Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bank Pan Indonesia TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006886.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK PAN INDONESIA TBK., NPWP 01.312.166.0-091.000, beralamat di Gedung Panin Bank Center, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik hendi.purnawan@panin.co.id) yang diwakili oleh Herwidayatmo jabatan Presiden Direktur dan Hendrawan Danusaputra jabatan Wakil Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen,

Izin Kuasa Hukum: KEP-915/PP/IKH/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 010/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025;

2. Nama: Dodi Suryadarma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 019/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025

3. Nama: Rahardian Ekananda,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1712/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 028/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Rubiah Haryani / 19800820 200112 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama /NIP: Ngurah Budiarta W / 19930303 201402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-752/WPJ.19/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1464/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 723/DIR/EXT/24 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-332/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1046/DIR/EXT/24 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dagar Pengenaan Paya: .

Aan Segura] Paras, dee 2222 pang Iesatang PPN a' Ekspor 1 a

42 Peuyasiian yang PEN gt cans dapat sed - POG? GM oyu dive deta id pe) Penyerc an vaag Ney od cercul oleh Perr ul Ph dl 0

Sat Penge yor PRR yt dak dc | Png 3 Pat O00

HR Fata geng dibebaskan San ggrasraan BH | D

Fe Jumeh Aa IIA FLA CAND SHETTY SATO S21 GTS

OD Ales Pensi ban Benny dart bry 133 TE LL 1-3 Er 4 2 i hunlsh Selurr Saryarran is ehi Pa aa Nun Oo BOB S44 R73

Yo8les Inpor BYP esr aclaatan BEP abies ESA linn Wace Karaan di sala Gaal. Papa Pn Tanda, Palas luge Ggecah Paster d dala

Kara Sae Seoul pape ith Peta PP Beaten

Ke eka Seca ct Pemiba stan semai Pak Masukan tag) Ea vars: \ joshinaclah. tae pe wend is Ge 3 PL AL le ly perak EA Dan pare Pe Maya Mae guvlatdstys OU beras atau lida

AIP Dart nang jawab secara mateng Pees ara PPh ard ae. lis

Sea olen Cysahts 5

Do “pe UK La Q

OP Peranan GAs cz bersujud carb. ir Daeran | abear Fida 2 "

: Cash Cfcean . kl

Oo. Pemanasan TER oop Paniai Palnsan fi gaes Mae Satar n Lad

W4 Pemuaga False lye Po. agul 554 In c

HS Kegan Mempanga? Sarid ¢ In q

05. Mer seyaces Kerala ak Bahan bagi PEP wang os bit ete veteran Selelah jang gk vk ba kebal pesan

0.7. Perolehan ys gered dak Gen anto DED EAM SA Dera 4 sdungyul n

AP Tan jarak ea eneng Hj a

2 Paetavarand PRAM yang 23 ilu 2 mengapa Isa tas u Oo

Tlf. dada 2b als. ab te Ada Saari dl atid Fela ae -

BAY BH 0 a

Go Pes aga SM un ny Bayt i Pajak Saluran yana marys 7 CUNT Taye Sandi cai |e Patel 1.3 DEL ES nh ir DUB b. Kaya.

So SPA ey digety: di. ca dalam “ase. 23 5x yay sera : La)

Pop Sara Muka yng depeche: a

: BO BNP pisang sur kal ae i a

CS fibayerdedion YA seng» was Bar sb coo lac air | : 2

2G wueontaborh eeu de Lae BAN Papa SE 2S aL Pe 50

2 Datangkan

2! RKPPKP 0 Oo

P Jerah paak yang dapat digerhilungkan (5-6 | 6 | 207,680 961 277890 le. Jum ah pergaitungan PEN Kurang Gayar ‘a - dj (add fi 7558 455 294

3) Kelebitan Pajak yang audat:

a Dicynoensasikan ke Masa Pajak uéikobiya 1b44. 772 “Sad 772

‘b. Dkgmpessasisan ke Masa Peak ... ikareng pernbelular In 7 wc. Jarmah (a 4 oh 1.544.777 1.524.779

4 (PPN pang kurang dibayar (AR - Lc. n ECM 200.003

5 (Sanksi administati® - a Bunga Pasal 1312) KUP | Ide 490 ITO b. Kanaan Pasal 13 (Pai GP : a ec. Keraikan Pasal 14/3) huruf t RUF , i

U. Kenaikan Prsa 170 181 KUF a

2. Konaikan Pasa 170 (hy RUF a

L Bunga Pagel 132) KUF jo Pasal 2 4P FPN 9

9 Jumlah (gt+hec+g+e+y) 2.494.409.0009

8 sumlah FPN yang mash harus d bayar (2 gi _ et 14,404 409,000

Terbilang SEBELAS MILYAR EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH

Jumlah kurangi ebi") haya yang disetujui Wajib Pajak heransarkas Pembahasan Akhir Pp

Hasil Pemarksnan Pomcriksaar "

Terbilang: NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 440/DIR/EXT/23 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Na | Jumtah Menurut

No. Keteranpan Najib Pajak

. an Pa Rp

1 Dasar Penpenasr Pajak:

Nan “5. Atas Penyerahan Garang dan asa yang terate ne UPR: | NN a aot. Penyurshat Yang SPM enya haus disungai Lena | : _ “Osa7 420 593

TT we. Penyerahan yag 25m Aya tisak d puri. Be me 13.302.999

26. Junlah ja + as] In | 2.609.923.573 b. Alas Peryeraber: Pendis da Ielagi yu nis tidak terutang PPN : oo 4 (one turmlak fa hj ee ~ , . 3 OT 609.929.573

, 2 . Penghilungan PPN Kurang Bayar . Kan a. Pajak Kaluarar. yong bars 59 759.008

, | dipangu dibayar sendiri , tb ile. AR PN | Ka

1 b4 Dibaya: dengan NPWP sendiri 261.277.680

Le. lumtah penghitengar PAN Kurang Gayar ja — Ah A.A san, ff?)

2 | kelebihan Pajak yap sudi: 7 oe “2 Diko ncersasikar ke Mass Pajak berikainya Nan 7 1.544.772

: tl cee ngga Jeng Aisprsr ia oe ee lena eit pa cena al 0

Do Sanksi Aci ines sd 7 . BO

Ko... Bung: Pagal 15132) KUP ee | 2

: 5 Gcutnlak PRA yang masih Kasus dibayar (4 5) PN 0. | | — a

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ureian Semul: | Dian Menjadi

: Ral 1 MN re DAN ee | hes bear Pan ih Liang al ar selama

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 723/DIR/EXT/24 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 723/DIR/EXT/24 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

FS AE Sal

71 | ibasarPengenaanPajakk 0000 Po a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendii | 80000.000.000 bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Keluaran atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp80.000.000.000,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah pengalihan/penjualan aktiva AYDA Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp80.000.000.000,00 terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak;

bahwa penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 karena penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva/BKP yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank;

bahwa pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Pemohon Banding meliputi tanah dan bangunan yang bukan merupakan jenis barang yang tidak

dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum antara lain mengatur bahwa “Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki." Selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: "Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.” Berdasarkan ketentuan ini maka penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 secara tegas diatur bahwa “bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A Undang-Undang Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas tim peneliti keberatan berpendapat bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjelasannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding atas Koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut

sendiri atas penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp80.000.000.000,00;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding untuk Objek Pajak Pertambahan Nilai Keluaran atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp80.000.000.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pemberian kredit Pemohon Banding Perbankan. bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai dengan total sebesar Rp80.000.000.000,00 berhubungan dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sehingga merupakan bagian dari jasa keuangan yang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa Agunan Yang Diambil Alih adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Pemohon Banding, sehingga penyerahan ini termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;

bahwa Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding merupakan badan yang bergerak di bidang perbankan dengan menjalankan jasa keuangan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4A Ayat 3 huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(d) Jasa Keuangan: "

bahwa dikarenakan penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dengan kegiatan usaha jasa perbankan yaitu sebagai penyalur dana masyarakat. Lebih khusus, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, maka debitur berkewajiban untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang, dan bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang. Oleh’’ karena itu, penjualan AYDA bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

2) bahwa Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

bahwa penjualan AYDA dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka penyelesaian kredit macet debitur dimana hal ini merupakan bagian dari usaha Jasa Perbankan atau Bank Umum sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), sehingga keliru jika penjualan AYDA dilihat sebagai transaksi yang terpisah dari kegiatan perbankan. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya melihat penjualan AYDA sebagai satu kesatuan dari usaha pemberian dana kepada masyarakat;

Pasal 6:

“ Usaha Bank Umum meliputi:

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu:

b) Memberikan kredit”

bahwa dengan kata lain, tidak akan terjadi penjualan AYDA apabila Bank tidak melakukan fungsinya atau usahanya memberikan kredit kepada masyarakat yang merupakan jasa keuangan;

bahwa Pasal 4A Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa:

“Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. Jasa keuangan;...”

bahwa hal tersebut dipertegas dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa:

“Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dengan kegiatan usaha jasa perbankan yaitu sebagai penyalur dana masyarakat. Lebih khusus, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, maka debitur berkewajiban untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang, dan Bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang;

bahwa sebagai Bank, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha yang menjalankan "Bisnis Perdagangan AYDA" karena Pemohon Banding diberikan kewenangan untuk bertindak sebagai Kuasa Jual oleh debitur dalam rangka penyelesaian AYDA. AYDA merupakan jaminan debitur yang tidak boleh dimiliki Pemohon Banding dan harus dicairkan secepatnya oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding penjualan AYDA bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

3) bahwa kegiatan penjualan AYDA tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dalam kerangka penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan;

bahwa dinyatakan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara jelas mengatur bahwa:

"Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b) Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” bahwa dari Penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan terakhir yaitu:

(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” bahwa berdasarkan argumentasi di atas, telah Pemohon Banding sampaikan bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari-hari Pemohon Banding selaku Bank yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary), dengan demikian, penjualan AYDA yang Pemohon banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam menafsirkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai di atas, Pemohon Banding juga memperhatikan pengertian "Pengusaha” sebagaimana didefinisikan secara jelas di dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa: "Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang

tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean "

bahwa dari definisi tersebut jelas bahwa sehubungan dengan AYDA, Bank tidak melakukan produksi, impor, ekspor, ataupun melakukan usaha perdagangan dan sebagainya atas AYDA. Sejalan dengan Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai Pengusaha karena melakukan penjualan AYDA sebagai bagian dari upaya penyelesaian kredit macet dimana secara Akuntansi, AYDA tersebut dikategorikan sebagai aktiva non-produktif dan harus segera dijual oleh Bank;

bahwa AYDA tersebut tidak dapat Bank gunakan sebagai aktiva produktif seperti misalnya menyewakan, memperlakukannya sebagai investasi untuk diperdagangkan dalam waktu yang tepat, atau memperlakukannya sebagai barang dagangan. Pedagang properti akan melakukan investigasi mengenai potensi kenaikan harga, seperti lokasi strategis, dsb., sebelum melakukan pembelian atau investasi atas properti tersebut. Agen properti mencari imbalan atas kesuksesan menjualkan properti pihak ketiga. Sementara AYDA adalah aktiva yang dikuasai Bank sebagai agunan atas kredit yang kemudian macet, dimana diatur di dalam Undang-Undang Perbankan bahwa Bank diharuskan untuk segera menjualnya (yaitu maksimal dalam jangka waktu 12 bulan); bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan sejatinya mempunyai makna dan substansi yang berbeda dengan pengertian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta dengan memori penjelasannya;

4) bahwa penyerahan AYDA tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding juga berpandangan bahwa penyerahan AYDA juga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat

(8) Huruf (b) dan (c)".

bahwa adapun Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya karena Jasa Keuangan yang diberikan/diserahkan oleh Bank tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan bahwa:

(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; ”

dan dalam penjelasan Pasal tersebut juga disebutkan:

"... Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa

pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai ...

bahwa merujuk pada ketentuan yang terdapat di dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa: “penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang

tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan…”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa:

1) Tujuan semula perolehan AYDA adalah tidak untuk diperjualbelikan. Perolehan AYDA adalah terkait dengan kegiatan pemberian kredit oleh perbankan;

2) Perolehan AYDA terkait kegiatan pemberian kredit yang merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Pajak Masukan atas perolehan AYDA tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahan Wajib Pajak adalah Jasa Keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian menurut Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan AYDA tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak masukan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan AYDA yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sudah tepat dan bersifat konsisten;

5) Bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan. bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain;

bahwa dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan milik debitur, namun dalam rangka pelunasan utang. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa menurut pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan, perjanjian batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini Bank) diberi kewenangan untuk memiliki objek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai objek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin.

Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji;

bahwa berdasarkan pengertian hak tanggungan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan, debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk menjual aktiva yang dijaminkan atas nama debitur melalui lembaga lelang dan tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari debitur kepada Bank;

6) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding lain atas sengketa yang sama.

bahwa terdapat beberapa referensi Putusan Pengadilan Pajak & Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Permohonan Banding Wajib Pajak Bank lain terkait dengan koreksi PPN AYDA, yaitu:

1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-62640/PP/M.XA/16/2015 atas Banding PT Bank Permata Tbk. atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-858/WPJ.19/2013 tanggal 2 Juli 2013. Majelis Hakim berpendapat bahwa penjualan AYDA kepada pihak lain merupakan tindak lanjut penyelesaian kredit macet oleh bank sehingga kegiatan ini merupakan usaha perbankan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal IA ayat (2) dan pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak termasuk kedalam penyerahan barang kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 59954/PP/M.XIIIA/16/2015 atas Banding PT Bank OCBC NISP Tbk. atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1024/WPJ.19/2013 tanggal 12 Agustus 2013. Majelis Hakim meyakini Penyerahan AYDA oleh Pemohon Banding tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

3. Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put-56038/PP/M.IIIB/16/ 2014 atas Banding PT Bank Ekonomi Rahardja, menyebutkan bahwa atas koreksi pengalihan aktiva agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut tidak

dapat dipertahankan sesuai dengan amar putusan Pengadilan Pajak di bawah ini:

"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti

serta keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa AYDA adalah merupakan jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit, sehingga termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang, maka atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;...”

4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/B/PK/PJK/2009 tanggal 2 Nopember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-14003/PP/M.VI/2008 tanggal 9 Mei 2008. Direktur Jenderal Pajak di dalam permohonannya meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang memutuskan bahwa penyerahan AYDA oleh PT Bank Century tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3291/B/Pk/Pjk/2018 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa PT Bank Permata Tbk. Dalam putusan ini Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan argumen sebagai berikut: " berupa butir A adalah Ekualisasi Peredaran Usaha dengan SPT Masa Pajak

Pertambahan Nilai dan butir B AYDA yang dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Notes 2, huruf s Agunan yang diambil Alih, Notes 18 Aset Lain-lain dan Notes 45, Pendapatan (Beban) yang dapat dikonstruksikan merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN, yang keduanya telah diputus dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4A

ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (5) serta Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. "

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, Terbanding telah mengikutsertakan beberapa akun yang pada dasarnya bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dimasukkan dalam perhitungan rekonsiliasi tersebut;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Objek PPN Keluaran atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp80.000.000.000 seharusnya dapat dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

. Menurut Pemohon Bandin

No Uraian (Rp) 9

Dasar Pengenaan Pajak: ! a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: -

= a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri i 9.597.329.573 a.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ! 12.600.000 a6. Jumlah ! 9.609.929.573 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN i -

~ | ¢.Jumlah Seluruh Penyerahan : 9.609.929.573

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar | :

a. Pajak Keluaran yang harus dipungutdibayar sendiri | 959.732.908 b. Dikurangi: i b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri sss 91,277,680

—- | a.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan 0 9681.277.680 e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar | 41.544.772)

3 Kelebihan Pajak yang sudah: .

4 PPN yang kurang dibayar -

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP i -

6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar Nan -

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 332/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“ Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal

Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 1:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

15. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1A ayat (1):

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a sebagai berikut:

“ Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli

dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang”

1A ayat (2) huruf b

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

“ Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi

baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau katering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagai berikut:

Jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

e. jasa penjaminan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 23

"Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah."

Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. dihapus

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula:

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan

bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Pasal 12A ayat (1)

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Penjelasan Pasal 12A ayat (1)

Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya.

Bank dimungkinan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank.

• Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

Pasal 5 huruf d

"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi."

Pasal 8 huruf a

"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang."

• Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Pasal 1 angka 15

Agunan yang diambil alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)

(1)Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki (2)Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)

(1)Pengaturan ini dimaksud agar bank melakukan kegiatan usaha sesuai

fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA

(2)Dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya

pemasaran dan penjualan AYDA.

Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan Butir 6

Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Tanggapan Terbanding.

bahwa atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA), yang berasal dari akun sebagai berikut:

- 1461000Agunan Yang Dikuasai Bank Panin

- 3900410Laba Penj. Agunan Yang Dikuasai bahwa penjualan AYDA tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa nilai penjualan AYDA sebesar Rp80.000.000.000,00 berasal dari adanya pembayaran Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan kode MAP 411128402 sebesar Rp2.000.000.000,00 NTPN 079D03AQ5HU692DB tanggal bayar 26 September 2018 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Pemeriksa dengan alasan pada intinya sebagai berikut:

- Koreksi Objek PPN dengan total sebesar Rp80.000.000.000,00 berhubungan dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sehingga merupakan bagian dari jasa keuangan yang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding merupakan badan yang bergerak di bidang perbankan dengan menjalankan jasa keuangan. penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a, karena tidak ada perubahan hak kepemilikan atau perpindahan aset;

- bahwa Pemohon Banding bukan Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud di dalam penanganan AYDA. Sebagai bank, Pemohon Banding tidak menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang dan melakukan usaha perdagangan. Transaksi penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan semata-mata untuk pelunasan hutang debitur kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-394/WPJ.19/ BD.05/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Pencatatan AYDA saat diambil alih sampai dengan dijualnya AYDA:

Jurnal pengambilalihan Jaminan menjadi AYDA:

Db. Agunan yang dikuasai Bank PANIN (AYDA) 1461000

Kr. Pinjaman

Jurnal Penjualan AYDA (penjualan <nilai AYDA tercatat):

Db. Kas/Uang Muka dari Pihak Ketiga (2450100)

Db. Rugi Penjualan Agunan yang Dikuasai 4900410 (penjualan < nilai AYDA tercatat)

Kr. Agunan yang dikuasai Bank Panin (AYDA) 1461000

Jurnal. Penjualan AYDA (penjualan > nilai AYDA tercatat):

Db. Kas/Uang Muka dari Pihak Ketiga (2450100)

Kr. Agunan yang dikuasai Bank Panin (AYDA) 1461000

Kr. Laba Penjualan Agunan yang dikuasai 3900410 (penjualan>nilai AYDA tercatat) Ilustrasi:

Jurnal pengambilalihan Jaminan menjadi AYDA untuk debitur A dengan outstanding loan yang macet sebesar 100.000.000:

Db. Agunan yang dikuasai Bank PANIN (AYDA) 1461000 100.000.000

Kr. Pinjaman (debitur A100.000.000

Jurnal Penjualan AYDA debitur A (dengan kondisi penjualan < nilai AYDA tercatat): Db. Kas/Bank 90.000.000

Db. Rugi Penjualan Agunan yang Dikuasai 4900410 10.000.000

Kr. Agunan yang dikuasai Bank Panin (AYDA) 14610 100.000.000 b. Proses/kronologi terjadinya Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yaitu pada saat Pemohon Banding memberikan kredit atau pinjaman kepada Debitur dimana kredit itu diproteksi dengan agunan, maka pada saat debitur macet, dilakukan

penanganan penyelesaian kredit macet tersebut salah satunya dengan cara melelang agunan yang dimiliki debitur tersebut.

c. Tahapan penjualan AYDA pada umumnya proses penjualan AYDA dilakukan melalui mekanisme lelang yang dilakukan melalui Balai Lelang. Dalam hal-hal tertentu, agunan diambil alih dengan diikat oleh PPJB yang kemudian pada saat debitur dapat melunasi, PPJB tersebut dibatalkan.

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa), berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan BA-338/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 26 Januari 2024 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan unit agunan yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp80.000.000.000,00 dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Edaran Nomor SE- 121/PJ/2010;

b. Timbulnya koreksi tersebut karena adanya pengakuan pencatatan pendapatan di General Ledger Pemohon Banding atas akun:

1461000 Agunan Yang Dikuasai Bank Panin

3900410 Laba Penj. Agunan Yang Dikuasai c. bahwa nilai penjualan AYDA sebesar Rp80.000.000.000,00 berasal dari adanya pembayaran Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan kode MAP 411128402 sebesar Rp2.000.000.000,00 NTPN 079D03AQ5HU692DB tanggal bayar 26 September 2018;

bahwa Terbanding telah melakukan permintaan dokumen dan data kepada Pemohon Banding terkait koreksi AYDA dengan rincian sebagai berikut:

- Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi ke Pemohon Banding Nomor S-241/WPJ.195/2023 tanggal 4 Oktober 2023,

- Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi ke Pemohon Banding Nomor S-280/WPJ.195/2023 tanggal 9 November 2023, bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No Jenis/ Nama Buku, Catatan, dan Dokumen Bentuk

Asli

Asli

Fotocopy penandatanganan surat keberatan merupakan Pengurus

Fotocopy

6 | SPT MasaPPN MasaPajakDesember2018 | Fotocopy

Po Dakun 14610000-Aqunan yang Dikuasai Bank Panin bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis fiskal yaitu apakah pengalihan/penjualan aktiva AYDA terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan:

“ Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi

baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Pasal 4A ayat (2):

“ Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu

dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

bahwa penjualan/penyerahan AYDA merupakan penyerahan BKP yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatas dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan "Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank."

- Pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Pemohon Banding meliputi tanah dan bangunan (merupakan BKP yang tidak termasuk dalam Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mengatur bahwa "Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki."

Selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: "Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.". Dengan demikian penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur.

- bahwa Penjualan AYDA memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

bahwa Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa: Pasal 5 huruf d

"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: jasa di

bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.":

Pasal 8 huruf a

"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang."

bahwa Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur mengenai Iingkup usaha/kegiatan Bank Umum, di mana di dalamnya tidak meliputi penjualan agunan yang diambil alih (AYDA); bahwa dengan demikian, Penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000, karena penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan;

bahwa Pemohon Banding di samping melakukan kegiatan usaha utama jasa perbankan juga melakukan kegiatan usaha Iainnya. Penjualan AYDA merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/business activity, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-

kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

- Hal ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa "Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki." Selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: "Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA." Berdasarkan ketentuan ini maka penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur;

- bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A Undang-Undang Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan jurnal penjualan AYDA sebagaimana dituangkan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor

diketahui bahwa selisih nilai AYDA yang tercatat dengan penjualan AYDA diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan AYDA. Selain itu, Pemohon Banding pun melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan atas agunan yang dijual;

bahwa alasan lain yang dikemukakan oleh Pemohon Banding adalah asset yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada Bank merupakan penyerahan untuk jaminan utang piutang antara kedua pihak tersebut, yang tidak termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Peneliti Keberatan, penyerahan asset sebagai jaminan hutang terjadi pada saat dilakukan akad kredit. Pada saat kredit macet, maka dilakukan eksekusi berupa pengambilalihan agunan. Pengambilalihan agunan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan asset sebagai jaminan hutang, melainkan penyerahan asset dalam rangka pelunasan hutang;

bahwa pada saat Pemohon Banding berusaha melakukan penjualan dalam rangka pencairan AYDA yang diperoleh, Pemohon Banding telah bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam definisi pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Di samping melakukan kegiatan usaha utama yaitu jasa perbankan, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan usaha lainnya salah satunya adalah penjualan AYDA yang dilakukan untuk penanganan penyelesaian kredit macet. Penjualan AYDA atas dalam rangka penanganan penyelesaian kredit macet tersebut merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/business activity, sehingga penjualan AYDA merupakan kegiatan sehari-hari Pemohon Banding dan kegiatan tersebut menjadi regular business activities sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur;

b. berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di

dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, dan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; dan dalam penjelasannya yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang sehingga Terbanding berpendapat bahwa transaksi AYDA merupakan transaksi objek Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c. Menurut peneliti, kegiatan penjualan AYDA adalah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan bank. Kegiatan sehari-hari Pemohon Banding harus dimaknai sebagai kegiatan usaha sehari-hari yang sesungguhnya (daily regular bussiness activities), sehingga tidak terbatas pada jenis usaha yang secara formal dinyatakan dalam peraturan, akta pendirian atau dokumen resmi perusahaan lainnya, tetapi lebih ke aktivitas usaha aktual yang biasa dilakukan/terjadi dalam perusahaan, penafsiran tersebut lebih melihat kebenaran material (substansi) dari pada-fakta formalnya, yang ditandai dengan frekuensi dan materialitas aktivitas usaha tersebut dalam satu tahun buku atau lebih;

d. berdasarkan Pasal 1 angka 15 dan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat disimpulkan bahwa suatu penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikenakan pajak jika memenuhi tiga syarat, yakni berikut:

1) Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding dalam hal ini berupa tanah dan/atau bangunan tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan atas tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada pembeli (AYDA merupakan penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian jika AYDA dijual secara langsung kepada pembeli AYDA. Penyerahan tersebut juga dapat merupakan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang

perantara atau melalui juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah jika AYDA diserahkan melalui lelang. Sehingga atas penyerahan tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada pembeli AYDA atau pemenang lelang AYDA terutang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, syarat penyerahan Barang Kena Pajak ini terpenuhi;

2) Penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merumuskan,

"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang- undang yang mengatur mengenai kepabean"

3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan bahwa penyerahan AYDA tersebut, dilakukan Bank dalam rangka kegiatan usahanya atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A Undang-Undang Perbankan yang secara nyata dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian bagi Bank. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun pengusaha yang menyerahkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Pengusaha Kena Pajak. Pemohon Banding juga telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga ketentuan ini terpenuhi;

e. Selain itu, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus 2018 halaman 100 dan hasil pemeriksaan Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 88/PJ.0401/2019 tanggal 16 September 2019 diketahui atas Penjualan AYDA telah diakui Pemohon Banding sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tersebut;

f. Dengan demikian maka penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sehingga syarat penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya inipun terpenuhi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka AYDA memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga diusulkan untuk mempertahankan hasil pemeriksaan berupa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai penjualan AYDA sebesar Rp80.000.000.000,00;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1046/DIR/EXT/24 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00190/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/207/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 440/DIR/EXT/23 tanggal 4 September 2023; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara NTPN ED95067NR4EUS8BR sebesar

Rp11.494.400.000,00

Bukti P-5 SPT PPN Masa Pajak Tahun 2019 dan tahun 2020;

Bukti P-6 Matriks Sengketa;

Bukti P-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025, dan dokumen pendukung berupa:

- Perikatan Jual Beli HGB 1967,

- Surat Kuasa HGB 1967 tanggal 27 Februari 2014,

- Perikatan Jual Beli HGB 2274 tanggal 27 Februari 2014,

- Surat Kuasa HGB 2274 tanggal 27 Februari 2014,

- Perikatan JualBeli HGB 2430 tanggal 27 Februari 2014,

- Surat Kuasa HGB 2430 tanggal 27 Februari 2014,

- Penawaran Harga Matahari tanggal 9 Agustus 2018,

- Pembatalan HGB 1967 tanggal 6 September 2018,

- Pembatalan HGB 2274 tanggal 6 September 2018,

- Pembatalan HGB 2430 tanggal 06 September 2018;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-423/WPJ.19/2025 tanggal 16 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00190/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 723/DIR/EXT/24 tanggal 12 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.597.329.57389.597.329.57380.000.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp80.000.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp.80.000.000.000,00 yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-UNdang PPN; bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN adalah:

1. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan “Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.”

2. bahwa pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Pemohon Banding meliputi tanah dan bangunan (merupakan BKP yang tidak termasuk dalam Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN;

3. bahwa Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 mengatur bahwa “Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.” Selanjutnya dalam Memori Penjelasan menyatakan: “Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.” Dengan demikian penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur;

4. bahwa Penjualan AYDA memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Terbanding penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 karena penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan; bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A Undang-Undang Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Terbanding atas penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena

Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya;

bahwa menurut Terbanding atas penyerahan asset sebagai jaminan hutang terjadi pada saat dilakukan akad kredit. Sedangkan pada saat kredit macet maka dilakukan eksekusi berupa pengambilalihan agunan. Pengambilalihan agunan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan asset sebagai jaminan hutang, melainkan penyerahan asset dalam rangka pelunasan hutang. Pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan dalam rangka pencairan AYDA, Pemohon Banding telah bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

bahwa di samping melakukan kegiatan usaha utama yaitu jasa perbankan, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan usaha lainnya salah satunya adalah penjualan AYDA yang dilakukan untuk penanganan penyelesaian kredit macet. Penjualan AYDA atas dalam rangka penanganan penyelesaian kredit macet tersebut merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/business activity, sehingga penjualan AYDA merupakan kegiatan sehari-hari Wajib Pajak dan kegiatan tersebut menjadi reguler business activities sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur.

bahwa menurut Terbanding kegiatan penjualan AYDA adalah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan bank. Kegiatan sehari-hari Pemohon Banding harus dimaknai sebagai kegiatan usaha sehari-hari yang sesungguhnya (daily regular bussiness activities) sehingga tidak terbatas pada jenis usaha yang secara formal dinyatakan dalam peraturan, akta pendirian atau dokumen resmi perusahaan lainnya, tetapi Iebih ke aktivitas usaha aktual yang biasa dilakukan/terjadi dalam perusahaan. Penafsiran tersebut Iebih melihat kebenaran material (substansi) dari pada fakta formalnya, yang ditandai dengan frekuensi dan materialitas aktivitas usaha tersebut dalam satu tahun buku atau lebih

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp.80.000.000.000,00 dikarenakan PPN atas pengalihan tanah dan bangunan hanya berlaku jika ada

penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) melalui perjanjian. PPJB dan Surat Kuasa Jual dianggap sebagai dokumen pendahuluan, bukan alat peralihan hak. Tanpa Akta Jual Beli (AJB) dan pendaftaran di BPN, hak tidak beralih, sehingga tidak ada penyerahan BKP dan PPN tidak terutang;

bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai dengan total sebesar Rp80.000.000.000,00 berhubungan dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sehingga merupakan bagian dari jasa keuangan yang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa menurut Pemohon Banding Agunan Yang Diambil Alih adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Pemohon Banding, sehingga penyerahan ini termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;

bahwa Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding merupakan badan yang bergerak di bidang perbankan dengan menjalankan jasa keuangan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4A Ayat 3 huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN atas pengalihan tanah dan bangunan hanya berlaku jika ada penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) melalui perjanjian. PPJB dan Surat Kuasa Jual dianggap sebagai dokumen pendahuluan, bukan alat peralihan hak. Tanpa Akta Jual Beli (AJB) dan pendaftaran di BPN, hak tidak beralih, sehingga tidak ada penyerahan BKP dan PPN tidak terutang;

bahwa atas pembayaran SSP PPh Final tidak membuktikan adanya penyerahan untuk PPN. PPN dikenakan pada peristiwa penyerahan hak atas tanah/bangunan, dan dalam kasus ini, penyerahan tidak terjadi karena tidak ada AJB dan pendaftaran. SSP PPh Final hanya berfungsi sebagai prasyarat administrasi sebelum AJB ditandatangani dan tidak menciptakan penyerahan hak;

bahwa pembayaran sebesar Rp 80.000.000.000,00 oleh PT. Daya Makmur Lestari adalah kompensasi/penalti atas pembatalan atau recovery kredit macet, bukan imbalan atas penyerahan BKP/JKP. PPN dikenakan atas imbalan atau harga penyerahan, dan kompensasi atas pembatalan tidak memenuhi syarat tersebut; bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp 80.000.000.000 bukan merupakan imbalan jasa karena tidak ada jasa yang dikonsumsi. Meskipun nilai kompensasi lebih besar dari harga PPJB, ini tidak menjadikannya harga jual terselubung karena syarat penyerahan BKP tidak terpenuhi. Oleh karena itu, tidak ada PPN terutang atas transaksi pokok;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN atas pengalihan/penyerahan tanah bangunan hanya timbul bila ada penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (“BKP”) “karena suatu perjanjian”. PPJB dan Surat Kuasa Jual bersifat pendahuluan/otorisasi, bukan alat peralihan hak. Tanpa adanya Akta Jual Beli dan pendaftaran di BPN, hak belum ada dan tidak beralih, sehingga pada prinsipnya tidak terjadi penyerahan BKP. Oleh karena itu, tidak ada PPN yang terutang;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1A ayat (2) huruf b

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 4A ayat (3)

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagai berikut:

“Jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

e. jasa penjaminan.

• Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah

Pasal 1 angka 1:

“Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”

Pasal 6:

“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;

Pasal 12:

“Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum

• Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Pasal 1 angka 23:

“Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah”;

• Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 7 ayat (1):

“Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 ayat (2):

“Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

• Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1

15. Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri atas penjualan AYDA merupakan penyerahan yang dikenakan PPN sedangkan menurut Pemohon Banding penjualan

AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding penjualan AYDA bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari-hari Pemohon Banding selaku Bank yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary), dengan demikian, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari nasabah debitur kepada Pemohon Banding atas AYDA. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa AYDA yang dikategorikan sebagai aktiva non produktif dan tidak dapat disusutkan oleh Pemohon Banding serta harus segera dijual sebagai proses akhir penyelesaian kredit macet. Berdasarkan Pasal 12A UU Perbankan, membuktikan bahwa AYDA tidak dimiliki oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan sehingga penyerahan AYDA tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN melainkan merupakan kelanjutan dalam rangka penyelesaian kredit macet Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut transaksi penjualan AYDA oleh Pemohon Banding bukan merupakan transaksi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN Pasal 1A angka 1 huruf a, sehingga sesuai Pasal 4 angka 1 bukan merupakan objek PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penjualan AYDA sebagai Objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp80.000.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri80.000.000.000080.000.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp89.597.329.573 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp80.000.000.000 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp9.597.329.573 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
1. Ekspor0
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.597.329.573
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut12.600.000
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah9.609.929.573
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri959.732.908
3Kredit Pajak:
- Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan961.277.680
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(1.544.772)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.544.772
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2018, atas PT BANK PAN INDONESIA TBK., NPWP 01.312.166.0-091.000, beralamat di Gedung Panin Bank Center, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik hendi.purnawan@panin.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 September 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.