Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman

PUT-006835.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006835.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DHARMA KREASI PRIMA SENTOSA, NPWP 61.016.968.2- 063.000, yang beralamat di Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 47, RT 005 RW 004, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, yang diwakili oleh Sdr. Wirianto Birin, S.H., jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Ikbal, S.E,

Izin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/VII/Sk.Dir/DKPS/2025 tanggal 25 Juni 2025,

2. Nama: Dr. Sudirman, S., S.H., M.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/VII/Sk.Dir/DKPS/2025 tanggal 25 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Mario Setiawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Dimas Adi Saputra,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir ST-907/BC/BC.06/2025 tanggal 04 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1231/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jo PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 14/Ext-

DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00864/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/XI/B-

DKPS/2025 tanggal 12 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai

Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Jakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga11.870.759.000 0 0 0 1.305.777.452 0 296.766.825 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan13.473.303.2770

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 14/Ext-DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

14/Ext-DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding dalam bentuk SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 (selanjutnya disebut SPKTNP) tentang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang diterbitkan oleh Terbanding dikirim melalui Pos Kantor Kirim SLPK Jakarta Pusat tanggal 19 Juni 2025 dan diterima Pemohon Banding tanggal 20 Juni 2025, tidak dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan dasar penetapan SPKTNP. Oleh karena itu SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 merupakan Keputusan atau Penetapan Tertulis tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan tidak diketahui apa yang

Hal 3 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

disengketakan. Berdasarkan uraian tersebut, menjadi alasan Pemohon Banding mengajukan Banding dengan tuntutan memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan melakukan pemeriksaan formal penerbitan Keputusan/SPKTNP tanpa melalui proses Keberatan;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari Pengajuan Banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan Surat Banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah 50% dari Rp13.473.303.277,00 (tiga belas milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yaitu sejumlah Rp6.736.652.139,00 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah) sesuai dengan bukti pembayaran Bank BCA Nomor 000093327850 tanggal 6 Agustus 2025 dan Billing DJBC Nomor 640250802520863 tanggal 04 agustus 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

Hal 4 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wirianto Birin jabatan Direktur sesuai dengan Akta Notaris Nomor 15, tanggal 15 September 2022 dan Kemenkumham No. AHU-0063816.AH.01.01-TAHUN 2022 tanggal 15 September 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima melalui Pos Kantor pengirim SLPK Jakarta Pusat SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2024 tanggal 17 Juni 2025, pada tanggal 20 Juni 2025 tanpa dilampiri LHPU Nomor 16/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan dasar penerbitan SPKTNP. Pemohon Banding tidak mengetahui apa penyebab permasalahannya dan tidak diketahui apa yang menjadi sengketanya, penetapan kembali SPKTNP hanya menyebutkan dasar hukumnya saja yaitu Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan LHPU serta kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.473.303.277,00 yang wajib dilunasi, dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk: Rp11.870.759.000,00

PPN: Rp 1.305.777.452,00

PPh Pasal 22: Rp 296.766.825,00

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp.13.473.303.277,00

(tiga belas milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

Hal 5 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

III. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan)

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI- Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barang- barang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan daya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan:

a. meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.

Hal 6 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

huruf bDalamrangkamempermudahdanmempercepat

penyelesaian impor barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak

Hal 7 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Hal 8 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a.melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b.mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Hal 9 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Pasal 1 angka 10

Surat Bantahan adalah surat dari Pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau Surat Tanggapan.

Bagian Kedua, Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Penjelasan:

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.

Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Hal 10 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Penjelasan Ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Penjelasan Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh

Hal 11 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komosi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan:

ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor 198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang

kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Hal 12 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrsi Pemerintahan (UU Administrsi Pemerintahan)

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturanperundang-undanganyangmenjadidasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Hal 13 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Pasal 12

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan

Pasal 52

(1) Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansinya sesuai dengan objek keputusan

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Hal 14 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 55

(1) Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Penjelasan

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

IV. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. bahwadalampenerbitanSPKTNPNomorSPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa ada alasan penetapan apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan,

Hal 15 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya. Terbanding dalam menerbitkan dan mengirimkan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU Nomor 14/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan dasar penetapan SPKTNP dan SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan serta tanpa ada penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, alasan tersebut yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan Banding SPKTNP Nomor SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa melalui proses Keberatan;

2. bahwa SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 diterbitkan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur; dan huruf c. substansinya sesuai dengan objek keputusan dan ayat (2) sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB dalam hal ini “asas kecermatan Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan” serta Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan, dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci;

Hal 16 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

3. bahwa oleh karena itu petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025, dengan alasan SPKTNP tidak lengkap atau tidak ada substansi penetapan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU serta Pemohon Banding juga memohon Pemeriksaan sengketa a quo dilakukan dengan pemeriksaan formal penerbitan SPKTNP atau Keputusan sampai dengan pengirimannya;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa melalui proses Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan penjelasannya UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang pada intinya mengatur: Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa Banding atas Keputusan Keberatan (dari permohonan keberatan), selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang (bunyi Pasal 31 UU-Pengadilan Pajak secara lengkap ada dalam Bagian III Dasar Hukum);

5. bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum untuk menguji Keputusan atau penetapan tertulis berupa SPKTNP adalah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan yang menyebutkan: Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Yang tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan;

Hal 17 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

6. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dikirim melalui Pos Kantor pengiriman tanggal 19 Juni 2025 dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 20 Juni 2025 tanpa dilampiri LHPU. Pengirim SPKTNP dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta;

7. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk dapat memeriksa sengketa a quo dalam pemeriksaan sengketa formal penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya;

V. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang- Undang Kepabeanan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah Penerbitan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa Petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Hal 18 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

3. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa sengketa a quo dalam pemeriksaan sengketa formal penerbitan SPKTNP sampai dengan pengirimannya;

bahwa Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus ini:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan Membatalkan Keputusan Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025;

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya menjadi nihil;

VI. Penutup

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya yang terkait sengketa selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00864/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Oktober 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 361/WBC.08/2025 tanggal 28 Mei 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap Pemohon Banding atas dokumen sebagaimana terlampir dalam KKPU Rekapitulasi Dokumen Pemberitahuan Pabean;

Hal 19 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

2. bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Hal 20 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang, pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 7 (tujuh) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

Hal 21 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

4. bahwa atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sejumlah Rp13.473.303.277,00 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

5. bahwa terhadap SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, melalui surat Nomor 14/Ext- DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025;

B. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Hal 22 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2)

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan

Hal 23 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

• Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan

Hal 24 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

• Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit

• Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

• Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Hal 25 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

• Pasal 9

Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

• Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Hal 26 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

• Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukanpenelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau

b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

• Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

• Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

Hal 27 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

• Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

Hal 28 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor a quo sehingga diterbitkan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 kepada Pemohon Banding dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dilunasi sejumlah Rp13.473.303.277,00 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

2. bahwa sesuai alasan banding Pemohon Banding yang disampaikan pada surat Pengajuan Banding Nomor 14/Ext-DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa atas SPKTNP yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang

Hal 29 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena penerbitan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak lengkap atau tidak tidak ada pertimbangan pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, sehingga dalam Petitum nya kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Penetapan Terbanding yaitu SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025;

3. bahwa berdasarkan pokok sengketa maupun alasan banding yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

b. bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam menginterpretasikan norma UU Kepabeanan berkaitan dengan formalitas penerbitan SPKTNP;

4. bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal penerbitan SPKTNP sebagaimana yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) menyatakan: Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan.

b. Pasal 9 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Hal 30 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.

c. Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan:

”Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan: Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Hal 31 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Berdasarkan bunyi ketentuan pada Pasal 17 dan Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut, maka dapat diuraikan unsur- unsur yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:

a. Substansi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal hanya terkait tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

b. Pemberitahuan Pabean yang ditetapkan tidak melebihi jangka waktu 2 Tahun sejak tanggal pendaftaran.

c. Berdasarkan hasil akhir dari suatu kegiatan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

d. Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan:

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. bunyi ketentuan ini mengandung unsur-unsur:

a. Apabila penetapan Direktur Jenderal berbeda dengan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Pasal 16 UU Kepabeanan (baik tertulis dalam bentuk SPTNP maupun tidak tertulis di mana substansi PIB sebagai hasil penetapan);

b. Dibuatkan dalam bentuk tertulis hanya apabila ada kekurangan atau kelebihan bea masuk.

*) Frasa “dalam hal” dimaksudkan dimaknai suatu kondisi

pengandaian bukan suatu persyaratan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) pada Lampiran II angka 260 huruf c menyatakan sebagai berikut:

Hal 32 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

“Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan- maka).”

e. bahwa berdasarkan hal tersebut maka wajib kiranya dipahami yang dimaksud dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai menurut Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan terbagi dua yaitu:

a. penetapan tidak tertulis (fiktif) berupa tindakan faktual yang menyetujui substansi yang ada dalam pemberitahuan pabean, atau

b. penetapan tertulis berupa adanya kesalahan dalam pemberitahuan pabean sehingga mengakibatkan adanya kekurangan bea masuk dan/atau kelebihan bea masuk.

f. bahwa berdasarkan uraian fakta dan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan sengketa ini, bahwa persyaratan atau norma formal penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan/atau nilai pabean adalah sebagai berikut:

a). Penetapan dilakukan oleh Direktur Jenderal;

b). Penetapan dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean; c). Penetapan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal

PemberitahuanPabean;

d). penetapan dilakukan melalui mekanisme penelitian ulang atau

audit kepabeanan;

e). penetapan dilakukan apabila ditemukan adanya kekurangan

atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan tarif dan/atau nilai pabean; dan

f). penetapan dilakukan apabila penetapan sebagaimana

dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan baik penetapan yang tertulis maupun penetapan pada sistem komputer pelayanan yang tidak tertulis;

Hal 33 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

g. bahwa berdasarkan Pasal 10 a yat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 61/PMK.04/2018), pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 a ya t (1a), ayat (2) dan a ya t (4) PMK 61/PMK.04/2018 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit

Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka 1mpor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/ atau Nilai Pabean

Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

h. bahwa terkait pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor telah diatur dalam Pasal 3 PER- 18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

Hal 34 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

i. bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 61/PMK.04/2018 sebagaimana tersebut di atas;

j. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 61/PMK.04/2018. Selanjutnya, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

k. bahwa adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/BC/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

Hal 35 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Hal 36 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 9

(1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditemukan:

Hal 37 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau

b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit. Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

m. bahwa kemudian telah diterbitkan Surat Tugas untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan, dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/BC/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 164/PMK.01/2021);

n. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK 78 Tahun 2023), disebutkan bahwa:

Hal 38 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/atau

b. Menyerahkan contoh barang.

Hal 39 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

o. bahwa UU Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023 dan PER- 18/BC/2023 tersebut diatas, tidak mengatur mengenai penetapan kembali hasil penelitian ulang harus dilengkapi dengan LHPU;

Paragraf 2

Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tariff sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

b. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

c. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean

(2) dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

Hal 40 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tariff dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.

p. bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang- wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Hal 41 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Hal 42 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

Pasal 25

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tariff, nilai pabean, dan saksi administrasi, serta penetapan Direktur JenderaL Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

q. bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

r. bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 61/PMK.04/2018 juncto PMK 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

s. bahwa maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan

Hal 43 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 61/PMK.04/2018 junctis PMK 78 Tahun 2023 junctis PER- 18/BC/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

t. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a) bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b) Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 61/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c) Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP.

bahwa di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

u. bahwa mengenai LHPU yang tidak dilampirkan, dan pencatuman Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB di dalam SPKTNP. Bahwa kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon Banding dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB di dalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU, karena faktanya

Hal 44 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

dalam PER-18/BC/2023, tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon Banding. Sehingga dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo;

v. bahwa berdasarkan PER-18/BC/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaikan kepada direktur pada Terbanding yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang;

w. bahwa selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon Banding. Maka dengan tidak adanya format tembusan kepada Pemohon Banding pada format LHPU menunjukkan bahwa kondisi diperlihatkan/ diberikannya LHPU kepada Pemohon Banding sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

x. bahwa berikut adalah format LHPU dalam Lampiran huruf Q PER- 18/BC/2023 dan format SPKTNP dalam Lampiran III PER-8/2015:

Hal 45 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Hal 46 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Hal 47 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Hal 48 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

y. bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan filsafat ilmu hukum, di dalam menentukan kriteria kebenaran, terdapat teori kebenaran korespondensi, (Correspondence Theory of Truth), dimana menurut Bakhtiar dalam bukunya Filsafat Ilmu (2012:112) menyatakan bahwa “Kebenaran atau suatu keadaan

Hal 49 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya”, Bahwa penerbitan SPKTNP dan LHPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PER-18/BC/2023 dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

z. bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

5. bahwa terkait penelitian identifikasi atas barang impor a quo disampaikan hal hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelusuran pada

https://informatika.stei.itb.ac.id/~rinaldi.munir/Matdis/2009- 2010/Makalah0910/MakalahStrukdis0910-110.pdfdiketahui fungsi hash dalam dunia ilmu komputer digunakan untuk penyimpanan data pada database dan digunakan untuk enkripsi dan dekripsi data dalam kriptografi. Data yang terenkripsi lewat fungsi hash tak bisa lagi dikembalikan. Hal ini pula yang membuat algoritma tersebut dikenal sebagai One Way Function atau encryption satu arah. Seperti yang disebutkan, hash yang dijumpai dalam dunia kripto terdiri atas algoritma matematika satu arah. Perannya adalah memetakan data dari berbagai ukuran ke dalam string bit;

b. bahwa berdasarkan penelusuran pada https://dataspace.com/big- data-applications/what-does-it-mean-to-hash-data/diketahui bahwa hashing hanyalah meneruskan beberapa data melalui rumus yang menghasilkan hasil yang disebut hash. Hash tersebut biasanya berupa string karakter dan hash yang dihasilkan oleh rumus selalu memiliki panjang yang sama, terlepas dari berapa banyak data yang Anda masukkan ke dalamnya. Ada sejumlah

Hal 50 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

besar algoritma hashing yang diterima secara luas dan tersedia untuk penggunaan umum. Misalnya, MD5, SHA1, SHA224, SHA256, Snefru, dll;

c. bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://indodax.com/academy/asic-miner/ diketahui bahwa ASIC merupakan singkatan dari Application-Spesifikasiific Integrated Circuit. ASIC adalah sebuah chip sirkuit terintegrasi yang dirancang bagi tujuan yang spesifik. Adapun ASIC miner merupakan perangkat terkomputerisasi yang digunakan hanya untuk cypto mining. Masing-masing ASIC pada umumnya dibangun untuk menambang mata uang digital tertentu. Dengan demikian, penambang ASIC dengan spesifikasi alogritma “SHA- 256” (contoh) nantinya hanya bisa melakukan penambangan atau mining koin tertentu yang menggunakan algoritma SHA-256, seperti BTC (Bitcoin), BCH dan BSV. Beberapa contoh Asic Miner: Antminer S19 Pro, WhatsMiner M30S++, AvalonMiner 1246. Pasalnya, algoritma antar koin kripto berbeda-beda, sedangkan Asic miner hanya mampu memproses algoritma tertentu saja sesuai spesifikasi masing-masing. Processing power ASIC Miner diukur dalam satuan Hash Rate(H/s),yangmana mempresentasikan kecepatan ASIC Miner dalam memproses complex mathematical problems(enkripsi), memverifikasi transaksi dalam jaringan cryptocurrency;

d. ASIC Miner terdiri dari power supply, aluminum enclosure, control board dan PCB hashboards. Setiap hashboard terdiri dari banyak ASIC Chip yang dilengkapi heatsink;

e. bahwa atas barang yang dilakukan penelitian ulang, terdapat barang serupa yang pernah dilakukan pemeriksaan fisik Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor BAP-1944/KBC.080509/2023 tanggal 21-03-2023 untuk dokumen pabean dengan nomor pendaftaran 903679 dengan

Hal 51 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

uraian barang Computer Server Hash Data Processing Machines didapati foto fisik barang sebagai berikut:

f. bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://shop.bitmain.com/product/detail?pid=0002024101810113 4073v31DyM1g0662 didapati barang serupa dengan importasi barang pada dokumen yang dilakukan pemeriksaan fisik dengan type Bitcoin Miner S19k Pro dengan rincian sebagai berikut:

Hal 52 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

g. bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://www.asicminervalue.com/miners/bitmain/antminer-s19k- pro-120th “Bitmain Antminer S19k Pro (120Th) is an ASIC miner designed for SHA-256 algorithm, spesifically targeting BTC (Bitcoin)”. Bahwa berdasarkan penjelasan pada website tersebut didapati bahwa sebuah ASIC miner memiliki program spesifik yang hanya menargetkan suatu jenis algoritma tertentu;

h. bahwa berdasarkan hal-hal diatas, dapat disimpulkan bahwa Computer Server Hash Data Processing Machines merupakan barang serupa dengan ASIC Miner yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas;

6. bahwa selanjutnya disampaikan Penelitian terkait Klasifikasi Barang sebagai dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan KUMHS no 1 disebutkan bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

b. bahwa berdasarkan KUMHS no 6 disebutkan bahwa Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Hal 53 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

c. bahwa kajian pos tarif 8471.50.90 (PIB Pemberitahuan);

bahwa berdasarkan BTKI 2022 diketahui bahwa:

- Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.”

- Bab 84 meliputi "Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya"

- Bab 85 meliputi “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

d. bahwa berdasarkan Paragraph (I) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut: “Data processing is the handling of information of all kinds, in pre- established logical sequences and for a specific purpose or purposes.”

bahwa dari pengertian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan data adalah proses penanganan segala jenis informasi berdasarkan suatu urutan logis yang telah diprogram sebelumnya untuk suatu keperluan-keperluan tertentu;

e. bahwa terkait pengertian unit dari mesin pengolah data otomatis, paragraph (I) huruf (B) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 memberikan penjelasan sebagai berikut:

(B) Unit Yang Diajukan Secara Terpisah

…

Sebuah apparatus hanya dapat diklasifikasikan dalam Pos ini sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis hanya jika:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data.

(b) Memenuhi kriteria dalam Catatan 6 (C) Bab 84, yaitu:

Hal 54 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam system pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk

(kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

(c) Tidak dikeluarkan oleh catatan 6 (D) dan 6 (E) Bab 84, yaitu: Catatan 6 (D) Bab 84 menyebutkan bahwa Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video

perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi."

f. bahwa berdasarkan catatan 6 A bab 84 dijelaskan:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

Hal 55 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahanyangmemerlukanmodifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

g. bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut:

Automatic Data Processing Machines

The automatic data processing machines of this heading must be capable of fulfilling simultaneously the conditions laid down in Note 6(A) to this Chapter. […]

Thus, machines which operate only on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the user, are excluded even though the user may be able to choose from a number of such fixed programs;

h. bahwa berdasarkan poin f dan g, perangkat ini dikeluarkan dari ADP karena perangkat ini sudah memiliki fitur-fitur bawaan sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas;

i. bahwa kajian pos tarif 8543.70.90 (Penetapan)

bahwa berdasarkan BTKI 2022 diketahui bahwa:

- Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereprodu- ksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.”

- Bab 85 meliputi “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.”

Hal 56 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

- Pos 8543 meliputi “Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini.”

- Sub-pos 854370: “Mesin dan aparatus lainnya:"

- Pos tarif 85437090: “lain-lain.”

j. bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, maka atas jenis barang yang diimpor berupa Computer Server Hash Data Processing Machines dengan berbagai tipe lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8543.70.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, PPN 11% dan PPh 22 sebesar 2,5%;

k. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

l. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang ditemukan kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terhadap 7 (tujuh) dokumen PIB yang terdaftar pada KPPBC Tipe Madya Pabean Cikarang;

2. bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat yang sudah memiliki fitur-fitur bawaan, sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogram secara bebas;

Hal 57 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

4. bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor a quo tidak memenuhi kriteria sebagai mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8471.50.90 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8543.70.90 BM 5%, PPN 11% dan PPh 22 sebesar 2,5%;

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

7. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, penerbitan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

16/XI/B-DKPS/2025 tanggal 12 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Hal 58 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

A. Alasan dan Pokok Sengketa Banding dan Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa dalam Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak dan telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 006835.47/2025/PP telah Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam pembuatan SPKTNP Nomor SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak ada alasan penetapan apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya, dan SPKTNP tidak dilampiri atau tidak disertai Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan penjelasan terperinci sebagai dasar penerbitan SPKTNP, akibatnya Pemohon Banding tidak mengetahui apa alasan diterbitkan SPKTNP dan tidak jelas apa pokok yang disengketakan, Oleh karena itu sesuai dengan surat banding Pemohon Banding menetapkan sebagai pokok sengketa adalah Pemeriksaan Formal Penetapan SPKTNP Nomor SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa SPKTNP langsung diajukan banding kepada Pengadilan Pajak tanpa melalui proses Keberatan. Sehingga kewenangan pemeriksaan Formal sah-tidaknya penetapan SPKTNP kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding keliru, menanggapi atau menjawab permasalahan yang tidak disengketakan atau tidak dituntut Pemohon Banding, Sesungguhnya sudah cukup jelas dalam surat banding yang dipermasalahkan atau yang dituntut dan sekaligus sebagai Pokok Sengketa adalah Pemeriksaan Formal kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap penetapan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab timbulnya tagihan;

Hal 59 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

3. bahwa dalam SUB Nomor S-00864/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Oktober 2025 terutama pada Bagian Huruf F Kesimpulan, isinya tidak menjawab atau tidak membantah alasan dan tuntutan banding Pemohon Banding sebagaimana seharusnya isi SUB yang diatur dalam Pasal 44, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 1 angka 8 UU-Pengadilan Pajak yang antara lain menyebutkan: “ Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding,” akan tetapi Isi SUB hanya menjelaskan proses penerbitan SPKTNP yang terkait dengan klasifikasi barang dan klasifikasi Pos Tarif yang tidak disengketakan atau tidak dituntut Pemohon Banding dan SUB hanya menjelaskan proses terbentuknya sampai pengiriman SPKTNP, tetapi tidak menjelaskan apakah SPKTNP berisi alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca;

4. bahwa Terbanding dalam menerbitkan Keputusan atau Penetapan Tertulis dalam bentuk SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 hanya menyebutkan dasar hukum yaitu Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan) dan sesuai LHPU Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025 serta besarnya tagihan yang wajib dilunasi, sehingga menurut Pemohon Banding SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 merupakan Keputusan atau Penetapan Tertulis tidak lengkap, karena tanpa ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, dan tidak diketahui apa pokok sengketanya, sehingga SPKTNP diterbitkan tidak sesuai dengan aturan persyaratan sebuah Penetapan Tertulis atau Keputusan yang menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu dalam Surat Banding petitum atau tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Hal 60 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

5. bahwa Alasan Pemohon Banding mengajukan petitum atau tuntutannya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak disebabkan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa ada substansinya dan alasan Pertimbangan yuridis, sosilogis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan, serta tanpa dilampiri penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sehingga SPKTNP tidak memenuhi ketentuan persyaratan sahnya suatu penetapan tertulis atau Keputusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Bab IX. Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan Pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: Syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur dan huruf c. substansinya sesuai dengan objek keputusan dan ayat (2) sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB salah satunya “asas Kecermatan” serta Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci;

6. bahwa Perlu Pemohon Banding jelaskan yang menjadi sengketa dalam sengketa a quo adalah Pemeriksaan Formal penetapan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab timbulnya tagihan, menurut Terbanding SPKTNP dibuat sudah sesuai “prosedur”, bantahan Pemohon Banding SPKTNP dibuat bukan hanya sebabnya atau prosedur menurut pendapat Terbanding, akan tetapi hasilnya atau faktanya wajib sesuai dengan “prosedur pembuataan Keputusan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU- Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan:

Hal 61 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan. yang dituangkan dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan dan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya;

7. bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memeriksa sengketa a quo dalam sengketa formal terkait pembuatan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya, karena menurut Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa adalah SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 diterima oleh Pemohon Banding tanpa diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan serta tanpa diikuti atau dilampiri LHPU Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan dasar penetapan SPKTNP;

8. bahwaberdasarkanSuratUraianBandingNomor S-00864/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berkut:

B. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan)

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

Hal 62 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI- Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barang- barang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan saya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan:

a. meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.

Ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

Hal 63 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

huruf b Dalam rangka mempermudah dan mempercepat

penyelesaian impor barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hal 64 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hal 65 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a.melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b.mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Hal 66 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( UU- Pengadilan Pajak).

Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Pasal 1 angka 10

Surat Bantahan adalah surat dari Pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau Surat Tanggapan.

Bagian Kedua, Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Penjelasan:

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.

Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal 67 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Penjelasan Ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Penjelasan:

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Bagian Keempat, Persiapan Persidangan

Pasal 44

(1) Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada Terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.

(2) Dalam hal Pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Hal 68 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 45

(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu:

a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau

b. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.

(2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada Pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada Terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

(5) Apabila Terbanding atau tergugat, atau Pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Penjelasan

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal 69 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komosi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProV nsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan:

ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut

dengan tegas;

a. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Hal 70 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang

kepadamenteri,pemimpinlembagapemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan (UU- Administrsi Pemerintahan)

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 2

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Hal 71 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

a. peraturanperundang-undanganyangmenjadidasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Bagian Kelima, Standar Operasional Prosedur

Pasal 49

(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.

(3) Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.

Hal 72 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Bagian Ketiga, Penyampaian Keputusan

Pasal 61

(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat lainnya.

(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk menerima Keputusan. Bab IX. Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu, Syarat Sahnya

Keputusan

Pasal 52

(1) Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansinya sesuai dengan objek keputusan

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 55

(1) Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Penjelasan

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Hal 73 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan (PER-18/BC/2023):

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

C. Bantahan Terhadap Surat Uraian Banding Atas Alasan Banding

C.1. Bantahan atas bagian A. Permasalahan

bahwa menurut Terbanding: Pemohon Banding melalui surat Nomor: 14/Ext-DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025 mengajukan Banding dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding melalui Surat Nomor 14/Ext-DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal

Hal 74 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

17 Juni 2025 dengan alasan bahwa atas SPKTNP yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena penerbitan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP;

bahwa Bantahan Pemohon Banding: atas bagian A. Permasalahan, pada intinya Terbanding telah memahami alasan-alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding khususnya pada bagian V. Kesimpulan, tetapi tidak lengkap, tanpa dilengkapi dengan petitum atau tuntutan Pemohon Banding yang memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim membatalkan Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa alasan dan tuntutan Pemohon Banding pada Bagian V. Kesimpulan selengkapnya menyebutkan sebagai berikut:

Penerbitan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak lengkap atau tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP yang merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa Petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan PenetapanTerbandingSPKTNPNomor:SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Hal 75 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

bahwa untuk lebih jelasnya disini Pemohon Banding cantumkan bunyi dasar hukum untuk menguji penerbitan Penetapan Tertulis atau Keputusan Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 yaitu:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur dan huruf c. substansi sesuai dengan objek Keputusan. serta ayat (2) sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB salah satunya “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. dan Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi. Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat. yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan. dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas;

Hal 76 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

C.2. Bantahan atas Bagian B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum terkait

sengketa.

bahwa Terbanding tidak membantah alasan dan tuntutan banding Pemohon Banding dalam surat banding pada Bagian V. Kesimpulan. Terbanding hanya mencantumkan kronolosis mulai dari Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Jakarta sampai Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 5 tahapan, tetapi Terbanding tidak mencantumkan pengiriman Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Bunyi Kronologis antara lain sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 361/WBC.08/2025 tanggal 28 Mei 2025, telah dilakukan penelitian ulang terhadap Pemohon Banding;

2. bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut;

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025 terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang, pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 7 (tujuh) seharusnya 5 (lima) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berupa Computer Server Hash Data Processing Machines, dengan rincian sebagai berikut:

4. bahwa atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sejumlah Rp13.473.303.277,00 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

Hal 77 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

5. bahwa terhadap Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 14/Ext-DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025;

bahwa alasan banding Pemohon Banding pada Bagian V. Kesimpulan sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah Penerbitan Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP,

bahwa dalam sengketa a quo yang menjadi alasan atau pokok sengketa adalah Pemeriksaan Formal penetapan SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab timbulnya tagihan dan SPKTNP tidak disertai atau dilampiri LHPU. Akan tetapi Terbanding tidak menyengketakan atau tidak menuntut yang terkait dengan masalah Materiil yaitu klasifikasi Tarif atau klasifikasi barang impor;

C.3. Bantahan Pemohon Banding atas Bagian D. Analisis.

Menurut jawaban Terbanding:

bahwa berdasarkan tanggapan atau jawaban Terbanding atas surat banding Pemohon Banding Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor a quo sehingga diterbitkan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 kepada Pemohon Banding dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dilunasi sejumlah Rp13.473.303.277,00 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

Hal 78 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Bantahan Pemohon Banding:

Terbanding keliru, terbukti dan tidak terbantahkan lagi dengan mengartikan maksud dan tuntutan Pemohon Banding dalam Surat Banding atau pokok sengketa adalah masalah Klasifikasi Tarif atau barang. Sesungguhnya atau yang benar Pemohon Banding tidak pempermasalahkan atau menuntut terkait Klasifikasi Tarif atau klasifikasi barang impor, tetapi yang Pemohon Banding permasalahkan atau tuntut dan sekaligus sebagai Pokok Sngketa adalah Pemeriksaan Formal kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap penetapan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tanpa ada alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab timbulnya tagihan;

bahwa menurut Pemohon Banding yang benar dan lebih terinci alasan mengajukan Banding Nomor 14/Ext-DKPS tanggal 07 Agustus 2025 pada Bagian D. Kesimpulan: Alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah yang terkait dengan penetapan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak lengkap atau tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa Petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Tanggapan Atau Jawaban Terbanding:

Huruf o.

bahwa UU Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 tersebut di atas, tidak mengatur mengenai mengiriman penetapan kembali hasil penelitian ulang harus dilengkapi oleh LHPU;

Hal 79 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Huruf p

bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenangwenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut.

Huruf q.

bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

Huruf r.

bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/PMK.04/2008 juncto PMK 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

Huruf t

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur

Hal 80 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. bahwa penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/BC/2023;

c. bahwa substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, di mana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP;

bahwa di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

Huruf u.

bahwa mengenai LHPU yang tidak dilampirkan, dan pencatuman Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB di dalam SPKTNP. Bahwa kondisi diperlihatkan/diberikanmaupuntidakdiperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon Banding dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB di dalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU, karena faktanya dalam PER- 18/BC/2023, tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidakdiperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon Banding. Sehingga dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo;

Hal 81 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Huruf v.

bahwa berdasarkan PER-18/BC/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur pada Terbanding yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang.

Huruf w.

bahwa selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon Banding. Maka dengan tidak adanya format tembusan kepada Pemohon Banding pada formatLHPUmenunjukkanbahwakondisi diperlihatkan/diberikannya LHPU kepada Pemohon Banding sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum; Huruf z

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintanan;

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Jawaban Terbanding dalam SUB atas Alasan dan Tuntutan Banding Pemohon Banding tersebut di atas sebagai berikut:

bahwa sebenarnya permasalahan banding a quo atau pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sudah cukup jelas alasan dan tuntutan Pemohon Banding pada Bagian V. Kesimpulan Permohonan Banding selengkapnya menyebutkan sebagai berikut: bahwa penerbitan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak lengkap atau tidak ada alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP yang merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai

Hal 82 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal- tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Terbantahkan;

bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dan dibuat sesuai prosedur kewenangan dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum telah sesuai dengan ketentuan;

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Perlu Pemohon Banding jelaskan yang menjadi sengketa dalam sengketa a quo, Keputusan atau Penetapan tertulis SPKTNP dibuat bukan hanya sebabnya atau prosedur dibuatnya Keputusan atau SPKTNP, tetapi selain prosedurnya, hasil Keputusan juga harus sesuai dengan persyaratan sebagai Keputusan atau SPKTNP yang lengkap yang ada substansi dan objek di dalamnya yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan sesuai prosedur pembuataan Keputusan. bahwa selain itu menurut Terbanding SPKTNP dibuat sudah sesuai “prosedur”, menurut Pemohon Banding SPKTNP dibuat bukan hanya sebabnya atau prosedur menurut pendapat Terbanding, akan

Hal 83 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

tetapi akibatnya atau hasilnya wajib sesuai dengan “prosedur pembuataan Keputusan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU- Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan: Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan. yang dituangkan dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan dan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya:

Faktanya Terbanding tidak dapat membuktikan dimana dicantumkan substansi di dalam Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang secara konkret atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca;

Dalam prosedur yang digunakan Terbanding menerbitkan dan menyampaikan SPKTNP kepada Pemohon Banding, mengatur juga bahwa LHPU tidak diperuntukkan untuk umum tetapi berhenti sampai di Kepala Kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER- 18/BC/2023 menurut Pemohon Banding Prosedur tersebut tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 49 UU- Administrasi Pemerintahan;

Keputusan atau Penetapan tertulis Pejabat yang berwenang yang telah menimbulkan akibat hukum merupakan Informasi Publik yang wajib disampaikan kepada pihak yang dituju (Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga, Penyampaian Keputusan Pasal 61 UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut. Menurut Pemohon Banding maksudnya setiap ada pembuatan Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam

Hal 84 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Keputusan, kemudian yang dimaksud Keputusan adalah Keputusan atau Penetapan tertulis yang lengkap yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab IX. Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan Pasal 52 sampai dengan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding SPKTNP diterbitkan muatannya atau isinya tidak memenuhi: Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan, dengan penjelasan sebagai berikut:

• SPKTNP diterbitkan atau dibuat tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan, dengan kata lain: Keputusan tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) dan Prosedur yang dimaksud adalah pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Administrasi Pemerintahan;

• SPKTNP diterbitkan tanpa disertai atau dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkan SPKTNP. LHPU yang seharusnya berisi alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan atau penjelasan terperinci, dengan kata lain: SPKTNP atau Keputusan diterbitkan tidak diikuti penjelasan terperici. penjelasan terperinci adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (2) dan penjelasannya.

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak memenuhi peryaratan sebagaimana diatur dalam Syarat Sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;

Hal 85 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

bahwa bantahan Pemohon Banding terhadap Pendapat Terbanding bahwa SPKTNP diterbitkan sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan syarat sahnya Keputusan, Terbantahkan dan tidak berdasarkan hukum yang mengatur syarat sahnya Keputusan yaitu: UU-Administrasi Pemerintahan Bab IX Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu: Syarat Sahnya Keputusan Pasal 52 sampai dengan Pasal 56; bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum untuk menguji Keputusan atau penetapan tertulis berupa SPKTNP tidak lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan yang merupakan pedoman untuk menyelesaikanpermasalahandalampenyelenggaraan pemerintahan, antara lain dalam Pasal 2 UU Administrsi Pemerintahan yang menyebutkan: Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan konsideran huruf c UU-Administrsi Pemerintahan antara lain menyebutkan: Yang tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan dan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak yang menyebutkan: Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak, yang maksudnya sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman, Hakim Pengadilan Pajak jika memutus suatu sengketa pajak tidak terpaku pada Peraturan Perundang-undang Perpajakan saja, tetapi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang- Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan: Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;

Hal 86 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

bahwa Tanggapan atau Jawaban Terbanding dalam SUB tersebut di atas bahwa SPKTNP tidak dilampiri LHPU dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB di dalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, karena faktanya dalam PER-18/BC/2023 tidakadaketentuanyangmenyebutkankondisi diperlihatkan/diberikanmaupuntidakdiperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon Banding;

Bantahan Pemohon Banding,

bahwa sah-tidaknya SPKTNP tidak dilampiri LHPU tergantung dari SPKTNP itu sendiri apakah di dalam SPKTNP dilengkapi atau tidak dengan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan yang secara konkret atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca;

bahwa dalam sengketa a quo Keputusan atau SPKTNP diterbitkan tidak dilengkapi dengan alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan yang secara konkret atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca dan SPKTNP tidak disertai atau dilampiri LHPU yang merupakan penjelasan terperinci. sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Syarat Sahnya Keputusan: Pasal 55 ayat (1): Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan Pasal 55 ayat (2): Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, Sehingga Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 adalah tidak sah atau dibatalkan;

C.4. Bantahan atas Bagian D. Analisis, Analisa atas Identifikasi dan

Klasifikasi Barang Impor.

bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi pokok permasalahan atau pokok sengketa adalah adanya penetapan SPKTNP Nomor

Hal 87 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 mengenai Klasifikasi atas barang impor dengan pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan uraian barang Computer Server Hash Data Processing Machines, Pemberitahuan Pemohon Banding 8471.50.90 BM 0%, PPh 2,5%, PPN 11% Penetapan Terbanding 8543.70.90 BM 5%, PPh 2,5%, PPN 11%.

Bantahan Pemohon Banding: Terbanding keliru dalam mengidentifikasi masalah, karena Pemohon Banding tidak menuntut masalah sengketa Materiil terkait identifikasi dan klasifikasi barang, tetapi yang Pemohon Banding tuntut adalah masalah Penerbitan Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sehingga jawaban Terbanding Bagian D. Analisis, No. 5, dan No.6 sampai dengan Bagian E Kesimpulan, uraian atas Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00864/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dan lainnya yang terkait dengan masalah sengketa materiil, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar dinyatakan tidak sah atau dibatalkan;

D. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian Bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, dan surat banding, Terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 diterbitkan dan disampaikan kepada Pemohon Banding:

1. bahwa tidak berisi alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan yang secara konkret atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca, sehingga tidak memenuhi persyatan sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan

Hal 88 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan atau yang disebut juga substansi, Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf b syarat sahnya Keputusan “dibuat sesuai prosedur”, tidak terpenuhi, karena faktanya Keputusan a quo secara konkret tidak diberi alasan pertimbangan atau substansi yang menjadi dasar penetapan Keputusan, sehingga Keputusan a quo merupakan Keputusan tidak sah atau dibatalkan;

2. bahwa tidak diikuti atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025 sebagai dasar penerbitan SPKTNP yang merupakan penjelasan terperinci, Sehingga tidak memenuhi Pasal 55 ayat (2) syarat sahnya Keputusan yang menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, oleh karena Keputusan a quo tidak dilampiri LHPU atau penjelasan terperinci, atau Sustansi maka keputusan a quo tidak sah. Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf c syarat sahnya Keputusan: “substansi sesuai dengan objek Keputusan”, tidak terpenuhi karena Keputusan auat penetapan tertulis a quo tidak ada substansinya sehingga Keputusan a quo tidak sah atau dibatalkan;

3. bahwa Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan persyaratan sahnya setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan, karena alasan pertimbangan menjadi dasar penetapan keputusan, Sehingga jika ada Keputusan yang dibuat walaupun menurutnya berdasarkan prosedur jika tidak diberi alasan pertimbangan yang merupakan dasar penetapan keputusan dan tidak sesuai dengan prosedur pembuatan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU-Administrasi Pemerintahan, sehingga Keputusan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah atau dibatalkan;

4. bahwa menurut Pemohon Banding sengketa a quo tidak terlalu rumit pembuktiannya

pertama: Terbanding sudah mengakui bahwa LHPU tidak dikirim kepada Pemohon Banding dan LHPU hanya disampaikan kepada

Hal 89 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor PER- 18/BC/2023;

kedua: sebelum membuat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak memeriksa Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang secara konkret dapat dilihat tidak berisi alasan pertimbangan penyebab terjadinya tagihan sehingga dapat disimpulkan bahwa Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak sah dan dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan petitum atau tuntutan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak memohon agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan membatalkan Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025; dan

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa sengketa a qou berpendapat lain mohon agar dapat diputus yang seadil-adilnya menurut hukum;

E. Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding dan Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memeriksa dan memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya yang terkait selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Hal 90 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC dengan kode billing 640250802520863 dan BPN

dengan NTPN 329800I6900ODG0V tanggal bayar 06 Agustus 2025 sebesar Rp13.473.303.277,00;

Bukti P-3. Akta Perseroan Terbatas PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Nomor 15 tanggal 15 September 2022, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, beserta pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. PIB Nomor 909633 tanggal 20 Juni 2023);

Bukti P-5. Kartu dan Surat Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai

Nomor KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama Muhammad Ikbal, SE., dan Nomor KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama Dr. Sudirman S, S.H., M.H;

Bukti P-6. Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh Direktur;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor 05/VII/Sk.Dir/DKPS/2025 tanggal 25 Juni

2025atasnamaMuhammadIkbaldanNomor 06/VII/Sk.Dir/DKPS/2025 atas nama Dr. Sudirman S, S.H., M.H;

Bukti P-8. Penjelasan Tambahan Pemohon Banding atas Surat Bantahan

Nomor 01/II/ PTB DKPS/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Sdr Dr. Sudirman S.,SH.,MH.

Dan Sdr. Muhammad Ikbal, SE;

Bukti P-10. Closing Statement Nomor 02/C-V/Ext-DKPS/2026 tanggal 22 April

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Hal 91 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Surat Nomor S-535/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 02 April 2026

tentang Tanggapan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan atas Sengketa Pajak;

Bukti T-4. Penyampaian Surat Penetapan atas Hasil Penelitian Ulang Nomor

S-436/WBC.08/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Bukti T-5. Bukti Kirim Email SPKTNP;

Bukti T-6. Surat Nomor S-783/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 30 April 2026

tentang Penjelasan Tertulis Akhir (Closing Statement);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 14/Ext-DKPS/2025 tanggal 07 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Hal 92 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,

dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi UU Kepabeanan dan AUPBPenerbitan SPKTNP memenuhi UU Kepabeanan dan sesuai AUPBPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi prosedur penerbitan SPKTNP dikarenakan: 1.tanpa dilampiri LHPU, 2.tidak mencantumkan substansi/ alasan pertimbangan, 3.penyampaian LHPU, dan 4.pengiriman SPKTNP.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.473.303.277,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan alasan yaitu seluruh proses penetapan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku:

1) Sesuai Prosedur Kepabeanan: bahwa SPKTNP diterbitkan berdasarkan wewenang dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan telah melalui mekanisme penelitian ulang yang sah;

2) UU Kepabeanan maupun peraturan turunannya (seperti PER- 18/BC/2023) tidak mengatur kewajiban untuk melampirkan LHPU dalam pengiriman SPKTNP kepada importir. LHPU hanya diatur untuk disampaikan kepada Kepala Kantor atau Direktur terkait;

3) SPKTNP telah memenuhi unsur Syarat Sah Keputusan Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan karena ditetapkan oleh pejabat berwenang, sesuai prosedur penelitian ulang, dan substansinya sesuai dengan objek keputusan;

Hal 93 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Penetapan Terbanding tidak lengkap atau tidak memiliki substansi penetapannya. SPKTNP tersebut tidak memuat alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan. Akibatnya, Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan dan apa yang menjadi pokok sengketa bandingnya. Penetapan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-Administrasi Pemerintahan), yang mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapannya;

2) SPKTNP tidak disertai atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) yang seharusnya menjadi penjelasan terperinci dan dasar diterbitkannya SPKTNP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan, pemberian alasan pertimbangan (seperti pada ayat 1) tidak diperlukan jika Keputusan diikuti dengan penjelasan terperinci;

3) Dengan demikian, SPKTNP tidak memiliki substansi atau alasan pertimbangan dan tidak dilampiri LHPU (yang merupakan penjelasan terperinci), Penetapan tersebut tidak sah atau harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b (dibuat sesuai prosedur) dan huruf c (substansi sesuai objek keputusan) UU-Administrasi Pemerintahan;

4) Fokus Pemohon Banding adalah pada sengketa formal terkait prosedur penerbitan dan kelengkapan lampiran SPKTNP, bukan pada sengketa materiil mengenai klasifikasi barang.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis sekaligus pembuktian karena melibatkan interpretasi dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Hal 94 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang dilampirkan dalam sengekta banding ini adalah berupa:

1. Surat atau tulisan, yang dilampirkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berupa SPKTNP, LHPU, KKPU, PIB dan dokumen pelengkapnya serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

Pemeriksaan SPKTNP

Menimbang bahwa atas penerbitan SPKTNP-079/WBC.08/2025

tanggal 17 Juni 2025, Majelis melakukan pemeriksaan antara lain sebagai berikut:

1. Kewenangan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang:

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU AP), antara lain pada Pasal 7 sebagai berikut:

Hal 95 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

b. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Hal 96 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

c. Pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas nomor ST-360/WBC.08/2025 Tanggal 28 Mei 2025;

d. Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan terbanding lebih lanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan)

Pasal 2 ayat (3):Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2):Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

Sedangkan petunjuk teknisnya sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan; Terbanding telah melakukan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Hal 97 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

2. Pencantuman substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain nomor, tanggal dan jumlah PIB) dalam SPKTNP

a. Pasal 55 ayat (1) UU AP mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan. Pengecualian terhadap kewajiban pemberian alasan tersebut hanya berlaku jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Penjelasan terperinci yang dimaksud adalah uraian yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

b. format SPKTNP diatur di dalam Lampiran III PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa. Format SPKTNP tidak mensyaratkan harus dicantumkannya substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain nomor, tanggal dan jumlah PIB). Yang wajib dicantumkan (mandatory) adalah: dasar hukum (UU Kepabeanan), dokumen dasar penetapan, beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan (Dalam kasus ini, SPKTNP diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangnomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025; uraian penetapan (tarif/nilai pabean); besarnya kewajiban. Dengan demikian, ketiadaan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain nomor, tanggal dan jumlah PIB) bukan suatu pelanggaran terhadap syarat formil wajib dalam PER-8/BC/2015.

c. SPKTNP tidak mencantumkan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain nomor, tanggal dan jumlah PIB) tidak membuat SPKTNP batal secara hukum ataupun cacat substantif. Oleh karenanya tidak mempengaruhi substansi koreksi, tidak menggugurkan penetapan bila substansinya sah, dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan serta tidak menghalangi hak keberatan/ banding (due process);

Hal 98 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

d. Terbanding telah membuat Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang mengungkapkan rincian kegiatan penelitian ulang, dasar hukum, dokumen dasar, hasil penelitian dan analisis serta temuan dan rincian tagihan, sesuai sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023;

3. Penyampaian LHPU kepada Pemohon:

a. bahwa PMK 51/PMK.04/2008 mewajibkan Terbanding untuk menyampaikan SPKTNP kepada importir/ pihak terkait, sedangkan untuk LHPU memang tidak secara eksplisit diwajibkan untuk disampaikan kepada Pemohon.

b. bahwa tidak ada ketentuan dalam PER-18/BC/2023 yang mewajibkan pemberian LHPU kepada Pemohon. LHPU diatur hanya untuk disampaikan kepada Kepala Kantor dan Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di bidang Penelitian Ulang (Pasal 21 PER-18/BC/2023). Format LHPU (Lampiran huruf Q PER- 18/BC/2023) juga tidak mencantumkan tembusan yang ditujukan kepada Pemohon;

c. bahwa merujuk Pasal 55 UU AP, LHPU yang merupakan dokumen internal milik Terbanding wajib disediakan atau dibuka kepada Pemohon sebagai bagian dari penjelasan terperinci atas keputusan administratif (SPKTNP) memenuhi asas keterbukaan. Tanpa penyampaian LHPU, Pemohon tidak dapat menilai, memahami, apalagi membantah substansi koreksi yang dijatuhkan terhadapnya. Oleh karena itu, upaya Pemohon untuk menggunakan mekanisme banding sudah tepat sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan terbuka kembali untuk menilai, memahami, membantah serta melengkapi hal-hal yang diperlukan untuk mencari kebenaran substansi koreksi yang dijatuhkan.

d. bahwa kelalaian Terbanding dalam menyampaikan LHPU, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah atau dapat dibatalkan, kecuali dapat dibuktikan bahwa substansi LHPU tidak pernah dibuat, atau terdapat kesewenang-wenangan yang nyata (abuse of

Hal 99 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

power). Adapun bagi Terbanding, secara jelas, UU AP menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan terkait penyampaian keputusan dikenai sanksi administratif ringan oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.

e. bahwa dengan demikian, substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan sepanjang dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penerbitan/penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan. Mengingat menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada.

4. Pengiriman SPKTNP

a. bahwa Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 mengatur bahwa SPKTNP harus dikirimkan kepada importir paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan. Berdasarkan fakta persidangan, SPKTNP a quo diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2025 namun baru dikirimkan melalui pos pada tanggal 19 Juni 2025, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan mengenai batas waktu pengiriman SPKTNP sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud.

b. bahwa meskipun terdapat keterlambatan dalam pengiriman SPKTNP, berdasarkan fakta persidangan SPKTNP telah diterima oleh Pemohon pada tanggal 20 Juni 2025. Selanjutnya, Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menentukan bahwa hak banding terhadap SPKTNP diajukan dalam

Hal 100 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

jangka waktu yang dihitung sejak keputusan diterima oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, keterlambatan pengiriman tersebut tidak terbukti mengurangi, menghalangi, atau menghilangkan hak Pemohon untuk mengajukan banding.

c. Menimbang bahwa pelanggaran terhadap ketentuan batas waktu pengiriman SPKTNP merupakan kekurangan dalam aspek administratif penyampaian keputusan, namun tidak memengaruhi kewenangan penerbitan SPKTNP maupun hak Pemohon untuk memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme banding;

5. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Hal 101 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

6. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPKTNP a quo, bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC./2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor LHPU-14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025 dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam LHPU;

Hal 102 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

7. bahwa tanpa dilampirinya LHPU atau rincian dalam SPKTNP, Pemohon Banding dapat menggunakan hak akses dokumen yang dijamin oleh UU AP. UU AP secara eksplisit mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali jika dokumen tersebut termasuk kategori rahasia negara atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga. Dengan demikian, Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada kantor Terbanding untuk meminta akses atau salinan LHPU dan/atau Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU), yang berisi rincian kesalahan dan alasan hasil Penelitian Ulang. Langkah ini didukung oleh Asas Keterbukaan yang bertujuan melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Selain itu, Pejabat Pemerintahan juga memiliki kewajiban umum untuk memberikan pelayanan yang sebaik- baiknya kepada Warga Masyarakat, sehingga memanfaatkan layanan informasi atau jalur konsultasi yang ada di kantor pemerintah dapat menjadi langkah awal yang dapat dilakukan Pemohon untuk memahami pokok sengketa;

8. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bab XII mengatur mengenai Sanksi Administratif (Pasal 80 sampai Pasal 84). Pasal 80 ayat (1) hingga ayat (3) mencantumkan daftar pasal yang pelanggarannya dikenai sanksi administratif. UU AP tidak mengatur secara eksplisit sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) bagi Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan Pasal 55 mengenai kewajiban memberikan alasan pertimbangan atau penjelasan terperinci dalam Keputusan;

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025, proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan di bawahnya;

Hal 103 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di

atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa berdasarkan Keputusan Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 (selanjutnya disebut SPKTNP), Terbanding menetapkan klasifikasi dan pembebanan bea masuk untuk barang impor dengan rincian PIB sebagai berikut:

1. PIB Nomor 909633 tanggal 20 Juni 2023

2. PIB Nomor 909634 tanggal 20 Juni 2023

3. PIB Nomor 909635 tanggal 20 Juni 2023

4. PIB Nomor 909636 tanggal 20 Juni 2023

5. PIB Nomor 909637 tanggal 20 Juni 2023

6. PIB Nomor 909638 tanggal 20 Juni 2023

7. PIB Nomor 909639 tanggal 20 Juni 2023,

sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.473.303.277,00 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan penetapan SPKTNP dengan alasan sebagai berikut:

a. SPKTNP diterbitkan tanpa memuat alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab timbulnya tagihan. Hal ini membuat Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti pelanggaran apa yang disengketakan;

b. SPKTNP dikirimkan tanpa disertai dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025, yang mana dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar penetapan dan memberikan penjelasan terperinci mengenai penyebab terjadinya tagihan;

c. Akibat tidak adanya substansi, pertimbangan (yuridis, sosiologis, dan filosofis), serta tidak dilampirkannya penjelasan terperinci (LHPU), SPKTNP tersebut dinilai melanggar Pasal 52 ayat (1) huruf b dan c, serta Pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Hal 104 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

d. Pemohon Banding mempermasalahkan pengiriman fisik SPKTNP melalui pos tercatat yang baru dikirimkan pada tanggal 19 Juni 2025. Pengiriman ini dinilai telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh peraturan (Pasal 14 ayat (2) PMK No.51 Tahun 2008 juncto PMK No.61 Tahun 2018), yaitu SPKTNP seharusnya dikirimkan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan (17 Juni 2025);

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

Hal 105 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding diketahui :

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan pertimbangan penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding tidak mengajukan banding untuk materi sengketanya. Pokok-pokok dan argumentasi pokok Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. SPKTNP diterbitkan tanpa alasan dan dasar penetapan

Penerbitan SPKTNP diterbitkan tanpa diberipertimbangan (pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis) yang menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banidng Hal Ini menyebabkan Pemohon banding tidak mengetahui pelanggaran yang telah dilakukannya;

Penerbitan SPKTNP ini melanggar Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yang menjadi dasar penetapan;

b. SPKTNP tidak dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dan tidak mencantumkan Rincian Objek Sengketa (tidak mencantumkan nomor, tanggal, dan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disengketakan);

bahwa dengan penerbitan SKPTNP tanda LHPU tersbut, Pemohon Banding tidak mengetahui apa penyebab permasalahannya , pelanggaran apa yang dilakukan , dan apa yang menjadi pokok sengketa;

bahwa penerbitan SPKTNP ini melanggar Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan dengan penjelasan terperinci, yang menjadi dasar penetapan;

bahwa dengan penerbitan SKPTNP tanpa rincian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memverifikasi apakah penetapan kembali itu masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

Hal 106 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

bahwa SPKTNP diterbitkan tanggal 17 Juni 202, sedangkan pengirimannya pada tanggal 19 Juni 2025, sehingga melanggar Pasal 14 ayat (2) PMK No.51 Tahun 2008 juncto PMK No.61 Tahun 2018, yang mensyaratkan SKPTNP dikirim pada hari kerja berikutnya;

2. bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diketahui :

a. SPKTNP tersebut telah memenuhi 3 (tiga) unsur sahnya keputusan. Pertama, ditetapkan oleh pejabat berwenang (atas nama Dirjen Bea Cukai sesuai Pasal 17 UU Kepabeanan). Kedua, dibuat sesuai prosedur (berdasarkan PMK 78/2023 dan PER-18/BC/2023). Ketiga, substansinya sesuai objek keputusan (yaitu penetapan tarif/nilai pabean)

b. Terbanding membantah bahwa SPKTNP tidak memiliki alasan pertimbangan. Terbanding mengklaim telah memenuhinya dengan rincian:

• Yuridis: SPKTNP secara tegas telah mencantumkan Pasal 17 UU Kepabeanan sebagai dasar kewenangan penetapan

• Sosiologis: Terbanding menerapkan keadilan sosial dan sikap non- diskriminatif, di mana penindakan ini dilakukan karena importasi barang serupa oleh perusahaan lain juga diberlakukan penetapan yang sama

• Filosofis: Keputusan diarahkan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan demi kepentingan umum

c. merujuk pada Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa suatu keputusan hanya "batal atau dapat dibatalkan" jika melanggar ketentuan Pasal 52. Oleh karena itu, bilamana Pasal 55 dianggap tidak terpenuhi sempurna, hal tersebut tidak lantas membuat SPKTNP menjadi batal atau tidak sah;

Selain itu, Terbanding selalu mengedepankan "Asas Keterbukaan", di mana Pemohon Banding dapat selalu meminta informasi secara tertulis maupun lisan jika membutuhkan kejelasan lebih rinci;

Hal 107 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

d. tidak ada satupun ketentuan dalam UU Kepabeanan, PMK 78/2023, maupun PER-18/BC/2023 yang mewajibkan agar Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dilampirkan atau diberikan kepada importir saat pengiriman SPKTNP

bahwa LHPU (dan Kertas Kerja KKPU) pada dasarnya adalah dokumen sah pelaporan kinerja internal yang bertujuan membuktikan transparansi kepada institusi, dan dilaporkan/disampaikan hanya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Audit;

bahwa pemberitahuan dan softcopy SPKTNP tersebut telah dikirimkan tepat waktu pada hari yang sama saat keputusan ditetapkan, yaitu tanggal 17 Juni 2025, melalui sarana surat elektronik (e-mail) ke alamat surel Pemohon Banding, sehingga pengiriman sudah sesuai peraturan perundang-undangan

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP, diketahui SPKTNP tersebut memuat data sebagai berikut:

a. Identitas impotir : PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

b. Rincian tagihan (bea masuk, dll): Rp13.473.303.277,00

c. Nomor dan tanggal NHPU: 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025

d. Klausul untuk melunasi kekurangan pembayaran tersebut paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2025 dan bukti pelunasan agar disampaikan kepada Kepala KPPBC Cikarang

e. Pemberitahuan apabila tagihan tidak dilunasi sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah kekurangan pembayaran bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh.

f. Jangka waktu permohonan banding kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 15 Agustus 2025;

Hal 108 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

bahwa berdasarkan SPKTNP tersebut, diketahui Pemohon Banding hanya mengetahui informasi berupa besaran tagihannya, batas waktu pelunasan dan denda berupa sanksi administrasi dan batas waktu pengajuan banding;

bahwa berdasarkan SPKTNP tersebut, diketahui dasar penerbitan SPKTNP tersebut adalah Nomor 14/LHPU/WBC.08/2025 tanggal 16 Juni 2025, namun tidak diketahui informasi (data), latar belakang/ pertimbangan hukum dari tagihan yang ada pada SPKTNP;

bahwa Pemohon Banding menyatakan hanya menerima SPKTNP tanpa dokumen pendukung lainnya, dan Terbanding tidak membantah atau membuktikan hal sebaliknya;

bahwa berdasarkan butir b menimbang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UUAP) dinyatakan sebagai berikut:

“bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan”

bahwa berdasarkan Paragraf 2 dan 7 Bagian I Umum, Penejlasan UUPA dinyatakan

Paragraf 2:

“Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip- prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang;

Hal 109 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Paragraf 7:

Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya baik secara keseluruhan maupun sebagian dapat terwujud berdasarkan Penjelasan UUAP ini diketahui tujuan diberlakukannya UUAP Adalah memberikan perlindungan pada Masyarakat dari sewenang-wenang dari penggunaan kekuasaan negara oleh aparat pemerintahan”

bahwa berdasarkan butir menimbang dan penjelasan tersebut, norma- norma dalam UUAP ini adalah ditujukan untuk mencapai maksud tersebut. Makna diterbitkannya UUAP salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan harus memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat, dimana masyarakat merupakan subyek, bukan obyek dalam sebuah negara hukum.

bahwa berdasarkan UUAP tersebut telah diatur sebagai berikut:

Pasal 1

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan

Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB.

Pasal 8

(1). Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan

oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2). Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang

wajib berdasarkan:

Hal 110 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB

(3). Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan

Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(1). AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik

Penjelasan

Penjelasan huruf f:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk

mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara

(2). Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 52

(1). Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

(2). Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan

pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Hal 111 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 52 tersebut menegaskan bahwa Keputusan dianggap sah bilamana selain sudah memenuhi unsur tersebut pada ayat (1) butir a, b dan c, juga Keputusan harus memenuhi persyaratan bahwa Keputusan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB

Pasal 55

(1). Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis,

dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2). Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan

jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga

dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Pasal 56

(1). Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2). Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66

(1). Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi

(2). Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru

dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB

(3). Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh:

a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;

b. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau

c. atas putusan Pengadilan.

bahwa SPKTNP yang diterima oleh Pemohon Banding hanya berisi informasi sesuai yang dijelaskan pada butir 3. Hal ini menunjukkan bahwa:

Hal 112 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

a. SPKTNP diterbitkan tanpa adanya penjelasan terkait pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis, atau juga Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan terperinci yang menjadi sebab ditetapkannya SPKTNP yang menimbulkan akibat adanya tagihan yang harus dibayar Pemohon Banding. Penerbitan SPKTNP ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan (2) UUAP;

b. Pemohon Banding tidak mengetahui alasan dan pertimbangan (baik pertimbangan materi sengketa dan pertimbangan hukum) mengapa harus membayar tagihan sesuai yang tertulis pada SPKTNP, sehingga penerbitan SPKTNP ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf f, mengenai “asas keterbukaan” dan dalam hal ini Terbanding telah mengabaikan hak Pemohon Banding untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penerbitan SPKTNP tersebut;

Selain itu, karena pada SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yang nyata, maka pada SPKTNP tidak diketahui atau tidak memiliki substansi yang jelas yang berkaitan dengan obyeknya. Hal ini mengakibatkan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf c;

c Pasal 52 UUAP tersebut menegaskan bahwa Keputusan dianggap sah

bilamana selain sudah memenuhi unsur tersebut pada ayat (1) butir a, b dan c, Keputusan juga harus memenuhi persyaratan bahwa Keputusan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Mempertimbangkan butir b di atas, yang mensyaratkan keputusan

harus berdasarkan AUPB (yang salah satunya adalah “asas keterbukaan”), maka pengabaian terhadap “asas keterbukaan”, menjadikan keputusan menjadi tidak sah, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 52 Ayat (2) UUAP;

Memepertimbangkan SPKTNP tidak memiliki substansi yang jelas

tentang penetapannya, menjadikan keputusan menjadi tidak sah, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 52 Ayat (1) huruf c UUAP

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP

tidak meemenuhi ketetntuan pada Pasal 55 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2);

Hal 113 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

bahwa Terbanding menyatakan penetapan SPKTNP telah sesuai dengan PER-18/BC/2023 tanggal 20 Oktober 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan. Pada Menimbang huruf d dinyatakan PER-18 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan:

Pasal 7 ayat (1)

(1). Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat (2)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8 Ayat (1)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)

mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

bahwa Terbanding dalam menetapkan SPKTNP berdasarkan pada PER- 18/BC/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023. Hal ini membuktikan Terbanding telah

Hal 114 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

mengabaikan ketentuan yang diatur pada UUPA. Sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan, maka kedudukan UUAP mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dari PER-18/BC/2023 atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023. Mempertimbangkan hal ini, maka penetapan Terbanding (SPKTNP) mengandung cacat hukum;

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan pengiriman SPKTNP adalah berkaitan dengan persyaratan formal pengajuan Banding oleh Pemohon yang akan dilakukan pemeriksaan formalnya di Pengadilan Pajak dalam hal ini berkaitan dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 yaitu “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan”. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait pengajuan banding ke pengadilan pajak dan bukan terkait jangka waktu pengiriman SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwaPemohonBandingmenyatakanpengirimanSPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dilakukan telah melewati batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Hal 115 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Hal 116 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan; bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 19 Juni 2025, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 18 Juni 2025, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Hal 117 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

Hal 118 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan);

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidangkepabeanan.Dengandemikian,pengirimanSPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025, karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 52, Pasal 55 dan Pasal 56 UUAP, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Hal 119 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untukmenetapkanPenerbitanSPKTNPmemenuhiketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp13.473.303.277,00 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp11.870.759.000,00

PPNRp 1.305.777.452,00

PPh Pasal 22Rp 296.766.825,00

Rp13.473.303.277,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 120 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama PT Dharma Kreasi Prima Sentosa, NPWP 61.016.968.2-063.000, beralamat di Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 47, RT 005 RW 004, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930.

2. Menetapkan Penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-079/WBC.08/2025 tanggal 17 Juni 2025 memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp13.473.303.277,00 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 121 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 122 dari 122 halaman Putusan Nomor PUT-006835.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Dharma Kreasi Prima Sentosa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.