Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bank Pan Indonesia TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank Pan Indonesia TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2018
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16D
  • UU 7/1992Pasal 6; Pasal 7
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bank Pan Indonesia TBK.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/091/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
22 September 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum