Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-006886.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sata Tembakau Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006886.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00670/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tembakau Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006886.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATA TEMBAKAU INDONESIA, NPWP 91.074.083.6-452.000 beralamat di Spazio Tower Office Building LT3 unit 308 Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Nomer 35, yang diwakili oleh Tantawi Sagara Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Anisa Nur Rahmah,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/PT-STI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026.;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-155/WBC.11/2025 tanggal 16 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1333/PP/

BR/2025 tanggal 9 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/Banding/

SATA-EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-215/WBC.11/

SUB/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025

tanggal 18 Maret 2025 diterbitkan oleh oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPH Pasal 22 6. Denda0 0 303.594.848 0 68.998.825 0137.998.000 0 318.774.590 0 72.448.750 0137.998.000 0 15.179.742 0 3.449.925 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran156.627.667

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan

keberatan dengan Surat Nomor 036/SATA-EXIM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00670/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan

ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp156.627.667,00 (seratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/Banding/SATA-EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

006/Banding/SATA-EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pengenaan Bea Masuk Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 024059 tanggal 20 Pebruari 2025 sesuai SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut:

Jenis Barang: UNMANUFACTURED ORIENTAL TOBACCO Negara Asal: INDIA

Tarif BM PIB: 0%-AIFTA

Tarif BM PIB Penetapan : 5% MFN

Yang mewajibkan kami/saya untuk membayar kekurangan bea masuk, ppn dan PPh ps 22 dalam rangka impor sebesar Rp156.627.667,00 (Seratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) Permohonan banding ini kami ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

3. Sudah terdapat SKA ( menurut pengakuan yang membantu untuk proses emkl bahwa terjadi kesalahan di system sehingga terjadi keterlambatan upload )

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Bukti Penerimaan jaminan/ Bukti Pelunasan

2. Fotokopi surat penetapan/ Surat Tagihan

3. Surat Kuasa;

4. Certificate of origin (COO) Orignal

5. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

6. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

7. Fotokopi Legalitas perusahaan;

8. Fotokopi Akta Perusahaan;

9. Data Pendukung.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Nilai Pabean dalam PIB Nomor 024059 tanggal 06 Pebruari 2025 telah sesuai dengan fakta dan data yang ada

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memnuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00670/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025;

P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret

2025;

P.3 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 024059 tanggal 20

Februari 2025 yang dimeteraikan;

P.4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 036/SATA-EXIM/V/2025 tanggal 13 Mei

2025;

P.5 Fotokopi Billing Nomor 640250301373160 tanggal 18 Maret 2025 sebesar

Rp156.627.667,00 yang dimeteraikan;

P.6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000090595744 tanggal 18

Maret 2025 sebesar Rp156.627.667,00;

P.7 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas PT Sata Tembakau Indonesia Nomor 16 tanggal 22 Juli 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

215/WBC.11/SUB/2025 tanggal 30 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil

a. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00670/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 melalui surat nomor 006/Banding/SATA- EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00670/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan alasan bahwa terhadap importasi Pemohon atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 024059 tanggal 20 Februari 2025 dengan negara asal barang dari India tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk skema AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), yang disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 dan Operation Certification Procedures (OCP) for the rules of origin for The Asean-India Free Trade Area (AIFTA) Rule 13.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa “UNMANUFACTURED ORIENTAL TOBACCO”, Negara Asal India (IN), PIB Nomor: 024059 tanggal 20 Februari 2025 dengan menggunakan tarif preferensi skema AI (Asean-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin) nomor EIC/2025/013/0226518A/00037560 tanggal 11 Februari 2025.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan atas barang impor berupa UNMANUFACTURED ORIENTAL TOBACCO tidak dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk sesuai dengan skema AIFTA sehingga pembebanan tarif atas barang impor tersebut ditetapkan dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena:

“Penyerahan dokumen SKA AIFTA (24 Februari 2025), lebih dari 3 hari sejak SPPB (20 Februari 2025)”.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp137.998.000,00

PPN: Rp 15.179.742,00

PPh Pasal 22: Rp 3.449.925,00

Total: Rp156.627.667,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Aplikasi SIAP TANDING dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 13 Mei 2025, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai BPN dengan NTPN nomor 7872F5SN8N06TMN8 tanggal 30 April 2025;

b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. Berdasarkan data pada aplikasi SIAP TANDING Surat Pengajuan Keberatan Pemohon diterima secara lengkap pada tanggal 13 Mei 2025, sesuai dengan tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor 02736/KBT.01/2025 tanggal 13 Mei 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”

c. Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

d. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional:

Pasal 2 ayat (1) menyatakan:

Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/ atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/ atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan

d. Overleaf Notes.

Pasal 2 ayat (2) menyatakan:

Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

…..

f. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan:

“Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.”

Pasal 3 ayat (2) menyatakan:

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 3 ayat (4) menyatakan:

Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keungan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

D. ANALISIS

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

a. surat pengajuan keberatan;

b. tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor 02736/KBT.01/2025 tanggal 13 Mei 2025;

c. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan nomor 7872F5SN8N06TMN8 tanggal 30 April 2025;

d. fotokopi surat penetapan nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025;

e. data pendukung lain berupa:

1) fotokopi invoice;

2) fotokopi packing list;

3) pindaian SKA Form AI;

4) fotokopi akta notaris;

5) dan lain-lain

2. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan penetapan tarif dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

b. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Kepabeanan menyatakan; “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”;

c. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan;

d. bahwa penelitian Preferensi Tarif Bea Masuk Skema AIFTA:

1) bahwa Pemohon melakukan importasi berupa “UNMANUFACTURED ORIENTAL TOBACCO”, Negara Asal India (IN), PIB Nomor: 024059 tanggal 20 Februari 2025 dengan menggunakan tarif preferensi skema AI-FTA (Asean-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin) nomor EIC/2025/013/0226518A/00037560 tanggal 11 Februari 2025;

2) bahwa Pemohon merupakan Importir dengan Jalur Hijau;

3) berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 preferensi tarif bea masuk digugurkan sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan ditetapkan kurang bayar sebesar Rp156.627.667,00 (seratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap SKA Form AI nomor EIC/2025/013/0226518A/00037560 tanggal 11 Februari 2025 merupakan SKA non- elektronik, sehingga tidak ditemukan data Form AI pada laman INSW, sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan penelitian pada sistem penerimaan dokumen pada KPPBC TMP Tanjung Perak diketahui Pemohon melakukan penyerahan PIB dan dokumen pelengkap pada tanggal 24 Februari 2025, sebagai berikut:

6) bahwa berdasarkan pindaian Surat Persetujuan Pengeluaran Barang yang dilampirkan, bahwa status SPPB atas PIB nomor 024059 tanggal 20 Februari 2025 dengan nomor: 024397/WBC.11/KPP.MP.01/2025, sebagai berikut:

7) berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disampaikan bahwa atas importasi a quo kedapatan SKA diserahkan ke Kantor Pabean 4 (empat) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

e. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, disebutkan sebagai berikut:

- Pasal 2 Ayat 1 huruf a, menyatakan:

“Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/ atau DAB meliputi: a. prosedur penyerahan SKA dan/ atau DAB”;

- Pasal 2 Ayat 3, menyatakan:

Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

- Pasal 3 Ayat 1, menyatakan:

“Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean”

- Pasal 3 Ayat 4, menyatakan:

Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

- Pasal 6 menyatakan:

SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 Tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari Dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean Di Pelabuhan Tertentu, menyatakan:

“KEDUA: 1. Kantor pabean di pelabuhan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut:

g. bahwa berdasarkan Operation Certification Procedures (OCP) for the rules of origin for The Asean-India Free Trade Area (AIFTA) Rule 13 menyatakan “Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

h. bahwa importasi a quo berasal dari negara anggota AIFTA dan menggunakan preferensi tarif bea masuk Form AI non-elektronik sehingga sesuai Pasal 2 Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, maka dilaksanakan ketentuan prosedural penyerahan SKA dan/atau DAB sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/2023.

i. bahwa telah diterbitkan Notification of Rejection of Certificate Of Origin (Form AI) kepada pihak penerbit SKA;

j. Berdasarkan hal-hal tersebut, atas importasi dalam PIB nomor: 024059 tanggal 20 Februari 2025 tidak menyerahkan SKA tiga hari setelah PIB mendapatkan SPPB, sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural yaitu menyerahkan SKA dan Operation Certification Procedures (OCP) for the rules of origin for The Asean-India Free Trade Area (AIFTA) Rule 13, sehingga atas importasi a quo tidak dapat diberikan fasilitas tarif preferensi AI-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);

3. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, yaitu tidak memenuhi ketentuan prosedural adalah tekait penyerahan SKA ke

Kantor Pabean.

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor oleh Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 024059 tanggal 20 Februari 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN / SARAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00670/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00670/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 30 Juni 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006886.19.2025/PAN/2025 tanggal 5 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00670/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18

Maret 2025;

Bukti P-3. Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 024059 tanggal 20

Februari 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 036/SATA-EXIM/V/2025 tanggal 13

Mei 2025;

Bukti P-5. Softcopy Billing Nomor 640250301373160 tanggal 18 Maret 2025

sebesar Rp156.627.667,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000090595744 tanggal

18 Maret 2025 sebesar Rp156.627.667,00;

Bukti P-7. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Sata Tembakau Indonesia Nomor 16 tanggal 22 Juli 2022;

Bukti P-8. Softcopy Surat Nomor 001/SKK/PT-STI/II/2026 tanggal 26 Februari

2026;

Bukti P-9. Softcopy Bukti potong PPH 21 atas nama Anisa Nur Rahmah;

Bukti P-10. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000090595744 tanggal 30

April 2025;

Bukti P-11. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Nomor 4 tanggal 6 Februari 2024 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut: Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 000539/KBC.1101/2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00670/ BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tembakau Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/Banding/SATA-EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 006/Banding/SATA-EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 ditandatangani oleh Liem Sian Liong, tercantum pada surat banding a quo dengan jabatan Kuasa Hukum, yang mendapatkan kuasa dari Tantawi Sagara, jabatan Direktur, untuk mengajukan banding sesuai Surat Kuasa Nomor 003/SK/STI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 16 tanggal 22 Juli 2022 yang dibuat oleh Faried, S.H., Notaris di Surabaya, dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0012187.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 23 Februari 2024, tercantum Tantawi Sagara dengan jabatan sebagai Direktur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Kuasa Nomor 003/SK/STI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tercantum Tantawi Sagara, jabatan Direktur, memberi kuasa kepada Liem Sian Liong, jabatan Kuasa Hukum, untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 37 ayat (1)

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00670/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 antara lain tercantum SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 hanya dapat diajukan keberatan kepada Terbanding sebagaimana kutipan berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat karena SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak, maka Surat Banding Nomor 006/Banding/SATA-EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang mendatangani, sehingga Surat Banding a quo tidak sah;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena Surat Banding Nomor 006/Banding/SATA-EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tidak sah, oleh karenanya Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Banding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 006/Banding/SATA-EXIM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37

ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00670/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 18 Maret 2025 atas nama PT SATA TEMBAKAU INDONESIA, NPWP 91.074.083.6-452.000 beralamat di Spazio Tower Office Building LT3 unit 308 Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Nomer 35, DKI Jakarta, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.