etc

SPX, Nwlink, UDPICMP

RECEIVER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

E-mail received from

hops;The initial connection set

Identified sender andDecoded data with X

Initiated and terminatedReceive electrical signal John:

Make sure all data has opened the shortest path up. Decoded data in

intended receiver; found e- decoding key; used ASCII

the session according toover the network cable at Meet me at Carl's

arrived intact.First;frame according to X

mail application.characters.

X protocol.X voltage, and X Mbps. 1:30 (John)

Went to IP addressstandard.

255.65.0.123

Routers, Layer 3 (or IP)

Bridges and switches, Hubs, repeaters, network Devices

GatewayFirewallswitches/multilayer

ethernet*, access pointadapter (NIC), cable switches

SNMP, SMTP, FTP,

Firewall, NetBEUI, TCP, IP, PIX, NWlink, NetBEUI,

Protocols

NCP, AFP, TDI

NetBIOSEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc HTTP, etc

SPX, Nwlink, UDPICMP

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

2 https://www.just.edu.jo/~mzali/courses/Summer15/CIS442/files/osi-model.htm

3 https://en.wikiversity.org/wiki/Network%2B/Standards/OSI_Model/OSI_Components

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected

– either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”4 .

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan

4 https://www.ibm.com/cloud/learn/networking-a-complete-guide

kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika,

misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”5, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user; (iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and

(iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

5 https://www.itu.int/rec/T-REC-X.200-199407-I/en

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one

or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be

used by the system.

12. Barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka

penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units.

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025, diklasifikasi ke dalam pos 8517.

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for

example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”. Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…” © Sah est to sangasanhs Do arah Jeo seca. uni is to ne reqarcies as being part cs ar susan cate proses 74

syste ne ifitmests laf tie fo ewie: corditions

fii Iisa kind so ely or princisa vy usec > an automatic cate ptovessisu system

(ii Iris connectabs ta the central process rg unite ser cureetly or through one os rece other Lnits: ar!

(fly his ake to asseptercelives deta ira femoceces or siqna Segi car be used by me syster

Separately preserved Lvits cf an automat 2 cata process ro ~~ achine are to be classiiec in heading 34.7”

lower «Kevboards. XY co oktan emut devices ave aisk storage wits ab satis tee corditions of

paragraph (Cy Ines Gif euove, are In all cases the classified as anes of heading 84.77

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

(Dp Keadiag 84 71 dees not emever the fo ew rg mec cresented separately. even they meatal ef the case tions set

forth in Note 6 :C) above

(i Fries. Copying Masrines. ‘acs Tile ~acrines. weietier ov ret camp med

di) Apparatus “ov 6 trans ssce cr recestca of voce. mages or ciker data irclucing aonaratus for

come Pia Cn ie acerca whe ess vetwolk ISL asa Ocal wide ace reborn as

Powlkpeakers aan mic heres

tri Televisiea cameras dig tal cane as ard v dee Caviar Scenes

ho Markos ace prjecte ss Pel iorparaliig, 15 eVISIOP feast On appa alls

(i Frite’s. copying Mmasrines. “acs Tile ~wacrines. WS ov ret camp ted

di) Apparatus “ov 6 trans ssce cr recestca of voce. mages or ker data irclucing aonaratus for

come Lrica en Pe MA ban an ess vebtwolk IS asa nga wide aces melata

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(1) Barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system. Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(2) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 1 C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 adalah ROUTER.

(3) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan.

(4) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

ana pena Han 851762 851762 851762

PA BELI 15284

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

Card das ynec ts pe nsectedinte av automatic data processing mach re po -

jo -s8ings LAIN” Sig Hari gl 1 | 1

Hp os Mar tits aug te Li i . 1

- ANC fa, an — - nit sie - sone - mone In Yes

also I On. FET OP ec SIT ITS

dan untuk pos 8471.80:

Contre arc asapterurt 1 | !

" 1 1 1 oo

- bors ely

HI. Apsisar or ofG Rs ‘Nore SIB to Chanter 34 are 3

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing”

maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(1) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

eo KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

nope DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR

Nomor ct. #PKSI/BC.0272017

Dero : ep bag . we Il ' Fa 1 ! ta mo 1

eee ene PEN MN oa

PT Westcon Sohutions 03.287 417.4 018.000

it ud |) ' pan

Gedung MD Place Tower 1 Lt.5. JI. Setiabudi Selatan 095.018614

No.4. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910

“ hou i i Pa 1 Pe Pa rd rhe BN NG DA na ' Tag

, ! ' yua pop va

ae msi TS

F5 Big IP Appliance Management Firewall 1. 15600715800 0 fi 1 bi a tt 1

bord ebay re ee PENA SN NN! ho Pope abo aes la | TAN HUI KAN TIA PAGE DNA

vil ha ee) . on) CR) hati far pb as Le pa pot

! : Ta is ' Peo ban vai ue Phat lot

FO RIG IP oe) 145600 15800 ao pressor eat is ceria Pas por ihypos ' '

papa sot TKI TAN ES CL an Woo td wel H ie Il hoa

pa om Soak nie rat | ks

1 S517 62.21

crayon li i. KUMHS 1 & 6. Catatan 5 ID) (iil Bab 84

alba ea ior pero ios. Bandara Soekarno Hatta

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(3) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other

communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025, adalah, sebagai berikut:

8517 Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan for cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya networks; Other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerima transmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnya images, or other data, including termasuk apparatus untuk komunikasi apparatus for communication in a wired dalam jaringan kabel atau tanpa kabel or wireless network (such as a local or (seperti local atau wide area network), wide area network), Other than selain dari aparat transmisi atau transmission or reception apparatus of penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28 atau 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an

automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

21. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

22. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 dapat digambarkan6, sebagai berikut:

6 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

Internet :

Router Firewall Switch

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

23. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system7. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman. Summary

Voss = ett ne tals yor : Tes PSPS 5 tag zo ta Va Pat

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.

24. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS adalah Router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

7 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 5 di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-01191/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.

27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat ROUTER berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS / ROUTER8517.62.430

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1 C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos TarifPos TarifPos TarifPos Tarif
(BM%)(BM%)(BM%)(BM%)
C931-4P # Cisco 900 Series Integrated Services ROUTERS / ROUTER8517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)8517.62.43
(0%)

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 13 Juni 2025;

P-2 Softcopy SPTNP nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025; P-3 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP kode billing 640250301405431 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN F83807LI8C4VOM7N tanggal bayar 26 Maret 2025 sebesar Rp1.479.962;

P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas

PT. Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn. di Kota Serang beserta Kepkumhamnya;

P-5 Softcopy PIB nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025;

P-6 Softcopy SPPB, Commercial Invoice, Packing List, House Air Waybill, Air

Waybill, Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P-7 Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 April 2025

P-8 Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1203/B/PK/Pjk/2021;

P-9 Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor nomor 168/PKSI/BC.02/2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00696/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 470/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan pada Pos 1 PIB nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 adalah 8517.62.43 dengan BM 0%

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding mengimpor barang berupa:

a.PIB:091601 tanggal 18 Maret 2025
b.Jenis barang:C931-4P# C931-4P CISCO 900 SERIES INTEGRATED
c.Jumlah barang:1 SET
d.Negara Asal:CHINA
e.Tarif Pos (HS):8517.62.43 BM 0% PPN 11% PPh Psl 22 2,5%
f.Nilai Pabean (CIF):USD795,066
g.Supplier:CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan tagihan sebesar Rp1.479.962,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 17 April 2025.

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 dengan surat nomor 470/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan

permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan

sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1C931-4P# C931-4P SERIES INTEGRATED CISCO 900 SERVICES ROUTERS INCL CON-SNT-C9314P8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: PPh Pasal 22: 2,5% 11%,

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 005079/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut:

MEME ADA’, TARIK

- SAT. treat Baa -

; ewes). TORRE] [= [= p= | a

LS31-4Pa 231 AE

MG NA SPP Pos arat

INT ECARATED rc 3

\ SE VILE. BT EA es ka

INTL DPN de . wel 1

ancl cra te ag Pn We ata

1 Pa aa 25 TELA 1 1 ae MU ESS an

AVA Ia at Sb Sala pola

Tey FAV AT ak

Ansar 2a

AP oes tetas od

ve ep tee

Kembaran Blot ist

Sete 2 IE a te ances

yo ited

CeCe ae ayers

sor adar an Lipat

fers PES

Sompute: do Laperp

Teen iy ci Pe Tris

Aree Li kape Asean

Senen Rem

pia MA ra Rt

3. Berdasarkan uraian barang pada PIB dan Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB) yang dalam sengketa ini menggunakan brosur/datasheet barang impor disampaikan sebagai berikut:

PosUraian BarangLink & Gambar Barang Datasheet
1C931-4P# C931-4P CISCO 900 SERIES INTEGRATED SERVICES ROUTERS INCL CON-SNT-C9314P (90.48)https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/ro ters/900-series-integrated-services-routers- u isr/datasheet-c78-741615.html The Cisco® 900 Series Integrated Services Routers (ISRs) combine Internet access, comprehensive security, and wireless services in a single high- performance device that is easy to deploy and Customer Premises Equipment (CPE) in enterprise manage. They are well suited for deployment as small branch offices and in service provider managed- service environments.

4. bahwa berdasarkan spesifikasi barang tersebut di atas barang impor pada PIB nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus

pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Penelitian Klasifikasi

5. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

6. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

7. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POs

TARIF

VCO AHTN

8. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, yang

mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

9. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

10. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

11. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of

Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal- hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh

negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi

barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSW6C

* Perwakilan dari salah satu nepara angpota ASLAN yang ditunjuk oleh

para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah ? tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGGC.

dassification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

angppOla ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

we iy 2 { Tim ASFAN Secretariat dituraskan untuk memberikan dukungan

2.0 x kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGC

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke

dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m.Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan

pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line

systems and combinations thereof

- LA TEL COMI IL IPA ES

SE lest cb op thei poegh et me = ante

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya

perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8946.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49.

12. bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam

kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

13. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di

bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The

heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

14. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

Ni PRODUK an Ad,

851767243 8517.62.49

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur

melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

15. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos

85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, including Perangkattelepon,termasuk smartphones and other telephones smartphone dan telepon lainnya for cellular networks or for other untuk jaringan seluler atau untuk wireless networks; other apparatus jaringan tanpa kabel lainnya; for the transmission or reception of aparatus lainnya untuk mengirimkan voice, images or other data, atau menerima suara, gambar, atau includingapparatusfor data lainnya termasuk aparatus communication in a wired or wireless untuk komunikasi dalam jaringan network (such as a local or wide area kabel atau tanpa kabel (seperti local network), other than transmission or atau wide area network), selain dari reception apparatus of heading aparat transmisi atau penerima dari 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

16. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

17. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, conversion and transmission orMesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara,
regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatusgambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

18. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut: Gb Maman apip a tus

kta ep bas aa sapa na Tiba ip tah PE EN DANA AKA N TANI TENANG bth et nade.

SD HPA pasa Tebe Tage for su ae ea et adha pide mike.

at! fiw ci ta notes

hh hooters VW . " wos La

MA pup telan

PPN Pp be dime eon sabar aa itt ste ta tt tata

a lt - 5 ra - 2 us 4 Von Is att

mo Pe aa ep bai ab ae ra on ds

19. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN

8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems

20. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

21. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

22. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

23. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

24. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

25. bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

26. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

27. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo

E. Simpulan

1. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor Pos 1 PIB nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2. Barang impor PIB in casu dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan klasifikasi barang

impor a quo ke dalam pos tariff 8517.62.49 (BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 13 Juni 2025

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006902.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01191/BC/KPU.03/KBT

/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025; Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP kode billing

640250301405431 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN F83807LI8C4VOM7N tanggal bayar 26 Maret 2025 sebesar Rp1.479.962;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT. Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn. di Kota Serang beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-5 Softcopy PIB nomor 091601 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-6 Softcopy SPPB, Commercial Invoice, Packing List, House Air Waybill, Air

Waybill, Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-7 Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 April 2025

Bukti P-8 Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1203/B/PK/Pjk/2021; Bukti P-9 Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor nomor 168/PKSI/BC.02/

2017;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 283/SK-Banding-WII/2025 tanggal

20 Oktober 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas tanggal 10 Juli 2025 a.n. Soedyantoro; Bukti P-12 Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1625/PP/IKH/2025

tanggal 14 Agustus 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-13 Softcopy Brosur Barang;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 005/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/01191/ 7B/2025 tanggal 04 Desember 2025; Bukti P-15 Kesimpulan Akhir nomor 470c/CLOSING/WESTCON-CUSTOMS/

BANDING/KEP-00946/7B/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 005079/KPU.3/

2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Penelitian,

Bukti T-3 Softcopy Foto Barang;

Bukti T-4 Softcopy Data Sheet;

Bukti T-5 Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis nomor S-1946/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 03

Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01191/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 470/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada pada PIB No. 091601 tanggal 18 Maret 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.479.962,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Majelis VIIB telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan Pendapat Majelis sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 091601 tanggal 18 Maret 2025 pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai perangkat router yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya, perangkat router menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan dan terhubung/ menghubungkan, setidaknya, dua jaringan, yaitu dua LAN atau lebih, dua WAN atau lebih, atau LAN dengan jaringan ISP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 091601 tanggal 18 Maret 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai router, yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selaint mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan

Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringantelephones for cellular

seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless tanpa kabel lainnya;networks; other apparatus for aparatus lainnya untukthe transmission or reception mengirimkan atau menerima of voice, images or other suara, gambar, atau datadata, including apparatus for lainnya termasuk aparatuscommunication in a wired or untuk komunikasi dalamwireless network (such as a jaringan kabel atau tanpalocal or wide area network), kabel (seperti local atauother than transmission or wide area network), selainreception apparatus of

dari aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or penerima dari pos 84.43,85.28.

85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other

lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpaor for other wireless networks : kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for

komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local atau wide area network) : local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice,

atau data lainnya, termasuk images or other data,

aparatus switching danincluding switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakanreceivers of a kind used for untuk interpretasi simultansimultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasa multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic

saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluransystems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk- - - - Modems including cable

modem kabel dan kartumodems and modem cards modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor

adaptor, termasuk gateway, units, including gateways,

bridge, router dan aparatus bridges, routers and other lain semacam itu yangsimilar apparatus designed dirancang hanya untukonly for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing pengolah data otomatis dari machines of heading 84.71 pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan

lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 091601 tanggal 18 Maret 20258517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 091601 tanggal 18 Maret 2025 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.479.962,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp1.304.000,00

PPN: Rp143.387,00

PPhPasal 22: Rp32.575,00

Jumlah: Rp1.479.962,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-01191/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 005595/KPU.3/2025 tanggal 21 Maret 2025, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 091601 tanggal 18 Maret 2025 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.479.962,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.