P U T U S A N
Nomor PUT-006851.19/2023/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP- 6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006851.19/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WILLBES GLOBAL, NPWP 02.730.827.9-057.000, beralamat Jalan Raya Purwadadi Nomor 23, Desa Sidamukti (pada Keputusan Terbanding tertera: Purwadadi), Purwadadi, Subang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Harmaein Jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-00016/HL/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan Dito Arswenda Jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP- 00016/DA/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023, diberi kuasa oleh Chae Dong Hun jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Willbes Global Nomor 633 tanggal 11 Maret 2020 yang dibuat oleh Dr. H. Richard, S.E., S.H., M.Kn. Notaris di Subang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Chae Dong Hun
Jabatan: Presiden Direktur
2. Nama: Saipullah Nasution
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-801/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-00016/SN/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023;