Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman
PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Bank Pan Indonesia TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank Pan Indonesia TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2018
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16D
- UU 7/1992Pasal 6; Pasal 7
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006886.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Pan Indonesia TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum