P U T U S A N
Nomor PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006886.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK PAN INDONESIA TBK., NPWP 01.312.166.0-091.000, beralamat di Gedung Panin Bank Center, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik hendi.purnawan@panin.co.id) yang diwakili oleh Herwidayatmo jabatan Presiden Direktur dan Hendrawan Danusaputra jabatan Wakil Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arafat Mudor Husen,
Izin Kuasa Hukum: KEP-915/PP/IKH/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 010/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025;
2. Nama: Dodi Suryadarma,
Izin Kuasa Hukum: KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 019/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025
3. Nama: Rahardian Ekananda,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1712/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 028/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;